Tarif PPh Final
Table Tarif PPh final Pasal 4(2), Pasal 17(2c) dan Pasal 15. Table ini dimodifikasi dari file tarif PPh di webnya BKF
Table dalam format excel bisa diunduh disini Tarif PPh Final ; untuk table dalam format word bisa diunduh Disini
|
No |
Uraian |
Tarif |
Dasar Perhitungan |
| I | PPh Final Pasal 4(2) | ||
| 1 | Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI | ||
| Dasar Hukum : PP 131 Tahun 2000 | |||
|
a) |
WP DN dan BUT |
20% |
Jml Bruto |
|
b) |
WPLN |
20% atau sesuai tarif P3B |
|
| Pengecualian : | |||
|
- |
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. | ||
|
- |
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. | ||
|
- |
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun. | ||
|
- |
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri. | ||
| 2 Baca selebihnya » | |||
Pencegahan Penyalahgunaan P3B
Pencegahan Penyalahgunaan P3B
Satu lagi peraturan Dirjen Pajak yang diterbitkan tanggal 5 November 2009 yang juga mengatur mengenai P3B, yaitu PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan P3B. Seperti halnya PER-61 yang mengatur tentang Tata Cara Penerapan P3B, PER-62 ini juga mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.
Dalam setiap Tax Treaty (P3B) Orang Pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B adalah orang Pribadi atau Badan yang merupakan Subyek Pajak Dalam Negeri dan/atau Subyek Pajak dalam negeri dari Negara mitra perjanjian.
PER-61 mengatur bahwa P3B tidak dapat diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, meskipun penerima penghasilan telah sesuai dengan ketentuan mengenai SPDN.
A. Definisi Penyalahgunaan P3B
Pengertian penyalahgunaan P3B yang dimaksud dalam PER-61, dapat terjadi apabila :
1) Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
2) Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (Economic subsctance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
3) Penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).
B. Beneficial Owner
Pengertian Pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner) yang dimaksud dalam point A.3 tsb di atas adalah penerima penghasilan yang :
1) Bertindak tidak sebagai Agen *);
2) Bertindak tidak sebagai Nominee **); dan
3) Bukan perusahaan Conduit ***).
*) Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan atas nama pihak lain
**) Nominee adalah orang atau badan yang secara hokum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
***) Perusahaan Conduit adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di Negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.
C. Pihak-pihak yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B
Orang Pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B adalah sbb :
a. Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee;
b. Lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di Negara Mitra P3B;
c. WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasal modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau sebagai Nominee;
d. Perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;
e. Bank; atau
f. Perusahaan yang memenuhi persyaratan :
- 1) Pendirian perusahaan di Negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
- 2) Kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
- 3) Perusahaan mempunyai pegawai; dan
- 4) Penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di Negara penerimanya; dan
- 5) Tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk seperti: bunga, royalty, atau imbalan lainnya.
D. Konsekuensi Penyalahgunaan P3B
Dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, maka :
- Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan UU PPh;
- WPLN yang melakukan penyalahgunaan P3B tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.
E. Substance Over Form
Dalam hal terdapat perbedaan antara format hukum (legal form) suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnyan (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonominya (substance over form)
F. Mutual Agreement
Dalam hal WPLN dikenakan pajak tidak berdasarkan P3B, WPLN tsb dapat meminta pejabat yang berwenang di negaranya untuk melakukan penyelesaian melalui prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B
G. Lain-Lain
Dengan berlakunya PER-62 maka peraturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan PPh terhadap pasal 11 tentang Bunga Pada P3B Indonesia dengan Belanda;
- SE-03/PJ./03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia dengan Negara Mitra
Penerapan P3B mulai 1 Jan 2010
Penerapan P3B mulai 1 Januari 2010
Pada tanggal 5 November 2009 Dirjen Pajak telah menetapkan Peraturan No PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Peraturan tsb mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2010 (Alhamdulillah tidak berlaku surut hehehehe).
Sesuai dengan UU PPh, Pemotong/Pemungut Pajak *) wajib untuk memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima/ diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Namun demikian, dalam hal WPLN berasal dari Negara mitra P3B, pemotongan/pemungutan pajak juga akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam P3B.
Pemotong/Pemungut pajak terdiri dari :
a) Badan Pemerintah;
b) Subyek Pajak dalam Negeri;
c) Penyelenggara Kegiatan;
d) Bentuk Usaha Tetap; atau
e) Perwawilan perusahaan luar negeri lainnya;
yang diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.
Penerapan tariff sesuai P3B
1. Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, apabila :
a) Penerima Penghasilan bukan Subyek Pajak dalam negeri Indonesia
b) Persyaratan Administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi
c) Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana telah diatur dalam PER-62/PJ./2009
2. Apabila syarat2 tersebut diatas (point 1a-1c) tidak terpenuhi maka pemotong/pemungut pajak wajib memotong/memungut pajak yang terutang sesuai dengan UU PPh.
3. Persyaratan Administratif yang harus dipenuhi (ref point 1b diatas) adalah sbb :
a) Menggunakan formulir Surat Keterangan Domisili (SKD)yang telah ditetapkan Dirjen Pajak (Lampiran II PER 61 –[Form – DGT I] atau Lampiran III PER 61 [form – DGT II] )
b) (Formulir tsb) telah diisi oleh WPLN dengan lengkap
c) (Formulir tsb) telah ditandatangani oleh WPLN
d) (formulir tsb) telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di Negara mitra P3B, dan
e) Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak
4. SKD yang menggunakan [form DGT-1] yang disampaikan kepada pemotong /pemungut pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejak tanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Negara mitra perjanjian dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan
Restitusi
5. WPLN dapat menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila manfaat P3B tidak diberikan akibat persyaratan administrative sebagaimana dimaksid pada point 3 tidak terpenuhi, tetapi WPLN menganggap pemotongan atau pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
Bukti Potong
6. Bukti pemotongan/pemungutan wajib dibuat oleh pemotong pajak/pemungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7. Apabila terdapat penghasilan yang diterima/diperoleh WPLN, tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong/dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan Pajak.
Lain-Lain
8. Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotocopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa
9. Kepala KPP harus melakukan penelitian kebenaran pelaporan atas jumlah pajak yang dipotong dan melakukan perekaman SKD dan bukti pemotongan/pemungutan yang dilaporkan oleh pemotong/pemungut pajak
10. Kepala KPP harus melakukan penelitian mengenai ada atau tidaknya BUT dari WPLN yang berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B
11. Apabila terdapat indikasi bahwa WPLN menjalankan kegiatan atau usaha di Indonesia melalui suatu BUT dan belum terdaftar sebagai wajib pajak, KPP memberitahukan KPP tempat BUT seharusnya terdaftar untuk dikirimi Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
12. Dengan berlakunya PER-62 ini, maka SE-03/PJ.101/1996 dan SE-04/PJ.101/1996 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Kesimpulannya
Untuk dapat menerapkan tariff pemotongan/pemungutan PPh sesuai dengan P3B, hal-hal yang harus dilakukan adalah sbb :
1) Pada saat pengiriman document tagihan (Invoice) ke Indonesia, WPLN harus sudah menyertakan SKD [form DGT-1 / form DGT-2] yang diisi lengkap, ditandatangani dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, atau
2) Akan lebih baik jika Blanko form DGT-1 atau form DGT-2 diserahkan ke Lawan Transaksi (WPLN) bersamaan dengan penandatanganan Agremeent agar dapat diisi lengkap, ditandatangani dan dimintakan pengesahan kepada pihak yang berwenang) sehingga dapat dikirim bersamaan pada saat pengiriman Invoice
3) Jika terdapat beberapa transaksi dalam satu tahun, SKD tersebut (sepertinya) harus diisi kembali setiap bulan (bener ga sih?), kecuali untuk WPLN Bank dan WPLN yang menerima/memperoleh penghasilan melalui custodian sehubungan dengan transaksi pengalihan saham/obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan Dividen
4) Photocopy SKD harus dilampirkan dalam SPT Masa yang dilaporkan ke KPP
5) SKD Asli harus disimpan Pemotong/Pemungut Pajak selama 10 tahun
6) Meskipun PPh yang terutang NIHIL atau tidak terdapat pemotongan/pemungutan pajak, apabila terdapat pembayaran penghasilan kepada WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak WAJIB membuat bukti Potong PPh 26 dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto.
7) Dan lain lain (nanti ditambahin lagi kalau sempat)
Untuk lebih jelasnya silahkan dipelajari PER-61 tersebut, nanti kita diskusikan sama sama. Jika ada yang punya kesimpulan berbeda please share
Salam;
Triyani
PPh Jasa Konstruksi dirubah lagi
Telah terbit PP40 tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Perubahan PP 51 tahun 2008 tentang Pajak atas Penghasilan dari Usaha Jasa Kontruksi. PP tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2008.
Gimana nasib PPh yang dulu sudah di pindahbukukan ya.. hmm..
PPh atas Bunga Obligasi
Tgl 9 Pebruari ini Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2009 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi” yang berlaku surut sejak 1 Jan 2009.
Dalam PP No 16 tahun 2009 tersebut diatur hal-hal sbb :
Pasal 1 :
Dalam PP ini, yang dimaksud dengan :
1. Obligasi adalah surat utang atau surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan
2. Bunga Obligasi adalah Imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto
Pasal 2 :
1. Atas Penghasilan yang diterima dan/atau dperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat Final
2. Ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi adalah :
a. Wajib Pajak Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh
b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
Pasal 3 :
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) adalah :
a. Bunga dari obligasi dengan kupom sebesar :
1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar :
1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar :
1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
d. bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar :
1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% (Lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Pasal 4 :
Pemotongan PPh dilakukan oleh :
a. Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan/atau
b. Perusahaan Efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaki.
File lengkapnya bisa didownload disini
Thanks to : Ardi Daniman (citi) yang sudah sharing peraturannya
PPh Final bagi pengusaha Real Estate mulai 1 Jan 2009
Breaking News..:)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2008, Wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pengalihan tahan dan bangunan (Pengusaha Real Estate/developer) kembali dikenakan PPh Final.
File PP 71 sudah bisa diakses di www.legalitas.org atau di ortax
Thanks to : Pak Ardi yang secara tidak langsung menginformasikan adanya PP 71 ini & Team legalitas.org yang telah merespons email saya dengan cepat
PP 71 tahun 2008 ?
Semoga ada diantara pembaca blog ini yang punya file PP 71 tahun 2008 dan bersedia berbagi. PP 71 tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga PP 48-1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan”
Awalnya dapat info secara tidak langsung karena ada yang menanyakan mengenai bagaimana perlakuan pajak bagi real estate dengan diterbitkannya PP 71 tahun 2008. Sayangnya, saya malah baru tahu kalau ada PP baru mengenai pengalihan tanah dan bangunan. Tanya teman2 juga baru pada dengar, tanya google juga belum ada. Tadi coba cek di legalitas.org sudah muncul sih. Tapi sayangnya baru judulnya saja..
Semoga PP ini bukan PP yang berlaku surut dan bikin WP kalang kabut
Juklak PP 51 – PPh Jasa Konstruksi
Telah terbit PMK-187/PMK.03/2008 tanggal 20 November 2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Perubahan SPT Masa PPh 23/26, PPh 22 dan PPh Final
Hari ini saya mendapat informasi bahwa ada perraturan baru ttg perubahan form SPT Masa PPh 23/26, PPh 22, dan PPh Final pasal 4 (2). Awalnya saya pikir ini kemajuan pesat dari DJP. Semula saya mengira bahwa DJP sekarang proaktif sekali, Perubahan UU PPh 2008 baru saja diundangkan, tiba2 sudah menerbitkan juklak yang terkait langsung dg pemenuhan kewajiban pajak bulanan. Sayangnya, saya terlalu banyak berharap heheheh.
Perubahan form tsb berlaku sejak tgl ditetapkan (mulai masa Oktober). Lalu, bagian mana yang berubah dari form SPT Masa tsb ? saya baru lihat sepintas, sepertinya tidak banyak berbeda, selain :
1. Kode MAP menyesuaikan dg ‘MAP baru’ (6 digit),
2. Untuk PPh 23, menyesuaikan dg PER-70/PJ./2007
Pertanyaan saya, kenapa baru sekarang dirubahnya? kalau untuk menyesuaikan dg kode MAP baru (6 digit) mestinya sudah sejak th 2006. Atau jika perubahan tsb untuk menyesuaikan dg PER-70 mestinya sejak bulan April tahun lalu.
Memang, konon lebih baik terlambat dibanding tidak sama sekali. Tapi tahun depan form SPT Masa ‘semestinya’ akan dirubah lagi untuk menyesuaikan dengan perubahan UU PPh yang mulai berlaku sejak Jan 2009. Lha sekarang udah bulan oktober, perubahan tsb hanya akan dipakai 3 bulan saja khan? toh bulan-bulan sebelumnya menggunakan form lama dianggap ‘tidak masalah’. Kenapa sekarang baru dirubah? Hmmm.. atau karena sekarang menjelang akhir tahun ?? Hmmm… jadi negatif thingking. Apa ga ada cara yang lebih baik untuk mengalokasikan sisa anggaran? Dalam bayanganku sih sayang aja.. berapa banyak kertas -sisa form lama yang ada di setiap KPP- yang ‘terbuang percuma’. Dan berapa banyak kertas yang nantinya akan terbuang lagi krn form baru ini “mungkin” hanya akan berlaku 3 bulan saja? hmm.. ga usah diitung2 dehh hehehe..
SE-05/PJ./2008 Tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Melanjutkan posting ini , berikut ini SE-05/PJ.03/2008 yang merupakan pengantar dari Dirjen pajak untuk meneruskan PP No 51 tahun 2008 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi” ke institusi2 di bawahnya (Ka Kanwil, Ka KPP dll). Buat yang nyari-nyari juklaknya, yaa adanya cuman SE ini
Comment iseng : hmmm.. Judulnya aja susah yah.. “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi”, bukannya lebih mudah dibaca jika ditulis “Pajak atas Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi” jadi ga belibet gitu
. Pajak Penghasilan = Pajak atas penghasilan khan? kenapa harus disebut berulang?
PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008
Pagi ini saya dapat kiriman PP No 51 tahun 2008 tgl 20 Juli 2008 tentang Pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi
Berikut ini sedikit ringkasan dari PP No 51 tahun 2008 dimaksud.
a. Dalam PP ini, yang dimaksud dengan :
- Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi; layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
- Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup ekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
- Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
- Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yangmampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan (enggineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build)
- Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal sampai selesai dan diserahterimakan.
- Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
- Penyedia Jasa adalah Orang Pribadi atau badang termasuk bentuk usaha tetap yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksanan konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
- Nilai Kontrak Jasa konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.
b. Atas Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final
c. Tarif PPh untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sbb :
- 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
- 4% (empat persen) untuk pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
- 3% (tiga persen) untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa dimaksud dalam point 1 dan 2 di atas [atau dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi menengah atau kualifikasi usaha besar];
- 4% (empat persen) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
- 6% (enam persen) untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
d. Dalam hal penyedia jasa adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka tarif tersebut tidak termasuk Branch Profit Tax (PPh pasal 26 ayat 4).
e. Sisa laba dari BUT setelah PPh yang bersifat final, dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pasal 26 (4) UU PPh atau sesuai Tax Treaty
f. Tatacara pembayaran PPh yang bersifat final tersebut :
- dipotong oleh pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak
- disetor sendiri oleh penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong Pajak.
g. Besarnya PPh yang dipotong atau disetor sendiri adalah :
- jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN dikalikan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) PP 51 tahun 2008; atau
- jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) PP 51 tahun 2008 dalam hal PPh disetor sendiri oleh Penyedia Jasa
h. Masa Peralihan
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008 diatur :
- untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan anggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh diatur berdasarkan PP No 140 tahun 2000 tentang PPh atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
- untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh berdasarkan PP 51 tahun 2008
i. PP No 51 tahun 2008 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008
Thanks to pak Soleh atas kiriman filenya.
Contoh Perhitungan dan Pemotongan PPh atas diskonto SPN
Contoh penghitungan dan pemotongan PPh atas diskonto SPN:
|
1. |
Pada tanggal 1 Mei 2008, Pemerintah A (emiten) menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara sebagai berikut: |
|
|
|
- |
Nilai nominal Rp 100.000.000,00. |
|
|
- |
Jangka waktu SPN 12 bulan (jatuh tempo tanggal 1 Mei 2009). |
|
|
- |
PT D (investor) pada saat penerbitan perdana membeli SPN dengan harga Rp 94.000.000,00. |
|
|
- |
PT D tetap memegang SPN tersebut hingga saat jatuh tempo. |
|
|
Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT D pada saat jatuh tempo SPN adalah sebagai berikut: |
|
|
|
- |
Diskonto = Rp 100.000.000,00 – Rp 94.000.000,00 = Rp 6.000.000,00 |
|
|
- |
PPh Final = 20% x Rp 6.000.000,00 = Rp 1.200.000,00 |
|
|
|
dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran. Baca selebihnya » |
Perbedaan tarif PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan
Belajar Menulis Lagi
Ini artikel keduaku.. yang dimuat di majalah Jurnal Perpajakan Indonesia Vol 3 No 5 bulan Desember 2003. Tulisan ini diilhami dari kasus yang aku hadapin juga dari diskusi di milis AKI. Met baca yaa..
MENCERMATI PERBEDAAN BESARNYA TARIF PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
Abstrak
Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2002 besarnya pajak yang terutang atas penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2002. Besarnya tarif tersebut sama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Perubahan tarif ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Namun demikian, penulis menemukan adanya “perbedaan perlakuan” lainnya dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002. Hal ini terlihat dari adanya perbedaan tarif yang diakibatkan karena perbedaan saat penandatanganan kontrak dan saat dimulainya pelaksanaan sewa menyewa sebagaimana diatur dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002.
Dalam tulisan ini penulis bermaksud mengulas tentang perbedaan besarnya tarif pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan seperti yang tertuang dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002.
Pendahuluan
Ketentuan yang mengatur tentang Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan telah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum diatur dengan Peraturan Pemerintah dan dikenakan PPh Final, ketentuan mengenai Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (Pasal 23) dan KEP-10/PJ./1995 tgl 31 Januari 1995 jo KEP-76/PJ./1995 tgl 2 Oktober 1995.
Pada tanggal 18 April 1996 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan. Sejak tanggal ditetapkannya PP No 29 ini, maka penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Final berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat 2).
Besarnya pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996 adalah sebagai berikut :
1. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanahdan/atau bangunan dan bersifat final.
2. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. KMK-394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996. Ketentuan mengenai besarnya tarif diatur lebih jelas dalam pasal 2 ayat (1) sebagai berikut :
a. Sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan maupun yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap;
b. Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
c. Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan adalah milik Wajib Pajak orang pribadi tetapi yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama terhadap penerima penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan pada tanggal 23 Maret 2002 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996. Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002.
Ketentuan-ketentuan yang dirubah melalui Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002 adalah sebagai berikut :
Pasal Semula (Berdasarkan PP No 29 th 1996)
Pasal 2 :
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai Pemotong Pajak.
Pasal 3 :
1. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanahdan/atau bangunan dan bersifat final.
2. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Dirubah Menjadi (Berdasarkan PP No 5 Th 2002).
Pasal 2 :
1. Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa
2. Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Pasal 3 :
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan dan bersifat final.
Sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2002, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan No 120/KMK.03/2002 pada tanggal 1 April 2002, yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.04/1996. Sedangkan Tatacara Pemotongan dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002.
Perbedaan Tarif Berdasarkan KEP-227/PJ./2002
Seperti telah diuraikan diatas, besarnya tarif Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan bedasarkan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002, terhitung sejak 1 Mei 2002 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) baik diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Namun demikian, dalam KEP-227/PJ./2002 masih diatur tentang perbedaan tarif akibat adanya perbedaan waktu penandatanganan kontrak dan saat dimulainya pelaksanaan sewa. Hal ini diatur dalam pasal 7 sebagai berikut :
1. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaanya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;
2. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi pelaksanaanya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;
3. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaanya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan; Perbedaan Penafsiran Atas ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002
Ketentuan dalam pasal 7 tersebut diatas menurut hemat penulis merupakan salah satu ketentuan perpajakan yang “cukup jelas” sehingga seharusnya tidak menimbulkan adanya perbedaan penafsiran. Berdasarkan pengamatan penulis perbedaan penafsiran atas ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002 tetap terjadi. Perbedaan penafsiran tersebut terjadi baik antara pihak penyewa dengan penerima penghasilan maupun antara Wajib Pajak dengan Fiskus, bahkan terjadi pula antara “Kantor Pelayanan Pajak” dengan “Direktorat Jenderal Pajak”.
Perbedaan penafsiran antara penyewa dengan penerima penghasilan terutama terjadi pada masa “transisi” (bulan Mei tahun 2002). Hal ini terutama terjadi dalam hal perjanjian sewa menyewa bersifat jangka panjang dan dengan cara pembayaran tertentu. Perbedaan-perbedaan penafsiran tersebut kami uraikan dengan ilustrasi dalam contoh-contoh berikut ini.
Contoh 1 :
PT X Menyewa ruang kantor di gedung milik PT ABC untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak Januari 2001 s/d Desember 2005. Penandatanganan kontrak telah dilakukan pada bulan Januari 2001 dan mulai ditempati sejak bulan Januari 2001. Nilai sewa berdasarkan kontrak tsb untuk tahun ke-1 dan ke-2 adalah sebesar Rp 10.000.000/bulan. Pembayaran ditetapkan setiap 3 bulan sekali dibayar dimuka. PT ABC menerbitkan Invoice 3 bulan sekali. Selama tahun 2002 Invoice yang diterbitkan PT ABC adalah sbb :
- Invoice No. 001 bulan Januari 2002, merupakan tagihan atas sewa bulan Januari s/d Maret 2002 sebesar Rp 30.000.000,-
- Invoice No. 002 bulan April 2002, merupakan tagihan atas sewa bulan April s/d Juni 2002 sebesar Rp 30.000.000,-
- Invoice No 003 bulan Juli 2002, merupakan tagihan atas sewa bulan Juli s/d September 2002 sebesar Rp 30.000.000,-
- Invoice No 004 bulan Oktober 2002, merupakan tagihan atas sewa bulan Oktober s/d Desember 2002 sebesar Rp 30.000.000,-
Atas pembayaran sewa tahun 2002 oleh PT X di potong PPh final dengan tarif sbb :
- Invoice 001 bln Januari dipotong PPh dengan tarif 6% (enam persen) dari nilai sewa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 PP 29 tahun 1996.
- Invoice 002 bulan April juga dipotong PPh dengan tarif 6% (enam persen) dari nilai sewa karena pembayaran telah dilakukan sebelum bulan April 2002. [Namun apabila pembayaran dilakukan setelah April 2002, maka atas tagihan sewa tersebut akan dipotong PPh dengan tarif 10% (sepuluh persen)].
- Invoice 003 bulan Juli 2002 dan 004 bulan Oktober 2002, dipotong PPh dengan tarif 10% (sepuluh persen).
Cara pemotongan seperti ini merupakan cara paling umum yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini antara PT X dan PT ABC terdapat kesepakatan tentang besarnya tarif PPh yang diterapkan.
Contoh 2 :
PT Y Menyewa Ruangan milik PT DEF dengan perjanjian dan cara pembayaran seperti dalam contoh 1 diatas. PT Y dan PT DEF terdaftar di KPP yang berbeda. Besarnya PPh yang dipotong atas transaksi tersebut adalah sbb :
PT DEF berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 Kep-227/PJ/2002, “apabila Kontrak telah ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaannya sebelum bulan Mei 2002 maka pajak yang seharusnya dipotong hanya sebesar 6% (enam persen)”, PT Y selaku pemotong pajak telah memotong pajak sebesar 6% sesuai dengan “keinginan” PT DEF.
Untuk memperkuat argumentasi PT DEF bahwa pajak yang seharusnya terutang adalah sebesar 6% maka PT DEF meminta penegasan ke Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya Surat Penegasan dari Direktorat PPh yang menegaskan mengenai besarnya tarif PPh yang seharusnya terutang maka dapat dihindarkan kemungkinan adanya “konflik” antara PT Y selaku penyewa dengan PT DEF selaku penerima penghasilan yang diakibatkan oleh perbedaan penafsiran. Surat penegasan tersebut juga dapat meminimalisasi resiko bagi PT Y selaku pemotong pajak,apabila dikemudian hari PT Y “dianggap” melakukan kesalahan dalam menerapkan tarif pemotongan PPh atas sewa tanah dan atau bangunan.
Meskipun PT DEF telah memperoleh Surat Penegasan dari Direktorat Pajak Penghasilan mengenai besarnya PPh yang seharusnya terutang, namun PT Y selaku pemotong pajak masih mendapat Surat Teguran dari Kantor Pelayanan Pajak-nya dan diminta agar menyetor kekurangan PPh atas sewa tanah dan bangunan sebesar 4%. Hal ini karena KPP berpendapat bahwa Sejak 1 Mei 2002 besarnya PPh yang terutang atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan adalah sebesar 10%, tanpa melihat kapan penandatangan perjanjian sewa dan pelaksaan sewa dimulai.
Contoh 3 :
PT Z Menyewa Ruangan milik PT GHI dengan perjanjian dan cara pembayaran yang sama dengan contoh 1 diatas. PT Z dan PT GHI terdaftar di KPP yang berbeda. Besarnya PPh yang dipotong oleh PT Z atas transaksi tersebut adalah sbb :
- Invoice 001 bln Januari dipotong PPh dengan tarif 6% (enam persen) dari nilai sewa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 PP 29 tahun 1996.
- Invoice 002 bulan April juga dipotong PPh dengan tarif 6% (enam persen) dari nilai sewa.
- Invoice 003 bulan Juli 2002 dan 004 bulan Oktober 2002, dipotong PPh dengan tarif 10% (sepuluh persen).
Namun demikian PT GHI berpendapat bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan yang diperolehnya seharusnya dikenakan PPh final dengan tarif 6% (enam persen). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002 dimana apabila perjanjian sewa ditandatangani sebelum April 2002 dan pelaksanaan sewa sudah dimulai sebelum Mei 2002 maka terutang PPh Final sebesar 6% (enam persen). Untuk meminimalisir kemungkinan resiko yang terjadi akibat “salah penafsiran” dalam menerapkan ketentuan perpajakan, PT GHI meminta penjelasan dan penegasan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT GHI terdaftar.
Penjelasan yang diperoleh PT GHI dari KPP-nya antara lain sebagai berikut : “Penerapan tarif selama tiga bulan (April 2002 s.d Juni 2002) dikenakan tarif 6%, karena pelaksanaan pembebanan/pembayaran dilakukan sebelum Mei 2002. dan untuk pembayaran berikutnya dikenakan tarif 10% karena pelaksanaan pembebanan/pembayaran dilaksanakan setelah Juni 2002”.
Penjelasan yang diberikan oleh Kepala KPP tersebut berbeda dengan penjelasan yang di berikan oleh Direktorat Pajak Penghasilan dalam contoh 2 diatas. Setelah memperoleh tembusan surat dari KPP, Direktorat Pajak Penghasilan mengirimkan surat ke Kepala KPP dan menjelaskan bahwa penjelasan yang diberikan Kepala KPP tersebut diatas terdapat kekeliruan.
Direktorat Pajak Penghasilan memberikan penjelasan sebagai berikut :
- Dalam hal Kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan awal pelaksanaan sewa tersebut sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan sewa ruangan yang diterima atau diperoleh oleh pihak penyewa dikenakan pemotongan PPh yang bersifat final sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, meskipun pembayarannya dilakukan setelah Mei 2002
- Dalam hal salah satu (kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrak) ataupun keduanya dilakukan setelah bulan April 2002 atau apabila terjadi perubahan kontrak/perjanjian sewa (nilai/harga maupun jangka waktu) dilakukan pada bulan Juni 2002, maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.
- Yang dimaksud dengan pelaksanaan sewa/ pelaksanaan kontrak disini adalah saat ruangan mulai ditempati/dihuni/digunakan oleh penyewa, bukan pelaksanaan pembayaran atas sewa tersebut.
Perbedaan Besarnya Pajak yang harus dibayar Akibat Perbedaan Waktu.
Dari uraian dalam contoh 1 sampai 3 tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa besarnya PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan berdasarkan KEP-227/PJ./2002 adalah sebagai berikut :
- Untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan yang perjanjiannya telah ditanda tangani dan dilaksanakan sebelum Mei 2002 adalah sebesar 6% (enam persen),
- Untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan yang perjanjiannya di tandatangani setelah April 2002 adalah sebesar 10% (Sepuluh persen).
Menurut hemat penulis ketentuan tersebut “tidak sejalan” dengan tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2002. Seperti diungkapkan dalam uraian umum bahwa PP No 5 tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima penghasilan dari persewaan tanah/atau bangunan baik badan maupun orang pribadi.
Mengingat bahwa Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bersifat final maka perbedaan tarif tersebut merupakan salah satu bentuk “ketidakadilan”. Perbedaan besarnya tarif PPh atas sewa tanah dan atau bangunan ini akan hilang seiring dengan berjalannya waktu.
Sebagai gambaran perbedaan tersebut, mari kita perhatikan contoh berikut ini :
1. PT JKL merupakan perusahaan yang bergerak dibidang persewaan tanah dan atau bangunan perkantoran yang beroperasi sejak tahun 1999.
Seluruh unit ruangan yang disewakan telah “terjual habis” sejak tahun 2000. Perjanjian sewa menyewa telah ditanda tangani sejak tahun 2000 dan semua ruangan telah ditempati oleh penyewa pada tahun yang sama. Perjanjian sewa menyewa atas seluruh ruangan yang disewakan bersifat jangka panjang, yaitu selama 10 tahun terhitung sejak Januari 2000 – Desember 2010. Pembayaran sewa ditetapkan setiap 3 bulan dibayar dimuka. Selama tahun 2003 Jumlah penghasilan bruto PT JKL dari usaha persewaan tanah dan atau bangunan sebesar Rp 3 milyar.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002, maka jumlah PPh final yang seharusnya dipotong oleh penyewa selama tahun 2003 adalah sebesar Rp 180.000.000,- (6% x 3 milyar). Jumlah pajak yang dipotong oleh penyewa ini merupakan jumlah pajak yang terutang selama tahun 2003 dari penghasilan atas persewaan tanah dan atau bangunan.
2. PT MNO juga merupakan perusahaan yang bergerak dibidang persewaan ruangan perkantoran. PT MNO beroperasi sejak awal tahun 2002.
Meskipun seluruh perjanjian sewa menyewa telah ditandatangani sebelum bulan Mei 2002, namun seluruh ruangan yang disewakan baru bisa ditempati pada bulan Juni 2002. Selama tahun 2003 jumlah penghasilan bruto yang diterima PT MNO dari usaha persewaan tanah dan atau bangunan sebesar Rp 2 milyar.
Maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002 besarnya pajak yang seharusnya dipotong oleh penyewa adalah sebesar Rp 200.000.000,- (10% x 2 milyar).
Dalam contoh tersebut diatas dapat kita lihat bahwa PT MNO yang memperoleh penghasilan lebih kecil jika dibanding dengan PT JKL harus membayar pajak dengan jumlah yang lebih besar. Meskipun dalam hal ini PT JKL dan PT MNO adalah “sesama” wajib pajak badan dan juga bergerak di bidang usaha yang sama. Namun akibat dari perbedaan waktu “dimulainya usaha” pada tahun yang sama (2003) harus membayar pajak dengan tarif yang berbeda.
Apabila tidak ada perubahan aturan pajak di bidang persewaan tanah dan atau bangunan, perbedaan ini akan terus terjadi ditahun-tahun berikutnya sampai tahun 2010.
Penutup
Dari Uraian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa meskipun PP No 5 tahun 2002 telah menetapkan besarnya Pajak atas Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan baik WP Badan maupun WP Orang Pribadi sama sebesar 10% (sepuluh persen), namun dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan tarif. Namun demikian perbedaan tarif tersebut bukan akibat perbedan jenis Subyek Pajak, apakah Wajib Pajak Badan Atau Orang Pribadi. Perbedaan tarif PPh final tersebut lebih disebabkan karena :
– Berdasarkan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002 Perbedaan tarif diatur akibat adanya perbedaan waktu penandatanganan kontrak dan awal pelaksanaan sewa. Apabila Perjanjian sewa telah ditandatangani sebelum Mei 2002, dan awal pelaksanaan sewa dilakukan sebelum Mei 2002, maka PPh yang terutang adalah 6% (enam persen), namun jika perjanjian sewa dan atau pelaksanaan sewa dilakukan setelah April 2002, maka PPh yang terutang adalah 10% (Sepuluh persen).
– Perbedaan yang terjadi akibat “kesalahan” dalam menafsirkan ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002. Hal ini karena tidak semua Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan mendapatkan penjelasan/penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga tidak jarang Wajib pajak yang seharusnya membayar pajak dengan tarif 6% (enam persen) akibat kesalahan menafsirkan ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002, maka membayar pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen).
Mengingat banyaknya pertanyaan dan permohonan penjelasan atas ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ/2002 ke Direktorat Jenderal pajak, dan terjadinya perbedaan penafsiran atas ketentuan tersebut dalam praktek, menurut penulis alangkah baiknya jika Direktorat Jenderal pajak menerbitkan Surat Edaran atas hal tersebut. Dengan diterbitkannya Surat Edaran maka Wajib Pajak dapat memperoleh informasi yang sama.
Sepanjang pengamatan penulis, penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dilakukan oleh Dirjen Pajak melalui Surat-surat Dirjen Pajak yang hanya ditujukan kepada Wajib Pajak yang bertanya dan meminta penjelasan.
Dalam kesempatan ini tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di milis AKI, yang telah berpartisipasi dalam diskusi mengenai topik yang penulis sampaikan dalam tulisan ini.
Daftar Pustaka
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. 227/PJ./2002 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Tatacara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Atau Bangunan.
Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 120/KMK.03/2002 tanggal 1 April 2002.
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1996 tanggal 18 April 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002.
Surat Dirjen Pajak No. S-251/PJ.43/2002 tanggal 25 Juli 2002 tentang Jawaban atas permintaan penjelasan KEP-227/PJ./2002.
Surat Dirjen Pajak No S-959/PJ.31/2002 tanggal 23 Desember 2002 tentang Jawaban atas Permohonan Penegasan Besarnya Tarif PPh final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000
*) Artikel ini dimuat di Majalah Jurnal Perpajakan Indonesia Volume 3 No. 5 Bulan Desember 2003.


