PER-31/PJ./2012 Pedoman Teknis PPh 21/26 th2013
Update Peraturan Pajak baru, PER-31/PJ./2012 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 21/26 yang mulai berlaku 1 Januari 2013.
Filenya bisa diunduh di sini PER – 31.PJ.2012 tg Pedoman Teknis Pelaporan PPh psl 21-26
Dengan berlakunya PER-31/PJ./2012, maka PER-31/PJ./2009 dan PER-57/PJ./2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terima kasih banyak @pajakmania atas sharing filenya, sangat bermanfaat.
TANGGUNGAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PTKP (2013)
TANGGUNGAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PTKP (2013)
TRIYANI BUDIANTO.
Pendahuluan
Dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri diberikan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan dengan banyaknya anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak yang bersangkutan. Dalam tulisan ini, penulis mengulas tentang Tanggungan Wajib Pajak yang dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan tidak kena pajak.
Key words : Tanggungan Waiib Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PTKP 2013 (PMK-162/PMK.011/2012)
Buat yang nunggu-nunggu aturan baru ini, silahkan bisa di unduh disini
Jadi, sesuai PMK 162 tersebut mulai 1 Januari 2013 PTKP yang berlaku adalah sbb :
1) Untuk diri WP Rp 24.300.000
2) Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
3) Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000
4) Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3
Selamat mengupdate rumus perhitungan PPh ya
Buku Hak dan Kewajiban Pajak
Buat yang mulai usaha & bingung tentang hak dan kewajiban pajaknya apa saja, bisa mulai dengan membaca buku ini. Buku Hak&Kewajiban Pajak
hasil unduhan dari web DJP.
Formulir SPT Pribadi th 2009
Update blog singkat2 dulu berhubung belum sempat menjawab pertanyaan satu2 yang masuk ke email atau comment di blog ini, juga belum sempat nulis update mengenai SPT Pribadi th 2009.
Mengenai formulir untuk pelaporan SPT tahunan WP Orang Pribadi tahun 2009, berikut ini peruntukan formulir tsb :
1) Formulir 1770-SS, digunakan untuk :
- WP Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja,
- Penghasilan bruto-nya setahun maksimal Rp 60.000.000, dan
- Tidak menerima/memperoleh penghasilan lain selain penghasilan berupa imbalan bunga bank dan atau bunga koperasi
- WAJIB dilampirkan formulir 1721-A1 atau 1721-A2
2) Formulir 1770,digunakan untuk :
- WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, baik WP tsb memilih menggunakan norma atau menyelenggarakan pembukuan.
3) Formulir 1770-S digunakan untuk selain WP yang bisa menggunakan formulir 1770-SS dalam point 1 atau 1770 dalam point 2, yaitu :
- WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dan tidak memiliki penghasilan lain, namun penghasilan brutonya lebih dari Rp 60.000.000/tahun
- WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan memperoleh penghasilan lain selain bunga bank/bunga koperasi.
- WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih
- WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan hanya memperoleh penghasilan berupa bunga, royalti, dividen, dan sejenisnya
- WP lain yang tidak memenuhi kriteria dalam point 1) -yg boleh menggunakan form 1770-SS- dan point 2) -yg menggunakan form 1770-
Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin
Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari http://www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29 tersebut “aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak”.
SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari kewajiban pajak suaminya. Hal ini karena banyaknya pertanyaan terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin. Meskipun sudah ada buku petunjuk pengisian SPT Tahunan namun memang masih banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama bagi Wanita Kawin yang telah memiliki NPWP tersendiri.
Berikut ini penegasan yang disampaikan Dirjen pajak melalui SE-29 tsb :
———–quote—————–
a. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
b. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
d. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
e. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
——————-end of quote———–
Menurut saya, point d yang saya kutip diatas (atau point 3d dari SE-29) tidak sesuai dg ketentuan pasal 8 UU PPh.
Berbicara mengenai NPWP bagi karyawati, dalam praktek, wanita kawin yang memiliki NPWP tersendiri bisa jadi disebabkan hal-hal berikut ini :
- Karena memiliki perjanjian pra nikah mengenai pemisahan penghasilan dan harta,
- Karena wanita tsb memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari suaminya,
- Karena diberikan NPWP yang berbeda dengan NPWP suaminya, misalnya karena didaftarkan secara kolektif melalui pemberi kerja atau karena diberikan NPWP secara jabatan yang berbeda dengan NPWP suami, dan Wanita tsb tidak mengajukan penghapusan (atau perubahan) NPWP.
Pasal 2 ayat 1 UU KUP berikut penjelasannya mengatur mengenai kewajiban pendaftaran NPWP bagi wanita kawin sbb :
“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak”.
Penjelasan :
“Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.”
Sesuai dengan penjelasan pasal 2 tsb di atas, wanita kawin yang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP adalah sbb :
- Wanita Kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim; atau
- Wanita Kawin yang menghendaki pengenaan pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau
- Wanita yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya.
Sedangkan mengenai perhitungan PPh terutang atas penghasilan suami dan istri, diatur dalam pasal 8 UU PPh berikut penjelasannya sbb :
(1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
(2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
(3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Penjelasan
Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.
Ayat (1)
Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa:
1. penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan
2. penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Contoh:
Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.
Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), seluruh penghasilan isteri sebesar Rp150.000.000,00 (Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A.
Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas penghasilan neto sebesar Rp250.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (2) dan ayat (3)
Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suami isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.
Contoh:
Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut.
Dari contoh pada ayat (1), apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
- Suami = 100.000.000,00 : 250.000.000 x Rp27.550.000,00 = Rp 11.020.000
- Isteri = 150.000.000,00 : 250.000.000 x Rp27.550.000,00 = Rp 16.530.000
Sesuai dengan apa yang tertulis dalam pasal 8 UU PPh berikut penjelasannya, menurut saya penghasilan istri yang memenuhi kriteria berikut ini :
- Penghasilan istri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan
- Penghasilan istri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
TIDAK DIGABUNGKAN DENGAN PENGHASILAN SUAMI.
Dalam formulir SPT PPh WP Orang Pribadi (Form 1770 atau form 1770-S), penghasilan istri dari satu pemberi kerja tsb di atas merupakan penghasilan yang telah dikenakan pajak tersendiri dan bersifat final, sehingga pada saat pelaporan SPT Tahunan, penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan suami, namun tetap diinformasikan dalam SPT Tahunan suami.
Menurut saya, ketentuan tsb (penghasilan istri dari satu pemberi kerja tidak digabungkan dg penghasilan suami) semestinya juga tidak berubah meskipun suami istri tsb memiliki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta maupun karena istri memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dengan penghasilan suami.
Jika mengacu pada point 3d SE-29 tsb, maka akan mengakibatkan Suami Istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban pajak secara terpisah harus membayar pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan suami istri yang menjalankan kewajiban pajaknya secara gabungan.
Contoh 1 :
A+ B suami istri yang masing2 telah memiliki NPWP sendiri, sehingga istri dianggap memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri. Keduanya bekerja sebagai karyawan dan belum memiliki anak. Tahun 2009 memperoleh penghasilan sbb : penghasilan neto A (Suami) Rp 200.000.000 sedangkan penghasilan neto B sebesar Rp 100.000.00
jika kita mengacu pada ketentuan 3d SE-29, maka perhitungan PPh terutang bagi A+B dilakukan sbb :
Penghasilan neto gabungan = 300.000.000 (a)
PTKP (K/I/0) = (33.000.000) (b)
Penghasilan Kena Pajak : 267.000.000 (a-b)
PPh terutang : 36.750.000
PPh terutang a/n Suami = Rp 200jt/300jt x Rp 36.750.000 = 24.500.000
PPh terutang a/n Istri = Rp 100jt/300jt x Rp 36.750.000 =Rp 12.250.000
PPh 21 yang telah dipotong pemberi kerja adalah sbb :
a/n Suami = 22.426.000
a/n Istri = 7.624.000
Dengan demikian pada akhir tahun (Maret ini) , keluarga A+B harus membayar PPh pasal 29 (PPh kurang bayar) sbb :
a/n Suami = 2.074.000
a/n Istri = 4.626.000
Contoh 2 :
C+D suami istri yang memiliki satu NPWP. Istri menggunakan NPWP anggota keluarga yang sama dg NPWP Suami. sehingga pemenuhan hak dan kewajiban pajak hanya dilakukan oleh suami. C+D juga belum memiliki anak. Data penghasilan neto tahun 2009 sama dengan penghasilan A&B, masing2 Rp 200 Jt dan Rp 100 Jt.
Perhitungan PPh terutang C dilakukan sbb :
Penghasilan neto = 200.000.000 (a)
PTKP (K/0) = (17.160.000) (b)
Ph Kena Pajak = 182.840.000 (a-b)
PPh terutang = 22.426.000
PPh 21 dipotong = 22.426.000
PPh kurang dibayar = Nihil
Ph istri telah dikenakan Pajak tersendiri dan bersifat final sbb :
Ph neto = Rp 100.000.000 (a)
PTKP (TK) = (15.840.000) (b)
Ph Kena Pajak = Rp 84.160.000
PPh terutang = Rp 7.624.000
sesuai dg SE-29, hanya karena perbedaan cara pelaporan (cara pemenuhan kewajiban pajak) maka A+B vs C+D harus membayar pajak dengan jumlah yang berbeda (dlm contoh di atas lebih tinggi 22%), padahal kondisi wajib pajak sama-sama berstatus sbg karyawan dg jml tanggungan yang sama dan memperoleh penghasilan yang sama besarnya.
hmmm,.. aneh khan?
Agar memberikan perlakuan yang sama thd wajib pajak & memberikan keadilan, Semoga Point 3d SE-29 tsb segera diralat dan diganti menjadi “Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, TIDAK berlaku bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21″.
![]()
SPT Tahunan WPOP bagi Wanita
Copas dari http://www.ortax.org
Comment : yang point “d” agak aneh
————-
bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
b. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.
c. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
d. Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
e. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
f. Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 29/PJ/2010
TENTANG
PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI BAGI WANITA KAWIN YANG MELAKUKAN PERJANJIAN PEMISAHAN
HARTA DAN PENGHASILAN ATAU YANG MEMILIH UNTUK MENJALANKAN HAK DAN
KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
| 1. | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur antara lain :
|
||||||||||||
| 2. | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur antara lain :
|
||||||||||||
| 3. | Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Maret 2010
Direktur Jenderal
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
| 1. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak |
| 2. | Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak |
| 3. | Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan |
PPh 21 Pesangon tahun 2009
Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya terbit juga PP tentang PPh 21 final atas pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
PP 68 tahun 2009 tanggal 16-11-09 yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Thanks to om Rulli yang sudah kasih alert dan sharing peraturan tsb
Penghapusan Piutang menurut Pajak
Biaya Kerugian Penghapusan Piutang menurut pajak
Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang PPh mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (sebagai deductable expenses). Syarat-syarat yang ditetapkan agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sbb :
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
- syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh;
Dalam penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh dijelaskan bahwa : “Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya”.
Berdasarkan penjelasan pasal 6 ayat 1 tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat dihapus dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah untuk membuktikan bahwa wajib pajak (kreditur) telah melakukan upaya yang maksimal atau terakhir dalam melakukan penagihan piutangnya.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dari pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, pada tanggal 10 Juni 2009 Menteri Keuangan telah menetapkan Baca selebihnya »
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Ahli
PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima Tenaga Ahli
Dengan diterbitkannya PER-31/PJ./2009 tanggal 25 Mei 2009 besarnya PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (“WPOP”), selaku tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (“Tenaga Ahli”) dirubah. Besarnya tariff PPh pasal 21 atas imbalan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang berlaku sebelum tahun 2009, sebagaimana diatur dalam KEP-545/PJ./2000 Jo PER-15/PJ./2006 adalah sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan Neto (50%) x Jumlah Imbalan Bruto , atau tarif efektif sebesar 7,5% x Jumlah Imbalan Bruto.
Sejak berlakunya Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Perubahan UU PPh terhitung mulai 1 Januari 2009 tariff PPh Orang Pribadi yang berlaku adalah sebagai berikut :
|
Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp) |
Tarif |
| Rp 0 s/d 50 Juta |
5% |
| >Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta |
15% |
| >Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta |
25% |
| >500 Juta |
30% |
(Tarif tersebut diatas diatur dalam Pasal 17 UU PPh, sehingga lebih dikenal dengan istilah “tariff pasal 17” atau “tarif progresif” karena sifatnya yang pregresif )
Dengan perubahan tariff PPh Orang Pribadi tersebut, tentu juga diikuti dengan perubahan tariff pemotongan Pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada WP Orang Pribadi, sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU PPh. Petunjuk pelaksanaan tentang Pemotongan PPh Pasal 21,khususnya yang terkait dengan imbalan yang dibayarkan kepada Tenaga Ahli diatur dalam PMK-252/PMK.03/2008 Jo PER-31/PJ./2009.
Definisi Tenaga Ahli
Dalam PPh Pasal 21, yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah Baca selebihnya »
Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi tahun 2008
Berikut ini jenis formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2008 :
1) Form SPT 1770, formulir ini digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
2) Form SPT 1770-SS, Formulir ini digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha, dengan penghasilan bruto dari pekerjaan sampai dengan Rp 60 Juta Rupiah setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.
3) Form 1770-S, Formulir ini digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi wajib pajak Orang pribadi selain tersebut dalam point 1 dan 2 di atas
, yaitu :
- WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas;
- memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih;
- memperoleh penghasilan lain;
- memperoleh penghasilan yang merupakan obyek PPh final dan bersifat final;
- Penghasilan bruto setahun sampai dengan Rp 60 Juta atau lebih.
Silahkan gunakan formulir SPT yang sesuai dengan kriteria Anda, jangan terpaku pada form SPT yang dikirim oleh KPP karena kadangkala form yang dikirim berbeda dengan yang harus digunakan. Misalnya WP yang penghasilan brutonya setahun lebih dari Rp 60 Juta dikirimi form 1770-SS atau sebaliknya WP yang penghasilan bruto setahunnya kurang dari Rp 60 Juta dan tidak memiliki penghasilan lain dikirimi form SPT 1770-S.
Anda belum memperoleh formulir SPT dari KPP? Filenya bisa didownload dari http://www.pajak.go.id kok
Selamat bersiap-siap mengisi SPT Tahunan.
Buat teman-teman yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas (karyawan) Jangan lupa :
- Minta form 1721 A1 (untuk pegawai swasta) atau form 1721 A2 (untuk PNS/TNI/ABRI) dari pemberi kerja (HRD/Bag Pajak/Bendaharawan/petugas yang berwenang) termasuk atas nama Istri
- Jika Anda memiliki penghasilan lain-lain, selain dari bekerja, kumpulkan data tentang penghasilan tsb, identifikasi apakah penghasilan tsb merupakan obyek PPh tidak final, obyek PPh final atau bukan merupakan obyek pajak
- Kumpulkan bukti potong PPh 21/23 dari penghasilan lain yang Anda terima/peroleh, misalnya : PPh 21 dari komisi MLM, agen asuransi, honor, royalti dll
- Kumpulkan daftar Harta yang Anda miliki s/d 31-12-2008;
- Hitung Saldo hutang/pinjaman per 31-12-2008 ;
- Siapkan dana jg siapa tahu PPh Anda kurang bayar (terutama bagi yang memiliki penghasilan lain);
- Baca buku petunjuk pengisian SPT, pelajari cara menghitung pajak dll,
- Cari jg info alamat KPP yang terakhir, siapa tahu sudah pindah gedung
Kira-kira begitu langkah-langkah yang harus disiapkan untuk membuat dan mengisi SPT tahunan pribadi bagi WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
SPT 1770-SS untuk WPOP berpenghasilan s/d 60 Juta setahun
Barusan dapet file PER-7/PJ./2009 tentang perubahan PER-24/PJ./2008 yang isinya adalah merubah peruntukan form SPT Tahunan bagi WPOP, form SPT 1770-SS yang semula digunakan untuk WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan bruto setahun maksimum Rp 48 juta, berdasarkan PER-7 ini dirubah menjadi untuk WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan bruto s/d Rp 60 Juta setahun.
File PER-7/PJ./2009 terlampir
Thanks to om Rulli yang sudah sharing peraturan ini
Daftar PMK Juklak UU No 36 tahun 2008
Berikut ini daftar Peraturan Menteri Keuangan mengenai Juklak UU PPh yang baru. Hampir semua file dibawah ini sudah dapat didownload dari http://www.pajak.go.id
- Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2008, Tgl.22 Desember 2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.03/2008, Tgl.16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008, Tgl. 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf C UU PPh.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Badan- Badan Dan Orang Pibadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 248/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan No. 249/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
- Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
- Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan No. 256/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Deviden Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
- Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
- Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat(3c) Undang Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri


