Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa
Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa
Pada tgl 6 Pebruari 2008, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2008 Tentang PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Seperti telah saya tulis disini, sebagaimana diatur dalam PP No 80 tahun 2007; tentang tatacara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan UU KUP, Kuasa Pajak dibedakan menjadi :
- Konsultan pajak dan
- Bukan Konsultan Pajak.
Dalam PMK 22 ini; telah diatur secara lebih detail mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa. Berikut ini hal-hal yang diatur dalam PMK tsb.
1. Seorang kuasa, baik kuasa konsultan pajak maupun bukan konsultan pajak, harus memenuhi persyaratan sbb : Baca selebihnya »
Kuasa Wajib Pajak (Resume KUP 1)
Notes : ini bikin resume tanpa metode
yang sempet diinget, itu yang ditulis. Rencananya nanti kalau sudah banyak baru dirapikan..
-sorry kalau ada yg merasa aneh-
———–
Kuasa Wajib Pajak menurut UU KUP
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terakhir telah diubah berdasarkan UU NO 28 tahun 2007; oleh karena itu segala sesuatu yang terkait dengan ketentuan formal perpajakan akan mengikuti UU KUP yang baru.
Menurut pasal 32 UU KUP, Wajib pajak (baik orang pribadi maupun badan) dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Penunjukkan seorang kuasa dilakukan oleh Wajib Pajak dengan membuat surat kuasa khusus.
Berikut ini beberapa hal yang terkait tentang Kuasa Wajib Pajak.
1. Kuasa wajib pajak dibedakan menjadi : Baca selebihnya »


