Berbagi file melalui google docs
Iseng, test google docs untuk sharing file-file formulir SPT dalam format XLS
1. Form 1770-SS tahun 2008, Formulir ini digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan bruto maximum Rp 48 Juta Rupiah setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga bank dan/atau bunga koperasi
2. Form 1770-S tahun 2008, Formulir ini digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kagiatan usaha yang penghasilan brutonya lebih dari 48 Juta Rupiah setahun, yang memperoleh penghasilan dari : a) Satu Pemberi Kerja atau lebih dari satu pemberi kerja; b) Dalam Negeri lainnya, c) Dikenakan PPh final dan atau bersifat final.
Mudah2an file tsb bisa didownload teman-teman yang membutuhkan form SPT untuk melaporkan SPT Tahunan bulan Maret ini.
Kembali ke laptop.. ehh.. google docs.. tadi saya jg coba upload form SPT 1770 untuk WPOP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, tapi berkali-kali gagal, ga tau kenapa. Dugaan sementara karena jumlah sheetnya lebih banyak dibanding kedua file sebelumnya. Ga tau dugaan tsb benar atau tidak.
Sidang Banding Keputusan DJBC (Part-3)
Sidang ketiga atas permohonan banding keputusan DJBC
Meski telah memasuki persidangan ke-3, namun karena dalam persidangan pertama dan kedua kemarin masih belum bisa diputuskan apakah permohonan banding memenuhi ketentuan formal atau tidak, maka sidang ke-3 kali ini juga masih merupakan rangkaian sidang dengan acara cepat.
Dalam persidangan kemarin, baik pihak terbanding maupun pemohon banding telah sama-sama membawa bukti-bukti yang diminta oleh majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
1. Mengenai tanggal surat keputusan yang diajukan banding
Pemohon Banding telah dapat menunjukkan kapan surat keputusan yang diajukan banding diterima dan pemohon banding juga telah dapat menunjukkan kapan surat tersebut dikirim ke pemohon banding berdasarkan bukti tanda terima pengiriman surat dari kantor pos. Contoh dalam kasus ini, tanggal surat keputusan yang diajukan banding (surat keputusan keberatan) adalah tanggal 23 Mei, artinya pihak terbanding telah menerbitkan keputusan tersebut tanggal 23 Mei. Sedangkan dari sisi pemohon banding, surat tersebut diterima tanggal 2 Juni. Sedangkan berdasarkan bukti pengiriman dari kantor pos, surat tersebut diterima kantor pos -untuk dikirimkan ke WP- tanggal 27 Mei. Tanggal yang valid yang digunakan sebagai ‘dasar perhitungan’ dalam menentukan apakah permohonan banding memenuhi kententuan formal atau tidak adalah tanggal pengiriman/cap pos. Baca selebihnya »
Donor Darah kedua KBBC
Komunitas Bloger Benteng Cisadane (KBBC) kembali akan menggelar donor darah bagi anggota-anggotanya dan siapa saja yang tertarik menyumbangkan sedikit darahnya. Mau banyak juga tak apa.
Hari/tanggal: Minggu/ 24 Agustus 2008
Jam: 10.00-selesai
Lokasi: PMI Kab. Tangerang, Jl. Mayjen Sutoyo No. 1, Tangerang (dekat stadion olahraga Ahmad Yani)
Agenda: kopdar bulanan, donor darah dan pengumpulan buku
Kontak:
Kang Kombor 021-70314445
Payjo 08998837064
Edy 0818987339
Pajak untuk Rep Office (Kantor Perwakilan Dagang WPLN)
Sedikit kaget membaca aturan baru ini…
Melalui SE-02 ini, Dirjen Pajak menegaskan bahwa sebagaimana diatur dalam KEP-667/PJ./2001 Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Represantative Office/Liaison di Indonesia; pengenaan pajaknya sbb :
- Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto ;
- Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final ;
- Perhitungan PPh 0,44% tersebut berasal dari Jumlah PPh terutang yang dihitung berdasarkan norma dan Branch Profit Tax (BPT)/PPh pasal 26 (4) sbb :
- PPh terutang ==> (30% x 1%) = 0,30%
- Branch Profit Tax ==> (20% x 1-0,3) = 0,14%
- Sehingga total PPh ==> 0,44%
Dirjen pajak juga menegaskan bahwa Wajib pajak Luar negeri yang dimaksud dalam KEP-667 adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang berasal dari negara yang belum mempunyai tax treaty dengan Indonesia (Non Treaty Partner).
Selain itu dalam SE-02, Dirjen pajak juga menegaskan bahwa bagi Wajib Pajak LN yang berasal dari negara treaty partner Indonesia, maka besarnya pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif Branch Profit Tax sebagaimana diatur dalam tax treaty.
No Service IM2 ?
Entah salah dimana beberapa hari ini koneksi IM2 saya jadi lebih lambat dari sebelum2nya. Hari ini lebih parah lagi karena ga bisa conect selain dg merubah setting ke GPRS.
Menyebalkan sekali karena conect via GPRS sangat sangat lambat. huhhh.. dari pagi tadi mau kirim email -via outlook- semula attachment 1 MB saya tunggu sampai 2 jam lebih tidak terkirim juga, terpaksa dicancel. Setelah attachment dikurangi menjadi 300kb saja, masih tetap tidak dapat terkirim meskipun sudah menunggu hampir 1 jam. Hal ini jelas merugikan saya, krn pekerjaan saya jadi terganggu.
Kalau terus terusan seperti ini, terpaksa ganti provider lain.
Ada apa dg jaringan Indosat di seputar Graha Raya – Tangerang?
Telat banget.. :(
Meskipun sangat terlambat, karena banyak komentar dan pertanyaan yang masuk ke blog ini terkait dengan pelaporan SPT Tahunan th 2007.. hari ini saya akan jawab komentar2 tsb.
Terima kasih atas kunjungan atensinya terhadap blog ini. Mohon maaf karena keterbatasan waktu, saya belum bisa banyak membantu teman-teman tepat pada saat di butuhkan.
UU No 40 Tahun 2007 (English Version)
Melanjutkan posting ini, saya copi paste unofficial translation dari UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Limited Liability Company Law) dan upload di sini.
Thanks to Mas Ipung atas postingnya
yang mau word versionnya silahkan Download disini
Ada yang memfitnah saya di blog
entah dengan alasan dan tujuan apaa.. ada orang yang menggunakan identitas saya (memasang pic saya) juga menggunakan alamat blog saya untuk memberikan komentar disini [comment no 1 dan nomor 10] -yg sekarang sudah dihapus-: http://aufklarung.org/treatise/essay/terorisme-dan-rasisme.mspx#comment-315
melihat tanda yang tertulis di komentar tsb tertulis “BALI”, saya menduga bahwa pemberi komentar di blog aufklarung.org tsb Baca selebihnya »
UU PT Baru In English
Karena banyak yang tanya tentang UU PT Baru – in English, jadi saya posting info ini.
Saya sudah memperoleh file di maksud, copi dari Business news, hanya saja adanya dalam bentuk hardcopi. kalaupun di scan juga tidak memungkinkan untuk di upload ke sini, karena banyaknya halaman. Yang mau memperoleh file dimaksud bisa cari Business news edisi english no 7555- 7564 (Agt-Sept 07)
Mohon maaf hanya bisa kasih info saja
posting terkait :
1. UU PT Baru
Perubahan Tahun Buku
dari pertanyaan member Forum Pajak
Konon, ada sebuah perusahaan (PMA) yang baru berdiri pada bulan Juli 2007 yang ingin mengajukan perubahan tahun buku. Karena pada saat pendirian perusahaan para pemegang saham tidak/belum tahu kapan periode pembukuan yang harus mereka gunakan. Kemudian setelah perusahaan beroperasi, mereka berniat untuk mengajukan perubahan tahun buku sesuai dengan Induk perusahaannya di LN. Menurut AR perusahaan tsb, permohonan perubahan tahun buku tsb tidak dapat diproses, karena tidak ada lampiran SPT Tahunan tahun terakhir. Memang sesuai dengan SE-14 tahun 1991, salah satu syarat permohonan perubahan tahun buku adalah bahwa “SPT Tahunan tahun terakhir telah dimasukkan”.
Proses Keberatan Pasca PER-01/PJ./2007
seperti pernah aku posting disini bahwa ada ketentuan baru yang mengatur tentang penanganan surat keberatan . Setelah diterbitkannya PER-01 tersebut petunjuk pelaksanaan untuk memproses permohonan keberatan WP diatur secara lebih detail.
Sejak keluar peraturan baru tsb aku sedikit lega karena dengan adanya juklak tentang keberatan step-step proses permohonan keberatan menjadi lebih jelas. Aku juga berharap dengan adanya ketentuan baru tersebut, penanganan permohonan keberatan akan diproses dengan cara yang lebih baik dan lebih fair, meski masih ditangani oleh institusi yang sama dg penerbit SKP -sama2 DJP –
Akhirnya ada juga permohonan keberatan yang harus aku kerjakan setelah terbitnya PER-01, meski bukan project pribadi hehehe. Tgl 22 November kemarin permohonan sudah dimasukkan ke KPP.
Suprised… Baca selebihnya »
File SPT Tahunan 2007 format Excel
Untuk mendapatkan file dimaksud silahkan kirim email ke tax-ina-subscribe@yahoogroups.com ; Anda akan memperoleh automatic reply email yang berisi file SPT tersebut.
Meskipun Anda mungkin di reject untuk join di milis tax-ina karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, tetapi anda tetap bisa mendapatkan file yang Anda butuhkan…
[update : 05-12-07] File SPT Tahunan dalam format Excel sudah bisa di download dari webnya DJP berikut ini : http://www.pajak.go.id/download/spt-2007/
[Update :19-12-07] selain di web pajak tsb, file SPT tahunan dalam format excel bisa di download disini [thanks to Mimin]: http://download.gilaupload.com/filepointer.php?fid=1d32a2c2edbacd7200409a26f5d4cfdc
Complicated Tax..
Complicated Tax..
Sore kemarin salah seorang temanku (EK) telephone… (ada yang comment : halah…. terima telpon aja kok diceritain.. penting yah
).
Sebetulnya sih yaa gak penting2 amat.. tapi cukup menarik apa yang disampaikan EK melalui telpon sore kemarin.
Ceritanya dia telpon karena mau konfirmasi mengenai perlakuan PPh final atas sewa tanah dan bangunan. EK kerja pada perusahaan yang bergerak dibidang persewaan tanah dan bangunan di Jakarta, biar gampang.. sebut aja namanya PT X (contoh standart
). Konon ada salah satu KPP yang pernah menyewa ruangan di gedung yang dikelola PT X. Meskipun saat ini KPP tersebut sudah tidak menyewa ruangan di PT X namun hubungan baik antara direktur (owner) dengan kepala KPP ex-tenant tsb masih terjalin dengan baik. Tentu saja hubungan yang terjalin tsb adalah hubungan pertemanan antara pemilik gedung dan penyewanya, bukan antara wajib pajak dengan kepala KPP Baca selebihnya »
adu cepat…
wahh.. kalau soal nerbitin STP, KPP sekarang (baca : KPP Modern) reaksinya cepet banget…
ceritanya kemarin ada kasus WP telat banget masukin SPT Tahunannya th 2005. SPT tsb seharusnya paling lambat dilaporkan tgl 300906. Entah kenapa (sengaja ga diceritain masalahnya hehehe) SPT Tahunan tsb baru dilaporkan Juli 2007 kemarin. Angsuran PPh25 berdasarkan SPT sebelumnya nihil, sementara menurut SPT 2005 terdapat angsuran 60jtan sebulan. Akibat keterlambatan penyampaian SPT tsb ke KPP maka angsuran PPh 25 utk masa sept06 s/d Jun07 juga terlambat bayar.
Sanksi bunga-nya aja dah lumayan berat nehh.. hiks hiks.. (padahal bukan duit gw hehehe) , apalagi bayar sekaligus cicilan utk beberapa bulan.. wahh.. pasti berat dehh.. mengganggu cashflow. Kemarin udah sempet mikirin gimana caranya supaya ga harus bayar PPh 25 tsb nihh. Aku kasih ide supaya cepet2 masukin SPT tahunan th 2006 (yang akhir tahun bukunya Juli 2007) dg harapan SPT tahunan tsb sudah bisa dilapor sebelum KPP menerbitkan STP PPh 25 yang belum dibayar itu hehehe. Kalau KPP menerbitkan STP PPh 25 Setelah SPT Tahunan dilapor khan WP punya alasan untuk tidak membayar cicilan tsb, krn perhitungan PPh terutang sudah dihitung berdasarkan SPT Tahunan. Baca selebihnya »













