Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

Pemungut PPh Pasal 22 dari Waktu ke Waktu

Daftar Pemungut PPh Pasal 22 dalam kurun waktu Nov 2007 s/d yang akan berlaku th 2013 :

PMK-224/PMK.011/2012

Periode 23/2/2013 –

PMK-154/PMK.03/2010

Periode 31/08/2010 – 22/2/13

PMK-154/PMK.03/2007

Periode 27/11/2007 – 30/8/2010

 1.    Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;  1.      Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang.
 2.    bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; 2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;  2.      Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
 3.    bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); Baca selebihnya »

Januari 23, 2013 Posted by | Pajak, PPh Pasal 22 | , | 1 Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 126 pengikut lainnya.