Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara
Info Peraturan Kepabeanan baru PER-51/BC/2012 tgl 6/11/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara yang diunduh dari web beacukai
Disimpan disini juga biar gampang kalau lagi cari arsip peraturan
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012
Update info Tarif Bea Masuk sejak 1 Jan 2012 sesuai PMK-213/PMK.011/2011
Versi Excel BTKI 2012 hasil unduhan dari http://www.forwarderforum.com
KBLI 2009
Buat teman-teman yang cari file KBLI_2009, berikut ini filenya KBLI_2009
Update tulisan ini >>
http://triyani.wordpress.com/2008/01/14/kbli-klasifikasi-baku-lapangan-usaha-di-indonesia/
Juklak PPh 21 PER-31/PJ./2009
Telah terbit PER-31/PJ./2009 tgl 25 Mei 2009 tentang entang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
File bisa didownload dari siniatau langsung dari web pajak.go.id
Telat posting .. itupun belum sempet buat resume.. baru sempet komen2 di FB
PPh 21 ditanggung Pemerintah
Akhirnya, terbit juga peraturan mengenai incentive PPh 21 yang telah ditunggu-tunggu banyak pihak..
Peraturan tersebut dituangkan dalam PMK No. 43/PMK.03/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu.
Dalam peraturan ini diatur bahwa :
1. PPh 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada bidang usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp 5 Juta rupiah dalam satu bulan.
2. Bidang usaha tertentu secara umum dikategorikan sbb :
- Kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan
- Kategori usaha perikanan, dan
- kategori usaha industri pengolahan
3. PPh 21 ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja (sehingga menambah take home pay pekerja yang mendapat fasilitas PPh DTP-pen)
Detail bidang usaha yang memperoleh fasilitas ini dapat dilihat dalam lampiran PMK-43, bisa didownload dari sini atau dari dari sana
Iseng-iseng mari kita buat simulasi, berapa sih kira-kira tambahan take home pay yang akan diterima pekerja yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP ini :
Gross Income (maks) = Rp 5.000.000
-/- Biaya Jabatan 5% = (Rp 250.000)
Ph Netto sebulan = 4.750.000
Ph Netto setahun = 57.000.000
-/- PTKP (TK) = (15.840.000)
Penghasilan kena pajak = 41.160.000
PPh 21 terutang setahun = 2.058.000
PPh 21 terutang sebulan = 1/12 x 2.058.000 = 171.500
Ya, besarnya tambahan take home pay yang akan diterima pekerja yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP berdasarkan PMK-43 ini maksimum sebesar Rp 171.500/bulan.
Lumayanlah, meskipun jauh lebih kecil dibandingkan contoh yang disebutkan dalam berita
Thanks to :
- Mr. Ika promissory notes yang sudah kasih alert,
- Mas Wisnu jagalah hati selalu yang sudah kirim file dg size yang lebih manusiawi
[tambahan info 050309]
Sesuai Siaran Pers DJP 04-03-2009 :
- Dalam hal selama ini pekerja menanggung PPh pasal 21 pekerjanya, maka PPh pasal 21 yang ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP.
- Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemberian PPh pasal 21 DTP pekerjanya beserta daftar pekerja yang diberi fasilitas PPh pasal 21 DTP kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar sebagai lampiran SPT Masa,
- Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 DTP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya pekerja dapat mengkreditkan PPh pasal 21 DTP tersebut dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
- PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa Pebruari 2009 s/d November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009
SPT 1770-SS untuk WPOP berpenghasilan s/d 60 Juta setahun
Barusan dapet file PER-7/PJ./2009 tentang perubahan PER-24/PJ./2008 yang isinya adalah merubah peruntukan form SPT Tahunan bagi WPOP, form SPT 1770-SS yang semula digunakan untuk WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan bruto setahun maksimum Rp 48 juta, berdasarkan PER-7 ini dirubah menjadi untuk WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan bruto s/d Rp 60 Juta setahun.
File PER-7/PJ./2009 terlampir
Thanks to om Rulli yang sudah sharing peraturan ini
PPh atas Bunga Obligasi
Tgl 9 Pebruari ini Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2009 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi” yang berlaku surut sejak 1 Jan 2009.
Dalam PP No 16 tahun 2009 tersebut diatur hal-hal sbb :
Pasal 1 :
Dalam PP ini, yang dimaksud dengan :
1. Obligasi adalah surat utang atau surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan
2. Bunga Obligasi adalah Imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto
Pasal 2 :
1. Atas Penghasilan yang diterima dan/atau dperoleh Wajib Pajak berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat Final
2. Ketentuan pada ayat 1 tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi adalah :
a. Wajib Pajak Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh
b. Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
Pasal 3 :
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) adalah :
a. Bunga dari obligasi dengan kupom sebesar :
1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar :
1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar :
1) 15% (lima belas persen) bagi wajib oahaj dakan negeri dan bentuk usaha tetap, dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT,
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
d. bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar :
1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% (Lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% (lima belas persen) untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Pasal 4 :
Pemotongan PPh dilakukan oleh :
a. Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan/atau
b. Perusahaan Efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaki.
File lengkapnya bisa didownload disini
Thanks to : Ardi Daniman (citi) yang sudah sharing peraturannya
Daftar PMK Juklak UU No 36 tahun 2008
Berikut ini daftar Peraturan Menteri Keuangan mengenai Juklak UU PPh yang baru. Hampir semua file dibawah ini sudah dapat didownload dari http://www.pajak.go.id
- Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2008, Tgl.22 Desember 2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.03/2008, Tgl.16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008, Tgl. 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf C UU PPh.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Badan- Badan Dan Orang Pibadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 248/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan No. 249/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
- Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
- Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan No. 256/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Deviden Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
- Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
- Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat(3c) Undang Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
Fiskal Luar Negeri 2009 – 2010
Jika posting sebelumnya masih ‘hanya’ berdasarkan siaran pers resmi DJP, maka sekarang telah terbit Peraturan Dirjen Pajak No. PER-53/PJ./2008 tanggal 31 Desember 2008 yang mengatur tentang Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri.
File PER DJP bisa didownload di sini atau di website DJP.
Yang perlu diingat adalah PER 53 ini berlaku selama 1 Jan 2009 sampai dengan 31 Des 2010.
Mulai 1 Jan 2011 tidak ada lagi kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri, kecuali ada aturan lain
Update (09-01-09) :
- PER-01/PJ./2009 tentang perubahan PER-53/PJ./2008
Juklak UU 36 tahun 2008
Akhirnya datang juga
Ini adalah juklak UU PPh yang sudah direlease hari ini. PMK-210/PMK.03/2008 tgl 11 Desember 2008 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN
SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.
Berdasarkan PMK-210 ini maka pemungut PPh pasal 22 menjadi sebagai berikut :
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
- Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang
melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4; - Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen,
industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; - Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,
perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Berdasarkan PMK-210 ini, maka Badan usaha yang bergerak di bidang industri rokok tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
Dengan kata lain, distributor Rokok tidak lagi dikenakan PPh final.
File peraturan bisa didownload di website DJP
Juklak PP 51 – PPh Jasa Konstruksi
Telah terbit PMK-187/PMK.03/2008 tanggal 20 November 2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Susunan dalam satu naskah UU PPh (2008)
Terlampir file susunan dalam satu naskah UU No 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang No 36 tahun 2008.
Semoga bermanfaat.
Thanks to Ardhi Dj
Perbedaan UU No 1 th 1995 Vs UU No 40 th 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terlampir file persandingan UU PT berdasarkan UU No 1 tahun 1995 dengan UU No 40 tahun 2007.
Note : dicopas dari
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/Matrik_UUPT.pdf
Thx to mod AKI esp. -ams- jarang buka milis AKI, pas buka nemu file tsb
Salam,
Triyani
Company Law (UU Perseroan Terbatas – UU No 40 in English)
Sampai hari ini, file UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan salah satu file yang paling banyak dicari. Sebelumnya, saya ketemu blognya Mas Ipunk yang memuat file English version dari UU No 40 tahun 2007, yang juga saya copi paste di blog ini. Sayangnya file disana belum lengkap dengan penjelasannya.
Alhamdulillah malam ini sempet blogwalking dan mampir ke blog bu Irma sehingga ketemu posting beliau yang memuat file English Version UU No 40 tahun 2007 lengkap dengan penjelasannya. Terima kasih bu Irma atas postingnya. Mohon Ijin saya upload disini juga
. Buat teman-teman yang membutuhkan silahkan langsung di download. Semoga bermanfaat.
1. File Company law (English Version UU 40 tahun 2007)
2. Elucidation Company Law (English Version Penjelasan UU No 40 tahun 2007)


