PER-22/PJ./2013 ~ Petunjuk Pemeriksaan Afiliasi
#UpdatePajak peraturan baru PER-22/PJ./2013 mulai berlaku tgl 1 Juli 2013 yang mengatur tentang Petunjuk Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Terima kasih, Pak Anton Suryadi (tax-inaer) yang sudah sharing filenya.
PER-20/PJ./2013 ttg Tata Cara Pendaftaran WP
Update peraturan baru PER-20.PJ.2013, yang mengatur tentang :
1) Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP
2) Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP
3) Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP
4) Perubahan Data [Wajib Pajak]
5) Pemindahan Wajib Pajak
Terima kasih @PajakMania, @yacobyahya, @dinartodinoto atas update-updatenya
Info TP Course Juni-Juli 2013
Excellence in the field of taxation, whether domestic or international
Transfer Pricing Course - Executive Class
Executive Class
Saturday, 09.30 am to 03.30 pm
Duration 1.5 months: 4 sessions + 1 exam
Batch 2 – Start on 1 June 2013 finish on 6 July 2013
Course Description:
Our Transfer Pricing Course is designed for those who are interested in expanding their knowledge of theory and practice of transfer pricing; as well as who wish to obtain international certification on transfer pricing or related post-graduates program. We tries to emphasize the multidisciplinary nature of transfer pricing and draws from the fields of taxation, economics, accounting, business management and law to provide the participants with the basic knowledge required to understand advanced transfer pricing problems. The course combines theoretical and practical approaches, using examples and case studies to illustrate the key concepts learnt. The theoretical framework follows primarily the recommendations of the OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises, the US regulations, and Indonesian regulations with some additional concepts drawn from the legislation of other countries.
|
Section |
Course Structure |
Hours |
|
1 |
Introduction and Fundamental Source |
5 |
|
2 |
Functional, Comparability Analysis and Transfer Pricing Methods |
5 |
|
3 |
Transfer Pricing Analysis and Specific Transactions |
5 |
|
4 |
Compliance Issues and Dispute Resolution, with Relevant Case Law |
5 |
|
5 |
Paper Examination |
2.5 |
|
|
Total |
22.5 |
Fees:
Executive Class: Rp 6.000.000,-
(Including hand-out, reading materials, meals, certificate, goodie bag)
Further Information and Registration:
Course is offered in Bahasa Indonesia and held in DDTC’s Training Center
Menara Satu Sentra Kelapa Gading
6th Floor, Unit #0601
Jl. Boulevard Kelapa Gading LA3 No.1
Summarecon, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Phone: +62 21 2938 5758
Fax: +62 21 2938 5759
Website: www.dannydarussalam.com
Contact Person:
Mobile: +62 815 898 0228/+62 838 7119 2998
Email: eny@dannydarussalam.com/rika@dannydarussalam.com
Perubahan SPT Masa 21/26
Update Peraturan Pajak baru
PER-14/PJ./2013 tentang Bentuk, isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta bentuk Butki Potong Pph Pasal 21/ Pasal 26. Silahakan diunduh disini PER-14.PJ.2013( SPT Masa PPh 2126) tmt 010114
Form SPT Masa baru ini mulai berlaku 1 Januari 2014, masih banyak waktu untuk mempelajarinya.Tapi bagi WP yang menggunakan e-SPT tentu tinggal menunggu update eSPT ya
Terima kasih @amanikirei @Pajakmania atas updatenya
Oh ya, mengenai Tata Cara Perhitungan PPh Pasal 21 masih menggunakan PER – 31.PJ.2012 tg Pedoman Teknis Pelaporan PPh psl 21-26
Selamat #BelajarPajak.
Perubahan SPT PPN (PER-11/PJ./2013 & PER-10/PJ./2013)
1. File PER-11/PJ./2013 tentang perubahan PER-44/PJ./2010 tentang bentuk Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN hasil unduhan dari google drive @PajakRI yang diresize PER-11.PJ.2013 – Perubahan PER-44.PJ.2010 (1) SPT Masa PPN 1111
2. File PER-10/PJ./2013 tentang perubahan PER-45/PJ.2010 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. file kiriman @ardisobby yang diresize PER-10.PJ.2013 – Perubahan PER-45.PJ.2010 (1) SPT Masa PPN 1111-DM
Slide Penjelasan PMK-38 DPP Nilai Lain Freight Forwarding
Slide penjelasan PMK-38 DPP Nilai Lain Perusahaan Freight forwarder, hasi unduhan dari http://www.forwarderforum.com
PPN-atas-Jasa-Freight-Forwarding_09-Mar-11-REvisi-3-APRIL-2013
PER-08/2013 ttg Perubahan PER-24 (No FP Baru)
Update-update info ditengah kesibukan DJP menerima laporan SPT Tahunan WP OP
1) PKP yang telah memperoleh Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari DJP wajib menggunakan no seri FP sesuai PER-24/PJ/2012 -no Seri FP baru- (mulai 1 April 2013)
2) PKP yang belum memperoleh Surat Nomor Seri Faktur Pajak dari DJP wajib menggunakan no seri FP sesuai PER-13/PJ./2010 -no Seri FP lama- s/d 31 Mei 2013
3) Jika kemudian PKP -point 2- memperoleh Surat Pemberitahuan Nomor Seri FP dari DJP, wajib menggunakan no seri FP tsb sejak tgl surat pemberitahuan
4) Mulai 1 Juni 2013 seluruh PKP wajib menggunakan no seri FP sesuai PER-24 (no seri FP baru).
Berikut ini peraturan terkait PER – 08 PJ 2013 tg Perubahan PER-24 PJ 2012 tg Faktur Pajak dan SE – 15 PJ 2013 tg Penyampaian PER-08 PJ 2013 tg Faktur Pajak
DDTC’s Upcoming Course on TP & International Taxation
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Jadwal Kursus International Taxation DDTC
International Taxation Course – Regular Class
Time:
Monday & Wednesday, 06.30 pm – 09.00pm
Duration 1.5 months: 8 sessions + 1 exam
Regular Class
Batch 1 – Start on 25 February 2013
Executive Class
Saturday, 09.30 am to 03.30 pm
Duration 1.5 months: 4 sessions + 1 exam
Batch 1 – Start on 6 April 2013
Course Description:
The increase in cross-border trade and globalization has required tax professionals and tax authorities alike to operate on a multinational level, where knowledge of domestic law is inadequate. This program is specifically designed to expanding participants’ technical capabilities and conceptual of understanding, to become a specialist in a certain tax field. This course offers participants with a comprehensive knowledge on international tax law principles and practices, where the role of tax treaties has become even more important in resolving the issues of juridical double taxation and double non-taxation including planning international tax opportunities. This course will discuss various topics related to international tax, including: tax treatment to business profits, PE, Vienna Convention on the Law of Treaties, beneficial ownership, international tax avoidance, and many mores.
Fees:
Regular Class: Rp. 5.000.000,-; Executive Class: Rp 6.000.000,-
(Including hand-out, reading materials, meals, certificate, goodie bag)
Further Information and Registration:
All courses are offered in Bahasa Indonesia and held in DDTC’s Training Center
Menara Satu Sentra Kelapa Gading
6th Floor, Unit #0601
Jl. Boulevard Kelapa Gading LA3 No.1
Summarecon, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Phone: +62 21 2938 5758
Fax: +62 21 2938 5759
Website: www.dannydarussalam.com
Belajar Transfer Pricing di DDTC
Belajar Transfer Pricing di DDTC
Alhamdulillah akhirnya bisa juga mengikuti kursus Transfer Pricing di DDTC (www.dannydarussalam.com) dari sesi-1 s/d terakhir. Banyak sekali hal-hal baru mengenai transfer pricing yang bisa saya peroleh dari kursus ini. Tidak hanya mengenai apa itu Transfer Pricing, bagaimana memilih pembanding, bagaimana memilih methode yang tepat, apa itu Arm’s length principle, bagaimana membuat TP Documentation, tetapi ada juga view dari sisi hukum perpajakan, International taxation dan juga contoh kasus nyata mengenai sengketa TP di negara lain yang bisa menjadi referensi. Ada banyak tips and trick yang diajarkan oleh selama kursus, juga sharing pengalaman dari kasus nyata yang tidak bisa saya tulis semua di sini.
Sebelum mengikuti kursus ini, ketika membahas mengenai suatu transaksi yang terjadi antara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, seringkali saya terjebak pada bahasan mengenai metode apa yang paling tepat untuk digunakan serta berapa harga/nilai wajar atas transaksi tersebut. Padahal sebelum bisa menentukan metode yang tepat, ada hal krusial yang harus lebih dulu dipahami misalnya fakta-fakta mengenai transaksi tersebut. Memahami fakta yang terjadi atas transaksi yang terjadi antara para pihak yang memiliki hubungan istimewa sangatlah penting, karena sengketa Transfer Pricing adalah “Sengketa mengenai Fakta”. Ini salah satu kata kunci yang saya peroleh dari kursus ini.
Hal lainnya, yang juga tidak kalah penting adalah “mengenal diri kita” sebelum menentukan pembanding. Jika kita tidak mengenal dengan baik mengenai “siapa diri kita” bagaimana kita bisa memilih pembanding. “Pengenalan diri” dalam konsep transfer pricing dikenal dg analisis FAR (Fungsi, Aset dan Resiko). Kemudian mengenai analisa kesebandingan (comparability analysis) yang konon merupakan jantung dari arm’s length principle.
Selama mengikuti kursus Transfer Pricing di DDTC saya merasa bahwa saya berada di tempat yang tepat untuk belajar transfer pricing, saya bisa memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai Transfer Pricing.
Materi kursus yang lengkap Baca selebihnya »
Jadwal Kursus Transfer Pricing DDTC, 2013
Transfer Pricing Course – Regular and Executive Class
Time:
Regular Class
Tuesday & Thursday, 06.30 pm – 09.00 pm
Duration 1.5 months: 8 sessions + 1 exam
Batch 1 – Start on 2 April 2013
Executive Class
Saturday, 09.30 am to 03.30 pm
Duration 1.5 months: 4 sessions + 1 exam
Batch 1 – Start on 9 Februari 2013
Batch 2 – Start on 25 May 2013
Course Description:
Our Transfer Pricing Course is designed for those who are interested in expanding their knowledge of theory and practice of transfer pricing; as well as who wish to obtain international certification on transfer pricing or related post-graduates program. We tries to emphasize the multidisciplinary nature of transfer pricing and draws from the fields of taxation, economics, accounting, business management and law to provide the participants with the basic knowledge required to understand advanced transfer pricing problems. The course combines theoretical and practical approaches, using examples and case studies to illustrate the key concepts learnt. The theoretical framework follows primarily the recommendations of the OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises, the US regulations, and Indonesian regulations with some additional concepts drawn from the legislation of other countries.
Fees:
Regular Class: Rp. 5.000.000,-; Executive Class: Rp 6.000.000,-
(Including hand-out, reading materials, meals, certificate, goodie bag)
Further Information and Registration:
All courses are offered in Bahasa Indonesia and held in DDTC’s Training Center
Menara Satu Sentra Kelapa Gading
6th Floor, Unit #0601
Jl. Boulevard Kelapa Gading LA3 No.1
Summarecon, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
Phone: +62 21 2938 5758
Fax: +62 21 2938 5759
Website: www.dannydarussalam.com
Contact Person:
Ms. Eny Marliana/Ms. Rika Aryani
Mobile: +62 815 898 0228/+62 838 7119 2998
Email: eny@dannydarussalam.com/rika@dannydarussalam.com
Tarif PPh Final
Table Tarif PPh final Pasal 4(2), Pasal 17(2c) dan Pasal 15. Table ini dimodifikasi dari file tarif PPh di webnya BKF
Table dalam format excel bisa diunduh disini Tarif PPh Final ; untuk table dalam format word bisa diunduh Disini
|
No |
Uraian |
Tarif |
Dasar Perhitungan |
| I | PPh Final Pasal 4(2) | ||
| 1 | Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI | ||
| Dasar Hukum : PP 131 Tahun 2000 | |||
|
a) |
WP DN dan BUT |
20% |
Jml Bruto |
|
b) |
WPLN |
20% atau sesuai tarif P3B |
|
| Pengecualian : | |||
|
- |
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. | ||
|
- |
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. | ||
|
- |
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun. | ||
|
- |
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri. | ||
| 2 Baca selebihnya » | |||
Tarif PPh Pasal 22
Tarif PPh 22 Sejak 2009 s/d yang akan berlaku th 2013 :
|
Uraian Transaksi |
Th 2013 (Mulai : 23/2/2013) |
Th 2010 – 2013 (Periode 31/08/2010 s/d 22/2/13) |
Th 2009 – 2010 (Periode : 1/1/2009 s/d 30/08/2010) |
| 1. Impor selain Kedelai, Gandum & Tepung Terigu yang menggunnakan API | 2,5% x Nilai Impor | 2,5% x Nilai Impor | 2,5% x Nilai Impor |
| 2. Impor Kedelai, Gandum dan Tepung Terigu, yang menggunakan API | 0,5% x Nilai Impor | 0,5% x Nilai Impor | 2,5% x Nilai Impor (sama dg tariff PPh 22 impor lainnya) |
| 3. Impor yang tidak menggunakan API | 7,5% x Nilai Impor | 7,5% x Nilai Impor | 7,5% x Nilai Impor |
| 4. Impor yang tidak dikuasai Baca selebihnya » |
Pemungut PPh Pasal 22 dari Waktu ke Waktu
Daftar Pemungut PPh Pasal 22 dalam kurun waktu Nov 2007 s/d yang akan berlaku th 2013 :
|
PMK-224/PMK.011/2012 Periode 23/2/2013 – |
PMK-154/PMK.03/2010 Periode 31/08/2010 – 22/2/13 |
PMK-154/PMK.03/2007 Periode 27/11/2007 – 30/8/2010 |
| 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; | 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; | 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang. |
| 2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; | 2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; | 2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang. |
| 3. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); Baca selebihnya » |
Update PPh Pasal 22 th 2013
Sebelum sempat update posting yang lebih serius, sementara repost dulu Chirpstory TL ttg PPh 22 yang dichirp oleh @PajakMania berikut ini : http://chirpstory.com/li/45758
-
Upss msh ada PMK baru yg hampir terlewat #UpdatePajak PMK-224/PMK.011/2012 ttg PPh Pasal 22 http://t.co/iX26F2l4 cc : @PajakMania
-
Owww #UpdatePajak #Pemungut PPh 22 ditambah Industri Otomotif & Industri Pharmasi atas penyerahan kpd Distributor Dlm Negeri #PMK224




