mba. aku mau tanya mengenai pph 23 tarif 13.3% (tidak termasuk ppn). dalam spt tahunan badan apakah pph ini trmasuk kredit pajak ? mba, tolong dijawab yah… tks byk
>> PPh 23 tersebut merupakan PPh tidak final, sehingga dapat dikreditkan pada saat membuat SPT Tahunan.
mba kalau bagaiman cara menghitung PPN suatu perusahaan, Klau biayanya Rp. 9.000.000,- sudah Termasuk pajak …bagaimana mba menentukan harga jual nya mba….tolong di bantu ya mba…soalnya bingung mba…belum tau bangett tentang perpajakan
bisa bantu ak? ak kerja di EO dan sedang bermasalah dengan PPH 23,bagai mana cara penghitungan pajak PPH 23 untuk jasa EO. apakah diambil dari uang jasa yang kami peroleh atau total bruto. Maaf bantu ak,bingung banget karna yang ak tangani salah satu departemen dan yang kekeh bahwa pembayaran PPH 23 di hitung dari total bruto dikali 3%.itu ak rasa mustahil karna brsar banget,dan jauh dari keuntungan uang jasa yang kami peroleh. dan biasanya di departemen lain diambil 3% dari toyal keuntungan kami,tlg dijelasin ya. thanks!!!!!
>> Apabila dalam kontrak dan tagihan dipisahkan antara nilai Jasa dan materialnya, maka dasar pengenaan PPh 23 dari fee-nya saja. Namun apabila tidak dapat dipisahkan, maka PPh 23 dihitung dari keseluruhan tagihan. Sebaiknya dalam kontrak dan tagihan dipisahkan nilai jasa dan materialnya, termasuk kalau ada reimbursable items.
bisa saya peroleh rujukan peraturab pajak tentang balasan dari pertanyaan tesebut diatasm, karena jujur saya mengalami probles yang sama seperti penanya…
mbak bagai mana cara menghitung untuk
1. sewa kendaraan yang perjanjiannya dilakukan per bulan dengan nilai Rp 1.500.000/bln
2. Sewa rumah selama satu tahun dengan nilai Rp. 10.000.000,-
terimakasih….
>>
1. Atas sewa kendaraan merupakan obyek PPh 23 dg tarif efektif 1,5%, sehingga PPh yang harus dipotong = 1,5% x Rp 1,5Jt
2. Atas sewa rumah (tanah dan bangunan) merupakan obyek PPh final dg tarif 10%. sehingga PPh yang harus dipotong = 10% x Rp 10Jt
Ini berlaku apabila si penyewa adalah pemotong pajak.
mbak mau nanya, kantorku ada transaksi dengan pihak pemerintah. utk jasa yang kami berikan siapa yang harus membuat bukti potong? dan info yang saya dapatkan dari pihak pemerintah dalam hal ini bendaharanya, jasa sewa kena 15% dari nominal harga jasa yang kami berikan.
Terus misalkan, kami terlambat melakukan pembayaran pph23, katakanlah untuk transaksi feb s/d april yang harus d setor tgl 10 bln berikut dari transaksi, namun kami setor tgl 15 april semuanya, apakah kami dapat sanksi keterlambatan? karena kami menyetor pph23 menunggu cairnya dana dari pihak pemerintah.
mohon bantuannya mbak, dan terimakasih
>> Pemotong PPh 23 adalah pihak yang memberikan penghasilan (Pemakai jasa).
Sewa apa mba? tarif PPh 23 sewa 15% dari perkiraan penghasilan neto. Kalau sewa alat tarif efektif PPh 23 = 4,5%. sewa kendaraan 1,5%.
Kami, perusahaan A, ada rencana melakukan suatu jasa konsultasi TI tetapi menggunakan bendera perusahaan B. Misalkan dengan pembagian 80 : 20 dari net setelah pajak.
Misal, pada saat client membayar lunas kepada perusahaan B, perhitungannya akan menjadi:
1. nilai kontrak dikurangi dulu dari PPN 10%
2. setelah itu dipotong lagi oleh client sebesar PPH Ps. 21 sebesar 4,5%
Lalu Perusahaan B akan membayarkan bagian kami sebesar 80% dari nilai setelah PPN 10% dan PPH Ps 21 4,5% tersebut.
Atas penerimaan kami tersebut, apakah kami terkena PPh Ps. 23 mbak? Persentasenya berapa mbak? 15% atau 4,5% ?
Mohon penjelasannya mbak, supaya kami tidak menyalahi peraturan..
Terimakasih banyak mbak
Salam
>> Atas bagian yang akan diterima PT A, merupakan obyek PPh 23 dg tarif efektif 4,5%.
btw ‘pph 21’ diatas semestinya ‘PPh 23’ 🙂
Mba,
kami perusahaan Z, membeli produk (barang) kepada perusahaan Q.
dari perusahaan Q kami dikenakan ppn 10 % pada invoice.
Maka PPh 23 yang harus kami potong atas invoice dari perusahaan Q tersebut?
Mohon penjelasannya mba, terima kasih
salam
Lila
>> Pembelian barang bukan obyek PPh 23 mba, sehingga pembayaran atas pembelian barang tsb tidak boleh dipotong PPh 23.
Mbak, minta pencerahannya. Perusahaan kami baru mau beroperasi dimana sektornya adalah pelayaran. Kantor kami itu akan mendapat order jasa transportasi batubara menggunakan kapal tongkang dari lokasi penambangan sampai kepelabuhan pemberangkatan. yg ingin saya tanyakan jenis pajak manakah yg klien kami harus potong (pph 23 atau pph 15). kalau PPH ps 15 berarti kantor kami pada akhir tahun tidak harus membayar pph 25/29 krn itu merupakan satu-satunyas sumber penghasilan kator kami, benar atau tidak ya ?. Terima kasih Mbak
>> wah, ini mesti spesifik melihat bidang usahanya dan dok terkait lainnya. Memang benar jasa pelayaran merupakan obyek PPh pasal 15.
Mbak,aku mau tanya…
Saya kan kerja di sebuah PTN,lha disana ada aturan mengenai PPh 23 untuk konsumsi,fotokopi,sewa,jasa…
yang mau aku tanyakan apakah ada di UU tentang PPh 23 untuk kegiatan yang aku sebutkan diatas…karena setahuku tidak ada…terimakasih mbak…
>> Iya, PPh 23 untuk konsumsi, mungkin maksudnya jasa catering. Fotocopi, jika sewa mesin FC, perawatan mesin FC, Sewa, dan imbalan jasa lainnya -yg telah ditetapkan DJP dalam PER-70- merupakan obyek PPh 23
Mbak,aku mau nanya
Seandainya perusahaan saya memakai jasa Catering,tetapi pihak Cateringnya tidak mau utuk dipotong PPh 23.Bagaimana Solusinya mbak?Makasih banyak Mbak……
>> Berarti sebetulnya harga cateringnya lebih mahal. Mestinya dinegosiasikan sejak awal. Jika memang pemakai jasa mau menanggung PPh terutang yaa tidak masalah, hanya saja atas PPh 23 yg ditanggung pemakai jasa tsb merupakan non deductable Expenses.
Mau sharing nih karena saya dapat jawaban kok beda dari 2 orang teman . Begini, saya menggunakan jasa profesi hukum untuk 2 jenis pengurusan :
– Pengurusan perpanjangan merek dagang lama
– Pengurusan pemeriksaan merek dagang baru
Untuk pengurusan perpanjangan merek : tarif fee dari profesi sudah termasuk pembayaran kepada pemerintah/institusi
Untuk pengurusan pemeriksaan merek baru ; tarif fee dari profesi murni untuk pemasukan jasa profesi hukum tersebut
Berapakah tarif PPh 23 yang berlaku untuk masing masing jasa tersebut ? apakah memang dibedakan ?
Mbak saya mau tanya saya masih bingung mengenakan PPH 21 & PPh23 sebagai contoh perush kita melakukan pemberian kerja ke pihak 3 melalui perjanjian kerja untuk mengelas jembatan yng hharus kita kenakan adalh pph21 atau PPh 23 mohon penjelasannya trim’s
>> Jika Pemberi Jasa WP Badan, maka merupakan obyek PPh 23
– Jika pemberi Jasa WPOP, namun dalam mengerjakan pekerjaan tsb ‘menggunakan’ bantuan karyawannya, juga merupakan obyek PPh 23
– Jika pemberi jasa WPOP dan dikerjakan sendiri maka merupakan obyek PPh 21.
Begini mbak, cara menghitung pengenaan pajak pada EO dan bagaiman cara penghitungannya ? misalnya Rp. 458.150.000,- dlm kontrak bagaiaman cara menghitungnya ?
>>Pajak apa nih? PPN? PPh 23? PPh Badan ? PPh Orang Pribadi ? banyak khan 🙂
Nilai 458.150.000 terdiri dari apa saja? aspek yang terkait mungkin mengenai PPN (10%) dan PPh 23 atas jasa EO (3%)
Ass.mba Triyani ak mo nanya
1. PT.A menyewa kendaraan pd PT.B yg berhak membayar pajak pph 23 siapa ya?
2.DPP nya dari mana ya mba..dari Bruto?
3.jika selama ini tidak di potong PPh 23 ( sudah 12 bln ) kpn kita laporkan mba..?
tolong bgt ya mba di beri pencerahan
Makasih atas jawabannya
>>
1. PT A sebagai pemakai jasa wajib memotong PPh 23 dan menyetor PPh yang telah dipotong tsb. PT B berhak mengkreditkan PPh yang dipotong oleh PT A.
2. DPP untuk sewa kendaraan (besarnya perkiraan penghasilan neto) = 10%, sehingga tarif efektifnya 1,5% (15% x 10% x Nilai Sewa).
3. Lakukan pembetulan SPT Masa PPh 23 setiap bulan dan setor PPh 23 yang terutang atau laporkan saja gabungan selama 12 bulan di bln Des ini.
Saya mau tanya tentang tarif PPh 23 yg baru, yg berlaku thn 2009 apakah semua memakai tarif sama rata yaitu 2%? atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
>> Sesuai dg UU No 36 tahun 2008, tarif PPh 23 ada 2 (15% dan 2%)
mbak,
kenapa kok jasa penyediaan tenaga kerja bs 4,5% y?
klu dilihat dari lampiran per-70 tarifnya kan 30%.
mohon petunjuknya kok bs dpt 4,5%.
makasih.
>> dulu tarifnya 4,5% (15% x 30% x Jml Imbalan bruto)
Tapi sudah berubah menjadi 2% sejak adanya PMK-244
Ass.wr.wb.
Mba saya mau tanya apakah jasa pengurusan pembuatan pasport o.traver agent dikenakan pph23, bgm kalau pengurusan dilakukan perusahaan jasa perorangan.Krn saya dengar travel agent tdk dikenakan pph23, sedangakan perusahaan jasa dikenakan, apa betul.
Wass
>> Sesuai PER-70, Jasa perantara merupakan obyek PPh 23, Atau PPh 21 (jika dilakukan oleh orang pribadi). Jasa travel agent (paket tour, ticket) memang bukan obyek PPh 23.
kalau tidak dikenakan PPh pasal 23 berarti dia dikenakan pph pasal berapa mba?
mba benar ngga kalau jenis usaha biro perjalanan seperti tour and travel itu dikenakan pajak double?
Pertama, dari pihak operator penerbangan sebagai pemberi komisi (jasa perantara). Kedua oleh customer sebagai penerima jasa.
mohon dijawab ya mba, syukron 🙂
mbak, aku tiba” aja aku di beritau KPP bhw ada kredit pajak yg blm ku laporkan.aku kan bergerak di bidang EMKL, FORWARDING, dan Trucking..yang di potong PPh 23 adalah transaksi atas jasa sewa truk..transaksinya th 2006..bgm apa yg hrs dilakukan?padahal atas omzet tsb blm dilaporkan di PPh Badannya…satu lagi apa bisa berdasarkan invoice aja dipake sebagai dasar utk memotong PPh 23?
thanx
>> Seharusnya Anda melakukan pembetulan SPT Tahunan th 2006 dan memanfaatkan fasilitas sunset policy.
Dasar pemotongan PPh 23 salah satunya dari Invoice.
mbak, aku tiba” aja aku di beritau KPP bhw ada kredit pajak yg blm ku laporkan.aku kan bergerak di bidang EMKL, FORWARDING, dan Trucking..yang di potong PPh 23 adalah transaksi atas jasa sewa truk..transaksinya th 2006..bgm apa yg hrs dilakukan?padahal atas omzet tsb blm dilaporkan di PPh Badannya…satu lagi apa bisa berdasarkan invoice aja dipake sebagai dasar utk memotong PPh 23?
thanx
>> Seharusnya Anda melakukan pembetulan SPT Tahunan th 2006 dan memanfaatkan fasilitas sunset policy.
Assalamu;alaikum wr.wb
Mba mau tanya, kalau dalam pembuatan faktur pajak standar awal januari 2008 kita menggunakan kode dan no seri faktur pajak yg meneruskan dari tahun sebelumnya atau tahun 2007
Misalkan kode dan nomor seri faktur pajak terakhir di bulan desember 2007 adl 010.000-07.00000500 kemudian di Januari 2008 memulainya dengan kode 010.000-08.000005001 dan itu sudah dilakukan hampir untuk semua faktur pajak standar di tahun 2008, kalau kasusnya seperti itu bagaimana mba menyelesaikannya apakah kita harus merevisi semua faktur pajak yg dikeluarkan dari bulan januari 2008 sampai desember 2008 atau dengan mengajukan surat ke KPP untuk ketidaktahuan menuliskan kode dan seri nomor faktur pajaknya? terima kasih sekali mba untuk waktunya dan kesempatannya menjawab pertanyaan saya.
>> Memang sih secara material kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN telah dilakukan, namun secara formal kurang tepat. Saran saya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang (misalnya saat pemeriksaan pajak perusahaan Anda dianggap menerbitkan FP tidak sesuai ketentuan, sehingga dikenakan denda 2% dari DPP atau dianggap tidak melaporkan FP No 01 s/d 500) lebih baik Anda melakukan pembetulan SPT Masa Jan 2008 dan mencantumkan FP No 01 s/d 500 dengan nilai “0” (nol) dan dilampirkan surat pernyataan bahwa FP nomor 010.000-08.00000001 s/d 010.000-08.00000500 TIDAK digunakan dg alasan karena ketidaktahuan atau karena kesalahan system.
Assalamu’alaikum wr.wb,
Mba mau tanya lagi kalau pph 23 itu dipotong dari DPP ya?
misal order 800.000 ribu dengan ppn 80.000 total 880.000 kalau untuk perhitungannya itu apakah benar seperti ini:
DPP 800000
PPh 23 16000
PPN 80000
Total 854000
Makasi ya mba, wassalamu’alaikum wr.wb
mba, mau tanya : sesuai UU No. 36 th 2008 tarif pph hanya ada dua 15% dan 2%.apakah untuk sewa alat termasuk yang 2%?final atau tidak?
terima kasih atas penjelasannya.
Assallamu’alaikum Wr.Wb
Mbak mau tanya, penghasilan honorarium yang diterima karyawan itu langsung dikalikan tarif pasal 17 atau dikurangi dulu dengan PTKP, trus PPN atas pembayaran reklame apa bisa dikreditkan? Terima kasih sekali mbak untuk waktunya dan kesempatannya menjawab pertanyaan saya.
Mbak, saya pernah ngobrol dengan teman, katanya bisa buka satu account untuk 2 persuhaan yang bekerjasama, katanya “JO” atau “GO”, soalnya dia nyebut nya “ji-O” (join operasi gitu)… benar gak? trus gimana tuh maksudnya? emang bisa 2 perusahaan bekerja sama untuk satu kontrak kerja dg costumer, dan masing masing dapat tax exam yang fair?
mba tolong dibantu bagai mana cara menghitung untuk
1. truking sub ke perusahaan lain
ex: perusahan saya membayar Rp.1.000.000 ke perusahaan truking. sedangkan perusahaan saya menagih ke kostumer Rp. 1.025.000 jadi laba perusahaan saya cuma Rp. 25.000
2. sama seperti diatas tetapi jasa teknik
saya dapat informasi pajak jasa truk 1.5%, teknik 4.5%
– 1.000.000 x 1.5%
– 25.000 x 10%
betul tidak perhitungan y seperti itu.
maklum saya masih muda dan perlu wawasan. maaf, saya takut dibohongin pajak dan jd gegabah karena orang awam.
ass Wr. wb. maaf mba saya mo tny kalo pph pasal 23 kan 2 % skrag, artix cara hitung 2% x nilai. apakah pph pasal 23 hitunganx dengan PPN atau hanya pph 23 2 % nya aja yg disetor.Makasi sebelumx.
ass wr wb. Untuk denda setor PPN per 1 Januari 2008 itu kan = 2% x jumlah bulan. Saya butuh informasi tarif denda setor PPN sebelum 1 Januari 2008….. Trims ya
Aku jadi bingung sendiri Mbak, peraturan tarif PPh-23 sdh ditentukan sesuai PER-36 tapi format formnya blm ada..gimana nih? Ngitungnya aku bingung. Katanya semua (Semua Jasa)dikenakan 2% dari Jumlah Penghasilan Bruto… terus ngitungnya gimana Mbak? kan masing-2 kolom ada tablenya Jumlah Bruto x % Perkiraan (Neto) x % Tarif. jadi kalu 2% itu gimana rinciannya???
Terimakasih
Salam.
Lagi nih Mbak, aku mau tanya PPh-21 tentang hitungan Tarif PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) untuk peraturan tahun 2009 (tanggungan : anak 1, 2 & 3), kalau yg lama kan 13.200.000 + 1.200.000 + 1.200.000 x (jumlah tanggungan)… Nah yg Baru ini Gimana Mbak? barangkali bisa bantu saya berikan uraiannya.
Terimakasih
Salam.
Assalaamu’alaikum mbak… sy ppk suatu kegiatan pd instansi pemda yg akan menggunakan jasa tenaga konsultan utk pemeliharaan sistem suatu aplikasi… anggaranx gak lebih dr 50 jt.. yg mau sy tanya, selain pengenaan PPN 10% (dr nilai kontrak), pengenaan PPh 23nya berapa ya.. ada yg bilang 6% ada jg 4,5%… sy yg perlu menyetor pajakx atau pihak konsultanx namun tetap memberikan bukti pada kami… Makasih atas jawabannya…
Ass. Wr. Wb.
Mba, apakah jasa forwarding termasuk jasa perantara?aku bingung ni soalnya ad yg blg iya ad yg blg ngga…yg bener yg mana ya?jadinya aku masih rancu untuk meyakinkan bahwa penghasilan atas jasa forwarding dipotong pph pasal 23 atau tidak?kalau harus dipotong, dari jasa handlingnya saja atau dari truckingnya juga?mohon dijawab ya mba, makasih banyak..
Saya baru mulai usaha jasa konsultan IT, outsourcing & training. Bagaimana dengan cara perhitungan pajaknya jika saya menjual jasa tersebut ke klien? Bagaimana jg perlakuan pengenaan pajaknya jika saya jg mengambil tenaga ahli/konsultan dari partner saya? Mohon pencerahannya. Salam sukses, Benny
>> Bentuk usaha yang Anda gunakan apa? Badan atau pribadi?
Jika Badan, silahkan baca2 kewajiban Pajak utk WP Badan, Jika Pribadi silahkan baca kewajiban pajak untuk WP Pribadi.
Mohon penjelasan, saya dari perusahaan pelayaran mau tanya, apakah invoice yang akan dikirim kepada perusahaan EMKL dikenakan PPN? bagaiman menghitung DPP nya,terima kasih.
mba, sy bsa mnta tulung di bwtkan contoh soal tetang pajak penghasilan yang mencakup PPh psal 21,22,23,24,25,26 ga? ckup satu soal tp mencakup smua itu.. dan disertai cara pnyelesaiannya yah… kirim via e-mail aj yah mba. thx..
Ass,Wr,Wb.
mau tanya mba, kantor saya (instansi pemerintahan) menyewa sebuah rumah kepada orang pribadi untuk dijadikan asrama.
pertanyaan saya brp tarif pph nya dan berapa tarif ppn nya..atau hanya kena pph saja tanpa ppn..
trim’s atas pencerahannya..
>> Asumsi pemilik tanah/bangunan bukan PKP, maka tidak dipungut PPN.
Atas sewa tanah dan bangunan, wajib dipotong PPh final pasal 4 (2) dg tarif 10% oleh penyewa (badan pemerintah)
Assalamualaikum mbak, nanya juga nih…: contoh PT X sewa rumah pada orang pribadi perjanjian sewa tgl 16 Agts 2009 – 16 Agts 2010 senilai 10jt, tgl 16 Agts diberikan uang muka sewa 2jt, tgl 16 September dilunasi sisanya 8 jt, PT X menyetorkan pajak finalnya 10% (Ps 4 ayt 2) pada tanggal 7 Oktober 2009, pertanyaanya :
a. Apakah terutang pajaknya terhitung masa pajak Agustus/Septb 2009.
b. Bukti potong pajaknya tertanggal kapan?
Assalamu’alaikum wrwb..
M’f mbk mo bantuan’y..
Bgini, ada cara perhitungan gak buat PNBP dari sewa tanah negara oleh pihak ketiga?
Kalo ada aturan’y no berapa?
M’f mbk,bisa tolong balas langsung ke email saya jawaban’y..
saya mau tanya mba, perusahaan saya di bidang jasa konsultasi manajemen. yang saya mau tanyakan siapakah yang menanggung PPH 23 sebesar 2 %.klien atau perusahaan kita.terima kasih
Mbak…Mohon dibantu informasi..Bagaimana dengan tarif pajak PPh 23 untuk sewa ruangan pertemuan di Hotel…Apakah bendaharawan perlu memotong PPn lagi atau hanya memotong PPh 23 saja… dan berapa tarif PPh 23 untuk sewa ruang pertemuan/Rapat di Hotel…..Tq
assalamualaikum mba,,,
maaf mba saya baru belajar pajak jadi ada beberapa hal yg saya mau tanyakan. maaf ya mba kalau pertanyaannya rada aneh. saya mau tanya mengenai :
1. automobile provision
2. petty cash automobile
3. pembayaran air dan listrik dalam perjanjian sewa ruangan yang dibayar terpisah
4. premises cost office supplies
itu semua termasuk pajak jenis apa ya mba, dan dikenakan tarif berapa persen, terima kasih mba
Bu, mengenai jasa trucking yang ditagih oleh PPJK atas pengiriman barang kami dari pelabuhan ke gudang kami, apakah dipotong PPh? Oh ya Bu, adapun jumlah barang kami yang dikirim adalah sebanyak 17 container.
Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.
Ass.mbak ak mo nanya
1. PT.A menyewa kendaraan pd PT.B yg berhak membayar pajak pph 23 siapa ya? Bisa ngga klo PT.B yang memotong utk mempermudah transaksi dan menyerahkan bukti potongnya kepada PT.A?
Tolong bgt ya mbak di beri pencerahan
Makasih atas jawabannya
bu, saya mau tanya… kemarin kantor kami dipanggil kantor pajak dan ada masalah mengenai biaya pengobatan karyawan. sebenarnya untuk penerapan biaya pengobatan ini harus masuk ke perusahaan/ke pajak pribadi? thx
kenapa sih mbak, koq pertanyaan- pertanyaan dari rekan -rekan mengenai pph 23 terbaru atas sewa kendaraan dan alat setelah tahun 2008 koq ga da yang dijawab.. bingung kah..atau ga tau atau takut salah..
Mba saya mo nanya, saya bekerja di Biro perjalanan Wisata, ada salah satu klien kami sewa bus untuk rekreasi pada perusahaan kami, dan kami menyewa bus itu dengan perusahaan penyewaan bus, apakah saya menerbitkan Pph pada invoice untuk klien kami yang menyewa bus untuk rekreasi tersebut, sedangkan kami tidak diterbitkan Pph oleh perusahaan penyewaan bus, Terima kasih
Mbak Tri, mau tanya, pembelian bahan makanan/konsumsi/snack untuk rapat atau jamuan tamu kantor (bukan catering) apakah dikenakan PPh 22 atau 23? terus apakah ada batasan nominal yang tidak dipungut pph 23 oleh bendahara pemerintah (jika dlm PPh 22 tidak dipungut PPh untuk pengadaan sd Rp. 2 juta sesuai PMK 154 Thn 2010). Saya jg baca di Modul PPAKP (Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah) Thn 2009 bunyinya seperti ini “Setiap Bendaharawan wajib memungut PPh pasal 23 untuk jasa-jasa sebagaimana diatur dala UU perpajakan, dengan tarif sesuai ketentuan untuk transaksi di atas Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kecuali barang/jasa yang dikecualikan dari pajak”. cuma disitu tidak disebutkan peraturannya. Apakah memang ada peraturannya? klu ada mohon informasinya. Terima kasih
Assalamualaikum…
Mohon Info Peraturan atau undang-undang terbaru yang berlaku tahun 2011 dan atau peraturan atau undang-undang lama yang masih dipakai tentang PPN,PPh 21, PPh 22, PPh 23 lengkap dengan besarnya pajak yang harus dikenakan… thanks..
wassalam
Mba saya mau tanya nih,
perusahan saya menyewa rumah rp 60,000,000 untuk tiga tahun
pertanyaannya
1.ada berapa cara penghitungan pph pasal 4 ayat2
2. bagaimana cara penghitungannya
Assalamualaikum ….
mba aku mw tanya, beberapa waktu yg lalu kantor kami menggunakan jasa kontraktor yg tidak mempunyai(SIJK)dgn tarif 4 %, total biaya perawatan gedung Rp. 12.303.420, Kontraktor fee Rp. 1.230.342 total invoice Rp. Rp. 13.533.000,- yg ingin saya tanyakan apa benar tarif yg harus saya potong itu 4%? saya hrs potongnya dr jasa kontraktor fee atw dr total invoice yg ditagih sebelum PPN.
Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih
assalamu alaikum….
mba mau tanya nih, bagaimana yach cara pemotongan pph (pasal berapa)dalam sewa menyewa rumah misalkan senilai 30 jt dlm setahun, jujur aku minim sekali pengetahuan mengenai pph, dan bagaimana juga antara punya npwp dan tidak untuk sipemilik rumah. Pemotongan pph oleh sipenyewa
Terimakasih 🙂
Mhn Info… tentang PPH Sewa mobil..
Saya beli mobil dengan kredit kemudian saya sewakan.. pertanyaan saya :
1. apakah saya tetap dikenakan PPH psl 23 sewa kendaraan..? (saya belum dapat keuntungan karena hasil sewa masih lebih kecil dari angsuran kredit).
2. saya seoarang pegawai yang tiap tahun melaporkan SPT Tahunan Pribadi (atas penyetoran PPH PSl 21 (apakah kalau saya bayar PPH Psl 23 hasil sewa mobil juga dimasukan ke dalam spt tahunan PPH PSl 21 tsb)
Mbak, misalkan DPP sebuah kontrak jasa sewa adalah 3juta. Yang saya tanyakan nilai include PPhnya brp jika subjek pajaknya tidak ber NPWP??
Soalnya saya kok di beri tau katanya 3jtX100:96 (krn tdk pny NPWP tarif 4%) tp menurut saya 3jtX104:100 yg benar yg mana pak??
Terima kasih banyak sebelumnya.
mba,saya mau tny.saya ada kasus.jika saya menyewa rmh dimana harga sewa 10 juta (nett).kira2 bagaimana klausulanya jika sewa menyewamencakup PPN,PPh?kira2 brp besaran PPh nya?trs pihak mana saja yg dikenakan PPh dan PPN?terima kasih
Mohon bantuan…kalo pph fee audit itu kena pph apa pph 23 ato apa???
Kalo pph 23 Di Pembayaran ssp nya menggunakan kode jenis setoran yang mana?? 100, 104 atau dll????/
dan di bukti potong nya….masuk tabel yang mana??? sewa atau jasa dll??? mohon bantuannya ya??????
balas di widix88@yahoo.com
Met Siang Mba, mau nanya ni mba, misalkan PT.A sudah PKP trs bergerak di bidang Jasa Trucking Batubara, yg saya mau tanyakan apakah perusahaan trsbt mungut PPN 10% apa tidak, trs PPh 23 jg kta dipotong apa tidak mba? mohon untuk penjelasannya serta untuk Undang PPN 10% ada ga mengenai Jasa trucking Batubara, mba? terima kasih.
mohon bantuannya mba..
1. mba perusahaan membeli rumah/apartement kami di kenakan PPN , mba PPN atas pembelian rumah/ aprtment tersebut bisa kami kreditkan atau tidak ya ?
2. perusahaan menyewa rumah atas nama perusahaan kami di kenakan PPN dan kami juga memotong PPh 23 sebesar 10% Final, yang ingin saya tanyakan PPN atas sewa tersebut bisa kami kreditkan atau tidak ya ?
terimakasih mba mohon bantuannya atas jawabannya terimakasih..
ass, kami bekerja disebuah instansi
yg mau saya tanyakan fotocopy itu dikenakan pph pasal 22 apa 23, tarifnya berapa dan apa ada keputusan yang menjelaskan hal tersebut, trimakasih
mau nanya mbak, untuk pengadaan sewa alat komunikasi (radia dan rig) kena ppn juga atau hnya pph pasal 23 aja.
>> Pengadaan disini maksudnya pembelian ya?
untuk pembeian alat, bukan obyek PPh 23. Kalau sewa iya, obyek PPh 23. Tapi tarif th 2012 2% atau 4% (kalau pemilik tdk punya npwp).
Baik sewa atau jual/beli alat, dalam hal vendor/suplier sudah dikukuhkan sbg PKP maka penyerahan BKP/JKP tsb merupakan obyek PPN dg tarif 10%.
Mbak Tri, makasih info yang sangat bermanfaat. Boleh tanya satu hal nih mbak. Kami perusahaan swasta pernah melakukan uji alat ukur di instansi pemerintah yang tarifnya termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dengan berpegangan pada peraturan pemerintah, pihak pemerintah bilang bahwa mereka tidak kena potong pajak pph. Tapi menurut akunting kami, pembayarannya tetap harus dipotong pph karena mereka melakukan pelayanan pengukuran, kecuali kalau mereka punya SKB (surat keterangan bebas pajak). Saya bingung, boleh tahu mana yang benar mbak? dan apa dasar hukumnya. Makasih sebelunnya.
dalam DIPA tercantum biaya sewa kenderaan roda perbulan 1.000.000, selama sepuluh bulan, dan biaya sewanya dibayar per bulan, pajak apa saja yang dipungut dari transaksi itu? mohon pencerahannya mbak?
sore ba’, saya mau tanya. apabila ada pembayaran dari customer Feb ’13 tetapi customer tersebut menerbitkan bukti potong tertanggal 21 des ’12. apakah bukti potongnya bisa di kreditkan di tahun 2012. Dasar peraturannya apa ba’. Terima kasih
selamat sore…kebetulan perusahaan kami menerima order makloon dari buyer,setelah orderan tsb selesai saya mau buatkan invoice tagihan dimana didalamnya sudah saya kenakan ppn dan dikurangi pph 23 atas jasa makloon.akan tetapi buyer tidak mau dikenakan ppn dikarenakan pada awalnya mereka berpatokan hanya jasa saja yg dikenakan…yang mau saya tanyakan apakah bisa seperti itu saya hanya mengeluarkan pph 23 tanpa disertai ppn???terima kasih
mau numpang tanya, kita perusahaan x, melakukan sewa kendaraan secara harian selama 3 hari, untuk tarif /hari 1.250.000. untuk pajaknya apa bener 4%?
trus kalo keterlambatan selama 3 bulan (sewa bulan maret rencana akan di bayar bulan ini) apa bener dendanya bisa sampe 200% perbulan keterlambatan? tlg jawabanya di email.
Aslkm…. Mba Tri, mohon pencerahan soal pajak yg terkait jika, Perusahaan saya menyewakan Truck kepada PT.X, sedangkan Truck tersebut saya sewa dari PT.Y.
Bagaimana hak dan kewajiban (pajak) saya terhadap PT.X dan PT.Y ? Terimakasih.
mbak saya mau tanya ya,saya kan bendahara instansi pemerintah masih bingung
1. kantor kadang memfotocopy lebih dari 2 juta, itu dikenakan PPN dan PPh 22?tapi tempat fotocopynya tidak punya npwp, gimana mbak?
2. untuk konsumsi dikenakan PPh Ps 23 itu diatas 1 juta atau berapapun nilainya tetep dipotong PPh Ps 23?
terima kasih
Mba, maaf sya mw tanya…jika hidangan rapat yng di keluarkan oleh Pemerintah (Bendahara Pengeluaran) itu dikenakan PPh Pasal brp ya???? mohon di Jawab, terimakasih atas perhatiannya.
Mbak, saya mau tanya mengenai pembatalan sewa bangunan yang sudah di bayar muka, mis, untuk 2 thn. Ditengah jalan, perjanjian sewa diputus. Dari segi ppn dapat dibuatkan nota pembatalan. (1). Bgmn dengan pph final pasal 4 ayat 2 nya? (2) Apabila sewanya akan dialihkan ke pihak lain, mis. PT A, bisakah pihak penyewa yg lama meminta reimbusement biaya sewa yg sdh dibayar ke PT A ? Apakah karena sifatnya reimbursement, bisakah tidak kena ppn & pph final pasal 4 ayat 2? Terima kasih sblmnya.
Mbak, saya mau tanya, misal saya (PT.A) menjual suatu barang ke PT.B. Kemudian kami (PT. A) mengenakan tambahan biaya utk jasa instalasi penggunaan barang tersebut ke PT.B. Nah, yang dikenakan PPh 23 itu harga jual barangnya atau jasa instalasinya? Kemudian, kan dikenakan PPN, utk DPP nya itu dari total harga penjualan barang + jasa instalasi, atau dari penjualan barang diluar jasa instalasi.
Terimakasih sebelumnya
Pak, saya mau menanyakan. Untuk menghitung PPn pada pekerjaan konstruksi di hitung 10 persen dari DPP. tetapi untuk DPP yang include dengan pph maka ppn 100 dibagi 110 x dpp. mohon bantuannya pak dimana hal tersebut dijelaskan supaya lebih dapat kamimengerto/ pelajari. tq
assalamu’alaikum mba , aku mau nanya untuk soal ini
Kantor Bea Cukai Tj. Priok Jakarta, mengadakan pelelangan terhadap barang-barang yang telah lama masuk ke pabean tetapi hingga kini tidak ada pihak yang berminat untuk mengambilnya, oleh karena itu kantor bea Cukai berhak untuk melelang barang-barang tersebut yang nilainya sekitar Rp. 1.450.000.000 berhasil dilelang dengan harga yang telah disetujui oleh pemenang lelang PT. Mekar NPWP. 01.232.915.3.003.000 Jl. Semar No. 100 Jakarta sebesar Rp. 1.500.000.000. Tantukan tidak PPh yang dipungut oleh Kantor Bea Cukai Tj. Priok atas peristiwa pelelangan tersebut.
cara penyelesaiannya bagaimana ya mba ?? bingung 😀
salam dari amalia @jakarta 🙂
Selamat siang mba, mau tanya kalau pemotongan pph atas jasa tari itu dikenakan pasal berapa dan berapa persen ya mba, kemudian kalau si penyedia jasa tersebut tidak punya NPWP berapa percen yang di kenakan.
terimakasih.
mbak, saya mau tanya, misal prsh. A punya surat surat keterangan bebas PPh pasal 23, prsh. B adalah prsh. yang terikat dengan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi I. yang saya tanyakan apakah perusahaan B masih wajib memotong atau memungut PPh pasal 23 nya ?
bu aku mau tny. jika PT A bkn pkp & tdk pny npwp sewa barang ke PT. B yang bukan pkp & tdk pny npwp juga. apakah penghasilan yg PT. B terima kena pemotongan PPH 23. terima kasih atas bantuannya
maaf mau tanya mba,
misal PT. A menjual kpd BKP pd PT. B, pd penjualan tsb,PT.A & PT.B bersepakat tidak menggunakan PPn, pertanyaannya, apakah trnsaksi tsb aman? artinya tidak akan diketahui oleh DJP??
trims sblmnya
Mbak saya mau tanya, PT ChI kan sewa alat berat ke PT Kusuma Indah utama lah biasanya yang bayar pph 23 kan PT CHI tapi PT CHI bayar ke PT Kusuma Indah Utama belum di Potong pph 2% apa bisa PT Kusuma Indah Utama bayar pph nya?
Salam,
Saya menjalankan usaha kos-kosan dari uang kredit. Atas kredit tersebut gaji saya dipotong yang nilainya hampir sama dengan pendapatan yang saya dapatkan dari usaha kos-kosan tersebut. Apakah usaha saya dikenakan pajak ? Apakah pengenaan pajaknya baru dapat dilakukan setelah pelunasan kredit mengingat tidak ada penghasilan tambahan (gaji yang dipotong, sama dengan pendapatan atas usaha kos-kosan).
Terima kasih.
Mbak bisa bantu kasih contoh perhitungan pajak yg mencakup pasal 21,22,23,24,25,29. Jadi satu perhitungan itu mencakup pasal itu semua. Terima kasih😊
saya ingin bertanya soal jasa EMKL. yg dikenakan PPN atas pajak keluaran itu apa saja ya? soalnya sy lgi magang di suatu prshaan EMKL. prushaan tsb hnya mmotong pjak atas jasa yg di gunakan prushaan lain. misnya bln jan PT B menggunakan jsa prusahaan tmpt sy magang 2 kali. jdi DPP : 2xtarif jasa EMKL. makasih
saya mau tanya, u jasa pembuatan taman u suatu acara (sewa) dengan nilai Rp. 2.500.000,- kita kena pajak berapa ya, terus kalau si penyedia jasa taman ga punya NPWP boleh pake NPWP kantor kita ga(instansi Pemerintah)
mba. aku mau tanya mengenai pph 23 tarif 13.3% (tidak termasuk ppn). dalam spt tahunan badan apakah pph ini trmasuk kredit pajak ? mba, tolong dijawab yah… tks byk
>> PPh 23 tersebut merupakan PPh tidak final, sehingga dapat dikreditkan pada saat membuat SPT Tahunan.
SukaSuka
mba kalau bagaiman cara menghitung PPN suatu perusahaan, Klau biayanya Rp. 9.000.000,- sudah Termasuk pajak …bagaimana mba menentukan harga jual nya mba….tolong di bantu ya mba…soalnya bingung mba…belum tau bangett tentang perpajakan
SukaSuka
salam
bisa bantu ak? ak kerja di EO dan sedang bermasalah dengan PPH 23,bagai mana cara penghitungan pajak PPH 23 untuk jasa EO. apakah diambil dari uang jasa yang kami peroleh atau total bruto. Maaf bantu ak,bingung banget karna yang ak tangani salah satu departemen dan yang kekeh bahwa pembayaran PPH 23 di hitung dari total bruto dikali 3%.itu ak rasa mustahil karna brsar banget,dan jauh dari keuntungan uang jasa yang kami peroleh. dan biasanya di departemen lain diambil 3% dari toyal keuntungan kami,tlg dijelasin ya. thanks!!!!!
>> Apabila dalam kontrak dan tagihan dipisahkan antara nilai Jasa dan materialnya, maka dasar pengenaan PPh 23 dari fee-nya saja. Namun apabila tidak dapat dipisahkan, maka PPh 23 dihitung dari keseluruhan tagihan. Sebaiknya dalam kontrak dan tagihan dipisahkan nilai jasa dan materialnya, termasuk kalau ada reimbursable items.
SukaSuka
bisa saya peroleh rujukan peraturab pajak tentang balasan dari pertanyaan tesebut diatasm, karena jujur saya mengalami probles yang sama seperti penanya…
SukaSuka
Mbak BAGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA AKUNTAN gmn sich?!
khususnya bagan buat pembayaran fee-nya…
>> Dasar pengenaan Pajak untuk PPh 23 sebesar imbalan Jasa-nya, tidak termasuk PPN. kalo scema fee, tiap KAP tentu punya standart sendiri2.
SukaSuka
mbak bagai mana cara menghitung untuk
1. sewa kendaraan yang perjanjiannya dilakukan per bulan dengan nilai Rp 1.500.000/bln
2. Sewa rumah selama satu tahun dengan nilai Rp. 10.000.000,-
terimakasih….
>>
1. Atas sewa kendaraan merupakan obyek PPh 23 dg tarif efektif 1,5%, sehingga PPh yang harus dipotong = 1,5% x Rp 1,5Jt
2. Atas sewa rumah (tanah dan bangunan) merupakan obyek PPh final dg tarif 10%. sehingga PPh yang harus dipotong = 10% x Rp 10Jt
Ini berlaku apabila si penyewa adalah pemotong pajak.
SukaSuka
mbak mau nanya, kantorku ada transaksi dengan pihak pemerintah. utk jasa yang kami berikan siapa yang harus membuat bukti potong? dan info yang saya dapatkan dari pihak pemerintah dalam hal ini bendaharanya, jasa sewa kena 15% dari nominal harga jasa yang kami berikan.
Terus misalkan, kami terlambat melakukan pembayaran pph23, katakanlah untuk transaksi feb s/d april yang harus d setor tgl 10 bln berikut dari transaksi, namun kami setor tgl 15 april semuanya, apakah kami dapat sanksi keterlambatan? karena kami menyetor pph23 menunggu cairnya dana dari pihak pemerintah.
mohon bantuannya mbak, dan terimakasih
>> Pemotong PPh 23 adalah pihak yang memberikan penghasilan (Pemakai jasa).
Sewa apa mba? tarif PPh 23 sewa 15% dari perkiraan penghasilan neto. Kalau sewa alat tarif efektif PPh 23 = 4,5%. sewa kendaraan 1,5%.
lho yang wajib setor PPh 23 khan Bendaharawan selaku pemberi penghasilan.
SukaSuka
Mbak,
Kami, perusahaan A, ada rencana melakukan suatu jasa konsultasi TI tetapi menggunakan bendera perusahaan B. Misalkan dengan pembagian 80 : 20 dari net setelah pajak.
Misal, pada saat client membayar lunas kepada perusahaan B, perhitungannya akan menjadi:
1. nilai kontrak dikurangi dulu dari PPN 10%
2. setelah itu dipotong lagi oleh client sebesar PPH Ps. 21 sebesar 4,5%
Lalu Perusahaan B akan membayarkan bagian kami sebesar 80% dari nilai setelah PPN 10% dan PPH Ps 21 4,5% tersebut.
Atas penerimaan kami tersebut, apakah kami terkena PPh Ps. 23 mbak? Persentasenya berapa mbak? 15% atau 4,5% ?
Mohon penjelasannya mbak, supaya kami tidak menyalahi peraturan..
Terimakasih banyak mbak
Salam
>> Atas bagian yang akan diterima PT A, merupakan obyek PPh 23 dg tarif efektif 4,5%.
btw ‘pph 21’ diatas semestinya ‘PPh 23’ 🙂
SukaSuka
Mbak, apabila wajib pajak tidak mempunyai NPWP, apakah bukti potong pph 23 dapat dinyatakan sah?
>> Sah, kalau memang pihak yang dipotong memang blm punya NPWP. tapi pemotongnya harus punya NPWP 🙂
SukaSuka
Mba,
kami perusahaan Z, membeli produk (barang) kepada perusahaan Q.
dari perusahaan Q kami dikenakan ppn 10 % pada invoice.
Maka PPh 23 yang harus kami potong atas invoice dari perusahaan Q tersebut?
Mohon penjelasannya mba, terima kasih
salam
Lila
>> Pembelian barang bukan obyek PPh 23 mba, sehingga pembayaran atas pembelian barang tsb tidak boleh dipotong PPh 23.
SukaSuka
Mbak, tolong info. Kalau kita pasang iklan di majalah atau koran, kita kenakan pph23 yang 1,5 % atau yang 4,5% ?
Terimakasih
>> Jasa Penyediaan tempat/ruang/waktu untuk penyampaian informasi (seperti misalnya media iklan di majalah) merupakan obyek PPh 23 dengan tarif 1,5%.
SukaSuka
Bukannya 10% ya mbak?
Karena selama ini kami potong 10% terus
>> 10% mungkin karena sewa tanah/bangunan, PPh final
SukaSuka
Kalau diperusahaan kami menyewa ruangan dengan perusahaan lain, pph23 nya berapa?
SukaSuka
Mbak, minta pencerahannya. Perusahaan kami baru mau beroperasi dimana sektornya adalah pelayaran. Kantor kami itu akan mendapat order jasa transportasi batubara menggunakan kapal tongkang dari lokasi penambangan sampai kepelabuhan pemberangkatan. yg ingin saya tanyakan jenis pajak manakah yg klien kami harus potong (pph 23 atau pph 15). kalau PPH ps 15 berarti kantor kami pada akhir tahun tidak harus membayar pph 25/29 krn itu merupakan satu-satunyas sumber penghasilan kator kami, benar atau tidak ya ?. Terima kasih Mbak
>> wah, ini mesti spesifik melihat bidang usahanya dan dok terkait lainnya. Memang benar jasa pelayaran merupakan obyek PPh pasal 15.
SukaSuka
Mbak,aku mau tanya…
Saya kan kerja di sebuah PTN,lha disana ada aturan mengenai PPh 23 untuk konsumsi,fotokopi,sewa,jasa…
yang mau aku tanyakan apakah ada di UU tentang PPh 23 untuk kegiatan yang aku sebutkan diatas…karena setahuku tidak ada…terimakasih mbak…
>> Iya, PPh 23 untuk konsumsi, mungkin maksudnya jasa catering. Fotocopi, jika sewa mesin FC, perawatan mesin FC, Sewa, dan imbalan jasa lainnya -yg telah ditetapkan DJP dalam PER-70- merupakan obyek PPh 23
SukaSuka
Mbak,aku mau nanya
Seandainya perusahaan saya memakai jasa Catering,tetapi pihak Cateringnya tidak mau utuk dipotong PPh 23.Bagaimana Solusinya mbak?Makasih banyak Mbak……
>> Berarti sebetulnya harga cateringnya lebih mahal. Mestinya dinegosiasikan sejak awal. Jika memang pemakai jasa mau menanggung PPh terutang yaa tidak masalah, hanya saja atas PPh 23 yg ditanggung pemakai jasa tsb merupakan non deductable Expenses.
SukaSuka
Selamat pagi, mbak.
Mau sharing nih karena saya dapat jawaban kok beda dari 2 orang teman . Begini, saya menggunakan jasa profesi hukum untuk 2 jenis pengurusan :
– Pengurusan perpanjangan merek dagang lama
– Pengurusan pemeriksaan merek dagang baru
Untuk pengurusan perpanjangan merek : tarif fee dari profesi sudah termasuk pembayaran kepada pemerintah/institusi
Untuk pengurusan pemeriksaan merek baru ; tarif fee dari profesi murni untuk pemasukan jasa profesi hukum tersebut
Berapakah tarif PPh 23 yang berlaku untuk masing masing jasa tersebut ? apakah memang dibedakan ?
Terima kasih
SukaSuka
Salam,
Mbak saya mau tanya saya masih bingung mengenakan PPH 21 & PPh23 sebagai contoh perush kita melakukan pemberian kerja ke pihak 3 melalui perjanjian kerja untuk mengelas jembatan yng hharus kita kenakan adalh pph21 atau PPh 23 mohon penjelasannya trim’s
>> Jika Pemberi Jasa WP Badan, maka merupakan obyek PPh 23
– Jika pemberi Jasa WPOP, namun dalam mengerjakan pekerjaan tsb ‘menggunakan’ bantuan karyawannya, juga merupakan obyek PPh 23
– Jika pemberi jasa WPOP dan dikerjakan sendiri maka merupakan obyek PPh 21.
SukaSuka
TERUS TARIFNYA BRP PERSEN MBAK?
>>Tarif PPh 23 saat ini (2012) ada – 2% dan 15% untuk yang punya NPWP serta 4% dan 30% untuk yang tidak punya NPWP
SukaSuka
pagi mba…
mba saya mau nanya, perusahaan saya sedang di audit, untuk pembayaran jasa auditnya, perlakuan pph 21/23 nya gmn…
makasih sebelumnya…
SukaSuka
Begini mbak, cara menghitung pengenaan pajak pada EO dan bagaiman cara penghitungannya ? misalnya Rp. 458.150.000,- dlm kontrak bagaiaman cara menghitungnya ?
>>Pajak apa nih? PPN? PPh 23? PPh Badan ? PPh Orang Pribadi ? banyak khan 🙂
Nilai 458.150.000 terdiri dari apa saja? aspek yang terkait mungkin mengenai PPN (10%) dan PPh 23 atas jasa EO (3%)
SukaSuka
Ass.mba Triyani ak mo nanya
1. PT.A menyewa kendaraan pd PT.B yg berhak membayar pajak pph 23 siapa ya?
2.DPP nya dari mana ya mba..dari Bruto?
3.jika selama ini tidak di potong PPh 23 ( sudah 12 bln ) kpn kita laporkan mba..?
tolong bgt ya mba di beri pencerahan
Makasih atas jawabannya
>>
1. PT A sebagai pemakai jasa wajib memotong PPh 23 dan menyetor PPh yang telah dipotong tsb. PT B berhak mengkreditkan PPh yang dipotong oleh PT A.
2. DPP untuk sewa kendaraan (besarnya perkiraan penghasilan neto) = 10%, sehingga tarif efektifnya 1,5% (15% x 10% x Nilai Sewa).
3. Lakukan pembetulan SPT Masa PPh 23 setiap bulan dan setor PPh 23 yang terutang atau laporkan saja gabungan selama 12 bulan di bln Des ini.
SukaSuka
Saya mau tanya tentang tarif PPh 23 yg baru, yg berlaku thn 2009 apakah semua memakai tarif sama rata yaitu 2%? atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
>> Sesuai dg UU No 36 tahun 2008, tarif PPh 23 ada 2 (15% dan 2%)
SukaSuka
Mba,
Ada tabel tarif PPh Pasal 23 yang terbaru nggak? Kalau bisa saya dikirimkan.
Terima kasih
>> blm ada
SukaSuka
Mba,
Kalau tarif terbaru PPh 23 untuk jasa penyediaan tenaga kerja berapa yach?
>> Menurut PER-70 sih 4,5%
SukaSuka
mbak,
kenapa kok jasa penyediaan tenaga kerja bs 4,5% y?
klu dilihat dari lampiran per-70 tarifnya kan 30%.
mohon petunjuknya kok bs dpt 4,5%.
makasih.
>> dulu tarifnya 4,5% (15% x 30% x Jml Imbalan bruto)
Tapi sudah berubah menjadi 2% sejak adanya PMK-244
SukaSuka
Ass.wr.wb.
Mba saya mau tanya apakah jasa pengurusan pembuatan pasport o.traver agent dikenakan pph23, bgm kalau pengurusan dilakukan perusahaan jasa perorangan.Krn saya dengar travel agent tdk dikenakan pph23, sedangakan perusahaan jasa dikenakan, apa betul.
Wass
>> Sesuai PER-70, Jasa perantara merupakan obyek PPh 23, Atau PPh 21 (jika dilakukan oleh orang pribadi). Jasa travel agent (paket tour, ticket) memang bukan obyek PPh 23.
SukaSuka
kalau tidak dikenakan PPh pasal 23 berarti dia dikenakan pph pasal berapa mba?
mba benar ngga kalau jenis usaha biro perjalanan seperti tour and travel itu dikenakan pajak double?
Pertama, dari pihak operator penerbangan sebagai pemberi komisi (jasa perantara). Kedua oleh customer sebagai penerima jasa.
mohon dijawab ya mba, syukron 🙂
SukaSuka
Mba, mau tanya donk kalau pph 2% itu apa? dan pajak jasa masih tetap kan 4,5% ?
>> Mulai tahun 2009 PPh 23 atas jasa berubah menjadi 2% mba.
SukaSuka
mbak, aku tiba” aja aku di beritau KPP bhw ada kredit pajak yg blm ku laporkan.aku kan bergerak di bidang EMKL, FORWARDING, dan Trucking..yang di potong PPh 23 adalah transaksi atas jasa sewa truk..transaksinya th 2006..bgm apa yg hrs dilakukan?padahal atas omzet tsb blm dilaporkan di PPh Badannya…satu lagi apa bisa berdasarkan invoice aja dipake sebagai dasar utk memotong PPh 23?
thanx
>> Seharusnya Anda melakukan pembetulan SPT Tahunan th 2006 dan memanfaatkan fasilitas sunset policy.
Dasar pemotongan PPh 23 salah satunya dari Invoice.
SukaSuka
mbak, aku tiba” aja aku di beritau KPP bhw ada kredit pajak yg blm ku laporkan.aku kan bergerak di bidang EMKL, FORWARDING, dan Trucking..yang di potong PPh 23 adalah transaksi atas jasa sewa truk..transaksinya th 2006..bgm apa yg hrs dilakukan?padahal atas omzet tsb blm dilaporkan di PPh Badannya…satu lagi apa bisa berdasarkan invoice aja dipake sebagai dasar utk memotong PPh 23?
thanx
>> Seharusnya Anda melakukan pembetulan SPT Tahunan th 2006 dan memanfaatkan fasilitas sunset policy.
SukaSuka
satu lagi mbak kewajiban perpajakn apa aja sich utk jasa EMKL, FORWARDING, TRUCKING??Terutama dari PPh 23nya??thanks ya mbak
SukaSuka
Assalamu;alaikum wr.wb
Mba mau tanya, kalau dalam pembuatan faktur pajak standar awal januari 2008 kita menggunakan kode dan no seri faktur pajak yg meneruskan dari tahun sebelumnya atau tahun 2007
Misalkan kode dan nomor seri faktur pajak terakhir di bulan desember 2007 adl 010.000-07.00000500 kemudian di Januari 2008 memulainya dengan kode 010.000-08.000005001 dan itu sudah dilakukan hampir untuk semua faktur pajak standar di tahun 2008, kalau kasusnya seperti itu bagaimana mba menyelesaikannya apakah kita harus merevisi semua faktur pajak yg dikeluarkan dari bulan januari 2008 sampai desember 2008 atau dengan mengajukan surat ke KPP untuk ketidaktahuan menuliskan kode dan seri nomor faktur pajaknya? terima kasih sekali mba untuk waktunya dan kesempatannya menjawab pertanyaan saya.
>> Memang sih secara material kewajiban untuk memungut dan menyetor PPN telah dilakukan, namun secara formal kurang tepat. Saran saya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang (misalnya saat pemeriksaan pajak perusahaan Anda dianggap menerbitkan FP tidak sesuai ketentuan, sehingga dikenakan denda 2% dari DPP atau dianggap tidak melaporkan FP No 01 s/d 500) lebih baik Anda melakukan pembetulan SPT Masa Jan 2008 dan mencantumkan FP No 01 s/d 500 dengan nilai “0” (nol) dan dilampirkan surat pernyataan bahwa FP nomor 010.000-08.00000001 s/d 010.000-08.00000500 TIDAK digunakan dg alasan karena ketidaktahuan atau karena kesalahan system.
SukaSuka
Assalamu’alaikum wr.wb,
Mba mau tanya lagi kalau pph 23 itu dipotong dari DPP ya?
misal order 800.000 ribu dengan ppn 80.000 total 880.000 kalau untuk perhitungannya itu apakah benar seperti ini:
DPP 800000
PPh 23 16000
PPN 80000
Total 854000
Makasi ya mba, wassalamu’alaikum wr.wb
>> Dasar pengenaan PPh 23 adalah DPP sebelum PPN.
SukaSuka
mba, mau tanya : sesuai UU No. 36 th 2008 tarif pph hanya ada dua 15% dan 2%.apakah untuk sewa alat termasuk yang 2%?final atau tidak?
terima kasih atas penjelasannya.
SukaSuka
mbak saya mau tanya, apakah PPh 23 yang dipotong pemotong pajak dapat digunakan menjadi kredit pajak oleh si PEMOTONG PAJAK?
SukaSuka
Assalamualaikum.
Bu, mau tanya. Ada yang potong pph sewa kapal kita 4,5% dari nilai invoice. Dimana saya bisa dapatkan referensinya ya?
Terima kasih,
Wassalam
SukaSuka
Assallamu’alaikum Wr.Wb
Mbak mau tanya, penghasilan honorarium yang diterima karyawan itu langsung dikalikan tarif pasal 17 atau dikurangi dulu dengan PTKP, trus PPN atas pembayaran reklame apa bisa dikreditkan? Terima kasih sekali mbak untuk waktunya dan kesempatannya menjawab pertanyaan saya.
Wassallamu’aikum Wr. Wb.
Ady. H (Wa_One_Blitar)
SukaSuka
Mbak, saya pernah ngobrol dengan teman, katanya bisa buka satu account untuk 2 persuhaan yang bekerjasama, katanya “JO” atau “GO”, soalnya dia nyebut nya “ji-O” (join operasi gitu)… benar gak? trus gimana tuh maksudnya? emang bisa 2 perusahaan bekerja sama untuk satu kontrak kerja dg costumer, dan masing masing dapat tax exam yang fair?
SukaSuka
mba tolong dibantu bagai mana cara menghitung untuk
1. truking sub ke perusahaan lain
ex: perusahan saya membayar Rp.1.000.000 ke perusahaan truking. sedangkan perusahaan saya menagih ke kostumer Rp. 1.025.000 jadi laba perusahaan saya cuma Rp. 25.000
2. sama seperti diatas tetapi jasa teknik
saya dapat informasi pajak jasa truk 1.5%, teknik 4.5%
– 1.000.000 x 1.5%
– 25.000 x 10%
betul tidak perhitungan y seperti itu.
maklum saya masih muda dan perlu wawasan. maaf, saya takut dibohongin pajak dan jd gegabah karena orang awam.
SukaSuka
ass Wr. wb. maaf mba saya mo tny kalo pph pasal 23 kan 2 % skrag, artix cara hitung 2% x nilai. apakah pph pasal 23 hitunganx dengan PPN atau hanya pph 23 2 % nya aja yg disetor.Makasi sebelumx.
SukaSuka
ass wr wb. Untuk denda setor PPN per 1 Januari 2008 itu kan = 2% x jumlah bulan. Saya butuh informasi tarif denda setor PPN sebelum 1 Januari 2008….. Trims ya
SukaSuka
assalamu’alaikum
mbak, apakah sewa tanah dan bangunan selain dikenakan pph psl 23 juga harus dikenakan ppn?
>> Sewa tanah dan bangunan obyek PPh final pasal 4 ayat (2), bukan PPh pasal 23.
Jika pihak yang menyewakan PKP, maka sewa tsb jg terutang PPN.
SukaSuka
Mbak Nanya nih
Saya punya kontrak sewa bus per bulan Rp.15.000.000 (sudah termasuk PPN dan PPH)
Jadi bagaimana cara menghitung DPP nya
Terima kasih
Salam
Haryadi
SukaSuka
Aku jadi bingung sendiri Mbak, peraturan tarif PPh-23 sdh ditentukan sesuai PER-36 tapi format formnya blm ada..gimana nih? Ngitungnya aku bingung. Katanya semua (Semua Jasa)dikenakan 2% dari Jumlah Penghasilan Bruto… terus ngitungnya gimana Mbak? kan masing-2 kolom ada tablenya Jumlah Bruto x % Perkiraan (Neto) x % Tarif. jadi kalu 2% itu gimana rinciannya???
Terimakasih
Salam.
SukaSuka
Lagi nih Mbak, aku mau tanya PPh-21 tentang hitungan Tarif PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) untuk peraturan tahun 2009 (tanggungan : anak 1, 2 & 3), kalau yg lama kan 13.200.000 + 1.200.000 + 1.200.000 x (jumlah tanggungan)… Nah yg Baru ini Gimana Mbak? barangkali bisa bantu saya berikan uraiannya.
Terimakasih
Salam.
SukaSuka
kasih alamat email ibu ke saya, nanti saya kirimkan emailnya.
SukaSuka
Assalaamu’alaikum mbak… sy ppk suatu kegiatan pd instansi pemda yg akan menggunakan jasa tenaga konsultan utk pemeliharaan sistem suatu aplikasi… anggaranx gak lebih dr 50 jt.. yg mau sy tanya, selain pengenaan PPN 10% (dr nilai kontrak), pengenaan PPh 23nya berapa ya.. ada yg bilang 6% ada jg 4,5%… sy yg perlu menyetor pajakx atau pihak konsultanx namun tetap memberikan bukti pada kami… Makasih atas jawabannya…
SukaSuka
Ass. Wr. Wb.
Mba, apakah jasa forwarding termasuk jasa perantara?aku bingung ni soalnya ad yg blg iya ad yg blg ngga…yg bener yg mana ya?jadinya aku masih rancu untuk meyakinkan bahwa penghasilan atas jasa forwarding dipotong pph pasal 23 atau tidak?kalau harus dipotong, dari jasa handlingnya saja atau dari truckingnya juga?mohon dijawab ya mba, makasih banyak..
SukaSuka
DH Mba Tri,
Saya baru mulai usaha jasa konsultan IT, outsourcing & training. Bagaimana dengan cara perhitungan pajaknya jika saya menjual jasa tersebut ke klien? Bagaimana jg perlakuan pengenaan pajaknya jika saya jg mengambil tenaga ahli/konsultan dari partner saya? Mohon pencerahannya. Salam sukses, Benny
>> Bentuk usaha yang Anda gunakan apa? Badan atau pribadi?
Jika Badan, silahkan baca2 kewajiban Pajak utk WP Badan, Jika Pribadi silahkan baca kewajiban pajak untuk WP Pribadi.
SukaSuka
Ass,Wr,Wb.
Mohon penjelasan, saya dari perusahaan pelayaran mau tanya, apakah invoice yang akan dikirim kepada perusahaan EMKL dikenakan PPN? bagaiman menghitung DPP nya,terima kasih.
Wassalam
SukaSuka
mba, sy bsa mnta tulung di bwtkan contoh soal tetang pajak penghasilan yang mencakup PPh psal 21,22,23,24,25,26 ga? ckup satu soal tp mencakup smua itu.. dan disertai cara pnyelesaiannya yah… kirim via e-mail aj yah mba. thx..
SukaSuka
Ass,Wr,Wb.
Mohon Pencerahan mba, apakah biaya kelebihan perlembar dari sewa mesin fotokopi qta masukan sebagai DPP sebagai contoh:
Biaya kelebihan perlembar Rp.60
Sewa pemakaian sampai 2.500 Copy perbulan: Rp. 300.000
Kelebihan Pemakaian 3500 : Rp. 210.000
Selama ini saya hanya menghitung dari DPP sewa pemakaian yaitu 2%, sedangakan biaya kelebihan tidak saya masukan u/ total DPP.
Trims
>> Iya, menurut saya itu bagian dari nilai sewa dan merupakan obyek PPh 23.
SukaSuka
Ass,Wr,Wb.
mau tanya mba, kantor saya (instansi pemerintahan) menyewa sebuah rumah kepada orang pribadi untuk dijadikan asrama.
pertanyaan saya brp tarif pph nya dan berapa tarif ppn nya..atau hanya kena pph saja tanpa ppn..
trim’s atas pencerahannya..
>> Asumsi pemilik tanah/bangunan bukan PKP, maka tidak dipungut PPN.
Atas sewa tanah dan bangunan, wajib dipotong PPh final pasal 4 (2) dg tarif 10% oleh penyewa (badan pemerintah)
SukaSuka
Assalamualaikum mbak, nanya juga nih…: contoh PT X sewa rumah pada orang pribadi perjanjian sewa tgl 16 Agts 2009 – 16 Agts 2010 senilai 10jt, tgl 16 Agts diberikan uang muka sewa 2jt, tgl 16 September dilunasi sisanya 8 jt, PT X menyetorkan pajak finalnya 10% (Ps 4 ayt 2) pada tanggal 7 Oktober 2009, pertanyaanya :
a. Apakah terutang pajaknya terhitung masa pajak Agustus/Septb 2009.
b. Bukti potong pajaknya tertanggal kapan?
Terimakasih
Wasssalam
Arif
SukaSuka
Assalamu’alaikum wrwb..
M’f mbk mo bantuan’y..
Bgini, ada cara perhitungan gak buat PNBP dari sewa tanah negara oleh pihak ketiga?
Kalo ada aturan’y no berapa?
M’f mbk,bisa tolong balas langsung ke email saya jawaban’y..
Mkasih mbk sebelum’y..
Assalamu’alaikum wrwb
SukaSuka
Assalamu’alaikum wrwb..
Mbak mau tanya tarif pph psl 23, apakah langsung dikalikan 2% dari penghasilan bruto ?
Makasih.
SukaSuka
saya mau tanya mba, perusahaan saya di bidang jasa konsultasi manajemen. yang saya mau tanyakan siapakah yang menanggung PPH 23 sebesar 2 %.klien atau perusahaan kita.terima kasih
SukaSuka
Mbak…Mohon dibantu informasi..Bagaimana dengan tarif pajak PPh 23 untuk sewa ruangan pertemuan di Hotel…Apakah bendaharawan perlu memotong PPn lagi atau hanya memotong PPh 23 saja… dan berapa tarif PPh 23 untuk sewa ruang pertemuan/Rapat di Hotel…..Tq
SukaSuka
tidak perlu potong 23 dan PPN sudah kena pajak daerah
SukaSuka
assalamualaikum mba,,,
maaf mba saya baru belajar pajak jadi ada beberapa hal yg saya mau tanyakan. maaf ya mba kalau pertanyaannya rada aneh. saya mau tanya mengenai :
1. automobile provision
2. petty cash automobile
3. pembayaran air dan listrik dalam perjanjian sewa ruangan yang dibayar terpisah
4. premises cost office supplies
itu semua termasuk pajak jenis apa ya mba, dan dikenakan tarif berapa persen, terima kasih mba
SukaSuka
Bu, mengenai jasa trucking yang ditagih oleh PPJK atas pengiriman barang kami dari pelabuhan ke gudang kami, apakah dipotong PPh? Oh ya Bu, adapun jumlah barang kami yang dikirim adalah sebanyak 17 container.
Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.
SukaSuka
Ass.mbak ak mo nanya
1. PT.A menyewa kendaraan pd PT.B yg berhak membayar pajak pph 23 siapa ya? Bisa ngga klo PT.B yang memotong utk mempermudah transaksi dan menyerahkan bukti potongnya kepada PT.A?
Tolong bgt ya mbak di beri pencerahan
Makasih atas jawabannya
SukaSuka
bu, saya mau tanya… kemarin kantor kami dipanggil kantor pajak dan ada masalah mengenai biaya pengobatan karyawan. sebenarnya untuk penerapan biaya pengobatan ini harus masuk ke perusahaan/ke pajak pribadi? thx
SukaSuka
kenapa sih mbak, koq pertanyaan- pertanyaan dari rekan -rekan mengenai pph 23 terbaru atas sewa kendaraan dan alat setelah tahun 2008 koq ga da yang dijawab.. bingung kah..atau ga tau atau takut salah..
SukaSuka
Mba saya mo nanya, saya bekerja di Biro perjalanan Wisata, ada salah satu klien kami sewa bus untuk rekreasi pada perusahaan kami, dan kami menyewa bus itu dengan perusahaan penyewaan bus, apakah saya menerbitkan Pph pada invoice untuk klien kami yang menyewa bus untuk rekreasi tersebut, sedangkan kami tidak diterbitkan Pph oleh perusahaan penyewaan bus, Terima kasih
SukaSuka
mba..minta alamat ym-nya pliss mba :))
SukaSuka
aku juga mau mba..
SukaSuka
siang mbak,
ass. wr.wb,
mbak saya mo tanya soal penyetoran dan pelaporan PPH pasal 23, contoh seperti ini :
1. saya dapat Invoice pt. a oktober, pphnya
saya setor di nopember tgl 30 apakah
kena saksi dan lapor tgl 15 desember?
2. saya ada transaksi di bulan desember 2010,
penyetoran pph23 apakah boleh diatas tgl
1-30/12 atau disetor sblm tgl 10 januari
2011.
mohon waktunya utk pencerahan pertanyaan saya.
terima kasih,
salam
SukaSuka
mba, jumlah minimal terkena pajak pph pasal 23 berapa sih ? dan cara menghitungnya bagaimana ya ? makasih ..
SukaSuka
Mbak Tri, mau tanya, pembelian bahan makanan/konsumsi/snack untuk rapat atau jamuan tamu kantor (bukan catering) apakah dikenakan PPh 22 atau 23? terus apakah ada batasan nominal yang tidak dipungut pph 23 oleh bendahara pemerintah (jika dlm PPh 22 tidak dipungut PPh untuk pengadaan sd Rp. 2 juta sesuai PMK 154 Thn 2010). Saya jg baca di Modul PPAKP (Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah) Thn 2009 bunyinya seperti ini “Setiap Bendaharawan wajib memungut PPh pasal 23 untuk jasa-jasa sebagaimana diatur dala UU perpajakan, dengan tarif sesuai ketentuan untuk transaksi di atas Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kecuali barang/jasa yang dikecualikan dari pajak”. cuma disitu tidak disebutkan peraturannya. Apakah memang ada peraturannya? klu ada mohon informasinya. Terima kasih
SukaSuka
Assalamualaikum…
Mohon Info Peraturan atau undang-undang terbaru yang berlaku tahun 2011 dan atau peraturan atau undang-undang lama yang masih dipakai tentang PPN,PPh 21, PPh 22, PPh 23 lengkap dengan besarnya pajak yang harus dikenakan… thanks..
wassalam
SukaSuka
Assalamulaikum Mba
Mba saya mau tanya nih,
perusahan saya menyewa rumah rp 60,000,000 untuk tiga tahun
pertanyaannya
1.ada berapa cara penghitungan pph pasal 4 ayat2
2. bagaimana cara penghitungannya
terimakasih sebelumnya
wasalamualaikum Wr Wb
SukaSuka
Assalamualaikum ….
mba aku mw tanya, beberapa waktu yg lalu kantor kami menggunakan jasa kontraktor yg tidak mempunyai(SIJK)dgn tarif 4 %, total biaya perawatan gedung Rp. 12.303.420, Kontraktor fee Rp. 1.230.342 total invoice Rp. Rp. 13.533.000,- yg ingin saya tanyakan apa benar tarif yg harus saya potong itu 4%? saya hrs potongnya dr jasa kontraktor fee atw dr total invoice yg ditagih sebelum PPN.
Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih
assalamu alaikum….
SukaSuka
Sewa rumah dinas utk pejabat negara, pajak apa saja yg dikenakan dan berapa tarifnya ya…
SukaSuka
mba mau tanya nih, bagaimana yach cara pemotongan pph (pasal berapa)dalam sewa menyewa rumah misalkan senilai 30 jt dlm setahun, jujur aku minim sekali pengetahuan mengenai pph, dan bagaimana juga antara punya npwp dan tidak untuk sipemilik rumah. Pemotongan pph oleh sipenyewa
Terimakasih 🙂
SukaSuka
saya mau tanya untuk sewa mesin fotocopy dikenakan pph 23 berapa persen ya mbak??
SukaSuka
Ass..Wr..Wbrkt
selamat malam mbak..
Mhn Info… tentang PPH Sewa mobil..
Saya beli mobil dengan kredit kemudian saya sewakan.. pertanyaan saya :
1. apakah saya tetap dikenakan PPH psl 23 sewa kendaraan..? (saya belum dapat keuntungan karena hasil sewa masih lebih kecil dari angsuran kredit).
2. saya seoarang pegawai yang tiap tahun melaporkan SPT Tahunan Pribadi (atas penyetoran PPH PSl 21 (apakah kalau saya bayar PPH Psl 23 hasil sewa mobil juga dimasukan ke dalam spt tahunan PPH PSl 21 tsb)
3. berapa tarip terbaru PPH Sewa mobil tsb. (apakah 1,5 % ; 2 % ; 2,5 % atau 3 % ).
Demikian, mohon balasannya.
Terimakasih…
Wass,
Manto Zakaria.
SukaSuka
Mbak, misalkan DPP sebuah kontrak jasa sewa adalah 3juta. Yang saya tanyakan nilai include PPhnya brp jika subjek pajaknya tidak ber NPWP??
Soalnya saya kok di beri tau katanya 3jtX100:96 (krn tdk pny NPWP tarif 4%) tp menurut saya 3jtX104:100 yg benar yg mana pak??
Terima kasih banyak sebelumnya.
SukaSuka
mohon penjelasan..
apakah sewa kenderaan roda 4 sebesar dikenakan PPN juga?
harga minimalnya kena PPN dan PPh 23 berapa?
terima kasih.
SukaSuka
mba,saya mau tny.saya ada kasus.jika saya menyewa rmh dimana harga sewa 10 juta (nett).kira2 bagaimana klausulanya jika sewa menyewamencakup PPN,PPh?kira2 brp besaran PPh nya?trs pihak mana saja yg dikenakan PPh dan PPN?terima kasih
SukaSuka
Mohon bantuan…kalo pph fee audit itu kena pph apa pph 23 ato apa???
Kalo pph 23 Di Pembayaran ssp nya menggunakan kode jenis setoran yang mana?? 100, 104 atau dll????/
dan di bukti potong nya….masuk tabel yang mana??? sewa atau jasa dll??? mohon bantuannya ya??????
balas di widix88@yahoo.com
SukaSuka
Met Siang Mba, mau nanya ni mba, misalkan PT.A sudah PKP trs bergerak di bidang Jasa Trucking Batubara, yg saya mau tanyakan apakah perusahaan trsbt mungut PPN 10% apa tidak, trs PPh 23 jg kta dipotong apa tidak mba? mohon untuk penjelasannya serta untuk Undang PPN 10% ada ga mengenai Jasa trucking Batubara, mba? terima kasih.
SukaSuka
mohon bantuannya mba..
1. mba perusahaan membeli rumah/apartement kami di kenakan PPN , mba PPN atas pembelian rumah/ aprtment tersebut bisa kami kreditkan atau tidak ya ?
2. perusahaan menyewa rumah atas nama perusahaan kami di kenakan PPN dan kami juga memotong PPh 23 sebesar 10% Final, yang ingin saya tanyakan PPN atas sewa tersebut bisa kami kreditkan atau tidak ya ?
terimakasih mba mohon bantuannya atas jawabannya terimakasih..
SukaSuka
ass, kami bekerja disebuah instansi
yg mau saya tanyakan fotocopy itu dikenakan pph pasal 22 apa 23, tarifnya berapa dan apa ada keputusan yang menjelaskan hal tersebut, trimakasih
SukaSuka
Mba,, kalo untuk Jasa Sewa Pelabuhan itu dikenakan PPN dan PPh 23 g?? thx
>> Jasa Sewa pelabuhan mesti dilihat dulu apakah merupakab bagian pelayanan pelabuhan atau bukan. Kalau sewa tanah maka obyek PPh final
SukaSuka
mba tri……………mohon balas pertanyaan teman-teman yang lain
>> Iya, maaf lama sekali absen dari blog ini. Semoga bisa aktif lagi 🙂
SukaSuka
met malam, mau nanya kalau sewa kendaraan/ mobil untuk perjalanan dinas berapa besar pajak yg harus saya bayarkan….??? mohon arahannya
>> PPh 23 atas sewa kendaraan jika pemilik punya NPWP tarifnya 2%, jika pemilik tidak punya NPWP tarifnya 4%.
SukaSuka
mau nanya mbak, untuk pengadaan sewa alat komunikasi (radia dan rig) kena ppn juga atau hnya pph pasal 23 aja.
>> Pengadaan disini maksudnya pembelian ya?
untuk pembeian alat, bukan obyek PPh 23. Kalau sewa iya, obyek PPh 23. Tapi tarif th 2012 2% atau 4% (kalau pemilik tdk punya npwp).
Baik sewa atau jual/beli alat, dalam hal vendor/suplier sudah dikukuhkan sbg PKP maka penyerahan BKP/JKP tsb merupakan obyek PPN dg tarif 10%.
SukaSuka
mbak saya mau tanya, tentang pajak langganan koran atau surat kabar. kita bingung langganan koran atau surat kabar itu kena pajak atau tidak…………………
>> Langganan koran/surat kabar, bukan merupakan obyek PPh 23.
SukaSuka
Mbak Tri, makasih info yang sangat bermanfaat. Boleh tanya satu hal nih mbak. Kami perusahaan swasta pernah melakukan uji alat ukur di instansi pemerintah yang tarifnya termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dengan berpegangan pada peraturan pemerintah, pihak pemerintah bilang bahwa mereka tidak kena potong pajak pph. Tapi menurut akunting kami, pembayarannya tetap harus dipotong pph karena mereka melakukan pelayanan pengukuran, kecuali kalau mereka punya SKB (surat keterangan bebas pajak). Saya bingung, boleh tahu mana yang benar mbak? dan apa dasar hukumnya. Makasih sebelunnya.
SukaSuka
siang mba, aq mau nanya klo EO punya kerjaan Rp. 15 juta pph 23 cara hitungnya gmn ya mba, thankz
SukaSuka
dalam DIPA tercantum biaya sewa kenderaan roda perbulan 1.000.000, selama sepuluh bulan, dan biaya sewanya dibayar per bulan, pajak apa saja yang dipungut dari transaksi itu? mohon pencerahannya mbak?
SukaSuka
sore ba’, saya mau tanya. apabila ada pembayaran dari customer Feb ’13 tetapi customer tersebut menerbitkan bukti potong tertanggal 21 des ’12. apakah bukti potongnya bisa di kreditkan di tahun 2012. Dasar peraturannya apa ba’. Terima kasih
SukaSuka
PT ABC membayar jasa arsitek Ir. Rina ( janda tanpa anak ) untuk rancangan bangunan Kantor sebesar Rp 15.000.000 di potong PPH 23 atau 21?
SukaSuka
selamat sore…kebetulan perusahaan kami menerima order makloon dari buyer,setelah orderan tsb selesai saya mau buatkan invoice tagihan dimana didalamnya sudah saya kenakan ppn dan dikurangi pph 23 atas jasa makloon.akan tetapi buyer tidak mau dikenakan ppn dikarenakan pada awalnya mereka berpatokan hanya jasa saja yg dikenakan…yang mau saya tanyakan apakah bisa seperti itu saya hanya mengeluarkan pph 23 tanpa disertai ppn???terima kasih
SukaSuka
Ass..wr wb mba kalo tarif pph sewa gedung yang dibayar dimuka contohnya RP 100 jt pph 23nya berapa ya
SukaSuka
mau numpang tanya, kita perusahaan x, melakukan sewa kendaraan secara harian selama 3 hari, untuk tarif /hari 1.250.000. untuk pajaknya apa bener 4%?
trus kalo keterlambatan selama 3 bulan (sewa bulan maret rencana akan di bayar bulan ini) apa bener dendanya bisa sampe 200% perbulan keterlambatan? tlg jawabanya di email.
SukaSuka
Aslkm…. Mba Tri, mohon pencerahan soal pajak yg terkait jika, Perusahaan saya menyewakan Truck kepada PT.X, sedangkan Truck tersebut saya sewa dari PT.Y.
Bagaimana hak dan kewajiban (pajak) saya terhadap PT.X dan PT.Y ? Terimakasih.
SukaSuka
mbak saya mau tanya ya,saya kan bendahara instansi pemerintah masih bingung
1. kantor kadang memfotocopy lebih dari 2 juta, itu dikenakan PPN dan PPh 22?tapi tempat fotocopynya tidak punya npwp, gimana mbak?
2. untuk konsumsi dikenakan PPh Ps 23 itu diatas 1 juta atau berapapun nilainya tetep dipotong PPh Ps 23?
terima kasih
SukaSuka
Mba, maaf sya mw tanya…jika hidangan rapat yng di keluarkan oleh Pemerintah (Bendahara Pengeluaran) itu dikenakan PPh Pasal brp ya???? mohon di Jawab, terimakasih atas perhatiannya.
SukaSuka
Mbak, saya mau tanya mengenai pembatalan sewa bangunan yang sudah di bayar muka, mis, untuk 2 thn. Ditengah jalan, perjanjian sewa diputus. Dari segi ppn dapat dibuatkan nota pembatalan. (1). Bgmn dengan pph final pasal 4 ayat 2 nya? (2) Apabila sewanya akan dialihkan ke pihak lain, mis. PT A, bisakah pihak penyewa yg lama meminta reimbusement biaya sewa yg sdh dibayar ke PT A ? Apakah karena sifatnya reimbursement, bisakah tidak kena ppn & pph final pasal 4 ayat 2? Terima kasih sblmnya.
SukaSuka
Mbak, saya mau tanya jika perusahaan jasa yang sudah mempunyai SKB PPH 23 apakah berhak memotong/memungut PPH 23? jika tidak apakah ada sanksinya?
SukaSuka
Mbak sy mo tny, jika tarif PPh 23 sebesar 2% (dasar perhitungan tidak termasuk PPN), maksudnya di hitung PPh trus PPN ? atau hanya PPh aja… mkasih
SukaSuka
Mbak, saya mau tanya, misal saya (PT.A) menjual suatu barang ke PT.B. Kemudian kami (PT. A) mengenakan tambahan biaya utk jasa instalasi penggunaan barang tersebut ke PT.B. Nah, yang dikenakan PPh 23 itu harga jual barangnya atau jasa instalasinya? Kemudian, kan dikenakan PPN, utk DPP nya itu dari total harga penjualan barang + jasa instalasi, atau dari penjualan barang diluar jasa instalasi.
Terimakasih sebelumnya
salam,
sarah
SukaSuka
Pak, saya mau menanyakan. Untuk menghitung PPn pada pekerjaan konstruksi di hitung 10 persen dari DPP. tetapi untuk DPP yang include dengan pph maka ppn 100 dibagi 110 x dpp. mohon bantuannya pak dimana hal tersebut dijelaskan supaya lebih dapat kamimengerto/ pelajari. tq
SukaSuka
mbak mau nanya,, kalo untuk sewa kendaraan dinas (sewa boat) apakah dikenakan ppn? atau hanya cukup pph saja? mksh
SukaSuka
assalamu’alaikum mba , aku mau nanya untuk soal ini
Kantor Bea Cukai Tj. Priok Jakarta, mengadakan pelelangan terhadap barang-barang yang telah lama masuk ke pabean tetapi hingga kini tidak ada pihak yang berminat untuk mengambilnya, oleh karena itu kantor bea Cukai berhak untuk melelang barang-barang tersebut yang nilainya sekitar Rp. 1.450.000.000 berhasil dilelang dengan harga yang telah disetujui oleh pemenang lelang PT. Mekar NPWP. 01.232.915.3.003.000 Jl. Semar No. 100 Jakarta sebesar Rp. 1.500.000.000. Tantukan tidak PPh yang dipungut oleh Kantor Bea Cukai Tj. Priok atas peristiwa pelelangan tersebut.
cara penyelesaiannya bagaimana ya mba ?? bingung 😀
salam dari amalia @jakarta 🙂
SukaSuka
Mbak, kalau untuk uang dinas( Saku ) dari perusahaan apakah kena pajak? berapa % PPHnya ?
SukaSuka
Selamat siang mba, mau tanya kalau pemotongan pph atas jasa tari itu dikenakan pasal berapa dan berapa persen ya mba, kemudian kalau si penyedia jasa tersebut tidak punya NPWP berapa percen yang di kenakan.
terimakasih.
SukaSuka
mbak, saya mau tanya, misal prsh. A punya surat surat keterangan bebas PPh pasal 23, prsh. B adalah prsh. yang terikat dengan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi I. yang saya tanyakan apakah perusahaan B masih wajib memotong atau memungut PPh pasal 23 nya ?
SukaSuka
Mbak saya mau tanya = saya sewa kendaraan sehari sebesar rp 650.000, saya harus pungut pph 23 (2%) itu kali bruto apa kali DPP yaa…? mkasaih banyak
SukaSuka
bu aku mau tny. jika PT A bkn pkp & tdk pny npwp sewa barang ke PT. B yang bukan pkp & tdk pny npwp juga. apakah penghasilan yg PT. B terima kena pemotongan PPH 23. terima kasih atas bantuannya
SukaSuka
mbak mau tanya nilai minimal berapa ya dikenakan pajak ppn dan minimal berapa dikenakan PPH? trrimakasih
SukaSuka
mba, saya mau tanya mengenai pajak apa yang harus dikenakan untuk perusahaan EMKL, Khususnya ekspedisi Container
SukaSuka
Selamat malam,
saya mau tanya, kalau kita mau urus balik nama apa wajib membayar ke Desa 1.5% dari nilai jual tanah? apa ada UU nya? terimakasih .
SukaSuka
mbak mau tanya kalau perusahaan menyewa alat berat untuk masalah sosialisasi penangulangan banjir apakah dikenakan pajak pph pasal 23
SukaSuka
mbak…klo cetak majalah/buletin kantor bulanan apakah kena pph 23? makasih
SukaSuka
mba mau tanya apa ya akibat pemotinganpph atas transaksi pembayaran sewa mobil sebesar 10%??
SukaSuka
maaf mau tanya mba,
misal PT. A menjual kpd BKP pd PT. B, pd penjualan tsb,PT.A & PT.B bersepakat tidak menggunakan PPn, pertanyaannya, apakah trnsaksi tsb aman? artinya tidak akan diketahui oleh DJP??
trims sblmnya
SukaSuka
Mbak saya mau tanya, PT ChI kan sewa alat berat ke PT Kusuma Indah utama lah biasanya yang bayar pph 23 kan PT CHI tapi PT CHI bayar ke PT Kusuma Indah Utama belum di Potong pph 2% apa bisa PT Kusuma Indah Utama bayar pph nya?
SukaSuka
saya mau tanya tentang pajak PPN dan PPh sewa terarak dll, dan bagai mana cara menghitung pajak PPN dan PPh tersebut
SukaSuka
Salam,
Saya menjalankan usaha kos-kosan dari uang kredit. Atas kredit tersebut gaji saya dipotong yang nilainya hampir sama dengan pendapatan yang saya dapatkan dari usaha kos-kosan tersebut. Apakah usaha saya dikenakan pajak ? Apakah pengenaan pajaknya baru dapat dilakukan setelah pelunasan kredit mengingat tidak ada penghasilan tambahan (gaji yang dipotong, sama dengan pendapatan atas usaha kos-kosan).
Terima kasih.
SukaSuka
Mbak bisa bantu kasih contoh perhitungan pajak yg mencakup pasal 21,22,23,24,25,29. Jadi satu perhitungan itu mencakup pasal itu semua. Terima kasih😊
SukaSuka
Bisakah kita potong pph 23 apabila penjual tidak mengeluarkan faktur pajak. perhitungannya dari jumlah kwitansi X tarif pajak ? , dasar hukum nya?
SukaSuka
Q: Bisakah kita potong pph 23 apabila penjual tidak mengeluarkan faktur pajak. perhitungannya dari jumlah kwitansi X tarif pajak ? , dasar hukum nya?
A: bisa sekali. jika pemberi jasa bukan PKP, tdk boleh menerbitkan FP. Jika transaksi tsb = obyek PPh 23 & pemberi penghasilan adl pemotong pajak, PPh 23 yg terutang hrs dipotong sesuai ketentuan yg berlaku.
SukaSuka
saya ingin bertanya soal jasa EMKL. yg dikenakan PPN atas pajak keluaran itu apa saja ya? soalnya sy lgi magang di suatu prshaan EMKL. prushaan tsb hnya mmotong pjak atas jasa yg di gunakan prushaan lain. misnya bln jan PT B menggunakan jsa prusahaan tmpt sy magang 2 kali. jdi DPP : 2xtarif jasa EMKL. makasih
SukaSuka
saya mau tanya, u jasa pembuatan taman u suatu acara (sewa) dengan nilai Rp. 2.500.000,- kita kena pajak berapa ya, terus kalau si penyedia jasa taman ga punya NPWP boleh pake NPWP kantor kita ga(instansi Pemerintah)
SukaSuka