Pemungut PPh Pasal 22 dari Waktu ke Waktu
Daftar Pemungut PPh Pasal 22 dalam kurun waktu Nov 2007 s/d yang akan berlaku th 2013 :
|
PMK-224/PMK.011/2012 Periode 23/2/2013 – |
PMK-154/PMK.03/2010 Periode 31/08/2010 – 22/2/13 |
PMK-154/PMK.03/2007 Periode 27/11/2007 – 30/8/2010 |
| 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; | 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; | 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang. |
| 2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; | 2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; | 2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang. |
| 3. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); Baca selebihnya » |


