<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Triyani's Weblog</title>
	<atom:link href="http://triyani.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://triyani.wordpress.com</link>
	<description>Tax Blogging and Sharing</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Jan 2012 07:41:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='triyani.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Triyani's Weblog</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://triyani.wordpress.com/osd.xml" title="Triyani&#039;s Weblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://triyani.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Update lagi</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com/2011/09/07/update-lagi/</link>
		<comments>http://triyani.wordpress.com/2011/09/07/update-lagi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Sep 2011 06:57:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>triyani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Iseng]]></category>
		<category><![CDATA[OOT]]></category>
		<category><![CDATA[Personal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://triyani.wordpress.com/?p=722</guid>
		<description><![CDATA[Kelamaan ga update blog jadi bingung mau nulis apa.. iseng dulu dehh Ternyata, sudah hampir setahun blog ga update. Biasa, banyak alasan, mulai dari penyakit malas, lupa password karena ganti komputer, kurang ide dan sederet alasan lain . Semoga setelah libur panjang bisa update lagi. Buat teman2 yang masih suka berkunjung ke blog ini, mohon [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=722&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kelamaan ga update blog jadi bingung mau nulis apa.. iseng dulu dehh</p>
<p>Ternyata, sudah hampir setahun blog ga update. Biasa, banyak alasan, mulai dari penyakit malas, lupa password karena ganti komputer, kurang ide dan sederet alasan lain <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> . Semoga setelah libur panjang bisa update lagi.</p>
<p>Buat teman2 yang masih suka berkunjung ke blog ini, mohon maaf lahir dan batin atas segala kesalahan, kekhilafan baik yang disengaja maupun tidak, Juga selamat beraktivitas kembali. Semoga setelah pelatihan di bulan Ramadhan hari-hari selanjutnya menjadi lebih berkah.</p>
<p>Hari pertama mulai aktivitas kemarin, alhamdulillah ada kabar baik.  Pengumuman ujian sertifikasi PPJK bln Juni yang sudah ditunggu-tunggu sejak sebelum libur sudah keluar. Syukur alhamdulillah ada nama saya dalam pengumuman tersebut. Meski  belum tahu nilainya berapa (mungkin juga kurang maksimal), tapi sudah cukup senang karena lulus, mengingat sejak awal diklat sampai akhir selalu saja terlambat, hanya bisa mengikuti kelas rata-rata 1/2 hari. </p>
<p>Bagi peserta ujian PPJK periode Juni 2011, pengumuman hasil ujian bisa di unduh <a href="http://www.bppk.depkeu.go.id/webbc/images/stories/file/2011/ppjk%202011/pengumuman%20hasil%20PPJK%20Juni%202011.pdf" title="Pengumuman PPJK Jun2011">disini</a></p>
<p>Semoga dengan lulus sertifikasi sebagai ahli kepabeanan menjadi langkah awal buat saya untuk lebih banyak belajar mengenai kepabeanan, bea cukai dan sejenisnya. Amin.   </p>
<br />Filed under: <a href='http://triyani.wordpress.com/category/iseng/'>Iseng</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/category/oot/'>OOT</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/category/personal/'>Personal</a> Tagged: <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/iseng/'>Iseng</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/triyani.wordpress.com/722/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/triyani.wordpress.com/722/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/triyani.wordpress.com/722/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/triyani.wordpress.com/722/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/triyani.wordpress.com/722/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/triyani.wordpress.com/722/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/triyani.wordpress.com/722/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/triyani.wordpress.com/722/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/triyani.wordpress.com/722/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/triyani.wordpress.com/722/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/triyani.wordpress.com/722/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/triyani.wordpress.com/722/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/triyani.wordpress.com/722/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/triyani.wordpress.com/722/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=722&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://triyani.wordpress.com/2011/09/07/update-lagi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1012b85cffc78181f37896d7eb9d306?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">triyani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SPT Tahunan WP Orang Pribadi (seri PPh OP-1)</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com/2010/11/08/spt-tahunan-wp-orang-pribadi-seri-pph-op-1/</link>
		<comments>http://triyani.wordpress.com/2010/11/08/spt-tahunan-wp-orang-pribadi-seri-pph-op-1/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Nov 2010 05:46:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>triyani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Orang Pribadi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://triyani.wordpress.com/?p=725</guid>
		<description><![CDATA[Filed under: Pajak, PPh Orang Pribadi<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=725&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<iframe src='http://www.slideshare.net/slideshow/embed_code/5699500' width='425' height='348'></iframe>
<br />Filed under: <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/'>Pajak</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/pph-orang-pribadi-pajak/'>PPh Orang Pribadi</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/triyani.wordpress.com/725/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/triyani.wordpress.com/725/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/triyani.wordpress.com/725/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/triyani.wordpress.com/725/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/triyani.wordpress.com/725/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/triyani.wordpress.com/725/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/triyani.wordpress.com/725/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/triyani.wordpress.com/725/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/triyani.wordpress.com/725/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/triyani.wordpress.com/725/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/triyani.wordpress.com/725/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/triyani.wordpress.com/725/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/triyani.wordpress.com/725/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/triyani.wordpress.com/725/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=725&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://triyani.wordpress.com/2010/11/08/spt-tahunan-wp-orang-pribadi-seri-pph-op-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1012b85cffc78181f37896d7eb9d306?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">triyani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Slide PPN atas Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com/2010/11/03/slide-ppn-atas-ekspor-jkpbkp-tidak-berwujud/</link>
		<comments>http://triyani.wordpress.com/2010/11/03/slide-ppn-atas-ekspor-jkpbkp-tidak-berwujud/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Nov 2010 09:20:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>triyani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://triyani.wordpress.com/?p=723</guid>
		<description><![CDATA[Filed under: Pajak, PPN<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=723&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<iframe src='http://www.slideshare.net/slideshow/embed_code/5652385' width='425' height='348'></iframe>
<br />Filed under: <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/'>Pajak</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/ppn-pajak/'>PPN</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/triyani.wordpress.com/723/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/triyani.wordpress.com/723/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/triyani.wordpress.com/723/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/triyani.wordpress.com/723/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/triyani.wordpress.com/723/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/triyani.wordpress.com/723/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/triyani.wordpress.com/723/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/triyani.wordpress.com/723/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/triyani.wordpress.com/723/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/triyani.wordpress.com/723/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/triyani.wordpress.com/723/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/triyani.wordpress.com/723/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/triyani.wordpress.com/723/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/triyani.wordpress.com/723/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=723&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://triyani.wordpress.com/2010/11/03/slide-ppn-atas-ekspor-jkpbkp-tidak-berwujud/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1012b85cffc78181f37896d7eb9d306?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">triyani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tarif PPh Pasal 22 sejak 31-08-2010</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com/2010/09/21/tarif-pph-pasal-22-sejak-31-08-2010/</link>
		<comments>http://triyani.wordpress.com/2010/09/21/tarif-pph-pasal-22-sejak-31-08-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Sep 2010 08:02:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>triyani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[Bendaharawan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Impor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://triyani.wordpress.com/?p=711</guid>
		<description><![CDATA[Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2010, Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan No 254/KMK.03/2001 sebagaimana terakhir telah dirubah dengan PMK-210/PMK.03/2008 yang mengatur tentang #PPh Pasal 22#, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No. 154/PMK.03/2010 (&#8220;PMK-154&#8243;) yang mengatur  tentang  &#8220;Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=711&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2010, Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan No 254/KMK.03/2001 sebagaimana terakhir telah dirubah dengan PMK-210/PMK.03/2008 yang mengatur tentang #PPh Pasal 22#, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No. 154/PMK.03/2010 (&#8220;PMK-154&#8243;) yang mengatur  tentang  &#8220;Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor  atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.</p>
<p>Dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang PPh pasal 22 sejak 31 Agustus 2010 adalah sbb:</p>
<p>1. PMK-154/PMK.03/2010 tgl 31 Agustus 2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor  atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.</p>
<p>2. PMK-253/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008 tentangWajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.</p>
<p><strong>Berikut ini table tariff PPh 22 sesuai dengan PMK-154 dan PMK-253</strong></p>
<table style="height:672px;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="455">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;" width="35" valign="top">No</td>
<td style="text-align:center;" width="141" valign="top">Jenis Kegiatan</td>
<td style="text-align:center;" width="159" valign="top">Tariff   bagi WP ber-NPWP (*)</td>
<td style="text-align:center;" width="119" valign="top">Sifat</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top">1</td>
<td colspan="2" width="300" valign="top">Impor :</td>
<td width="119" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top"></td>
<td width="141" valign="top">a)      Importir – API KECUALI atas impor   kedelai, gandum dan tepung terigu</td>
<td width="159" valign="top">2,5% dari nilai   Impor<em> (CIF+Bea Masuk dan Pungutan lain   sesuai UU Pabean)</em></td>
<td rowspan="5" width="119" valign="top">Tidak Final</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top"></td>
<td width="141" valign="top">b)      Importir – API untuk Impor Kedelai, Gandum dan   tepung terigu</td>
<td width="159" valign="top">0,5% dari nilai   Impor</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top"></td>
<td width="141" valign="top">c)      Importir – non API</td>
<td width="159" valign="top">7,5% dari nilai   Impor</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top"></td>
<td width="141" valign="top">d)      Yang tidak dikuasai (Barang Impor yang dilelang   DJBC</td>
<td width="159" valign="top">7,5% dari harga   jual lelang</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top"></td>
<td width="141" valign="top"></td>
<td width="159" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top">2</td>
<td width="141" valign="top">Pembayaran atas   pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran</td>
<td width="159" valign="top">1,5% dari harga   pembelian</td>
<td width="119" valign="top">Tidak Final</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top">3</td>
<td colspan="2" width="300" valign="top">Penjualan BBM, Gas   dan pelumas oleh Produsen atau importir BBM,Gas dan Pelumas :</td>
<td width="119" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top"></td>
<td width="141" valign="top">-            BBM kepada SPBU Pertamina</td>
<td width="159" valign="top">0,25%   dari penjualan tidak termasuk PPN</td>
<td rowspan="4" width="119" valign="top">Penyerahan   kepada Agen/Penyalur bersifat final</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top"></td>
<td width="141" valign="top">-            BBM kepada SPBU non Pertamina dan non SPBU</td>
<td width="159" valign="top">0,3%   dari penjualan tidak termasuk PPN</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top"></td>
<td width="141" valign="top">-            Bahan Bakar Gas</td>
<td width="159" valign="top">0,3%   dari penjualan tidak termasuk PPN</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top"></td>
<td width="141" valign="top">-            Pelumas</td>
<td width="159" valign="top">0,3%   dari penjualan tidak termasuk PPN</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top">4</td>
<td colspan="2" width="300" valign="top">Penjualan barang produksi :</td>
<td rowspan="5" width="119" valign="top">Tidak   Final</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top"></td>
<td width="141" valign="top">-            Industri Kertas</td>
<td width="159" valign="top">0,10% dari DPP PPN</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top"></td>
<td width="141" valign="top">-            Industri Semen</td>
<td width="159" valign="top">0,25% dari DPP PPN</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top"></td>
<td width="141" valign="top">-            Industri Otomotif</td>
<td width="159" valign="top">0,45% dari DPP PPN</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top"></td>
<td width="141" valign="top">-            Industri Baja</td>
<td width="159" valign="top">0,30% dari DPP PPN</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top">5</td>
<td width="141" valign="top">Pembelian bahan   untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul</td>
<td width="159" valign="top">0,25%   dari harga beli sebelum PPN</td>
<td width="119" valign="top">Tidak   Final</td>
</tr>
<tr>
<td width="35" valign="top">6</td>
<td width="141" valign="top">Penjualan   barang yang tergolong sangat mewah **)</td>
<td width="159" valign="top">5%   dari harga jual tidak termasuk PPN</td>
<td width="119" valign="top">Tidak   Final</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><em>(*) bagi WP yang tidak ber-NPWP akan dipungut PPh 22 tidak final dengan tariff 2x lipat (lebih tinggi 100%) </em></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Pemungut PPh Pasal 22</span></strong><span style="text-decoration:underline;"> :</span></p>
<ol>
<li>Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;</li>
<li>bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;</li>
<li>bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);</li>
<li>Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);</li>
<li>Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;</li>
<li>Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;</li>
<li>Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.</li>
<li>Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.</li>
</ol>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Pengecualian PPh Pasal 22 :</span></strong></p>
<ol>
<li>Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;</li>
<li>Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai:
<ul>
<li>a) barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;</li>
<li>b) barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatanya yang bertugas di Indonesia;</li>
<li>c) barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;</li>
<li>d) barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;</li>
<li>e) barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;</li>
<li>f) barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;</li>
<li>g) peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;</li>
<li>h) barang pindahan;</li>
<li>i) barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;</li>
</ul>
</li>
</ol>
<p>10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;</p>
<p>11. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;</p>
<p>12. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;</p>
<p>13. vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);</p>
<p>14. buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;</p>
<p>15. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;</p>
<p>16. pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;</p>
<p>17. kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;</p>
<p>18. peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia; dan/atau</p>
<p>19. barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.</p>
<p>20. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;</p>
<p>21. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;</p>
<p>22.  Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d PMK-154 (i.e : Bendaharawan dan KPA), berkenaan dengan:</p>
<p>a) Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;</p>
<p>b) Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.</p>
<p>23. Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG);</p>
<p>24. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;</p>
<p>25. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).</p>
<p>**) <strong><span style="text-decoration:underline;">Barang yang tergolong sangat mewah  adalah:</span></strong></p>
<ol>
<li>pesawat udara pribadi      dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar      rupiah);</li>
<li>kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual      lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);</li>
<li>rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau      harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar      rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi);</li>
<li>apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan      harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh      milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratur meter      persegi)</li>
<li>kendaraan bermotor roda empat pengangkutan      orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle       (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga      jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas      silinder lebih dari 3.000 cc.</li>
</ol>
<p><strong><a href="../2009/01/20/tarif-pph-pasal-22-mulai-1-jan-2009/">http://triyani.wordpress.com/2009/01/20/tarif-pph-pasal-22-mulai-1-jan-2009/</a></strong></p>
<p><strong><a href="../2009/03/13/pph-22-pedagang-pengumpul/">http://triyani.wordpress.com/2009/03/13/pph-22-pedagang-pengumpul/</a></strong></p>
<br />Filed under: <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/'>Pajak</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/pph-pasal-22/'>PPh Pasal 22</a> Tagged: <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/bendaharawan/'>Bendaharawan</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/pph-22/'>PPh 22</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/pph-impor/'>PPh Impor</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/triyani.wordpress.com/711/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/triyani.wordpress.com/711/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/triyani.wordpress.com/711/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/triyani.wordpress.com/711/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/triyani.wordpress.com/711/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/triyani.wordpress.com/711/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/triyani.wordpress.com/711/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/triyani.wordpress.com/711/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/triyani.wordpress.com/711/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/triyani.wordpress.com/711/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/triyani.wordpress.com/711/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/triyani.wordpress.com/711/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/triyani.wordpress.com/711/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/triyani.wordpress.com/711/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=711&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://triyani.wordpress.com/2010/09/21/tarif-pph-pasal-22-sejak-31-08-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1012b85cffc78181f37896d7eb9d306?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">triyani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jangan mau bayar PPN di Restoran?</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com/2010/04/14/jangan-mau-bayar-ppn-di-restoran/</link>
		<comments>http://triyani.wordpress.com/2010/04/14/jangan-mau-bayar-ppn-di-restoran/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2010 10:00:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>triyani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Iseng]]></category>
		<category><![CDATA[OOT]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Restoran]]></category>
		<category><![CDATA[PPN Restoran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://triyani.wordpress.com/?p=699</guid>
		<description><![CDATA[Saya tidak tahu dari mana sumber pesan di bawah ini berasal,  pertama saya baca di salah satu milis yg saya ikuti,  kemudian forward di bbm,  dan katanya rame juga di twiter, jg FB. Bunyi pesannya begini : &#8220;Info untuk yang rajin makan di restoran serta kawanan resto yang lainnya Jangan pernah mau bayar PPN mulai [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=699&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Saya tidak tahu dari mana sumber pesan di bawah ini berasal,  pertama saya baca di salah satu milis yg saya ikuti,  kemudian forward di bbm,  dan katanya rame juga di twiter, jg FB.</p>
<p>Bunyi pesannya begini :</p>
<p>&#8220;Info untuk yang rajin makan di restoran serta kawanan resto yang lainnya</p>
<p><em><strong>Jangan pernah mau bayar PPN mulai 1 April 2010 karna UU no 42 than 2009  tentang PPn dan PPBM</strong><strong><br />
(intinya sekarang makanan dan minuman sudah tidak kena PPN10 % lagi).</strong></em></p>
<p><em><strong>Kutipan:</strong><strong><br />
UU no 42 than 2009 tentang PPn dan PPBM pasal 4A butir 2 barang yang  tidak kena pajak pertambahan nilai adalah<br />
Baran tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:</strong></em></p>
<p><em><strong>1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang langsung di  sumbernya</strong><strong><br />
2. barang kebutuhan pokok yang sangat di butuhkan masyarakat<br />
3. makanan dan minuman yang ada di restorant, rumah makan, warung hotel  dan sejenisnya meliputi makanan baik yang dikonsumsi langsung di tempat  atau di bungkus bawa pulang serta termasuk makanan dan minuman yang yang  di sajikan oleh usaha dagang maupun perusahaan jasa boga atau catering.<br />
4. uang, emas batangan dan surat berharga</strong></em></p>
<p><em><strong>Reference:</strong><strong><br />
selengkapnya bisa diliat di- http//<a href="http://id-facebook.com/notephp?note_id=357373796117" target="_blank">id-facebook.com/notephp?note_id=357373796117</a><br />
atau bisa di download di http//<a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009rar" target="_blank">www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009rar </a></strong></em></p>
<p><em><strong>&#8220;</strong></em></p>
<p>Memang tidak ada yang &#8216;salah&#8221; dengan pesan tersebut, apalagi didukung dasar hukumnya UU PPN <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> . Hanya saja informasi tersebut belum selesai.</p>
<p>Adalah benar bahwa &#8220;makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering &#8221; bukan merupakan obyek PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4a UU PPN.</p>
<p>Tapi, tahukah Anda bahwa sejak sebelum berlakunyaUU 42 tahun 2009 tersebut <strong>&#8221; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya&#8221; </strong>juga bukan merupakan obyek PPN?</p>
<p>Perubahan Pasal 4a UU PPN terkait dengan makanan dan minuman tsb , yaitu penegasan bahwa pengecualian <em>(yg termasuk bukan obyek PPN)</em> tersebut juga termasuk untuk makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun yang tidak -pesan antar, take away dkk- juga termasuk penyediaan makanan yang dilakukan oleh usaha katering.</p>
<p>Sebelum perubahan UU PPN th 2009, Jasa Boga termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan PPN.</p>
<p><strong>Lho, kalau bukan obyek PPN, kenapa Restoran / Hotel memungut Pajak?</strong></p>
<p>Sesuai dengan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah,<em> (UU Pajak Daerah &amp; Retribusi Daerah yg baru UU No 28 tahun 2009)</em>,  salah satu jenis pajak kabupaten/kota adalah : &#8220;Pajak Restoran&#8221;.</p>
<p>Sesuai ketentuan pasal 40 UU Pajak daaerah yang baru, besarnya tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi 10%. Besarnya pajak restoran ditetapkan oleh masing-masing pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota), sehingga mungkin akan terdapat perbedaan tarif pajak restoran di daerah satu dengan yang lainnya.</p>
<p><strong>Apa sih Pajak Daerah itu? apa bedanya dengan PPN?</strong></p>
<p>hmmm.. dari sisi kita, konsumen hampir ga ada bedanya sih, sama-sama bayar 10% dan ditambahkan ke dalam harga barang/ makanan yang kita beli  heheheh <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Perbedaannya hanya masalah administrasi dan kewenangan pemungutannya. PPN merupakan pajak pusat, yang pengadministrasiannya ada di pemerintah pusat, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penerimaan dari PPN akan masuk dalam APBN.</p>
<p>Pajak Restoran Merupakan Pajak Daerah, yaitu pajak yang kewenangan pemungutan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten. Penerimaan dari Pajak Daerah akan masuk dalam APBD, sebagai PAD.</p>
<p><strong>Selain Pajak Restoran, Apa Saja yang termasuk Pajak Daerah?</strong></p>
<p>Pajak Daerah dibedakan menjadi 2, yaitu pajak Provinsi dan Pajak Kota/Kabupaten. Sesuai dengan UU Pajak Daerah &amp; Retribusi Daerah yang baru, Jenis pajak Daerah terdiri dari :</p>
<p>a) Jenis Pajak Provinsi terdiri atas :</p>
<ol>
<li>Pajak Kendaraan Bermotor;</li>
<li>Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;</li>
<li>Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;</li>
<li>Pajak Air Permukaan; dan</li>
<li>Pajak Rokok</li>
</ol>
<p>b) Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:</p>
<ol>
<li>Pajak Hotel;</li>
<li>Pajak Restoran;</li>
<li>Pajak Hiburan;</li>
<li>Pajak Reklame;</li>
<li>Pajak Penerangan Jalan;</li>
<li>Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;</li>
<li>Pajak Parkir;</li>
<li>Pajak Air Tanah;</li>
<li>Pajak Sarang Burung Walet;</li>
<li>Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan</li>
<li>Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.</li>
</ol>
<p>Waduhh,&#8230; banyak yaa jenis2 pajak heheheh..</p>
<p>OK,  <strong>Jadi k</strong><strong>alau kita makan di hotel/restoran/cafe/warung dan sejenisnya, jangan mau bayar PPN, tapi bayarlah sesuai harga makanan yang kita pesan + pajak Daerah <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </strong></p>
<br />Filed under: <a href='http://triyani.wordpress.com/category/iseng/'>Iseng</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/category/oot/'>OOT</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/'>Pajak</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/ppn-pajak/'>PPN</a> Tagged: <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/pajak-restoran/'>Pajak Restoran</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/ppn-restoran/'>PPN Restoran</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/triyani.wordpress.com/699/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/triyani.wordpress.com/699/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/triyani.wordpress.com/699/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/triyani.wordpress.com/699/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/triyani.wordpress.com/699/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/triyani.wordpress.com/699/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/triyani.wordpress.com/699/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/triyani.wordpress.com/699/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/triyani.wordpress.com/699/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/triyani.wordpress.com/699/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/triyani.wordpress.com/699/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/triyani.wordpress.com/699/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/triyani.wordpress.com/699/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/triyani.wordpress.com/699/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=699&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://triyani.wordpress.com/2010/04/14/jangan-mau-bayar-ppn-di-restoran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>49</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1012b85cffc78181f37896d7eb9d306?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">triyani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com/2010/04/12/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak/</link>
		<comments>http://triyani.wordpress.com/2010/04/12/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Apr 2010 04:45:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>triyani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[BKP Tidak Berwujud]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspor JKP]]></category>
		<category><![CDATA[export JKP]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 0%]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://triyani.wordpress.com/?p=691</guid>
		<description><![CDATA[PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak Terhitung mulai tanggal 1 April 2010 &#8220;UU PPN baru&#8221; telah berlaku. &#8220;UU PPN baru&#8221; yang saya maksud di sini adalah UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 42 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=691&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak</strong></p>
<p>Terhitung mulai tanggal 1 April 2010 &#8220;UU PPN baru&#8221; telah berlaku. &#8220;<strong>UU PPN baru</strong>&#8221; yang saya maksud di sini adalah UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 42 tahun 2009.</p>
<p>Wacana dan pembahasan mengenai perubahan UU PPN ini sesungguhnya telah dimulai sejak tahun 2005, hingga akhirnya disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009 dan berlaku terhitung sejak tanggal 1 April 2010.</p>
<p>Sejak awal tahun 2010, Pengusaha Kena Pajak (PKP)  banyak yang bertanya-tanya mengenai peraturan teknis/petunjuk pelaksanaan dari UU PPN baru tersebut.  Pertanyaan tersebut baru terjawab sedikit demi sedikit mulai Akhir Maret lalu dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan UU PPN baru. <em>(Daftar peraturan baru yang terkait dengan PPN akan ditulis terpisah)</em></p>
<p>Salah satu peraturan yang ditunggu-tunggu PKP/WP adalah peraturan mengenai PPN atas Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) /Barang Kena Pajak (BKP) Tidak berwujud ke Luar Daerah Pabean  yang baru terjawab hari ini dengan diterbitkannya <a href="http://triyani.files.wordpress.com/2010/04/70_pmk_03_310310.pdf" target="_blank">PMK-70/PMK.03/2010  tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK-70).</a></p>
<p><strong>Ekpor BKP Tidak Berwujud dan JKP Merupakan Obyek PPN dengan tarif 0%<br />
</strong></p>
<p>Pasal 4 UU PPN baru, mengatur bahwa :</p>
<p>&#8220;(1).  Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:</p>
<ul>
<li> a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;</li>
<li>b. impor Barang Kena Pajak;</li>
<li>c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;</li>
<li>d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;</li>
<li>e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;</li>
<li>f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;</li>
<li><strong>g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan</strong></li>
<li><strong>h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.</strong></li>
</ul>
<p>(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan&#8221;.</p>
<p>Sedangkan mengenai Tarif PPN diatur dalam pasal 7 UU PPN baru sbb :</p>
<p>&#8220;(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).</p>
<p>(2)  Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:</p>
<ul>
<li> a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;</li>
<li>b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan</li>
<li> c. ekspor Jasa Kena Pajak. &#8220;</li>
</ul>
<div>Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPN menegaskan bahwa :</div>
<div>&#8220;Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu,</div>
<div>
<ol>
<li>Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;</li>
<li>Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau</li>
<li>Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari  pemesan di luar Daerah Pabean,</li>
</ol>
</div>
<p>dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).</p>
<p>Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan&#8221;.</p>
<p><strong>Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN 0%.</strong></p>
<p>Sesuai dengan PMK-70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010, terhitung mulai 1 April 2010 berikut ini Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0% :</p>
<p>a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi syarat sbb :</p>
<ul>
<li>1. Pemesan atau penerima JKP berada di Luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia,</li>
<li>2. Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau Penerima JKP,</li>
<li>3. Bahan adalah bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan,</li>
<li>4.Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan</li>
<li>5. Pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar daerah Pabean.</li>
</ul>
<p>b. Jasa Perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi syarat sbb :</p>
<ul>
<li>1. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean</li>
</ul>
<p>c. Jasa Konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi syarat sbb :</p>
<ul>
<li>2. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.</li>
</ul>
<p><strong>Saat terutangnya PPN dan Pemberitahuan Ekspor JKP </strong></p>
<p>Saat terutangnya PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak adalah saat penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat dan diakui sebagai penghasilan.</p>
<p>Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak dengan formulir yang telah ditetapkan dalam lampiran PMK-70 pada saat ekspor Jasa Kena Pajak.  Dokumen pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan Invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, berfungsi sebagai Faktur Pajak (dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak).</p>
<p>Atas pengiriman barang kena pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor jasa Maklon oleh PKP eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.</p>
<p><strong>PPN atas Penyerahan JKP Lain ke WP LN</strong></p>
<p>Dengan diterbitkannya PMK-70 maka jelas bahwa Penyerahan JKP lain, <em>-selain yang telah diatur dalam PMK-70- </em>kepada Wajib Pajak Luar Negeri tidak termasuk dalam pengertian ekspor JKP yang merupakan obyek PPN dengan tarif 0%.</p>
<table style="height:142px;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="432">
<tbody>
<tr>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr>
<td></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />Filed under: <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/'>Pajak</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/ppn-pajak/'>PPN</a> Tagged: <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/bkp-tidak-berwujud/'>BKP Tidak Berwujud</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/ekspor-jkp/'>Ekspor JKP</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/export-jkp/'>export JKP</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/ppn-0/'>PPN 0%</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/triyani.wordpress.com/691/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/triyani.wordpress.com/691/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/triyani.wordpress.com/691/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/triyani.wordpress.com/691/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/triyani.wordpress.com/691/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/triyani.wordpress.com/691/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/triyani.wordpress.com/691/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/triyani.wordpress.com/691/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/triyani.wordpress.com/691/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/triyani.wordpress.com/691/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/triyani.wordpress.com/691/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/triyani.wordpress.com/691/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/triyani.wordpress.com/691/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/triyani.wordpress.com/691/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=691&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://triyani.wordpress.com/2010/04/12/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>18</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1012b85cffc78181f37896d7eb9d306?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">triyani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penghapusan Piutang menurut Pajak-Part 2</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com/2010/03/22/penghapusan-piutang-menurut-pajak-part-2/</link>
		<comments>http://triyani.wordpress.com/2010/03/22/penghapusan-piutang-menurut-pajak-part-2/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2010 07:47:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>triyani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://triyani.wordpress.com/?p=687</guid>
		<description><![CDATA[Akhirnya PMK-105/PJ./2009 tentang  piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yang sedikit nyeleneh diubah dengan PMK-57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010. Berdasarkan PMK-57, Piutang yang Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan : telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; Wajib [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=687&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Akhirnya <a href="http://triyani.wordpress.com/2009/06/29/penghapusan-piutang-menurut-pajak/" target="_blank">PMK-105/PJ./2009 tentang  piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yang sedikit nyeleneh</a> diubah dengan PMK-57/PMK.03/2010 tanggal 9 Maret 2010.</p>
<p>Berdasarkan PMK-57, Piutang yang Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan :</p>
<ul>
<li>telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;</li>
<li>Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan</li>
<li>Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.</li>
</ul>
<br />Filed under: <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/'>Pajak</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/triyani.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/triyani.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/triyani.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/triyani.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/triyani.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/triyani.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/triyani.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/triyani.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/triyani.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/triyani.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/triyani.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/triyani.wordpress.com/687/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/triyani.wordpress.com/687/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/triyani.wordpress.com/687/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=687&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://triyani.wordpress.com/2010/03/22/penghapusan-piutang-menurut-pajak-part-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1012b85cffc78181f37896d7eb9d306?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">triyani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Formulir SPT Pribadi th 2009</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com/2010/03/09/formulir-spt-pribadi-th-2009/</link>
		<comments>http://triyani.wordpress.com/2010/03/09/formulir-spt-pribadi-th-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2010 07:10:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>triyani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Orang Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[1770-ss]]></category>
		<category><![CDATA[SPT 1770]]></category>
		<category><![CDATA[SPT 1770-S]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://triyani.wordpress.com/?p=685</guid>
		<description><![CDATA[Update blog singkat2 dulu berhubung belum sempat menjawab pertanyaan satu2 yang masuk ke email atau comment di blog ini, juga belum sempat nulis update mengenai SPT Pribadi th 2009. Mengenai formulir untuk pelaporan SPT tahunan WP Orang Pribadi tahun 2009, berikut ini peruntukan formulir tsb : 1) Formulir 1770-SS, digunakan untuk : - WP Orang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=685&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Update blog singkat2 dulu berhubung belum sempat menjawab pertanyaan satu2 yang masuk ke email atau comment di blog ini, juga belum sempat nulis update mengenai SPT Pribadi th 2009.</p>
<p>Mengenai formulir untuk pelaporan SPT tahunan WP Orang Pribadi tahun 2009, berikut ini peruntukan formulir tsb :</p>
<p><strong>1) Formulir 1770-SS, digunakan untuk :</strong></p>
<p>- WP Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja,</p>
<p>- Penghasilan bruto-nya setahun maksimal Rp 60.000.000, dan</p>
<p>- Tidak menerima/memperoleh penghasilan lain selain penghasilan berupa imbalan bunga bank dan atau bunga koperasi</p>
<p>- WAJIB dilampirkan formulir 1721-A1 atau 1721-A2</p>
<p><strong>2) Formulir 1770,digunakan untuk :</strong></p>
<p>- WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, baik WP tsb memilih menggunakan norma atau menyelenggarakan pembukuan.</p>
<p><strong>3) Formulir 1770-S digunakan untuk selain WP yang bisa menggunakan formulir 1770-SS dalam point 1 atau 1770 dalam point 2, yaitu :</strong></p>
<p>- WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dan tidak memiliki penghasilan lain, namun penghasilan brutonya lebih dari Rp 60.000.000/tahun</p>
<p>- WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan memperoleh penghasilan lain selain bunga bank/bunga koperasi.</p>
<p>- WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih</p>
<p>- WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan hanya memperoleh penghasilan berupa bunga, royalti, dividen, dan sejenisnya</p>
<p>- WP lain yang tidak memenuhi kriteria dalam point 1) <em>-yg boleh menggunakan form 1770-SS-</em> dan  point 2) <em>-yg menggunakan form 1770-</em></p>
<br />Filed under: <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/'>Pajak</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/pph-orang-pribadi-pajak/'>PPh Orang Pribadi</a> Tagged: <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/1770-ss/'>1770-ss</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/spt-1770/'>SPT 1770</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/spt-1770-s/'>SPT 1770-S</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/triyani.wordpress.com/685/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/triyani.wordpress.com/685/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/triyani.wordpress.com/685/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/triyani.wordpress.com/685/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/triyani.wordpress.com/685/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/triyani.wordpress.com/685/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/triyani.wordpress.com/685/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/triyani.wordpress.com/685/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/triyani.wordpress.com/685/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/triyani.wordpress.com/685/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/triyani.wordpress.com/685/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/triyani.wordpress.com/685/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/triyani.wordpress.com/685/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/triyani.wordpress.com/685/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=685&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://triyani.wordpress.com/2010/03/09/formulir-spt-pribadi-th-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1012b85cffc78181f37896d7eb9d306?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">triyani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pajak atas penghasilan bagi wanita kawin</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com/2010/03/05/pajak-atas-penghasilan-bagi-wanita-kawin/</link>
		<comments>http://triyani.wordpress.com/2010/03/05/pajak-atas-penghasilan-bagi-wanita-kawin/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2010 17:26:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>triyani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Orang Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[Karyawati]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP Sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[Pisah Harta]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita Kawin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://triyani.wordpress.com/?p=681</guid>
		<description><![CDATA[Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29 tersebut &#8220;aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak&#8221;. SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita kawin yang memilih [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=681&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sore tadi, saya baru sempat membaca SE-29/PJ./2009 (yang saya salin dari www.ortax.org) dan hanya berkomentar singkat bahwa point 3d dari SE-29 tersebut &#8220;aneh dan tidak memberikan perlakuan yang equal bagi wajib pajak&#8221;.</p>
<p>SE-29 ini merupakan penegasan mengenai pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin yang mempunyai perjanjian pisah harta dan penghasilan atau wanita kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari kewajiban pajak suaminya. Hal ini karena banyaknya pertanyaan terkait dengan pengisian SPT Tahunan bagi Wanita Kawin.  Meskipun sudah ada buku petunjuk pengisian SPT Tahunan namun memang masih banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama bagi Wanita Kawin yang telah memiliki NPWP tersendiri.</p>
<p>Berikut ini penegasan yang disampaikan Dirjen pajak melalui SE-29 tsb :</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;quote&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p><em>a.            bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.</em></p>
<p><em>b.            Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.</em></p>
<p><em>c.             Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.</em></p>
<p><em>d.            <strong>Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.</strong></em></p>
<p><em>e.            Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.</em></p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-end of quote&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p><strong>Menurut saya, point d yang saya kutip  diatas (atau point 3d dari SE-29) tidak sesuai dg ketentuan pasal 8 UU PPh.</strong></p>
<p>Berbicara mengenai NPWP bagi karyawati, dalam praktek, wanita kawin yang memiliki NPWP tersendiri bisa jadi disebabkan hal-hal berikut ini :</p>
<ol>
<li>Karena memiliki perjanjian pra nikah mengenai pemisahan penghasilan dan harta,</li>
<li>Karena wanita tsb memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari suaminya,</li>
<li>Karena diberikan NPWP yang berbeda dengan NPWP suaminya, misalnya karena didaftarkan secara kolektif melalui pemberi kerja atau karena diberikan NPWP secara jabatan yang berbeda dengan NPWP suami, dan Wanita tsb tidak mengajukan penghapusan (atau perubahan) NPWP.</li>
</ol>
<p>Pasal 2 ayat 1 UU KUP berikut penjelasannya mengatur mengenai kewajiban pendaftaran NPWP bagi wanita kawin  sbb :</p>
<p><em>&#8220;Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak&#8221;.</em></p>
<p>Penjelasan :</p>
<p><em>&#8220;Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.<br />
</em></p>
<p><em>Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.</em></p>
<p><em>Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.</em></p>
<p><em><strong>Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.<br />
</strong><br />
<strong>Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.&#8221;</strong></em></p>
<p>Sesuai dengan penjelasan pasal 2 tsb di atas, wanita kawin yang memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP adalah sbb :</p>
<ol>
<li>Wanita Kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim; atau</li>
<li>Wanita Kawin yang menghendaki pengenaan pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau</li>
<li>Wanita yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya.</li>
</ol>
<p>Sedangkan mengenai perhitungan PPh terutang atas penghasilan suami dan istri, diatur dalam pasal 8 UU PPh berikut penjelasannya sbb :</p>
<p>(1)        <em> Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.</em></p>
<p><em>(2)          Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:</em></p>
<p><em>a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;</em></p>
<p><em>b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau</em></p>
<p><em>c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.</em></p>
<p><em>(3)          Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.</em></p>
<p><strong>Penjelasan<br />
</strong></p>
<p><strong><em>Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. </em></strong></p>
<p><strong><em>Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.</em></strong></p>
<p><em>Ayat (1)</em></p>
<p><em>Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa:</em></p>
<p><em>1. penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan</em></p>
<p><em>2. penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.</em></p>
<p><em>Contoh:</em></p>
<p><em>Wajib Pajak A yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).  Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan neto sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.</em></p>
<p><em>Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), seluruh penghasilan isteri sebesar Rp150.000.000,00 (Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A.</em></p>
<p><em>Dengan penggabungan tersebut, A dikenai pajak atas penghasilan neto sebesar Rp250.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp70.000.000,00 + Rp80.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.</em></p>
<p><em>Ayat (2) dan ayat (3)</em></p>
<p><em>Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suami isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.</em></p>
<p><em>Contoh:</em></p>
<p><em>Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut.</em></p>
<p><em>Dari contoh pada ayat (1), apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).</em></p>
<p><em>Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:</em></p>
<p>-              Suami =  100.000.000,00 : 250.000.000  x Rp27.550.000,00 = Rp 11.020.000</p>
<p>-              Isteri  =  150.000.000,00 : 250.000.000  x Rp27.550.000,00 = Rp 16.530.000</p>
<p>Sesuai dengan apa yang tertulis dalam pasal 8 UU PPh berikut penjelasannya, menurut saya penghasilan istri yang memenuhi kriteria berikut ini :</p>
<ol>
<li><strong>Penghasilan istri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan</strong></li>
<li><strong>Penghasilan istri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.</strong></li>
</ol>
<p>TIDAK DIGABUNGKAN DENGAN PENGHASILAN SUAMI.</p>
<p>Dalam formulir SPT PPh WP Orang Pribadi (Form 1770 atau form 1770-S), penghasilan istri dari satu pemberi kerja tsb di atas merupakan penghasilan yang telah dikenakan pajak tersendiri dan bersifat final, sehingga pada saat pelaporan SPT Tahunan, penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan suami, namun tetap diinformasikan dalam SPT Tahunan suami.</p>
<p>Menurut saya, ketentuan tsb (penghasilan istri dari satu pemberi kerja tidak digabungkan dg penghasilan suami) semestinya juga tidak berubah meskipun suami istri tsb memiliki perjanjian pemisahan penghasilan dan harta maupun karena istri memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dengan penghasilan suami.</p>
<p>Jika mengacu pada point 3d SE-29 tsb, maka akan mengakibatkan Suami Istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban pajak secara terpisah harus membayar pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan suami istri yang menjalankan kewajiban pajaknya secara gabungan.</p>
<p>Contoh 1 :</p>
<p>A+ B suami istri yang masing2 telah memiliki NPWP sendiri, sehingga istri dianggap memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri. Keduanya bekerja sebagai karyawan dan belum memiliki anak. Tahun 2009 memperoleh penghasilan sbb : penghasilan neto A (Suami) Rp 200.000.000 sedangkan penghasilan neto B sebesar Rp 100.000.00</p>
<p>jika kita mengacu pada ketentuan 3d SE-29, maka perhitungan PPh terutang bagi A+B dilakukan sbb :</p>
<p>Penghasilan neto gabungan =  300.000.000 (a)</p>
<p>PTKP (K/I/0) = (33.000.000) (b)</p>
<p>Penghasilan Kena Pajak : 267.000.000 (a-b)</p>
<p>PPh terutang : 36.750.000</p>
<p>PPh terutang a/n Suami = Rp 200jt/300jt x Rp 36.750.000 = 24.500.000</p>
<p>PPh terutang a/n Istri = Rp 100jt/300jt x Rp 36.750.000 =Rp 12.250.000</p>
<p>PPh 21 yang telah dipotong pemberi kerja adalah sbb :</p>
<p>a/n  Suami = 22.426.000</p>
<p>a/n Istri  =  7.624.000</p>
<p>Dengan demikian pada akhir tahun (Maret ini) , keluarga A+B harus membayar PPh pasal 29 (PPh kurang bayar) sbb :</p>
<p>a/n Suami = 2.074.000</p>
<p>a/n Istri = 4.626.000</p>
<p>Contoh 2 :</p>
<p>C+D suami istri yang memiliki satu NPWP. Istri menggunakan NPWP anggota keluarga yang sama dg NPWP Suami. sehingga pemenuhan hak dan kewajiban pajak hanya dilakukan  oleh suami. C+D juga belum memiliki anak. Data penghasilan neto tahun 2009 sama dengan penghasilan A&amp;B, masing2 Rp 200 Jt dan Rp 100 Jt.</p>
<p>Perhitungan PPh terutang C dilakukan sbb :</p>
<p>Penghasilan neto = 200.000.000  (a)</p>
<p>PTKP  (K/0) = (17.160.000) (b)</p>
<p>Ph Kena Pajak = 182.840.000 (a-b)</p>
<p>PPh terutang = 22.426.000</p>
<p>PPh 21 dipotong = 22.426.000</p>
<p>PPh kurang dibayar = Nihil</p>
<p>Ph istri telah dikenakan Pajak tersendiri dan bersifat final sbb :</p>
<p>Ph neto = Rp 100.000.000 (a)</p>
<p>PTKP (TK) = (15.840.000) (b)</p>
<p>Ph Kena Pajak = Rp 84.160.000</p>
<p>PPh terutang = Rp 7.624.000</p>
<p>sesuai dg SE-29, hanya karena perbedaan cara pelaporan (cara pemenuhan kewajiban pajak) maka A+B vs C+D harus membayar pajak dengan jumlah yang berbeda<strong> (dlm contoh di atas lebih tinggi 22%), </strong>padahal kondisi wajib pajak sama-sama berstatus sbg karyawan dg jml tanggungan yang sama dan memperoleh penghasilan yang sama besarnya.</p>
<p><strong>hmmm,..  aneh khan?</strong></p>
<p>Agar memberikan perlakuan yang sama thd wajib pajak &amp; memberikan keadilan, Semoga Point 3d SE-29 tsb segera diralat dan diganti menjadi<strong> &#8220;</strong><em><strong>Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, TIDAK berlaku bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21&#8243;. </strong></em></p>
<p><em><strong> <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
</strong></em></p>
<table style="height:42px;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="2">
<tbody></tbody>
</table>
<br />Filed under: <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/'>Pajak</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/pph-orang-pribadi-pajak/'>PPh Orang Pribadi</a> Tagged: <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/karyawati/'>Karyawati</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/npwp-sendiri/'>NPWP Sendiri</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/pisah-harta/'>Pisah Harta</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/tag/wanita-kawin/'>Wanita Kawin</a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/triyani.wordpress.com/681/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/triyani.wordpress.com/681/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/triyani.wordpress.com/681/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/triyani.wordpress.com/681/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/triyani.wordpress.com/681/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/triyani.wordpress.com/681/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/triyani.wordpress.com/681/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/triyani.wordpress.com/681/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/triyani.wordpress.com/681/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/triyani.wordpress.com/681/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/triyani.wordpress.com/681/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/triyani.wordpress.com/681/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/triyani.wordpress.com/681/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/triyani.wordpress.com/681/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=681&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://triyani.wordpress.com/2010/03/05/pajak-atas-penghasilan-bagi-wanita-kawin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>15</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1012b85cffc78181f37896d7eb9d306?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">triyani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SPT Tahunan WPOP bagi Wanita</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com/2010/03/04/spt-tahunan-wpop-bagi-wanita/</link>
		<comments>http://triyani.wordpress.com/2010/03/04/spt-tahunan-wpop-bagi-wanita/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2010 09:23:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>triyani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Orang Pribadi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://triyani.wordpress.com/?p=679</guid>
		<description><![CDATA[Copas  dari  www.ortax.org Comment : yang point &#8220;d&#8221; agak  aneh &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;- bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya. b.            Penghasilan yang dilaporkan dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=679&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Copas  dari  www.ortax.org</p>
<p>Comment : yang point &#8220;d&#8221; agak  aneh</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p>bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.</p>
<p>b.            Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.</p>
<p>c.             Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.</p>
<p>d.            Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.</p>
<p>e.            Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.</p>
<p>f.             Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009.<br />
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK<br />
NOMOR SE &#8211; 29/PJ/2010</p>
<p>TENTANG</p>
<p>PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK<br />
ORANG PRIBADI BAGI WANITA KAWIN YANG MELAKUKAN PERJANJIAN PEMISAHAN<br />
HARTA DAN PENGHASILAN ATAU YANG MEMILIH UNTUK MENJALANKAN HAK DAN<br />
KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA SENDIRI</p>
<p>DIREKTUR JENDERAL PAJAK,</p>
<p>Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>1.</td>
<td>Berdasarkan       <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=9">Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983</a> tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan       <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=13752">Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009</a>, diatur antara lain :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>a.</td>
<td>Pasal 2 ayat (1), setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td>b.</td>
<td>Penjelasan Pasal 2 ayat (1), bahwa kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.</p>
<p>Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
<tr>
<td>2.</td>
<td>Berdasarkan       <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=10">Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983</a> tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=13430">Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008</a>, diatur antara lain :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>a.</td>
<td>Pasal 8 ayat (1), seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.</td>
</tr>
<tr>
<td>b.</td>
<td>Pasal 8 ayat (2), penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>1)</td>
<td>huruf a, suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;</td>
</tr>
<tr>
<td>2)</td>
<td>huruf b, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau</td>
</tr>
<tr>
<td>3)</td>
<td>huruf c, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
<tr>
<td>c.</td>
<td>Pasal 8 ayat (3), penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
<tr>
<td>3.</td>
<td>Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>a.</td>
<td>bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.</td>
</tr>
<tr>
<td>b.</td>
<td>Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.</td>
</tr>
<tr>
<td>c.</td>
<td>Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.</td>
</tr>
<tr>
<td>d.</td>
<td>Penghitungan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.</td>
</tr>
<tr>
<td>e.</td>
<td>Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td>f.</td>
<td>Tata cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=13861">PER-34/PJ/2009</a> tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor             <a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;page=show&amp;id=14032">PER-66/PJ/2009</a>.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.</p>
<p>Ditetapkan di Jakarta<br />
Pada tanggal 1 Maret 2010<br />
Direktur Jenderal</p>
<p>ttd</p>
<p>Mochamad Tjiptardjo<br />
NIP 060044911</p>
<p>Tembusan :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>1.</td>
<td>Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak</td>
</tr>
<tr>
<td>2.</td>
<td>Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak</td>
</tr>
<tr>
<td>3.</td>
<td>Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />Filed under: <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/'>Pajak</a>, <a href='http://triyani.wordpress.com/category/pajak/pph-orang-pribadi-pajak/'>PPh Orang Pribadi</a>  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/triyani.wordpress.com/679/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/triyani.wordpress.com/679/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/triyani.wordpress.com/679/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/triyani.wordpress.com/679/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/triyani.wordpress.com/679/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/triyani.wordpress.com/679/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/triyani.wordpress.com/679/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/triyani.wordpress.com/679/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/triyani.wordpress.com/679/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/triyani.wordpress.com/679/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/triyani.wordpress.com/679/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/triyani.wordpress.com/679/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/triyani.wordpress.com/679/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/triyani.wordpress.com/679/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=679&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://triyani.wordpress.com/2010/03/04/spt-tahunan-wpop-bagi-wanita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1012b85cffc78181f37896d7eb9d306?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">triyani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PMK-104/PMK.03/2009 telah dicabut</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com/2010/01/16/pmk-104pmk-032009-telah-dicabut/</link>
		<comments>http://triyani.wordpress.com/2010/01/16/pmk-104pmk-032009-telah-dicabut/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2010 23:35:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>triyani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://triyani.wordpress.com/2010/01/16/pmk-104pmk-032009-telah-dicabut/</guid>
		<description><![CDATA[PMK-104 mengenai by promosi yg bisa dikurangkan sebagai biaya, bagi industri rokok dan pharmasi telah dicabut. Sebagai gantinya Menteri keuangan menerbitkan PMK-02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi. PMK02 ini berlaku sejak 1 Jan 2009. Selain itu, PMK02 ini jg berlaku untuk semua industri. (mobile bloging) Posted in Pajak<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=670&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PMK-104 mengenai by promosi yg bisa dikurangkan sebagai biaya, bagi industri rokok dan pharmasi telah dicabut. Sebagai gantinya Menteri keuangan menerbitkan PMK-02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi. PMK02 ini berlaku sejak 1 Jan 2009. Selain itu, PMK02 ini jg berlaku untuk semua industri.<br />
(mobile bloging)</p>
<br />Posted in Pajak  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/triyani.wordpress.com/670/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/triyani.wordpress.com/670/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/triyani.wordpress.com/670/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/triyani.wordpress.com/670/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/triyani.wordpress.com/670/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/triyani.wordpress.com/670/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/triyani.wordpress.com/670/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/triyani.wordpress.com/670/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/triyani.wordpress.com/670/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/triyani.wordpress.com/670/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/triyani.wordpress.com/670/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/triyani.wordpress.com/670/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/triyani.wordpress.com/670/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/triyani.wordpress.com/670/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=670&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://triyani.wordpress.com/2010/01/16/pmk-104pmk-032009-telah-dicabut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1012b85cffc78181f37896d7eb9d306?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">triyani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>libur ngeblog dulu</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com/2010/01/13/libur-ngeblog-dulu/</link>
		<comments>http://triyani.wordpress.com/2010/01/13/libur-ngeblog-dulu/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Jan 2010 09:04:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>triyani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Iseng]]></category>
		<category><![CDATA[OOT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://triyani.wordpress.com/?p=667</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa teman menanyakan kenapa blog ini sudah cukup lama  tidak di-update. Mohon maaf untuk sementara saya libur dulu dari aktivitas blogging, mohon maaf juga kalau banyak sekali pertanyaan di blog ini yang belum sempat saya jawab. Semoga mulai awal bulan depan bisa lebih sering update blog dan posting tulisan lagi. Posted in Iseng, OOT<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=667&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa teman menanyakan kenapa blog ini sudah cukup lama  tidak di-update.</p>
<p>Mohon maaf untuk sementara saya libur dulu dari aktivitas blogging, mohon maaf juga kalau banyak sekali pertanyaan di blog ini yang belum sempat saya jawab.</p>
<p>Semoga mulai awal bulan depan bisa lebih sering update blog dan posting tulisan lagi.</p>
<br />Posted in Iseng, OOT  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/triyani.wordpress.com/667/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/triyani.wordpress.com/667/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/triyani.wordpress.com/667/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/triyani.wordpress.com/667/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/triyani.wordpress.com/667/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/triyani.wordpress.com/667/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/triyani.wordpress.com/667/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/triyani.wordpress.com/667/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/triyani.wordpress.com/667/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/triyani.wordpress.com/667/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/triyani.wordpress.com/667/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/triyani.wordpress.com/667/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/triyani.wordpress.com/667/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/triyani.wordpress.com/667/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=667&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://triyani.wordpress.com/2010/01/13/libur-ngeblog-dulu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1012b85cffc78181f37896d7eb9d306?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">triyani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PPh 21 Pesangon tahun 2009</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com/2009/11/30/pph-21-pesangon-tahun-2009/</link>
		<comments>http://triyani.wordpress.com/2009/11/30/pph-21-pesangon-tahun-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 08:01:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>triyani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Orang Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21/26]]></category>
		<category><![CDATA[JHT]]></category>
		<category><![CDATA[Pesangon]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 21 Final]]></category>
		<category><![CDATA[tebusan pensiun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://triyani.wordpress.com/2009/11/30/pph-21-pesangon-tahun-2009/</guid>
		<description><![CDATA[Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya terbit juga PP tentang PPh 21 final atas pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. PP 68 tahun 2009 tanggal 16-11-09 yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Thanks to om Rulli yang sudah kasih alert dan sharing peraturan tsb Posted in Pajak, PPh [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=666&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya terbit juga PP tentang PPh 21 final atas pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.</p>
<p><a href="http://triyani.files.wordpress.com/2009/11/pp-68-2009-pph21-final.pdf">PP 68 tahun 2009 tanggal 16-11-09 </a>yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.</p>
<p>Thanks to <a href="http://maskokilima.wordpress.com">om Rulli</a> yang sudah kasih alert dan sharing peraturan tsb</p>
<br />Posted in Pajak, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21/26 Tagged: JHT, Pesangon, PPh 21 Final, tebusan pensiun <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/triyani.wordpress.com/666/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/triyani.wordpress.com/666/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/triyani.wordpress.com/666/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/triyani.wordpress.com/666/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/triyani.wordpress.com/666/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/triyani.wordpress.com/666/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/triyani.wordpress.com/666/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/triyani.wordpress.com/666/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/triyani.wordpress.com/666/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/triyani.wordpress.com/666/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/triyani.wordpress.com/666/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/triyani.wordpress.com/666/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/triyani.wordpress.com/666/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/triyani.wordpress.com/666/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=666&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://triyani.wordpress.com/2009/11/30/pph-21-pesangon-tahun-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1012b85cffc78181f37896d7eb9d306?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">triyani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ketentuan Perpajakan atas Uang Pesangon</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com/2009/11/23/ketentuan-perpajakan-atas-uang-pesangon/</link>
		<comments>http://triyani.wordpress.com/2009/11/23/ketentuan-perpajakan-atas-uang-pesangon/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 10:23:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>triyani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Pajak-ku]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21/26]]></category>
		<category><![CDATA[Pesangon]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 21 Final]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://triyani.wordpress.com/?p=662</guid>
		<description><![CDATA[Repost article jadul. Senin, September 26, 2005 Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon TRIYANI Abstrak Pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengusaha dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. Pesangon yang diterima/ diperoleh karyawan adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh Pasal 21. Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon yang menjadi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=662&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Repost article jadul.<br />
</strong></h2>
<h2>Senin, September 26, 2005</h2>
<p><a name="112773463631618942"></a></p>
<h3><a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/09/ketentuan-perpajakan-atas-uang.html">Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon</a></h3>
<p>Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon<br />
TRIYANI</p>
<p><strong>Abstrak</strong><br />
Pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengusaha dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. Pesangon yang diterima/ diperoleh karyawan adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh Pasal 21. Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon yang menjadi hak karyawan terdapat beberapa cara yang lazim digunakan oleh pengusaha. Perbedaan cara dalam memenuhi kewajiban tersebut akan mempunyai konsekuensi perpajakan yang berbeda.</p>
<p><em>Keywords : Pesangon; Lembaga Pengelola Dana Pesangon; PPh atas Uang Pesangon </em></p>
<p><strong>Pendahuluan </strong><br />
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, berdasarkan undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima kepada karyawan.</p>
<p><span id="more-662"></span>Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan oleh pengusaha (pemberi kerja). Pada umumnya perusahaan membayarkan uang pesangon secara langsung kepada karyawan pada saat adanya pemutusan hubungan kerja. Namun ada pula perusahaan tidak membayarkan uang pesangon secara langsung kepada karyawan, tetapi menunjuk pihak ketiga untuk mengelola dana pesangon yang menjadi kewajiban perusahaan. Pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola dana pesangon bisa berupa Lembaga Pengelola Dana Pesangon yang dibentuk oleh perusahaan sendiri, Pengleola dana pesangon bukan bank maupun diserahkan kepada bank.</p>
<p>Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima/diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya (termasuk uang pesangon) merupakan obyek Pajak penghasilan. Berdasarkan pasal 21 undang-undang PPh, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar penghasilan tersebut.</p>
<p>Ketentuan perpajakan atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000.</p>
<p><strong>Perlakuan  Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Langsung</strong>.</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 149 tahun 2000 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.</p>
<p>Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong adalah sebagai berikut :<br />
No Jumlah Penghasilan Bruto                 Tarif PPh<br />
1 Rp 0 s/d Rp 25.000.000,-             Dikecualikan dari pemotongan PPh<br />
2 Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 5% (Lima Persen)<br />
3 Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 10% (sepuluh persen)<br />
4 Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- 15% (lima belas persen)<br />
5 Diatas Rp 200.000.000                         25% (dua puluh lima persen)</p>
<p>Tabel 1 : Tarif PPh pasal 21 final atas Uang Pesangon, Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua.</p>
<p>Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 112/KMK.03/2001, yang dimaksud dengan uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.</p>
<p>Definisi tersebut sejalan dengan keputusan menteri tenaga kerja No KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian; yang masih berlaku pada saat penetapan keputusan menteri keuangan No 112/KMK.03/2001 tersebut. Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai pesangon diatur dalam pasal 156.</p>
<p>Sebagai perbandingan, berikut ini penulis sajikan besarnya uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 150/Men/2000 dan menurut undang-undang No 13 tahun 2003.</p>
<p>Jenis Pemutusan Hubungan Kerja K-150/2000 UU Ketenagakerjaan</p>
<p>I Pada Usia Pensiun<br />
1.      Ada Program Pensiun dan tidak ada iuran pekerja NIHIL Max (0;2PSNG+PMK+PH-MP)+PH<br />
2 Ada Program Pensiun dan ada iuran pekerja &#8211; Max (0;2PSNG+PMK+PH-MP+IP)+PH<br />
3 Tidak ada program pensiun 2xPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH<br />
II Sebelum Usia Pensiun<br />
4 Melakukan kesalahan berat PMK + GK PH<br />
5 Melakukan kesalahan berat/ pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama PSNG + PMK + GK PSNG+PMK+PH<br />
6 Ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan atau dinyatakan salah oleh pengadilan NIHIL PMK+PH<br />
7 Mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri PMK + GK PH<br />
8 Kesalahan pengusaha PSNG + PMK + GK 2XPSNG+PMK+PH<br />
9 Perorangan – bukan kesalahan pekerja tetapi dapa menerima 2XPSNG + PMK + GK -<br />
10 Massal – perusahaan tutup karena rugi – force majeur PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH<br />
11 Massal – Perusahaan tutup bukan karena rugi, melakukan efisiensi 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH<br />
12 Perubahan status/kepemilikan sebagian/ seluruh / pindah lokasi dengan syarat baru = lama dan pekerja tidak bersedia kerja PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH<br />
13 Perubahan status/ kepemilikan sebagian/seluruh / pindah lokasi dan pengusaha tidak mau menerima apapun alasannya 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH<br />
14 Perusahaan pailit Tidak diatur PSNG+PMK+PH<br />
15 Meninggal dunia 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH<br />
16 Mangkir selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut &#8211; PH<br />
17 Sakit berkepanjangan, cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan NIHIL 2XPSNG+2XPMK+PH<br />
Tabel 2 : Perbandingan Besaran Hak PHK : K-150/2000 dan UU No 13 tahun 2003<br />
Sumber : Kompas – Bisnis dan Investasi / 25 Maret 2003.</p>
<p>Keterangan :<br />
- PSNG  =  Pesangon<br />
- PMK = Penghargaan Masa Kerja<br />
- GK = Ganti Kerugian<br />
- PH = Penggantian Hak (Cuti Tahunan, Biaya repatriasi, penggantian<br />
perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja<br />
- MP = Manfaat Pensiun<br />
- IP = Himpunan Peserta dan Hasil Pengembaliannya.</p>
<p>Masa Kerja (MK) Uang Pesangon Uang penghargaan Masa Kerja *<br />
MK &lt; 1 1 0<br />
1&lt;=MK&lt;2 2 0<br />
2&lt;=MK&lt;3 3 0<br />
3&lt;=MK&lt;4 4 2<br />
4&lt;=MK&lt;5 5 2<br />
5&lt;=MK&lt;6 6 2<br />
6&lt;=MK&lt;7 7+0 3<br />
7&lt;=MK&lt;8 7+1 3<br />
8&lt;=MK&lt;9 7+2 3<br />
9&lt;=MK&lt;12 7+2 4<br />
12&lt;=MK&lt;15 7+2 5<br />
15&lt;=MK&lt;18 7+2 6<br />
18&lt;=MK&lt;21 7+2 7<br />
21&lt;=MK&lt;24 7+2 8<br />
MK&gt;=24 7+2 10<br />
Tabel 3  :Skala Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja<br />
* Kelipatan Upah</p>
<p>Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dan perusahaan melakukan pembayaran pesangon yang menjadi kewajibannya secara langsung kepada tenaga kerja, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 (PPh final) yang terutang atas pesangon. Besarnya PPh Pasal 21 dihitung sesuai dengan tarif dalam tabel 1 tersebut diatas.</p>
<p>Atas pembayaran uang pesangon ini perusahaan dapat membebankan sebagai biaya/ pengurang penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan terutang (merupakan deductable expenses).</p>
<p>Apabila perusahaan telah membentuk cadangan untuk dana pesangon sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka atas pembentukan cadangan dana pesangon belum terutang PPh Pasal 21. Selain itu, pembentukan cadangan dana pesangon tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan (merupakan non deductable expenses)</p>
<p><strong>Perlakuan Perpajakan atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja.</strong></p>
<p>Dalam menjalankan kewajibannya membayar pesangon kepada tenaga kerja, perusahaan dapat menunjuk pihak lain untuk menanganinya. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pihak lain yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut yang akan melakukan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang berhak.</p>
<p>Menurut KEP-350/PJ./2001 yang dimaksud pengelola dana pesangon adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola uang pesangon yang selanjutnya membayarkan uang pesangon tersebut kepada karyawan dari pemberi kerja yang bersangkutan pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.<br />
Pengalihan tanggung jawab untuk membayar uang pesangon yang menjadi hak Tenaga kerja kepada pengelola dana pesangon dapat dilakukan oleh perusahaan melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus maupun secara bertahap.</p>
<p><strong>a) Pembayaran Uang Pesangon Dilakukan Secara Sekaligus</strong>.</p>
<p>Apabila pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan secara sekaligus, maka pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon. Dengan demikian pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang atas uang pesangon yang dialihkan pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.</p>
<p>PPh pasal 21 yang terutang atas pembayaran uang pesangon pada saat terjadinya pengalihan uang pesangon kepada pengelola dana pesangon merupakan PPh 21 Final. Besarnya PPh yang harus dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) adalah sesuai dengan tariff pada table 1 diatas.</p>
<p>Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK terlebih dahulu harus dipotong PPh sebagai berikut :<br />
a. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank, maka dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam pasal 23 (1) huruf a Undang-undang PPh.<br />
b. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan pasal 4 (2) Undang-undang PPh dan PP No 131 tahun 2000.</p>
<p>Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena PPh pasal 21-nya telah dibayar pada saaat pengalihan uang pesangon dari pemberi kerja kepada badan pengelola dana pesangon tenaga kerja.</p>
<p>Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 wajib diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada karyawan pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon. Bukti Pemotongan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan pada saat dana dialihkan sehingga saat membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tidak perlu memotong PPh Pasal 21 lagi.</p>
<p>Dalam hal pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pihak ketiga dilakukan secara sekaligus, pemberi kerja dapat membebankan uang pesangon tersebut sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena pajak pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada pengelola dana pesangon.</p>
<p><strong>b) Pembayaran uang pesangon dilakukan secara bertahap</strong><br />
Perlakuan PPh pasal 21 atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon secara bertahap adalah sebagai berikut :<br />
1. Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut<br />
2. Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tenaga kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. PPh pasal 21 yang harus dipotong oleh pengelola dana pesangon merupakan PPh pasal 21 final. Besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 dan KMK No.112/KMK.03/2001 (seperti tabel 1 diatas).<br />
3. Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan. Atas pembayaran bunga ini terutang PPh sebagai berikut :<br />
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank maka dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan<br />
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan dan PP no 131 tahun 2000.<br />
Dalam hal pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pihak ketiga secara bertahap, meskipun pemotongan PPh Pasal 21 baru dapat dilakukan pada saat pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan, namun pembebanan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi pemberi kerja telah dapat dilakukan pada saat pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perlakuan PPh atas pembayaran uang pesangon/tebusan pensiun adalah sebagai berikut :<br />
1) Pesangon merupakan penghasilan bagi karyawan yang dikenakan PPh pasal 21 dan  merupakan deductable expense  bagi perusahaan.<br />
2) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah pada saat pesangon tersebut terutang/dibayarkan kepada tenaga kerja.<br />
3) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja adalah pada saat pengalihan tanggungjawab pembayaran pesangon kepada pengelola dana pesangon. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pesangon yang dibayarkan oleh pengelola dana pesangon tidak lagi dikenakan PPh pasal 21.<br />
4) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja secara bertahap adalah pada saat pesangon dibayarkan kepada karyawan.<br />
5) Jika Pengelola dana pesangon bukan bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh pasal 23 dengan tariff 15%<br />
6) Jika Pengelola dana pesangon adalah wajib pajak bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tariff 20%.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p>Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ./2001 tanggal 14 Mei 2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon tenaga kerja sebagaimana terakhir telah diubah dengan KEP-649/PJ./2001 tanggal 5 Oktober 2001</p>
<p>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001 tentang Pemotongan PPh pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua</p>
<p>Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan</p>
<p>Peraturan Pemerintah Nomor 149 tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua</p>
<p>Surat Dirjen Pajak Nomor S-131/PJ.313/2005 tanggal 14 Februari 2005 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dana Pensiun dan Dana Pesangon</p>
<p>Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan</p>
<p>Kompas, 25 Maret 2003 – Kolom Bisnis dan Ivestasi</p>
<p>* Artikel ini dimuat di majalah Jurnal Perpajakan Indonesia, Edisi Juli 2006 (Tri 040706).</p>
<br />Posted in Artikel Pajak-ku, Pajak, PPh Pasal 21/26 Tagged: Pesangon, PPh 21 Final <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/triyani.wordpress.com/662/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/triyani.wordpress.com/662/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/triyani.wordpress.com/662/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/triyani.wordpress.com/662/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/triyani.wordpress.com/662/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/triyani.wordpress.com/662/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/triyani.wordpress.com/662/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/triyani.wordpress.com/662/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/triyani.wordpress.com/662/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/triyani.wordpress.com/662/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/triyani.wordpress.com/662/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/triyani.wordpress.com/662/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/triyani.wordpress.com/662/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/triyani.wordpress.com/662/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=662&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://triyani.wordpress.com/2009/11/23/ketentuan-perpajakan-atas-uang-pesangon/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1012b85cffc78181f37896d7eb9d306?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">triyani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pencegahan Penyalahgunaan P3B</title>
		<link>http://triyani.wordpress.com/2009/11/10/pencegahan-penyalahgunaan-p3b/</link>
		<comments>http://triyani.wordpress.com/2009/11/10/pencegahan-penyalahgunaan-p3b/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 00:55:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>triyani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Badan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final Ps 4 (2)]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21/26]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23/26]]></category>
		<category><![CDATA[Tax Treaty]]></category>
		<category><![CDATA[Condnuit]]></category>
		<category><![CDATA[Nominee]]></category>
		<category><![CDATA[Paper Box Company]]></category>
		<category><![CDATA[PER-62]]></category>
		<category><![CDATA[Treaty Shopping]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://triyani.wordpress.com/?p=657</guid>
		<description><![CDATA[Pencegahan Penyalahgunaan P3B Satu lagi peraturan Dirjen Pajak yang diterbitkan tanggal 5 November 2009 yang juga mengatur mengenai P3B, yaitu PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan P3B. Seperti halnya PER-61 yang mengatur tentang Tata Cara Penerapan P3B, PER-62 ini juga mulai berlaku sejak 1 Januari 2010. Dalam setiap Tax Treaty (P3B) Orang Pribadi atau badan yang dicakup [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=657&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pencegahan Penyalahgunaan P3B</strong></p>
<p>Satu lagi peraturan Dirjen Pajak yang diterbitkan tanggal 5 November 2009 yang juga mengatur mengenai P3B, <a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/KEP-62-2009.pdf" target="_blank">yaitu PER-62/PJ./2009</a> tentang Pencegahan Penyalahgunaan P3B. Seperti halnya PER-61 yang mengatur tentang Tata Cara Penerapan P3B, PER-62 ini juga mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.</p>
<p>Dalam setiap Tax Treaty (P3B) Orang Pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B adalah orang Pribadi atau Badan yang merupakan Subyek Pajak Dalam Negeri dan/atau Subyek Pajak dalam negeri dari Negara mitra perjanjian.</p>
<p>PER-61 mengatur bahwa P3B tidak dapat diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, meskipun penerima penghasilan telah sesuai dengan ketentuan mengenai SPDN.</p>
<p><strong>A. </strong><strong>Definisi Penyalahgunaan P3B</strong></p>
<p>Pengertian penyalahgunaan P3B yang dimaksud dalam PER-61, dapat terjadi apabila :</p>
<p>1)      Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;</p>
<p>2)      Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (<em>legal form)</em> berbeda dengan substansi ekonomisnya <em>(Economic subsctance)</em> sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau</p>
<p><em>3) </em>Penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan <em>(beneficial owner).</em></p>
<p><strong>B. </strong><strong>Beneficial Owner</strong></p>
<p>Pengertian Pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan <em>(beneficial owner)</em> yang dimaksud dalam point A.3 tsb di atas adalah penerima penghasilan yang :</p>
<p>1)      Bertindak tidak sebagai Agen *);</p>
<p>2)      Bertindak tidak sebagai <em>Nominee</em> **); dan</p>
<p>3)      Bukan perusahaan <em>Conduit</em> ***).</p>
<p><em>*) Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan atas nama pihak lain</em></p>
<p><em>**) </em>Nominee<em> adalah orang atau badan yang secara hokum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.</em></p>
<p><em>***) Perusahaan </em>Conduit <em>adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di Negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>C. </strong><strong>Pihak-pihak yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B</strong></p>
<p>Orang Pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B adalah sbb :</p>
<p>a. Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau <em>Nominee</em>;<br />
b. Lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di Negara Mitra P3B;<br />
c. WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasal modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau sebagai <em>Nominee</em>;<br />
d. Perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;<br />
e. Bank; atau<br />
f. Perusahaan yang memenuhi persyaratan :</p>
<ul>
<li>1)      Pendirian perusahaan di Negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan</li>
<li>2)      Kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan</li>
<li>3)      Perusahaan mempunyai pegawai; dan</li>
<li>4)      Penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di Negara penerimanya; dan</li>
<li>5)      Tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk seperti: bunga, royalty, atau imbalan lainnya.</li>
</ul>
<p><strong>D. </strong><strong>Konsekuensi Penyalahgunaan P3B</strong></p>
<p>Dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, maka :</p>
<ol>
<li>Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan UU PPh;</li>
<li>WPLN yang melakukan penyalahgunaan P3B tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ol>
<p><strong>E. </strong><strong>Substance Over Form</strong></p>
<p>Dalam hal terdapat perbedaan antara format hukum (<em>legal form)</em> suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnyan (<em>economic substance</em>), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonominya (<em>substance over form)</em></p>
<p><strong>F. </strong><strong>Mutual Agreement </strong></p>
<p>Dalam hal WPLN dikenakan pajak tidak berdasarkan P3B, WPLN tsb dapat meminta pejabat yang berwenang di negaranya untuk melakukan penyelesaian melalui prosedur persetujuan bersama <em>(mutual agreement procedure)</em> sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B</p>
<p><strong>G. </strong><strong>Lain-Lain</strong></p>
<p>Dengan berlakunya PER-62 maka peraturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<ol>
<li><a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;id_topik=&amp;id_jenis=7100&amp;p_tgl=tahun&amp;tahun=&amp;nomor=17&amp;q=&amp;q_do=macth&amp;cols=isi&amp;hlm=1&amp;page=show&amp;id=9849" target="_blank">SE-17/PJ./2005 </a>tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan PPh terhadap pasal 11 tentang Bunga Pada P3B Indonesia dengan Belanda;</li>
<li><a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&amp;id_topik=&amp;id_jenis=7100&amp;p_tgl=tahun&amp;tahun=&amp;nomor=03&amp;q=&amp;q_do=macth&amp;cols=isi&amp;hlm=1&amp;page=show&amp;id=13384" target="_blank">SE-03/PJ./03/2008</a> tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status <em>Beneficial Owner</em> sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia dengan Negara Mitra</li>
</ol>
<br />Posted in Pajak, PPh Badan, PPh Final Ps 4 (2), PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, Tax Treaty Tagged: Condnuit, Nominee, Paper Box Company, PER-62, Treaty Shopping <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/triyani.wordpress.com/657/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/triyani.wordpress.com/657/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/triyani.wordpress.com/657/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/triyani.wordpress.com/657/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/triyani.wordpress.com/657/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/triyani.wordpress.com/657/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/triyani.wordpress.com/657/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/triyani.wordpress.com/657/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/triyani.wordpress.com/657/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/triyani.wordpress.com/657/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/triyani.wordpress.com/657/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/triyani.wordpress.com/657/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/triyani.wordpress.com/657/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/triyani.wordpress.com/657/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=triyani.wordpress.com&amp;blog=1570048&amp;post=657&amp;subd=triyani&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://triyani.wordpress.com/2009/11/10/pencegahan-penyalahgunaan-p3b/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e1012b85cffc78181f37896d7eb9d306?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">triyani</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
