Download
Untuk memudahkan Pencarian file berikut ini daftar link file-file yang bisa di download di blog ini.
2. Penjelasan UU 36 tahun 2008
3. Susunan dalam satu naskah UU PPh sttd UU No 36 th 2008
Daftar PMK Juklak UU No 36 tahun 2008
Berikut ini daftar Peraturan Menteri Keuangan mengenai Juklak UU PPh yang baru. Hampir semua file dibawah ini sudah dapat didownload dari www.pajak.go.id
- Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2008, Tgl.22 Desember 2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.03/2008, Tgl.16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008, Tgl. 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf C UU PPh.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Badan- Badan Dan Orang Pibadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 248/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan No. 249/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
- Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
- Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- Peraturan Menteri Keuangan No. 256/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Deviden Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek
- Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
- Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat(3c) Undang Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
Undang-undang dan peraturan yang terkait dengan perpajakan
1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Batang Tubuh)
2. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Penjelasan)
Unofficial English Translation UU No 40 Tahun 2007 (hasil copi Paste dari Ipung’s Blog)
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing
4. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria Negatif List Investasi
5. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Negatif List Investasi
6. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI / KLU)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan UU KUP
8. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 Tentang Insentif PPh untuk Perusahaan Go Public
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan UU KUP
11. Table Norma Perkiraan penghasilan Neto untuk WPOP yang tidak melakukan pembukuan
Petunjuk Pelaksanaan UU KUP 2008 :
5. PMK 185/PMK./2007 Tentang : Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
8. PMK 188/PMK./2007 Tentang : Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
9. PMK 189/PMK.03/2007 Tentang : Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
‘Contoh’ Formulir Perpajakan Baru
2. Formulir 1721 (SPT Tahunan PPh 21)
8. PER-180/PJ./2007 tentang formulir 1108
9. Petunjuk pengisian SPT Masa PPN 1108
10. Form 1107 (SPT Masa PPN 1107)
File Lainnya (Contoh SPT dll)
1. Tabel Tarif PPh 23, sesuai dengan PER 70/PJ./2007
2. Tabel Jenis Pajak di Indonesia
3. Contoh Pengisian Bukti potong PPh 21 (Form 1721 A1)
4. Contoh Pengisian SPT Tahunan WPOP Form 1770-SS
5. Contoh Pengisian SPT Tahunan WPOP Form 1770S (1)
(akan diedit dan ditambahin lagi -kalau sempet
)














Mbak Tri yth,
Menurut saya akan lebih bermanfaat kalau downloadable files-nya (terutama form SPT) dalam format excel. Soalnya kalau format pdf bisa dibilang gak ada bedanya dong dibanding kalau minta ke KPP.
Trims,
Erry
#1. Dear Erry,
iya, inginnya sih upload form2 dala format excel, tapi karena di WP tidak bisa upload file excel, jadi saya kasih ‘contoh’ bentuk form-nya dalam format pdf.
Thanks anyway.
Ibu Triyani,
Terima kasih atas menu download-nya. Sangat bermanfaat.
Salam.
Mbak yang uu versi englishnya ada ga ya?
Thanks.
Mbak Triyani yang cantik lagi baik. Kalo boleh, perkenalkan saya eko bekerja di bagian pajak pada sebuah Rumah Sakit swasta di kota Gresik. Kalo tidak keberatan sudilah kiranya mbak Triyani membantu saya dalam koreksi fiskal. Bisa tidak mengirimkan artikel/informasi tentang biaya² (baik penuh ataupun sebagian yang bisa dikoreksi fiskal) disertai keterangan dan dasar hukum menurut peraturan yang paling baru/berlaku.
Terima kasih atas kesempatan dan saya tunggu balasannya.
#4. Tidak ada pak.
#5. sebetulnya sudah ada sedikit tulisan ttg hal tsb.. silahkan lihat disini :
http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/perhitungan-penghasilan-kena-pajak-part-1/
Dear Mba’ triyani,
terima kasih sudah menyediakan menu download di blog mba’..sangat bermanfaat.
sukses ya mba’..
mbak, tabel norma nya dimana ya ?
salam kenal,
mbak saya bisa minta soft copy aplikasi pengisian formulir
spt 1721 yang baru, agar bisa lebih mudah, karena yg sekarang nama pake kotak2 jadi lebih rumit dan saya
bekerja di perusahaan negara bid perkebunan yang memakai tenaga 1.400 org karyawan. sekalian mbak kalau ada untuk
aplikasi faktur pajak.
thanks ya
hi salam kenal.
saya minta bantuannya untuk dibantu dicarikan undang-undang darurat no.12 tahun 1951 dan undang-undang no.8 tahun 1948. sekiranya undang-undang tersebut untuk dijadikan bahan untuk tesis terakhir yang saya lakukan.
terima kasih.
Dear Mbak Tri
Mba Trie saya mau donk downloadable files-nya form SPT dalam format excel. Soalnya kalau format pdf bisa dibilang gak ada bedanya dong dibanding kalau minta ke KPP.
#7. Terima kasih atas apresiasinya
#8. sudah ada diatas yah
#9. Jika kary sudah ribuan gitu, menurut saya lebih baik Anda menggunakan payroll software. Program yang murah2 jg banyak kok
#10. Salam kenal, maaf tidak punya file tsb.
#11. Terima kasih atas sarannya. saya jg ingin demikian, tapi sayangnya di WordPress tdk mengakomodir hal tsb. saya sudah buka account ziddu.com, tapi blm sempat explore lebih lanjut.
terima kasih postingannya mbak sangat membantu sekali nih
kalo ada bisa sekalian lampiran spt pph orang pribadi khususnya “daftar susunan kel yg menjadi tanggungan thn 2007″ diposting jg ya
salam
dino
>>sorry telat reply.
contoh daftar susunan keluarga sudah ada dalam contoh pengisian SPT 1770-S
Terima kasih banyak. Jazakallahu khairan katsiran atas informasinya. Sangat baik dan membantu. That is a good idea and a good manner.
>>
Terima kasih atas kunjungan dan apresiasinya. Semoga bermanfaat
Bagaimana kalau mau download formulir 1770 S dengan format excel atau word ???
Saya ucapkan terima kasih kalau bisa dikirimkan ke saya
>> mohon maaf ga bisa kirim2. tapi info link downloadnya sudah ada di blog ini
semula saya juga kesulitan men download form spt 1770 (format excel) dari situs http://www.pajak.go.id/
mungkin karena situs tersebut menggunakan flashplayer untuk tampilan website nya. setelah saya coba instal flashplayer, akhirnya saya bisa men downloadnya.
selamat mencoba!
>> Terima kasih atas informasinya
Bu Triyani, punya form untuk perubahan data? tolong diupload juga dong bu
terimakasih
*blog ini referensi utama tentang pajak lho bu, dari pajak.go.id suka susah diakses
>> meski sudah dijawab via japri, reply disini jg deh heheh.
Terima kasih mas Anjar, suprised nih di komentarin selebblog. btw, udah ditungguin temen2 KBBC tuh
ass mbak triyani
aku mau download tabel jenis pajak di indonesia , kok gak bisa lagi..mohon di upload lagi dong … TERIMAKASIH
>> Filenya masih ada di blog ini kok.. kalo ga bisa didownload.. ga ngerti jg kenapa, maklum gaptek
Assalamu’alaikum
Mba triyani salam kenal ya, subhanallah informasinya bermanfaat bgt, blh saya add link di blog saya?
>>Wa’alaikumussalam wr wb. Salam kenal. Terima kasih atas kunjungan dan apresiasinya.
Silahkan saja di-link.
Selamat pagi Mbak Triyani,…Di Blog Mbak Triyani ini saya tidak menemukan Contoh FORM SSP, Ma’af apakah Mbak Triyani ada Soft Copynya yaa Mbak?…Kalo diperkenankan boleh Mbak Di Share…Sebelum dan sesudahnya saya Ucapkan Terima kasih.
salam,
Agusjalu
>> Ya, memang di blog ini tidak ada file contoh SSP. Hal ini karena saya berasumsi bahwa file lama sangat mudah didapatkan di web2 pajak. Biasanya saya hanya mengupload file2 yg baru dan setelah beberapa waktu file tsb juga rencananya akan ‘dihapus’ -jika blog ini over quota-
Yth. Ibu Triyani,
apakah ibu mempunyai tax treaty Indonesia Australia versi Bahasa Indonesia? kalau ada, dimana saya bisa download ya…?terima kasih.
>> Dear Pak Herman;
kalo dulu sih di websitenya DJP ada pilihan tax treaty dalam bahasa Indonesia (kadang2 un-official translation), tapi sepertinya sekarang sudah tidak ada..
Mohon maaf juga, tidak bisa membantu. saya tidak punya file dimaksud.
Yth. ibu triyani, informasinya sangat membantu sekali, tapi untuk download kok ga bisa full ya, apa komputer saya yang ga support atau memang gitu?1 trm ksh-
>> Di komputer saya tidak masalah, saya test download bisa. Barangkali saat koneksi lambat shg error. Untuk download, sebaiknya dari link download file yang dituju, langsung click kanan dan save as.
Assalaamu’alaikum WR WB
Seblmnya aku ucapakan terima kasih dan salut atas kesediaan Mbak Triyani mempublikasikan berbagai macam peraturan pajak beserta contoh kasusnya. Bagi kami ini sangat membantu, dalam proses belajar mengajar. sekali saya ucapkan terima kasih.
Bisa minta tolong Up load Peraturan / Juklak PElaksanaan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ga>
Mulai dari BA Penyitaan Bukti, BA Pemeriksaan Saksi, BA Pemeriksaan Ahli, SUrat pemanggilan tersangksa, dll.
Terima kasih banyak Mbak Triyani…Moga Sukses Selalu
>> Wa’alaikumussalam wr wb
Terima kasih atas kunjungan dan apresiasinya.
Nanti saya coba cari peraturan dimaksud, jika ada akan di upload juga.
Mohon maaf karena dalam blog ini saya lebih menitikberatkan pada informasi / peraturan2 baru yang langsung berhubungan dengan kewajiban perpajakan yg harus dilakukan WP.
Semoga kita sama2 sukses pak.
aq mau buat tulisan ttg PPN tolong donk dikasih bahan masukan …kira2 ttg apa ya, makasih sebe;umnya
>> ttg PPN banyak juga yang bisa dikaji, seperti misalnya :
- ttg fasilitas di bidang PPN, ini banyak banget dan menarik jg kalau mau mengkaji
- ttg PPN atas penjualan jasa ke LN misalnya
- ttg PPN membangun sendiri
- dst.. banyak banget sih.
wahh
keren banget blognya mbak….
sip dah
maju terus perpajakan indonesia
hehe
>> Terima kasih
Mbak Triyani,
Kalau download file SPT Masa PPH pasal 25, dimana ya? tolong dibantu. Terimakasih.
efendy
>> Bisa download di web http://www.pajak.go.id pak. SPT Masa PPh 25 = SSP
Tambahin dong form untuk perubahan data wajib pajak
>> Insya Allah. Terima kasih atas sarannya.
Bu Triyani,
mohon bantuannya, kalau usaha angkutan umum, pph dihitung berdasarkan norma boleh? untuk wajib pajak orang pribadi.
>> Jika usaha masih menggunakan nama pribadi dan omzet masih belum melampaui batasan wajib pembukuan, maka boleh menggunakan norma.
Mbak Tri, thanx buat d/l able peraturan dan dokumennya yach. Btw, kalau format excell ngga bisa, coba pakai .rar aja, lebih save, ngga akan di-reject AV. Sekalian upload file exe rar-nya.
Thanx yach Mbak. Kalau OK, nanti saya bantu, saya ada exe .rar-nya koq. Biar blog-nya tambah OK.
Salam,
Winarto Sugondo
>> Terima kasih pak, tapi di WP ga bisa simpan file .rar juga, saya masih suka simpan filenya di WP jg, tidak pakai layanan lain
Yth, Ibu Triyani,
Saya evi, profesi pekerjaan bebas dibidang jasa (pengurusan surat/dokumen). tahun sebelumnya peredaran bruto dibawah 600jt dan pelaporan masa maupun tahunan telah saya lakukan. berhubung dengan usaha yg semakin meningkat dan rencana saya akan buka CV (badan usaha) thn depan, yg sy bingung dan ingin sy tanyakan adalah bagaimana tata cara pencatatan pembukuan, pelaporan masa dan tahunan? dan pph pasal berapa saja yg harus sy laporkan? sementara banyak pengeluaran yg tidak mempunyai bukti jelas. sangat berterima kasih jika diberikan lampiran contoh-contohnya. atas bantuannya sy haturkan terima kasih.
Salam hangat,
evi
>>Salam kenal, bu Evi. Semoga makin sukses dengan usahanya.
Untuk pembukuan, mengacu pada standart akuntansi yang berlaku di Indonesia (PSAK). Untuk pelaporan SPT Masa dan tahunan sama saja dg WP Badan pada umumnya. Jenis2 kewajiban pajak WP badan telah saya tuliskan dalam artikel ttg kewajiban WP Badan.
Dear Mbak Tri yang baik,
Mbak minta tolong dong diemail ke saya form PPN 1108 yang format excel.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Thx
esty
>> Maaf, ga punya.
mbak saya mau tanya untuk laporan tahunan 2008 tarif PPhnya masih sama kaya tahun 2007 kan yah? apa sudah berubah? kalah sudah berapa yah? Tks
>> Masih sama dg tahun 2007, mba.
koq dowload UU nO.40 thn 2007 tentang PT tentang penjelasan tapi setelah dibuka isinya uu 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. nga seru donk
>> Maaf mungkin saya salah copy link-nya. nanti saya cek lagi
Ass. Bagus blognya, bisa jadi rujukan, selamat dan sukses ya mbak Triyani..
Salam,
M. Fahmi
>> Terima kasih. Semoga kita sama2 sukses.
hai lagi mbak.saya minta tolong ya dikirimin spt tahunan 1771 tahun 2002-2005 dala bentuk excel. terima kasih ya tas bantuannya. email saya rahadian_interisti@yahoo.co.id
>> Mohon Maaf, saya tidak punya filenya. Softcopy SPT dapat didowndload di http://www.pajak.go.id
(kebanyakan dalam format word sih)
Mbak link download untuk Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Penjelasan) sepertinya salah deh karena kalau di klik yang tampil adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing
Ass,,
saya ingin bertanya tentang spt masa.
saya berharap anda dapat memberikan jawabannya kepada saya segera dan contoh lembar jawabannya di spt masa.
contoh transaksi sebagai berikut:
diserahkan pada ANWAR, pemilik kios yang belum memiliki NPWP, teh (dalam kemasan) dengan harga jualnya Rp 300.000, pembayaran akan dilakukan dua bulan kemudian.
Pertanyanya adalah:
1. Apakah transaksi diatas terutang PPN & PPNBM atau tidak?
2. Berapa kode transaksi dari transaksi diatas?
3. Apakah dilakukan pencatatan didalam lampiran 1 pada formulir 1107A diangka II dalam penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak?
Terima Kasih,,
>> Jika pihak yang menyerahkan sudah dikukuhkan sbg PKP, maka atas penyerahan teh tsb terutang PPN.
- Karena Anwar tidak memiliki NPWP, maka atas penyerahan tsb diterbitkan faktur pajak sederhana saja.
- Kode transaksi atas penyerahan tsb = “01″ = Penyerahan kepada pihak yang bukan pemungut PPN
- dalam SPT Masa PPN form 1107, dimasukkan dalam 1107 A romawi III (penyerahan dalam negeri dengan FP Sederhana)
salam,
mohon maaf mba,
ak bisa minta tolong ga ?
bisa dikirim form spt 1721, 1721a1 – C
dalam bentuk word
syukron before
bisa dikirim ke email saya
thanks
>> Saya tdk punya file tsb dalam bentuk word. Maaf tidak bisa kirim.
[...] Download [...]
Ping balik oleh Download File Pajak | Media Informasi Pajak | Januari 29, 2009 |
Assalamu’alaykum..
Mba Tri, punya contoh atau artikel untuk perhitungan PPh 21 & SPT pph 21 atas penghasilan sebagai agem asuransi?
kalo ada tolong aku ya mba..
Maksih mba..
Wassalam..
>> di blog ini blm ada. Maaf
Blognya manteb mbak.
Mbak orang pajak ya????
Vist me at engeldvh.wordpress.com
>> Makasih. Saya konsultan pajak
asss. mba saya alumni pajak, saya sering dapat tawaran untuk pengisian SPT tapi di NIHILkan caranya gmn?blh kan?tq b 4
>>Wahh.. Anda alumni pajak mestinya sudah banyak belajar ttg hukum pajak juga ketentuan umum dan tatacara perpajakan
. Saya tidak mengerti maksud “Pengisian SPT tapi diNIHILkan”, Jika memang NIHIL kenapa harus diisi dg mengada-ada? sebaliknya jika memang terdapat data dan fakta yang harus diisikan kenapa harus diNIHILkan? tanya hati nurani aja hehehe..
ass, mba Tri…
kalau WPOP wanita yang sudah menikah tapi suami tidak bekerja dan memiliki anak satu bagaimana cara menghitung pajak tahunannya? untuk penghasilan yg diterimanya lbh 60jt setahun. minta tolong dijelaskan sedikit ya mba terutama tentang PTKPnya
makasih banyak…
>> PTKP Anda hanya dapat diperhitungkan untuk dirinya sendiri (Rp 13.200.000), kecuali kalau ada keterangan dari pemda setempat yang menyatakan bahwa suami Anda tidak bekerja dan tidak memperoleh penghasilan sama sekali maka PTKP Anda dapat dihitung dg status K/1.
Ass,…
Mbak, mohon informasi untuk kasus :
PT.ABC punya kontrak dengan PLN untuk membangun pembangit listrik tenaga air (mini); bila proyeknya sudah selesai, maka hasil produksi PT.ABC dari pembangkit listrik tersebut akan di beli oleh PLN sesuai KWH pemakaiannya hanya selama 25 tahun masa kontrak pengelolaannya. Untuk 25 th yang akan datang seluruh aset PT.ABC menjadi hak PLN. (mirif proyek jalan tol)
Atas biaya pembelian barang modal baik lokal maupun impor sudah di bebaskan (SKB).
Pertanyaannya :
Apakah ada peraturan terkait yang memungkinkan adanya fasilatas SKB untuk kegiatan membangun sendiri dalam kasus tersebut?
Jika tidak ada, jenis pembebanan apa saja yang di kenakan PPN tersebut dan bagaimana hubungannya dengan SKB pembelian barang modal lokal maupun impor yang sudah ada?
Terima kasih atas informasinya,
Wss,..
Assalamu’alaikum Mbak Tri..
Saya dan teman-teman se-ruangan di kantor ini ingin menanyakan beberapa hal tentang pengisian SPT Tahunan. Mohon perkenan menjawab..
1. Jika saya membeli rumah dengan KPR tahun 2008 dan saat ini belum mendapat tagihan PBB-nya sehingga belum tahun NOP-nya, apakah aset tersebut tetap dimasukkan sebagai harta meskipun NOP-nya kosong?
2. Jika saya pada tahun 2006 membeli mobil second dan hingga saat ini masih atas nama pemilik lama, apakah saya harus melaporkan aset tersebut meskipun BPKB bukan atas nama saya?
3. Jika saya bekerja pada 1 majikan dengan gaji yang jarang berlebih. Misal, gaji 5 juta dan tiap akhir bulan hanya tersisa sekitar 100-200 ribu. Apakah tabungan yang tak seberapa tersebut juga harus dilaporkan? Adakah nilai minimal tabungan yang harus dilaporkan?
4. Jika saya meminjam uang di bank (KTA) yang lunas tepat pada akhir Desember 2008, namun awal Januari 2009 saya kembali mengambil KTA baru, bagaimana saya harus melaporkan hutang ini?
Ditunggu ya, Mbak.. langsung ke email juga gak papa.. soalnya tinggal 2 minggu lagi nih, maklum newbie alias pemilik NPWP anyaran! Hehehe..
Keep writing n helping, Mbak..
candra
Salam sejahtera mbak Tri
Mohon bantuannya; perusahaan kami (berdua joint) baru dalam bentuk CV berdiri di tahun 2008. Dan pada akta tidak ada jumlah modal tapi yang dilaporkan pada SPT tahunan pada Form 1771 V Setoran Modal Pemegang Saham/Pemilik Usaha bagaimana? apakah kami cantumkan sesuai dengan modal yang sudah tanam pada CV tersebut atau kosong atau bagaimana karena dalam akta tidak tercantum? dan bagaimana Susunan Pengurusnya dicantumkan juga atau tidak?
Terima kasih atas kebaikan dan bantuannya.
Salam
met malem mbak Tri,
kalo buat pekerja di LN dan pajaknya dipotong langsung dari gaji menurut peraturan negara setempat, nah gimana pelaporan SPTnya mbak karena dan hanya itu saja sumber pendapatan.
cara melampirkan bukti pemotongan pajaknya di formulir 1770 S atau 1770 S-I
terima kasih
salam,
pardamean
bu tri yang baik, sy mau tanya : kalo saya usaha sendiri di bidang sepatu. orang order, saya pergi ke tukang untuk di buatkan lalu saya kirim barang. saya termasuk dimana posisinya, lalu bgm sich cara isi ssp saya masih ga ngerti. trims atas bantuannya.
Assslam..
met pagi ibu Tri, ibu sya ingin konsultasi masalah pajak, mudah2n ibu bisa meluangkan waktunya, permasalahan yang saya hadapi seperti ini :
“saya disuruh membuatkan SPT 1770 OP tahun 2008, saya bisa, tetapi yng saya g tahu dan bingung adalah sekarang ini pada tahun 2008 istrinya punya NPWP ngikut suami, istrinya tersebut adalah direktur CV. yng saya tanyakan apakah penghasilan istri tersebut di gabung at tidak bu, dan masuk kolom2 pa ja.. demikian bantuan ibu sangat saya harapkan..
atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
thanks infonya mba..
blog keren lohh
Salam kenal. Saya sekitar 10 tahun berkecimpung di bidang pajak. Tetapi sekarang di bank tidak berurusan dengan pajak. Namun demikian saya tidak ingin pengetahuan perpajakan saya hilang begitu saja. Blog ini sangat berguna buat update perpajakan saya.
Ijinkan nanti saya konsultasi & diskusi karena saya ingin menyusun program administrasi PPh Pasal 21 perusahaan. Kalau laku dijual atau diterbitkan jadi buku, boleh di sharing honornya….
Thanks
Ass. mba
saya ini pengen minta bantuannya ttg pajak di perusahaan yang di bangun oleh ayah saya dan temen2nya.
mereka dah laporkan data2 spt ternyata oleh pihak pajak kena lebih bayar….
kira2 mba bisa bantu ga yah,
mohon banget neh mba masukannya
salam
deddy
Mbak Triyani, saya minta tolong dikirimkan contoh form 1771 beserta lampiran yang sdh diisi + contoh soalnya. Mohon dikirimkan ke email saya. Terima kasih banyak untuk bantuannya. Saya tunggu jawabannya secepat mungkin. Thanks
met siang Mbak Triyani, saya ingin menanyakan bgm cara mendownload form spt tahunan 1771.saya pernah dl yg excel (bkn mbak punya) tp ngak bisa ke print.thx yach atas bantuannya.
terimakasi bu atas penjelasannya…
kalau ada contoh perhitungan pph21 dan spt tahunan dalam bentuk excel
tolong dikirim ke email saya… terimakasih
>> Ada, tapi saya ga bisa kirim2 via email. Maaf.
salam sejahtera bu,bu saya mau tanya bagaiman jika didalam spt masa ppn yang sudah dilaporkan terdapat 2 (dua) no. faktur pajak keluaran (keduanya dengan nama PKP yang berbeda), yang saya tanyakan bagaimana cara melakukan pembetulannya? dapatkah saya membuat faktur standar pengganti guna mengganti salah satu nomor yang double tersebut ? terima kasih atas bantuanya.
>> Keduanya dibatalkan saja, terus diganti dg FP baru
Mba…upload e-SPT PPh 21 terbarunya dong…
Tq
>> >> Sudah ada di ortax & di web DJP. Karena sizenya 40MB saya kesulitan untuk upload pak Hendro. Thx
Terima kasih mas udah memberi blog yang bgus
>> Terima kasih
met pagi…..
mo tanya neh … agak menyimpang jauh…
adakah undang undang yang mngatur gaji minimal direktur?
untuk CV dan PT?
trima kasih
harry
Bu, boleh tanya cara pembuatan faktur pajak standard, maksud saya cara penomorannya masih bingung