PPh bagi WNI yang bekerja di Luar Negeri

Akhirnya DJP menegaskan bahwa WNI yang bekerja di Luar Negeri lebh dari 183 hari adalah Wajib Pajak Luar Negeri 🙂 .  Atas Penghasilan yang diterima/diperoleh di Luar Negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia.

Dengan adanya PER-02 ini semoga tidak ada lagi dispute mengenai Hak dan Kewajiban Pajak bagi WNI yang tinggal dan bekerja di LN.

File Peraturan bisa didownload di sana atau di sini saja

Posting yang mungkin terkait :

1. http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/message/21217

2. http://groups.yahoo.com/group/forum-pajak/message/21229

30 tanggapan untuk “PPh bagi WNI yang bekerja di Luar Negeri

  1. MATUR NUWUN DAN TERIMA KASIH SEBANYAK BANYAKNYA BUAT MBAK TRIYANI SEMOGA BUDI BAIK ANDA YANG TURUT MEMPERJUANGKAN & MENYUARAKAN JERITAN KAMI PEKERJA WNI DI LUAR NEGERI SELAMA INI…SEMOGA BUDI BAIK MBAK TRIYANI DIBALAS SAMA ALLAH SWT !!! GLAD TO FIND ANOTHER GOOD KIND-HEARTED WNI ON THE WEB….SUKSES SELALU !!!

    >> Waduhh… saya ga ikut2an loh. Thanks anyway 🙂

    Suka

  2. Mba Triyani,
    Suhubungan dengan PER DJP No.2 12 Januari 2009 kemarin ada yang ingin saya tanyakan, bagaimana dengan WNI yang bekerja di LN, dimana di negara tersebut tidak dipungut pajak seperti di kebanyakan Negara-negara Timur Tengah ? Hal ini menyangkut Pasal 3 Perdirjen tsb.

    Ditunggu tanggapan.

    Terima kasih

    Salam

    >> Menurut saya, karena WNI tsb berstatus sbg Subyek Pajak LN, maka atas penghasilan yang diperoleh di LN tidak dikenakan pajak di Indonesia.

    Suka

  3. ass mba’ triyani , permisi mau tanya ?
    bagaimana kalau sebelum 183 hari wp tersebut mengalami pemutusan kontrak secara sepihak , tetapi dalam kontrak di sebutkan bahwa wp tersebut akan bekerja selama lebih dari 183 hari , aspek perpajakannya atas penghasilan yang sudah diberikan dikenakan dimana ya mba’ ?

    >> Menurut saya, WP tsb berubah status menjadi WPDN dan PPh yg dibayar di LN bisa dikreditkan.

    Suka

  4. [Numpang komentar mBa Tri]

    Komentar dibawah ini adalah copy paste dari jawaban saya atas komentar di http://www.pajaktaxes.blogspot.com/
    Ya, sekadar “menyebarluaskan” cara pandang saya!

    Bagaimana jika menggunakan pemikian terbalik. Maksud saya bahwa kita sementara tidak memperhatikan pasal 3. Bagi saya, poin penting dari PER-02/PJ/2009 ini adalah penegasan bahwa TKI yang bekerja dan [seyogyanya] tinggal di LN lebih dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Karena subjek pajak luar negeri maka pengenaan pajak berdasarkan asas sumber sebagaimana diatur di Pasal 26 UU PPh 1984.

    Kalimat “dikenai berdasarkan penghasilan bruto dg tarif pajak yg sepadan” adalah PPh Pasal 26. Silakan perhatikan bahwa Pasal 26 adalah satu-satunya dasar hukum pengenaan pajak atas subjek pajak luar negeri non BUT. Berikut ini adalah kutipan Pasal 26 ayat (1) UU PPh 1984, “Atas penghasilan .. yang dibayarkan .. kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”

    Sekali lagi saya ulangi kalimat di bagian penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh 1984 berikut, “Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.” Mohon diperhatikan kata “HANYA”! Artinya subjek pajak luar negeri tidak dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima dari luar legeri.

    Kembali ke Pasal 3 PER-02/PJ/2009 bahwa seandainya di Negara tempat pemberi penghasilan tidak dipotong, apakah statusnya berubaha menjadi subjek pajak dalam negeri? Tentu tidak. Jika status MASIH sebagai subjek pajak luar negeri, lantar dasar hukum mana kantor pajak mengenakan PPh atas penghasilan yang diterima dari luar negeri?

    Berdasarkan hal itu, pendapat saya bahwa walaupun kita bekerja di KSA yang bebas pajak [tidak dikenai pajak] maka tidak berarti atas penghasilan tersebut menjadi terutang PPh di Indonesia selama status subjek pajak kita masih subjek pajak luar negeri.

    >> Thanks alot pak Raden.
    Saya juga sependapat dg Pak Raden. Sepanjang WNI yang bekerja di LN masih memenuhi kriteria sebagai Subyek Pajak LN, maka :
    – Indonesia hanya berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia (Jika ada) dan tarifnya-pun mengikuti ketentuan Pasal 26 UU PPh (PPh final).
    – Meskipun WNI tsb sebelum berubah status menjadi WPLN (sblm bekerja di LN) telah memiliki NPWP, maka setelah WP tsb juga tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

    Suka

    1. Mbak Triyani,

      Kalo begitu, untuk WN yg bekerja lebih dari 183 hari maka berdasarkan PER-2/PJ/2009, penghasilan dari LN-nya tidak dikenakan pajak. Bagaimana jika kurang dari 183 hari? Bisakah diartikan bahwa karena tidak disebutkan di PER-2 ini, maka otomatis dikenakan pajak di Indonesia? Atau karena tidak diatur di PER-2 maka harus melihat peraturan lainnya yang ‘mengatur’-nya (Pasal 26 pph final), sehingga diartikan bahwa penghasilan dari LN tidak pernah dikenakan pajak di Indonesia. Untuk pengertian yang terakhir, nampaknya PER-2 ini tidak terlalu berguna karena tidak mengatur/memberitahu dengan tegas mengenai < 183 hari.

      Mohon konfirmasi sekali lagi, bahwa untuk penghasilan dari LN ini, saya tidak wajib melaporkan SPT-nya.

      Suka

  5. Mba’ Triyani,
    Ikutan nanya juga ya…

    PER-2……”Atas Penghasilan yang diterima/diperoleh di Luar Negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia”

    Buat WNI yang kerja & tinggal dengan keluarga di Singapore sejak 2004, udah diberi NPWP sejak 2005 (X-mark psl 25 & psl 29) tapi ‘gak ada penghasilan & harta dari/di Indonesia (ada juga rekening tabungan buat kirim2in sanak-sodara atau bayar kartu kredit), apakah WP wajib melaporkan SPT? Form yang mana ya?

    Ada yang bilang (ato peraturannya kali ya) kalo udah punya NPWP wajib lapor SPT.

    Soalnya PER- 2 cuma bilang “tidak dikenai PPh di Indonesia” gak bilang urusan lapornya; trus “berlaku sejak tanggal ditetapkan” 12 Januari 2009. Nah kalo yang tahun2 sebelumnya gimana ya statusnya?

    Terima kasih ya mba’ Triyani.

    Yang lagi bingung di Singapore,
    Jerry

    >> Yang lebih jelas lagi bahwa PER tsb menegaskan bahwa status WNI yang bekerja di LN lebih dari 183 hari adalah Subyek Pajak Luar Negeri. Coba baca comment pak Raden yah.. 🙂

    Suka

  6. mba Triyani,

    Nambahin pertanyaan boleh ya…..

    untuk penghasilan yg diterima WPLN sebelum ditetapnya PER-2 tsb (sebelum 12 Januari 2009) apakah dikenakan PPH?
    peraturan nomor berapakah yg diberlakukan sebellum PER-2 ini?

    Trims,
    Ramon

    >> Mengacu ke UU PPh, mestinya perlakuannya sama. menurut saya PER-2 ini lebih tepatnya hanya menegaskan masalah penafsiran yang sebelumnya para pihak menafsirkan sesuai dg kemampuan (dan kebutuhan?) masing2 krn belum adanya penegasan, bukan mengatur sesuatu yang baru, jg bukan merubah peraturan sebelumnya.

    Suka

  7. numpang posting jawaban pusat pengaduan pajak

    Re: pertanyaan mengenai PER-2/PJ/2009Friday, January 23, 2009 7:04 AM
    From: This sender is DomainKeys verified”PUSAT PENGADUAN PAJAK” Add sender to Contacts
    To: XXXXX@yahoo.com
    Yth. Saudara XXXXX

    PER-2/PJ/2009 merupakan penegasan saja dari UU PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 dan tidak ada perubahan materi yang terkait dengan subjek pajak luar negeri dalam UU No. 36 Tahun 2008, sehingga isi PER-2/PJ/2009 dapat dikatakan senada dengan perubahan UU PPh tahun 2000, yang berlaku per 1 Januari 2001.

    Hormat kami

    Pusat Pengaduan Pajak

    2009/1/23 XXXXX
    Halo DJP,
    saya WNI bekerja sebagai karyawan & tinggal di luar negeri sudah 10 tahun lebih, setiap tahunnya berada di luar negeri lebih dari 183 hari.
    Dengan demikian berdasarkan PER-2/PJ/2009, saya dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
    Saya hanya ingin bertanya / mohon penjelasannya mengenai PER-2/PJ/2009 = apakah peraturan ini berlaku surut atau tidak ? Apakah penghasilan yang saya peroleh SEBELUM tanggal ditetapkannya PER-2/PJ/2009 tanggal 12 Januari 2009 dikenai ppH 21 lagi ?

    Terima kasih buat penjelasan & jawabannya,
    XXXXX.


    Hormat kami,
    Pusat Pengaduan Pajak

    ———————————————————–
    Pusat Pengaduan Pajak hanya menerima pengaduan.
    Untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan, jumlah pertanyaan yang bersifat konsultasi atau konfirmasi kami batasi hanya sampai 3 (tiga) pertanyaan.
    Apabila Anda memerlukan penegasan jawaban atas permasalahan perpajakan, silakan kirimkan pertanyaan Anda ke alamat berikut:

    Direktur Jenderal Pajak
    u.p. Direktorat Peraturan Perpajakan
    Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42
    Jakarta 12190

    ————————————————————
    Pusat Pengaduan Pajak (Tax Complaint Center)
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
    Gedung B, Lantai 4
    Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42
    Jakarta 12190
    Telepon: 500200
    Faksimili: 021-525 1245
    email: pusat.pengaduan.pajak@gmail.com

    >> Makasih infonya. Secara umum saya sependapat dengan tanggapan tsb. Memang benar tidak ada perubahan substansi dalam pasal 2 ayat 4 baik dalam UU No 17 maupun dalam UU No 36. PER-2 hanya menegaskan mengenai penafsiran definisi yang ada dalam UU PPh. Dengan demikian perlakuan sebelum 2009 juga sama, meskipun saat itu blm ada PER-2.

    Suka

  8. Saya WNI sudah 8 tahun tinggal di USA karna nikah dengan pria asal Amerika, saya hanya ibu rumah tangga, yang saya bingung sekarang ini : saya tidak ada pengahasilan dari Indonesia tapi saya ada rumah di Indonesia, apa yang saya harus lakukan ?
    Terima Kasih atas bantuannya.

    >> Menurut saya Anda tidak perlu melakukan apa2 🙂
    Jika rumah di Indonesia menghasilkan (mis disewakan) maka PPh yang terutang akan dipotong oleh pemberi penghasilan/Penyewa (Jika penyewa-nya adalah pemotong Pajak).

    Suka

  9. Adik saya adalah WNI, dia sudah 10 tahun tinggal bersama suami & anak2-nya di USA. Adik saya bekerja di USA & penghasilannya dikenakan pajak di USA.

    Adik saya mempunyai rumah di Jakarta yg ditempati oleh orang tua saya, rumah itu dibeli oleh adik saya pada th 1986, sebelum tinggal di USA.

    Pertanyaan :
    1. Adik saya belum mempunyai NPWP, apakah beliau harus
    mempunyai NPWP ?
    2. Kalau sudah mempunyai NPWP, pada saat mengisi SPT
    1770S utk wajib pajak pribadi, apa saja yg harus
    dilaporkan selain rumah yg ada di Indonesia?

    Terima kasih atas bantuannya.

    >> Menurut saya sih tidak wajib.

    Suka

  10. Mba Tri mohon infonya yaa…

    Jika seseorang memenuhi syarat sebagai SPLN sesuai aturan PER2/2009, dan juga mempunyai penghasilan sebagai distributor MLM di Indonesia, bagaimana untuk perhitungan, pelaporan PPhnya (SPT yg mana)?

    Saya bingung mengingat PPh 26, utk SPLN dikenakan tarif 20% dari bruto dan perusahaan MLM hanya memotong pajak sesuai PPh 21 saja.

    Terima kasih banyak mba Tri.

    >> Karena penerima penghasilan berubah status menjadi SPLN, mestinya Perusahaan MLM memotong PPh 26 dg tarif 20% shg PPh yang dipotong ini merupakan Pelunasan PPh atas penghasilan dari distributor MLM (PPh Final)

    Suka

  11. AssWrWb Mbak Tri,
    Saya bekerja di Afrika dan berkantor di Singapura sejak 2001 dan tidak mempunyai agen di Indonesia. Saya bekerja 28 hari on dan 28 hari off dengan waktu perjalanan sekitar 4 hari. jadi saya berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Saya memiliki NPWP sejak 2001 dan belum pernah melapor sejak bekerja di LN. Beberapa hari lalu saya mendatangi Kantor pajak untuk mendapatkan penjelasan mengenai PER-2/PJ/2009 untuk status pajak saya. Beliau (pegawai Pajak) menjelaskan bahwa saya WPDN karena saya adalah tenaga profesional dan bukan seperti TKI/TKW/buruh/pembantu RT yang mempunyai agen disini. Saya harus bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak luar negeri agar bisa dikreditkan.
    Pertanyaan saya : Bagaimana status pajak saya WPDN/WPLN? Apakah saya harus menunjukkan bukti pajak LN? Apakah jika saya tidak dipajak di LN saya harus membayar pajak di Indonesia? Apakah bedanya TKI/TKW dengan tenaga profesional seperti saya. Saya mohon penjelasannya dari Mbak Tri. Trimakasih banyak.
    Wass, Bowo

    Suka

  12. Ikut Nimbrung ya mba Tri…

    Kalau menurut saya ni utk mas Bowo yg kerja di Afrika..
    Selama bisa menunjukkan berada di LN > 183 hari nda perlu repot…

    PER2 ini berlaku untuk semua TKI baik yg formal maupun non formal…coba lihat lagi isi PER2 ini…

    Bukti potong pajak penghasilan di LN perlu disertakan (jika kerja di negara yg memotong pajak..jika negara tsb tidak memotong pajak ya tidak perlu)… dan jika memenuhi testing time >183 hari di LN ..otomatis mas Bowo jadi SPLN yg TIDAK PERLU membayar PPh di Indonesia (untuk penghasilan dari LN ini)

    …jika mas Bowo dlm satu tahun tsb kurang dari 183 hari di LN..maka mas Bowo otomatis jd SPDN(Dalam Negeri)..yaang perlu membayar PPh21 sesuai aturan yg berlaku (tarif progresif) dimana jumlah pajak terhutang mas Bowo akan dikurangi pajak yg dr LN (kredit pajak)….

    Mungkin juga ngga semua AR di KPP Pajak mengerti sepenuhnya ttg PER2 ini …minta diskusi dgn atasan AR nya aja utk PER2 ini dgn bawa dokumen2 yg diperlukan (salinan PER2, copy pasport dll)

    Info yang lebih pasti..pastinya dari mba Triyani ni….

    Suka

  13. Thanks infonya mba Tri..

    Sedikit pertanyaan..

    Perusahaan MLM itu tidak tahu bahwa distributornya memenuhi syarat sbg SPLN dan hanya memotong bonus penghasilannya sesuai PPh21 saja…

    Bagaimana si distributor MLM (yg SPLN sebagai karyawan swasta)itu membayar pajak penghasilannya (20% bruto PPh26?) dan melaporkannya dgn SPT Form yg mana?..juga di SSP Kode Jenis Pajak mana yg harus diisi….. ?

    Matur kesuwon ya mba Tri…

    Suka

  14. Mbak saya mau tanya, saya ibu rumah tangga yang sudah 10 tahun dtinggal di US. Rencananya saya akan menjual rumah saya di Indonesia. Perlukah saya membuat npwp dan membayar pajak penghasilan? Terima kasih banyak atas jawabannya.

    >> ada Surat Edaran yang mewajibkan pembeli memiliki NPWP karena harus mencantumkan dalam BPHTB. Untuk penjual setahu saya tidak wajib, apalagi jika Anda memang tidak tinggal di Indonesia. Toh Pajak atas penghasilan dari transaksi pengalihan tanah dan bangunan bersifat final.

    Suka

  15. Mbak mau nanya, saya ibu rumah tangga sudah 10 tahun tinggal di US. Rencananya saya mau menjual rumah saya di Indonesia. Perlukah saya membuat npwp dan membayar pajak penghasilan atas penjualan rumah tersebut? Makasih banyak.

    >> ada Surat Edaran yang mewajibkan pembeli memiliki NPWP karena harus mencantumkan dalam BPHTB. Untuk penjual setahu saya tidak wajib, apalagi jika Anda memang tidak tinggal di Indonesia. Toh Pajak atas penghasilan dari transaksi pengalihan tanah dan bangunan bersifat final.

    Suka

  16. Mbak Triyani yang terhormat,

    Saya adalah seorang WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari, dan saya telah memiliki NPWP sebelumnya
    Yang ingin saya tanyakan :
    Apakah saya wajib mengisi & melaporkan SPT Tahunan 1770S ?
    Jika tidak wajib, apakah ada peraturan pendukungnya ?
    Mohon bantuannya

    Terima kasih sebelumnya

    Salam,

    Satia

    Suka

  17. Mbak Triyani,
    Suami saya seorang pelaut di USA dan sudah mempunyai NPWP, kami menikah thn 2008.
    Saya juga memiliki NPWP yg sudah dibuatkan dari tempat saya bekerja.
    Yg saya mau tanyakan :
    1. Apakah suami saya juga termasuk bebas pajak?
    2. apa NPWP dia harus ditutup? atau NPWP saya yg harus ditutup? (karena yg saya tau dlm 1 keluarga cukup mempunyai 1 NPWP)atau kita pisah harta?
    3. Jika NPWP dia tidak ditutup, form mana yg harus dia gunakan?
    4.Jika ingin melaporkan SPT tahunan saya memakai form yg mana?
    Terima kasih sebelumnya, karena saya tidak mengerti pajak.

    Salam,
    Ulik

    Suka

  18. Selamat siang Mbak,

    Untuk WNI yg kerja di luar negri selama lebih dari 183 hari tidak perlu membayar pajak di dalam negri. Pertanyaan saya,
    1. kalo saya kerja diluar negri dengan rotasi 6 minggu di LN dan 2 minggu di Indonesia, apakah ud termasuk kategori di atas?
    2. bgmana mebuktikan ke kantor pajak bahwa kita bekerja di luar negri? passport ato kontrak kerja?

    Terima kasih atas penjelasannya

    Suka

  19. Mbak Minta tolong Komentarnya dong.. sesuai dengan Aturan terbaru untuk tahun fiskal 2009….

    Jika Si A (Wanita WNA, kawin dengan Laki2 Taiwan), bekerja di Luar Negeri dan tinggal diluar negeri lebih dari 183 hari, serta Penghasilan diterima diluar Negeri dan dipotong pajak sebagaimana di Negara si A tempat bekerja tahun 2009.

    Januari 2009 si A sempat membuat NPWP Pribadi sebelum bekerja di Luar Negeri. Si A juga mempunya 2 (dua) apartemen dan 1 (satu) Rumah di Indonesia, serta ada tabungan dan Deposito di Bank Indonesia. Penghasilan di Indonesia selain bunga tabungan/deposito yang ada di Bank juga ada Pendapatan Sewa Apartement yang disewakan ke orang lain serta sudah dipotong Pajak sewa apartemen saat melunasi biaya sewa oleh Penyewa.

    Pertanyaan saya:
    1. Wajib tidak buat SPT Tahunan Pribadi 2009 untuk si A setelah tinggal dan bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari.
    2. Si A memiliki rencana memiliki Saham kepemilikan suatu perusaaan di Indonesia, misalkan 30% dari total nilai saham di Tahun Depan. Dan Si A tetap bekerja dan tinggal di Luar Negeri.
    Kira-kira Wajib/tidak si A melaporkan SPT Tahunan Pribadi 2010?

    3. Jika si bekerja dan tinggal di Luar negeri lebih 183 hari, serta di tahun 2009 memiliki Saham kepemilikan misalkan 25% yang ada di Indonesia, dengan Status pemilik Nonaktif (hanya mendapat bagian Deviden jika ada laba). Wajib tidak si A melaporkan SPT Pribadi Tahunan tahun 2009?.

    4. Jika dalam 7 bulan berturut2 bekerja dan tinggal diluar negeri dan setelah itu selama 5 bulan bekerja di Indonesia dan punya penghasilan sebagai pegawai di Indonesia? bagaimana perlakuan perpajakannya?

    Minta tolong di jelasin ya mbak…
    terimakasih…

    Suka

  20. Mbak Tri,
    Saya baru tahun ini bekerja diluar negeri dengan perusahaan pelayaran Singapore dan tidak memiliki agen di Indonesia karena direct contract, perusahaan saya tidak memotong pajak atas penghasilan saya dengan alasan bahwa kapal kami tidak beroperasi di wilayah perairan Singapore. Pertanyaan saya:
    1. Bagaimana status WP saya? mengingat perusahaan tidak melakukan pemotongan pajak untuk Singapore dan masa kerja saya selama lebih dari 183 hari pertahun dengan kontrak kerja 4 bulan, cuti nggak tentu (kadang 2 minggu kadang 1 bulan)
    2. Kalau ternyata status saya adalah WP DN bagaimana perhitungan tarif pajaknya dan bukti apa yang harus saya lampirkan pada SPPT saya?

    Sebelumnya saya sampaikan terima kasih atas pencerahan Mbak Triyana.

    Wassalam,

    Suka

  21. mba triyani kmrn saya ke kantor pajak kok mereka berpendapat kalau wni wpln yg bekerja lebih dari 183 hari dlm 12 bln tetap di kenai pasal 24 pph..trs apa bedanya wpln sana wpdn kalau begitu..
    setau aku setelah aku membaca2 blog ttg pajak pekerja indonesia yg tinggal di ln lebih dr 183 hari bukan objek pph

    Suka

  22. Mbak Tri,

    Saya WNI yang sekarang bertempat tinggal di Canada.

    Dari ulasan diatas saya memahami bahwa saya tidak wajib menyampaikan SPT 2011 apabila menetap diluar negri lebih dari 183 hari.

    Apakah saya perlu mengirim surat pemberitahuan ke kantor pajak menerangkan bahwa saya sekarang berdomisili diluar negri karena tahun tahun sebelumnya saya menyampaikan SPT kekantor pajak?

    Bagaimana dengan harta harta yang ada di Indonesia (semuanya bersifat final) apakah kedepannya akan dipermasalahkan dikarenakan saya tidak menyampaikan SPT 2011 dan seterusnya kekantor pajak.

    Terima kasih saya ucapkan dan balasan mbak saya nantikan,

    Salam,
    Irna

    Suka

  23. Mba Triyani minta masukannya untuk teman saya ini

    Suaminya sudah 1 tahun kerja di luar negeri, sedangkan si istri tetap kerja di Indonesia. biasanya suami mengisi SPT dengan penghasilan gabungan suami+istri. untuk SPT 2012 laporannya bagaimana?
    Apakah Istri harus tetap lapor SPT?
    kalau harus lapor apakah hanya atas penghasilan sendiri?
    uang permberian suami dilaporin dimana?

    Terima kasih sebelumnya, jawabannya sangat dinantikan

    Salam, Haziq

    Suka

  24. Saya mau tanya..para pakar Pajak
    Bagiamana dengan karyawan contoh dibawan ini:
    Katakan si A WNI mempunyai kontak karyawan di luar negri katakan (Singapore, Malaysia, Dubai) tetapi mempunyai perkerajan sementara (job) di wilayah Indonesia ( bisa 3 bulan, bahkan setahun), dan pekerjaan tersebut adalah job dari luar negri tersebut tetapi dikerjaan di Indonesia.

    Ini banyak terjadi di Oil dan Gas konstruksi dan outshorching dari luar negri, yang sepengetahuan saya Si A tidak kena pajak

    Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
    Apaka si A juga kena pajak?
    Siapa yang mengontrol mereka pajak mereka?

    Terimakasih,
    Dormen Tampubolon

    Suka

  25. Salam, saya ingin bertanya jika saya tinggal di luar negeri dan berpenghasilan diluar negeri lebih dari 5 tahun, dan semisal saya pulang kembali ke luar negeri dengan membawa penghasilan saya itu, dan ketika saya di Indonesia kembali, apakah untuk penghasilan yg dr luar negeri yg nantinya akan dicatatkan di SPT tahunan yg tiba-tiba besar akan dipertanyakan? Apakah ada semacam metode semacam sunset policy untuk menghilangkan pertanyaan2 untuk kasus seperti ini?

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Dormen Tampubolon Batalkan balasan