Tarif PPh Pasal 22
Tarif PPh 22 Sejak 2009 s/d yang akan berlaku th 2013 :
|
Uraian Transaksi |
Th 2013 (Mulai : 23/2/2013) |
Th 2010 – 2013 (Periode 31/08/2010 s/d 22/2/13) |
Th 2009 – 2010 (Periode : 1/1/2009 s/d 30/08/2010) |
| 1. Impor selain Kedelai, Gandum & Tepung Terigu yang menggunnakan API | 2,5% x Nilai Impor | 2,5% x Nilai Impor | 2,5% x Nilai Impor |
| 2. Impor Kedelai, Gandum dan Tepung Terigu, yang menggunakan API | 0,5% x Nilai Impor | 0,5% x Nilai Impor | 2,5% x Nilai Impor (sama dg tariff PPh 22 impor lainnya) |
| 3. Impor yang tidak menggunakan API | 7,5% x Nilai Impor | 7,5% x Nilai Impor | 7,5% x Nilai Impor |
| 4. Impor yang tidak dikuasai Baca selebihnya » |
Pemungut PPh Pasal 22 dari Waktu ke Waktu
Daftar Pemungut PPh Pasal 22 dalam kurun waktu Nov 2007 s/d yang akan berlaku th 2013 :
|
PMK-224/PMK.011/2012 Periode 23/2/2013 – |
PMK-154/PMK.03/2010 Periode 31/08/2010 – 22/2/13 |
PMK-154/PMK.03/2007 Periode 27/11/2007 – 30/8/2010 |
| 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; | 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; | 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang. |
| 2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; | 2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; | 2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang. |
| 3. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); Baca selebihnya » |
Update PPh Pasal 22 th 2013
Sebelum sempat update posting yang lebih serius, sementara repost dulu Chirpstory TL ttg PPh 22 yang dichirp oleh @PajakMania berikut ini : http://chirpstory.com/li/45758
-
Upss msh ada PMK baru yg hampir terlewat #UpdatePajak PMK-224/PMK.011/2012 ttg PPh Pasal 22 http://t.co/iX26F2l4 cc : @PajakMania
-
Owww #UpdatePajak #Pemungut PPh 22 ditambah Industri Otomotif & Industri Pharmasi atas penyerahan kpd Distributor Dlm Negeri #PMK224
Tarif PPh Pasal 22 sejak 31-08-2010
Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2010, Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan No 254/KMK.03/2001 sebagaimana terakhir telah dirubah dengan PMK-210/PMK.03/2008 yang mengatur tentang #PPh Pasal 22#, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No. 154/PMK.03/2010 (“PMK-154″) yang mengatur tentang “Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang PPh pasal 22 sejak 31 Agustus 2010 adalah sbb:
1. PMK-154/PMK.03/2010 tgl 31 Agustus 2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
2. PMK-253/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008 tentangWajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
PPh 22 Pedagang Pengumpul
Berdasarkan PER-23/PJ./2009 terhitung sejak tgl 12 Maret 2009, tarif PPh 22 untuk pedagang pengumpul berubah menjadi 0,25%.
Tapi jangan lupa, bagi pedagang pengumpul yang tidak punya NPWP, besarnya PPh 22 akan dipungut 100% lebih tinggi dibanding yang mempunyai NPWP, sehingga bagi yang tidak punya NPWP akan dipungut PPh 22 sebesar 0,5%
Tarif PPh pasal 22 mulai 1 Jan 2009
Table tarif PPh pasal 22 Per 1 Januari 2009 :
|
No |
Jenis Kegiatan |
Tariff bagi WP ber-NPWP (*) |
Sifat |
|
|
1 |
Impor Barang : |
|
|
|
|
|
- Importir – API |
2,5% dari nilai Impor |
Tidak Final |
|
|
|
- Importir – non API |
7,5% dari nilai Impor |
||
|
|
- Yang tidak dikuasai (Barang Impor yang dilelang DJBC |
7,5% dari harga jual lelang |
||
|
|
|
|
||
|
2 |
Pembayaran atas pembelian barang oleh pemungut PPh 22 |
1,5% dari harga pembelian |
Tidak Final |
|
|
3 |
Penjualan barang produksi : |
|
|
|
|
|
- Industri Semen |
0,25% dari DPP PPN |
Tidak Final |
|
|
|
- Industri Kertas |
0,10% dari DPP PPN |
||
|
|
- Industri Baja |
0,30% dari DPP PPN |
||
|
|
- Industri Otomotif |
0,45% dari DPP PPN |
||
|
4 |
Penjualan barang produksi oleh produsen/importir BBM, Gas dan pelumas atas penjualan BBM, Gas dan Pelumas |
SPBU Swasta |
SPBU Pertamina |
|
|
|
- Premium |
0,3% |
0,25% |
Penyerahan kepada Agen bersifat final |
|
|
- Solar |
0,3% |
0,25% |
|
|
|
- Permix/Super TT |
0,3% |
0,25% |
|
|
|
- Minyak Tanah |
- |
0,3% |
|
|
|
- Gas LPG |
- |
0,3% |
|
|
|
- Pelumas |
- |
0,3% |
|
|
5 |
Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul
|
0,5% dari harga beli sebelum PPN Mulai Maret 2009 : 0,25% dari harga beli sebelum PPN |
Tidak Final |
|
|
6 |
Penjualan barang yang tergolong sangat mewah **) |
5% dari harga jual tidak termasuk PPN |
Tidak Final |
|
(*) bagi WP yang tidak ber-NPWP akan dipungut PPh dengan tariff 2x lipat (lebih tinggi 100%)
Pemungut PPh Pasal 22 :
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
- Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
- Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
- Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
- Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pengecualian PPh Pasal 22 :
a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak PenghasiIan;
b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai;
1) barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas timbal balik;
2) barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
3) barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
4) barang urituk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
5) barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6) barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7) peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8 ) barang pindahan;
9) barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
10) barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
11) persenjataan, amunisi, dan pelengkapan militer termasuk Suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12) barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
13) vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imuniasi Nasional (PIN);
14) buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
15) kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
16) pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
17) kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;
18 ) peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.
c. Dalam hal impor sementara Jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;
d. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
e. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos;
f. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;
g. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
h. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
**) Barang yang tergolong sangat mewah adalah:
- pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
- kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
- rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi);
- apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratur meter persegi)
- kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Daftar PMK Juklak UU No 36 tahun 2008
Berikut ini daftar Peraturan Menteri Keuangan mengenai Juklak UU PPh yang baru. Hampir semua file dibawah ini sudah dapat didownload dari http://www.pajak.go.id
- Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2008, Tgl.22 Desember 2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.03/2008, Tgl.16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008, Tgl. 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf C UU PPh.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Badan- Badan Dan Orang Pibadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 248/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan No. 249/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
- Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
- Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan No. 256/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Deviden Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
- Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
- Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat(3c) Undang Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
Juklak UU 36 tahun 2008
Akhirnya datang juga
Ini adalah juklak UU PPh yang sudah direlease hari ini. PMK-210/PMK.03/2008 tgl 11 Desember 2008 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN
SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.
Berdasarkan PMK-210 ini maka pemungut PPh pasal 22 menjadi sebagai berikut :
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
- Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang
melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4; - Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen,
industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; - Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,
perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Berdasarkan PMK-210 ini, maka Badan usaha yang bergerak di bidang industri rokok tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
Dengan kata lain, distributor Rokok tidak lagi dikenakan PPh final.
File peraturan bisa didownload di website DJP
Perubahan SPT Masa PPh 23/26, PPh 22 dan PPh Final
Hari ini saya mendapat informasi bahwa ada perraturan baru ttg perubahan form SPT Masa PPh 23/26, PPh 22, dan PPh Final pasal 4 (2). Awalnya saya pikir ini kemajuan pesat dari DJP. Semula saya mengira bahwa DJP sekarang proaktif sekali, Perubahan UU PPh 2008 baru saja diundangkan, tiba2 sudah menerbitkan juklak yang terkait langsung dg pemenuhan kewajiban pajak bulanan. Sayangnya, saya terlalu banyak berharap heheheh.
Perubahan form tsb berlaku sejak tgl ditetapkan (mulai masa Oktober). Lalu, bagian mana yang berubah dari form SPT Masa tsb ? saya baru lihat sepintas, sepertinya tidak banyak berbeda, selain :
1. Kode MAP menyesuaikan dg ‘MAP baru’ (6 digit),
2. Untuk PPh 23, menyesuaikan dg PER-70/PJ./2007
Pertanyaan saya, kenapa baru sekarang dirubahnya? kalau untuk menyesuaikan dg kode MAP baru (6 digit) mestinya sudah sejak th 2006. Atau jika perubahan tsb untuk menyesuaikan dg PER-70 mestinya sejak bulan April tahun lalu.
Memang, konon lebih baik terlambat dibanding tidak sama sekali. Tapi tahun depan form SPT Masa ‘semestinya’ akan dirubah lagi untuk menyesuaikan dengan perubahan UU PPh yang mulai berlaku sejak Jan 2009. Lha sekarang udah bulan oktober, perubahan tsb hanya akan dipakai 3 bulan saja khan? toh bulan-bulan sebelumnya menggunakan form lama dianggap ‘tidak masalah’. Kenapa sekarang baru dirubah? Hmmm.. atau karena sekarang menjelang akhir tahun ?? Hmmm… jadi negatif thingking. Apa ga ada cara yang lebih baik untuk mengalokasikan sisa anggaran? Dalam bayanganku sih sayang aja.. berapa banyak kertas -sisa form lama yang ada di setiap KPP- yang ‘terbuang percuma’. Dan berapa banyak kertas yang nantinya akan terbuang lagi krn form baru ini “mungkin” hanya akan berlaku 3 bulan saja? hmm.. ga usah diitung2 dehh hehehe..



