Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

ribetnya aturan pajak

Hari ini baca PER-30/PJ./2008 tanggal 27 Juni 2008 yang merupakan perubahan atas PER-27/PJ./2008 tgl 19 Juni 2008.

PER-27 baru ditandatangani tgl 19 Juni 2008 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2008, DELAPAN hari kemudian (tgl 27 Juni) direvisi lagi ?

Juli 2, 2008 Ditulis oleh triyani | Iseng, Pajak | , , , | 1 Komentar

SPT 1108 lagi (KEP-112/PJ./2008)

Berdasarkan KEP-112/PJ./2008 tanggal 25 Juni 2008, maka SPT PPN form 1108 (SPT-1108 ) diterapkan di KPP2 berikut ini :

1. Mulai Masa Januari 2008

  • a. KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
  • b. KPP Pratama Jakarta Gambir tiga
  • c. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu

2. Mulai Masa April 2008

  • a. KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
  • b. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
  • c. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
  • d. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
  • e. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
  • f. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua

3. Mulai Masa Juni 2008

  • a. KPP Madya Jakarta Pusat
  • b. KPP Pratama Jakarta Menteng Satu
  • c. KPP Pratama Jakarta Menteng Dua
  • d. KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga
  • e. KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih
  • f. KPP Pratama Jakarta Kemayoran
  • g. KPP Pratama Jakarta Senen
Download Peraturan terkait :

Juni 30, 2008 Ditulis oleh triyani | PPN, Pajak | , , | & Komentar

Penghindaran Pajak vs Penggelapan pajak

catatan :

Artikel ringan ini semula ditulis untuk keperluan internal kantor salah satu kolega saya untuk menjelaskan kenapa sih bagian finance, acctg, pajak itu ribet banget mensyaratkan berbagai dokumen dalam setiap pengeluaran biaya promosi, marketing, entertainment dan sejenisnya. Masalah administratif bikin repot aja.. heheheh. Di setiap perusahaan pasti sering terjadi gap komunikasi antar departemen. misalnya marketing vs finance, marketing vs tax, finance vs tax, HR vs marketing dst karena benturan berbagai kepentingan dan sudut pandang. Diposting di blog dengan sedikit editing dan menghilangkan bagian penutup.

———

Penghindaran Pajak vs Penggelapan pajak

Pengantar

Konon, di dunia ini tidak ada sesuatu yang pasti selain pajak dan kematian. Kita hidup pasti membayar pajak dan juga pasti mati. Nyaris tidak ada tempat di dunia ini yang bebas dari pajak, kecuali kita tinggal di daerah terpencil dan tidak berhubungan dengan dunia luar sama sekali. Sejak bayi lahir ke dunia ini, mulai menggunakan berbagai barang kebutuhan hidup sehari-hari (pakaian, susu, makanan dll) semua terkena pajak. Pada saat orang tua membelanjakan uangnya untuk keperluan calon buah hati tercinta, saat itu pula kita sudah membayar pajak.

Bagi perusahaan, negara adalah “pemegang saham utama” dengan porsi sebesar 30% (tarif pajak yang berlaku). Sebelum laba dibagikan kepada para pemegang saham/owner, perusahaan terlebih dahulu diwajibkan untuk membayar 30% ke kas negara sebagai kewajiban pajak.

Bagi karyawan, demikian pula. Sebelum gaji dibayarkan kepada karyawan, sebelum kita bisa membelanjakan gaji yang kita peroleh, pada dasarnya pajak yang terutang (PPh 21) sudah harus dipotong dan disetorkan ke negara.

Pajak adalah beban bagi perusahaan

Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan ‘kerelaan wajib pajak’. Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan. Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lain halnya dengan sumbangan, infak maupun zakat, kesadaran dan kerelaan pembayar diperlukan dalam hal ini.

Baca selebihnya »

Juni 6, 2008 Ditulis oleh triyani | Artikel Pajak, Artikel Pajak-ku, PPh Badan, Pajak | , , , | & Komentar

Lulus masa percobaan, bayar pajak lebih besar?

Lanjut cerita iseng tentang PPh 21.. :)

Karyawan baru (staff) : “Pak, saya khan sudah lewat masa percobaan bulan lalu, kok take home pay saya malah turun. kenapa yaa pak?. Aneh, lulus masa percobaan bukannya naik gaji malah turun.”

HRD : “Sebenarnya gaji kamu tetap sesuai yang tertera dalam perjanjian kerja. Kenaikan gaji nanti setelah masa kerja kamu lewat setahun. Nunggu penilaian awal tahun depan.”

Staff : “tapi jumlah yang saya terima bulan ini, jauh berkurang dibanding tiga bulan pertama. apa ada salah potong pak? saya cek di slip gaji saya, potongan pajaknya beda. Padahal setahu saya belum ada perubahan tarif PPh khan pak. katanya RUU PPh juga belum disahkan tuh di DPR. Kok bisa potongan pajak saya untuk bulan ini lebih tinggi dibanding bulan lalu.”

HRD : “yaaaaa.. mas, kalau soal potongan pajak saya kurang paham, yang menghitung khan konsultan. tapi nanti saya coba tanya konsultannya ya. kalau memang ada kesalahan nanti diperhitungkan ke bulan depan ya.”

Staff : “Baiklah pak, Terima kasih. mudah2an memang ada kesalahan.” -sambil berharap bulan depan akan ditransfer lebih- :D

Ceritanya, si staff baru tersebut baru lulus kuliah bulan Agt 2007 dan mulai bergabung di perusahaan awal bulan Oktober 2007. Sesuai dengan kontrak kerja gaji yang disepakati adalah Rp 5.000.000 (bruto) -ceritanya yang enak2 aja nih, baru lulus lsg kerja dan dapat gaji 5jt :D- . PPh 21 ditanggung oleh karyawan.

Selama 3 bulan pertama (Okt-Des) Take Home Pay yang diterima oleh staff baru tsb sebesar Rp 4.975.400 (dipotong pajak Rp 24.600). Wahh… pajaknya kecil kok, cuman berapa persen dari gaji, begitu pikirnya.

Sayangnya, ketika memasuki bulan keempat -Jan 2008-, setelah karyawan tsb lulus masa percobaan take home pay yang diterimanya menjadi sebesar Rp 4.724.967 (PPh 21 yang dipotong sebesar Rp 275.033).

Tentu saja si karyawan baru tersebut kaget, lulus masa percobaan penghasilannya malah turun. PPh 21 yang dipotong naik lebih dari 10x lipat.. makanya ‘protes’ ke HRD hehehehe..

Yahh.. biasanya Jika PPh 21 ditanggung oleh perusahaan, maka karyawan tidak akan peduli dengan perhitungan pajak yang dilakukan, apalagi kalau karyawan tsb juga belum mempunyai NPWP, mungkin juga dia tidak peduli apakah PPh 21 yang terutang disetor oleh perusahaan atau tidak. Lain halnya jika PPh 21 dipotong dari gaji karyawan, setiap perubahan -terutama penambahan- pemotongan akan dipertanyakan oleh karyawan tsb. Begitu pula kasus karyawan baru tsb di atas.

Perbedaan jumlah PPh 21 yang dipotong tsb, pada dasarnya karena  jumlah penghasilan bruto yang diperoleh karyawan baru tsb pada tahun 2007 ‘hanya’ sebesar Rp 15.000.000 (3x Rp 5.000.000)  maka pemotongan PPh 21-nya kecil. Hal ini karena karyawan baru mulai bekerja dan memperoleh penghasilan sejak bulan Oktober 2007.

Sementara pada tahun 2008, karyawan tsb akan bekerja penuh selama satu tahun. Meskipun penghasilan bruto setiap bulan tidak ada perubahan, namun jumlah penghasilan bruto kumulatif selama setahun (asumsi 12x gaji) akan mencapai 60.000.000 juta.  Makanya pemotongan pajaknya juga lebih besar, apalagi tarif PPh 21 bersifat progresif :)

Juni 3, 2008 Ditulis oleh triyani | Pajak | , , | & Komentar

Pajak atas Bonus

Suatu siang di sebuah Perusahaan..

Marketing Mgr (MM) : Bu, saya mau protes atas kesalahan transfer gaji saya bulan ini. Bulan ini khan saya dapat tambahan bonus sebulan gaji, semestinya jumlah uang yang harus saya terima 2x lipat dibanding bulan lalu donk. Lha ini kok selisihnya jauh bener. Ibu jangan sembarangan potong gaji saya donk”.

HRD Staff (HR) : “aduhh pak maaf.. Mana berani saya asal potong gaji bapak. Saya bayar sesuai yang tertera di slip gaji bapak. Perhitungannya menggunakan software pak, jadi ga mungkin saya salah potong. Menurut sistem, jumlah take home pay yg harus ditransfer ya sesuai dg jumlah yg sudah saya transfer kemarin”.

MM : wahhh.. Ini nggak bener. Coba mana slip gajinya..”.

HR : “ini pak, silahkan di cek sendiri”.

MM : “lho ini potongan pajaknya 3x lipat lebih dibanding bln lalu, kenapa bisa begini?”

HR : “waduhh pak.. Saya nggak ngerti pak. Sistemnya menghitung begitu, ya saya bayar sesuai perhitungan tsb.”

MM :pajak nih gimana sih.. Bisa2nya penghasilan yg sy terima 2x gaji, tapi potongan pajaknya lebih 3x lipat lebih. Bla bla..” (Sambil masih ngedumel ga jelas.. Hehehhe)

Baca selebihnya »

Juni 3, 2008 Ditulis oleh triyani | Iseng, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21/26, Pajak | , , | & Komentar

Ngeblog di busway

Kenapa sih busway penuh gini… Khan cape berdiri mulu :(. Hari ini aku naik busway 4x PP. Plus naik bemo 2x. Naik ojek jg ga ketinggalan.. Pagi2 naik bus feeder jg. Siang2 naik taxi juga.. Lengkap banget. Hari ini saya hampir menggunakan semua sarana transportasi di Jakarta.

Juni 2, 2008 Ditulis oleh triyani | Pajak | | & Komentar

Menyampaikan SPT Masa PPh 25 tidak wajib lagi.. !!

Judul sengaja dibuat provokatif :D

Kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 25

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-22/PJ./2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Tata Cara dan Pembayaran PPh Pasal 25 :

- Wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi yang telah menerapkan sistem pembayaran pajak secara on-line (melakukan pembayaran secara online) dan SSP nya telah mendapat validasi NTPN, maka SPT Masa PPh 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. (Berarti tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh 25/Tidak perlu menyerahkan SSP lembar ke-3 ke KPP ?)

- Namun bagi wajib pajak yang jumlah angsurannya NIHIL, atau membayar PPh pasal 25 tidak secara online tetap HARUS menyampaikan SPT Masa PPh 25 sesuai ketentuan yang berlaku.

ini sebuah langkah maju dari DJP -mujinya tulus nih suer- :D Baca selebihnya »

Mei 28, 2008 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, PPh Badan, PPh Orang Pribadi, Pajak | , , , , , | & Komentar

Test posting via HP

Iseng banget, lg di kereta dlm perjalanan ke jogja. Test blogging via E61i dan telkomsel.

Mei 23, 2008 Ditulis oleh triyani | Pajak | | & Komentar

Wilayah Kerja KPP

Terlampir file Peraturan Menteri Keuangan No 67/PMK.01/2008 yang mengatur tentang Wilayah kerja KPP.

Penting bagi wajib pajak yang akan mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP, agar tidak salah KPP :)

Note : dicopy paste dari www.pajak.go.id

Mei 22, 2008 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak | , | & Komentar

Aspek Perpajakan CV

Sebelumnya mohon maaf buat semuanya, karena keterbatasan saya, sampai hari ini masih banyak pertanyaan dalam blog ini yang belum terjawab. Semoga satu demi satu pertanyaan yg belum terjawab bisa segera saya jawab.

Tulisan singkat ini dibuat untuk menjawab beberapa pertanyaan senada di halaman konsultasi yang menanyakan mengenai aspek perpajakan CV.

Aspek Perpajakan CV

a. Pengantar

Meskipun secara hukum terdapat berbagai perbedaan antara PT (Perseroan Terbatas) dengan CV (Comanditaire Venootscha ); namun dalam sudut pandang perpajakan keduanya merupakan Wajib Pajak Badan. Hal ini diuraikan dalam UU KUP (pasal 1 ayat 3) sbb :

“Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.”

Sesuai dengan definisi mengenai Badan yang tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UU KUP tersebut, Wajib Pajak Badan merupakan :

  • sekumpulan orang dan/atau modal;
  • baik yang melakukan kegiatan usaha;
  • maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha.

Wajib Pajak badan meliputi :

  • perseroan terbatas,
  • perseroan komanditer,
  • perseroan lainnya,
  • badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
  • firma,
  • kongsi,
  • koperasi,
  • dana pensiun,
  • persekutuan,
  • perkumpulan,
  • yayasan,
  • organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
  • lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan
  • bentuk usaha tetap

b. Kewajiban Pajak bagi CV

Sebagaimana kewajiban WP Badan pada umumnya; kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh CV adalah sbb :

1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri :

  • Mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Apabila CV telah memenuhi syarat sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka CV juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri agar dikukuhkan sebagai PKP.
  • Selain itu, apabila anggota perseroan (Anggota CV), baik persero aktif maupun persero diam belum memiliki NPWP, maka sebaiknya masing-masing anggota perseroan juga mendaftarkan diri ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili masing-masing anggota perseroan untuk memperoleh NPWP.

Baca selebihnya »

Mei 22, 2008 Ditulis oleh triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, PPh Badan, Pajak | , , , | & Komentar

Company Law (UU Perseroan Terbatas - UU No 40 in English)

Mei 9, 2008 Ditulis oleh triyani | Undang-undang | , , | & Komentar

Bayar Pajak Bukti Cinta Tanah Air :)

Barusan dapet kiriman dari temen, kerenn banget nih gambarnya :)

Maknanya dalemmmm banget dehhh heheheheh…

tadi saya sempet “complaint” sih :

Tri : “saya cinta tanah air, tapi pingin ga bayar pajak nihh.. gimana caranya”

Temen : “Masih untung cuman bayar pajak, kalau jaman dulu mbayarnya ‘nyawa’

Tri : speechless hehehehehehehe…

Mei 8, 2008 Ditulis oleh triyani | Iseng, Pajak | , | & Komentar

Contoh Perhitungan dan Pemotongan PPh atas diskonto SPN

Contoh penghitungan dan pemotongan PPh atas diskonto SPN:

1.

Pada tanggal 1 Mei 2008, Pemerintah A (emiten) menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara sebagai berikut:

-

Nilai nominal Rp 100.000.000,00.

-

Jangka waktu SPN 12 bulan (jatuh tempo tanggal 1 Mei 2009).

-

PT D (investor) pada saat penerbitan perdana membeli SPN dengan harga Rp 94.000.000,00.

-

PT D tetap memegang SPN tersebut hingga saat jatuh tempo.

Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT D pada saat jatuh tempo SPN adalah sebagai berikut:

-

Diskonto = Rp 100.000.000,00 - Rp 94.000.000,00 = Rp 6.000.000,00

-

PPh Final = 20% x Rp 6.000.000,00 = Rp 1.200.000,00

dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran.

Baca selebihnya »

Mei 8, 2008 Ditulis oleh triyani | PPh Final Ps 4 (2), Pajak | , , , | Tidak ada Komentar

Blogger Partner di Ortax

ORTax (Observation & Research of Taxation), yang merupakan Media Komunitas Perpajakan digital pertama di Indonesia telah menambahkan menu “Blogger Corner” dan “Blogger Partner” dalam websitenya.

Sebuah penghargaan yang istimewa bagi saya, karena blog ini dianggap pantas untuk ditampilkan sebagai bloger partner dalam website yg sangat informatif tersebut . Selain blog ini, Blog Indonesian TaxBlog yang dikelola secara serius oleh Pak Dudy Wahyudi juga merupakan bloger partner di ORTax. Terima kasih yang sebesar-besarnya untuk ortax yang menempatkan blog dan bloger sebagai partner :)

Beberapa waktu yang lalu, ITR, sebuah majalah perpajakan mewawancarai saya juga karena ‘menemukan’ blog ini sering muncul pada saat mereka googling informasi pajak. Suprised, karena setelah melihat majalah tsb url blog ini juga ditampilkan. Semoga blog ini bisa terus update dengan berbagai berita dan informasi di bidang perpajakan.

hmmm… jadi malu kalo mau nulis iseng yg ga relevan dg pajak :D

Mei 2, 2008 Ditulis oleh triyani | Pajak lainnya | , , | & Komentar

SPT PPN 1108. PER-14/PJ./2008 (08 APRIL 2008)

Pada tanggal 8 April 2008, Dirjen pajak telah menandatangani peraturan baru mengenai SPT PPN form 1108, PER-14/PJ./2008 (PER-14). PER-14 ini menggantikan PER-180/PJ./2007 yang juga mengatur mengenai SPT PPN form 1108. Dalam PER-14 ini, Dirjen pajak menambah jumlah KPP yang ditetapkan untuk menerima pelaporan SPT Masa PPN dalam bentuk hardcopy dengan menggunakan formulir 1108 menjadi 9 KPP. Semula, berdasarkan PER-180 baru tiga KPP yang diwajibkan untuk menerima pelaporan SPT PPN dalam bentuk hardcopy dengan menggunakan formulir 1108.

Dengan telah berlakunya PER-14 tahun 2008 tersebut, terhitung mulai masa April 2008 :

1. Wajib Pajak yang terdaftar di KPP-KPP sbb :

  • KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR SATU
  • KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR DUA
  • KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA
  • KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR EMPAT
  • KPP PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG SATU
  • KPP PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG DUA
  • KPP PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG TIGA
  • KPP PRATAMA JAKARTA SAWAH BESAR SATU
  • KPP PRATAMA JAKARTA SAWAH BESAR DUA

2. Dalam satu masa pajak menerbitkan FP Keluaran atau mengkreditkan pajak masukan masing-masing maksimal 30 faktur pajak, dan

3. Menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk HARDCOPY,

dalam melaporkan SPT Masa PPN WAJIB menggunakan formulir 1108.

————

Download Peraturan dimaksud :

1. PER-14/PJ./2008

2. Lampiran I (SPT PPN Form 1108 )

3. Lampiran II (Buku Petunjuk pengisian SPT 1108 )

4. Lampiran III (Daftar KPP yang ditetapkan untuk menerima pelaporan SPT Masa PPN dalam bentuk hardcopy dengan menggunakan formulir 1108 )

Related posting :

1. SPT Masa PPN baru (Form 1108 )

April 17, 2008 Ditulis oleh triyani | PPN, Pajak, UU dan aturan pajak | | & Komentar