Lanjut cerita iseng tentang PPh 21..
Karyawan baru (staff) : “Pak, saya khan sudah lewat masa percobaan bulan lalu, kok take home pay saya malah turun. kenapa yaa pak?. Aneh, lulus masa percobaan bukannya naik gaji malah turun.”
HRD : “Sebenarnya gaji kamu tetap sesuai yang tertera dalam perjanjian kerja. Kenaikan gaji nanti setelah masa kerja kamu lewat setahun. Nunggu penilaian awal tahun depan.”
Staff : “tapi jumlah yang saya terima bulan ini, jauh berkurang dibanding tiga bulan pertama. apa ada salah potong pak? saya cek di slip gaji saya, potongan pajaknya beda. Padahal setahu saya belum ada perubahan tarif PPh khan pak. katanya RUU PPh juga belum disahkan tuh di DPR. Kok bisa potongan pajak saya untuk bulan ini lebih tinggi dibanding bulan lalu.”
HRD : “yaaaaa.. mas, kalau soal potongan pajak saya kurang paham, yang menghitung khan konsultan. tapi nanti saya coba tanya konsultannya ya. kalau memang ada kesalahan nanti diperhitungkan ke bulan depan ya.”
Staff : “Baiklah pak, Terima kasih. mudah2an memang ada kesalahan.” -sambil berharap bulan depan akan ditransfer lebih-
Ceritanya, si staff baru tersebut baru lulus kuliah bulan Agt 2007 dan mulai bergabung di perusahaan awal bulan Oktober 2007. Sesuai dengan kontrak kerja gaji yang disepakati adalah Rp 5.000.000 (bruto) -ceritanya yang enak2 aja nih, baru lulus lsg kerja dan dapat gaji 5jt :D- . PPh 21 ditanggung oleh karyawan.
Selama 3 bulan pertama (Okt-Des) Take Home Pay yang diterima oleh staff baru tsb sebesar Rp 4.975.400 (dipotong pajak Rp 24.600). Wahh… pajaknya kecil kok, cuman berapa persen dari gaji, begitu pikirnya.
Sayangnya, ketika memasuki bulan keempat -Jan 2008-, setelah karyawan tsb lulus masa percobaan take home pay yang diterimanya menjadi sebesar Rp 4.724.967 (PPh 21 yang dipotong sebesar Rp 275.033).
Tentu saja si karyawan baru tersebut kaget, lulus masa percobaan penghasilannya malah turun. PPh 21 yang dipotong naik lebih dari 10x lipat.. makanya ‘protes’ ke HRD hehehehe..
Yahh.. biasanya Jika PPh 21 ditanggung oleh perusahaan, maka karyawan tidak akan peduli dengan perhitungan pajak yang dilakukan, apalagi kalau karyawan tsb juga belum mempunyai NPWP, mungkin juga dia tidak peduli apakah PPh 21 yang terutang disetor oleh perusahaan atau tidak. Lain halnya jika PPh 21 dipotong dari gaji karyawan, setiap perubahan -terutama penambahan- pemotongan akan dipertanyakan oleh karyawan tsb. Begitu pula kasus karyawan baru tsb di atas.
Perbedaan jumlah PPh 21 yang dipotong tsb, pada dasarnya karena jumlah penghasilan bruto yang diperoleh karyawan baru tsb pada tahun 2007 ‘hanya’ sebesar Rp 15.000.000 (3x Rp 5.000.000) maka pemotongan PPh 21-nya kecil. Hal ini karena karyawan baru mulai bekerja dan memperoleh penghasilan sejak bulan Oktober 2007.
Sementara pada tahun 2008, karyawan tsb akan bekerja penuh selama satu tahun. Meskipun penghasilan bruto setiap bulan tidak ada perubahan, namun jumlah penghasilan bruto kumulatif selama setahun (asumsi 12x gaji) akan mencapai 60.000.000 juta. Makanya pemotongan pajaknya juga lebih besar, apalagi tarif PPh 21 bersifat progresif 