FAQ for Newbie
Akan ditambahkan halaman baru yang berisi FAQ for Newbie. isinya kira2 tanya jawab seputar perpajakan yg sering ditanyakan oleh para pemula di bidang perpajakan atau yang masih awam.
-Meski halaman masih kosong, sengaja diposting untuk ngingetin janji saya sendiri-
& Komentar »
Tinggalkan komentar
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
Berlangganan
Langganan
Arsip
- November 2009 (4)
- Oktober 2009 (1)
- Juni 2009 (6)
- Mei 2009 (5)
- April 2009 (1)
- Maret 2009 (3)
- Februari 2009 (5)
- Januari 2009 (11)
- Desember 2008 (8)
- November 2008 (4)
- Oktober 2008 (3)
- September 2008 (6)
- Agustus 2008 (12)
- Juli 2008 (4)
- Juni 2008 (5)
- Mei 2008 (8)
- April 2008 (7)
- Maret 2008 (15)
- Februari 2008 (11)
- Januari 2008 (15)
- Desember 2007 (8)
- November 2007 (10)
- Oktober 2007 (7)
- Agustus 2007 (22)
-
My Pict








More Photos -
Pengunjung
- 593,492 kunjungan
-
Spam Blocked
Facebook
KBBC
Halaman
-

My blog is worth $19,758.90.
How much is your blog worth?
Kategori
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
-
Komentar Terakhir
Yudi di Konsultasi Mukhlas di Download riduwan di Tabel Tarif PPh 23 Aris di Konsultasi chiway di Form SPT Masa PPh 21 Baru Dedy Poetra di Biaya Promosi dan Penjualan me… Meliana Rudyanto di Pencegahan Penyalahgunaan… iwan setiawan di Konsultasi imelda S di Konsultasi bocipalz di Salah Tulis Blog Pajak
Blognya Tax-inaer
Blogroll Lainnya
KBBC Member
Web Pajak
Meta





halo mbak.. salam kenal.
ayoo dong T&J ttg pajak segera dibuka.
kebetulan saya orang baru dalam hal pajak, banyak hal yg pengin saya ketahui nih. sehubungan dgn CV kami.
Ditunggu nih mbak…
>> Duhh… kok jadi blank yahh.,. tulisan apa yang mau saya post ke halaman ini hiks
Dear Mbak Triyani,
Saya ada pertanayaan,sbb:
Sebuah Perusahaan PMA(BUT) membeli mesin(Asset) di Indonesia, pada waktu membayar Invoice atas pembelian mesin tersebut termasuk PPN didalamnya.
Setelah berjalan 1 Tahun ternyata atas pembelian mesin tersebut boleh ditagihkan dalam bentuk Debit Note ke HO(Head Office)Regional Asia Pasific di Singapore.
Yang saya mau tanyakan apakah pada waktu ditagihkan ke HO dalam bentuk Debit Note bisa juga ditagihkan PPNnya(hanya saja tidak kita sebutkan PPNnya)dalam bentuk tagihan Global,contoh:
Mesin 500
PPN 50
Jadi yang kita tagihkan 550(Debit Note) atau kita hanya boleh menagihkan Basic Amountnya saja misal 500.
Mohon saran & advicenya dari rekan2 dengan didukung aturan perundang-undangan yang berlaku baik dalam bentuk UU,Kepres,SK Menkeu,Per Menkeu atw SE Dirjen Pajak atau yg lainnya.
Saya menanyakan ini agar jangan sampai pihak KPP mengira ini adalah strategi transfer pricing atau strategi apapun utk menghindari pengenaan pajak, padahal ini murni hanya penagihan ke HO krn memang menjadi budget mereka,Thanks, saya tunggu jawabannya, Tuhan memberkati.
mbak tolong pasal pasal pajak donk yang menyangkut ttg pajak..
cz saya ada tugas gtu deee
yang saya inget sih dari pasal 21 mpe brapaaaa gituuu
lupa saya..
>> yaa semua pasal di UU PPh dan PPN, juga UU pajak lainnya
Mbak, mau tanya yang agak basic nih :-p (*malu)
Kalau saya karyawan, tapi kadang dapat pendapatan lain dari menulis, daftar yang mana ya, WPOP Karyawan atau WPOP Pengusaha?
Thanks ya Mbak… ditunggu jawabannya ya mbak, soalnya mau daftar NPWP nih
>> Jika menulis masih merupakan kegt sampingan Anda selain menjadi karyawan, menurut saya masuk ke WPOP karyawan. Sebaliknya jika menulis merupakan pekerjaan/profesi Anda, maka bisa masuk ke WPOP Pengusaha
. Menyesuaikan dg kondisi yang ada.
Dear Mbak Triyani,
Saya baru belajar pajak, tetapi saya merasa bingung melakukan perhitungan untuk beberapa kasus.
Dapatkan Mbak memberikan penjelasan perhitungan pajak untuk karyawan dengan gaji bulanan dalam kasus-kasus berikut ini:
1. Karyawan baru yang masuk dan berhenti di pertengahan tahun (masuk bulam maret, keluar di bulan agustus).
2. Karyawan baru yang bekerja dipertengahan tahun.
3. Karyawan berhenti di tengah tahun dengan alasan pindah kerja perusahaan lain.
4. Karyawan berhenti di akhir tahun dengan alasan pindah kerja perusahaan lain.
5. Karyawan pindah kerja ke cabang/perusahaan lain dalam satu group pada pertengahan tahun.
6. Karyawan pindah kerja ke cabang/perusahaan lain dalam satu group pada pertengahan tahun.
7. Karyawan berhenti di tengah tahun dengan alasan meninggal dunia.
8. Karyawan berhenti di akhir tahun dengan alasan meninggal dunia.
7. Perhitungan untuk SPT tahunan untuk tiap kasus di atas dan bagaimana menanggulangi permasalahan kurang/lebih bayar.
Terima kasih,
FERRY
>> Wahhh.. contoh perhitungan untuk semua kondisi tsb sudah ada di PER-15 ttg PPh 21, silahkan dipelajari kebih lanjut
Mengenai kurang/lebih bayar PPh 21, sepanjang perhitungan sudah dilakukan dengan benar sesuai dg ketentuan yang berlaku semestinya tidak akan terjadi.
Dear Mbak Triyani,
Langsung aja ya. Saya ada rencana buka toko yang jualan barang aksesori kayak yayang atau warna di mall. Pertanyaan:
1. Bagusnya saya lapor pajak secara norma atau pembukuan?
Asumsi penjualan saya 30 juta perbulan.
2. Saya pernah tanya teman. Dia bilang bayar 2% dari penjualan aja per bulan. Jadi kalo dari saran dia, saya bayar 500 ribu perbulan (Omset 30 juta). Ini asas norma atau pembukuan?
Ditunggu sarannya mbak. Trims.
>>
1. Pilihan menggunakan norma atau pembukuan masing-masing ada kelebihan dan kekurangannya. menurut saya lebih baik menggunakan pembukuan, karena perhitungan PPh akan dihitung berdasarkan laba yang benar2 diperoleh.
2. Jika Anda melakukan kegt usaha di beberapa gerai, sehingga memenuhi kriteria WPOP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, memang benar setiap bulan wajib membayar PPh 25 sebesar 2% dari omzet. Jika Anda hanya memperoleh penghasilan dari usaha ini, maka PPh 2% tsb berssifat final. ini bukan norma jg bukan pembukuan, tapi PPh final
Dear Mbak Triyani,
Saya mau tanya nih tentang sunset policy.Di perusahaan saya ada kasus begini.Tahun 2006, SPT Masa PPN sama sekali belum dibayar & dilapor sedangkan SPT PPh Badan terjadi kurang bayar sudah dibayar & dilapor. Dalam hal ini SPT Badan & jenis pajak lain belum diperiksa sehingga belum keluar SKP. Nah karena sedang getol2nya sosialisasi sunset policy dimana sanksi hapus & tidak diperiksa, pimpinan perusahaan saya ingin memanfaatkan hal ini. Kami ingin bayar PPN masanya dulu, baru pembetulan SPT PPh Badan, yang kemungkinannya akan berakibat merubah lap. rugi laba tapi tetap hitungannya kurang bayar yang lebih besar. Pertanyaan saya, apakah hal ini bisa dimasukkan dalam pemanfaatan sunset policy atau tidak? Apakah dapat digaransi kita tidak akan diperiksa untuk tahun pajak yang kita betulkan? Apakah sanksi adm & bunga selama lebih dari 1 tahun tidak bayar PPN benar2 hapus? Apakah benar2 pasti sales kita tidak akan di counter dengan klien kita yang menerima pajak masukan dari kita? Apakah tidaj perlu melampirkan hasil auditnya krn utk SPT 2007 kita diminta melampirkan? Demikian pertanyaan saya, mudah2an dapat dijawab dalam waktu dekat mengingat batas penyampaian pembetulan (sunset policy) s/d 31 Des’08. Terima kasih banyak.
>> Sebaiknya anda segera melaporkan PPN yang blm dilapor.
Pembetulan SPT PPh Badan th 2006 bisa memanfaatkan Sunset Policy, sehingga tidak dikenakan sanksi bunga terlambat bayar.
Dear Mbak Triyani,
Saya baru kali ini terjun ke dunia perpajakan. jadi saya bener2 blm paham. Mgkn ini pertanyaan paling mudah dan paling sering ditanya, tp saya harap Mbak Triyani bersedia menjelaskan. Begini, Mbak, ketika perusahaan di tmp saya bekerja membayar pajak bbrp bln yg lalu (mis. bln Agustus) ternyata ada yg harus dibetulkan, sehingga dibuatlah Pembetulan ke-1 (satu). Selanjutnya di Bulan September dilakukan pembayaran pajak seperti biasa, tanpa pembetulan. Namun, ketika hendak melakukan pembayaran pajak bulan Oktober, ternyata ditemukan faktur pajak bulan Agustus yg belum dibayarkan pajaknya. Nah untuk kasus spt ini, yg mau saya tanyakan adalah, apakah Faktur Pajak ini dimasukkan ke pajak bulan Agustus (sehingga perlu dibuat Pembetulan ke-2) atau bisa dimasukkan ke pajak bulan Oktober saja? Kalau harus dibuat Pembetulan ke-2 (bln Agustus) berarti kita juga harus buat Pembetulan ke-1 untuk pajak bulan September, betul gak?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak. Semoga saya tidak melakukan kesalahan ketika melakukan pembayaran pajak nanti.
>> Mba Yuanita; atas Faktur pajak bulan Agustus yang blm dikreditkan bisa dikreditkan dalam bulan Oktober, Namun jika faktur pajak tsb adalah FP Keluaran, maka Anda harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN bulan Agustus. Pembetulan bulan Agustus, tidak selalu diikuti dg pembetulan bulan Sept. Mungkin saja bulan Sept tidak perlu dibetulkan.
assalamualaikum mbak.
saya mo bertanya ni seputar sunset policy :
- pada tahun 2006 saya ada deposito sebesar
1 m dan tanah dan bangunan saya beli
sebesar 500 jt pada thn 2006,
Pertanyaan saya, brp pph yg harus saya bayar
apabila saya membetulkan spt tahun 2006
>> Jika diasumsikan bahwa :
1. Penghasilan yang di-depositokan belum dikenakan pajak,
2. Penghasilan yang digunakan untuk membeli bangunan jg belum dikenakan pajak,
3. Penghasilan tsb adalah laba bersih dari kegt usaha selama th 2006,
4. Status Anda menikah dan memiliki 1 anak.
maka perhitungan PPh terutang dilakukan sbb :
a. Penghasilan bruto = 1.5 M
b. PTKP = 14,4Jt
c. Penghasilan kena pajak (a-b) = 1.485.600.000
d. PPh terutang = 486.210.000
5% x 25Jt
10% x 25Jt
15% x 50Jt
25% x 100Jt
35% x 1.285.600.000
assalamualaikum mba
mba, saya punya cv.. baru berjalan 9 bulan. customer sdh mulai minta faktur pajak standart sedangkan saya belum pkp. gimana menjadi pkp ? apa saja persyaratannnya ? boleh saya minta no.telp yg bisa dihubungi. tks
assalamualaikum mba…
Saya ada teman yang kawin pisah harta. Suami istri bekerja masing2 di satu perusahaan saja (1 pemberi kerja), sehingga masing2 punya NPWP sendiri. Pertanyaannya bagaimana perhitungan pembayaran pajaknya? PPh gaji kan sudah dibayarkan oleh masing2 perusahaan, and ada bukti potongnya sendiri sesuai NPWP yang dimiliki. Masalahnya pada saat lapor pajak, dibilang kurang bayar dan disuruh bayar lagi karena mengacu pada contoh perhitungan pajak dalam buku petunjuk pengisiian SPT tahunan. Padahal di dalam buku petunjuk tersebut contohnya adalah suami bekerja diperusahaan dan istri bekerja lepas usaha sendiri sehingga belum ada pemotongan PPh.
Kira2 dimana saya bisa mendapatkan jawabannya dan landasan peraturan apa yang daat digunakan? Saya pernah tanyakan ke teman konsultan pajak, katanya teman saya tidak perlu membayar pajak lagi, karena suami-istri pajaknya sudah dibayarkan oleh perusahaan masing2.
Terima kasih.
>> Meskipun punya perjanjian pisah harta, jika Penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja semestinya tidak ada PPh yang kurang dibayar, karena perhitungan PPh terutangnya tidak berdasarkan penghasilan yang digabungkan. landasan hukumnya Pasal 8 ayat 1 UU PPh. Kalau petugas pajaknya ‘maksa jadi kurang bayar’ dan harus dihitung ulang, tanya saja dasar hukumnya. Yang penting Anda hrs membuktikan bahwa penghasilan istri benar2 hanya berasal dari satu pemberi kerja yang tidak ada hubungannya dg usaha / pekerjaan bebas suami / anggota keluarga lainnya
Halo Mbak Tri
Saya seorang asing yang tinggal di Jakarta. Saya mungkin mau memanfaatkan ‘SunsetPolicy’ sebelum akhir tahun ini jadi saya cari seorang konsultan untuk menasihati saya.
Apakah Mbak Tri bekerja sebagai konsultan pajak ? Bagaimana saya bisa berkonsultasi dengan Mbak Tri?
Terima kasih
>> Terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.
Sudah saya reply via japri yah. Thx
Assalammualaikum Mbak,
Ada pertanyaan nih,
saya khan buat NPWP untuk penghasilan, yg saya tidak mengerti kenapa didalam surat yg di check list ada PPH Pasal 4 (2), PPH Pasal 15 dan PPH Pasal 29..
Yanga saya lihat dari teman2 saya seharusnya cuma PPH pasal 25 dan 29 aja yang di check list..
Padahal teman saya pada saat pengisian form onlinenya mencontoh saya punya..
Mohon pencerahannya.. saya bekerja di salah satu perusahaan konstruksi di jakarta, dan status hanya sebagai karyawan dan tidak lebih dari itu..
Dan emmbuat NPWP karena kewajiban yg diharuskan..
Terima kasih
Wassalam
>> Memang benar, kadang petugas KPP belum seragam memberikan tickmark kewajiban pajak untuk WP Karyawan.
Namun demikian, mengenai PPh Pasal 4 (2) dan PPh pasal 15, jika Anda tidak memperoleh penghasilan yang merupakan obyek PPh Final dan dikenakan norma perhitungan Khusus, pada dasarnya Anda tidak memiliki kewajiban PPh tsb. Lain halnya jika Anda memperoleh penghasilan yang merupakan obyek PPh Final (misalnya penghasilan dari sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah dan bangunan dll), Maka Anda memiliki kewajiban di bidang PPh final.
Meskipun dalam form SKT tidak di tick-mark, jika teman Anda memperoleh penghasilan yang merupakan obyek PPh final juga tetap memiliki kewajiban di bidang tsb.
Mbak Tri,
blognya menarik dan sangat membantu
Mau minta tolong pencerahan sedikit niy, mbak.
saya mahasiswa yang bekerja di NGO asing dengan sebagai freelance translator. bingung untuk menghitung PPh-nya, mbak, karena jelas bukan pegawai tetap. honor per bulan jumlahnya ga tetap. lagipula ada bulan2 tertentu yang honornya Rp.0,-. gimana ya untuk penghitungan PPh 25-nya?
kemudian untuk laporan pajak di bulan2 dengan nilai nihil apa bisa jadi masalah di KPP?
Terima kasih banyak, mbak! bingung niiy…
Salam, –WinKa
Mbak..
saya orang IT jadi g ngerti tentang pajak sama sekali,saya di suruh bikin NPWP. kira2 saya kepotong berapa persen perbulan dari gaji ya mbak, misal gaji saya Rp. 2.000.000,-
Terima Kasih mbak
>>
Asumsi Anda single dan tidak ikut program jamsostek maka perhitungannya :
Gaji sebulan 2Jt (a)
Pengurang :
- Biaya Jabatan 5%x2Jt = 100rb (b)
Penghasilan Netto = 1,9Jt (c=a-b)
Penghasilan Netto setahun 22,8Jt (d=cx12)
PTKP 13,2Jt (e)
Penghasilan kena pajak = 9,6 jt (f=d-e)
PPh terutang setahun = 480rb (g=5% x f)
PPh terutang sebulan = 40rb (h=1/12xg)
mbak tri…mau tny seputar aturan NPWP donk…
saya bekerja sebagai karyawan perusahaan..dan perusahaan sepertinya sudah membayarkan pajak penghasilan untuk saya…apakah itu berarti saya sudah mendapat NPWP?
maaf y mbak kalau pertanyaan nya bodoh banget…habisnya saya sama sekali blank ttg hal ini..
oya mbak..satu hal lagi, apakah betul kalau sudah pny NPWP akan bebas fiskal stiap kali keluar negri…saya dengar fisakal akan naik mjd 3juta mulai tahun 2009…apa benar mbak?
makasih banyak y mbak..saya tunggu balasan nya.. ^^
>> NPWP dan membayar pajak adalah hal yang berbeda. NPWP merupakan nomor identitas bagi wajib pajak yang digunakan untuk sarana administrasi perpajakan. Sepertinya Anda belum mempunyai NPWP namun sesungguhnya telah membayar pajak (melalui pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja). Iya, kalau punya NPWP mulai 2009 bebas fiskal. Kalau ga punya NPWP bayar 2,5Jt.
Mbak Triyani,
mohon bantuan mbak, saya ada 2 pertanyaan:
1. dalam rangka sunset policy, saya dan suami saya mendaftar utk memperoleh NPWP, sewaktu di KPP saya bilang bahwa saya dan suami saya tidak pisah harta dan mau menggunakan 1 NPWP saja. Namun setelah saya pelajari, ternyata kami diberikan nomor NPWP yang berbeda. Pertanyaan saya, bagaimana nanti kami pelaporan SPT-nya.
2. suami saya akhir tahun 2008 berhenti bekerja, dan rencana akan berprofesi sebagai penulis freelance. yang ingin saya tanya bagaimana cara pembayaran pajaknya, mengingat bahwa tidak akan dipotong oleh perusahaan lagi? dan apakah pelaporan tahunannya tetap menggunakan form 1770S?
Terima kasih sebelumnya ya mbak, saya tunggu jawabannya.
>>1. ya sudah pakai saja NPWP masing2. pelaporan SPT sebetulnya sangat tergantung status Anda , apakah sbg karyawan, pengusaha atau yang lain.
2. Honor yang diterima penulis freelance dari perusahaan juga akan dipotong PPh 21, hanya saja perhitungannya berbeda dg perhitungan PPh 21 karyawan. Selain melalui pemotongan, Pembayaran PPh bisa dilakukan melalui pembayaran PPh 25/29. Jika Anda melakukan kegt usaha/pekerjaan bebas, maka Anda tidak boleh menggunakan form 1770-S, tapi menggunakan form 1770.
Bu Tri, mau tanya nih, kalo suami (pekerjaan bebas)penghasilan netto dg norma , istri (karyawati) NPWP terpisah & ingin melaporkan SPT nya sendiri2, brp PTKP yg dicantumkan di SPT suami (K/1) mengingat istri jg melaporkan SPT sendiri. Jasa warnet skala rumahan berikut jasa print/ketik/cetak foto/sewa komputer berapa %-se penghasilan nettonya? Satu lagi, ada teman, mempunyai perusahaan kontraktor/pemborong (PKP) mau menagih pihak pembeli plus PPN sementara pembeli tidak mau memberitahukan NPWPnya, gimana penyelesaiannya? Di faktur ditulis NPWP dengan 000 atau gimana? Alasan pembeli dia mau bayar PPN sendiri, tp kalo bukan WAPU kan PPNnya tetap harus lewat penjual. Tolong jawabannya Bu Tri…terima kasih.
>> PTKP dalam SPT Suami statusnya K/1. Dalam SPT Istri “TK”
Jasa Printing (percetakan) mungkin bisa masuk dalam kelompok Norma “34200″ atau “82990″
Jika pembeli tidak bersedia memberitahukan NPWP-nya bisa saja dibuatkan Faktur Pajak Sederhana.
Hi Kak Tri,
Saya ingin bertanya, selama ini hanya saya yg bekerja di keluarga dan saya bekerja di luar negeri. Pertanyaan saya ibu membeli rumah tahun 2007 dengan harta warisan ayah almarhum(meninggal tahun 1999)dan di keluarga saya tidak ada yang punya NPWP ( adik masih kuliah). jika ibu ingin menjual rumahnya apakah benar ibu akan terkena denda dan pajak yang lebih tinggi karena tidak punya NPWP? Jika iya berapa denda atau pajak yang akan dikenakan?Dan jika ibu (tidak berpenghasilan) mendaftarkan NPWP setelah tahun depan apakah ibu akan terkena sanksi atau hukuman?Dan jika ibu mau menjual rumah dan ibu menggunakan NPWP saya apakah juga terkena pajak yang tinggi dan diperbolehkan?Terima kasih banyak atas jawabannya Kak Tri.
>> Sepanjang Ibu Anda tidak memiliki penghasilan diatas PTKP maka tidak wajib punya NPWP. Mengenai penjualan rumah, Jika rumah tsb milik ibu Anda (atas nama Ibu Anda) tentu saja tidak boleh menggunakan NPWP Anda. NPWP itu Identitas pribadi WP sehingga tidak boleh digunakan sbg Identitas pihak lain. Mengenai PPh atas penjualan Rumah, sejauh ini blm ada perbedaan tarif Pajak atas penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi WP yang ber-NPWP dengan yang tidak ber-NPWP
Salam kenal Mbak,
Saya sama sekali tidak mengerti apa itu pajak, kebetulan ada seorang saudara saya ada kasus Pajak & minta tolong carikan informasi seputar pajak, dan saya menemukan weblog Mbak yang saya rasa infonya sangat membantu, berikut masalahnya :
Saudara saya mendaftar NPWP pada thn 2000 (tujuannya hanya untuk beli rumah kredit) dan setelah itu hanya melapor pajaknya selama 2 tahun dan setelah itu karena sibuk tidak pernah melapor lagi sampai sekarang. pekerjaan saudara saya adalah nelayan yang memiliki kapal motor sendiri. solusi apa yang dapat ditempuhnya dan apakah itu termasuk Sunset Policy? bagaimana cara melaporkan pajaknya?
atas perhatian dan bantuan Mbak, sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih! & selamat tahun baru 2009
>> Salam kenal juga pak.
yaaa yaaa.. banyak sekali orang yang mungkin punya masalah seperti halnya Saudara Anda. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP hanya karena ada keperluan tertentu tanpa mengetahui apa yang harus dilakukan setelah mempunya NPWP. Oleh karena itu, DJP memberi kesempatan bagi WP yang telah terdaftar sebagai WP (memiliki NPWP) namun belum menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik, untuk segera melaporkan dan membayar pajak yang terutang & belum dibayar atas penghasilan tahun2 lalu melalui pemberian Fasilitas sunset policy.
Sebaiknya Saudara Anda memanfaatkan kesempatan ini untuk melaporkan dan membayar pajak yang terutang. Sebagai nelayan, perhitungan PPh-nya bisa menggunakan Norma. Sepertinya bisa masuk kelompok norma ‘17000 : Perikanan Laut’. Jika memerlukan bantuan lebih lanjut, silahkan kirim email Japri. Terima kasih.
Terima Kasih Mbak, bolehkan Mbak memberikan cara perhitungan contoh perhitungan pajak seperti kasus saudara saya diatas? Maaf ya Mbak sebenarnya mau email ke Japri, tapi @nya Yahoo atau Gmail? TQ
Assalamu’alaikum,
saat ini saya bekerja di sebuah PT yang cukup besar. Dan setiap bulannya saya dipotong pajak melalui NPWP pribadi yang saya miliki. Jadi saat ini status saya adalah wajib pajak orang pribadi yang TIDAK melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
Pertanyaan saya adalah : apakah saya harus membuat NPWP lagi apabila saya ingin membuka usaha kecil2an seperti counter HP atau Kios asesoris komputer?
Atau saya hanya merubah NPWP saya menjadi status wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas?
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
Wassalamu’alaikum
>> Wa’alaikumussalam wr wb.
Jika Anda sudah memiliki NPWP Pribadi, meskipun saat mendaftar dg status sbg karyawan, NPWP tsb dapat juga digunakan untuk usaha Pribadi Anda yang lain, seperti kios HP/Kios accesoris komputer. Karena adanya perubahan status, yang mungkin akan ada efeknya dg perubahan kewajiban perpajakan juga, maka harus memberitahukan perubahan tsb ke KPP dg mengisi form yang disediakan. Terima kasih.
Mbak Tri,
Kalau omset di bawah 1,8M kan boleh pake norma perhitungan, selama ini pake pembukuan, kalau ganti ke norma apa boleh? apa harus minta persetujuan dari kantor pajak?
>> Pada dasarnya, kalau sudah menyelenggarakan pembukuan harus konsisten. Maaf, saya belum tahu persis apakah ada larangan WP yang semula menyelenggarakan pembukuan untuk berubah menjadi menggunakan norma.
Assalamu’alaikum,
Salam kenal, mbak kalo saya ingin tahu peraturan pajak terbaru
cari kemana ya mbak ? “Yang lebih bagus dari pajak.go.id”
terus apakah itu sudah benar benar yg terbaru.
contoh nih ya mbak :
“sewa tanah + pph pasal 4(2)” saya cari di pajak.go.id ” hasil nya :
1. S-239/pj.332/2005 – merujuk KEP-227/PJ/2002
apakah itu yg terbaru?
Terima kasih ya mbak Tri.
>> Sekarang sih gampang kalau mau cari peraturan pajak terbaru. di http://www.pajak.go.id juga relatif cepat update dibanding dulu. Sumber lainnya bisa ke http://www.ortax.org.
Mengenai PPh final psl 4 (2) dari sewa tanah dan bangunan, sampai saat ini KEP-227 masih berlaku.
Assalamu’alaikum wr.wb .
Dear Ibu Triyani . saya salah satu murid di brevet a/b perpajakan .
saya mau tau lebih jelas lg tentang PBB/BPHTB, Bea Materai dan tentang PPn/RPnBm (Untuk Ujian ehheeh)
ditunggu ..
>> ke http://www.pajak.go.id aja, baca UU dan semua peraturan terkait
assalamu’alaikum wrwb.
bu triyani , saya mau tau lebih jelas lg tentang PBB/BPHTB, Bea Materai dan PPn/RPnBm (untuk ujian brevet a)
saya mencari di blog ibu gk ktmu” ehehheh .
thx before .
>> ke http://www.pajak.go.id aja, baca UU dan semua peraturan terkait
dear ibu triyani , mau tahu tentang PBB/BPHTB, Bea Materai, PPn/RPnBM . untuk kepentingan ujian brevet a ehehheh
mohon bantuannya , klo bisa di email ke wahyuwahyuu@rocketmail.com
>> waduhh.. baca UU dan peraturan terkait aja
salam kenal mbak,
untuk peraturan baru pph, penerima penghasilan yg tidak mempunyai npwp dikenakan tarif 100% lebih besar dari tarif normal.pertanyaan sy, dlm penagihan apakah cukup melampirkan fotocopy kartu npwp ato harus disertai faktur pajak standar?makasih ya mbak
>> Untuk membuktikan bhw ybs punya NPWP cukup melampirkan copy NPWP. Faktur Pajak merupakan bukti pemungutan PPN, beda peruntukan. Dg adanya Faktur pajak, maka dipastikan bahwa WP tsb memiliki NPWP, sebaliknya tanpa adanya faktur pajak belum tentu ybs blm punya NPWP
Salam kenal mbak,
makasih ya blog nya mbak dah banyak bantu saya dalam pekerjaan sehari2, saya ada pertanyaan terkait dengan Pengakuan PPN Masukan, kapan kita dapat mengkreditkan PPN Masukan yang kita terima, klo tidak salah ingat saya pernah dengar bahwa untuk tahun 2009 kita baru dapat mengkreditkan pajak masukan apabila PPN sudah kita bayar, mohon bantuannya mengenai peraturan yang menegaskan hal tersebut, kalau boleh mohon jawaban dapat diemail ke saya….
terimakasih atas bantuan nya ya mbak….
salam….
ibu triyani tolong bantu saya
program spt tahunan pajak penghasilan – kalo untuk impor lampiran A1 – gmn ya mbak .. saya jengkel saya coba impor pake contoh impor dari spt itu sendiri gak bisa, pesan error nya “terdapat kesalahan input npwp”.. ato yg lain lg .. bla bla, pusing. tolong solusi nya
>>Saya pakai template yang ada dalam installer bisa kok. coba copy dari file asli yang ada di installer eSPT tsb.
Sehat bos,
aku punya usaha pengembang. tapi lagi bingung pengen bayar pajak gimana caranya.
apakah dengan saya membayar BPHTB 5% yang saya bebankan kpd pembeli dan membayar PHTB 5% yang dibayar oleh pemilik tanah atas setiap penjualan rumah, saya tidak perlu bayar pajak lagi akhir tahun. atau saya hitung pendapatan kas-biaya operasional(termasuk pembayaran tanah kpd pemilik tanah, ke pemborong dll) setahun, kemudian didapat
laba. dan dari situ baru pajaknya dihitung lagi. atau ada cara lain yan diatur uu pajak.
ada juga penjualan yang melalui kredit. tentu ada DPnya.nah itu hitungannya gimana lagi.
bingung.nih
please penjelasannya dong.
makasih
salam kenal y mbaak..mbak saya baru lulus kuliah umur 21 lebih dikit..dalam rangka lulusan saya mau ke thailand,,yg saya mau tanya boleh g saya pake NPWP ibu saya??karena ayah sudah almarhum..thx y mbak..kl berkenan tlg balas k email saya juga y mbak..thx
>> Setahu saya tidak bisa.
Assalamualaikum mba,
Salam kenal mba, saya pernah bekerja jadi karyawan dan pensiun dini tahun 2007. Berenti kerja mencoba buat usaha sendiri berupa perusahaan berbentuk CV. Untuk laporan tahunan perusahaan 2008 saya buat NPWP pribadi, ternyata usaha belum berjalan seperti yang diharapkan dan saya juga tidak bekerja di tempat lain (tidak punya penghasilan tetap). Untuk laporan tahunan perusahaan 2009 saya harus buat laporan pajak orang pribadi.
Tolong kasih tau caranya mba, sebelumnya terimakasih yang banyak.
Dear Ibu Triyani,
Saya adalah karyawan suatu perusahaan dan juga mempunyai penghasilan sampingan dari bisnis MLM (terima bonus bulanan sesuai dengan penjualan), untuk pelaporan SPT apakah menggunakan form 1770 atau 1770s?? Bisa memberikan contoh mengisi SPT-nya jika kasusnya seperti ini?
untuk besarnya PPH yang harus dibayar (5% jika < 50jt, 15% dari 50jt sampai 250jt, dll), apakah penghasilan kena pajak 50jt ini dalam setahun atau sebulan?
thanx
>> Anda boleh menggunakan form 1770-S, karena tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Bonus/Komisi dari bisnis MLM Anda dilaporkan sebagai penghasilan lain-lain digabungkan dg penghasilan dari pekerjaan Anda. PPh 21 yang dipotong oleh pemberi penghasilan dapat dikreditkan, jangan lupa minta bukti potongnya.
mbak,
apakah setiap karyawan swasta wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Ps 21?karena kami selalu dibagikan SPT Tahunan dari perusahaan tempat kami bekerja.Apakah harus dilaporkan oleh pribadi masing2?krna menurut Bag pajak, pelaporan berdasarkan domisili karyawan.Apa sanksi/brp denda yg harus ditanggung jika kami tidak lapor pajak (dalam SPT Tahunan yg kami terima, PPh terutang=nihil)
Terima kasih sebelumnya mbak
Lam kenal mbak Triyani, masalah pajak? NPWP? Wah aku bingung semua tuh…
>> Salam kenal.
salam kenal mba triyani..
mau tanya dunk u/ pengisian SPT PPN 1108 lampiran B, jika tidak ada ppn masukan apakan form tersebut harus dilampirkan lengkap (6 halaman.
trims sebelumnya
Saya menyimak contoh perhitungan NPWP dan PPh bagi WP OP Karyawan di slide share anda,a/n Tony Hidayat (PPh 21 bulanan). Saya belum paham mengapa iuran JHT yang sudah menjadi pengurang justru menjadi pengurang lagi di take home pay nya? Mohon pencerahannya.. Makasih..
>> karena Iuran JHT 2% dipotong dari gaji yang diterima Tony, maka mengurangi Take Home Pay.
Dalam menghitung PPh 21 terutang, JHT yang dibayar karyawan juga merupakan pengurang yang diperbolehkan, sehingga pada saat menghitung PPh 21, iuran JHT tsb diperhitungkan sbg pengurang penghasilan bruto.
dear mba triyani..
mohon bantuannya,
saya bekerja di perusahaan EO, disalah satu event kita mengunakan artis dengan fee 15jt berapa pph yang harus kita potong & bayarkan jika dikontrak feenya net 15 jt.
apakah harus di gross up dulu mba??
note : artis punya NPWP
terima kasih sebelumnya
>> PPh 21 yang terutang dan harus dipotong atas pembayaran kepada artis tsb adalah 5% (karena artis punya NPWP). Soal gross up atau tidak tergantung pada saat negosiasi harga, apakah 15jt net setelah dipotong PPh atau gross.
salam kenal,
Kiranya mbak bersedia membantu masalah kami yang sangat awam masalah pajak.
Kami akan melakukan deal bisnis pengadaan komponen listrik ke perusahaan di kawasan berikat karawang, komponen tersebut akan digunakan sebagai infrastruktur mesin produksi mereka (komponen tsb tidak untuk di ekspor), pertanyaan kami:
1.apakah semua pembelian barang oleh perusahaan dikawasan berikat tidak dikenakan PPN10%..?
>> Tidak semua pembelian BKP oleh perusahaan di kawasan berikat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.
2.apakah ada batasannya.? mengingat syarat dari mereka adl pembelian barang oleh perusahaan di kawasan berikat tidak dikenakan PPN, mereka juga melampirkan copy surat keputusan dari menteri keuangan perihal pengusaha di kawasan berikat, tapi disurat tsb tdk mencantumkan klausul tentang bebas PPN..
>> Pada umumnya yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut untuk pembelian BKP yang akan diolah lebih lanjut untuk tujuan export (termasuk packaging yang melekat langsung pada BKP yang akan di export). SK tsb memang hanya merupakan penunjukan perusahaan sbg PDKB, sehingga atar perolehan BKP yang akan diolah lebih lanjut untuk tujuan export memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.
Untuk Lebih jelasnya bisa baca peraturan ini dan perubahannya
3. apakah klausul tsb ada di peraturan2 lain..?
>> Lihat point 2 di atas
4. untuk faktur pajak, kode transaksi mana yg harus dipakai.?
>> Jika penyerahan mendapat fasiltasi PPN tidak dipungut maka menggunakan kode “07″, Jika penyerahan tsb tetap harus dipungut PPN, maka kode “01″
5. untuk pelaporan pajak, dokumen apa saja yang harus dilampirkan..?
>> Laporan digabung dalam SPT Masa PPN seperti biasa
6. pemasukan dana dari transaksi ini digolongkan sebagai apa..?transaksi dengan ppn..atau tanpa ppn..
Terima kasih
>> Transaksi dengan PPN. Hanya saja jika mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, maka dikelompokkan dalam penyerahan yang “PPNnya tidak dipungut”.
tharry
Dear Ibu triyani,
mohon maaf sebelumnya bila mengganggu waktu ibu.
ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan mengenai PPh pasal 25.Kebetulan saya punya usaha kecil-kecilan (toko baju),kemarin saya terpaksa mengajukan NPWP karena berencana mengajukan kredit di bank yg mengharuskan adanya NPWP.berikut hal yg mau saya tanyakan:
1.bila kita melakukan usaha bebas & penghasilan neto kita ternyata masih dibawah PTKP,perlukah kita membuat NPWP & melaporkan PPh 25?
2.Bila seandainya kita mengajukan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto setelah dikurangkan dengan PTKP ternyata hasilnya minus (lebih bayar).bagaimana kita melaporkan SPT tahunan kita?
3.Bagaimana tatacara permohonan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto,dimana harus diajukan,ditujukan kepada siapa?kalau ibu ada contoh surat permohonannya bolehkah ditunjukkan sebgai gambaran buat saya.
terima kasih atas perhatiannya.
carisa
Kepada yth Mbak Triyani,
mbak saya mau tanya mengenai tarif pajak untuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, kalau tidak salah dulu tarifnya 7,5% x penghasilan bruto. tapi di undang-undang pajak penghasilan yang baru kok tidak disebutkan tarif mengenai orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas tersebut ya? apakan tarifnya tidak berubah ataukah mengikuti tarif perhitungan untuk pegawai (tarif progresif)? mohon bantuannya ya mbak, sebelumnya saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya.
dear mba triyani..
mohon bantuannya, untuk sebuah acara perusahaan tempat saya bekerja menyewa lighting, sound system & genset berapa pph yang harus saya potong? jika supplier tersebut orang pribadi ber NPWP?
terima kasih sebelumnya..
Mbak Triyani,
saya mau tanya soal pembetulan SPM PPh 21 bulanan. Begini, di Bulan Juni & Juli 2008 ada koreksi perhitungan pajak untuk dekom, sehingga ada lebih bayar pajak untuk dekom ybs. apakah atas koreksi tsb bisa dibuatkan pembetulan SPM PPh 21? atau bagaimana? bagaimana efeknya jika tidak dibetulkan, ke SPT PPh 21 Tahunan?
Mohon infonya. terim akasih
Mbak Triyani yang baek, aku masih sangat awam tentang pph 21, gini…
gaji pokok aku 800 rb di tambah uang makan dan trasport rp 800rb. JAdi total per bulan aku dapet 1,6 jt. Sebenarnya aku kena pph 21 ga seh…
Trus bulan ini aku kaget karena di struk gaji aku kena potongan @10.787 untuk 3 bulan katanya pembayaran pph 21 jan, feb dan maret 09.
Trus aku juga mau nanya, aku wajib bikin npwp ga?
Perusahaan ga mau bikin NPWP massal.
Jawabannya sangat aku tunggu…
Makasih banyakkkkkk
mBak Tri, sy konsultan lepasan yg kerja berdsr kontrak tertentu jd sy mutuskan unt pake norma penghasilan. Dlm petunjuk perpajakan ktnya harus mengajukan “surat permohonan unt menggunakan norma penghasilan neto”. Ditujukan pada siapa dan boleh sy minta contoh dari surat permohonan tsb mBak Tri ?. terima kasih sebelumnya dan mohon japri saja.
>>Surat permohonan ditujukan ke KPP. Sebetulnya ada format standartnya dari kantor pajak. Nanti saya coba cari arsip saya.
mba tri, mau nanya saya bekerja sebagai fasilitator di program pnpm mandiri, saya bekerja mulai februari 2008 dan mendapat penghasil dari satu pemberi kerja, gaji saya Rp. 1.850.000 m/bln bagaimana cara menghitung pajaknya?
perhitungan pajak apakah menggunakan undang2 yang baru yaitu PPh 2008?
Saya tidak pernah diberi bukti potong ppph 21 dari pemberi kerja, apakah bukti potong itu diperlukan? karena saya kesulitan untuk mendapatkan itu sebab gaji saya ditransfer langsung dari pusat(jakarta) sedangkan saya ditempatkan di cilacap.
terima kasih atas bantuannya mba.
salam kenal mbak….
saya mau tanya..? suami saya tidak dapat bukti potong dari perusahaannya terus suami saya mau laporan spt tahunan gimana caranya, mohon dengan sangat penjelasannya ditunggu ya mbak, soalnya udah mau abis masa penyerahannya, sebelumnya terima kasih buanyak…..
Mbak Tri, saya mau tanya soal KLU. saya pindah kerja pada bulan oktober 2008 lalu. KLU kantor lama dan kantor baru jelas beda. KLU mana yang harus dicantumkan pada SPT tahunan 2008 ? saya awam banget soal pajak. Makasih buat informasinya. Salut banget buat blog pajaknya. Hebat !!!
Mbak Triyani, mau tanya nih. Saya mendapatkan kartu NPWP terdaftar 18 Des 2008. Sekarang ini saya bekerja di satu perusahaan dengan gaji 2 juta dan kena potong pajak. Untuk lapor SPT 2008 di bulan Maret 2009 harus memakai form 1770, 1770S atau 1770SS?
Di tahun 2009 bulan Maret, selain bekerja saya juga mengajar les privat. Apa saya perlu melapor PPH pasal 25? Bagaimana cara hitungnya? Bisa diberikan contoh?
Terima kasih atas bantuannya.
Salam kenal mbak,saya rasa dsini tmpt yg pas utk mslh perpajakan saya.hehe.saya ada satu pertanyaan nih, apa yg dimaksud dg Tax ratio?perbandingan apa yg disajikan dlm tax ratio tsb?berapa idealnya ratio omset tiap tahun bagi usaha yang bergerak dalam bidang jasa pariwisata??
terima kasih bantuannya mbak
assalmu’alaikum
selamat pagi mbak
saya mau nanya mbak…tentang PPN Pasal 16D atas penjualan aktiva tapi kepada WP yang bukan PKP, perlakuan faktur pajaknya bagaimana?
terima kasih sebelumnya?
mau tanya..berapa perhitungan pajak counter hp..gimana cara ngitungnya?dan bila mau stor harus pake nota2 gak?makasih yah
Salam kenal mbk yani….
Mbk aq mo nanya nie, aq kan krj diinstansi pmrnth & dsna ad tenaga PHLnya/honorer, nah, mereka itu menerima honor setiap bln 800.000 & ga kena PPh jd kami tdk str pjk, jd yg mau saya tanya, isi untuk formulir 1721 B nya gmn ya (masa pjk 2008)???
sblm & ssdhnya makasih ya mbk….
Halo mbak yani… salam kenal mbak…
Aku mau minta tolong mbak..
Aku ada masalah dengan eSPT PPN, selama ini (2008 – 07′2009) aku selalu mengerjakan eSPT PPN dinotebook (Windows Vista), baru-baru ini aku ganti mo pake PC (Windows XP). Akan tetapi waktu aku coba buka eSPT di PC baru tersebut, data yang ada cuma sampai dengan oktober 2008, sedangkan data yang diatas bulan tersebut tidak ada…
Setelah dicoba berkali-kali hasilnya tetap sama, bahkan aku sampe coba instal di PC – PC yang lain hasilnya tetap sama..
Anehnya kalau dibuka di notebook yang lama semua data lengkap sampai dengan bulan terakhir (juli 2009) mau tidak mau aku terpaksa harus terus menggunakan notebook tersebut untuk mengerjakan eSPT PPN. Setelah aku perhatikan ternyata setiap kali aku mengimput data di notebook (eSPT PPN) database XXX.mdb-nya selalu bertambah besar nya (kilobyte-nya bertambah) akan tetapi kalau database tersebut dicopy ke komputer lain, tetap saja data yang ada cuma sampai Oktober 2008…
Mbak pernah denger yang ngalamin masalah yang sama? Atau mbak bisa bantu kasih saran saya bisa coba minta bantuan kesiapa ya?? terima kasih sebelumnya mbak…
Salam,
Yeffri
>> Udah dibantu jawab dari komentar berikutnya ya.
Ulasan mdb eSPT hasil ODBC pada Vista memang tidak bisa terakumulasi semua record datanya apabila di buka oleh ODBC pada XP.
Saya pernah alami hal ini, data eSPT sebelumnya di Notebook dengan O/S XP dengan link connection ODBC XP (Office 2003). Saya install eSPT pada notebook dengan O/S Vista dengan link connection ODBC Vista (Office 2003), data yang saya input pada eSPT dengan O/S Vista ternyata tidak bisa terbaca pada saat kita buka dengan eSPT yang di install pada XP.
Saya pun sudah berapa kali menganalisa hal ini bahkan sampai konfirmasi ke Microsoft Technical Support.
Kesimpulannya, sampai ulasan ini saya sampaikan pada forum ini, belum ada solusi yang bisa dijadikan referensi.
Secara system ODBC tidak berpengaruh, saya coba recheck dengan membuat suatu aplikasi Wizardnya Ms.Access 2003 pada O/S Vista lalu aplikasi yang saya buat tersebut saya coba buka pada Ms.Access 2003 tetapi beda O/S, ternyata tidak ada masalah, data-data pada MDB tersebut bisa terbaca recordnya.
Dengan uji coba yang saya lakukan, kemungkinan aplikasi eSPT yang tidak support R/W hasil dari mdb yang telah di R/W via O/S Vista walaupun ODBC nya Microsoft Access Driver sudah dibuat sama persis pada sistem DSN nya.
Semoga ulasan dari saya ini bisa bermanfaat untuk rekan-rekan di sini.
Salam sukses,
Ardyan
>> Terima kasih atas infonya.
Selamat siang mba Triyani. pertanyaan saya kok blom dijawab2 Mbak? Apakah ada cara lain supaya saya bisa berkonsultasi langsung dgn Mba. saya pusing sekali mengenai pajak nih Mba. Thanks sebelumnnya yah Mbak. salam damai.
>> duhh.. maaf ya, beberapa bulan ini memang saya sedang mengurangi aktivitas online, terutama blogging, sehingga banyak pertanyaan yang blm terjawab… hiks2
Dear Mbak Triyani,
Lam likum, langsung ajah ya, saya punya kasus diPerusahaan saya, tentang SPT PPH BADAN 2007. sampai saat ini blum melaporkan SPT tersebut. saya mendapat tugas menghitung SPT tsb. alhasil SPT tsb kurang bayar Rp.12M. WP. tidak sanggup membayar pajak yg harus dibayar SPT tsb.. (etc alasan)
Pertanyaannya :
- Adakah/ bisakah pembayaran tsb dicicil ditahun 2009.
regards,
taufik
>> Lumayan juga lho pajak kurang bayarnya
. Itulah mengapa ada angsuran PPh 25 dan PPh 22, PPh 23, supaya pada akhir tahun WP tidak terlalu berat bayar pajak
.
Kalau faktanya sampai sekarang belum juga dibayar, menurut saya lebih baik juga kalau dicicil dulu PPh 29 tsb dan mengkomunikasikan secara tertulis ke KPP, setidaknya menunjukkan itikad baik, WP tidak lalai kewajiban, hanya sedang dalam kondisi blm sanggup.
Dear Bu Yani,
Saya ingin bertanya mengenai bukti-bukti suatu transaksi yang berkaitan dengan perpajakan. Di tempat kerja saya diminta untuk:
1. memperoleh kuitansi pembayaran atas suatu tagihan di mana nilai yang tercantum di kuitansi pembayaran = DPP (spare part dan onkos service) + PPN tanpa dikurangi PPh dengan alasan perusahaan akan memberikan bukti potong. Padahal jumlah uang yang saya setorkan tentu lebih sedikit dari yang tercantum di kuitansi karena sudah dipotong PPh.
2. memperoleh bukti2x pembayaran kepada pihak ke-3 (artis, biaya produksi, dll) atas pekerjaan yang dilakukan suatu Event Organizer, padahal kontrak kerja hanya kepada EO bukan kepada artis dll tersebut.
Apakah secara teknis UU Pajak atau Kantor Pajak mewajibkan hal seperti tersebut di atas?
Terimakasih banyak.