Triyani’s Weblog

Tax Blogging and Sharing

Pemungut PPh Pasal 22 dari Waktu ke Waktu

Daftar Pemungut PPh Pasal 22 dalam kurun waktu Nov 2007 s/d yang akan berlaku th 2013 :

PMK-224/PMK.011/2012

Periode 23/2/2013 –

PMK-154/PMK.03/2010

Periode 31/08/2010 – 22/2/13

PMK-154/PMK.03/2007

Periode 27/11/2007 – 30/8/2010

 1.    Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; 1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;  1.      Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang.
 2.    bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; 2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;  2.      Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
 3.    bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); Baca selebihnya »

Januari 23, 2013 Posted by | Pajak, PPh Pasal 22 | , | 1 Komentar

Update PPh Pasal 22 th 2013

Sebelum sempat update posting yang lebih serius, sementara repost dulu Chirpstory TL ttg PPh 22 yang dichirp oleh @PajakMania berikut ini  : http://chirpstory.com/li/45758

Januari 12, 2013 Posted by | Pajak, PPh Pasal 22 | , , | Tinggalkan Sebuah Komentar

Tarif PPh Pasal 22 sejak 31-08-2010

Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2010, Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan No 254/KMK.03/2001 sebagaimana terakhir telah dirubah dengan PMK-210/PMK.03/2008 yang mengatur tentang #PPh Pasal 22#, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No. 154/PMK.03/2010 (“PMK-154″) yang mengatur  tentang  “Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor  atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang PPh pasal 22 sejak 31 Agustus 2010 adalah sbb:

1. PMK-154/PMK.03/2010 tgl 31 Agustus 2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor  atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

2. PMK-253/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008 tentangWajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Baca selebihnya »

September 21, 2010 Posted by | Pajak, PPh Pasal 22 | , , | 20 Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 125 pengikut lainnya.