Pajak atas Bonus

Suatu siang di sebuah Perusahaan..

Marketing Mgr (MM) : Bu, saya mau protes atas kesalahan transfer gaji saya bulan ini. Bulan ini khan saya dapat tambahan bonus sebulan gaji, semestinya jumlah uang yang harus saya terima 2x lipat dibanding bulan lalu donk. Lha ini kok selisihnya jauh bener. Ibu jangan sembarangan potong gaji saya donk”.

HRD Staff (HR) : “aduhh pak maaf.. Mana berani saya asal potong gaji bapak. Saya bayar sesuai yang tertera di slip gaji bapak. Perhitungannya menggunakan software pak, jadi ga mungkin saya salah potong. Menurut sistem, jumlah take home pay yg harus ditransfer ya sesuai dg jumlah yg sudah saya transfer kemarin”.

MM : wahhh.. Ini nggak bener. Coba mana slip gajinya..”.

HR : “ini pak, silahkan di cek sendiri”.

MM : “lho ini potongan pajaknya 3x lipat lebih dibanding bln lalu, kenapa bisa begini?”

HR : “waduhh pak.. Saya nggak ngerti pak. Sistemnya menghitung begitu, ya saya bayar sesuai perhitungan tsb.”

MM :pajak nih gimana sih.. Bisa2nya penghasilan yg sy terima 2x gaji, tapi potongan pajaknya lebih 3x lipat lebih. Bla bla..” (Sambil masih ngedumel ga jelas.. Hehehhe)

Ceritanya si Bpk manager marketing yang sudah menikah dan punya 2 anak tsb gaji bruto sebulannya 20jt. Tiap bulan perusahaan memotong pajak sebesar Rp 3.659.700 Sehingga take home pay yg diterima sebesar Rp 16.340.300

Nahh..bulan ini MM tsb mendapat bonus 1bln gaji (Rp 20.000.000), saking senangnya akan dapat bonus, sejak sebelum bonus diterima MM sekeluarga sudah menyusun aneka rencana liburan. Menjadi sedikit –atau banyak?- kecewa ketika take home paynya lebih kecil dibanding dg angka2 yg ada di dalam angan2nya. Total pemotongan pajak pada saat MM menerima bonus menjadi sebesar Rp 10.659.700, sehingga jumlah gaji dan bonus netto yang diterima ‘hanya’ sebesar Rp 29.340.300

Pertanyannya kenapa pemotongan pajak pada saat kary memperoleh bonus menjadi jauh lebih besar dibanding bln sblmnya?

Jawabnya :

1) PPh terutang dihitung (dan harus dipotong) pada saat penghasilan diterima/ diperoleh. Oleh karena itu pajak yang terutang atas bonus (Atau penghasilan tidak teratur lainnya) –seluruhnya- akan dipotong pada saat (sebelum) bonus dibayarkan ke karyawan. Istilah pajak-nya, PPh atas penghasilan tidak teratur.

2) Dalam menghitung PPh 21, seluruh komponen penghasilan –imbalan sehubungan dengan pekerjaan- dengan nama dan dalam bentuk apapun, perhitungannya digabungkan.

3) Dalam menghitung PPh 21, Pengurang yang diperkenankan –biaya Jabatan- dibatasi maksimum hanya sebesar 5% dari penghasilan bruto atau Rp 108.000/bulan; jika pengurang sudah mencapai angka maksimum maka tambahan penghasilan ”sebesar apapun” tidak akan menambah besarnya pengurang yang diperbolehkan. Sehingga penambahan jumlah penghasilan otomatis akan menambah penghasilan kena pajak.

4) Dalam menghitung PPh 21, PTKP hanya diperhitungkan sekali. Oleh sebab itu, setiap tambahan penghasilan bruto, akan menambah jumlah penghasilan kena pajak dengan jumlah yang sama.

5) PPh 21 dihitung menggunakan tarif progresif. Setiap lapisan tarif hanya akan digunakan sekali. Apabila lapisan tarif pertama telah digunakan dengan batas maksimal, maka setiap tambahan penghasilan kena pajak akan diperhitungkan dengan lapisan tarif berikutnya. Dalam case penghasilan MM diatas, penghasilan kena pajak –tanpa bonus- sudah lebih dari Rp 200 juta, oleh karena itu setiap tambahan penghasilan, baik berupa bonus, THR, Insentif atau apapun, tarif PPh 21 yang berlaku adalah tarif tertinggi (35%).

Hihihihi… tega banget yahh.. udah BBM mahal, barang-barang mahal.. penghasilan dipotong pajak 35% 😀

Tapi kalau boleh memilih, saya “lebih memilih” untuk dipotong pajak 35% dibanding 5% [baca : saya lebih memilih memperoleh penghasilan diatas Rp 200juta setahun dibanding memperoleh penghasilan <25jt setahun 😀 ]

22 tanggapan untuk “Pajak atas Bonus

  1. Siang bu, kenalin namaku ira, wah artikelnya bagus nih, saya kmrn juga dapat komplain dari customer kenapa gaji naik kok malah THP turun hehehehe, terpaksa deh dijelasin pake itungan excel yang rumit sekalian hihihihi. Untungnya kelar dan beres deh. Bu, artikelnya yang ini boleh aku masukkan di blog aku ya, tentunya saya cantumkan sumbernya juga dari ibu ya, sekalian buat pengingat saya maybe tahun depan ada kasus yang serupa seperti ini. Salam dan sukses buat ibu ya. Saya tunggu ya bu, boleh tidaknya saya masukkan artikel ibu ini di blog saya.

    >> Salam Kenal. Silahkan, artikel disini ‘bebas’ dicopas 🙂

    Suka

  2. Salam kenal jeng, kebetulan saya juga member FP, tapi gak aktif. Tulisane jeng Fitri sudah tak simpen di folder ku, Jadi sewaktu2 ada case kayak begini bisa jadi acuan.

    Thanks

    >> Salam kenal Mba. wahh.. sayang sekali kenapa tidak aktif ?
    btw, namaku Triyani, bukan Fitri 🙂 Terima kasih sudah menyimpan tulisan iseng saya, semoga bermanfaat.

    Suka

  3. halo mba lam kenal,mba..ak lg pusing tp g pusing2 bgt..heheh
    begini mba, ak punya pertanyaan : Bgmn caranya ngitung pph 21 yg Gajinya tidak sama tiap bulannya, ato begini contohnya, Sdr. Adi pada bulan Jan-Mei gajinya Rp.2000.000
    terus pd bulan Juni-Agustus gajinya naik lagi jadi Rp.2.500.000 nah gimana cara ngitung pph 21 nya tiap bulannya? sebenarnya ak dah tau cara penghitungan pph 21 untuk perbulannya tapi jika gajinya sama perbulannya…
    terus untuk pph 21 tahunannya jg ak dah tau seh tp kan kalo seluruh gaji karyawan dari bulan Jan- Des dah dik, nah baru enak ngitung pph 21 nya..aduh mba ak minta tolong bgt ya mba ngasih mekanisme perhitungan pph 21 perbulannya jika gaji seorang karyawan bervariasi ( naik ato turun )..phhhufff cape de’ tp ak cinta bgt ma pajak…

    >> Salam kenal mba.
    Santai aja, jangan pusing2 mba heheheh. Kalau penghasilannya tidak selalu sama setiap bulan, dalam menghitung PPh 21, penghasilan “setahun/disetahunkan” dirata-rata dulu aja.

    Contoh : sesuai dg data di atas, pada saat menghitung PPh 21 bulan Juni 2008, saat gajinya naik menjadi Rp 2.500.000 dihitung dg cara sbb :

    Penghasilan bruto s/d bln Mei : 10.000.000
    Penghasilan bruto bulan Juni : 2.500.000
    Total penghasilan bruto s/d bulan Juni : 12.500.000
    penghasilan bruto disetahunkan : 25.000.000

    Pengurang :
    – Biaya Jabatan : : (1.250.000)

    Penghasilan neto setahun : 23.750.000
    PTKP : (13.200.000)
    Penghasilan kena Pajak : 10.550.000
    PPh 21 terutang setahun : 527.500
    PPh 21 terutang s/d bulan juni 6/12 x Rp 527.600 : 263.750
    PPh telah dipotong s/d bulan Mei : 200.000
    PPh 21 yg terutang dan harus dipotong utk bulan Juni : 63.750

    Suka

  4. Ya ampun Mba saya pusing liat angka2 pajak hehe…

    Langsung saja mba, saya mau tanya soal berapa potongan pph21 sekarang? Apakah kalau sudah punya NPWP tiap bulan harus setor pajak penghasilan?

    Saya berencana membuat CV, apakah NPWP-nya bisa pakai punya saya saja?
    Thanx

    >> yang bikin pusing bukan angka2nya.. mba 🙂 tapi lebih bikin pusing lagi karena harus keluar uang untuk bayar pajak -mengurangi penghasilan gitu- heheheh..
    karena CV adalah WP Badan, maka tidak bisa menggunakan NPWP Pribadi pemilik CV. Baik CV maupun pemilik sama2 mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri. Semoga Sukses dengan usaha Anda.

    Suka

  5. Selamat siang bu, mau tanya tentang PPh 21 tahunan, denger2 dari temen katanya tahun ini SPT Tahunan PPh 21 tidak ada lagi ?, apa bener ? lantas bagaimana cara mengatasi kekurangan pajak yang dipotong pda SPT masa ?

    kalau bisa tolong dibahas tersendiri donk 😉

    makasih atas perhatiaannnya, dan makasih juga atas bagi2 ilmunya.

    salam

    thio sunaryo

    >> Kita tunggu peraturannya saja ya pak Thio 🙂

    Suka

  6. Assalamualaikum wr wb Mba Triyani….salam kenal…saya Dewi,bekerja di perusahaan kontraktor Jepang dibagian pajak…aduuuh pusiiiing ya Mba…bener2 harus update sama peraturan2 pajak yang berubah2 terus…

    Oiya Mba…aku mau minta tolong…kalau PP No 51 Tahun 2008 sudah ada english version nya belum? aku udah search ke google ,tapi belom release ya? tolong ya mba kalau ada di email ke aku, penting banget nih, bos Jepang minta translatenya buat meeting minggu ini…

    thank’s B4…
    Wie

    >> wa’alaikumussalam wr wb. salam kenal. yaa kita memang harus selalu update dg peraturan pajak.
    sudah dikirim dan sudah diupload. semoga bermafaat. Salam buat boss Jepang-nya yaa 🙂

    Suka

  7. mba, aku ingin tanya

    kategori penghasilan tidak teratur itu apa aja ya selain bonus? contohnya spt insentif, apabila karyawan mencapai target baru memperoleh penghasilan tambahan ini, itu termasuk penghasilan tidak teratur atau teratur ya? atau termasuk honorarium gt? ini kasus untuk pegawai tetap perusahaan

    satu lagi mba, misalnya ada penghasilan semacam penghargaan untuk suatu posisi, dan penghasilan itu sebesar 1 bulan gaji yang akan dibagikan ke 12 bulan, apa itu juga termasuk penghasilan tidak tetap?

    thanks sebelumnya

    Tomy

    >> Bonus/Incentive yang diterima/diperoleh pegawai tetap merupakan kelompok penghasilan tidak teratur. Jika bonus/Penghargaan tsb pembayarannya dibagi selama 12bulan, maka 1/12-nya merupakan penghasilan teratur, bisa masuk kelompok tunjangan jabatan misalnya. Tetapi jika dibayarkan sekaligus dalam 1 bulan, maka merupakan penghasilan tidak teratur.

    Suka

  8. bu, maaf mau bertanya ni masalah yg ada di perusahaan saya hampir sama dengan kasus diatas…ada cara yang legal ngak bu untuk kira2 mengurangi pajak tersebut.. karena kalo dipikir kasian juga kita itu hak mereka yang sudah mereka pertahankan

    >> Cara yang legal untuk mengurangi pajak atas bonus? gampang aja 1) bonus-nya kurangin jg 🙂 atau 2) bonusnya diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan.. ga kena PPh 21 malahan 🙂

    Suka

  9. salam;

    ditempat saya cara pengisian brutonya yaitu gaji+tunjangan2+premi2+thr/bonus dikurangi potongan absen dan koreksi kurang, apa benar bu. nanti waktu pengisian SPT21 nya gimana letak potongan2 tsb

    Suka

  10. Selamat siang,
    Saya sedang bingung untuk perhitungan PPh21 bagi karyawan yg akan menerima bonus 1% dri pencapaian penjualannya.
    Apakah bonus tersebut akan dipotong PPh?? Dan saya ada melihat komentar2 diatas bahwa bukti potong PPh21 u/ karyawan adalah 1721 A1, dmn saya bisa mendapatkannya?? Apakah bukti potong tsb hrs diberikan kpd karyawan tsbt karna karyawan tersebut telah mengundurkan diri setelah setahun bekerja di perusahaan kami ini. Mohon pengarahannya. Terima kasih

    Tina – 17032009

    Suka

  11. waow… lucu bgt…
    Mau tanya kak…, kalau berubah-ubah gajinya, seperti komentar dari ade… nah, untuk kelanjutan di bulan juli dan seterusnya gmn…? tetap disamaratakan,,,? gmn caranya, bisa ks contoh perhitungan…? Thx…
    Saya mahasiswa semester 4 yg tertarik dengan pajak…

    Suka

  12. Mba aku mau tanya, bagaimana penghitungan incentive,apakah final ( tdk teratur ) atau disetahunkan ( teratur ) mengingat perusahaan akan mebeyarkan secara teratur setiap bulan apabila karyawan mencapai target setiap bulannya juga apakah jumlah nominal incentive yang diterima mempengaruhi apakah penghitungan incentive itu menjadi final atau tdk final

    terima kasih

    Suka

  13. Lam kenal mba,, melanjuti mengenai penghasilan yg di terima berbeda tiap bulan. kasus di suatu perusahaan..mengenai uang transpot yg di hitung melalui penghitungan kehadiran/ terlambat terjadi pemotongan penghasilan. dan pemberian bonus setiap bulan karena pegawai tetap di bebaskan untuk memasarkan produk. dengan itu pegawai dapat komisi yg tdk teratur tiap bulannya. bagaimana cara penghitungan pemotongan pajaknya. karena membuat akunting pusing mengecek/ rekoncile klo ada kelebihan or kekurangan potong terhadap pegawai tersebut. mengingat komisi yg tidak teratur apabila di akumulatifkan setahun bisa kena tarif yg lebih tinggi. itu saja
    terima kasih mba..

    Suka

  14. Kenapa pajak bonus/incentive/pengahsilan tidak teratur itu kok gak pake pajak PPh biasa yaa ?? kok bisa sampe 3x lipatnya PPh…..ga mau liat orang seneng kali yaa……..huuuhhhhhh…..cpd

    Suka

  15. Dear Mbak Triyani,

    Saya mau tanya tentang potongan pajak untuk bonus penjualan.
    Sepertinya selama ini bonus di kantor saya dihitung dengan ditotalkan dengan gaji sebulan dan dipotong pajak penghasilan, padahal bonus yg saya terima merupakan pendapatan tidak tetap dan jumlahnya berubah sesuai pencapaian penjualan dan dibayarkan setiap kuarter.
    Apakah ada pedoman perhitungan beserta rangenya dan peraturan nomor berapa yg mendasari?
    Sebelum protes pada akunting kami, tentunya saya ingin mendapatkan informasi dan referensi yang benar terlebih dahulu.

    Terima kasih…

    Suka

  16. memang sebenarnya berapa persen seh pemotongan pajak atas bonus yang kita terima di bawah 10 jt?
    at my ex company , bonus bruto saya 4 jutaan kok sam
    pai dipotong pajak 15%?

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Istanamurah Batalkan balasan