UU PT yang Baru (UU No 40 th 2007)
File Batang tubuh Undang-undang nomor 40 th 2007 tentang perseroan terbatas dapat didownload disini
File penjelasan Undang-undang No 40 th 2007 dapat di download disini
Oktober 8, 2007 - Posted by triyani | Undang-undang | Undang-undang
92 Komentar »
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis. 🙂
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut… 🙂
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
- Pengertian PPh Final dan Tarif Pajak UKM Mei 10, 2017
- Ini Alasan UKM Wajib Bayar PPh Final Mei 10, 2017
- 10 Alasan Harus Menggunakan e-Billing Pajak Januari 19, 2017
- Bayar Pajak Lebih Mudah dengan eBilling Januari 19, 2017
- #UpdatePajak | PP 34 tahun 2016 | PPh final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan Agustus 11, 2016
- e-Faktur: Mengapa Harus Meninggalkan Faktur Pajak Manual? Juli 20, 2016
- Tutorial: Cara Mendapatkan dan Aktivasi EFIN Juni 16, 2016
- eFiling Badan: Persiapan Lapor Pajak Online Juni 13, 2016
- e-Filing Pajak SPT Badan Kini Lebih Mudah Juni 2, 2016
- #BelajarPajak | Mempersiapkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (1) Februari 22, 2016
Arsip Tulisan
@triyani08
- Lama ga buka twitter 😊 I 7 months ago
- Selling Tas Kulit Wanita. Satchel Handbag, Merk : Pim... Rp 600,000 carousell.com/p/176105574 #carousell @carousell_id https://t.co/eWA2nzzZP7 I 7 months ago
- Selling Jam Tangan Wanita, Michael Korsh. MK 5748, ... Rp 2,000,000 carousell.com/p/176101176 #carousell @carousell_id https://t.co/tRJAplxy7V I 7 months ago
- Blog baru piknikwisata.wordpress.com/2018/01/17/blo… I 1 year ago
- Mengabadikan keindahan Bromo dalam Bidikan Lensa, 27-29 Oktober 2017 piknikwisata.wordpress.com/2017/11/03/men… https://t.co/mBTlTdTCwO I 1 year ago
Langganan via Email
Pengunjung
- 3.648.767 kunjungan
Facebook
-
Enter your email address:
Delivered by FeedBurner
Kategori
- Adv
- Adv. Seminar
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Transfer Pricing
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
Komentar Terbaru
Laman
Blog Pajak
Blogroll Lainnya
Web Pajak
Meta
Kirimin UU PT yang baru donk….. Thanks.
Sekalian juga tabel tarif PPh 23
saya minta tolong dikirimkan undang-undang pt baru…karena saya membutuhkan..kebetulan ada teman saya yang mau buka sebuah pt di indonesia dan kebetulan mereka adalah orang asing..terima kasih ibu triyani…web ini benar-benar sangat membantu saya.
#1, #2, Dear Arfan dan Bobby;
sebetulnya filenya bisa di download langsung di web ini. tapi sudah saya kirim ke email japri kalian. Semoga bermanfaat.
Bobby, kalau utk PMA ada UU PMA jg. nanti saya upload ke web jg buat sharing.
Ibu Triyani, aku mo nanya nih… (skalian donlud UU PT barunya yak hehee)
Ada gk sih UU atau PP yang berisi aturan & tata cara tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)?
Tererenkyuuu Ibu Triyani… ^_^
#4. Hi Rio;
kalau di UU No 40 ttg
CRSCSR (waduh salah nulis nih) diatur dalam pasal 74.menurut pasal 74 (4) ketentuan lebih lanjut mengenai
CRSCSR akan diatur dengan peraturan pemerintah. setahu saya, (Setelah UU No 40 diundangkan) belum ada PP dimaksud.Ass. mbak,…
makasih ya tanpa izin aQ download uu pt, rncna mo dibuat karya tulisa.
thanks
Wss.
mbak triyani ini ely, aku pengen tanya tentang csr nih. kalau di penerapannya gimana ya mbak. aku lagi nulis tentang aspek hukumnya cuman kayaknya kurang info masalah aspek hukumnya, yang aku tahu sih cuman UU 40 tahun 2007 itu sih nggak ngewakilin banget plus yang di lapangan cuman pelaksanaan secara partisipatif intern pt
saya mau menanyakan mengenai UU PT yang baru,maksud dan tujuan dibuatnya UU PT yang baru oleh pemerintah apa ya mbak..?
makasih sebelumnya…wassalam
#Yessy, Silahkan, semoga sukses buat karya tulisnya.
#Dear Ely dan Alfred;
Mohon maaf yaa belum bisa menanggapi pertanyaan tsb.. terus terang saja saya blm baca keseluruhan isi UU PT tsb (apalagi memahaminya). Malahan saya baru merencanakan utk ikut seminar ttg UU PT yang akan diselenggarakan oleh IAI tgl 29 nanti, Insya Allah.
saya mau menanyakan mengenai PKP….untuk menjadi PKP apakah diharuskan dan apabila suatu perusahaan sudah beroperasi dan belum PKP ada tidak konsekuensinya?
terima kasih ya
#10. Hi Uwie;
PKP diwajibkan apabila sudah memenuhi syarat.
tetapi bagi perusahaan yang termasuk sbg pengusaha kecil (ozetnya setahun maks 600jt) tidak wajib PKP, tetapi boleh memilih utk menjadi PKP.
maksaih yaaaaaa tadi gw di suruh bos gw caru uu eh dapet disini
thanks
saya ga akan kasih komentar,tapi saya mo minta tolong n bertanya,apa seh yang menjadi perbedaan uu no.1 tahun 1995 dan uu no.40 tahun 2007? trus apa kelebihan dan kekurangan dari kedua undang-undang tersebut? sebelumnya makasih ya,saya harap mba bisa bantu saya dan kirim jawaban atas pertanyaan saya lewat email di [sorry.. for delete this part],,,,terima kasih ya n_n!
saya mau tanya, apa saja persamaan antara undang-undang yang baru dengan undang undang pt yang lama> saya tunggu jawabannya di email ya bu. terimakasih.
apa ada english versionnya? mohon dikirimkan atau didownload di blog ini. makasih….
#15;
Dear Nia; mohon maaf karena saya blm punya yang english version. tapi nanti saya cek di BN.. biasanya BN ada un-official english translation UU. kalau ada dan bisa di upload insya Allah saya upload lagi.
Mbak ! tolong dong dikirimin UU PT Th 2007 ke E-mail saya, trimakasih.
Assalamualaikum,
Mbak Triyani, kira-kira ada gak UU PT yang baru dalam english version…? aku butuh banget nih. Makasih banyak.
Wassalam
#17, Pak Syaihu, Anda bisa download langsung di site ini. Thx.
#18, Wa’alaikumussalam wr wb.
Setahu saya pemerintah tidak menerbitkan yang english version, cuman biasanya ada unofficial translation yang dibuat oleh berbagai lembaga yang berkepentingan. Mohon maaf, karena sampai hari ini saya blm sempat cek apakah unofficial translation UU PT tsb sudah ada di BN atau blm.
[…] Posts UU PT yang Baru (UU No 40 th 2007)File SPT Tahunan 2007 format ExcelFormulir SPT Tahunan 2007Form SPT Tahunan WP Orang Pribadi th […]
Ping balik oleh UU PT Baru In English « Triyani’s Weblog | Desember 10, 2007 |
kenapa dalam blog ini banyak sekali ninja hatori??????
Apakah blog inisengaja dibuat bagi pengkaderan teroris
# 21. Bp Sudarma Semadi yth, seharusnya Anda tidak perlu buang2 waktu dan energi untuk mengunjungi blog saya dan memberikan komentar.
[…] comment lagi Mohon maaf, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (atau yang “diinginkannya” :P) mulai hari ini saya merubah setting blog saya untuk […]
Ping balik oleh moderasi comment lagi « Triyani’s Weblog | Desember 27, 2007 |
[…] melihat tanda yang tertulis di komentar tsb tertulis BALI, saya menduga bahwa pemberi komentar di blog aufklarung.org tsb adalah sama dengan orang yang menulis komentar nomor 21 disini : https://triyani.wordpress.com/2007/10/08/uu-pt-yang-baru-uu-no-40-th-2007/#comment-198 […]
Ping balik oleh Ada yang memfitnah saya di blog « Triyani’s Weblog | Desember 28, 2007 |
permisi bu… apa saya bisa download daftar negatif investasi yang baru ?
[…] Negatif Investasi menanggapi komentar pak Sulistiyanto disini […]
Ping balik oleh Daftar Negatif Investasi « Triyani’s Weblog | Januari 3, 2008 |
mbak aku tolong dong dikirimin UU PT Th 2007 ke E-mail saya dan beda dengan UU PT yang lama dimana? terutama bagi pengusaha, trimakasih
tolong berikan contoh struktur organisasi/ gamabaran bagan struktur kerja / job didkripsi tugas pada perusahaan air minum dalam kenasan. thx
tolong berikan contoh struktur organisasi/ gamabaran bagan struktur kerja / job didkripsi tugas pada perusahaan air minum dalam kemasan. thx
#27, seperti yang telah saya referensikan, pak Boma bisa memperoleh info tsb dg mengunjungi blog bu Irma Devita (notaris) yang banyak membahas ttg UU PT.
#29, Maaf pak/bu.. saya blm punya file dimaksud 🙂
sebelumnya saya berterimakasih atas perpres no 77 dan 76 nya
saya minta tolong lagi bu, kalo bisa saya diberi klasifikasi bidang lapangan usaha indonesia (kbli) yang bisa didownload.
terimakasih
[…] KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia) Lagi, menanggapi komentar pak Sulistiyanto disini : https://triyani.wordpress.com/2007/10/08/uu-pt-yang-baru-uu-no-40-th-2007/#comments […]
Ping balik oleh KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia) « Triyani’s Weblog | Januari 14, 2008 |
mbak, saya sdh coba download UU PT-nya tp kok belum bisa ya (error), trus kira-kira dimana ya dapat melihat resume perbedaan antara UU yg lama dan yg baru, krn di tread ini belum pernah ada jawabnya..ma’ kasih mbak
mbak dari sekian peraturan2 yang bisa didownload, ada ga yang versi bahasa china? Trims
Saya mau tanya bagaimana kalau satu orang terdaftar dalam 3 pt sekaligus sebagai direktur.
#33. untuk resume seperti yang saya sarankan bisa diperoleh lebih ditail di blognya bu irma devita http://irmadevita.com
#34. wahh.. I have no idea on this pak. Sorry.
#35. Maaf saya blm paham maksud pertanyannya. apakah Anda menanyakan boleh / tidak 1 org menjadi direktur di 3 PT atau ?
mbak punya permen no 5 thn 2008 dari departemen kelautan dan perikanan ga?
PT. A adalah perusahaan swasta nasional dengan aset berupa pabrik dan 20 mobil. Ada PMA yang masuk dengan membeli 80%saham PT.A, bagaimana kata-kata yang tepat untuk menjelaskan bahwa 80% saham yang dibeli tidak termasuk aset2 milik PT.A, dengan kata lain aset PT.A harus dibeli dengan anggaran tersendiri… mbak punya email pribadi ga?
saya mo tanya2 ni -maklum awam- nanti saya attach file saya lewat email mbak…
Selamat berkarya Mbak Triyani..
#37. wahh tdk ada pak, maaf. 🙂
#38. email address saya sudah saya tulis di blog ini, silahkan cek :).
Ass. Wr. Wb
Terima kasih mbak atas informasinya, semoga Allah berberikan Berkah dan HidayahNya buat mbak
………..Terus berkreasi…….jangan pantang lelah
karena kapan lagi kita akan membangun bangsa ini agar lebih baik.
Ada permohonan, kalau punya UU tentang PMA yang mengatur tentang jangka waktu status perusahaan. Kalau bisa tolong kirim ke emailku. Thanks. Sukses selalu buat mbak
Wassalam
Bu, mohon petunjuknya dong. Dengan adanya UU No.40 thn 2007, apa saya harus mendaftarkan kembali Perusahaan tempat saya bekerja? Mohon saran & petunjuknya. Terima Kasih.
#41. Amin. Terima kasih atas do’anya. Semoga Berkah dan Hidayah Allah untuk kita semua.
UU PMA bisa didownload di page “download” pak silahkan.
#42. Mohon maaf saya tidak banyak mempelajari ttg UU ini. ibu bisa berkunjung ke ke blognya bu Irma Notaris yang banyak membahas ttg UU PT ini. –lihat di list blogroll saya–
assalamualaikum…
mbak minta uu tenaker donk…
>> Wa’alaikumussalam wr wb.. wahh.. maaf nih ga bisa kirim file tsb.
minta tolg kirim donk aku butuh sekali UU PT yg terbaru utk ujian tesis n uj akhir semstr ini. trim ya bu triyani.
>> silahkan download langsung di blog ini
Ibu Triyani, saya mau permisi bantu jawab pertanyaan Ibu Ersteningrum boleh ya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 157 (1) UU PT, Ibu tidak perlu mendaftarkan kembali perusahaan tempat Ibu bekerja, sepanjang anggaran dasar (beserta perubahannya) telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan telah didaftarkan dalam daftar perusahaan dan tidak bertentangan dengan UU PT.
Lebih lanjut mengenai “bertentangan dengan UU PT”, Pasal 157 (3) mensyaratkan perseroan yang telah memperoleh status badan hukum wajib menyesuaikan anggaran dasarnya sesuai dengan ketentuan UU PT dalam jangka waktu 1 tahun setelah berlakunya UU PT.
Semoga saya tidak terlambat menjawabnya.
>> Terima kasih atas pencerahannya. saya juga awam mengenai UU PT ini.
Saya mau nanya bu, apa sih perbedaan dalam uu pt yang baru dengan yang lama mengenai anggaran dasarnya?
Terimakasih sebelumnya saya ucapkan
>> maaf.. saya masih awam mengenai UU ini dan blm banyak mempelajari. Anda bisa menemukan jawabannya di blog bu Irma yang banyak membahas ttg UU PT
Assalamualaikum..salam kenal sebelumnya…
maaf ni agak telat tanyanya
sebenarnya perbedaan UU lama dengan yang baru apaan si?
saya dapat tugas dari dosen buang membandingkan UU lama dengan yang baru,
mudah2an jawabannya bisa buat referensi saya dalam mengerjakan tugas.
terimakasih sebelumnya.
>> Selamat mengerjakan tugas. Semoga sukses.
Assalamualaikum..salam kenal sebelumnya…
tolong bantu saya berikan perbedaan UU PT yg baru dg yg lama pasal demi pasal dg tabelnya?
mudah2an mba bs bantu saya secepatnya terima kasih
Wassalam Wrb…
>> Salam kenal. Tapi maaf karena saya tdk bisa membantu Anda. Terima kasih atas kunjungannya.
Mba…saya mohon dikirim UUD No 25 dan No 40 tentang perseroan dan CSR, terima kasih mba. Saya bersyukur banget ada forum ini, terima kasih sekali lagi mab..
>> UU No 25 tentang PMA dan UU No 40 tentang PT bisa didownload di blog ini. silahkan.
M’ba Saya minta UU PT terbaru dong!!! Thanks
Mohon kami dikirim drat UU PT yang baru, Trim’s
Mbak makasih atas file UU PT-nya, it’s very helpfull
Thanks Mbak, It’s very helpfull
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
tolong saya di emailkan Permen PU No. 43 Th 2007 dan Permen PU No. 45 Tahun 2007.terima kasih. Wassalam..dari westlaros
kebetulan,,, lagi cari2 UU PT baru,, eh nemu disini,,,
matur nuwun mba,,, udah di bolehin dl..
Asslm Wr Wb,
Mb mohon bantuan informasinnya atas konsekuensi atas perubahan UU No 40 Ttg PT jika melebihi deadline tgl 16 Agustus 2008. Terima Kasih atas bantuannya.
Wasslm Wr Wb.
kasih PP tentang UU No.40 Th2007 dunk………..Thank
mb triyani keren loh saya salut mb punya blog sendiri
sukses ya mb
bolehkan aya mendown load uuno40 thn 2007? saya butuh ntuk tugas hukum korporasi saya d kampus. lbih dan kurang saya ucapin terima kasih ya. salam kenal
mbak, saya mohon dikirim donk uu no 40 thn ’07 tentang pt, apa sih yang harus dirubah? soalnya saya tanya teman musti rubah akte segala. apa efeknya jika tidak disesuaikan dengan uu tsb?
thanks
mba..tks ya..aku br download UU PT baru dr sini..mau tny klo kita udah jalan perusahaannya slm 1 th…penyesuaian apa ya yg perlu kita lakukan…bingung mbak…awam bgt soal ginian…tks lg…
Mau nanya, kalo kita ada PT yg ngga didaftar ulang sesuai UU PT yg baru, ap agugur ato brubah jadi CV ya, ato gimana ?
Thx
>> Mohon maaf, saya kurang begitu mendalami masalah UU PT ini.
mbak, mo nanya dong.. kalau ada perubahan nama PT berdasarkan Rapat Luar biasa pemegang Saham (karena ada penyertaan modal baru) apakah menjadi obyek pajak BPHTB ?
>> BPHTB adalah Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perubahan nama PT karena ada pemodal baru bukan obyek BPHTB.
kalo mau UU PT No 40 tahun 2007 versi English di sini:
http://irmadevita.com/wp-content/uploads/2008/04/company-law-uu-40-2007.pdf
>> Makasih.
maaf mbak mau tanya, apa beda kbli 2005 dengan yang ada di KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK 2003. saya bisa download kbli 2005 dimana ya mbak. makasih sebelumnya
>> Sama kok. di blog ini ada file kbli tsb
Saya mahasiswa Kajian Administrasi Rumah Sakit ( KARS )yang sedang mendapatkan tugas membaca UU PT yang baru. Terimakasih atas bantuannya.
mbak,tlong krimin tentang undang undang PT dunk mbak,,mksih
Saya ingin menanyakan apa konsekuensi PT yang anggaran Dasarnya belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Terbaru yakkni UU Nomor 40 Tahun 2007, namun AD/ART nya telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman sebelum Undang-Undang tersebut disahkan. Ini terkait dengan pemberian Kredit kepada PT. mohon jawabannya ke E-mail saya, Terimakasih
kenapa harus diganti UU No.1 Tahun 1995 dengan UU No.40 Tahun 2007. tidak ada kelebihan UU No.40/2007 dibandingkan dgn UU No.Thn 1995
terimakash sebelumnya atas artikel ini
bu, saya ingin tanyakan, poin-point apa saja yang harus di perbaruhi untuk mendapatkan legalitas dan izin perpanjangan usaha atas pendirian sebuah PT.
mohon di emailkan untuk informasinya.
>> Mohon maaf, saya kurang memahami masalah yang Anda tanyakan.
mba..saya sedang menulis skripsi mengenai CSR..
saya masih bingung apabila melihat dari sisi ekonomi finance ny,untuk annual report saya melihat dari bagian apa ya?thanks atas bantuannya ^^
>> Wah ini agak susah. Saya tidak tahu apakah ada company yang membukukan biaya2 yang dikeluarkan terkait dg CSR dalam akun khusus ‘CSR Expenses’ misalnya. Jika ada mungkin dicek dari situ. Tapi kemunkinan paling banyak ada di account2 ‘Industrial relationship expenses’, ‘promotion expenses’, atau mungkin di ‘donation’
Ass.wr.wb.
Mohon izin untuk download UU PT. Saya butuh untuk rujukan. Trims
>>Silahkan.
Terima kasih, sangat membantu 🙂 Sekalian unduh file-file yang lain.
saya minta tolong kirimkan undang-undang atau peraturan pemerintah tentang csr ke patma_83@yahoo.com
mbak mau tanya donk..
kenapa uu No1 thn 1995 berubah menjadi UU no 40 thn 2007?
terus kelemahan masing apa??
bales di email ya mbak..
tengkiu
ass..
mbak saya amu tanya mengapa uu no 1/1995 dganti?
trus kelemahan dari uu no 1/1995 dan uu no 40/2007 apa?
sebelum dan sesudahnya terimakasih
Mbak. mau tanya, apakah perusahaan yg sudah go public (Bank Pemerintah) dapat memberi Kuasa kepada Pihak ke – 3 tanpa tanda tangan Direksi ?. Masuk ke Undang-Undang yang mana?
Terima Kasih.
mbak saya ingin tannya kira2 berapa persenkah yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan csr [corporate social responsibility] ?
dan apakah csr itu jg termnasuk biaya yang ditanggung perusahaan ?
dan berapa donasi csr yang akan dikeluarkan perusahaan jika itu termasuk ke dalam laporan keu perusahaan.?
mohon pencerahannya mbak….
mau nanya langkah2 apa yg seharusnya yg dilakukan pemerintah utk meredam aksiterorisme di negri kita ini dan apakah peraturan atu uu yg berlaku saat ini udah adil atau layak utk para tersangka..????
mbak.. saya mau bertanya.. bagaimana akibat hukumnya apabila PT melakukan hubungan hukum perjanjian padahal anggaran dasarnya belum diubah menurut ketentuan yang diwajibkan oleh UU No. 40 tahun 2007? siapakah yang bertanggung jawab atas perbuatan hukum tersebut? tolong di jawab ke email saya ya mbak..terima kasih sebelumnya..
masih ada pasal yg memungkinkan terjadinya kecurangan, tentang “Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi NILAI SAHAM yang telah diambilnya”
memang masih ada celah, bagi pemegang saham untuk melarikan dana perusahaan..
Bisa minta undang-undang PT nya ??
Klw bisa, thags ya. .
apakah orang asing yang memiliki perusahaan di indonesia yang tidak memiliki kitas tidak boleh menandatangani surat-surat ataupun dokumen2 penting mengenai perusahaan?
tlng kirim uu pma yg baru 2011 perusahaan asing boleh membeli properti di indonesia, tx
Mohon maaf… saya mau tanya klo dlm suatu PT terdiri dari 4 pemegang saham suami istri yg dimana suami istri yg satu memiliki 52% sdg yg lain 48%. Untuk mengambil keputusan yg sah harus brp persen dari kuorum.
best regards
TKU
mohon di balas ke email saya…..
Thank’s
saya mau tanya mb, apa aja hak dari pemegang saham minoritas (10%) dalam pt.
terimakasih sebelumnya mb.
mau minta penjelasan ttg pasal 74 ayat 1,,
bagaimana kita sebagai masyarakat (mahasiswa) bisa meminta hak sosal kita yg harus di berikan oleh pihak PT.
karna sebagai mahasiswa yg perduli akan keadaan masyarakat sekitar saya, saya sangat mengharapkan PT bisa merealisasikan tanggung jawab nya terhadap masyarakat disekitar nya!
>> Mohon maaf saya kurang mengerti mengenai hal ini.
Saya mau tanya, untuk PMA apakah diperlukan SIUP ? Karena saya di cabang perusahaan PMA di Bali dan diminta untuk membuat SIUP. Kalau tidak diperlukan, apa dasar hukumnya ? Mohon dibalas ke email saya
91.kalau menurut saya sih undang-undangnya bagus masa sekarang hanya yang tidak bagus itu adalah yang awainya, pekerjanya,pemimpinnya, mayoritasnya hanya ngenakin diri sendiri,kelompok sendiri, csr di lakukan hanya pormalitas kebanyakan , enain kelompoknya dalih untuk pertangung jawabab kayain dirinya,tidak akan tercapai sasaran mensejaterakan masyarakat, ini hanya menjawab perintah pasal 74 uu no.40/2007 ttg PT, inilah yg di curigai Modus Korupsi