Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)



Triyani,
Boleh nggak, artikelmu mengisi journal pajak di web saya http://www.vibiznews.com , please answer lewat email saya ya, tentu atas namamu
#1 Dengan senang hati pak Fadjar; silahkan di copi paste ke web Anda. Artikel2 lainnya insya Allah akan di post menyusul
Mau nanya aja nih.
Gajiku Rp. 9.455.250
Bayar Jamsostek = 189.105
Kira-kira pajaknya brp ya ?
Terus kalo dapet thr = 1 bulan gaji, hitungan pajaknya gimana ?
Mungkin ngga perhitungan gaji dan THR dipisahkan, karena pembayaran gaji dan THR tidak dalam waktu bersamaan.
Terima kasih atas perhatiannya.
Jazakallah…
#3. Hi Pak Rahmat;
Dengan asumsi :
1) Status Anda Single;
2) Anda tidak memperoleh tunjangan pajak; dan
3) besarnya iuran jamsostek :
- Premi JKK/Jaminan kec kerja (0,89%) : 84.152
- Premi JKM/Jaminan Kematian (0,3%) : 28.366
- Premi JHT ditanggung Perusahaan (3,7%) : 349.844
- Premi JHT ditanggung Karyawan (2%) : 189.105
maka perhitungan PPh Pasal 21-nya sbb :
a. Penghasilan Bruto :
- Gaji Pokok : 9.455.250,-
- Premi JKK : 84.152,-
- Premi JKM : 28.366,-
Sub Total Penghasilan Bruto : 9.567.767,-
b. Pengurang penghasilan :
- Biaya Jabatan (5% or Max 108.000/bln) : 108.000
- Iuran JHT ditanggung Kary : 189.105
Sub Total Pengurang : 297.105
c. Penghasilan netto sebulan (a-b) : 9.270.662
d. Penghasilan netto setahun (c x 12) : 111.247.950
e. Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP (TK) : 13.200.000 (*)
f. Penghasilan kena pajak (d-e) : 98.047.950
g. PPh terutang :
5% x 25 jt : 1.250.000
10% x 25 Jt : 2.500.000
15% x 48.047.000 : 7.207.050
Sub Total PPh terutang (Setahun) : 10.957.050
h. PPh terutang sebulan (1/12 x g) = 913.088
Jika PPh 21 ditanggung oleh karyawan, maka Take Home Pay Anda = (Rp 9.455.250 – 189.105 – 913.088)
THP = 8.353.058
(*) PTKP : Jika Anda sudah menikah mendapat tambahan PTKP sebesar Rp 1.200.000; Jika Anda sudah mempunyai anak (atau agt kel lainnya yang dapat diperhitungkan max 3 org) mendapat tambahan PTKP masing2 1.200.000,-
Pada saat Anda memperoleh THR (1 bln Gaji) maka besarnya PPh 21 atas THR adalah sbb :
a. Penghasilan Bruto :
- Penghasilan Bruto Sebulanx12 (12 x 9.567.767) : 114.813.210
- THR : 9.455.250
Sub Total Penghasilan bruto setahun = 124.268.460
b. Pengurang :
- Biaya Jabatan (Setahun) Max = 1.296.000
- Iuran JHT (12 x 189.105) = 2.269.260
Sub Total Pengurang : 3.565.260
c. Penghasilan Netto (a-b) : 120.703.200
d. PTKP (TK) : 13.200.000
e. Penghasilan Kena Pajak : 107.503.200
f. PPh terutang :
5% x 25Jt = 1.250.000
10% x 25Jt = 2.500.000
15% x 50 Jt = 7.500.000
25% x 7.503.000 = 1.875.750
Sub Total PPh Terutang atas gaji dan THR : 13.125.750,- (A)
Sub Total PPh Terutang atas Gaji saja : 10.957.050,- (B)
PPh Terutang atas THR saja (A-B) : 2.168.700
Atas THR yang anda peroleh akan dipotong pajak sebesar 2.168.700; sehingga Take Home Pay atas THR Anda Rp 7.286.550
Note : Jika Asumsi besarnya iuran Jamsostek berbeda, perhitungan disesuaikan dg besarnya iuran Jamsostek yang dibayar perusahaan.
Semoga bermanfaat.
Salam,
Triyani
Salam kenal. Wah, baru tahu ada juga blog pajak yang bagus di wordpress. Semoga pajak semakin memasyarakat ya. Mohon ijin saya add ke blogroll saya.
#5. Halo Pak Dudi, Salam kenal. terima kasih telah berkunjung ke blog saya. iya nih pakai wordpress ternyata lebih mudah buat saya yang gaptek
jd blogspotnya ‘saya pindahin’
mudah2an masih inget dulu beberapa kali diskusi di forum pajak
. seneng juga liat ada fiscus yang ngeblog utk berbagi semoga bermanfaat bagi banyak orang yah.
Terima kasih sudah add saya di blogroll. minta ijin utk add ke blogroll saya jg
Assalamu’alaikum Mbak,
Ijinkan saya nanya hitungan iuran jamsostek. Angka Dasar untuk menghitung prosentase iuran jamsostek itu adalah GAJI POKOK saja atau plus tunjangan-tunjangan? Terima kasih…
Salam,
Pramono
#7 Wa’alaikumussalam wr wb pak Pramono;
dalam praktek pada umumnya dasar perhitungan Jamsostek dg Gaji pokok. Maaf, saya lupa persisnya sesuai PP yang mengatur jamsostek ini berdasarkan gaji pokok atau gaji juga termasuk tunjangan tetap.
Assalamu’alaikum Mbak,
Mbak aku mau nanya tentang dampak pengaruh pajak bagi perkembangan bisnis dan ekonomi di Indonesia? Terima kasih banyak loh mbak..
Mohon bantuannya atau komentarnya mengenai adanya perubahan peraturan Atau Undang-undang PPN dan PPnBM untuk tahun 2007 ato RUU pajak yang akan datang
#9, Wa’alaikumussalam wr wb Tika. kalo kata bisnisman pajak merupakan beban dan seringkali ‘menghambat’ kegiatan usaha heheheh…. upss.. ini intermezzo aja.
anyway, terima kasih atas pertanyaannya semoga nanti ada waktu [baca : kemauan] untuk menulis mengenai hal tsb
#10, Jujurly [bahasa apa yah..??] gara-gara pembahasan RUU tidak selesai2 sejak bertahun2 lalu (hihihihihi.. hiperbolik banget) ketertarikan saya untuk mengikuti perkembangan RUU dan membahas lebih detail rasanya sudah terbang entah kemana
Hai m’bak jangan bosen baca e-mail aku…
Gimana m’bak tri udah buka member blm klu udah ada aku mau ikutan….kan klu ada komunitas enak kan bisa ketemuan (sebualan sekali aja) antar member sekaligus tukar pikiran dll …jangan kalah ama biker or ojeker yg punya grup aku juga mau…tuh.makasih
#12. Halo Mbak Sri.
Buka member untuk apa mba ? kayanya nggak dehh mba
kalau ngumpul2 diskusi dengan teman2 pajak (tax-ina) sering juga sih karena saya mengelola milis tax-ina.
Iya dech…nggak usah buka member…
Mbak aku mau tanya apa betul di UU yg baru mengenai tarif PPh atas pegawai yg ber NPWP dgn yg tdk ber NPWP ada perbedaannya?kira2x brp bsr tarif minimum u/yg tdk ber NPWP?emangnya fasilitas e-register di internet u/buat NPWP bener2x bisa digunakan?
makasih
Kayaknya mbak ini mantan orang jurangmangu ya? CMIIW…Hehehe…lam kenal mbak *salaman…ups bukan muhrim gak jadi deh*
#15. Heheheheh.. apa aku ada tampang mirip dg mantan orang jurangmangu [staner?] yah ??? gak tau kenapa sering banget terima pertanyaan senada. padahal…..sssttt.. ntar deh buat bahan posting iseng aja heheheh
terima kasih atas kunjungannya. salam kenal.
Assalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh.
Hallo Mbak Triyani.
Ingin menginformasikan bahwa Insya Allah, tanggal 20 Januari 2008 jam 11 siang akan diadakan kopdar blogger Tangerang Di WTC Serpong. Ini merupakan undangan resmi, maaf lewat kolom komen disini. Kalo tidak berkenan, dihapus juga tidak apa-apa.
Sekian.
Wassalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh.
salam kenal
Mbak Triyani, maaf nih tanya..
faktur pajak kami dari penjual no serinya ada yang double tetapi nominal-nya berbeda. Apakah faktur pajak tersebut dianggap cacat sehingga tidak dapat digunakan sebagai pajak masukan?
trim’s mbak sebelumnya atas pencerahannya.
salam.
#19. Seharusnya tidak boleh ada nomor faktur pajak yang double pak. Ini maksudnya FP dari suplier yang sama khan?
Jika ada FP double dari satu PKP yang sama, maka kemungkinan salah satu (atau dua2nya) merupakan FP cacat. Sebaiknya minta Penjualnya utk merubah/mengganti FP tsb pak sebelum terlambat.
salam knal mba,, *salaman*
#21. Hi Asti,
Salam kenal. *salaman jg*
Salam kenal mba.
Mo tanya nih kalau ada penerimaan pembayaran down payment gimana buka faktur pajaknya?pada saat DP juga di bukakan FP atau di gabung jadi satu pada saat terima pelunasannya?
Mohon pencerahannya..
#23. Deny;
Salam Kenal.
Pada saat penerimaan DP sudah harus buat Faktur pajak, krn dalam hal penerimaan uang lebih dulu dibanding penyerahan BKP/JKP, maka saat terutangnya PPN adalah pada saat penerimaan pembayaran.
dibuat FP tersendiri atas DP. nanti pada saat pelunasan, DP ini diperhitungkan sbg pengurang harga keseluruhan.
wah.. kesasar di blognya orang pajak.. kebetulan neh… bisa tanya-2 tapi kali laen ajah..
sekarang salam kenal dulu
)
tolong dong klo ada cara mengihutung jamsostek rumusnya
mba mau nanya siapa tau bisa bantu …mba triyani ada ga contoh perhitungan aktuaria(pencadangan uang jasa karyawan)atau kalo ga situs yang bahas masalah itu..maksh sblmnya
wassalam
#25. Salam kenal pak Cahyo. Terima kasih atas kunjungannya
#26. Cara itung jamsostek, tergantung Prosentase iuran di masing2 perusahaan. Besarnya % Iuran kali gaji yang menjadi dasar perhitungan (biasanya menggunakan gaji pokok)
#27. Maaf Pak Denny, saya tdk punya informasi ini.
Assalamualaikum
Salam kenal mbak Triyani.Mohon ijin saya add ke blogroll saya.
terima kasih
Assalamualaikum
Salam kenal mba Tri,
Salut ngliat blog yg isinya ilmu smua, manfaat bgt nich mba terutama buat karyawan dibid pajak yg baru seperti saya. (baru 3 bln kerja di KKP)
thx buat semua info n artikelnya..
#29. Wa’alaikumussalam wr wb. Silahkan di add kalau dirasa perlu. Terima kasih
#30. Salam kenal. Terima kasih. Semoga success dg pekerjaan Anda.
Mbak tryani mo nanya nih.
Kalo bloom punya NPWP tapi punya total pendapatan
diatas 30 jt setahun mesti bayar pajak juga kah?
trims
Rudy
#32. Mestinya iya. Jika penghasilan tsb berasal dari gaji, seharusnya PPh yang terutang telah dipotong oleh pemberi kerja.
Sore mbak triyatni, saya mau tanya mengenai pajak , kebetulan saya baru bekerja di perusahaan ini di tempat saya ada konsultan asing yang berasal dari satu induk perusahaan, tapi dia menikah dengan wni dan sudah punya anak 2 (status K/2) akan tetapi dia tdk memiliki npwp, sudah tinggal lebih dari 183 hari, pembayaran gaji diberikan dari tempat saya bekerja dengan metode gross up misalnya sebesar 39jt, dan angsuran pajak penghasilan yang telah dilakukan sebesar 16.022.575 setelah saya menghitung ulang dengan metode gross up ternyata angsuran pajaknya seharusnya sebesar 9.881.250, o yah dia mulai bekerja dari bulan Juni 07, yang saya mau tanyakan adalah apakah perhitungan saya tersebut sudah benar mbak?kalo memang benar atas kelebihan pembayaran yang telah dibayarkan apakah bisa saya kompensasikan ? terimakasih mbak sebelumnya
>> Maaf, reply saya ini pasti terlambat
Expatriate baru datang dan mulai kerja Jun 2007, Gaji 39 Jt, Status K/2. diberikan tunjangan pajak sebesar PPh terutang (PPh 21 di gross up). Menurut Saya, besarnya PPh 21 yang terutang utk tahun 2007 seharusnya sebesar Rp 111.027.538 (Atau Rp 15.861.077/ bulan, sejak Jun 2007 s/d Des 2007). Krn ini Expatriate maka penghasilan neto-nya disetahunkan.
salam kenal Mba,
saya deki bekerja di ASP yang ditnjuk DJP sebagai support aplikasi espt dan efiling.
kapan2 boleh ga kita sharing tentang pajak..
terimakasih
>> Salam kenal Deki. Terima kasih atas kunjungannya.
Boleh saja
wah..coba dari dulu saya tau dengan blog mba, jadi saya ga susah-susah lagi cari artikel perpajakan buat tugas kuliah saya…dan mencar persen pajak yang harus disetor kepemerintah dalam pembelian barang dalam kontrak….
>> heehehe.. lebih baik tahu blognya sekarang khan jadi lebih berkesan buat artikelnya karena berjuang lebih keras
Salam!
Senang singgah di blog, Mbak.
Aku jadi tahu banyak tentang pajak.
Ternyata ribet juga.
Ntar, aku singgah lagi buat belajar ngitung-ngitungnya.
Tabik!
>> Terima kasih atas kunjungannya. Salam kenal
Selamat malam Mbak Tri,
Saya baru surfing di web nya mbak, ijin kan saya nanya, bila sebelumnya perusahaan saya menggunakan metode perhitungan PPh 21 gross up method, sekarang di bulan Mei ini mau ganti jadi Net Method, apakah secara perpajakan sah saja? karena menurut saya hal ini belum diatur, asalkan PPh21 yang saya bayar tidak boleh menjadi biaya. akan saya koreksi fiskal secara positif. Terimakasih Mbak. Tanggapannya saya harapkan banget. Sekali lagi terima kasih.
>> terima kasih atas kunjungannya
Menurut saya perubahan tsb tidak masalah. Perusahaan (WP) punya hak dan wewenang untuk itu, dan tidak ada larangan.
contoh :
]
1. Jan – Maret memberikan tunjangan pajak ke karyawan (PPh 21 Gross up)
2. Mulai April merubah policy dg tidak memberikan tunjangan pajak ke karyawan, namun PPh 21 ditanggung perusahaan.
3. Atau bahkan bisa jg berubah, PPh 21 ditanggung Karyawan (dipotong dari gaji).. [kalo yang ini
mungkin kary yang complain
ga ada yang salah dg keputusan (perubahan) tsb, krn metode perhitungan PPh 21 bukan termasuk dalam prinsip akuntansi yang harus dijaga konsistensinya. meskipun memang adakalanya fiscus akan menanyakan kenapa berubah dst. Cukup berikan penjelasan/alasan perubahan dan argument yang mendukung.
Salam,
Triyani
Mbak mau tanya….
gmn cara menghitung pajak secara mix…
untuk pajak bulanan saya menghitung pajak secara nett,
namun ada penghasilan yg pajaknya ingin di tanggung oleh perusahaan alias gross up. bisa kasi contoh mbak.
Tolong di balas ya mbak… Trims..
>> ya yaa.. nanti saya buat contohnya dalam posting tersendiri. maaf yaa kalo telat reply
kalau bisa ada tulisan tentang konsolidasi lahan (Land Readjusment) juga…
trims… tulisannya bagus…
>> Land readjustment itu apa yaa? saya baru denger malahan.. hiks ga gaul banget aku
Terima kasih atas kunjungan dan apresiasinya.
mbak Triyani kalau tidak keberatan minta tolong blog saya di add di blogroll. blog saya juga tentang pajak, tapi masih baru.. Trims
http://hitungpajak.wordpress.com
>>Done. Keep blogging yah
Assalamualaikum mbak?
wah hebat ya mbak tulisan2nya, mbak aq kan masih kuliah di islamic boarding college of accounting, aq mau nyari artikel tentang tax ratio di indonesia tapi kesulitan kira-kira mbak bisa bantu inne gak?
kalau bisa jazakumullah ya mbak, thanks banget,,,,,
udah sebulan inne nyari gak ada2.. kalau bisa bantu inne ni alamat email inne mbak, ine_kotasorong@yahoo.com
oh ya mbak tinggal dimana?
lam kenal aja
senang berkenalan ma orang yang pinter seperti mbak, mudah2an bisa jadi temen yang watawa saubil haq watawa saubissabr… AMIN…
>> Wa’alaikumussalam wr wb. wahh saya ga punya artikel ttg tax-ratio,
tapi coba klik ini, artikelnya pak Gunawan Setiyaji, semoga bisa membantu. http://gsetiyaji.wordpress.com/2007/09/11/ruwetnya-urusan-tax-ratio/
Amin, terima kasih atas do’anya. Semoga sukses dengan studi Anda.
Mbak Triyani kalau tidak keberatan minta tolong blog saya di add di blogroll. blog saya tentang terjemahan termasuk terjemahan soal pajak dan lain-lain.. Tapi masih baru.. Trims
>> URL-nya apa pak?
Hi Mbak Triyani,
Saya sangat pemula di dunia perpajakan & belum punya NPWP. Selama ini gaji yg saya terima sudah dipotong pajak oleh perusahaan dan tiap akhir tahun diberi copy lembaran SPT.
Nah, jika tidak ada aral merintang, maka saya akan berhenti dari perusahaan sekarang dan kerja dibawah agen kerja luar negeri. Nantinya dipekerjakan sebagai konsultan di perusahaan2 indonesia.
Masalahnya agen kerja ini memberikan gaji dlm bentuk gross dengan kewajiban pajak & tunjangan hari tua sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya.
Untuk hitungan2 PPh21 saya sudah paham. Hanya saja bagaimana proses pendaftaran NPWP dan bagaimana proses pembayaran kewajiban pajak saya nantinya? Apakah disetor tiap kali dapat gaji atau di akhir tahun saja?
Terimakasih.
Mohon advice-nya, Mbak.
Saya pemilik NPWP baru (tahun 2007). Maret 2008 kemarin adalah SPT tahunan pertama buat saya. Masalahnya saya lupa mencantumkan di kolom harta berupa tanah yg saya beli tahun 2005 dengan nilai transaksi di AJB seharga 350 juta rupiah karena kebetulan sertifikatnya sedang tidak ada di rumah saya. Saat pembelian tersebut saya menggunakan uang hasil dari pencairan deposito (buktinya ada). Beberapa hari lalu lewat teman saya yang berkerja sebagai konsultan pajak sempat ditanyakan kepada petugas pajak solusi untuk pembetulan SPT tahun 2007 tersebut, ternyata petugas menawarkan solusi untuk lewat ‘jalan belakang’ dengan syarat saya membayar kepada petugas tersebut sejumlah 25 JUTA RUPIAH. LUAAAR BIASAAA!!! Petugas tersebut bilang jika denda resmi akan dikenakan sekitar 80 JUTA RUPIAH. Memang saya mengakui adanya kelalaian dari saya tapi kalau gara-gara kelalaian tersebut saya harus membayar senilai 25 juta rupiah, apakah itu benar? Terus terang kalau benar saya sangat menyesal untuk mendaftarkan diri memiliki NPWP dan saya yakin orang lain yang belum memiliki NPWP akan takut untuk memiliki NPWP walaupun adanya Sunset Policy. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana aturan yang sebenarnya untuk kasus seperti yang saya alami tersebut?
Terima kasih sebelumnya dan saya minta maaf kalau ada yang tersinggung dengan tulisan saya.
mbak Triyani, mohon pencerahan dong..
rekan saya bekerja di singapore dan perusahaan sudah memotong pajak atas income yang dia terima di perusahaan tersebut, apakah kita perlu membayar pajak lagi ke dirjen pajak indonesia?
kalau ya, bagaimana kiranya cara menghitung kewajiban pajak ke dirjen pajak indonesia?
apakah dengan cara total income di kurangi pajak yang sudah dibayar hasilnya dikalikan kurs pajak, kemudian baru dihitung kewajiban pajaknya sesuai tarif pasal 17 kah?
tolong bantuan pencerahannya ya mbak Triyani.
terima kasih banyak atas jawaban mbak Triyani sebelumnya.
salam,
Yulilnda
blog pajak yang bagus.. tetapi ada blog juga mengenai pelayanan pajak di kantor pajak modern lho mbak ini alamatnya http://pelayanan-pajak.blogspot.com
>> Terima kasih atas informasinya. Senang banyak fiskus yang ngeblog buat sharing informasi
Wah… Blog ini memang diseriuskan utk perpajakan ya..
Nggak ngudeng aku…
Tapi, numpang istirahat dulu ya, Mbak…

keep blogging..!
>> Engga serius serius ama sih..
Terima kasih atas kunjungannya, salam kenal.
pajak….ehm orang bijak bayar pajak. heheheh
>> Iya, katanya
selamat hari raya idul fitri 1429 H
salam kenal…..
piss
mudik gak mbak??
>> Salam kenal. Ehh iya.. sy mau tambah ke blogroll kok lupa mulu yaa…
Mbak, pa kabar? Selamat hari raya idul fitri.
Mohon Maaf Lahir Batin…
Saya lagi liat2 situs dan masi blom ketemu tu mbak cara ngitung PPh 21 mix. Saya lagi nunggu contoh dari mbak…
Mohon bantuan nya mbak.
Contoh Kasus:
Budi karyawan PT. A Gaji RP 10.000.000,- telah bekerja sejak 2006, status K/3.
Jamsostek dan pajak di potong ke karyawan.
Komponen Astek
0.3%, 1.74%, 3.7%, 2%.
PPh 21 untuk gaji perbulan nya: 953,167 ==> mohon dikoreksi jika salah.
pada bulan Mei, Budi menerima Bonus sebesar 1 bulan Gaji.
Namun PT. A menginginkan agar pajak untuk Bonus di bayar oleh perusahaan, sehingga jumlah Bonus yg di terima oleh Budi bersih Rp. 10.000.000,-.
Yg ingin saya tanyakan bagaimana cara menghitung Pajak dari Bonus secara gross up, karena dibayar oleh PT. A.
Namun PPh 21 untuk Gajinya tetap di hitung secara nett…
Ditunggu balasannya Mbak.
Terima Kasih.
>> Cara hitungnya 2x Pak.
- Pertama dihitung PPh 21 atas gaji dan tunjangan rutin saja
- kedua dihitung PPh 21 atas seluruh penghasilan, termasuk bonus
- selisih dari hasil perhitungan pertama dan kedua merupakan pajak atas bonus.
- PPh atas bonus tsb kemudian ditambahkan sbg tunjangan pajak atas bonus dg cara gross up.
Siang Mba Triyani,
saya mohon bantuan penjelasannya, saya pernah denger ada yg namanya ‘wajib pungut’, maksudnya itu apa ya Mba?
tengs atas jawabannya
>> Definisi pastinya apa yaa.. , tapi dalam hal PPN, Wajib Pungut artinya badan tsb wajib membayar PPN langsung ke kas negara, tidak melalui PKP penjual.
Salam kenal, mbak.
Mohon izin beberapa tulisan dalam blognya ini saya saya gunakan untuk bahan diskusi dengan mahasiswa saya.
>> Salam Kenal, Pak. Senang mengetahui ada yang memanfaatkan tulisan saya. Silahkan, Pak.
mbak ajarin bikin blog donk… ^^
>> ini jg dalam rangka belajar kok
Assalamu’alaikum wr.wb.
Mbak, saya mau tanya nih….
Kalo misalnya Asep bekerja sebagai tenaga kerja borongan bekerja selam 25 hari dan mendapat upah sebesar Rp. 2.600.000,00. Upahnya dibayar di akhir bulan. Status Asep adalah TK/2. Ngitung PPh Nya bagaimana mbak ? Sebelumnya trims atas jawabannya….
>> Karena penghasilan tenaga kerja borongan tsb dalam satu bulan takwim lebih dari Rp 1.100.000; maka perhitungan PPh dilakukan sbb : 5% x (Rp 2.600.000 – (25/360 x 13.200.000) = 84.167
Terima Kasih atas Jawaban nya, Mbak…
cuman saya masi bingung bagaimana meng gross up hanya untuk selisih nya tersebut….
Jika memungkinkan bisa di berikan contoh di excel atau lainnya…
1 lagi pertanyaan Mbak.
Apakah ada cara menghitung pajak bulanan secara actual,
sehingga di akhir tahun kita tidak perlu melakukan adjustment karena ada selisih antara pajak Tahunan di SPT dengan pajak yg sudah di bayar…
>> OK, insya Allah nanti saya buat ilustrasinya.
untuk menghitung PPh 21 terutang secara actual maka pada saat menghitung Penghasilan neto setahun/disetahunkan menggunakan rata-rata (Jumlah penghasilan sampai dengan bulan ini dibagi banyaknya bulan baru dikalikan 12 atau maksimum periode bekerja dalam tahun yang sama).
salam kenal mba Triyani,
makasih lho udah dijawab pertanyaan saya yang lalu. mau tanya lagi nih mbak, apakan Mbak punya informasi yang jelas mengenai ‘perbedaan perlakuan untuk karyawan yg memiliki NPWP & yg tidak’, untuk perusahaan yang menanggung pajak karyawannya apakah kelebihan tarif 20% tsb harus ditanggung oleh perusahaan juga, apa mungkin yang 20% ditanggung oleh karyawan & apa Mbak punya contoh perhitungan pph21 nya?
wah banyak nih pertanyaannya..
sebelumnya makasih banyak atas jawabannya lho Mbak.
Assalaamu’alaikum mbak… kami (pemda) pengguna jasa konsultan sebuah aplikasi, yg didalamx jg pengadaan server n client. mau tanya, selain kena PPN 10% pajak apalg yg dikenakan? rekanan tsb sdh membayar pajak PPN 10%x + PPh 22 yg 1,5%(pengenaan pd barangx). sementara ada teman yg katakan hrsx dikenakan jasa konsultannya yg 4,5% (PPH23 yg sy lht di tabel web mbak). jdx hrs gmn mbak… apa hrs bayar yg 4,5% jg… gmn jg cr pembetulan SSPx…
>> Salam kenal jg.
Untuk pengadaan barang semestinya memang merupakan obyek PPh 22 dengan tarif 1,5%, sementara untuk pembayaran jasa Konsultasi/Instalasi merupakan obyek PPh 23 dengan tarif 4,5%. Tinggal menyesuaikan dengan jenis pengadaannya.
assalamu’alaikum mba/bu Tri..
saya baru di dunia blog pajak, masih perlu banyak belajar, mohon bombingannya.
sekalian minta ijin nge-link yah,
berkenan, silakan mampir di blog saya
>> Wa’alaikumussalam wr wb.
. Silahkan di link. Thx
Welcome to the blogspere
Assalamualaikum
PP No 71 tahun 2008 tentang dapat di download dari http://www.legalitas.org...
Saya punya tapi cuma hardcopy.
wassalam
>>thx
Kalo saya sih tahunya bayar pajak bumi dan bangunan, soalnya sering disuruh bayarin pajak ke kelurahan he….
salam kenal
>> hueuheheheh… kalau PBB saya kenal sejak jaman dulu kala masih berbentuk IPEDA, krn sering bantuin ortu menyusun SPPT untuk dibagikan ke warga
kami dari bisnisekonomi.com mengajak ibu untuk turut memberikan artikel ibu. Kami tunggu ya Bu.
BR,
BisnisEkonomi.com
>> Terima kasih atas undangannya.
Mbak mau tanya neh…
Perusahaanku mau merubah perhitungan pajak dari net ke gross… kira-kira apa saja yang harus disiapkan ya mbak??
untuk perhitungan kenaikan gajinya bagaimana supaya setiap karyawan tidak mengalami kekurangan maupun kelebihan penerimaan gaji dari yang sebelumnya?
salam kenal dan terima kasih ya mbak.
>> Untuk perubahan policy, bisa saja dibuat semacam peraturan perusahaan / SK Direksi etc yang menjelaskan ttg perubahan tsb. Kemudian dihitung berapa gaji bruto masing2 karyawan dg menambah tunjangan pajak agar jumlah netto yang diterima tidak berkurang dibanding sebelumnya
Mbak,
Apakah ada tabel tarif (prosentase) untuk perhitungan pajak usaha yang menggunakan Norma Penghitungan?
Mohon dikirimkan, kalau ada.
Terima kasih.
>> Di halaman download ada table norma, silahkan didownload.
Mbak, kalau sebelumnya kita pakai pembukuan, karena omset per tahun di bawah 1,8 M, apa boleh ganti pakai norma penghitungan? atau perlu pemberitahuan ke kantor pajak? terima kasih.
>> Pada dasarnya, kalau sudah menyelenggarakan pembukuan harus konsisten. Maaf, saya belum tahu persis apakah ada larangan WP yang semula menyelenggarakan pembukuan untuk berubah menjadi menggunakan norma.
Nice blog…
anyway… are you care for exchange link blogroll ??
just add me & leave a comment on my post if you interested…
Have a great day! ^_^
>> Thank you for visiting my blog, actually I don’t really care about exchange link
Have a great day.
Mbak Triyani,
Lam kenal mbak,
Ku kebetulan ada dikit perta nyaan, rencana perusahaanku mau beli gedung senilai 800 jtan, selain kena BPHTP 5% dari DPP, menurut informasi teman saya orang fiskus kita masih kena PPN. Apakah nggak dobel, karena kita sdh kena 40jt trus kena PPN lagi 80jt. Trus katanya juga nggak boleh dikreditkan karena bukan barang/jasa yg dijualbelikan karena nantinya harga perolehan itu penyusutannya dibiayakan. Apakah benar ?
Sebagai tambahan informasi perusahaan kami bergerak dibidang jasa transportasi.
Terima kasih sebelumnya.
Azhar Helmi
>> PPN dan BPHTB pajak yang berbeda pak, ya memang jadi kena pajak macam2 sih
. Sepanjang gedung tsb dipakai untuk kegt usaha, PPN-nya dapat dikreditkan.
mbak saya sorang karyawan dengan gaji 6jt/bulan.saya mau tahu perhitungan gaji saya dengan kena PPH21 dan perusahaan saya mengikuti Jamsostek.
Saya sudah berkeluarga dengan 2 orang anak.
terma kasih ya mbak atas penjelasannya.
Yohan
Dengan asumsi Iuran Jamsostek di perusahaan Anda 6,24% dan 2% JHT dipotong dari gaji, maka perhitungannya sbb :
Ph Bruto :
Gaji 6.000.000
JKK, JKM 32.400
Jml Ph Bruto 6.032.400
Pengurang :
Biaya Jabatan (301.620)
JHT 2% (120.000)
Jml Pengurang 421.620
Ph Netto sebulan 5.610.780
Ph Netto setahun 67329360
PTKP (K/2) 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak 50.169.360
PPh 21 setahun 2.525.350
PPh 21 sebulan 210.446
Mbak Yani yg baik,
Kantor saya mau membayar hutang atas jasa pihak lain yg dilaksanakan di tahun 2008 (invoice& Faktur Pajak 2008) sedangkan pembayarannya akan dilaksanakan di 2009 ini, pertanyaan saya pemotongan PPh 23-nya pakai aturan tahun
yang mana yah?
Terima kasih.
Airlangga J.
>> Karena saat terutangnya adalah th 2008, menurut saya menggunakan tarif lama.
Menurut saya perubahan tsb tidak masalah. Perusahaan (WP) punya hak dan wewenang untuk itu, dan tidak ada larangan.
contoh :
]
1. Jan – Maret memberikan tunjangan pajak ke karyawan (PPh 21 Gross up)
2. Mulai April merubah policy dg tidak memberikan tunjangan pajak ke karyawan, namun PPh 21 ditanggung perusahaan.
3. Atau bahkan bisa jg berubah, PPh 21 ditanggung Karyawan (dipotong dari gaji).. [kalo yang ini
mungkin kary yang complain
ga ada yang salah dg keputusan (perubahan) tsb, krn metode perhitungan PPh 21 bukan termasuk dalam prinsip akuntansi yang harus dijaga konsistensinya. meskipun memang adakalanya fiscus akan menanyakan kenapa berubah dst. Cukup berikan penjelasan/alasan perubahan dan argument yang mendukung.
Salam,
Triyani
Mba Triyani salam kenal ya,
ini jawaban mba yang pernah mba sampaikan ke Bp. Ronni mengenai perpindahan dari gross up ke net,
boleh tidak saya diberikan jurnal gaji atas perlakuan dari grosss ke net tersebut.
sebelumnya, waktu perhitungan gross kami jurnal sbb:
Salary
Income Tax Art 21
Art PPh 21 (PPh 21)……
Bank ( Gaji yang dibayarkan)
terimakasih sebelumnya.
yani
>> Salam kenal jg.
a. Jurnal pada saat pembayaran gaji :
1. untuk yang Gross :
- (Dr) Biaya Gaji
- (Cr) Hutang PPh 21
- (Cr) Kas/Bank
2. Untuk yang Net
- (Dr) Biaya Gaji
- (Dr) Biaya PPh 21
- (Cr) Kas/Bank
- (Cr) Hutang PPh 21
b. Jurnal saat setor PPh 21 :
(Dr) Hutang PPh 21
(Cr) Kas/Bank
ass. salam kenal
mba punya contoh kasus sengketa pajak Bumi dan Bangunan yang salah tulis gak? buat tugas kul sengketa pajak nech..
mohon bantuannya y mba….
mba punya contoh kasus sengketa pajak Bumi dan Bangunan yang salah tulis gak? buat tugas kul sengketa pajak nech..
mohon bantuannya y mba….
trimakasi mbak saya bisa masuk ke blog mba,, semoga kita bisa kerjasama (maksudnya saya minta tolong ke mbak..heee)
mbak saya mendapat proyek peningkatan jalan didinas bina marga dengan nilai Rp.1.071.926.000 bagaimana rumus perhitungan iuran asteknya terima kasih
mbak tolong ya jawabannya
Mba….
ak mo tanya nih.
di tarif pph 21 yang baru, untuk yang tidak memiliki NPWP makanya tarifnya 20% lebih tinggi dari yang seharusnya. Perhitungnnya jadi gmn ya…?
Trimz kasih banyak
hallo.. !!
tolong perjelas dunx tentang NPWP
thx..
salam kenal, mba…
Selamat siang, apa kabar? Semoga hari ini lebih baik dari hari kemarin.
Maaf nih, mang cuman mo kasih informasi aja, kalo sekarang ini ada program bisnis mlm baru dengan cara Syariah yang lebih hebat dan Insya Allah akan menjadi booming dalam satu bulan kedepan.
Nama program ini adalah MPP Syariah, jaringan pemasaran pulsa elektrik berjenjang system Syariah dengan syarat dan ketentuan yang sangat mudah namun transparan serta sesuai ketentuan Syariah Islam yang membuat bisnis ini menjadi Halal dan Barokah
Info lengkapnya bisa dilihat di blog mang disini atau dapat juga melihat detailnya di website http://mppsyariah.com
Terima kasih
wassalam
Shanny Ratman
Assalamualaikum
mbak tri tidak melayani tuker link ya?
mohon informasinya ya!
nggak kena pajak ya mbak kalo nanya gini, hehehe
tx
Selamat siang mbak,
mau tanya bagaimana cara untuk mengatasi/menghindari kurang potong atau lebih potong pph 21 ke karyawan untuk pajak atas bonus atau THR.
Karena perbedaan tarif pada saat menghitung pajak THR/BONUS dengan SPT pada akhir tahun.
Asumsi status T/K, JKM 1.74%
Gaji : 5.000.000
Tunjangan tidak tetap:
Mei 600.000,
Sept 2.850.000,
Dec 2.850.000
Bonus: 7.500.000 bulan April
THR: 4.400.000 bulan Sept dihitung dengan menggunakan gaji Agustus karena THR di bayar sebelum Gaji September.
menurut perhitungan saya terjadi kurang potong 541.500 pada akhir tahun.
Mohon bantuan nya mbak.
Terima kasih.
ASS.
Mbak, saya mau nanya,pada kasus pak rahmat mengapa, iuran JHT (3,7%) yg ditanggung oleh perusahaan, tidak menambah penghasilan pak rahmat untuk penghitungan PPH 21nya. sedangkan JKK dan JKM dijadikan penghasilannya pak rahmat. Mohon penjelasannya yah Mbak. Terima kasih sebelumnya.
>> Karena :
1) JHT 3,7% Merupakan jaminan hari tua, sifatnya seperti iuran pensiun. Baru akan dikenakan pajak nanti setelah pak rahmat menerima manfaat pensiun. . Hanya beda waktu saat pengenaan pajaknya saja.
2) Sedangkan JKK & JKM merupakan asuransi, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja merupakan obyek pajak sehingga ketika WP menerima claim asuransi, bukan merupakan obyek PPh.
Mba, saya mau tanya boleh ga sumber dana suatu perusahaan dikorek-korek informasinya oleh pemeriksa pajak saat pemeriksaan sehingga si pemberi dana diperiksa kewajiban pajaknya? apakah itu terkait kebijakan pemeriksaan khusus pajak? adakah peraturannya Mba? terima kasih, Mba
>> Bisa saja. Berdasarkan data/alket dari hasil pemeriksaan sebelumnya kemudian diterbitkan perintah pemeriksaan utk pihak lain yang terkait. Ada PMK tentang pemeriksaan pajak
Mbak Triyani, salam kenal… Saya senang dengan blog ini, karena sangat membantu. Ada permintaan mbak, mohon dibahas tentang pajak para pensiunan juga… terutama bagi karyawan yang pensiunnya dibayar sekaligus… Bagaimana perhitungan pajak tahun selanjutnya, mengingat karyawan tersebut sudah membayar pajak pensiun di tahun sebelumnya… Trims ya…
Salam kenal mbak Triyani, saya sangat menghargai dan berterimkasih karena dengan adanya blog mbak Triyani ini sangat membantu pekerjaan saya sehari-hari sebagai staf auditor keuangan.
mba, saya mau tanya soal uang jalan supir truk. Saya diberitahukan bahwa biaya itu bisa di biayakan jikalau ada bukti pendukungnya. Tapi bagaimana mendapatkan nota-nota bbm, makan, tpr, pungli liar lainnya dari supir supir yg rutenya di daerah kecil.
Jadi supaya biaya uang jalan itu bisa aman dibiayakan dan nantinya tidak dipermasalahkan kalau ada pemeriksaan gimana ya mba. Makasih dulu ya mba sebelumnya
Buat aja nota sendiri kan aman pak …. !!!
salam kenal mbak, mohon ijin nge add di blog roll.
terima kasih telah membantu kelulusan ujian pph saya kemarin.
mau tanya ibu
bagaimana cara menghitung metode gross up atas penghasilan tidak teratur
Hai Mba,
mau tanya mengenai akuisisi,.
kira2 ada artikel gak ya mengenai akuisisi ditinjau dari sisi pajaknya,.
ass..wr..wb..
mb sy masih bingung cara pengisian spt 1770ss, di spt 1770ss itu disebutkan semua harta… tapi kalo seumpama harta,kendaraan,rumah, itu sy belum memiliki yang sy miliki hanya tabungan gmn itu mb..??
aslm mbak,saya mahasiswi yang sedang nyusun skripsi
saya kesulitan mencari rumus net method & gross up method
mohon bntuannya mbak
trims
waslm
blog yg bagus mbak. Salam : norkuys.wordpress.com
aslm mbak
mbak,saya mau tanya rumus net method,gross method, dan gross up method
saya butuh itu untuk keprluan skripsi saya mbak
mohon bantuannya mbak
waslm
Ass.Mbak,
Saya mau tanya kalo JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar 3,7% yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan apakah bisa dibiayakan oleh perusahaan ? Terima Kasih.
Assalamu’alaikum….
Maaf sebelumnya saya mau ikut bertanya… saat ini saya sedang menyusun skripsi tentang pajak, dan saya sendiri mencari alasan kenapa pemerintah memberi nama kebijakan penghapusan sanksi pajak pada tahun 2008 dengan nama Sunset Policy ya?? Apakah Ibu tahu alasan dibalik nama tersebut??
Krna setelah saya cari hanya terdapat jawaban karena hanya diberlakukan selama satu tahun saja sehingga dinamakan sunset policy, tapi mengapa harus dengan kata2 sunset policy itu yang saya bingung sampai sekarang…. Sebelumnya terimakasih banyak bu….
aslm Mba Yani, nice blog nich…
btw, saya mau tanya karena baru masuk perusahaan baru nih, yang dipotong oleh jamsostek 2% dan PPh21 itu hanya Gaji pokoknya saja kah atau termasuk tunjangan dll..?
mohon bantuan perhitungannya.
Terima kasih sebelumnya.
Jazakallah….
saya bendaharawan panwasslu, kami menyewa gedung untuk sebuah kegiatan, berapa pajaknya ?
Aslm,,,mbak saya mau tanya, apa tindakan fiskus bagi WP yang tidak menyampaikan SPT??tolong jelaskan juga dasar hukumnya, mohon bantuannya dan terima kasih banyak mbak,,wslm
Assalamualaikum Bu Tri.
Bu sy mw nanya mengenai CV, sy punya usaha suplly barang keprluan Industri,yg menjalankan saya sendiri,selama ini sy supply gak pernah pake PPn,soalnya sy buta tentang pajak.
saya butuh saran Ibu, apakah sebaiknya saya harus buka CV?apakah CV bisa tarik PPn ke customer pd setiap transaksi?trus apakah cv juga harus laporan tiap bulan?mengingat sekarang customer sy selalu menanyakan NPWP,PKP dan sebagainya.
mohon bantuannya ya Bu, mengingat saya hanya lulusan madrasah aliyah, jd kurang paham tentang perpajakan.
wassalamualaikum. Wr.Wb
thanks atas infonya…
Salam kenal Bu Tri,
saya mau tanya, saya baru saja deal dengan sebuah perusahaan dengan gaji nett. 8.500.000 Tapi dalam kontrak, sistem perusahaan tersebut menggunakan gross senilai 9.200.000..Faktor pengurang hanyalah jamsostek 189.000 perbulan..
Nah masalahnya adalah di bulan ini net yang saya terima ternyata 8.300.000..sedikit meleset dari deal nett awal. saya dapat dari info dari org finance bahwa seiring bulan berjalan nanti pajaknya akan semakin mendekati penyesuaian..tapi diapun tidak bisa memprediksi seberapa besar penyesuaiannya..
inti pertanyaan saya, apakah untuk deal nett 8.500.000, nilai gross 9.200.000 itu undervalued ya? atau sudah pas? mohon sarannya..
emabk klo % tabel untu JJk bila kehilangan satu jari telunjuk sebalah kanan berapa??
Penghasilan Teratur
1. Gaji Pokok 3.250.000
2. Tunjangan Transport 550.000
3.800.000
Penghasilan Tdk Teratur
Uang Makan 390.000
Uang Makan Lembur 75.000
Upah Pruduksi –
Upah Lembur –
465.000
Penghasilan Lainnya
Tunjangan Jabatan 1.000.000
Tunjangan Kemahalan –
Tunjangan Jamsostek ( Perusahaan ) 218.120
Tunjangan Telekomunikasi 50.000
Tunjangan Dinas/Cuti –
Rapel –
Koreksi –
THR –
Lain – Lain –
1.268.120
Jumlah Penghasilan Brutto/Bulan 5.533.120
Pengurang Pengh. Brutto
Pengh. Brutto = 6.542.905 X 5 % Biaya Jabatan 276.656
Pengh.Teratur = 1.440.000 X 2 % Biaya Jamsostek 76.000
Jumlah Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) 5.180.464
PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak
Status Wajib Pajak :
1. Tidak Kawin ( TK/0 ) = 1.320.000
2. Kawin ( K/0 ) = 1.430.000
3. Kawin ( K/1 ) = 1.540.000
4. Kawin ( K/2 ) = 1.650.000
5. Kawin ( K/3 ) = 1.760.000
Pengurang Pengh.Kena Pajak ( PKP ) 1.760.000
Pengh.Kena Pajak Netto Sebulan 3.420.464
Pengh.Netto/Bulan 4.536.960 X 12 41.045.568
Tarif Progresip Pajak :
0 s/d 50.000.000 ( 5% ) 2.052.278
50.000.000 s/d 250.000.000 ( 15% ) –
250.000.000 s/d 500.000.000 ( 25% ) –
500.000.000 ke Atas ( 30% ) –
PPh Pasal 21 Setahun 2.052.278
PPh Pasal 21 Sebulan 171.023
Dalam hal Kasus di Atas untuk Tax Home Pay gimana ? mba Tolong di Jawab Ke Email ku aja ya makasih atas bantuannya.
Assalamualaikum Mbak Tri,
Mbak mohon pencerahannya. Saya dapat offering pekerjaan yg sistem penggajiannya adalah gross. Karena selama di perusahaan2 sebelumnya systemnya adalah net, saya bingung utk menerimanya atau tidak.
Berikut rinciannya:
- Upah pokok : Rp 26.381.909 (gross per bulan)
- Transport allowance : Rp 924.000 (gross per bulan)
Dari rincian diatas, saya terima net nya per bulan berapa yah? sebagai bahan pertimbangan
wassalam
Assalamualaikum Mbak Tri,
Mbak mohon pencerahannya. Saya dapat offering pekerjaan yg sistem penggajiannya adalah gross. Karena selama di perusahaan2 sebelumnya systemnya adalah net, saya bingung utk menerimanya atau tidak.
Berikut rinciannya:
- Upah pokok : Rp 26.381.909 (gross per bulan)
- Transport allowance : Rp 924.000 (gross per bulan)
Dari rincian diatas, saya terima net nya per bulan berapa yah? sebagai bahan pertimbangan
wassalam
agus
assalammu alaikum ..
mbak, saya newbie banget di dunia pekerjaan. baru sebulan saya bekerja dgn perjanjian kontrak gaji bruto atau gross sebesar Rp. 4.148.795- gaji yg masuk ke rekening saya sekitar Rp. 3.500.000an. Saya jg sudah membuat NPWP saat awal masuk dan oleh perusahaan dibuatkan jamsostek.
Pertanyaan saya adalah, wajarkah potongan gaji saya yg sebesar 500-600 ribu tersebut? bagaimanakah perhitungannya dgn kemungkinan hal tersebut dipotong untuk Pajak penghasilan dan jamsostek? karena saya kurang mengerti berapa persen potongan seharusnya dan perhitungannya.
Terima kasih atas waktu dan infonya
wassalam
lia
itung2 pajakk, terlalu rinci,,
kadang2 tiap taun berubah,
mulai belajar nich,,
siip
Assalamualaikum Mbak Tri,
mbak..
boleh tanya bagaimana jurnal pada saat pembayaran gaji untuk JHT ditanggung perusahaan ya?>
thx ^^
Assalam mualaikum Mbak Triyani
Perkenalkan nama saya wira, saya mau tanya bagaimana cara menetapkan DPP PPh 21 atas pekerjaan borongan yang memborong suatu pekerjaan dan sifat nya tidak berkesinambungan
assalamualaikum Mbak Tri,
Mbak ,saya mau tnya perhitungan pph 21 nya
gaji A Rp.6.000.000 (laki -laki k3)
gaji B Rp 3.300.000 (perempuan k1)
perusahaan ikut jamsostek 6.24 tetapi 1/2 di tanggung perusahaan dan 1/2 lg ditanggung karyawan..
berapa pph 21 nya?
bagaimana jurnal pd saat pembayaran jamsostek, dimana jamsostek terlebih dahulu dibayar
dan bagaimana jurnal pd saat pemayaran gaji..
terima kasih
bu saya mau nanya bu, 13.200.000 itu dari mana ya ? soalnya kan, seto blom menikah, jadi dia tetap dapat pengurangan 15.840.000 (untuk wajib pajak) no tanggungan dan no kawin. jelasin bu pleaseeeee
Assalamu’alaikum mbak…
Saya ingin bertanya tentang PPh pasal 23 dan pasal 4(2). Pertanyaan saya adalah
1. Sewa ruko untuk tempat usaha itu dikenakan PPh pasal berapa ya mbak?
2. Jika pada saat pembayaran sewa di bayar di muka itu saya lupa untuk memotong PPh nya, itu bagaimana solusinya?
Mohon Penjelasannya ya mbak…
Terima kasih.
mbak gaji saya Rp. 1.160.775 uang makan Rp 9.000, saya mulai bekerja dikantor saya sejak maret 2011 hingga sekarang Januari 2011, dan baru desember saya didaftarkan jamsostek, kemudian di bulan januari ini gaji saya dipotong sebesar Rp 232.156. sebelumnya tidak ada sosialisasi untuk pendaftaran dimulai bulan maret, kemudian di bulan mei saya pernah sakit, apakah mungkin itu bisa dipertanggungjawabkan??meskipun saya tahu bahwa jatuh tempo klaim max 3 bulan. kemudian saya ingin tahu bagaimana penghitungan potongan jamsostek itu??
Pagi mbak,,,,,mbak saya mau tnya kenapa iuran JHT yang dibyar perusahaan tidak dimasuka dalam perhitungan pph 21 karyawan,,,dan untuk perusahaan apakah iuran jhtnya dibiayakan saja,…..Thank
assalamualaikum…
mbak saya mau tanya tentang Perlakuan beban jamsostek khususnya JHT…
jika perusahaan membayar semua iuran jamsostek (JKK, JPK, JK,JHT) …dan Perusahaan sy tidak memotong 2% atas JHT ke Karyawan, apakah yg 3.7% menjadi beban perusahaan dan yg 2% akan di koreksi fiskal?…atau apakah semua 5.7% akan menjadi beban perusahaan?…mohon bantuannya beserta alasan…
thanx be4…
Mau tanya kalau ada faktur pajak tapi di ppn nya tidak 10% dari dpp apakah faktur pajak tsb dianggap cacat dan menjadi tidak dpt dikreditkan? Di item2 yg dijual belikan ada unsur yg tidak dikenakan ppn, cth nya label edar pada botol dan uang jaminan botol pada minuman beralkohol.. Tks
Apakah tarif 3.7% JHT Bisa dibebankan dan dasar hukum ? terima kasih Ba
assalamualaikum.. mau nanya nih mbak..saya baru bekerja.. sebagai teknisi, gaji basic saya 2,5 jt/bulan , sedangkan day rate saya 700 rb/hari..take home pay saya perbulan tidak pasti , kadang 20 jt kadang 15 jt, kdng 10 jt..tergantung banyaknya hari job saya.. di pph 21 pajak saya di potong take home pay, namun perhitungan jamsostek saya hanya perhitungan basic saja.., bagi saya ini sangat merugikan…apakah memang demikian peraturannya..terimakasih..klo ada dasar hukumnya sekaliannya ya mbak.
Mau tanya nih, Kalo iuran Jamsostek (JHT) pembayarannya tidak sesuai dengan gaji kita oleh perusahaan, ada gak sanksinya trims!!!!
hi..boleh tanya ga?suami saya WNA dengan gaji 10jt/bln..sudah menikah dan memiliki 1 anak..brp pajak yang harus dibayar setiap bulannya?dia tidak pny tunjangan apa2..thx..
saya mau tanya kalo gaji saya Rp. 1.430.000
besarnya iuran jamsosteknya brp?
terima kasih.
Ass, Wr, Wb….
Selamat pagi menjelang siang Mbak Triyani… Salam kenal !
Saya ingin menanyakan apakah PPh 21 harus tetap dilaporkan, bilamana selama perusahaan terkait tidak melakukan transaksi dan karyawannya tidak ada yg menerima gaji (sudah lama tidak beroperasi)…??
Atas penjelasan dan penerangannya saya ucapkan banyak terimakasih mbaak…^^
Wass, Wr, Wb…
Regards.
>> Wa’alaikumussalam wr wb. Salam kenal jg.
Sepanjang NPWP Perusahaan masish ada, maka SPT Masa PPh 21 dilaporkan nihil karena tdk ada pembayaran gaji.
Mau tanya mbak, kalo biaya yg harus dibayarkan ke jamsostek oleh perusahaan saya berapa ya?
perusahaan saya punya 3 karyawan masing2 digaji 1250rb.
>> Besarnya % Iuran Jamsostek beda2 tiap bidang usaha. Tapi asumsi perusahaan Jasa/Perdagangan jumlah iuran 6,24% x total gaji & tunjangan tetap. yang 2% seharusnya dipotong dari gaji pegawai
mbak tny dasar perhitungan jamsostek tu gaji bruto atw netto…..apa dasar hukum atw UUnya…… thx
Yth Ibu Tri,
Mohon bantuan ibu Tri , saya punya ade hampir putus asa dalam mengurus masalah ini , ceritanya begini.
Ade. saya adalah karayawa BUMN sebagai peserta program ASTEK :nama Dedi Purnama , nomer Astek 63305-02201, tgl lahir 01/11/’63 , Tanggal jadi peserta program Astek. tagl 01/02/85 , Direksi yang bertanda tangan dalam kartu astek adalah Drs Ida Bagus Putu Sarga. pada waktu itu ada transisi pemindahan peserta Astek ke Peserta Jamsostek . ade kami perpindahan ke peserta Jamsostek karena Kebijakan perusahaan.N0 peserta jamsostek 88K52007724 , 03-1988 D3 , Dengan Direktur Utma HolbonarSinaga. , Ibu Tri disini ada kejanggalan yaitu kepesertaan ade dari Tgl 01/02/85 ke tgl 03/’85 ( 3 Tahun ) dihilangkan , kami sudah konsultasi keberbagai pihak , khususnya perusahaan BUMN tempat kami bekerka tidak ada hasil.Kami mohon
advice apa langkah selanjutnya
Terima Kasih atas bantuannya.
Hormat Kami.
Dedi Purnama/Thomas Yamtono/thyamtono@yahoo.com
>> Mohon maaf Pak Dedi/Pak thomas saya kurang mengerti masalah tersebut. tapi saya rasa semestinya dikomunikasikan dg perusahaan/BUMN terkait.
mbak tri..punya rumus gross up pph 21 untuk tahun 2013 ?? kalau punya tolong dibantu ya, saya perlu banget nich.
Mbak tri aq mau tanya kan aq kerja di perush. jasa kontruksi memperoleh pekerjaan dari pemerintah,perusahaan saya mendapatkan potongan PPh pasal 23 dengan tarif 3 % apa benar mb, terus saya harus melaporkan apa tidak karena perusahaan saya mendapatkan SSP PPh lembar 3 untuk dilaporkan sedangkan kode MAP 411128/104 apa sudah benar penulisan oleh pihak pemotong tersebut(pemerintah), mohon jawabannya Terima Kasih
Assalamu’alaikum,
Salam kenal, mbak Yani..
Sebenarnya dah lama tahu blog ini, tapi cuman ‘lewat’ doank (maksudnya cuma baca-baca postingnya aja…gak komentar gitu)
Salut buat mbak Yani. Oh ya, katanya mengelola milis juga ya ? Terbatas apa bebas ya ? Mau donk gabung…, apa boleh ?
Sementara itu dulu, mbak Yani…wassalamu’alaikum.