128 tanggapan untuk “Tabel Tarif PPh 23

  1. mba. aku mau tanya mengenai pph 23 tarif 13.3% (tidak termasuk ppn). dalam spt tahunan badan apakah pph ini trmasuk kredit pajak ? mba, tolong dijawab yah… tks byk

    >> PPh 23 tersebut merupakan PPh tidak final, sehingga dapat dikreditkan pada saat membuat SPT Tahunan.

    Suka

    1. mba kalau bagaiman cara menghitung PPN suatu perusahaan, Klau biayanya Rp. 9.000.000,- sudah Termasuk pajak …bagaimana mba menentukan harga jual nya mba….tolong di bantu ya mba…soalnya bingung mba…belum tau bangett tentang perpajakan

      Suka

  2. salam

    bisa bantu ak? ak kerja di EO dan sedang bermasalah dengan PPH 23,bagai mana cara penghitungan pajak PPH 23 untuk jasa EO. apakah diambil dari uang jasa yang kami peroleh atau total bruto. Maaf bantu ak,bingung banget karna yang ak tangani salah satu departemen dan yang kekeh bahwa pembayaran PPH 23 di hitung dari total bruto dikali 3%.itu ak rasa mustahil karna brsar banget,dan jauh dari keuntungan uang jasa yang kami peroleh. dan biasanya di departemen lain diambil 3% dari toyal keuntungan kami,tlg dijelasin ya. thanks!!!!!

    >> Apabila dalam kontrak dan tagihan dipisahkan antara nilai Jasa dan materialnya, maka dasar pengenaan PPh 23 dari fee-nya saja. Namun apabila tidak dapat dipisahkan, maka PPh 23 dihitung dari keseluruhan tagihan. Sebaiknya dalam kontrak dan tagihan dipisahkan nilai jasa dan materialnya, termasuk kalau ada reimbursable items.

    Suka

    1. bisa saya peroleh rujukan peraturab pajak tentang balasan dari pertanyaan tesebut diatasm, karena jujur saya mengalami probles yang sama seperti penanya…

      Suka

  3. Mbak BAGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA AKUNTAN gmn sich?!
    khususnya bagan buat pembayaran fee-nya…

    >> Dasar pengenaan Pajak untuk PPh 23 sebesar imbalan Jasa-nya, tidak termasuk PPN. kalo scema fee, tiap KAP tentu punya standart sendiri2.

    Suka

  4. mbak bagai mana cara menghitung untuk
    1. sewa kendaraan yang perjanjiannya dilakukan per bulan dengan nilai Rp 1.500.000/bln
    2. Sewa rumah selama satu tahun dengan nilai Rp. 10.000.000,-
    terimakasih….

    >>
    1. Atas sewa kendaraan merupakan obyek PPh 23 dg tarif efektif 1,5%, sehingga PPh yang harus dipotong = 1,5% x Rp 1,5Jt
    2. Atas sewa rumah (tanah dan bangunan) merupakan obyek PPh final dg tarif 10%. sehingga PPh yang harus dipotong = 10% x Rp 10Jt

    Ini berlaku apabila si penyewa adalah pemotong pajak.

    Suka

  5. mbak mau nanya, kantorku ada transaksi dengan pihak pemerintah. utk jasa yang kami berikan siapa yang harus membuat bukti potong? dan info yang saya dapatkan dari pihak pemerintah dalam hal ini bendaharanya, jasa sewa kena 15% dari nominal harga jasa yang kami berikan.

    Terus misalkan, kami terlambat melakukan pembayaran pph23, katakanlah untuk transaksi feb s/d april yang harus d setor tgl 10 bln berikut dari transaksi, namun kami setor tgl 15 april semuanya, apakah kami dapat sanksi keterlambatan? karena kami menyetor pph23 menunggu cairnya dana dari pihak pemerintah.

    mohon bantuannya mbak, dan terimakasih

    >> Pemotong PPh 23 adalah pihak yang memberikan penghasilan (Pemakai jasa).
    Sewa apa mba? tarif PPh 23 sewa 15% dari perkiraan penghasilan neto. Kalau sewa alat tarif efektif PPh 23 = 4,5%. sewa kendaraan 1,5%.

    lho yang wajib setor PPh 23 khan Bendaharawan selaku pemberi penghasilan.

    Suka

  6. Mbak,

    Kami, perusahaan A, ada rencana melakukan suatu jasa konsultasi TI tetapi menggunakan bendera perusahaan B. Misalkan dengan pembagian 80 : 20 dari net setelah pajak.

    Misal, pada saat client membayar lunas kepada perusahaan B, perhitungannya akan menjadi:
    1. nilai kontrak dikurangi dulu dari PPN 10%
    2. setelah itu dipotong lagi oleh client sebesar PPH Ps. 21 sebesar 4,5%

    Lalu Perusahaan B akan membayarkan bagian kami sebesar 80% dari nilai setelah PPN 10% dan PPH Ps 21 4,5% tersebut.

    Atas penerimaan kami tersebut, apakah kami terkena PPh Ps. 23 mbak? Persentasenya berapa mbak? 15% atau 4,5% ?

    Mohon penjelasannya mbak, supaya kami tidak menyalahi peraturan..

    Terimakasih banyak mbak
    Salam

    >> Atas bagian yang akan diterima PT A, merupakan obyek PPh 23 dg tarif efektif 4,5%.
    btw ‘pph 21’ diatas semestinya ‘PPh 23’ 🙂

    Suka

  7. Mbak, apabila wajib pajak tidak mempunyai NPWP, apakah bukti potong pph 23 dapat dinyatakan sah?

    >> Sah, kalau memang pihak yang dipotong memang blm punya NPWP. tapi pemotongnya harus punya NPWP 🙂

    Suka

  8. Mba,
    kami perusahaan Z, membeli produk (barang) kepada perusahaan Q.
    dari perusahaan Q kami dikenakan ppn 10 % pada invoice.
    Maka PPh 23 yang harus kami potong atas invoice dari perusahaan Q tersebut?

    Mohon penjelasannya mba, terima kasih

    salam
    Lila

    >> Pembelian barang bukan obyek PPh 23 mba, sehingga pembayaran atas pembelian barang tsb tidak boleh dipotong PPh 23.

    Suka

  9. Mbak, tolong info. Kalau kita pasang iklan di majalah atau koran, kita kenakan pph23 yang 1,5 % atau yang 4,5% ?
    Terimakasih

    >> Jasa Penyediaan tempat/ruang/waktu untuk penyampaian informasi (seperti misalnya media iklan di majalah) merupakan obyek PPh 23 dengan tarif 1,5%.

    Suka

  10. Mbak, minta pencerahannya. Perusahaan kami baru mau beroperasi dimana sektornya adalah pelayaran. Kantor kami itu akan mendapat order jasa transportasi batubara menggunakan kapal tongkang dari lokasi penambangan sampai kepelabuhan pemberangkatan. yg ingin saya tanyakan jenis pajak manakah yg klien kami harus potong (pph 23 atau pph 15). kalau PPH ps 15 berarti kantor kami pada akhir tahun tidak harus membayar pph 25/29 krn itu merupakan satu-satunyas sumber penghasilan kator kami, benar atau tidak ya ?. Terima kasih Mbak

    >> wah, ini mesti spesifik melihat bidang usahanya dan dok terkait lainnya. Memang benar jasa pelayaran merupakan obyek PPh pasal 15.

    Suka

  11. Mbak,aku mau tanya…
    Saya kan kerja di sebuah PTN,lha disana ada aturan mengenai PPh 23 untuk konsumsi,fotokopi,sewa,jasa…
    yang mau aku tanyakan apakah ada di UU tentang PPh 23 untuk kegiatan yang aku sebutkan diatas…karena setahuku tidak ada…terimakasih mbak…

    >> Iya, PPh 23 untuk konsumsi, mungkin maksudnya jasa catering. Fotocopi, jika sewa mesin FC, perawatan mesin FC, Sewa, dan imbalan jasa lainnya -yg telah ditetapkan DJP dalam PER-70- merupakan obyek PPh 23

    Suka

  12. Mbak,aku mau nanya
    Seandainya perusahaan saya memakai jasa Catering,tetapi pihak Cateringnya tidak mau utuk dipotong PPh 23.Bagaimana Solusinya mbak?Makasih banyak Mbak……

    >> Berarti sebetulnya harga cateringnya lebih mahal. Mestinya dinegosiasikan sejak awal. Jika memang pemakai jasa mau menanggung PPh terutang yaa tidak masalah, hanya saja atas PPh 23 yg ditanggung pemakai jasa tsb merupakan non deductable Expenses.

    Suka

  13. Selamat pagi, mbak.

    Mau sharing nih karena saya dapat jawaban kok beda dari 2 orang teman . Begini, saya menggunakan jasa profesi hukum untuk 2 jenis pengurusan :
    – Pengurusan perpanjangan merek dagang lama
    – Pengurusan pemeriksaan merek dagang baru

    Untuk pengurusan perpanjangan merek : tarif fee dari profesi sudah termasuk pembayaran kepada pemerintah/institusi

    Untuk pengurusan pemeriksaan merek baru ; tarif fee dari profesi murni untuk pemasukan jasa profesi hukum tersebut

    Berapakah tarif PPh 23 yang berlaku untuk masing masing jasa tersebut ? apakah memang dibedakan ?

    Terima kasih

    Suka

  14. Salam,

    Mbak saya mau tanya saya masih bingung mengenakan PPH 21 & PPh23 sebagai contoh perush kita melakukan pemberian kerja ke pihak 3 melalui perjanjian kerja untuk mengelas jembatan yng hharus kita kenakan adalh pph21 atau PPh 23 mohon penjelasannya trim’s

    >> Jika Pemberi Jasa WP Badan, maka merupakan obyek PPh 23
    – Jika pemberi Jasa WPOP, namun dalam mengerjakan pekerjaan tsb ‘menggunakan’ bantuan karyawannya, juga merupakan obyek PPh 23
    – Jika pemberi jasa WPOP dan dikerjakan sendiri maka merupakan obyek PPh 21.

    Suka

    1. TERUS TARIFNYA BRP PERSEN MBAK?

      >>Tarif PPh 23 saat ini (2012) ada – 2% dan 15% untuk yang punya NPWP serta 4% dan 30% untuk yang tidak punya NPWP

      Suka

  15. pagi mba…

    mba saya mau nanya, perusahaan saya sedang di audit, untuk pembayaran jasa auditnya, perlakuan pph 21/23 nya gmn…
    makasih sebelumnya…

    Suka

  16. Begini mbak, cara menghitung pengenaan pajak pada EO dan bagaiman cara penghitungannya ? misalnya Rp. 458.150.000,- dlm kontrak bagaiaman cara menghitungnya ?

    >>Pajak apa nih? PPN? PPh 23? PPh Badan ? PPh Orang Pribadi ? banyak khan 🙂
    Nilai 458.150.000 terdiri dari apa saja? aspek yang terkait mungkin mengenai PPN (10%) dan PPh 23 atas jasa EO (3%)

    Suka

  17. Ass.mba Triyani ak mo nanya
    1. PT.A menyewa kendaraan pd PT.B yg berhak membayar pajak pph 23 siapa ya?
    2.DPP nya dari mana ya mba..dari Bruto?
    3.jika selama ini tidak di potong PPh 23 ( sudah 12 bln ) kpn kita laporkan mba..?
    tolong bgt ya mba di beri pencerahan
    Makasih atas jawabannya

    >>
    1. PT A sebagai pemakai jasa wajib memotong PPh 23 dan menyetor PPh yang telah dipotong tsb. PT B berhak mengkreditkan PPh yang dipotong oleh PT A.
    2. DPP untuk sewa kendaraan (besarnya perkiraan penghasilan neto) = 10%, sehingga tarif efektifnya 1,5% (15% x 10% x Nilai Sewa).
    3. Lakukan pembetulan SPT Masa PPh 23 setiap bulan dan setor PPh 23 yang terutang atau laporkan saja gabungan selama 12 bulan di bln Des ini.

    Suka

  18. Saya mau tanya tentang tarif PPh 23 yg baru, yg berlaku thn 2009 apakah semua memakai tarif sama rata yaitu 2%? atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

    >> Sesuai dg UU No 36 tahun 2008, tarif PPh 23 ada 2 (15% dan 2%)

    Suka

    1. mbak,
      kenapa kok jasa penyediaan tenaga kerja bs 4,5% y?
      klu dilihat dari lampiran per-70 tarifnya kan 30%.
      mohon petunjuknya kok bs dpt 4,5%.
      makasih.

      >> dulu tarifnya 4,5% (15% x 30% x Jml Imbalan bruto)
      Tapi sudah berubah menjadi 2% sejak adanya PMK-244

      Suka

  19. Ass.wr.wb.
    Mba saya mau tanya apakah jasa pengurusan pembuatan pasport o.traver agent dikenakan pph23, bgm kalau pengurusan dilakukan perusahaan jasa perorangan.Krn saya dengar travel agent tdk dikenakan pph23, sedangakan perusahaan jasa dikenakan, apa betul.
    Wass

    >> Sesuai PER-70, Jasa perantara merupakan obyek PPh 23, Atau PPh 21 (jika dilakukan oleh orang pribadi). Jasa travel agent (paket tour, ticket) memang bukan obyek PPh 23.

    Suka

    1. kalau tidak dikenakan PPh pasal 23 berarti dia dikenakan pph pasal berapa mba?
      mba benar ngga kalau jenis usaha biro perjalanan seperti tour and travel itu dikenakan pajak double?
      Pertama, dari pihak operator penerbangan sebagai pemberi komisi (jasa perantara). Kedua oleh customer sebagai penerima jasa.
      mohon dijawab ya mba, syukron 🙂

      Suka

  20. Mba, mau tanya donk kalau pph 2% itu apa? dan pajak jasa masih tetap kan 4,5% ?

    >> Mulai tahun 2009 PPh 23 atas jasa berubah menjadi 2% mba.

    Suka

  21. mbak, aku tiba” aja aku di beritau KPP bhw ada kredit pajak yg blm ku laporkan.aku kan bergerak di bidang EMKL, FORWARDING, dan Trucking..yang di potong PPh 23 adalah transaksi atas jasa sewa truk..transaksinya th 2006..bgm apa yg hrs dilakukan?padahal atas omzet tsb blm dilaporkan di PPh Badannya…satu lagi apa bisa berdasarkan invoice aja dipake sebagai dasar utk memotong PPh 23?
    thanx

    >> Seharusnya Anda melakukan pembetulan SPT Tahunan th 2006 dan memanfaatkan fasilitas sunset policy.
    Dasar pemotongan PPh 23 salah satunya dari Invoice.

    Suka

  22. mbak, aku tiba” aja aku di beritau KPP bhw ada kredit pajak yg blm ku laporkan.aku kan bergerak di bidang EMKL, FORWARDING, dan Trucking..yang di potong PPh 23 adalah transaksi atas jasa sewa truk..transaksinya th 2006..bgm apa yg hrs dilakukan?padahal atas omzet tsb blm dilaporkan di PPh Badannya…satu lagi apa bisa berdasarkan invoice aja dipake sebagai dasar utk memotong PPh 23?
    thanx

    >> Seharusnya Anda melakukan pembetulan SPT Tahunan th 2006 dan memanfaatkan fasilitas sunset policy.

    Suka

  23. Assalamu;alaikum wr.wb
    Mba mau tanya, kalau dalam pembuatan faktur pajak standar awal januari 2008 kita menggunakan kode dan no seri faktur pajak yg meneruskan dari tahun sebelumnya atau tahun 2007
    Misalkan kode dan nomor seri faktur pajak terakhir di bulan desember 2007 adl 010.000-07.00000500 kemudian di Januari 2008 memulainya dengan kode 010.000-08.000005001 dan itu sudah dilakukan hampir untuk semua faktur pajak standar di tahun 2008, kalau kasusnya seperti itu bagaimana mba menyelesaikannya apakah kita harus merevisi semua faktur pajak yg dikeluarkan dari bulan januari 2008 sampai desember 2008 atau dengan mengajukan surat ke KPP untuk ketidaktahuan menuliskan kode dan seri nomor faktur pajaknya? terima kasih sekali mba untuk waktunya dan kesempatannya menjawab pertanyaan saya.

    >> Memang sih secara material kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN telah dilakukan, namun secara formal kurang tepat. Saran saya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang (misalnya saat pemeriksaan pajak perusahaan Anda dianggap menerbitkan FP tidak sesuai ketentuan, sehingga dikenakan denda 2% dari DPP atau dianggap tidak melaporkan FP No 01 s/d 500) lebih baik Anda melakukan pembetulan SPT Masa Jan 2008 dan mencantumkan FP No 01 s/d 500 dengan nilai “0” (nol) dan dilampirkan surat pernyataan bahwa FP nomor 010.000-08.00000001 s/d 010.000-08.00000500 TIDAK digunakan dg alasan karena ketidaktahuan atau karena kesalahan system.

    Suka

  24. Assalamu’alaikum wr.wb,
    Mba mau tanya lagi kalau pph 23 itu dipotong dari DPP ya?
    misal order 800.000 ribu dengan ppn 80.000 total 880.000 kalau untuk perhitungannya itu apakah benar seperti ini:
    DPP 800000
    PPh 23 16000
    PPN 80000
    Total 854000
    Makasi ya mba, wassalamu’alaikum wr.wb

    >> Dasar pengenaan PPh 23 adalah DPP sebelum PPN.

    Suka

  25. mba, mau tanya : sesuai UU No. 36 th 2008 tarif pph hanya ada dua 15% dan 2%.apakah untuk sewa alat termasuk yang 2%?final atau tidak?
    terima kasih atas penjelasannya.

    Suka

  26. Assalamualaikum.

    Bu, mau tanya. Ada yang potong pph sewa kapal kita 4,5% dari nilai invoice. Dimana saya bisa dapatkan referensinya ya?

    Terima kasih,
    Wassalam

    Suka

  27. Assallamu’alaikum Wr.Wb
    Mbak mau tanya, penghasilan honorarium yang diterima karyawan itu langsung dikalikan tarif pasal 17 atau dikurangi dulu dengan PTKP, trus PPN atas pembayaran reklame apa bisa dikreditkan? Terima kasih sekali mbak untuk waktunya dan kesempatannya menjawab pertanyaan saya.

    Wassallamu’aikum Wr. Wb.

    Ady. H (Wa_One_Blitar)

    Suka

  28. Mbak, saya pernah ngobrol dengan teman, katanya bisa buka satu account untuk 2 persuhaan yang bekerjasama, katanya “JO” atau “GO”, soalnya dia nyebut nya “ji-O” (join operasi gitu)… benar gak? trus gimana tuh maksudnya? emang bisa 2 perusahaan bekerja sama untuk satu kontrak kerja dg costumer, dan masing masing dapat tax exam yang fair?

    Suka

  29. mba tolong dibantu bagai mana cara menghitung untuk
    1. truking sub ke perusahaan lain
    ex: perusahan saya membayar Rp.1.000.000 ke perusahaan truking. sedangkan perusahaan saya menagih ke kostumer Rp. 1.025.000 jadi laba perusahaan saya cuma Rp. 25.000

    2. sama seperti diatas tetapi jasa teknik

    saya dapat informasi pajak jasa truk 1.5%, teknik 4.5%
    – 1.000.000 x 1.5%
    – 25.000 x 10%

    betul tidak perhitungan y seperti itu.
    maklum saya masih muda dan perlu wawasan. maaf, saya takut dibohongin pajak dan jd gegabah karena orang awam.

    Suka

  30. ass Wr. wb. maaf mba saya mo tny kalo pph pasal 23 kan 2 % skrag, artix cara hitung 2% x nilai. apakah pph pasal 23 hitunganx dengan PPN atau hanya pph 23 2 % nya aja yg disetor.Makasi sebelumx.

    Suka

  31. assalamu’alaikum
    mbak, apakah sewa tanah dan bangunan selain dikenakan pph psl 23 juga harus dikenakan ppn?

    >> Sewa tanah dan bangunan obyek PPh final pasal 4 ayat (2), bukan PPh pasal 23.
    Jika pihak yang menyewakan PKP, maka sewa tsb jg terutang PPN.

    Suka

  32. Mbak Nanya nih
    Saya punya kontrak sewa bus per bulan Rp.15.000.000 (sudah termasuk PPN dan PPH)
    Jadi bagaimana cara menghitung DPP nya
    Terima kasih

    Salam
    Haryadi

    Suka

  33. Aku jadi bingung sendiri Mbak, peraturan tarif PPh-23 sdh ditentukan sesuai PER-36 tapi format formnya blm ada..gimana nih? Ngitungnya aku bingung. Katanya semua (Semua Jasa)dikenakan 2% dari Jumlah Penghasilan Bruto… terus ngitungnya gimana Mbak? kan masing-2 kolom ada tablenya Jumlah Bruto x % Perkiraan (Neto) x % Tarif. jadi kalu 2% itu gimana rinciannya???
    Terimakasih
    Salam.

    Suka

  34. Lagi nih Mbak, aku mau tanya PPh-21 tentang hitungan Tarif PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) untuk peraturan tahun 2009 (tanggungan : anak 1, 2 & 3), kalau yg lama kan 13.200.000 + 1.200.000 + 1.200.000 x (jumlah tanggungan)… Nah yg Baru ini Gimana Mbak? barangkali bisa bantu saya berikan uraiannya.
    Terimakasih
    Salam.

    Suka

  35. Assalaamu’alaikum mbak… sy ppk suatu kegiatan pd instansi pemda yg akan menggunakan jasa tenaga konsultan utk pemeliharaan sistem suatu aplikasi… anggaranx gak lebih dr 50 jt.. yg mau sy tanya, selain pengenaan PPN 10% (dr nilai kontrak), pengenaan PPh 23nya berapa ya.. ada yg bilang 6% ada jg 4,5%… sy yg perlu menyetor pajakx atau pihak konsultanx namun tetap memberikan bukti pada kami… Makasih atas jawabannya…

    Suka

  36. Ass. Wr. Wb.
    Mba, apakah jasa forwarding termasuk jasa perantara?aku bingung ni soalnya ad yg blg iya ad yg blg ngga…yg bener yg mana ya?jadinya aku masih rancu untuk meyakinkan bahwa penghasilan atas jasa forwarding dipotong pph pasal 23 atau tidak?kalau harus dipotong, dari jasa handlingnya saja atau dari truckingnya juga?mohon dijawab ya mba, makasih banyak..

    Suka

  37. DH Mba Tri,

    Saya baru mulai usaha jasa konsultan IT, outsourcing & training. Bagaimana dengan cara perhitungan pajaknya jika saya menjual jasa tersebut ke klien? Bagaimana jg perlakuan pengenaan pajaknya jika saya jg mengambil tenaga ahli/konsultan dari partner saya? Mohon pencerahannya. Salam sukses, Benny

    >> Bentuk usaha yang Anda gunakan apa? Badan atau pribadi?
    Jika Badan, silahkan baca2 kewajiban Pajak utk WP Badan, Jika Pribadi silahkan baca kewajiban pajak untuk WP Pribadi.

    Suka

  38. Ass,Wr,Wb.

    Mohon penjelasan, saya dari perusahaan pelayaran mau tanya, apakah invoice yang akan dikirim kepada perusahaan EMKL dikenakan PPN? bagaiman menghitung DPP nya,terima kasih.

    Wassalam

    Suka

  39. mba, sy bsa mnta tulung di bwtkan contoh soal tetang pajak penghasilan yang mencakup PPh psal 21,22,23,24,25,26 ga? ckup satu soal tp mencakup smua itu.. dan disertai cara pnyelesaiannya yah… kirim via e-mail aj yah mba. thx..

    Suka

  40. Ass,Wr,Wb.
    Mohon Pencerahan mba, apakah biaya kelebihan perlembar dari sewa mesin fotokopi qta masukan sebagai DPP sebagai contoh:

    Biaya kelebihan perlembar Rp.60
    Sewa pemakaian sampai 2.500 Copy perbulan: Rp. 300.000
    Kelebihan Pemakaian 3500 : Rp. 210.000

    Selama ini saya hanya menghitung dari DPP sewa pemakaian yaitu 2%, sedangakan biaya kelebihan tidak saya masukan u/ total DPP.

    Trims

    >> Iya, menurut saya itu bagian dari nilai sewa dan merupakan obyek PPh 23.

    Suka

  41. Ass,Wr,Wb.
    mau tanya mba, kantor saya (instansi pemerintahan) menyewa sebuah rumah kepada orang pribadi untuk dijadikan asrama.

    pertanyaan saya brp tarif pph nya dan berapa tarif ppn nya..atau hanya kena pph saja tanpa ppn..

    trim’s atas pencerahannya..

    >> Asumsi pemilik tanah/bangunan bukan PKP, maka tidak dipungut PPN.
    Atas sewa tanah dan bangunan, wajib dipotong PPh final pasal 4 (2) dg tarif 10% oleh penyewa (badan pemerintah)

    Suka

  42. Assalamualaikum mbak, nanya juga nih…: contoh PT X sewa rumah pada orang pribadi perjanjian sewa tgl 16 Agts 2009 – 16 Agts 2010 senilai 10jt, tgl 16 Agts diberikan uang muka sewa 2jt, tgl 16 September dilunasi sisanya 8 jt, PT X menyetorkan pajak finalnya 10% (Ps 4 ayt 2) pada tanggal 7 Oktober 2009, pertanyaanya :
    a. Apakah terutang pajaknya terhitung masa pajak Agustus/Septb 2009.
    b. Bukti potong pajaknya tertanggal kapan?

    Terimakasih

    Wasssalam

    Arif

    Suka

  43. Assalamu’alaikum wrwb..
    M’f mbk mo bantuan’y..
    Bgini, ada cara perhitungan gak buat PNBP dari sewa tanah negara oleh pihak ketiga?
    Kalo ada aturan’y no berapa?
    M’f mbk,bisa tolong balas langsung ke email saya jawaban’y..

    Mkasih mbk sebelum’y..

    Assalamu’alaikum wrwb

    Suka

  44. Assalamu’alaikum wrwb..

    Mbak mau tanya tarif pph psl 23, apakah langsung dikalikan 2% dari penghasilan bruto ?

    Makasih.

    Suka

  45. saya mau tanya mba, perusahaan saya di bidang jasa konsultasi manajemen. yang saya mau tanyakan siapakah yang menanggung PPH 23 sebesar 2 %.klien atau perusahaan kita.terima kasih

    Suka

  46. Mbak…Mohon dibantu informasi..Bagaimana dengan tarif pajak PPh 23 untuk sewa ruangan pertemuan di Hotel…Apakah bendaharawan perlu memotong PPn lagi atau hanya memotong PPh 23 saja… dan berapa tarif PPh 23 untuk sewa ruang pertemuan/Rapat di Hotel…..Tq

    Suka

  47. assalamualaikum mba,,,
    maaf mba saya baru belajar pajak jadi ada beberapa hal yg saya mau tanyakan. maaf ya mba kalau pertanyaannya rada aneh. saya mau tanya mengenai :
    1. automobile provision
    2. petty cash automobile
    3. pembayaran air dan listrik dalam perjanjian sewa ruangan yang dibayar terpisah
    4. premises cost office supplies

    itu semua termasuk pajak jenis apa ya mba, dan dikenakan tarif berapa persen, terima kasih mba

    Suka

  48. Bu, mengenai jasa trucking yang ditagih oleh PPJK atas pengiriman barang kami dari pelabuhan ke gudang kami, apakah dipotong PPh? Oh ya Bu, adapun jumlah barang kami yang dikirim adalah sebanyak 17 container.
    Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.

    Suka

  49. Ass.mbak ak mo nanya
    1. PT.A menyewa kendaraan pd PT.B yg berhak membayar pajak pph 23 siapa ya? Bisa ngga klo PT.B yang memotong utk mempermudah transaksi dan menyerahkan bukti potongnya kepada PT.A?
    Tolong bgt ya mbak di beri pencerahan
    Makasih atas jawabannya

    Suka

  50. bu, saya mau tanya… kemarin kantor kami dipanggil kantor pajak dan ada masalah mengenai biaya pengobatan karyawan. sebenarnya untuk penerapan biaya pengobatan ini harus masuk ke perusahaan/ke pajak pribadi? thx

    Suka

  51. kenapa sih mbak, koq pertanyaan- pertanyaan dari rekan -rekan mengenai pph 23 terbaru atas sewa kendaraan dan alat setelah tahun 2008 koq ga da yang dijawab.. bingung kah..atau ga tau atau takut salah..

    Suka

  52. Mba saya mo nanya, saya bekerja di Biro perjalanan Wisata, ada salah satu klien kami sewa bus untuk rekreasi pada perusahaan kami, dan kami menyewa bus itu dengan perusahaan penyewaan bus, apakah saya menerbitkan Pph pada invoice untuk klien kami yang menyewa bus untuk rekreasi tersebut, sedangkan kami tidak diterbitkan Pph oleh perusahaan penyewaan bus, Terima kasih

    Suka

  53. siang mbak,
    ass. wr.wb,

    mbak saya mo tanya soal penyetoran dan pelaporan PPH pasal 23, contoh seperti ini :

    1. saya dapat Invoice pt. a oktober, pphnya
    saya setor di nopember tgl 30 apakah
    kena saksi dan lapor tgl 15 desember?

    2. saya ada transaksi di bulan desember 2010,
    penyetoran pph23 apakah boleh diatas tgl
    1-30/12 atau disetor sblm tgl 10 januari
    2011.

    mohon waktunya utk pencerahan pertanyaan saya.

    terima kasih,

    salam

    Suka

  54. Mbak Tri, mau tanya, pembelian bahan makanan/konsumsi/snack untuk rapat atau jamuan tamu kantor (bukan catering) apakah dikenakan PPh 22 atau 23? terus apakah ada batasan nominal yang tidak dipungut pph 23 oleh bendahara pemerintah (jika dlm PPh 22 tidak dipungut PPh untuk pengadaan sd Rp. 2 juta sesuai PMK 154 Thn 2010). Saya jg baca di Modul PPAKP (Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah) Thn 2009 bunyinya seperti ini “Setiap Bendaharawan wajib memungut PPh pasal 23 untuk jasa-jasa sebagaimana diatur dala UU perpajakan, dengan tarif sesuai ketentuan untuk transaksi di atas Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kecuali barang/jasa yang dikecualikan dari pajak”. cuma disitu tidak disebutkan peraturannya. Apakah memang ada peraturannya? klu ada mohon informasinya. Terima kasih

    Suka

  55. Assalamualaikum…
    Mohon Info Peraturan atau undang-undang terbaru yang berlaku tahun 2011 dan atau peraturan atau undang-undang lama yang masih dipakai tentang PPN,PPh 21, PPh 22, PPh 23 lengkap dengan besarnya pajak yang harus dikenakan… thanks..
    wassalam

    Suka

  56. Assalamulaikum Mba

    Mba saya mau tanya nih,
    perusahan saya menyewa rumah rp 60,000,000 untuk tiga tahun
    pertanyaannya
    1.ada berapa cara penghitungan pph pasal 4 ayat2
    2. bagaimana cara penghitungannya

    terimakasih sebelumnya
    wasalamualaikum Wr Wb

    Suka

  57. Assalamualaikum ….
    mba aku mw tanya, beberapa waktu yg lalu kantor kami menggunakan jasa kontraktor yg tidak mempunyai(SIJK)dgn tarif 4 %, total biaya perawatan gedung Rp. 12.303.420, Kontraktor fee Rp. 1.230.342 total invoice Rp. Rp. 13.533.000,- yg ingin saya tanyakan apa benar tarif yg harus saya potong itu 4%? saya hrs potongnya dr jasa kontraktor fee atw dr total invoice yg ditagih sebelum PPN.
    Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih
    assalamu alaikum….

    Suka

  58. mba mau tanya nih, bagaimana yach cara pemotongan pph (pasal berapa)dalam sewa menyewa rumah misalkan senilai 30 jt dlm setahun, jujur aku minim sekali pengetahuan mengenai pph, dan bagaimana juga antara punya npwp dan tidak untuk sipemilik rumah. Pemotongan pph oleh sipenyewa
    Terimakasih 🙂

    Suka

  59. Ass..Wr..Wbrkt
    selamat malam mbak..

    Mhn Info… tentang PPH Sewa mobil..
    Saya beli mobil dengan kredit kemudian saya sewakan.. pertanyaan saya :
    1. apakah saya tetap dikenakan PPH psl 23 sewa kendaraan..? (saya belum dapat keuntungan karena hasil sewa masih lebih kecil dari angsuran kredit).

    2. saya seoarang pegawai yang tiap tahun melaporkan SPT Tahunan Pribadi (atas penyetoran PPH PSl 21 (apakah kalau saya bayar PPH Psl 23 hasil sewa mobil juga dimasukan ke dalam spt tahunan PPH PSl 21 tsb)

    3. berapa tarip terbaru PPH Sewa mobil tsb. (apakah 1,5 % ; 2 % ; 2,5 % atau 3 % ).

    Demikian, mohon balasannya.

    Terimakasih…

    Wass,
    Manto Zakaria.

    Suka

  60. Mbak, misalkan DPP sebuah kontrak jasa sewa adalah 3juta. Yang saya tanyakan nilai include PPhnya brp jika subjek pajaknya tidak ber NPWP??
    Soalnya saya kok di beri tau katanya 3jtX100:96 (krn tdk pny NPWP tarif 4%) tp menurut saya 3jtX104:100 yg benar yg mana pak??
    Terima kasih banyak sebelumnya.

    Suka

  61. mba,saya mau tny.saya ada kasus.jika saya menyewa rmh dimana harga sewa 10 juta (nett).kira2 bagaimana klausulanya jika sewa menyewamencakup PPN,PPh?kira2 brp besaran PPh nya?trs pihak mana saja yg dikenakan PPh dan PPN?terima kasih

    Suka

  62. Mohon bantuan…kalo pph fee audit itu kena pph apa pph 23 ato apa???
    Kalo pph 23 Di Pembayaran ssp nya menggunakan kode jenis setoran yang mana?? 100, 104 atau dll????/
    dan di bukti potong nya….masuk tabel yang mana??? sewa atau jasa dll??? mohon bantuannya ya??????
    balas di widix88@yahoo.com

    Suka

  63. Met Siang Mba, mau nanya ni mba, misalkan PT.A sudah PKP trs bergerak di bidang Jasa Trucking Batubara, yg saya mau tanyakan apakah perusahaan trsbt mungut PPN 10% apa tidak, trs PPh 23 jg kta dipotong apa tidak mba? mohon untuk penjelasannya serta untuk Undang PPN 10% ada ga mengenai Jasa trucking Batubara, mba? terima kasih.

    Suka

  64. mohon bantuannya mba..
    1. mba perusahaan membeli rumah/apartement kami di kenakan PPN , mba PPN atas pembelian rumah/ aprtment tersebut bisa kami kreditkan atau tidak ya ?

    2. perusahaan menyewa rumah atas nama perusahaan kami di kenakan PPN dan kami juga memotong PPh 23 sebesar 10% Final, yang ingin saya tanyakan PPN atas sewa tersebut bisa kami kreditkan atau tidak ya ?

    terimakasih mba mohon bantuannya atas jawabannya terimakasih..

    Suka

  65. ass, kami bekerja disebuah instansi
    yg mau saya tanyakan fotocopy itu dikenakan pph pasal 22 apa 23, tarifnya berapa dan apa ada keputusan yang menjelaskan hal tersebut, trimakasih

    Suka

  66. Mba,, kalo untuk Jasa Sewa Pelabuhan itu dikenakan PPN dan PPh 23 g?? thx

    >> Jasa Sewa pelabuhan mesti dilihat dulu apakah merupakab bagian pelayanan pelabuhan atau bukan. Kalau sewa tanah maka obyek PPh final

    Suka

  67. mba tri……………mohon balas pertanyaan teman-teman yang lain

    >> Iya, maaf lama sekali absen dari blog ini. Semoga bisa aktif lagi 🙂

    Suka

  68. met malam, mau nanya kalau sewa kendaraan/ mobil untuk perjalanan dinas berapa besar pajak yg harus saya bayarkan….??? mohon arahannya

    >> PPh 23 atas sewa kendaraan jika pemilik punya NPWP tarifnya 2%, jika pemilik tidak punya NPWP tarifnya 4%.

    Suka

  69. mau nanya mbak, untuk pengadaan sewa alat komunikasi (radia dan rig) kena ppn juga atau hnya pph pasal 23 aja.

    >> Pengadaan disini maksudnya pembelian ya?
    untuk pembeian alat, bukan obyek PPh 23. Kalau sewa iya, obyek PPh 23. Tapi tarif th 2012 2% atau 4% (kalau pemilik tdk punya npwp).
    Baik sewa atau jual/beli alat, dalam hal vendor/suplier sudah dikukuhkan sbg PKP maka penyerahan BKP/JKP tsb merupakan obyek PPN dg tarif 10%.

    Suka

  70. mbak saya mau tanya, tentang pajak langganan koran atau surat kabar. kita bingung langganan koran atau surat kabar itu kena pajak atau tidak…………………

    >> Langganan koran/surat kabar, bukan merupakan obyek PPh 23.

    Suka

  71. Mbak Tri, makasih info yang sangat bermanfaat. Boleh tanya satu hal nih mbak. Kami perusahaan swasta pernah melakukan uji alat ukur di instansi pemerintah yang tarifnya termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dengan berpegangan pada peraturan pemerintah, pihak pemerintah bilang bahwa mereka tidak kena potong pajak pph. Tapi menurut akunting kami, pembayarannya tetap harus dipotong pph karena mereka melakukan pelayanan pengukuran, kecuali kalau mereka punya SKB (surat keterangan bebas pajak). Saya bingung, boleh tahu mana yang benar mbak? dan apa dasar hukumnya. Makasih sebelunnya.

    Suka

  72. dalam DIPA tercantum biaya sewa kenderaan roda perbulan 1.000.000, selama sepuluh bulan, dan biaya sewanya dibayar per bulan, pajak apa saja yang dipungut dari transaksi itu? mohon pencerahannya mbak?

    Suka

  73. sore ba’, saya mau tanya. apabila ada pembayaran dari customer Feb ’13 tetapi customer tersebut menerbitkan bukti potong tertanggal 21 des ’12. apakah bukti potongnya bisa di kreditkan di tahun 2012. Dasar peraturannya apa ba’. Terima kasih

    Suka

  74. selamat sore…kebetulan perusahaan kami menerima order makloon dari buyer,setelah orderan tsb selesai saya mau buatkan invoice tagihan dimana didalamnya sudah saya kenakan ppn dan dikurangi pph 23 atas jasa makloon.akan tetapi buyer tidak mau dikenakan ppn dikarenakan pada awalnya mereka berpatokan hanya jasa saja yg dikenakan…yang mau saya tanyakan apakah bisa seperti itu saya hanya mengeluarkan pph 23 tanpa disertai ppn???terima kasih

    Suka

  75. mau numpang tanya, kita perusahaan x, melakukan sewa kendaraan secara harian selama 3 hari, untuk tarif /hari 1.250.000. untuk pajaknya apa bener 4%?
    trus kalo keterlambatan selama 3 bulan (sewa bulan maret rencana akan di bayar bulan ini) apa bener dendanya bisa sampe 200% perbulan keterlambatan? tlg jawabanya di email.

    Suka

  76. Aslkm…. Mba Tri, mohon pencerahan soal pajak yg terkait jika, Perusahaan saya menyewakan Truck kepada PT.X, sedangkan Truck tersebut saya sewa dari PT.Y.
    Bagaimana hak dan kewajiban (pajak) saya terhadap PT.X dan PT.Y ? Terimakasih.

    Suka

  77. mbak saya mau tanya ya,saya kan bendahara instansi pemerintah masih bingung
    1. kantor kadang memfotocopy lebih dari 2 juta, itu dikenakan PPN dan PPh 22?tapi tempat fotocopynya tidak punya npwp, gimana mbak?
    2. untuk konsumsi dikenakan PPh Ps 23 itu diatas 1 juta atau berapapun nilainya tetep dipotong PPh Ps 23?
    terima kasih

    Suka

  78. Mba, maaf sya mw tanya…jika hidangan rapat yng di keluarkan oleh Pemerintah (Bendahara Pengeluaran) itu dikenakan PPh Pasal brp ya???? mohon di Jawab, terimakasih atas perhatiannya.

    Suka

  79. Mbak, saya mau tanya mengenai pembatalan sewa bangunan yang sudah di bayar muka, mis, untuk 2 thn. Ditengah jalan, perjanjian sewa diputus. Dari segi ppn dapat dibuatkan nota pembatalan. (1). Bgmn dengan pph final pasal 4 ayat 2 nya? (2) Apabila sewanya akan dialihkan ke pihak lain, mis. PT A, bisakah pihak penyewa yg lama meminta reimbusement biaya sewa yg sdh dibayar ke PT A ? Apakah karena sifatnya reimbursement, bisakah tidak kena ppn & pph final pasal 4 ayat 2? Terima kasih sblmnya.

    Suka

  80. Mbak, saya mau tanya jika perusahaan jasa yang sudah mempunyai SKB PPH 23 apakah berhak memotong/memungut PPH 23? jika tidak apakah ada sanksinya?

    Suka

  81. Mbak sy mo tny, jika tarif PPh 23 sebesar 2% (dasar perhitungan tidak termasuk PPN), maksudnya di hitung PPh trus PPN ? atau hanya PPh aja… mkasih

    Suka

  82. Mbak, saya mau tanya, misal saya (PT.A) menjual suatu barang ke PT.B. Kemudian kami (PT. A) mengenakan tambahan biaya utk jasa instalasi penggunaan barang tersebut ke PT.B. Nah, yang dikenakan PPh 23 itu harga jual barangnya atau jasa instalasinya? Kemudian, kan dikenakan PPN, utk DPP nya itu dari total harga penjualan barang + jasa instalasi, atau dari penjualan barang diluar jasa instalasi.
    Terimakasih sebelumnya

    salam,
    sarah

    Suka

  83. Pak, saya mau menanyakan. Untuk menghitung PPn pada pekerjaan konstruksi di hitung 10 persen dari DPP. tetapi untuk DPP yang include dengan pph maka ppn 100 dibagi 110 x dpp. mohon bantuannya pak dimana hal tersebut dijelaskan supaya lebih dapat kamimengerto/ pelajari. tq

    Suka

  84. mbak mau nanya,, kalo untuk sewa kendaraan dinas (sewa boat) apakah dikenakan ppn? atau hanya cukup pph saja? mksh

    Suka

  85. assalamu’alaikum mba , aku mau nanya untuk soal ini
    Kantor Bea Cukai Tj. Priok Jakarta, mengadakan pelelangan terhadap barang-barang yang telah lama masuk ke pabean tetapi hingga kini tidak ada pihak yang berminat untuk mengambilnya, oleh karena itu kantor bea Cukai berhak untuk melelang barang-barang tersebut yang nilainya sekitar Rp. 1.450.000.000 berhasil dilelang dengan harga yang telah disetujui oleh pemenang lelang PT. Mekar NPWP. 01.232.915.3.003.000 Jl. Semar No. 100 Jakarta sebesar Rp. 1.500.000.000. Tantukan tidak PPh yang dipungut oleh Kantor Bea Cukai Tj. Priok atas peristiwa pelelangan tersebut.
    cara penyelesaiannya bagaimana ya mba ?? bingung 😀
    salam dari amalia @jakarta 🙂

    Suka

  86. Selamat siang mba, mau tanya kalau pemotongan pph atas jasa tari itu dikenakan pasal berapa dan berapa persen ya mba, kemudian kalau si penyedia jasa tersebut tidak punya NPWP berapa percen yang di kenakan.
    terimakasih.

    Suka

  87. mbak, saya mau tanya, misal prsh. A punya surat surat keterangan bebas PPh pasal 23, prsh. B adalah prsh. yang terikat dengan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi I. yang saya tanyakan apakah perusahaan B masih wajib memotong atau memungut PPh pasal 23 nya ?

    Suka

  88. Mbak saya mau tanya = saya sewa kendaraan sehari sebesar rp 650.000, saya harus pungut pph 23 (2%) itu kali bruto apa kali DPP yaa…? mkasaih banyak

    Suka

  89. bu aku mau tny. jika PT A bkn pkp & tdk pny npwp sewa barang ke PT. B yang bukan pkp & tdk pny npwp juga. apakah penghasilan yg PT. B terima kena pemotongan PPH 23. terima kasih atas bantuannya

    Suka

  90. Selamat malam,
    saya mau tanya, kalau kita mau urus balik nama apa wajib membayar ke Desa 1.5% dari nilai jual tanah? apa ada UU nya? terimakasih .

    Suka

  91. maaf mau tanya mba,
    misal PT. A menjual kpd BKP pd PT. B, pd penjualan tsb,PT.A & PT.B bersepakat tidak menggunakan PPn, pertanyaannya, apakah trnsaksi tsb aman? artinya tidak akan diketahui oleh DJP??
    trims sblmnya

    Suka

  92. Mbak saya mau tanya, PT ChI kan sewa alat berat ke PT Kusuma Indah utama lah biasanya yang bayar pph 23 kan PT CHI tapi PT CHI bayar ke PT Kusuma Indah Utama belum di Potong pph 2% apa bisa PT Kusuma Indah Utama bayar pph nya?

    Suka

  93. Salam,
    Saya menjalankan usaha kos-kosan dari uang kredit. Atas kredit tersebut gaji saya dipotong yang nilainya hampir sama dengan pendapatan yang saya dapatkan dari usaha kos-kosan tersebut. Apakah usaha saya dikenakan pajak ? Apakah pengenaan pajaknya baru dapat dilakukan setelah pelunasan kredit mengingat tidak ada penghasilan tambahan (gaji yang dipotong, sama dengan pendapatan atas usaha kos-kosan).
    Terima kasih.

    Suka

  94. Mbak bisa bantu kasih contoh perhitungan pajak yg mencakup pasal 21,22,23,24,25,29. Jadi satu perhitungan itu mencakup pasal itu semua. Terima kasih😊

    Suka

  95. Bisakah kita potong pph 23 apabila penjual tidak mengeluarkan faktur pajak. perhitungannya dari jumlah kwitansi X tarif pajak ? , dasar hukum nya?

    Suka

    1. Q: Bisakah kita potong pph 23 apabila penjual tidak mengeluarkan faktur pajak. perhitungannya dari jumlah kwitansi X tarif pajak ? , dasar hukum nya?

      A: bisa sekali. jika pemberi jasa bukan PKP, tdk boleh menerbitkan FP. Jika transaksi tsb = obyek PPh 23 & pemberi penghasilan adl pemotong pajak, PPh 23 yg terutang hrs dipotong sesuai ketentuan yg berlaku.

      Suka

  96. saya ingin bertanya soal jasa EMKL. yg dikenakan PPN atas pajak keluaran itu apa saja ya? soalnya sy lgi magang di suatu prshaan EMKL. prushaan tsb hnya mmotong pjak atas jasa yg di gunakan prushaan lain. misnya bln jan PT B menggunakan jsa prusahaan tmpt sy magang 2 kali. jdi DPP : 2xtarif jasa EMKL. makasih

    Suka

  97. saya mau tanya, u jasa pembuatan taman u suatu acara (sewa) dengan nilai Rp. 2.500.000,- kita kena pajak berapa ya, terus kalau si penyedia jasa taman ga punya NPWP boleh pake NPWP kantor kita ga(instansi Pemerintah)

    Suka

Tinggalkan Balasan ke neng Batalkan balasan