Pemungut PPh Pasal 22 dari Waktu ke Waktu
Daftar Pemungut PPh Pasal 22 dalam kurun waktu Nov 2007 s/d yang akan berlaku th 2013 :
|
PMK-224/PMK.011/2012 Periode 23/2/2013 – |
PMK-154/PMK.03/2010 Periode 31/08/2010 – 22/2/13 |
PMK-154/PMK.03/2007 Periode 27/11/2007 – 30/8/2010 |
| 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; | 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; | 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang. |
| 2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; | 2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; | 2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang. |
| 3. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); Baca selebihnya » |
Update PPh Pasal 22 th 2013
Sebelum sempat update posting yang lebih serius, sementara repost dulu Chirpstory TL ttg PPh 22 yang dichirp oleh @PajakMania berikut ini : http://chirpstory.com/li/45758
-
Upss msh ada PMK baru yg hampir terlewat #UpdatePajak PMK-224/PMK.011/2012 ttg PPh Pasal 22 http://t.co/iX26F2l4 cc : @PajakMania
-
Owww #UpdatePajak #Pemungut PPh 22 ditambah Industri Otomotif & Industri Pharmasi atas penyerahan kpd Distributor Dlm Negeri #PMK224
Tarif PPh Pasal 22 sejak 31-08-2010
Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2010, Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan No 254/KMK.03/2001 sebagaimana terakhir telah dirubah dengan PMK-210/PMK.03/2008 yang mengatur tentang #PPh Pasal 22#, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No. 154/PMK.03/2010 (“PMK-154″) yang mengatur tentang “Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang PPh pasal 22 sejak 31 Agustus 2010 adalah sbb:
1. PMK-154/PMK.03/2010 tgl 31 Agustus 2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
2. PMK-253/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008 tentangWajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.



