Buku Hak dan Kewajiban Pajak
Buat yang mulai usaha & bingung tentang hak dan kewajiban pajaknya apa saja, bisa mulai dengan membaca buku ini. Buku Hak&Kewajiban Pajak
hasil unduhan dari web DJP.
KBLI 2009
Buat teman-teman yang cari file KBLI_2009, berikut ini filenya KBLI_2009
Update tulisan ini >> http://triyani.wordpress.com/2008/01/14/kbli-klasifikasi-baku-lapangan-usaha-di-indonesia/
Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
Barusan blogwalking ke blognya pak Rudi ada artikel tentang tatacara pendaftaran NPWP bagi Anggota keluarga yang merupakan kutipan dari PER-51/PJ./2008.
Yang pingin tahu detailnya silahkan langsung berkunjung.
Kewajiban NPWP Bagi Wanita
Catatan :
Beberapa waktu yang lalu pertama kali saya diwawancarai oleh ITR dan membahas mengenai UU KUP karena team ITR ‘menemukan’ saya di blog. Selanjutnya bulan lalu, kembali mereka mewawancarai saya mengenai NPWP bagi Wanita. Saat wawancara kemarin saya tidak menyangka kalau ternyata semua jawaban saya akan ditulis dalam tax-focus. Semula saya mengira hanya akan mengutip beberapa pendapat saya, sehingga saya jawab semua pertanyaan dg santai, seperti ngobrol dengan teman, bukan seperti wawancara
. Jadi malu pas lihat ada photo saya dipajang di ITR dan jawaban pertanyaan yang sangat tidak formal… hhehehe..
Berikut ini salinan dari Tax Focus ITR volume I/Edisi 15/2008 bulan November 2008 yang membahas tentang NPWP Pribadi, terutama untuk Wanita.
Lika-liku Wanita Ber-NPWP
Problematika istri yang mempunyai NPWP ternyata banyak melahirkan berbaqai varian kasus yang menarik. Mau tahu kasus apa saja yang mungkin rerjadi dan bagaimana penyelesaiannya? Ikuti wawancara via telepon komi dengan Triyani, seoranq konsultan pajak wanita Brevet C. yang juga aktif sebagai blogger pajak di internet, berikut ini.
Triyani
Konsultan Pajak Terdaftar
(Bersertifikat Konsultan Pajak Brevet C)
Anggota IKPI dan Pemegang Ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2007, wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya boleh mendaftarkan NPWP-nya sendiri. Apakah hal ini juga berlaku dengan Istri yang telah bekerja, tidak pisah harta, namun suaminya telah berNPWP?
Sebetulnya bagi wanita yang telah menikah dan tidak melakukan perjanjian pisah harta pada dasarnya boleh jika ingin mempunyai NPWP sendiri, tetapi itu tidak wajib. Ketika wanita itu tidak memilih untuk mempunyai NPWP sendiri maka boleh rnenggunakan NPWP suaminya. Karena sesuai dengan Pasal 8 UU PPh juga disebut bahwa pada dasarnya pajak itu mengakui satu keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis; bahwa penghasilan dan kerugian istrinya juga nanti digabungkan dengan penghasilan suaminya.
Sebenarnya itu boleh saja rnenggunakan NPWP suaminya. Hanya saja mungkin dari sisi pemberi kerja itu butuhnya nama yang sama dengan karyawannya. Kalau yang tertulis di NPWP adalah nama suaminya, takut dianggap bukan karyawan sehingga pemotongannya dikenakan tarif yang lebih tinggi 20%. Kalau memang tidak mau menggunakan NPWP tersendiri, sebaiknya minta di•print lagi NPWP suami namun atas nama si istri. Jadi mungkin hanya kode belakangnya saja yang menjadi “001”.
Jadi pada dasarnya si wanita tersebut tidak wajib ber-NPWP. Kalau la ingin mendaftarkan dirinya sendiri sehingga NPWP-nya berbeda dari suaminya itu boleh saja. Hanya saja perlu diberikan pengertian ke HRD-nya. kalau karyawati bekerja bukan berarti harus mempunyai NPWP sendiri. Jadi kalau wanita yang tidak mempunyai NPWP sedangkan suaminya punya, ya pakai NPWP suaminya saja. Tapi kalau mau yang tercetak nama si istri sendiri sebagai karyawan, ya udah minta dicetak lagi NPWP-nya dengan kode belakang ”001”
Lalu bagaimana pelaporan pajak istri yang menggunakan kode belakang NPWP ”001” tersebut, apakah tetap ikut dengan suami atau terpisah ?
Sebetulnya kalau yang teknisnya hingga mendetil seperti itu saya sendiri belum tahu persis. Namun logikanya kalau seperti WP Badan yang mempunyai cabang. Jadi menurut saya yang wajib lapor itu adalah suami. Sedangkan penghasilan istri nanti akan diinformasikan di dalam SPT Tahunan suaminya, bahwa penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja sudah dipotong pajaknya tersendiri (final). Sampai sekarang sifatnya juga masih final kan
Sebenarnya untuk kepentingan apa saja wanita membuat NPWP sendiri ?
Kalau mempunyai NPWP sendiri ya mungkin akan lebih memudahkan suatu administrasi. Artinya (kayaknya saya bilang ‘misalnya’, bukan ‘artinya’) begini, ada juga suami istri yang ingin mengajukan KPR (Kredit Perumahan Rakyat) atas nama istri. Meskipun suami istri tersebut tidak mempunyai perjanjian pisah harta, namun istri ingin atas namanya, baik KPRnya maupun rumahnya. Noh dalam hal terjadi seperti itu, kebanyakan bank, setahu saya juga mensyaratkan NPWP-nya itu nama si istri sendiri. Meskipun kita jelaskan bahwa kalau kita tidak mempunyai perjanjian pisah harta, tapi rumahnya ingin atas nama istrinya, biasanya pihak bank akan menolak jika kita memakai NPWP suami, karena dokumen KPR atau lainnya itu paling tidak harus sama. Salah satu kelebihan lainnya, jika ada masalah keluarga. Misalnya ribut dengan suaminya, dia tidak perlu daftar NPWP lagi karena sudah punya NPWP sendiri. Benefit lainnya lagi dia juga bisa mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri. Saya belum tahu persis apakah nanti kalau pakai NPWP suaminya, istrinya juga bisa mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal atau tidak, karena sampai sekarang belum ada peraturan yang menjelaskannya. Tapi yang jelas kalau di UU KUP, wanita yang sudah kawin dan tidak mempunyai perjanjian pisah harta itu boleh melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri dengan memiliki NPWP sendiri.
Kalaupun suami istri itu mempunyai perjanjian pisah harta ataupun tidak, lalu (hmm.. sepertinya saya bilang ”kalau” bukan ”lalu”) si istri ini memperoleh penghasilannya bukan dari satu pemberi kerja, misalnya dari kegiatan usaha atau lebih dari satu pemberi kerja, toh penghasilannya tetap digabung. Jumlah pajak peng hasilannya yang terutang juga harus dihitung dan penghasilan gabungan terlebih dahulu. Hanya saja nanti dibagi secara proporsional berapa pajak suami dan istri, sehingga akan ketahuan berapa kewajiban pajaknya masing-masing.
Kalau dari sisi penghematan pajak atau segala macam sih saya bilang enggak ada benefit yang terasa. Misalnya pajaknya akan lebih rendah karena pajaknya dihitung masing-masing. Enggak juga. Karena kalau satu keluarga apakah ia mempunyai perjanjian pisah harta atau tidak, suami istri perhitungan pajaknya kan harus digabung terlebih dahulu.
Jadi wanita yang kode belakang NPWP-nya ”001” kalau dia Ingin kewajiban pajaknya jadi satu dengan suami, Sedangkan kewajibannya Ingin sendiri, maka NPWP-nya pun berbeda, begitu ?
(sepertinya saya menjawab ‘Betul, tapi toh” namun kata “betul” tidak tertulis) Tapi toh tetap penghasilan istrinya diinformasikan di dalam SPT Tahunan suaminya bahwa sudah dikenakan pajak tersendiri, sehingga tidak perlu digunggung perhitungan Penghasilan Kena Pajaknya. Artinya dalam SPT Tahunan suami, penghasilan istri yang telah dikenakan pajak tersendiri juga tetap diinformasikan. ltu tujuannya supaya nanti ketika ada pengecekan daftar harta itu menjadi nyambung. Siapa tahu hartanya itu dibeli dari penghasilan bersama . Jadi jangan sampai penghasilan suaminya menjadi lebih rendah dari pertambahan harta misalnya, padahal harta itu sebenarnya telah diperoleh dari penghasilan istri yang tetah dikenakan pajak juga. Agar tidak menimbulkan pertanyaan atau mungkin asumsi orang pajak yang menganggap bahwa ada penghasilan yang tidak dilaporkan suami, karena itulah sebaiknya penghasilan istri tadi semestinya tetap diinformasikan.
Bagaimana untuk wanita yang belum dewasa, apakah dia juga bisa ber-NPWP?
Sebenarnya kalau anak yang belum dewasa pada dasarnya ikut dengan orang tuanya. Di Pasal 8 UU PPh juga diatur kalau untuk anak yang belum dewasa perlakuannya seperti itu. Bahkan di UU PPh baru, penghasilan anak yang belum dewasa darimanapun sumbernya. digabungkan dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan tersebut masuk ke dalam penghasilan ayahnya sebagai kepala keluarga. lalu kalau ada kredit pajak segala macam bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak SPT Tahunan ayahnya.
Tapi kalau ayahnya belum mempunyai NPWP?
Sebenarnya yang wajib mempunyai NPWP itu kepala keluarga. Semua orang yang sudah mempunyai penghasilan Itu kan wajib mempunyai NPWP, nah penghasilan ini kan tidak melulu dilihat dari penghasilan si ayahnya saja. Misalnya, katakan saja, ayahnya tidak bekerja tetapi mungkin anaknya potensial berpenghasilan besar, berarti ayahnya yang wajib mempunyai NPWP. Karena penghasilan anak yang belum dewasa dianggap sebagai penghasilan orang tua.
Bagaimana Jika anak yang sudah berpenghasilan ini yatim piatu ?
Tergantung, apakah orang tuanya sebelum meninggal sudah mempunyai NPWP atau belum. Kalau misalnya warisannya belum dibagi, maka si anak ini menggunakan NPWP orang tuanya. Karena penghasilan dari warisannya itu juga dilaporkan dari warisan yang belum terbagi, si anak yang belum dewasa ya lapornya tetap menggunakan NPWP orang tuanya tetapi subjeknya sudah berganti menjadi warisan yang belum terbagi.
Tapi bagaimana ketika dia menjadi yatim piatu orang tuanya ltu belum ber-NPWP, Apakah anaknya ini sudah diharuskan untuk mendaftar NPWP?
Semestinya sih ada walinya. Karena anak yang belum dewasa itu belum bisa melakukan tindakan hukum. Mempunyai NPWP itu kan salah satu tindakan hukum.
Jika pada saat menikah sang suami belum ber-NPWP, apakah suami tersebut harus mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP?
Kalau menurut saya solusinya bisa salah satunya. Kalau suaminya mau mendaftarkan, terus istrinya juga mempertahankan NPWP-nya sendiri. Jadi masing-masing mempunyai NPWP sendiri yah. Solusi yang lainnya, kalau dulu wanita kawin yang berNPWP itu kan harus dicabut karena mengikuti NPWP suaminya, kalau rnisalnya suaminya belum ber-NPWp, enggak usah dicabut tapi meminta perubahan nama menjadi nama suaminya. Kemudian kode belakang NPWP istrinya menjadi ”001” Bisa, itu dimungkinkan. Karena dengan adanya surat nikah dan lainnya, berarti sudah ada perbedaan status dibandingkan dengan sendiri atau masih lajang. Sehingga itu dimungkinkan.
Kalau misalnya ada suami istri bercerai dan diputuskan anaknya ikut dengan ibunya, lalu siapakah yang berhak atas tambahan PTKP anaknya itu?
Ibunya. Karena wanita yang tidak menikah, artinya sudah berpisah itu boleh menanggung tanggungan, seperti anak angkat atau anak kandung yang ikut dengannya. Dalam hal orang tuanya telah bercerai, lalu anaknya telah memperoleh penghasilan. Bila pengadilan sudah memutuskan secara legal anak tersebut ikut ibunya maka baik tambahan PTKP-nya maupun penghasilan dari si anak yang belum dewasa ini adalah milik ibunya.
Sidang Banding Keputusan DJBC (Part-3)
Sidang ketiga atas permohonan banding keputusan DJBC
Meski telah memasuki persidangan ke-3, namun karena dalam persidangan pertama dan kedua kemarin masih belum bisa diputuskan apakah permohonan banding memenuhi ketentuan formal atau tidak, maka sidang ke-3 kali ini juga masih merupakan rangkaian sidang dengan acara cepat.
Dalam persidangan kemarin, baik pihak terbanding maupun pemohon banding telah sama-sama membawa bukti-bukti yang diminta oleh majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
1. Mengenai tanggal surat keputusan yang diajukan banding
Pemohon Banding telah dapat menunjukkan kapan surat keputusan yang diajukan banding diterima dan pemohon banding juga telah dapat menunjukkan kapan surat tersebut dikirim ke pemohon banding berdasarkan bukti tanda terima pengiriman surat dari kantor pos. Contoh dalam kasus ini, tanggal surat keputusan yang diajukan banding (surat keputusan keberatan) adalah tanggal 23 Mei, artinya pihak terbanding telah menerbitkan keputusan tersebut tanggal 23 Mei. Sedangkan dari sisi pemohon banding, surat tersebut diterima tanggal 2 Juni. Sedangkan berdasarkan bukti pengiriman dari kantor pos, surat tersebut diterima kantor pos -untuk dikirimkan ke WP- tanggal 27 Mei. Tanggal yang valid yang digunakan sebagai ‘dasar perhitungan’ dalam menentukan apakah permohonan banding memenuhi kententuan formal atau tidak adalah tanggal pengiriman/cap pos. Baca selebihnya »
Juklak Penggunaan Nilai buku untuk Merger
Melanjutkan posting ini dan juga ini Dirjen Pajak telah menerbitkan PER-28/PJ./2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha. Selain itu juga telah diterbitkan SE-45/PJ./2008.
Notes : Posting ini sebagai pengingat bagi saya -maklum pelupa- tentang aturan yg terkait dengan penggunaan nilai buku dalam rangka merger ![]()
Pemilik Brevet Pajak-pun bisa menjadi kuasa hukum Banding Bea Cukai
Setelah persidangan kemarin, akhirnya saya yakin kalau Pemegang Ijin Kuasa Hukum pengadilan pajak (dari konsultan Pajak atau non konsultan pemilik brevet pajak) Juga dapat menjadi kuasa hukum untuk Banding keputusan Dirjen Bea & Cukai (DJBC).
Selama ini saya ‘berasumsi’ bahwa pemegang ijin kuasa hukum pemilik brevet, hanya boleh mewakili pemohon banding untuk keperluan banding atas keputusan Dirjen Pajak. Sedangkan untuk keperluan banding keputusan DJBC hanya dapat diwakili oleh pemohon banding/karyawannya atau jika dikuasakan kepada pihak ketiga, maka yang berhak menjadi kuasa adalah PPJK. Namun, ternyata asumsi saya selama ini SALAH BESAR hehehe.
Menyampaikan SPT Masa PPh 25 tidak wajib lagi.. !!
Judul sengaja dibuat provokatif
Kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 25
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-22/PJ./2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Tata Cara dan Pembayaran PPh Pasal 25 :
- Wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi yang telah menerapkan sistem pembayaran pajak secara on-line (melakukan pembayaran secara online) dan SSP nya telah mendapat validasi NTPN, maka SPT Masa PPh 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. (Berarti tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh 25/Tidak perlu menyerahkan SSP lembar ke-3 ke KPP ?)
- Namun bagi wajib pajak yang jumlah angsurannya NIHIL, atau membayar PPh pasal 25 tidak secara online tetap HARUS menyampaikan SPT Masa PPh 25 sesuai ketentuan yang berlaku.
ini sebuah langkah maju dari DJP -mujinya tulus nih suer-
Baca selebihnya »
Wilayah Kerja KPP
Terlampir file Peraturan Menteri Keuangan No 67/PMK.01/2008 yang mengatur tentang Wilayah kerja KPP.
Penting bagi wajib pajak yang akan mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP, agar tidak salah KPP
Note : dicopy paste dari www.pajak.go.id
Aspek Perpajakan CV
Sebelumnya mohon maaf buat semuanya, karena keterbatasan saya, sampai hari ini masih banyak pertanyaan dalam blog ini yang belum terjawab. Semoga satu demi satu pertanyaan yg belum terjawab bisa segera saya jawab.
Tulisan singkat ini dibuat untuk menjawab beberapa pertanyaan senada di halaman konsultasi yang menanyakan mengenai aspek perpajakan CV.
Aspek Perpajakan CV
a. Pengantar
Meskipun secara hukum terdapat berbagai perbedaan antara PT (Perseroan Terbatas) dengan CV (Comanditaire Venootscha ); namun dalam sudut pandang perpajakan keduanya merupakan Wajib Pajak Badan. Hal ini diuraikan dalam UU KUP (pasal 1 ayat 3) sbb :
“Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.”
Sesuai dengan definisi mengenai Badan yang tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UU KUP tersebut, Wajib Pajak Badan merupakan :
- sekumpulan orang dan/atau modal;
- baik yang melakukan kegiatan usaha;
- maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha.
Wajib Pajak badan meliputi :
- perseroan terbatas,
- perseroan komanditer,
- perseroan lainnya,
- badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
- firma,
- kongsi,
- koperasi,
- dana pensiun,
- persekutuan,
- perkumpulan,
- yayasan,
- organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
- lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan
- bentuk usaha tetap
b. Kewajiban Pajak bagi CV
Sebagaimana kewajiban WP Badan pada umumnya; kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh CV adalah sbb :
1. Kewajiban untuk mendaftarkan diri :
- Mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Apabila CV telah memenuhi syarat sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka CV juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri agar dikukuhkan sebagai PKP.
- Selain itu, apabila anggota perseroan (Anggota CV), baik persero aktif maupun persero diam belum memiliki NPWP, maka sebaiknya masing-masing anggota perseroan juga mendaftarkan diri ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili masing-masing anggota perseroan untuk memperoleh NPWP. Baca selebihnya »
KPP PMA tidak menerima WP Baru lagi
Sudah lama dengar ‘gosip’ mengenai hal ini. Jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP PMA akan dibatasi, Wajib Pajak PMA baru (Investor Baru) tidak boleh lagi mendaftarkan diri di KPP PMA.
Kemarin siang baru dapat copy peraturan Dirjen Pajak mengenai hal tsb, PER-9/PJ./2008 tentang “Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu” yang mulai berlaku sejak tanggal 25 Maret 2008.
Berikut ini table KPP tempat pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan peraturan baru tsb.
|
No |
Jenis WP |
Tempat Pendaftaran |
|
1 |
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari BUMN lebih dari 50% |
KPP BUMN |
|
2 |
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan di sektor Industri kimia dan barang galian non logam yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP PMA Satu |
|
3 |
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan di sektor Industri logam dan mesin yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP PMA Dua |
|
4 |
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan di sektor Pertambangan dan perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP PMA Tiga |
|
5 |
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan di sektor Industri Tekstil, Makanan dan kayu yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP PMA Empat |
|
6 |
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan di sektor agrobisnis dan jasa yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP PMA Lima |
|
7 |
Wajib Pajak Penanaman Modal Asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan di sektor Jasa dan Perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP PMA Enam |
|
8 |
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang berkedudukan di DKI Jakarta dan Orang Asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta, yang berasal dari Negara-negara di benua Asia dan Afrika, termasuk Maldives, Cape Verde, Coromos, Mauritius, Mayotte, Saint Helena, Seychelles, Sao Tome dan Principe yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP BADORA Satu |
|
9 |
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang berkedudukan di DKI Jakarta dan Orang Asing yang bertempat tinggal di DKI Jakarta, yang berasal selain dari Negara-negara yang disebutkan diatas (ref to no.8 table ini) yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP Badora Dua |
|
10 |
Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan lembaga keuangan termasuk badan-badan khusus yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan UU No 8 th 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan Efek Non Bank, yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak
|
KPP PMB |
|
11 |
Perusahaan Besar Tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak |
KPP WP Besar dan KPP Madya |
|
12 |
WP BUMN, WP PMA, BUT dan Orang Asing, Perusahaan Masuk Bursa dan Perusahaan Besar Tertentu, terbatas dalam hal sebagai pemotong dan atau pemungut Pajak Penghasilan |
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pusat, cabang, perwakilan atau kegiatan usaha dilakukan, yang lokasinya berada di luar DKI Jakarta |
|
13 |
Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar dibeberapa tempat (WPOPPT) |
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha wajib pajak |
|
14 |
- Wajib Pajak Baru, Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP setelah tgl 25 Maret 2008 - Wajib Pajak selain yang dimaksud dalam point 1 s/d 11 diatas (ref table ini)
|
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak |
Intinya adalah, Wajib pajak yang terdaftar di : 1) KPP di lingkungan kanwil khusus (KPP BUMN, KPP PMA, KPP Badora); 2) KPP WP Besar dan KPP Madya, hanya WAJIB PAJAK tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Pajak. Selain WP tsb (WP yang tidak/belum ditetapkan untuk terdaftar di “KPP tertentu” oleh Dirjen Pajak) harus terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Bagi WP yang selama ini telah terdaftar di KPP di lingkungan kanwil khusus (KPP PMA dan KPP Badora), siap2 barangkali sebentar lagi anda akan memperoleh surat pemberitahuan tentang pemindahan KPP (aka perubahan NPWP). huhh… surat menyurat lagi dg vendor/suplier customer etc.
Perlu diperhatikan juga, seringkali KPP/DJP ‘terlambat’ mengirim surat pemberitahuan tentang pindah KPP tsb. Contohnya, hari ini saya dapat telpon dari 2 client teman saya yang menginformasikan bahwa mereka dipindahkan ke KPP Madya. Teman yang pertama bilang bahwa baru ditelepon oleh AR barunya di KPP Madya, memberitahukan bahwa terhitung sejak tgl 7 April kantornya dipindahkan ke KPP Madya Jaktim, namun belum ada pemberitahuan tertulis. Teman kedua saya bilang bahwa hari ini mereka dapat fax dari KPP Madya, isinya surat pemberitahuan bahwa kantornya dipindahkan ke KPP Madya Jakpus terhitung sejak tanggal 7 April.
Teman saya tsb, dua-duanya protes bilang gini.. “kenapa yaa mba, kok perubahan NPWP, pindah tempat terdaftar gini pemberitahuannya mendadak?, saya khan harus kasih tau rekanan (Supplier/vendor, client/customer, dll) agar mereka menerbitkan bukti potong dan Faktur pajak sesuai NPWP baru, butuh proses!”. Saya cuma bisa bilang.. “yaaa.. harap maklum lah..
, lebih baik segera kirim surat pemberitahuan tsb -capek protes- dan usahakan untuk bulan ini pembayaran pajaknya jangan pas tanggal 10, kadang2 dengan adanya perubahan NPWP ini pada saat pembayaran pajak ditolak, karena NPWP tidak dikenal etc”.
Nyebelin memang..
, DJP yang melakukan reorganisasi tapi WP harus ikut repot, padahal kalau saja DJP mengirimkan surat pemberitahuan lebih awal, WP bisa melakukan segala sesuatu yang terkait dg lebih baik.
Tgl 29 KPP tetap buka
PMK-43/PMK.03/2008 : Penggunaan Nilai Buku ~dalam Rangka Merger
Meskipun lagi ribet dg SPT Tahunan, biar ga bosen dan ga ketinggalan berita saya posting aturan baru ini. Pagi tadi (Jam 9an masih pagi khan
, sebelum aku sampai kantor sempet ada yang telp dan nanya tentang aturan baru, mengenai merger ini. Pagi tadi, saat ditanya, saya belum dapat info ada peraturan baru tentang merger. Info aturan baru yang aku harapkan justeru mengenai PPh untuk Developer, atau tarif PPh jasa konstruksi. apa kabarnya yah PP ttg hal ini? Jadi dikenakan PPh Final kah? Tarifnya Jadi naik kah?. entahlah.
Pas sore2 gini buka OOT, ada fwd-an aturan baru dari Sams, berhubung setting nomail di milis aku jadi ga bisa liat attachmentnya. Ahh.. untung ada om DD yg baik hati dan mau memforward email tsb ke ke japri-ku, jadi skrg bisa aku share di sini.
Thanks to Sams, om DD atas sharing aturannya.
Salinan PMK-43/PMK.03/2008 dapat di download disini
JENIS : PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 43/PMK.03/2008
TANGGAL : 13 MARET 2008
PERIHAL : PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan lainnya, berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Unclang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku (“pooling of interest”);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha; Baca selebihnya »













