Diskusi

965 tanggapan untuk “Diskusi

  1. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    weblognya bagus tapi tolong lebih detail lagi donk mulai dari pengertian karena saya awam sekali tentang perpajakan. terus dalam beberapa buku saya mencari pengertian tutup tahun tapi tidak ketemu, terus sebenarnya pengertian tutup buku itu apa sih mbak? Trims Banget yaa….
    Wassalamu’alaikum wr.wb.

    Suka

    1. Dear Mba Tri

      Assalamu’alaikum Wr.Wb.

      saya ada pertanyaan mba, bagaimana solusimya jika surat keputusan tentang sentralisasi pajak, sudah kadaluarsa 1,5 tahun (lupa diperpanjang). supaya saya tidak kena masalah. Karena kalau saya liat di Per.19/PJ/2010. berlakunya 5 tahun, jika sudah habis sentralisasi tidak berlaku lagi. Otomatis disaya mesti pembetulan & bayar semua ppn cabangnya

      Thx Nugi

      Suka

  2. upss.. ada juga yang comment di page blank 😀

    #1. Wa’alaikumussalam wr wb Musley.
    Terima kasih atas kunjungan dan sarannya.

    secara awam, pengertian tutup tahun / tutup buku dalam hal pembukuan/ perpajakan adalah akhir periode pembukuan.
    Dalam Akuntansi/perpajakan secara umum 1 siklus/1 periode pembukuan adalah selama 12 bulan. Periode 12 bulan tersebut boleh menggunakan periode yang sama dengan tahun takwim (tahun kalender) Januari – Desember, atau berbeda (misalnya : 1 April s/d 31 Maret; 1 Oktober s/d 30 September dst).

    Maksud dari tutup buku tsb, kurang lebih pembukuan perusahaan dalam satu periode sudah akan berakhir shg harus ditutup, sebelum dimulai tahun buku yang baru (periode berikutnya). Kenapa harus ditutup yaa karena periodenya harus satu tahun satu tahun gitu 🙂

    Suka

  3. Ass. Wr. Wb
    mbak, saya lagi mencari suatu template excel/doc untuk form SPT 1721 A1 pajak penghasilan. Suatu template yg menggunakan mail merge ke data gaji karyawan. Sehingga saya bisa mass print out, tidak satu2 karyawan.Jika ada template dimaksud atau info, bisa di sharing ke saya mbak. Terimakasih.
    Wass.

    Suka

  4. Assalamualaikum
    mbak..
    saya farah..
    saya lagi nyusun LKP ( laporan kerja praktek ) tentang pajak pertambahan nilai
    saya butuh arahan sedikit dari mbak triyani ini
    kebetulan saya kuliah di syiah kuala university banda aceh program studi d3 perpajakan
    mohon bantuan dari mbak
    saya butuh bahan tentang perhitungan dan pemotongan PPN pada BUMN seperti PT. Telkom..
    ambil saja contoh Produknya Telkom speedy..
    oiya…tarif PPN kan emng 10%
    saya butuh bahannya mbak..
    mohon di reply ke email saya saja mbak..
    thx b4

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Mohon maaf saya tdk tahu persis apa yang anda butuhkan, kalau soal tarif, khan sama 10%, Tapi barangkali yang akan Anda teliti adalah ttg bagaimana menentukan harga dst. Mohon maaf, saya tidak punya referensi ttg pricing di bidang telekomunikasi.

    Suka

  5. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesediaan Ibu menjawab pertanyaan saya. Saya pegawai BUMN sudah memiliki NPWP. Istri saya saat ini punya bisnis toko bangunan dan kelontong ingin mendirikan UD/CV untuk memayungi usaha tsb. Pertanyaan saya :
    1. Untuk UD/CV tsb. harus punya NPWP sendiri atau ikut NPWP saya.
    2. Seorang istri yang punya bisnis sendiri harus punya NPWP sendiri atau ikut NPWP suaminya.
    3. Untuk UD/CV dengan bidang usaha perdagangan/toko bangunan dan kelontong, pajak apa saja yang harus dibayar.
    Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
    Salam, Susilo.

    >> Mohon maaf jawabannya terlambat sekali..
    1. Jika usaha dagang menggunakan CV, maka CV tsb harus punya NPWP sendiri sebagai wajib pajak badan. Namun jika usaha dagang tidak menggunakan CV, tapi nama pribadi (UD/PD) maka dapat menggunakan NPWP yang sudah anda miliki.

    2. Jika tidak ada perjanjian pisah harta maka istri tidak wajib punya NPWP, boleh menggunakan NPWP suami. Penghasilan dari kegiatan usaha istri juga digabungkan dalam SPT Suami.

    3. Artikel tentang kewajiban pajak bagi WPOP yg melakukan kegt usaha atau WP Badan sudah ada dalam blog ini, silahkan di cek lebih lanjut dg tag WP Badan atau WPOP.

    Semoga sukses dengan usaha Anda.

    Suka

  6. Mba Tri yang terhormat,

    saya belum ada satu tahun mendirikan Cv sebagai komanditer diam dan satu orang direktur. setelah beberapa bulan berdiri saya menerima surat dari pajak yang isinya melampirkan spt tahunan dan lain nya.
    Pertanyaan nya:
    1. saya tidak mempunyai pegawai tetap karena kerja sendiri. dan jika ada transaksi saya hanya memberi komisi kepada direktur dan staff marketing saya. bagaimana cara pelaporan pajak nya?
    2.saya belum mempunyai transaksi satupun, bagaimana cara pelaporannya?
    3.jika memang harus dilaporkan setiap bulan, apa saja yang harus dilaporkan?
    4.menurut rekan saya, karena saya belum mendaftarkan dan menerima surat PKP. apa benar saya belum wajib melaporkan pajak terhadap cv tersebut.

    terima kasih atas penjelasan dan waktu nya.

    Salam.
    Stanley.

    >> Dear Stanley;
    Untuk mengetahui kewajiban pajak apa saja yg harus dilakukan CV, anda bisa temukan dalam artikel ttg kewajiban pajak untuk WP Badan.

    Gaji/Komisi/honor yang dibayarkan ke direktur CV yang juga merupakan pemilik bukan obyek PPh 21, namun komisi yang dibayarkan ke staff marketing merupakan obyek PPh 21. cara pelaporannya menggunakan SPT Masa PPh 21. Meskipun di bulan tertentu CV tidak melakukan pembayaran komisi, SPT Masa 21 tetap wajib dilaporkan -NIHIL-

    Untuk melaporkan kewajiban pajak, sebelumnya Anda harus mendaftarkan CV untuk memperoleh NPWP/NPPKP.

    Suka

    1. Dear Mbak Tri,

      saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai CV:
      1.Untuk meng-upgrade status CV menjadi PT membutuhkan waktu berapa lama?
      2. Jika CV sudah memiliki SITU, SIUP, dan TDP. Ketika status CV sudah berubah menjadi PT, apakah secara automatis ijin2 itu akan di upgrade?ataukah PT yang baru harus mendaftarkanlagi ijin2 tersebut (SITU, SIUP, TDP)?

      terimakasih banyak sebelumnya;)

      Suka

      1. untuk up grade cv menjadi PT bisa ditanyakan ke notaris nya saja dan mintakan NPWP atas PT tersebut sama dengan NPWP saat masih CV. Untuk ijin lain seperti SIUP dan TDP maupun ijin lain mengajukan pencabutan ke desperindag setempat dan mengajukan permohonan ulang atas badan usaha PT

        Suka

  7. Ass.wr.wb
    Mba Tri yang terhormat,
    Semoga selalu di lindungi Allah SWT,blog ini bagus sekali dan sangat membantu orang seperti saya ini,yang sangat kurang pengetahuan ttg pajak.Saya punya kasus sama dengan P’Stanley, cuman bedanya saya sudah ada transaksi per 7 mei 2008 ini.
    yang ingin saya tanyakan bagaimana cara membuat laporan bulanan ke Pajak dan apa saja yang harus di laporkan ke pajak,Badan usaha saya berbentuk CV dan sudah punya PKP.

    Terima kasih atas bantuannya.
    Wassalamualikum.wr.wb

    Toni

    >> Wa’alaikumussalam wr wb. Amin. Terima kasih atas do’anya. Semoga Allah melindungi kita semua.

    Aspek perpajakan CV sudah saya tulis dalam artikel tersendiri, semoga menjawab pertanyaan Anda.

    Suka

  8. Mba TRi,

    Saya mau konsultasi sedikit mengenai konsultan pajak “belum memiliki ijin resmi dr Depkeu”.

    Pertanyaan saya,
    1. Apakah ada larangan mengenai orang pribadi yang mempunyai usaha sampingan menghitung dan membuatkan SPT kliennya dia tidak membuat laporan resmi konsultan spt itu ? tapi dia sama sekali tidak menandatangani SPT kliennya, ttd dilakukan oleh pengurus di kantor kliennya.

    2. Kalau ada “usaha sampingan spt itu” apakah berbenturan dengan keharusan memiliki ijin usaha ?

    3. Misalnya ada perusahaan memiliki ijin usaha Management consultant, (didalam usahanya jasa perush tsb meliputi jasa management, auditing, accounting, dan tax matters) apakah tidak ada masalah perijinan bila perush itu menjual jasa perhitungan pajak juga ? tapi karyawan yg menghitung pajak ini belum BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak).
    Apakah bisa timbul masalah ?

    Mohon dijawab ya mba Tri

    Regards,
    Harry

    >> Mas Harry, mohon maaf yah saya tidak bisa menjawab pertanyaan Anda dengan beberapa pertimbangan 🙂

    Suka

  9. Mba tri yang terhormat,
    semoga selalu dilindungi oleh Allah SWT dan sangat membantu orang seperti saya yg sedang belajar pajak.yang saya ingin tanyakan :
    1.kalo no urut faktur pajak tersebut misal(020.000.07.00000008)tetapi PPN baru dibayar 14/03/2008,bagaimana cara saya untuk laporan pembetulan spt masa PPN dan daftar pajak keluaran dan PPnBM?
    2.bagaimana cara pembetulan apabila dalam penulisan nomor urut faktur pajak standart terjadi kesalahan nomor urut/double?
    3.boleh tidak apabila nomor urut faktur pajak yg belum 00000003 terpakai digunakan untuk nomor faktur standart bulan juli?
    mohon dijawab mba tri & saya ucapkan banyak terima kasih.
    Wassalamualikum.wr.wb

    Agus.

    >> Amin. Terima kasih atas do’anya. Semoga Allah melindungi kita semua.
    1. ini FP ke Bendaharawan (WAPU) khan? yang wajib menyetorkan PPN adalah WAPU tsb. Rekanan melaporkan sebagai penyerahan ke pemungut.
    2. Buat SPT Masa Pembetulan.
    3. seharusnya FP dibuat secara sequence. Jika ada nomor yang belum terpakai -loncat- dan sudah terlewati banyak nomor, lebih baik tidak usah digunakan. Tapi perlu didukung dg surat pernyataan bahwa no tsb tidak digunakan/batal.

    Suka

    1. mbak Tri,
      bagaimana jika nomor seri faktur pajak tidak berurut dalam satu bulan tetapi tetap lengkap.
      Misalnya no. 00000094 tanggal 10 Juli 2010, sedangkan kemudian no. 00000093 tanggal 15 Juli 2010?
      Apa ada aturan dan sanksi dalam hal ini?
      Terima kasih mbak.

      Suka

  10. siang bu…

    mau tanya nih,
    baru2 ini kan ada banyak peralihan ke pratama, nah sy ada dgr bbrp info yg agak membingungkan kebenarannya, jadi butuh bantuan ibu….

    mulai th 2008 kan faktur pajak yg keluar harus mulai dari 001 (dg code ikut baru), dan ada perubahan no.npwp sejak pertengahan april 2008 ini(krn pindah ke pratama) sehingga untuk faktur pajak bulan april ini ada berlaku 2npwp (yg versi lama dan baru) dan no.seri faktur pajak berlanjut dari yg lama ke baru…..

    nah ada yg mengatakan jika pake npwp baru maka no.urut faktur pajak harus mulai dari 001 lagi (sedangkan kami udah mengeluarkan sekitar belasan FPjk sejak adanya perubahan npwp ini), namun sebelumnya kami udah sempet menanyakan ke petugas kpp bahwa tidak perlu, cukup dilanjutkan saja, perubahan no.urut tsb akan di atur oleh kpp setempat. jika kami harus membuat ulang FP yg udah terbit akan sangat merepotkan, krn FP april tersebut juga sudah dilaporkan ke kpp pratama awal bulan mei.

    so, sebaiknya bagaimana ya bu?

    terima kasih.

    salam,
    met

    >> Silahkan merujuk ke PER-15/PJ./2008 ada ketentuan tentang tatacara penggunaan formulir lama. Setelah pindah KPP baru, FP dimulai dari nomor 1 lagi dan sebelumnya harus mengirim surat pemberitahuan tentang penerbitan FP mulai dari no 1 ke KPP baru. Memang di bulan April saat dipindahkan masih mixed, FP dg NPWP lama dan baru. Namun ada ketentuan masa transisi FP yg diterbitkan dg identitas lama masih dapat digunakan sampai beberapa waktu.

    Suka

  11. Terima kasih sudah sudi sharing pengetahuan dengan masyarakat.

    DITJEN Pajak tampaknya sukses dengan program extensifikasinya terbukti dengan meningkatnya orang pribadi yang melaporkan spt pph 21 pada akhir maret lalu.Akan tetapi program ini masih terhambat oleh Bendaharawan pemerintah (PNS/TNI/POLRI) yang tidak menerbitkan formulir 1721-A2 sebagai bukti pemotongannya, sehingga banyak PNS/TNI/POLRI yang melakukan pekerjaan bebas tidak melapor atau dinyatakan kurang bayar oleh KKP.

    Mohon konfirmasi atas masalah ini

    Salam
    Sutrisno

    >> Kalau yang dimaksud sukses menambah jumlah WPOP yang terdaftar di DJP, sepertinya iya.
    Seharusnya bendaharawan menerbitkan bukti pemotongan 1721-A2 dan memberikannya ke PNS/TNI/Polri ybs. Jika PNS/TNI/Polri selain bekerja sbg PNS juga melakukan pekerjaan bebas maka ada kemungkinan PPh-nya kurang bayar pak. PPh 21 yang dipotong oleh bendaharawan hanya yang berasal dari gaji dan tunjangan sehubungan dg statusnya sbg PNS.

    Suka

  12. Salam kenal.
    Kebetulan saya punya konter handphone di malang, ukuran cuman 4 x 1,5 m. bangunan tidak permanen alias terbuat dari kayu dan triplek. sebenarnya bgmn ketentuan dan syarat wajib pajak bagi usaha konter handphone seperti saya. o iya tempatnya saya sewa .

    >> Salam kenal.
    Anda termasuk kelompok WPOP yang melakukan kegiatan usaha (dagang). Anda bisa cek artikel ttg kewajiban pajak bagi WPOP yang melakukan kegiatan usaha untuk mengetahui kewajiban pajak-nya.

    Suka

  13. Selamat Sore Mbak,
    Saya Bondan, ada beberapa hal yang saya mohonkan bantuan dari Mbak mengenai perpajakan adalah sebagai berikut :
    A. Saya perorangan (PKP) sebagai mediator dalam penjualan
    kendaraan pada sebuah dealer (badan, PKP).
    setiap bulan saya menerima jasa perantara yang sudah
    dipotong PPH pasal 23. Saya tidak menerima bukti Potongan
    pasal 23 dengan alasan gross up (PPH ditanggung oleh
    dealer tersebut), tetapi saya melihat bukti potongan maupun
    SSP yang dibuat dealer memang ada. Pertanyaannya :
    1. Mengapa bukti potongan PPH pasal 23 tidak diberikan
    kepada saya ?
    2. Apakah saya harus membuat faktur pajak keluaran ?
    jika ya nilai DPP-nya sebesar yang saya terima (netto)
    atau sesuai bukti potong PPh ?
    Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas bantuannya dan berkenan untuk bisa segera membalasnya.

    Best Rgrds,

    Bondan

    >>
    1. Kemungkinan karena dalam agreement, atas komisi yg Anda terima, Anda tidak bersedia dipotong PPh, maka dealer tsb tidak memberikan bukti potong tsb. Mestinya dalam agreement komisi yang disebutkan komisi bruto, shg jumlah yang Anda terima net setelah dipotong pajak agar Anda memperoleh bukti potong tsb. ini masalah negosiasi fee-nya saja sebenarnya.
    kalau Anda bilang fee saya 1 Juta net setelah dipotong PPh, maka sebetulnya fee Anda lebih tinggi dari 1 jt.
    Namun jika dalam agreement disebutkan fee 1jt tanpa dijelaskan netto atau gross, maka seharusnya fee yang Anda terima akan dipotong PPh. Jika Anda tidak bersedia dipotong PPh, maka apa yang dilakukan dealer sudah benar heheheh. Dealer tetap melakukan kewajibannya utk menyetor PPh yg terutang dengan cara menanggung PPh tsb.

    2. Karena Anda sudah PKP maka wajib membuat FP keluaran.
    3. DPP sebesar jumlah imbalan bruto -sebelum dipotong PPh-

    Suka

  14. Dear Mba Tri….

    Warga negara asing tinggal lebih dari 183 hari dalam 1 (satu) tahun dan “hanya” memperoleh penghasilan dari negaranya atas pekerjaan di Indonesia. Yang akan ditanyakan apakah warga negara asing tersebut harus membayar pajak di Indonesia? Jika harus membayar bagamana cara menghitungnya?
    Soalnya saya awam mengenai perpajakan. Terima kasih atas perhatiannya

    >> WN Asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari sudah memenuhi syarat sbg WPDN, sehingga mempunyai kewajiban yang sama dg WPDN. Atas penghasilan dari LN tsb dilaporkan dan dihitung PPh-nya di Indonesia, Pajak yang telah dibayar di LN -jika ada- dapat diperhitungkan sbg kredit pajak.

    Suka

  15. Salam kenal ibu tri.
    Gini bu ada yang mau saya tanyakan, saya berencana mendirikan cv yg bergerak dibidang supplier dan leveransir. kira-kira untuk laporan pajaknya enaknya gimana bu yang tidak membuat kita kepikiran masalah pajak. info ibu sangat saya butuhkan, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Suka

  16. Assalamu ‘alaikum mbak tri/yani

    Mbak mohon bantuannya kalo CV saya aku mergerkan ke PT perhitungan pajaknya gimana? Apa perpindahan asset CV kena PPH dan PPN ?
    terima kasih

    Wassalamu ‘alaikum

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Jika CV sudah PKP, maka atas pengalihan Asset dari CV ke PT terutang PPN. mengenai PPN ini juga mesti dicek lebih lanjut apakah pada saat perolehan aktiva tsb PPN-nya dapat dikreditkan atau tidak.

    Laba pengalihan Assets tersebut juga merupakan obyek PPh.
    Selain itu, jika assetnya berupa tanah dan atau bangunan akan terutang PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan -di pihak yang mengalihkan- dan juga terutang BPHTB -di pihak yang menerima pengalihan-

    Suka

  17. Assalamu Alaikum Mbak

    Saya seorang pekerja programmer lepas, sudah 8 tahun saya bekerja sebagai programmer freelance (Bekerja Sendiri). Selama ini saya belum memiliki NPWP. Saya berniat untuk membuat NPWP Segera. Kira2 pekerjaan yang saya dapat saat ini kira2 250juta dalam 1 tahun. Saya berniat menggunakan perhitungan berdasarkan norma. Kira2 golongan saya apa ya? kedua. Setelah saya memiliki NPWP kira2 pajak apa yang harus saya bayar, Apa yang harus saya lakukan setelah itu?. Mohon bantuannnya terima kasih.

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Terima kasih atas niat Anda untuk segera membuat NPWP 🙂
    Dalam table norma, saya tidak menemukan yang secara spesifik mengatur tentang jenis “Jasa Programmer” , tapi menurur saya bisa masuk ke salah satu di antara ketiga klasifikasi berikut ini :
    – Pekerjaan Bebas Bidang Teknik
    – Pekerjaan Bebas Bidang Konsultan, atau
    – Jasa Perusahaan lainnya.

    Di antara ketiga pilihan tsb, yang % norma-nya paling kecil adalah “Pekerjaan Bebas Bidang Tekhnik” “hanya” antara 20%, 22,5% atau 25%. Dengan asumsi Anda berdomisili di Jakarta, maka dalam menghitung besarnya penghasilan neto menggunakan norma 25%. Ilustrasi perhitungan PPh terutang sbb :
    Contoh Penghasilan Bruto Anda 250juta setahun.
    Maka besarnya penghasilan netto = 62,5Jt (25% x 250jt) (a)
    PTKP (asumsi K/2) 16,8Jt (b)
    Penghasilan kena pajak Rp 45.700 (a-b)
    PPh terutang setahun : 3.320.000
    – 5% x 25jt
    – 10% x 20,7Jt

    Jika Client Anda wajib pajak badan (perusahaan), maka pada saat perusahaan membayarkan penghasilan kepada Anda akan dipotong PPh 21 dengan tarif progresif (5% – 35%), tergantung besarnya penghasilan yg dibayarkan oleh perusahaan tsb.

    Mengenai kewajiban pajak lainnya, silahkan baca-baca artikel dg tag PPh Orang Pribadi. Semoga membantu.

    Suka

  18. Assalaamu’alaikum Mbak Tri…

    Salam kenal ya mbak
    Mbak saya mau minta bantu, saya masih bingung masalah perpajakan nih mbak.
    1. Sebenernya beda tahun Buku dan Tahun Takwim itu apa ya?
    2. Beda Penyyusutan dengan Amortisasi apa juga ya mbak?
    3. Di pembukuan khan ada jenis Kas ada juga Jenis Akrual. Akrual itu artinya apa ya?
    4. Saya masih bingung juga mengenai pembayarn PPh Ps 21. Saya bekerja (ga punya NPWP), suami saya juga bekerja(sudah ada NPWP). Penghasilan dijadikan satu, saya punya anak 1. sebenere suami saya harus bayar pajaknya berapa ya mbak, jumlah penghasilan kita berdua harus di gabungin ya mbak, trus PTKPnya juga harus di dobelin ya mbak, trus kalo suami saya sudah bayar pajak saya masih harus bayar pajak juga ga sih mbak? Perhitungannya gimana ya mbak

    Maaf nih mbak tanyanya kebanyakan, tapi saya juga pengen jadi WP yang baik.

    Makasih sebelumnya ya mbak

    >>
    No 1-3 Sudah dijawab oleh pak Alfa ya Mba :). Terima kasih pak Alfa.
    4 . Suami harus bayar pajak, PPh 21-nya dipotong oleh perusahaan tempat suami bekerja. Status PTKP suami (K/1)
    Karena Anda juga bekerja dan memperoleh penghasilan diatas PTKP maka Anda juga memiliki kewajiban membayar pajak. PPh 21 yang terutang akan dipotong oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Status PTKP Anda dihitung (TK) karena Anda wanita, sudah menikah dan suami memiliki penghasilan.

    Dalam pelaporan PPh pribadi Anda (SPT 1770 / 1770-S) Penghasilan Anda dilaporkan dalam SPT suami sebagai penghasilan yang telah dikenakan pajak tersendiri -dan bersifat final-. Sepanjang Anda berdua tidak memiliki penghasilan lain yang merupakan obyek PPh tidak final, maka SPT Tahunan Pribadi Anda/Suami NIHIL. Silahkan lihat contoh-contoh pengisian SPT Tahunan Pribadi dalam blog ini.

    Suka

  19. sy pemimpin salah satu perusahaan di banda aceh, kami ingin mbak jadi konsultan pajak kami ,jika mbak berkenan mohon berikan alamat kantor atau rumah mbak agar kami dapat ke sana untuk membicarakan kelanjutan nya .terima kasih

    >> Salam Kenal Pak Jimmy. Terima kasih atas kesempatan dan apresiasinya. Detail saya kirim via email. Semoga kita bisa menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam waktu dekat. Amin. 🙂

    Suka

  20. Assalaamu’alaikum Mbak Tri

    Saya mau memberi sumbang saran nich, u Mbak Idha

    1. Beda Tahun Buku dengan Tahun Takwim .

    Pengertian Tahun Buku adalah periode yang digunakan u pelaporan keuangannya (12 bln), dan hal ini tergantung kebijaksanaan perusahaan masing2. Tahun buku bisa jan-Des atau
    Jun-Mei.

    Sedangkan Tahun Takwin adalah periode mengikuti Kalender Umum yaitu Jan-Des.

    Jadi Mbak bisa saja Perusahaan ditempat mbak bekerja tahun bukunya sama dgn tahun Takwim.

    2. Beda Penyusutan dgn amortisasi, penyusutan atau
    depresiasi itu u aktiva berwujud (mobil,gdg, peralatan kntr) sedangkan Amortisasi itu u aktiva tdk berwujud (paten, Lisensi)

    3. Pembukuan Akrual transaksi di bukukan apabila ada unsur kas keluar atau masuk sedangkan Pembukuan cash tidak perlu menunggu ada unsur kas keluar atau masuk.

    Demikian sumbang saran saya.

    >> Terima kasih atas kunjungan dan sumbang sarannya mas Alfa.

    Suka

  21. Bu Triyani,

    Saya seorang pengusaha bakery saat ini belum punya NPWP (pribadi maupun usaha) dan ingin membuat NPWP.Apa yang harus saya lakukan ? dan apakah NPWP pribadi bisa digabung dengan NPWP usaha ?.Mohon penjelasannya, Terima kasih.

    >> Dear Pak Kamal;
    Dalam melakukan kegiatan usaha, Kita bisa memilih untuk menggunakan badan usaha atau menggunakan nama pribadi. Demikian pula untuk usaha bakery tsb.

    Bapak bisa menggunakan Badan Usaha misalnya PT, CV, atau yang lainnya.
    jika menggunakan badan usaha, maka pengurusan legalitas badan usaha tsb juga harus dilakukan, termasuk kewajiban memiliki NPWP. Jika menggunakan badan usaha, maka selain NPWP untuk badan usaha, pemilik/direktur juga wajib memiliki NPWP Pribadi. Masing2, baik badan usaha maupun pribadi selaku pemilik badan usaha memiliki kewajiban pajak.

    Selain itu usaha bakery juga dapat menggunakan nama pribadi, sehingga tidak perlu mengurus legalitas badan usaha. Namun tetap diperlukan pengurusan ijin2 untuk usaha pribadi.
    Jika menggunakan nama pribadi, maka pada saat mendaftarkan diri utk memperoleh NPWP Pribadi disebutkan status sbg WPOP yang melakukan kegiatan usaha. Jika usaha atas nama pribadi, maka cukup menggunakan 1 NPWP. Dalam pelaporan pajak nanti penghasilan usaha bakeri maupun penghasilan dari sumber lainnya digabungkan.

    silahkan baca2 tentang kewajiban pajak untuk WP Badan, maupun WPOP supaya lebih mempunyai gambaran ttg kewajiban yg harus dilakukan setelah memperoleh NPWP.

    Suka

  22. Assalamualaikum Mba Tri,

    Aku punya kasus di perusahaan ku. Kita mau ngadain seminar kerjasama dengan perusahaan di spore. Mereka yg mau ngadain seminar di Jakarta, kita diajak sebagai partner untuk pengurusan tempat dan peserta. Jadi kita sebagai even organizernya. Kita mengeluarkan billing ke mereka. Untuk hal seperti ini bagaimana pajaknya, apakah kita mengenakan pajak ke perusahaan spore tsb ?, pajak apa saja ?
    Mohon penjelasannya

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Artinya perusahaan anda memberikan jasa kena pajak (jasa EO) kepada perusahaan di S’pore. Namun pekerjaan tsb dilakukan di dalam daerah pabean Indonesia.
    Atas jasa EO tsb terutang PPN. Jika perusahaan Anda sudah PKP, maka wajib memungut PPN yang terutang dan menerbitkan faktur pajak (FP Sederhana).

    Suka

  23. assalamualaikum mbak tri,

    mbak saya pegawai baru dikantor.
    mbak saya kurang paham tentang pph psl 23, tentang sewa menyewa. kasusnya= dikantor saya sering mengadakan kegiatan seminar antara 1 hingga 3 hari. setiap kegiatan kami menyewa ruang seminar seharga Rp.1000.000-, per hari. selama ini kami memotong langsung pph psl 23 untuk sewa ruangan sebesar 6% dan menyetorkannya, apakah yang saya lakukan ini benar? jika salah tolong penjelasannya ya mbak, dan peraturan2 yang mendukung hal tersebut.

    >> Wa’alaikumussalam wr wb
    Sewa Ruangan merupakan obyek PPh final pasal 4(2) dengan tarif 10%.
    pada saat perusahaan Anda membayar biaya sewa ruangan dipotong dg PPh yang terutang lebih dulu. Misalnya nilai sewa 1jt plus PPN 10%, maka jumlah yang ditagih oleh vendor sebesar Rp 1,1jt. Jumlah yang harus Anda bayarkan hanya sebesar Rp 1 jt dan memberikan bukti potong PPh final sebesar Rp 100rb. PPh yang telah dipotong harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke KPP.

    Jika Anda menggunakan ruangan di hotel, ada kemungkinan bahwa penyediaan ruangan untuk pertemuan dari hotel tsb merupakan kriteria jasa perhotelan, yang tidak sama dg persewaan ruangan.

    Suka

  24. Salam Kenal Mbak Tri
    Aku mau nanya pengenai penjualan saham, ilustrasinya adalah : PT ABC, 95% sahamnya dimiliki oleh XYZ pte ltd (singapore),5% nya dimiliki oleh PT DEF. saham yg dimiliki oleh PTDEF akan diberikan secara free(bukan dijual) kepada pemerintah.
    Pertanyaannya:
    1. Adakah implikasi pajak atas pemberian tersebut ?
    2. Atas 5% saham yg dikasih ke pemerintah, XYZ ltd mau melakukan pinjaman dan mau mengkonversi dari loan to equity, adakah implikasi pajak atas konversi tsb thd XYZ ltd ?
    3. Jika nilai saham PTDEF rp 500 (sebelum diberikan ke pemerintah dan XYZ pte ltd melakukan pinjaman atas penggantian saham yg diberikan ke pemerintah menjadi rp 1000, apakah transaksi tsb merupakan profit PT DEF ?

    Terima kasih mba tri

    >> Mohon maaf, saya kurang bisa memahami maksud pertanyaan Anda.

    Suka

  25. Assalamualaikum wrwb,
    Salam Kenal Mbak Tri..

    Blognya menarik sekali lho mbak bisa dipakai sebagai tempat untuk update info seputar pajak. Mau tanya sedikit Mbak Tri.. Perusahaan saya terletak di Pulau Batam yang bergerak di bidang Service dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. Dalam transaksi sehari hari, kami biasa melakukan transaksi dengan Pemungut PPN (Bendaharawan Pemerintah)Pertanyaan saya adalah ketika melakukan penagihan ke Pemungut PPN kami membuat FP dan SSP, lalu kapankah Pelaporan atas penyerahan BKP/JKP kami kepada Pemungut PPN dilakukan? apakah pada bulan dilakukannya penagihan atau bulan dilakukannya pembayaran oleh Pemungut PPN? karena ada jeda waktu sekitar 1-2 bulan antara penagihan kami dengan pembayaran oleh Pemungut PPN. Terima Kasih ya buat masukannya mbak..

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Sejak th 2007, Penyerahan kepada pemungut dilaporkan pada saat penerbitan Faktur Pajak, tidak perlu menunggu pembayaran dari bendaharawan.

    Suka

  26. Bu Triyani,

    Trimak kasih atas penjelasannya.

    Nah karena begitu njelimet ngurus pajak saya mau kasih kerjaan buat konsultan pajak.Ibu bisa memberikan rekomendasi Konsultan pajak mana yang ada di tangerang.Kalau boleh tau berapa biasanya konsultan mengeakan fee.Terima Kasih.

    >> Sudah dijawab Japri ya pak.

    Suka

  27. Selamat Pagi Mba Tri,

    Mohon bantuannya ya mbak…
    jika pada tahun 2006 saya menerima jas perantara yang kemudian saya distribusikan kepada para karyawan yang berjasa atas jasa perantara tersebut. Saya tidak melaporkan penerimaan tersebut karena pada akhirnya diterimakan kepada karyawan saya dan saya tidak menerima bukti potong. Tahun 2008 saya diperiksa KPP karena sipemotong melaporkan pemotongannya atas nama saya, waktu saya minta bukti potong, ternyata memang atas nama saya, tetapi tanpa alamat dan NPWP. apa langkah saya untuk menghadapi pemeriksaan ini, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

    Best Rgrds,

    Bondan

    >> Seharusnya pendapatan Jasa perantara tsb memang merupakan pendapatan Anda dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Meskipun pada akhirnya pendapatan tsb didistribusikan ke karyawan, hal ini merupakan ‘biaya operasional’ Anda, sbg biaya gaji/bonus/insentive. Pada saat membayar gaji/bonus/insentive tsb Anda, selaku pemberi kerja wajib memotong PPh 21 yang terutang.
    Jika usaha anda melakukan pembukuan (asumsi WPOP), maka biaya tsb merupakan deductable expenses.

    Karena hal ini diketahu pada saat pemeriksaan, maka kemungkinan Fiskus akan melakukan koreksi positif (menambah pendapatan Anda) berdasarkan bukti potong tsb. Di sisi lain fiskus juga harus mengakui kredit pajak tsb (jika ada bukti potongnya). Selisih PPh yang kurang dibayar vs kredit pajak, akan ditagih melalui SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar).

    Suka

  28. Assalamu’alaikum mba,
    Salut buat blog mba, bagus banget bnyk ksh manfaat buat saya. Oya mba,, saya ini awam bgt soal pajak, mohon bantuannya.
    Mba, PPh Psl 4 ayat 2 itu untuk sewa atas tanah dan/atau bangunan kan, sbg contoh bila perusahaan “A” menempati bangunan tsb milik sendiri atau tdk sewa apa tetap membayar PPh tsb?
    bila ya, lalu bagaimana pengisian pada formulir bukti potong pada kolom nama WP? sementara perusahaan tsb sebagai pemotong juga.
    Balasan mba sangat membantu saya. Terima kasih banyak

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Kalau menempati bangunan milik sendiri yaa tidak ada pajak yang harus dipotong mba, khan tidak ada obyek-nya 🙂

    Suka

  29. Assalamu’alaikum Mba’
    Mba’ mohon bantuannya ya.
    Saya membuat bukti potong PPh 23 untuk jasa manajemen dipotong 4,5% angka PPh yang disetor sudah benar tapi di bukti potong untuk perkiraan penghasilan netto salah ketik 40%. Apakah Bukti Potong tsb dianggap cacat bagi yg dipotong? Apakah harus buat Pembetulan Bukti Potong & SPT Masa Pembetulan ? terima ksh atas bantuannya.
    Wassalam.

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Menurut saya, kalau hanya salah tulis dibagian perkiraan penghasilan neto, sepanjang jumlah penghasilan bruto dan PPh yang terutang sudah benar, Anda dapat mengedit dg cara mencoret angka 40% dan menulis angka 30% di sebelahnya. Juga tidak perlu melakukan pembetulan.

    Suka

  30. assalamu’alaikum wr. wb.
    mohon bantuannya
    jika saya ada di sebuah PTN mendapat proyek dari pemerintah daerah dengan kontrak swakelola non swadana sesuai dengan kepres 80 th 2003.

    Pertanyaan saya adalah apakah pembayaran yang saya terima dari pemerintah daerah dipotong PPh 23 dan PPN, sedangkan kami (PTN )adalah juga punya bendahara negara?

    Soalnya menurut saya klo sesuai dengan konsep swakelola non swadana keppres 80 tsb seharusnya yang memungut pajak adalah di kami (PTN) dimana kami melakukan belanja atas kegiatan tersebut. Beda dengan konsep lelang ato penunjukan langsung.

    >> Wah.. saya kurang begitu paham soal KEPRES 80.
    Apakah ini transaksi antar bendaharawan atau gimana yaa?

    Suka

  31. Saya mau bertanya, bu :
    1. Perusahaan saya di bulan desember tahun 2007 pernah menjual barang kepada orang pribadi (FP Sederhana), dan sudah saya laporkan SPT Bulanan & Tahunan 2007. Tapi saat ini bulan Juni 2008, orang tersebut minta agar Invoice di bulan Desember 2007 tersebut diretur/dibatalkan dan dipindahkan ke bulan ini atas nama perusahaannya yang telah menjadi WP dan minta dibuatkan faktur pajak. apakah hal ini bisa dilakukan? dan bagaimana cara membuat laporannya kepada KPP? apakah akan mempengaruhi SPT Tahunan 2007 saya?

    2. jika customer saya ingin meretur barang, siapa yang membuat nota retur? apakah penjual atau pembeli? karena saat ini saya sedang rancuh karena si pembeli mengatakan bahwa nota retur seharusnya penjual (saya) yang membuat bukan dia (Pembeli). sementara di situs pajak http://www.pajak.go.id disebutkan bahwa nota retur dibuat oleh pembeli.

    Mohon bantuannya, bu triyani
    Terima kasih sebelumnya.

    >>
    1. Apakah transaksi tsb benar2 batal? Jika transaksi awal memang batal, dan diganti transaksi baru, maka faktur pajak bisa menyesuaikan. Konsekuensinya tentu saja Anda harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN th 2007. Memang krn beda tahun jadi agak ribet, terkait dengan Laporan keuangan.

    Namun Jika “pembatalan” tsb hanya untuk tujuan pengkreditan FP bagi PKP Pembeli, sebaiknya tidak usah dilakukan.

    2. Mengenai Nota Retur, sebetulnya kewajiban pembeli -pihak yang mengembalikan barang/meretur- Namun karena yang lebih ‘berkepentingan’ dg pengurangan Pajak Keluaran adalah Penjual, maka dalam praktek seringkali “Draft Nota Retur” disiapkan oleh penjual, Pihak pembeli tinggal menandatangani.

    Suka

  32. Dear Mbak Tri,
    Sebelumnya kenalan dulu yach…nama saya Intan, saya kerja di PT Astra Int’l bagian Tax khususnya PPN.
    Saya mau tanya, mbak Tri punya bahan presentasi mengenai pajak khususnya PPN tapi yang umum, karena bahan ini nanti akan dipresentasikan ke orang awam yang blm mengerti mengenai pajak khususnya PPN.Jadi bahannya yang simple aja, kira-kira menurut mbak Tri materinya apa yach ?
    Saya mohon masukannya, silahkan lewat japri aja yach…
    Thx

    >> Disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai juga lamanya presentasi mba 🙂 Mulai dari pengenalan ttg PPN, bagaimana Sistem dan mekanisme pemungutan PPN. Apa saja obyek PPN. Batasan Wajib PKP dkk.

    Suka

  33. Bu Tri, terima kasih telah mengadakan forum tnya jawab seperti ini. forum ini sangat membantu saya.

    histori masalah :
    Saat ini saya sudah mendirikan sebuah usaha A ber-NPWP. dan merencanakan utk menbuat usaha B dimana saya tidak ingin org pajak tahu bahwa saya ingin membuka usaha B ini. nama kedua usaha saya ini berbeda.

    Pertanyaan saya adalah :
    1. apa yg sebaiknya saya lakukan agar org pajak tidak mengetahui kalau saya punya usaha B?

    2. dari segi pajak dan akuntansinya, CV atau PT atau PD yg lebih baik utk usaha B ini mengingat modal besar berasal dari saya pribadi?

    3. pajak apa saja yang dikenakan ke saya mengingat tempat usaha B ini berada di dlm mall?

    4.Dapatkah ibu menjelaskan kewajiban saya dalam
    pembayaran dan pelaporan pajak jika usaha saya tsb dalam bentuk CV / PT / PD?

    (saya sangat awam untuk birokrasi yang satu
    ini),karena perusahaan masih baru jadi belum ada transaksi hingga hari ini)

    sekian pertanyaan dari saya, dan saya ucapkan terima kasih krn telah membantu saya memecahkan masalah ini.

    liya

    Suka

    1. dear liya, mau kasih nyoba ksh jawaban nih..

      1.sebetulnya untuk tidak ketauan bahwa kita mendirikan usaha itu bisa2 saja. tetapi ketika usaha kita sudah punya lawan transaksi dan lawan transakasi itu mensyaratkan yang bertransaksi dengan dia harus punya npwp, atau harus sudah pkp. hal inilah yang mau gak mau usaha kita harus ber NPWP dan atau PKP.

      2. Saran saya sih PT. Krn pada saat likuidasi tidak sampai ke harta pribadi.cukup sampai harta PT

      3. Stelah punya npwp dan atau pkp….wajib lapor bulanan PPh 21.PPh 25. dan PPN dan SPT Tahunan

      4.ada kwajiban bulanan/masa(PPh 21.PPh25.dan PPN) dan kwajiban tahunan (SPT Tahunan Badan)
      4.

      Suka

  34. Mbak Tri, salut untuk blognya.Amat membantu buat kita2 yang awam pajak.

    Saya mau tanya, perusahaan kami bergerak di bidang trading. Suatu saat principal kami di LN mau memberikan fasilitas kredit untuk membeli barangnya yang akan kami jual di sini tapi dengan syarat keuntungan di bagi dua dengan mereka.Artinya barang akan kami bayarkan setelah habis terjual + separo keuntungannya.

    pertanyaannya:
    1. Bagaimana perhitungan pajak atas pembayaran separo keuntungan untuk mereka?
    2. Jika mereka menagih pembayaran interest untuk pembelian barang kredit, yang mereka tagihkan setelah barang habis terjual, apakah juga ada pajak yang harus diperhitungkan atas pembayaran bunga tersebut?

    terima kasih banyak ya mbak.

    Suka

  35. Assalamu’alaikum mba,

    Salut buat blognya ya mba, bermanfaat sekali saya.

    langsung saja mba, ada yang saya mau tanyakan. bagaimana aspek perpajakan dari sebuah koperasi. rencananya etmpat saya bekerja akan membuat sebuah koperasi yang nantinya akan mencari dana dengan memberikan pengajaran/pelatihan.

    mohon penjelasan terkait aspek perpjakan dari pembentukna koperasi tsb. terima kasih.

    salam,
    agus

    >Wa’alaikumussalam wr wb
    Koperasi merupakan wajib pajak badan, sehingga secara umum segala hak dan kewajibannya sama dg WP badan lainnya, seperti halnya PT maupun CV. Di blog ini ada beberapa tulisan mengenai kewajiban pajak utk WP Badan.

    Suka

  36. Ass.
    Hallo mbak.salam kenal.
    saya mau konsultasi masalah penomoran faktur pajak.Saya berdomisili di Tg. Balai Karimun.untuk pelaporan faktur pajak.dulunya di Wilayah Kepulauan Riau di Lakukan d KPP Tanjung pinang.semenjak 27 Mei KPP Tg. Balai Karimun sudah ada.jadi skarang sudah bisa dilakukan di KPP tg. Balai Karimun.otomatis NPWP untuk Kode wilayahnya berubah.dari 214,menjadi 223.yang jadi masalah nya apakh penomoran faktur pajak dimulai dari 1 lg.atau tetap dilanjutkan sampai akhir tahun nanti.mohon bantuannya.jawaban saya tunggu di alamat e mail saya.sekalian dasar peraturannya. demikian..terimakasih
    Wassalam

    >> Wa’alaikumussalam wr wb. Salam kenal pak.
    WP yang dipindahkan ke KPP lain, harus menerbitkan FP dimulai dari nomor urut 1 lagi.

    Suka

  37. Assalamu’alaikum Wr Wb.
    Hallo Mba Tri salam kenal.
    Mba Tri kami ada permintaan dari PKP untuk mengganti FP Standart tahun 2007, yang saya tanyakan adalah;
    1. diletakkan dimana penulisan no kode, seri & tgl FP lama. apakah di atas no seri & kode FP baru?
    2. utk no seri apakah melanjutkan no seri yg sdg berjalan bln/thn 2008
    3. pencantuman tanggal FP apakah tanggal pembuatan sekarang (19 Juni 2008 ) a/ tgl pembuatan FP yg lama/diganti.
    Demikian, terima kasih.
    Wassalamu’alaikum Wr Wb.

    >> Wa’alaikumussalam wr wb. Salam kenal Pak
    1. Penggantian FP dilakukan dengan cara menerbitkan FP baru dengan kode status ‘1’ = FP Pengganti
    2. semestinya sih no seri baru.
    3. mestinya jg tanggal pembuatan.
    Jangan lupa :
    – dalam FP pengganti ini harus dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
    – Pembetulan SPT PPN Masa pajak yg FPnya diganti

    Salam,
    Triyani

    Suka

  38. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesediaan Ibu menjawab pertanyaan saya. Perusahaan saya bergerak di bidang event organizer, baru-baru ini mengadakan acara pameran dengan mengundang beberapa perusahaan untuk ikut serta dalam acara pameran tersebut. Setiap perusahaan kita kenakan biaya partisipasi stand pameran yang besarnya sesuai dengan ukuran stand yang telah ditetapkan. Biaya Partisipasi stand yang dibebankan kepada perusahaan yang kita undang juga dikenakan PPN. Hal ini dilakukan agar dapat menutup biaya sewa kita kepada penyedia tempat pameran (Pemilik Gedung). Yang menjadi pertanyaan saya, berapa besar PPh yang dipotong oleh perusahaan peserta pameran tersebut dan yang mana dikenakan untuk Pajak Penghasilan apakah PPh Final Ps 4 (2) atau PPh Psl 23?

    Mohon bantuannya, bu triyani
    Terima kasih sebelumnya.

    Salam Anak Medan

    >> Atas Imbalan Sewa Stand tsb, merupakan kategori Sewa Space (sewa Tanah dan Bangunan) yang merupakan obyek PPh final pasal 4 (2) dengan tarif 10%.

    Suka

  39. Ass, Ibu Triyani

    Salam kenal, Nama saya irman saya kerja sebagai asisstant acct and tax di perusahaan perkebunan kelapa sawit…saya ingin menjadi menjalin persahabatan dengan ibu, karena saya lihat ibu mempunyai pengetahuan tentang pajak yang bagus, kalo ada tulisan atau update peraturan bisa ngak di cc ke email ku, isumimbar@solegna.com

    Salam

    Irman
    http://www.uwongkomering.wordpress.com

    >> Wa’alaikumussalam wr wb. Salam kenal pak.
    Untuk memperoleh update tulisan di blog ini, silahkan subscribe melalui feedburner atau feedblitz

    Suka

  40. Assalamu’alaikum Ibu Triyani
    Saya senang sekali dengan adanya blog yang memuat tentang pajak.
    Saya baru ditugaskan oleh Perusahaan untuk mengurus pajak, sebelumnya saya di SDM. Saya ingin konsultasi ttg PPN dimana perusahaan dimana tempat saya bekerja (anak perusahaan)bergerak di bidang perbaikan dan pengadaan alat-alat mesin serta perlengkapan kapal.
    Induk perusahaan merupakan perusahaan BUMN pelayaran, dimana memberikan pekerjaan kpd kami (anak perusahaan) untuk mengirimkan perlengkapan mesin yang dibutuhkan. Kami (anak perusahaan) membeli kepada perusahaan lain (Suplier) perlengkapan mesin tsb dan dikenakan PPN, dimana PPN tersebut menjadi pajak masukan bagi kami. Lalu kami jual perlengkapan mesin tsb ke induk perusahaan (BUMN) di mana disana pajak dibebaskan.

    Pertanyaan saya
    1. Bisakah Pajak masukan yg dari Suplier itu di kreditkan di perusahan kami, sementara kami menjual kpd induk perusahaan (BUMN)itu dibebaskan.
    2. Apakah ada aturan mengenai hal pada point 1 diatas.

    Mohon masukan informasinya Ibu…, terimakasih

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Karena atas penyerahan ke BUMN tsb mendapat fasilitas PPN dibebaskan, maka Pajak Masukan yang Anda bayar pada saat melakukan pembelian menjadi tidak dapat dikreditkan.
    Notes : Sebaiknya dicek lagi, apakah benar fasilitas yang diberikan atas penyerahan ke BUMN tsb adalah “PPN dibebaskan”

    Suka

  41. Mbak Triyani, saya sering sekali menjadikan blog ini sebagai referensi. saya ada beberapa pertanyaan,tolong di bantu ya…

    1. Saat ini saya bekerja sbg tenaga lepas untuk pembukuan dan konsultan untuk do kantor notaris dan PPAT perorangan.
    Atas uang yg diterima per bln dipotong pjk sebesar 10%, apakah ini sudah benar?

    2. Untuk pendapatan jasa yg diperoleh, ada klien yang memotong 7,5% tp ada yg 4,5%. Seharusnya pakai rate pajak mana ya?

    3. Kantor melakukan pembukuan secara cash basis. Misalnya ada invoice thn 2007 dan dibayar di Des’07 tp pajak baru di setor di Feb08. Apakah bukti potong tsb masih dpt dikreitkan utk thn pajak 2007?

    Terimakasih sebelumnya ya Mbak…..

    >> Terima kasih atas kunjungan dan apresiasinya.
    1. Karena Anda merupakan tenaga kerja lepas, atas honor yang Anda terima (imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang Anda lakukan) merupakan obyek PPh 21 dengan tarif progresif. Jika penghasilan Anda dalam satu bulan antara 25Jt – 50Jt maka benar, dipotong 10%. namun jika kurang dari 25Jt/bulan, maka tarif PPh 21 yang berlaku adalah 5%.
    2. Jika Notaris/PPAT tsb praktek atas nama dirinya (Pribadi, bukan persekutuan) maka seharusnya atas imbalan Jasa yang diterima/diperoleh dari client merupakan obyek PPh 21 dengan tarif 7,5%.
    3. Mengenai Pengkreditan Bukti Potong PPh 21, selain mengacu pada kapan penghasilan -yg dipotong pajak tsb- dilaporkan, seharusnya juga mengacu pada tanggal bukti potong.

    Suka

  42. selamat siang,
    sebelumnya salam kenal ya mbak.
    Saya mau nanya sehubungan faktur pajak.
    1. Dibulan April saya terlanjur buat faktur pajak standar untuk penjualan brg kepada non PKP yang seharusnya pakai Faktur pajak sederhana dan sudah dilaporkan.Apakah masih bisa diadakan pembetulan ?? Kan Nomor Faktur Pajaknya harus urut.
    2.Saya ada jual brg; penyerahan barangnya di bulan Juni , tapi Kontrak ( PO ) belum ada.Sedangkan untuk masukin Invoice & Faktur di Oil Company persyaratannya harus ada PO. Nah kalau PO nya turun di bulan Juli apakah invoice & faktur pajak masuk bulan JULI ?? mengingat penyerahan barang di bulan JUNI. Bagaimana dengan penomoran Faktur Pajak ??karena saya harus buat invoice yang lain lagi.
    Terima kasih. Saya sangat menharapkan jawabannya.

    Salam, Vonny

    Suka

  43. Salam kenal Mbak Triyani.
    Saya ingin menanyakan tentang pph pasal 25.
    Begini Mbak Triyani :
    Tahun lalu saya (2007) saya melakukan pembayaran pph pasal 25 setiap bulan, karena kantor tempat saya bekerja tidak melakukan pemotongan pajak atas penghasilan saya.
    Pembayaran ini saya lakukan berdasarkan saran dari Account Representative/AR di KPP.
    Ini terjadi setelah saya dikirimi STP yang terpaksa saya lunasi (yg jumlah cukup memberatkan saya) karena AR tersebut tidak menerima argumentasi saya tentang perusahaan yang tidak bisa/tidak mau memberikan keterangan kerja/pemotong pajak atas penghasilan saya.

    Tahun 2008 ini, pada bulan April saya pindah kerja ke perusahaan lain yang taat melakukan pemotongan pajak atas penghasilan saya.
    Setelah saya tanyakan kembali ke AR, beliau mengatakan mulai bulan Juni saya tidak perlu lagi menyetor pph pasal 25 tersebut.

    Yang membuat saya bingung adalah bulan ini (Juni 2008) saya mendapatkan surat dari KPP yang menyatakan saya belum melapor SPT PPh Pasal 25 untuk tahun 2007.
    Sedangkan sebelum tanggal 31 Maret 2008 saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan dan juga membayar jumlah kurang bayarnya.

    Yang ingin saya tanyakan :
    – Apakah hal ini sesuai prosedur ?
    – Apakah sebenarnya saya masih harus menyetor pph pasal 25 setiap bulannya dengan kondisi saat ini saya hanya mendapat penghasilan dari satu pemberi kerja ?
    – Bagaiman seharusnya saya menyikapi hal ini ?

    Mohon bantuan penjelasan Mbak Triyani, karena hal ini sungguh menyulitkan saya karena saya hanyalah pegawai biasa dengan penghasilan yang biasa-biasa juga dan dengan pengetahuan tentang pajak yang teramat sangat minim.

    Atas bantuannya, saya mengucapkan terima kasih.
    Salam.

    Suka

  44. Salam kenal mbak Tri
    Saya baru aja lulus PPA UGM, penginnya sih jadi konsultan Pajak aja di jogja, yang ingin saya tanyakan di mana & kapan ada ujian sertifikasi konsultan pajak di jogja?
    Terima kasih mbak Tri.
    TETAP SEMANGAT!

    >> Salam kenal mba. Mohon maaf saya tidak punya banyak info update tentang USKP. Lebih baik ditanyakan langsung ke sekretariat BP USKP sbb :
    Sekretariat BP USKP
    Gedung Graha TTH Lt. Dasar
    Jl. Guru Mughni No. 106
    Telp. 021-522 0676 / 522 0680
    Jakarta Selatan 12940

    Suka

  45. Salam kenal mbak Tri yang Budiman.
    Perusahaan Saya bergerak dibidang Jasa Pengurusan perijinan Orang Asing spt : KITAS, IMTA dll dan pendirian Perusahaan baru spt : Akte pendirian, Ijin Bapepam dll. yang menjadi pertanyaan Saya adalah sbb;
    1. Untuk Jasa tersebut terkena Ppph ps 23 untuk jenis jas apa?
    dan berapa persen besarnya?
    2. Bila Perusahaan sudah menjadi PKP, DPP PPN sebesar 10% yg kita pungut ke klien apakah hanya sebesar Jasa pengurusannya saja? atau termasuk seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka mengurus peerijinan tsb.

    mohon penjelasan Mbak Tri.

    Atas penjelesannya Saya ucapkan ribuan Trimakasih.

    Hormat kami

    Kusworo

    >Salam kenal pak,
    Meskipun dalam PER-70 tidak secara spesific disebutkan, dalam praktek atas jasa tersebut pada umumnya dikelompokkan dalam jasa perantara (perantara pengurusan ijin) terutang PPh 23 dg tarif 4,5% atas jasanya saja, tidak termasuk reimbursment biaya pengurusan.

    Suka

  46. mbak tri, saya mau menanyakan pendapat mbak tri tentang profesi seorang konsultan pajak. terimaksih.
    oiyah blsnya di email saya ajah ya mbak…

    ^_______^

    >> Memangnya kenapa dg profesi konsultan pajak mba? *lho kok balik nanya* 😀

    Suka

  47. Assalamualaikum,

    Mbak Tri,

    Salam kenal.
    Saya ingin menanyakan mengenai masalah pajak penghasilan. Saya bekerja di perusahaan konsultan minyak asing di luar negeri dengan schedule 5 minggu bekerja dan 5 minggu off. Selama waktu off saya pulang ke Indonesia. Adapun lokasi proyeknya di berbagai negara. Pajak selama saya berada di satu negara dibayarkan oleh perusahaan. Saya ingin menanyakan, dengan schedule kerja yang demikian otomatis dalam setahun saya berada di Indonesia kurang dari 183 hari (yang sepengetahuan saya menurut peraturan perpajakan bukan kategori wajib pajak, mohon dikoreksi). Apakah saya termasuk ke dalam Wajib Pajak? Kalaupun termasuk wajib pajak, mohon diterangkan tata cara pelaporan pajak saya. Karena perusahaan tempat saya bekerja bukan termasuk pemotong pph 21 yang diakui pemerintah. Tolong dijelaskan masalah pemotongan uang pensiun dan tunjangan kesehatan juga, jika instansi pengelolanya tidak berada di indonesia.

    Please Advice.

    Terima kasih,

    Ari

    Suka

  48. Saya mau diskusi jika saya punya kursus ya ambil contoh kaya kursus musik….tuh kan gak ada PT atau badannya nah berarti PPh OP, tapi jika punya saya itu diambil alih oleh orang lain itu seperti apa prosedurnya

    >> ini termasuk kategori WPOP yang melakukan kegiatan usaha (bidang kursus musik). nah jika kegiatan usahanya diambil alih oleh orang lain (=dijual?) maka WPOP tsb (pemilik lama) akan memperoleh penghasilan dari penjualan ‘aset’ tsb. Atas keuntungan yang diperoleh merupakan obyek PPh yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pelaporannya digabung dg penghasilan lain yang merupakan obyek PPh tidak final.

    Suka

  49. Assalamualaikum,
    Mbak Tri,

    Salam kenal.
    Sy sering mengikuti informasi pajak dari weblog mbak tri, saya ingin menanyakan bila saya punya badan hukum dan punya pinjaman ke koperasi apakah saya harus memungut pph 23 atas bunga tersebut terimakasih atas bantuannya

    >> Wa’alaikumussalam wr wb. Salam kenal pak.
    Atas bunga pinjaman yang dibayarkan ke koperasi merupakan obyek PPh 23 dengan tarif 15%.

    Suka

  50. siang mbak,
    saya mo tanya, ada jurnal tentang SKPKB ato surat paksa gk?
    soalnya sya butuh buat bahan skripsi, klo ada tolong d share y mbak, terimakasih

    >> Mohon maaf tidak ada

    Suka

  51. Assalamualaikum, mbak Tri, saya pingin nanya mengenai jasa pelabuhan yang dilakukan oleh PELINDO misalnya jasa pergerakan atau pengangkatan peti kemas yang dipungut kepada perusahaan bongkar muat di kenai PPN. Apakah perusahaan bongkar muat tsb wajib memotong PPH 23 atas jasa yang ditagih oleh PELINDO tsb dan apa dasar hukumnya. Terima kasih.

    Suka

  52. Mb..Tri,
    Pgn nanya ttg nota retur ppn neh,
    Klo faktur pajak yg akan diretur itu menggunakan valas, trus gmn dgn kurs di nota returnya ya???
    Apakah menggunakan kurs tgl nota retur dibuat ato dgn kurs faktur pajak yg diretur ya???

    Suka

  53. Dear mba Tri,

    Mau tanya donk. Kalau syarat pindah dari KPP Pratama ke KPP Madya apa yach? Thanx. Btw, nice blogs.. really helpful. Terutama peraturan PT yang baru 🙂

    >> Dear Regina; WP yang terdaftar di KPP Madya adalah WP yang telah ditetapkan dengan KEP DJP, biasanya patokannya adalah ‘sekian’ WP besar (misal 100 WP besar dari masing2 KPP) dalam lingkungan satu kanwil.

    Suka

  54. Assalamualaikum,

    Saya berharap dapat menjadi seorang konsultan Pajak, menurut mbak Tri langkah apa yang harus saya lakukan/tahapan yang harus saya lalui.
    Jika saya harus kursus atau sertifikasi tolong sekalian
    kasih rekomendasi tempatnya atau bahkan bisa Privat kali yaa..
    Saat ini saya baru sedikit sekali mengetahui segala pernak-pernik pajak.
    Terimakasih

    Wassalam

    >> Wa’alaikumussalam wr wb
    Pertama Anda harus mengikuti ujian sertifikasi. setelah memiliki sertifikat brevet Anda bisa mengajukan ijin praktek sbg konsultan pajak. Tempat kursus jg banyak yang menyelenggarakan. Diantaranya IAI, UI dan kampus2 lainnya.

    Suka

  55. Mbak Tri,

    Benarkah untuk pekerja freelance yang penghasilannya tidak tetap, SPT Masa dapat dilaporkan Nihil terus dan di akhir tahun baru dilaporkan melalui SPT Tahunan?

    Saya mendapat informasi seperti itu 2x dari pegawai kantor pajak yang berbeda. Katanya, toh saya baru 2 bulan punya NPWP dan sampai Juli ini saja penghasilan saya belum mencapai separuh PTKP (dan memang untuk tahun lalu juga ternyata penghasilan saya tidak melebihi PTKP). Jadi, daripada di akhir tahun terjadi Lebih Bayar akibat saya langsung membayarkan pajak untuk setiap honor terjemahan yang saya terima, yang kelebihannya tidak bisa dibayarkan kembali dan hanya bisa dikompensasikan ke pembayaran tahun berikutnya, lebih baik saya menunggu sampai akhir tahun saja untuk pembayaran pajaknya. Apalagi ada honor2 yang sudah langsung dipotong pajaknya oleh penerbit buku dan saya diberi bukti pemotongannya. Kata orang kantor pajak itu, dari bukti2 pemotongan pajaknya saja kemungkinan besar sudah dapat terjadi Lebih Bayar.

    Bagaimana menurut Mbak Tri? Benarkah saran mereka itu? Ataukah ada kemungkinan pernyataan mereka itu didasari “rasa pengertian” karena status saya sekarang ini janda dengan 2 anak balita yang masih banyak kebutuhannya? Saya memang sengaja mendaftar untuk memiliki NPWP sendiri karena saya memiliki penghasilan (meskipun sekarang sedang tidak sebanyak dulu karena waktunya habis untuk mengurus anak), dan dulu sebelum mempunyai anak penghasilan saya memang besar, di atas PTKP, tetapi semua pajaknya sudah diurus oleh kantor.

    Terima kasih. Salam hangat.

    >> Perhitungan PPh 25 (baik OP maupun badan) pada dasarnya dihitung berdasarkan SPT Tahun sebelumnya. Jika Anda adalah WP baru, maka perhitungan angsuran berdasarkan penghasilan bulan tsb yg disetahunkan. Jika penghasilan Anda blm melebihi PTKP maka benar, PPh 25 NIHIL.
    Pada dasarnya Anda juga sudah membayar pajak, namun melalui pemotongan oleh si pemberi honor. Jika kumulatif penghasilan ibu dibawah PTKP, namun dari setiap honor yang Anda terima telah dipotong PPh 21, memang akan mengakibatkan lebih bayar. Sekedar mengingatkan, jika Anda lapor SPT LB maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak untuk menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tsb. Mesti diantisipasi sebelumnya bu, jangan sampai lapor lebih bayar dg jumlah yang tidak material, malah ‘sakit hati’ krn hasil pemeriksaan pajak tdk sesuai dg yang diharapkan.

    Suka

  56. Assalamualaikum, mbak Tri, saya pingin nanya sedikit SPPlembar 3 hilang bagaiamana cara mengurusnya.dan saya punya foto copynya aja,apakah bisa foto copynya di pergunakan untuk dilaporkan ke kantor pajak,mohon dibalas mba tri,terima kasih.

    >> Wa’alaikumussalam wr wb. Mestinya bisa diganti dg copy SSP LB-1 yang dilegalisir plus pernyataan kehilangan LB-3 tsb. saya pernah juga mengalami hal ini, KPP minta asli LB-1 yg diserahkan ke mereka.

    Suka

  57. assalamualaikum,
    mbak tri saya mau tanya, sehubungan dengan PMk no 22 tahun 2008 apakah jika ada pegawai disbuah badan swasta yang mengerti perpajakan tidak boleh lagi mengurus pepajakan badan usaha tersebut?padahal bentuk hukumnya hanya cv tetapi peredaran brutonya memang lebih dari 2.4 m setahun. tetapi seluruh penandatangan yan berhubungan dengan pajak tetap dilakukan oleh direkturnya tidak ada penunjukan tim kuasa nya dan badan usaha bergerak dibidang distributor denagn punya 4 orang pegawai untuk seluruh administrasi.terima kasih mohon jawabannya

    >> Wa’alaikumussalam wr wb
    Sebetulnya ngga sampai se-extrem itu sih mba. Pengurusan pajak masih bisa dilakukan oleh Pengurus CV tsb tentunya dibantu oleh Staff.

    Suka

  58. ass. wr. wb.
    Mba tri, aku sekarang kebetulan jadi payroll di salah satu perusahaan swasta dan maintenance payroll systemnya juga, nah yg belum kelar2 nih adalah system untuk hitung PPH 21 nya….
    PPH 21 diperusahaan saya adalah PPH 21 masa dan dibayar oleh perusahaan sehingga pencarian Grossnya harus ditambahkan oleh tunjangan PPH 21 nya…
    yg mo saya tanyakan kenapa ya setiap saya recal/di setahunkan selalu kekurangan/kelebihan bahkan selisihnya lumayan gede..??
    mohon bantuannya ya…thank u

    >> Wa’alaikumussalam wr wb
    Kemungkinan ada salah rumus dalam system tsb pak. Nahh saya tidak paham bagaimana create rumus dg bahasa program yg Anda gunakan, kalau di excel sih ‘cukup’ dengan mengaktifkan iteration.

    Suka

  59. assalamualaikum,

    Mbak Tri yang budiman saya mau merepotkan lagi.

    Ini mbak yg membuat aku bingung.

    PT A adalah sebuah perusahaan Garmen yang berdomisili di KBN,
    dimana untuk memproduksi produknya seluruh bahan baku dan bahan pembantu dibeli dg cara impor dari Luar negeri (setahu saya untuk impor bahan baku & bahan pembantu perusahaan yg berada di KBN dibebaskan dari Bea Masuk & PPN )

    Kemudian hasil Produksi Barang jadi dari PT A tersebut dibeli oleh PT B yg berdomisili diluar KBN (tapi masih di wilayah RI)dengan tujuan untuk di Ekspor keluar negeri. perlu diketahui bahwa PT B ini tidak ada hubungan afiliasi, anak, ataupun cabang perusahaan dengan PT A (berbadan hukum sendiri.

    Pertanyaannya :

    a. Apakah pembelian bahan baku Impor yang dilakukan oleh PT A dibebaskan dari Bea masuk & PPN?

    b. Apakah Penjualan barang jadi dari PT A ke PT B terhutang PPN?

    mohon pencerahannya Mbak, atas perhatian dan penjelasannya saya ucapkan terimakasih.

    Kusworo

    >> Dear Pak Kusworo;
    a. Karena PT A merupakan Pengusaha di kawasan Berikat (PDKB) maka atas pembelian/impor bahan baku yang akan diolah lebih lanjut -utk tujuan export- mendapat fasilitas (mis. PPN tidak dipungut).
    b. Penjualan dari PT A (PDKB) ke PT B yg berada di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) terutang PPN.

    btw, kenapa ga langsung diexport oleh PT A yg merupakan PDKB?

    Suka

  60. Salam kenal
    Mbak Tri, ada yang ingin saya tanyakan..
    Saya berencana membuka Apotek bulan depan, pada saat ini sudah memiliki NPWP atas nama saya, yang rencananya untuk Apotek juga.
    Yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara pelaporan dan menghitung berapa yang harus saya bayarkan ke kantor pajak nantinya setelah apotek dibuka. Terima Kasih mbak

    >> Salam Kenal bu.
    Artinya Anda adalah WPOP yang melakukan kegiatan usaha -bidang Apotik-
    Kewajiban pajak yg harus Anda lakukan bisa dilihat di : https://triyani.wordpress.com/2007/08/27/kewajiban-pajak-bagi-wpop-pengusaha/

    Suka

  61. Salam Kenal Bu,

    Saya mohon pencerahan Ibu mengenai PPN, dimana perusahaan saya mempunyai gedung dilain lokasi/wilayah dengan kantor saya, dan gedung tersebut disewakan ke pihak lain. Pertanyaan saya apakah bisa dibuatkan Faktur Pajak dengan kode wilayah di NPWP beda dengan kode wilayah gedung tersebut berada. (contoh gedung ada di Jak-Pus sedangkan kantor ada di Jak-Sel).
    Apakah sewa untuk periode April s/d Juni 2008 yg belum dibuatkan Faktur Pajak nya masih dapat dibuatkan Faktur Pajaknya untuk bulan Agustus ini (Invoice bulan April 2008).
    Terima kasih atas pencerahannya, saya tunggu tanggapannya.

    Salam,
    Yoshimura

    >> Salam Kenal Pak.
    Sepanjang perusahaan Anda tidak dikukuhkan sbg PKP di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat gedung tersebut berada, maka Faktur pajak diterbitkan dg NPWP/PKP sesuai dg identitas perusahaan. Sewa periode April s/d Juni, paling lambat dibuatkan faktur pajak akhir bulan setelah penyerahan atau pada saat pembayaran, mana yang lebih dulu.

    Suka

  62. Ibu Tri, saya mau nanya, usaha pengangkutan umum, untuk wajib pajak orang pribadi, apa boleh dihitung berdasarkan norma? atau wajib pembukuan? trims

    >> Pak Herman, Bagi WPOP yang omzetnya belum melebihi batasan wajib menyelenggarakan pembukuan (<1,8 M) maka boleh menggunakan Norma.

    Suka

  63. Salam kenal…

    Selamat siang, Mba Triyani saya hendak bertanya: jika qta menyewa ruangan dari hotel untuk training perusahaan dapat dijadikan biaya..dikenakan pph 23 brp %? kl hotel tersebut tidak membuka faktur pajak apakah qta dapat membayar pph 23 nya?trus diperlukan bukti apa saja yg mendukung transaksi tersebut.Trims

    >> Salam kenal juga.
    Bagi hotel secara umum menyewakan ruangan untuk pertemuan masih merupakan ruang lingkup Jasa perhotelan, sehingga bukan obyek PPh 23 maupun PPh pasal 4 (2). Lain halnya jika menyewakan untuk toko, kantor dan sejenisnya. Secara spesific, definisi jasa perhotelan diatur dalam PERDA masing2 lokasi hotel.

    Jasa perhotelan bukan merupakan obyek PPN, karena dikenakan pajak daerah. Sehingga hotel tidak menerbitkan FP atas jasa tsb.

    Suka

  64. Ass, Mba Triyani…
    Saya mo nanya ttg pph 23. Untuk imbalan Jasa kan tarifnya 4,5 % bagi mandor yg tidak mempunyai NPWP, tetapi bagi mandor yg tdk mempunyai NPWP tarifnya 2 % atau
    13,33% X 15%.
    Yang saya mau tanyakan bagaimana cara penulisan ke dua tarif tersebut di dalam SPT Masa PPh 23,apakah boleh dalam 1 uraian ( misalnya, imbalan jasa menggunakan 2 tarif yaitu 4,5 % dan 2 % ). Tolong jawabannya ya mba, saya lg bingung nih..
    makasih banget atas jawaban n solusinya…

    >> Imbalan Jasa dg tarif 4,5% termasuk dalam kelompok jasa instalasi/pemasangan alat2 atau jasa perawatan/perbaikan, sedangkan imbalan jasa dg tarif 2% merupakan jasa konstruksi, dalam SPT Masa dikelompokkan sendiri2.

    Suka

  65. Hi,mba trims ya atas masukannya..mo tanya lagi ni kl qta sewa ruangan hotel tersebut biaya sewanya bisa dijadikan biaya dalam pembuatan laporan keuangan ga?kl bisa masuknya kedalam biaya apa?
    ada satu hal yang saya ingin tanyakan lagi ni mbak kl saya malakukan penjualan ekspor tp penyerahan barangnya terjadi di daerah pabean dikenakan ppn ga?padahal dokumen2 ekspor seperti purchase order,sales contract,B/L,packing list ada..
    Trims banyak ya…….

    >> karena biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka mendapatkan penghasilan / training pengembangan karyawan, maka dapat dibebankan sbg Biaya.
    Export BKP merupakan obyek PPN dg tarif 0%.

    Suka

  66. Ass,mba tri…
    saya mo tanya tentang cara penghitungan pph pasal 29 ( Pajak Penghasilan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir tahun )sebab saya ingin mempelajari sebelum laporan pajak akhir tahun,karena saya masih amat minim ilmu tentang perpajakan.Mohon bantuannya mba.

    Wassalam,wr,wb

    agus sudardi

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    bisa dimulai dari sini pak :
    https://triyani.wordpress.com/2007/08/27/perhitungan-penghasilan-kena-pajak-part-1/
    atau baca artikel yang saya kelompokkan dalam Tag PPh Badan.

    Suka

  67. Mbak tri yang baik….?
    Saya adalah pengusaha yang baru mengenal usaha… jadi KLUI aja saya belum paham…tolong dong bantuan mbak tri utk kirimin saya Klasifikasi lapangan Usaha Indonesia yang mbak tri punya.
    Jika nanti saya sukses saya gak akan lupakan mbak tri.

    >> file KBLI (Klasifikasi Baku lapangan usaha Indonesia / KLU) dapat didownload disini pak :
    https://triyani.files.wordpress.com/2008/01/kbli-klasifikasi-baku-lapanganusaha-indonesia.pdf

    Suka

  68. assalamu’alaikum wr.wb
    mba triyani
    adakah semacam peraturan perpajakan digital (semacam al quran digital) yang memuat semua UU perpajakan saat ini mba? kalo ada bolehkah disharing?
    japri saja mba ke heriyan_to@yahoo.com
    terima kasih sebelumnya.
    wassalamu’alaikum wr.wb

    >> Wa’alaikumussalam wr wb
    Saat ini, ada banyak provider software database peraturan perpajakan pak. Harganya juga relative murah, biasa CD perdana sekitar 200rban. Yang gratis juga ada pak, tersedia di Internet : http://www.ortax.org

    Salam,

    Suka

  69. Pagi,Mba Tri..
    Pakabar,ni? Semoga baik2 ya..
    mo tanya kl qta memberikan sampel kepada customer harus dibukain faktur pajak ga? kodenya apa?trus nilainya seharga dpp waktu qta beli ato gmn?ntar dilaporin di spm ppn nya gmn?kl di arus uang kan qta tidak menerima pembayaran dari pemberian sample tersebut..
    btw kl pemberiannya ke perorangan pk faktur pajak sederhana?
    Thanx ya info nya

    >> Alhamdulillah kabar saya baik, semoga mba Liana juga dalam keadaan baik.
    Pemberian sample dengan cuma-cuman terutang PPN (PPN atas pemberian cuma-cuma). Karena sifatnya pemberian cuma-cuma, sehingga PPN-nya tidak dipungut ke customer, namun ditanggung sendiri oleh PKP yg memberikan sample, menurut saya lebih baik menggunakan Faktur Pajak Sederhana (baik sample diberikan kepada perorangan/PT).

    Suka

  70. Assalamuallaikum wr wb.
    Mbak Tri.. mau nanya boleh kan ?…
    ada yang saya bingungkan.. barusan saja saya bermaksud untuk melakukan pembetulan terhadap spt masa ppn bulan juni sekalian lapor spt masa bulan Juli .. eh sama petugasnya pembetulan ke I spt masa ppn bulan Juli ditolak.. katanya ada ketentuan jumlah faktur pajak lebih dari 30 bh harus memakai espt.. padahal bln juni kemaren ada 37 bh faktur pajak masukan dan bulan Juli ini ada 34.. kenapa bulan juni kemaren sama bulan Juli diterima sedangkan pembetulannya malah ditolak .. gimana ya mbak ? bingung aku…
    Trims atas infonya ya….
    Wassalamualaikum Wr Wb..

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Benar Pak. Sejak Masa Januari 2007, PKP yang menerbitkan/ mengkreditkan Faktur Pajak lebih dari 30 buah dalam satu masa, WAJIB menggunakan e-SPT 1107 dalam melaporkan SPT Masa PPN-nya. Barangkali yang bulan Juni (meskipun sudah lebih dari 30 FP, namun lapor manual) masih diterima karena petugas pelayanan kurang memahami ketentuan yang berlaku, atau krn pemakluman bagi WP yang belum mengetahui.
    Saran saya, lebih baik menggunakan eSPT dalam pelaporan PPN. Pada saat pelaporan, yang diprint cukup halaman Induk saja dan ditambah dengan softcopy data yang diproses dari program eSPT 1107.
    Jangan khawatir, e-SPT program ga susah kok dan cukup membantu mempercepat pekerjaan WP juga. Hanya mungkin di awal2 perlu mempelajari lebih detail. Installer software eSPT bisa didownload di website DJP

    Semoga membantu.

    Salam,
    Triyani

    Suka

  71. Selamat siang bu, mau tanya saya denger2 dari temen katanya tahun depan sdh tidak ada SPT Tahunan pasal 21, apa benar ?
    jika iya bagaimana mengatasi kekurangan bayar yang terjadi dari pelaporan SPT masa ? kalau bisa mohon dibahas tersendiri ya bu ;). makasih

    thio sunaryo

    >> Pak Thio; saya belum bisa memastikan kebenarannya. Setahu saya, usulan mengenai ‘perubahan tata cara pelaporan PPh 21 menjadi ‘withholding tax murni’ sudah muncul sejak tahun 2004, saat pemerintah mengajukan usulan perubahan UU PPh. Hingga saat ini Perubahan UU PPh yang baru belum disahkan, sehingga saya belum tahu bagaimana perubahan ketentuan pasal 21 UU PPh.

    Sedikit gambaran yang bisa saya sampaikan :
    – Dalam UU KUP yang baru, sudah tidak diatur tentang kapan Jatuh tempo pelaporan SPT PPh 21 tahunan
    – Dalam PER DJP tentang bentuk formulir SPT Tahunan tahun 2008, sudah tidak diatur tentang bentuk SPT Tahunan PPh 21, namun demikian pada saat menjelaskan ttg SPT Tahunan WP Orang Pribadi (form 1770) bukti potong PPh 21 masih disebut dg nama ‘1721-A1’.

    Suka

  72. Selamat siang bu, apa kabar ?,

    Mau ganggu lagi, tanya sedikit tentang NPWP OP, sebelumnya kakak saya punya NPWP OP karyawan, pertengahan tahun ini dia ingin membuka usaha toko, dan dia telah mengurus SIUP nama pribadi , domisili dan TDP yang tipe pribadi (bukan CV, bukan PT atau firma).

    yang menjadi pertanyaan apakh dia harus lapor ke kpp untuk merubah NPWP karyawannya untuk dijadikan NPWP OP yang berusaha ?

    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

    salam

    thio sunaryo

    >> Alhamdulillah kabar baik. Semoga pak Thio juga dalam keadaan baik.
    Sebaiknya melakukan pemutakhiran (update) data ke KPP, merubah KLU, semula WPOP tidak melakukan kegt usaha, berubah menjadi WPOP yg melakukan kegt usaha (toko).
    Btw, jika toko bajunya tersebar di beberapa gerai, bisa jadi merupakan WPOP Pengusaha tertentu.

    Suka

  73. Ass mba triayni, saya mau nanya kalo bukti potong pph 23 selain tahun 2008 ( 2007,2006,2005…)tidak dapat dikreditkan pada tahun 2008 ya?atau dalam kata lain bukti potong itu hanya boleh dikreditkan sesuai dengan tahun dibuatnya bukti potong tersebut? makasih sebelumnya ya mba atas jawabannya…

    >> Wa’alaikumussalam wr wb
    Idealnya, tanggal yang tertera dalam bukti potong adalah sama dengan kapan bukti potong tersebut dibuat. Bukti potong dapat dikreditkan dalam SPT tahunan sesuai dengan tahun pemotongan pajak tsb. Dan perlu di cek juga kapan pengakuan penghasilan yang dipotong PPh dilakukan. Idealnya bukti potong jg dikreditkan pada saat yang sama dg tahun pengakuan penghasilan.

    Suka

  74. Assalamualaikum mbak triyani…

    1. Mau tanya mbak, kalau WP LN dia tidak punya SKD dan melakukan jasa di indonesia melebihi 183 hari apakah secara otomatis dia kena PPh pasal 23 atas jasanya?? bagaimana dengan PPN Jasa LN apakah tetap berlaku jika memang dia jasa nya sudah merupakan object PPh 23.

    2. Jika kita punya client yang memiliki masterlist, dia order PO kekita dan kita order PO ke supplier di LN, kita impor dengan menggunakan NPWP dan identitas pemilik masterlist. yang ingin saya tanyakan ketika kita membayar harga barang dari supplier di LN apakah harus dengan PPN juga? pada waktu kita menagih ke Klien apakah ditambah PPN juga?

    terima kasih ya mbak triyani atas bantuannya
    Wassalam
    Wildan

    >> Wa’alaikumussalam wr wb
    1. Seharusnya, jika WPLN melakukan kegt di Indonesia lebih dari time test sehingga memenuhi kriteria sebagai BUT, maka wajib mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya agar dikukuhkan sbg PKP. Semua aspek perpajakan yang terkait mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai PPh 23 dan PPN. Namun demikian, kadang (atau sering?) WPLN tsb tidak mendaftarkan diri, bahkan Pajak2 yang terkait dg transaksi dg WPLN tsb seringkali dibebankan ke pemakai jasa (lawan transaksi di DN). Dalam kondisi seperti ini, pemakai jasa yang harus aktive. Memang benar, jika pekerjaan dilakukan di Indonesia telah melebihi time test maka secara otomatis timbul BUT. Apabila transaksi tsb merupakan obyek PPh 23, sebagai pemakai jasa wajib memotong dan menyetorkan PPh 23 yang terutang. Mengenai PPN, Apabila sudah memenuhi kriteria BUT, seharusnya PPN yang terutang dipungut oleh BUT tsb dg cara menerbitkan Faktur pajak. Namun jika BUT belum terdaftar (atau blm PKP), maka hal ini tidak mungkin dilakukan.

    2. jika transaksinya demikian, maka impor dilakukan langsung oleh pemilik masterlist. PPN yang terutang atas transaksi impor dapat menggunakan fasilitas masterlist. Sebaiknya perusahaan DN (rekanan pemilik masterlist) hanya menagih imbalan jasa perantara + PPN atas jasa, sedangkan atas barang, PIB, invoice dll dibuat untuk dan atas nama pemilik masterlist, bisa ditagih ke pemilik masterlist melalui mekanisme reimbursment. Sepanjang syarat2 utk reimbursment terpenuhi, maka tidak terutang PPN.

    Suka

  75. hi mba,—

    saya mo tanya,kalau saya melakukan kesalahan ketik nama Perusahaan pada SPT masa (dan sudah terjadi 3 bulan berturut2), misalnya PT. Jaya Persada Menjadi PT. Jya persada, pertanyaannya adalah :
    1. Apakah kesalahan tersebut bersifat fatal ?? walaupun NPWP, Perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajaknya semuanya sudah sesuai dan SPT sudah diterima diKPP.
    2. Apakah harus dilakukan pembetulan SPT ? Karena Kesalahan tersebut terjadi di KPP lama, sedangkan saat ini sudah pindah KPP karna lokasi kantor yang pindah.
    3. Jika tidak dilakukan pembetulan, apakah akan mempengaruhi laporan pajak tahunan saya, karena salah penulisan tersebut dan beda KPP, sehingga yang 3 bulan kesalahan itu dianggap tidak lapor/bayar?

    MOhon penjelasannya ya mba, sebelumnya makasih loh:

    >> Menurut saya, typo ‘nama perusahaan’ dalam SPT Masa tsb tidak fatal, tidak usah dilakukan pembetulan SPT. Lagian NPWP-nya sudah benar khan, tanda terima laporannya juga sudah benar. Bulan selanjutnya typo tsb dibetulkan saja 🙂

    Suka

  76. Mba,…
    saya orang yang baru merintis suatu usaha di bidang pelatihan. Sekarang sudah punya PT dan NPWP. terus sekarang saya dibingungkan dengan urusan perpajakan…. Saya belum menguasai sistim perpajakan untuk perusahaan.
    yang medesak saya hadapi sekarang adalah memahami perbedaan PPN dan PPH kalau saya menangani suatu proyek pelatihan.

    Mohon bantuan … berkas apa yang harus saya lengkapi untuk menjalankan proyek itu… dan kalau bisa, bahan bacaan apa yang bisa saya pelajari agar bisa cepat memahami aturan pajak dalam dunia usaha.

    Terimakasih atas tanggapannya

    >> Beberapa tulisan saya mengenai kewajiban pajak untuk WP Badan bisa dibaca di blog ini dg kategori PPh Badan.

    Suka

  77. Ibu Tri….mau tanya-tanya boleh khan perlakuan perpajakkan untuk koperasi apa saja yang perlu dilaporkan
    1. SPT Tahunan, cara perhitungannya bagaimana ?
    2. SPT Masa, apa saja yang perlu dilaporkan ?
    3. Laporan keuangan yg perlu disiapkan apa saja?

    Terima kasih lho sebelumnya.

    thks

    >> Silahkan baca-baca info di blog ini dg tag ‘PPh Badan”

    Suka

  78. Halo mbak Triyani, salam kenal.

    Mohon info ya mbak ;

    Perusahaan tempat saya bekerja akan melakukan pembayaran license & pemeliharaan yang berhubungan dengan software komputer kepada perusahaan B di Indonesia.

    Perusahaan B sendiri statusnya sebagai perantara dari perusahaan A yang memiliki license tsb & berkedudukan di Singapura.

    Pertanyaan saya, apakah atas license & jasa pemeliharaan tsb perusahaan kami harus memotong PPH pasal 23 sebesar 15% & 4,5% sebelum melakukan pembayaran ke perusahaan B?

    Terimakasih banyak, Mbak…

    >> Atas imbalan jasa pemeliharaan yang dibayarkan kepada WP DN merupakan obyek PPh 23 dg tarif 4,5%. Sedangkan Licensi, jika ini termasuk kategori royalti, maka merupakan obyek PPh 23 dg tarif 15%.

    Suka

  79. Mbak Trie,
    Waduh seru sekali yach…..blognya, semoga mbak Trie tidak bosan memberikan sharing ilmunya, saya mau tanya sebelumnya terima kasih, didalam SIARAN PERS
    “Hasil Akhir Pembahasan Rancangan UncJang-Undang Tentang Pajak Penghasllan yang Telah Disetujui Pansus Perpajakan DPR” tgl 21 Juli 2008, yang saya mau tanyakan adalah didalam ” Pinsip keadilan : terdapat kalimat jika tidak mempunya NPWP maka kenaikkan 100% untuk PPh 22 dan PPh 23 yang saya tanyakan
    1. Bagaimana kadang-kadang para supplier membuat invoice dengan cop surat perusahaan yang notabenya ada NPWPnya tetapi pembayarannya memlalui account nama pribadi? apakah kita harus memotong tarif normal PPh 22/23 ataw ditambah 100%.
    2. Apakah ada kenaikkan untuk tarif PPh laennya seperti PPh 4(2) dll, karena di siaran pers tersebut hanya menyebutkan PPh 22 / 23.

    atas pembahasannya terima kasih,

    tks

    >> Mohon maaf pak, karena blm ada juklak yang jelas, saya tidak bisa menjawab pertanyaan tsb dengan pasti. Saya baca draft RUU-nya, sepertinya memang untuk PPh final tidak ada perbedaan tarif.

    Suka

  80. mau tanya mbak,

    jika barang “A” dengan harga @ Rp. 1.350.000,-
    dan barang “B” dengan harga @ Rp. 150.000,-
    dan harga barang tersebut sudah termasuk PPN
    masing-masing dijual 10 item :
    “A” @ 1.350.000 x 10 = 13.500.000
    “B” @ 150.000 x 10 = 1.500.000
    ————– +
    15.000.000

    bagaimana cara penghitungan DPP satuan barang dan PPn agar dapat dibuat pada Faktur pajak sehingga nilai DPP + PPn sama dengan 15.000.000 ?

    >> Dear Leo;
    Jika skemanya demikian (harga jual sudah termasuk PPN), maka dalam kolom DPP dihitung sbb :
    Rp 15.000.000 x 100/110 = 13.636.364 ; PPN 10% = 1.363.636

    Suka

  81. Mbak Tri,

    Apa ada peraturan tertulis kalau THR itu harus dipotong pajak sebesar 20%?
    kalau ada bisa tolong berikan saya referensi tentang masalah ini?

    THKS & RGDS

    >> Jika THR-nya dibayarkan ke WPLN, maka terutang PPh 26 dg tarif 20%, ini diatur dalam pasal 26 UU PPh. Namun, jika dibayarkan ke WPDN, atas THR tersebut terutang PPh 21 dengan tarif progresif, perhitungannya digabungkan dengan penghasilan lainnya (Mis. Gaji, Tunjangan, Bonus, Incentive, dll), hal ini sesuai dengan pasal 21 UU PPh.

    Suka

  82. Mbak Trie,

    Menurut Mbak kalau faktur pajak atas semple sebaiknya Faktur Pajak Sederhana (karena kita gak terima bayaran dan customer gak bisa kreditkan)apakah ini ada peraturannya karena setahu saya penggunaan faktur pajak sederhana hanya digunakan kepada yg tidak punya NPWP or tidak punya alamat jelas or transaksi ke luar negeri.

    thks yach mohon sarannya

    >> Faktur pajak atas sample (pemberian cuma-cuma) menggunakan FP Sederhana saja pak.

    Suka

  83. Ass Mba Triyani,sblumnya Met Puasa ya..
    Mba sy mau tanya, Misalnya suatu barang dijual Rp.100 karena ada diskon harganya menjadi Rp.75 dan ditambahkan Biaya Manajemen sehingga harganya menjadi Rp.150.Dasar harga yang di kenakan PPN yg mana ya mba, apakah harga yang belum dipotong diskon, harga yang termasuk Fee, atau harga yang sudah dipotong diskon dan ditambahkan Fee?
    Tolong ya mba jawaban dan penjelasannya.
    Makasih banget ya mba…

    >> Terima kasih, selamat puasa juga.
    Harga yang dicantumkan dirinci saja, supaya tidak ada informasi yang disembunyikan :
    – Harga Jual 100
    – Management Fee 75
    – Dikurangi Discount (diisikan di kolom discount dalam faktur pajak) (25)
    Sehingga Dasar Pengenaan Pajak = 150

    Suka

  84. Ass Mba try…masih dengan ade lagi, maaf bulak balik nanya soal pajak coz sy baru pertama kali dibidang ini,
    Mba jika sy melakukan kesalahan waktu melaporkan PPH 21 Masa ada beberapa karyawan yg belum di masukkan/dilaporkan dalam SPT PPh 21 Masa( seharusnya yg dilaporkan 65 orang tetapi yang sy laporkan hanya 63 orang), maka apa yg harus saya lakukan mba..apakah ini sangat fatal akibatnya, tolong dijelaskan bagaimana cara koreksinya mba…
    Makasih bgt sebelumnya…

    >> No Problm mba Ade. 🙂
    atas kesalahan tsb bisa dilakukan dg 2 cara :
    1. Lakukan pembetulan SPT PPh 21 masa sebelumnya (yg salah) dan menyetor kekurangannya
    2. Tidak melakukan pembetulan, namun PPh 21 terutang atas 2 orang yang belum dilaporkan di bulan sebelumnya secara kumulatif disetor dan dilaporkan ke KPP utk masa ‘bulan ini’.

    Suka

  85. mbak Tri,
    bisa kasih contoh salah satu BUT mbak??
    saya lagi cari ni buat objek skripsi:(
    klo bisa yg d jatim/jateng/jogja gpp jg

    makasih, met ibadah puasa y mbak 🙂

    >> Maaf, ga ada.

    Suka

  86. Dear Ibu Try, mohon penjelasannya mengenai artikel dibawah ini, dan kalau memang benar kenapa sistemnya seperti itu namun kalau salah benarnya bagaimana :

    Hati hati
    yang sudah punya NPWP hubungannya dengan bekerja
    di lebih dari satu tempat dalam setahun ( bisa diartikan pindah
    kerja ). Dalam membuat SPT tahunan sudah pasti akan punya pajak
    terhutang yang besarnya bervariasi. Mengapa ??? Karena pajak kita
    dibayar oleh 2 atau lebih perusahaan.

    Dalam membayar pajak kita masing2 perusahaan akan mengurangi terlebih dulu PTKP-nya ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) sebesar 18 juta. Bila 2 perusahaan berarti PTKP kita 36 juta. Padahal negara hanya memberi PTKP 18 juta/tahun.

    Berarti kita punya kelebihan sebesar 18 juta yang belum dibayar pajaknya. Pajak terutangnya sebesar 5 ~ 35% dari 18 juta (900 rb ~ 6.3 juta ) tergantung total penghasilan per tahun. Itu baru jumlah minimal pajak terhutang.

    Belum lagi selisih % pajak yangdibayar perusahaan, karena perusahaan hanya membayar pajak kita sebesar total gaji kita selama kerja disitu. Padahal negara hanya memperhitungkan penghasilan kita selama satu tahun.

    Jadi % pajak yang dibayar oleh perusahaan lebih kecil dibanding % pajak yang harus kita bayar….

    Solusinya
    :
    1. Pindah kerja usahakan selalu pada tgl 1 januari
    2. Sebelu pindah, hitung dulu pajak terhutang kita dan nego ke perusahaan baru untuk membayarnya.
    3. Tidak usah membuat SPT tahunan
    4. Palsukan SPT tahunan. Mis : kita pindah bulan april, dalam SPT tahunan kita sebutkan bulan Jan – Mar tidak punya penghasilan ( menganggur ).

    >> Pak Satya; sebetulnya statement tersebut tidak sepenuhnya benar. Apa yang ditulis dalam artikel tsb memang fakta, sering terjadi di lapangan.
    Hal tersebut sesungguhnya terjadi karena perhitungan PPh 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja, entah pemberi kerja yang pertama atau pemberi kerja yang kedua atau dua2nya tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku. juga kadangkala hal tsb terjadi karena karyawan tidak aware dg hak dan kewajiban pajaknya. Insya Allah, dalam waktu dekat saya tulis artikel tersendiri mengenai hal ini 🙂

    Suka

  87. Ass…mba,maaf yah puasa2 mengganggu, saya lagi bingung mba.mengenai pph 21, saya kan menghitung PPh karyawan dan dilaporkan setiap bulannya, apa yg mesti saya lakukan kalau ada beberapa karyawan yg lupa dilaporkan(kelewatan) PPh 21 nya. Apakah ini fatal akibatnya untuk SPT Tahunan PPh 21?Kapan koreksi itu akan saya lakukan?Tolong dijelaskan ya mba…
    Makasih sebelumnya ya mba…

    Suka

  88. Mba pertanyaan yg tadi kekirim 2X saya lupa ngecek mba..ternyata dah dijawab ma mba try..hehe jadi g usah dijawab mba…Aduh mba jdipusing ya..
    Makasih loh mba..

    Suka

  89. pagi mba saya mau tanya mengenai jual rumah bekas kena pphtb 5% pihak pembeli dan 5 % pihak penjual data semua ada di BPN atau PPAT sekarang yang dikejar DJP adalah PPN 10 % atas penjualan rumah bekas berarti 2 pajak PPh dan PPn juga terhadap penjualan mobil bekas DJP kerja sama dengan polda pihak penjual akan dikenakan PPn 10 % apakah statement ini saya benar terimakasih mba

    >> Pak Wijaya, saya sendiri kurang jelas apa maksud statement tsb.
    Memang benar, atas transaksi penjualan rumah merupakan obyek PPh (final) dengan tarif 5% dari harga jual/NJOP, mana yang lebih tinggi. Kemudian bagi pembeli yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, juga wajib membayar BPHTB sebesar 5% dari harga jual/NJOP (mana yg lebih tinggi) setelah dikurangi NPOPTKP. Nahh.. mengenai PPN, jika penjual adalah PKP maka atas transaksi penyerahan tanah dan bangunan tsb juga merupakan obyek PPN dg tarif 10%. Barangkali yang akan ditagih adalah untuk pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli tanah dan bangunan, yg seharusnya sudah memenuhi syarat sebagai PKP, namun selama ini blm dikukuhkan sbg PKP sehingga ada potensi Pendapatan negara dari PPN yang ‘hilang’

    Suka

  90. siang mbak, mo nanya nih.. (eh sblmnya mo ngucapin selamat menjlnkan ibadah puasa),mbak u/se-47/pj/2008 mulai berlakunya kapan ya? kalo per 1/9/08 udah terlanjur pake qq gimana nih kan sosialisasinya ga ada tau2 udah keluar se-nya. mbak berarti skrng importir hrs punya API sendiri ya,padahal kan butuh wktu u/buat API sendiri apabila selama jeda wktu pembuatan API mau impor, pake nama siapa dong? mohon jawabannya mbak..

    >> Wahh.. maaf, saya belum begitu ngerti tuh mba kalau soal proses impor 😦

    Suka

  91. Mba Triyani, saya kebingungan dalam melaksanakan PPh Potput, untuk jasa notaris saya harus memotong PPh 21 atau 23? karena Notarisnya tersebut adalah perorangan, tapi di PPh 21 tidak disinggung mengenai jasa tersebut, atas perhatiannya saya ucapkan banyak terimakasih 🙂

    >> Pak Hari; Jasa notaris merupakan obyek PPh 21, Imbalan yang dibayarkan kepada tenaga ahli.
    tarifnya 15% dari perkiraan penghasilan neto (50%), sehingga tarif efektif 7,5%.

    Suka

  92. Mbak, saya mau nanya yang masalah WAPU mbak. Saya kan punya client yang WAPU (Migas). Dan pada saat saya ingin memasukkan Invoice yang bernilay dibwh 10juta, dengan kode faktur pajak 010, tapi ditolak. Dia minta saya ganti ke kode 030 karena mereka alaha prsh Migas. Padahal untuk semua Invoice yang dibawah 10juta, mereka bayar ke saya beserta dengan pajaknya. Jadi saya binggung pada saat laporan bulanan. Kalo saya cantumin 030, maka tidak bisa dihitung kurang bayar. Jadi sebaiknya bagaimana ya Mbak. Mohon sarannya… Thanks!

    >> bukannya kalau tagihan dibawah 10juta (dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah), PPN-nya tetap dipungut oleh PKP penjual?. Mungkin WAPU menganggap 10jt itu merupakan tagihan yang dipecah2 makanya PPN-nya tetap dipungut oleh WAPU. Mungkin perlu dipastikan dulu, apakah PPN yg terutang dibayarkan melalui PKP penjual atau disetor sendiri oleh WAPU.

    Suka

  93. Mbak Trie ……….
    Terima kasih atas penjelasannya, ada pertanyaan lagi ini mbak Trie, kadang-kadang saya sangat sulit sekali untuk mengkatagorikan jasa freight forwarding, saya pernah baca disalah satu tabloid pajak bahwa Freifht forwarding dapat dipotong PPh Pasal 23 apabila dalam rangka pemberian jasanya terdapat unsur sewa atau imbalan jasa lain yang menurut PER 70/PJ/2007 ditetapkan sebagai object pemotongan PPh Pasal 23, menurut saya yach kalau mengacu kepada PER 70 sih semuanya adalah object pemotongan PPh Pasal 23, tetapi kan menurut Surat Dirjen Pajak No,S-785/PJ.032/2007, bagian b. ” sejak tgl 9 April sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-70/PJ/2007, jasa FP tidak tercantum sebagai jasa yg atas penghasilanny dipotong PPh Pasal 23>>>>>>>>jadi gimana yach??? mohon wejangannya???

    terima kasih lho…….mbak trie……happy fasting

    >> Pak Asep, maaf saya juga ga begitu mendalami masalah freight forwarding. Memang benar, dalam PER-70 Jasa freight forwarding tidak termasuk dalam jasa lain yang dikenakan PPh 23. Namun demikian, jika dalam jasa freight forwarding tsb terdapat tagihan sewa kendaraan misalnya, maka atas sewa kendaraan tsb merupakan obyek PPh 23. Mungkin mesti liat lebih detail jenis jasanya satu persatu 😀

    Suka

  94. Ass, Mba Triyani…
    Mba sa mo nanya kalo jasa mandor dalam SPT Masa. masuk kedalam uraian mana ya mba mba?kalau mandor tersebut tidak mempunyai NPWP bgmn mba!?

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Tergantung skema pembayaran imbalan/upahnya, Bisa masuk ke penerima upah harian/borongan, bisa juga masuk ke penerima honorarium. Meskipun mandor blm punya NPWP, kewajiban perusahaan untuk memotong PPh 21 tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yg berlaku.

    Suka

  95. aslmkm,mba Tri blog nya bermanfaat bgt untuk bnyk org moga mba selalu di rahmati ALLAH(Amin)mba mo tanya langsung pada contohnya:dia adalah seorang direktur sekaligus sebagai pemilik PT.tersebut perlakuannya apakah dia harus membayar pph.psl 25 masa orang pribadi/hanya pph psl 21 yg di pungut oleh perusahan?

    >> Wa’alaikumussalam wr wb. Amin. Terima kasih atas do’anya. Semoga demikian juga untuk Anda.
    – Jika direktur tsb hanya memperoleh penghasilan berupa gaji & tunjangan dari PT yang dimilikinya, maka pembayaran pajak cukup melalui pemotongan PPh 21 saja.
    – Namun, jika Direktur tsb memperoleh penghasilan lain selain dari gaji & tunjangan, atau memperoleh penghasilan yg berasal dari lebih dari satu pemberi kerja, maka terdapat kewajiban PPh 25.

    Suka

  96. Hi,mbak,mau tanya ya:
    1.Apakah perusahaan Perseroan Terbatas yang tidak memiliki APIS/API/APIT bisa mengimpor barang dagang umum dengan memakai nama perusahaannya yang tidak memiliki APIS?

    2.Apa yang dimaksud dengan: jika memiliki API maka pph22 dikenakan 2,5%..jika tidak memiliki API maka pph22 dikenakan 7,5%?

    Salam,
    elis

    >> Mohon maaf; karena saya tidak menguasai bidang export/impor.
    1. Sepertinya untuk impor pertama kali boleh dilakukan, meskipun belum memiliki APIS/API/APIT. Selanjutnya mesti mendaftarkan diri untuk memperoleh no registrasi.
    2. Jika perusahaan blm memiliki API (angka pengenal impor), maka PPh 22 yang dipungut atas transaksi impor yang dilakukan sebesar 7,5%. Sebaliknya jika importis sudah memiliki API, maka PPh 22 yang dipungut sebesar 2,5%.

    Suka

  97. Ass,Mba Triyani nanya lg neh kalo Laporan di SPT masa PPh 23 Mandor masuk kedalam uraian mana mba..?Jasa apa lebih tepatnya?

    >> Mandor ya? bukannya masuk ke PPh 21? Penerima upah harian/borongan?

    Suka

  98. Ass, Mba Tryani maaf saya bulak balik nanya tp jgn bosan ya..
    saya mau tanya menegenai PPH 23 lg, pada bulan mei kami telah memotong PPH 23 sewa pada suplier kami, tapi pada kenyataannya kami lupa melaporkan pph 23 nya pada periode mei, nah saya mau tanyakan kapan saya melakukan koreksi apakah saya bisa melaporkannya pada periode selanjutnya( bulan agustus 2008 ) dan menambahkan bukti potong untuk bulan agustus 2008?kedua, saya mau nanya jika akan melaporkan pph 23,apakah didalam SPT Masa pph 23nya harus dibuat satu2 (dalam beberapa lembar) atas jenis penghasilan atau boleh disatukan saja laporannya sesuai dengan jenis2 penghasilannya.mba…dijawab dgn segera yah..heheh dah mau laporan neh, Makasih bgt solusi n jawabannya..

    >> Maaf mba telat jawabnya.
    – Atas PPh 23 yang telah dipotong sebaiknya dilaporkan sesuai bulan pemotongannya (Mei). Anda bisa melakukan pembetulan.
    – SPT Masa PPh 23 dalam satu bulan digabungkan dari beberapa pemotongan; hanya saja bukti potong dibuat untuk masing-masing vendor dan juga dilampirkan daftar bukti potong serta SSPnya.

    Suka

  99. Mbak Tri…

    Terima kasih banyak atas jawaban dari mbak atas pertanyaan saya yang tanggal 29 Agustus kemarin.
    Mbak,
    mis: sebuah perusahaan modal asing (PMA) mengenakan pajak PPH pasal 21 pada gaji karyawan setiap bulannya.
    Tetapi pada saat pemberian THR, karyawan dikenakan Pajak sebesar 20% (berdasarkan pasal 26) atas THR yg diterima.
    Apa ada kemungkinan seperti itu?
    Maaf kalo ada pengunaan kata2 yang kurang tepat dan tidak jelas.

    Thanks & Regargs

    >> Seharusnya tidak demikian. THR yang dibayarkan kepada karyawan (WPOP DN) juga merupakan obyek PPh 21. Dalam perhitungannya harus digabungkan dengan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan.

    Suka

  100. aslkm mba tri moga selau sehat & dilipatgandakan pahalanya oleh ALLAH krn udah bantu kita2 oia langsung pada pertanyaan: berapa tarif pph psl 23 untuk orang pribadi dia tenaga ahli contohnya programer/design grafis karena saat ini saya bingung bgt mba kata dosen saya 7.5% untuk pribadi dan jika dia atas nama badan/perusahaan maka 4.5% tapi saya baca peraturan pajak no.PEK-70/P.I/2007 adalah 30%*15 atau 4.5% jadi yang bener mana sih mba?makasih ya mba buat ilmunya

    >> Wa’alaikumussalam wr wb, Amin. Terima kasih atas do’anya. Semoga demikian juga untuk Anda.
    – Imbalan yang dibayarkan kepada tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (WP Orang Pribadi) merupakan obyek PPh 21 dg tarif 7,5%. Yang termasuk dalam pengertian tenaga ahli dalam hal ini : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

    – Untuk programer/Design grafis tidak disebutkan dalam kelompok tenaga ahli tsb. Menurut saya imbalan yang dibayarkan kepada WPOP (Programer/Design grafis) termasuk dalam pengertian “Honorarium yang dibayarkan kepada pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial”.
    – Menurut KEP-545/Jo PER-15 ttg PPh 21, Apabila dalam memberikan jasa yang bersangkutan mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa tersebut dipotong PPh 23 dengan tarif 4,5%. Sedangkan jika dalam memberikan jasa tidak mempekerjakan orang lain, maka atas imbalan tsb dipotong PPh 21 dg tarif progresif sesuai pasal 17 UU PPh.

    Jadi harus menyesuaikan dg kondisi yang ada.

    Suka

  101. Dear Mbak Triyani,

    Saya ada pertanayaan,sbb:
    Sebuah Perusahaan PMA(BUT) membeli mesin(Asset) di Indonesia, pada waktu membayar Invoice atas pembelian mesin tersebut termasuk PPN didalamnya.
    Setelah berjalan 1 Tahun ternyata atas pembelian mesin tersebut boleh ditagihkan dalam bentuk Debit Note ke HO(Head Office)Regional Asia Pasific di Singapore.
    Yang saya mau tanyakan apakah pada waktu ditagihkan ke HO dalam bentuk Debit Note bisa juga ditagihkan PPNnya(hanya saja tidak kita sebutkan PPNnya)dalam bentuk tagihan Global,contoh:
    Mesin 500
    PPN 50
    Jadi yang kita tagihkan 550(Debit Note) atau kita hanya boleh menagihkan Basic Amountnya saja misal 500.
    Mohon saran & advicenya dari rekan2 dengan didukung aturan perundang-undangan yang berlaku baik dalam bentuk UU,Kepres,SK Menkeu,Per Menkeu atw SE Dirjen Pajak atau yg lainnya.
    Saya menanyakan ini agar jangan sampai pihak KPP mengira ini adalah strategi transfer pricing atau strategi apapun utk menghindari pengenaan pajak, padahal ini murni hanya penagihan ke HO krn memang menjadi budget mereka,Thanks, saya tunggu jawabannya, Tuhan memberkati.

    >> Mohon maaf pak, saya tidak memahami sepenuhnya maksud pertanyaan inin, kenapa pembelian mesin ditagihkan ke HO?

    Suka

  102. Ass. mba triyani, saya akan Melaporkan PPN DN periode Agustus, apakah PPN Masukan selain bulan Agustus dpt dilaporkan( setau saya iya tapi batasnya 3 bulan mundur dari periode bulan yg akan kita laporkan) benar g mba, berarti pada kasus jika ada PPN Masukan yg tgl Fakturnya ..Mei 2008, sdh tidak dapat dilaporkan/dikreditkan ya mba!?kalo sdh melewati batas 3 bulan tersebut?tolong penjelasannya ya mba karena saya masih bingung..heheh
    Makasih sebelumnya.

    >> Pajak masukan dapat dikreditkan dalam masa pajak tidak sama paling lama 3 bulan setelah masa pajak. FP Masa Mei 2008 dapat dikreditkan paling lambat masa Agustus 2008.

    Suka

  103. Ass. mbak boleh kan aku nanya lagi? soal sunset mbak, barusan dapat surat dr kpp dihimbau ikut sunset karena kepemilikan mata uang asing,dimana u/mata uang asing tsb tiap akhir thn hrs dikonversikan ke rupiah dan apabila ada selisih lebih merupakan penghasilan yg hrs dikenakan pph. pertanyaanku mba, mata uang asing tsb kan belum aku jual jd realnya kan aku tidak ada tambahan penghasilan/kerugian selisih kurs (kasusnya wp op)kenapa aku harus dipajaki u/sesuatu yg memang belum aku belum terima penghasilannya? mohon dijawab ya mba..trims sebelummya.

    >> Memang benar, menurut UU PPh, selisih kurs mata uang asing merupakan bagian dari penghasilan yang merupakan obyek pajak, meskipun belum direalisasikan.

    Suka

  104. Hallo, Mba Triyani..
    saya mo tanya ni perlakuan mengenai pemberian hadiah pada customer.
    1. Kl qta memberikan hadiah dengan sistem undian dikenakan pph 23 15 % untuk badan dan tarif pasal 17 tahun 2000 untuk perorangan (KEP-395/PJ./2001)? bagaimana prosedurnya qta memberikan hadiah tersebut? apakah pada saat qta memberikan hadiah tersebut harus dibuatkan faktur pajaknya?kl iya apakah dpp yg digunakan sama dengan dpp pada saat qta membelinya?trus kl dibuat faktur pajak standar kodenya apa?nanti di spm ppn 1107 masuk kemana?
    misal : qta akan memberikan hadiah tv 21 in perusahaan membelinya dari toko elektronik seharga Rp.1.200.000 (hanya nota) trus qta serahkan hadiah tersebut pada customer dengan dibuatkan faktur pajak standar brp nilai dppnya? apakah Rp.1.200.000(incude ppn)?
    2. kl qta memberikan hadiah tidak dengan pengundian tidak dikenakan pph(KEP-395/PJ./2001)
    misal : kl beli 1 produk dapat kaos apakah qta harus membuat faktur pajak juga?ato dapat langsung dijadikan biaya penjualan/pemasaran?

    Trims

    >>
    1. Hadiah Undian merupakan obyek PPh final pasal 4 (2) Dg tarif 25%, baik diterima oleh WP Badan maupun WP Orang Pribadi sama saja.
    Dalam hal hadiah berupa BKP, maka atas pemberian hadiah tsb merupakan Penyerahan kena pajak (Pemberian cuma-cuma). DPP PPN Sebesar harga pokok/ harga perolehan barang tsb. dalam Form 1107 dimasukkan dalam penyerahan dg DPP Nilai lain (kode FP 04; atau bisa jg menggunakan FP sederhana)
    2. Benar, Hadiah langsung bukan merupakan obyek PPh. Mengenai PPN, perlakuannya sama dengan no 1.

    Suka

  105. mau tanya mbak,
    soal tunjangan pensiun yang diberikan perusahaan untuk karyawan ( bisa dengan nama tunjangan pesangon dll ) apakah boleh dibiayakan. Sepengetahuan saya tunjangan pensiun dan hari tua tidak boleh dibiayakan perusahaan, tapi katanya ada SE Dirjen Pajak tahun 2005 yang membolehkan?
    tolong informasinya
    terimakasih banyak

    >> Iuran Pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk karyawannya ke Lembaga Dana Pensiun yang sudah disahkan MenKeu dapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan (Deductable expenses), meskipun bukan obyek PPh 21.

    Suka

  106. met pagi, mbak triyani…
    aq ada pertnyaan berhubungan dgn skripsi sy mbak..
    mgkn mbak bisa membantu, sy sgt berterima kasih skali 🙂

    sy nanti nya akan membagikan kuesioner (sehubungan dgn tugas akhir-penelitian) kpd WP OP yg pny usaha sndiri (SPT 1770), data2nya itu akan sy minta dr KPP.
    nah yg ingin sy tnykan,
    apakah di KPP, formulir2 SPT 1770 itu dikelompokkan
    lg gk mbak?
    mksdnya dipisah2in, yg mn yg pny usaha sndiri, yg mn yg pekerjaan bebas?

    makasih

    >> Mohon maaf saya tidak mengerti bagaimana sistem filing SPT tsb di KPP.

    Suka

  107. maaf mbak, pertnyaan sy yg ke-2 :

    self assessment apabila menggunakan wakil…
    contoh : boss perusahaan diwakilkan karyawannya dlm menyetorkan spt di kpp

    apakah itu termasuk self assesment?
    atau gmn mbak?

    makasih

    >> Betul mba. Self assesment maksudnya WP menghitung, membayar serta melaporkan pajak yg terutang berdasarkan perhitungan WP sendiri tanpa menunggu adanya ketetapan pajak dari DJP. Dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak yg terutang WP boleh memberikan kuasa/ menugaskan pihak lain, misalnya karyawan atau konsultan.

    Suka

  108. selamat siang..
    saya ingin menanyakan permasalahan PPh 23..
    Kasusnya : sebuah perusahaan mengadakan kerjasama makloon pada tahun 2007 dgn nominal 1.000.000 pada perorangan (tidak mempunyai npwp&bukan pkp) pada tahun 2008 ini perusahaan membayarkan pph 23 atas makloon tersebut sebesar 3% X 1.000.000 = 30.000.Yang ingin saya tanyakan bagaimana perlakuan PPh 23 (secara pembukuannya ) yg telah dikeluarkan?dijadikan biaya?mohon masukannya.. Dalam hal ini perusahaan menyetorkan semdiri PPh 23 nya
    Terima Kasih

    >> Maksudnya PPh 23 yang terutang tidak dipotong dari pembayaran ke penerima penghasilan (ditanggung oleh pemakai jasa) ? Jika demikian, maka PPh 23 tsb dibukukan dalam kelompok ‘biaya pajak’ dan menjadi non deductable expenses.

    Suka

  109. Assalamualaikum,,,

    mbak tri, saya mahasiswa semester 7 di universitas sriwijaya,,

    saya ingin mengangkat topik mengenai perubahan SPT masa PPN 1108 yang baru saja keluar,,,
    kira2 perusahaan mana (klo bisa beserta nama perusahaannya) saja yang wajib menggunakannya?
    karena saya ingin mengevaluasi keefektivitasannya dalam penyampaian informasi kepada KPP yang bersangkutan,,

    oh iya, kira2 penggunaan form SPT baru ini akan digunakan di daerah mana saja ya? apakah hanya di Jakarta saja atau bisa ke daerah lain seperti Palembang?

    saya sangat berharap atas jawaban mbak,,jawabannya bisa langsung dikirim ke e-mail saya yang saya cantumkan,,,

    terima kasih banyak mbak,, 🙂

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Coba lihat posting di blog ini dg tag 1108 atau artikel dg kategori PPN, pasti akan ketemu jawabnya 🙂
    Semoga sukses dg skripsi/ tugas akhir Anda.

    Suka

  110. assalamu’alaykum
    met kenal ya bu triyani.
    mau tanya neh , apa dan gimana syaratnya jadi konsultan pajak yang diakui pemerintah ?
    trims banget

    >> Silahkan baca KMK 485/KMK.03/2003 dan perubahannya
    bisa dowload disini

    Suka

  111. salam mbak tri…
    saya seneng banget bisa nemuin website ini.
    saya mau tanya ttg pajak yang buat saya bingung

    saya seorang sales manager
    anak buah saya menjual barang consumer goods ke costumer yang pkp dan non pkp.
    masalah terjadi pada costumer non pkp.

    saya menjual barang dengan ppn.
    di proforma invoice saya baik untuk costumer pkp ataupun non pkp sama, tertera dpp dan ppn nya

    masalah terjadi ketika costumer non pkp saya melakukan retur.
    seharusnya costumer saya menerbitkan nota retur, akan tetapi karena mereka non pkp, mereka tidak mau menerbitkan nota retur. Sedangkan ketika terjadi retur, pembeli harus mengembalikan ppn yang saya berikan.
    akhirnya saya minta pada toko, ketika melakukan retur, saya potong 10% sebagai pengembalian ppn saya.
    lagi-lagi costumer saya menolak.

    sedangkan, dipembukuan kantor terjadi gantungan ppn yang belum kembali, akibatnya anak buah saya nombok sendiri untuk melunasi selisih ppn itu.

    bagaimana ya mbak tri jalan keluarnya untuk costumer saya yang non pkp itu ?

    >> Ya memang untuk penjualan ke WP yang non PKP dan menggunakan FP Sederhana tidak ada nota retur PPN yang terpisah. Tetapi jika memang terdapat retur atas penjualan tsb, maka PPN atas barang yang diretur tsb langsung diperhitungkan sebagai pengurang dalam penyerahan dengan FP Sederhana.

    Suka

  112. Yth Mbak Triyani,
    Saya mau tanya singkat saja…
    Profesi saya konsultan sistem (desain & maintain sistem & prosedur perusahaan), selama ini saya pernah dipotong PPh oleh klien2 saya, dan tarifnya bervariasi, ada yg potong 4,5%, 7,5%, 15%, malah ada yg rumit kalo saya total lebih dari 15%.
    Pertanyaan saya:

    1) Berapa persenkah seharusnya saya dipotong? Dan itu termasuk jenis pajak apa?

    2) Kalo saya buat NPWP nantinya, untuk pajak pribadi saya akan bayar pajak berapa bila asumsi penghasilan saya setahun adalah Rp 350 juta..?

    Mohon pencerahan dari Mbak Triyani, karena saya betul2 tdk faham soal pajak. Terimakasih banyak atas waktu dan perhatian Mbak.

    Salam,
    Dimas

    >> Pak Dimas;
    Jika Anda adalah konsultan yang melakukan pekerjaan bebas, sehingga memenuhi kriteria sebagai ‘tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas’ maka atas penghasilan yang Anda terima seharusnya merupakan obyek PPh 21 dengan tarif efektif 7,5% atau 15% dari perkiraan penghasilan neto 50%.

    Perbedaan pemotongan yang terjadi kemungkinan karena ada yang menggolongkan penghasilan Anda : – sebagai obyek PPh 21 atas tenaga ahli = 7,5%
    – sebagai obyek PPh 23 atas jasa konsultan (atau pemberian jasa dalam segala bidang dan Anda mempunyai pegawai atau atas nama WP Badan) = 4,5%
    – atau sebagai honorarium yang merupakan obyek PPh 21 dengan tarif progresif.

    Jika Anda melakukan pekerjaan bebas bidang konsultan dan tidak melakukan pembukuan maka Anda bisa menggunakan norma. Untuk usaha konsultan, Jika anda berdomisili di Jakarta besarnya norma = 55%. Asumsi status Anda menikah dan mempunyai 1 anak maka perhitungan PPh-nya kurang lebih sbb:
    a. Penghasilan bruto = 350Jt
    b. Penghasilan neto = 55% x 350Jt = 192.500.000
    c. PTKP (K/1) : (15.600.000)
    d. Penghasilan kena pajak (b-c) = 176.900.000
    e. PPh terutang = 30.475.000
    5% x 25jt
    10% x 25jt
    15% x 50jt
    25% x 76,9jt

    f. kredit pajak (PPh yg telah dipotong pemakai jasa, asumsi 7,5% x 350jt) : 26.250.000
    g. PPh yang harus dibayar sendiri = (e-f) = 4.225.000

    Suka

  113. Hi mbak Triyani,
    Saya mohon bantuannya.
    Salah satu supplier saya minta agar saya membetulkan F pajak keluaran saya bl April (pdhl skrg sudah bl September)
    Alasannya krn dia terkena pemekaran wilayah KPP, sehingga KPP tempat pelaporan pajaknya dipindah, tp terlambat mendapat pemberitahuan. Krn dianggap kelalaian dr pihak supplier, kantor saya enggan untuk melakukan pembetulan, kecuali kalau benar2 mendesak & dg alasan yg tepat. Logikanya, kalau kami harus meladeni permintaan pembetulan yg diakibatkan keterlambatan pemberitahuan sprt ini, maka dalam sebulan kami bisa menlakukan pembetulan berkali2, krn kejadian sprt ini sering terjadi (terutama pd saat gencar2nya pemekaran KPP), sebagian besar supplier kami dpt menerima keberatan kami.
    Pertanyaan saya :
    1. Apakah ada peraturan perpajakan yg memungkinkan kami tidak melakukan pembetulan F pajak keluaran & SPT?
    2. Implikasi apa yg timbul bila kami tetap memakai f. pajak yg lama? (bagi pihak saya & supplier)

    Terima kasih sebelumnya.

    >> Sebetulnya ada masa transisi untuk WP yang berubah identitas karena dipindahkan KPP atau pemekaran. Selama masa transisi tsb, FP yang menggunakan identitas lama masih bisa dikreditkan, jadi ga perlu dirubah.

    Suka

  114. Awwb
    Yth. Ibu Triyani

    Ditempat saya bekerja terjadi kekeliruan mengenai pembayaran terhadap masa ppn sebagaiman uraian dibawah ini yaitu :

    Masa Mei 2008
    a. Terhutang Rp. 38.000.000
    b. Dibayarkan Rp. 20.000.000
    –> selisih KURANG (Rp. 18.000.000,-)
    c. SPT SUDAH dilaporkan

    Masa Juni 2008
    a. Terhutang Rp. 22.000.000
    b. Dibayarkan Rp. 50.000.000
    –> selisih LEBIH Rp. 28.000.000
    c. SPT BELUM dilaporkan

    apa yang harus kami lakukan dan bagaimana teknis permasalahannya?

    mohon saran dan masukkannya mengenai permasalahan kami seperti yang tersebut diatas.

    sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas bantuannya.

    salam hormat, wwwb.

    fadli

    >> Sebaiknya Anda melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang telah dilaporkan dan menyetor PPN Kurang dibayar agar sesuai dengan perhitungan yang seharusnya. Untuk SPT yang LB, Lebih Bayar dapat dikompensasikan ke masa berikutnya.

    Suka

  115. malem mbak tri, saya doddy
    saya mau minta info, deskripsinya sbb:
    PT. X sdg mngerjakan proyek di Aljazair dimana neg tsb sudah mempunyai Tax treaty dgn Indo. Karyawan A dan teman2nya ditugaskan perusahaan ke LN 1 th.PPh Org Pribadi ditanggung oleh perusahaan. Gaji per bln misal 15 jt, dengan alasan untuk menghemat pembayaran pajak di Aljazair, perusahaan mengambil kebijakan sbb:
    1. Membuat kontrak krja dgn karyawan untuk keperluan pelaporan penghasilan di LN yg menyebutkan gaji karyawan tersebut hanya 5 jt(hanya formalitas)
    2. dibuat satu perjanjian lg yg menyebutka gaji 10 juta
    3. gaji yg diterima di negara tersebut hanya dilaporkan 1 bagian (5 jt), sedangkan yg dua bagian (10 jt) terutang pajak di Indonesia.
    ini berarti yg 10 jt terutang pajak di indo, sedangkan yg 5 jt terutang di Aljazair
    pertanyaan:

    1. Berapa kredit pajak Luar negeri yg dperkenankan untuk dikreditkan atas PPh dalam negeri?

    2. Apakah ada rumus untuk menghitung kredit pajak luar negeri Orang pribadi? seperti untk mnghtung kredit pjk LN PPh badan misalnya.

    3. berapa prosentase tarif tax treaty OP di tax treaty Indo- Aljazair?

    4. Mohon diberikan contoh perhitungan KPLN dengan asumsi angka diatas.

    terimakasih sebelumnya mbak triyani,

    pliiiisssss cepet dijawab ya mbak hehehe

    Suka

  116. Aslm. Mbak saya butuh bantuan mb. perusahaan saya bergerak dibidang pemeliharaan pembangkit,saat melaksanakan proyek pemeliharaan, kami merekrut helper( tenaga harian ). yang upahnya dilakukan secara mingguan. Namun terkadang 1 proyek menghabiskan waktu selama 1 bulan atau lebih. maka helper tersebut bekerja pada kami sampai proyek selesai. bagaimana perhitungan PPh pasal 21nya? apakah helper tersebut statusnya bisa diperlakukan sebagai PENERIMA HONORARIUM ATAU PEGAWAI LAINNYA dalam e-spt? adakah contoh perhitungan pemotongan pph pasal 21 atas gaji mingguan helper yang di gross up? Terima kasih. Mohon jawaban yang sejelas2nya, sebab saya sangat membutuhkannya. Thanks. Wassalm.

    >> Helper tsb termasuk dalam kriteria ‘penerima upah harian/mingguan” PPh 21-nya harus dihitung mengacu pada penerima upah harian.

    Suka

  117. Assalamualaikum mbak Triyani…

    Mbak saya mau menanyakan,
    1. jika perusahaan LN pemegang saham, mereka memberikan pinjaman kepada anak perusahaannya di Indonesia. Perjanjian dibuat antara WPDN dan pemegang saham di LN. Sementara itu WPLN tsb punya BUT di Indonesia. Jika pembayarannya di transfer langsung kesana, apakah bunga atas pinjaman itu tetap harus dibukukan oleh BUT, PPH nya 23 or 26? tarif? apakah final ?

    2. Jika WPDN memotong atas jasa LN oleh pihak LN yang dikerjakan di Indonesia. Apakah bukti potong dari indonesia tsb, bisa di kreditkan oleh mereka??

    Terima kasih atas jawabannya, semoga kebaikan mbak Triyani di balas oleh Allah SWT.

    Wassalam
    WIldan

    >> Pak Wildan;
    1. Jika pemberian pinjaman tsb tidak ada kaitannya dg bidang usaha BUT, maka pinjaman tsb tetap dianggap dari holding di LN, sehingga atas bunga yang dibayarkan merupakan obyek PPh 26. tarif 20% atau sesuai tax treaty.
    2. Semestinya bisa. Hanya saja mekanismenya saja yang mungkin berbeda-beda.

    Salam,
    Triyani

    Suka

  118. Aslm,Mbak, saya mau minta bantuannya mengenai bidang usaha properti. Dalam hal ini, PT.X adalah perusahaan jasa yang memiliki gedung plaza,gedung 12 lantai, gudang, dan pemilik gedung2 lainnya. Usahanya adalah menyewakan bangunan2 tersebut kepada penyewa2 baik dalam Gedung 12 lantai tersebut disewakan kepada perkantoran2 pt lainnya atau indivudual pihak luar, Demikian halnya gedung plaza tentunya disewakan kepada penyewa2 kios termasuk penyewanya seperti SOGO, Hypermart, dll. Gudang didaerah pelabuhan juga disewakan kepada perusahaan pengexport.
    Mbak, atas PT.X, apa-apa sajakah yang menjadi objek pajak PT.X dan bagaimana ketentuannya termasuk sistem dan tarifnya. Tolong yah Mbak dibantu. Thanks atas bantuannya.
    Wassalam..

    >> Penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha persewaan bangunan merupakan obyek PPh final ps 4 (2) dg tarif 10%. Jika penyewa adalah pemotong pajak, maka PPh terutang akan dipotong oleh penyewa. Jika penyewa bukan pemotong pajak, maka PPh yang terutang harus dibayar sendiri oleh penerima penghasilan.

    Jasa persewaan tanah dan bangunan termasuk Jasa Kena Pajak, Jika sudah memenuhi syarat PKP maka ada kewajiban di bidang PPN. kewajiban pajak lainnya dibidang potput baik pph 21, pph 23, pph final ps 4 (2) sama saja seperti WPDN pada umumnya.

    Suka

  119. Pagi Mba Trie,

    Gimana mudik ngak nanti? so pasti mudik yach?
    BTW saya mau tanya lagi, pertanyaannya adalah
    1. jika karyawan honorer penghasilannya dibawah PTKP apakah wajib dilapor dalam PPh masa 21/26? Jika iya apakah cuma mengisi penghasilan bruto saja dan PPhnya nihil
    2. Jika pengurus koperasi hanya uang jasanya setahun sekali, apakah ini dikatagorikan bonus ataw katagori apa?

    thks yach mbak trie………wass

    >>
    1. Sepanjang ada pembayaran penghasilan kepada kary tsb, meskipun jumlahnya dibawah PTKP maka wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21. Betul, diisikan di kolom penghasilan bruto dan PPh-nya nihil.
    2. Pengurus koperasi bukan karyawan koperasi khan, atas uang jasa tsb masuk ke honorarium dan merupakan obyek PPh 21 dg tarif progresif.

    Suka

  120. Assalam,Mbak saya mau minta tolong tentang ketentuan perpajakan tuk bidang usaha property, dimana PT.X memiliki usaha dibidang jasa yaitu pendapatannya berasal dari sewa menyewakan properti yang dimilikinya meliputi Gedung Perkantoran, Gedung Plaza, Bangunan Perkantoran, dan Perumahan yang semuanya disewakan kepada penyewa2 berbentuk PT maupun perorangan. Mbak, tolong jelaskan apa-apa saja objek pajak yang dikenakan atas perusahaan sejenis PT.X dan bagaimana ketentuan perpajakannya beserta tarif dan cara perhitungannya.
    Mohon dibantu yah Mbak..Wassalam..

    >> jawabnya sama dg koment 122 yah

    Suka

  121. halo bu triani,
    saya mendirikan perusahaan (PT) bersama beberapa rekan. surat2 sudah diurus semua dan sudah ada termasuk npwp perusahaan. tapi, karena sesuatu hal, perusahaan belum bisa jalan, dan belum ada penghasilan sama sekali. oleh sebab itu, kami juga belum membuat SPT tahunan, atau apapun soal pajak. bahkan laporan keuangan pun belum ada, karena memang perusahaan belum berjalan. perusahaan belum dikukuhkan sebagai PKP.
    pertanyaan saya, utk soal SPT, apakah yg harus saya laporkan ?
    apakah ada jasa konsultan yg bisa saya hubungi soal ini?
    mohon bantuannya. trims.

    >> Halo pak Chandra;
    Mohon maaf telat baca koment ini, kalau saya tidak salah orang, kita sudah diskusi via YM yah.. 🙂
    mengenai kewajiban pajak untuk WP Badan, di blog ini ada tulisan ttg kewajiban WP Badan, semoga membantu.

    Suka

  122. Ass, Mba Tryani saya mau tanya tentang pph 21
    begini sy bekerja pada perusahaan konsultan,saat ini ada karyawan sebut saja A dari perusahaan saya di tempatkan di perusahaan client sbg Internal Audit, selama di tugaskan kurang lebih 2 th,A mendptkan gaji langsung dari client, sedangkan perusahaan mendapatkan fee dr jasa konsultasi.
    yg ingin saya tanyakan siapa yang berkewajiban memotong dan melaporkan penghasilan A selama di tempatkan di perusahaan client.
    Mohon dibantu yah mba

    >> yang wajib memotong PPh 21 atas gaji A adalah pihak yang membayar gaji, dalam hal ini adalah client perusahaan Anda.

    Suka

  123. Ass, wr.wb.
    Selamat menjalankan ibadaha puasa ya Mbak..
    Sy mau nanya, kalo PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) yang besarnya masing2 3M per kecamatan, aspek perpajakannya gimana ya? kalon punya NPWP atas nama siapa?
    terima kasih….

    Wassalam…

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Saya tidak tahu persis apa dan bagaimana program PNPM ini. Tapi sepertinya pelaksana program di daerah adalah ‘pemda/kecamatan’ dan dananya dari APBN. NPWP atas nama bendaharawan. Kewajiban perpajakannya seperti bendaharawan pada umumnya, sebagai pemungut PPN dan PPh 22.

    Suka

  124. Asslamualaikum Mbak Triyani…

    saya mau meminta tolong dan bertanya mengenai ini mbak.
    Kantor pusat kami melakukan transaksi langsung tanpa melalui BUT (kebetulan ktr pusat di prancis), kalau saya lihat di tax treaty di artikel bussiness profit. Income BUT hanyalah yang didapat oleh BUT, tidak sama dengan yg disebutkan dalam UU (kalau transaksi kantor pusat dan WPDN sejenis maka harus di tarik sebagai pendapatan BUT).
    Akan tetapi transaksi tersebut melebihi dari time test nya mbak. Selama ini pihak WPDN tidak memotong berdasarkan pada tax treaty yg blm melebihi time test.Sekarang mereka tahu kalau perusahaan LN tsb mempunyai BUT, mereka akan melakukan pemotongan sejak dari awal pembayaran.
    1. apakah dengan berpatokan pada time test BUT harus mengeluarkan invoice,faktur pajak dan pembayarannya di trf ke BUT.
    2. Kalau benar, bagaimanakah untuk income yg tidak dipotong oleh supplier sebelumnya, apakah harus diakui sebagai income dari BUT tsb. (penagihan langsung oleh induk BUT di luar negeri begitu juga pembayaranya)
    3. bagaimana juga dengan PPN atas invoice yang sudah dibayar oleh WPDN tsb.

    Terima Kasih
    Wassalam
    Wildan

    >> jika WPLN sudah mempunyai BUT di Indonesia, dalam beberapa treaty apapun yang dilakukan oleh Kantor Pusat di Indonesia sepanjang penghasilan tsb ada korelasinya dg kegt usaha BUT maka semestinya pendapatan tsb merupakan pendapatan BUT, dan perpajakannya jg seperti transaksi dg WPDN.

    PPN yang terutang jg semestinya dipungut oleh BUT dan PPN yang sudah terlanjur dibayar sendiri menurut saya bisa dipindahbukukan. Tapi yaa mesti lihat lebih detail bagaimana transaksinya.

    Suka

  125. Ass, mba triyani..maaf ya..mo lebaran saya masih memeberikan parcel pertanyaan pd mba Triyani.
    Mba..saya mau tanya apakah tunjangan pajak itu harus sama besarnya dengan jumlah pajak terutang ya mba!?jika tidak sama bagaimana?!karena di perusahaan saya tunjangan pajak nya tidak sama dengan jumlah pajak terutang orang tersebut.Terimakasih sebelumnya…ya mba n selamat Lebaran…

    >> Tidak harus sama. Jika besarnya PPh 21 yang terutang lebih besar dari besarnya tunjangan pajak, maka selisihnya merupakan ‘PPh yang ditanggung pemberi kerja’ yang termasuk dalam kelompok natura (non deductable expenses)

    Suka

  126. Maaf tambahan untuk pertanyaan sebelumnya. Project yang dikerjakan adalah supply barang dan jasa, penagihan dipisahkan antara jasa dan material. berkaitan dengan penjualan langsung material tsb, apakah penjualannya juga harus dicatat oleh BUT? apakah BUT harus mengeluarkan Faktur Pajak untuk penjualan tsb. mohon pencerahannnya.

    Makasih
    Wassalam
    Wildan

    >> Untuk project semacam ini mesti lihat tax treaty jg. BUT tsb berasal dari negara mana?
    Apakah BUT tsb timbul karena mengerjakan suatu proyek konstruksi yang melebihi time test? atau?? Mohon maaf tidak bisa menjawab pertanyaan karena data kurang lengkap

    Suka

  127. assalamualaikum wr. wb
    maaf sebelumnya, saya mahasiswa jurusan pajak
    klo blh saya bertanya, saya ingin menanyakan tentang alasan di terbitkan nya SPT 1108
    karna keberadaan nya tdk serta merta menggantikan spt 1107, setau saya spt 1108 di terbitkan di kereakan sebagai uji coba pengolahan data & dokumen perpajakan di kantor pusat nya
    sebenarnya pengolahan data & dokumen perpajakan tersebut, proses nya sendiri seperti pa?
    trima kasih
    wassalamualaikum

    >> Wa’alaikumussalam wr wb; Mohon maaf saya tidak mempunyai informasi tentang hal ini, mungkin bisa ditanyakan langsung ke DJP 🙂

    Suka

  128. Mbak Triyani saya mohon bantuannya ya..
    saya pernah membaca satu artikel yang menyebutkan representatif office(kantor perwakilan dagang asing)digolongkan menjadi 2 yaitu murni dan tidak murni, namun tidak ada penjelasan dlm artikel tersebut. menurut Mbak apakah benar representatif di Indonesia dapat dibagi 2 dan bila iya apa perdaannya dan dasar hukum yang mengatur?
    satu lagi….adakah perbedaan perlakuan PPN untuk BUT dan representatif office. terima kasih sebelumnya

    >> Mba Farida; Memang benar ada Representative Office/ Kantor Perwakilan Dagang Asing yang murni bertindak sebagai kantor perwakilan dan tidak melakukan transaksi bisnis, sehingga menurut tax treaty tidak termasuk kriteria BUT (misalnya : hanya untuk promosi, atau riset); namun ada juga kantor perwakilan yang juga melakukan kegiatan usaha, sehingga memenuhi kriteria BUT.

    Rep Office yang tidak melakukan kegt usaha dan tidak termasuk dalam pengertian BUT -menurut tax treaty-, tidak wajib PKP dan tidak wajib menyampaikan PPh Badan, namun memiliki kewajiban di bidang pot put (baik PPh 21/26, 23/26, PPh Final ps 4(2), maupun potput lainnya). Sedangkan BUT, -karena menjalankan kegt usaha dan memperoleh penghasilan di Indonesia, maka memiliki kewajiban selayaknya WPDN, termasuk kewajiban PKP.

    Suka

  129. YTH
    mba tri

    mba… tri, aku minta tolong nih, aku lagi cari penghasilan tambahan, kebetulan skill ku juga di accounting dan pajak, aku cari tambahan yang part time aja. aku sampai saat ini, ikut temen yang anggota ikpi. dipercaya bantu 2 perusahaan kecil. yaa tolong lah kalau kerepotan aku dikut setakan ngurus pajak dan accounting. makasih sebelumnya

    >> Terima kasih atas kunjungannya. Salam kenal.

    Suka

  130. Mbak Tri yang terhormat,

    Saya mau minta tolong tanya ya. Kebetulan saya dengan teman2 saya baru dalam proses membuat usaha (PT) dan sedang memikirkan masalah perpajakannya. Atau lebih tepatnya sedang mencari jasa konsultan pajak yang sifatnya pribadi (maklum karena perusahaan kecil sekali dan baru jalan).

    Kebetulan lokasi perusahaan ada di daerah BSD (jadi lapor ke KPP Serpong). Mungkin kalau mbak Tri bisa bantu kalau tahu siapa yang menawarkan jasa konsultasi pajak/akuntan di daerah Serpong. Terima kasih banyak sebelumnya. Wassalam.

    >> Dear Pak Hery;
    Mohon maaf saya telat membaca dan membalas comment ini. Tapi Alhamdulillah kita sudah bertemu yah.

    Salam,
    Triyani

    Suka

  131. Mbak tri saya mau tanya tarif PPh Pasal 23, misalnya :

    – Perusahaan saya sewa mobil ke orang pribadi ?
    – Sewa komputer ke orang pribadi ?

    tarif PPh 23 nya berapa sih, tanks

    >> Sewa kendaraan merupakan obyek PPh 23 dg tarif 1,5%.; Sedangkan sewa komputer merupakan obyek PPh 23 dg tarif 4,5%.

    Suka

  132. Mbak Tri yang Terhormat;

    Saya hendak menanyakan bagaimana caranya menghapus data faktur pajak PPN Masukan yang sudah terlanjur saya isi pada eSPT Pembetulan PPN 1107. Masalahnya, faktur pajak tersebut hendak dibatalkan. Untuk SPT PPN Pembetulan 0 sih bisa dihapus dengan klik ikon hapus, namun untuk SPT PPN Pembetulan 1, sudah saya klik hapus, dan tertulis data berhasil dihapus. Namun pada form Isi SPT nya koq tetap muncul?

    Saya sangat berharap mendapatkan jawaban dari Mbak Tri segera, karena prosesnya harus segera diurus.

    Terima kasih Mbak tri!

    >> Waduh.. mohon maaf nih pak. Untuk pertanyaan teknis eSPT seperti ini saya tidak bisa membantu, karena seringkali beda komputer beda cara. Untuk menghapus data Faktur pajak masukan yang telah diinput, namun blm diposting bisa dilakukan dg cara membuka menu input data pajak masukan, kemudian tampilkan data yang telah diinput. Kemudian, Pak Sanjaya bisa tick mark (click) Faktur pajak mana yang akan dihapus.

    Suka

  133. mba,salam kenal y…
    tolong bantu aku dunk… aku gy bingung bgt ni ttg pajak…
    yang aku mw tanyaiin:
    mba punya g jurnal gt tentang PENANGANAN KEBERATAN DITANGANI SECARA PROFESIONAL ATAU TIDAK OLEH FISKUS.
    TRIMS Y Mba… aku bingung nyari2nya dimana…
    saya sangat berharap mendapatkan jawaban dari mba…
    Trims……….

    >> Salam kenal, Mohon maaf saya tidak punya Journal dimaksud.
    Menurut saya, Anda dapat melakukan penelitian lebih dulu dan menulis journal tsb berdasarkan hasil penelitian 🙂

    Suka

  134. mat kenal ya mbak..
    mbak, gmn caranya ngilangin/benerin spt yang blank(pojok kanan atas espt kolom yang tulisannya 1107 itu keblok hitam semua)..
    udah saya tanyain ke kpp, tapi mereka jg gk bsa ngasih solusinya..
    klo mau diinstall ulang,ntar data2 klien saya ilang dunk..
    gmn nich?
    sebelumnya saya ngucapin makasih banyak..
    ditunggu jawabannya ASAP

    >> Mohon maaf terlambat menjawab.
    Tapi sudah dijawab di koment 141 yaa.

    Suka

  135. Assalammualaikum mbak triyani, sudah lama saya sering mampir ke sini, sejauh ini InsyaAllah ngerti terus dengan artikel2 yang di sajikan. Tapi teryata kepentok juga nih akhirnya …
    Mbak saya bingung deh untuk menghandle expatriate yang kerja disini kurang dari 183 hari, itu berarti kan tidak perlu membayar pajak di Indonesia kan ?
    Kedua, jika expatriate tersebut teryata akhirnya kita perpanjang jadi lebih dari 183 hari, gimana perhitungan pajaknya, dihitung dari dia mulai kerja atau dihitung sejak dia berniat tinggal lebih dari 183hari ?

    Makasih ya mbak jika mbak triyani bersedia membantu saya…

    Wass,
    Bundakey

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Terima kasih telah berkunjung di blog ini.
    1. Untuk Expatriate yang bekerja tidak lebih dari 183 hari, sehingga tidak memenuhi kriteria WPDN, atas penghasilan yang diterima dari Indonesia terutang PPh 26 dg tarif 20%.
    2. Jika Expatriate tsb pada akhirnya bekerja dan tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, sehingga memenuhi kriteria sebagai WPDN, maka atas penghasilannya dikenakan PPh 21 sesuai dg ketentuan yang berlaku. Bagi WPLN yang berubah status menjadi WPDN maka PPh 26 yang telah dipotong sebelumnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Semoga membantu.

    Suka

  136. @ Bramantio…
    Coba Theme windows nya diganti ke default…
    kasus anda dikarenakan program2 eSPT tidak mampu mengakomodasi
    theme windows sesuai dengan keinginan penggunanya.

    >> Terima Kasih telah membantu menjawab pertanyaan di blog ini, Pak Fajar 🙂

    Suka

  137. Assalamualaikum mbak..

    saya kerja di qatar dan mendapatkan gaji ditransfer dari perusahaan di Qatar ke rekening bank saya di jakarta dlm bentuk USD setelah dipotong hypo tax 12% dari perusahaan saya di Qatar. Saya hanya total tinggal di indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun dan masih memiliki NPWP tapi sudah 2 tahun terakhir tidak melaporkan.
    Pertanyaannya :
    a. Apakah saya harus tetap membayar pajak penghasilan di indonesia ?
    b. Dapatkah saya memberikan bukti pemotongan pajak 12% tsb utk tidak dikenakan lagi pajak di indonesia ?
    c. kalau saya harus tetap bayar pajak dengan situasi sekarang ini , apa skenario yang dipakai ?

    Terima kasih banyak atas penyuluhannya.

    Wassalam , Qori.

    >> Wa’alaikumussalam wr wb
    Pak Qori; Mohon maaf kalau saya tidak bisa langsung menjawab pertanyaan Anda.
    Untuk menjawab lebih jelas saya perlu data/informasi lainnya. Karena beda kondisi bisa jadi berbeda pula perlakuan perpajakannya. Namun secara umum, jika Anda masih memenuhi kriteria sbg WPDN, sudah mempunyai NPWP maka memiliki hak dan kewajiban pajak seperti WPDN lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk membayar pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh darimanapun asalnya. Tetapi, kita juga harus melihat tax treaty, berdasarkan kesepakatan kedua negara siapakah yang berhak mengenakan pajak atas penghasilan tsb, dll.

    Suka

  138. Assalamu’alaikum mbak,

    Tax treaty atas pemakaian jasa maintenance system komputer jarak jauh dari luar negeri yang dilakukan secara continue (tiap bulan), dlm daftar tax treaty sebagian besar tdk mencantumkan %tase atas jasa, apakah dipukul rata 20%?, mohon pencerahannya…

    Terima kasih atas jawabannya

    Wassalam
    Riza

    >> Wa’alaikumussalam wr wb, pak Riza.
    Untuk Jasa Maintenance system Komputer yang dilakukan oleh WP di Luar Negeri, terlebih dahulu kita harus mengetahui dari negara mana vendor tsb berasal. Jika berasal dari negara treaty partner dan juga dibuktikan dengan adanya CoD, maka perlakuan perpajakannya akan mengacu pada tax treaty. Dalam membaca tax treaty, pertama kita mesti melihat penghasilan yang diterima/diperoleh WPLN tsb merupakan kelompok penghasilan yang mana, apakah kelompok Business Profit, Bunga, Royalti, Technical Servis fee, management fee, commision, capital gain, etc. Setelah kita mengetahui penghasilan tsb masuk dalam kelompok/ jenis penghasilan yg mana -dlm tax treaty- baru kita bisa mengetahui apakah Hak Pemajakan atas penghasilan tsb ada di Negara Sumber (dalam hal ini Indonesia) atau ada di Negara Domisili (Negara asal lawan transaksi). Jika, Hak pemajakan ada di Negara Sumber, baru kemudian melihat berapa besarnya tarif pajak yang akan dikenakan atas penghasilan tsb.

    Dalam beberapa tax treaty, adakalanya Jasa Maintenance System Komputer (atau tekhnikal service fee) perlakuan perpajakannya sama dg “Royalti”, namun ada juga yang berbeda. Sebaiknya dicek lebih lanjut tax treaty Indonesia vs Negara lawan transaksinya secara lebih detail.

    Suka

  139. salam kenal ya bu…

    saya astrid, saya sedang mengajukan banding untuk SPKP BM tahun 2008, dan saya sudah mengajukan surat banding ke pengadilan pajak. saat ini, pengadilan meminta surat uraian banding. saya benar-benar tidak mengerti bagaimana struktur surat uraian banding. jika ibu berkenan, mohon bantuan nya untuk membuat kan secara garis besar struktur surat uraian banding ini.

    atas bantuan nya saya ucapkan banyak terimakasih

    salam
    astrid

    >> Salam kenal mba Astrid;
    Dalam proses banding, yang harus menyiapkan Surat Uraian Banding (SUB) adalah pihak terbanding, atau DJBC untuk banding SPKPBM. Wajib pajak akan memperoleh tembusan atas SUB tsb dan diminta membuat Surat Bantahan. Barangkali yang dimaksud mba Astrid adalah Surat Bantahan.

    Tidak ada format standart dalam membuat Surat Bantahan. Namun demikian, Surat Bantahan tsb setidaknya menjelaskan ttg alasan wajib pajak tidak menyetujui keputusan DJBC, menuliskan bantahan dg cara memberikan argumentasi dan bukti2 untuk mengcounter SUB yang disampaikan pihak terbanding. Seperti layaknya sebuah surat menyurat/laporan, struktur surat tsb dimulai dg pembukaan, point utama yang akan disampaikan dan penutup, kemudian ditandatangani oleh orang yang berwenang. Semoga sukses dg permohonan banding Anda.

    Suka

  140. Assalamu’alaikum Mbak Tri,
    to the point aja :
    1. PT.A menjual jasa ke PT.X (wp luarnegeri) dan mendapat Fee berupa agency fee, pajak apa saja yang dikenakan kepada PT.A atas penerimaan agency fee tadi ?
    2. PT.A membeli jasa dari PT.B (WP dalam negeri)dan penghasilan untuk PT.B berupa agency fee juga, nah kewajiban pajak apa saja yang harus diselesaikan PT.A selaku pembeli jasa juga kewajiban PT.B selaku penjual jasa
    Jazakillah atas pertolongannya

    Wassalam
    Abi Abiyyu

    >> Wa’alaikumussalam wr wb
    1. atas agency fee dari LN ‘mungkin’ terutang PPN 10%, wajib dipungut dan disetorkan. (Maaf sengaja menggunakan kata mungkin karena mengenai keagenan, ada SE Jasa perdagangan yang mengatur tidak terutang PPN, namun sepertinya skrg SE tsb tidak dianggap oleh sebagian fiscus)
    atas penghasilan dari jasa keagenan tsb juga terutang PPh, PT A wajib melaporkan dalam SPT Tahunan.
    2. PT A selaku pemakai jasa keagenan (jasa perantara) wajib memotong PPh 23 yg terutang sebesar 4,5%. Selain itu, PT A selaku pemakai jasa kena pajak juga wajib membayar PPN kepada PT B -jika PT B adalah PKP-

    Suka

  141. Bu, saya salah satu peserta Brevet IAI kelas 63-Pagi
    saya sedang menyusun skripsi dan membutuhkan data peringkat KAP di Indonesia tahun 2003-2004.
    kira-kira saya bisa daptein datanya dimana yah bu??
    terimaksih banyak.

    >> Apa kabar, mba Dinda. Terima kasih masih mengenali saya 🙂
    Mohon maaf saya tidak punya data dan info yang dibutuhkan. Tapi coba hubungi sekretariat IAI KAP barangkali mereka ada data tsb.

    Suka

  142. Ass..Mba Triyani. saya ingin menanyakan tentang sanksi Wajib pajak yag tidak mempunyai NPWP, Disebutkan bahwa bagi OP yg tidak mempunyai NPWP tahun 2009 Akan di kenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal, maksud 20% dari tarif normal itu yang mana bu? apakah dari tarif progresifnya…5% menjadi 25%, 10% menjadi 35%…dst, betul begitu mba?
    dan Yang ingin saya tanyakan lagi, Bagi Mandor yg tidak mempunyai NPWP dikenakan Sanksi 100% dari apa bu, tolong penjelasannya ya mba..Makasih loh mba.

    >> Wa’alaikumussalam wr wb
    Mba Ade; maksudnya 20% lebih tinggi, kira2 begini, jika WP yang punya NPWP dikenakan pajak 5% namun karena tidak punya NPWP akan dikenakan pajak dg tarif 6% ==> {5%+(20%x5%)}.
    sanksi 100% (Tarif 2x lebih tinggi dibanding tarif normal) untuk PPh 23 dan PPh 22

    Suka

  143. Mba Tri, Saya mau tanya ya, jika sebuah PT melakukan jasa pembuatan website atau pembuatan sebuah program komputer untuk customer di luar negeri yang penyerahan hasilnya dilakukan via internet, apakah PT tersebut harus menagihkan PPN 10%? Apakah ada dasar hukumnya? Terima kasih banyak ya Mba, sukses buat Mba Tri 🙂

    >> Meski sebetulnya saya tidak setuju dg hal ini 🙂 , atas penyerahan tsb terutang PPN 10%, karena pekerjaan dilakukan di Indonesia. Daripada resiko ditagih PPN yang terutang lebih baik dari awal ketika deal dg client LN sudah memperhitungkan 10% PPN dalam harga jual. Dasarnya UU PPN, karena pekerjaan dilakukan dalam daerah pabean.

    Suka

  144. Hallo mba Tri,mau nanya nih… saya bekerja di perusahaan pelayaran domestik.yang mau saya tanyakan bagaimana membuat pajaknya (PPh final) apa tiap bulan atau per hari dan gimana juga SPT nya apa sama dengan perusahaan dagang.(SPT PPh 21 & 25)dan juga mau tanya kalo perusahaan sudah lebih 10 tahun tidak lapor SPT gimana? dan pemegang sahamnya uda gak jelas kemana lagi apa ada solusi atau buat aja yang baru lagi thanks U.

    >> Halo pak Budi;
    – PPh final (pasal 15) dilaporkan sebulan sekali menggunakan form SPT Masa PPh pasal 15. Demikian juga SPT Masa PPh pasal 21 dan 25, dilaporkan sebulan sekali. Jatuh tempo pelaporannya tiap tanggal 20 bulan berikutnya.
    – Perusahaan yang sudah 10 tahun tidak lapor SPT, lebih baik memanfaatkan fasilitas sunset policy, laporkan SPT PPh Badan yang belum dilapor dan bayar pajaknya. Meski pemegang saham sudah berganti, yang bertanggung jawab saat ini adalah pemegang saham dan pengurus yang baru.

    Suka

  145. Aslkm mba yani,mba saya baru pindah kerja ternyata di tempat kerja saya yang baru tidak ada yg mengerti pajak langsung pada
    A)permasalahan: perusahaan saya menyewa gedung di PT B selama menyewa gedung perusahaan saya tidak pernah memotong pph psl 4 ayat 2(10%)setelah saya ada smua nya saya coba urus termin pertama bulan november’07 DPP Rp14.025.000 pada saat saya masuk sdh memasuki termin ke 3 yaitu bulan juli akhir nya saya memutuskan untuk membayar pajak nya 3×10%x14.075.000=4.207.500
    B)Pertanyaan nya:Apakah termin berikut nya yaitu bln oktober saya harus merapelnya sampe tiga kali angsuran lagi agar pajak nya sama?
    C)atau saya bayar sesuai nilai sewa(kontrak perjanjian sewa) 14.025.000 x 10% dan klo saya byr sesuai apakah pada akhir tahun pajak tidak menimbulkan kecurigaan oleh pihak fiskus?
    D)Jadi solusi apa yang terbaik menurut mba tri makasih banyak untuk segala bantuannya

    >> Wa’alaikumussalam wr wb
    Sebaiknya dipisahkan per tahun, karena cut-off pembebanan biaya juga pengakuan penghasilan dilakukan sesuai periode laporan keuangan. Untuk tahun 2008, menurut saya lebih baik jika PPh yang terutang atas beban sewa sejak Jan 2008 dipotong dan disetor oleh penyewa, tapi sebelumnya konfirmasikan dulu dengan pemilik bangunan, apakah mereka sudah membayar sendiri pajaknya atau blm. Jika belum, lebih baik dipotong dan diperhitungkan dengan tagihan berikutnya.
    Hal ini akan meminimalkan resiko bagi si penyewa krn kurang memotong dan menyetor PPh yang terutang atas sewa ruangan.

    Suka

  146. Ass. Wr. Wb.

    Halo ibu Triyani, salam kenal. Saya Hendri, habis baca di http://moharifwidarto.com/2008/04/susahnya-menghubungi-niaga-customer-care/
    Mengenai restrukturisasi pinjaman di Bank Niaga, jika ibu berkenan mohon dikirimkan kepada saya redaksi surat formal (utk permohonan restrukturisasi pinjaman) dan nomor fax Bank Niaga. Karena saya ingin “nyicil pokok” bu, tetapi saya kesulitan untuk memulainya. Dan saya mengalami hal yang sama dialami oleh Bapak Moh. Arif.
    Atas perhatian dan dukungannya, saya ucapkan terimakasih.

    Wassalam Wr. Wb

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Salam kenal pak Hendri; OK insya Allah akan saya kirim via email setelah ketemu arsipnya.
    Sekarang saat yang tepat untuk melunasi pokok pinjaman KPR sebelum suku bunga naik makin tinggi 🙂

    Suka

  147. Ass. wr wb

    Mbak Tri ketemua lagi nich…..biasa m’bak mau tanya-tanya boleh kan? Pertanyaannya begini:
    1. Sehubungan dengan UU PPh No. 36, jika WP tdk mempunyai NPWP maka akan dikenakan kenaikkan 100% untuk PPh 23, 22 dan 20% untuk PPh 21. Pertanyaannya : Jika kita terima invoice untuk jasa dari PT. A, PT. A dalam hal ini mempunyai NPWP tetapi untuk pembayaran di tujukan ke B (pribadi) tidak mempunyai NPWP, maka yg harus kita potong PPhnya tersebut normal atau dikenakan kenaikan 100% jika kita membayarnya ke rekening B bukan ke PT. A

    Terima kasih atas penjelasannya.

    thks

    >> Wa’laikumussalam wr wb, Pak Asep.
    Terus terang saya tidak bisa menduga2 karena belum ada Juklaknya. Tapi menurut saya meski transfer ditujukan ke Rekening B (Pribadi), sepanjang pemberi jasa dan pihak yang berhak atas penghasilan tsb adalah PT A (yang mempunyai NPWP) maka PPh yang dipotong adalah ‘milik’ PT A. Menurut saya, masalah rekening penerima pembayaran adalah lain hal meskipun bisa menjadi pertanyaan. anyway, daripada menduga2 yang blm tentu benar, kita tunggu juklaknya semoga cepat diterbitkan.

    Suka

  148. Salam Ibu Triyani,

    Di Amandemen UU KUP (28/2007) yang baru ada di pasal 3 ayat (7) ada pengertian surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan, salah satu syarat kumulatif adalah SPT menyatakan lebih bayar setelah 3 tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau menerbitkan SKP.

    Di amandemen UU KUP 16/2000 kan tidak ada itu.

    Kalau boleh saya bertanya, misalkan pada tahun 2005 kita belum lapor SPT Masa PPN lebih bayar dan belum juga diperiksa dan belum keluar SKP, apakah kita masih bisa masih bisa melaporkan SPT Masa PPN tersebut, walaupun sudah terlampat 2 – 3 tahun?

    Terima kasih atas bantuannya.

    Wassalam

    David Hamzah

    >> Mas David;

    Satu hal yang harus kita ingat adalah “terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, kecuali mengenai masa kedaluwarsa” coba lihat pasal II UU No 28 tahun 2007 🙂

    Suka

  149. assalamu’alaikum mba tri,
    selama ini penghasilan saya Rp 1.500.000 per bulan & belum memiliki NPWP,yang mau saya tanyakan apakah saya perlu membuat NPWP tahun ini? mengingat tahun depan batas PTKP sudah naik..
    terima kasih atas jawaban nya ya mba tri.
    wassalam.

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Kalau menurut saya lebih baik punya NPWP dg harapan penghasilan tahun depan juga akan meningkat lebih dari PTKP :). Kalaupun nantinya ternyata penghasilan belum lebih dari PTKP, meski memiliki NPWP tidak perlu bayar pajak khan

    Suka

  150. ass. wr. wb.,

    mba tri,

    numpang tanya dong, apakah orang yg pindah kerja di tengah tahun selalu akan terjadi kurang bayar pada spt-nya (karena mendapat 1721 a1 dari 2 pemberi kerja di mana kumulatif pendapatnya menjadi kecil karena terbagi 2), atau ada cara penyusunan spt supaya tidak terjadi hal ini?

    trims,

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Mas Fabian; seharusnya ketika Anda pindah kerja, penghasilan dari periode sebelumnya (dari kantor sebelumnya) diakumulasi dalam perhitungan PPh 21 di kantor yang baru, sehingga nantinya jumlah PPh 21 yang dipotong akan sama dg jumlah pph yang terutang atas seluruh penghasilan dari kantor lama dan kantor baru.

    Suka

  151. assalam,
    mbak mohon bantuan nya,
    saya ingin bertanya jika mengenai SPT masa PPN 1108 ini saya angkat jadi bahan Skripsi memurut anda saya menggunakan Analisis atau Perana SPT 1108 terhadap/dalam rangka uji coba pengolahan data & dok. perpajakan
    dan jika mba tahu mengenai uji coba pengolahan data & dokumen Perpajakan tersebut, blh saya minta INfo nya
    terimakasih
    wassalam

    >> Wahh.. saya tidak tahu bagaimana sistem pengolahan data di DJP. tapi menurut saya kok tidak ada sesuatu yang menarik -untuk diteliti- yaa mengenai form SPT 1108?

    Suka

  152. Saya ingin menanyakan perusahaan BUMN/BUMD atau swasta yang Wajib Pungut untuk saat ini & peraturan no berapa yang terkait ttg itu..

    Terima kasih & mohon ibu memberikan pencerahan

    Suka

  153. assalamualaikum mba triyani…

    Salam kenal sebelumnya…

    Mba, aku mau tanya, kantorku meminjam uang ke Bank di Singapura… Yang mau aku tanyakan, untuk Pemotongan PPh 26 atas bunga pinjaman itu apa benar 10%? ( treaty Indonesia – Singapura ).

    Lalu dokumen pendukung apa yang diperlukan aga tarif pemotongan PPh 26nya bisa menjadi 10%, bukan 20% seperti yg tertera dalam Pasal 26 mba?

    Dan SPT yang harus aku laporkan adalah SPT PPh 23/26 bukan mba?

    Mohon bantuannya ya mba…

    Terima kasih banyak sebelumnya…

    Wassalamualaikum…

    >> Wa’alaikumussalam wr wb. Salam kenal, Mba.
    Betul, Sesuai tax treaty Indonesia – Singapore besarnya PPh atas pendapatan bunga yang diterima/diperoleh WP Singapore dari Indonesia adalah 10%.
    Dokumen yang diperlukan :
    – Loan Agreement
    – Certificate of Tax Resident yang diterbitkan oleh otoritas pajak Singapura.

    Wassalamualaikum…

    -arum-

    Suka

  154. Selamat sore Mba Triyani..
    Salam kenal,

    Mba saya ada sedikit mau tanya,
    Ilustrasi:
    1. Perusahaan saya kontrak penjualan dengan perusahan A dengan pembayaran memakai termin.
    2. Perusahaan saya juga kontrak pembelian dengan pabrik B dinegeri C juga dengan memakai termin.
    3. Pada saat kontrak penjualan dengan perusahaan A di tanda tangani, perusahaan kami membuatkan faktur pajak dan perusahaan A juga membayar atas down payment dari kontrak penjualan.
    4. Pada saat kontrak pembelian dengan pabrik B di negeri C di tanda tangani, perusahaan kami membayar atas down payment dari kontrak pembeliannya.

    Pertanyaan saya:
    1. Apakah saya boleh mengakui Downpayment dari perusahaan A sebagai penjualan di Laporan Laba Rugi Fiskal?
    2. Jika downpayment dari perusahaan A boleh diakui sebagai penjualan, apakah saya boleh mengakui downpayment ke pabrik B di negeri C sebagai BPP/Harga Pokok? ( dengan prosentase yang sama antara DP Penjualan dengan DP Pembelian )
    3. Jika DP pembelian tidak boleh di jadikan sebagai BPP/Harga Pokok, bagaimana saya seharusnya memperlakukan DP Penjualan mengingat transaksi tersebut berjalan dalam termin yang panjang ( lebih dari 9 bulan )
    4. Kalau ada saya minta dibantu dengan peraturan pajak dan atau PSAK.

    Terima kasih banyak sebelumnya..

    Best Regards,
    Daniel Sitorus

    Suka

  155. tolong donk mabk…kasih format excelnya perhitungan buat pphnya..akukan anak HRD jd gak tau apa??please

    >> iya nih, WordPress ga bisa upload file excel. mau simpen di tempat lain kok ya sering lupa 😦

    Suka

  156. mbak…., mau tanya ttg PTKP niy…, kalo ibu/bapak tiri termasuk dalam PTKP gak ya..???
    trus…gmn perhitungan PTKP bagi seorang suami yg mempunyai istri lebih dari 1.
    mohon bantuannya ya mbak.

    >> Anggota keluarga sedarah / semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya WP bisa menambah PTKP WP tsb. Anggota keluarga semenda yaitu anggota keluarga karena hubungan perkawinan, seperti misalnya anak tiri/ mertua. Saya belum tahu persis apakah orang tua tiri termasuk dalam pengertian anggota keluarga semenda atau tidak, coba nanti saya baca2 lagi KUH Perdata.

    Tambahan PTKP bagi WP kawin (entah kawin dengan seorang istri atau lebih dari satu istri) hanya sebesar 1.200.000 (berdasarkan ketentuan yg berlaku sekarang) atau Rp 1.320.000 berdasarkan ketentuan UU PPh baru (utk th 2009)

    Suka

  157. Ass…mba Triyani..mba mau nanya lagi ya,dalam kasus ini saya mau menanyakan kan setiap bulan perusahaan saya harus membayar tagihan celluler dan pihak tersebut mnegeluarkan faktur pajak standar dgn format faktur pajak standar yg lain dari biasanya ( mereka telah mendapatkan izin format faktur pjk standar yg berbeda dari Dirjen Pajak ).
    Tapi dalam hal ini kami tidak dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut.
    yang mau saya tanyakan:
    1. syarat apa yg harus terdapat dalam faktur pajak standar yg di terbitkan dgn format yg berbeda sehingga dapat di kreditkan?
    2. Apakah kode dan Nomor seri faktur pajak wajib ada dalam form tersebut?jika tidak knp?

    Makasih atas pencerahannya ya mba..

    >> Mba Irma;
    Memang benar, Wajib pajak boleh menggunakan Faktur Pajak standart yang sama dengan Faktur Penjualan (Invoice Komersial) Sepanjang telah memperoleh Ijin dari DJP. Agar FP tsb dapat dikreditkan oleh pengguna jasa, Maka Identitas lengkap PKP Pembeli (pengguna jasa) termasuk NPWP, harus dicantumkan dalam Invoice tersebut.

    Suka

  158. Ass.. Wr. Wb.

    Salam Kenal,
    Mbak Triyani… ada sebuah perusahaan (kantor) di KPP A dan perusahaan tsb punya cabang (objek/lokasi) di KPP B. cabang perusahaan itu sudah dikukuhkan sebagai PKP di KPP B. apakah NPWP pusat perlu/harus dikukuhkan sebagai PKP juga?
    (informasi : omset cabang lebih dari 700 jt)

    terimakasih sebelumnya…

    >> Sebaiknya Ya, WP melaporkan kegt usaha untuk di kukuhkan sbg PKP di KPP Pusat (domisili).

    Suka

  159. Assalamu’alaikum wr. wb!
    yth Mbak Triyani,

    masalah:

    Profesi saya agen freelance asuransi umum/non life, selama ini setiap saya dapat komisi selalu dipotong pajak atas komisi oleh perusahaan tempat saya bekerja dan tarif pajaknya bervariasi – tarif progresif-katanya, bahkan pernah sampai kena 5 lapisan dan dirata2kan hampir 30% pajaknya,,, kok besar sekali ya?

    Pertanyaan:

    1) Berapa persenkah seharusnya saya dipotong?

    2) Kalo penerimaan komisi tersebut saya buat menggunakan atas nama yayasan yang ayah sbg ketuanya (ada npwpnya, tapi nomor rekening masih atas nama ayah saya), brp persen dan gimana penghitungan pajaknya?

    Mohon pencerahan dari Mbak Triyani, karena saya betul2 tdk faham soal pajak agen ini. Terimakasih Mbak.

    Wassalam,
    torangharto

    >> Pak Harto;

    1. Penghasilan berupa komisi yang diterima oleh petugas dinas luar asuransi (agen) -WP OP- merupakan obyek PPh 21 dengan tarif progresif (tarif pasal 17) antara 5% s/d 35%. tergantung besarnya komisi yang diterima/diperoleh
    2. Apabila Penerima penghasilan (Agen) adalah WP Badan, maka atas penghasilan tsb merupakan obyek PPh 23 dengan tarif 4,5% (atas jasa perantara). Yayasan juga memiliki kewajiban untuk lapor SPT Tahunan, selain itu apabila komisi yang diterima yayasan kemudian dibayarkan ke pemilik yayasan misalnya berupa gaji/honorarium, maka terutang PPh 21.

    Salam,
    Triyani

    Suka

  160. Ass.. Wr. Wb.

    Salam Kenal,
    Mbak Triyani… saya bekerja free lance sbg agen asuransi non life di jkt sudah bergabung selama setahun di perusahaan asuransi.

    pertanyaan:
    1. brp persen pajak yg dipotong perusahaan, karena saya pernah dipotong pajak 5 lapis (klo dirata2kan hampir 30% pajaknya)?

    2. klo yayasan yg saya ketuai saya daftarkan sebagai agen free lance nantinya, brp persen pajak yang dipotong nanti?

    terimakasih sebelumnya…

    Wassalam saya,
    torangharto

    >> Sama dengan pertanyaan sebelumnya yah..

    Suka

  161. salam kenal …
    Mbak saya mau menanyakan masalah :
    keluarga saya memiliki sebuah rumah tetapi masih atas nama orang lain dan keluarga saya memegang surat kuasanya.
    Saya dengar dengar di tahun 2009 besok ada peraturan bahwa penjualan properti harus menyertakan NPWP baik NPWP bapak saya juga NPWP orang tersebut selaku tertera di sertifikat. Apakah benar ada hal tersebut. Karena orang tersebut (yang tertera di sertifikat) kami sekarang tidak tahu lagi keberadaannya . Terimakasih sebelumnya 🙂

    Suka

  162. Assalamualaikum mba Tri, saya mau konsultasi masalah pajak nih…mohon bimbingannya yah
    begini ceritanya…
    PT ABC berencana untuk bekerjasama dengan satu perusahaan asing (XYZ) di Amerika. Untuk menyewakan peralatan Industri kepada customer di Indonesia. Perusahaan di Amerika adalah pemilik perusahaan tersebut, peralatan tersebut akan diimport dari Amerika ke Indonesia. Setelah periode penyewaan berakhir, peralatan tersebut akan dieksport kembali ke amerika. Terdapat dua pilihan untuk PT ABC untuk menjalankan kegiatan ini sebagai berikut
    1. XYZ menyewakan peralatan kepada klien kemudian PT ABC menyewakan peralatan yang sama kepada customer
    2.XYZ menyewakan peralatan langsung kepada customer & ABC menerima komisi dari Amerika sebagai perantara

    gimana ya aspek pajaknya untuk masing2 pilihan tersebut. yang paling menguntungkan untuk PT ABC yang mana mba??
    sebelumnya makasih banyak yah.

    Wassalamualaikum wr wb

    Suka

  163. Assalamualaikum mba Tri,saya ingin menanyakan bagaimana cara mencari PPH terutang Ilustrasi perhitungan PPh terutang sbb :
    Contoh Penghasilan Bruto Anda 250juta setahun.
    Maka besarnya penghasilan netto = 62,5Jt (25% x 250jt) (a)
    PTKP (asumsi K/2) 16,8Jt (b)
    Penghasilan kena pajak Rp 45.700 (a-b)
    PPh terutang setahun : 3.320.000
    – 5% x 25jt
    – 10% x 20,7Jt
    yang ingin saya tanyakan bagaimana cara pengitungan sehingga mendapatkan PPH terutang dengan jumlah 3.320.000,mohon saya dibantu mba tri.Sebelumnya saya sampaikan banyak terima kasih.

    >> Wa’alaikumussalam wr wb, Pak Agus.
    PPh terutang setahun Rp 3.320.000 asalnya dari :
    penghasilan 25 juta pertama dikenakan tarif 5% sehingga 5% x 25 juta = 1.250.000
    penghasilan lebih dari 25jt – 50 juta dikenakan tarif 10%, sehingga 10% x 20,7 Jt = 2.070.000
    sehingga jumlah PPh terutang adalah Rp 3.320.000 ==> (1.250.000 + 2.070.000)

    dalam contoh ini penghasilan kena pajak WP lebih dari25jt namun belum lebih dari 50 jt, maka penerapan tarifnya 5% untuk penghasilan 25juta pertama dan sisa-nya (20,7Jt) dikenakan tarif 10%.

    Suka

  164. Mbak Tri,
    Saya mau nanya, saya ada PT sejak 5 tahun yg lalu tapi tidak aktif, dan kemarin tidak didaftarkan sesuai UU PT baru, jadi sekarang status PT itu gimana ya ? apa gugur ato gimana? dan apa harus masih laporan SPT ?
    Thx

    >> Mohon maaf, saya tidak memahami dengan detail mengenai UU PT. Barangkali bisa dikonsultasikan dengan notaris Anda, atau silahkan kunjungi blog ibu Irma (http://irmadevita.com) semoga menemukan jawabannya disana.

    Suka

  165. Mbak Triyani yang sangat pakar pajak,
    Selamat pagi.mohon pencerahannya mengenai pajak pajak apa saja yang berkenaan dengan usaha bidang perhotelan?terima kasih

    >> Wahh.. saya bukan pakar pak, hanya sedang belajar pajak.
    Secara umum, kewajiban pajaknya sama dengan WP Badan pada umumnya, yang membedakan hanyalah mengenai PPN dan Pajak Daerah. Perhotelan merupakan obyek pajak daerah (Pajak Hotel dan Restoran), yang ketentuannya diatur berdasarkan perda setempat sehingga dikecualikan dari pengenaan PPN. Jasa2 lain yang bukan obyek pajak daerah, bisa jadi merupakan obyek PPN. Silahkan baca-baca artikel dengan tag “PPh Badan”

    Suka

  166. Mohon pencerahannya…
    Mbak Triyani yang baek,

    Temen saya memiliki yayasan sosial yang terdaftar sebagai WP Badan disebuah KPP (gak enak nyebutinnya…). biasanya temen saya itu setiap bulan laporan PPh pasal 25 (nihil) dan SPT PPh Pasal 21 (nihil juga). bulan april ketika temen saya mau melaporkan spt masa bulan maret, sama petugas TPT diberi informasi bahwa PPh pasal 25 nihil tidak usah dilaporkan ke kpp (sayangnya temen saya tidak minta di-copy-kan aturannya). oleh karena itu mulai masa maret-sekarang temen saya hanya laporan SPT Pph 21 saja. temen saya sangat terkejut mendapat surat tagihan pajak karena tidak laporan pph pasal 25. apa yang dapat dilakukan? apakah temen saya bisa mengajukan keberatan karena alasan mendapat informasi yang tidak benar dari petugas pajak?

    maturnuwun…

    >> Mas Romi;
    PPh 25 NIHIL memang masih wajib disampaikan ke KPP. Seperti yang saya tulis disini SPT PPh 25 (SSP Lb-3) tidak wajib disampaikan ke KPP dan dianggap telah dilaporkan apabila pembayaran dilakukan melalui bank yang telah online dg DJP dan mendapat validasi NTPN.
    Sehingga apa yang disampaikan oleh petugas TPT tersebut tidaklah benar.

    hmmm.. makanya saya suka bilang jangan pernah percaya sama ‘katanya’ siapapun.. baik petugas pajak, teman ato konsultan kalau tidak ada bukti tertulis hehehe.

    Atas STP PPh 25 tersebut tidak dapat diajukan keberatan. Hal yang mungkin dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan penghapusan sanksi/pembatalan STP dg alasan karena hal tsb terjadi akibata ketidaktahuan WP (misalnya). Jika teman Anda bisa membuktikan bahwa kesalahan tsb timbul akibat saran dari petugas KPP, mungkin lebih memperkuat. Lumayan juga sih harus bayar STP Rp 800.000 (Rp 100rb/bln sejak Maret – Okt) untuk sesuatu hal yang seharusnya tidak terjadi.

    Suka

  167. Assalamualaikum mba…
    langsung aja ya mba..hehehe.mau tanya…kalo kita mau ngadain training…pajak yg kita cantumkan di invoice itu (tarifnya0 brp persen? saya awam banget soal pajak tp hrs tau…berhubung kantor saya mengadakan training jg…dan ada hal lain lg ga yg perlu kita hitung sehubungan dg pajak ini?mudah2an mba ngerti pertanyaan saya…tks sblmnya ya mbak…
    eh satu lg mbak…kantor saya br berjalan sekitar 1 taun lebih..kan ada UU PT baru klo ga salah…ga br bgt sih…hehehe…nah apakah ada penyesuaian di surat2 legal kita?…gitu aja ya mba…tks lg…toloooong…

    >> Terus terang saya tidak begitu mengerti pertanyaan ini. Mohon maaf.

    Suka

  168. Assalamualaikum wrb.

    mba yani….

    aku udah baca hasil wawancara mba yani di majalah Indonesian Tax Review edisi 15 volume I tahun 2008 bulan oktober tentang “liku-liku wanita ber-npwp”. Terima kasih, wawancara ini banyak membantu saya…

    tapi ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan…
    jika pemberi kerja ingin melaksanakan kewajiban PPh 21nya sebagai pemotong kepada karyawati yang sudah menikah dan mempunyai tanggungan 2 orang anak. Bagaimana dengan tanggungannya??? apakah ikut dihitung dengan penghasilan karyawati tersebut atau tidak dihitung? boleh taw peraturan no berpa?

    terima kasih… saya tunggu jawabannya

    >> Wa’alaikumussalam wr wb. Terima kasih.
    PTKP untuk karyawati yang sudah menikah dihitung TK, kecuali kalau suaminya tidak memperoleh penghasilan sama sekali dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemda (kecamatan) maka bisa diperhitungkan status K/2.

    Suka

  169. Dear mba yani…

    saya ada sedikit pertanyaan mengenai setor sendiri pajak final atas pendapatan sewa bangunan.

    misalnya tuan anto sewa ruko kepada PT.A sebesar Rp.10 juta setahun, anto sudah punya NPWP. pada saat membayar uang sewa anto tidak potong pajak final 10% yaitu Rp.1 juta, tentu PT. A setor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 1 juta

    yang ingin saya tanya, pada saat PT. A mau melaporkan ke KPP pratama dengan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2) apakah perlu dilampirkan bukti potong?

    thank’s……

    >> Saya belum menemukan peraturan yang mewajibkan utk melampirkan Bukti Potong yang dibuat sendiri. Menurut saya, semestinya tidak perlu dilampirkan bukti potong, karena PPh-nya memang tidak dipotong oleh tenant. Dalam SPT Masa PPh Final (yg disetor sendiri) hanya dilampirkan rinciannya.

    Suka

  170. Selamat sore mbak Tri….
    Makasih byk buat tulisan2nya yg sgt bermanfaat buat staff account junior yg baru aja berkecimpung didunia kerja seperti saya ini….he9x. thanks a lot. terus terang nih, kasus2 perlakuan akuntansi di tempat kerja jauh lebih sulit drpd pas masih kuliah. 🙂
    gini mbak….aku mau nanya masalah biaya bunga kredit bank.
    pake ilustrasi aja ya mbak biar gampang ngejelasin nya. he9x.
    * Pengajuan kredit bank sebesar Rp. 1.000.000, diangsur 10x sebesar Rp. 150.000 / bln.
    Ditiap bulan saya menjurnal:
    Hutang 100.000 (d)
    Biaya Bunga 50.000 (d)
    Kas 150.000 (k)
    yang ingin saya tanyakan apakah biaya bunga tersebut bisa diakui oleh fiskal tanpa dikoreksi krn kita ga bisa motong pph ke bank.
    padahal dikenyataannya biaya bunga pinjaman itu sangat besar nilainya dan sangat membebani perusahaan.
    mohon penjelasan dan solusi dr mbak Tri ya biar masalah saya ini cepet selesai.
    makasih banyak ya mbak.

    salam,
    Dwi Harini
    ngscandy@yahoo.com
    —-Surabaya—–

    >> Penghasilan yang dibayar ke bank (bunga) dikecualikan dari PPh 23, sehingga memang perusahaan tidak boleh memotong PPh 23. Sepanjang pinjaman tsb digunakan untuk kegt usaha dan digunakan untuk mendapatkan, menagih an memelihara penghasilan yang merupakan obyek PPh tidak final, maka beban bunga tersebut merupakan deductable expenses.

    Suka

  171. Mba ini mau tny lagi…kantor saya rencananya mau jd rekanan dg salah satu BUMN..mrk mintan surat legal perusahaan termasuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak…masalahnya bos yg pegang ngerasa blm pny pdhal slm ini saya selalu ngeluarin faktur pajak yg ada NPPKP nya…bingung kan saya..yg saya pgn tau…dimana sayabs dapetin lg atau plg engga saya tau bentuk format PPKP itu kyk apa sih?aduuuh mba…tks lg…hatur nuhun…….toloooooooong…….

    >> Surat dari KPP dalam format A4. ada judulnya “Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak”..

    Suka

  172. Mbak tri
    saya ingin tanyakan tentang pph op tertentu yang mempunyai 2 outlet atau lebih,
    1. apakah outlet ke dua dan seterusnya di kenakan pph 2% secara final? dan outlet induk juga di kenakan pph 2% atau pph progresif 5%-35%?
    2. apakah pph op tersebut harus menjadi PKP apabila ke 3 outlet tersebut digabungkan penghasilannya melebihi 600 juta pertahun?
    tks ya mba tri, tolong di jawab ya, krn jawabanya sangat di dibutuhkan.

    >>
    1. Jika WPOP tsb hanya memperoleh penghasilan dari kegt usaha tertentu (dari outlet2) maka PPh yang dibayar untuk masing2 outlet sebesar 2% dari omzet, dan ini bersifat final. Dalam SPT Tahunan hanya menginformasikan penghasilan dari seluruh outlet yang telah dikenakan PPh final. Lain hal-nya jika Anda memiliki penghasilan lain yang merupakan obyek PPh tidak final, maka PPh yang terutang dihitung dari seluruh penghasilan dan akan dikenakan pajak dg tarif progresif. PPh 2% yang telah dibayar setiap bulan untuk masing2 outlet menjadi uang muka pajak yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

    2. Ya.

    Suka

  173. Mbak Tri
    Saya ingin tanyakan mengenai potongan penjualan karena barang pecah atau potongan karena penurunan kualitas. Perusahaan saya bergerak sbg distributor keramik yang customernya hampir seluruh wilayah Indonesia, dan sebagian besar Non PKP/FP sederhana. Atas pengiriman barang yg kami lakukan pasti ada terdapat barang yang pecah (krn barang pecah belah), dan hal ini kadang baru diketahui beberapa bulan kemudian, dan atas itu kami menerbitkan NK dan memotong piutang customer tsb, pertanyannya adalah apakah potongan seperti itu dikategorikan sbg Piutang Tak Tertagih?
    Tks ya mbak, saya tunggu jawabannya

    Suka

  174. Tolong tanya kalau saya perlu form SPT dari tahun 2001 – 2007 dapat saya peroleh dimana ya ? Waktu itu saya pernah menemukan disuatu alamat tertentu. Tapi giliran sekarang saya benar benar memerlukan, saya cari lagi tapi tidak ketemu. Tolong bantuannya. Sementara saya perlu mendesak 2006 dan 2007. Apa bisa dibantu ? Terima kasih banyak.

    >> di web http://www.pajak.go.id ada mba. Silahkan di download langsung.

    Suka

  175. halo,
    anda selalu mengatakan bahwa WNI yang bekerja di luar negeri, sekalipun berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, tetap merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri ( SPDN ) bukan Subjek Pajak Luar Negeri ( SPLN ).
    Lalu pendapat/komentar anda apa tentang yang telah dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan A Sjarifuddin Alsah ==>

    http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/20024368/tki.dan.tkw.bebas.pajak.penghasilan.

    Jadi bagaimanakah kesimpulannya ? Apakah kita2 WNI yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun merupakan SPLN atau SPDN ?

    >> Pak Joko;
    Mohon maaf sebelumnya, mungkin Anda bisa menunjukkan bukti pada saya atas pernyataan Anda yang saya kutip berikut ini :

    “anda selalu mengatakan bahwa WNI yang bekerja di luar negeri, sekalipun berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, tetap merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri ( SPDN ) bukan Subjek Pajak Luar Negeri ( SPLN )”

    Seingat saya, sampai saat ini -dengan beberapa alasan- saya belum pernah menuliskan opini saya mengenai hal tsb melalui blog (baik blog ini maupun blog lama saya), tidak juga melalui media lain, seperti ITR/Jurnal Pajak. Saya juga tidak (belum) menjawab pertanyaan2 dg topik senada yang disampaikan teman2 melalui blog ini. Di milis pajak yang saya ikuti, saya juga jarang menanggapi pertanyaan2 mengenai hal tsb.

    Pada bulan Agustus 2006, Saya pernah menanggapi pertanyaan mengenai pajak bagi WNI yang bekerja dan tinggal di Luar negeri di milis Forum Pajak sbb :
    http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/message/21217
    http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/message/21229

    Mohon maaf juga karena saya tidak akan menanggapi pertanyaan Anda berikutnya, mengenai tanggapan saya atas pendapat pak Syarifudin Alsah dan kesimpulan yang Anda tanyakan.

    Suka

  176. Ass Mba Triyani.saya mo menanyakan tetang PPh 23
    “Boleh tidak kalo pelaporan PPh 23, di laporkan pada bulan yg berbeda dari penyerahan jasanya, misalnya mandor telah melakukan jasa pada bulan Oktober seharusnya dilaporkan pada bulan November, tp krn ada kelalaian saya lupa melaporkannya, Bolehkah saya melaporkannya pada periode berikutnya, dan batasnya sampai kapan ?”
    Terimakasih sebelumnya,…

    >> Boleh saja, meskipun terlambat. PPh 23 yang terlupa digabungkan saja dengan laporan Masa Nov.

    Suka

  177. Ass. Mba triyani mau tanya lagi,
    Pada kasus ini, seorang karywan sebelumnya pada tahun 2008 mempunyai status K/3, tapi dikarenakan salah satu anaknya sudah bekerja maka statusnya berubah menjadi K/2 di tengah tahun 2008,yang mau saya tanyakan
    1.kapan status karyawan itu di berlakukan apakah pada
    saat itu juga ( tahun 2008 ) atau tahun 2009?
    2.Dampak Perubahan Status PTKP itu bisa menyebabkan
    lebih bayar tidak?Atau kesalahan perhitungan?

    >> PTKP mengikuti keadaan pada awal tahun (1 Jan tahun ybs). Setiap perubahan yang terjadi setelah 1 Jan, baru akan diperhitungkan di tahun berikutnya.

    Suka

  178. Pagi Mba’……
    Saya Mau tanya nich,
    Saya bekerja di suatu perusahaan yang menjual product import.
    Di Perusahaan saya ini setiap bulannya membayar PPN Keluaran,tapiii..Perusahaan tempat saya bekerja ini tidak membuat dan menyerahkan SPT Masa PPN.
    Kira2 akan jadi masalah ga’ ya mba’ nantinya?(walaupun Perusahaan membayar PPN-nya)
    Terus agar ga’jadi masalah,baiknya gimana ya mba?

    Tolong segera dijawab ya Mba’ Thanks…100x(he..he..he)

    >> Sebaiknya Anda segera melaporkan SPT Masa PPN tsb. Jangan sampai nanti diperiksa sebelum Anda melaporkan SPT Masa PPN dan Pajak masukannya tidak diakui seluruhnya.

    Suka

  179. Dear Mba,

    Aku konsultan disuatu perusahaan di Jakarta.
    Statusku kontrak 1 th, dlm kontrak itu disebutkan pajak yg harus saya bayar 7.5% dari gaji.
    Apa memang sebesar itu ya mba..?
    Di peraturan no berapa ya mba..?

    Terima Kasih,
    yulis

    >> Konsultan apa? ini hubungan kerja-nya gimana yaa? Anda sebagai Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas atau sebagai pegawai tidak tetap?

    Sesuai KEP-545 Jo PER-15, imbalan yang dibayar ke tenaga Ahli (WPOP) yang melakukan pekerjaan bebas merupakan obyek PPh 21 dg tarif 7,5%. btw, Jika Anda bukan tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas, mungkin PPh 21-nya beda lho. Hmm.. Agak bingung juga dg pertanyaan Anda, karena Anda menyebut imbalannya sbg “Gaji”

    Suka

  180. assalamu’alaikum mbak…
    Mbak…jika ada PT A…mempunyai anak perusahan di singapura dgn nama XXX.Ltd. Kepelikan saham PT. A di XXX Ltd adalah 99%. Pada suatu saat XXX.Ltd akan membeli suatu Aset…karena kekurangan dana, maka PT. A sebagai induknya memberi pinjangam. ternyata setelah beberapa tahun. pinjaman tersebut tidak dikembalikan dalam arti XXX.Ltd tidak memberikan kewajiban pembayaran hutang maupun pembayaran devidenya. Kemudian PT.A mengambil keputusan bahwa pinjaman tersebut diusulkan untuk menjadi penyertaan modal lagi di XXX.Ltd. Yang akan saya tanyakan adalah apakah ada aspek perpajakannya karena mengingat ini hubungan istimewa. Dan kl boleh tau peraturan yang mendukung atas jawaban pertanyaan saya. Sebelumnya terima kasih..wassalam.

    Suka

  181. Dear Mba Triyani,

    Saya kesulitan untuk mengisi e spt tahunan Pph Badan untuk dua perusahaan, saya hanya bisa mengisi data Pph 25 sebuah perusahaan di e spt itu dan tidak bisa mengisi data Pph 25 perusahaan lain.

    Mohon dijelaskan caranya agar dalam satu program e SPT tahunan Pph Badan dapat diisi oleh dua data Pph 25 perusahaan atau lebih.

    Terima kasih atas bantuannya.

    Hormat Saya,

    Rudy Santoso

    >> Anda harus membuat 2 database terlebih dahulu. Setelah itu setting ODBC-nya jg harus diubah. Untuk lebih jelas, sebaiknya membaca petunjuk install eSPT untuk lebih dari 1 company dalam installer tsb.

    Suka

  182. Mba,

    saya mahasiswa pajak semester akhir yang lagi bingung cari tema skripsi..

    kebetulan saya baca blog ini, & melihat ttg istri yang memiliki NPWP..

    menurut Mba, kira-kira dari sudut mana ya yang enak untuk dikaji untuk jadi skripsi.

    mohon arahannya mba, trima kasih.

    >> banyak aspek yang bisa dikaji kok mba. Silahkan di explore saja. Semoga sukses dg skripsi Anda 🙂

    Suka

  183. Assalammu’alaikum mba……….
    saya mahasiswi semester 5 jurusan akuntansi tp baru sekarang ini saya juga sedang bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perfilman,.
    di perusahaan ini saya bekerja sebagai bagian keuangannya dan saya diminta oleh atasan saya untuk mendaftarkan perusahaan ini ke badan pajak, karena perusahaan ini baru jd belum pernah mengurus pajaknya,,..
    lalu yang saya mau tanyakan pada mba adalah bagaimana prosedur pendaftaran dan pembayaran pajak untuk perusahaan yang bergerak dibidang perfilman(PH) ??
    saya mohon arahannya ya mba…

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih untuk mba Triyani.
    Wassalammu’alaikum..

    >> Untuk pendaftaran NPWP silahkan mengacu pada PER-44/PJ./2008 disini

    Mengenai kewajiban pajak untuk WP Badan, di blog ini ada artikel yang menyinggung mengenai kewajiban pajak untuk WP Badan. silahkan klik dg tag WP Badan.

    Suka

  184. ngapunten, ngerepotin lagi, he3…
    mo tanya ni mbak…

    outsourcing tuh termasuk objek PPh Pasal 23 nggak?
    apakah sama dengan jasa tenaga kerja yang menjadi objek PPh Pasal 23?

    maturnuwun…

    >> Outsourcing itu apa yaa?
    kadang definisinya macem2 sih.. ada yg menyebut subkontrak jg sama dg outsourcing, ada juga yang menyebut jasa penyediaan tenaga kerja sbg outsourcing.
    Kemungkinan iya, merupakan obyek PPh 23. tapi yaa lihat nature pekerjaannya saja dulu.

    Suka

  185. mak triyani yg saya hormati,
    CV teman saya dengan usaha jasa konstruksi memenangkan tender pekerjaan dari dinas suatu pemda, beberapa waktu lalu temen saya dikirimi surat dari KPP yang membawahi wilayah di kabupaten tersebut, isinya meminta mendaftarkan diri di KPP tsb dengan alasan memenangkan tender pekerjaan di wilayahnya, apakah alasan KPP tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku? Teman saya keberatan karena harus laporan di KPP tersebut yang notabene jauh dari Kantor dan sudah terdaftar di KPP lokasi.
    Mohon Tanggapannya

    >> Proyeknya kira2 akan diselesaikan dalam jangka waktu berapa lama ?
    Apakah di lokasi proyek tsb ada kantor proyek?
    Meskipun Perusahaan telah terdaftar di KPP domisili, ada kemungkinan memang Anda wajib mendaftar di KPP Lokasi (KPP yg wilayah kerjanya meliputi tempat Proyek tsb) dan melaporkan PPh 21 di KPP Lokasi. btw, sepertinya Anda salah tulis yg dimaksudkan perusahaan Anda telah terdaftar di KPP Domisili khan?

    Suka

  186. Assalaamu’alaikum mbak… salam kenal. saya mau nanya dikit boleh ya, gini… saya eh kami (pemda) pengguna jasa konsultan sebuah aplikasi, yg sekalian didalamnya ada pengadaan seperangkat server & clientx.. setelah pencairan, rekanan tsb membayar pajakx PPN 10% dan PPh 22 1,5% (pengenaan pada pengadaan brng mungkin).. tapi menurut teman, rekanan tsb salah, krn yg dikenakan pajak seharusx jasa konsultanx, jd sebesar 4% (tapi td stlh sy buka tabel tarif via blog mbak ini, jasa konsultan seharusx 4,5%). jadi yg benar gmn mbak. apakah mrk tinggal membayar sisanya (jadi PPh 23 4%, krn sudah dibayar yg 1,5%) atau utuh membayar 4,5%? kalau hrs bayar utuh, gmn dgn yag salah tadi (PPh22 1,5%)

    >> Salam kenal jg.
    Untuk pengadaan barang semestinya memang merupakan obyek PPh 22 dengan tarif 1,5%, sementara untuk pembayaran jasa Konsultasi/Instalasi merupakan obyek PPh 23 dengan tarif 4,5%. Tinggal menyesuaikan dengan jenis pengadaannya.

    Suka

  187. Ass. Tolooong..
    Apa sudah ada aturan tentang perlakuan rugi selisih kurs untuk tahun 2008 ini seperti yang dulu dikeluarkan untuk tahun 1997?

    Terimakasih banyak.

    Wass.

    M. Fahmi

    >> Sampai saat ini, saya belum melihat ada aturan baru mengenai hal ini.

    Suka

  188. mbak Triyani yang sy hormati,…
    saya bingung nih mbak, kl ada PKP yang melakukan penjualan voucher pulsa, haruskah memungut PPN?mengingat dalam vocher pulsa sudah tercanutm “sudah termasuk PPN”.kl iya, berapa DPPnya? dasar hukumnya apa?
    terima kasih sebelumnya atas pencerahannya….

    Suka

  189. Ass.. Mba triyani nanya lg dong..
    saya mo tanya Tunjangan BBM itu kena pasal 21 gak ?
    Natura yang di bayarkan dalam bentuk uang kena pph 21 juga gak mba, dalam hal ini saya mendapatkan tunjangan sembako berupa uangnya saja, bukan sembako.
    Makasih ya mbak…Maaf hampir setiap hari saya bertanya..

    >> Segala macam bentuk tunjangan (Benefit in Cash) yang dibayar oleh perusahaan untuk karyawannya merupakan obyek PPh 21

    Suka

  190. Mba triyani yang pintar soal pajak, tanya dong.
    Saya seorang agen asuransi, apakah SPT tahunan saya boleh memakai norma ? atau memakai pembukuan. karena bila komisi setahun yang diterima tidak di kurang biaya, kurang bayarnya besar sekali(biarpun telah dikurangi pajak yang dipungut perusahaan setiap bulan). Mohon pencerahannya.

    Suka

  191. Assalamualikum,

    Saya mau tanya apakah seseorang yang bekerja diluar negeri dikenakan PPH21?

    Saat ini saya bekerja diluar negeri dengan mempunyai jadwal 5 minggu kerja dan 4 minggu libur (kembali ke indonesia).

    Terima kasih

    Wassalam

    Suka

    1. #198 Wa’alaikumussalam wr. wb

      Karena pertanyaannya apakah dikenakan PPh 21 atau tidak, maka jawabnya TIDAK.

      PPh21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja (WPDN) atas penghasilan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh WP Orang Pribadi DN.

      Tapi kalau pertanyaannya apakah seseorang yang bekerja di LN masih dikenakan pajak di Indonesia atau tidak.. jawabnya sangat tergantung dg berbagai hal. misalnya tax-treaty, lamanya kerja dll

      Suka

  192. Assalamualikum,

    Terima kasih atas tanggapannya Mba Tri.

    Saya dan beberapa teman saya masih bingung atas pajak apa yang akan dikenakan bagi kami yang bekerja diluar negeri, karena kita tidak mempunyai pengetahuan banyak tentang pajak malah bisa dibilang sangat minim.

    Kami bekerja dengan mempunyai jadwal kerja 4 minggu kerja dan 4 minggu pulang ke indonesia, ( ada yang 5 minggu on- 3 minggu off). jika dihitung waktunya maka kami akan berada di indonesia kurang dari 6 bulan.

    Saat ini saya bekerja di Australia, beberapa rekan saya ada yang bekerja di Oman, Qatar, Brunei, Malaysia dsb.

    Untuk kami ini Pajak apakah yang akan dikenakan?

    Terima kasih banyak atas bantuannya, mungkin masalah ini bisa dibahas juga, karena saat ini banyak sekali warga indonesia yang menjadi tenaga profesional di LN

    Suka

  193. mbak Triyani yang sy hormati,…
    saya mau tanya
    ortu saya pada tahun +-1992-1999 punya usaha di bidang jasa.
    terus thn 2000 ibu saya kerja ke LN dan ayah saya sakit jadi tidak bekerja sedangkan saya masih belum berpenghasilan jadi saya dan ayah hanya terima uang kiriman dari ibu(sudah dipotong pajak di LN). sekarang kan ada sunset policy nah saya mau isi spt tapi saya bingung harus mulai dari tahun berapa? karena setelah saya cari2 ternyata SSPnya ada dari th 2000 sampai 2004 tapi SPTnya hanya ada yang th 2001 saja. apa yang harus saya lakukan dan bgm cara mengisi sptnya jika saya dan ayah saya hanya terima kiriman dari ibu yg ada di LN tolong mbak saya bingung mengingat batas waktu sunset yang sudah sangat dekat.
    satu lagi apa mbak Triyanti ada kenalan konsultan pajak(surabaya).terimakasih banyak

    Suka

  194. Mbak Tri yang terhormat,
    Pada th 1997 saya pedagang dan sudah punya NPWP
    sejak Krismon kira-kira th 2000 tidak pernah lapor lagi. Saat ini saya punya NPWP Baru karena didaftarkan perusahaan dimana saya bekerja sekarang dan diterbitkan juli th 2008. Dalam hal ini apakah saya sudah menyalahi aturan, apa sanksinya? dimana dasar hukumnya?
    Kedepannya sebaiknya apa yang harus saya lakukan? Mohon bantuannya Mbak.

    Terima kasih,

    Hendra

    >> Apakah penghasilan yang Anda peroleh selama th 2000 – sekarang telah dibayar pajaknya? Apakah selama th 2000-2007 Anda masih melakukan kegt usaha dagang atau bekerja sebagai karyawan?. Jika selama th 2000-2007 Anda belum membayar pajak, sebaiknya Anda memanfaatkan fasilitas Sunset policy dan melaporkan SPT Tahun 2000-2007 yang belum Anda laporkan. Selanjutnya, karena Anda berstatus sebagai karyawan, PPh Anda akan dipotong oleh pemberi kerja.

    Suka

  195. Mba, boleh tahu dasar hukum (SE, Per, dsb) ttg kewajiban menggunakan e-spt bagi WP yg melaporkan SPT PPN dengan faktur pajak lebih dari 30?
    makasih…
    ^_^

    >> PER-146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006. Pasal 1 ayat (3) huruf b.

    Suka

  196. Assalamualaikum Wr.Wb
    Terima kasih atas informasi dan masukannya mengenai lokasi pelatihan perpajakan yang saya sampaikan sebelumnya.
    Saat ini sya bekerja di sebuat Travel Agent(Biro Perjalanan Wisata) dg jumlah karyawan 7 org, dan status SUB-AGENT, artinya utk proses pengeluaran tiket kami masih harus membeli dari Travel Agent lain atau langsung ke Airlines ybs dg ktentuan bahwa kami mendpt komisi utk setiap pembelian tiket tsb, begitu juga dengan paket wisata/perjalanan, hotel, dll yg kami selenggarakan. yang kami tanyakan adalah:
    1. Pajak apa saja yg hars kami laporkan dari kegiatan tsb?
    2. saat ini pajak yg kami sampaikan adalah Pph 21 karyawan, Pph 25 dan PPN DN, apakah betul pasal-pasal tsb yg kami sampaikan?
    3. bagaimana rumus ttg perhitungan PPN DN, benarkah tarifnya sebesar 1% dari keuntungan bruto yg kami terima (Harga Jual – Harga Pokok)
    demikian kami sampaikan, mohon penjelasan & trima kasih atas bantuannya

    >>
    1. Pajaknya macem2. Kalau travel agentnya berbentuk badan maka mengikuti kewajiban pajak utk WP Badan
    2. Secara umum sudah betul. Mungkin ada lagi -tergantung transaksi- PPh 23, PPh psl 4 (2)
    3. Tarif PPN 10%. Mungkin yang 1% karena menggunakan DPP nilai lain

    Suka

  197. cuman mau curhat buat keadaan saya, seorang WNI di singapura, kerja sebagai karyawan biasa, non-manager non-director.
    Saya sudah kerja & tinggal di Singapura selama 10 tahun, setiap tahun bisa menabung bersih sekitar 20% dari gaji kotor saya rata2 setiap tahun.
    Gaji kotor saya apabila dikurskan ke Rupiah akan kena sampai 30-35%.
    Saya bayar pajak ke pemerintah Singapura sekitar 5%-6%.
    Berarti kalau saya harus bayar ppH ke Indonesia, berarti harus bayar selisih pajak sekitar 25% ( = 30% – 5% ==> dikurangi dari kredit pajak singapura 5%-6% ) dari gaji kotor saya.
    Berarti tabungan saya 20% yang saya kumpulkan selama 10 tahun dengan jerih payah keringat ini, harus saya setorkan semuanya ke pemerintah Indonesia. Dan saya masih harus nombok sekitar 5% untuk melunasi ppH saya di Indonesia.
    Jadi dengan kata lain, jikalau saya daftar NPWP & ditetapkan sebagai Subjek & Wajib Pajak Dalam Negeri, maka saya akan jadi orang miskin yang tabungannya NOL rupiah dan masih ngutang ke Bank untuk bayar pph 5% ke pemerintah Indonesia.
    Jadi salahkah saya apabila saya mengambil keputusan untuk berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura ? Selama ini tabungan saya yang 20% dari gaji kotor 10 tahun tersebut akan saya tarik balik ke Singapura, rumah saya jual, mobil saya jual, dan saya akan tinggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
    Sedih rasanya, sebagai WNI yang sebetulnya masih cinta sama negara, namun dipaksa secara tidak langsung oleh pemerintah Indo untuk pindah warganegara. Siapakah dari semua pakar pajak / fiskus / konsultan pajak di ORTAX sini yang kalau berada di posisi saya, akan rela menyerahkan seluruh tabungannya yang dikumpulkan dengan keringat jerih payah air mata selama 10 tahun kepada pemerintah Indonesia, dan masih harus ngutang untuk nombokin kekurangan bayar pajak ?
    Wasalam.

    Suka

  198. Ass…mab Triyani aku mo nanya
    1. PT. A menyewa kendaraan dari PT.B, dalam hal ini yg berhak membayar pajak dan memotong pajak pph 23 PT. apa mba?
    2.DPP pph 23 atas penywaan kendaraan itu dari Jumlah Bruto ya mba?
    Makasih sebelumnya mba

    >>
    1. PT A sebagai pemakai jasa wajib memotong PPh 23 dan menyetor PPh yang telah dipotong tsb. PT B berhak mengkreditkan PPh yang dipotong oleh PT A.
    2. DPP untuk sewa kendaraan (besarnya perkiraan penghasilan neto) = 10%, sehingga tarif efektifnya 1,5% (15% x 10% x Nilai Sewa).

    Suka

  199. Ass. Mo nanya lagi (kok nanya terus ya..)
    Pajak atas transaksi saham pendiri di bursa kena 5%, tapi kalau di luar bursa, kena nggk ya?

    >> Jika Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa, maka atas capital gain dari penjualan saham merupakan obyek PPh tidak final. perhitungannya digabung dg penghasilan dari kegt usaha dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.. nantinya kena PPh pasal 29.

    Suka

  200. Assalamu’alaikum Wr Wb, Saya memiliki banyak pertanyaan mengenai Pajak dan NPWP, mohon bantuan dan informasinya. 1). Saya sekarang berkerja di Saudi Arabia (KSA) dan telah memiliki permanen residence di KSA, apakah saya termasuk yang harus wajib pajak di Indonesia, karena berdasarkan yg saya baca di website pajak, saya baru akan dikenakan pajak apabila saya tinggal selama 183 hari di Indonesia, apabila saya berada di Indonesia kurang dari 183 hari, apakah masih dikenakan pajak juga ?
    2). Saya sudah memiliki NPWP, apa yang saya harus laporkan dalam form SPT 21 dan apa perlu saya membuat SPT 21 PPh dengan kondisi saya seperti diatas, bila perlu form SPT mana yang perlu saya gunakan?
    3). Saya berkerja di KSA sejak bulan Mei 2008, sebelumnya bekerja di Jakarta Jan – April 2008, apakah saya harus melaporkan pajak pada saat saya bekerja di Jakarta ? (NB: sewaktu bekerja di Jakarta, pelaporan pajak dilakukan oleh perusahaan). Bila saya perlu melaporkan pajak untuk bulan Jan – April, apakah form SPT yang digunakan sama dengan form pada point 2). ?? Dan apakah saya harus meminta lapiran SPT dari perusahaan tempat saya bekerja dulu (untuk peloporan bulan Jan – Juni) ??

    Maaf banyak pertanyaan saya, berhubung sangat buta sekali mengenai pajak dan NPWP

    Wassalamu’alikum Wr Wb,

    Suka

  201. sebelumnya terima kasih mbak tri,begini mbak saya mau beli rumah atas nama saya krn saya beli dng menggunakan tabungan saya skrg masalahnya saya belum punya NPWP,sedangkan suami saya kebetulan org asing,dan saya tdk bekerja bgm caranya saya mengisi SPT saya sangat awan ttg masalah ini,sekali trim

    Suka

    1. Bantu2 jawab yah..

      1. buat npwp atas nama sendiri aja.masalah tidak kerja.bisa diatur nanti pada penyampaian SPT tahunan dibuat lampiran pernyataan sedang tidak bekerja.

      2. kalau perlu bantuan khusus saya bersedia untuk dimintakan tolong.

      >> Terima kasih.

      Suka

  202. Mbak Triyani yang terhormat,
    Mbak suami saya th 1995 pengusaha yg sudah punya NPWP sebagai wpop dengan format No x.xxx.xxx.x-xxx dan pada th 2001 kami pindah alamat rumah dan sejak th 2001 pph tidak pernah dilaporkan mengalami kemunduran ekonomi dan sekarang suami saya bekerja sebagai karyawan swasta dan sudah npwp baru dengan format xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx yang mau saya tanyakan:
    1. apa tidak menjadi masalah dikemudian hari, mengigat wp hanya memiliki 1 no NPWP saja?
    2. apakah no npwp lama tidak terdeteksi dikomputer, mengingat formatnya berbeda?
    3. langkah apa selanjutnya yang harus kami lakukan ?
    Terima kasih atas bantuannya.

    Suka

  203. saya ingin menanyakan tentang “NPWP untuk Istri WNA”.
    saya telah menikah 10 tahun dengan WNA. suami saya tinggal di Luar negeri. saya tinggal di Indonesia. jadi baik saya dan suami tidak memiliki NPWP. dengan adanya sunset policy ini saya ingin membuat NPWP.
    pertanyaan saya:
    1. form isian manakah yang cocok untuk saya? (penghasilan saya hanya kiriman dari suami).
    2. apakah petugas pajak akan menanyakan bukti penghasilan kita? (slip gaji, transfer bank, dll).
    3. karena transferan tidak tentu jumlahnya, bagaimana mengisi form nya?.
    4. bisakah saya berkonsultasi langsung ke email mbak, tanpa lewat blog ini? (email to email).
    terima kasih banyak atas bantuan dan jawaban

    Azi

    Suka

  204. mbak triyani
    saya kepingin konsultasi secara profesional (untuk konsultasi pajak pribadi)
    bisakah saya berkonsultasi langsung? (domisili saya di Malang, jawa timur)
    bagaimana caranya?

    Suka

  205. SURAT TERBUKA UNTUK DIRJEN PAJAK DAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF PESERTA
    PEMILU 2009

    Seiring akan berakhirnya “sunset policy” 2008, keresahan Warga
    Negara Indonesia yang bekerja di Luar negeri semakin memuncak. Hal ini
    terlihat dari diskusi-diskusi di “mailing list” kumpulan WNI di
    luar negeri atau forum-forum diskusi di Internet. Kebingungan akan
    kejelasan status “Subjek Pajak” bagi mereka yang bekerja di Luar
    Negeri adalah sumber dari keresahan mereka akhir-akhir ini.

    Apakah mereka digolongkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?
    ataukah mereka termasuk sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)?
    Jawaban atas pertanyaan ini sangat menentukan kelangsungan hidup
    mereka..

    Jika mereka digolongkan sebagai SPDN, maka pendapatan mereka yang
    didapat di luar negeri harus dilaporkan dalam SPT di Indonesia dan atas
    pendapatan ini mereka dikenakan tarif pajak di Indonesia, tanpa
    memperhitungkan besarnya biaya hidup di Negara dimana WNI itu bekerja.

    Ambil Contoh berikut sebagai ilustrasi:

    Badu (bukan nama sebenarnya), yang sejak terkena PHK oleh perushaan
    tempat dia bekerja di Indonesia 3 tahun lalu, telah mengadu nasib di
    Singapura dan bekerja sebagai STAFF- IT junior di sebuah perusahaan di
    Singapura. Badu mempunyai seorang anak dan Istri, yang karena alasan
    ekonomi (tingginnya biaya hidup di Singapura), mereka tetap tinggal di
    rumahnya di Indonesia. Dan Badu hanya mengunjungi anak istrinya di
    Indonesia selama beberapa hari setiap 2 bulan sekali. .

    Sebagai Staff Junior, Badu memperoleh pendapatan sebesar SGD 3000 , 13
    kali gaji dalam setahun. Dengan demikian Total pendapatan Badu selama
    setahun adalah SGD 39000 (setara Rp 273 juta per tahun dengan kurs 1 SGD
    = Rp 7,000).

    Kalau dilihat dari besaran rupiah, memang gaji yang didapat Badu
    terlihat besar, tapi mengingat tingginya biaya hidup di Singapura,
    setelah dikurangi biaya hidup di Singapura, dan biaya hidup anak istri
    di Indonesia , pendapatan sebelum pajak yang bisa di sisihkan Badu
    hanyalah sekitar 10 % dari total pendapatannya per tahun.

    Di Singapura, mengingat tingginya biaya hidup disana, pendapatan tidak
    kena pajak yang ditetapkan pemerintah Singapura adalah SGD 20,000.
    Dengan memperhitungkan pendapatan tidak kena pajak tersebut , pajak yang
    dibebankan kepada Badu di Singapura adalah sebesar (kurang lebih) SGD
    845/ tahun-nya., atau hanya sekitar 2% dari total pendapatannya per
    tahun. (sumber perhitungan:
    http://www.iras.gov.sg/irasHome/page03.aspx?id=1190)

    Nah, seandainya Badu di golongkan sebagai SPDN, maka Badu juga harus
    melaporkan pendapatannya kepada DITJEN Pajak Indonesia dengan
    perhitungan tarif pajak di Indonesia tanpa mempertimbangkan tingginya
    biaya hidup di Singapura, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

    PERHITUNGAN PENDAPATAN KENA PAJAK

    Pendapatan

    273,000,000

    PTKP Diri

    -15,840,000

    PTKP tambahan buat yang menikah

    -1,320,000

    PTKP tambahan dari keturunan (1 anak)

    -1,320,000

    Pendapatan Kena Pajak

    254,520,000

    PERHITUNGAN BESARNYA PAJAK

    Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif

    Pendapatan Kena Pajak

    Besaran Pajak

    Sampai Rp 50 juta 5%

    50,000,000

    2,500,000

    Di atas Rp 50-250 juta 15%

    200,000,000

    30,000,000

    Di atas Rp 250-500 juta 25%

    4,520,000

    1,130,000

    Di atas Rp 500 juta 30%

    0

    Total

    254,520,000

    33,630,000

    Total perhitungan pajak menurut tarif di Indonesia adalah sebesar Rp
    33.630.000,- atau sebesar kurang lebih 12 % dari total pendapatan Badu.

    Dari perhitunga di atas, terlihat perbedaan yang kontras atas nasib Badu
    bergantung pada status “Wajib Pajak” nya. Jika Badu digolongkan
    sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, maka Badu hanya wajib membayar pajak
    di Singapura sebesar 2%, sehingga Badu masih bisa menyisihkan
    pendapatan-Nya sebagai tabungan hari tua sebesar 10%-2% = 8%.
    Sebaliknya, jika Badu digolongkan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri,
    maka total pajak yang harus dibayarkan Badu adalah 12% , sehingga
    tabungan yang bisa disisihkan Badu menjadi minus 2 % (10% – 12 %) alias
    nombok 2%.

    Malang sekali nasib Badu apabila dia digolongkan sebagai SPDN, sudah
    jatuh ketimpa tangga. Setelah berjuang sendiri mencari pekerjaan ke luar
    negeri – tanpa merengek-rengek pada pemerintah Indonesia yang tidak bisa
    menyediakan lapangan pekerjaan baginya, Badu malah dibebani beban pajak
    yang begitu tingginya oleh pemerintah negaranya sendiri.

    Perntanyaan yang mungkin muncuk di benak anda adalah: mengapa Badu yang
    sudah 3 tahun bekerja di Luar Negeri bisa digolongkan sebagai Subjek
    Pajak Dalam Negeri dan harus membayar pajak ke Ditjen Pajak Indonesia
    atas pendapatannya yang sama sekali tidak didapatkannya di Indonesia ?

    Jawabannya adalah karena hal itu sejalan dengan peraturan pajak
    penghailan yang baru: Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Dalam
    undang-undang ini (Pasal 2 ayat 3 a), Subjek pajak dalam negeri termasuk
    diantaranya adalah orang pribadi yang mempunyai niat untuk bertempat
    tinggal di Indonesia. Pernyataan “Mempunyai niat untuk bertempat
    tinggal di Indonesia” bagaikan pasal karet yang bisa ditafsirkan
    bermacam-macam. Ada yang mentafsirkan : selama WNI yang bekerja di Luar
    Negeri tersebut masih memegang kewarga negaraan Indonesia-nya, maka
    sudah dapat dikatakan WNI tersebut mempunyai niat bertempat tinggal di
    Indonesia, dan oleh karenanya di golongkan sebagai Subjek Pajak Dalam
    Negeri. Dan menurut peraturan perundangan yang sama, sebagai Subjek
    Pajak Dalam Negeri, yang bersangkutan wajib melaporkan pendapatannya
    baik di dalam negeri maupun di luar negeri, seperti tertulis dalam
    penjelasan Pasal 2 ayat 2.

    Dengan peraturan seperti ini, TKI yang bekerja di sektor non formal pun
    (e.g pembantu rumah tangga) yang di Singapura berpenghasilan sekitar SGD
    300 – 500/ bulan , dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak Dalam
    Negeri dan juga harus membayar pajak di Indonesia, karena pendapatan
    sebesar SGD 300-500/bulan tersebut bila dikonversi ke nilai Rupiah, akan
    melebihi batas Pendapatan Tak Kena Pajak (padahal di Singapura sendiri
    -tempat mereka mendapatkan penghasilan- mereka tidak perlu membayar
    pajak) .

    Peraturan Undang-undang seperti yang tertulis di atas inilah yang
    membuat ribuan bahkan mungkin jutaan WNI yang bekerja di Luar Negeri
    seperti Badu menjadi resah.

    Mari kita bayangkan, apa yang terjadi seandainya pemerintah menggunakan
    pasal 2 ayat 3 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Pasal 2 ayat 3 a)
    untuk memaksakan WNI yang bekerja di Luarnegeri untuk digolongkan
    sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri , karena mereka masih memegang paspor
    Indonesia dan karenanya dianggap punya ” niat” untuk bertimpat
    tinggal di Indoneisa?

    Yang mungkin terjadi adalah:

    1.Pelarian Asset / Modal ke luar negeri:

    TKI seperti Badu, yang tidak akan mampu membayar pajak yang tinggi
    seperti di atas, akan berpikir untuk segera melarikan asset-nya ke luar
    negeri dengan menjual rumah nya di Indonesia dan mentransfer seluruh
    uangnya ke Luar Negeri. Karena Badu khawatir, asset yang telah
    dikumpulkan sedikit demi sedikit selama bertahun-tahun akan di sita
    petugas Pajak karena tunggakan pajak yang tidak mampu dibayar nya.

    2.Berkurangnya pemasukan Devisa.

    TKI seperti Badu, yang khawatir dikejar-kejar petugas pajak atas
    ketidakmampuan nya membayar pajak di Indonesia, akan memutuskan membawa
    serta anak istri nya ke luar negeri dan sedapat mungkin tidak kembali ke
    Indonesia kalau memang tidak mendesak. Dengan demikian, Badu tidak akan
    lagi mengirimkan sebagai pendapatannya ke Indonesia karena keluarganya
    sudah ikut pindah semua ke Luar Negeri.

    3.Menambah pengangguran di Indonesia.

    Dengan peraturan perpajakan yang memberatkan WNI di luar negeri seperti
    cerita Badu di atas. Para pengangguran di Indonesia akan menjadi
    “enggan” untuk mengadu nasib ke luar negeri. Mereka akan
    berpikir lima kali untuk merantau mencari pekerjaan ke luar negeri. Dan
    hasilnya adalah pengangguran di Indonesia semakin meningkat.

    4.Dalam Jangka panjang bisa Memicu terjadinya “brain drain” secara
    permanen.

    Bukan tidak mungkin, tenaga-tenaga terdidik di luar negeri yang selama
    ini berniat untuk kembali ke tanah air setelah bekerja beberapa tahun di
    luar negeri, akhirnya harus melepas kewarga negaraan Indonesia-nya
    karena ketidaksanggupan membayar Pajak yang begitu tinggi ke Indonesia –
    (yang disebabkan oleh tidak diperhitungkan tingkat “biaya hidup”
    dimana tenaga terdidik itu harus bekerja dalam perhitungan pajaknya).

    Akhirnya, yang terjadi adalah “lose-lose” situation. Tidak ada
    yang diuntungkan dari situasi di atas. Dengan demikian dalam surat
    terbuka ini, kami WNI yang bekerja di luar negeri memohon:

    1.
    Kepada Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Indonesia, untuk
    memperhatikan beberapa point sebagai berikut:
    *
    Seperti kata pepatah/ ungkapan/motto/harapan WNI pada petugas pajak
    (yang baru diciptakan dalam tulisan ini) : “Orang Pajak Harus
    Bijak!!!, maka kami, WNI yang bekerja di luar negeri berharap Ditjen
    Pajak lebih bijaksana dalam menerapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
    ini kepada WNI yang bekerja di luar negeri. Dimohon sekiranya Ditjen
    pajak tidak memaksakan untuk menggolongkan kami TKI yang sudah
    bertahun-tahun bekerja luar negeri sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dan
    dituntut membayar pajak yang tinggi di Indoneisa (dengan tidak
    memperhitungkan tingginya biaya hidup di negara tempat kami bekerja).
    *
    Kami WNI yang bekerja di luar negeri, sama sekali tidak bermaksud untuk
    tidak berkontribusi terhadap negara. Kalaupun sumbangan triliunan rupiah
    yang kami kirimkan ke Indonesia setiap tahunnya dirasakan tidak cukup
    oleh pemerintah Indonesia, dan dikarenakannya kami harus membayar pajak
    tambahan, kami harap pajak tambahan tersebut tersebut tidak mencekik
    leher kami. Jangan sampai cerita yang dialami tokoh imaginer seperti
    Badu di atas benar-benar terjadi pada kami. Bayangkan kalau pemerintah
    Asing yang menyediakan lapangan kerja buat WNI seperti Badu saja hanya
    meminta pajak 2% dari Badu, masak pemerintah Negaranya Badu sendiri yang
    tidak mampu memberikan pekerjaan padanya meminta pajak 12% atau 6 kali
    lipatnya? APA KATA DUNIA?

    1.
    Kepada Calon Anggota Legeslatif dari Partai Politik peserta PEMILU 2009

    Surat terbuka ini juga kami tujukan kepada Calon Legeslatif dari Partai
    Politik peserta PEMILU 2009 untuk memperhatikan beberapa point berikut:
    *
    Partai Politik diharapkan dapat Secara serius merumuskan
    kebijakan-kebijakan yang memberi perlindungan hukum bagi kami WNI yang
    bekerja di luar negeri. Jadikan amandmen Undang-undang Nomor 36 Tahun
    2008 tentang PPh sebagai salah satu agenda utama kebijakan partai anda
    untuk memberikan perlindungan bagi kami WNI yang bekerja di luar negeri
    – yang telah menyumbang triliunan devisa setiap tahunnya- agar terbebas
    dari kemungkinan dibebani pajak yang berlebihan. Memang, sejauh ini
    dalam berbagai kesempatan, pihak Direktorat Pajak menjelaskan bahwa TKI
    yang bekerja di luar negeri lebih dari 180 hari tidak akan dikenakan Pph
    seperti contoh berikut:
    http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/18/20024368/tki.dan.tkw.bebas.paj
    ak.penghasilan
    . Namun demikian, pernyataan ini dinilai hanyalah
    merupakam perwujudan sebuah “good will” / niat baik dari pejabat
    direktorat jenderal pajak yang sementara ini tidak ingin menggunakan
    pasal 2 ayat 3 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 untuk memaksakan WNI
    yang bekerja di Luar negeri untuk digolongkan sebagai Wajib Pajak Dalam
    Negeri. Sekedar “good will”/ niat baik tidaklah cukup untuk
    melindungi kepentingan WNI yang bekerja di luar negeri. Yang dibutuhkan
    WNI yang bekerja di Luar Negeri adalah peraturan perundang-undangan yang
    memberikan payung hukum yang jelas , sedemikian rupa sehingga WNI yang
    bekerja di luar negeri tetap dapat berkontribusi aktif terhadap
    pembangunan di Indonesia tanpa harus dibebani pajak yang berlebihan.

    *
    Menurut data ILO (seperti dikutip di situs MIGRANT Care) pada tahun 2007
    diperkirakan ada 4,3 juta WNI yang bekerja di luar negeri, dan angka ini
    terus meningkat. Cukup konservatif kalau kita perkirakan di tahun 2008
    ini, setidaknya ada 5 juta TKI yang bekerja di luar negeri. Jika setiap
    TKI memberikan manfaat ekonomi secara langsung kepada 5 orang anggota
    keluarganya, maka kepentingan ke 5 juta orang TKI tersebut juga
    berkaitan erat dengan kepentingan 25 Juta WNI lainnya. Dengan demikian,
    jika partai anda mengagendakan dan mengkampanyekan kebijakan yang
    memberikan perhatian khusus pada mereka, maka partai anda berpeluang
    untuk sedikitnya menjaring 30 Juta suara pemilu 2009 mendatang.
    *
    Mengapa surat ini ditujukan pada Caleg Partai Politik peserta PEMILU
    2009 dan bukannya pada anggota DPR saat ini? Jawabannya adalah karena
    kami menginginkan perubahan. Kami ingin agar anggota parlemen periode
    selanjutnya, juga menghasilkan produk hukum yang memperhatikan
    kesejahteraan dan kepentingan kami WNI yang bekerja di luar negeri dan
    tidak hanya tertarik untuk menarik pajak semaksimal mungkin dari kami .

    Demikian surat terbuka ini disampaikan kepada pihak-pihak pengambil
    keputusan di bidang perpajakan di Indonesia untuk menjadi perhatian.

    Terima kasih.

    Seoul, 14 Desember 2008

    Mahendra

    satu dari jutaan WNI yang bekerja di luar negeri.

    Suka

  206. Assalamualikum Wr. Wb.
    Mbak Triyani, mohon informasinya…

    Sebuah perusahaan (bergerak dibidang perdagangan) berdiri (dan ber-NPWP) sejak th.2000. Tahun 2006 baru terdaftar sebagi PKP di KPP setempat. biar lebih mudah pake ilustrasi aja yah mbak…
    Tahun 2004 omset 400jt, Tahun 2005 omset 500jt, Tahun 2006 650 juta, dan Tahun 2007 700 juta.
    Perusahaan tersebut tertarik ikut sunset policy karena memang ada omset yang belum dilaporkan.
    Omset sebenarnya adalah: Th.2004 = 650jt, Th.2005 = 700jt, Th.2006=750jt, Th.2006=800jt dan Tahun 2007=750jt.
    pertanyaan saya:
    1. apakah perusahaan tsb jika ikut sunset policy juga wajib membayar PPN yang belum dibayar (atas selisih omset)?
    2. seandainya PPN wajib dibayar, apakah PPN yang dibayar hanya utk tahun 2006 dan 2007 (krn sudah PKP) atau sejak 2004 (karena omset melebihi batasan Pengusaha Kecil)?
    3. apakah dengan menyampaikan pembetulan itu, perusahaan tsb sama sekali bebas dari sanksi perpajakan (baik PPh maupun PPN)?

    treimakasih banyak atas bantuannya mbak…
    Wassalamualaikum Wr. Wb.

    Suka

  207. Assalamualaikum Mba Tri,

    Sebelumnya terima kasih atas tanggapannya terhadap pertanyaan saya ttg seminar. Saya mo nanya lagi nih mbak

    1. Pembelian barang dikenakan PPN (pajak masukan bagi kita), barang tersebut kita jual ke perusahaan di kawasan berikat (tidak dipungut pajak), apakah pajak masukan tersebut tetap bisa kita kreditkan ?
    2. Kita punya fasilitas kredit KMK dari bank. Cuma belakangan karena bunganya cukup tinggi management mencari solusi untuk meminimalkan pemakaian kredit tersebut. Salah satunya dengan memasukan dana ke perusahaan untuk melunasi kredit tersebut. Nah, bagaimana dari segi pajaknya ? Apakah dana ini dianggap sebagai pinjaman ke management yg ada bunga juga ?

    Tolong banget penjelasannya ya mbak

    Suka

  208. Assalamu’alaikum Mba Tri.
    Faktur pajak masukan tidak terlapor di spt sejak januari hingga oktober 2008 apakah dapat dilaporkan di spt periode november 2008, padahal setahu saya masa tidak sama untuk faktur pajak adalah 3 bulan. Apakah boleh diadakan pembetulan masa pajak dari januari 2008 hingga oktober 2008 di periode november 2008. Spt kami selama ini belum pernah diperiksa. Mohon penjelasannya agar faktur pajak tersebut dapat dilaporkan.
    Tolong penjelasannya.
    Terima kasih.
    Wassalam.

    Aziz.

    >> Tidak bisa langsung dilaporkan di SPT Masa November. Anda dapat melaporkan di masing2 bulan atau MTS (maks 3 bulan) dengan cara melakukan pembetulan.

    Suka

  209. assalammualaikum……….
    mba,saya mau tanya apakah kita akan terkena sanksi jika kita melaporkan perhitungan yang salah terhadap besarnya pajak yang kita laporkan ke kantor pajak??
    Terima Kasih,
    Wassalammualaikum…….

    >> Bisa jadi kena sanksi bisa jadi tidak, tergantung kesalahahannya. Sebaiknya segera dilakukan pembetulan.

    Suka

  210. Mb Tri ada ang mau saya tanyakan :

    apakah yayasan pendidikan wajib memiliki SIUP ?

    >> Wahh.. saya kurang mengerti mengenai legalitas. Tapi sepertinya kalau yayasan pendidikan Ijin yang wajib dimiliki bukan SIUP kali yaa. Ijin dari diknas mungkin.

    Suka

  211. Mb Tri ada yang mau saya tanyakan :

    apakah yayasan wajib memiliki SIUP ? apakah ada peraturan atau undang-undang yang membahas masalah tersebut?

    terimakasih banyak ya mba atas jawabannya.

    >> Ada Undang-undang tentang yayasan khan. UU No 16 tahun 2001 sebagaimana terakhir telah diubah dg UU No 28 tahun 2004

    Suka

  212. Mbak Tri mau konsultasi nih, kami punya koperasi yang baru berjalan sekitar 1 tahunan. kami baru saja menerima surat teguran dari pajak tentang apt 21 dan spt 25. ada petunjukkah terutama tentang spt 25 untuk koperasi.terimakasih

    >>PPh 25 untuk koperasi sama saja perhitungannya dg WP Badan. dihitung berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya atau untuk tahun pertama (WP baru) dihitung berdasarkan penghasilan bulan pertama yg disetahunkan.

    Suka

  213. Dear mba Triyani,

    mab aku mau minta tolong:
    1. gimana cara pengisian SPT tahunan PPH persorangan form 1770S yang mendapat harta hibah berwujud (kendaraan bermotor) dari orang tua, motor tersebut saya terima tahun 2000, saya punya NPWP tahun 2008.

    2. kalo saya ada KPR tahun 2005,1 bh rumah, harga yang saya input di SPT berdasarkan hrga ya mana Mba, misalkan harga tsb di kurangi PPN atau tidak?

    3. utk pengisian saldo hutang KPRnya bagaimana? apakah hanya pokok hutang saja, atau di tambah bunganya?

    atas bantuan dan konsultasinya yang sangat membantu saya ucapkan terima kasih.

    Suka

  214. Bu, saya mau tanya mengenai NPWP. sekarang saya sedang bekerja di Pondok Indah (KPP Kebayoran Lama). Tapi rencananya saya tidak akan lama disini, kepinginnya si cari kantor baru yang lebih baik. Berhubung ada sunset policy dan semua karyawan kantor saya mau didaftarkan NPWP, kira2 saya lebih baik daftar di KPP domisili kantor saya saja atau KPP daerah domisili saya?Klo saya daftar di KPP domisili kantor, seandainya saya mau pindah kerja, apakah NPWP saya harus didaftarkan ke KPP kantor baru saya?makasi bu

    >> Seharusnya pendaftaran dilakukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal karyawan. Pendaftaran yang dilakukan oleh kantor (secara kolektif) memang melalui KPP tempat perusahaan terdaftar. Tidak perlu mendaftarkan ulang ke KPP Baru.

    Suka

  215. Ass…Mba kemarin saya melakukan kesalahan
    saya kelebihan setor PPh 23,lampiran dan perhitungannya sudah benar cuma saya salah menuliskan nominal pada SSP PPh 23 sehingga menyebabkan lebih bayar, apa yang harus saya lakukan mba, apakah kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasikan pada bulan berikutnya….langkah – langkah apa saja yang harus saya lakukan untuk melakukan pembetulan PPh 23 ?
    Terimakasih sebelumnya…

    >> Kelebihan setornya diajukan pemindahbukuan saja.

    Suka

  216. Mbak Tri, saya mau konsultasi mengenai kewajiban PPN (Pajak Pertambahan Nilai)dan PPh21 bagi perusahaan. Mohon bantuan saran dari Mbak Tri karena saya bingung dengan beberapa kebijakan Manajemen tempat saya bekerja.

    Pertama,
    Berdasarkan peraturan perpajakan terbaru, berapakah batas peredaran usaha sebuath perusahaan dimana dia harus mendaftarkan diri sebagai PKP sehubungan dengan kewajiban PPN. Peredaran Usaha ini apakah berdasarkan peredaran bruto ataukah peredaran neto.

    Kedua
    Saya bekerja di Salon Kecantikan yang status hukum nya berupa Perseroan Terbatas (PT), dimana terdapat sistem kompensasi berupa “Bagi Hasil” artinya setiap pendapatan yang diperoleh dari jasa Salon akan dibagi dengan Stylist dengan cara perhitungan tertentu. (Misalnya 40% – 60%). Pembayaran Bagi Hasil ini dilakukan setiap akhir bulan seperti layaknya gaji namun tentu jumlahnya akan berfluktuasi sesuai kondisi Salon apakah ramai atau sepi.
    Manajemen tempat saya bekerja bilang bahwa sistem ini bukanlah Komisi, sehingga ketika dilakukan pembayaran atas Bagi Hasil ini kepada Stylist tidak dipotong PPh21 karena menurut mereka ini bukanlah Objek Pajak PPh21
    Apakah benar Bagi Hasil bukan merupakan objek pajak PPh21 ?

    Ketiga
    Jika saya mengakomodasi pernyataan dari Manajemen,bahwa Bagi Hasil ini tidak dipotong PPh21. Apakah yang terjadi apabila ketika membayar bagi hasil ini tidak dipotong PPh21 ? Yang kena sanksi / denda perusahaan atau penerima Bagi Hasil (Stylist) ?
    Manajemen memberikan pernyataan “Biarkan para Stylist tersebut yang membayar dan melaporkan Bagi Hasil itu dengan jumlah sesuai keinginan mereka”. Jadi kalau ada cross chek dgn buku perusahaan dan ditemukan adanya perbedaan, tanggung jawabnya ada di Stylist tersebut. Apakah cara ini benar dan dapat diterima dengan ketentuan perpajakan kita ?

    Keempat
    Mengapa sanksi atas tidak dipotongnya Pajak yang berupa Witholding Tax hanya dikenakan kepada si Pemotong dalam hali si Penerima Jasa sedangkan si Pemberi Jasa aman-aman saja tidak terkena sanksi ?Padahal si pemberi Jasa sudah menikmati keuntungan karena Pajak yang dipotong lebih kecil dari seharusnya ?

    Mohon Saran dari Mbak Tri, terima kasih atas bantuan Mbak Tri.

    Salam.

    Suka

  217. Mbak Triyani, saya mau tanya boleh ya…

    Mbak, seandainya saya memperoleh STP PPN (Jan-Jun 2008) karena enam bulan tidak lapor SPT Masa. apakah dapat saya ajukan keberatan / pengurangan karena jumlahnya yang terlalu besar?

    terimakasih

    >> STP tidak dapat diajukan keberatan. Tapi bisa diajukan pembatalan/pengurangan sanksi.
    Lumayan juga sih denda telat lapor SPT Masa selama 6 bulan, apalagi kalau PKP tambah mahal. Dan akan terasa lebih mahal lagi kalau SPT Masa tsb adalah SPT NIHIl 🙂 . Selanjutnya jangan lalaikan kewajiban lagi yaa 🙂

    Suka

  218. mbak sya mau tnya terkait PP 51 Jasa Konstruksi.
    1). UU PPh No.36 pada pasal 23 mengatur pemotongan jasa konstruksi sebesar 2 % (non final) , mana yang akan digunakan PP 51/UU
    PPh (final/non final)untuk tahun pajak 2009
    2). apakah u/ pelaporan pph badan tahun pajak 2008 diperlukan pemisahan biaya atas penghasilan final / non final (bagaimana caranya !!!)
    3) untuk pemotongan pph 23 ke sub cont atas kontrak 2008 yang telah dilakukan, apakah diperlukan pbk ke pph final

    terima kasih,

    untuk rekan2 yang ingin diskusi mengenai perpajakan dpt email saya di echo_jkt2005@yahoo.com / add

    >> 1. Sepanjang masih diatur tersendiri dengan PP, maka merupakan obyek PPh final pasal 4 (2)
    2. Jika bisa dipisahkan satu2 mana biaya yang digunakan utk mendapatkan, menagih, memelihara (3M) penghasilan yang merupakan obyek PPh final dan mana biaya yang digunakan untuk 3M penghasilan yang merupakan obyek PPh tidak final. Jika tidak bisa dipisahkan satu demi satu atau biaya yang dikeluarkan merupakan biaya gabungan maka dihitung secara proporsional.
    3. Ya, tapi permohonan Pbk dilakukan oleh Pihak yang dipotong (sub-kontraktor)

    Suka

  219. Assalamualaikum mbak Tri,
    Sekarang ini saya lagi mencari-cari informasi tentang posisi saya yang bekerja di brunei sebagai TKI. Memang setelah saya perhatikan di konsultasi2 sebelumnya dari mbak triyani ‘mohon maaf’ belum ada jawaban yang memuaskan bagi saya dan mungkin temen2 yang lain.
    Saya sudah bekerja di brunei selama 3 tahun, dan tiap tahunnya kadang2 saya pulang ke indonesia karena istri dan anak tinggal di indonesia. Kami tidak mencari penghasilan apa2 di Indonesia, hanya saya saja sebagai kepala rumah tangga cari penghasilan di brunei.
    Yang ingin saya tanyakan:
    1. Bagaimana status saya dengan undang2 perpajakan yang ada?
    2. Apakah saya harus membayar pajak penghasilan, sedangkan saya tidak mencari penghasilan di indonesia. Menurut logika saya karena ini adalah pajak penghasilan jadi kata kuncinya penghasilan. Sedangkan pajak2 yg lain masih saya bayar seperti PBB
    3. Alhamdulillah saya sudah menyicil rumah kecil di indonesia utk keluarga saya. Tapi kemarin dari pihak developernya katanya saya diharuskan punya NPWP utk mengurus BPHTB nya. Apakah itu benar? kalau benar, apakah saya harus punya NPWP? Dengan NPWP tersebut berarti saya harus bayar pajak lagi di Indonesia, apa begitu?

    Mbak, saya sangat berterima kasih kalau mbak berkenan utk menjawab pertanyaan2 saya tersebut…

    Terima kasih sebelumnya..

    >>Mohon maaf kalau saya belum bisa menanggapi pertanyaan Anda.

    Suka

  220. Pagi mbak…
    Mbak baru baru ini saya sudah membuat npwp pribadi, pekerjaan saya wira swasta – jual pakaian jadi karyawan ada 2 orang dalam usaha ini adalah joinan 3 orang yang menjadi petanyaa saya :

    1. setelah npwp keluar apa yang harus saya lakukan
    2. kalau di hitung hitung penghasilan per orang seletah
    dibagi hanya 30 juta saja per orang dalam 1 tahun
    kadang kurang dari 30 jt .
    berarti
    penghasilan saya dan patner dikenakan pajak berapa %
    mbak…?
    3.form apa yang harus saya lampirkan…
    Apa yang saya harus lampirkan apakah hrs melampirkan omzet penjual dari tahun 2007 atau 2008 saja .karena toko ini baru berjalan dari 2007.

    4.patner joinan juga ada yang kerja disalah satu
    perusahaan dari perusahaan sudah dibayarkan pph 21 ,
    apakah perlu juga membayar pph 21 penghasilan lain kalau
    ya form yang mana menjadi tambahan penghasilan lain .
    5.apakah harta ,deposito ,warisan yang belum di bagikan
    (masih dlm bebera nama ahli waris ) juga harus kita
    lampirkan dalam form yang mana mbak …?
    6.bisa minta tolong cantumkan contoh cara pengisian spt dan
    form yang berhubungan dengan npwp prbadi
    7.Hitungan rumusnya bisa dikasi tahu mbak kalau misalnya
    pendapatan kita 30 juta berarti say harus bayarnya berapa
    tiap bulannya .

    mbak saya minta tolong dijawab semua pertanyaan saya karena saya ini awam sekali di pajak .terimakasi wasalam

    Brain

    >> Saya tidak tahu bagaimana bentuk partnership usaha Anda, Saya asumsikan Usaha Anda masih menggunakan nama Pribadi Anda dan Partner usaha Anda memberikan ‘pinjaman’ dengan imbalan berdasakan bagi hasil. Dengan demikian Anda adalah WPOP yang melakukan kegiatan usaha dan juga bertindak selaku pemberi kerja. Kewajiban pajak yang harus Anda lakukan kurang lebih seperti yang saya tulis dalam artikel ini.

    Jika usaha Anda berbentuk badan (Usaha Patungan/CV atau Firma) maka Kewajiban pajak Anda kurang lebih seperti yang saya tulis disini

    Suka

  221. mbak triyani,
    boleh ketemu nggak aku perlu diskusi tentang masalah

    bidang usahaku yang berkaitan dengan pajak,,
    suami saya sudah memiliki npwp,
    saya mempunya usaha tetapi belum ada npwp..
    dan ada beberapa hal penting lain
    please contact me
    WASSALAM
    NIA

    >> Alhamdulillah kita sudah ketemu yah.. Semoga kita bisa bekerja sama dengan baik. 🙂
    Maaf, saya telat baca comment mba Nia di blog ini.

    Suka

  222. ASSALAMUALAIKUM
    MbA cuma mau Tny neeh.
    oom sy punya CV yg bgerak di Bidang usaha Furniture
    sejak bwt NPWP Tahun 2001, beliau bLum pnh Mlapor pajak…
    sKrg bEliau Mau Byr Pajak Nya, itu gMn y??/
    apa sJ yg perlu dilampirkan????
    trus berpa persentase pajak yang dikenkan???
    terimakasih….

    >> Yahhh… sebaiknya Om Anda memanfaatkan sunset policy dengan cara menyampaikan SPT PPh dan membayar PPh yang terutang dan kurang dibayar. Mumpung masih ada kesempatan. Kalau perlu bantuan lebih lanjut silahkan kirim email japri yah 🙂 .

    Kemudian, selanjutnya jalankan kewajiban pajak CV selaku WP badan dg baik. Di blog ini ada sedikit tulisan mengenai kewajiban pajak CV, silahkan dibaca-baca.

    Suka

  223. AssWrWbktuh;
    Ibu Triyani yang baik, saya ingin bertanya tentang per 15 2006 pada nomor 4.3 Thomas Radzinski. Ia bekerja mulai Mei 2004 dan berhenti bekerja pada tanggal 1 Mei 2006. Berarti bulan Mei ia tidak bekerja lagi. Logikanya ia bekerja bulan Januari-April. Tapi waktu penghitungan kembali untuk pengisian SPT 1721 A1, gajinya dikalikan dengan 5. Angka 5 dari mana ya? Apakah memang dianggap 5 bulan bekerja? atau ada sebab lain. Terima Kasih sebelumnya Ibu Triyani semoga ada waktu untuk menjawab pertanyaan saya.

    >> Iya, mestinya kalau tgl 1 Mei 2006 sudah berhenti kerja maka hanya bekerja selama 4 bulan. Sepertinya itu dibuat 5 bulan karena diasumsikan bulan Mei masih gajian.

    Suka

  224. saya ingin bertanya,
    apabila paman saya adalah wajib pajak perseorangan, dikarenakan usia beliau sudah tua dan sakit-sakitan, beliau sudah tidak mampu lagi mengurus usahanya. Usaha beliau akan dilimpahkan ke salah satu keponakannya karena beliau tidak berkeluarga. Pertanyaan saya, dapatkah NPWP beliau namanya diganti dengan nama keponakannya yang saat ini belum ber-NPWP karena baru saja lulus kuliah? sehingga untuk seterusnya keponakan beliau yang akan bertanggung jawab untuk mengurus usaha dan perpajakannya. Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi? Terima kasih sebelumnya.

    >> Jika Paman Anda sudah tidak mampu mengurus usahanya bisa saja dikuasakan/dialihkan ke pihak lain, termasuk keponakannya. Mengenai NPWP a/n Paman Anda, tidak bisa begitu saja dipindahkan. Usaha tsb tetap dapat diteruskan menggunakan nama & NPWP Paman Anda, hanya saja keponakannya yang mengurus. Atau jika Usaha tsb ingin dialihkan menjadi nama keponakan Anda, maka keponakan Anda juga memiliki kewajiban untuk mempunyai NPWP.

    Suka

  225. Mbak yani salam kenal saya Toto,

    Minta “Pencerahan” mengenai pembatalan dan pengurangan SKPKB dan STP … terkait dengan pasal 36 KUP, krn untuk keberatan sdh terlambat (lebih dari 3 bulan) disebabkan SKPKB baru diterima 7 bulan dari tgl terbit SKPKB dan STP, mohon penjelasan…, kalau bisa “JAPRI” thada1335@gmail.com
    terima kasih.

    >> Sepanjang Anda dapat membuktikan bahwa SKPKB baru diterima 7 bulan dari tanggal terbit SKPKB, mungkin telat kirim, atau tgl SKPKB dibuat mundur atau salah pihak ketiga yang mengirikan SKPKB tsb masih bisa diajukan keberatan. Coba cek dulu cap pos yang ada di amplop.

    Suka

  226. Selamat Siang Mbak Triyani,
    Saya mau tanya, tadi pagi saya mengrus Surat pindah kakak saya sebagai WPOP dengan jenis usaha UD. Dalam surat itu disebutkan (dalam kotak yang disilang) bahwa kewajiban pajak hanya PPH 25 dan PPH 29 ( memang sih kakak saya bekerja sendiri tidak punya karyawan). Yang saya tanyakan apakah kakak saya tidak perlu lapor pph 21 meskipun nihil?(karena pph 21 jelas dengan Kotak tanda – ). Terima kasih atas segala bantuannya

    Salam,
    Hendra

    >> Dalam hal Kakak Anda bukan (belum) merupakan pemberi kerja yang membayar gaji, menurut saya tidak perlu lapor PPh 21.

    Suka

  227. Assalamualaikum,Mba Trie….
    Saya punya banyak pertanyaan nich mba..tolong dijawab ya…karena saya butuh bgt jawabannya….
    – Kantor saya selalu bayar PPN Keluaran,tetapi tdk pernah menyerahkan SPT Masa PPN(Waktu itu mba trie sdh jwb pertanyaan saya untuk segera menyerahkan SPT-nya sblm diperiksa)nah..skrang saya bermaksud ingin menyerahkan SPT Tsb..tapi krn sudah berbln2(Terlambat)apa nanti akan jadi masalah/kena denda mba?(walaupun kantor membayar PPN)
    -Mba..klo PPH 21 itu dibayarkannya perbulan atau pertahun
    dan SPT-nya kapan diserahkannya?(Setiap bulan atau tahun)

    Terus…satu lagi ya mba(maaf nanya mulu…)
    -Kantor saya menyelenggarakan training software Design,pada saat mengeluarkan invoice ke klien,dikenakan PPh pasal 23 ngga ya mba?trus… klo training itu kena PPN juga nggak ya, mbak?…

    Sebelumnya trims bgt nich…saya bth bgt jwban dari mbak Trie…
    Assalamualaikum……

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    – Atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN akan dikenakan denda Administrasi sebesar Rp 500.000/bulan (mulai Masa Jan 2008). Meskipun dikenakan denda telat lapor, lebih baik Anda segera melaporkan SPT Masa tsb, karena jika sengaja tidak melaporkan bisa2 dianggap melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
    – PPh 21 dibayarkan setiap bulan, perhitungannya dilakukan berdasarkan gaji/tunjangan/imbalan yang dibayarkan pada bulan tsb. Jatuh tempo pembayaran setiap tgl 10 bulan berikutnya. Pelaporan SPT Masa Pph 21 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya. Untuk SPT Tahunan PPh 21 (dulu) akhir bulan Maret tahun berikutnya. Tahun 2008 bisa mengacu pada jatuh tempo tahun sebelumnya. Mulai 2009.. sepertinya tidak adalagi SPT Tahunan PPh 21 (tunggu juklak dulu dehh).
    – Iya, jika klien-nya merupakan pemotong PPh. Jasa training tsb jg merupakan obyek PPN, kecuali jika jasa yang diserahkan memenuhi kriteria bukan jasa kena pajak.

    Suka

  228. Eh…eh..Mba…Assalamualaikum…
    Saya Lagi Nich…
    Tolong Jelasin dong!yg dimaksud PPh Final dan Tidak Final itu apa sih mba…sy bca berulang2 gak mudeng2…he..
    thanks lgi loo….

    >> Ntar deh, insya Allah ditulis dalam artikel tersendiri karena banyak pertanyaan senada. Do’ain aja sempat dan mau nulis yahh 🙂

    Suka

  229. ass
    mba.mungkin dah lupa sama aku..hehe..aku ias..kita sering ketemu di yahoo messenger. tp belakangan ini sudah jarang, mungkin karena kesibukan masing2..oya aku post comment buat artikel “niat tinggal di indonesia”..cuma dikit, tapi semoga bisa menjelaskan…oiya..aku udah mau lulus..rencana smt depan mau skripsi..mungkin mba triyani bisa bantu aku memberikan topik yang sedang hangat dari dunia hukum perpajakan.
    terima kasih atas supportnya..

    wass

    >> Ass, Iya sepertinya lupa 🙂
    Tapi saya ingat sedikit clue-nya, kalau ga salah orang sepertinya kamu yang dulu pernah cerita sedang PKL di dispenda ‘jateng’ dan saya sempat minta utk kirimin buku kumpulan PERDA ttg pajak daerah Jateng?. Thx atas kunjungan dan komentarnya ya.

    Suka

  230. Mbak Tri,mau tanya ya,untuk jenis pekerjaan “Teknisi Alat Listrik” yang penghasilannya tidak menentu,bagaimana cara menghitung pajak penghasilan,apakah memakai norma perhitungan,jika memakai norma perhitungan..berapa persentasi yang dipakai untuk norma perhitungan tersebut….?thanks ya.

    >>WPOP yang melakukan kegt usaha bidang Jasa “Tekhisi Alat Listrik” boleh menggunakan norma, sepanjang omzetnya masih belum melewati batas wajib pembukuan. Sepertinya bisa masuk kelompok “97140 = Reparasi Alat dan Pesawat elektronik/listrik” Besarnya norma untuk di 10 ibukota propinsi = 20% ; Ibu Kota Propinsi lainnya = 18,5% dan Kota lainnya = 17,5%.

    Suka

  231. Mbak Tri, saya agen beras yang omsetnya mendekati Rp.600.000 000/perth. Tahun ini kemungkinan akan lebih besar, sehingga saya mungkin akan menjadi PKP. Pertanyaan saya :
    1. Bagaimana mekanisme PM Dan PK, mengingat beras bukan BKP.
    2. Apakah tetap mempunyai kewajiban pelaporan PPN(nihil)
    3. Atau Apakah kewajiban pajak saya seperti biasanya pada saat belum menjadi PKP? Terima kasih bantuannya.

    salam kenal,
    Budi

    >> Salam kenal pak Budi. Wahh..boleh nih kalau mau pesan beras sama pak Budi 🙂
    Karena yang diserahkan adalah Bukan BKP (Beras termasuk bukan BKP) meskipun omzetnya sudah melebihi batasan Pengusaha Kecil yang seharusnya wajib PKP, Anda tetap tidak wajib untuk menjadi PKP.

    Suka

  232. Dear Mbak Tri, Suami saya mempunyai NPWP di thn 2003, sedangkan pd waktu dlm proses NPWPn suami ku dpt kerja di luar negri dan kami sekeluarga telah menetap dr thn 2003hingga sekrg(LN dgn status seperti Green Card USA). Di thn 2007 saya mempunyai PT di Indo dimana di PT tersebut saya (sbg Komisaris)mempunyai NPWP mengikuti suami dgn kode “001” dan adik saya (sbg Direktur)juga mempunyai NPWP pribadi tersendiri adalah pemiliknya, NPWP kami sama2 di keluarkan di thn 2007. Pertanyaan saya:
    1. Apakah suami dan saya hrs melaporkan SPT tahunan?(Mengingat saya mendapatkan NPWP di Thn 2007)
    2. Bagaimana seandainya saya dan adik saya menerima bayaran di tiap blnnya bagaimana perhitungan pajaknya? dan bayaran tersebut apakah juga termasuk Objek Pajak?
    3. Apakak saya dan adik saya juga hrs membuat melaporkan SPT Massa dan Tahunan?
    4. Apakah perlu juga dilaporkan mengenai Asset yg saya dan suami miliki di dlm SPT Thnan, baik Asset yg di beli pada saat suami dan saya sebelum dan sesudah memiliki NPWP? (Mengingat tidak semuanya Asset kami atas nama suami ada juga Asset yg atas nama saya)
    5. SPT Thnan di dlm kolom Asset/Harta tertera Harga Perolehan, apa maksudnya dr kalimat “Harga Perolehan”?
    Apakah Harga pd waktu kita beli Asset tersebut atau nilai NJOP?

    Terima kasih atas bantuannya? Maaf byk sekali pertanyaannya.

    Suka

  233. maaf bu Tri, saya ulang lagi tadi saya tulis di tanggapan.
    Alhamdulillah, akhirnya ketemu blog pajak yang ringkas padat berisi, dan JELAS. mohon dibantu. pertanyaan saya :
    1. suami wiraswasta punya NPWP dan ANGGOTA komanditer yang setiap bulan dapat bagian laba CV tersebut
    2. Istri ibu rumah tangga tidak punya NPWP sendiri & ikut MLM
    Bagaimana menghitung pajak penghasilannya? Apakah biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan MLM dapat untuk pengurangan. maaf soalnya baru kenal pajak desember kemarin. orang baru. Nuwun

    Suka

  234. Mbak Tri yang saya hormati, saya adalah wajib pajak pribadi/perorangan,di tahun 2006 saya ada menjual 1 rumah,bagaimana pencatatannya di SPT pembetulan tahun 2006?
    Sebelumnya di tahun 2005 saya sudah mencantumkan kepemilikan atas rumah tersebut,tetapi setelah dijual ..belum pernah ada pencatatan di dalam spt,terimakasih ya atas penjelasannya…salam hangat

    Suka

  235. Mbak Tri,mau nanya lagi ni…saya sudah memiliki npwp..tetapi saya tidak memiliki kartu npwp..tiap kali saat pelaporan SPT…no npwp dilihat dari SPT terdahulu
    ..bagaimana caranya untuk mendapatkan kartu npwp? (…. katanya nanti kartu npwp dipakai saat di bandara untuk pengecekan..)thks berat

    Suka

  236. Mbak Tri,nanya lagi ya… jika pekerjaan saya bukan penjual rumah ato developer….ketika saya menjual rumah..selisih antara harga perolehan rumah dengan harga jual rumah, apakah merupakan objek pajak dan dikenakan pajak penghasilan…thks a lot

    Suka

  237. Assallamualaikum Mba’ Trie…..
    Thanks Ya Mba udah jawab sluruh pertanyaan saya…
    And Sekarang mo nanya lagi nih mba’! Boleh ya?????He…
    Ini Mba’ Perusahaan tmpt saya kerja laba setahunnya di bawah 600 jt,nah dari smbr2 yg saya tahu…ketentuan jadi PKP itu,yg omzetnya di atas 600 jt. Tetapi prshaan ini sdh terdaftar jadi PKP…Nah terkadang kami ksulitan byr pajak krn kondisi keuangan prushaan & menyebabkan kami terlambat dlm admin pajak…
    Nah yg mo saya tanyakan..klo kami terlambat dlm admin pajak, ada kebijakan ga sih dri kantor pajak untuk mengurangi denda/bunga krn hal ini…(krn kami prsahaan kecil)….

    Thanks Banget Lo Mba’

    Suka

  238. Dear Mba Triyani,

    Saya ada pertanyaan ttg NPWP.
    Saya rencana mau ke luar negri dengan Ibu saya. Saya sudah punya NPWP, namun Ibu saya tidak punya karena dia hanya mendapat udang dr anak2 nya.
    Karena saya masih single, maka KK saya masih terdaftar dgn orang tua saya (Bapak, Ibu, dan saya). Pertanyaanya apakah bisa Ibu saya dibebaskan fiskalnya karena masih satu KK dengan saya yg sudah mempunyai NPWP ?
    Jika bisa, bagaimana caranya.

    Terima kasih

    Suka

  239. Dear Mba Triyani,

    saya mau tanya mbak, apakah peraturan pemerintah yang mengatur perihal tata cara pemotongan dan pembayaran dividen (WP orang pribadi) sudah keluar? Karena perusahaan saya berencana akan membagikan dividen ke para pemegang saham pada saat RUPS Tahunan Perseroan. Terima kasih sebelumnya.

    Suka

    1. mbak. mo nanya apakah jasa akomodasi di hotel dikenakan pph pasal 22/23. dan apabila kita sebagai bendahara pemerintah berkewajiban untuk memungutnya?
      tolong do sertaka legal standingnya…
      terima kasih…

      Suka

  240. salam kenal, mba tri..
    saya Natasha, saat ini saya sedang mengerjakan skripsi perpajakan mengenai jasa makloon (pph psl 23)
    pihak pemberi jasa makloon umumnya tgk mau dipotong pph psl 23. hal ini membuat pihak pneerima jasa menanggung pajak pph psl 23. solusinya dengan melakukan gross up saat kontrak disepakati
    pertanyaan :
    Dalam peraturan pajak gross up dilakukan untuk pph psal 26, apakah tidak menyalahi aturan jika kita melakukan gross up untuk pph psl 23?

    >> Gross up sepihak untuk PPh 23 memang tidak diperkenankan. Selisihnya bisa dikoreksi sbg Non deductable expenses

    Suka

  241. Mbak Triyani…
    minta informasinya (lagi ya…)

    terkait dengan batasan pengusaha kecil PPN, apabila WP omsetnya lebih dari 600jt sejak tahun 2004 dan WP tersebut baru PKP 2007, apakah PPN tahun 2004-2006 juga dapat ditagih oleh kantor pajak? karena saya baca di peraturannya koq kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai PKP?

    terima kasih atas informasinya

    >> WP tsb pada tahun 2004 sudah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sbg PKP dan wajib memungut PPN, namun tidak melaporkan kegiatan usahanya utk dikukuhkan sbg PKP, sesuai dg ketentuan pasal 14 (4) UU KUP maka selain dewajibkan menyetor PPN terutang jg dikenakan sanksi 2% dari DPP.

    Suka

  242. Ass, mba kapan tarif progresif pph 21 yg baru berlaku ?
    apakah tarif progresif terbaru ini berlaku dalam perhitungan PPh 21 2008 untuk bulan Desember?
    terimakasih sebelumnya…

    >> Tarif progresif berlaku sejak UU PPh diundangkan (th 1984)
    kalo tarif baru (sesuai UU 36) berlaku sejak 1 Jan 2009

    Suka

  243. Mba tarif baru untuk pph 23 atas jasa kebandar udaraan udah berubah belum sih??…
    tadinya 4.5% katanya sekarang udah 2% dasarnya apa sih ?
    terima kasih sebelumnya atas pencerahannya

    >> Dasar perubahan UU No 36 tahun 2008.

    Suka

  244. Nama saya Anton, saya ingin menanyakan beberapa hal :

    1. Dalam suatu perusahaan berbentuk PT. apa diperbolehkan pemegang saham melakukan pinjaman dana ? apakah dalam pinjaman tersebut harus dikenakan bunga ?

    >> Boleh saja. Boleh pakai bunga, boleh jg tidak. Namun sebaiknya dikenakan bunga sesuai tingkat suku bunga pasar untuk menghindari koreksi karena transaksi antara related party.

    2. Dalam suatu PT yg melakukan usaha industri apa juga diperbolehkan melakukan investasi berupa property ( rumah,Tanah dll ) yg tidak ada hub dgn usaha, maklum usaha lg susah .

    >> Menurut saya boleh saja, namun sepertinya tergantung dg Akta pendirian apakah ada klausul larangan atau tidak.

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih Mbak Tri.

    >>Sama-sama

    Suka

  245. Saya sudah baca beberapa artikel Ibu mengenai proses Banding.

    Saat ini saya ada sengketa dg Bea Cukai karena timbul SPKPBM. Saya sdh Keberatan tapi ditolak. Dan berencana Banding.

    Pertanyaan saya sebelum menguraikan persoalan lebih detail:
    Apakah Ibu berkompeten untuk menjadi Kuasa kasus Bea Cukai di Pengadilan Pajak ?
    Kalau tidak, apakah Ibu bisa membantu referensi Konsultan/ Pengacara Pajak di Jakarta (saya berdomisili di Malang, Jatim), sehingga kesulitan dalam menghadiri persidangan yang berkali-kali.
    Terima kasih atas bantuannya, dan saya tunggu jawaban Ibu.

    >> Terima kasih, Alhamdulillah saya juga bisa menjadi kuasa banding BC dan sekarang jg sedang mendampingi klien banding BC. Lengkapnya saya kirim japri, pak Prijono.

    Suka

  246. Mba, mo nanya nih
    Untuk tarif pajak 20% lebih tinggi bagi WP yang tidak mempunyai NPWP, apakah hal tsb berlaku untuk perhitungan PPh 21 final dalam hal ini pajak atas pesangon ? Mohon bantuannya, terima kasih.

    >> Maaf saya belum tahu bagaimana perlakuannya.

    Suka

  247. assalamualaikum
    tlong dijelaskan !? jika dalam perjanjian penggunaan jasa even organizer sebelum pekerjaan terlaksana disepakati di bayar fee dulu sebesar 10% dari biaya produksi apakah fee tersebut yang dijadikan dasar pengenaan pph 23 atas jasa even organizer tersebut.bagaimana dengan sisa biaya produksi yang akan dibayar oleh pengguna jasa setelah jasa selesai dilakukan apakah juga akan dikenakan pajak??

    >> Bisa jadi merupakan obyek PPh 23. Hal ini, tergantung isi kontrak dan rincian biayanya.

    Suka

  248. Halo Mbak Triyani,
    Terimakasih blognya sangat membantu.
    Saya mau bertanya lagi soal PPH 21 karyawan, beberapa waktu lalu di kantor saya datang konsultan, dia menjelaskan kalau kita kasih tunjangan ke karyawan tapi bukan dalam bentuk uang tapi sistem reimburse dengan memberikan kwitansi maka tunjangan tersebut tidak kena PPH 21. Misalnya katanya jika kami mengganti uang jalan yang selama ini diberikan di gaji(tercantum dalam slip gaji), dengan sistem reimburse maka katanya uang jalan tsb tidak kena PPH 21. Apakah benar begitu? Mengingat kami mempunyai sekitar 600 karyawan dan tunjangan ini bersifat rutin setiap bulannya. Kami juga berencana menggunakan sistem ini untuk tunjangan-tunjangan lainnya seperti uang makan, dll. Mohon pencerahannya ya mbak. Kalau boleh kirim juga jawabannya di email saya ya.

    Respectfully,

    Toar

    >> Yaa tidak begitu jg, tergantung apa yang direimburse. Tergantung nature transaksinya dan tidak perlu mengada2 🙂

    Kalau reimbursment tsb adalah merupakan imbalan sehubungan dg pekerjaan (benefit buat karyawan) meskipun ada kwitansi maka reimbursment tsb merupakan obyek PPh 21. Contoh : Reimbursment biaya pengobatan karyawan, biaya sewa rumah karyawan, ini sama saja dg benefit in cash yang merupakan obyek PPh 21.

    Sebaliknya, reimbursment atas business expenses perusahaan yang lebih dulu dibayarin oleh karyawan (bukan benefit buat karyawan) maka reimbusment tsb bukan merupakan obyek PPh 21.
    Contoh : Dalam perjalanan Dinas, karyawan terlebih dahulu membayar biaya hotel dan akomodasi kemudian setelah kembali direimburse ke perusahaan. Atau, misalnya karyawan membeli ATK untuk kantor menggunakan uang pribadi dulu kemudian direimburse. Maka bukan obyek PPh 21, krn reimbursment tsb bukan benefit buat karyawan.

    Contoh kasus dalam perjalanan dinas, memang jika uang perjalanan dinas seluruhnya diberikan lumpsum maka merupakan obyek PPh 21, namun jika menggunakan reimbursment atas biaya hotel, tiket dll yang merupakan obyek PPh 21 hanya uang saku-nya saja.

    Suka

  249. Selamat malam mbak Tri, semoga berkat dan rahmat Tuhan menyertai mbak Tri selalu, Amin.

    Menyambung pertanyaan saya No.236, Proses pindah sudah selesai dan tentunya Kakak saya mendapat SKT baru. Tetapi sekarang mendapat tambahan kewajiban pajak pph final pasal 4 ayat(2).
    pertanyaan saya:
    1. Apakah bunga tabungan harus dilaporkan tiap bulan
    (mengingat adanya spt masa pph final pasal 4 ayat (2)).
    2. Atau bunga tabungan hanya dicatat tiap bulan dan di aku-
    mulasikan selama 1 th kemudian dilaporkan pada SPT
    Tahunan.
    3. Karena ada 2 buku tabungan (pribadi dan usaha) maka
    dilaporkan secara terpisah atau digabung.

    Mohon pencerahan mbak, terima kasih sebelumnya.

    Salam,

    Hendra

    >> Amin, semoga demikian juga untuk Anda.
    1. Tidak perlu. Yang harus melaporkan PPh final atas bunga bank tsb adalah bank selaku pihak pemberi penghasilan dan pemotong pajak.

    2. Ya, cukup dicatat brp bunga yang diterima/diperoleh dan berapa besarnya PPh yang dipotong. Jumlah kumulatif Penghasilan dan PPh-nya dalam setahun nanti dilaporkan dalam SPT Tahunan.

    3. Harus dilaporkan semuanya, baik utk usaha maupun utk keperluan pribadi.

    Suka

  250. Ass…mba triyani…
    saya mau menanyakan, apakah fatal akibatnya kalau nomor bukti potong PPh 23 kelongkap ( loncat 1 nomor ), apa yang harus saya lakukan?
    terimakasih sebelumnya mba…

    >>Ga apa2 lah.

    Suka

  251. Ass wr wb,

    Salam kenal mbak Tri. Mau konsultasi
    Saya seorang ibu rumah tangga yang berprofesi dokter gigi yang praktek dirumah. Saya Desember 2008 yang lalu baru mendapatkan NPWP yang terpisah dari NPWP kepunyaan suami saya.

    Yang ingin saya tanyakan adalah sbg org baru mempunyai NPWP dan awam sekali apa yg seharusnya saya lakukan kedepannya. Yang saya tahu saya harus menyampaikan SPT nanti Maret 2009, tetapi saya dengar juga saya harus melakukan pembayaran setiap bulannya untuk PPh pasal 25/29. Bagaimana cara perhitungannya? berapa yg harusnya bayar setiap bulannya? Mulai kapan saya harus menyetornya? Terus terang praktek dirumah ini hanya untuk mengisi kegiatan sekaligus untuk menjaga anak2 dalam artian penghasilannya pun tidak seberapa. Saya tidak mempunyai pembukuan yang baik

    Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

    >> Di blog ini ada tulisan sedikit ttg kewajiban WPOP yang melakukan kegt usaha/pekerjaan bebas. Silahkan dibaca-baca.

    Suka

  252. Halo mbak Tri, sebelumnya saya mau minta maaf dulu nih.
    Kenapa pertanyaan saya yg no.242 blm juga di jawab ya? padahal saya sedang menunggu jawabannya lho.

    Terima kasih atas jawabannya.

    >> Maaf, saya hanya bisa jawab pertanyaan di blog ini sesempatnya.

    Suka

  253. Salam kenal mba..

    Mba, ada yang saya mau tanya nih. Berhubung saya baru pindah kerja di tmpat baru n perusahaannya baru pula, dan kebetuluan posisi saya sebagai accounting yang mengurus pajak. Saya agak bingung mba mengenai perusahaan pkp yang wajib melakukan PPn, mohon bantuannya ya mba?

    TX – Nisa

    >>Selamat yah dg pekerjaan barunya. OK, jika perlu konsultan, saya siap bantu 🙂

    Suka

  254. Selamat pagi mbak Tri,
    Saya WPOP ada pertanyaan:
    1 Dulu saya KLU Pedagang Pengecer beras dan menggunakan norma pengh, sekarang ini kegiatan usaha saya berubah hanya menjual beras dalam jumlah lebih besar ke luar pulau, tentunya saya harus menggunakan Pembukuan (krn range keuntungan kecil sekali he.he.. eh). Apa saya harus mengubah KLU atau bagaimana perlakuan pajaknya.

    >> Kalau kegiatan usaha berubah semestinya mengajukan perubahan KLU. Jika peredaran usaha (omzet) sudah melebihi batas wajib melakukan pembukuan (1,8M/th) maka wajib menyelenggarakan pembukuan. Menurut saya, jika memang melakukan kegiatan usaha, apalagi dalam skala besar lebih baik melakukan pembukuan, sehingga pajak dihitung berdasarkan laba yang sebenarnya, bukan berdasarkan angka yang dideemed oleh DJP.

    2. Kalau membuat Neraca, Akun Harta dan kewajiban apa harus sesuai dengan harta pribadi dan kewajiban yang telah saya sampaikan pada spt tahunan.

    >> Dalam membuat neraca atas kegt usaha, Akun Aktiva dan Pasiva dihitung berdasarkan Aktiva dan Pasiva yang digunakan untuk kegiatan usaha. Meskipun usaha a/n Pribadi, secara pembukuan tetap ada pemisahan harta/kewajiban yang digunakan utk kegt usaha dengan harta/kewajiban pribadi (non-usaha).

    Meskipun demikian, dalam lampiran SPT Tahunan (Daftar Harta dan Kewajiban), seluruh harta dan kewajiban (baik utk usaha atau utk pribadi) harus diisikan.

    3. Untuk aktiva tetap apa harus disusutkan (mengingat harta pribadi) atau tidak perlu disusutkan ?

    >> Jika Anda sudah melakukan pembukuan, maka aktiva tetap tetap yang digunakan utk kegt usaha dapat dibebankan sbg biaya (pengurang penghasilan) melalui penyusutan. Namun demikian, penyusutan harta yang digunakan untuk keperluan pribadi (bukan untuk usaha) tidak boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan.

    4. kalau semua harta sudah saya sampaikan, rasanya saya kok tidak dapat menambah modal lagi (kok tidak cocok dengan yang saya pelajari diSMA, adanya penambahan Pemilik Modal).

    >> Apa yang bapak pelajari di SMA benar pak. Meski usaha nama pribadi, tetap ada pemisahan harta untuk kegt usaha dan ada penambahan pemilik modal. Pengambilan uang dari kegt usaha utk kep pribadi dilakukan melalui pengambilan prive.

    Mungkin ada Contoh kasus atau contoh pembuatan Neraca dan Rugi laba yang harus disampaikan ke KPP untuk WPOP.

    >> Mohon maaf blm ada yang sesuai dg kasus Anda.

    Terima kasih mbak Tri, atas segala bantuannya.

    >> Sama2, Pak. Semoga tambah sukses.

    Salam,

    Budi

    Suka

  255. selamat pagi mbak triyani,
    saya mau tanya PPh 23 yang baru yg katanya berubah jadi 2%,sudah berlaku apa belum ya?itu berlakunya kapan?

    >> Katanya mulai 1 Jan 2009, katanyaaaa..

    Suka

  256. assalammualaikum mba……….
    mba saya mahasiswi semester 5,dan untuk semester depan saya sudah diharuskan untuk PKL,.
    saya cuma mau tanya sm mba,apakah kantor perpajakan bisa menerima mahasiwi jurusan akuntansi untuk PKL disana??
    Terima kasih.

    >> Biasanya di KPP menerima mahasiswa/Siswa PKL, silahkan hubungi KPP yang akan dituju

    Suka

  257. assalamualaikum, mba triyani,

    saya mau tanya, seandainya kita melaporkan nilai rumah kita dalam SPT, kita harus memasukkannya nilai saat ini, atau nilai pada saat kita beli??

    terimakasih ya mbak..

    Indra

    >> Harga Perolehan = Harga beli (bisa jg ditambah biaya2).

    Suka

  258. Mbak Saya mau tny:
    kalau org asing yg kerja di Indo sbg guru misalnya (dr singapore, filipina),dalam waktu 2 th apa perlu dftr NPWP dan gaji mrk kena potongan pjk Indo atau tdk? Krn sy baca di P3B untuk negara singapura, mrk yg kerja di indo selama kurang dr 2 th ga kena pjk indo. APa itu benar? sy bngung krn ada yg bilang kena ada yg bilang ngga.
    MOhon bantuannya.
    Thanks
    Yenny

    >> Mesti liat statusnya dulu. Guru yang diatur dalam tax treaty kalau ga salah khusus utk guru yang diundang oleh universitas/sekolah . Kalau memang memenuhi syarat yang diatur di tax treaty Indonesia tdk berhak mengenakan pajak atas penghasilan guru tsb.

    Suka

  259. Mba, mau tanya apakah biaya ganti rugi tanam tumbuh dan land compesation (perusahaan batubara) terhutang PPh 21?
    terima kasih

    >> Yang merupakan obyek PPh 21 adalah : Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi, Subjek Pajak dalam negeri.

    Apakah ganti rugi tsb merupakan imbalan atas jasa/kegiatan yang dilakukan oleh WPOP subyek pajak dalam negeri?

    Suka

  260. assalamualaikum,wr,wb.

    selamat siang mba tri,saya mo tanya toko kami sudah mempunyai NPWP saya ingin menanyakan tentang PPH untuk konsumen swasta perlu tidak di kenai PPH,kalo kena PPh 1,5% yang menanggung itu dari pihak konsumen atau dari kami sendiri?karena ada beberapa konsumen kami yang membeli tapi tidak mau menanggung PPh padahal untung kami tidak sampe 1,5% kalo seperti itu bagaimana mba tri?mohon bantuanny ya mba,terima kasih.

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.Pak Agus, mungkin yang dimaksud PPh 1,5% ini adalah PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendaharawan yaa? Pada dasarnya bagi pembeli tidak ada PPh terutang yg hrs dibayar terkait dg pembelian tsb. Jika penjual PKP, pembeli hanya akan dipungut PPN 10%. Mohon maaf saya kurang mengerti maksud pertanyaan ini, mungkin bisa diperjelas maksud PPh 1,5% ini.

    Suka

  261. Assalamu’alaikum Wbr

    mbak Triyani yang baik.. aku mo nanya soal pengenaan PPN bagi kawasan berikat pulau batam apakah penyerahan barang kesana dikenakan PPN terus bagaimana membuat kode faktur pajaknya apakah 01 atau 08..

    terima kasih ya mbak

    >> Secara umum penyerahan ke KABER kodenya “07” = PPN Tidak dipungut kecuali penyerahan barang tertentu yang mungkin mendapat fasilitas PPN dibebaskan maka kodenya “08”.

    Suka

  262. Assalamualaikum mba…

    Mba, apakah seorang Ibu Rumah Tangga yang tidak memiliki penghasilan dan anak – anak sekolah yang masih b’umur di bawah 21 tahun wajib membuat NPWP agar bebas fiskal? Karena mereka semua di tanggung oleh seorang kepala keluarga yang telah memiliki NPWP.

    Mohon bantuannya ya mba…

    Terima kasih banyak 🙂

    wassalamualaikum…

    >> Tidak. tinggal bawa copy NPWP Kepala keluarga dan copy KK.
    anak di bawah 21 tahun otomatis bebas khan.

    Suka

  263. allow..selamat siang mbak tri..
    saya sisca..saya mau tanya dong..usaha saya bergerak di bidang tiketing (pesawat terbang. saya mendapat komisi dari pihak maskapai nya..apakah komisi yg saya terima harus dikenakan lagi PPn?sedangkan sudah dipotong pph pasal 23 thx

    >> Ya, Jika Anda sudah PKP maka wajib memungut PPN atas Jasa keagenan tsb. PPh 23 dan PPN beda 🙂

    Suka

  264. Assalamu’alaikum..
    Mba aku vivi murid brevet mba angkatan 63 pagi di IAI.
    Semester ini aku mo ambil skripsi mba..aku mo ambil tentang PPh 23..aku mo nanya saran dan ide mba.
    Kira2 ada masukan ga mba?
    Terimaksih banyak.

    Wassalam..

    >> Halo mba Vivi, Semoga sukses dg skripsinya yaa 🙂
    Mengenai PPh 23.. banyak aspek jg yang bisa dibahas. yang paling gampang misalnya PPh 23 bagi perusahaan persewaan kendaraan seperti TRAC khan tarifnya berubah2 tuh pernah 3%, 1,5% dan skrg menjadi 2%. Mungkin mba Vivi bisa meneliti berapa sih sebenarnya tarif yang paling ideal 🙂

    Suka

  265. Yth, Ibu Triyani,

    Nice for having a look into your Blog that talked a lot about pajak .Let me introduce my self i am working as IT Consultant Security specially for Payment Card Industry pls see http://www.controlcase.com. Let say as representative office for Indonesia and it’s close region.

    Some time we have to help also client for developing Pajak
    Application – and consult the Clients Pajak’s Matter

    Since it is not our competency , i am considering to have possible a partner like you and able to help us to exapand our Business in Indonesia.

    Should you have interrest in this Direction , we can talk further more in the next upcoming days

    Pls note my address in Alam Sutera HP 0818**** or 021-*** [edited]

    Looking forward to hear you soon

    Thanks and best Regards

    Rukman

    >> Dear Pak Rukman, thank you for visiting my blog and offer me a great opportunity. I’ll call you soon :).

    Suka

  266. Salam kenal mbak triyani,

    Terima kasih atas artikel-artikel perpajakannya yang sangat bermamfaat.

    Saya ingin bertanya mengenai sunset policy.
    Menurut SE-33/PJ/2008, pada bab II mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh bagian A nomor 3 huruf e berbunyi “SPT yang diterima merupakan SPT Tahunan PPh WPOP tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya dari WPOP yang terdaftar pada tahun 2008”

    Ini berarti NPWP yang terdaftar pada januari 2009 tidak diperkenankan untuk mengikuti program sunset policy.

    Pertanyaannya:
    Apakah sebaiknya SPT WPOP tahun 2001 s/d 2007 saya betulkan dan tetap saya laporkan ke KPP dengan resiko akan dikenakan sanksi adm dan bunga atau tidak perlu saya laporkan?

    Mohon solusinya.

    Terima kasih,
    Willy

    >> Salam kenal pak Willy.
    Meskipun banyak kontroversi, namun menurut S-11/PJ./2009 tgl 23 Januari 2009 WPOP yang terdaftar s/d bln Feb boleh mengikuti sunset policy. Batas waktu penyampaian SPTnya akhir Maret 2009. Lebih baik segera dilaporkan dan memanfaatkan fasilitas yang ada, Pak.

    Suka

  267. Mbak, mau tanya nih. Suami saya di thn 2005 sudah dikirimin npwp, berhubung gaji setiap bulan dah dipot.pph oleh kantor. suami saya pikir tidak perlu lagi mengisi dan melaporkan spt.Dan sekarang dengan adanya sunset policy, suami binggung, karena bukti pemotongan sudah hilang dan sudah usaha minta ke kantor tapi sudah tidak bisa. Jadi sebaiknya bagaimana? apakah suami saya buat npwp baru saja dan membuat spt thn 2007-2008 saja, berhubung npwp yg lama tidak pernah dilaporkan dan data2 tahun 2005-2006 tidak ada lagi. Terima kasih.

    >> Kemungkinan itu NPWP Jabatan program 10jt WP jaman pak Hadi Purnomo. Jika tidak memiliki penghasilan lain yang belum dikenakan pajak, menurut saya tidak ada masalah, tinggal selanjutnya (2007 dst) lapor dengan benar, termasuk harta dan kewajibannya jg.

    Suka

  268. Mba, terima kasih atas info yang dimuat dalam blognya, ada beberapa hal yang ini saya tanyakan ;
    1. Untuk Jasa Training / Pelatihan di BUMN/Departemen apakah dikenakan PPN atau tidak? Jenis training yang saya maksud adalah mengenai “pelatihan interview untuk calon assessor”.

    >> Jika Anda sudah PKP maka wajib memungut PPN. Jika pemakai jasa adalah Departemen Pemerintah (bendaharawan) maka PPN akan disetor langsung oleh bendaharawan.

    2. Dalam pelaksanaan pekerjaan di perusahaan saya, sering menggunakan psikolog/assessor.
    – bagaimana dengan pemotongan pajaknya? apakah dari profesional fee yang diberikan atau gimana…?

    >> Jika menggunakan Psikolog yang melakukan pekerjaan bebas, maka atas profesional fee yang dibayarkan terutang PPh pasal 21. Jika Psikolog tsb adalah karyawan, maka imbalan tsb merupakan imbalan sehubungan dg pekerjaan, juga merupakan obyek PPh 21.

    – PPH pasal berapa dikenakan untuk “psikolog/assessor?
    >> Pasal 21

    3. Bagaimana pelaporan pemotongan PPh untuk psikolog/assessor kalau jumlahnya lebih dari 1 (satu) orang.

    >> dipotong PPh 21 untuk masing-masing psikolog tsb.

    Lain halnya jika Anda menggunakan jasa lembaga psikologi, maka atas profesional Fee yg dibayarkan ke lembaga merupakan obyek PPh 23.

    terima kasih

    Suka

  269. Mbak, minta tolong nih, minta software untuk perhitungan PPh Pasal 21 tahun 2009, untuk pegawai tidak tetap

    Terima kasih banyak

    >> saya tidak punya software tsb. Bikin sendiri aja di excel, tinggal menyesuaikan dg peraturan yang berlaku.

    Suka

  270. Assalamualaikum Wr. Wb,

    Selamat siang Mbak. Ada yang mau saya tanya, soal pengenaan PPn terhadap charter kapal yang berbendera Indonesia.

    Untuk lebih mudahnya saya akan umpamakan PT. A adalah perusahaan tambang yang berkedudukan dan berbadan hukum di Indonesia.

    PT. B adalah perusahaan pelayaran nasional dan terjalin kerjasama pengangkutan hasil tambang dari satu pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan lain di Indonesia.

    PT. C adalah juga perusahaan pelayaran nasional yang atas kontrak PT. A dengan PT. B, menggunakan kapal berbendera Indonesia milik PT. C.

    Pertanyaannya :
    Apakah atas transaksi tersebut di atas terkena PPN atau bebas sesuai dengan PP 38 tahun 2003 ?. Dalam benak saya masih simpang siur antara kena atau tidak. Soalnya jika kena PPn, akan ada 2 pajak untuk satu obyek pajak yaitu PPh Pasal 15 sebesar 1.2% dan PPn.

    Mohon penjelasan, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Wassalam Wr. Wb.

    Salam ,
    Zaidan Arif

    >> Menurut saya, transaksi tsb terutang PPN, karena charter Kapal merupakan Jasa Kena Pajak dan Penyerahannya juga di daerah pabean Indonesia. Atas transaksi tersebut, PPN-nya juga tidak mendapat fasilitas “dibebaskan”. PP 38 tahun 2003, Jasa Persewaan kapal yang dibebaskan adalah Jasa persewaan kapal yang dilakukan oleh : 1) Perusahaan Angkutan Laut Nasional, 2) Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, 3) Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional. Dalam kasus Anda, yang menerima jasa persewaan (yg menyewa adalah perusahaan tambang)

    Kemudian mengenai PPh pasal 15 dan PPN, adalah dua hal yang berbeda. PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Indonesia. Sedangkan PPh pasal 15, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari charter kapal. Yang harus membayar PPN dalam hal ini adalah pemakai jasa (PKP Pembeli), namun dipungut oleh PKP Penjual (Pihak yang menyewakan), sedangkan PPh pasal 15, yang membayar adalah pihak yang menerima penghasilan (Pihak yang menyewakan) namun melalui pemotongan oleh Pemakai Jasa (Pihak yang menyewa).

    Suka

  271. k. Daftar Harta dan Kewajiban bagi WPOP dan pengaruhnya terhadap PPh
    terutang.

    Bisa dijelaskan lebih rinci, Mbak?

    Thanks

    >> Wahh.. bisa panjang nih kalau dijelasin.. 🙂
    Tapi paling tidak, daftar kepemilikan harta dan hutang serta analisa biaya hidup bisa digunakan untuk mengetahui apakah penghasilan telah dilaporkan seluruhnya atau belum.

    Suka

  272. Mbak Yani, maaf numpang nanya nich. kalau untuj jasa menganalisa air, dipotong PPh 23 kah? dan apakah 2% juga terus masuk dalam kategori apa dibukti potongnya?
    Terima Kasih.
    Salam
    Frans Susanto

    >> Masuk jasa tehnik sepertinya, PPh 23 tarif 2%

    Suka

  273. ass mba tri

    untuk brunei darussalam yang bebas pajak, bagaimana cara saya mengurus skd, fyi sekarang saya sudah tidak tinggal di brunei dan kemarin sempat minta tolong ex kantor yang dulu dan kantor ini ngga tau harus ngurus di mana (dengan alasan di sana tax free)

    apakah ada kemunkinan saya melampirkan dokumen lain sebagai pengganti skd (mis:ketr kerja dan copy paspor)

    thanks

    wass

    >> Ini mengenai apa yaa? kaitannya dg PPh bagi TKI di LN?

    Suka

  274. Assalamu’alaikum Mbak Tri…
    Saya sekarang lagi proses skripsi tapi judul yang sudah saya punya ternyata sdh dipake temen ttg perbandingan UU Lama dengan UU Baru. Mbak, tolong saya dibantu untuk judul ya mbak… topiknya ttg pajak, kalo bisa yang up to date. Syukron Katsir…

    >>Wahh.. bahasan soal pajak sekarang banyak banget.. coba aja baca berita2 soal pajak. Misal : soal NPWP bagi anggota keluarga apa urgensinya, Pajak bagi TKI di Luar Negeri, soal kebijakan fiskal LN, soal NPWP dan SPT Tahunan untuk memberantas korupsi misalnya, dll.. banyak banget yang bisa diteliti. semoga sukses ya dg skripsi Anda 🙂

    Suka

  275. Assalamu’alaikum Wr. Wbr.
    yang terhormat ….Mbak Tri ………
    Mbak bagaimana kalau prshaan (CV) sdh sktr 2 thn tdk melaporkan pajak tahunan maupun melaksanakan SPT bulanan disebabkan pailit yang sangat hebat dan tdk sempat melaporkan bahwa dlm kurun wkt tsb CV tdk beraktifitas, belakangan baru saja mau bangkit kembali, langkah apa saja yg hrs ditempuh dlm rangka ingin menertibkan kembali kewajiban sistem perpajakannya.
    Wass…. Syukron …..

    >> Meski dalam keadaan sulit, pelaporan pajak tetap harus dilakukan. Dalam kondisi tertentu mungkin hanya wajib menyampaikan laporan NIHIL. Kalau tidak disampaikan malah kena denda khan nambah beban CV tsb.
    Saran saya sebaiknya memanfaatkan sunset policy, mumpung masih ada waktu sampai akhir Feb 2009.

    Suka

  276. assalamu’alaikum
    mba tri sy mo nanya kalo qt mo mndirikan perusahaan syaratny ap aj, trus hal2 yg brkaitan dgn pajak itu yg hrs diurs ap aj..selama ini usaha yg digeluti adalah jual beli bahan bangunan..tahun ini rencana mo dijdikan PT.. tapi saya awam trhdp syarat2 yg hrs dpenuhi apalagi yg brkenaan dgn pajak..mohon bantuanya mbak..trmksh sblmny..

    >>Wa’alaikumussalam wr wb.
    Sya kurang paham mengenai legalitas syarat pendirian PT, lebih baik ditanyakan ke notaris, bisa juga melalui blognya bu Irma. Setelah legalitas dipenuhi dan terdaftar sebagai wajib pajak, baru PT tsb memiliki kewajiban perpajakan. Seperti wajib melakukan pembukuan, memotong PPh 21, 23/26, PPh final psl 4(2) , PPh 25, PPh Badan, PPN dll.

    Suka

  277. Assalamu’alaikum
    Mba Tri saya mau tanya mengenai penyusutan fiskal. Kapan penyusutan atas harta berwujud itu mulai disusutkan? Dari yg saya baca di UU no. 36 thn 2008 pasal 11 ayat (3) “Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran”. Apakah itu berarti dimulai pada bulan yang sama saat kita membeli barang? Bagaimana jika seandainya kita membeli pada akhir bln (tgl 20-31). Apakah tetap harus mulai disusutkan pd bln ybs? Dalam pasal 11 ayat (4)dijelaskan bahwa “Dengan persetujuan Dirjen Pajak WP diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bln harta tsb digunakan…” Seperti apakah bentuk persetujuan Dirjen Pajak tsb? Apakah berarti kita harus mengajukan surat permohonan persetujuan kpd Dirjen Pajak? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban dan informasinya.

    >> YA, defaultnya penyusutan dimulai pada bulan pengeluaran, kecuali untuk aktiva dalam konstruksi. Meskipun diperoleh akhir bulan (tgl 30) krn pengeluaran sudah dilakukan maka penyusutan jg dimulai pada bulan tsb.
    Untuk dapat menghitung penyusutan mulai pada bulan harta tsb digunakan, harus mengajukan permohonan ke DJP, jika disetujui oleh DJP maka penyusutan dapat dilakukan mulai pada bulan harta tsb digunakan/menghasilkan.

    Suka

  278. Yth Ibu Triyani
    Saya ingin bertanya, Saya WNI tinggal di Amerika karena saya menikah dengan pria Amerika 8 tahun yang lalu dan saya hanya ibu rumah tangga, saya tidak punya penghasilan dan uang tabungan di Indonesia tetapi saya mempunyai rumah dan sebidang tanah di Indonesia, apa yang harus saya lakukan ? apakah saya harus buat SPT ?
    Terima kasih atas bantuannya.

    Lina

    >>Sepanjang Anda tidak menerima/memperoleh penghasilan di Indonesia, Menurut saya Anda tidak wajib memiliki NPWP Dan tidak wajib lapor.

    Suka

  279. Ass mbak,

    perusahaan mengajukan restitusi PPh Badan Th. 2004 & 2005,sehingga diperiksa pajak untuk th. 2004 & 2005, pada pertengahan 2008 telah terbit SKPLB atas PPh Badan dan SKPKB, setelah dipindah bukukan perusahaan masih harus membayar dan telah dilunasi, kita mengajukan keberatan atas SKPKB yang telah dikompensasikan dengan SKPLB dan telah diterima seluruhnya, disaat kita mengajukan pembatalan atas SKPKB / pengembalian atas restitusi PPh Badan, pajak mengatakan hasil tersebut akan diperhitungkan dengan utang pajak perusahaan sampai saat ini sehingga tidak bisa dicairkan( s.d 2007 telah diperiksa untuk domisili dan 2004&2005 sedang diperiksa untuk lokasi , pertanyaan saya adalah :
    1. Apakah benar hal tersebut (berdasarkan peraturan no brp) ?
    2. bisakah restitusi kita dikembalikan, mengingat masih ada kelebihan atas utang pajak 2007, tanpa harus menunggu hasil pemeriksaan lokasi ?

    Tolong jawaban dikirim ke email saya mbah

    Terima kasih

    Wasalam

    >> Memang benar, jika perusahaan masih memiliki hutang Pajak (baik di KPP Lokasi maupun di KPP domisili), maka sebelum mengembalikan kelebihan pembayaran pajak akan diperhitungkan dg utang2 pajak terlebih dahulu.

    Suka

  280. Apa benar untuk pelaporan pajak tahun buku 2009, untuk pph 21 tahunan tidak usah lapor, dan perhitungan dilakukan pada SPT masanya saja. Jadi yang dilaporkan hanya SPT Tahunan Badan saja….

    thank you, kapan2 mampir blogku juga donk.

    >> Ya, Benar. Utk tahun kalender 2009 SPT Tahunan PPh 21 tidak ada lagi.

    Suka

  281. Mba, kalau alamat di kartu NPWP berbeda dengan alamat passport apakah di haruskan membayar fiskal Luar negri?

    >> Sepanjang NPWP valid, mestinya tidak harus bayar fiskal LN.

    Suka

  282. ass…
    mbak.., terkait pertanyaan no.287, kalo masih ada omzet yg belum dilaporin, trus kita manfaatin sunset, apakah nanti kita juga harus bayar PPN yg belum kita setor?
    trima kasih atas jawabannya..
    wass..

    Suka

  283. Assalamu’alaikum mbak Tri yang baik hati,
    Saya mau bertanya, suami saya penghasilannya hanya dari bekerja di Toko ayahnya, dan selama ini tidak mendapatkan form A1 ( karena ketidak mengertian urusan pajak) dari toko ayahnya. Kami baru memiliki NPWP sejak 31 Des 2008 dan kami ingin memanfaatkan sunset policy, apakah suami saya harus melapor dengan SPT Tahunan 1770s atau dianggap sebagai pengusaha yg melakukan pekerjaan bebas dan memakai SPT 1770 ? Terima kasih banyak sebelumnya.

    Suka

  284. Yth Mbak Tri,

    Ass Wr Wb,
    Mbak, saya october 09 ngurus NPWP, maunya ikutan SuSet Polecy. Tapi nggak tau gimana caranya, maklum masih buta ttg pajak, mahon saranya ya mbak. Datanya sbb : saya karyawan swata jumalah tanggungan 1 istri 3 anak dan 1 saudara. Gaji Rp 6 jt/bln, punya usaha sampingan berupa Bimbingan Belajar dengan hasil tidak menentu tergantung jumlah siswa, saya anGgap rata 6 JT/Bln, Mohon saran ganaimana mengitung pajaknya mbaK,

    Demikian pertanyaanya mabk dan saya tunggu saranya

    Wass Wr Wb

    Dukut
    Di Pontianak

    >> Mohon maaf baru sempat reply, ini jg karena terjebak macet di jalan 😦
    1. Anda dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy tsb.
    2. Atas penghasilan dari bekerja (sbg karyawan swasta) sebaiknya dimintakan bukti potongnya terlebih dahulu, agar bisa diperhitungkan sbg kredit pajak.
    3. Atas penghasilan dari kegt usaha (bimbel) dan gaji dari bekerja perhitungan PPh-nya digabungkan

    Suka

  285. Assalamu’alaikum Wr Wb.
    mb.Yani, senang sekali ada blog ini, ngak bingung lagi kalau mau tanya-tanya ttg pajak.sya bkerja sbg acc, saya baru belajar tentang pajak. Pimpinan saya ingin mendaftar jadi WPOP, krn tidak CV/PT. beliau usaha dibidang rental sound system/Lighting. apa kami juga harus mbuat faktur pajak ? yg artinya barang kami kena PPN ? atau hanya mengenakan pph (sya tdk tahu kena pasal berapa)? dan brp tarif u/ jasa rental barang seperti kami ?.
    atas jawabannya terima kasih.

    >> Jika sudah PKP maka wajib pungut PPN.
    mengenai kewajiban pajaknya silahkan baca2 artikel ini, semoga bisa membantu : https://triyani.wordpress.com/2007/08/27/kewajiban-pajak-bagi-wpop-pengusaha/

    Suka

  286. Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Mba Tri sy mau nanya untuk PPh 23 final sewa gudang itu termasuk kena tarif 2% Peraturan yg baru atau msh 10% yaa mba.
    atas jawabanya sy ucapkan terima kasih.

    Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

    >> Sewa tanah dan bangunan masih kena tarif 10% (PPh final)

    Suka

  287. Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Salam kenal Mba Tri,sy mau nanya bagaimana cara mengisi SPT Tahunan dengan profesi saya sebagai Guru Swasta. Saya bingung sekali karena saya baru mempunyai NPWP, Mohon Informasinya. Atas jawabanya sy ucapkan terima kasih.

    >>Ada guidance-nya dalam slideshare saya.

    Suka

  288. thx mbak blogx….amat bermanfaat,
    btw sy ada pertanyaan ttg peraturan baru jasa konstruksi…
    kontrak qt tandatangani awal thun 2008 dan pekerjaan berakhir pertengahan tahun 2009, pembayaran qt terima secara bertahap sampai pekerjaan selesai..
    permasalahan timbul ketika pemberi kerja memotong seluruh pajak penghasilan tersebut dimuka pada saat termin pertama..
    dengan adanya tarif jasa konstruksi baru, sebaiknya kami harus memperlakukan penghasilan yang kami terima tersebut bagaimana mbak berkaitan dengan kewajiban perpajakannya??mengingat penghasilan pada tahun 2009 tentunya dipotong dengan tarif baru

    Suka

  289. Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Mba Yani, saya mau bertanya mengenai NPWP.
    sekarang ini saya tinggal bersama nenek [pensiunan] biaya sekolah saya dan hidup ditanggung oleh beliau, dengan uang tabungan beliau. Apakah nenek saya harus mendaftar sebagai WP? sedangkan saya hanya sebagai pelajar SLTA. Mohon arahan dari Mba Yani. Matur Nuwun Mba..

    >> Jika Nenek Anda masih memperoleh/menerima penghasilan di atas PTKP maka wajib memiliki NPWP.

    Suka

  290. Assalamu’alaikum Wr. Wb
    Salam kenal Mba Tri…saya mu nanya…
    kalau objek pph kontruksi?apakah jasanya saja atau dengan material nya(keseluruhan nilai kontrak)
    di tahun 2009 ini bagaimana?\
    Atas jawabanya sy ucapkan terima kasih.

    >> Dari nilai kontrak (Seluruh nilai tagihan, termasuk materialnya)

    Suka

  291. mba tri, mau tanya kota yang termasuk dalam 10 kota besar menurut versi pajak untuk perhitungan norma pribadi?
    trims mba tri

    >> Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak

    Suka

  292. Assalaamu alaikum Ibu Try
    Punten nih mau nanya kalo, untuk perhitungan PPh 21 sebelum UU 36/2008.bila WP mulai atao berakhir pada bagian tahun pajak yg disetahunkan kan hanya untuk yg meninggal dunia dan expatriet tapi yang PMK252-2008 kayaknya semua wp ya bu,.. bener nggak?

    Wassalaamu alaikum

    >> Sepertinya cara perhitungannya masih sama dg tahun sebelumnya.

    Suka

  293. Saya baru punya NPWP bulan ini, apakah langsung harus membuat SPT untuk thn 2008?
    terima kasih.

    >> Ya, bahkan jika Anda mau memanfaatkan fasilitas sunset policy maka Anda dapat melaporkan SPT Tahun 2007 dan sebelumnya.

    Suka

  294. salam sehat mbak

    Sehat bos,

    aku punya usaha pengembang. tapi lagi bingung pengen bayar pajak gimana caranya.

    apakah dengan saya membayar BPHTB 5%, yang saya beban kan kpd pembeli.dan bayar PHTB 5% yang dibayarkan oleh pemilik tanah., saya tidak perlu bayar pajak
    lagi akhir tahun. atau saya hitung pendapatan kas-biaya operasional(termasuk bayar tanah kpd pemilik tanah,biaya ke pemborong, dll) setahun, kemudian didapat
    laba. dan dari situ baru pajaknya dihitung lagi. atau ada cara lain yan diatur uu pajak. please

    penjelasannya dong.

    makasih

    Suka

  295. Siang mba,
    Mba saya vivi, saya mau tanya tentang skripsi.
    Terimakasih atas masukan mba untuk skripsi pph 23-nya.
    Yang mau saya tanyakan apakah perubahan tarif pph 23 dapat dikatakan stimulasi fiskal ya mba?
    jadi saya mau menulis tentang: stimulasi fiskal pemerintah atas perubahan tarif pph 23 atas jasa konsultan dalam menghadapi krisis. menurut mba bagaimana ya?
    terimakasih banyak mba..
    -vivi-

    >> Menurut saya perubahan PPh 23 tsb bukan merupakan kelompok stimulus fiskal 🙂

    Suka

  296. Assalamu’alaikum…
    Mb Tri mau tanya nih yg dimaksud dengan tenaga ahli dalam PPh 21 itu siapa saja? apakah engineer termasuk ke dalam tenaga ahli? Bagaimana perhitungannya untuk thn 2009 skr, apakah masih menggunakan tarif 7,5% atau langsung dikalikan lapisan tarif pasal 17 UU yg baru? Bagaimana dengan komisi penjualan apakah dikenakan PPh 21 jg? berapa tarifnya? Bagaimana jika tenaga ahli & orang yg menerima komisi penjualan tsb tidak punya NPWP, apakah itu bermasalah?
    Terima kasih banyak atas informasinya

    >> Tenaga Ahli yang spesific disebutkan dalam Peraturan ttg PPh 21 yaitu : “Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris” . Engineer bisa saja masuk kelompok konsultan 🙂
    Mulai 1 Jan 2009 tarif PPh 21 untuk tenaga ahli menggunakan tarif progresif sama saja dg pembayaran PPh 21 kepada penerima honorarium

    Suka

  297. yth mb,
    saya mau tanya, norma utk KLU 52331 berapa ya perkiraan nettonya?
    terima kasih.

    >> KLU 52331 = Perdagangan eceran khusus furniture di dalam bangunan
    Norma : 62420 dg presentase (30% jika Anda berlokasi diantara 10 ibu kota propinsi)

    Suka

  298. pagi mba tri ,
    saya mau minta contoh perhitungan SPT OP jika dalam satu tahun 2 perusahaan karena alasan pindah kerja bisa di download dimana ya terimakasih.

    >>Maaf di blog ini blm ada. Semoga nanti saya bisa upload lagi contoh2 SPT.

    Suka

  299. Assalamu’alailkum wr. wb.
    Mbak/Mas mau tanya nich,,,
    SPT Tahunan itu yang dilaporkan SPT Massa bulan berapa sampai bulan brapa?
    khan SSP PPN bulan Desember harus dilaporkan bulan januari tahun berikutnya? nah, yg laporan SPT Massa bulan Januari itu ikut SPT Tahunan Tahun 2008 atau tahun 2009?

    >> Maksudnya SPT Masa apa yaa? PPh 21, PPh 25, PPh 23 atau ?
    SPT Tahunan PPh (Badan) digunakan untuk melaporkan dan menghitung besarnya PPh yang terutang untuk satu tahun pajak, periodenya bisa Jan-Des atau sesuai tahun bukunya.

    Suka

  300. assalamualaikum mba tri yg baik hati, makasih buat bantuannya slama ini, mo nanya lagi nih. Begini mba perusahaan aku pada tahun 2006 smua transaksi dengan pemerintah sehingga, PPN langsung di pungut.
    Selama tahun berjalan tidak pernah mengkreditkan PPN masukan(padahal jumlahnya cukup banyak)
    PERTANYAAN: Apakah masih dapat dilakukan pembetulan sehingga PPN lebih bayarnya bisa untuk mengurangi PPN KB pada tahun berikutnya

    >>Batas Waktu pembetulan SPT Masa th 2006 sepertinya sudah lewat (2 thaun sejak berakhirnya masa pajak. Duhh.. sayang sekali Pajak masukannya tdk dikreditkan, jangan2 tidak dibebankan sbg biaya pula.. hmmm..

    Suka

  301. assalamualaikum mba tri yg baik hati, makasih buat bantuannya slama ini, mo nanya lagi. Begini mba perusahaan aku pada tahun 2006 smua transaksi dengan pemerintah sehingga, PPN langsung di pungut.
    Selama tahun berjalan tidak pernah mengkreditkan PPN masukan(padahal jumlahnya cukup banyak)
    PERTANYAAN: Apakah masih dapat dilakukan pembetulan sehingga PPN lebih bayarnya bisa untuk mengurangi PPN KB pada tahun berikutnya

    >>Batas Waktu pembetulan SPT Masa th 2006 sepertinya sudah lewat (2 thaun sejak berakhirnya masa pajak. Duhh.. sayang sekali Pajak masukannya tdk dikreditkan, jangan2 tidak dibebankan sbg biaya pula.. hmmm..

    Suka

  302. Mbak, mohon diberikan pencerahan tentang pengisian formulir SPT 1770 SS. Saya baru saja dibuatin NPWP oleh kantor dan terima SPT tapi belum tahu cara mengisinya. Komen saya di postingan terakhir kok dihilangkan? Saya mohon bantuannya sekali lagi. Terima kasih.

    >> Pengisian SPT 1770 SS sangat mudah pak.
    – Kotak untuk tahun pajak di bagian pojok kanan diisi tahun pajak misal “2008”
    – Bagian identitas diisikan data identitas Anda sesuai kartu NPWP.
    – Isikan nilai Rupiah jumlah harta yang Anda miliki
    – Isikan jumlah saldo hutang Anda pada akhir tahun (jika ada)
    – Isi tempat dan tanggal
    – Tanda tangan.
    di bagian bawah form tsb ada petunjuk dan contohnya juga khan 🙂

    Mohon maaf, bukan dihilangkan mungkin blm diapprove atau ketelen akismet 🙂

    Suka

  303. assalamualaikum’

    Mba Triyanie mau tanya kalo pph atas jasa konsesi dibandar udara apa masih 15 % apa sudah berubah?, Tolong dong pencerahannya ‘mbak , terima kasih
    wassalam

    >> Jasa Konsesi di bandar udara apakah sama dg jasa penunjang di bidang penerbangan?
    jika sama maka tarif PPh 23 mulai 1 Jan 2009 adalah 2%.

    Suka

  304. Mbak Tri,

    Kalau gak salah di UU PPH yang baru diatur sola bilaya promosi diatur melalui PMK. Bisa bantu gak PMKnya?

    Makasih banyak ya mbak…….

    rgds, Ria

    >> Sepertinya sampai sekarang belum ada PMK dimaksud

    Suka

  305. Selamat Sore Mbak Tri,

    Mbak .. saya mau nanya ya boleh 🙂
    sehubungan dengan penyetoran dan pelaporan atas pemotongan jasa pph psl 23.

    benarkah penyetoran boleh dan pelaporan boleh dilakukan 3 bulan setelah tanggal faktur pajak ? adakah peraturan yang mengatur mengenai hal ini mbak ?

    mohon dibantu mbak .. ud cari kesana – sini blom dpt peraturannya 😦

    Terima Kasih,
    – Sari –

    >> Untuk PPh pasal 23 tidak ada ketentuan 3 bulan tsb. Batas 3 bulan itu untuk pengkreditan pajak masukan

    Suka

  306. Mbak Tri ,
    Saya adalah wp baru dan masih bingung untuk perhitungan besarnya pajak yang saya harus bayar, penghasilan saya sebagai makelar adalah sekitar 10jt per bulan maka berapakah besarnya pajak yang saya harus bayar.dan mohon sekali bantuannya apakah bedanya pajak yang kita stor setiap bulanny dengan spt tahunan.thx

    Suka

  307. Assalamualaikum mba. .

    semoga Allah slalu melindungi,
    baru -baru ini saya membaca pada salah satu majalah perpajakan di indonesia. saya tertarik dengan salah satu artikel yang yang mengangkat tentang kajian SPT masa PPN 1108

    setelah saya membaca, saya sangat tertarik untuk mengangkat tema “analisis penggunaan SPT masa PPN 1108 dalam rangka uji coba pengolahan data & dokument perpajakan” sebagai judul skripsi saya
    dan saya pun mulai mengumpulkan informasi_wal hasil banyak pendapat yang mengatakan bahwa SPT masa PPN 1108 ni tidak terlalu efektif dan bahkan da yang berpendapat bahwa SPT 1108 tdk jauh lebih baik dari pada SPT 1107 (SPT sebelum nya)sehingga banyak menimbulkan pertanyaan “mengapa Ditjen Pajak mengeluarkan SPT masa PPn 1108 ni?”

    Pertanyaan yang ingin saya ajukan adalah :
    1. apabila dalam rangka pemutkhiran tekhnologi perpajakan, mengapa spt yang di keluarkan justru yang hard copy?sedangkan SPT sebelumnya terkesan lebih di arahkan kpd format e-spt?
    2. sudah sejauh mana perkembangan SPT 1108 ini blh di gunakan?KPP mana saja_yang sudah ada dasar hukum nya untuk mempergunakan SPT ini
    3. jika saya ingin mengetahui lebih jauh lg tentang ke-efektifan penggunaan SPT ni, saya harus mencari kmn?mohon bantuan nya

    demikian mba yang saya ingin sampaikan, kesempurnaan hanya milik ALLAH. maafkan saya jika da kekurangan dan salah” kata
    sekali lg saya mohon bantuan nya

    wassalam

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Menurut saya, tidak ada sesuatu hal yang perlu dianalisis antara form 1107 dan 1108. Yang lebih menarik menurut saya malah analisis antara form 1195 yang sudah cukup lama diaplikasikan dg form 1107 yang baru beberapa tahun diaplikasikan, baik dari sisi informasi yang harus disampaikan dst.

    Form 1108 toh hanya ditujukan bagi WP yang terdaftar di KPP tertentu yang masih melaporkan SPT Masa PPN secara manual. Kalau ga mau pakai form 1108, tinggal pakai eSPT saja khan 🙂 . Form 1108 ini menurut saya hanya pilihan bagi WP yang masih boleh lapor secara manual dan memilih untuk tidak menggunakan eSPT.

    Mohon maaf jika belum membantu masalah Anda.

    Suka

  308. assalamu’alaikum mba..
    (1)mba perusahaan saya mengalami kesalahan dalam membayar PPh masa Ps. 21 tahun 2009 seharusnya yg dibayar per bulan itu Rp 7000, tetapi perusahaan saya sdh terlanjur mebayar Rp. 4000..langkah ap yg hrs saya lakukan mba? mohon bantuanya..

    >> Kekurangannya disetor lagi gabung dg masa Peb 2009.

    (2) untuk WP yg sdh punya NPWP dan berpenghasilan dari satu pemberi kerja ap yg hrs dilaporkan tiap bln oleh WP trsbut dan ap yg hrs dilaporkan oleh si pemberi kerja tersebut? (pdhal PPh Ps. 21 nya Nihil)

    >> WPOP yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja tidak memiliki kewajiban untuk lapor setiap bulan, cukup satu tahun sekali. Kemudian, bagi si pemberi kerja setiap bulan wajib melaporkan SPT Masa PPh 21, meskipun NIHIL.

    (3) kalo NPWP OP bln nov dah jadi, kpn mulai pelaporanya? pdhal PPh Ps. 21ny nihil.. misal kalo lupa pelaporanya trus ap yg hrs dilakukan oleh si WP pribadi dan pemberi kerja tersebut?
    mohon penjelasanya dan bantuanya..terimakasih

    >> mulai lapor sejak memenuhi syarat subyektif dan obyektif. Jika PPh terutang NIHIL (penghasilan di bawah PTKP maka tidak wajib lapor apa2. Pemberi kerja wajib lapor SPT 21

    wasalamu’alaikum wr.wb

    Suka

  309. Mbak Triyani yth, saya ada 2 pertanyaan mengenai norma penghitungan. Mohon bantuannya:
    1. ada seorang teman saya yang berusaha dalam bidang jual beli mobil bekas. Berapa % normanya dan kodenya?
    2. teman saya yang lain berusaha dalam bidang jasa pembersihan ac. Berapa % normanya dan kodenya?
    Terima kasih.

    Suka

  310. Mbak saya lagi nyari peraturan tentang pembebasan ppn untuk barang ekspor sementara (untuk pameran di luar negeri) kemudian diimpor/ dimasukkan lagi ke Indonesia. Untuk pekerjaan yang lalu-lalu semuanya nol (ppn, bm dan pph). Namun untuk peraturan yang ppn saya belum mendapatkannya, mohon bantuan. Terima kasih.

    Suka

  311. Mbak saya ingin mohon bantuannya :
    1. Apakah benar ada SPT masa PPh Pasal 25 ?
    >> Iya, Ada, berupa SSP.

    2. Apakah angsuran PPh Pasal 25 sama dengan SPT Masa ?
    >> Iya, SSP bukti pembayaran PPh pasal 25 merupakan SPT Masa PPh 25. Tapi jangan lupa, SPT Masa itu ada beberapa macam, ada SPT Masa PPh 21/26, 23/26, PPh Final, PPN, PPh 22.

    3. Kalo bisa, disertai dasar hukumnya..
    >> Dasar hukumnya UU KUP, UU PPh dan teman-temannya 🙂
    Makasiih bangeet.

    Suka

  312. Ass Wr Wb,

    Mbak Tri saya tunggu bantuanya ya mbak (pertanyaan no. 296 diatas). Terimaksih sebelumnya mbak

    Wassalam,

    Dukut

    >> Iya, Mohon Maaf terlambat respons comment di blog ini karena berbagai kesibukan.

    Suka

  313. Assalamu’alaikum
    Mbak Tri, saya bekerja sebagai freelancer consultant bidang teknik tanpa memiliki perusahaan. Selama ini pembayaran pajak atas proyek yang saya kerjakan dilakukan dengan menggunakan bendera perusahaan teman (berganti-ganti bendera sesuai kebutuhan pekerjaan). Selain itu saya kadang-kadang mendapat job sebagi freelance trainer. Apakah saya harus membuat NPWP sendiri atau bisa digabungkan dengan NPWP suami (suami bekerja sebagai karyawan suatu perusahaan swasta dan telah memiliki NPWP pribadi).Bagaimana cara saya membuat NPWP pribadi terutama untuk penentuan jenis pekerjaannya dan jumlah penghasilannya karena jumlah penghasilan yang saya terima tidak menentu, bahkan kadang-kadang kosong proyek.
    Terima kasih sebelumnya.

    Suka

  314. Mbak Tri pertanyaan saya no 320 kok blm dijawab?????apa sibuk ,tolong sekali bantuannya.thx

    >> Iya, ini lagi nyicil jawab comment di blog mulai dari yang terbaru 🙂 semoga bisa terjawab semua.

    Suka

  315. Bagaimana saya ingin mendapatkan form 1721A1 dan 1721A2 yang excel agar saya mudah untuk melaporkan daripada ditulis tangan dan dapat saya simpan di komputer, Mbak Tri.
    Tolong ya mbak saya butuh betul karena saya baru mulai leporan pajak saya, makasih ya mbak.

    Suka

  316. Aku tanya lagi ya ???, bila dijumlahkan dengan istri sekitar 50 juta penghasilan setahun pada tahun 2008, apakah kena aturan yang baru (2009) atau yang tahun kemarin misal PTKPnya maupun lainnya mbak tri ?? makacih.

    Suka

  317. Assalamu’alaikum wr.wb.
    salam kenal sebelumnya mba Triyani, saya mau tanya kalau untuk kode dan no seri faktur pajak untuk tahun misal 2008 melanjutkan kode dan nomor seri faktur pajak tahun sebelumnya misal ditahun 2007 010.000-07.00000500 kemudian diawal tahun 2008 FP 010.000-08.00000501 dan itu sudah dilakukan sampai waktu satu tahun penuh ditahun 2008, penyelesaiannya bagaimana ya mba? Tolong sekali mba,atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih.
    Wassalamu’alaikum wr,wb

    Suka

  318. Mbak mohon bertanya, saya dan istri sama2 PNS punya 1 orang anak, dalam gaji tiap bulan, tunjangan saya dan anak dimasukkan pada gaji istri karena gaji pokok istri lebih besar dari saya dan itu sudah sesuai dengan peraturan, sedangkan saya “dianggap” tidak punya tanggungan (alias bujang)

    Saya dan istri punya NPWP yang berbeda (masing-masing punya NPWP). Yang jadi ganjalan saya, status di SPT Tahunan PPh 21 tahun 2007 dan terakhir 2008 saya tertulis Tidak Kawin (TK/0) sedangkan status istri di SPT Tahunan PPh 21nya tertulis Kawin (K/0), padahal saya dan istri mengurus NPWP pada saat kami telah menikah namun belum memiliki anak.

    Yang saya tanyakan :
    1. Apa data dalam SPT kami sudah benar? Kalo data tersebut salah, apa yang harus saya lakukan? Apakah mengajukan perubahan data ke KPP ?
    2. Apakah istri saya bisa mengajukan penghapusan NPWP dan ikut NPWP saya walaupun dalam gaji tiap bulan, tunjangan saya & anak masuk ke dalam komponen gaji istri ?

    –masih awam pajak dan selalu ingin belajar–

    Terima kasih banyak…

    Suka

  319. mba yang baik…
    sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas jawaban pertanyaan yang saja ajukan sebelumnya.

    begini mba perusahaan saya pernah melakukan kerjasama dengan sebuah departemen pemerintahan untuk kegiatan training. kebetulan perusahaan saya ditunjuk sebagai pihak penyelenggara dari kegiatan tersebut. stlh kegiatan berakhir perusahaan saya melakukan penagihan ke pihak departemen tsbt yang terdiri dari uang jasa + pajak. namun saat menerima pembayaran perusahaan hanya menerima uang jasa saja, tanpa pajak PPN, dan ketika kita konfirmasikan ke departemen tersebut mereka mengatakan ” untuk pengiriman peserta training itu ngga kena PPn, krn mereka menanggap ini adalah pendidikan jadi ngga perlu kena PPN.
    yang ini saya tanyakan :
    1. pasal/peraturan yang dijadikan acuan oleh pihak departemen pemerintahan tsb sehingga mereka ngga perlu membayar PPn?
    2. bagaimana dampak terhdp perusahaan saya, dengan kejadian ini? apakah perusahaan saya hrs tetap menanggung beban PPN nya?
    3. Jenis training apa yang tidak dikenakan pajak PPN yang diikuti atau diselenggarakan oleh departemen pemerintahan?

    mohon pencerahannya…..dan terima kasih

    Suka

  320. halo mbak, mau dong ikutan nanya soal pajak. kan aku nih penulis lepas skenario, gak ada PT atau bernaung dalam perusahaan apapun. bener2 freelance, kalau ada job yah nulis, kalo gak ada yang nganggur..

    honor yg aku dapat itu bruto. katanya kena norma pajak 35% ya? apa benar penulis itu termasuk norma PEKERJAAAN BEBAS BIDANG SENI? gede banget ya pajaknya! padahal pendapatan dari skenario aja gak seberapa.

    trima kasih ya mbak untuk reply dan bantuannya.

    Suka

  321. Assalamu’alaikum Wr Wb.
    Mb. Tri, mo tanya.. apakah jasa rental sound system itu kena pasal 23 ? berapa % ?. sya dengar untuk tahun buku 2009, SPT psl 21 tidak lapor lagi jadi yang saya laporkan apa saja ? perusahaanku WPOP.
    Terima kasih

    Suka

  322. Mba, mau ikutan minta tolong utk masalah saya nih,
    1. Perusahaan saya terdaftar di KPP tgl 28 Oktober sehingga aktifitas di thn 2008 baru berjalan 2 bulan dan belum ada penjualan, apakah saya juga harus mengisi SPT tahunan utk thn 2008?
    2. Produk yg sy jual buku agama dan masuk dalam katagori DTP, dan belum ada pengukuhan PKP krn belum memenuhi syarat, apakah PPN masanya tetap harus dilaporkan setiap bulan.

    Trmkash Mba, atas kesediaanya memberikan informasi ke saya.

    Suka

  323. Mba, saya pernah dibuatin NPWP oleh pihak Bank pada saat pengurusan KPR April 2007 dan sampai saat ini saya tidak pernah melaporkan SPT tahunan, apakah saya juga sebaiknya melaporkan?

    Jika Penghasilan saya di Ktr tdk dipotong PPh psl 21, apakah total penerimaan saya adalah keseluruhan yang yang saya terima?
    Trmksh, atas kesediannnya untuk menjawab.

    Suka

  324. Aswrwb.
    Mbak Tri, saya zaid abdur rahman
    salam kenal ya….

    Mohon maap kalo pertanyaannya aneh, secara sy ga ada basic akuntansi apalagi pajak… hehehe

    Sy mo tanya:
    1. PT A (PKP) adalah agen bunker dr Pertamina, membeli solar dari Pertamina untuk dijual kembali di wilayah pelabuhan tanjung priok (agen bunker solar industri non subsidi.
    Contoh transaksinya:
    PT A membeli solar ke Pertamina dg membayar sbb:
    -> harga dasar 4.383
    -> PPN 438,3
    -> PBBKB 37,61
    -> PPH 22 13,15
    Total harga 4.872,06
    -> Diskon 164

    PT A menjual solar sesuai harga jual keekonomian yaitu sebesar harga beli sebelum diskon -> 4.872,06
    Harga jual ini adalah harga yang ditetapkan Pertamina.
    Jadi keuntungan PT A berasal dr diskon tsb…

    Pertanyaan:
    1. PPN ktk PT. A beli solar dpt diperhitungkan sbg pajak masukan?
    2. Ketika PT. A jual solar ke PT B, kmd PT B minta faktur pajak, bagaimana pencatatannya? invoicenya?, mengingat harga tersebut adalah harga konsumen akhir.
    3. PPH 22 yang dibayarkan melalui pembelian itu bersifat final?
    4. Seandainya final, apakah SPT tahunan badan Nihil?
    5. Dalam SPT itu Apakah wajib melampirkan laporan Laba (rugi) dan neraca?
    6. Apakah PT A wajib lapor SPT masa PPN, mengingat selama ini PT A tidak pernah memungut PPN?
    7. Apakah dalam SPT masa PPN itu harus dicantumkan nominal pembelian BKP dan penyerahan (penjualan) BKP?

    itu dulu pertanyaannya,
    terima kasih

    jazakillahu khoiron.

    wassalamu’alaikum wr wb

    NB: dijawab lewat japri juga boleh

    Suka

  325. Mau nanya apakah Indonesia & Brazil ada tax treaty, kalau tidak ada benarkah harus dipotong 26 sebesar 20% walaupun bisa menunjukkan COR?

    Terima kasih yah

    Suka

  326. Sharing saya ttg PP16/2009 kok ngga keliatan di sini ya? Titip komentarnya ya bu… makasih sebelumnya

    >> Sebelumnya masih pending mungkin

    Suka

  327. Assalamu’alaikum…
    Terima kasih atas jawaban pertanyaan saya sebelumnya. Tapi saya masih bingung. tadi saya juga menanyakan hal yang sama kepada AR. Saya tanya berapakah tarif PPh 21 tenaga ahli yang berlaku thn 2009 ini? Beliau menjawab bahwa masih menggunakan tarif 7,5% karena belum ada PER DIRJEN yg mengatur hal tsb. Yang betul yg mana ya? Jadi saya harus mengenakan tarif yg mana? Terima kasih atas kesediaannya untuk menjawab.
    Wassalamu’alaikum…

    >> Mulai tahun 2009, imbalan yang dibayarkan kepada WPOP tenaga ahli yang bukan merupakan pegawai, merupakan obyek PPh 21 dengan tarif progresif.

    Suka

  328. Bu, boleh tahu (mohon maaf kalau ternyata sudah ada pertanyaan seperti ini. dan kalau memang sudah pernah mohon kesediannya untuk copy paste dan dikirim via emai saja, thx) 1) sesungguhnya sunset policy itu bunyinya bagaimana? 2) hal apa yang diamnestikan? 3) apakah akan masih ada timbul sanksi bila kita memiliki harta namun belum pernah dilaporkan karena belum punya npwp? misal punya rumah tahun 1995 tapi daftar npwp baru 2008. apakah jadinya akan dikenakan sanksi untuk harta tersebut karena berarti dari tahun 1995 ke 2008 tidak pernah dilaporkan. terima kasih.

    Suka

  329. Bu, Nama saya Anas (anasfaa@yahoo.com). bu, saya ingin tanya, bagaimana jurnalnya untuk mencatat JHT yang dibayar perusahaan? karena JHT yg dibayar perusahaan ini tidak diperhitungkan dalam komponen penghasilan bruto….
    terima kasih atas bantuannya.

    >> Pencatatan Jurnal, tidak terkait dg perhitungan PPh 21. Meski bukan merupakan obyek 21, JHT tsb tetap dijurnal sbgmana beban jamsostek yang lain. Kalau dipisah2kan bisa saja dijurnal sbb :

    (Dr) Beban JHT
    (Dr) Beban JKK
    (Dr) Beban JKM
    (Cr) Hutang Jamsostek

    Suka

  330. Assalamualaikum Mba, mohon bantuannya :)Jika di tgl 17 apr 08 kita sdh mengakui adanya hutang bunga sebesar Rp 10juta kepada ( misal ) PT A dan Rp 5juta kpd Mr. X,
    Namun smp hari ini blm kita bayarkan bunganya.

    Yang ingin sy tanyakan, apakah secara pajak, seharusnya PPh 23 atas bunga sdh kita bayarkan pd Masa Pajak April 08, atau bgitu dilakukan pembayaran bunganya?

    Begitu juga dengan PPh 21 thd Bunga yg dibayarkan kpd Mr.X, apakah seharusnya sdh dibayarkan pd bulan April atau pd saat dilakukan pbyran bunganya?

    Mohon bantuannya mba 🙂

    Terima kasih mba… Wassalamuaikum…

    Suka

  331. Blog yang informatif

    Bu Triyani … saya minta izin untuk menggunakan bahan-bahan di Blog anda untuk sosialiasi Perpajakan bagi teman-teman di kantor saya.

    Terima kasih

    Toto W

    >>Terima kasih. Silahkan, asal jangan lupa disebutkan sumbernya 🙂

    Suka

  332. Assalamualaikum
    Mohon bantuannya, mbak.
    Saya mempunyai usaha catering dan baru mendapatkan npwp bulan feb 2009. Sebetulnya usaha ini berjalan sudah cukup lama kira2 9 tahun yang lalu, tp tidak pernah melapor maupun mempunyai NPWP. dengan omset kurang lebih 4 juta-an perbulan (tapi kadang2 cuma 2jutaan. Langkah2 apa yang saya harus lakukan:
    1. Apakah saya harus melaporkan SPT Tahunan sejak tahun 2000 sampai 2008? Paling lambatnya kapan, mba?
    Terima kasih.

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Sebaiknya Anda melaporkan SPT Tahunan tahun 2000 s/d 2008 dengan memanfaatkan sunset policy. Karena Anda memperoleh NPWP Feb 2009, pelaporan SPT Tahunan tsb paling lambat akhir Maret 2009.

    Suka

  333. yth. mbak triyani, selamat siang mbak. saya mohon bantuannya untuk penjelasan mengenai PPh 23. sebagai penjual jasa angkutan barang (darat), saya bingung dengan peraturan pemotongan PPh 23 yg sekarang, karena pada list “jasa lain” tidak disebutkan “jasa angkutan darat”, pada obyek sewa juga tidak disebutkan (di peraturan yang sebelumnya disebutkan “penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat” – Per-70/PJ/2007).Apakah sekarang memang tidak dipotong lagi? Sebab sebagian pelanggan masih memotong, tp ada yg sudah tidak memotong (mis: Semen Gresik- BUMN). Terimakasih sebelumnya ya mbak.

    >> Jasa Angkutan darat memang bukan obyek PPh 23, namun penghasilan dari sewa/ imbalan atas penggunaan hrta (termasuk kendaraan) merupakan obyek PPh 23 dengan tarif 2% -ref Pasal 23 UU PPh-

    Suka

  334. Assalamualaykum mbak Triyani,

    Saya mau tanya kalau seandainya di Indonesia ada sebuah BUT yang di indonesia nya pun dia memiliki PMA. Seandainya ada expatriate yang di gaji oleh BUT akan tetapi pengeluaran operational ditanggung oleh PT. Bagaimana perlakuan PPh 21 apakah tetap BUT atau dikenakan lagi juga oleh PMA. Via japri juga boleh mbak

    Makasih
    Wassalam

    Suka

  335. mbak, kalau rumah KPR, apakah dilaporkan ke daftar harta (1770S), statusnya kan belum punya kita, masih punya bank. Terima kasih.

    >> Rumah KPR, secara legal sudah merupakan milik pembeli, hanya saja masih dijaminkan ke bank.
    Dalam daftar harta dilaporkan sebesar nilai perolehannya. Selain itu, dalam daftar hutang juga dilaporkan juga besarnya saldo hutang KPR.

    Suka

  336. assslm.wr.wb

    mba, saya karywan baru di sebuah travel agent utk ticketing psawat.bln dpn saya hrs buat SPT tahunan, dan ini spt tahunan pertama.saya bs minta tlg contoh penyusunan spt tahunannya??saya bnar2 blm mengerti ttg penyusunannya.trima kasih atas bntuannya..wassalam

    >> Contoh SPT Tahunan pribadi karyawan ada di halaman download, tapi masih tahun 2007. Untuk tahun 2008, tidak banyak berbeda.

    Suka

  337. Dear mba triyani,

    Mba saya mau tanya, apakah mba mengetahui tentang penerbitan STP (surat tagihan pajak) atas restitusi pada perusahaan yang gagal produksi?Mohon pencerahannya ya mba..
    (Pasal 14 ayat 1 huruf g UU KUP No.28 Tahun 2007)

    Regards,

    Vivi-Angkatan 63 Pagi Brevet IAI
    (vivi_novitarachman@yahoo.com)

    >> Mba Vivi, mengenai hal tsb sepertinya baru diatur dalam UU KUP saja. Pelaksanaannya masih terhambat dg perubahan UU PPN yang belum disahkan.

    Suka

  338. Asssalamu ‘alaikum Wr.Wb
    salam kenal pengunjung/blog saya (masih baru lho), sebelum bertanya saya berani membuat/menampilakan blog bukannya saya sudah pandai/mahir tapi sharing pengetahuan saja, seperti apa yang nanti saya tanyakan ke ibu akan saya tampilkan dlm blog agar diketahui orang lain.
    sip untuk perkenalannya, Sekarang bertanya nich bu…!
    Dengan berlakunya UU PPh No. 36 Tahun 2008 apa PP No. 51 tahun 2008 (Jasa konstruksi) masih berlaku?. Masalahnya terdapat 2 persepsi yang bertolak belakang :
    UU PPh Pasal 4 ayat 2 huruf dengan pasal 23 ayat 1 huruf c no. 2 mohon penjelasannya, terima kasih
    Wassalamu ‘alaikum Wr.Wb

    >> Yang jelas PP tsb sampai sekarang belum dicabut.

    Suka

  339. Dear mbak triyani,

    Mbak pegawai lokal yang bekerja dan memperoleh penghasilan dari Organisasi international(Yang bukan Subyek Pajak Penghasilan), apakah penghasilannya terhutang PPh 21 ? bilay bgimana mekanisme pelaporan/pemotongan pembayaran PPh 21 nya ?

    (tolong sekalian peraturan yang mendasarinya ya mbak). Terimakasih

    >> Organisasi International yang bukan subyek pajak tsb bukan merupakan pemotong PPh 21, sehingga tidak memotong PPh 21 atas gaji dan tunjangan yang dibayarkannya. Namun demikian, penghasilan yang diterima staff lokal yang bekerja di NGO tsb, merupakan obyek PPh. Pajak yang terutang dihitung dan dibayar sendiri oleh staff tsb melalui angsuran PPh 25. Dasar peraturannya UU PPh dan teman-temannya 🙂 (Maaf lagi ga sempat ngingat2 no peraturannya 🙂 )

    Suka

  340. Ass. Mba Tri, salam kenal ya…
    Ada yang mau saya tanyakan nih mba, mohon bantuannya ya.
    Perusahaan saya ada penjualan ke BUMN sbg Wapu dgn menerbitkan FP Valas pada bln. maret 2008. Pada bln. Mei 2008 baru kami terima ssp dan Copy FP yg dicoret dgn kurs yg berbeda dgn FP yg telah saya terbitkan, sedangkan SPT Masa PPN telah saya laporkan, hal tsb menyebabkan terjadinya selisih akibat perbedaan kurs antara ssp blm diterima dgn ssp sdh diterima. Yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Bagaimana mengisi posisi induk SPT Masa pd kolom SSP sdh diterima dan mengurangkan pd kolom SSP yg blm diterima
    2. Apakah harus dilakukan pembetulan setiap bulan mengingat kurs pajak bisa berubah setiap pekan sedangkan pembayaran SSP dilakukan pd bln berikutnya(BUMN sbg Wapu tsb menginginkan diterbitkannya FP dlm setiap pengiriman invoice)
    3. Apabila SSP utk bln yg sama diterima pd bln yg berbeda dgn kurs yg berbeda pula, maka apakah akan terjadi pembetulan dua kali utk masa yg sama.
    Mohon bantuannya ya mba atas pertanyaan saya di atas.
    Sebelumnya terima kasih banyak ya mba.

    Salam
    Nisha

    Suka

  341. Dear Ibu Triyani,

    Maaf kalau mengganggu waktu ibu yang sibuk.

    Saya hendak menanyakan masalah pelaporan SPT, dimana status saya adalah karyawan dan memperoleh NPWP
    didaftarkan oleh kantor. Kebetulan waktu pendaftaran itu pertengahan Desember 2008. Nah, kemudian semua NPWP karyawan keluar (terdaftar sejak ) 23 Desember 2008. Tetapi karena ada kesalahan waktu proses pendaftaran di
    kantor pajak(katanya sih ketlisut), khusus NPWP saya keluarnya terdaftar sejak tanggal 7 Januari 2009.

    Nah, karena terdaftar sejak 7 Januari 2009, apakah tahun ini saya harus membikin SPT tahunan 2008 ataukan mulai tahun depan saja ya Bu?

    Terima kasih atas perhatiannya

    Daniel Hartono

    Suka

  342. Dear Ibu triyani,
    mohon maaf sebelumnya bila mengganggu waktu ibu.
    ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan mengenai PPh pasal 25.Kebetulan saya punya usaha kecil-kecilan (toko baju),kemarin saya terpaksa mengajukan NPWP karena berencana mengajukan kredit di bank yg mengharuskan adanya NPWP.berikut hal yg mau saya tanyakan:
    1.bila kita melakukan usaha bebas & penghasilan neto kita ternyata masih dibawah PTKP,perlukah kita membuat NPWP & melaporkan PPh 25?
    2.Bila seandainya kita mengajukan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto setelah dikurangkan dengan PTKP ternyata hasilnya minus (lebih bayar).bagaimana kita melaporkan SPT tahunan kita?
    3.Bagaimana tatacara permohonan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto,dimana harus diajukan,ditujukan kepada siapa?kalau ibu ada contoh surat permohonannya bolehkah ditunjukkan sebgai gambaran buat saya.
    terima kasih atas perhatiannya.

    carisa

    Suka

  343. mbak tri, saya mau tanya mengenai faktur pajak standar.
    begini,kantor saya di jkt mrpk cabang dr sby, bagaimana untuk nomor seri FP Standar yang harus saya terbitkan di jkt?
    contoh FP yang sudah saya terbitkan : 010.000.07.00000001.
    saya mendapat informasi kalau no. seri yang saya terbitkan salah, seharusnya 010.001.07.00000001 karena kantor saya adalah kantor cabang.
    bagaimana untuk membetulkan FP yang salah no seri tsb. mengingat saya sudah terbitkan dari thn 2007 s/d 2009 ini.
    apakah ada sangsi pajak?
    mohon penjelasan dari mbak tri.
    atas jawabannya saya ucapkan terima kasih banyak.

    junita

    Suka

  344. sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas jawaban pertanyaan yang saja ajukan sebelumnya.

    begini mba perusahaan saya pernah melakukan kerjasama dengan sebuah departemen pemerintahan untuk kegiatan training. kebetulan perusahaan saya ditunjuk sebagai pihak penyelenggara dari kegiatan tersebut. stlh kegiatan berakhir perusahaan saya melakukan penagihan ke pihak departemen tsbt yang terdiri dari uang jasa + pajak. namun saat menerima pembayaran perusahaan hanya menerima uang jasa saja, tanpa pajak PPN, dan ketika kita konfirmasikan ke departemen tersebut mereka mengatakan ” untuk pengiriman peserta training itu ngga kena PPn, krn mereka menanggap ini adalah pendidikan jadi ngga perlu kena PPN.
    yang ini saya tanyakan :
    1. pasal/peraturan yang dijadikan acuan oleh pihak departemen pemerintahan tsb sehingga mereka ngga perlu membayar PPn?
    2. bagaimana dampak terhdp perusahaan saya, dengan kejadian ini? apakah perusahaan saya hrs tetap menanggung beban PPN nya?
    3. Jenis training apa yang tidak dikenakan pajak PPN yang diikuti atau diselenggarakan oleh departemen pemerintahan?

    mohon pencerahannya…..dan terima kasih

    Suka

  345. Mba Tri salam kenal sebelumnya,
    saya rafli dari universitas gunadarma
    saat ini saya sedang mendapat tugas Penulisan Ilmiah
    saya tertarik untuk menulis tentang UU PPh no.36 th 2008
    karena materi ini masih baru, dan belum masuk dalam perkuliahan
    kira2 data apa saja yang saya butuhkan untuk penulisan tersebut dan referensinya
    mohon bantuannya..
    terima kasih

    Suka

  346. Yth.

    Bu saya mau konsultasi.

    perusahaan saya beroperasi tahun 2005 sampai dengan sekarang, dengan data2 (misal) :
    thn 2005 : Rugi 200jt
    thn 2006 : rugi 150jt
    thn 2007 : rugi 100jt
    thn 2008 : rugi 50jt

    dalam laporan keuangan kompersial sy kan total rugi Rp. 500jt. saya sudah diaudit pajak dan keluar skp thn 2005 rugi 150jt thn skp 2007 dan skp thn 2006 100jt thn skp 2008

    pertanyaan saya
    1. setelah keluar skp apa harus saya sesuaikan rugi laba berjalan disamakan dengan skp pajak, kalo saya sesuaikan neracanya kan jd tidak balance karena rugi skp tersebut,
    2. jika disamakan denganhasil rugi skp bagaimana caranya, sedangkan laporan spt 2008 akan segera saya laporkan

    terimakasih

    Suka

  347. Perusahaan saya begerak di bidang konstruksi. Pada bulan Desember 2008 kami menagih Uang Muka. Dan Uang Muka tersebut cair pada bulan Pebruari 2009. Atas jasa konstruksi tsb kami dipotong hanya 2% terhadap DPP Uang Muka tsb. Padahal aturan baru seharusnya 3% Final. Agar laporan kami benar apa yg harus kami lakukan ? Trm ksh

    Suka

  348. mbak tri tolong tanya,
    kalo beli motor/mobil nilai yang dimasukkan di spt harta itu nilai kita beli atau nilai faktur, soalnya kan berbeda ?

    trims

    Suka

  349. Assalamu’alaykum..

    Mba Tri,

    Adik ku Agen Asuransi, selama tahun 2008 jumlah Penghasilannya kurang dari PTKP. apakah dia wajib menyampaikan SPT tahun 2008?

    Mohon pencerahannya,

    Terima kasih,

    Wassalam,

    Fufu

    Suka

  350. Mbak, salam kenal…
    sy mau minta bantuan dr pakar pajak nihh :).
    sy bekerja di bidang usaha kontraktor batubara.
    yg sy mau tanyakan apakah tarif penyusutan aktiva tetap berupa kendaraan (dump truk) dan alat berat (spt excavator) penyusutannya bisa dimasukkan dlm kel 1 (4 thn) spt yg berlaku pada bid jasa transportasi (kendaraan niaga nya di susutkan 4 thn).

    note : dumptruk ini mrp aset utama untuk kegiatan usaha saya yaitu mengangkut lapisan tanah atas (overburden) sblm mengangkat batubara.

    terima kasih mbak…

    Suka

  351. Halo Mba Triyani, salam kenal dari saya
    senang membaca tulisan mbak, begini mbak saya mau tanya kalo sebuah perusahaan / pt sudah tidak beroperasi karena sesuatu hal (misal penurunan omset karena produk sudah jenuh) kemudian saya mau tutup, tetapi saya ingin membuka toko / perusahaan dengan Produk berbeda tetapi nama dan no NPWP yang sama, apa kewajiban perpajakan dalam hal ini untuk perusahaan yang lama dan baru ??

    Terima Kasih banyak
    Untuk balasannya

    Suka

  352. Mbak Tri, tanya ya?

    Sehubungan dengan peraturan PPh 21 yg ditanggung pemerintah untuk jenis usaha tertentu yg baru di release :

    Untuk penghasilan bruto diatas 5jt, apakah bagian yg s/d 5jt pph-nya ditanggung pemerintah, dan sisanya tetap dipotongkan ke karyawan?

    Trims Mbak

    Suka

  353. Selamat pagi Ibu,
    saya mohon bantuannya mengenai cara pengisian eSPT tahunan NIHIL, saya belum tahu sama sekali tentang cara pengisian ePST tersebut, Mohon kiranya Ibu dapat memberikan (melaui email saya) tutorial tentang cara pengsian eSPT NIHIL perusahaan. terimakasih.

    Suka

  354. Mba Tri,

    Saya sebagai agen asuransi, setelah di rekap antara komisi selama 1 thn dgn PPh21 yg telah di potong oleh perusahaan asuransi tempat saya kerja, hasil nya ada lebih bayar. yang pernah saya dengar, akan lebih riweh kalo SPT kita lebih bayar. Mohon bantuan mba, gimana mensiasati hal ini & bagaimana sebaiknya saya menyajikan SPT saya.
    makasih ya mba bisa cepat saya dapat jawabannya.

    Roy

    Suka

  355. Assalamualaikum Mba Tri,

    Saya Bekerja sebagai Konsultan Teknis PNPM-Mandiri Perdesaan.
    Sebelumnya sy menceritakan Kronologisnya Dulu ya Mba!
    untuk Proses Pembayaran Jasa Konsultannya langsung ke rekening Pribadi dan pengajuannya langsung Potong Pajak Pasal 23 sebesar 7.5%, dan ternyata di KPPN Setempat meminta untuk membayar PPN juga.
    dan hal ini sy tanyakan ke kantor pajak setempat, dan tidak mendapat jawaban yang diharpkan, alias tidak jelas.

    Saat ini udah mw tahun ke 2, yang mw saya tanyakan:
    1. Kalo dengan Jenis Pekerjaan saya, Kena Pajak apa saja? kalo bisa Rujukan Peraturan – Peraturannya.
    2. Sampai Saat Ini Sy Belum Menerima SPT Tahunan? Kalo Misalnya Saya terlambat Melaporkan SPT Tahunan! Sanksinya Apasaja?

    Atas Jawabn Mba Tri terima kasih diucapkan sebelumnya

    Suka

  356. Ass. w.w.,

    Saya ingin menanykan tentang form laporan SPT yang mana yang harus saya laporkan – saya berstatus pensiunan dan tidak mempunyai usaha dengan income yang melulu dari hasil uang simpanan pensiun (lumpsum. Terima kasih.

    Wass,
    Tomi F.

    Suka

  357. Ass. w.w.Bu,

    Saya ingin menanyakan mengenai PPh 23, salah satu vendor saya membatalkan invoice nya ( tahun 2008 ) karena transaksi d tunda menjadi tahun 2009( invoice tsb diterbitkan di muka ). Sedangkan atas invoice tsb telah saya potong dan setor PPh 23 nya ke kantor pajak.
    Pertanyaan saya bagaimana perlakuan atas PPh 23 yang sudah terlanjur saya setor ini ? mengingat invoice tsb tidak dilaporkan oleh vendor saya ke kantor pajak ?

    Terimakasih atas bantuan Ibu.

    Suka

  358. Ass. w.w.Bu,

    Ada satu lagi pertanyaan tambahan dari saya,
    untuk tahun 2008, pendapatan dari bulan October – Desember ( 3 bulan ) kita terbitkan invoice nya di tahun 2009, Hal ini mengakibatkan terjadinya ketidak seimbangan antara pengakuan pendapatan dan biaya, karena biaya untuk bulan tersebut sudah diakui di tahun 2008.
    Pertanyaan saya : dapatkan kita mengakui pendapatan tsb ditahun 2008, walaupun invoice nya kita terbitkan di tahun 2009, mengingat biaya atas pendapatan tsb sudah kita akui ditahun 2008 ? bagaimana perlakuan perpajakan nya ? dan apakah diperlukan jurnal pembalik atau bagaimana? Terimakasih banyak atas bantuan Ibu

    Suka

  359. SELAMAT SIANG IBU.
    TERIMA KASIH ATAS KESEMPATAN YANG IBU BERIKAN.
    LANGSUNG SAJA IBU,
    KONDISI :
    APABILA SUATU PERUSAHAAN SELAMA BEBERAPA MASA PAJAK (MISAL DI TAHUN PAJAK 2007) PAJAK TERUTANG ATAS PPN MENGALAMI LEBIH BAYAR.
    SUATU KETIKA DILAKUKAN PEMERIKSAAN ATAS PAJAK TAHUN 2007 OLEH FISKUS DAN TERNYATA SETELAH DITELITI ADA BEBERAPA TRANSAKSI KAMI YANG TERUTANG PAJAK KELUARAN.
    NILAI PPN KELUARAN YANG TERUTANG BILA DIBANDINGKAN DENGAN LEBIH BAYAR TETAP LEBIH BESAR NILAI LEBIH BAYAR.
    YANG INGIN DITANYAKAN :
    ‘1.SANGSI PERPAJAKN APA YANG AKAN KAMI TERIMA DARI FISKUS ATAS
    PPN YANG TERUTANG TERSEBUT ?
    ‘2.ADAKAH PERBEDAAN SANGSI BAGI WP YANG LALAI MENERBITKAN FAKTUR PAJAK BILA STATUS PPN TERUTANGNYA LEBIH BAYAR DENGAN PPN TERUTANGYA TIDAK LEBIH BAYAR?
    TERIMA KASIH SEBELUM DAN SESUDAHNYA.
    SALAM

    Suka

  360. Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Ada yang ingin saya tanyakan bu…
    Untuk kelebihan pembayaran pajak Pasal 21 hasil pemeriksaan apa bisa dipindahbukukan secara jabatan ke masa pajak berikutnya?

    Suka

  361. Siang Mbak Tri,
    Mohon bantuannya.
    Saya menjual sebuah Ruko dgn selisi jual-beli real: beli tahun 2004 senilai 500 juta, dijual tahun 2008 senilai 700 juta (selisih 200 juta). NOP-nya tahun 2004 senilai 112 juta, NOP saat dijual th 2008 senilai 160 juta (selisih 48 juta).
    Pertanyaan saya:
    -Saat melaporkan SPT nilai/harga yang mana yg dilaporkan?
    -Nilai yg dilapor harga terakhir atau selisih jualnya?

    Terima Kasih.

    Suka

  362. Bu, saya sorang ibu rumah tangga, baru sebulan ini saya bekerja sebagai agen asuransi ( part time), blm dpt nasabah. Pada thn 2001 kakak saya bikin pabrik dan nama saya dicantumkan sebagai salah satu pemiliknya. thn 2008 yg lalu kakak saya beli gudang lagi dan nama saya jg tercatat sebagai pemilik.Lalu ada mobil dan jg motor yg atas nama saya. Oya, saya jg mempunyai hutang personal loan dari salah satu bank ( 40jt)untuk modal jualan baju( sekarang sdh tidak jalan lg/rugi). tp cicilan msh lancar saya bayar. Suami karywan swasta dan sdh pny npwp akhir thn 2008 lalu, anak 2. yg ingin saya tanyakan saya perlu buat npwp tdk, krn klo nanti saya dapat komisi gmn pelaporanya??? npwn saya gabung dgn suami atau pisah? karena setau saya suami tdk mencantumkan pabrik dan gudang yg atas nama saya dlm hartanya. Begitu bu, mohon pencerahanya…saya bingung sekali nih…

    Suka

  363. ass wr wb

    mbak tri baik, sy baru menemukan web ini. sy membutuhkan pencerahan ttg pajek.

    sy adalah karyawan di kota b yg pajeknya dibayarin ktr. npwp sy di kota b.

    sy berencana membuat usaha di kota k, yg ternyata dibutuhkan no npwp juga ?

    pertanyaan:

    karena sy butuh sy banyak nanya ke teman2 sy (bukan orang pajek), ternyata banyak teman sy menyarankan spy sy buat npwp baru di kota k, alasannya biar gampang urusannya, terpisah dengan urusan ktr. sy baru mau mengajukan aplikasi npwp di kota k.

    bagaimana menurut mbak tri keuntungan & kelebihannya ? apa yg harus sy bawa ke ktr pajek, apakah hanya ktp saja ?

    jzkillah khair, matur nuwun
    kl berkenan bs di cc ke e-mail sy

    best regard

    lucky

    Suka

  364. Assalamualaikum Wr. Wb.

    mo tanya niy mbak, norma penghitungan penghasilan neto itu pake dasar domisili atau lokasi yah mbak?
    kalo ada dokter domisili di mojokerto tapi dia juga praktek di Rumah Sakit di Surabaya, normanya pake Mojokerto atau Surabaya mbak?

    maturnuwun…
    Wassalamualaikum Wr. Wb.

    Suka

  365. Assalamualaykum mbak..

    Saya mau tanya berhubung pertanyaan saya belum sempat dijawab. Gini mbak, kalau suatu perusahaan LN punya BUT di Indonesia dan dia mendirikan PMA juga di Indonesia. Nah ada karywan yang gajinya dibayarkan oleh BUT akan tetapi dia bekerjanya untuk PMA, selama ini PMA membayarkan pengeluaran operasional dari si expatriate itu. Untuk PPh 21 nya di bayarkan oleh BUT.Apakah di PMA akan dikenakan secara jabatan atas gaji orang tsb dan PPh 21 nya atau hanya berkaitan dengan koreksi biaya di SPT Tahunan Badan

    Terima kasih atas masukannya mbak

    Wassalam

    Suka

  366. Assalamualaikum Wr. Wb.

    mo tanya lagi mbak,…
    kalo diawal tahun 2009 Faktur Pajak sudah terlanjur diterbitkan dengan nomor tidak kembali ke angka 1 (satu) dengan kata lain nomor FP melanjutkan nomor terakhir di tahun 2008, apa yang harus dilakukan mbak? apa perlu dilakukan pembetulan SPT dengan menerbitkan FP Pengganti? kalo sudah terbit FP Pengganti apakah FP normal-nya nggak cacat lagi? permasalahannya lagi adalah Pembelinya sedang diperiksa oleh KPP setempat, sehingga Pembelinya nggak mau ada FP Pengganti. solusinya gimana ya mbak?

    maturnuwun…
    Wassalamualaikum Wr. Wb.

    Suka

  367. Selamat sore Mbak Tri,

    Tahun ini adalah tahun pertama dimana semua wp wajib untuk melaporkan spt pribadinya. Yang ingin saya tanyakan, jika perush saya memiliki karyawan expat yang status PTKPnya adalah K2, apakah boleh jika di form 1770S tidak dilampirkan susunan keluarga yang menjadi tanggungan wp (karena keluarga karyawan expat tsb berada di luar negeri). Atau perusahaan harus mencantumkan PTKP utk si expat tersebut TK/0?
    Mohon bantuannya.
    Terima kasih.

    Suka

  368. Saya sedang melihat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI / KLU) untuk menentukan lapangan usaha untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT)saya.
    Ada 2 hal pertanyaan:
    1. apa arti perdagangan besar? dan perbedaannya dengan perdagangan kecil. ukuran mungkin?
    2. apa arti “di dalam bangunan” apakah harus punya toko untuk pamer barang dagangan? kalau jual melalui internet berarti di luar bangunan?
    3. Jika saya hendak membuat jasa perantara untuk berbagai hal melalui internet. contoh perantara dagang mainan anak, atau perantara dagang pernak-pernik, atau perantara jasa memberikan informasi harga termurah untuk suatu produk percetakan? apakah jenis lapangan usaha yang tepat?
    4. Jika melihat ebay.com, amazon.com; apakah jenis lapangan usaha yang tepat di Indonesia (untuk PT)?

    Mohon jawabannya karena saya lihat Anda termasuk ahli dalam hal hukum tampaknya jika saya baca komentar2nya.

    Terima kasih.

    Suka

  369. ass. wr. wb….
    slam kenl mba……
    mau nya mba….cara pengisiaN SPT tahunan yang pekerjaan nya pengadaan barang dan jasa….dan kegiatan yang dikerjakan melebihi satu pekerjaan……
    terima kasih untuk bantuannya

    Suka

  370. Hi Mbak…

    Tanya dikit aja….cuma mau meyakinkan, kalau jasa internet contoh kalau saya bayar ke CBN, itu kena potong PPh 23 gak? kalau menurut PMK 244 sepertinya sih gak, tapi saya mau meyakinkan mbak….

    makasih sebelumnya…. : )

    rgds,Ria

    Suka

  371. Siang Bu Tri,
    Saya ibu rumah tangga yang sudah 2 tahun membuka salon kecil-kecilan di rumah saya. Pelanggan saya saat ini lumayan banyak. Saya juga belajar membuat kosmetika ringan seperti lulur, bedak, night cream dan shampo ; dan cukup laku saya jual kepada para pelanggan saya, tapi saya tidak memiliki ijin usaha untuk itu. Yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Apakah saya harus memiliki NPWP sendiri untuk usaha saya itu, atau boleh dilaporkan sebagai penghasilan suami saya? Suami saya bekerja di sebuah perusahaan parfum. Selama ini ia sudah melaporkan SPT Pribadinya sesuai dengan penghasilannya sendiri dan belum pernah mengikutsertakan penghasilan yang berasal dari saya sebagai istrinya.
    2. Omset saya sebulan bisa mencapai 20 juta. Bagaimana cara menghitung pajak terutang saya?
    Bantuan Bu Tri sangat saya harapkan, dan sebelumnya saya ucapkan Banyak Terima kasih…

    Suka

  372. saya mau tanya tentang laporan keuangan, laba rugi dan penyusutan.

    saya minta contoh yang sudah jadi ada gak. saya kesulitan mau bikin buat perusahaan saya. terutama penyusutan.

    kalau bisa kirim contoh ke email saya : manhi@plasa.com

    terima kasih

    Suka

  373. sore Bu Tri,

    saya mau tanya, kalau mau download Lampiran 1A dan 2A terbaru (yang ada Segi empat Hitam di empat sisinya )SPT Tahunan badan, dimana ya? saya sudah cari tidak ketemu

    terima kasih

    Suka

  374. Salam Kenal mba Tri,

    Saya ingin tanya, perusahaan saya mempunyai truk berplat hitam yang digunakan untuk mengangkut barang perusahan B yang Invoicenya berdasarkan Ritase,apakah itu termasuk Sewa Kendaraan yang terutang PPN dan PPh 23? atau bisa dikategorikan Jasa Angkutan Umum yang dibebaskan PPNnya.

    Terimakasih, mohon pencerahannya.

    >> Menurut saya sih kategori Sewa, obyek PPN dan PPh 23. Plat Hitam = bukan angkutan umum khan?

    Suka

  375. Assalamu’alaikum
    mau minta izin copy paste beberapa tulisan dari blog ini untuk menambah kontent PajakPedia yang sedang kami bangun di kantor kami, Insya allah kalau semuanya sudah fix akan kami publikasikan di Intranet DJP dan jika memugkinkan akan kami launching di Internet juga, boleh ya Bu..

    syukron katsir

    >> Silahkan, semoga bermanfaat.

    Suka

  376. hallo,mba tri..
    sebelumnya terima kasih udah banyak membantu dari blog ini.
    ada yang saya mau tanyakan. jika perusahaan salah melapor spt menggunakan cara perusahaan dagang padahal seharusnya melapor sebagai pelayaran dengan pendapatan final,jadi salah lapor bagaimana cara membetulkannya. tidak pernah lapor pph final tapi tiap bulan ada lapor PPh 25 masa apa bisa dipindahbukukan. dan spt dibuat seperti perusahaan jasa. terima kasih

    >> Menurut saya sebaiknya dilakukan pembetulan , Pajak-pajak yang terlanjur dibayar -dan salah- dimintakan pemindahbukuan. Akan lebih baik jika dikomunikasikan dg AR perusahaan terlebih dahulu agar apa yang dilakukan tidak salah.

    Suka

  377. Assalamualaikum, mbak Tri..
    Saya mau tanya, kalau tarif PPh 23 untuk jasa maklon itu brapa ya? 4,5% atau 2% ? saya masih bingung nih soalnya baru kali ini ada jasa maklon di perusahaan kami. Saya juga baru tahu form bukti pemotongan PPh ps. 23 saya download dari internet tapi saya bingung lagi karena di form itu tertulis tarif = 15%, jadi yang benar brapa tarifnya? dan kalo boleh saya mau minta tolong dikasih contoh perhitungan PPh 23 terutama untuk perhitungan jasa maklon. terima kasih

    Suka

  378. mau bertanya bu, kalau dokter (orang pribadi) kan dipotong Pph 21 sesuai tarif ps 17, kalau dokter& associates (badan hukum) itu dipotong pph 23 atau 21, terima kasih?

    Suka

  379. Mb. yani, salam kenal…
    Kalo Istri bekerja kan NPWP ikut suami dan 3 digit terakhir diganti 001, apakah hal ini harus lapor ke Kantor pajak dulu spy nnt Istri dibuatkan kartu NPWP sendiri, atau langsung diganti saja..
    Makasih yaa mbak sebelumnya, Blog ini benar2 banyak manfaatnya..

    Suka

  380. Assalamualaykum..

    Mbak mau tanya,sepengetahuan saya dulu untuk PPh kontruksi final antara material dan jasa harus digabung. Kemudian ketika berubah tidak final sebelum tahun ini apakah material dan jasa tetap digabung untuk Jasa kontruksi.

    Terima kasih

    Wassalam

    Suka

  381. Hallo mba,

    Mau tanya nih, Klo kerja di dua perusahaan dalam penghitungan SPTnya menjadi kurang bayar, apakah kita wajib mengangsur PPh 25 mengingat untuk tahun ini kerja hanya di satu perusahaan saja dan tidak mempunyai usaha lain nanti di SPT Tahun depan jadi Lebih bayar dong. Apa aspeknya jika saya tidak mengangsur PPh 25? Trus penjualan harta misalnya mobil termasuk penghasilan lain yang harus dihitung pajaknya ga di SPT 1770S. Bagaimana cara perhitungannya?

    Terimakasih mba

    Suka

  382. Assalamu’alikum wr.wb.

    Mbak yang baik,

    temen saya PKP bingung pada akhir tahun karena dia dapat pekerjaan dari subkon pemda. intinya subkon pemda tsb keberatan transaksi pakai PPN dengan alasan tagihan si subkon ke pemda saja PPN nya langsung dipotong pemda jd kalau dia dikenakan PPN oleh temen sy maka posisi si subcon jd lebih bayar. Dia engga mau restitusi karena urusan jadi kacau katanya (berabe.. deh). pertanyaan saya bagaimana pertanggung jawaban kawan sy tsb ke pajak?. Kalau logika saya pemerintah malah bikin kacau mekanisme pajak padahal kalau tanpa pengecualian UU urusan jd simple. Kok jd ribet ama ya ngurus negara

    Suka

  383. Dear Mbak Triyani,

    Sebelumnya terima kasih atas jerih payahnya membuat blog ini, yang saya rasa sangat berguna khususnya bagi para pembaca yang awam pajak. Semoga jerih payah Mbak, mendapat balasan baik dari Tuhan.

    Mbak, saya baru tahun ini punya NPWP (karena adanya Sunset Policy). Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan terutama mengenai Lampiran (1770S-II Bagian A&B) :
    – Apakah Bunga Depo,Tabungan (Bag A No:1) dan Item-item lainnya (no 1-11) Tetap harus diisi walaupun ini pertama kali kita lapor ? apa bagian ini baru kita isi untuk tahun lapor berikutnya ?
    – Apakah Bagian Bunga Depo/Tabungan ini berhubungan dengan Harta Deposito/Tabungan yang kita isi di Bagian B ?

    Sekian pertanyaan dari saya Mbak. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.

    Salam,
    Danu

    Suka

  384. Met sore mbak.. saya ingin bertanya bagaimanakah perlakuan pembayaran fiskal untuk orang yang akan berobat ke luar negeri? trims untuk jawabannya

    Suka

  385. Dear Mbak Triyani.
    boleh ya mbak Tri saya ikutan juga. langsung tanya aja ya mbak…,
    Kasus:
    Ada suatu Perush. memakai jasa notaris pada tahun 2007, Maret 2008(invoice di terima bln Juni2008), dan Nov 2008( invoice diterima Februari 2009). Tetapi sampai saat ini perush tsb belum byr jasa notais tsb(walau invoice dari notaris sdh di terima)hal ini dikarenakan karena perush sampai saat ini belum beroperasi.
    Pertanyaan:
    1. Apakah yang SEBAIKNYA harus saya lakukan sbg adm Perush?
    2. Seandainya memang hrs membayar pph nya,
    a. yg dipakai tarif PPh 21 (7,5%) atau,
    b. PPh 23 (4,5%), spt kebanyakan yg teman2 saya lakukan.
    Mengingat Notaris tersebut pasti telah melapor dan menyetor SPT 2007nya. shg kalau sy pakai point a, akan menyebabkan notaris LB.
    3. Pada saat membayar,di SSP saya mesti menulis masa kapan dan di BUKTI POTONG nya saya mesti memakai /tanggal bulan & tahun berapa (untuk yg 2007 maupun yg 2008?)
    4. Kira2 karena kesalahan ini Perush bisa terkena sanksi apa selain sanksi denda apakah bisa mengakibatkan diperiksa juga mbak?
    Mohon bantuannya ya mbak Tri.Trimakasih banyak. SEMOGA MBAK TRI SELALU SUKSES…Amin

    Salam-Kartika

    Suka

  386. Hallo mbak tri,

    Mau nanya utk perhitungan pajak utk pelaporan di SPT.
    Posisi saya adalah freelance.
    Saya mendapatkan pph21 dari kantor saya bekerja (kategori sbg honor penjualan) dengan pemotongan pajak sebesar 5%. Utk ini saya dapatkan bukti potong.
    Misal honor yg saya dapatkan selama setahun adalah sekitar 80 jutaan (income satu2xnya).
    Pertanyaannya adalah
    A) utk pelaporan spt apakah saya kena pajak pribadi lagi?
    B) jika kena pajak lagi, ada yg bilang ke saya, pelaporan di SPT harus dibuat sbb:
    Pendapatan = 80 jt
    Dipotong penghasilan tidak kena pajak K/2 = 16.8 jt
    Penghasilan kena pajak = 63.2 jt
    Perhitungan kena pajak = 5% x 25 jt + 10% x 25 jt + 15% x 13.2 jt = 5.73 jt
    Total yg harus sy setor sbg pajak pribadi = 5.73 jt – bukti potong (5% x 80 jt = 4 jt) = 1.73 jt
    Apakah benar begitu?
    a) Jika ya, 1,73 jt harus saya bayar kemana? apakah ada bukti juga spt bukti setor dan saya lampirkan saat pelaporan SPT?
    b) form yg harus saya isi apakah bisa pakai 1770? tahun2x lalu sy pakai form ini krn status sy karyawan
    c) jika pakai form ini, bisa minta tlg yg kolom2x manayg sy hrs isi di form tersebut berdasarkan data sy diatas?

    Terima kasih yah sebelumnya.

    Suka

  387. Dear for mbak triyani
    mbak saya minta informasi tentang form pengisian espt1721 A1.dimana saya harus download.karena saya kesulitan untuk mengisi form secara manual.thank mbak atas bantuanya

    Suka

  388. Assalamualaikum wr. wb.
    Salam Kenal Mbak Triyani,
    Hebat euy blog-nya, bisa konsultasi (padahal di http://www.pajak.go.id ndak bisa/susah untuk konsultasi).

    Btw, Saya mau tanya seputar pengisian SPT formulir 1770S (orang pribadi).
    Saya freelancer (bukan karyawan)dari suatu produk software komputer (programmer). Dimana kalau tidak ada proyek dari clien maka saya tidak bekerja.
    Setiap kali saya mendapatkan job dari pihak clien (dalam bulanan), upah saya dipotong pajak Pph 21 (bukti potong diberikan oleh clien) dengan rinciannya sbb:
    Gross income = total bayaran sebelum potong Pph 21
    Netto income = 50% gross income
    Pph 21 = 15% x gross income = 7,5% x netto income.

    sehingga Take home pay saya = gross income – Pph 21

    Yang menjadi pertanyaan saya (perlu bantuan pencerahan dari Mabk Triyani) adalah:
    Di formulir induk 1770S bagian A (PENGHASILAN NETTO) angka 2 (PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA) saya harus isi nilai apa ya? Apakah kumulatif Gross income atau kumulatif netto income(50% gross income tadi)??. Kemudian data detailnya di formulir 1770S lampiran 1 bagian A (JENIS PENGHASILAN) saya harus isi di angka (1-7) berapa untuk PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA tadi?? Apakah di angka 7 = penghasilan lainya??

    Atas jawaban dari Mbak Triyani saya ucapkan banyak teriakasih. Dituggu pencerahannya..

    Wassalam
    Ichwan

    Suka

  389. Yth. Mbak Triana.

    Saya mohon bantuan kiranya dapat memberikan cara-cara mengisi pajak untuk koperasi.

    terima kasih

    ass wr wb

    tisna

    >> Susah menjelaskan di comment seperti ini. Koperasi adalah WP Badan, kewajiban pajaknya kurang lebih sama dg WP Badan lainnya. silahkan baca2 artikel dg tag WP Badan.

    Suka

  390. assalamualaikum wr.wb
    salam kenal mba triyani,
    Kaka saya seorang wiraswasta tapi kok dapet npwp dan spt tahunan pajak penghasilan wpop ( form 1770S, 1770S-I,1770S-II).tolong penjelasannya.
    terimaksih seblumnya

    wassalam
    emi

    >> Jangan selalu mengacu pada form SPT yang dikirim KPP, gunakan form yang sesuai. untuk wiraswasta gunakan form 1770. Filenya bisa didownload dari web pajak.go.id

    Suka

  391. dear for mbak triyani

    mbak saya mau tanya penghasilan saya selama 1 tahun 119.845.800 ptkp k2 brp pph terutang setahun?.saya tunggu jawabnya thanks

    >> Asumsi penghasilan 119.845.800 adalah penghasilan neto dan perhitungan PPh tahun 2008 ya

    Penghasilan neto = 119.845.800
    PTKP K/2 = (16.800.000)
    Penghasilan kena pajak = 103.045.000
    PPh terutang setahun = 12.011.250
    25 jt x 5%
    25 jt x 10%
    50jt x 15%
    3,045 x 25%

    Suka

  392. Sore Mb Tri……
    Saya bingung tolong bantu Mb….
    Atasan sy mendapat gaji dari bulan 01-09 sbg Manajer Operasional.
    Pada bulan 10 terjadi musibah dlm perush dan boss mengambil alih sbg direktur.
    Yg mau sy tanyakan bagaimana perhitungan PPH 21 utk beliau apakah digabungkan gaji sbg man dan sbg direktur atau dipisahkan?
    Jika pajak dibayar oleh perush lalu bagaimana pelaporannya dlm spt pribadi beliau?
    Tolong konfirm jawabannya ya Mb…. sy tunggu dgn sgt…..
    Terima kasih Mb Tri….

    Regards,
    Kristia

    >> Gajinya masih dari satu perusahaan khan?
    Perhitungan PPh 21 harus digabung, baik jabatannya sbg manajer maupun sbg direktur.
    dalam SPT Pribadi tinggal memindahkan data dari form 1721 A1.

    Suka

  393. Assalamualaikum wr. wb.

    mba tri,saya mau tanya apakah pelaporan pajak bulan dan tahunan bisa di kantor pajak propinsi lain?sekian pertanyaan saya dan banyak terima kasih.

    >> Untuk SPT Masa (laoran bulanan) bisa, dikirim melalui POS tercatat / kurir.
    >> Untuk SPT Tahunan bisa melalui pos, drop box atau melalui KPP lainnya.

    Suka

  394. Assalammualaikum wr. wb

    Bu’ saya salah satu siswa brevet di IAI dan sempat diajarkan oleh bu’ Triyani lho.

    saya mo tanya “Perusahaan tempat saya bekerja akan menjual fix asset-nya kepada bukan WP, sehingga harus menerbitkan faktur pajak sederhana untuk PPN-nya.Apakah faktur pajak sederhana yang akan kita terbitkan format nomor serinya sama dengan faktur pajak standar dan melanjutkan nomor seri faktur pajak standar yang telah diterbitkan? peraturan-nya no. berapa ya?” Makasih.

    Suka

  395. dear mbak tri.
    saya dapat surat tgihan untuk menyampaikan spt pajak penghasilan orang pribadi atas nama bapak saya. bapak saya sebenarnya sudah meninggal dari tahun 2006. terakhir saya terima surat ini, saya belum menyampaikan ke kantor pajak. gimana proses pengajuan dan syarat2 untuk melengkapi dokumen untuk menghapuskan npwp almarhum bapak saya. saya awam sekali mengenai hal ini apalagi disuruh ngisi spptnya.

    Suka

  396. Hallo Mba Tri,

    mw tanya mba.. terkait dgn pertanyaan m romi pd mba tgl 25 November 2008 diatas mengenai SPT 25 tahunan. Tahun lalu pd saat saya melaporkan pajak om saya yang sudah pensiun dan penghasilannnya tidak melebihi PTKP, saya mencantumkan SSP lembar 3 dan 1 (nihil) pada saat di KPP. Namun oleh petugas yang ada, SSP lmbr 3 nya dikembalikan katanya kalau Nihil tidak perlu melampirkan SSP. tapi tahun ini takut juga sih kalo datang lapor tanpa bawa SSP.. menurut mba Tri bagaimana ya?

    Suka

  397. Saya bekerja di perusahaan yang menyewakan alat-alat berat seperti tower crane dan genset ke proyek-proyek. Saya ingin bertanya berapa tarif pph pasal 23 tahun 2009 atas :
    – sewa alat-alat berat
    – mobilisasi (pengiriman) alat-alat berat
    – erection (pemasangan) alat-alat berat
    Atas jawaban dari Ibu, saya mengucapkan terima kasih.

    Suka

  398. Mba Tri…

    Numpang tanya ya…(ini bukan komentar…:(

    Ceritanya begini :
    – Dibuku saya mencatat Account Provision Employee Benefit yaitu :
    # Provisi Awal 123.000.000,-
    # Expenses 23.000.000,- ===> (A)
    # Payment (95.000.000) ===> (B)
    # Provisi Akhir 51.000.000

    Dari kondisi ini kami melakukan koreksi negatif yaitu sebesar A+B.

    Akan tetapi ada di account lain, accrual untuk pembayaran manager yang resign di Des 31 ’08, yang dibayar di jan 2009.

    yang mau saya tanyakan adalah :
    1. Atas accrual lain tsb, apakah kami harus membuat koreksi negatif juga, karena mengingat expensenya baru akan terjadi di Jan 2009.

    Atas jawabannya dan pencerahannya, saya ucapkan banyak2 terimakasih.
    Salam
    Dedy Putra

    Suka

  399. Dear Mbak Triyani

    Mbak Pertanyaan ku koq blm di jawab mbak…..lagi sibuk banget ya, maaf nich udah ganggu.? tolongin kasih masukannya ya…
    Ada satu pertanyaan lagi Mbak.
    Kalau saya menyewa sebuah rumah kepada WP Badan sebesar 10 juta, kemudian rumah tersebut saya kontrakin ke orang lain sebesar 15 juta. (orang tersebut usaha di bidang restoran/cafe, shg mungkin dia bukan WP Badan), lalu PPh pasal 4:2 yang mesti saya bayar sebesar =10%x15.000.000-10.000.000)? atau 10 % dari 15 Juta. karena setahu saya Pajak kan terhutang atas penghasilan artinya saya hanya terhutang 10% dari 5 juta. bener gitu bukan mbak??. karena di UU PPH pasal 4:2 sepertinya tidak membahas masalah ini dengan detail. Please ya mbak tolong kasi pencerahannya. dan sekaian no. Peraturan atau Kep atau SE yang mengaturnya.jawaban dari Mbak Tri sangat saya tunggu…matur nuwun

    Suka

  400. Pagi, Bu,saya terima faktur pajak/invoice, yang isinya terdiri dari :
    1. Pembelian AC Rp.100 Juta
    2. Biaya Pemasangan Rp.5 Juta
    Total Bruto Rp.105 Juta.
    Pertanyaan Saya, saya potong PPH 23 dari Nilai 5 Juta x 2% atau dari Nilai 105 Juta x 2%, terima kasih

    Suka

  401. assalamu’alaikum bu,,,
    mau tanya,,, klo saya bikin Faktur Pajak nya salah tanggal gimana..lebih dulu tanggal FP dari pengiriman barang…
    walaupun masih dalam bulan yg sama…
    kira2 klo seperti ini akan di complain oleh petugas pajak gak bu??

    Suka

  402. Dear Mba Triyani,

    Mba, mau tanya sebut perusahaan X sub-kontrak dari perusahaan Y mendpt pekerjaan dari perusahaan Z..
    Supaya tidak double pajak sebaiknya yg mengeluarkan bukti potong pph ps 23 apakah perusahaan X atau Y dan bagaimana dg PPN-nya.

    Terima kasih

    Suka

  403. ass. wr. wb,

    mbak, aku mau nanya nih mengenai PPh 23. kalau saya dapat tagihan mengenai jasa yang tidak terdapat di rincian jasa-jasa yang terkena PPh 23 apakah kita tidak perlu memotong mereka / kita tetap memotong dan mengkategorikannya sebagai jasa yang mirip? jasa-jasa yang saya maksudkan antara lain:
    – jasa ekspedisi / pengangkutan bahan baku (tidak dipotong / dianggap sbg jasa sewa?)
    – jasa penerjemah (tidak dipotong / dianggap sbg jasa konsultan ?)
    – jasa sewa domain (tidak dipotong / dianggap sbg jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dlm media massa, media luar ruang, atau media lain?)
    – jasa laboratrium sucofindo (tidak dipotong / dianggap sbg jasa konsultasi?)

    kemudian saya mau bertanya mengenai positif / negative list, bisa tolong dijelaskan? terima kasih sebelumnya atas perhatian dan bantuannya mbak.

    Suka

  404. Assalamualaikum wr.wb.,

    Salam kenal mba Tri. Saya mau minta saran/info mengenai Pajak atas jasa konstruksi.
    Saya bekerja di sebuah BUT yang menandatangani kontrak dengan BUMN atas pekerjaan pembangunan proyek pemerintah di pulau Jawa.

    Kontrak tsb ditanda tangani tahun 2007, untuk masa pekerjaan sekitar 3 tahun. Selama tahun 2008 progress payment yang kami terima masih tetap dikenakan tarif pph pasal 23 ( 2%).
    Namun pada akhir tahun 2008, kami masih mempunyai piutang atas progress payment, yang diterima uangnya pada awal tahun 2009 dengan potongan pph final pasal 4(2)sebesar 3%.
    Bila perusahaan harus menghitung revenue sesuai dengan percentage of completion pada akhir tahun, apakah penerimaan ini bisa saya gabungkan sebagai revenue juga di tahun 2008? mengingat statusnya pph final yang tidak bisa kami kreditkan, apakah boleh bila kami ajukan pindahbuku menjadi pph pasal 23 agar bisa dikreditkan di tahun 2008?

    Pada akhir tahun 2008 bila saya terbitkan faktur pajak untuk progress payment, tapi commercial invoice awal tahun 2009, apakah boleh?

    Dmikian pertanyaan ini, saya harap mba bersedia menjawabnya. thanks.

    wassalam,
    Thio

    Suka

  405. ass.
    selama ini saya mengisi form masa baik pph dan ppn menggunakan mesin tik. saya sudah mencoba menggunakan program e-spt, setelah selesai dan dicetak ternyata hasilnya huruf dan angka2nya terlalu kecil (sulit dilihat), yang mau saya tanya “apakah hasil cetakan di program e-spt tersebut dapat dirubah ukuran fontnya (angka dan isiannya)?” apabila bisa, saya mohon bantuannya.
    trims. wassalam.

    Suka

  406. 10.Ass.wr.wb
    Mba Tri yang terhormat,
    Semoga selalu di lindungi Allah SWT,blog ini bagus sekali dan sangat membantu orang seperti saya ini,yang sangat kurang pengetahuan ttg pajak.saya ingin manayakan kalau mempunyai double NPWP pribadi dalam dua badan usaha yg beda PT dan Cv tapi dalam satu management?
    1.apakah salah satu harus di cabut/hapus
    2.Apabila tidak kita hapus apakah nanti dalam laporan tahunan double juga dlm membuat laporan?

    3.kalau tidak di hapus apakah ada sanksi?
    bisa tolong di jelaskan mba tri,sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.

    Suka

  407. Dear Ibu Tri,

    Terima kasih sekali atas situs Ibu Tri karena sangat membantu dalam penjelasan perpajakan. Saya sdg ada pertanyaan :
    PT. A melakukan kerjasama dengan Instansi B di bidang penelitian dengan tujuan pengembangan / riset bukan untuk bisnis. Dalam kerjasama penelitian ini PT. A diberi sebuah kantor untuk melakukan penelitian namun jg sekaligus dijadikan kantor PT A dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pertanyaan: apakah PT. A dianggap telah mendapatkan penghasilan berupa fasilitas (natura) dari Instansi B ? Jika ya, apakah Pihak Fiskus bisa menentukan sendiri nilai natura tersebut ? Mohon bantuannya.

    Hormat,
    Dian

    Suka

  408. Dear Ibu Tri,

    Saya mau tanya :
    1). Pajak2 apa saja yang akan dikenakan terhadap bisnis perhotelan (baik pajak pusat maupun pajak daerah / bersifat final atau tidak final)?
    2). Apakah pajak atas jasa (23) juga dikenakan terhadap bisnis perhotelan?

    Thx a lottttt atas tanggapannya

    Suka

  409. ass.wr.wb

    salam kenal mba tri…
    mohon bantuannya mba, saya mempunyai beberapa pertanyaan:
    1. apakah perusahaan yg berbentuk cv boleh menggunakan norma perhitungan? omzet masih d bwh 600 jt?
    2. klo boleh menggunakan norma, dalam pelaporannya apakah menggunakan form yg mana, 1770 atau 1771? sebab di form 1771 utk badan tidak terdapat kolom isian untuk norma.

    terimakasih atas bantuaanya

    Suka

  410. assalamualakum mba tri,

    salam kenal, saya ingin bertanya mengenai PPh badan. apa saja kelengkapan yang dilampirkan untuk Penyampaian SPT Tahunan PPh badan, selain itu juga saya ingin bertanya sewaktu penyampaian SPT apakah neraca/laporan harus disatukan..boleh ga neraca/laporan terpisah?? thanx bgt. mohon dijawab ya mbak.

    wassalam,

    Suka

  411. Assalamualaikum mba’ Triyani,

    Mba’saya mau konsul nih mengenai Penyampaian SPT Badan. gini loh mba’..Pas penyampaian SPT PPh Badan, apa aja yang harus dilampirkan?? trus nih mba’ NGO tempat saya bekerja ada Kurang bayar PPh. 21 apakah itu harus dilampirkan juga?? mengenai perhitungan penyusutan fiskal dan komersial apakah memang perlu dilampirkan walaupun komputer baru dibeli pada desember’08? thanx ya mba’

    wassalam,

    Suka

  412. Dear Mbak Tri, mau tanya mbak

    Perusahaan saya Multi Nasional Company

    1. Pph ditanggung perusahaan (sbg tunjangan pph). Setelah terima SPT 1721 dr perusahaan, total pph yang dibayarkan setahun beda dengan ketika kita menjumlahkan tunjangan pph (yg dihitung dari slip gaji). Pertanyaannya kalau ternyata tunjangan pph itu lebih dari SPT 1721 apakah perusahaan bisa me-restitusi? Bagaimana caranya?

    2. Untuk MNC biasanya pph disetor perbulan atau langsung per tahun?

    3. Perusahaan berada di kawasan berikat, jadi ppn untuk BKP bisa di restitusi. Kalau belum pernah merestitusi, mungkinkah kita me-restitusi ppn yang sudah dibayar 10 tahun yang lalu?

    4. Setelah kita nanti berhasil merestitusi ppn, lalu dalam neraca keuangan dimasukkan di pos apa ya mbak?

    Matur nuwun sakderengipun

    Suka

  413. ass Mba Tri,

    mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaanku di atas (no. 420). Apakah kami boleh membayar pph ps 23-nya?

    Terima kasih atas bantuannya

    Suka

  414. mbak,,saia pengen tau perhitungan PPh terutang untuk badan yang berbentuk persekutuan beserta PPh pemiliknya (diasumsikan pemiliknya cuma 2orang) dengan berdasarkan UU PPh yang terbaru (UU no.36/2008),,gimana ngitungnya ya?
    terima kasih banyak

    Suka

  415. Mba Triyani, mohon bantuannya jawabannya.
    Utk Angsuran PPh Badan Psl.25 di SPT Tahun 2008. Bulan selanjutnya dihitung menggunakan lampiran tersendiri dengan (Penghasilan Kena Pajak * 28%)-Kredit Pajak, lalu hasilnya dibagi 12?
    Atau masih menggunakan tarif lama?

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih Mba Triyani.

    Suka

  416. Mba Tri,
    Assalamualaykum..
    Pada Januari 2009, Saya mendirikan usaha ( PT ) tapi masih belum melakukan penjualan.
    dan membutuhkan konsultan pajak.
    Untuk diskusi lebih lanjut by e-mail.

    Salam
    Yudi

    Suka

  417. Mba Triyani, saya mau menanyakan tentang cara memasukkan nomor faktur pajak dari pertamina untuk tahun 2009 di e-spt PPN…klo untuk tahun 2008 kan nomor faktur pertamina ada 8 digit, nah, yang 2009 no faktur nya jadi 16 digit…contoh : 0000000000641358..cara memasukkan ke program nya gimana ya??trima kasih atas perhatiannya…

    Suka

  418. Siang mba..
    mba saya mau tanya:
    1. Bagaimana pendapat mba mengenai pengesahan UU KUP No 28 tahun 2007 yang disahkan lebih dulu dari RUU PPN 9PPh juga tapi sekarang sudah disahkan ya mba..)?
    2. Bukannya jadi terdapat beberapa pasal yang pincang ya mba?karena ketentuan formal mengacu pada ketentuan subtantif yg belum ada?
    3. Seperti pasal 14 ayat 1 huruf g, bagaimana pendapat mba mengenai psl tersebut?

    mohon pencerahannya..terimakasih banyak ya mba…
    -vivi-

    Suka

  419. Selamat sore mabk Triyani, bagus baget blog yang mbak buat ini, salut buat mbak. Mbak ada hal yang saya ingin tanyakan mengenai pph pasal 22,23 dan PPN atas tagihan ke BUMN.Saya bekerja diperusahaan swasta PT.E mendapat pekerjaan dari perusahaan pemerintah . makan bagaimana perlakukan atas pajak-pajak tsb ketika hendak melakukan penagihan. terimakasih.

    Suka

  420. Met sore mbak
    senang banget baca2 artikel yang ada diblog mbak krn menambah pengetahuan.

    Oh ya mbak saya mau tanya :
    1.Apa saja yang dilampirkan waktu melaporkan SPT tahunan Pph badan untuk Yayasan?
    2.Trus Pph badannya nihil bukan,kan Yayasan (dibawah 500jt) bukan objek pajak.Fyi Yayasan dimana saya bekerja bergerak dibidang pendidikan informal yang diberikan secara gratis utk anak2 muda diwilayah kena bencana.Dana yang kita dapatkan itu dari luar negri dan kita tidak pernah mengadakan kegiatan yang bernilai ekonomis.

    terima kasih mbak,

    Mariati

    Suka

  421. met siang…mbak sekaligus salam kenal. asli…ini bagus banget and sekaligus bisa untuk cari pengetahuan .

    sekalian mau nanya tentang penghitungan PPh 21 ya….
    di jajaran pemerintah jika memberikan tambahan penghasilan dalam bentuk UANG TRANSPORT atauapun HONOR untuk pelaksanaan keg2 tertentu selalu dikenakan PPh 21 dengan rincian :
    * Gol III ke atas sebesar 15 %
    * Warga masy (mempunyai NPWP) sebesar 5 %
    * Warga masy (tdk memepuntai NPWP) sebesar 6 %
    * PTT atau NABAN sebesar 6 %

    yang ingin saya tanyakan : apakah pengenaan besaran pajak tersebut sudah benar karena beberapa acuan mengenai PPh 21 yang saya baca kok tidak ada yang secara TERSURAT jelas mengenai hal tersebut di atas. terima kasih.

    Suka

  422. Hallo mbak tri..
    mau tanya nih.. untuk perusahaan pelayaran luar negeri dikenakan PPh final 2,6% tiap bulan dari penghasilan Bruto.
    Untuk SPT tahunannya apa perlu dibuat atau nihil saja. sedangkan menurut peraturan ada diakui penghasilan netto 6% maksudnya apa yah?
    terima kasih

    Suka

  423. Hallo mak tri..
    ada tambahan nih..menurut beberapa orang saya tanya katanya untuk Pph final pelayaran buat yang charter kapal aja. jadi yang tidak charter tetep dihitung seperti perusahaan jasa biasa. ada Pajak tahunan 21 dan Badan tapi tidak ada pemotongan final untuk penumpang. apa benar? dan kalo dianggap jasa bearti ada PPh 23, saya liat di list gak ada penumpang kapal. jadi bagaimana yah caranya…?
    thanks u

    Suka

  424. Assalamualaikum Wr Wb,
    Salam Kenal Mbak Tri….Mbak apa benar untuk menjadi seorang konsultan pajak (resmi) tersebut prosesnya berbelit2 dan menghabiskan biaya yang besar?karena saya baca di milis yang ada USKP yang diselenggarakan oleh salah satu institusi yang berwenang sangat tidak transparan…mohon kemurahan hati mbak untuk berbagi pengalaman dengan kami….terima kasih
    Assalammualaikum Wr. Wb

    Suka

  425. dear mbak Tri, senang sekali menemukan situs ini karna saya masih awam tentang pajak dan ada forum konsultasinya. btw, saya punya teman yg perkerjaannya di marketing online dan tinggal di jakarta, bagaimana cara pembayaran pajaknya penghasilan dan berapa norma yang bisa dipakai, selama ini apa ada aturan tentang transaksi online. terima kasih.

    Suka

  426. Dear Mba Tri,

    mau tanya ni u/ PPN, pnurut praturan plg tlat di byr tgl 15 bulan berikutnya, tp krn invoice kita blum dibyr dan lg tdk punya kas, blh tidak kalau lapor dulu dan byr-nya stlh dterima pbyran dr klien.

    Terima kasih

    Suka

  427. Asslmkm, mba…

    makasi atas informasi yang telah diberikan di blog ini,saya sangat terbantu…

    namun saya ada pertanyaan mba, saya mw tanya mengenai koperasi.,
    (1)apakah wajib memiliki NPWP..(asumsi dengan omset Rp.50jt per bulan).. dan
    (2)bagaimana perlakuan perpajakannya, apakah sama dengan perlakuan perpajakan dengan PT?..

    terima kasih sebelumnnya…

    Suka

  428. Assalamu’alaikum Wr. Wb,..

    Mbak, apakah perusahaan dalam perhitungan Pph 21 karyawan, perusahaan boleh menerapkan kebijakan dengan cara:

    1. gaji Rp. 6 juta :PPh 21 nya dipotong dari gaji

    dana sementara menurut pendapat saya boleh, karena bukan metode pembukuan yang taat azas, karena pemberian tunjangan pph 21 / tidak merupakan kebijakan perusahaan.

    demikian atas perhatian dan penjelasan Mbak Triyani sebelumnya saya sampaikan terima kasih.

    Wassalam,

    Ali

    Suka

  429. ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB,

    APAKAH DALAM PERHITUNGAN PPH 21 KARYAWAN, PERUSAHAAN BOLEH MENERAPKAN KEBIJAKAN DENGAN CARA:

    1. GAJI > RP.6 JUTA : PPH 21 NYA DIPOTONG DARI GAJI
    2. GAJI < Rp.6 JUTA : PPH 21 NYA DITANGGUNG PERUSAHAAN

    DAN SEMENTARA MENURUT PENDAPAT SAYA BOLEH, KARENA BUKAN METODE PEMBUKUAN YANG TAAT AZAS, KARENA PEMBERIAN TUNJ.PPH 21 / TIDAK MERUPAKAN KEBIJAKAN PERUSAHAAN.

    DEMIKIAN ATAS PERHATIAN DAN PENJELASAN BAPAK SEBELUMNYA SAYA SAMPAIKAN TERIMA KASIH.

    WASSALAM,
    ALI

    Suka

  430. met sore mb tri..saya kerja di pengembang apartment dan yg ingin saya tanyakan tentang perlakuan pp no 71 tahun 2008 atas pembayaran angsuran dari customer (info: customer melakukan pembyrn apartment dg cara mengangsur)..bgm cara menghitung tarif 5% yg diatur dlm pp diatas? terima kasih atas jawabannya ..

    Suka

  431. ass kak, saya sedang seminar rancangan skripsi dgn judul penerapan metode pencatatan cash base sebagai cara penghematan pajak (studi kasus pd PT…),, saya mau tanya, bagaimana implementasi sebenarnya??
    saya tdk tau..
    tq

    Suka

  432. asslm, bu.
    mengenai jasa konstruksi, apabila dilakukan oleh peorangan, tidak punya NPWP dan tidak memiliki kualifkasi usaha, apakah dikenakan tarif yang 4% juga?
    thanks..

    Suka

  433. lam kenal ya mbak tri…..
    semoga sehat2 aja ya.

    Saya mau tanya ni mbak, soalnya masih bingung ni.., perusahaan tempat saya bekerja bergerak dalam bidang real estate melaksanakan penjualan aktiva berupa tanah/bangunan, dan pada saat perolehan tanah dan pembangunan aktiva tersebut tidak ada pajak masukan sama sekali yang ada hanya ppn atas kegiatan membangun sendiri. Sebagian dari aktiva yang akan dijual tersebut berasal dari persediaan tanah dan bangunan yang belum terjual (ini sudah diakui fiskus pada saat pemeriksaan sebelumnya bahwa persediaan tersebut sudah dijadikan aktiva).Yang mau saya tanyakan adalah apakah penjualan aktiva tersebut dikenakan ppn? dan nilai mana yang seharusnya diambil untuk menentukan dasar pengenaan pajaknya (NJOP atau kah nilai jual sesuai akte jual beli). Tolong dibantu ya mbak jawabannya. Thank berat ya mbak

    Suka

  434. mbak saya mau tanya siapa saja yang menggunakan form 1721 dan 1770?jika saya seorang pns saya sebaiknya menggunakan yang mana?

    Suka

  435. PT SIMPLE ELECTRIC adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang berdiri dan berjalan mulai pada 1 April 2007, dimana bahan baku kesemuanya menggunakan produk lokal sedangkan hasil produksinya semuanya diekspor ke luar negeri (Jepang).

    a. Apakah PT SIMPLE ELECTRIC dapat mengajukan pengembalian atas PPN yang telah dibayar pada saat pembelian bahan baku? Analisis secara komprehensif.
    b. Bila PT SIMPLE ELECTRIC dapat mengajukan pengembalian, bagaimana prosedur/tata caranya (termasuk pemeriksaan yang akan dihadapi) bila PT SIMPLE ELECTRIC sebagai PKP biasa atau PKP Patuh atau PKP Syarat Tertentu.

    Suka

  436. Mbak, mohon bantuannya

    Perusahaan X di Indonesia merupakan agen asuransi dari perusahaan asuransi di Malaysia. Perusahaan X ini mendapatkan fee 5 % dari nilai polis. Dan memberikan fee 2 % kepada agennya.
    a. Apa saja jenis pajak yang harus dibayarkan perusahaan x?
    b. Apakah perusahaan X dikenakan PPN?
    Terima kasih sebelumnya mbak

    Suka

  437. Selamat sore Mba, saya dorothy mahasiswi FISIP UI jurusan Ilmu Administrasi Fiskalyang tengah mengerjakan skripsi yang berjudul “analisis kebijakan pengenaan PPN kepada BUT sebagai dampak dari penyerahan jasa perdagangan dari pengusaha dalam negeri kepada pihak di luar negeri”. dalam penyusunannya saya menggunakan SE-08/PJ.52/1996 sebagai peraturan yang akan saya analisis. Namun, ada kendala yang saya hadapi dalam penyusunan ini yaitu sulitnya menemukan perusahaan yang pernah atau sedang bermasalah dengan peraturan (SE-08/PJ.52/1996) tersebut.

    Ketika saya mencoba mencari di berbagai media, salah satunya browsing di internet, saya menemukan blog Mba Triyani yang salah satu postingannya membahas tentang permasalahan dalam skripsi saya.
    oleh karena itu, saya ingin menanyakan (lebih tepatnya meminta kesediaan) Mba apakah mba tau contoh perusahaan yang saya maksud diatas? karena saya membutuhkannya untuk dijadikan sebagai salah satu informan dalam skripsi saya.

    sebelumnya saya mengucapkan terima kasih banyak, maaf kalau saya mengganggu.

    Dorothy

    Suka

  438. mbak yang baik, saya mau menanyakan, ada kasus PPH Ps 4 ayat 2, misalnya saja PT X menyewa ruangan kantor kepada PT Y, tetapi PT X tidak memotong PPh Ps 4 ayat 2, namun dibayar oleh PT Y dan PT X diberikan bukti pemotongannya. Jika PT X diperiksa oleh fiskus, apakah dengan tidak memotong PPH Ps 4 ayat 2 tsb. akan dikenakan pajak nya lagi, walaupun PT X mempunyai bukti pemotongannya? Terima kasih atas bantuan mbak.

    Suka

  439. Assalamualaikum wr,wb
    Salam kenal..
    sekedar perkenalan aja, barangkali ke depan bisa silaturohmi tukar pikiran ato diskusi soal perpajakan.
    oia, kalo boleh tahun di KP3 mana sekarang mbak?Lulusan STAN ato penerimaan dari sarjana?
    Sukron
    Wassalam

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Salam kenal kembali Mas Ali. Saya konsultan pajak, bukan Peg DJP juga bukan Alumni STAN 🙂
    Welcome to the blogsphere yaa 🙂

    Suka

  440. dear mba tri,

    saya mau tanya mengenai pph final atas pengalihan hak atas tanah&bangunan sbb:
    saya melakukan pengalihan kepada tuan B tdk dihadapan notaris/PPAT(surat bawah tangan), karena surat yg saya miliki cuma PPJB dengan pihak developer dan itu pun tidak dihadapan notaris.
    pertanyaan saya :
    apakah transaksi yg saya lakukan dengan tuan B terhutang pajak final

    Suka

  441. Ass.. mba ak masih bingung tolong di berikan cara perhitungan PPh 21perbulan bila ada kenaikan gaji pada pertengahan tahun,makasih atas penjelasannya ya mba…

    Suka

  442. Assalamu’alaikum
    Kami mengadakan kegiatan yang dibiayai dari APBD. Salah satu butir kegiatan kami adalah melaksanakan sewa penginapan (untuk menginap peserta) kira2 untuk 1.000 orang. Apakah sewa tersebut dikenakan pajak? Kalau dikenakan pajak apa jenisnya dan berapa tarifnya?
    Atas perkenan pengasuh menjawabnya saya ucapkan terima kasih.

    Suka

    1. Salam kenal mbak, saya baru di pindah di bagian pajak saya kerja di suatu BUMN, dan masih awam masalah perpajakan. Yang saya tanyakan apakah ruang executive lounge di bandara yang dikelola oleh pihak swasta yang kita sewa saya kenakan PPh pasal 4-2 atau PPh pasal 23.Thank berat yaa mbak atas bantuannya.

      Suka

  443. mau tanya,
    kl kita telah pindah KPP, dan bila di KPP lama ditemukan masalah, apakah KPP lama berhak melakukan pemeriksaan..?

    terima kasih

    ivan Handaja

    >> Berhak.

    Suka

  444. Assalamualaikum,

    Mo tanya nih mbak. Kalo untuk perusahaan yang bergerak di bidang Freight Forwarding, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN nya itu apa ya? mohon bantuannya, kl bs sekalian dikasih contoh

    Suka

  445. Tanya mbak…mengenai persyaratan NPWP bagi pedagang pengumpul dan kelompok tani
    terima kasih sebelumnya mbak…

    Suka

  446. Dear Mba Tri,

    saya bekerja pada sebuah perusahaan di bidang perdagangan hasil bumi, yang merupakan barang strategis dan ppn nya dibebaskan. krn ini perush baru, jadi sy ga punya gambaran untuk bentuk dan perhitungan faktur sederhana yang akan digunakan. bolehkan Mba Tri beri sy contoh format faktur sederhana tsb, jg contoh kasusnya? sy bingung krn PPN barang strategis dibebaskan, apakah nilai PPN dalam faktur ditulis 0%?
    thanks

    Suka

  447. nanya dong…
    budhe bisa cara penggunaan espt masa pph versi 2.0 untuk dipergunakan multi wp ?
    soalnya saya cuma punya satu komputer nih…
    trim ya…

    >> Bisa donk. kalau satu WP harus satu komputer, ga sanggup saya beli komputer byk2 😀
    Baca petunjuknya aja. ada penjelasannya.

    Suka

  448. Dear mba,

    Aku mo tanya, kalo seandainya kita double nerbitin no. seri faktur pajak dan itu dah masa pajak 2008, solusinya gimana ya mba ?? karna kan berarti harus pembetulan ke client, dan client juga harus pembetulan SPT mereka. Tolong dijelasin dengan rinci ya mba…

    Trima kasih

    >> dibatalkan saja dan bikin pembetulan, memang resikonya client jg harus pembetulan. Baca PER-159 aja ya lebih lengkapnya 🙂

    Suka

  449. Dear Mba Triyani,
    Saya bekerja sebagai karyawan, telah memiliki NPWP dan akan menikah dgn calon suami yg belum punya NPWP (wiraswasta). Apakah nantinya suami dan anak bisa ikut NPWP saya terutama dalam hal pembebasan fiskal LN? FYI, sehubungan dengan pernikahan ini nantinya alamat saya akan berubah karena sebelumnya alamat di KTP&NPWP adalah di jawa timur sedangkan setelah menikah akan tinggal di bandung, tentunya KTP dan KK berubah. Apa saja yang harus saya urus agar kami bisa bebas b.fiskal jika ke luar negeri. Thanks!

    >> Kalau mau bebas fiskal LN, suami harus buat NPWP dulu, tidak bisa menggunakan NPWP Anda. Setelah Anda pindah alamat, update data dan pindah KPP. Agar bebas fiskal LN cukup tunjukkan kartu NPWP pada petugas.

    Suka

  450. Assalamualaikum,
    Mba saya mau tanya.

    1. Untuk permohonan pengurangan angsuran PPh.Ps.25 itu kepastiannya apa ? dan dasar SK menteri atau Dirjen No.Berapa dan tahun berapa ?
    >> Peraturan Dirjen Pajak no PER-10/PJ./2009
    2. Cara menghitungnya untuk pengurannya bagaimana mohon contoh ?
    >> Dihitung berdasarkan lap keuangan proforma, Maaf ga bisa kasih contoh sekarang.

    3. Dan satu lagi mohon dong mba berikan contoh surat permohonan pengurangan angsuran PPh.Ps.25, atau ada formulirnya. Terima kasih mba. atas jawabanya saya tunggu.
    >> Liat di PER-10 saja dulu. kalau surat permohonan yaa.. mengarang indah saja 🙂

    Suka

  451. Dear Mba Triyani,
    Mba sy mau tanya:
    1. Perush sy kasih komisi ke WP LN di Singapore, perlakuannya spt apa ya? Apa hanya kita kenakan PPN 10% dan potong PPh Final Psl 26 20%?

    2. Apa benar PPN yg kita pungut, kita setorkan sendiri? Itu perlakuannya spt apa?

    3. Dari pihak penerima komisi WP LN dampaknya apa sj?

    Sebelum dan sesudahnya sy ucapkan terimakasih.
    Sy sgt mharapkan kesediaan Mba Triyani untuk mjwb pertanyaan sy 🙂

    Suka

  452. Dear Mba Triyani,
    Mba sy mau tanya:
    1. Perush sy kasih komisi ke WP LN di Singapore, perlakuannya spt apa ya? Apa hanya kita kenakan PPN 10% dan potong PPh Final Psl 26 20%?

    2. Apa benar PPN yg kita pungut, kita setorkan sendiri? Itu perlakuan/tata caranya spt apa?

    3. Dari pihak penerima komisi WP LN dampaknya apa sj? Kewajiban dia apa sj?

    Sebelum dan sesudahnya sy ucapkan terimakasih.
    Sy sgt mharapkan kesediaan Mba Triyani untuk mjwb pertanyaan sy 🙂

    Suka

  453. assalamu’alaikum…

    mb..,sy mu nnya..,
    ni dlm rangka perjalanan dinas,,
    ada sewa kapal,, itu khan d kenai pajak pph ps 23 sebesar3%,
    yg ingin sy tanyakan,, apakah sewa kapal juga d kenai pajak PPN nya???
    terimakasih….
    mb.., tlng blz k almat email sy y ^^
    d tunggu secepatnya…, pisS..

    Suka

  454. salam kenal mba, andai pajak sewa atas bangunan PPh ps 4(2)final dibayar atas nama penyewa bagaimana hukumnya mba?dan menurut prosedur harus bagaimana?jika sudah terlanjur terbayar apa yang harus dilakukan?mohon petunjukna terima ksih

    Suka

  455. Assalamualaikum wR.wB..

    Salam kenal mba..
    Langsung to the point ya..
    Pada awalnya bisnis kami bergerak di bidang kontraktor rumah tinggal, lambat laun ada tetangga saya yang bersedia melakukan kerjasama penjualan kavling dan saya sebagai kontraktor untuk membangun rumah diatas tanah tsb. Saat ini usaha tsb berkembang menjadi real estate di kampung kami. saya punya PT yang mewadahi usaha tsb untuk mempermudah proses KPR ke end user.
    Pertanyaan :
    1. Bagaimana perhitungan PPN & PPhnya, karena tanah bukan atas nama PT. (krn perjanjian dgn pemilik tanah adalah kerjasama. Kami kemas menjadi produk yg masyarakat umum menyebutnya perumahan. Padahal kami hny mendapatkan keuntungan dari pembangunan unit rumahnya saja dan fee atas lakunya tanah tetangga saya tadi)
    2. Saat ini kami sedang di audit oleh KPP di kota kami, dan diminta membayar ppn dari total omzet penjualan rumah & tanah tsb. Nilai tagihannya sangat besar dan kami tidak mampu membayarnya. Mohon petunjuknya?
    3. Pada saat kami menjual rumah2 tsb dulu, kami tidak mengenakan PPN kpd end user, karena kami belum PKP. Bisakah kami menolak tagihan pajak tsb?
    4. Krn kami hnya mendapatnkan keuntungan dari pembangunan rmh, bknnya kami dikenakan biaya PPN membangun sendiri saja?

    Terima kasih Sebelumnya…
    Wassalam..

    Suka

  456. assalamualaikum…
    mbak, saya mau tanya tentang angsuran pph pasal 25 untuk pmb atau wp yg wajib bwt laporan berkala…(pmk 255/pmk.03/2008)
    klo dikaitkan dengan pasal 25 ayat (1) n (6) uu pph gimana mbak?

    makasih banyak!

    Suka

  457. Ass,
    Mba mo nanya mengenai PPh 23 Jasa angkutan darat.
    Perusahaan saya memakai jasa angkutan yang bukan merupakan PT tapi adalah orang pribadi. jadi menggunakan NPWP Pribadi
    pertanyaan saya :Apakah dipotong PPh 23 atau tidak untuk jasa angkutan daratnya. nah kl misalnya sudah dipotong, jadi amount yg sudah dipotong itu bisa dimasukan dlm biaya apa yach

    Suka

  458. Assalamualaikum wr.wb.
    Salam kenal Mba Tri. Aku mao menanyakan mengenai digit di no seri faktur pajak di tahun pajak 2006. Di kantorku ada beberapa no seri faktur pajak yang hanya terdiri dari 5 digit. Apakah faktur pajak yang terdiri dari 5 digit tersebut akan bermasalah apabila kami merestitusikannya? Aku cari aturannya tidak ada ya Mba. Mungkin Mba bisa bantu. Tapi yang pasti kami sudah membayar Pajak Masukan tersebut ke Penjual.
    Aku tunggu jawabannya ya Mba.
    Terima kasih banyak

    Suka

  459. Mba Tri,
    Tanya dong, bagaimana teknisnya apabila kita melakukan jual beli barang yang PPN-nya dibebaskan, apakah perlu diterbitkan faktur yg kode serinya 080 dan dicap PPN dibebaskan atau tidak menerbitkan sama sekali faktur pajak dan yang kita tagih hanya pokoknya saja…mohon pencerahannya?
    sekian dan terima kasih.

    Salam,
    Nanang

    Suka

  460. Assalamualaikum..
    Bu Triyani, saya arlin, angakatan 63 di IAI. Dulu pernah jadi murid ibu. Langsung saja bu,saya ingin mendiskusikan.. jika vendor kita tidak bayar pajak,sedangkan kita sudah membayarkan DPP + PPN-nya.. apakah ada sanksi dari vendor,maupun dari perusahaan saya? siapa tau ada PER atau UU-nya? Kalau bisa dikasih pendapat bu.. Thx ya

    Rgds,
    Arlin

    Suka

  461. ass..
    mohon pencerahannya.
    awal tahun 2009 ini telah dilakukan pemeriksaan pajak tahun 2007 dan hasilnya baru keluar setelah 3 bulan, pada saat pemeriksaan sedang berlangsung saya tetap melakukan laporan spt tahunan untuk tahun 2008 dan sudah saya lunasi. setelah skp untuk tahun 2007 keluar hasilnya saya kurang bayar. yang saya mau tanya, hasil skp tahun 2007 saya lunasi di tahun 2009 ini, lalu pencatatannya bagaimana? sedangkan saldo hutang pajak dilaporan spt saya sudah 0. apakah saya harus merubah saldo hutang pajak untuk tahun 2007? bagaimana dengan saldo untuk tahun 2008? atau untuk dapat balance dengan laporan saya catat sebagai apa?
    trims.. wassalam.

    Suka

  462. Bu Tri, mohon bantuannya, karena ini kasus baru bagi saya,

    Mengacu pada PER 10/PJ./2009 tentang pengurangan angsuran WPOP bulan juli-Des 2009 pengajuannya paling lambat Juni 2009
    Apabila, suatu perusahaan mengganti kebijakan (ada RUPS) bahwa sejak bulan Juli 2009, Direksi/Pengurus tidak digaji namun dibagi Deviden, sehingga nantinya pada perhitungan SPT WPOP direksi/pengurus tersebut timbul lebih bayar, apakah dapat diajukan pengurangan angsuran PPh 25? (Meskipun sudah terlambat, saat ini bulan Juli). Tetapi secara global, pendapatan para direksi/pengurus tetap naik dibanding tahun lalu.

    Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

    Suka

  463. Ass.Wr.Wb
    Mbak mohon bantuan, sebenarnya ada nilai batas minimal untuk pengenaan pajak PPh23 atau tidak? dalam artian seumpama sewa lahan nilai Rp.20.000,-/tahun(agar supaya lahan itu milik saya, sehingga pengguna saya suruh nyewa tapi murah) apakah masih tetap kena pajak PPh pasal 4 ayat 2. kasus kedua sewa sepeda Rp. 5.000,- apa juga tetap dikenakan pajak PPh23.
    mohon pencerahannya

    Suka

  464. Ass. mba triyani saya mau tanya,pada tahun 2009 bulan januari – maret 2009 perusahaan kami di potong pph 23 dengan tarif lama 4,5% jd kami kelebihan di potong yang mau saya tanyakan apa yg harus saya lakukan mba??sbg pihak yg di potong dan apa yg harus dilakukan oleh pihak pemotong??
    makasih banyak ya mba atas penjelasannya…

    Suka

  465. Ass.Wr.Wb
    mba.. saya mo tanya klo penomoran dalam nota retur bagaimana?contoh? apakah ada ketentuan baru di 2009 ini, dan apakah ada format form baru, misal: pake tanda hitam untuk scanning.. terima kasih yaa

    Suka

  466. mbak saya mau tanya tentang peraturan pph pasal 23 atas jasa sewa
    kalo jasa sewa kendaraan kena pph pasal 23 ya
    soalnya katanya dosen pembimbing saya sewa kendaraan atas sewa kendaraan kalo berdasarkan jam tidak kena pph psl 23 kalo sema berdasarkan kilometer kena pph pasal 23..
    klo boleh tau apa ada peraturan pajaknya..
    soalnya saya disuru cari di blog nya mbak….
    thanks as wrwb

    Suka

  467. mba… saya mo tanya bgm menentukan pph final seorang dokter yang bekerja sbagai PNS yang diperbantukan di Papua. Saya kebingungan, dalam membayar jasa dokter spesialis, tarif pph nya dipotong dari Bruto atau Netto.

    Suka

  468. Assalamualaikum mbak. Sy Bram, mhasiswa STAN tk.1 Perpajakan. Ada beberapa hal yg ingin sy tanyakan berkaitan dengan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Mohon bantuannya
    1. Ada syarat dimana “Yang dibangun adalah banguanan untuk tempat tinggal tidak termasuk fasilitas penunjang, tetapi kalau untuk tempat usaha termasuk fasilitas penunjang”. Nah, fasilitas penunjang di sini apa saja ya mbak?

    2. Bagaimana jika dlm IMBnya luas bangunan tercantum 150m2, tetapi dalam kenyataannya luas bangunan 250m2, apakah itu termasuk tax evasion? sanksi apa yang akan dikenakan? dasar hukumnya?

    3. Mohon dijelaskan mengenai ketentuan yang berbunyi “Kegiatan pembangunan yang dilakukan secara bertahap, sepanjang tidak lebih dari 2 tahun, diperlakuakn sebagai satu kesatuan kegiatan”….. a) Apakah yang dimaksudkan adalah jika saya membangun sndiri toko saya dr Jan 2005–Jan 2008, maka dr Jan 2005–jan 2007
    (2 tahun) terutang PPN, sedangkan dari Jan 2007–Jan 2008nya tidak terutang PPN lagi?..Ataukah…b)Yang dimaksudkan adalah jika saya membangun sndiri toko saya dr Jan 2005–Jan 2007 tetapi belum selesai, kemudian saya teruskan membangun lagi pada Jan 2008 maka atas pembangunan tahun 2008nya tdk lag terutang PPN?Adakah dasar hukumnya?

    4. a) Apakah atas renovasi bsa masuk dlm pengertian kegiatan membangun sendiri?
    b) Apakah memperluas nbanguan yang sudah ada IMBnya memerlukan IMB baru lagi. Apakah atas perluasan itu terutang PPN?
    c) Apakah membangun lantai 2 dst, di atas bangunan yg sudah didirikan sebelumnya dan telah memiliki IMB, memerlukan IMB baru lagi. Apakah atas perluasan itu terutang PPN?

    Mohon dgn sangat mbak berkenan mnjawab dengan dasar hukum yang ada. Terimakasih atas jawabannya

    Suka

  469. Assslm wr wb

    maf mba ganggu sya mw nanya misalnya kl da karyawan padda pertengahn bulan ada naik gaji misalnya bulan juni 3,5jt sebulan pada bulan juli-09nya naik jadi 4,5jt, nah pertanyaan sy pakah gaji netonya tetep diklikan 12 bln at 6bln y mba untuk menghitung pph pasal 21 masanya, atas jawabannya sy ucapakan terima kasih..

    Suka

  470. Salam kenal mba Tri

    Saya mau tanya, di PP 51 disebut pelaksanaan konstruksi yang dilakukan orang pribadi. Dan di per 31/2009 disebut jasa dikerjakan orang pribadi kena pph 21.

    Jadi kena pph yang mana mba? Ps. 4 atau 21.

    Kalo saya kerja di Konstruksi, melakukan pembayaran kepada mandor, dimana mandor tersebut dalam menyelesaikan pekerjaan mempekerjakan orang lain, itu dipotong pph yang mana?

    Apa bisa dikategorikan seperti pada PER31/2009 contoh perhitungan V.4

    Terima kasih mba, atas bantuannya.

    Suka

  471. Assalamu’alaikum,

    mBak Trie yth, saya menerima surat permintaan kelengkapan SPT yg meminta sy melengkapi – rekapitulasi bulanan peredaran / penerimaan bruto sesuai tahun pajak SPT, surat2 apa itu ya mBak ? .. laporan spt tahun 2008 sy menggunakan norma dan pekerjaan sy sbg tenaga ahli (konsultan).

    Mohon komentarnya.

    Wassalam,

    Suka

  472. Dera Bu Triyani,

    Perusahaan tempat saya bekerja melakukan transaksi dengan sebuah kafe milik pribadi (tidak ada NPWP atas kafe tersebut, hanya NPWP pribadi pemilik kafe)untuk membuat sebuah event. Dalam hal ini kafe tersebut bertindak sebagai event organizer dengan melibatkan artis, material, dll).
    Termin pembayarannya: Pertama (20%) 23 Agustus saat kontrak dibuat, kedua (40%) 1 September saat event dimulai, dan ketiga (20%) 7 September saat event berakhir)

    Saya mempunyai pertanyaan sebagai berikut:

    1. Atas jasa fee management (sebagai event organizer)tersebut harus dipotong PPh 21 atau PPh 23?
    2. Pada saat pembayaran pertama apakah berarti saya sudah mempunyai kewajiban pajak? Misalnya ya, apakah nilainya 20% dari fee management? Invoice dari kafe tersebut yang saya terima harus seperti apa?

    Terimakasih atas perhatiannya (dan jawabannya tentunya).

    Suka

  473. Assalamualaikum,

    Mba triyani yang insya Allah dirahamati Allah,saya ada pertanyaan yang tidak dpt saya temukan jawabannya mengenai PPN usaha perkebunan.Berdasarkan PP No.7 Tahun 2007 perkebunan adalah salah satu sektor yang dianggap strategis yang dibebaskan PPN nya sehingga dengan demikian PPN masukan uncreditable.Apakah seperti itu?
    Produk dari perkebunan tempat saya bekerja masih TBS.bagaimana menyikapi PPN masukan nya agar dapat creditable?
    Mohon pencerahannya

    Terima kasih

    Suka

  474. selamat sore Mbak Trie,…

    to the point aja ya..saya lg bingung dg beberapa aturan pajak yg baru. saya mau menanyakan tentang PPh 21 atas honorarium komisaris, ada dua kriteria klo ngga salah ya :
    1. Dekom sebagai pegawai tetap : secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung
    2. Dekom yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap

    yang saya mau tanyakan :
    a. Apa perbedaan antara keduanya.
    b. Jika, dekom tsb, hanya datang sebulan 1 – 2 kali selama beberapa jam saja untuk rapat dekom, menerima honor dekom + uang rapat + THR + gaji XIII + tantiem…dekom tsb ada yg murni dekom di ktr tsb, tp ada juga yang bekerja sbg pegawai di perusahaan lain…kondisi tsb masuk kriteria dekom yang mana ya?
    c. perhitungan pph 21 nya bagaimana?

    Mohon info lebih detail nya ya Bu. terima kasih

    Suka

  475. Selamat Pagi Mbak Trie, …..
    Saya mau menanyakan mengenai pajak sewa tempat kos kosan
    termasuk PPh 21 atau PPh 23 final atau tidak dan bagaimana dengan perlakuan biayanya diperhitungkan tidak dan masuk SPT tahunan yang mana demikian terimakasih

    Suka

  476. ass. mba trie,,
    pagi jg..mba q mo tanya soal pph23 atas jasa aktuaris,,sebenarnya jasa yg seperti apa br bs kita potong dengan jasa aktuaris tsb??kalau inv.notaris yang kegiatannya mengenai jasa perubahan susunan perusahaan berikut akta nya itu kena potongan pph23 atau ga y mba?thnks bnget mba trie sblmny?saya mengharapkan jawab dr mba..trima kasih…resty

    Suka

  477. assalamualaikum wr wb
    Mb Yani,

    Saya ada problem mengenai subjek pajak luar negeri, saya menyewa sbuah peralatan ke australia berkut tenaga operatornya, pekerjaan dilakukan di indonesia. Mereka menunjukkan sertificate of residency income tax assessment act. Nah, ini pengenaan pajaknya bagaimana (pph & ppn), apakah pada saat pembayaran nanti saya potong pph nya, ppn bagaimana? mohon bantuan solusinya.

    Wassalamualaikum wr wb.

    Suka

  478. Dear mbak yani,

    saya senang ada konsultasi mengenai perpajakan. saya mau tanya mengenai apartemen yang dimiliki oleh perusahaan dan apartemen ini digunakan oleh bos saya tiap bulan ada tagihan dari apartemenya untuk monthly charges, yang saya ingin tanyakan adalah :
    1. apakah apartemen ini bisa diakui secara assets perusahaan dan bagaimana penyusutanya ??
    2. apakah tagihan bulannya dapat dibiayakan dan masuk sebagai biaya apa??
    3. bagaimana no.1 & 2 secara pajaknya??

    itu saja yang ingin saya tanyakan. terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya. semoga sukses selalu. amin

    regards,
    yudi

    >> Jika memang Apartemen tsb dibeli oleh perusahaan, maka harus diakui sbg assets perusahaan dan disusutkan. Hanya saja, karena pemanfaatannya untuk fasilitas karyawan/boss (Benefit in Kind/Natura), maka biaya penyusutan tsb tdk dapat dibebankan sbg biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

    Tagihan tiap bln bisa masuk tagihan jasa pemeliharaan
    Secara fiskal, biaya penyusutan dan biaya pemeliharaan/SC apartemen tsb merupakan Non deductable expenses.

    Suka

  479. Assalamualaikum Mbak,

    Dibulan yg mulia ini saya mendo’akan semoga mbak selalu dalam lindungan Allah swt. amin

    Ada yang ingin saya konsultasikan dengan mbak perihal pph 23.

    1.Kami adalah perusahaan penyedia tenaga kerja pada perusahaan A
    2.Oleh perusahaan A kami dipotong PPh 23 sebesar 2 dari tagihan kami brutto.
    3.Kami sudah jelaskan bahwa sesuai dengan SE DIrjen Pajak no : SE-53/PJ/2009 beserta lampiran penjelasannya pph 23 dipotongkan dari M.Fee saja karena kami melampirkan bukti pendukung atas rincian tagihan tersebut.
    4.Bagaimana cara menyelesaikan perbedaan pandangan ini, karena hal ini merugikan kami yang dipotong lebih besar dari yang seharusnya.

    Terima kasih atas bantuan mbak

    Wassalam,

    Eddy Rubayat

    >> Amin. Terima kasih atas do’anya. semoga demikian pula untuk Anda dan keluarga.
    Untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara vendor dg client tinggal sama2 merujuk pada ketentuan yang berlaku saja. khan sudah jelas ada KMK dan SE-nya. menurut saya, ini masalah komunikasi saja. masalah pajak khan ga bisa bikin aturan sesuai kemauan sendiri 🙂

    Suka

  480. mba saya mau tanya perusahaan saya dapat teguran untuk menghitung PPN atas ruko dan gudang atas kegiatan membangun sendiri.bagaimanakah cara format perhitungannya,tolong bantuan nya
    bila mba ga keberatan tolong di balas ke email saya ya mba. makasih banyak

    >> PPNnya 10% x 40% x Jml Biaya yang dikeluarkan utk membangun tsb, tidak termasuk harga tanah.

    Suka

  481. Mbak Triyani,

    Saya mau tanya mengenai PMK No. 249/PMK.03/2009 krn kebetulan perusahaan saya bergerak di Kehutanan dimana hasilnya adalah Kayu.

    Pertanyaan saya adalah :
    1. Apa yang dimaksud dengan dapat berproduksi berkali-kali Pasal 1 (a)pada PMK di atas?

    Di perusahaan saya, kayu bisa dipanen setelah ditanam selama 9 tahun dengan ketinggian minimal 15 meter. Setelah dipotong maka kayu tersebut tidak bisa menghasilkan lagi tapi harus ditanam ulang seperti semula.

    Saya percaya bahwa PMK ini dikelurkan untuk membantu perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dlm PMK ini.

    Mohon bantuannya untuk memberikan penjelasan atas PMK ini krn saya tanya Account Officer saya jawabannya kacau dimana dia bilang bahwa yang disusutkan adalah kayunya atau pohonnya. Di perusahaan saya, kayu adalah inventory dan akan dijual jadi tidak disusutkan.

    Salam,
    Pantun

    >> Maaf pak, saya belum begitu memahami masalah ini.

    Suka

  482. Halo’ Mbak,
    Mohon bantuannya .. memberikan contoh yg Real rumus PPh-21 pasal-17 PER-32 2009. untuk tarif Progresive Penghasilan diatas 50jt sd 500jt dengan Contoh berikut Nilainya misalnya Karyawan penghasilan pertahun (Rp.812.000.000,-)
    Berapa PPh-21 masa pajak terutangnya..?
    sekali lagi mohon ya’ Mbak. kalau bisa.. ngagak maksa kok. Terima kasih sebelumnya.

    >> Contoh penerapan tarif progresif atas penghasilan kena pajak Rp 812.000.000
    50jt x 5% =
    200jt x 15% =
    250Jt x 25% =
    312 Jt x 30% =

    Suka

  483. asalamualaikum mba.. perkenalkan saya iecha. saya mau tanya sedikit tentang ekualisasi biaya fiskal. karena saya dapet judul seminar mengenai ekualisasi biaya fiskal spt ,masa PPh pot put/ yang ingin saya tanyakan adalah,,, apa penyebab ketdak seimbangan antara biaya gaji yang ada di1771-2 dengan SPT tahunan PPh 21? pasti ada perusahaan yang mengalami hal tersebut. yang saya ingin tahu apa penyebabnya koq bisa tidak seimbang?? terimakasih mohon dibalas secepatnya.

    >> ya mungkin beda waktu pencatatan/pembebanan.

    Suka

  484. Bu Triyani, pertama2 ijin kan saya memperkenalkan diri saya. Saya Andreas bagian pajak dan accounting perusahaan tempat saya bekerja.
    Saya menghadapi kesulitan sehubungan adanya transaksi jasa marketing yang dilakukan oleh perusahaan asing di luar negeri. Apakah jasa marketing oleh WP LN harus dipotong PPh 26 atau tidak, dan bila dipotong berapa tax rate yg harus diapply untuk perusahaan di Malaysia?
    Ada rekan saya yang memberikan masukan masing2 mempunyai pendapat yg berbeda. Pendapat mereka adalah:
    1. Jasa LN yg dilakukan di luar daerah pabean dalam hal ini di luar indonesia walau dilakukan melebihi time test tidak perlu dipotong pph 26.
    2. Jasa LN yg dilakukan di luar daerah pabenan walau dilakukan melebihi time test harus dipotong pph 26 sebesar 20%.
    Mohon pencerahan dari pihak Ibu. Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terimakasih.

    Hormat Saya,
    Andreas

    >> Silahkan mengacu ke tax treaty malaysia saja. Jika imbalan Jasa Marketing masuk ke kelompok business profit maka hanya akan dikenakan Pajak di Indonesia, jika di peroleh melalui suatu BUT.

    Suka

  485. dear Ibu Triyani,

    mohon info u/ pph 21, apabila ada penambahan anak di bulan juli, apakah tunjangannya juga berubah? atau harus menunggu pergantian tahun?

    terima kasih

    >> PTKP mengikuti keadaan pada awal tahun. Setiap perubahan hanya berlaku utk tahun berikutnya.

    Suka

    1. Dear Irma,

      Apakah yang anda tanyakan adalah Tunjangan PTKP ?
      Menurut saya, tunjangan untuk penambahan anak baru berlaku setahun kemudian. Jadi apabila memiliki tambahan anak ataupun PTKP, baru akan ditambahkan sebagai PTKP ditahun pajak berikutnya.

      Salam

      >> Terima kasih, mas Wahyu sudah membantu saya 🙂
      Betul, penentuan PTKP melihat keadaan pada awal tahun (1 Januari), sehingga setiap perubahan yang terjadi dalam tahun berjalan, baik penambahan/pengurangan baru akan diperhitungkan pada tahun berikutnya.

      Suka

  486. mbak,.
    saya seorang mhsiswa,..
    untuk memenuhi tgs sminar pajak saya, saya diminta untuk dalami beberapa hal…
    1. ketentuan formal perpajakan dalam pemeriksaan pajak
    2. standar auditing pemeriksaan pjak..

    mbak tlng bantuannya y,..

    thank b4

    >>Selamat mendalami materi tsb ya. Maaf ga bisa bantu, saya bukan pemeriksa pajak heheh 🙂

    Suka

  487. Salam Mba,
    mau nanya nih :
    1. pph atas jasa sewa alat berat berapa persen sih?
    >> Alat beratnya apa? pada umumnya kena PPh 23 dg tarif 2%.

    2. penyusutan gedung klo nga salah 5% ato 20 tahun. apakah penyusutannya bisa dipersingkat mengingat situasi dan kondisi gedung yang daya tahannya nga sampai 20 tahun, misalnya penyusutannya dipersingkat 10 tahun boleh nga?
    gimana prosedurnya? apakah perlu mengajukan surat ke KPP?

    >> Iya, bangunan permanent disusutkan selama 20 tahun atau 5%. Percepatan penyusutan bagi WP tertentu yang memperoleh fasilitas bisa saja. Tapi secara umum jarang sih.

    3. jika perusahaan perorangan, mengambil prive dari usahanya untuk kebutuhan pribadi. bagaimana perlakuan pajak untuk prive?
    >> Prive bukan obyek pajak, khan bukan penghasilan, hanya mengambil uang yang semula digunakan utk keperluan usaha untuk keperluan pribadi.

    4. apabila sudah punya NPWP dari tahun 2000 dan sampai saat ini tidak pernah dilaporkan, trus mo ke luar negeri, apakah ada sanksi pajaknya?

    >> kalau kaitannya dg Fiskal LN, ga ada sanksinya sih. tapi kaitannya dg keterlambatan penyampaian SPT Tahunan atau kelalaian.. bisa kena denda telat lapor/pidana kalau dianggap sengaja (gitu kata UU KUP) 🙂

    terima kasih buat jawabannya, maaf klo pertanyaan saya terlalu banyak.
    >> Sama2.

    Suka

  488. Asslmkm Bu Triyani hari ini aq liat web ibu tentang pajak dan saya tertarik sekali untuk bisa kenal dan belajar tentang pajak sama ibu.Sekarang aku lagi mau nyusun skripsi tentang PPN tapi masih binggung mau ambil judul apa kira-kira bu triyani bisa bantu aq kasih masukan gak ?. Mohon balasannya ya bu sebelumnya aras bantuannya saya ucapkan terima kasih.

    >> Cari2 aja banyak banget masalah perpajakan yang bisa dibahas. khusus ttg PPN, khan pas tuh dg perubahan UU PPN.

    Suka

  489. Ass. mbk apa aja syarat & prosedur mendirikan perusahaan travel (penjualan Tiket pesawat & kapal pelni) yang berbentuk CV & brapa modal awalnya?

    >> Maaf saya tidak memahami masalah ini.

    Suka

  490. Salam KEnal Mbak Tri.Minal Aidzin Wal Faidzin. Saya suka sekali dengan situs ini Mbak. Sukses yah Mbak.

    >> Salam Kenal jg, mba Lena. Minal Aidzin Wal Faidzin. Terima kasih.

    Suka

  491. Salam Mba. Saya mau tanya donk mba. Perusahaan saya tahun 2008, ada sewa mobil, sewa container dan bongkar muat. Tapi kita tdk memungut psl 23. sekarang di tahun 2009, saya mendapat tegoran untuk memungut psl 23 tsb. Pertanyaan saya bgmn cara potongnya yah mbak? Karena saya sdh tdk berhubungan lg dengan Orang yang menyewakan Container tsb. Tolong Infonya yah mbak?

    >> Jika perusahaan selaku pemotong PPh 23 lalai memotong PPh yang terutang, memang resikonya seperti itu. Harus menanggung pajaknya (membayar PPh 23 yang seharusnya dipotong) plus sanksi pula. Jadi PPh 23 yang terutang harus ditanggung pemakai Jasa, meskipun mungkin si pemberi jasa sudah membayar PPh-nya melalui SPT Tahunan.

    Suka

  492. salam Mbak tri. Saya mau nanya kenapa komentar komentar yang ada, tidak dipublikasikan jawabannya yah mbak? Kalo ada jawabannya, kan bisa nambah ilmu buat kita kita smua mbak. Salam.

    >> Jawaban saya tulis di bawah pertanyaan, mba. biasanya saya bold. Cuman memang belakangan ini lagi blm sempet jawab2in pertanyaan. Maaf.

    Suka

  493. Assalamu’alaikum Wr Wb Mba Tri

    Mohon petunjuk dalam pengisian SSP & SPT.

    Bendahara Sekolah memberikan honor tunjangan wali kelas kepada

    1. Guru Honor (telah mendapat gaji dari anggaran rutin) Rp. 900.000,- PPh Psl 21 5% Rp. 45.000,-
    2. Guru PNS Rp. 700.000,- PPh Psl 21 15% Rp. 105.000,-

    Pertanyaan :

    1. Berpakah nomor Kode Jenis Pajak & Kode Jenis Setoran yang saya cantumkan pada SSP untuk Guru honor?
    2. Berpakah nomor Kode Jenis Pajak & Kode Jenis Setoran yang saya cantumkan pada SSP untuk Guru
    3. Termasuk lembar & poin keberapakah pada pengisian SPT untuk guru
    4. Termasuk lembar & poin keberapakah pada pengisian SPT untuk guru
    5. Apakah maksud dari PPh yang dipotong Final dan jenis apa saja yang termasuk didalamnya?

    Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih yang sebesarnya.
    Wassalamu’alaikum Wr Wb

    Suka

  494. Assalamu’alaikum Wr Wb Mba Tri

    Maaf Mba Tri saya mau revisi pertanyaan saya.

    Mohon petunjuk dalam pengisian SSP & SPT.

    Bendahara Sekolah memberikan honor tunjangan wali kelas kepada

    1. Guru Honor (telah mendapat gaji dari anggaran rutin) Rp. 900.000,- PPh Psl 21 5% Rp. 45.000,-
    2. Guru PNS Rp. 700.000,- PPh Psl 21 15% Rp. 105.000,-

    Pertanyaan :

    1. Berpakah nomor Kode Jenis Pajak & Kode Jenis Setoran yang saya cantumkan pada SSP untuk Guru honor?
    2. Berpakah nomor Kode Jenis Pajak & Kode Jenis Setoran yang saya cantumkan pada SSP untuk Guru PNS?
    3. Termasuk lembar & poin keberapakah pada pengisian SPT untuk guru honor?
    4. Termasuk lembar & poin keberapakah pada pengisian SPT untuk guru PNS?
    5. Apakah maksud dari PPh yang dipotong Final dan jenis apa saja yang termasuk didalamnya?

    Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih yang sebesarnya.
    Wassalamu’alaikum Wr Wb

    Suka

  495. Ass. Wr. Wb.

    Nama saya Burhan, saya seorang Bendahara BOS (Bantuan Operasional Sekolah, to the point aja yah mba
    Bagaimanakah cara perhitungan PPh Psl 22 dan PPN untuk pembelian barang?
    siapakah yang membayar PPN & PPh tersebut?
    dari mana asal dana untuk pembayaran PPN & PPh tsb?

    >> Salam Kenal Pak Burhan.
    1. PPh 22 atas pembelian barang yang dilakukan bendaharawan dihitung 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN)
    2. PPN dihitung 10% dari harga jual
    3. yang menyetor ke Kas Negara adalah Pak Burhan, selaku Bendaharawan. Kalau PPh 22, uangnya berasal dari pemungutan uang yang akan dibayar ke rekanan. Kalau PPN uangnya dari Anggaran.

    Contoh :
    Beli Barang senilai 50Jt (belum termasuk PPN), Maka Jumlah tagihan (Anggaran utk belanja) sebesar Rp 55jt (termasuk PPN).
    Pembayaran ke Suplier sebesar Rp 49.250.000
    PPh 22 disetor ke Kas Negara Rp 750.000
    PPN disetor ke Kas Negara Rp 5.000.000

    Form SSP PPh 22, Faktur Pajak dan SSP PPN biasanya disiapkan oleh rekanan. Bendaharawan tinggal nyetorin saja setelah Anggaran keluar. Jangan lupa setelah Pajak2 tsb disetor, bukti setor (SSP) diserahkan ke rekanan, sebagai bukti kredit pajak.

    Suka

  496. Mbak Triyani

    Apa benar RUU PPN terbaru sudah disahkan oleh DPR, hanya menunggu penomoran saja? Kapan dibahas di blog ini..

    >> Iya, sudah disahkan. Mestinya juga sudah diberi nomor. tapi entahlah ga ada kabar beritanya lagi. Ini sudah sebulan sejak disahkan, blm ada juga update file UU-nya. Insya Allah nanti dibahas jika sudah ada juklak2/Juknisnya 🙂 hmm.. masih lama khan April 2010. Lha wong UU PPh yang sudah berlaku hampir 10 bln aja juklak/juknisnya masih maju mundur 😦

    Suka

  497. Mbak, saya mau nanya nih…..
    Surat Surat apa saja yang harus dilampirkan untuk mendaftar sebagai PKP perorangan ?

    >>
    1) Isi form permohonan
    2) Lampirkan copy NPWP & SKT
    3) Lampirkan Copy KTP
    4) Lampirkan Surat Ket Domisili lokasi usaha dari kelurahan
    5) Denah lokasi
    6) Photo aktivitas usaha

    Suka

  498. Assalamualaikum mba, mau tanya mengenai perusahaan Outsourcing…. kalo Perusahaan ini berdomisili di jakarta, menempatkan tenaga kerjanya di daerah…. bagaimana pelaporan pph 21nya…apakah tetap di jakarta. atau untuk menempatkan karyawan daerah perusahaan outsourcing harus punya cabang2 juga di daerah.

    kalo ada cabang didaerah, tapi blm punya NPWp…sementara pelaporan pph 21nya di Pusat (jakarta)… apakan Contract untuk karyawan lebih baik tertulis dibawahnya dibuat di Jakarta….

    >> Pertanyaan yang simple sebenarnya, tapi jawabannya bisa berbagai versi heheh.

    Defaultnya PPh 21 atas gaji karyawan disetorkan dan dilaporkan ke KPP lokasi dimana karyawan tsb bekerja.
    Tapi maaf, saya tdk tahu persis apakah perusahaan outsourcing harus terdaftar di KPP Lokasi2 dimana karyawan bekerja, sehingga PPh 21 dibayar & dilapor ke KPP Lokasi, padahal di lokasi tsb tidak ada cabang dari perush outsourcing.
    Kalau harus buka cabang di tiap tempat dimana karyawan tsb bekerja, kebayang berapa byk cabang yg harus dibuka, padahal di lokasi tsb tidak ada real kantor cabang karena karyawan berkantor di tempat klien.
    Pertanyaan selanjutnya, apakah klien mengijinkan alamatnya digunakan sbg alamat kantor cabang dari outsource company?
    Maaf saya tdk bisa memberikan jawaban, saran Saya lebih baik tanya secara tertulis ke KPP Lokasi dan di KPP tempat perusahaan terdaftar, biar lebih jelas 🙂

    Just Share, dulu saya pernah ada case semacam ini, awalnya semua karyawan yang ditempatkan di lokasi proyek milik klien (misal : Balikpapan) PPh 21-nya dilapor di KPP Perusahaan . Sampai suatu ketika perusahaan outsource tsb diberikan NPWP Cabang secara jabatan. Alamatnya menggunakan alamat proyek tsb. Setelah itu yaa perush tsb lapor PPh 21 ke KPP lokasi proyek. Padahal tidak berapa lama proyek tsb selesai, semua karyawan balik lagi ke Jakarta dan pindah lokasi proyek lain. Ribet di administrasi, secara total pajak sama2 aja yang dibayar.

    Suka

  499. Assalamualaikum,

    Apakah Dokter juga dipotong PPh 23 atas jasa profesi?

    Terima kasih

    >> Penghasilan dokter yang melakukan pekerjaan bebas ada yang dipotong PPh 21 atas imbalan tenaga ahli oleh pemberi penghasilan (misalnya : RS atau klinik)

    Suka

  500. Assalamu’alaikum mbak…
    Mau nanya Mbak… Sy punya usaha yang bergerak di jasa multipayment/layanan pembayaran (telp, ticketing, dll) yg kerjasama dg masing2 corporate. Pajak2 apa yang melekat pada usaha sy.
    Hatur nuwun…

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.

    Saya rasa tidak ada aspek pajak yang spesifik. Perusahaan Anda bergerak di bidang Jasa, yang memperoleh pendapatan dari pengguna Jasa (Corporate tsb?). Aspek Pajak yang melekat, tergantung apakah bentuk usaha Anda sebagai Badan Usaha (PT, Firma, CV) atau atas nama Pribadi. Jika bentuk usaha Badan, silahkan baca2 artikel kewajiban pajak bagi WP Badan. Jika atas nama pribadi, silahkan baca2 artikel kewajiban pajak bagi WP OP. Mudah2n sedikit memberi gambaran kewajiban pajak yang melekat dalam usaha Anda.

    Suka

  501. Assalamu’alaikum
    Mba Tri
    Saya mau nanya
    Kalau saya menjalankan usaha sewa peralatan repair u/ barang2 komunikasi dan menerima jasa repair u/ barang2 komunikasi, dan memilih usaha pribadi yg tidak menjalankan pembukuan :
    1. Apakah dari transaksi jasa dan penjualan yg saya lakukan
    , saya harus setor PPn/ dari nilai transaksi penjualan barang dan jasa yg saya terima

    2. Apakah saya harus tetap menyetor pph 25, bila beberapa bulan kemudian saya tidak terdapat penjualan barang maupun jasa

    3. apakah yg dimasud wajib melakukan pencatatan, bila memilih tidak melakukan pembukuan, apa saja yg perlu dicatat

    4. Bila karyawan kami tahun ini hanya bekerja selama 6 bulan dari july s/d dec, apakah ptkp didesember, ptkp setahun atau ptkp nya 6/12 X ptkp setahun

    Sementara itu saja pertanyaan dari saya, sebelumnya saya
    ucapkan terima kasih

    terima kasih

    Anton

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Apakah Anda sudah dikukuhkan sbg PKP? Tanggapan di bawah ini, saya asumsikan Anda belum dikukuhkan sbg PKP ya 🙂
    Kalau ternyata sudah PKP, nanti dikoment berikutnya saja 🙂

    1) Jika belum PKP maka atas transaksi penjualan Jasa, tidak wajib memungut PPN. Jika sudah dikukuhkan sbg PKP, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak, Anda wajib memungut PPN 10% dan menyetorkannya ke Kas Negara (setelah memperhitungkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, PPN yang Anda bayar saat pembelian barang misalnya)

    2) Jika beberapa bulan belum ada Penjualan, tidak ada kewajiban untuk membayar PPh pasal 25. Hal ini karena PPh 25 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima/diperoleh. Namun demikian, Anda tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh 25 NIHIL (menggunakan form SSP), kode MAP

    3) Melakukan pencatatan, terutama catatan mengenai penjualan harian berikut bukti2nya (misal Invoice, bon Penjualan). Selain catatan mengenai omzet, juga catatan transaksi perolehan Harta dan Hutang.

    4) PTKP setahun. Asumsi karyawan tsb benar2 baru mulai bekerja, sehingga penghasilan dari July s/d Dec (6 bulan) sama dengan penghasilan setahun (pengasilan Jan-Jun, Nihil).

    Semoga membantu.

    Salam,
    Triyani

    Suka

  502. Assalamu’alaikum
    Saya minta saran dari Mbak Tri. Saya mempunyai supplier jasa maklon yang badan usahanya CV/PT dan perseorangan/ pribadi ( semuanya punya NPWP). Untuk supplier yang badan usahanya CV/PT atas penghasilannya sudah saya potong PPH 23 sebesar 2%. Yang saya tanyakan untuk supplier jasa maklon saya yang perseorangan/ pribadi apakah harus saya potong PPH 23 juga atau PPh 21 yaitu sebesar 2,5%(nett)dan jika ada penghasilan lagi dilain waktu saya potong progresif.
    > Atas saran Mbak Tri saya ucapkan terima kasih.
    >
    >
    > Salam,
    > Yance
    >

    >> Imbalan sehubungan dg kegiatan/pekerjaan yang dibayarkan kepada WP Orang Pribadi merupakan obyek PPh 21. Menurut saya, dipotong PPh 21 dg tarif pasal 17 x 50% x Jml Bruto, tidak termasuk nilai material -jika ada- tambahan material dlm pek maklon tsb.

    Suka

  503. Ass. Mba Tri

    saya mau menanyakan, customer pada perusahaan tempat saya bekerja meminta penggantian tanggal invoice beserta faktur pajak menjadi bulan berikutnya dan faktur pajak tersebut belum kami bayar dan laporkan, masalahnya setelah invoice dan faktur pajak tersebut perusahaan kami telah membuat invoice dan faktur pajak untuk customer yang berbeda. bagaimanakah prosedur untuk penggantian faktur pajak tersebut? apakah boleh faktur pajak tersebut dipakai lagi hanya beda tanggalnya?

    Terima Kasih,

    Eli

    Suka

  504. Ass.WR.WB Mbak Tri..
    1. Apakah sangsi bila tdp suatu PT yg pelaporan SPT tahunan Ps.29/Badan dr PT tsb sdh 4 thn ini selalu dilaporkan NIHIl pdhal kenyataannya sebaliknya,krn PT tsb melaporkan pendapatan ushnya lebih kecil dari yang sebenarnya, mgkn hny dilaporkan 50% saja dr Lap. Keu intern PT tsb?.
    2. Apakah org lain/siapapun bisa melaporkan penggelapan seperti yg dilakukan PT tsb diatas?
    3. Dan bila PT tsb sdh mendapatkan s.ket.fiskal dr ktr pajak apakah s.ket.fiskal tsb murni krn ktr pjk tdk tahu keadaan yg sebenarnya.
    4. Mengenai jasa sewa menyewa. Apakah u/ ush jasa sewa apapun jenisnya itu pasti ada PPNnya?
    Terima ksh, mohon petunjuknya…Wass.Wr.WB.

    Suka

  505. Assalamulaikum Mba Tri.

    Saat ini saya bekerja disebuah perusahaan media cetak. Sebenarnya untuk pemasangan iklan di media cetak berapa tarif yang digunakan saat ini. Dan apakah pengenaan tarif itu diluar PPN atau sudah termasuk PPN

    Suka

  506. Dear Mba Triyani,

    Mau tanya donk, bila perusahaan ABC mempunyai project di luar negeri dan memakai tenaga-tenaga asing dari luar negeri juga.. untuk pembayaran gaji para tenaga asing itu apakah dikenakan PPh psl.26? gaji dibayar oleh perusahaan ABC

    Thanks atas bantuannya.

    Virna

    Suka

  507. Assalamulaikum mba tri,

    1. mau tny mba.. bagaimana cara menghitung penghasilan op (org pribadi) atas kegiatan usaha mis. UD (usaha dagang)dengan menggunakan sistem pencatatan. bila penghasilan brutonya mis. 152.000.000, ada diskon sbsr 10% dan retur sbsr 15%?

    2. dalam pencatatan ini apakah menggunakan norma?

    terimakasih dan mohon bantuannya mba.. ^_^

    Suka

  508. Assalamulaikum mba tri,

    1. mau tny mba.. bagaimana cara menghitung penghasilan op (org pribadi) atas kegiatan usaha mis. UD (usaha dagang)dengan menggunakan sistem pencatatan. bila penghasilan brutonya mis. 152.000.000, ada diskon sbsr 10% dan retur sbsr 15%?

    2. dalam pencatatan ini apakah menggunakan norma?

    terimakasih dan mohon bantuannya mba.. ^_^

    >>
    1. kalau saya lebih memilih untuk mencatat peredaran usahanya Net Setelah diskon dan retur 🙂
    2. iya, karena tidak menyelenggarakan pembukuan, maka perhitungan penghasilan neto menggunakan norma.

    Suka

  509. Assalamu’alaikum wr wb,

    Dear Mba Triyani,

    Saya mau tanya apabila karyawan saya ada yang keluar di pertengahan tahun, misalnya bulan October 2009. Bagaimana mengisi form SPT-1721-II nya?

    Pada kolom bruto apakah nilai bruto akumulasi dari bulan-bulan sebelumnya atau bruto bulan yang dia out saja.

    Pada kolom tax, apabila karyawan tersebut out pertengahan tahun, kan mereka ada tax return nilainya di systen – (minus) apakah angka tersebut yang dicantumkan pada kolom tax-nya.

    Mba aku minta jawaban secepatnya ya. Thanks banget buat Mba Tri dan sukses selalu.

    >> Menurut saya, diisi total penghasilan bruto sejak awal tahun/awal dia bekerja di tahun tsb sampai dg bulan terakhir. PPh terutang diisi dengan PPh terutang selama tahun 2009 (sejak awal kerja di thn 2009 s/d bulan terakhir)

    Suka

  510. Halo mbak…
    Mau tanya, perusahaan tempat kerjaku sering menggunakan uang direksi (sekaligus pemegang saham) untuk beberapa keperluan yang mendesak.Sampai akhir tahun masih ada sisa pinjaman yang belum terlunasi perusahaan.

    Apakah harus dihitung bunga pinjaman atau tidak ya mbak?
    Sebab Mohon pencerahannya, trimakasih sebelumnya.

    >> sebaiknya memang ada pemisahan yang tegas antara uang perusahaan dengan uang pribadi direksi. Jika ada pemakaian uang direksi untuk keperluan perusahaan, maka melalui mekanisme utang piutang dan diperhitungkan bunga dengan tingkat yang wajar.

    Suka

  511. Dear Mba Triyani,
    saya ingin konsultasi mengenai pembayaran pajak.
    bulan lalu saya membayar PPN jasa luar negeri perusahaan,tapi waktu saya cetak sspnya kode yang saya masukkan 411211-900 padahal harusnya 411211-102.dan ppnnya sudah terbayar dan di validasi bank.
    saya bingung apa yang harus saya lakukan karena ini pertama kalinya terjadi.apa yang harus saya lakukan selanjutnya karena saya salah memasukkan kode setoran dan bank sdh memvalidasinya. sedangkan ssp luar negeri itu harus saya kirim untuk restitusi bulan december nanti.
    mohon bantuannya mba triyani,
    Terima kasih banyak.

    Salam,
    Imel

    >> harus dilakukan pemindahbukuan, seperti saran pak Iwan 🙂

    Suka

  512. Mbak imel, mungkin bisa dengan cara pindah buku, mengenai prosedurnya tanyakan dengan AR tempat perusahaan anda terdaftar

    >> Thanks ya, sudah membantu saya 🙂

    Suka

  513. Ass..
    Mbak triyani, tanya dong?
    Saya bekerja disebuah yayasan (tadinya nirlaba), menerima pemasukan dari hasil project kerjasama dengan badan internasional, contoh perwakilan world bank dan lainnya, kemudian kpp tempat kami lapor menyarankan kami untuk PKP, dengan alasan adanya penerimaan/dana masuk, dan harus memungut 10%, padahal badan-badan seperti itukan tidak terlalu perduli dengan perpajakan di indonesia.
    Pertanyaannya, haruskah kami tetap menyetor 10%?
    Ada yang menyarankan kami untuk membuat surat ke dirjen pajak, untuk surat permohonan keberatan, adakah mbak triyani memiliki contoh surat keberatan tsb, kalau ada mohon di beritahukan ke email saya.
    Terima kasih mbak,

    Wassalam.

    Suka

  514. Asslm. mbak Triyani.
    mau tanya saya ada permasalahan karena ssp yang sudah dibayar bulan agustus keselip di odner pph ps. 23 jadi belum dilaporkan. sedangkan pada saat bulan agustus saya laporkan nihil. solusinya gmn ya mbak. apa perlu pembetulan bulan agustus? dan dilaporkan bulan oktober gpp mba. sedangkan skg kan sudah masa spt masa oktober berjalan. trims.

    >> SSP tsb ditulis utk masa Agustus khan?
    Sebaiknya dilakukan pembetulan SPT Masa Agustus.

    Suka

  515. mbak ada yang pengen aku tanyain nih, kalau spt bulanan pph 21 hasilnya selalu nihil selama lebih setahun apa nantinya berpengaruh terhadap wajib pajak badan kepada dinas pajak. makasih.

    >> Maksudnya berpengaruh apa?
    Jika memang PPh 21 terutang Nihil, ya tidak masalah. Lain halnya jika seharusnya tidak Nihil, tetapi dilaporkan nihil, tentu bisa menjadi masalah.

    Suka

  516. Aww..
    Dear mb Triyani,

    Saya mau nanya2 ttg PPN.
    Gini mbak, Perusahaan tempat saya bekerja melakukan kontrak
    pembelian barang/jasa dgn WP dalam negeri, tetapi barang tersebut merupakan barang import.
    Atas import tsb seluruh kewajiban imprt telah kami lunasi
    termasuk PPN import jg telah kami setorkan ke negara dgn, dan pembayaran sesuai dgn nilai barang jg telah kami eksekusi ke WP luar negeri (eksportir).
    Nah, masalah timbul ketika Supplier lokal menagihkan PPN nya lagi kpd kami, tentu saja kami menolak karena PPN tsb sudah kami setorkan langsung ke negara.
    Untuk itu saya mohon advis dr mb Triyani atas masalah ini,
    kira2 apa yg bisa kami jadikan dasar tidak melakukan pembayaran PPN lagi ke Supplier tsb. Dan langkah yg bagaimana yg hrs kami tempuh agar tercapai win2 solution bagi kedua belah pihak.

    Wass.
    Yuko S.

    Suka

  517. Salam kenal mbak’
    saya mau menanyakan tentang PPH 21 DTP yang terlanjur disetorkan ke kas negara. Bagaimana cara untuk mengompesisaikan ke masa pajak berikutnya
    contoh kasus :
    Pada bulan september tahun 2009, PPH 21 DTP terlanjur disetor ke kas negara,saya sudah coba konsultasi ke AR, AR menyusulkan kepada saya untuk membuat surat pemindahbukuan PPH 21 terlanjur disetor bulan september tahun 2009 ke masa pajak bulan desember tahun 2009. Yang mau saya tanyakan bagaimana pengisian SPT masa untuk PPh 21 bulan desember tahun 2009 & Apakah mbak punya contoh Surat permohonan PBK PPh 21 DTp yang terlanjur disetor. kalau mbak punya tolong dilampirkan
    Atas Bantuan mbak saya ucapkan terima kasih;

    Suka

    1. SURAT PERMOHONAN

      Nomor : Kepada Yth,
      Lampiran : 1 (satu) berkas Kepala KPP Pratama Bekasi Utara
      Perihal : Permohonan Pemindahbukuan Jl. Sersan Aswan No.407 Margahayu
      Bekasi

      Dengan ini Kami mengajukan permohonan pemindahbukuan atas pembayaran pajak (Asli Surat Setoran Pajak Lembar 1 dan NTPN terlampir ),

      Dari :
      Nama Wajib Pajak :
      NPWP :
      Jumlah Pemabayaran :
      NTPN :
      Kode MAP :
      Masa Pajak :

      Menjadi :
      Nama Wajib Pajak :
      NPWP
      Jumlah Pembayaran :
      NTPN :
      Kode MAP :
      Masa Pajak :

      Alasan :

      Demikianlah agar dipergunakan sebagai bahan pertimbangan.

      Bekasi,
      Wajib Pajak,

      ( ……………………….)

      Suka

  518. Pagi mbak saya baru sekali belajar pajak. Dan ada yang mau saya tanyakan masalah pph yang ditanggung pemerintah :
    1. berapakah tarifnya???
    2. Apa cuma pakai ketentuan gaji tidak lebih dari 5 juta aja yang dapet atau gimana mbak???

    Terus ada 1 lagi masalah tentang PPN :
    1. Perusahaan A bergerak pada bidang kontraktor tidak melapor dari tahun 2008 karena baru mendapat proyek september 2009 ini.Bagaimana cara pelaporan PPNnya mbak???

    Terima kasih atas jawabannya

    Suka

  519. Mba, saya senang sekali waktu menemukan website ini karena saya lagi pusing sekali soal pajak. Saya memulai usaha florist dan akan memulai membayar pajak. Suami saya pegawai swasta dan mempunyai NPWP sendiri. Kalau penghasilan saya yang belum seberapa ini harus membayar pajak digabungkan dengan NPWP suami, maka jumlahnya besar sekali dibandingkan penghasilan saya.

    Nah saya berpikir untuk membuat NPWP sendiri karena penghasilan saya masih dalam persentase bawah. Apakah kekurangannya dibandingkan kalau saya ikut NPWP suami? Yang saya dengar kalau dibawah 1,8 M tidak tergolong pengusaha kena pajak?

    Pertanyaan yang paling penting adalah apakah istri yang punya NPWP sendiri harus menandatangani perjanjian pisah harta dengan suami?

    Suka

  520. Assalamualaikum wrwb

    Perkenalkan saya Fenny,
    Saya tahu email anda karena dari browsing saya mengenai PELUNASAN KPR NIAGA, maka saya ketemu ;
    http://moharifwidarto.dagdigdug.com/2008/04/28/susahnya-menghubungi-niaga-customer-care/

    saya bermaksud ingin melunaskan KPR saya yang akan memasuki tahun ke-2,
    dimana 1th pertama bunga KPR 9.9%
    dan tahun ke-2 16.4 %

    tapi saya mengalami kesulitan untuk menghubungi CSnya.

    Saya baca solusi tercepat adalah lewat fax dulu dikirimkan permohonannya,
    Yang saya tanyakan ;
    bagaimana pengajuannya, apakah Anda punya contoh format suratnya?
    Lalu, syarat2nya apa saja yang harus di attachment ?
    Dan no faxnya kemana dan ditujukannya kepada siapa?

    Maaf, kalau sudah mengganggu waktunya

    Atas perhatiannya, terimakasih

    Wassalamualaikum wrwb

    Fenny

    Suka

  521. Dear Mba Triyani,

    Saya mau tanya mengenai Pajak DTP, saat ini saya menerapkan DTP sejak masa pajak April padahal seharusnya sejak masa Februari apakah Pajak DTP bulan Februari masih dapat dilaporkan & menjadi kredit pajak bagi Karyawan?
    kemudian saya ingin bertanya apabila ada perubahan besar pajak DTP apakah dapat dilakukan pembetulan SPT pada masa pajak tersebut?
    Terima kasih banyak atas sarannya.

    Suka

  522. Assalamualaikum wr.wb.

    Ba tolong dikoreksi Benar Salah cara membuat Pembetulan 1 SPT Masa PPN (Formulir 1107 ),

    PPn Kurang bayar di bln okt’09 sebesar Rp. 500.000

    II. A Pajak keluaran 2.500.000
    B PPN yang disetor dimuka ( 1.500.000 )
    C PPn Masukan ( 500.000 )
    ————
    D.PPN Kurang bayar 500.000
    E.PPN Yg Krg byr krn pembetulan
    ————
    F.PPN k byr krn pembetulan 500.000

    sebelumnya terimaksih sukses selalu buat ba’Triyani
    Wassalamualaikum wrwb

    Suka

  523. Assalamu alaikum wr, wb

    Salam kenal mba..

    Mba Tri mo tanya donk…
    Perusahaan saya membeli mesinfotocopy baru dari PT.X, lalu yang lama dijual juga ke PT.X,pembayarannya melalui tukar tambah (Trade in).Lalu saya mendapatkan invoice dan faktur pajak dengan nilai yang sudah dikurangi dengan harga mesin fotocopy lama. Jadi nilai mesin fotocopy yang terbaru dengan harga 45.000.000 di invoice tertulis 40.000.000(sudah dipotong)begitu juga faktur pajaknya. Apakah kalau sistem Trade In memang sudah peraturannya seperti ini? .Lalu bagaimana saya menentukan harga perolehannya pada pembukuan kalau nilai di invoicenya sudah dipotongkan? Dan bagaimana dengan mesin fotocopy lama yang dijual?

    Atau kalau dipisah invoice+fakturpajak gimana ya mba antara mesin ft.copy yang baru dengan yg lama,kalau dipisah berarti mesin fotocopy lama yang saya jual apakah harus diterbitkan PPN lagi dari DPP harga jual??.(Kata PT. X kalau sistem Trade In saya tidak perlu lagi mengeluarkan fakturpajak,karna harga sudah dikurangi) .

    Mohon bantuannya mba, bingung nih…yang tepat pakai cara yang mana?

    Suka

  524. Assalamualaikum wr.wb.

    Salam kenal Mbak’

    Mbak, saya mau tanya tentang pph pasal 23 atas WP Badan,
    saya bekerja pada CV P yang baru berdiri, pada satu kasus CV tersebut mendapat penghasilan atas transaksi penjualan dari PT. M sebesar Rp. x. pembayaran ( secara di cicil selama 4 bln. melalui transfer bank ). dan PT. M tidak memotong pajak pph pasal 23.

    pertanyaan saya, bagaimana perlakuan pajaknya terhadap CV P. ? siapa yang terhutang / yg wajib membayar pph pasal 23 tsb. ?

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan saya tunggu jawaban dr Mbak, karena saya masih awam soal pajak, sukses selalu buat Mbak tri.

    Suka

  525. Ass.. Mba Triyani
    Mba kemarin pada saat menyetor SSP PPh 25 angsuran badan masa..saya melakukan kesalahan penulisan nominal yang disetorkan sehingga, jumlah yang disetorkan Lebih besar 4 juta.
    yang saya mau tanyakan apakah tidak apa2 kalo pada bulan berikutnya saya menytorkan Angsuran yang sudah ditetapkan itu di kurangi 4 juta. karena saya takut kelebihan bayar pada tahunannya?

    Atas penjelasn mba sy ucapkan terimakasih

    Suka

  526. Assalamualaikum,

    Mba Tri, salam kenal
    saya mau tanya, tentang faktur pajak standar ( faktur pajak keluaran )…
    Bisakah / bolehkah faktur pajak keluaran diterbitkan 3 atau 4 bulan kemudian dari faktur penjualan / invoicenya ?…hal ini disebabkan konsumen membayarnya 3 atau 4 bulan kemudian, sedangkan perusahaan tempat saya bekerja tdk mau membayar pajak ppn terutangnya…apabila tagihannya belum dibayar konsumen….
    demikian pertanyaan dari saya..Tks

    Suka

  527. Assalamu’alaikum Mba Triyani

    Saya mau tanya. Apabila saya sebagai pemilik sebuah CV.
    1. Bagaimana dengan pendapatan pribadi saya ngambilnya dari mana apakah dari pengambilan prive atau gaji ?
    2. Apabila pengambilan prive bagaimana dengan perlakuan PPh 21 nya ?

    Suka

  528. Assalamualaikum wr.wb.

    Mbak Tri, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan dan mohon kiranya mbak tri mau membantu saya.

    Saya baru mendirikan CV, dan masih sangat awam soal pajak. berikut beberapa pertanyaan saya :

    1. selain berkewajiban sebagai WP Badan, bagaimana posisi saya sebagai WPOP, dari sisi pendapatan, apakah berupa Gaji atau apa ? dan dr sisi CV sebagai apa ?

    2. kalo belum PKP bagaimana mekanisme terhadap PPN dan faktur pajak ?

    3. Bagaimana mekanisme terhadap CV saya, jika penerima jasa tidak memotong pph pasal 23 ?

    Demikian beberapa pertanyaan saya dan saya berharap mendapat pencerahan dari Mba tri, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Wassalamualaikum wr.wb.

    Suka

  529. assalamualaikum wr.wb.

    salam kenal ya bu…

    siang, bu triyani, saya merupakan wp baru,baru mendapatkan npwp th lalu. selama ini saya mengira memiliki kewajiban pembayaran pajak itu hanya setahun sekali.tapi ketika saya hendak membayar pajak ( saya terkena pajak PPh ps 4 ayat 2, penyewaan tanah & gedung ) tahun 2009 ini.pihak pajak mengenakan denda kepada saya sebesar 2% untuk bulan sebalumnya karena saya tidak membayar & melapor pajak bulanan.yang ingin saya tanyakan ialah
    1. apakah sanksi tersebut bisa di tiadakan atau di kurangi mengingat jumlahnya yang cukup besar ( dari bulan januari sd oktober 2009 )
    2. apakah ada cara lain bagi saya untuk mendapatkan keringanan, mengingat saya merupakan WP baru dan belum mengetahui banyak hal prihal kewajiban perpajakan.

    sebelumnya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya apabila ibu berkenan membahas persoalan saya ini & jikalau ibu tidak berkeberatan mohon kiranya tanggapannya dikirimkan ke email saya.

    Wassalamualaikum wrwb

    Suka

  530. Assalamu’alaykum
    mbak tri, mau nanya sedikit ni.
    Misalkan pemda A melakukan kontrak dengan suatu perusahaan otomotif D untuk pengadaan jasa angkutan perintis.

    Atas kontrak tersebut apakah kena pajak??
    mengingat berdasarkan PMK 244 th 2008 angkutan perintis tidak termasuk dalam jasa lainnya.

    Terimakasih banyak atas bantuannya mbak 🙂

    *salam kenal*

    Suka

  531. Assalamualaikum Mbak Tri…
    Salam kenal sebelumnya..ya..
    Alhamdulillah saya bisa mengunjungi blog mbak Tri ini,Mbk mohon bantuannya utk dijelaskan masalah2 yang menurut saya merupakan pengalaman pertama yang harus saya cari tahu. adapun hal itu adalah sbb:

    1.peraturan baru yang sy tahu untuk kawasan berikat PPN dibebaskan, tp untuk penyerahan keluar berikat tetap harus dipungut dg catatan yg pungut,setor,lapor adalah pembeli..trus kewajiban kt sebagai penjual apa ya mbak? perlukah kt lapor juga? perlukah kita minta bukti setoran pajak dari pembeli tsb untuk pelaporan PPN kita?

    2.Pada sekitar bulan januari/februari 2009 ketika FTZ belum diteken Batam masih terkena PPN,dan saat itu kami pernah melakukan pembelian dimana supllier kami memungut PPN 10% dari pembelian kami dan mendapat faktur pajak.dan atas pungutan itu kami belum melapor karena kami masih perusahaan baru dan krng tahu tentang pelaporan PPN.Berkaitan masalah ini apa yang harus kami lakukan, apakah kami harus melapor atau tidak?

    3.Menurut informasi dari AR sejak FTZ, faktur pajak tidak berlaku lagi dikawasan berikat.Apa itu benar mbak?

    Demikian pertanyaan saya mbk..Mhon bantuannya..
    Trimakasih mbak Tri..

    Wasalamualaikum wr.wb.

    Suka

  532. Assalamu`alaikum Wr Wb
    salam kenal
    pekerjaan saya ada hubungannya dengan pengetahuan pajak, tetapi saya awam banget dengan pajak ini dan harus mulai dari mana untuk belajarnya, mohon nasehatnya. dan jika bisa membantu menjelaskan mengenai perhitungan RUMUS untuk pajak pesangon yang dibayar sama pemberi kerja di excell mohon untuk contohnya, sebelum dan sesudahnya saya haturkan terimakasih. dan mohon jawabannya via email ya bu….

    wassalam
    Tapay

    Suka

  533. Selamat sore Ibu Tri,
    Salam kenal, Saya mau tanya ibu Tri perhitungan PPh pasal 21 tahun ini di Gross up tapi dilain waktu perusahaan sedang rugi perhitungan PPh pasal 21 nya tidak di Gross up untuk men siasati Cash flow, apakah hal demikian diperbolehkan ?

    Suka

  534. Secara Cash Flow mana yang lebih menguntungkan perhitungan PPh pasal 21 di Gross up dengan tidak di Gross up

    Terima kasih Banyak atas jawabannya

    Suka

  535. Aslm..wr..wb..

    Sebelumnya salam kenal dari saya mbak triyani..
    ada yang mau saya tanyakan terkait dengan masalah perpajakan yang masih mengganjal.
    Masalahnya SBB :
    1. Perlakuan perpajakan atas utang piutang perusahaan atau group (Perusahaan dan anak perusahaan)
    2. Perlakuan perpajakan untuk bidang mining (PPN, PBB, Pengeluaran Natura dan Kenikmatan)
    3. PPh ps 23 dan 26 serta PPN atas jasa dalam dan luar negeri
    Mohon bantuannya untuk penjelasan terkait masalah diatas klo bisa diberikan contoh, perhitungan serta solusinya atas masalah tersebut…
    Mohon maaf sebelumnya saya tahu mbak triyani adalah orang yang sibuk, tapi mohon dijawab ya mbak..
    saya ucapkan terima kasih..
    NB : mohon dijawab lewat email saya

    Wasl..wr..wb..

    Suka

  536. Mbak Tri,

    Saya masih baru soal perpajakan untuk SPT Orang Pribadi. Terutama soal perhitungan PPh21 yang baru (tahun 2009). Saya ingin menanyakan beberapa hal berikut:
    1. Bagaimana menetapkan batasan antara “bukan pegawai” dengan “pegawai tidak tetap”?
    2. Jika perusahaan saya memiliki orang yang bekerja sebagai “bukan pegawai”, formulir 1721 yang mana yang harus disetorkan?

    Terima kasih atas bantuannya ya mbak..

    salam

    Suka

  537. assalamualaikum,

    Mau Tanya kalau Istri bekerja punya NPWP Sendiri jabatan sebagai direktur bagaimana penghitungan PPh Masa dan Tahunannya ? atau perlakuan pajaknya bagaimana ?

    Suka

  538. dear mbak tri,
    saya ingin melakukan pembetulan spt ppn masa maret, mei dan juni. kesalahan tersebut baru diketahui pada bulan desember. saya ingin membetulkannya pada masa desember. tapi di masa november alamat dan npwp perusahaan kami berubah karena kami pindah kantor. yang mau saya tanyakan pembetulan yang saya lakukan apakah menggunakan alamt dan npwp yang lama atau yang baru?

    Suka

  539. mbak, saya butuh untuk skripsi ada tabel koreksi fiskal yang memuat tentang biaya yang boleh dibebankan menurut pajak contohnya seperti biaya pemakaian pulsa hp. kalau ada mohon dikirim ke email saya ya..

    Suka

  540. assalamu’alaikum wr wb,

    mbak saya ada masalah nih, mohon bantuannya. saya seorang staff impor. BC menerbitkan notul atas impor perusahaan kami, saya mengajukan keberatan dengan membuka Bank Garansi sebesar notul, bodohnya saya, saya juga membuat SSPCP dan langsung di debet bank dari rekening kami (padahal biasanya saya buka SSPCP untuk banding notul saja 50%nya) mungkin saat itu saya sedang tidak konsen memikirkan anak yg sakit 😦

    bagaimana saran ibu atas keterlanjuran saya melakukan pembayaran SSPCP tsb, nilainya sekitar 39jt, tp saya khawatir kena sanksi perusahaan yaitu saya harus mengganti nya.

    mohon saran mbak tri, terima kasih banyak ya mbak.

    rgds, eja

    Suka

  541. Selamat siang,

    salam kenal ibu triyani,
    mau tanya dunng,,agak berkaitan dengan pajak,,
    untuk pengiriman import barang dalam dunia kerja kita ad dokumen yang namanya Perfom Invoice(PI) yang dpt digunakan customer sebagai document u/proses cleareance..
    yang sya mau tanyakan :
    1. Apabila dalam PI kita sebagai produsen memanipulasi harga (harga di PI lebih rendah Harga asli) untuk menghindarkan duty tax yang mahal biasa gak si bu? dan boleh atau tidak?
    2. Adakah peraturan dan pasal brapa ?
    3. Akibat yang akan ditanggung oleh produsen & konsumen atas manipulasi data tsb apa ? dan tanggung jawab sebagai produsen sejauh mana?
    4. Jika kondisi spt itu maka kan akan timbul pajak terhutang? pjk tsb yg bayar konsumen atau produsen?

    Nb: Mohon dijawab by e-mail biar mudah membacanya..

    Terimakasih sebelumnya atas kolom sharingnya,,

    Wass,

    Suka

  542. Mohon pentunjuk mbak Tri mengenai ;

    Bagaimana proses Restitusi PPN Masukan untuk barang modal bagi perusahaan perkebunan ( belum menghasilkan ) dengan izin SK Menteri untuk perusahaan perkebunan dan industri ?

    Mana yang menguntungkan bagi perusahaan finance lease atau operating lease ? Bagaimana pencatatan akuntansi saat pembayaran DP, angsuran, dan penyelesaian angsuran serta perlakuan pajaknya ?

    Terima kasih sebelumnya.

    Suka

  543. mbak Tri yang baek hati..
    Saya mau tanya mbak..Dinas Koni Bukittinggi mau beli barang ke kita, pembelian ini didanai dengan dana HIBAH dari Kantor Walikota. (Dinas Koni dan Kantor Walikota termasuk bendaharawan). Apakah dalam kasus ini masih kena PPh 22 mbak?

    Suka

  544. Mbak Tri,
    Saya mau menanyakan mengenai CV.
    1. Untuk gaji dan prive untuk sekutu, sy dengar bukan obyek PPh 21 dan tidak bs dibiayakan di Lap L/R. Peraturan apa yang menegaskan hal ini yach ?
    Untuk SPM PPh 21, gaji/prive sekutu dilaporkan dibagian apa ?
    2. Untuk modal, di akte tidak disebutkan berapa jumlah modalnya. Untuk laporan Neraca, apakah jumlah modal disesuaikan dari selisih Neraca dan nilainya bisa berubah2 ?
    3. Apakah CV mendapatakan pengurangan tarif PPh dari 28% ke 14% karena termasuk usaha kecil menengah ? Peraturan apa yang mendukungnya ?

    Thanks,
    Fenny

    Suka

  545. Assalamu alaikum wr,wb

    Mo tanya donk mba..

    Saya bekerja di Perusahaan Konstruksi. Setiap pembayaran yg kita terima selalu dipotong PPh Ps. 4 ayat 2 final. Masalah yang sekarang saya hadapi saat ini : Perusahaan saya mendapat pembayaran dari owner full tanpa dipotong PPh, lalu perusahaan ingin menyetor dan melapor sendiri. Yang ingin saya tanyakan bagaimana Tata caranya (pelaksanaannya), form apa saja yang dipakai (SSP, SPM, bukti potong,apakah perlu ada daftar bukti potong?)pada saat setor dan lapor.

    Terimakasih sebelumnya atas bantuannya.

    Secepatnya ditunggu loh jawabannya mba,..pucing nich..

    Salam kenal.

    Suka

  546. Mbak Tri,
    Mohon komentar dari mbak nih.., bila pajak bulan Mei 2009 ter-kreditkan pada laporan pajak Sept 2009, kapan dan bagaimana saya harus memperbaikinya. Apakah mbak bisa membantu sebagai konsultan pajak di perusahaan saya..? berapa tarifnya.?
    Thx
    Tharry

    Suka

  547. Selamat pagi, mbak Tri!
    saya mau tanya seputar pajak atas pesangon.
    1)kalau pembayaran pesangon dilakukan sblm perubahan tarif tgl 16-11-2009,tarif yg dipakai itu masih tarif sblmnya(<=25 jt,tarif 0%)?
    2)kalau ada pesangon karyawan yg tdk kena pph (0%),bagaimana pelaporannya di SPT masa PPh 21? Apakah digabungkan dgn pesangon karyawan lain yg dipotong pph (dalam form 1721 bag C-objek pjk final)atau tdk perlu dicantumkan di form tsb?

    sekian pertanyaan dr saya.seblmnya saya ucapkan terima kasih sebesar2nya atas waktunya.

    salam kenal,
    sanny

    Suka

  548. Mbak.. saya ingin menanyakan.. apakah mbak punya file excel untuk PPH pribadi yah…
    Yang otomatis bisa mengisi kotak kotak yang di perlukan?
    apabila ada tolong saya untuk di kirim ke email saya.

    trim’s

    Suka

  549. Mbak, Mau tanya kalo perusahaan mengeluarkan kas untuk membeli tanah tapi sertifikatnya atas nama orang pribadi (direktur) itu diperbolehkan ga ?tanah tersebut tetap diakui sebagai milik perusahaan.

    Suka

  550. mbak tri , saya mau tanya..
    kalau mau mengisi SPT tahunan atas dasar tarif normatif , dikenakan tarif berapa persen ya dari omset yang dihasilkan ?
    Terima kasih

    Suka

  551. mba bagaimana jika pada suatu benda terdapat benturan kepentingan antara utang pajak dengan hak jaminan, hak manakah yang akan terlebih dahulu dilunasi? mba bisa memberikan dasar aturan atau contoh kasusnya tidak? terima kasih

    Suka

  552. Dear Mba Triyani,
    Please advice
    Di tanggal 16 January 2010, kita baru mengetahui ada PPn yang belum dibayar dan dilaporkan. Padahal di Faktur Pajak tertanggal 30 November 2009.
    Itu solfing problemnya gimana?? dan akibatnya bagi perusahaan apa??
    Terimakasih
    Regard,
    Dwi

    Suka

  553. mbak triyani
    mau tanya,maklum saya awam pajak, di ssp kan ada masa pajak yg hrs dibayar apakah masa pajak itu disesuaikan dgn bulan faktur diterbitkan, mohon jawabannya
    terimakasih

    Suka

  554. Dear Ibu Triyani,
    Sebelum peraturan tentang SKD diterapkan bulan Januari 2010, kami dengan mudah untuk dapat SKD sehingga pembayaran PPh pun bisa hanya 4% tetapi dengan form ini banyak yang harus kami pertimbangkan sehingga kami tidak memanfaatkan ini dan kami harus membayar PPh 20% (naik 16%) nilai yang cukup besar.
    Pertimbangan kami adalah :
    Form ini cukup detil sehingga bisa membuka peluang pihak pajak untuk tahu kalo WPLN itu sudah seharusnya jadi BUT, nah kalo udah jadi BUT maka WPLN harus punya NPWP yang berarti harus punya SPT-tahunan, dan dikenai pajak 25%,
    Notabene ini akan memberatkan suplier kami yang harus mengurus ini semua.
    Mohon pertimbangan dan masukan dari Ibu terkait dengan kondisi kami ini? apakah memungkinkan untuk ada celah yang bisa kita gunakan supaya pembayaran PPh ini tidak 20% (mengingat kita pake sistem gross up)
    Terimakasih sebelumnya.

    Salam,
    Sadrah

    Suka

  555. Assalamu’alaykum ww Mba Triyani,

    Saya (36 tahun) akan ke Malaysia minggu depan.
    Saya terdaftar dalam KK kakak ipar saya yang mempunyai NPWP.
    Apakah saya dapat menggunakan NPWP kakak saya itu utk pembebasan fiskal?

    Terimakasih atas perhatian dan jawaban mbak Triyani.
    Wassalamu’alaykum ww

    Suka

  556. Bu Tri yang baik,
    saya ingin berkonsultasi :

    Selama ini kami mencatat penjualan ekspor dengan menggunakan kurs pajak dan pada saat diterimanya pembayaran piutang, kami gunakan kurs BI. Apakah ini salah bu?? karena agak repot kalo mencatat dengan kurs BI saat penjualan.

    Ada yang bilang dengan menggunakan kurs BI semua nanti akhir tahun dibuatkan ekualisasi..ada juga yang bilang pake kurs pajak semua.

    Mohon tanggapannya ya bu..terimkasih

    Suka

  557. Oh ya sebagai tambahan info, perusahaan memilih memiliki fasilitas pembebasan PPN impor dan Bea Masuk (KITE).

    Apakah ada cara Ekualisasinya bu?? Maklum saya belum begitu paham, dan baru saja masuk di dunia kerja.
    Makasih banyak ya bu
    sukses selalu

    Suka

  558. Mbak Tri yth,
    Saya ingin tanya apakah kantor perwakilan dagang/Rep’s Ofc (Asing) itu dikenakan pajak?, agak membingungkan saya karena menurut KEP-667/PJ./2001 harus bayar, namun menurut SE-2/PJ.03/2008, untuk perwakilan dagang dari negara yang punya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mis. Jepang, tidak dikenakan pajak.
    Jadi pertanyaan saya, kalau perwakilan dagang dari Jepang bagaimana ya perpajakan nya ?

    >> Menurut saya, Perpajakan untuk perwakilan dagang yang berasal dari negara treaty partner (misal dari Jepang), mestinya merefer ke tax-treaty ybs. Terkait dg SE tsb, silahkan baca posting saya disini https://triyani.wordpress.com/2008/08/07/pajak-untuk-rep-office-kantor-perwakilan-dagang-wpln/

    Suka

  559. Dear Mbak Tri yth.
    Saya ada sedikit pertanyaan seputar masalah PPh 26.
    (oya. saya ini murid mbak tri lho waktu di brevet c IAI, he3x).

    Gini mbak,
    Perusahaan tempat saya bekerja adalah PMA dengan banyak subsidiary company yg tersebar di seluruh dunia. Kami mempunyai perjanjian dengan grup perusahaan yg ada di Jepang dan Korea bahwa atas semua penjualan barang kami ke 2 negara tsb, maka mereka berhak atas komisi yang nantinya kami bayarkan secara berkala. Nah, pertanyaannya komisi itu terutang PPh 26 atau nggak ya mbak? Karena kalau saya baca di UU No.36 Tahun 2008 bahwa: “Penghasilan yang bersumber di Indonesia”. Sementara kan sumber penghasilannya adalah dari luar negeri. Maaf mbak kalo agak ribet.
    Gini deh, kami menjual barang ke company yg ada di Jepang, nah atas penjualan itu kami membayarkan komisi ke Grup kami yg berlokasi di Jepang juga. Nah komisi tsb terutang PPh 26 atau ngga ya?? Karena kan sumber penghasilan kami juga dari luar negeri.
    Makasih mbak, ditunggu penjelasannya.

    >> Halo pak Adhiyasa, terima kasih masih ingat saya 🙂
    Atas komisi tsb mungkin terutang PPh 26, hanya saja harus merefer ke tax-treaty apakah hak pemajakan atas penghasilan berupa komisi tsb ada di negara sumber atau negara domisili. Perjanjian komisinya seperti apa, apakah ada kegt aktif yang dilakukan oleh group perusahaan (penerima komisi tsb dll)

    Suka

  560. mbae mo tanya jasa inklaring kena pph 23 gak yach… tarifnya berapa??

    >>Jasa inklaring tuh apa sih?
    di daftar PPh 23 sih ga ada jasa inklaring, tapi siapa tahu mirip/sejenis dg jasa lain yang ada di PMK-244.

    Suka

  561. Sore Mbak,

    Mau tanya, kalo koperasi itu hendak melakukan investasi di perusahaan dan memperoleh penghasilan berupa bunga setiap bulannya, berapakah tarif pajaknya?

    Terima kasih,
    David

    >>Pendapatan bunga merupakan obyek PPh 23 dengan tarif 15%.
    Pada saat menerima pembayaran bunga, oleh pemberi penghasilan (perusahaan) harus dipotong 15% , nantinya dalam SPT Tahunan koperasi,penghasilan bunga tersebut termasuk dalam kelompok penghasilan dan digabungkan dg penghasilan dari kegt usaha, dihitung PPh Badan terutang berdasarkan tarif yang berlaku. PPh 23 yang dipotong merupakan uang muka pajak yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh29.

    Suka

  562. Mbak saya mau nanya nih, saya punya NPWP, saat ini saya mau bikin SPT 2009,masalahnya saya adalah pegawai honorer pemda, saya bingung pake form 1721 A1 atau A2 karena saya merasa bukan keduanya. Karyawan swasta bukan PNS belum, jd gmn solusi masalah saya mbak? trima kasih sebelumnya

    Suka

  563. Sore bu triyani….
    saya ada pertanyaan nih….
    Ketika saya menginput data daftar bukti potong untuk e-spt pph psl. 4 ( 2 ) untuk masa pajak jan 2010 saya melakukan kesalahan yaitu menginput data secara double ( 2X ), saya memperbaikinya dengan menghapus data yang ke 2, tetapi mengapa setelah dihapus jumlah pajak terutangnya tidak berkurang ya bu?
    terima kasih bu….
    saya menunggu jawabannya

    Suka

  564. Salam kenal Bu Triyani,
    saya mau tanya kalau UD sudah PKP NPWP nya kan atas nama pribadi? apabila ingin ganti jadi PT bagaimana pelaporan Pajaknya apabila UD tersebut sudah tidak ada kegiatan.
    terutama pelaporan dalam SPT PPN dan PPh 25 yang atas nama pribadi tsb?
    Mohon komentarnya, terima kasih atas bantuan Ibu.

    Suka

  565. Begini, perush kami baru berdiri. Baru membagi gaji karyawan pada November & Desember 2009, meski akta pendirian sudah ada sejak juni karena bulan2 selanjutnya digunakan untuk pengurusan perijinan dll dan baru mendapat penghasilan mulai November & Desember 2009.
    Utk PPh21 karyawan bulanan (November & Desember2009) kami hitung sesuai pelatihan DJP pendapatan neto bulan tsb disetahunkan dengan cara dikalikan 12, dan untuk pajak terutangnya tinggal PPh21 setahun dibagi 12 Dengan cara ini sebagian karyawan kami terutang pajak PPh21 utk bulan November & Desember. Dan pembayarannya telah Kami setor kan di bulan Desember 2009 dan Januari 2010.
    (sebenarnya bagaimana cara menghitung PPh 21 yg hanya 2 bulan ini November & Desembar 2009)
    Penghasilan neto setahun = Penghasilan Bruto ( Gaji sebulan x 12) di kurangi Bi.jabatan
    A. PPH psl 21 terutangnya = PPH psl 21 terutang x 12. Sedang u/ PPH psl 21 terutangnya = PPH psl 21 terutang x 12
    Atau
    B. Penghasilan neto setahun = Penghasilan Bruto ( Gaji sebulan x 12/2) di kurangi Bi.jabatan. u/ PPH psl 21 terutangnya = PPH psl 21 terutang x 2/12

    Permasalahannya, dengan demikian masa perolehan kami cuma dua bulan, sehingga bila dihitung untuk point B pendapatan setahun karyawan kami menjadi dibawah PTKP. sehingga tidak ada kewajiban PPh21. Kami pengen tau bgmn solusi masalah ini, dan bagaimana PPh21 yg telah kami bayar utk bulan November dan Desember 2009 tersebut.
    (bagaimana mengisi kolom 1721 A-1, masa peolehan kurang dari setahun perusahaan dan karyawan sama2 mulai kerja).
    Terima kasih atas jawabannya.

    Suka

    1. Mau kasih komentar sedikit,
      Kalo menurut saya sebenarnya penghasilan kary yang diakui tahun 2009 yg bln nov – Des saja.
      Misalnya Kary A = Nov = Rp 10.000.000, Des Rp 10.000.000
      Maka Penghasilannya Tahun2009 = Rp 20.000.000
      Dipotong : By. Jabatan = 5% x Rp 20.000.000 dan
      PTKP (Misal TK/0) = Rp 15.840.000
      Maka PKP = Rp 20.000.000 – (Rp 1.000.000 + Rp 15.840.000)
      PKP = Rp3.160.000
      PPh 21 Terutang Tahun 2009 = Rp 3.160.000 x 5% = Rp 158.000
      PPh yang telah disetor (Nov Misal = Rp 100.000)
      Maka PPh 21 yang kurang disetor Des 09 = Rp 58.000
      Sekarang SPT Tahunan PPh 21 dibuat Masa Desember.
      Demikian masukan dari saya semoga

      Suka

  566. mbak saya mau tanya usaha mertua saya rumah makan dan catering rumah tangga dan kantor. saya tidak menggunakan pembukuan sehingga menggunakan norma perhitungan penghasilan netto. mulai akhir des 2008 mertua saya baru membuat npwp dan membayar pajak. yg saya mau tanyakan saya kan menggunakan norma tarifnya 25% dari penghasilan bruto ( utk menghitung penghasilan nettonya) yg saya mau tanyakan kode nomornya lihatnya dimana ya??

    terima kasih atas bantuannya.

    mery

    Suka

  567. mba aku mau tanya aku sedang menyusun outline untuk sidang magang. rencananya aku akan mengangkat tema tentang per 2 tahun 2009 ttg pekerja LN. bagaimana pendapat mba ttg peraturan tersebut, kalau bisa minta dasar hukumnya ya mba.. hehe. terus saya pernah punya pengalaman ttg per tsb karena beberapa kpp masih diskriminatif ttg penerapan per tersebut, terus yg terakhir kalau per tersebut di buat thn 2009 (sebelum maret 2009/ penyampaian spt pph op 2008) apakah harus mengikuti ketentuan per ini? terima kasih banyak

    regards

    bellsyangsedangbelajarpajak

    Suka

  568. mba try saya mau tanya
    1. Mengenai Lebih bayar pph badan
    apakah lebih bayar di pph badan, bisa tidak direstitusi,
    tapi dikompensasi saja ke ppn atau pph badan tahun
    berikutnya, bagaimana proscedurenya, karena kalau resti
    tusi kan harus melalui pemeriksaan, lama prosesnya, dan
    berbelit belit

    2. Mengenai PPH 21 karyawan tetap
    bekerja mulai bulan okt, status TK, GAJI + TUNJ
    TETAP RP.2000,000, apakah saat menerima gaji tetap
    dipotong pajak, sedangkan kalau ditotal /disetahunkan
    gaji okt s.d des dibawah ptkp , bila dipotong,
    bagaimana menghitungnya

    tanks ya
    mba try

    ttd
    anton

    Suka

  569. Ass.wr. wb
    mba try, nanya donk…
    saya punya cv. dan saya sekaligus sbg direktur, setiap blan byr pph 21 karena penghsl diatas ptkp. saya udh lapor pph 25 (1771)badan dan jg pph 21 (1721). apakh masih perlu lapor 1770ss/ 1770s. karena kary yg lain selain pph 21 yg di lapor oleh pershan, hrs lapor 1770ss karena dari satu pemberi kerja.
    thx y mba jwbannya.
    Waalaikum salam wr wb.

    Suka

  570. selamat siang..
    saya ingin menanyakan tentang usaha kos-kosan.. sebenarnya bagaimana perlakuan pajak terhadap kos-kosan? apakah terkena pajak penghasilan final sebesar 10% atau terkena pajak hotel? apakah ada perbedaan perlakuan pajak atas persewaan kamar kos yang mempunyai jumlah kamar di bawah 10 dengan jumlah kamar di atas 10..

    terima kasih..

    Suka

  571. Siang Mbak…
    Mohon bantuannya,
    Berapa yg harus kita masukan sebagai data harta di spt tahunan jika beli rumah. Misal dpp 100 jt, ppn 10 jt. Apakah 110 jt atau 100 jt??

    terima kasih atas bantuannya

    Suka

  572. Mat siang bu, saya mau tanya apakah form 1770SS tidak memiliki lampiran?,dalam form 1770SS saya jg melihat bahwa disana disertakan cara pengisian apakah ikut jg di print. Maaf ya bu kalau pertanyaan saya sederhana banget tapi saya bener membutuhkan infonya. Terimakasih…

    Suka

  573. Dear Ibu

    Saya mau tanya tentang perhitungan PPh21 untuk upah borongan, tolong ya bu berikan rumusnya supaya saya bisa kerjakan secepatnya. selama ini saya masukan ke pph23 dipotong 2% setiap kali saya bayar ke orangnya.

    Demikian, atas bantuannya saya ucapkan terimakasih.

    Wahyu

    Suka

  574. Assalamualaikum WR WB

    Mbak saya sudah mendirikan “UD” kemudian ingin bikin NPWP atas nama UD tersebut. dari info kantor pajak itu tidak bisa atas nama UD mbak! harus atas nama perseorangan. Gimana solusinya? Mohon dibalas mbak. Trims

    Suka

  575. Mbak Tri,

    Per bulan Mei 2009, saya tidak lagi bekerja sebagai pegawai tetap melainkan memberi jasa konsultasi sehingga dapat dikategorikan sebagai bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan.

    Mulai bulan September 2009, orang tua saya tidak lagi bekerja. Ayah memiliki NPWP sedangkan ibu tidak bekerja. Pertanyaan saya,
    1. bagaimana cara saya melaporkan perubahan data bahwa orang tua saya menjadi tanggungan saya sepenuhnya ke KPP? (secara saya sudah tidak ada perusahaan untuk dilapori tentang perubahan data)
    2. data atau lampiran apa saja yang harus saya sertakan?
    3. kapan paling lambat perubahan ini saya laporkan? Agar dapat diperhitungkan sebagai tanggungan saya untuk masa pajak OP 2010?
    4. Saya harus melaporkan spt tahunan menggunakan 1770S atau 1770 ya? karena saya memperoleh formulir 1721-A1 dari perusahaan lama dan bukti potong pajak dari pemberi kerja

    Terima kasih atas bantuannya Mbak

    Suka

  576. assalamualaikum mba tri….
    salam kenal saya dewie….

    mba saya kan kerja di perusahaan consultan tehnik, di saya baru kerja di sini…dan tidak ada yg mengajari saya karna pegawai sebelumnya ga mau ngajarin…

    jadi selama ini saya cuma bisa nanya ke sana kemari untuk banyak hal yg saya tidak tahu….

    salah satu yg saya ingin tanyakan ke mba tri adalah :
    perusahaan tempat saya kerja ini ada karyawan tetap dan ada karyawan tidak tetap ( tenaga ahli )

    nah untk laporan bulanan pajak 21 saya rada bingung mba….
    karna sekarang formnya juga baru…
    kalau pegawai tetap sudah pasti tiap bulan menerima gaji…
    tapi untuk tebnaga ahli kan biasanya cuma tiga bulan…atau lima bulan mendapat gaji dari perusahaan kami….

    yang saya ingin ketahui…
    gimana dalam laporan bulananya sesuai form yang terbaru….

    lalu hitunganya seperti apa…

    mksh sebelumnya…. 🙂

    Suka

  577. selamat sore mbak Tri,

    mohon penjelasan atas pemotongan pajak atas fix rebate.
    jadi begini, jika kami berhasil melakukan penjualan sampai dengan tingkat tertentu, maka kami mendapatkan rebate dari supplier.
    nah atas rebate tersebut, apakah dikenakan pph pasal 23? tarifnya berapa persen?

    terimakasih

    welly

    Suka

  578. saya ingin minta informasi cara perhitungan dan pelaporan WP Orang Pribadi yang bekerja di Perwakilan Organisasi Internasional, dimana Penghasilan diperoleh dari Bukan Subjek Pajak.

    Penghasilan gajiyang diterima tidak dilakukan pemotongan pajak, dan atas peenghasilan tersebut WP melakukan pembayaran pajak sendiri.

    Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
    1. SPT 1770s tidak mengakomodasi hal tersebut
    2. Cari penghitungan pajak pribadi
    Terima kasih

    Suka

  579. Salam kenal, sy ingin menanyakan \;
    1. Jika si.A memiliki NPWP karyawan, selama tahun 2009 tdk berkerja sehingga tdk ada penghasilan, apa tetap membuat SPT ? laporannya menggunakan SPT mana 1770/1770S/1770SS ?
    2. Jika si.B mempunyai PT dan menjabat pimpinan, karena sesuatu hal PT tsb jan-des tdk ada kegiatan usaha. karena tdk ada penghasilan dari PT tsb form SPT apa yg digunakan untuk si.B ? apakah dlm hal ini si.B dsebut karyawan/pengusaha ? lalu dgn PT tsb bagaimana apa tetap dilampirkan Neraca & Laba-Rugi walau pun tdk ada sama sekali kegiatan usaha ?
    Terima kasih.

    Suka

  580. Assalamu’alakum..
    mbak Tri..
    saya mahasiswa dr fak. ekonomi univ. syiah kuala banda aceh..
    mhon bantuannya.. sy butuh referensi jurnal tentang sunset policy, sama mbak tri ada ga? trimakasi ats tanggapannya..

    Suka

  581. assalamualaikum mb, saya erna

    mau tanya nich perusahaan tempat kerja saya baru aja menjadi pkp, yg mau saya tanyakan gmn memasukkan kredit pajak yg telah di potong oleh bendaharawan pemerintah sementara yg mengeluarkan faktur pajak kan perusahaan. apakah faktur fajak bisa dijadikan sebagai no bukti pemotongan

    terima kasih

    Suka

  582. saya mau tanya?klo byr pajak motor sama ngurus STNK pakai KTP foto copi bs tdk ya?soalnya KTP saya yg asli hilang,bs tdk ya?

    Suka

  583. ass..
    saya ingin menanyakan kasus pajak seperti di bawah ini :

    jika ada seorang WP (karyawan) memiliki usaha lain (waralaba).
    Dimana Usaha tersebut mengalami kerugian.

    bagaimana aspek perpajakan atas kasus itu (khusus nya untuk PPh 21)?

    (penyelesaian kasus dan menggunakan SPT apa)

    terima kasih.
    wass..

    Suka

  584. salam kenal mba….

    mohon bantuannya mba, m nanya nih….
    faktor2 faktor apa saja yang mempengaruhi penerimaan pajak orang pribadi…
    soalnya sangat diperlukan, dalam penyusunan tugas akhir…

    sebelumnya terima kasih mba…

    Suka

  585. Ass.
    Mba apabila qt sdh membayar PPN Keluaran dan sudah melaporkanke kantor pajak, kemudian salah satu WP Terpotong PPN merubah Data contonya Nama WP dan NPWPnya. Bagaimana sy melaporkanny? Apakah saya hrs mlapornya bln berikutnya?

    Terima kasih mba….

    Suka

  586. Mbak Tri,

    Saya butuh bantuan mbak nich, sepanjang sepengetahuan saya tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur mengenai tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh klien terhadap konsultan pajak, apakah ada peraturan untuk menentukan jangka waktu konsultan pajak untuk mempertanggungjawabkan hasil auditnya terhadap klien ?

    Suka

  587. Assalamu’alaikum…
    salam kenal,
    saya ingin menanyakan solusi untuk kasus yang sedang saya hadapi:
    begini mbak, saya kan baru dalam hal perpajakan jadi pada bulan 2 2010 cv kami terdaftar pkp, lalu tanggal 15-02-2010 kami mengeluarkan fp namun ketika akan melakukan pelaporan untuk bulan 2 oleh AR dikatakan bahwa untuk bulan 2 transaksi adalah nihil, yyang jadi pertanyaan saya apakah cv kami terlambat melakukan pembayaran ppn ?
    mohon penjelasannya mbak karena saya sungguh sangat bingung dalam masalah ini
    sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas penjelasannya

    Suka

  588. Assalamu’alaikum…

    Saya mau tanya ke mbak seputar PPn masukan di perusahaan HTI :
    1. Kami menerapkan PP 7 th 2007 PPn utk barang srategis, sehingga semua PPn masukan kami katagorikan ke PPn masukan tdk dapat di kreditkan.
    2. kami sudah menerbitkan PPn keluaran, sehingga ppn masukan yg ada tdk bisa kami potongkan yg mestinya bisa kami kurangkan

    Mohon sarannya atas penerapan kami.

    Wasalam,
    Mayesa090808

    Suka

  589. Dear Bu Triyani,

    Salam kenal sebelumnya.
    Bu, apakah atas jasa freight forwarder dikenakan pph 23 ? klo iya, diatur dalam peraturan pajak no berapa ? Mohon info dan penjelasan dari Ibu.

    Terima Kasih.

    Suka

  590. siang ..
    salam kenal,
    mw tanya nih .. saya trima invoice dari perusahaan yang bukan pkp .. pertanyaany .. apakah saya berhak memotong pph dari perusahaan tsb ?? (jasa service) .

    Suka

  591. Selamat pagi,
    Saya mau tanya, kami adalah sebuah perusahaan trading machine jepang dalam bentuk PT. yang berkedudukan di Indonesia, selain mendapatkan profit dari penjualan mesin, kami juga mendapat komisi atas jasa dari Jepang dan disini ada kantor perwakilan di Indonesia untuk Trading yang ada di Jepang yang saya mau tanyakan, apakah kantor perwakilan yang ada di Indonesia adalah kategori BUT atau tidak karena kantor perwakilan tersebut tidak melakukan kegiatan / tidak ada transaksi langsung yang berhubungan dengan PT yang ada di sini, terima kasih

    Suka

  592. klo untuk pengisian SPT tahunan perorangan untuk form 1721-A2 nya gimana ya? klo kita seorang pekerja honorer di salah satu Departemen/Kementerian………

    Suka

  593. Dear Mbak Triyani,

    Pertama2 salam kenal, saya sedang mencari informasi tentang pengadilan pajak sampai akhirnya saya menemukan blog mbak ini dan merasa bahwa blog ini sangat bermanfaat dan berguna terutama bagi saya yang ingin memperdalam pajak tanpa merasa takut atau sungkan dalam hal menghadapi petugas2 pajak 🙂

    Saat ini perusahaan saya sedang menunggu surat keputusan keberatan untuk SKP LB sebesar 4 Milyar.

    Alasan2 penolakan di tingkat keberatan adalah karena saya tidak memenuhi persyaratan formal yaitu melampirkan persyaratan2 tersebut di dalam SPT tahunan 2007.

    Koreksi untuk PT kami adalah write off (penghapusan piutang yang nyata2 tidak dapat ditagih, non performing loan dan juga biaya entertainment)

    Saat ini tentu saja apabila kami tidak melakukan banding perusahaan akan dirugikan sebesar 4 M tersebut padahal secara financial negara tidak dirugikan karena kami sudah complied dengan tax regulation (kami bisa menunjukkan semua bukti2 terkait)

    Mohon bantuan dan petunjuk apabila saya ingin mewakili perusahaan di pengadilan pajak? bagaimana kemungkinan saya untuk menang? apabila ternyata kalah di tingkat pengadilan pajak apakah itu artinya perushaan kehilangan Lebih bayar pajak 4M ditambah penalti 100% atau perush hanya kehilangan 4 M ??

    Mohon bantuan nya karena saya harus segera diskusi dengan manajemen untuk mengambil langkah2 selanjuta nya

    Terimakasih

    Suka

  594. ass…
    Mba saya staff Tata usaha smk di jakarta
    saya mau tanya..
    kalao yayasan wajib membuat SPT badan ngga?
    trus kalo Pph karyawan di bayar perusahaan.. dan telah dilaporkan dalam SPT apakah karaywan yang bersangkutan pengisian SPT kembali atas kewajiban karena ia memiliki NPWP?

    Suka

  595. Dear Mbak Tri,

    Mau tanya, untuk karyawan yg berpenghasilan di bawah 60 juta/tahun setahu saya untuk pelaporan pajaknya pakai form 1770 SS kan ya?
    Nah yg menjadi pertanyaan saya, bila perusahaannya tidak mengurus pembayaran pajaknya (tidak memotong pajak), bagaimana cara karyawan ini melaporkan pajaknya ? Sedangkan dia tidak bisa melampirkan form 1721 A1 karena memang tidak ada.
    Mohon pencerahannya.
    Terima kasih.

    Suka

  596. salam kenal y mbak,
    saya ingin menanyakan, di tempat saya bekerja ada lebih dari 1 perusahaan, ada salah satu perusahaan yg sudah tidak aktif sejak 2 tahun yg lalu (vacum).nah untuk pelaporan spt tahunan 2009 ini formulir apa saja yg mesti saya lampirkan dan apakah ada contohnya?
    mohon pencerahannya y mbak.
    Thanks
    Ira

    Suka

  597. Assalamualaikum…

    Salam kenal mba, mba saya mau tanya, saya kan buka/bikin usaha si bulan okt-2009 tp selama tahun 2009 belum beroperasi. gimana yah caranya bikin neraca utk laporan tahunan, kira2 mba punya contohnya ngga?
    Maaf lho mba klo ngerepotin, saya bener2 ngga tau…
    thx b4

    Suka

  598. Assalamualaikum wr.wb
    Halo mba.
    Aku mau tanya, apakah saat ini DJP telah menjalankan kebijakan mengenai benchmarking atas restitusi PPN?
    Jika ya, teknisnya gimana ya mba?

    Itu tema skripsi aku mba, kebetulan aku mau bahas dari sisi ease of administration atau efektivitas dari kebijakan itu terhada pengawasan kepatuhan wp.

    Mohon pencerahnnya mba.

    Thx

    Suka

  599. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Mbak Tri yth.
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesediaan Mbak Tri menjawab pertanyaan saya.
    Gini mbak,
    Saya baru membangun 3 toko/kios dan dikontrakkan tahunan masing2 sebesar 13; 12 dan 11 juta rupiah dengan waktu berbeda pada tiap tokonya. Yang ingin saya tanyakan :
    1.Pajak apa saja yang harus dibayar dan berapa nilainya untuk masing2 toko (waktu kontrak tdk bersamaan).
    2.Jika ada bagaimana cara membayarnya dan dimana tempatnya.
    3.Apakah ada batas waktu pembayaran dan melaporkannya.
    4.Apakah ada keharusan memiliki ijin usaha untuk kontrak toko tsb.
    Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
    Salam, Zmasrib.

    Suka

  600. Mbak, nanya dikit dong….

    Terkait dengan lampiran khusus 3 A SPT Tahunan 2009

    Saya bertarnsaksi dengan beberapa affiliasi di luar negeri terkait jasa…contoh royalty & technical support

    Apakah ini termasuk hubungan istimewa yang harus didisclose ya mbak?

    Affiliasi-affiliasi tersebut kalau di runut2 sampai ultimate shareholder dari german tetapi tax payer di negara dimana affiliasi tersebut berlokasi

    Makasih sebelumnya ya mbak…

    rgds

    Suka

  601. Ass…
    1. Mba Mau tanya Tarif Sewa kendaraan tahun 2006 berapa ya..kendaraan yang disewakan berupa mobil inova ?

    2. misalkan seorang komisioner dapat penghasilan dibulan mey tahun 2005 sebesar 50.000.000, dia bukan karyawan tetap. Tarifnya berapa ya>>?

    3. Misalkan seorang karyawan tetap mendapat fee atas jasa marketingnya sebesar 1.500.000 pada bulan mey 2005, tarifnya berapa ya ?

    trimakasih & assalamualaikum…

    Suka

  602. Mbak Triyani, assalaamu’alaikum,…
    Mbak aku didelegasikan ngurusin persh. tentang SPT tahunan
    untuk Perusaahaan kecil bergerak di Trading,- baru 8 bulan jalan, point-point apa saja yang perlu disampaikan…?
    – Punya contoh Laporan SPT tahunan untuk perusahaan perdagangan gak…?
    – Kalo konsultasi ke mana ya…?

    Trims
    Waasalaamu’alaikum wb
    Jefry farhad

    Suka

  603. Assalamu’alaikum Mba Triyani…..

    Maaf nih Mba, saya mau nanya tentang PPh.23 atas jasa Boga atau Catering. dimana dijelaskan bahwa Jasa Catering dikenakan PPh.23 sebesar 2% dari nilai bruto (Nilai yang tertera dalam Nota). Adakah batas minimal yang tidak dikenakan PPh. 23 atas Jasa Catering.
    Contoh : Saya beli Kue Dus dengan nilai Rp. 60.000,-. Apakah dipotong PPh. 23 sebesar : 2% x Rp. 60.000,- = Rp. 1.200,-. Atau tidak dipotong PPh.
    Terima kasih atas Penjelasannya Mba.

    Suka

  604. ass… mba Tri, ada yang mau aku tanyakan mengenai PPN restoran yang mulai dibebaskan pajaknya atas makanan dan minuman, kecuali pajak retribusi daerahnya. Disebutkan bahwa makanan dan minuman yang kita beli di restoran itu bebas pajak. yang saya ingintanyakan dari mana Seorang pengusaha kena pajak restoran tersebut mendapatkan PPN nya kembali dari konsumen untuk mengembalikan PPN yang di kenakan oleh perusahaan makanan dan minuman tersebut??? Terimakasih…
    Wassalam…

    Suka

  605. Selamat siang mba Triyani,,

    Saya mau tanya kalau tempat kursus brevet pajak yang bagus itu dimana ya mba? Saya tinggal di jakarta..

    Kalau untuk IKPI dan IAI lebih bagus mana ya mba??

    Terima kasih dan mohon sarannya.

    Suka

  606. Asslmkm..wr wb
    Mbak mo nanya tetang PER 13 PJ 2010 Lampiran A no 7B. sy ngerti mksdnya gmn?
    Terus kl kt merekap Faktur sebuah Perusahaan kemudian menemukan Kasus :
    1. Fakturnya double, masing masing ada nomer faktur sendiri sendiri yg berbeda untuk satu jenis tagihan. apa kt harus membetulkan kmbali nomor urut faktur yg telah diterbitkan dari 00000002 s/d 00000100(misal). terus mbetulin SPT nya? atau salah satunya aja dari dua Faktur tadi kita betulkan DPP dan PPN nya menjadi 0. trus kita laporin ke SPT (salah satunya belum masuk SPT tapi akan rancu karena di SPT ada nomor faktur yg belum dilaporkan).
    2. Gmn dgn nomor Faktur yg murni terlompati tanpa ada trasaksi ?

    syukron jzklh

    Suka

  607. Ass. wr.wb, Mbak Tri …

    untuk klasifikasi jasa penyelenggaraan Pameran (pembuatan both stand) dan jasa event organizer masuknya di KLBI no berapa yah ? saya sudah cek (hasil download dari blognya mbak tri), memang tidak di sebutkan spesifik yah ?

    Mohon di bantu yah mbak.. sukron mba

    Suka

  608. Salam Mbak.
    Apakah angsuran pph pasal 25, boleh dibayar tidak sesuai dengan yang seharusnya kita angsur, mengingat omset perusahaan tahun ini tidak sebesar omset perusahaan tahun sebelumnya? Misalnya harus bayar 500.000, cuman disetor 200.000.
    Trimakasih.

    Suka

  609. Mbak mau nanya dong saya seorang PNS ….
    1. untuk jasa travel/biro perjalanan termasuk jenis jasa apa? (menurut UU tentang PPN dan PPh terbaru)
    2. Apakah atas jasa tersebut dipungut PPN dan PPh Pasl 23 ? (lebih lengkapnya kami mengadakan kontrak kerja dengan perusahaan travel/biro perjalanan dengan kontrak sebesar 70 juta, berapa PPn dan PPh yang harus kami bayar?)

    Suka

  610. assalamualaikum mb,
    saya tenaga kontrak di dinas pertanian kab. sragen.kontrak saya 10 bulan tiap tahunnya.ini sudah bulan ke 3. dulu saya mendapat pajak sebesar 5% dari gaji saya 1.400.000,- per bulan. saya wanita belum menikah. tahun ini menurut bendahara provinsi jawa tengah pajak yang saya tanggung sebesar 15 %.mana yang benar y mb? mohon bantuannya dan dasar yang dipakai ap? terimaksih. mohon jawaban segera.
    wasalam

    Suka

  611. Mbak Triyani, assalaamu’alaikum,…
    mohon bantuannya….
    mengenai SSP bendaharawan Mbak, ad bend. ketika dia bayr misalnya order feb10 dia baru byr mei10 barusan Mbak, trus dia nyerahin SSP, nah sy bingung ssp yg diserahin ko bulan maret10, sy tanya kenapa sspnya maret, katanya bendaharanya setor pajaknya maret td, sy liat ssp validasi bank tgl 28 maret, sy pernah dpt kasus sprt ini Mbak, ketika sy buat FP ke bln byr, dlm kasus ini di mei 2010, pasti ditolak saat lapor ke KPP, katanya harus dilaporin ke bulan terconteng ssp (dlm hal ini maret 2010 tadi, sedangkan u/ FP nomornya sdh sy tutup karena FP kn nomernya urut bulanan ga ad yg bolong…).mohon pencerahannya Mbak agr sy bisa manfaatkn itu SSP (biar ga rugi)…terima kasih

    Suka

  612. Selamat pagi Mbak Triyani ,

    Mbak Tri , saya ada usaha jasa pengeringan rumput laut , biasanya saya hanya terima ongkos pengeringan saja .

    Ada tawaran untuk Jasa Pengeringan tsb dimana rumput laut itu di import dari Malaysia dan dikeringkan di Indonesia kemudian diexport lagi ke negara lain .

    Pada saat import saya harus buat Invoice sebagai Dokument pemasukan barang , demikian juga waktu Export .

    Untuk Bea Masuk / PPN dan PPH Import saya sudah tanya ke Bea Cukai , menurut mereka bisa dihapuskan dengan Fasilitas KITE ( Kemudahan Import untuk Tujuan Export ) .

    Yang saya kuatirkan adalah PPH 25 dan 29 , dimana oleh kantor pajak dianggap Omset saya bertambah dengan adanya Invoice tersebut , sedangkan saya hanya terima keuntungan hanya dari Jasa Pengeringan saja .

    Pertanyaan saya , apakah ada peraturan Pajak yang mendukung menghapuskan PPH 25 dan 29 yang timbul karena masalah tersebut .

    Sebelumnya terima kasih atas bantuan nya

    Salam

    Tantono

    Suka

  613. Assalamualikum Bu ,

    ada yang ingin saya tanyakan bu :
    1. saya mau menerbitkan faktur pajak atas permintaan customer dengan Kode no seri faktur pajak 080,apakah pada faktur pajak tersebut ada nilai PPN atau tidak? karena 080 merupakan pembebasan PPN
    2. Apabedanya dengan kode faktur Pajak 070?

    Mohon pencerahannya dari Ibu.

    Terima kasih atas waktu dan kerjsamanya.

    salam,
    Ag

    Suka

  614. Mbak,

    Mohon pencerahannya, Perusahaan saya adalah perusahaan konsultan arsitek, karena masih beromset di bawah 600 juta maka perusahaan saya belum PKP. Baru2 ini kami mendapat satu project cukup besar sehingga mengharuskan kami menjadi PKP. Yang menjadi pertanyaan saya, karena project tersebut adalah project jangka panjang (sekitar 2 tahun) kami melakukan penagihan secara bertahap. Setelah saya perhatikan jika tahun ini kami menagih hanya separuhnya (tagihan tahap 1) maka penjualan kami belum mencapai 600 juta. Apakah perlu kami menjadi PKP ?
    Thanks atas bantuannya..

    Suka

  615. assalamualaikum mba,,,
    maaf mba saya baru belajar pajak jadi ada beberapa hal yg saya mau tanyakan. maaf ya mba kalau pertanyaannya rada aneh. saya mau tanya mengenai :
    1. automobile provision
    2. petty cash automobile
    3. pembayaran air dan listrik dalam perjanjian sewa ruangan yang dibayar terpisah
    4. premises cost office supplies

    itu semua termasuk pajak jenis apa ya mba, dan dikenakan tarif berapa persen, terima kasih mba

    Suka

  616. mbak, mau tanya kl koreksi harga atas faktur yang sudah terbit bisa dibuatkan nota retur atau tidak, sekalian saya mau tanya juga apa saja yg bisa dibuatkan nota retur

    Suka

    1. @yuni: ini untuk JKP ya? Kapan kejadiannya? kalau kejadiannya sebelum 1 April 2010, gak bisa bikin Nota Retur. Tapi kalau kejadiannya pas tanggal 1 April 2010 atau setelahnya, bisa dibuat Nota Pembatalan (perlakuannya sama seperti Nota Retur hanya saja Nota Pembatalan khusus untuk JKP).

      Kalau koreksi harga itu terkait BKP, tidak bisa bikin Nota Retur (kapan pun kejadiannya). Sebab, kalau pemeriksa biasanya akan meneliti ada aliran barang kembali (retur) atau tidak. JIka tidak ada barang yang diretur, Nota Retur berisiko dikoreksi.

      Suka

  617. siang mbak Tri,

    mo tanya ? bisa dijawab ya!!! hehe
    perusahaan saya dapet tender dari departemen untuk pekerjaan lokakarya dihotel selama 2 bulan, pertanyaannya :
    Pengenaan pajak dari klien/depertemen :
    PPN 10%
    PPH 1,5% pph psl 22 apakah seperti itu??
    dari hotel paket sewa room termasuk catering DLL
    PPn 10% dan PPh pasal 4 ayat 2 …mohon koreksi..
    terima kasih

    Suka

  618. ass.mbak triyani,
    salam semoga blognya makin top, dan mudah2an saya beruntung bisa dijawab:}

    ada beberapa pertanyaan saya ajukkan smoga mbak bisa meluangkan waktu untuk mejawabnya? terima kasih sebelumnya:
    I. perusahaan saya menang tender pengadaan barang/jasa dari
    departemen/Pemerintahan berupa lokakarya dihotel (sewa
    hotel u/menginap. pembelian souvier”tas,buku agenda dll)
    pertanyaannya adalah :
    1. pajak bendahara ke perusahaan saya dikenakan PPh 23
    atau 22?
    2. dari pihak hotel ke perusahaan saya, atas sewa
    hotel,catering dan fasilitas lainnya (tagihan
    digabung) dikenakan PPh 23, PPn, atau PPh pasl 4 (2)
    3. utk pembelian tas,buku agenda dll, apakah saya harus
    memotong pph dan PPn? kalo hrs memotong ppn dan pph
    berapa tarifnya? tp kalo yg punya toko tdk mempunyai
    NPWP gmana nasib dgn PPN dan PPhnya??

    mohon bantuannya, terikasih
    wasalamu alaikum

    Suka

  619. ibu triyani, saya murid ibu waktu di brevet pajak A & B IAI.
    begini bu, saya punya kasus seperti ini.

    kantor saya bergerak di bidang jasa. pada bulan desember 2009 terdapat transaksi dengan PT.X, dan invoice nya berdasarkan kontrak dibuat pada bulan januari, menurut fiskal transaksi di atas tidak bisa diakui sebagai pendapatan pada bulan desember karena FP belum dibuat.

    di sisi lain manajemen meminta saya untuk membuat laporan piutang pada akhir desember 2009.

    bagaimana saya harus mencatat piutang tersebut?
    dan mencatat pendapatannya?demi mencapai maksud dari manajemen.

    transaksi di atas jumlahnya mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap asset lancar.

    keterangan tambahan:
    konsumen tidak mau dibuatkan FP nya pada bulan desember.

    Suka

  620. Assalamu’alaikum semuanya (wa bil khusus, Mbak Triyani).

    Saya lagi butuh Surat DJP No. 123/PJ.42/1989 (saya lupa tanggalnya) mengenai Joint Operation. Ada yang punya softcopy nya gak? Kalo ada, tolong donk.

    Sukron katsiir buat semuanya.

    Suka

  621. mbak Tri,
    bagaimana jika nomor seri faktur pajak tidak berurut dalam satu bulan tetapi tetap lengkap.
    Misalnya no. 00000094 tanggal 10 Juli 2010, sedangkan kemudian no. 00000093 tanggal 15 Juli 2010?
    Apa ada aturan dan sanksi untuk ini?

    Mbak, untuk jasa konstruksi apakah ada batasannya sampai dengan berapa Rp digolongkan jasa kostruksi final dan sebagai PPh Pasal 23?
    Terima kasih mbak.

    Suka

  622. Ass wr.wb…
    selamat sore mba tri,,

    sebelumnya saya ucapkan terima kasih, nama saya rio saya kerja di Koperasi Mebel. pegawai koperasi nya ada 3 orang. seperti Koperasi pada umumnya pendapatannya dari SIMPANAN POKOK dan SIMPANAN WAJIB, dan Simpan Pinjam yg tidak terlalu besar.
    Pajak apa saja yang dikenakan / yang harus dibayar Koperasi Kita.

    Wass..wr.wb

    Suka

  623. Dear rekan2, cuma mau tanya apakah pinjaman KPR yang kondisinya “belum AJB / belum lunas” harus dimasukin ke SPT Tahunan ? dasar hukumnya dimana ya ?

    Suka

  624. Assalam mu alaikum wr wb
    Mba Tri..
    sy mau tanya mengenai perhitungan pph 21 untuk pembayaran upah borongan untuk pembangunan rumah, misalnya saya membayar upah borongan sebesar Rp. 14.000.000 untuk pembangunan rumah dan untuk upah tersebut terdiri dari tenaga kerja berjumlah 8 orang termasuk mandor..yang mau saya tanyakan apakah untuk upah borongan tersebut termasuk PKP atau PTKP? kalo termasuk PKP bgm cara perhitungannya..
    Demikian pertanyaan dari saya,mohon bantuannya karena saya masih awam dalam hal ini,Jazakumullah..

    Suka

  625. Ass.wr.wb

    assalamu alaikum mbak triyani,

    ada beberapa yg saya ingin tanyakan mohon bantuannya,trmaksih seblmnya: begini mbak perusahaan saya dapat order lokakarya dihotel (souvenir dll) dari departemen/instansi pemerintah : pertanyaannya adalah :
    1. departemen ke perusahaan saya PPN dan PPH berapa
    tarifnya?

    2. perusahaan saya ke toko (beli barang) apakah jg
    dikenakkan ppn dan PPh dan berapa tarifnya? tp kalo toko
    tersebut bukan PKP atau blm terdaftar dipajak gmana cara
    pemotongannya?

    3. Perusahaan saya ke hotel (harga paket)tidak ada
    pemisahaan antara makan, menginap dan ruangan lokakarya?
    bagaimana perlakuan pajaknya PPN dan PPh,
    demikian mbak, mohon bantuannya utk meluangkan waktu
    kasih pencerahannya, terima kasih

    wassalamu ‘alaikum
    salam sejahtera

    Suka

  626. Selamat Malam Mbak Triyani,

    Mau tanya Mbak. Bila Kontrak Bangun Guna Serah telah berakhir, maka dalam KMK 248/PJ…./1995, bagi yang menerima bangunan tsb. merupakan penghasilan. Dalam KMK ini hanya dijelaskan dari segi penghasilan saja.

    Bagaimana dengan PPN, apakah saat penyerahaan hak penggunaan lahan berserta bangunannya, terhutang PPN ? Dalam penyerahan ini tidak ada arus uang, tidak ada transaksi uang. Bagaimana dengan pasal 1 A, dalam UU PPH, yang menyatakan penyerahan hak dan BKP dalam suatu perjanjian dikategorikan penyerahan yang terhutang PPN.

    Atas jawaban Ibu, saya ucapkan banyak terimakasih.

    Wasalam.

    Suka

  627. askum mb….mau tanya kalo menghitung pph untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu gmn y?kasus penghasilan perbulan 5.000.000,usaha pengecer asesoris elektronik (pke perhitungan dgn norma)…trimakasih.

    Suka

  628. Bu Triyani, saya mau tanya mengenai pajak masukan. Bagaimana perlakuan untuk pajak masukan yang belum dikurangkan ke pajak pengeluaran dalam suatu masa pajak, apa bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?(ada batasan waktunya nggak ya, Bu? misalnya hanya 3 bulan masa pajak berikutnya…dan kalau sudah lebih dari setahun bagaimana perlakuannya?). Lalu bagaimana dengan SPT yang sudah dilaporkan, apa perlu diperbaiki lagi dengan mengurangkan PPN keluaran dengan PPN masukan tsb sehingga kami lebih bayar pada masa tersebut.
    maaf terlalu banyak yang ditanyakan, karena saya benar2 perlu informasi ini. terimakasih sebelumnya Bu Triyani….

    Suka

  629. assalamualaikum mba,
    mohon maaf sblmnya…saya ingin tanya k mba..krn saya bingung banget nih.
    saya bekerja pada sebuah BUT..apakah ada peraturan perpajakan
    yg mengatakan bhw laopran keuangan nya hrs diaudit oleh akuntan publik ? Kalo iya, boleh tau no brp peraturan tsb, apa berupa UU,Surat Edaran atau lainnya ? Dan jika kita udah
    menyampaikan laporan spt tahunan badan yg disertai lapo keuanhgan yg gak diadit bgm ? BUT tmp saya bekerja ini memiliki omzet lebih dari 50 M. Terima kasih.

    Suka

  630. assalamualaikum mba,
    mohon maaf sblmnya…saya ingin tanya k mba..krn saya bingung banget nih.
    saya bekerja pada sebuah BUT..apakah ada peraturan perpajakan
    yg mengatakan bhw laopran keuangan nya hrs diaudit oleh akuntan publik ? Kalo iya, boleh tau no brp peraturan tsb, apa berupa UU,Surat Edaran atau lainnya ? Dan jika kita udah
    menyampaikan laporan spt tahunan badan yg disertai lapo keuanhgan yg gak diadit bgm ? BUT tmp saya bekerja ini memiliki omzet lebih dari 50 M. Terima kasih.

    Suka

  631. Met siang mbak Triyani,

    Saya mohon info, kalau ada transaksi penjualan jasa dengan luar negri. Apakah setelah Apr 2010 msh dikenakan PPN atau tidak? Mengingat FP sederhana sudah tidak ada lagi.

    Thanks
    Regards
    Sherly

    Suka

  632. Mbak Triyani,

    Saya mau menambahkan bahwa perusahaan tpt saya bekerja ada perusahaan rekrutmen. Jadi kami menyediakan jasa menempatkan pegawai ke perusahaan2 baik dalam maupun luar negri.Nah apakah jasa tidak berwujud kami ini dibebaskan dari PPN? thanks again

    Suka

  633. aslmkm,mba Tri blog nya bermanfaat bgt untuk bnyk org moga mba selalu di rahmati ALLAH(Amin)mba mo tanya langsung Tentang Penghitungan Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR bagi Pegawai Tetap

    1.Setiap bulannya membayar iuran pensiun ke dana Pensiun
    yg pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
    sebesar Rp 60.000,00 ” (Penghitungan PPh Pasal 21 atas
    THR)bagi Pegawai Tetap )apakah dana pensiun yg telah di
    tetapkan sebesar Rp.60.000 wajib ?

    2.Jika perusahaan tidak memberlakukan dana pensiun yg telah
    di tetapkan untuk perhitungan PPh Pasal 21 atas THR bagi
    Pegawai Tetap apakah iuran dana pensiun selama setahun
    tidak perlu di hitung ?

    Maaf kalo ada pengunaan kata2 yang kurang tepat dan tidak jelas.

    Thanks & Regargs
    agus

    Suka

  634. Mbak, saya mau tny nih. Kantor sy adlh perush jasa konstruksi. Kami ada transaksi berupa pembelian pintu air. Atas transaksi ini kami dikenakan PPN 10% dr DPP. Nah, masalahnya adl atas jasa pemasangan nya kena PPH Ps.23 sebesar 2% atau PPH Ps.4(2) sebesar 3%? Dari DPP atau dari nominal jasa pemasangan nya? Krn di perjanjian tdk terinci biaya pemasangan. Trim’s.

    Suka

  635. Mbak, saya sedang bantu urus akreditasi lab pengujian perusahaan ku bekerja di Komite Akreditasi Nasional (KAN).
    Bidang usaha seperti Sucofindo, misal menguji material apakah ada melamine, kadar mineral berapa, dsb.

    Mereka minta SIUPP untuk Lab Pengujian. Nah daftarnya dimana ya Mbak? Saya tanya di Depdag ga urus Lab pengujian karena kaga ada KLU nya.

    Lalu saya mau tanya kalau lab uji ini ada PPN atau pajak lainnya apa ya yang harus lapor/pungut?

    Mohon info nya ya, mbak.
    THX

    WILLY

    Suka

  636. Dear Mba. Tri,

    Saya ada pertanyaan mengenai penyusutan atas Harga Perolehan Tanah dimana tanah tersebut sesuai sertifikat adalah Hak Guna Bangunan.

    Pertanyaan saya :

    * Apakah atas Harga Perolehan atas tanah tersebut bisa disusutkan menurut standar akuntansi di Indonesia dan Menurut perpajakan?
    * Apakah atas biaya penyusatan tersebut bisa diakui secara pajak?

    Demikian pertanyaan dari saya, mohon untuk penjelasan dan referensi peraturan yang terkait.

    Suka

  637. Dear mba yani,
    mba bisa bantu saya buat ngitungin pph 21 nya,
    1. A status k1 kerja dari awal januari 2010 gaji 3.000.000 pph 21 nya ? 1 juni naik gaji menjadi 3.500.000 pph 21 nya ?

    2. B status k1 kerja dari 1 juni 2010 gaji 3.000.000 pph 21 nya? 1 september naik gaji 3.500.000 pph 21 nya ?

    makasih atas jawabannya.

    Suka

  638. Mbak Triyani, assalaamu’alaikum,…
    mohon bantuannya……
    CV saya sdh lama mati/tidak jalan..termasuk pajak2nya, apa ada resiko ke depan mbak ???artinya muncul tagihan tunggak
    terima kasih…..

    Suka

  639. dear Ibu Triyani,
    Apakah jasa laundry/binatu termasuk kena pajak? berapa % bagi pemegang npwp? ada beda jika tdk pemegang npwp?
    siapa yang membayar? sipengguna jasa atau pemilik usaha jasa tersebut?
    mohon bimbingannya.

    terimakasih

    Suka

  640. Ass.wr.wb,
    Mba saya mau tanya tentang peraturan perpajakan atas Usaha Country Club ,kewajiban perpajakannya termasuk pajak apa aja? Dan peraturannya yang mana? Mohon bantuannya, terima kasih.

    Suka

  641. Assalamu alaykum wr. wb.

    mbak triyani saya mahasiswa,mau nanya masalah PPN sbb:

    Sebuah perusahaan taxi (PKP) KLU usaha angkutan umum dan persewaan kendaraan.April 2010 perusahaan tersebut menjual beberapa kendaraan yg selama ini digunakan untuk kedua jenis usaha tersebut,dengan melakukan rekondisi (reparasi dan perubahan plat).

    pertanyaannya:
    a. apakah transaksi tersebut terutak PPN atau tidak?dasarnya apa ya?

    b. bgmn pajak masukan atas penyerahannya?apakah dapat dikreditkan?

    terima kasih sebelumnya.

    Suka

  642. Assalamu’alaikum.
    mbak, saya ini seorang mahasiswa yang baru belajar mengenai tarif2 pajak. Yang ingin saya tanyakan itu, untuk jasa internet dikenai pajak apa tidak? kalo iya, dikenai pph pasal berapa dan tarifnya berapa? terimakasih banyak mbak atas jawabannya…

    Suka

  643. dear mbak tri..

    perkenalkan saya mahasiswa akuntansi konsentrasi perpajakan..
    sekarang saya sedang menyusun proposal untuk pengajuan skripsi..
    judul saya analisis perhitungan pajak penghasilan badan berdasarkan laba komersil dan laba fiskal..
    saya masih bingung tentang judul ini, tapi saya tidak mau menyerah untuk mengerti. saya mohom mbak bisa memberikan penjelasan sedikit tentang judul saya..

    makasih sebelumnya^^

    Suka

  644. slamat pagi mbak Tri
    saya mau tanya sebagai seorang ibu rumah tangga, yg tidak berpenghasilan dan tidak melakuan pemisahan harta dgn suami. terus karena untuk keperluan menjual rumah si ibu bikin NPWP sendiri yg terpisah dari suami. sehingga kewajiban si ibu sekarang adalah PPH 25 dan PPH 29. yg ingin saya tanyakan adalah apakah kedua PPH tersebut harus lapor setiap bulan???? NPWPnya baru dibikin bln oktober 2010, apakah maret 2011 hrs lapor SPT Tahunan?????? dan gimana cara melapor klo tidak ada penghasilan????? terim kasih atas bantuannya….

    Suka

  645. saya ingin bertanya mengenai pbbkb 5%, apakah harus dilaporkan (dibuat ssp & spt masanya) dan dibuat bukti potong,
    kasusnya seperti ini, kami pt. xxx membeli bahan bakar, senilai Rp. xxx , lalu ppn Rp. xxx, PBBKB 5% Rp. xxx, Handling Cost 2% Rp. xxx,
    apakah PBBKB di laporkan seperti pada Handling Cost 2% / PPH 22 atau bagaimana???
    Mohon Pencerahannya
    Terimakasih

    Suka

  646. Assalamualaikum mba,,
    Mau tanya nih..kalau kita menyewakan barang kepada WAPU yang memungut sendiri PPN nya..dari segi laporan keuangan saya apakah perlu saya jurnal PPN tersebut? karena yang saya terima kan hanya harga sewa saja tidak termasuk PPN nya mba?
    Trimakasih sebelum dan sesudahnya ya mba..

    Wasalam…

    Suka

  647. Assalamu’alaikum mbak tri,
    sy mo tanya ttg PPN mudah2an belum ada yg tanya:
    prsh saya menerbitkan tagihan + FP bulan Juli 2010 pada saat penyerhan jasa, tetapi sampai saat ini tagihan tsb belum dibayar oleh lawan trns saya, sementara PPN sudah saya laporkan di periode Juli 2010. Sekarang nov’2010 lawan sy mau bayar lunas tetapi minta supaya FP dirubah ke Nov’10.
    Gimana caranya mbak? saya baca per 13/2010 kayaknya nggak bisa diakomodir masalah saya ini, mbak ada solusi?
    trims atas pencerahannya.
    Wassalam
    syaiful

    Suka

  648. aslm, slm kenal mba
    saya mau tanya bagaimana perlakuannya kalau perusahaan menerbitkan faktur pajak sederhana apakah termasuk pajak keluaran yang bisa diperhitungkan dengan pajak masukan untuk menghitung lebih bayar atau kurang bayar PPN

    saya ucapkan terima kasih atas bantuannya.

    Suka

  649. mba tri apabila saya mempunyai penghasilan tetap dari bagi hasil koperasi sebesar Rp.4.950.000 per bulan…apakah harus dipotong pajak? kalau iya pajak dalam kategori apa?
    dan saya mempunyai istri dengan 2 anak.
    Saya minta tolong di berikan simulasinya..
    terima kasih banyak..

    Suka

  650. Met malem Bu, Mau Konsultasi Nih, SD Kami baru saja membeli Barang berupa almari Rp 1.800.000,-. Berapa persenkah Pajaknya? Tolong bales secepatnya. Trims

    Suka

  651. aslmualaikm mbak,,
    saya budi mahasiswa ekonomi,
    saya mau tanya kalau orang pribadi berkerja di dua perusahaan sebagai karyawan dan juga mempunyai usaha lain(misal bengkel,atau usaha kecil) dia melaporkan spt nya dengan formulir 1770 ya?
    contoh perhitungannya seperti apa mbak?
    PTKP nya dikurangkan di tiap-tiap tempat bekerjanya dan usahanya,atau hanya satu saja?

    mohon penjelasanya, terimakasih

    Suka

  652. Maaf teteh, saya Bpk. Yolli – Bandung.
    Mau tanya soal Ppn, Pph 23, SSP dan Faktur Pajak Standar. Begini ceritanya (ini satu kasus saja) :
    Saya menyewa kendaraan 2 unit (@Rp. 370.000) & saya telah transfer (melakukan pembayaran dimuka) sebanyak Rp. 1.560.000,- (dengan perkiraan untuk bensin, tol Jkt-Bdg pp, tips supir & makan supir).
    Saat ingin mengajukan penggantian (reimbursement) ke Institusi tempat saya bekerja, ditanyakan soal Pph 23-nya (katanya kalau ber NPWP 2%, kalau tidak 4%), lalu saya bayarkan pajaknya dengan menggunakan SSP sebanyak 2% (Rp. 1.560.000 x 2% = Rp. 31.200).
    Kemudian setelah melampirkan SSP, ditanyakan kembali oleh Institusi saya apakah ada PKP ? Saya mintakan, dan ternyata ada (tempat sewa rental itu adalah CV dan memiliki PKP), dan saya lampirkan.
    Kemudian Institusi saya kembali menanyakan Faktur Pajak Standar. Kemudian saya tanyakan kembali ke tempat penyewaan itu, dan ternyata saya kembali diharuskan untuk membayar kekurangan pajak (karena didalam Faktur Pajak Standar ada PPN=10%xDasar Pengenaan Pajak) berarti saya harus bayar kembali (kata Pihak Rental) Rp. 1.560.000 x 10% tetapi dikembalikan 2%-nya.
    Yang mau saya tanyakan adalah, sebenarnya apa saja sih pengenaan pajak untuk jasa sewa kendaraan ? Kalau berkenan teh, bisa tolong rincikan dari contoh kasus saya seperti diatas (maklum saya sedikit awam soal pajak).
    Saya telah menyewa 4x (yang saya transfer Rp. 1.560.000×3 dan Rp. 3.120.000×1), saya kaget mendengar saya harus membayar kembali lebih dari Rp. 700.000 untuk pajak, mohon dibantu ya teh.
    Terima kasih.

    Salam,

    Bpk. Yolli

    Suka

  653. assalamualaikum

    1. Mengapa segala sesuatu di Indonesia sekarang ini seperti rakus dengan pajak dari mulai terima gaji, mau makan ( bahkan sampai di warteg juga kena pajak ) belanja kebutuhan sehari2 pun ada pajak,
    2. Mengapa besaran pajak jauh lebih besar dari pada zakat yg wajib
    3. Warga Negara sekarang ini susah mencari lapangan pekerjaan di Indonesia karena pemerintah pun tdk bisa menjamin warga negaranya untuk bisa menghidupi keluarganya sampai banyak yg hrs mencari nafkah di negeri orang. Dan sekarang muncul masalah baru yaitu sampai bekerja diluar negeri pun tetap saja di kejar pajak, apa tdk malu setelah tak dapat menjamin warga untuk dapat pekerjaan untuk menghidupi keluarga terus malah mengejar penghasilan warga untuk pajak..bahkan apa dapat menjamin kalau wni yg bekerja di luar negeri itu aman dan mendapat perlindungan yang baik, seperti yg sudah2 perlindungan pun tak gencar di laksanakan..ini kenyataan.
    ( maaf ini hanya sekedar curhat satu, dan mungkin masih banyak yg punya cerita sama )
    4. Akhirnya DJP menegaskan bahwa WNI yang bekerja di Luar Negeri lebh dari 183 hari adalah Wajib Pajak Luar Negeri . Atas Penghasilan yang diterima/diperoleh di Luar Negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia.
    Dengan adanya PER-02 ini semoga tidak ada lagi dispute mengenai Hak dan Kewajiban Pajak bagi WNI yang tinggal dan bekerja di LN.
    Bagi yg sesuai PER-2/2009 merupakan Subyek Pajak Luar Negeri, tidak ada salahnya dengan memberitahukan ke KPP dimana orang tsb terdaftar, hal ini supaya tidak ditagih kewajiban SPT lagi.
    karena WNI tsb berstatus sbg Subyek Pajak LN, maka atas penghasilan yang diperoleh di LN tidak dikenakan pajak di Indonesia.

    Waktu tuh saya pernah baca blog nya Pak Raden Agus Suparman pejabat Dirjen Pajak Jabar…
    Dikatakan bahwa:
    Jika berdomisili (sebagai contoh) di Singapore lebih dari 183 hari dan tidak memiliki penghasilan di Indonesia maka menjadi subjek pajak LN bagi Indonesia. Setiap subjek pajak Luar Negeri :
    1. berkewajiban membayar PPh jika [HANYA JIKA] mendapatkan penghasilan dari Indonesia
    2. tidak wajib ber-NPWP
    3. tidak lapor SPT Tahunan PPh OP

    5. Subjek Pajak luar negeri salah satunya adalah :

    orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; (http://www.pajak.go.id/index.php?view=article&catid=130&id=733&option=com_content&Itemid=41)
    apakah kriteria ini hrs membayar pajak di Indonesia ?
    kalau tidak, berarti wpln tsb memang sepenuhnya dihitung sbg wpln (tdk membayar pajak di RI) sesuai dengan persyaratan waktu tinggalnya, berada di dalam negeri kurang dari 183 hari.

    6. Pasal 1
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang Bekerja di luar negeri lebih Dari 183 (seratus delapan puluh tiga)hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
    Apakah kriteria ini hrs juga masih harus membayar pajak di Indonesia ?
    Kalau iya apa bedanya dengan subjek pajak yg diatas yg sama2 terhitung wpln, sesuai dengan persyaratan waktu tinggalnya, berada di luar negeri lebih dari 183 hari.

    7. Jika seseorang kemudian memperoleh penghasilan di luar negeri dan tinggal lebih dari 183 hari, apakah bisa mengajukan NE ( Non Efektif ) pajak ke kantor yang bersangkutan.

    Apakah ini bersangkutan dengan peraturan Surat Edaran Nomor SE-89/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif tidak harus menyampaikan SPT Masa maupun tahunan tentang Kriteria WP yang dapat mengajukan status NE

    Apakah bisa di berlakukan demikian
    Terima kasih untuk membaca saya mengharapkan jawaban, komentar & penjelasan atas pertanyaan no.1 s/d 7
    Salam Hormat mahendra

    Suka

  654. Setelah sekian lama saya berkunjung kemari lagi, padahal saya kenal blog Mbak ini sejak tahun 2003-an.

    Utk memperoleh update singkat saja, untuk pelaporan SPT Masa PPN sekarang ini apakah masih pakai Form 1107?

    Lalu, apa itu Form 1108? Digunakan untuk wajib pajak siapa form 1108? Apa maksudnya penerapan dimulai dari KPP-KPP tertentu?

    Mohon penjelasannya. Terima kasih

    Suka

  655. Ass…
    mb,sya ditugasi untuk mmegang ttg perpajakan disebuah apotik dan perwatan kulit wjah di kudus, pertanyan saya bagimana perhitungan spt untuk keduanya

    Suka

  656. Dear Mbak Tri,
    Saya seorang penerjemah lepas. Bulan Juli 2010 saya terdaftar sebagai wajib pajak dengan status kawin dan tanggungan 3 putra. Kalau boleh, saya ingin bertanya, berapa persentase perhitungan norma untuk penghasilan netto saya (kalau saya cek di daftar KLU KEP-34/PJ/2003, kodenya: K 74990) dan bagaimana mengisi SPT Tahunan mengingat saya baru menjadi WP bulan Juli 2010 (baru 1/2 tahun s.d. Des 2010)? Apakah form Permohonan Penggunaan Norma bisa diunduh?
    Maaf Mbak, kalau merepotkan. Terima kasih banyak atas bantuannya.
    Salam
    Halim

    Suka

  657. Mbak Triyani, mohon advisnya nich. Saya punya CV yang PKP yang saya jalankan seorang diri, tanpa ada karyawan. Karena kesulitan masalah pembukuan, bolehkah saya menggunakan norma untuk laporan tahunan pajak?
    Terima kasih atas advisnya.

    Suka

  658. Assalamu ‘alaium wr wb.
    Mohon pendapat Mbak apakah sumbangan / angpao yang diterima dari acara pernikahan merupakan objek pajak.

    Pada salah satu forum di internet terposting opini bahwa angpao adalah objek pajak berdasarkan UU 17 th 2000 pasal 4 ayat 1 huruf d “keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah bantuan atau sumbangan..”.
    Saya pribadi agak ragu dengan opini tersebut karena digunakannya kata ‘KEUNTUNGAN’ dimana acara pernikahan bukan berorientasi keuntungan, bahkan cenderung defisit.

    Selain itu, pada penjelasan pasal demi pasal, pasal 4 ayat 3 huruf a: “Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan Objek Pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha.. “.

    Mohon opini Mbak

    Regards,
    Riza

    Suka

  659. mbak tolong dong tentang spop perkebunan dan lampirannya di upload, dan kl bisa form nya yang excel mbak, saya uda kemana2 jarang tuh yg lengkap tentang spop perkebunan form nya juga spop nya aja yg ada lampirannya gak ada. makasih mbak

    Suka

  660. assalamu’alaikum mbak,
    mhn bantuan informasinya..
    apabila kita sudah menerima pembayaran atas jasa yg sudah dan akan kita berikan, melewati dari satu tahun periode pajak, bgmn cara menghitung pendapatan yg akan dikenakan sbg pajak penghasilan ?..
    misal..
    saya sdh menerima pembayaran dimuka utk jasa yg hrs saya berikan pada periode juni 2010 s/d mei 2011 sebesar Rp.12.000.000,-
    maka, brp pendapatan yg dikenakan pajak penghasilan PPH Badan utk thn 2010 mbak ?
    demikian mhn penjelasannya.. terima kasih.

    Suka

  661. Yth.: mbak Tri.
    Mohon penjelasannya tentang PPh final sbb.:
    Badan Usaha berupa CV yang dikelola oleh pensiunan suatu perusahaan dengan bidang usaha Suplier, menerima pinjaman uang dari para pensiunan sebagai pinjaman modal kerja. Atas pinjamnan tsb. CV rutin membayar bunga setiap bulan, yang menjadi pertanyaan saya :
    1. Apakah atas bunga pinjaman tersebut harus dipotong PPh final.
    2. Tarif PPh final berapa
    3. PPh final yang tidak dipotong selama 2 ( dua) tahun terakhir apakah harus ditanggung oleh CV dan disetor sekaligus pada saat ini?

    Demikian, atas perhatiannya terima kasih.

    Suka

  662. hiii mbak saya tertarik bgt sama artikelnya.
    Gini Mbak.Perusahaan saya kerja ada masalah dulu wktu tahun 2009 perusahaan kita mengadakan traning untuk perusahaan lain dan kita mengaku sudah pkp ternyata kita blum pkp.
    trnyata sekrang di perusahaannya di audit dan minta data2 pajaknya ternyata kita tidak ada datanya.
    gmana bu pemecahan masalah ini apakah kita harus mengembalikan uang mereka atas pajak pkp nya? mohon dikonfirmasi
    trimakasih bu

    Suka

  663. Dear mbak Triyani, apakah boleh sedikit saya berkonsultasi ttg pelaporan SPT ? Ini semua krn sy sdh membaca tabel norma penghitungan yg ada di blog Mbak Tri. Bagaimana klo saya selama ini telah salah memakai angka percentase norma Krn selama saya mengikuti pengarahan ttg pengisian SPT tidak ada yg bilang bhw norma kota propinsi dan kota lainnya ternyata berbeda.Dan bagaimana utk mengajukan perbaikan SPT agar selanjutnya saya bs mengajukan SPT yg benar. Bagaimana dg kasus lebih bayarnya ? Saya sgt mengharapkan Mbak Triyani bs menbantu saya dg penjelasannya. Trimakasih atas kesediaan Mbak Triyani utk menjawab pertanyaan saya.

    Suka

  664. dear mbak tri….
    saya mau nanya bagai mana jika saya lupa melakukan pembetulan faktur pajak ppn tahun 2010, saya mohon penjelasannya. atas jawabannya di ucapkan terima kasih.

    Suka

  665. Dear Mba Triyani,

    Saya ingin bertanya mengenai perhitungan PPh 21 :
    1.Jika saya mendapat penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, dan salah satu nya adalah honorarium dari dana APBD (saya dapat bukti potong PPh 21 Final). Ketika saya memperhitungkan Pajak Pribadi tahunan saya (Form 1770 S), penghasilan atas honor dari dana APBD tersebut juga saya masukkan dalam perhitungan netto tahunan saya atau tidak?
    2. JIka saya mendapatkan bukti potong atas penghasilan sebagai tenaga tidak tetap, itu saya masukkan juga ke dalam penghasilan netto saya di 1770 s atau hanya yang di form 1721-a1 saja.
    Demikian Mba, terima kasih untuk jawabannya.

    Salam

    Suka

  666. Askum mb Tri
    mb, mo tanya :
    1. untuk SPT Tahunan CV di bidang Jasa Advertising dan Event Organizer berapa %?
    2. Laporan Laba-Rugi kita Minus, karna baru awal buka n byk modal yg masih piutang, so gmna hitung Pajak na
    tolong M y mb, coz M mssih awam ttg perpajakan
    makacih

    Suka

  667. mba mohon bantuannya
    saya kerja di badan pendidikan (universitas)
    perhitungan pajak bulanan dan tahunannya gmn ya?
    tempat kerja saya baru punya npwp februari 2010
    terimakasih

    Suka

  668. Ass, Mbak Tri

    Sesuai ketentuan perpajakan 2011 semua penjualan ( pajak keluaran ) ke outlet PKP dan Non PKP harus dilaporkan dalam form 1111 A2. lalu bagaimana jika terjadi retur atas outlet non PKP, apakah dibuatkan nota retur pajaknya karena sekarang tidak ada faktur pajak sederhana.

    makasih mba atas penjelasannya..

    Suka

  669. Assalamualaikum,

    mba maaf saya mau tanya, perush saya bergerak dibid pertambangan setahu saya pt kami bukan PKP)sedang bekerja sama dengan lawyer. kami ingin memotong pph 23 tetapi dr pihak lawyer tidak mau dipotong pph 23.Mereka intinya mau terima bersih dari harga yg sudah ditetapkan didalam kontrak.bgmn ya mba solusinya bila kami tetap ingin memotong pph 23?apa bs dengan sistem gross up? bila bukti potong tidak kami berikan ke lawyer apa konsekuensinya?kra kami jg tidak bs mengkreditkan bukti potong tsb.mohon bimbingannya.terima kasih sblmnya

    Suka

  670. mba perkenalkan namaku dewi.aku bekerja diperusahaan rental mobil.langsung aja ya, aku mau tanya mengenai pengisian SPT PPN masa.perusahaan kami masih punya lebih bayar yg cukup besar, sehingga kami selalu mengkompensasikan PPN yang hrsnya kami byr.nah yang saya mau tny bagaimana apabila ada penyewa yang telah membayarkan PPNnya sehingga kami tidak bisa mengkompensasikannya. bagaimana cara mengisi di spt PPN masanya? apakah jumlah lebih bayarnya dikurangi/berkurang atau tidak? mohon bantuannya ya mba.aku tunggu secepatnya.terima kasih.

    Suka

  671. selamat siang mbak tri, saya masih awam sekali tentang pajak. saya mau tanya, apakah dibenarkan untung double PPH? suami saya dan saya sama2 dikenakan pajak.setau saya hanya suami yang dikenakan pajak. mohon petunjuknya.
    terima kasih

    Suka

  672. Mba, sy mau tanya tentang bea masuk, PPN dan pph pasal 22 atas impor buku pelajaran.
    Yayasan kami bergerak di bidang pendidikan (sekolah swasta) dan setiap tahun kami memesan buku dari luar negeri. Pertanyaan saya:
    1. Sebenarnya pada saat kami akan mengambil buku di kantor pos, biaya/pajak apa saja yang dikenakan kepada kami?
    2. Apakah ada bedanya, jika paket dialamatkan kepada nama pribadi dengan dialamatkan kepada nama yayasan?
    3. Bagaimana cara menghitung nilai impor buku pelajaran terutama tarif insurance dan freight itu berapa besarnya?

    Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    Ika.

    Suka

  673. Siang mbak ,peraturan pajak PPN 0(nol) persen untuk JKP (jasa kena pajak). disebutkan jasa maklom , konstruksi , Yg ingin saya tanyakan apakah berlaku juga untuk jasa ekspor pertambangan . Contoh persh A bergerak dalam bidang mining services , dimana A melakukan survey ,survey ini dijual ke asing(eksport).berarti Persh A menjual jasanya ke luar negeri .Apakah A wajib terbitkan ppn nya ?. Dan kita ketahui bahwa batu galian (tambang) ppn nya juga 0%.mohon pencerahannya. thanks

    Suka

  674. dear Bu Tri..

    Bu, saya mau nanya mengenai PPN.
    Misalnya ada PT. ABC menginvestasikan komputer ke sebuah sekolah. Pada saat menandatangani Kontrak (3 tahun) atas investasi, PT. ABC belum PKP sehingga tidak memungut PPN. Di tahun ke 2 perjalanan kontrak, PT. ABC dikukuhkan sebagai PKP. Apakah setelah tahun ke 2, PT ABC harus memungut PPN atas cicilan investasi sekolah tersebut Bu?
    Mohon penjelasannya ya Bu…

    Trimakasih Bu….

    Suka

  675. siang Bu tri

    saya mau tanya, untuk meningkatkan penjualan perusahaan kami mengadakan kegiatan promosi dengan memberikan voucher belanja carefour dan alfamart kepada para pelanggan kami (pelanggan kami Variatif) yang pembeliannya bagus
    apakah voucher belanja tersebut terkena pajak penghasilan 21 atau 23
    dan apakah voucher tersebut terkena PPN

    Suka

  676. Bu saya mau nanya nih, mnrt UU No.42 Thn 2009 slah satu jasa yg tidak dikenai PPN (tarif 10%) adalah JASA PERHOTELAN, dan menurut UU No.28 Thn 2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jenis Pajak Kab/Kota yaitu Pajak Hotel dimana objek pajak hotel adalah pelayanannya termasuk jasa penunjang dimana tarif pajak daerahnya paling tinggi 10%, yang ingin saya tanyakan adlh bgmn bila suatu instansi pemerintah PUSAT yg melakukan kegiatan dgn jasa hotel baik untuk berupa akomodasi/penginapan, konsumsi dan sewa aula apakah DIBEBASKAN dari Pajak Penghasilan krn akomodasi, konsumsi dan sewa aula adalah pelayanan hotel meskipun bukan termasuk kategori jasa penunjang hotel, yg berarti Bendahara Pengeluaran instansi tsb tdk perlu memungut pajak penghasilan, ataukah tetap memungut pajak penghasilan karena yg dianggap menjadi pajak daerah adlh sebenarnya PPN yg tidak dipungut yg besarnya 10%, kalau memang harus memungut pajak penghasilan jenis pajak penghasilan apakah dan berapakah tarifnya. terima kasih atas jawabannya. suwun.

    Suka

  677. Assalamualaikum Mba Tri…

    Saya Riska Kerja sebagai Accounting!!!
    Mau Konsultasi masalah PPN ni..he Perusahaan saya da penjualan kepada customer tpi customer tersebut tdk mau dipungut PPN jdi cara mengatasinya hrus bagaimana ya mba terhadap laporan keuangan perusahaan???

    Terimakasih mba tri ditunggu pencerahannya..he

    Suka

  678. Mba mau tanya, saya ditunjuk menjadi bendahara koperasi. Ada honor pengurus dan karyawan yang hendak dibayar berdasarkan laporan RAT tahun 2010, namun hendak dibayarkan pada periode 2011. Kira-kira kena pajak apa dan berapa tarifnya?
    Dan dalam pelaporan masuk ke pelaporan 2011 ya, makasih atas jawabannya

    Suka

  679. Assalamualaikum
    terkait dengan UU PPN NOMOR 42 TAHUN 2009 pasal 4a ayat 3 Huruf i:
    mohon pencerahan: atas penayangan iklan layanan masyarakat di mas media oleh bendahara/instansi pemerintah, yang dibebaskan dari PPN maka apa yang harus kami lakukan sebagai Mas media (PKP) atas penyerahan jasa iklan tersebut: apakah harus menerbitka faktur pajaknya/no kode gimana, terus memasukan si SPTnya kami masukan dimana apakah 7: Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut atau 8: Penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan thks wasalam

    Suka

  680. mb’ mau tanya dong tentang pph pasal 25, pada saat bulan maret ada jurnal pembaliknya apa ga? soalnya bulan april kan bayar pph badan yang kurang ditahun sebelumnya.

    Suka

  681. Assalamualaikum,,
    mba, aku mau tanya dunk yang di maksud tahun buku untuk pengisian SPT massa PPN apa ya??
    dan bagaimana cara pengisiannya??

    Terima kasih.

    Suka

  682. selamat siang,saya mau tanya.perusahaan saya bergerak dibidang trading company untuk maker mesin dan pusatnya ada dijepang.pertanyaan saya adalah,jika perusahaan (indonesia) saya membeli mesin kejepang dan mesin itu kami jual ke thailand apakah jenis ini termasuk sales atau komisi saja dalam laporan account kami? dan mengenai pajaknya itu bagaimana ya ?terimakasih

    Suka

  683. Yth Ibu Triyani

    Kami dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sungai Penuh provinsi Jambi, yang merupakan daerah pemekaran berdasarkan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi.

    Dalam rangka penatausahaan dokumen pertanggungjawaban, masih ada hal yang berkaitan dengan perpajakan, masih banyak yang belum kami kuasai, diantaranya atas transaksi sebagai berikut :

    Transaksi diklat prajabatan (nilai sengaja kami tidak buat dgn. nilai sebenarnya) senilai Rp. 300.000.000, terdiri dari sewa kamar hotel Rp. 100.000.000, sewa ruang pertemuan Rp. 50.000.000 dan Penyediaan makan, minum beserta snack sebesar Rp. 150.000.000. seluruh pengadaan dilaksanakan oleh pihak hotel.
    pertanyaan kami adalah, pajak apa saja yang terkait dengan transaksi tersebut (mis. apakah PPn, PPH, pajak daerah) ?

    demikian pertanyaan kami, besar harapan kami, Ibu Triyani dan rekan2 forum dapat menjawab pertanyaan kami ini. atas perhatian dan kesediaannya menjawab pertanyaan ini, kami ucapkan terima kasih.

    salam hormat,
    fadli

    Suka

  684. Asslam Mba Tri..

    sya seorang mahasiswi yg kbetulan sedang ingin mengajukan judul tugas akhir saya.. Kebetulan beberapa saat yg lalu telah melakukan magang di sebuah perusahaan dan biasa mengerjakan tentang faktur-faktur pajak masukan PPN..

    Yg ingin sya tanyakan,,sebaik ny sya mengambil judul tugas akhir sya seputar apa ya mba?? ato ada materi yg bisa sya ambil sputar pekerjaan tersebut?? mnngkin ada masukan..

    tks

    Suka

  685. Saya mau tanya bagaimana jika pertengahan tahun gaji karyawan naik, dan dia dapat terima thr satubulan gaji, untuk pph 21 atas gaji nya bagaimana ya ..
    terimaksih

    Suka

  686. Assalamu Alaikum WW

    mbak Tri mohon bantuannya:

    transaksi pembelian pupuk oleh PT. Timah (Persero) Tbk. kepada rekanan PT.XXXX. terjadi pada bulan September 2010. PPN dipungut oleh PT. XXXX (ternyata PT. XXXX baru dikukuhkan sebagai PKP pada bulan November 2010. Seharusnya perlakukan PPN-nya gimana. Trims ya.

    Wssalamu Alaikum WW

    Suka

  687. Mba Tri,
    Jika sebuah peruahaan ditengah tahun mengubah dari sistem penggajian net ke sistem penggajian gross, bagaiman ya perhitungan Uang Pisah (Severence Paynya) jika ada yang resign dibulan ke 10 tahun ini?

    Suka

  688. mba mau tanya,

    kita kan sewa Gudang, selama setahun saya tidak pernah memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa Gudang kepada pemilik gudang, jadi di laporan keuangan di Pos Biaya Sewa Gudang belum saya keluarkan dan belum saya laporkan ke Pajak, yang mau saya tanya
    1. untuk pembuatan SPT tahunan apakah untuk Biaya Sewa Gudang harus di koreksi Fiskal apa tidak ?
    2. kalo memang harus di koreksi Fiskal, apakah koreksinya itu sebesar jumlah Biaya sewa Gudang apa objek pajaknya saja sebesar 10%. tks

    Suka

  689. selamat siang Ibu, mau tanya mengenai peraturan pph 22 (valid :31-8-2010), apakah kalau pabrik pelumas bisa langsung memungut pph 22 sebesar 0.3% ataukah harus ada surat penunjukan dari kantor pajak? terima kasih.

    Suka

  690. Dear Ibu Triyani,

    Saya butuh bantuannya…

    Pada bulan Mei 2011, saya menerbitkan faktur pajak, sebagai berikut :
    PKP Pembeli : PT. ABC
    No seri FP : 010.000-11.00000299
    Tgl : 13 Mei 2011
    DPP : 38.000.000
    PPN : 3.800.000

    Faktur pajak tsb telah kami laporkan, tetapi sebulan kemudian PKP Pembeli menginformasikan bahwa nama wajib pajak dalam faktur pajak tersebut salah (PKP Pembeli belum lapor). Sehingga saya membuat FP Pengganti, sebagai berikut :

    PKP Pembeli : PT. DEF
    No. Seri : 011.000-11.00000400
    Tgl : 4 Agustus 2011
    DPP : 35.000.000 (jd lebih rendah krn perbedaan kurs pajak)
    PPN : 3.500.000

    Ternyata pada saat akan melaporkan PPN Agustus, faktur pajak pengganti tsb tidak bisa di entry dalam e-SPT 1111, keluar perintah “faktur pajak yang dibatalkan/diretur tidak terdaftar”

    sebenarnya bagaimana prosedur yang benar atas kasus di ataS? apa yg harus dilakukan PKP Penjual ? dan apa yg harus dilakukan PKP Pembeli ?

    Mohon bantuannya…

    Suka

  691. ass.saya karyawan kontrak yg di akhiri maswa ker4jua,saya ingin mint bantuan teman2 kenapa selama 1thun saya kerja,saya tidak di berikn kartu npwp padahal setiap bulan saya di potong pajakxa..itu benar ataw tidak…saya mnt tolong jawabnnya ya teman2.

    Suka

  692. Numpang nanya nihh Ibu Triyani.

    Jika ada suatu perusahaan sejak berdirinya kita sebut saja mulai tahun 2006 membuat penyusutan dan melaporkan beban penyusutan secara komersial hingga tahun 2009.
    Sekarang untuk pelaporan SPT Badan di tahun 2010 perusahaan tsb menyadari kesalahannya dan akan memperbaiki beban penyusutan tahun2 sebelumnya.
    Perusahaan tsb berencana utk melakukan pembetulan atas SPT Tahun sebelumnya.

    Pertanyaannya adalah :
    Apakah perusahaan tsb dapat melakukan Koreksi atas biaya penyusutan tsb berdasarkan Akumulasi Penyusutan antara Komersial dgn Fiskal, dikarenakan jika dilakukan berdasarkan Beban Penyusutan maka akan terjadi pembetulan atas SPT tahun 2010 tsb ?

    Terima kasih.

    Suka

  693. Selamat siang mba Tri.
    Saya mau tanya sedikit nih. Rencana saya mau bikin usaha dengan CV/PT untuk grosir alas kaki home industri dimana supplier banyak yang tidak memiliki NPWP sehingga tidak dapat menerbitkan faktur pajak (jadi kita tidak mendapat pajak masukan). Calon konsumen kita juga pedagang keliling dan kios kecil yang tidak memiliki NPWP.
    Nah yang jadi permasalahan profit dibawah 10% jadi persaingan sangat ketat dengan mereka yg tidak memiliki badan hukum. Apakah mba punya solusi? Karena kalau kita pakai norma tentu profit habis untuk bayar pajak, tapi kalau pakai pembukuan kita tidak mempunyai pajak masukan sehingga profit juga habis untuk selisih pajak (bener ngga logika ini mba, sorry masih awam sih)
    Terima kasih.
    Sugeng

    Suka

  694. Maaf mba tri saya baru di sini sebelumnya salam kenal nama saya Yusuf. G
    Saya ada pertanyaan mengenai PPh psl 4(2) sewa gedung. Perusahaan saya menyewa sebuah gedung untuk dijadikan sebagai kantor perwakilan marketing. Nah pemilik gedung itu perorangan pemotongan pph nya bagaimana ya mbak??? mohon pencerahannya. Terima kasih

    Suka

  695. Asslam Mba Tri…

    saya anita salah satu Accounting diperusahan Jasa Pengacara/Penasehat hukum dan saya butuh consultan pajak untuk kantor kami untuk menghitung beberapa kewajiban pajak:

    1. PPh Pasal 4(2)
    2. PPh Pasal 15
    3. PPh Pasal 19
    4. PPh Pasal 21
    5. PPh Pasal 25
    6. PPh Pasal 26
    7. PPh Pasal 29

    kira-kira bisa ga mba menjadi consultan kantor saya.

    Terima Kasih.

    Suka

  696. mba.tri mohon penjelasanya…jika ada seseorang yang ingin memuka sebvuah caffe..
    itu biaya@ apa saja yang harus di.bayarkan terkait dengan pajak…
    dan apa hubunganya dengan uu pariwidata..
    mohon penjelasanya karna saya awan terhadap masalah pajak…
    terimakasih sebelumnya

    Suka

  697. Ass. Wr.Wb, Bu Tri, mohon bantuannya, psh kami sedang diaudit oleh kantor pajak tahun pajak 2009. auditor mengenakan PPN atas bunga pinjaman yang kami bayar kepada perusahaan afiliasi, mohon informasi apakah PPN terutang atas pembayaran bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi

    Suka

  698. Mbak Triyani, terima kasih blog ini menjadi salah satu referensi perpajakan saya. Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya atau meminta pendapat Mbak Triyani atas masalah yang saya hadapi sebagai berikut :

    Di kantor saya bulan ini akan ditugaskan staff dari kantor pusat di luar negeri untuk membantu marketing disini selama 1 (satu) tahun. Segala fasilitas baik gaji, apartemen, kendaraan dan driver akan dibayar dari luar negeri.

    Tentu untuk itu sesuai UU KUP dia akan memiliki NPWP sehingga juga memiliki kewajiban perpajakan. Dalam pembayaran-pembayaran tersebut tentu akan melalui rekening kantor saya disini. Dan tentu dia akan kita masukkan dalam laporan PPh Pasal 21 perusahaan. Sehingga mungkin akan menggunakan sistem reimbursement ke kantor pusat.

    Yang saya tanyakan adalah bagaiman kaitan kewajiban perpajakan dengan perusahaan disini? Kewajiban perpajakan yang timbul tentunya minimal PPh pasal 21 dan PPh final sewa tanah dan atau bangunan. Biaya yang terkait tentunya biaya gaji, penyusutan kendaraan, tunjangan driver, sewa apartemen.

    Bagaimanakah sebaiknya perlakuannya, apakah kita masukkan terlebih dahulu sebagai biaya perusahaan, lalu jika telah mendapat penggantian biaya dari kantor pusat kita offset terhadap biaya yang timbul? ataukah ada alternatif lain?

    terima kasih.

    Suka

  699. misalnya 1 orang yang sama memiliki pekerjaan sebagai :
    -. karyawan
    -. mempunyai usaha perkebunan
    -. distribusi BBM
    -. Juragan Kos.

    nah pertanyaannya bisa tidak pada pemotongan PPhnya utk tiap pekerjaan memakai metode yg berbeda2, misalnya karyawan pakai norma, usaha perkebunannya pakai pembukuan, distribusi BBM pakai pembukuan, terus juragan kos pakai norma

    mohon pencerahannya ya .. terima kasih sebelumnya..

    Suka

    1. mohon maaf mas…….cuma coba berargument , sprti yng mas katakan 1 orang yang sama memiliki pekerjaan ganda pemotongan PPhnya memakai metode yang berbeda. sepaham saya mah emng brjalan bgitu adnya, kalau karyawan dikenakan PPh 21 perorangan……,, perkebunan & distribusi ya dikenakan ya obek usahanya bkn pribadinya (PPh 21 Badan) , klo juragan kos mah bkn dikenakan PPh tpi PBB 🙂

      Suka

  700. Mba Triyani,

    bilamana ada perusahaan baru berdiri, dan tidak melaporkan kewajiban SPT MASA, apakah bisa kena STP atau bilamana kita memberitahukan kepada pajak bahwa dikarenakan perusahaan belum beroperasi dan tidak ada aktifitas di perpajakan bisakah hal tersebut diterima oleh pajak untuk tidak dikeluarkannya STP ?

    thanks
    ferr

    Suka

  701. Mbak Tri saya tolong penjelasan dari Mbak.
    Saya pengusaha sebagai PENYALUR LPG 3 Kg PERTAMINA didalam Pengambilan LPG sudah dipungut PPh 22 Final dari Penyaluran LPG ke Pengecer Kami tidak mengambil Keuntungan , jadi Subsidi Pembelian dari Pertamina kami Serahkan ke Pengecer sebagai Subsidi Penjualan ( Malah kadang MINUS ) Tujuan Utama dari usaha ini adalah Subsidi ANgkutan / Fee Transportasi dari Pertamina atas Jasa Penyaluran LPG Tsb. pada saat menerima Subsidi dari PERTAMINA dipungut PPh 23 . Yang mau saya tanyakan : dari 1 Subyek Pajak yaitu dari Jasa Penyaluran LPG 3 Kg kami dipungut 2 Jenis Pajak yaitu PPh 22 Final dan PPh 23. apakah PPh 23 tsb dapat kami Restitusi Penuh ? karena kami tidak ada Usaha Lain hanya murni sebagai Penyalur Produk PERTAMINA ( LPG @ 3 kg ). Sekian dan Terimakasih Mbak.

    Suka

  702. mba triyani, aq mohon penjelasan
    kami bekerja di perusahaan BUMN,(kami disini sebagai Team yg terdiri dari 19 orang) sedang mengerjakan proyek di surabaya,apabila kami mengerjakan proyek kami mendapatkan insentif ( di luar Gaji ).bulan oktober ini kami mendapatkan Insentif sebesar Rp. 56.000.000 ,- untuk di bagikan ke 19 anggota team sesuai persentase jabatan masing masing,dan saya mendapat Rp. 3.000.000,-dan dipotong PPh 21 sebesar 15 % apakah benar aturannya seperti itu ? karena bulan yg lalu potongan PPh 21 hanya 5 % kenapa sekarang 15 % .apakah ada peraturan baru dari Dirjen Pajak ? dan dalam satu tahun kami mengerjakan proyek hanya beberapa bulan saja tidak full setiap bulan dalam setahun karena ada team lain yg mengerjakannya juga .

    thanx mba tri…

    Suka

  703. selamat pagi mbak,

    saya bekerja diperusahaan retail dalam bagian pajak
    setiap bulan perusahaan saya memberikan data penghasilan karywan tp di data itu tidak ada namanya dan selalu acak
    bagaimana ya caranya saya menyusun pph 21 karyawannya, apalagi sebentar lagi sudah akhir tahun

    Terima kasih atas pengetahuannya

    Suka

  704. Ass.Wr.Wb,Bu Tri
    Perusahaan saya menggunakan jasa PT X sebagai konsultan pemasaran. PT X terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak dalam jasa kehumasan. Dalam kontrak yang kami tandatangani ada dua jenis pekerjaan. Yang pertama adalah penyusunan proposal pemasaran seebsar Rp 100 juta, dan yang kedua adalah pelaksanaan kegiatan pemasaran sebagai event organizer sebesar Rp 500 juta. Apakah kami harus memungut PPh 23 atau tidak dalam kedua kontrak tersebut

    Suka

  705. Ass Mba Triyani.
    Perkenalkan nama saya Niko. saya mau nanya apakah jasa ekspedisi di dalam perusahaan forwading termasuk kena ppn atau tidak?

    Suka

  706. Assalamu’alaikum wr wb
    mbak… mohon bantuannya ya.
    saya pekerja di sebuah perusahaan iklan
    setiap ada pendapatan iklan, selalu dipotong oleh pihak rekanan
    tetapi kadang 2 saya tidak memperoleh bukti potongnya.
    terus pph 23 yang tidak saya peroleh bukti potongnya, apakah boleh saya bebankan di laporan laba rugi fiskal?
    dikoreksi fiskal ga nantinya beban tsb?
    mohon disertakan peraturannya ato sejenisnya yang mengatur tentang bukti potong yang tidak diperoleh tersebut harus dibagaimanakan?

    Suka

  707. Sore mbak Triyani,

    saya mengambil judul skipsi ttg pajak penghasilan (pph 21),
    mohon arahannya mbak krn saya masih bingung dalam penetapan sample, awalnya saya mengambil sample guru PNS sbagai sample nya namun untuk pajak org pibadi seperti PNS dan guru2 katanya pjak mreka sudah lgsg di proses oleh prusahaan tmpt mreka bekerja.
    jadi untuk kategori pekerjaan apakah yang org pribadi tersebut langsung membayar kewajiban mreka ke kantor pajak?
    karna saya dsini mengambil judul yang brhub dgn pemahaman WP ttg prosedur perpajakan serta pengaruhnya terhadap kepatuhan WP tsb dalam mmbayar pajak,

    mohon bantuannya mbak,

    Trims,
    indry

    Suka

  708. ass.wr.wb
    to the point . saya menerima ada selisih penilaian pajak dikarenakan di nihilkan sama jasa saya pdhal ada transaksi itu sudah saya ingatkan setiap tahunnya karena saya awam tentang pajak ,apakah pembetulan sebatas spt tahunan dan masanya , masalahnya lagi ssp nya banyak yang gak dikasihkan oleh dinas pemerintahan,trus apakah pembuktian bisa hanya pake faktur aja

    Suka

  709. Assalumalaikum Mba Tri…

    Ada kasus yang menimpa teman saya, perusahaan tmpt dia bekerja mempekerjakan tenaga asing. Selanjutnya tenaga asing tsb di pindahkan ke perusahaan yang lain yang masih satu group.
    Perjanjian kerja yang tercatat di IMTA pada perusahaan yang baru berlaku sejak bulan Juli 2011, tetapi karena suatu hal gaji dan pajak tenaga asing itu masih dibayarkan oleh perusahaan pertama (untuk bulan Juli dan Agustus).
    Yang ingin ditanyakan apakah nantinya akan menjadi masalah oleh kantor pajak , karena masa bekerja yang tercantum di IMTA dan pajak yang dilaporkan berbeda bulannya ? Mohon tanggapan dan pencerahannya yang terbaik harus dilakukan untuk menangani kasus ini.

    Thanks Mba Tri…
    Yani

    Suka

  710. Mohon maaf mba tri, saya minta penjelasannya. Begini permasalahannya :
    Ibu mertua saya mempunyai 7 anak.
    Pada awal thn 2005, suami dari kakak yg paling besar punya kenalan dgn pengusaha. Singkat cerita, pengusaha itu perlu modal utk usahanya, dan suami dari kakak menawarkan kerjasama dgn memberikan penggunaan sertifikat ibu mertua utk dijadikan jaminan ke bank.
    Setelah tdk berapa lama ibu mertua memberikannya utk memakai sertifikat tsb. Dikarenakan suami kakak yg paling besar akan bekerjasama dan diiming2i fee yg besar. Tanpa berpikir panjang ibu mertua, kakak kedua, dan Istri saya, dibawa ke notaris. Sesampainya disana mereka diharuskan menandatangani sepucuk surat, tanpa boleh membaca terlebih dahulu isi dari surat itu. (harus cepat ktnya!).
    Tdk berapa lama, pinjaman pun cair, yang akhirnya ibu mertua dijanjikan fee tsb, diberikan perbulan oleh si pengusaha (tanpa perjanjian tertulis). Sempat berjalan bbrp bulan. Akan tetapi belakangan, setelah selang beberapa bulan, si pengusaha tertipu dan terbelit hutang dgn pihak lain. Sehingga cicilan ke bank pun bbrp bulan tdk dibayarkan. Sampe ahirnya pihak bank mendatangi ibu mertua, memberitahukan bahwa rumah tsb akan disegel.
    Saya penasaran, ahirnya istri dan kakak kedua saya tanya, “waktu itu apa yg ditandatangan?”. Merekapun bingung, ahirnya sy mendatangi si notaris utk minta keterangan. Ternyata sepucuk surat yg ditandatangani tsb ada di dlm buku kuning (buku akta jual beli). Disitu tertera bahwa perjanjian jual beli disaksikan oleh istri saya dan kakak kedua. Jelas sy heran kok bisa bgitu?. Ini sudah menyalahi aturan. Si notaris memberikan alasan bahwa akta jual beli ini sah, dan telah terjadi aktifitas jual beli dan penggantian balik nama antara ibu mertua dgn si pengusaha.
    Kemudian saya tanya pihak bank (Bank Mandiri), kok bisa bgitu pa? di jwb “ oh itu hanya sandiwara saja, hanya utk melengkapi persyaratan pinjaman. Nantinya akan dkembalikan lagi kok”.
    Setelah selang bbrp bln, pihak bank datang lagi, bersikeras akan menyegel rumah itu. Kebetulan sy sedang dsana, sy tanya org bank tsb. “Ini sdh menyalahi aturan pa, sepertinya cacat hukum!”. Kok bisa2nya terlaksana, dan ahirnya sy takut2i akan melapor ke pihak berwenang atas mslh ini. Tapi si org bank, (yg kbetulan org kpercayaan s pengusaha tsb) melarang, dia minta dgn jalan kekeluargaan saja, agar cicilannya di bayarkan oleh s pengusaha. Dia minta tolong dicarikan si pengusaha tsb (karena sdh bbrp bln menghilang). Saya bilang “ loh knp kita yg di desak, knp kita yg jadi repot?”, toh kita selama ini tdk menerima sepeserpun dari dana yg dicairkan.
    Singkat cerita, karena penasaran sy kembali tanya s notaris dia bilang bahwa perjanjian jual beli tsb sah dan dia tdk menyatakan adanya sandiwara atas hal tsb. Belakangan malah suami kakak paling besarpun angkat tangan, ga tanggung jwb, dan menyalahkan kenapa meminjamkan, dan menyetujui ktnya. Sampe ahirnya karena s pengusaha tsb sdh tdk bisa mencicil lg, ahirnya diteruskan oleh kakaknya, dan itupun atas persetujuan bank, tanpa mengkonvirmasi pihak kita.

    Untuk itu, saya mohon penjelasannya, karena kita sebagai keluarga tdk begitu paham betul dgn masalah yg kita hadapi, dan hukum2 yg mengaturnya.
    Jadi yg sy tanyakan yaitu :

    1. Benarkah perjanjian tsb cacat hukum ?
    2. Pihak notaris kok bisa melakukan hal sejauh itu sampai bisa melakukan pengesahan akad jual beli dan balik nama? sedangkan anak ibu mertua ada 5 orang lagi yg tdk dimintai jd saksi, dan tdk dihadirkan
    3. Apa pihak bank, notaris dan si pengusaha bisa saya laporkan? modus apa yg hrs diadukannya kpd pihak berwenang?
    4. Bagaimana caranya spy sertifikat tsb bisa kembali lg, sedangkan skrng posisinya ada di bank sbg jaminan pinjaman s pegusaha tsb.
    5. Tolong penjelasannya menyangkut pasal brp saja aturan hukum yg berlaku?
    6. Bagaimana kita sebagai keluarga menyikapinya. Dan langkah apa yg harus kita tempuh spy permasalahn ini terselesaikan?

    Terima kasih.
    Mohon utk forward ke email saya : respectwear@yahoo.com

    Suka

  711. ass. mbak bri salam kenal
    saya mau tanya kemarin saya membayar pajak PPN yang seharusnya dibayar 100.000,- tapi tertuils dan terbayar 1 jt ada kah pembetulan pajaknya mbak bgaimana caranya bisa bantu saya mbak.

    Suka

  712. Selamat sore,
    langsung saja saya mau nanya kalau perusahaan dagang mengikuti sebuah event yg mana untuknya dikeluarkan biaya seperti biaya sewa tempat,sewa listrik,dll. Yg menjadi pertanyaan,transaksi itu dimasukkan ke jurnal apa?
    trimakasih,mohon bantuannya 🙂

    Suka

  713. salam kenal mba,,

    saya punya usaha sndiri di mall mba, tapi blm punya NPWP, rncana mw bikin, toko saya masih dalam cicilan, perbulannya sekitar 7,4jt selama 5 tahun, jadi jumlah totalnya 440jt an,
    omset perhari rata2 700rb,,
    itu perhitungan pajaknya gimana mba?
    Trimakasih untuk jawabnnya..

    Suka

  714. Assalamu’alaikum wr.wb.
    Yth, mba Tri

    Mudah2an Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat kpd mba Tri dan juga kita semua. amiin.
    Surat Pengukuhan PKP untuk usaha saya sudah dikeluarkan tanggal 9 November 2011, yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Bagaimana cara penomoran kode transaksi, kode status, dan kode cabang?
    2. Apakah boleh FP saya buat untuk transaksi bulan sebelumnya (mis: tagihan bulan agustus/september)? sedangkan surat pengukuhan PKP baru diterbitkan tanggal 9 November 2011
    demikian sementara yang ingin saya peroleh pencerahan dari mbak Tri. Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
    wassalamu’alaikum wr.wb.
    sba

    Suka

  715. Assalamualaikum
    Bu Triyani,
    saya mau tanya, apakah untuk penghapusan NPWP expatriat salah satu syarat yang harus dilampirkan adalah Exit Permit? Bagaimana jika EP tsb tidak ada berhubung Orang Asingnya telah meningalkan Indonesia dan susah dihubungi sementara perusahaan tidak punya dokumen/copy dokumen tsb?

    Suka

  716. Asslmk mbk…..
    saya indah, saya mau nanya yang hrs dilaporkan tiap bln untuk pph badan psl 25 itu apa saja??? apakah cm ssp aja apa sama laporan keuangan bulanan? batas max tgl pelaporan pph psl 25 bln an itu kpn? mks mohon balasanya
    wsslmk

    Suka

  717. ass…
    sy ada bbrp pertnyaan n mohon jawabanya mb’ tri….
    sy pnya usaha industri pengolahan bahan makanan, beberapa bahan ,alat dan perlengkapan yang kami beli dkenakan PPN ini artinya PPN masukan u kami, sedangkan hasil olahan(hasil perikanan) langsung kami jual ke konsumen terakhir tanpa dibebankan PPN, km berencana mengukuhkan usaha ini menjadi PKP ….bagaimana seharusnya perlakuan PPN keluaran dr hsil usaha kami ..mba’ mohon bantuannya…trim’s

    Suka

  718. mba tri,
    Saya mau bertanya soal atau dasar-dasar hitungan bila kita ingin minta naik gaji ke perusahaan saya, karena saya dalam minggu-minggu ini akan mengadakan rapat dengan manajemen tentang seberapa besar yang akan di berikan ke karyawan kami dengan keuntungan setahun ini sekitar 10 t

    thanks
    dwi

    Suka

  719. askum, saya mau tanya di dalam PPh pasal 22 itu kan klw Nilai impor = CIF + BEA masuk + pungutan pabean

    PPN termasuk pungutan pabean atau bukan ?
    trimakasih

    Suka

  720. Mbak Triyani,

    Mohon bantuannya utk share ilmunya….
    X GmbH di Jerman memberikan Manajemen Fee dan IT Service kepada PT Y di Indo.
    X Gmbh dan PT Y merupakan anak perusahaan dari pemegang saham XX Holding.
    X GmbH tidak memiliki saham atas PT Y.
    Dalam Treaty Indo-Jerman Jasa Teknik dikenakan 7,5%, Royalti ada yg kena 15% (Merk dagang, paten dll) dan Royalti yg kena 10% (Informasi di bidang Industri).
    Manajemen Fee tsb dibayar berdasarkan %-tase dari penjualan, jadi bukan berdasarkan man-hours.
    Kami tidak memotong 7,5% karena sulit untuk menyediakan dokumentasi dan
    charge di hitung tidak berdasarkan man-hours.
    Selama ini kami potong 15% tanpa saya tahu alasannya krn baru bergabung di persh ini.
    Tiba2 pihak Jerman minta kami hanya potong 10% atas Royalti dengan alasan tidak ada pembayaran paten atau merk dagang dalam transaksi tsb, melainkan pemberian informasi di bidang industri.

    Pertanyaan :
    1. Apakah atas transaksi tsb memang dikenakan 10% ?
    2.Potensi pajak apa yang bisa timbul bila tiba2 kami potong 10% padahal biasanya kami potong 15%?
    3. Dokumen apa saja (selain agreement) yang dapat meyakinkan pemeriksa bhw transaksi tsb merupakan Pemberian Informasi di bidang Industri, bukan Royalti atas merk dagang.

    Terima kasih ya mbak…
    Ron

    Suka

  721. Siang Mbak Triyani, mau tanya sedikit, perusahaan tempat saya bekerja ada membayar seorang arsitek perancis (perorangan), yang jadi pertanyaan dia memberikan form DGT 1 dan COD sehingga kita tidak memotong pajak lagi atas jasa yang kita bayar ke dia. Namun saya coba cari2 dasar hukumnya hingga saat ini saya belum menemukan penjelasan bahwa kita tidak perlu lagi memotong pajak atas penghasil WPLN tersebut. Namun setelah saya baca ulang pada Tax Treaty Agreement Indonesia-Perancis, pasal 14 ayat 1 kutipannya :

    Pendapatan yang diperoleh seorang penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan suatu pekerjaan bebas atau kegiatan-kegiatan bebas lainnya yang serupa, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika ia di Negara pihak pada Persetujuan lainnya mempunyai suatu basis tetap yang secara teratur tersedia baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya. Jika ia mempunyai basis tetap demikian, maka pendapatannya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya pihak pada Persetujuan tetapi hanya sepanjang mengenai bagian pendapatan yang dapat dianggap berasal dari basis tetap itu.

    Pada kalimat pertama “Pendapatan yang diperoleh seorang penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan suatu pekerjaan bebas atau kegiatan-kegiatan bebas lainnya yang serupa, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu,” apakah ini menjelaskan alasan Indonesia tidak perlu lagi memotong pajak atas penghasilan yang dia terima? Bila saya salah UU yang mana ya yang mendukung hal ini?

    Bingung saya ditanya boss saya :(. Terimakasih banyak bantuannya Mbak. Bila ada rekan lain yang bisa membantu saya bisa langsung email saja ke naoto_hk@yahoo.co.id.

    Suka

  722. mba saya mau tanya. bagaimana menentukan rumus di excel, misalkan saya menyewakan bangunan Rp.1.000.000 termasuk ppn dan pph. lalu bagaimana rumus di excel untuk menentukan nilai sewa non ppn dan pph? terimakasih mba.

    Suka

  723. Mba triyani yang terhormat,

    kami ingin menanyakan beberapa hal ttg Ppn dan PPH untuk Distributor dan Pengecer untuk satu produk yang sama, yang berasal dari produsen yang sama juga.kami merupakan produsen obat pertanian yang berencana membuat suatu rantai distribusi pendek (distributor dan beberapa pengecer), tentunya kami ngin mengetahui berapa besar pajak(ppn&pph) yang nanti dikenakan bagi distributor dan pengecer kami, yang nantinya dijadikan dasar harga yang kami berikan kpd partner2 kami tsb.Pertanyaannya adalah
    1. Bagaimana perhitungan Ppn dan PPh bagi distributor.
    2. Bagaimana perhitungan Ppn dan Pph bagi pengecer.
    Nb: brg yang dijual adalah barang yg sama. Distributor =====> pengecer

    Suka

  724. klau udah bikin npwp pribadi (usaha), trus usahanya tidak berjalan.. apakah kita harus tetap bayar pph pribadi? tolong penjelasannya…mba… makasih

    Suka

  725. Assalamu’alaikum mbak…
    Saya ingin bertanya tentang PPh pasal 23 dan pasal 4(2). Pertanyaan saya adalah
    1. Sewa ruko untuk tempat usaha itu dikenakan PPh pasal berapa ya mbak?
    2. Jika pada saat pembayaran sewa di bayar di muka itu saya lupa untuk memotong PPh nya, itu bagaimana solusinya?

    Mohon Penjelasannya ya mbak…
    Terima kasih.

    Suka

  726. Selamat malam ka,
    saya mau ikutan nanya dong,,,
    saya punya saudara bersuami orang bule,dia baru saja punya kitas kemaren,terus istrinya bingung apa benar kalau seorang WNA yang mau tinggal disini harus bayar pajak walaupun dia sudah pensiunan,
    tolong ka,minta jawabannya dong….soalnya keluarga kami sedang bingung banget takut bermasalah dengan perpajakan.

    Suka

  727. assalamuallaikum w.wbr mbak tri ysh, saya mau tanyak nih kebetulan saya mpunyai cv selama ini laporan saya masih niil , kalau pajak fee layanan jasa outlet kenak pajak ya mbak , dan kemudian penjuallan alat secan , kalau boleh tau berapa ya mmbak tri
    tks.

    Suka

  728. pagi
    mau tanya
    apakah SPT Tahunan Badan sebuah perusahaan boleh dipublikasikan ke umum walaupun perusahaan tersebut telah Go Public???
    Trima kasih

    Suka

  729. pagi mbak Triyani

    saya mau tanya apakah SPT Tahunan Badan sebuah perusahaan boleh dipublikasikan ke umum walaupun perusahaan itu sudah GO PUBLIK???

    trimakasih

    Suka

  730. maaf pak saya mau tany…
    sy kan bulan november 2011 membuat cv, yg sy tanyakn bagaimana crnya untuk lap[oran pajaknya,apa aja yang hrus dilaporkan n dibayar

    Suka

  731. mbak, saya mau tanya… saya baru masuk kerja pada bulan desember ini.. perusahaan tempat saya kerja belum melaporkan PPn sejak bulan april karena belum ada staf yang mengurusi pajak… nah pada bulan desember ini saya mau membayar dan melaporkan PPn.. bagaimana tata cara pelaporannya? apakah dibuat PPn masa per bulan? dan untuk ppn masukan bulan april apakah sudah tidak bisa dikreditkan?

    Suka

  732. mbak triyani
    sy ingin bertanya perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan jasa pembuatan dan desain website, jika mengerjakan proyek pemerintah akan dikenakan pajak-pajak jenis apa saja terhadap pekerjaan tersebut,,apakah PPN atau apa

    Suka

  733. Salam kenal mba Tri,

    Saya baru bekerja di perusahaan yang baru ddirikan 2 bulan yang lalu. Yang ingin saya tanyakan bagaimana prosedur penyetoran dan pelaporan pajak PPh 21?

    Terimakasih sebelumnya.

    Suka

  734. ass. bu try yang baik, saya mau menanyakan perihal sensus pajak nasional
    pertanyaannya?
    1. saya mempunyai NPWP pribadi dengan alamt rumah, tapi saya juga punya tempat ruko yang memang tidak ditempati untuk aktifitas dengan alamt yang berbeda/tidak sesuai yang di NPWP. apakah kalau ada petugas sensus pajak kami, harus semua mengisi formulir tersebut apakah cukup satu aja? terima kasih banyak, kami sangat menghapkan saran dari ibu.

    Suka

  735. Mbak Triyani, salam kenal, saya ada pertanyaan seputar pajak.
    Saat ini NPWP pribadi dengan KLU 74140, Jasa Konsultasi Manajemen, di mana saya bekerja sebagai konsultan freelance. Sekarang ini saya berencana untuk membuat CV yang bergerak di bidang konsultan manajemen. Karena CV maka ada NPWP untuk CV. Lalu bagaimana dengan NPWP Pribadi saya, apakah bisa diubah di KLU-nya menjadi pegawai perusahaan atau bagaimana? Juga untuk status perpajakannya, karena sebelumnya sudah ada angsuran PPH Ps. 25, apakah nantinya kalau saya punya NPWP CV, maka perhitungan pajak yang sebelumnya ada di NPWP Pribadi bisa dipindahkan ke NPWP CV, dan NPWP Pribadi saya kembali menjadi karyawan yang menerima gaji?
    Mohon penjelasannya. Terima kasih banyak.

    Suka

  736. assalamualaium,
    mba saya mw tanya,,,
    sebelunya saya deskripsikan dulu maksud saya,,, gini mba saya kan ada proyek,
    nah nilai yang kita terima dari bendaharawan pemerintah kan sudah dipotong PPN & PPh .Misal NIlai yang kita terima 2.596.245.000. nah gima perhitungannya untuk mengetahui nilai proyek tersebut.???

    terima kasih atas jawabanya

    Suka

  737. mba tri, mau tanya……
    kalo direksi di tempat saya seorang wna dan tidak punya npwp ataupun KITAS. dan dia juga tidak pernah tinggal di Indonesia, apakah dia boleh menandatangai SPT masa ataupun SPT tahunan Badan? kalo boleh, mengacu ke perarturan yang mana? kalo gak boleh mengacu ke peraturan yang mana juga?
    terima kasih sebelumnya……….

    Suka

  738. mba saya mau tanya nih…….
    saya baru saja bikin npwp karena syarat utama untuk cicil rumah bersubsidi,saya seorang sopir pribadi gaji saya cuma 2juta sebulan.saya di kasi form 1770 s oleh petugas pajak.saya sempat browsing di internet kalau penghasilan kurang dari 40 juta pakai form 1770ss dan di lampiri form 1721 a1 atau a2. gaji saya di tarnsfer oleh boss dari taiwan ,bossnya jarang di bali. sys cuma dapat gaji itu saja dak dapat asuransi kesehatan,jaminan hari tua dan sebagainya, mbak form mana yang harus saya isi 1770s atau 1770ss. untuk lampiran 1721 a1 atau a2 gimana cara saya ngisinya. terima kasih atas jawabannya.

    Suka

  739. Aslkm mba triyani ,
    mohon pencerahann

    gmn jurnal atas put banding sbb:
    PK 30 jt
    PM 50 jt
    LB 20 jt
    kompensasi 25 jt
    KB 5 jt
    sanksi 5 jt
    kb 10 jt

    terima kasih

    Suka

  740. Saya mo tanya mbak. saya karyawan swasta apabila penghasilan saya sebulan cuma Rp. 2,5 jt sementara istri saya house wife dan anak saya 2 orang msh sekolah di TK & SD. apakah saya msh msk PKP dlm PPH 21?? thanx mbak

    Suka

  741. Assalamualaikum wr. wb.
    Mba Triyani yang terhormat,, saya mau bertanya nih sama mba tentang masalah perpajakn khususnya pajak tentang alat – alat berat. berhubung saya sedang dalam proses penulisan skripsi tentang perpajakan alat berat.

    1. saya mau minta penjelasan dari mba tentang klasifikasi pajak alat berat atau alat angkut berat yang menggunakan BPKB dan tidak ? atau tatacara pembayaran pajak alat beratnya.

    atas jawabannya saya ucapkan terimakasih

    Suka

  742. ass,wr,wb slmt siang bu triyani,,,saya mau bertanya tentang pajak hotel mohon bantuannya,,,jika pajak hotel yang membayarnya pnikmat/penyewa hotel lalu pemilik hotel terkena pajak apasaja ? jika hotel memiliki penghasilan sebulan 22.000 sudah termasuk pajak dari penikmat hotel,maka pemilik hotel membayar kepada pemerintah berapa? terimakasih mohon bantuannya,,,,,,

    Suka

  743. Mba’ teman saya mendirikan PT tahun 2009 namun baru beroperasi tahun 2011 dan belum dikukuhkan sebagai PKP. Namun karena tidak ada yang paham tentang perpajakan, teman saya terlanjur menerbitkan Faktur Pajak. Dan yang bersangkutan saat ini bermaksud untuk membayarkan PPN yang terlajur dipungut.
    Bagaimana tata cara pembayarannya.
    Pada saat melakukan pembayaran di Kantor Pos, kata petugas pos “Salah Kode Akun Pajak” padahal yang dicantumkan adalah 411211 dengan jenis setoran 100.
    Apa karena belum dikukuhkan sebagai PKP ataukah ada sebab lain. dan Apa yang harus dilakukan, sementara teman saya itu karena tidak tau namun ada itikad baik untuk membayarkan PPN yang terlanjur dipungut padahal belum PKP?
    Terima kasih.

    Suka

  744. Selamat sore Mb Tri yg baik,
    Mohon bantuannya, saya ada melaksanakan pekerjaan pengadaan mobil untuk instansi di daerah yg jadi pertanyaan saya:
    1. bisakah ppn atas pekerjaan tersebut kami setorkan di jakarta? atau hrs bendahara yg memotongnya?
    2. bisakah ppn tersebut saya potong langsung atas lebih bayar dari selisih ppn masukan kami?
    3. apakah faktur pajak dari dealer mobil dpt menjadi laporan untuk restitusi lebih bayar tersebut?
    Terima kasih sebelumnya ya mb tri atas perhatiaannya, saya sangat berharap mb tri mau membantu saya dengan menjawab pertanyaan saya tersebut diatas.
    saya tunggu jawabannya ya mb

    Suka

  745. maaf mbak, mau tanya tentang retur .
    bagaimana perlakuannya menurut akuntansi dan perpajakan??
    trus pengaruh retur dalam akuntansi dan perpajakan apa???

    Suka

  746. hallo mbakkkk…..
    salam kenalll…..

    saya maw nanyak ni…
    beda pemungut, pelaporan yang d pungut oleh pemngut PPN dan di pungut selain pemungut PPN…………

    Suka

  747. slmt mlm mbak.
    mbak sy mau tanya ,sy punya tanah 3 tempat di daerah Kepri,sdh berupa surat alasak/surat dari kecamatan,sekarang sy tinggal di Jatim. Pertanyaan sy apakah sy bisa membayar pajak atas 3 tanah sy tsb dari daerah Jatim? bgm caranya? apakah bisa via bank atau kantor pos? tks banyak sebelumnya dan mhn jawabannya>

    Suka

  748. Ass. bu..
    Mau tanya.. kita kan sdh buat faktur pajak keluaran untuk bendaharawan. setelah dana dr bendaharawan cair n berkas faktur pajak di kembalikan, trnyata faktur pajak yg kita buat salah.
    pihak bendaharawan sdh lapor k KPP.. sedangkan kita blm lapor. Solusinya bagaimana?

    Suka

  749. Ass. bu..
    Mau tanya.. kita kan sdh buat faktur pajak keluaran untuk bendaharawan. setelah dana dr bendaharawan cair n berkas faktur pajak di kembalikan, trnyata faktur pajak yg kita buat salah.
    pihak bendaharawan sdh lapor k KPP.. sedangkan kita blm lapor. Solusinya bagaimana?

    Suka

  750. Dear mbak tri

    Assalamu’alaikum wr wb
    Saya ingin menanyakan tentang ppn,saya seorang karyawan di perusahaan kontraktor dan saat ini saya bingung,atasan saya beli genser seharga 5M, dan atas pembelian tsb maka dikenakan ppn sebesar 500 jt dan atas PM tsb ingin mengkompenkan dalam 1 th pajak,apakah bsa?

    Suka

  751. Asswrwb.
    Bu Triyani, bisa gak sih kita menghapuskan utang piutang dari perusahaan lain dalam satu grup?.
    Awalnya dulu PT A meminjam uang dari PT B yang pemegang saham dan direksinya sama (hubungan istimewa). Pada saat ini PT B sudah tidak aktif lagi, sementara PT A masih aktif berusaha. Direksi PT A ingin menghapus piutang dari PT B.
    Bagaimana caranya ?
    Terima kasih Bu.
    Wass.
    Tony.

    Suka

  752. Mbak Triyani,
    Apa kabar? Puji syukur ada orang baik seperti Mbak Triyani.

    Mbak, saya Budi baru lulus kuliyah S1 manajemen, Saya diminta bantuan temen membuat SPT Tahun 2011 perusahaan jasa konsultan hukum karena dia ini percaya banget sama saya dianggapnya saya bisa. Dia seorang perempuan sudah menikah suami bekerja juga. Dia dapat bukti potong PPH 23 sebesar 2% th 2011 beberapa lembar. Ada juga jasa dari Luar negeri yang ditransfer.

    Yang saya tanyakan bagaimana pelaporan SPT tahunannya? Pakai form yang 1770 atau 1770 I atau yang mana ya Mbak?

    Terus apakah harus dibuatkan laporan keuangan usahanya Mbak?

    Apa laporannya SPT nya terpisah dari suaminya?

    Untuk penghasilan darei luar negeri bagaimana cara melaporkan pajaknya? jadi satu dengan pendapatan jasa dalam negeri yang ada bukti potongnya tidak mbak?

    Atas kebaikan Mbak sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Salam.

    Suka

  753. ass mbak tri ..
    saya mahasiswa KKN yg akan mengadakan penyuluhan ..
    minta penjelasan dong ttg PBB ..
    1 . apa saja syarat PBB ?
    2 . jika bangunan /rumah di bangun di lahan register (tanah milik negara) , apa masih harus membayar pajak ?
    3 . jika bangunan tersebut tidak memiliki IMB , apakah masih wajib membayar PBB ?

    Suka

  754. Pagi mbak tri,
    Saya mau tanya tentang akumulasi penyusutan.
    Saya ada pertanyaan nech…
    Kelompok 1
    1. Furniture bln perolehan jan 2000,hrga perolehan 5.000.000,akm pnystn s/d 2011
    2. Furniture bln perolehan maret 2008,hrga perolehan 916.000,by. peny & akm pnyst
    2011 brp?
    3. Furniture bln perolehan april 2008,hrga perolehan 15.000.000,by penys & akm
    peny 2011 brp?
    Kelompok 2
    1. Komputer,bln perolehan jan 1999,hrga perolehan 2.500.000 by & akm peny 2011
    brp?
    2. Air compresor,bln perolehan juli 2010,hrga perolehan 91.850.000,by & akm peny
    2011 brp?
    Kelompok 3
    1. Mesin Sortek,bln perolehan sep 2010,hrga perolehan 704.108.988,by & akm peny
    2011 brp?
    2. Mesin silo,bln perolehan des 2010,hrga perolehan 117.700.000,by & akm peny
    2011 brp?
    kelompok bangunan
    1. Bangunan 1,bln perolehan jan 1997,hrga perolehan 140.000.000,by & akm peny
    s/d 2011 brp?
    2. Bangunan 2,bln perolehan jan 2000,hrga perolehan 10.000.000,by & akm peny
    s/d 2011 brp?
    tolong jwb pertanyaan sy d atas. Jika menggunakan metode garis lurus & saldo menurun gimana cara penghitungannya?

    Suka

  755. Assalammualaikum wr. wb mbak…
    mbak aku mau tanya nih,,
    saya eni, sebelumnya salam kenal…
    1. mbk sy kerja di sebuah CV, dan setiap bulan sudah lapor PPh pasal 25 dengan nominal -NIHIL-
    pada akhir periode atau tutup buku apakah saya wajib membuat SPT tahunan, di CV tersebut tidak ada transaksi, kalo setiap bulan aku lapornya nihil, apakah SPT tahunan nya juga nihil.
    dan apa saja yang harus dilampirkan?

    Suka

  756. Assalamualaikum mba Triyani,…
    saya ingin menanyakan tentang perhitungan pph 21, mohon agarnya mba Triyani berkenan menjawab.
    Berikut ketentuannya:
    1) X Penghasilan 6jt/bln (Single)
    2) Jumlah pajak dan Jamsostek dibayarkan perusahaan
    besarnya iuran jamsostek :
    – Premi JKK/Jaminan kec kerja (0,89%) : 53.400
    – Premi JKM/Jaminan Kematian (0,3%) : 18.000
    – Premi JHT ditanggung Perusahaan (3,7%+2%) :342.000

    bagaimana perhitungan pajak 21 nya jika pph 21 tsb dibayarkan perusahaan(dtanggung)?bagaiman dengan iuran jamsostek yang dibayarkan perusahaan apakah dihitung sebagai penghasilan bagi karyawan nya? apakah boleh iuran JHT dibayarkan full 3,7% + 2% oleh perusahaan? bagaimana dengan jurnal atas pph 21 dan jamsoteknya?

    Mohon pencerahannya, terimakasih kasih banyak atas perhatiannya ya mba..

    Suka

  757. Dear ibu tri,

    aq ada pertanyaan. modal yang disetor tidak sama dengan modal setor penuh yang tertulis di akta. wajib pajak pemberi pada waktu tahun pendirian hanya menyetorkan sebesar 18juta dari 2m yang seharusnya disetor sesuai di akta. apa boleh di pelaporan spt tahunan op, di tulis seperti ini :
    harta : saham – pt. a sebesar 2m
    hutang : penyertaan saham – pt a sebesar 1.982.000.000
    dan ada kah peraturan pajak yg mempertegaskan tsb, klo itu boleh. karena saya akan melalukan spt pembetulan op untuk bos saya.
    saya mohon saran dari ibu?. thanks

    Suka

  758. mba, mau tanya dong:
    kalo jurnal ppn masukan untk import, gimana bunyinya untuk kredit. didebetnya berbunyi “ppn masukan” dan kreditnya saya belum tau ap?

    Suka

  759. saya sedang dalam proses penyusunan skripsi d3 keuangan perpajakan di perusahaan PT Sinar sosro..ada yang bisa bantu saya untuk memberi pendapat dalam menentukan judul apa yg baik dalam penyusunan skripsi saya nnti???mohon bantuannya..^^ trimakasih

    Suka

  760. hi mb triyani…

    saya bekerja sebagai staff administrasi, kebetulan atasan saya menyuruh saya menyetor pajak dikarenakan konsultan kami lama mengerjakannya. karena saya tidak paham dengan pajak saya ingin konsultasi :
    1. beresiko kah apabila saya yang menyetor & menandatangani faktur pajak yang sebelumnya di urus oleh konsultan / finance?
    2. bank mana saja yang bisa menerima setoran pajak ( jakarta selatan )?

    Terima kasih. Tolong dibantu ya mba…..

    Suka

  761. mau tanya nih,
    jika kami ingin membuka hotel dengan kapasaitas kamar sebanyak 150
    berapa kira2 jumlah karyawan yang dibutuhkan
    baik untuk
    FOH, Operational dan Support
    terima kasih sebelumnya

    Suka

  762. mba triyani,

    saya mau tanya saya bekerja di perusahaan pembiayaan dan setiap penjualan kendaraan saya membayarkan komisi kepada pihak dealer maupun perorangan, apakah komisi yang diberikan kena pajak ? pasal berapa y mba ?? dan tarifnya berapa persen ?? komisi tersebut saya bayarkan ke dealer atau badan usaha maupun orang pribadi,,,

    Mohon Infonya
    Thanks & Regrads
    Erik V

    Suka

  763. Ass. wr. wb.
    Mbak, mau nanya kl pjk pph21 untuk bantuan guru daerah terpencil yg dibayar stahun sebesar rp. 3jt, apa kena pajak dn kl kena brp tarif pajaknya? soalnya sy tnya2 di KPP jwbanya sy msh blm jls. juga untuk satpam (PTT), tarif pph21nya brp %? sbb sy baca bahwa pajak profesi (semisal dokter, pengacara dsb) bs lain2 tarifnya dg PTT secara umum. Terima kasih sebelumnya.

    Suka

  764. Assalamualaikum Mba Triyani,…
    Saya ingin menanyakan bagaimana prosedur/langkah yang harus diambil jika ada kelebihan pembayaran pajak yang berasal dari kegiatan rutin (berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan) didalam instansi pemerintahan. Kelebihan pembayaran pajak tersebut bukan pembayaran yang rutin tiap bulanan….trimakasih atas perhatiannya dan saya menunggu jawabannya.

    Wassalam..

    Suka

  765. Dear Mbak Tri,

    Saya mau menanyakan, apakah biaya atas pembelian spare parts alat berat itu dikenakan PPh Pasal 23, karena Perusahaan yang melakukan kontrak dengan kami meminta bukti potong PPh Pasal 23 atas pembelian Spare Parts alat berat yang kami sewakan tersebut. Dan jika itu benar, biaya atas pembelian spare parts tersebut masuk dalam klasifikasi penghasilan PPh Pasal 23 yang mana ya Mbak?? Mohon bantuannya. Trims.

    Suka

  766. Mbak Triyani,

    mau tanya dong mbak, untuk perjanjian kontrak sewa kendaraan plus pengemudi, apakah driver yang sudah termasuk didalamnya juga dikenakan pph pasal 23?

    thanks,
    Tika

    Suka

  767. Siang mb tri,
    perusahaan kami ditahun 2011 melakuakan kerjasama dengan perusahaan asing, pada awal tahun 2012 perusahaan asing tsb sudah BUT . untuk pembayaran pekerjaannya dibayarkan ditahun 2011 dan tahun 2012.bagaimana perlakuan untuk perpajakannya kita harus mungut pph 23 atau pph 26 (berdasarkan tax threaty) atas pekerjaan ditahun 2011.
    mohon penjelasan dan terima kasih.

    Almira

    Suka

  768. mbak, mo nanya. bos sy punya usaha spbu yg NPWP nya atas namanya bos sy sendiri, selain jual bbm di spbu ini juga menjual oli. bos sy tidak mendapat gaji di spbu ini tp tiap bulannya mendapat masukan bulanan dari spbu ini. yg mau sy tanyakan, penghasilan apa saja yg terkena pajak, dan cara menghitungnya. lalu jika penjualan oli masuk penghasilan yg kena pajak masuk ke kolom apa n penerimaan tiap bulan itu termasuk penghasilan yg masuk ke kolom mana

    Suka

  769. Mba Tri, Salam Kenal…

    Saya ingin bertanya mengenai Per-26/2008 (NPWP Pengguna Ganda). Dalam Perdirjen tersebut, yang diberikan NPWP Baru termasuk WP berstatus cabang/istri. Ambil contoh WP status istri. Di UUKUP dimungkinkan utk tidak memiliki NPWP (ngikut suami). Dengan adanya Perdirjen ini, bagaimana ya implikasinya? Apakah wanita kawin diberikan NPWP yang berbeda dng suami? Bagaimana kalo wanita kawin tersebut tidak menghendaki NPWP sendiri (dimungkinkan UU KUP)? Apabila diterbitkan NPWP sendiri (berdasarkan perdirjen ini) berarti istri harus melaporkan spt tahunan terpisah dari suami?

    Tks atas penjelasannya.

    Suka

  770. Saya mau nanya apa benar perusahaan property yg bukan PKP karna tdk bisa mungut pajak ke kostumer lalu dialihkan ke KMS? Padahal saya beli rmh dan telah dibangun oleh developer S bukan karna membangun sendir. Apalagi tanah saya cuma 91 m2 mestinya gugur dong kegiatan KMS Kkalau pun benar saya mesti bayar berapa persen yg mesti saya setor apalagi? Makasih saya tunggu jwbnya sekarang

    Suka

  771. Assalamuallaikum Mba Tri,sebelumnya sy ucapkan trimksh,begini mba sy lg mengurus s
    pembuatan sertifikat,,semua persyaratan tlah sy penuhi semua,nah yang menjadi pertanyaan sy apakah BPHTB itu wajib di bayar,dan bagaimana cara penghitungannya..katanya klau BPHTB tdk di bayar maka sertifikat juga tdk bs dibuat, satu lg Mba Tri pertanyaan sy…benarkah setelah bphtb di bayar ada lagi biaya untuk pengambilan sertifikat? sebelumnya sy ucapkan banyak trimakasih…..Wrwb…..

    Suka

  772. Siang mBak,
    Saya mau tanya ttg pengisian spt tahunan 1770 S bagi karyawan asing yang bekerja mulai pertengahan tahun berdasarkan form 1721 A1. Kapan atau di baris ke berapa (1770 S) saya harus mengisi penghasilan neto sebenarnya dan kapan/dimana saya harus mengisi penghasilan neto disetahunkan seperti tercantum di form 17721 A1 ?
    Mohon penjelasannyanya mBak, Trims

    Suka

  773. ass… mau tanya klu pelaporan ppn badan tahunan. pendapatan kita rugi.. bagai mana penyampainya dan apakah di periksa secara menditail pajaknbya… apakah ada kompensasi kerugian di laporan pajak untuk tahun sebelumnya

    Suka

  774. Mbak Tri,

    Saya WNI yang sekarang bertempat tinggal di Canada.

    Dari ulasan diatas saya memahami bahwa saya tidak wajib menyampaikan SPT 2011 apabila menetap diluar negri lebih dari 183 hari.

    Apakah saya perlu mengirim surat pemberitahuan ke kantor pajak menerangkan bahwa saya sekarang berdomisili diluar negri karena tahun tahun sebelumnya saya menyampaikan SPT kekantor pajak?

    Bagaimana dengan harta harta yang ada di Indonesia (semuanya bersifat final) apakah kedepannya akan dipermasalahkan dikarenakan saya tidak menyampaikan SPT 2011 dan seterusnya kekantor pajak.

    Terima kasih saya ucapkan dan balasan mbak saya nantikan,

    Salam,
    Irna

    Suka

  775. salam kenal mba tri, nama saya amir saya ada pertanyaan nih:
    1. berkas-berkas apa saja yang harus dilaporkan ke kpp untuk penyampaian spt tahunan objek pajak pribadi dengan bidang usaha tertentu. mohon penjelasannya.
    2. jika usaha tersebut memiliki karyawan dengan gaji dibawah ptkp bagaimana pelaporan spt tahunan pajak penghasilan pasal 21. mohon penjelasannya.
    3. mba tri bisa ga kalau dibuatkan contoh pelaporan spt tahunan pajak penghasilan pasal 21.

    maaf mba kalau terlalu banyak nanya soalnya saya awam sekali dlm masalah perpajakan. terima kasih sebelumnya
    atas penjelasannya. doa saya semoga mba selalu dlam keadaan sehat.

    Suka

  776. assalammualaikum Mba Triyani,
    saya ingin menanyakan
    dulu tahun 1985 keluarga saya mempunyai perusahaan tapi tutup di karenakan seluruh keuangan di ambil oleh teman alm. Bapak saya… akan tetapi perusahaan tidak ada tunggakan keuangan dari pihak manapun…
    yang saya pertanyakan syarat apakah untuk menghidupkan perusahaan (PT) kembali??
    dan kira2 besar manakah menghidupkan perusahaan yang sudah tutup dengan membuat perusahaan baru??

    demikian pertanyaan saya, saya harap saya bisa mengetahui jawabannya… terima kasih, semoga Allah SWT membalas budi baik Mba Triyani..

    Suka

  777. asw mbak,
    saya punya usaha dealer sepeda motor yang sdh ditetapkan sbg PKP status badan hukumnya masih sebagai UD, saat ini saya mau tingkatkan menjadi CV, yang ingin saya tanyakan bagaimana perlakuan sisa stock barang dagangan saya apakah cukup dengan surat pernyataan bahwa dipindahkan ke CV, ataukah harus dengan proses jual beli padahal pemiliknya sama..mohon infonya..terima kasih..

    Suka

  778. permisi, mau tanya
    mudah”an ga salah tempat
    ada yang tau ga yah, hubungan kewajiban pengungkapan kebijakan akuntansi terhadap perpajakan
    trima kasih

    Suka

  779. aslm,mbk saya tanya,dalam waktu dekat ini saya mau buka apotik.menurut anda,apotik enak pke CV atw gak pke bdn usaha apapun..
    jika pke CV,keuntngn apa yg diberikan!

    Suka

  780. ass.sebuah koperasi karyawan,mau mendirikan anak perusahaan/PT,salah seorang pengurus menjadi komisaris,sedangkan beliau seorang peg.BUMN,apakah komisaris dibenarkan,syarat -syaratnya,peraturan no?
    salam
    wahyu.

    Suka

  781. hallo mba, saya mau tanya, kalau memperoleh penghasilan dari sewa tanah dan bangunan dan tidak dipotong, saya harus membayarkan sebelum tanggal 15, dan melaporkan spt massa sebelum tanggal 20 ya? apabila saya terlambat bayar dan melaporkan, sanksi apa yang akan saya dapatkan? apakah saya harus melaporkan ke dalam spt tahunan lagi atau tidak penghasilan atas sewa tsb?
    terima kasih

    Suka

  782. Mba Triyani,

    Saya ada pembetulan PPN tahun 2011…bisa dibetulkan di tahun 2012 ngk ya? Pembetulannya hampir setahun penuh….mohon jawabannya ya…makasih.

    Salam,
    Randy

    Suka

  783. Malam mba,
    Mba saya mau tanya, alhamdulillah saya akan mulai bekerja bulan maret di perusahaan yang baru buka juga(kantor cabang australi). disitu saya sebagai staff keuangan yang akan menjalani kegiatan akuntansi dan perpajakan.
    berhubung saya baru mengenal pajak dan perusahaannya juga baru buka, saya dituntut utk mencari peraturan2 pajak baru utk perusahaan.
    1 nah, saya ingin tanya peraturan2 baru pajak utk perusahaan yang baru buka apa saja??
    2 saya harus mempelajari apa saja utk menjalani perpajakan utk prshaan tempat bekerja saya

    Suka

  784. Mba Tri yang terhormat,

    1. Bilamana Perorangan menjual saham yang dia miliki pada Pembeli di Luar Negeri. Saham yg di jual pada PT yg berkedudukan di Indonesia. Aspek perpajakan apa yang menjadi tanggungjawab Individu tersebut ? Dan adakah kewajiban Perpajakan yg timbul di PT itu?

    2. Apakah transaksi penjualan aset(Berupa Tanah dan Bangunan) yg pembayaran nya dilakukan dengan mengKonversi atas Pinjaman tetap terhutang PPN dan Pajak atas pengalihan harta(BPHTB) ?

    Suka

  785. ass….mbak saya awam sekali masalh pajak. tahun lalu saya daftar mpwb.dan bulan ini saya belum melaporakan penghasilan ke kantor pajak. saya bingung apa dan bagaimana prosesnya. terima kasih.
    wass.

    Suka

  786. assalamu’alaikum…
    mba, mas saya mau tanya..
    apakah npwp pribadi bisa digunakan untuk npwp karyawan?
    saya bingung bangrt nih mau nanya ama sapa.

    saya seorang karyawan swasta di daerah bekasi..npwp saya jateng.
    dan taun lalu saya tidak melaporkan spt tahunan.
    dan setelah saya diterima di salah satu pt. d bekasi saya disuruh menyerahkan nomor npwp..
    tapi npwp saya malah kosong.
    apakah ada nomer telpon dari pemilik blog yg bisa saya hubungi??
    tolong banget..saya ga tau lg hrus nanya sama sapa..
    sebelumnya trimakasih.

    Suka

  787. hallo mba..
    saya mau tanya, menurut mbak sendiri kenapa dalam PENGISIAN SPT Tahunan pph perlu dievaluasi? siapa saja yang nantinya dirugikan jika terdapat kesalahan dalam pengisian spt?
    thanks 🙂

    Suka

  788. mbak Triyani..
    saya msh awam masalah pemotongan pajak..masalah sya gni mbak:
    contoh saya punya proyek nilai kontraknya 100jt(bruto),setelah itu dipotong pajak PPN 10% dan PPH 2%.berapa seharusnya nilai bersih yang saya terima?
    dan selama ini saya punya anggapan perhitungan seperti ini:
    nilai Kontrak = Rp.100.000.000
    Dasar Pengenaan pajak = Rp.100.000.000/1.1 = Rp.90.909.090
    PPn 10 % = Rp.9.090.909
    PPh 2% = Rp. 2% x Rp.90.909.090= Rp.1.818.181
    berarti nilai yg saya terima netto setelah dipotong pajak PPN+PPh :
    = Rp. 90.909.090-Rp.9.090.909-Rp.1.818.181=Rp.80.000.000
    apakah perhitungan ini benar mbak..?makasih

    Suka

  789. salam kenal mba, saya ingin tanya untuk penghitungan pph 21 tahunan jika tarif yang digunakan adalah norma berpa saja besar tarifnya???

    terima kasih

    Suka

  790. Mbak, mau tanya saya awam di bidang pajak
    1. bagaimana menentukan norma perhitungan untuk wp op? kalao untuk agen perjalanan saya lihat di kep dirjen nya gak ada (kblinya 63411-63415 dan 63420) terus gimana nyari norma perhitungannya?
    2. apa ptkpnya menggunakan ptkp 2010/2011, soalnya dicontohnya dirjen pajak tuk perhitungannya gak ngerti hitungannya.
    maksih sebelumnya, mohon via email aja ya.

    Suka

  791. Salam kenal mbak, mau nanya nih.. Saya kebetulan kerja di salah satu maskapai penerbangan di bagian pajak. Yg mau saya tanyakan : apakah yg musti saya lakukan atas kewajiban perpajakan kantor saya selain PPh pasal 21? kami kebetulan adalah cabang. apabila kita ada kerjasama dg pihak penyedia jasa Groung Handling, kewajiban apa saja yg harus saya lakukan sbg staff pajak? trims

    >> Untuk bagian pajak cabang dari maskapai penerbangan, selain PPh 21 pegawai yang harus diperhatikan adalah pembayaran atas tagihan dari pihak ketiga sehubungan dg Jasa, Sewa dll yang merupakan obyek PPh 21/26, PPh 23/26 dan PPh final psl 4(2). Karena kewajiban cabang meliputi pemotongan dan pemungutan PPh. Jangan lupa dipotong, disetor dan dilaporkan ke KPP

    Suka

  792. Saya mau tanya
    Kalau orang pribadi mendapat komisi penjualan barang dari orang pribadi. Dikenai pajak apa ya? Apakah bersifat final?

    >> Atas komisi yang diterima dari orang pribadi tidak dipotong PPh.
    Jika penghasilan sudha di atas PTKP, Pada akhir tahun si penerima komisi wajib lapor dalam SPT Tahunan dan membayar PPh pasal 29.

    Suka

  793. Salam kenal, Mbak Tri… Mau nanya… Kantor tempat saya bekerja dipindah dari KPP Pratama ke KPP Madya.
    Ketika kami ingin merubah NPWP kami yang baru (3 digit terkahirnya beda ya, antara Pratama dan Madya) ke E-SPT PPH21, kami tidak menemukan kode untuk KPP Madya tersebut (dikatakan “Tidak terdaftar”).

    Kenapa ya? Apakah software E-SPT PPH21 untuk KPP Pratama dan Madya berbeda?
    Mohon penjelasannya.

    Terima kasih

    >> Software eSPT sama di semua KPP, baik KPP Pratama, Madya maupun LTO.
    Hal itu terjadi karena Kode KPP Madya belum masuk dalam daftar referensi KPP yang ada di e-SPT, karena merupakan KPP baru.
    langkah yang harus dilakukan adalah sbb : dari menu “Utility” –> “Referensi” –> Pilih “Daftar KPP”–> Click “Baru” untuk menambahkan data KPP Madya, kode KPP, Nama KPP dan alamat KPPnya. setelah disimpan anda kembali ke “Utility” –> Profil Wajib Pajak –> Pindah KPP, update kode KPP.

    Suka

  794. mbak Tri yag baik
    saya ingin bertanya mengenai Perhitungan Pajak PPh21:
    1. Sy bekerja di satu perusahaan per tgl 1 September sudah ng bekerja lagi (nnganggur sd des11)
    Saya mendapatkan SPT dari Perusaahan :
    Pengasilan netto saya Rp 146 jt dan potongan pajak Rp 14 jt
    Istri mempunyai usaha sendiri kelontongdengan pendapatan Rp 400rb per hari/ Rp 10jt/bln

    Mempunayi 2 anak, istri gabung npwp dengan saya sbg suami
    Bgaiman perhitungan pajaknya

    terima kasih
    romeo

    Suka

  795. Assalamualaikum wr wb
    mba sTri saya mau tanya, apabila perusahaan kita ingin invoicing reimbursement uang saku perjalanan dinas (diluar biaya operasional selama dinas) ke klien apakah dikenakan PPN? mengingat kami dipotong PPh 23 oleh klien. terimakasih

    >> Wa’alaikumussalam wr wb
    Menurut saya, atas reimbursment tsb juga merupakan obyek PPN, karena merupakan bagian dari nilai penggantian atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang diserahkan ke Klien.

    Suka

  796. mbak saya mau tanya,, saya pemilik sbuah apotek, kalau faktur PPN yang terlampir di belakang faktur pembayaran, apakah itu berarti saya sudah bayar pajak pertambahan nilai ataukah saya masih harus membayar lagi di kantor pajak ??? trima kasih,,,

    >> Apotiknya sudah dikukuhkan sbg PKP belum?
    Jika sudah FP yang diterima dari suplier, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan dg Pajak keluaran. Jika belum dikukuhkan sbg PKP (dan memamng belum wajib PKP) maka tidak perlu lapor PPN.

    Jika sudah dikukuhkan PKP, dalam harga jual obat harus memperhitungkan unsur PPN 10%. PPN yang dipungut dari pembeli atas penjualan ini merupakan pajak keluaran bagi apotik. Setiap bulan Apotik memperhitungkan berapa jml Pajak keluaran (10% dari harga jual) lalu dikurangi dg Pajak masukan (Faktur Pajak dari suplier), jika PK > dari PM, PPN kurang bayar harus disetor ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum SPT PPN dilaporkan.

    Suka

  797. salam kenal mbak,sy orang baru dan awam yg bekerja diperusahaan konsultan bid.sistem,konstruksi dan penyedia barang dan jasa,sy binggung mengenai pajak,yg sy mo tanyakan aspek pajak apa sj yg harus dilakukan PT yg bergerak dibidang tsb?? dan untuk CV penyedia barang dan jasa aspek apa jg yg harus dilakukan..mohon bantuanx mba…thanx

    Suka

  798. Salam kenal mbak, ada yang saya mau tanyakan ke mbak, : “Apakah faktur pajak masukan cabang (yg sudah punya npwp sendiri) bisa dijadikan pengurang di penghitungan ppn pusat (yang juga sudah punya npwp sendiri ) ?
    trims .
    mohon pencerahan nya ya ^_^

    >> Apakah masing2 sudah dikukuhkan sbg PKP? Jika Cabang sudah dikukuhkan sbg PKP dan tdk ada pemusatan PPN, maka Pajak masukan tsb dikreditkan di Cabang. Sebaliknya jika ada pemusatan PPN, bisa dikreditkan di Pusat.

    Suka

  799. Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Mbak Tri, aku mohon saran nya untuk masalah pengakuan dan perhitungan serta referensi pajaknya.
    Suamiku rencana nya di bulan June 2012 akan pindah perusahaan lain dimana domisili nya di Singapore namun suamiku sebagai sales nya yg tetap berdomisili di Jakarta dan melakukan aktivitas di Jakarta.
    Untuk itu, pengakuan dan perlakuan pajaknya diakui dimana ya ? dan jika dikontrak nya dicantumkan ” a net salarty of Indonesia Rupiah ) apakah maksudnya angka yg dikkontrak kerja nya sebagai “tax home pay” ?

    Nanti pada akhir tahun pajak bagaimana pelaporan atas 2 perusahaan ini ?

    Terima kasih,
    Marcell

    >> Wassalamu’alaikum wr wb
    Karena lokasi bekerja adalah di Indonesia, maka Suami anda tetap merupakan subyek pajak dalam negeri dan wajib melaporkan seluruh penghasilan -wordwide income-, gaji yang diterima dari perusahaan Singapore = penghasilan dari LN yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan dan dibayar pajaknya. Karena Pemberi kerja = Subyek Pajak LN yang bukan merupakan pemotong PPh, maka PPh yang terutang dari gaji yang diterima suami Anda dibayar sendiri (melalui PPh 25 dan PPh 29). Pada akhir tahun, pelaporan dalam SPT tahunan digabungkan. penghasilan dari Indonesia & penghasilan dari LN. Pajak2 yang telah dipotong (PPh21 dari perusahaan sebelumnya misalnya) dapat dikreditkan.

    Suka

  800. Assalamualaikum…
    Yth. Mba, sy mau tanya..
    sbg seorang PNS yg diserahi tugas untuk pengadaan barang,,,sering kali sy agak bingung dengan tata cara pembayaran PPN suatu barang…apakah dalam pembelian barang di toko kita harus membayar PPN nya atau kah PPN nya sudah dibayar oleh Toko atau bgmn ?
    Bagian keuangan sering kali minta faktur pajak/SSP bila kita ingin mencairkan pembayaran tsb ? mohon dapat dijelaskan.. Bila berkenan dapat dijelaskan pula ke email sy : bud_yhermawan@yahoo.com

    Terima kasih banyak Mba…
    Wasalam

    >> Memang untuk bendaharawan, sebagai WAPU, PPN seharusnya PPN dipungut oleh bendaharawan. FP (kode transaksi “02”) & SSP, biasanya melalui PKP rekanan. Silahkan baca2 buku bendahara mahir pajak yang diterbitkan DJP.

    Suka

  801. Ass….
    Slam kenal mba Saya Mira, mohon bantunnya neh..
    Jika pph pasal 25 tahun 2011 setiap bulan sebesar Rp. 10.000.000, pada bulan juni 2011 saya bayar tepat waktu sebesar Rp. 5.000.000.
    Atas kekurangan tersebut diterbitkan STP tanggal 18 september 2011.
    Apakah dikenakan bunga dan denda..?
    Bagaimana cara penghitungnya..??

    Terima kasih..

    >> Wass. Salam kenal jg
    Ya, PPh 25 yang kurang dibayar (pokok pajaknya) akan ditagih melalui STP + dikenakan sanksi bunga. Denda telat lapor mungkin tidak dikenakan, karena sudah dianggap dilaporkan tepat waktu.

    Suka

  802. Salam kenal mbak, bagaimana pajak untuk tenaga penjualan multilevel. Penghasilan kadang tidak teratur juga. Apa tetap dihitung dari PTKPnya dulu ? Mohon saran

    >> Komisi untuk tenaga penjualan (distributor) MLM bisa memperhitungkan PTKP, jika ada NPWP. Silahkan baca PER-31/PJ./2009, pada bagian lampiran ada contoh perhitungan PPh 21 atas komisi distributor MLM.

    Suka

  803. ada pertanyaan yang ingin saya tanyakan perihal perhitungan pajak atas PPh 21 untuk karyawan

    Perusahaan saya bergerak dalam bidang outsourcing, dan sudah tidak beroperasi sampai dengan Maret 2012.
    Semua karyawan sudah di pindahalihkan ke outsourcing lain, dengan periode April 2012 sampai saat ini.
    Pajak Januari – Maret 2012 sudah saya hitung ulang dan ternyata ada kelebihan pemotongan pajak.

    Yang ingin saya tanyakan adalah :
    1. Apakah kelebihan potong tersebut harus saya kembalikan ke masing-masing karyawan atau harus diberikan ke outsourcing yang baru?
    2. mengacu ke pertanyaan No. 1 jika saya kembalikan ke karyawan artinya semua kewajiban perusahaan saya telah selesai karena kelebihan pemotongan pajak sudah diberikan kepada karyawan dan kelebihan di pajak atas PPh 21 sudah saya PBK ke Pajak yang lain.
    Namun jika saya berikan ke outsourcing yang baru, artinya outsourcing yang baru menghitung ulang dari Januari – Maret 2012, bagaimana dengan perhitungan PPh 21 masa Januari – Maret yang telah saya lapor?

    Terimakasih

    >> Ya, karena semula PPh 21 dihitung dg asumsi pegawai akan bekerja sampai akhir tahun (Ph setahun dikalikan 12), tetapi pada bln Maret ternyata hanya 3 bln, maka PPh 21 akan lebih potong & lebih setor ke kas negara.
    1. Jika semula PPh 21 dipotong dari gaji karyawan, kelebihan pemotongan tsb dikembalikan ke pegawai
    2. Betul, bisa diminta Pbk
    3. Dalam menghitung PPh 21, Perush outsoursching yang baru sebaiknya memperhitungkan penghasilan pegawai dari periode sebelumnya (Jan-Maret) agar pada akhir tahun tdk ada kurang bayar (dari sisi pegawai).

    Suka

  804. mohon pencerahannya..
    dikasus saya
    terdapat gedung perkiraan masa manfaatnya da habis
    tp tdk muncul diSPT penyusutan
    menurut bp menyingkapinya gimana..
    apa mungkin berhubungan dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, revaluasi atau apa??
    mohon petunjuknya & peraturan pendukungnya

    >> Aktiva yang sudah habis masa manfaatnya, namun masih ada dan digunakan oleh perusahaan sebaiknya tetap muncul di dalam daftar aktiva, meskipun nilai sisa buku fiscal-nya nol, juga biaya penyusutannya nol. Jika tidak ada dalam daftar aktiva, bisa jadi sudah dijual/dialihkan.

    Suka

  805. Salam kenal mba, wah blog nya mantep nih…
    Saya mau nanya, bagaimana pelaporan PPH 21 OP yang bekerja dibiayai oleh Proyek Hibah Luar Negeri? SSP yang saya ajukan ke KPPN tidak pernah terstempel “Pajak Ditanggung Pemerintah” sesuai dengan yang disyaratkan. Nah, pada bulan Januari saya mau siapkan SPT tahunan, tidak ada SSP legalisir sama sekali. Apakah bukti potong dan 1721 yang dicap “Pajak Ditanggung Pemerintah” cukup untuk lampiran SPT? maaf mba, kalo sedikit membingungkan kalimatnya…:D. Mohon arahannya mba ya….
    Trims

    >> Salam kenal kembali.
    Setahu saya, PPh 21 atas gaji OP yang bekerja di perusahaan yg melaksanakan proyek dg dana Hibah dari LN, tetap terutang dan harus disetor ke kas negara oleh pemberi kerja. (ref PP 42/1995 terakhir telah diubah dg PP 25/2001). Yang ditanggung pemerintah hanya PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier). CMIIW utama d

    Suka

  806. ass mbak Triyani ..
    mba saya mau tanya, saya seorang mahasiswi yg akan menyusun skripsi secepatnya tentang pajak, tapi saya masih bingung tema yg akan saya angkat, kira2 tema yang bagus dan kira2 mudah apa mba ? Mohon masukannya
    Terimakasih

    >> Wass, Semoga Skripsi Anda sudah selesai & saat ini sudah lulus ya 🙂
    Tema skripsi pajak banyak sekali.

    Suka

  807. Salam kenal mbak, saya dari Malut. Saya mau tanya, untuk transaksi sewa sarana mobilitas darat dan sewa ruang itu kena pajak apa saja dan besarannya?. Terima kasih

    >> Salam kenal kembali.
    Jika perusahaan selaku penyewa, untuk sewa sarana mobilitas darat (kendaraan?) merupakan obyek PPh 23 dg tarif 2% atau 4%, ika penerima penghasilan tdk punya NPWP.
    Untuk sewa ruangan merupakan obyek PPh final dg tarif 10%.
    Penyewa (pemberi penghasilan wajib memotong PPh yang terutang, menyetorkan ke kas negara dan melaporkan ke KPP serta memberikan bukti potong ke penerima penghasilan)

    Sebaliknya dari sisi perusahaan yang menyewakan, jika sudah dikukuhkan sbg PKP wajib memungut PPN 10% dari nilai transaksi tsb.

    Suka

  808. Assalamu’alaikum,

    Mau Tanya mba,

    Kalau perusahaan kontruksi menyuplai material dan kemudian menerbitkan invoice dan faktur atas suplai tersebut, apakah pembeli harus memotong PPh Final ?

    Wass
    Haema

    >> Untuk perusahaan konstruksi, seluruh nilai kontrak termasuk supply material merupakan bagian dari imbalan jasa konstruksi yang merupakan obyek pph final.

    Suka

  809. Salam kenal mbak, mau nanya nich. Untuk pedagang kelontong di SPT 1770 dikenakan PPh pasal 25 yang sebesar 0,75 % tidak dan masuk dalam jenis usaha apa ? Tolong diberikan info tentang cara pengisian di SPT 1770 nya . Terima kasih

    >> Salam kenal kembali PPh 25 sebesar 0,75% baru merupakan kredit pajak. Pada akhir tahun akan dihitung kembali apakah berdasarkan laporan keuangan (jika menyelenggarakan Pembukuan) atau menggunakan norma (table norma dalam KEP-536/2000, ada di section files). Bidang usaha, Termasuk dalam perdagangan retail mungkin.

    Suka

  810. Salam Kenal Mbak,,
    Perusahaan yang bergerak di bidang Pariwisata, yang ber investasi di suatu wilayah/Kabupaten/Kota , masih bermasalah berkaitan dengan perizinannya,,masalahnya cukup mendasar, sehingga belum terselesaikan hingga Tahun ke enam sejak berdiri,,,akan tetapi, perusahaan tersebut, tetap beroperasi dan mengenakan tarif bagi masyarakat yang menikmasti/menggunakan fasilitas yg mrk sediakan (resort,hotel,restoran dll) dan mengenakan pajak terrhadap tarif tsb, nah ,,,dalam hal ini, walaupun masalah perizinan belum terselesaikan( Izin Belum ada) dapatkah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak ke daerah,,( kalau ada aturan yang mendasarinya mohon informasinya mbak) ,,t
    hx mbak

    >> Untuk Pajak Daerah saya kurang paham, karena aturannya beda2 tiap daerah. Tetapi mengingat perusahaan sudah mengenakan pajak terhadap konsumen/tamu, semestinya pajak yang dipungut tsb juga wajib disetorkan.

    Suka

  811. selamat siang mBak Triyani, saya mau tanya mengenai debit note (DN) yg diterbitkan oleh customer dalam hal ini kami melakukan penjualan kredit Ekspor, apakah DN itu dpt dilakukan sbg koreksi positif, sedangkan DN itu mrpkan satu kerugian buat prshaan karena barang Tidak DiRetur dan langsung memotong nilai tagihan invoice, shg kami menguranginya langsung pada penjualan bruto,, menurut pajak bahwa itu juga diakui sbgai objek dari PPh P3B karena dianggap sbg potongan harga atau komisi penjualan.
    menurut saya bahwa DN bukanlah suatu atau disamakan dengan discount/komisi, karena pihak customer mengirmkan DN beberapa bulan setelah barang diterima dengan kondisi tertentu
    demikian pertanyaan saya mohon penjelasannya, terimakasih sebelumnya..

    Suka

  812. Ass.wr.wb, Salam kenal..,
    Mohon bantuannya, Saya seorang yg bekerja sebagai supir pribadi. sekarang saya dalam rencana ingin membuat usaha rental mobil dalam bentuk CV. sekarang sedang menunggu aktanya di sah kan dulu. yg ingin saya tanyakan adalah stelah akta CV sy nanti jadi apakah saya harus langsung mendaftarkan utk PKP ? mengingat saya hanya modal dengkul saja 🙂 dan belum mendapatkan Project,,karena smua Permodalan Bos saya yg membantu dlm bentuk LOAN. utk bs di kukuhkan menjadi PKP, Omzet pertahun harus brapa sih? n maaf mo tanya,kalau saya mau Konsultasi sama anda,sekali pertemuan tarifnya brapa ? jgn mahal2 yaa.. Maklum supir Budgetnya sangat terbatas sekali. xixixixi…Thanks ya Adi 0817741973 email : adi_jacindonesia@yahoo.com

    >> Wa’alaikumussalam wr wb. Salam kenal kembali
    Sukses ya pak dengan usaha rentalnya.
    Jika segmentasi usaha rental bapak ditujukan untuk corporate, yang pada umumnya juga PKP, lebih baik jika saat mendaftarkan CV u/memperoleh NPWP sekaligus dg pengukuhan PKP, biasanya kalau mau masuk jadi rekanan perusahaan ada syarat PKP. Tetapi jika segmennya retail/orang pribadi sepanjang total peredaran usaha (pendapatan) belum melebihi Rp 600jt/tahun, CV blm diwajibkan untuk menjadi PKP.

    Suka

  813. Ass.wr.wb, Salam kenal..,
    Mohon bantuannya, Saya seorang yg bekerja sebagai supir pribadi. sekarang saya dalam rencana ingin membuat usaha rental mobil dalam bentuk CV. sekarang sedang menunggu aktanya di sah kan dulu. yg ingin saya tanyakan adalah stelah akta CV sy nanti jadi apakah saya harus langsung mendaftarkan utk PKP ? mengingat saya hanya modal dengkul saja 🙂 dan belum mendapatkan Project,,karena smua Permodalan Bos saya yg membantu dlm bentuk LOAN. utk bs di kukuhkan menjadi PKP, Omzet pertahun harus brapa sih? n maaf mo tanya,kalau saya mau Konsultasi sama anda,sekali pertemuan tarifnya brapa ? jgn mahal2 yaa.. Maklum supir Budgetnya sangat terbatas sekali. xixixixi…Thanks ya Adi 0817741973 email : adi_jacindonesia@yahoo.com

    >> Wa’alaikumussalam wr wb. Salam kenal kembali
    Sukses ya pak dengan usaha rentalnya.
    Jika segmentasi usaha rental bapak ditujukan untuk corporate, yang pada umumnya juga PKP, lebih baik jika saat mendaftarkan CV u/memperoleh NPWP sekaligus dg pengukuhan PKP, biasanya kalau mau masuk jadi rekanan perusahaan ada syarat PKP. Tetapi jika segmennya retail/orang pribadi sepanjang total peredaran usaha (pendapatan) belum melebihi Rp 600jt/tahun, CV blm diwajibkan untuk menjadi PKP.

    Suka

  814. Siang mbak… Nama saya Tania dan kebetulan merupakan salah satu mahasiswa
    kami diberikan kuis oleh dosen pajak
    yang ingin saya tnyakan,, apabila seorang suami mempunyai dua orang istri,, slah stu istri berpenghasilan,, punya 2 anak..
    Bgaimn perhitungannya ? smentara dlm UU, hanya ada satu istri yg diakui
    saya ragu dlm perhitungan PTKP ny mbak..
    Terima kasih 🙂

    >> Kalau penghasilan Istri digabung dg penghasilan suami maka PTKPnya = K/I/2
    (Rp 15.840.000 – untuk diri WP , Tambahan 1.320.000 karena status WP Kawin, Tambahan 15.840.000 karena penghasilan istri digabung dg penghasilan suami, Tambahan untuk 2 orang tanggungan Rp 1.320.000 x 2).

    Suka

  815. Ass.mualaikum wr wb, Mba Tri yg baik, saya mau tanya masalah sewa alat berat (Buldozer) utk kegiatan produksi di lapangan. Apakah biaya pemeliharaan dan perbaikan alat (biaya Spare parts) selama operasi alat dalam masa Sewa bisa dibebankan sebagai biaya oleh pihak penyewa. Apakah ada Undang undang atau peraturan yang mengatur tentang perihal tersebut di atas. Demikian Mba Tri, mohon dibalas ya, trims.

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Karena penghasilan dari sewa alat merupakan obyek PPh yang tidak final, maka biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan tsb (biaya pemeliharaan, termasuk juga biaya penyusutan) dapat dibebankan sebagai biaya. peraturannya di UU PPh (misal : Pasal 6, pasal 9) juga PP 94 th 2010)

    Suka

  816. Ass… mbak mau tanya. yg dimaksud jasa perantar / keagenan itu apa sichhh?
    misal, dealer sepeda motor jual sepeda kredit ke konsumen via leasing / bank.
    pendanaan dr leasing/ bank = harga otr – uang muka leasing.
    dana yg masuk k rekening = pendanaan + subsidi / jasa ( misal 500.000 )
    diawal bulan berikutnya ada tambahan subsidi / jasa 700.000.
    jadi tot subsidi / jasa = 1.200.000
    nah,,, yg dimaksud jasa perantara itu yg 500.000 atau yg 700.000 atau 1.200.000?????
    mhn dijawab ya?
    Trim

    >> Saya rasa imbalan total 1.200.000 tersebut merupakan imbalan jasa perantara.

    Suka

  817. Assalamu’alaikum….mba.triyani saya mau tanya : Jika PT A melakukan transaksi dgn PT. B , dan ternya PT.B setelah jatuh tempo tidak mampu bayar, dan PT.B akhirnya membayar dengan memberikan asetnya berupa sebuah mobil untuk membayar hutangnya>>>bagaimana dengan pelaporan pajaknya?? terimaksih

    Suka

  818. Asswrwb..
    Mau nanya mbk triyani, mohon bantuannya..
    Perusahaan sy melakukan perjanjian KSO. Dimana anggotanya adalah sbb :
    1. 1 Pihak berbentuk PT Perusahaan Real Estate bertugas yang membangun.
    2. 1 Pihak Orang Pribadi yang mempunya tanah.
    Bagaimana perlakuan pajaknya atas :
    1. PPn nya, terutama atas penyerahan tanah? yg selama ini dikenakan PPN atas penyerahan tanah jika yg mempunya tanah berbentuk PT dan PKP.
    2. PPh 4(2), 23, 21?? apa sm saja seperti anggota KSO berbentuk PT.
    3. Apakah KSO diperbolehkan jika anggotanya orang pribadi dan PT
    4. Mohon diberi petunjuk dasar hukumnya..

    Sebelumnya terima kasih banyak atas jawabannya.

    Rgds,
    Titi

    Suka

  819. Mbak Triyani,

    Mau sedikit konsultasi mengenai sewa alat, kode mapnya apa dan termasuk jenis jasa apa yah

    >> 411 124 100 (PPh 23 Masa).
    Sewa ada sendiri mba, bukan jasa

    Suka

  820. Selamat pagi Ibu Tri,

    Saya pegawai di perusahaan asuransi, mau menanyakan sedikit mengenai perhitungan PPh 21 untuk agen asuransi independen. Kalo saya baca PER-57/PJ/2009 disebutkan bahwa agen asuransi yang menerima imbalan berkesinambungan, memiliki NPWP dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja PPh 21nya dihitung menggunakan tarif ps 17(1a) UU PPh atas akumulasi penghasilan kena pajak setahun. Penghasilan kena pajak sendiri disebutan sebesar 50% dari penghasilan bruto dikurangi PTKP sebulan. Dengan membaca itu saya berpikir jika misalnya di bulan Januari 2012 ada agen asuransi yang penghasilan kena pajaknya negatif (karena penghasilan bruto lebih kecil dari PTKP), maka penghasilan kena pajak yang negatif tersebut dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya (karena prinsip akumulasi tersebut).

    Akan tetapi, di program eSPT PPh 21 yang saya gunakan ternyata tidak memungkinkan untuk memasukkan nilai akumulasi penghasilan kena pajak yang negatif tersebut. Sehingga terjadi ketidak-konsistenan antara peraturan dengan program eSPT tersebut.

    Mohon masukan Ibu mengenai hal ini. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

    Iwan (Jakarta)

    Suka

  821. Mbak Triyani, saya mau nanya:
    1. Jika ada pembelian dengan cicilan, utk faktur pajak terakhir (pelunasan) penulisan di faktur pajak apakah berdasarkan jumlah dibayar saja ataukah ditulis jumlah keseluruhan trus dikurangi uang muka?
    2. Jika ada pembayaran cicilan utk pembelian rumah, belum lunas terjadi pengalihan nama, pajak yang harus dibayar kembali sejak awal apakah ada? PPN atau PPh?

    Terima kasih atas bantuan jawabannya.

    Salam,
    rahman

    Suka

  822. Mbak Triyani,

    Mau nanya ni Mbak, untuk pelaporan spt tahun 2012 harus memakai ptkp yg terbaru apa masih memakai ptkp yg lama? trus untuk peloran spt masa pasal 21 atau 26 bulan desemberharus mengisi formulir yg mana aja?
    terimakasih sebelumnya atas jawabannya.

    Suka

  823. Mbak Triyani,

    Mau nanya nih, untuk pelaporan spt 2012 harus memakai ptkp yg terbaru atau ptkp yg lama? trus untuk
    pelaporan spt masa pasal 21 atau 26 bulan desember harus mengisi formulir yg mana aja? terimakasih sebelumnya untuk
    jawabannya.

    Suka

  824. hai salam kenal,
    Saya bekerja di sebuah Cv yang bergerak dalam bidang penjualan barang makanan campuran, sebenarnya saya dipercayakan untuk menangani bagian pajak, namun karena saya belum pernah bekerja menangani pajak, sehingga saya merasa tidak percaya diri, padahal saya juga punya basic akuntansi, harap bantuannya kalo saya sudah siap menyetujui bekerja dibagian pajak ya,, Lea

    Suka

  825. Salam kenal Mbak Triyani,

    Mau tanya mbak…waktu bulan agustus 2012 saya lupa klo THR karyawan lom disetorkan pajaknya dan baru ketahuan desember 2012 …bagaimana saya melaporkan SPT PPH 21 nya untuk THR tesebut, apakah digabung dengan pembayaran SPT PPH 21 bulan desember 2012 atau harus bagaimana mbak…mohon penjelasannya…

    terima kasih sebelumnnya

    Suka

  826. Dear Mbak Triyani,
    Saya memiliki perkerjaan sbb;
    1. tenaga ahli yang dibayar berdasar kan daily rate dan diterima bulanan.
    2. Pajak merupakan kewajiban saya karena pemakai jasa tidak memotong pajak dari gaji yang saya terima. terkadang yang memakai jasa berasal dari perusahaan luar negeri.
    3. Jasa saya bisa di pakai melebihi setahun dan kadang hanya beberapa bulan sesuai dengan kontrak, terkadang tidak ada pekerjaan.
    4. Pekerjaan saya bisa didalam negeri dan juga luar negeri.
    5. Saya sebagai freelancer yg mana pemakai jasa berasal dari luar negeri untuk jangka waktu tertentu.

    Pertanyaan:

    1.Apakah sebagai tenaga ahli atau jasa pengawas/penilai konstruksi memelukan izin agar bisa termasuk kategori WP tenaga ahli/konsultan? berapakah tarif PKP nya? dan pake formulir apa?
    2. Jika pada saat bekerja diluar negeri dan pajak penghasilan saya telah di potong pada negara tersebut (misal hanya 3 bulan) dan selanjutnya pada tahun yg sama saya bekerja di indonesia, bagai mana pelaporannya?
    3. Menurut pasal berapakah kewajiban pajak atas gaji yang saya terima: apakah pasal PPH21, 23 atau 26?

    Demikian dan terimakasih,

    Zul

    Suka

  827. Maaf saya awam dalam hal pajak LN

    1. Apakah memungkinkan jika Kantor Cabang kami melakukan aktivitas penjualan (marketing) di area negara X (Anggota Asean) tetapi tidak membukukan pendapatan di Kantor Cabang negara X tersebut (not derive an income) ?
    (Dalam hal ini, order dari customer kami di negara X di-handle langsung oleh Kantor Pusat / Indonesia
    dan customer membayar langsung ke Kantor Pusat / Indonesia )

    2. Jika mungkin, bagaimanakah perlakuan biaya yang terjadi di cabang negara X ? Apakah bisa diakui sebagai
    biaya kantor cabang pada P/L kami di Indonesia ?

    Suka

  828. Assalamualaikum mba,

    Mau tanya mbak, kalo sekarang (Feb 2013) ingin membetulkan SPT pph pasal 21 periode Agustus 2012 yang hasilnya pajaknya menjadi lebih kecil. Kelebihan bayarnya itu apakah bisa saya PBK untuk periode lain? Jika iya, apa betul di SPT pph 21 Agustus 2012 nya nilai akhirnya menjadi LB ? Terima kasih mba atas penjelasannya 🙂

    Suka

  829. Ass.wr.wb, Salam kenal..,
    Mbak Tri yang baik, saya mau tanya mengenai pemotongan PPh 23 atas jasa penyelenggara, dalam tagihan invoice perusahaan saya telah merinci tagihannya antara lain:
    1. Penginapan
    2. Tiket Pesawat
    3. Transportasi lokal
    4. Team building & Program
    5. Dokumentasi
    6. Tour Leader fee
    7. Total
    dari total tersebut kami kenakan Manajemen Fee sebesar 10%
    yang saya tanyakan apakah pemotongan PPh pasal 23 dipotong dari total + manajemen fee atau hanya manajemen fee saja.
    Demikian Mba Tri, mohon dibalas ya, terima kasih.

    Suka

  830. Assalamualaikum ,
    Mb Tri, sebelumnya terima kasih weblognya sudah banyak membantu saya selama ini 🙂
    Saya ada pertanyaan tengang transaksi antara perusahaan dengan koperasi karyawan (perush tersebut). Apakah ini termasuk transaksi hubungan istimewa? Perusahaan kami adalah PMA yang tidak boleh menjual eceran, untuk itu, produk-produk yg akan dilempar ke pasar lokal (sebelumnya 100% expor) akan dijualkan oleh koperasi karyawan sebagai agent yg ditunjuk sebagai retailer. Tujuannya juga untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.

    Wassalam, makasih dan saya tunggu infonya …

    Suka

  831. Assalamu’alaikum Mba Tri,

    Mohon bantuan untuk penjelasan singkat.
    Fom SPT tahunan mana yang digunakan oleh seorang yang menjabat direktur di suatu perusahaan.
    sementara itu saja dulu Mba Tri

    Terima kasih

    Suka

  832. Selamat siang mbak,semoga kebaikan mbak triyani mendapatkan balasan dri Allah.
    1.Mbak saya tanya, jika karyawan tetap dalam pph 21 dipotong dengan biaya jabatan, bagaimana dengan karyawan tidak tetap misal kontrak,harian atau tenaga lepas,apakah karyawan tersebut juga dipotong atau tidak dengan biaya jabatan ?
    2.Didalam pph 21 disebutkan menurut undang undang pajak penghasilan,undang undang tersebut no berapa dan tahun berapa ya mbak?

    terima kasih atas perhatiannya.

    isbandi

    Suka

  833. maav mengganggu
    mbak kalau mau belajar pajak untuk orang awam di blog apa ya( yang ada hitungan dan artinya)?
    karena saya binggung kalau cari buku??
    apakah sama praktek dengan buku??

    terimakasih

    Suka

  834. Selamat sore mba Tri,
    Saya minta jawaban yg sejelas2nya mengenai pertanyaan saya ini :

    Ada 3 Perusahaan ( badan ) berbentuk PT ( PT. A, B, dan C ), dimana alur usahanya seperti berikut ini :
    PT. A mendapatkan tagihan (invoice) dari PT. B sebesar 50juta + ppn = 55juta
    Tapi dari PT. B hasil usaha itu adalah merupakan pembagian dengan PT. C dimana porsinya adalah 30juta untuk PT. B dan 20juta utk PT. C

    Pertanyaannya :
    Pajak apa saja yang akan ditanggung baik oleh PT. B ataupun PT. C ?
    Bagaimana pengenaan pajaknya kepada PT. B dan PT. C tersebut ?
    apakah PT. C juga berhak menambahkan PPN pada invoicenya ?
    Berapa besar tarif pajaknya ?

    Demikian pertanyaan saya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.
    AMSAR

    Suka

  835. bila tunjangan makan di uang kan,maksudnya di perusahaan tidak di beri makan dan di ganti dengan uang,siapa yang seharusnya membayar pajak makan?pemberi kerja atau pekerja?
    dan dasar peraturan yang membahas hal trsebut?

    Suka

  836. Selamat Siang Mbak, aku mau tanya undang undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN, yaitu dalam hal apa pajak masukan tidak dapat dikreditkan tks, mbak

    Suka

  837. mbak, saya juga mau tanya. Keluarga saya baru melakukan pembelian mobil. Kemudian kami ingin melaporkan pajak bulanan atas mobil tersebut. Tapi ternyata faktur pajaknya di buat atas nama saya yang tidak memiliki NPWP. Padahal saya sendiri sudah terdaftar pengusaha kena pajak, dan ingin memasukkan pajak kendaraan tersebut di dalam laporan saya. Apakah bisa saya melaporkan pajak tersebut , tapi faktur pajaknya atas nama anak saya??

    Suka

  838. Assalamualaikum bu Tri,

    Mohon maaf saya mo tanya, Jikalau ada karyawan WNI yang di kontrak di perusahaan Indonesia namun untuk di tugaskan di Luar negeri untuk jk waktu 1 tahun namun pembayaran gajinya di lakukan di Indonesia, bagaimanakah aspek perpajakannya, khususnya untuk PPh pasal 21nya? Apakah dibayarkan di Indonesia atau di Luar negeri tersebut? Apakah ada peraturan yang mengaturnya bu?

    Thanks,

    Suka

  839. mbak saya mau nanya kalau ada kasus orang jepang menikah dengan WNI kemudian mendirikan usaha di indonesia kemudian dia import barang dan barang tsb dijual di indonesia dan luar negeri yang di indonesia dijual ke pemerintah dan dia memiliki beberapa tenaga kerja. dalam menjalankan usaha dia menuewa gudang karena kekurangan modal dia meminjam di bank dan istrinya memiliki salon sampai 2th si pengusaha tsb tidak membayar pajak.pertanyaannya jenis pajak apa yg harus dilakukan (misalnya pasal brp) ? trus apa sanksi yang kira” akan diberikan?
    mohon dibantu mbak terimakasih

    Suka

  840. Mbak Triyani.. Saya mau tanya ttg WNI yg bekerja di LN lbh dr 183 hari adalah WP LN.

    Nah, situasi sy seperti ini. Ada WNI sdh bekerja di Singapore lebih dari 5 Tahun (blm pernah kembali ke Indonesia). Sekarang dia mau beli properti di indonesia. Dan katanya di BPN dibutuhkan NPWP untuk proses balik namanya. Kalau sy buat NPWP bagaimana dengan perhitungan PPh nya. Apakah akan dikenakan pajak lagi di Indonesia!??? Karena di Singapore sdh dipotong pajak dan ada laporan pajak nya.

    Mohon bantuannya..

    Salam,
    Ria- Surabaya

    Suka

  841. Selamat siang mba Tri, mau tanya kalau keutungan dari penjualan salam WPLN ke orang Pribadi dalam negeri kena pajak berapa % ( Apa benar 5 % dari harga Jual ? ). Yang sebagia pemotong siapa ya apakah Pereseroan atau orang pribadi ?

    Terima kasih

    Suka

  842. Salam kenal mbak triyani,

    sy hendak bertanya mengenai potongan penjualan. apakah potongan penjualan harus selalu masuk ke Faktur Pajak ??,
    karena perusahaan saya, tidak memasukkan potongan penjualan ke faktur karena potongan penjualan didapatkan oleh customer setelah akhir periode kerjasama. Karena menurut kami potongan harga lah yang harus masuk ke faktur pajak. Apakah benar pendapat sy ??

    terima kasih

    Suka

  843. Salam kenal mba. Sy mau ty, untuk CV dan PPh apakah ada peraturan yangmengatur/mewajibkan adanya audit oleh konsultan pajak? karena setahu sy, audit hanya dilakukan untuk PT saja. Trims mba, ditunggu jawabannya

    Suka

  844. slamat malam.
    tanya, klo toko material bahan bangunan untuk pajak januari s/d juni 2013 hitung pajaknya apa sdh pake 1% ?
    usaha tersebut sdh buat pembukuan.

    oh ya lebih baik pake pembukuan ato tidak ya utk bayar pajak?

    trims sebelumnya

    Suka

  845. Mbat Tri, mhn bantuan pencerahannya. Teman saya punya restoran franchise di jkt. Ternyata sdh 2 thn berjalan tidak pernah bayar pajak restoran. Apakah pajak terutangnya dimulai dari 2 tahun yg lalu atau sejak mendaftarkan sbg wajib pajak. Terima kasih

    Suka

  846. assalamu’alaikum mbak, saya mau bertanya apakah pasangan suami istri yg bekerja diperusahaan swasta yg bereda ptkpnya bisa digabung mbak??

    Suka

  847. bu saya mau tanya kn saya tidak tau kalo faktur pajak itu pada waktu desember pelu di ganti, dan dikembalikan jika masih ada, gmn cara mengembalikannya dan faktur pajak pada thun 2013 terlanjur di gunakan pda tahun 2014 selama bulan januari sampek april, gmn solusinya,

    Suka

  848. Assalamualaikum mbak tri
    Mbak tri bgm cara menghitung/melaporkan pajak bagi WP Badan bergerak di bidang jasa konsultan karena pendapatannya telah dipotong PPh sebesar 2% sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 (PPh Final 1%)
    Terima kasih

    Suka

  849. asskum bu.
    sya mau ambil skripsi ttg perpajakan “pengaruh system self assesment trhdap kpatuhan WP BADAN” , Kira2 data2 apa aza yg hrus sya kumpulkan. trimakasih. mohon tanggpannya??

    Suka

  850. Assalamualikum WW…

    Salam kenal mbak…
    Saya ingin mengetahui pemberlakuan ptkp bagi seorang seorang komisaris di sebuah perusahaan yang mendapat penghasilan secara teratur setiap bulannya. Beliau memiliki surat pengangkatan dengan masa jabatan 5( lima) tahun. Namun beliau bukan sebagai pegawai. Apakah komisaris tersebut dalam pemotongan pph pasal 21 final atau tidak final? Saya menginginkan dasar hukum yang jelas dalam pemberlakuan ptkpnya mbak. Terimakasih ya mbak..

    Suka

  851. Ass Mbak Tri,
    Kalau perusahaan kami mendapatkan klien WPLN (korea) bukan BUT, apakah atas jasa yang kami berikan dikenakan PPN ? dan kami juga dipotong PPH 23? kalau dipotong PPh 23 yang melakukan penyetoran siapa ya mbak? Apakah kami dapat menyetor sendiri atas PPh 23 tersebut? Mohon penjelasannya. Wass Ina

    Suka

  852. Assalamu’alaikum, maaf mbak mau tanya klu bisa jawab mohon di jawab.
    PT.A telah di kenakan sanksi pidana maupun sanksi denda, mengulangi menjual BKP ke PT.B dengan DPP sebesar 300juta dan tidak melaporkannya pada SPT. lalu sanksi apakah yang dikenakan kepada PKP tersebut??

    Suka

  853. mbak saya mau tanya berkaitan dengan PPh 23, dimana si penerima penghasilan tidak mau dipotong PPh 23 lalu bagaimana apa kah si pengguna jasa atau sewa itu yang menanggungnya.
    lalu dasar hukumya apa mbak?
    mohon dijawab, trimakasi

    Suka

  854. Pertanyaan: Saya mempunyai usaha bersama praktek dokter umum. Saat ini untuk laporan pajak bulanan kami pegawai kami mampu membuatnya, tapi untuk SPT tahunan kami tetap mempercayakan ke konsultan pajak. Lokasi kami di jakarta selatan, bisakah kami mengetahui berapa biaya jasa konsultan untuk laporan SPT tahunan ke depan nanti. Terima kasih.

    Suka

  855. Salam kenal mbak,

    Minta sharing pengalamannya. Apakah dalam pemeriksaan pajak, WP Badan wajib menyediakan dokumen identitas seperti KTP langganan kepada pemeriksa pajak dan apakah benar kalau kita tidak dapat menyerahkan KTP pelanggan maka kewajiban Pajak dari pelanggan tersebut akan beralih menjadi tanggung jawab perusahaan kita? Trims

    Suka

  856. Jalan2 ke pulau bintan
    Banyak preman berkeliaran
    Kalo emang mba triani gk keberatan
    Ada saya yang mau berkenalan.

    Makan buah di pinggir lautan
    sambil santai bersama teman
    kalo emang mba triani penasaran
    nama saya kuat kurniawan..hehehe

    paling enak makan pake nasi
    lebih enak dicampur sambel terasi
    saya mampir ke blog cantik ini
    karena saya mau konsultasi..

    Hehehe…salam kenal salam sukses buat mba triani..waah bagus ya blognya.saya terkesan dengan blog anda mba. Sekaligus saya mau tanya mengenai PPh Pasal 21.PPh 21 terutang yang saya hitung di masa desember terdapat perbedaan dengan perhitungan PPh 21 terutang untuk satu tahun pajak. Harusnya kan PPh 21 kurang bayar yang ada di perhitungan PPh 21 setahun harus sama dengan PPh 21 kurang bayar yang ada di perhitungan PPh 21 masa desember. Masalahnya terpecahkan karena setelah saya analisa ada pengaruh di pengurang maximal biaya jabatan pada perhitungan PPh 21 setahun. Jadi PPh 21 terutang pada perhitungan satu tahun pajak lebih besar nilainya dengan PPh 21 terutang di masa desember. Jadi begini mba triani (maaf kalo saya salah sebutin nama, krn yg saya tau itu hehe) contoh kasusnya :

    A. Penghitungan Masa Desember

    1. Gaji Pokok : 5.500.000
    2. Tunjangan
    a. Pajak : 490.193
    b. Klg : 770.000
    c. Transport : 1.500.000
    d. Makan : 600.000
    e. Premi Asuransi : 284.000
    3. Bruto Sebulan : 9.144.193
    4. Pengurang
    a. B. Jabatan : 457.210
    b. JHT/IHT : 110.000
    5. Jumlah Pengurang : 567.210
    6. Neto : 8.576.983
    7. Neto Disetahunkan : 102.923.800
    8. PTKP : 30.375.000
    9. PKP : 72.548.800
    10. PPh 21
    a. 50.000.000 x 5% : 2.500.000
    b. 22.548.800 x 15% : 3.382.321
    11. Jumlah PPh 21 : 5.882.320
    12. PPh 21 Masa Desember : 490.193

    B. Penghitungan Satu Tahun Pajak

    1. Gaji Pokok Setahun : 66.000.000
    2. Tunjangan
    a. Pajak : 5.882.316
    b. Klg : 9.240.000
    c. Transport : 18.000.000
    d. Makan : 7.200.000
    e. Premi Asuransi : 3.408.000
    3. Bruto Setahun : 109.730.316
    4. Imbalan
    a. Bonus :14.000.000
    b. Tunj. PPh Bonus : 2.326.528
    c. THR : 5.500.000
    d. Tunj. PPh THR : 913.993
    5. Jumlah Imbalan Setahun : 22.740.521
    6. Bruto : 132.470.837
    7. Pengurang
    a. B. Jabatan : 6.000.000 ( Kalo gak di maksimalin jumlahnya :6.623.542 )
    b. IHT/JHT : 1.320.000
    8. Jumlah Pengurang : 7.943.542
    9. Neto : 124.527.296
    10. Neto Disetahunkan : 124.527.296
    11. PTKP : 30.375.000
    12. PKP : 94.152.296
    13. PPh 21 Terutang
    a.50.000.000 x 5% : 2.500.000
    b. 44.152.296 x 15% : 6.622.844
    14. Jumlah PPh 21 : 9.122.844
    15. PPh 21 yg telah dibayar
    a. PPh 21 Gaji : 5.392.123
    b. PPh 21 Bonus : 2.326.528
    c. PPh 21 THR : 913.993
    16. Jmlh PPh 21 Yg Tlh Dibyr : 8.632.644
    17. PPh 21 Kurang Bayar : 583.732

    Dari kasus tersebut, harusnya PPh 21 Kurang bayar di perhitungan Setahun harus sama dengan jumlah PPh 21 Terutang di perhitungan Masa desember yaitu sebesar 490.193. Cuma karena pengaruh pengurang biaya jabatan yang ada di perhitungan setahun yang harusnya 6.623.542 menjadi 6.000.000, ya akhirnya PPh 21 Kurang Bayar di perhitungan setahun menjadi lebih besar. Namun jika biaya jabatan di masukin sejumlah 6.623.542, maka PPh 21 kurang bayar di perhitungan Setahun hasilnya akan sama dengan PPh 21 terutang di perhitungan masa desember.

    Nah, yang saya bingung, saya harus bayar PPh 21 yang mana?yang berdasarkan perhitungan masa desember, atau yang ada di perhitungan setahun? Atau kira2 mba triani ada saran dan kesan? atau mungkin ada cara lain? Gimana menurut mba Triani?

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih buat mba triani. Semoga bermanfaat selamanya…

    Kelautan mancing ikan
    banyak nelayan bertebaran
    Kalo mba triani gk keberatan
    Mohon jawabannya disegerakan..

    Suka

  857. Pagi mbak Triyani,
    Aku mau tanya perusahaan aku kan ada buatkan invoice+ppn yg terdiri dari material n jasa instalasi. Nah yg jadi pertanyaan apakah perusahaan aku hrs setor atas customer kami n buatkan bukti potongnya serta laporkan ke kantor pajak utk pph 23 nya ? Krn akh msh bingung utk pph 23 siapa yg berkewajiban byr n buatkan bukti potongnya. Terima kasih atas perhatian dan bantuan mbak Triyani sebelumnya

    Suka

  858. Selamat pagi Bapak dan Ibu yang saya Hormati
    Salam kenal dan salam sejaktera buat kita semua

    Mau tanya boleh Pak / Bu?
    Terima kasih sebelumnya

    Seandainya mau merubah tanggal invoice yang sudah terbit bulan may 2014 menjadi bulan sep 2014 gimana solusinya ya ?
    Karena Faktur Pajaknya juga sudah terbit dan sudah dilaporkan dan sudah dibayar

    Perubahan ini dilakukan karena Perusahaan rekanan kami tadinya Perusahaan swasta dan berubah sekarang menajdi BUMN sejak bulan April 2014
    Sampai saat ini Invoice kami belum dibayar karena perubahan tersebut, sehingga no Seri Faktur Pajak (dari kode 01 menjadi kode 03)

    Mohon petunjuk Bapak / Ibu

    Best Regards,

    Immanuel Tarigan
    PT. Hino Motors Sales Indonesia
    Jln. Medan – Lubuk Pakan Km. 24, Ds. Pardamean, Kec. Tanjung Morawa
    Kab. Deli Serdang – Medan Sumatera Utara
    Telp : (061) 8880 4955
    Fax : (061) 8880 4957
    Mobile : 0811 1537252
    Email : immanuel.tarigan@hino.co.id

    Suka

  859. assalamualaikum mbak. saya mau tanyak.. Bos saya WPOP WNI, membeli saham ke WPOP WNA. saham ini merupakan saham dari Perusahaan PMA yang berkedudukan di indonesia. tidak diperjual belikan di bursa effek. saya ingin menanyakan bagaimana aspek perpajakan bos saya ? berpa yang harus saya potong ? bagaimana pelaporan SPT nya ? terima kasih

    Suka

  860. Assalamulaikum … mba saya mau meneliti tentang evaluasi pemungutan PPN pada BUMN sebelum menjadi Pemungut PPN dan menjadi Pemungut PPN,,,,,saya bingung mau pakek metode penelitian apa? kualitatif atau kuantitatif? mohon sarannya ya mba?

    Suka

  861. ass mbak,
    Mbak’ mau nanya apakah perusahaan rekanan PLN bisa menjalankan PP 46? kapan pengakuan omzetnya? apakah pada saat SPK diterima atau saat termijn? thanks

    Suka

  862. Salam, mbak Triyani.
    Saya mau bertanya mbak, bila ada kasus begini : kita sudah membuat SPT Masa PPN dgn benar, namun SSP nya salah jumlah setor utk kurang bayar nya. Jadi di SPT Masa jumlah kurang bayarnya semisal Rp 1.000.000,- tp di SSP nya kita hny setor Rp 999.200,-. Yang saya tanyakan bila seperti itu apakah 800,- itu perlu buat SSP lagi atau bagaimana ya mbak? Terimakasih atas perhatiannya.

    Suka

  863. assalam mualaikum wr wb

    mbak mohon bantuannya.

    perusahaan saya adalah perusahaan importir dan disebut sebagai pihak pertama yang mendapatkan kontrak dari pihak ke2 yaitu BP Batam.

    karena alasan tertentu pihak pertama pinjam bendera ke pihak ke3 untuk kontrak di BP Batam. jadi dalam kontrak tersebut antara pihak ke2 dan ke3. akan tetapi pihak ke3 bukan importir jadi untuk semua barang import di adakan oleh pihak pertama.

    barang impor di bagi menjadi sebagai beberapa shipment, ada yang langsung merapat di BP Batam, dan ada yang merapat di Surabaya.

    1. pertanyaan saya bagaimana cara PK yang dikeluarkan oleh pihak ke3?

    2 padahal semua dokumen importir atas nama pihak pertama?

    3. dan jika di buat pihak ke 3 beli ke pihak pertama untuk kontrak di BP Batam, dokumen apa saja yang harus disiapakan untuk PK di BP Batam untuk kode FJ 070 dan mendapatkan tok bebas pajak?

    Suka

  864. Sore mbak.
    saya mau konsultasi mengenai WP badan. jika pada awal tahun ini saya mulai membuka usaha dan memperkerjakan bbrp org staff, itu bearti saya harus melaporkan nya pada SPT PPH 21 ?
    dan jika pada saat akhir tahun nanti, saya belum mendapatkan penghasilan, bagaimana cara saya menghitung SPT tahunan ? apakah biaya gaji yang telah saya laporkan di SPT pph 21 tetap harus diakui ?? sementara saya blm mempunyai penghasilan.

    Terima Kasih

    Suka

  865. Assalamu’alaikum wr.wb

    salam Mbak Triyani

    sebelumnya perkenalkan Nama Saya Toni Aris Margono, saya tinggal di bantul, yogyakarta, saya mau bertanya kebetulan saya bekerja di rumah sakit, ini saya dihimbau untuk mendaftar PKP dan untuk melaporkan PPN sejak 5 tahun ke belakang untuk, diketahui omset obat rawat jalan kami
    Tahun Obat rawat jalan Obat Rawat inap
    2009 1.017.400.000 729.700.000
    2010 1.262.250.000 905.350.000
    2011 1.505.600.000 1.079.878.000
    2012 1.713.492.000 1.228.275.000
    2013 1.800.243.000 1.291.243.000

    Kami dihimbau untuk PKP sesuai ketentuan KUP pasal 2 ayat 4a. Pertanyaannya apabila kami melaporkan PPN Obat rawat Jalan dari tahun 2009, apakah kami bisa menggunakan faktur pajak masukan? walaupun pendaftaran PKP nya baru bulan NOvember 2014.
    terimakasih sebelumnya, mohon saran dan dasar hukumnya, krn pihak AR tidak membolehkan untuk menggunakan faktur pajak masukan atas pembelian obat tersebut.

    wassalammu’alaikum wr.wb

    Salam – Toni

    Suka

  866. Mbak kalau misalnya Non PKP membeli barang atau memakai jasa dari PKP … apa tetap dikenakan pph 23/26??? Mohon bantuannya. Terima kasih sebelumnya

    Suka

  867. Dear Bu Tri

    Mohon bantuannya untuk kasus sbb:
    1.Status Perusahaan adalah Tbk (terdaftar di Pajak Masuk Bursa)
    2.Memiliki anak perusahaan 5 dengan bidang usaha yang sama (masing-masing memiliki NPWP sendiri) dan 3 dengan bidang usaha yg berbeda
    3.Proses kepemilikan 5 anak perusahaan adalah melalui akuisisi
    4.Kepemilikan saham ke-5 anak perusahaan oleh induk adalah 99%, 1% lainnya

    Permasalahan:

    Jika perusahaan induk ingin menjadikan yang 5 anak perusahaan tersebut berubah status menjadi Cabang, secara komperhensi
    1.apa saja yang menjadi obyek pajak-nya? jika ada
    2.apakah terjadi transfer aktiva dari anak?
    3.jika npwp anak yang sekarang dibuat status tidak aktif, kemudian mengajukan permohonan npwp baru (dengan status cabang), apa implikasi pajaknya?

    Mohon tanggapannya.

    Regards
    Hendro

    Suka

  868. mba, aku mau tanya… ku baru aja buat NPWP di bulan januari, kata nya harus melapor pajak tahunan di bulan maret .. saya bingung, tahun sebelumnya saya kan tidak kena pajak. gimana cara menghitung pajak tersebut ? gaji saya 3jt, UM:200rb, nah berapa pajak yang harus saya bayar? terus bagaimana saya membayar pajak tersebut?

    Suka

  869. hi mba triyani,

    saya erni, ini saya mau tanya soal npwp.
    perusahaan saya kan didirikan dengan menggunakan npwp teman saya, tetapi teman saya itu sudah tidak bekerja lagi. apa yang harus saya lakukan ya? apakah saya harus merubah npwpnya? apa resikonya apabila saya tidak merubahnya. terimak kasih.

    Suka

    1. Q : saya erni, ini saya mau tanya soal npwp.
      perusahaan saya kan didirikan dengan menggunakan npwp teman saya, tetapi teman saya itu sudah tidak bekerja lagi. apa yang harus saya lakukan ya? apakah saya harus merubah npwpnya? apa resikonya apabila saya tidak merubahnya. terimak kasih.

      A : maaf saya tdk mengerti maksud mendirikan perusahaan dg NPWP teman.
      NPWP teman = NPWP pribadi.
      NPWP perusahaan = NPWP badan jika badan usahanya berbentuk badan ( PT, CV, Fa dll)

      jika maksudnya teman Anda mjd direktur lalu keluar, yg hrs dilakukan adl perubahan akta (susunan pengurus)

      Suka

  870. Siang Ibu Triyani

    ada sample untuk customer lalu saya buatkan faktur pajak yang nomor faktur pajaknya 040. lalu saya ingin input di e-spt pajak masukannya di b2 atau b3 ya bu?
    ditunggu jawabannya bu

    Suka

    1. Q :
      ada sample untuk customer lalu saya buatkan faktur pajak yang nomor faktur pajaknya 040. lalu saya ingin input di e-spt pajak masukannya di b2 atau b3 ya bu?
      ditunggu jawabannya

      A: FP atas pemberian cuma2 utk customer dibuat nama Customer khan? menurut sy tdk usah dimasukkan dlm pajak masukan, cukup di A2 saja.

      Suka

    1. Q: Assalamu alaikum mbak, saya mau tanya tentang PPN Luar Negeri. Bagaimana caranya menghubungi mbak Tri

      A : Wa’alaikumussalan ww wb,
      bisa via email, telp, blog, twitter 🙂

      Suka

  871. Mbak mau tanya :

    Perusahaan memberikan fasilitas pengobatan ditanggung perusahaan 85% dan 15% ditanggung karyawan,
    Pelaksanaan, karyawan harus berobat di RS/klinik rujukan perusahaan yang sudah bekerjasama dengan perusahaan, dan karyawan diwajibkan membawa surat rujukan berobat ke RS rujukan perusahaan,
    dan pada akhir bulan setiap ada transaksi berobat RS , perusahaan memasukan biaya berobat yang ditanggung 85% dimasukan ke penghasilan karyawan, sehingga karyawan di bebankan atas PPH21 pada pengobatan yg ditanggung perusahaan 85%.
    Bolehkah biaya pengobatan pada karyawan di kenakan pajak PPH21…?
    Bagaimana dengan pasal dan Surat edaran SE-03 dibawah ini..?
    Pasal 4 ayat 3d uu no.36 thn 2008
    SE-03/PJ.23/1984

    Mohon pencerahannya untuk landasan hukum yang terkait.

    Suka

  872. Assalammualaikum wr.wb…

    Apa kabar Mba….mba..mo nanya…klo PPh Final 1% itu dilaporan keuangan kita catat sebagai prepaid ato expense ya untuk bulanannya?…dan bagaimana dengan pencatatan akhir tahun pajak nya ya mba?….dan bagaimana dengan laporan fiskal nya mba?…minta tolong dijelaskan dengan jurnal nya ya mba?…ditunggu bantuannya ya mba…Terima kasih…

    Wassalam,
    =Tityn=

    Suka

    1. Q : Apa kabar Mba….mba..mo nanya…klo PPh Final 1% itu dilaporan keuangan kita catat sebagai prepaid ato expense ya untuk bulanannya?…dan bagaimana dengan pencatatan akhir tahun pajak nya ya mba?….dan bagaimana dengan laporan fiskal nya mba?…minta tolong dijelaskan dengan jurnal nya ya mba?…ditunggu bantuannya ya mba…Terima kasih…
      Wassalam,
      =Tityn=

      A : Hi mba Tytyn, kabar baik. semoga mba juga.
      PPh 1% krn final merupakan biaya pajak, bukan prepayment.
      jika tdk ada penghasilan selain dr usaha yg telah dikenakan PPh final, akhir tahun PPh nihil, semua penghasilan masuk ke form obyek PPh final dlm SPT

      Suka

  873. siang mba..
    mohon pencerahannya apabila pengusaha menyewa gudang yang dikenakan ppn, sedangkan usahanya termasuk barang strategis yang ppn nya dibebaskan pemerintah. apakah bisa ppn atas sewa gudang nya masuk dalam biaya sewa, (dalam arti tidak dikreditkan menjadi pajak masukan), karena tidak ada pajak keluarannya.

    dan juga mau tanya kalau popcorn dan bawang putih serta bawang putih yang dikupas sesuai SE-24/PJ/2014 apakah merupakan barang kena pajak?

    terima kasih

    Suka

    1. Q :
      siang mba..
      mohon pencerahannya apabila pengusaha menyewa gudang yang dikenakan ppn, sedangkan usahanya termasuk barang strategis yang ppn nya dibebaskan pemerintah. apakah bisa ppn atas sewa gudang nya masuk dalam biaya sewa, (dalam arti tidak dikreditkan menjadi pajak masukan), karena tidak ada pajak keluarannya.
      dan juga mau tanya kalau popcorn dan bawang putih serta bawang putih yang dikupas sesuai SE-24/PJ/2014 apakah merupakan barang kena pajak?
      terima kasih

      A: Betul, Pajak Masukanntsb tdk dapat dikreditkan namun dibebankan sbg biaya (komponen biaya sewa). popcorn yg sudah siap santap = BKP.

      Suka

  874. Dear Ibu Tri..

    saya ingin bertanya mengenai perubahan data NPWP
    sebelumya saya bekerja dan sudah mempunyai NPWP
    tapi beberapa bulan lalu saya menikah dan tetap bekerja
    yang ingin saya tanyakan untuk perhitungan PPH Pasal 21,
    1. apakah harus dilakukan perubahan data status dari tidak kawin menjadi kawin pada KPP terdaftar agar perhitungannya benar?
    atau
    2. apakah tidak perlu dilakukan perubahan data dan langsung melakukan perhitungan seperti biasanya namun PTKP tersebut kita ganti dengan yang sesuai keadaan?
    3. apakah perubahan data itu berpengaruh?

    mohon jawabannya Ibu Tri..

    Terima kasih

    Suka

    1. Dear Ibu Tri..
      saya ingin bertanya mengenai perubahan data NPWP
      sebelumya saya bekerja dan sudah mempunyai NPWP
      tapi beberapa bulan lalu saya menikah dan tetap bekerja
      yang ingin saya tanyakan untuk perhitungan PPH Pasal 21,
      1. apakah harus dilakukan perubahan data status dari tidak kawin menjadi kawin pada KPP terdaftar agar perhitungannya benar?
      atau

      >> perubahan status diinformasikan ke PIC yg menghitung PPh21 agar tahun selanjutnya PTKP diupdate sesuai data terbaru. utk wanita kawin tetap dihitung TK/0 kec ada kondisi khusus.
      tidak perlu pemberitahuan ke KPP

      2. apakah tidak perlu dilakukan perubahan data dan langsung melakukan perhitungan seperti biasanya namun PTKP tersebut kita ganti dengan yang sesuai keadaan?

      >> PTKP dilihat keadaan awal tahun.

      3. apakah perubahan data itu berpengaruh?
      >> ya menambah besarnya PTKP jika ada perubahan dari TK mjd K

      mohon jawabannya Ibu Tri..
      Terima kasih

      Suka

  875. assamu’alaikum mba..
    ada yg mau saya tanyakan nih mba..sy kan disuruh ngurus spt tahunan bpk sy yg sdh pensiun (biasanya dr kantornya yg ngurus). bpk sy pensiun awal November 2014, bpk saya menerima uang pensiun sekaligus sebesar Rp 123.456.789, Asuransi sebesar Rp 234.567.890, dan JHT jamsostek 100.000.000. data yg ada di bpk saya : bukti potong PPh21 A1 utk masa kerja 01 s/d 10 2014, Bukti potong Final uang pensiun 123.456.789..Bpk sy menggunakan spt 1770 S, yg sy mau tanyakan untuk Asuransin dan JHT apa memang tidak diberikan bukti potong pajaknya? kalau bpk saya yg harus minta kemana? atau memang harus bpk saya yg bayar pajaknya…dan juga saya bingung penempatan angkanya di mana ya mba utk Asuransi n JHT di 1770 S..dan juga karena terlambat kira2 berapa ya dendanya dan prosedurnya gmn untuk bayar… terima kasih ya mba, kebanyakan dan kepanjangan nih pertanyaannya..newbie..

    Suka

  876. dengan hormat
    saya butuh bantuan solusi

    istri & teman temanya kena tipu orang kira kira 80juta,
    si penipu memberikan copy NPWP Pajak,
    saya sudah check ke pajak bekasi status pajaknya aktive,
    alamat rumah sudah di check sesuai dengan NPWP,
    tetapi sekarang sudah pindah.

    informasi penipu di internet sama sekali tidak ada informasi
    no HP & BBM tidak aktive.

    adalah solusi supaya kita bisa mencari si penipu ini?
    terima kasih
    salam
    djody

    Suka

  877. Assalamu alaikum wr wb… Bu Tri

    Saya Yudi, saya mau tanya mengenai beberapa hal:
    1. Terkait dengan adanya PP 46/2013, Apabila perusahaan konstruksi yang sudah dipotong PPh Final 4%, apakah masih dikenakan PPh Final 1%?
    2. Apabila perusahaan dengan omzet dibawah 4,8M (PP46) dipotong PPh 23 oleh pemberi kerja, apakah bisa dikreditkan? Apabila tidak bisa, apakah bisa dipindahbukukan menjadi PPN Keluaran?

    Demikian pertanyaan saya, terima kasih sebelumnya… Mohon pencerahannya Bu Triyani.
    Wassalam

    Suka

    1. Assalamu alaikum wr wb… Bu Tri
      Saya Yudi, saya mau tanya mengenai beberapa hal:
      Q1 : Terkait dengan adanya PP 46/2013, Apabila perusahaan konstruksi yang sudah dipotong PPh Final 4%, apakah masih dikenakan PPh Final 1%?

      A1 : jasa konstruksi tdk dikenakan PP46 krn sdh dikenakan PPh final sesuai PP51/2008

      Q2 : Apabila perusahaan dengan omzet dibawah 4,8M (PP46) dipotong PPh 23 oleh pemberi kerja, apakah bisa dikreditkan? Apabila tidak bisa, apakah bisa dipindahbukukan menjadi PPN Keluaran?

      A2 : PPh23 dapat dikreditkan dg PPh yg tidak final. jika sudah dikenakan PPh final, sebaiknya minta SKB. tdk bisa dipindahbukukan mjd PPN keluaran.

      Demikian pertanyaan saya, terima kasih sebelumnya… Mohon pencerahannya Bu Triyani.
      Wassalam

      Suka

  878. Mau tanya nih mba, kalau pph badan itu lebih bayar. Berati utk.thn berikut nya sdh tdk usah mencicil ya utk pph 25 nya?

    Utk.posting jurnal nya spt apa ya?
    Terimakasih

    Suka

  879. Assalamualaikum, terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan, saya dari klompok 5 ingin brtanya, konfirmasi ke pihak pemotong atau pemungut, bagaimana jika ternyata pihak pemotong dan atau pemungut itu telah tutup usaha atau pengusaha tersebut telahmeninggal? apa langkah yg harus d lakukan?

    Suka

  880. transaksi yang bergerak dalam bidang reparasi komputer dengan nama “Anton Repair” Tahun 2018 sebagai berikut: 2/01 Tn. Anton menginvestasikan/menyetor modal awal sebesar Rp.10.000.000 5/01 Di beli secara tunai gedung seharga Rp.2000.000 10/01 Memperoleh pendapatan jasa atas reparasi komputer sebesar Rp.5000.000 baru membayar Rp.3000.000 sisanya bulan depan 15/01 Membayar gaji karyawan untuk dua minggu sebesar Rp.2000.000 25/01/1998 DDiminta Buatlah persamaan akuntansi dr perusahaan Tn. Anton *

    Suka

  881. Tuan x memiliki usaha kecil sebagai seorang pedagang pernak pernik dengan omzet perbulan sebesar Rp.20.000.000.-. Tuan x memenuhi syarat untuk menggunakan pp 23 tahun 2018

    Pertanyaan
    1. Tentukan bagaimana cara menghitung pajaknya?
    2. Bagaimana apabila usaha kecil tuan x menjadi berbadan hukum, bagaimana pajakmya

    Suka

Tinggalkan Balasan ke ahmadanoval Batalkan balasan