Perubahan SPT Masa 21/26
Update Peraturan Pajak baru
PER-14/PJ./2013 tentang Bentuk, isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta bentuk Butki Potong Pph Pasal 21/ Pasal 26. Silahakan diunduh disini PER-14.PJ.2013( SPT Masa PPh 2126) tmt 010114
Form SPT Masa baru ini mulai berlaku 1 Januari 2014, masih banyak waktu untuk mempelajarinya.Tapi bagi WP yang menggunakan e-SPT tentu tinggal menunggu update eSPT ya
Terima kasih @amanikirei @Pajakmania atas updatenya
Oh ya, mengenai Tata Cara Perhitungan PPh Pasal 21 masih menggunakan PER – 31.PJ.2012 tg Pedoman Teknis Pelaporan PPh psl 21-26
Selamat #BelajarPajak.
Tarif PPh Final
Table Tarif PPh final Pasal 4(2), Pasal 17(2c) dan Pasal 15. Table ini dimodifikasi dari file tarif PPh di webnya BKF
Table dalam format excel bisa diunduh disini Tarif PPh Final ; untuk table dalam format word bisa diunduh Disini
|
No |
Uraian |
Tarif |
Dasar Perhitungan |
| I | PPh Final Pasal 4(2) | ||
| 1 | Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI | ||
| Dasar Hukum : PP 131 Tahun 2000 | |||
|
a) |
WP DN dan BUT |
20% |
Jml Bruto |
|
b) |
WPLN |
20% atau sesuai tarif P3B |
|
| Pengecualian : | |||
|
- |
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. | ||
|
- |
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. | ||
|
- |
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun. | ||
|
- |
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri. | ||
| 2 Baca selebihnya » | |||
PER-31/PJ./2012 Pedoman Teknis PPh 21/26 th2013
Update Peraturan Pajak baru, PER-31/PJ./2012 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh pasal 21/26 yang mulai berlaku 1 Januari 2013.
Filenya bisa diunduh di sini PER – 31.PJ.2012 tg Pedoman Teknis Pelaporan PPh psl 21-26
Dengan berlakunya PER-31/PJ./2012, maka PER-31/PJ./2009 dan PER-57/PJ./2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terima kasih banyak @pajakmania atas sharing filenya, sangat bermanfaat.
TANGGUNGAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PTKP (2013)
TANGGUNGAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PTKP (2013)
TRIYANI BUDIANTO.
Pendahuluan
Dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri diberikan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan dengan banyaknya anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak yang bersangkutan. Dalam tulisan ini, penulis mengulas tentang Tanggungan Wajib Pajak yang dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan tidak kena pajak.
Key words : Tanggungan Waiib Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PTKP 2013 (PMK-162/PMK.011/2012)
Buat yang nunggu-nunggu aturan baru ini, silahkan bisa di unduh disini
Jadi, sesuai PMK 162 tersebut mulai 1 Januari 2013 PTKP yang berlaku adalah sbb :
1) Untuk diri WP Rp 24.300.000
2) Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
3) Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000
4) Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000, sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3
Selamat mengupdate rumus perhitungan PPh ya
PPh 21 Pesangon tahun 2009
Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya terbit juga PP tentang PPh 21 final atas pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
PP 68 tahun 2009 tanggal 16-11-09 yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Thanks to om Rulli yang sudah kasih alert dan sharing peraturan tsb
Ketentuan Perpajakan atas Uang Pesangon
Repost article jadul.
Senin, September 26, 2005
Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon
Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon
TRIYANI
Abstrak
Pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengusaha dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. Pesangon yang diterima/ diperoleh karyawan adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh Pasal 21. Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon yang menjadi hak karyawan terdapat beberapa cara yang lazim digunakan oleh pengusaha. Perbedaan cara dalam memenuhi kewajiban tersebut akan mempunyai konsekuensi perpajakan yang berbeda.
Keywords : Pesangon; Lembaga Pengelola Dana Pesangon; PPh atas Uang Pesangon
Pendahuluan
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, berdasarkan undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima kepada karyawan.
Pencegahan Penyalahgunaan P3B
Pencegahan Penyalahgunaan P3B
Satu lagi peraturan Dirjen Pajak yang diterbitkan tanggal 5 November 2009 yang juga mengatur mengenai P3B, yaitu PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan P3B. Seperti halnya PER-61 yang mengatur tentang Tata Cara Penerapan P3B, PER-62 ini juga mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.
Dalam setiap Tax Treaty (P3B) Orang Pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B adalah orang Pribadi atau Badan yang merupakan Subyek Pajak Dalam Negeri dan/atau Subyek Pajak dalam negeri dari Negara mitra perjanjian.
PER-61 mengatur bahwa P3B tidak dapat diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, meskipun penerima penghasilan telah sesuai dengan ketentuan mengenai SPDN.
A. Definisi Penyalahgunaan P3B
Pengertian penyalahgunaan P3B yang dimaksud dalam PER-61, dapat terjadi apabila :
1) Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
2) Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (Economic subsctance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
3) Penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).
B. Beneficial Owner
Pengertian Pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner) yang dimaksud dalam point A.3 tsb di atas adalah penerima penghasilan yang :
1) Bertindak tidak sebagai Agen *);
2) Bertindak tidak sebagai Nominee **); dan
3) Bukan perusahaan Conduit ***).
*) Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan atas nama pihak lain
**) Nominee adalah orang atau badan yang secara hokum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
***) Perusahaan Conduit adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di Negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.
C. Pihak-pihak yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B
Orang Pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B adalah sbb :
a. Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee;
b. Lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di Negara Mitra P3B;
c. WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasal modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau sebagai Nominee;
d. Perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;
e. Bank; atau
f. Perusahaan yang memenuhi persyaratan :
- 1) Pendirian perusahaan di Negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
- 2) Kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
- 3) Perusahaan mempunyai pegawai; dan
- 4) Penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di Negara penerimanya; dan
- 5) Tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk seperti: bunga, royalty, atau imbalan lainnya.
D. Konsekuensi Penyalahgunaan P3B
Dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, maka :
- Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan UU PPh;
- WPLN yang melakukan penyalahgunaan P3B tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.
E. Substance Over Form
Dalam hal terdapat perbedaan antara format hukum (legal form) suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnyan (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonominya (substance over form)
F. Mutual Agreement
Dalam hal WPLN dikenakan pajak tidak berdasarkan P3B, WPLN tsb dapat meminta pejabat yang berwenang di negaranya untuk melakukan penyelesaian melalui prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B
G. Lain-Lain
Dengan berlakunya PER-62 maka peraturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan PPh terhadap pasal 11 tentang Bunga Pada P3B Indonesia dengan Belanda;
- SE-03/PJ./03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia dengan Negara Mitra
Form SPT Masa PPh 21 Baru
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan baru tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan Bentuk Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26
Filenya bisa didownload dari web DJP
Comment ga penting : bentar lagi pasti keluar ralat PER-32 karena pasal 4 tertulis 2x heheheh
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Ahli
PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima Tenaga Ahli
Dengan diterbitkannya PER-31/PJ./2009 tanggal 25 Mei 2009 besarnya PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (“WPOP”), selaku tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (“Tenaga Ahli”) dirubah. Besarnya tariff PPh pasal 21 atas imbalan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang berlaku sebelum tahun 2009, sebagaimana diatur dalam KEP-545/PJ./2000 Jo PER-15/PJ./2006 adalah sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan Neto (50%) x Jumlah Imbalan Bruto , atau tarif efektif sebesar 7,5% x Jumlah Imbalan Bruto.
Sejak berlakunya Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Perubahan UU PPh terhitung mulai 1 Januari 2009 tariff PPh Orang Pribadi yang berlaku adalah sebagai berikut :
|
Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp) |
Tarif |
| Rp 0 s/d 50 Juta |
5% |
| >Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta |
15% |
| >Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta |
25% |
| >500 Juta |
30% |
(Tarif tersebut diatas diatur dalam Pasal 17 UU PPh, sehingga lebih dikenal dengan istilah “tariff pasal 17” atau “tarif progresif” karena sifatnya yang pregresif )
Dengan perubahan tariff PPh Orang Pribadi tersebut, tentu juga diikuti dengan perubahan tariff pemotongan Pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada WP Orang Pribadi, sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU PPh. Petunjuk pelaksanaan tentang Pemotongan PPh Pasal 21,khususnya yang terkait dengan imbalan yang dibayarkan kepada Tenaga Ahli diatur dalam PMK-252/PMK.03/2008 Jo PER-31/PJ./2009.
Definisi Tenaga Ahli
Dalam PPh Pasal 21, yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah Baca selebihnya »
Juklak PPh 21 PER-31/PJ./2009
Telah terbit PER-31/PJ./2009 tgl 25 Mei 2009 tentang entang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
File bisa didownload dari siniatau langsung dari web pajak.go.id
Telat posting .. itupun belum sempet buat resume.. baru sempet komen2 di FB
PPh pasal 26 atas Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
PPh pasal 26 atas Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
Pasal 26 ayat (2) undang-undang PPh mengatur bahwa atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Sebagai petunjuk pelaksanaan ketentuan pasal 26 ayat (2) tersebut, pada tanggal 22 April 2009 Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan menteri Keuangan nomor PMK-82/PMK.03/2009 yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Tarif PPh pasal 26 ayat (2) *
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang telah diatur dalam pasal 4 (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha tetap (BUT), dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final
Bagi WPLN yang berkedudukan di negara treaty partner Indonesia, pemotongan PPh hanya dilakukan apabila hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia
Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% dari harga jual, sehingga tariff efektif PPh 26 adalah 5% dari harga jual.
Penjualan harta yang merupakan obyek PPh pasal 26 ayat (2)
Penjualan atau pengalihan harta yang dimaksud dalam PMK ini adalah penjualan atau pengalihan harta berupa :
- Perhiasan mewah;
- Berlian;
- Emas;
- Intan;
- Jam tangan mewah;
- Barang antik;
- Lukisan;
- Mobil;
- Kapal pesiar; dan/atau
- Pesawat terbang ringan
PPh 21 ditanggung Pemerintah
Akhirnya, terbit juga peraturan mengenai incentive PPh 21 yang telah ditunggu-tunggu banyak pihak..
Peraturan tersebut dituangkan dalam PMK No. 43/PMK.03/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu.
Dalam peraturan ini diatur bahwa :
1. PPh 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada bidang usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp 5 Juta rupiah dalam satu bulan.
2. Bidang usaha tertentu secara umum dikategorikan sbb :
- Kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan
- Kategori usaha perikanan, dan
- kategori usaha industri pengolahan
3. PPh 21 ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja (sehingga menambah take home pay pekerja yang mendapat fasilitas PPh DTP-pen)
Detail bidang usaha yang memperoleh fasilitas ini dapat dilihat dalam lampiran PMK-43, bisa didownload dari sini atau dari dari sana
Iseng-iseng mari kita buat simulasi, berapa sih kira-kira tambahan take home pay yang akan diterima pekerja yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP ini :
Gross Income (maks) = Rp 5.000.000
-/- Biaya Jabatan 5% = (Rp 250.000)
Ph Netto sebulan = 4.750.000
Ph Netto setahun = 57.000.000
-/- PTKP (TK) = (15.840.000)
Penghasilan kena pajak = 41.160.000
PPh 21 terutang setahun = 2.058.000
PPh 21 terutang sebulan = 1/12 x 2.058.000 = 171.500
Ya, besarnya tambahan take home pay yang akan diterima pekerja yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP berdasarkan PMK-43 ini maksimum sebesar Rp 171.500/bulan.
Lumayanlah, meskipun jauh lebih kecil dibandingkan contoh yang disebutkan dalam berita
Thanks to :
- Mr. Ika promissory notes yang sudah kasih alert,
- Mas Wisnu jagalah hati selalu yang sudah kirim file dg size yang lebih manusiawi
[tambahan info 050309]
Sesuai Siaran Pers DJP 04-03-2009 :
- Dalam hal selama ini pekerja menanggung PPh pasal 21 pekerjanya, maka PPh pasal 21 yang ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP.
- Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemberian PPh pasal 21 DTP pekerjanya beserta daftar pekerja yang diberi fasilitas PPh pasal 21 DTP kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar sebagai lampiran SPT Masa,
- Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 DTP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya pekerja dapat mengkreditkan PPh pasal 21 DTP tersebut dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
- PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa Pebruari 2009 s/d November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009
Perhitungan PPh 21 Karyawan Kontrak (PKWT)
Pengantar
Dalam menghitung PPh 21, cara perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dibedakan. Perbedaan tersebut terutama pada pengurang yang diperbolehkan. Bagi pegawai tetap, terdapat pengurang yang diperbolehkan berupa biaya jabatan, yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp 108.000/bulan (sebelum tahun 2009) atau Rp 500.000/bulan (mulai Jan 2009). Sementara, bagi pegawai tidak tetap, tidak diberikan pengurang berupa biaya jabatan tersebut.
Meskipun besarnya biaya jabatan tersebut masih relative kecil pengaruhnya terhadap total PPh terutang, selama ini saya sering menemukan banyak perbedaan pendapat mengenai definisi pegawai tetap dalam pajak dan dikaitkan dengan UU ketenagakerjaan.
Definisi menurut ketentuan perpajakan dan UU No 13 tahun 2003
Meskipun membahas subyek yang sama (karyawan/pekerja/pegawai), namun undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan perpajakan memberikan definisi yang berbeda.
Dalam dunia ketenagakerjaan, juga dikenal adanya pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (pegawai kontrak). Pegawai tetap (permanent employee) yang dimaksud dalam ketenagakerjaan pada umumnya didefinisikan sebagai pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent). Sedangkan pegawai tidak tetap (pegawai kontrak) secara umum didefinisikan sebagai pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha terbatas untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang biasanya dikenal dengan istilah PKWT. Dalam praktek, banyak perusahaan yang menerapkan system kontrak jangka waktu tertentu, sebelum kemudian karyayan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan.
Dalam ketentuan perpajakan, definisi pegawai tetap menurut KEP-545/PJ./2000 adalah : orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
Definisi pegawai tetap tersebut, dalam PMK-252 ditambahkan menjadi sebagai berikut : Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
Dalam KEP-545 tidak terdapat definisi mengenai pegawai tidak tetap. Namun diatur mengenai definisi tenaga Lepas sbb : orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
Sementara itu, dalam PMK 252 Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas didefinisikan sebagai pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja
Perhitungan PPh 21
Berdasarkan KEP 545/PJ./2000, untuk menghitung PPh 21 terutang tahun 2008 (dan sebelumnya) meskipun status ‘ketenagakerjaan’ karyawan tsb adalah “kontrak” baik kontrak untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan pekerjaan tertentu, sepanjang pegawai tersebut memperoleh gaji/imbalan (penghasilan) dalam jumlah tertentu secara berkala/ secara teratur maka perhitungan PPh 21-nya sama dengan karyawan tetap. Keduanya berhak pengurang biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dan maksimum Rp 108.000/bulan.
Demikian pula untuk 2009, dalam menghitung PPh 21 terutang bagi karyawan kontrak PKWT terdapat biaya jabatan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, besarnya 5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 500.000/bulan. Hal ini juga sama dengan cara perhitungan PPh 21 terutang atas karyawan/pegawai tetap.
Catatan :
Saya pernah beberapa kali ketemu fiscus baik AR maupun petugas pemeriksa yang melakukan koreksi terhadap perhitungan PPh 21 menurut Wajib Pajak setelah meminta perjanjian kerja bagi masing-masing karyawan. Pada umumnya koreksi yang dilakukan dengan menghapus biaya jabatan dalam perhitungan PPh 21 bagi karyawan kontrak (PKWT). Fiskus berpendapat bahwa yang berhak pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan hanyalah pegawai tetap (permanent employee).


