Tarif PPh Pasal 22

Tarif PPh 22 Sejak 2009 s/d yang akan berlaku th 2013 :

Uraian Transaksi

Th 2013

(Mulai : 23/2/2013)

Th 2010 – 2013

(Periode 31/08/2010 s/d 22/2/13)

Th 2009 – 2010

(Periode  : 1/1/2009 s/d 30/08/2010)

1. Impor selain Kedelai, Gandum & Tepung Terigu yang menggunnakan API 2,5% x Nilai Impor 2,5% x Nilai Impor 2,5% x Nilai Impor
2. Impor Kedelai, Gandum dan Tepung Terigu, yang menggunakan API 0,5% x Nilai Impor 0,5% x Nilai Impor 2,5% x Nilai Impor  (sama dg tariff PPh 22 impor lainnya) 
3. Impor yang tidak menggunakan API 7,5% x Nilai Impor 7,5% x Nilai Impor 7,5% x Nilai Impor
4. Impor yang tidak dikuasai 7,5% x harga jual lelang 7,5% x harga jual lelang 7,5% x harga jual lelang
5. Pembelian Barang oleh Bendahara Pemerintah & KPA 1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN

  • Kecuali untuk pembayaran maks Rp 2.000.000
  • Kecuali untuk pembayaran atas pembelian BBM, BBG & Pelumas, Benda-benda pos serta  pemakaian air & listrik

 

1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN

  • Kecuali untuk pembayaran maks Rp 2.000.000
  • Kecuali Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN(atas Pembelian Barang oleh Bendahara Pemerintah)

  • Kecuali untuk pembayaran maks Rp 1.000.000
  • Kecuali Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.

 

6. Pembelian Barang BUMN yg ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN

  • Kecuali untuk pembayaran maks Rp 10.000.000
  • Kecuali untuk pembayaran atas pembelian BBM, BBG & Pelumas, Benda-benda pos serta  pemakaian air & listrik

 

N/A 1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN
7. Penjualan Produk BBM oleh Produsen atau Importir BBM, BBG, Pelumas
  • 0,25% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU Pertamina
  • 0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU non Pertamina
  • 0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk Penjualan kepada non SPBU

(Note : PPh22 u/SPBU bersifat final)

 

  • 0,25% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU Pertamina
  • 0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU non Pertamina
  • 0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk Penjualan kepada non SPBU

(Note : PPh22 u/SPBU bersifat final)

 

  • 0,25% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU Pertamina
  • 0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU non Pertamina
  • 0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk Penjualan kepada non SPBU

(Note : PPh22 u/SPBU bersifat final)

 

8. Penjualan Produk BBG & Pelumas oleh Produsen atau importir BBM, BBG, Pelumas 0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN 0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN 0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN
9. Penjualan Semen oleh Industri Semen kepada Distributor Dalam Negeri 0,25% x DPP PPN 0,25% x DPP PPN 0,25% x DPP PPN
10. Penjualan Kertas oleh Industri Kertas kepada distributor dalam negeri 0,1% x DPP PPN 0,1% x DPP PPN 0,1% x DPP PPN
11.  Penjualan baja oleh Industri baja kepada distributor di dalam negeri 0,3% x DPP PPN 0,3% x DPP PPN 0,3% x DPP PPN
12. Penjualan kendaraan bermotor beroda dua atau lebih oleh Industri Otomotif kepada distributor di dalam negeri 0,45% x DPP PPN 0,45% x DPP PPN 0,45% x DPP PPN
13. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum 0,45% x DPP PPN N/A N/A
14. Penjualan semua jenis oleh Industri Farmasi kepada distributor dalam negeri 0,3% x DPP PPN N/A N/A
15. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan 0,25% x harga Pembelian tidak termasuk PPN 0,25% x harga Pembelian tidak termasuk PPN Periode 2/1/2003 s/d 12/3/2009 :0,5% x harga Pembelian tidak termasuk PPNMulai 12/3/2009:0,25% x harga Pembelian tidak termasuk PPN

Satu tanggapan untuk “Tarif PPh Pasal 22

Tinggalkan komentar