Tabel tarif PPh 23 tahun 2009 :
No |
Jenis Penghasilan |
Tarif PPh 23 – (bagi WP ber-NPWP) (%) |
Tarif PPh 23 – (bagi WP yang tidak ber-NPWP) (%) |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
|
1 |
Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh |
15% dari Jumlah bruto |
30% dari jumlah bruto |
|
2 |
Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh; |
15% dari jumlah bruto |
30% dari jumlah bruto |
|
3 |
Royalti |
15% dari jumlah bruto |
30% dari jumlah bruto |
|
4. |
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21 |
15% dari jumlah bruto |
30% dari jumlah bruto |
|
5. |
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2) |
2 % dari jumlah bruto |
4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|
6. |
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi (*), jasa konsultan |
2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|
7 |
Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008 |
2% dari Jumlah bruto tidak termasuk PPN |
4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
|
|
|
a. |
Jasa penilai (appraisal); |
||
|
b. |
Jasa aktuaris; |
||
|
c. |
Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan; |
||
|
d |
Jasa perancang (design); |
||
|
e |
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap; |
||
|
f |
Jasa penunjang di bidang penambangan migas : 1) jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur; 2) jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud : a) penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong; b) penyumbatan kembali zona yang berproduksi air; c) perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; d) penutupan sumur; 3) jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa; 4) jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan; 5) jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil; 6) jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur; 7) jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi; 8 ) jasa reparasi pompa reda (reda repair); 9) jasa pemasangan instalasi dan perawatan; 10) jasa penggantian peralatan/material; 11) jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur; 12) jasa mud engineering; 13) jasa well logging & perforating; 14) jasa stimulasi dan secondary decovery; 15) jasa well testing & wire line service; 16) jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling; 17) jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling; 18 ) jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling; 19) jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas. |
||
|
g |
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas : 1) jasa pengeboran; 2) jasa penebasan; 3) jasa pengupasan dan pengeboran; 4) jasa penambangan; 5) jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum; 6) jasa pengolahan bahan galian; 7) jasa reklamasi tambang; 8 ) jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah; 9) jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum |
||
|
h |
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara: 1) bidang aeronautika, termasuk : a) jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara; b) jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge); c) jasa pelayanan penerbangan; d) jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat; e) jasa penunjang lain di bidang aeronautika. 2) bidang non-aeronatika, termasuk : a) jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat; b) jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika
|
||
|
i |
Jasa penebangan hutan; |
||
|
j |
Jasa pengolahan limbah; |
||
|
k |
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services); |
||
|
l |
Jasa perantara dan/atau keagenan; |
||
|
m |
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI; |
||
|
n |
Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuai ayng dilakukan oleh KSEI; |
||
|
o |
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara |
||
|
p |
Jasa mixing film; |
||
|
q |
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; |
||
|
r |
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; |
||
|
s |
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; |
||
|
t |
Jasa maklon; yaitu jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa |
||
|
u |
Jasa penyelidikan dan keamanan; |
||
|
v |
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan |
||
|
w |
Jasa pengepakan; |
||
|
x |
Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi; |
||
|
y |
Jasa pembasmian hama; |
||
|
z |
Jasa kebersihan atau cleaning service; |
||
|
aa |
Jasa catering atau tata boga |
||
|
|
|
|
Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23 :
a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh;
d. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh;
e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang terdiri dari :
1. Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan
2. BUMN atau BUMD yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaga mikro, menengah dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Madani.
Mba,
numpang tanya ya *mudah-mudahan boleh* ^^ jadi jasa konstruksi itu masuk ke PPH 23 atau PPH 4 (2) sebenernya ya mba?
>> Nanya boleh2 aja. sama jg dengan jawab .. boleh jawab boleh tidak 😀
Bisa masuk ke PPh 23 bisa ke PPh Final krn UUnya mengatur demikian. Tapi krn skrg masih diatur dengan PP, maka merupakan obyek PPh final. Emang sih… menurut saya kalimat di Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 UU PPh sbb :
“2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”
akan lebih baik jika dirubah menjadi sbb:
“2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 atau pasal 4 ayat 2”
Sehingga tidak tumpang tindih dan menimbulkan banyak pertanyaan (=kebingungan?)
SukaSuka
tapi kl pelaporan spt masanya menggunakan espt kita ga bisa milih pph pasal 23 karena option nya ga ada mba
SukaSuka
Ass wr wb,
mau tanya, berdasarkan UU 36/2008 dan PMK 244/2008, apakah jasa kurir seperti: DHL dll, dipotong PPH 23 atau tidak?
Terima kasih.
Salam,
Ella
>> Sepertinya tidak
SukaSuka
Assalamualaikum mba Triyani,
Mohon informasi mengenai PPh 25 untuk non profit organization (Yayasan). Apakah tetap melaporkan SPT masa dan SPT tahunan-nya jika income < expense.
Terima kasih sebelumnya.
Salam
adi
>> YA. Baik PPh Masa maupun Tahunan WAJIB disampaikan.
Kalau ga lapor SPT Masa denda administrasi Rp 100rb/masa (setahun 1,2Jt) , ga lapor SPT Tahunan denda adm Rp 1jt. Kalau NIHIL rugi khan ga lapor malah hrs bayar denda.. blm lagi kalau dianggap sengaja.. ancamannya pidana tuh kata UU KUP 😀
SukaSuka
Mbak, jadi kalau kita menyewakan ruko ke seseorang jadi kena PPh cuma dua persen ya kalau punya NPWP? Bukan 10%? Thanks.
>> Tetap 10% mas, Sewa Ruko (tanah dan bangunan) merupakan obyek PPh Final dg tarif 10%.
SukaSuka
Oke terima kasih atas informasinya….
>> Sama2
SukaSuka
@Tanamberi : Kalo sewa ruko kena pph pasal 4 ayat (2) bukan pasal 23. Jadi tetep kena 10%
>> Betul mas. Thanks yaa sudah membantu saya 🙂
SukaSuka
Kapan formulir Bukti Potong PPh 23 yang baru diterbitkan ?
>> Ga tau tuh.. 😦
SukaSuka
Assalamu’alaikum,
Mba, mau tanya nih. Apa pengertian “jumlah bruto” dari UU PPh yang baru ini.
Jadi misalnya perusahaan aku pake pegawai outsource. Pada tagihan perusahaan tersebut, invoice mereka ada item misalnya penggantian gaji 10, trus jasa 2.
Waktu tahun 2008, PPh hanya dihitung dari nilai jasa saja.
Bagaimana perlakuannya pada UU PPh yang berlaku sekarang ini.
Makasih banyak.
Reski Priyadi
>> Memang dalam PMK 244 belum ada definisi mengenai apa yang dimaksud dg jumlah bruto. Pendapat saya, (lebih tepatnya harapan hehehe) karena ini membicarakan ttg PPh 23 atas imbalan jasa, maka akan lebih tepat kalau “Jumlah bruto” tsb jg mengacu pada nilai jasa. Semoga akan diterbitkan PER-DJP/SE yang menegaskan mengenai hal tsb untuk menghindari potensi dispute di antara WP penerima penghasilan vs pemotong, juga antara WP dg fiscus pada saat pemeriksaan.
SukaSuka
assalamualaikum,
mba jadinya th.2009 ini jasa internet & TV Kabel kena pph 23 g mba, tlg di jawab y mba
terima kasih
>> Sepertinya tidak ada tuh.
SukaSuka
Mbak bukpot pph 23 kapan diterbitkan ya?
Jika sampai batas pelaporan untuk bulan januari belum diterbitkan,lapornya gimana ya Mbak.
Mohon penjelasannya. Terima kasih.
>> ga tau kapan..
Kalau sampai batas pelaporan belum ada yang baru, pakai yang lama aja.. daripada ga lapor 🙂
SukaSuka
Mbak, aku Mau nanya kalo perhitungan pph 23 atas jasa outsourcing itu dasar pengenaanya dari mana yah, contoh kasus :
Jasa tenaga kerja = 1.000.000,-
Fee Management = 200.000,-
Yang jadi dasar jasa+fee atau dari fee managmentnya saja?
trims
>>Saya berharap dari Fee Managementnnya saja 🙂
SukaSuka
Mbak,mau nanya boleh kan?PMK no.244/PMK.03/2008 kan berlaku 1 Januari 2009. Nah, ceritanya aku ada tagihan tahun 2008 yang baru dibayar tahun 2009 ini. Selama ini sih aku potong PPh 23 untuk jasa perantara pada saat dibayar. Jadi kena 2 %. Tapi brokernya bersikeras maunya dipotong 4.5%. Yang bener berapa % ya mbak?
>> Untuk transaksi th 2008 Menurut saya masih menggunakan tarif 4,5% krn PPh 23 sudah terutang di th 2008.
SukaSuka
mbak mo nanya mbak,,perhitungan pph 23 tersebut di hitung dari jasa nya aj ato dengan materialnya mbak?trus jasa catering dikenai tarif berapa mbak,,nanya yah,,
>> Mestinya sih dari jasanya yaa.. tapi blm jelas jg apa definisi jumlah bruto dalam PMK 244.
SukaSuka
Mb Triyani ,
mo nanya ttg pph ps 23 tentang tarif dividen yang diterima WP OP dalam negri , di Ps 17 ayat 2c disebutkan setinggi2 nya 10 % dan final.tapi di lampiran ini mb Triyani menyebutkan 15 % , mana yg bener ya mbak dan apakah sudah ada Juklak nya ttg pph ps 23 dividen ini (pp no brp) ? terimaksih ya mb , mohon koreksi .
>> Semuanya benar, tergantung penerimanya 🙂
Dividen bisa merupakan obyek PPh 23, PPh 26, PPh Final, atau bahkan bukan obyek Pajak tergantung siapa penerimanya.
SukaSuka
mbak…bukankah..tahun 2009 semua pph.23 dikenakan 2%
>> Baca pasal 23 UU PPh saja ya. ada yg 15% ada yg 2%.
Kalau penerima penghasilan tidak punya NPWP PPh-nya lebih tinggi 100%.
SukaSuka
mba..mo nanya
jasa konstruksi yang masuk pasal 4/final diatur di PP brp ya?
SukaSuka
katanya kalo kita bisa nunjukin bukti bahwa nilai barang bera dan nilai jasa berapa yang dikenain cuma jasanya tetapi kalo tidak dapat nunjukin bukti..dikenakan dari nilai seluruhnya
>> Ya, kalau dulu DPP PPh 23 pada umumnya seperti itu
SukaSuka
Assalamu’alaikum…
mau tanya nih, kalo pembayaran bunga atas pinjaman dr Bank swasta apakah kena potong PPh 23 jg?
>> Imbalan yang dibayar ke bank dikecualikan dari pemotongan PPh 23.
SukaSuka
Mba,.. kalo SPT tahunan Phkp-nya NIHIL(minus) perlu kena tarif progresif Gak,..? terus kolom kredit pajak diisi atau dikosongkan? kalo diisi takutnya jadi Lebih Bayar..
Makasih Mba..
>> Kalau penghasilan kena pajaknya saja nihil (atau minus), maka PPh-nya NIHIL jg.
SukaSuka
mba,, mau tanya..
kenapa pemerintah mengadakan perubahan UU PPh ini ya?
klo bole tau, bila dibandingkan dengan PPs 1925 n PPd 1944, apa kelebihan n kekurangan dari UU PPh no 36 tahun 2008 ini?
trims..
>> Waduhh.. bentuk PPs 1925 dan PPd 1944 seperti apa jg saya ga pernah tahu mba 🙂
SukaSuka
Mbak aku masih bingung masalah terhutangnya PPH 23 apakah pada saat pembayaran atau pada saat terima tagihan, misalnya tagihan sept 2008 dibayar juni 2009 tarif pph yang akan dipakai apakah yg baru atau yg lama
>> Lama bener bayarnya 🙂
menurut saya saat terutangnya 2008 sehingga menggunakan tarif lama.
SukaSuka
mbak itu jasa kontruksi (*)(tercetak miring) untuk tabel tarifnya mana ya mbak ? keteranganpun tidak ada yah ? lantas maksudnya apa yah ? mohon penjelasan, terima kasih..
>> eitt.. ada juga yang melihat 🙂
itu karena jasa konstruksi ada jg di atur di pasal 4 (2) Jo PP 51, tapi di Pasal 23 jg disebutkan. perbedaannya dimana blm ada penjelasan dan juklak jadi sengaja saya kasih tanda bintang krn mungkin kena PPh final psl 4 (2) 🙂
SukaSuka
iya tuh Mbak, tapi kalo saya liat2 itu, kayanya kalo yang usaha kecil dan di bawah 1 M itu kena pasal 23, dan yang lain kena pasal 4 ayat 2, bener ga tuh Mbak?
SukaSuka
Asslm mba Triyani..
Sblmnya salam kenal.. 😀
Mba, bukti potong pph 23nya sdh terbit blm ya? 😀
>> Salam kenal. iya blm ada nih 😦
SukaSuka
Assalammu’alaikum
Ibu Triyani yang terhormat, mohon bantuannya untuk informasi mengenai pemotongan atas marketing fee. Setelah kami di bayar oleh pemberi kerja maka kami bayarkan kepada pihak yang telah menjadi perantara atas berhasilnya project tersebut, sejumlah fee yang telah kami sepakati. Dalam hal ini yang bersangkutan bukan termasuk karyawan tetap kami dan apakah fee tersebut dipotong dengan PPh pasal 23 atau PPh pasal 21? Terima kasih atas bantuannya.
–Andy–
>> Imbalan marketing fee yang dibayarkan kepada WPOP yang bukan merupakan karyawan Anda, merupakan obyek PPh 21 dg tarif progresif.
SukaSuka
Assalammu’alaikum
Ibu Triyani, mohon bantuan informasinya terkait kasus di bawah ini:
PT. A mempunyai deal dengan suatu Pemerintah Kota untuk pelaksanaan sebuah project/pekerjaan. Kontrak dibuat atas nama PT. A dengan PemKot dan pekerjaan dilakukan oleh PT. A dan finalisasinya dikerjakan oleh kami dari PT. B. Pembayaran diserahkan oleh PemKot kepada PT. A dan untuk pembayaran kami akan diberikan oleh PT. A karena deal jasa yang kami berikan adalah antara kesepakatan PT. A dan PT. B. Kalau tidak salah PPN dipungut oleh pemberi kerja yaitu PemKot, yang jadi pertanyaan saya adalah PT kami yaitu PT. B dipotong PPh 23 dari fee yang dibayarkan oleh PT. A pada kami dan apakah dalam hal ini kami juga harus menerbitkan faktur pajak kepada PT. A? PT. A telah menerbitkan faktur pada PemKot, bagaimana yang harus kami lakukan?
Terima kasih.
SukaSuka
Mba, mau tanya…
Kalau PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan masih 10% ya? Kemudian kalau yang menyewakan itu tidak punya NPWP, dikenakan kenaikan tarif ga?
Terima Kasih…
>> Tarifnya 10%, baik pemilik sudah punya NPWP maupun belum.
SukaSuka
salm kenal mba…
saya mau nanya.,,,pers,kami pake jsa kontruksi..apakah objeknya bukan hanya jasany saja./
Apakah materialnnya juga ikut dipotong juga??
terimakasih mba
>> Iya, Pemotongan PPh dihitung dari nilai kontrak (Seluruh nilai tagihan, termasuk materialnya)
SukaSuka
Ikutan mau nanya,
perusahaan taksi yang sistem kredit dgn hak kepemilikan (hak opsi) itu gimana ya aspek ppn dan pph nya? klo selisih pokok bunga kredit ke bank dan pengemudi? trus klo aktivanya dialihkan dg harga pasar apa kena juga pph atas laba pengalihan? terakhir, jika juga perusahaan juga ada mememungut fee atas jasa lain atas beberapa kegiatan ke pengemudi peserta kredit apakah masuk ke jenis jasa lain yg objek pph? maaf mbak jika kebanyakan pertanyaan, terima kasih atas penjelasannya kelak. Wassalam,
SukaSuka
salam kenal mba……
mba saya mau nanya yg dimaksud pph final tuh apa ya, maaf ya mba saya blm ngerti tolong dijawab ya..
kl boleh saya minta form spt tahunan 1770ss dalam bentuk format excel tolong ya mba di email ke saya. thx sebelumnya
SukaSuka
makasih mba moga update terus aturannya
>> Ya, semoga.
SukaSuka
Mbak, bisa disajikan tabel tarif PPh 26 dan PPh 4 ayat 2 ?
Thanks.
>> Insya Allah kapan2 saya upload.
SukaSuka
mb,,,tadi saya baca artikel tentang pemisahan antara material dengan jasa.
klo ga salah inget,,, khusus jasa teknik dengan jasa catering dapat dipisahkan dengan materinya, sehingga yang tekena hanyalah jasa.
sedangkan jasa2 selain cateing dan teknik PPh pasal 23 dipotong dari material dan jasanya..
mohon koreksinya bila ada kesalahan
>> Sepertinya Anda salah inget 🙂
Dulu, untuk jasa konstruksi dan Jasa Catering dikenakan dari keseluruhan nilai tagihan baik material/jasanya (meskipun dalam tagihan sudah dipisah-pisahkan). Sebaliknya untuk Jasa lainnya, DPP PPh 23 hanya dari nilai Jasanya saja, sepanjang dipisahkan antara nilai material dan Jasa.
SukaSuka
kalau untuk jasa notaris (assosiasi/ partner) kena pph 23 dengan tarif 2 % atau masih tarif lama
terima kasih
>> Untuk Jasa Notaris yang merupakan Assosiasi (WP Badan) merupakan obyek PPh 23 dg tarif 2% sedangkan notaris pribadi merupakan obyek PPh 21 dg tarif progresif.
SukaSuka
Mbak Tri, saya juga mo numpang nanya nich..soalnya saya juga masih bingung ttg PPh pasal 23 untuk jasa konstruksi.
Perusahaan saya kan bergerak dibidang kontraktor jasa instalasi pipa gas. Dan selama ini pph dipotong sendiri customer kita. Untuk aturan baru th. 2009 ini sebenarnya pengenaan pph itu sebesar 2% ato 3%. SOalnya customer saya masih ngotot pingin potong sebesar 3%. Mohon petunjuknya ya mbak. Makasih sebelumya……..
>>Iya, maaf saya belum bisa koment soal ini.
SukaSuka
Mba Tri
Saya mau lapor SPM PPh 23 bulan Januari 2009 tapi di form laporan tarifnya masih 15% apa boleh saya ganti sendiri menjadi 2% kemudian perkiraan Penghasilan netto apa juga boleh diganti menjadi bruto
Terima kasih
>> Iya tidak apa2, Perkiraan penghasilan netto tidak usah diisi (atau diisi 100%) dan tarifnya diganti menjadi 2%.
SukaSuka
Assalamu’alikum…
Ibu Triyani..sy mw tnya..
slama ini saya slalu kosongin nomor bukti pemotongan, cz sy gag tau nomor apa yg dimaksud?
Ibu, bisa bantu saya untuk membuat nomor tsb?karna perusahaan yg saya potong minta nomor bukti potongnya…
makasi ya,bu atas bantuannya..
>> tidak diberi nomor tidak masalah sih sebetulnya. Tapi saran saya sebaiknya diberi nomor, hal ini untuk memudahkan dalam mengidentifikasi bukti potong yang Anda terbitkan.
SukaSuka
Dear Mbak Triyani,
Bagaimana kalau kita membayar sewa rumah ke subjek pajak luar negeri yang berdomisili di Singapura? Rumah yang disewakan terletak di Indonesia. Apakah dipotong atas PPh Pasal 26 atau tetap PPh pasal 4 ayat (2)? Mohon pencerahannya.
Terima kasih
>> Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan (meski diterima oleh SPLN) tetap merupakan obyek PPh final pasal 4 (2) .
SukaSuka
Dear maba,
Salam kenal y,..I butuh your help (udah kaya cinta laura blum hehehe)..
Serieus ne,
1.) Januari-September 2008 saya bekerja di PT.A trus di Okt-Des 2008 saya pindah di PT.B, selama perode tsb oleh PT.B saya tidak dipotong PPh, mereka baru mulai potong di JAn’09, jadi bagaimana pelaporan pajak saya utk tahun 2008?
2.) BAgaimana jika di dalam Bukti Potong Pph 23 & SSP terjadi kesalaha penulisan nama / nama yang di tulis kurang lengkap, apakah pada saat pemeriksaan oleh kantor pajak Bukti potong & SSP tsb masih bisa diakui atau malah dianggap cacat?
Mohon bantuannya y
SukaSuka
mbak mau nanya apa jasa mandor atau upah borongan itu tarif pph-nya 2% ?
>> Mandor penerima upah borongan merupakan obyek PPh 21
SukaSuka
Mbak, mohon info. Apakah isteri WPOP yg menjalankan usaha wajib memotong/menyetor PPh 23, mis. utk sewa kendaraan angkutan barang, bgm dgn sewa taxi, krn semuanya akan dibiayakan. Terima kasih.
>> WPOP yang menjalankan kegt usaha belum tentu merupakan pemotong PPh 23. Untuk WPOP yang boleh memotong PPh 23 hanya yang telah ditunjuk oleh Kepala KPP (ada surat penunjukannya). Jika belum ditunjuk maka tidak boleh memotong PPh 23. Meski tidak dipotong PPh 23 (karena Istri Anda bukan pemotong PPh 23), biaya sewa kendaraan angkutan barang dapat dibebankan sebagai biaya -sepanjang ada hubungannya dg kegt usaha-
SukaSuka
Mbak Triyani,
Terima kasih atas jawabannya (No. 39). Mbak mau nanya lagi nih mengenai penerbitan faktur pajak kepada pemungut. Setahu ini di Form SPT Masa PPN 1107 tidak ada lagi hal mengenai SSP diterima/belum diterima (cmiiw). Apakah dengan ini berarti kita cukup melaporkan penerbitan FP kepada pemungut tetapi tidak perlu memantau SSPnya? Mohon bantuannya mbak, karena diperusahaan saya PPN kepada pemungut menggantung di account A/R. Terima kasih Mbak…
SukaSuka
Terima kasih banyak Mbak Triyani atas jawabannya (no. 43). Isteri sy baru mendirikan badan usaha (CV). Dia berniat memindahkan usahanya a/n CV tsb. Apakah CV tsb kemudian wajib memotong/menyetor PPh 23 (setahu sy CV bukan badan hukum ya, tdk spt PT), atau perlu surat penunjukan juga dr Ka. KPP? Kalau PT apa otomatis wajib potong/setor PPh 23? Terima kasih sebelumnya.
SukaSuka
Dear Mba Triyani,
Kalo biro jasa (jasa pembuatan surat2, akte lahir,pembuatan surat2 untuk perusahaan) kena PPh23 2%?kalo, tidak memiliki NPWP kena 4%?
Makacih yah…
Regards,
-Fika-
SukaSuka
Dear Mba Triyani,
Maap ada tambahan pertanyaan dari diatas
Kalo biro jasa (jasa pembuatan surat2, akte lahir,pembuatan surat2 untuk perusahaan) kena PPh23 2%?kalo, tidak memiliki NPWP kena 4%?..Tapi, pembayarannya atas jasa tsb, minta di transfer ke rekening A/n pribadi..Saya jadi bingung, perhitungan nya pakai pajak pribadi (5%), tdk memiliki NPWP (jadi, 100% dari nilai Yang punya NPWP=10%)atau 4%?
Makacih yah mba…
Regards,
-Fika-
SukaSuka
mba triyani ..kalo untuk sewa komputer kena potong PPh berapa % dan ada peraturannya yg menunjukkan pasal atau peraturannya…tks sebelumnya
SukaSuka
ass.wr.wb
lam kenal mbak, mbak mau nanya jasa profesi pasal 23 tarifnya berapa ya? koq dikantor sy penyusunan spt tahunan rekanannya dipungut 4,5% pdhal aturan skr dipungut 2% yg betul kena berapa %? thank’s jawabannya
SukaSuka
Asslmkm…
Mbak untuk usaha jasa konsultansi konstruksi berarti masih kena PPh Pasal 4 ayat 2 berarti ya. Yang kl rujukannya pasal 4 ayat 2 tarifnya masih mengacu pada PP no 51.
SukaSuka
mau nanya, sejak per 1 jan 2009, untuk perusahaan kontraktor itu di kenakan pajak berapa ya? terus Dari nilai jual keseluruhan atau hanya jasa nya saja?
Farida
SukaSuka
Selamat siang mba Triyani, mo minta bantuan advise-nya nih mengenai bukti potong PPh Pasal 23, saya mengalami kasus kesalahan tulis nomor NPWP di bukti potong tsb, sementara SSP-nya sudah dilaporkan KPP.
Saat ini dari pihak customer meminta untuk dibetulkan bukti potong-nya.
-Bagaimana ya prosedur pembetulan nomor NPWP tsb?
-Berapa lama ya batas waktu pembetulan bukti potong PPh Pasal 23?
Terima kasih.
Veri
SukaSuka
Asslm mba triyani
Salam kenal
Ikutan nanya donk. Mba perusahaan tempatku make karyawan kontrak dari koperasi. Saat penagihan, jumlah yang ditagihkan ke perusahaan sudah termasuk PPh 21 dan Fee koperasi (10% dari jumlah gaji + PPh 21). Yg mau aq tanyain :PPh 23 nya dihitung dari Fee Koperasi sebesar 2% ataukah bagaimana?
Tnx b4
SukaSuka
berapa sebebernya tarf pemotongan pph 21 bagi tenaga ahli yang berdiri sendir
misal perusahaan akan memakai jasa sya berapa potongsn yg dikenakan
SukaSuka
mbak,
kami ada masalah pemotongan pph pasal 23.
kami ada suatu pekerjaan berdasarkan contract dibidang jasa yang mana pekerajaan tersebut dilaksanakan tahun 2008 tapi kami menginvoicenya tahun 2009 dan dibayar tahun 2009 untuk pemotongan tarif pph pasal 23 apakah tarif 4,5% atau 2 %?
mohon penjelasannya,terimaksaih sebelumnya.
SukaSuka
siang bu….
aku mau tanya pph 23 atas jasa pengadaan internet tarif nya berapa ya? masalah nya di peraturan 244 tidak di sebut kan secara jelas…
terus aku mau tanya lagi untuk biaya yg di reimburs contoh nya biaya freight (jasa ekspedisi)ke relasi itu kan tidak kena ppn pada tagihan nya…
kita hanya mengenakan handing fee nya saja untuk ppn…
masalah nya kalau harga (by freight) yang di tagih ke relasi tersebut (nilai nya jauh lebih besar)tidak sama dgn yg kita bayar ke pelayaran bgm ya?
ini di sebabkan harga yg selalu berubah-ubah(karena krisis) yg terjadi ?
solusi nya apa ya ??
thanks
yanti
SukaSuka
Salam,
Trims utk blognya yg sangat bagus !!! sy mau nanya nih kalo kemarin sy dapat tagihan utk jasa notaris kok di tagihanya mereka nulis PPh 7.5 % apa bukan 2 % ???
trus pertanyaan kedua waktu ngisi SPT masa PPh ps 23 sy ada salah penulisan untuk jasa Cleaning service sy masukkan ke baris imbalan jasa manajemen dst (seharusnya di baris jasa lain ) apa seharusnya sy melakukan pembetulan dari awal tahun walaupun pajak yang sy bayarkan sudah benar ( 2 %) ???
>> Terima kasih. Jasa Notaris sekarang tarif PPh-nya : tarif pasal 17 x 50% x Penghasilan Bruto.
jika pembayaran s/d 50 Juta (5% x 50% x Jml Fee……)
PPh 23 yang salah pengelompokan jasanya, kalau mau pembetulan lebih baik, agar equalisasinya lebih tepat.
SukaSuka
Mb bentar lagi q mau narik termin ke owner atas jasa konstruksi. tarif PPh 23nya brp n ngitungnya dr mana? tks
>> Jasa Konstruksi ya? liat2 dulu kontraknya kapan ditandatangani.. baca PP 51 tahun 2008 juga PP 40 tahun 2009 aja ya
SukaSuka
Siang Mbak,
Mbak saya bingung dengan penghitungan PPh ps 23, apakah total kotrak di kali tarif Pph ps 23 atau management fee nya yg dikalikan dengan tarif pajaknya. mohon jawabannya…mau buat kontrak kerja ne mbak.
Salam,
Rudianto
SukaSuka
Mat pagi mba, mohon infonya:
1. Jika seorg tenaga kontrak daerah yg diangkat dg SK Bupati, mendapat tugas dlm sebuah kepanitiaan seminar. Honor mereka 500rb per kegiatan. Apakah kpd mereka juga dipungut PPh 23 sebesar 5%?
2. Jika dlm kegiatan seminar itu, masyarakat diundang dan mendapat uang duduk / uang hadir sebesar 100rb. Apakah kpd mereka juga dipotong PPh 23 sebesar 5%?
SukaSuka
numpang nanya Mba…
perbedaan PP no.51 tahun 2008 sama PP no.40 tahun 2009 itu sebelah mana? bagaimana aplikasinya terhadap kontrak yg dibayar sebelum tgl 31 des 2008 dengan kontrak yg dibayar setelah tgl 31 des 2008 berdasarkan peraturan tersebut.
Terimakasi penjelasannya yah mBa,,
SukaSuka
Ass. Wr. Wb
Mbak sy mau tanya mengenai pekerjaan jasa konstruksi yang pekerjaannya dikerjakan oleh mandor. PPhnya masuk ke PPh 23 atau PPh ps 4(2)Final, dan tarifnya berapa utk yg punya NPWP & brp bagi yg tdk punya NPWP? Trims
Wass. Wr. WB
SukaSuka
Mba mau mau tanya bukannya komentar loh….menentukan suatu kegiatan untuk di kenakan pph atau ppn diliat dari apanya yach mba, mis pers akan membayarkan seorang notaris (pembuatan akta perjanjian) itu dikenakan pph atau ppn atau kedua2nya terima kasih….
SukaSuka
mbak… saya mau tanya gimana cara perhitungan PPh pasal 23 atas penghasilan karyawan kontrak saya sudah cari2 tapi blum ketemu jawabannya…. kasusnya seperti ini…
anita bekerja pada PT X dengan penghasilan 1.200.000 dy memperoleh tunjngan cuti 100.000 dan THR 200.000 dan uang seragam 25.000 msing2 di perolehnya setiap bulan bagaimana perincian perhitungannya??
mohon di balas secepatnya dan melalui email saya ya mbak… terima kasih…
SukaSuka
dear, mba
sy mau tanya utk jasa notaris itu yg benar tarifnya 2 % atau tarif pasal 17 x 50% x peghasilan bruto….mohon bisa dibantu mba.
thanks
SukaSuka
dear, mba
Salam kenal, nama sy heykal. Mhn maaf, sy mau tanya utk jasa pemeliharaan aplikasi software, tarif PPhnya berapa yah?….mohon bisa dibantu mba.
thanks
heykal
>> yang mengerjakan WP Badan atau orang pribadi?
Kalau Badan, PPh 23 tarif 2%. Jika Pribadi masuk ke PPh 21.
SukaSuka
mbak, tarif PPh 23 untuk jasa yang berkaitan dengan kegiatan di pelabuhan kok gak ada ya (misalnya jasa bongkar muat, pandu kapal, dll). apa diatur tersendiri? trims.
>> Iya, bukan obyek PPh 23 mungkin. 🙂
SukaSuka
m’bak .jasa atas notaris sebenarnya mengacu ke pph.21 atau pph.23.jika ke pph.21 pajaknya berapa persen dan jika pph.23 berapa persen..makasih mbak
>> Notaris, WP Orang Pribadi maka mengacu ke PPh 21. Imbalan yang dibayar kepada tenaga ahli. Tarif Pasal 17 x 50% x Jml Penghasilan Bruto.
SukaSuka
ibu,
mau tanya dong, kalo sewa angkutan/sewa genset,dikenakan tarifnya dari nilai kontak berapa ya…
>> PPh 23 atas sewa alat kalau pemberi jasa punya NPWP dipotong 2%. kalau ga ada NPWP dipotong 4%.
SukaSuka
Siang Mba.. saya cuma mau pastikan jwbn pertnyaan no.34, tentang catering – pemisahan material & jasa, jadi peraturan baru jasa katering dikenakan 2% dari tagihan TOTAL…… Tidak ada pemisahan material dan jasa nya….. Gitu ya Mbak..???
>> Iya, utk jasa catering ga ada pemisahan material dan jasa
SukaSuka
SALAM KENAL MBA
MAU NANYA NICH…
KLO JASA TES LABEL TERMASUK YANG MANA YAA??
THANKS SEBELUMNY…
>> Salam Kenal.
Jasa Tes Label, mungkin masuk ke Jasa Teknik?
SukaSuka
lalu bagaimana mengenai tarif fina lainnya ?? terimakasih
>> Tarif PPh Final Pasal 4 (2) sebagian besar masih sama dg tahun sebelumnya, yang berubah antara lain mengenai PPh final Jasa Konstruksi. Insya Allah nanti saya upload daftar tarifnya. Terima kasih.
SukaSuka
Mbak tri ???
apakah Handling Fee termasuk Objek PPh 23
SukaSuka
ap yg dmksd dgn pph final n tdk final n credit pajak
SukaSuka
mba mau nanya nich. perusahaan kami kan menyewakan ruangan/gedung pertemuan. berarti itu kan kena pajak pph 23 pasal 4 ayast 2 (pph fina)kan ? yang saya tanyakan apakah juga kena pajak ppn 10% mba ? tksh
SukaSuka
mba, boleh tny utk pajak atas jasa notaris? Dia termasuk jasa ahli?
Thank you
SukaSuka
Hallo Mba salam kenal… mau tanya neh kalo ada seseorang yang menerima penghasilan dari menterjemahkan buku ( translate ) dari bhs inggris ke indo & orang ini hanya sekali kali saja & tidak terus menerus, masuk dlm potongan PPH 23 atau 21 yah? Bagaiman cara perhitungannya ya mba…& terima kasih sebelumnya.
SukaSuka
ass.wr.wb ::
siang. mbk saya ada banyak pertanyaan soal pajak??
1. sewa tanah/lahan u/pemasangan neon box 1thn kena pph 23
atau pph pasal 4. ayat 2?
2. tarif tenaga ahli? artis/model.sutradara dan crew pph 21?
tarif pphnya??
3. utk mengitung pph badan:
pt.A dapet order dr pt.B,PT.A.mengorder Si C..PT A
dipotng
PPN dan PPH sesuai aturan Perpajakkan. tp PT A tdk
bisa
memotong Si C krn Si C atas nama pribadi ..solusinya?
4. SPT tahunan 2009
contoh :
pendapatan 1 thn rp. 25.000.000.000
HPP rp. 15.500.000.000
Biaya2 rp. 6.000.000.000
Peng.kena pajak rp. 4.000.000.000
PKP x 28% atau 50%x28x 4.000.000.000
mohon pencerahannya. terima kasih.
walasalam
SukaSuka
Siang Mbak Triyani,mohon bantuan: saya mendapatkan invoice dari UK atas jasa perawatan software Perusahaan (dikerjakan di Uk), atas tax tax treaty Indonesia -UK berapa saya harus potong invoice mereka?Betulkan 0% karena mereka melampirkan COD atau 20% tanpa COD?Saya agak kesulitan mencari berepa sebenarnya tarif sebenarnya.
SukaSuka
siang. mbk saya ada banyak pertanyaan soal pajak??
1. sewa tanah/lahan u/pemasangan neon box 1thn kena pph 23
atau pph pasal 4. ayat 2?
2. tarif tenaga ahli? artis/model.sutradara dan crew pph 21?
tarif pphnya??
3. utk mengitung pph badan:
pt.A dapet order dr pt.B,PT.A.mengorder Si C..PT A
dipotng
PPN dan PPH sesuai aturan Perpajakkan. tp PT A tdk
bisa
memotong Si C krn Si C atas nama pribadi ..solusinya?
4. SPT tahunan 2009
contoh :
pendapatan 1 thn rp. 25.000.000.000
HPP rp. 15.500.000.000
Biaya2 rp. 6.000.000.000
Peng.kena pajak rp. 4.000.000.000
PKP x 28% atau 50%x28x 4.000.000.000 atau..?????
mohon pencerahannya. terima kasih.
SukaSuka
mba aQ mau tanya,,bedanya tarif pph pasal 23 atau pph pasal 4 ayat 2 itu apa ya??
trus tarif pph pasal 4 ayat 2 skrng brp??
mkc ya mba..
SukaSuka
Mbak, aku mau tanya :
Jasa angkutan darat, si penyedia jasa tidak punya npwp. apakah pphnya dipotong 2% atau 4% ? menurut Kep Men Keu NOMOR 244/PMK.03/2008 dipasal 1 ayat 3 disebutkan : “sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” sementara Jasa angkutan darat disebutkan di pasal 2 sebagai jasa penunjang. apakah dikenakan 4% juga ?
>> Jasa Angkutan darat maksudnya sewa kendaraan angkutan darat?
Jika iya, maka apabila penyedia jasa (pemilik kendaraan) tidak punya NPWP, maka tarif PPh 23 yang berlaku adalah 4%.
Jika yang dimaksud adalah jasa angkutan darat (kendaraan umum, misal bis, taxi, kereta dll ), maka bukan merupakan obyek PPh 23
SukaSuka
mbak, boleh kenal face to face gak mbak,ak kagum banget bisa konsultasi langsung gak? mbak numpang tanya: klo dynamic balancing saya di bengkel bubut kena berapa % tarifnya.makasih ya mbak: email aku di kallynnealexandrajacq@yahoo.com.. makasih mbak
>> Boleh saja.
ini termasuk jasa perawatan peralatan ya? PPh 23 2%.
SukaSuka
mbak, klo sewa mesin brp tarifnya? makasih
>> PPh 23 sewa harta tarifnya 2%
SukaSuka
iang. mbk saya ada banyak pertanyaan soal pajak??
1. sewa tanah/lahan u/pemasangan neon box 1thn kena pph 23
atau pph pasal 4. ayat 2?
2. tarif tenaga ahli? artis/model.sutradara dan crew pph 21?
tarif pphnya??
3. utk mengitung pph badan:
pt.A dapet order dr pt.B,PT.A.mengorder Si C..PT A
dipotng
PPN dan PPH sesuai aturan Perpajakkan. tp PT A tdk
bisa
memotong Si C krn Si C atas nama pribadi ..solusinya?
4. SPT tahunan 2009
contoh :
pendapatan 1 thn rp. 25.000.000.000
HPP rp. 15.500.000.000
Biaya2 rp. 6.000.000.000
Peng.kena pajak rp. 4.000.000.000
PKP x 28% atau 50%x28x 4.000.000.000 atau..?????
mohon pencerahannya. terima kasih.
tolong waktu dan jwabannya mbak.
atau kirim ke email dwiacok@yahoo.com
terima kasih.
SukaSuka
mba aku bingung ngitung pajaknya tolong dibantu dunk terutama untuk pph pasal 23nya
project nilainya 500.000.000
nilai barang nya 400.000.000
nilai jasa pemasangannya ( elektrikal – teknik ) 100.000.000
ngitung pajaknya gimana , pemungutnya bendaharawan pemerintah, trus perusahaan pelaksananya tdk memiliki sertifikasi konstruksi
SukaSuka
Mbak,
Mau nanya, u/ Jasa perantara /agency PT, maka fee nya dikenakan pph 23 2%…??
kalau pribadi dikenakan pph 21 progresive…??
Thanks
SukaSuka
assalam,,,mbak aq mo nanya nich tentang pph 23 khan di instansi t4 krj saya ada penyewaan kenderaan u mengantar pegawai,,,,,dan tiap bln bendaharawan melakukan pemotongan,,berapakah tarif yg diberlakukan dan perhitungannya dikalikan penghs netto ato bruto,,,
SukaSuka
mbak,,mo tanya nih,,untuk pph 23 sama gak sih pembayarannya dengan PPn di kreditkan antara uang muka PPh 23 dan hutang PPh 23?
thanx berat lho mbak,,,ditunggu jawabannya
SukaSuka
Salam kenal mbak
Saya mau tanya misalnya perusahaan kami melimpahkan pekerjaan produksi iklan atau berupa pekerjaan dokumentasi shoting ke pihah orang pribadi hal ini termasuk obyek pph 23 atau pph 21
atas perhatiannya terima kasih
SukaSuka
Salam mbak Triani,
Saya mau tanya untuk pekerjaan pembangunan jalan / transportasi tambang itu dikenakan tarif PPH 23 berapa %? Pihak owner potong 3 %..yg benar berapa % mbak? thq
SukaSuka
Slamat Siang Mbak,
Boleh minta tolong gak?
Saya mau tanya bagaimana cara perhitungan Pajak Panghasilan saat terjadi terminasi pada perjanjian leasing (studi kasusnya pada perusahaan finance/ dari pihak lessornya)?
Satu lagi, variabel apa saja yang diperlukan saat menghitung PPh tersebut di atas?
Tolong jawabannya kirim ke alamat email tin_tinmay@yahoo.com
Trima kasih banyak sebelumnya ya mbak……..
SukaSuka
Slamat Siang Mbak,
Boleh minta tolong gak?
Saya mau tanya bagaimana cara perhitungan Pajak Panghasilan saat terjadi terminasi pada perjanjian leasing (studi kasusnya pada perusahaan finance/ dari pihak lessornya)?
Satu lagi, variabel apa saja yang diperlukan saat menghitung PPh tersebut di atas?
Dan PPh berapa saja yang dikenakan pada kasus tersebut di atas?
Tolong jawabannya kirim ke alamat email tin_tinmay@yahoo.com
Trima kasih banyak sebelumnya ya mbak……..
SukaSuka
mbak…mau nanya, aturan / peraturan dirjen pajak yang mengatur tentang sewa kendaraan ?
berapakah tarif pph psl 23 atas sewa/rental kendaraan..?
trims
SukaSuka
mba, mau tanya. kalo kita buka usaha alat tulis kantor trs kita uda buat NPWP nanti buat laporan pajaknya bagaimana? solanya kita modalnya berdua dgn orng lain. trs orng trsb jg sudah buat NPWP. trs utk tarif perkiraan penghasilan nettonya berapa persen % untuk daerah kota tangerang barat. thx.
SukaSuka
mba mau tanya.Kalau Konstruksi jalan itu berapa persen sih pph-23nya menurut UU terbaru,2% atau 3%?
SukaSuka
Ass..
Mba aq mw tnya yaa..
klo marketing u/ penj KPR u/ kary outsourching msuk ke jasa pa ya mba?
truz klo fee marketing badan tarifnya brp? ‘n fee marketing perorangan brp?
aq tunggu jwbn scptnya ya mba, pliiiizz
maaaci…
>>maaf,saya kurang nangkep maksud pertanyaannya.
Kalau komisi (marketing fee) ke WP badan PPh 23 2% (Imbalan jasa perantara). kalo ke orang pribadi PPh 21 tarif progresif dari 50% kumulatif PhBruto.
SukaSuka
pagi mba’Triyani…
boleh sedikit tanya yaa…mudh2an mbak bisa meluangkan waktu tuk pertanyaan ini..sebelumnya saya ucapkan terima kasih…
mba’ saya ada permasalahan dengan pengisian di form A2/kompensasi kerugian fiskan.
diperusahaan saya berkerja pershaan tersubut berdiri tahun 2001,selama tahun 2001-2008 tidak pernah mengalami kerugian fiskal.dan baru tahun 2009 ini mengalami kerugian..Pertanyaanya adalah : bagaimana pengisian perhitungan kerugian fiskal form 2A?? tolong bantuannya.terima kasih
>>Maksudnya lampiran khusus 2A di form 1771 ya?
Jika tidak ada kerugian ayng bisa dikompensasi maka tidak perlu diisi.
Jika kerugian baru ada di tahun berjalan dalam form 1771-2A diisikan jml rugi fiskal tahun 2009 dan dikompensasikan ke tahun berjalan -th 2010- (di kolom ujung paling kanan) . Data rugi fiskal th 2009 ini nanti masuk jg dalam perhitungan angsuran PPh 25 tahun berjalan.
SukaSuka
Mba, mengapa untuk tagihan yang wajib potong pph 23 juga dikenakan ppn 10% dari harga bruto? Wajibkah mengenakan ppn 10% itu? Bagaimana jika tidak dikenakan ppn 10 % tapi dipotong pph 23?..trims
SukaSuka
mbak man tanya, kalo jasa kalibrasi kena tarifnya berapa?
mbak, bisa ajarkan saya cara menghitung pph ga?
SukaSuka
siang mba’ Triyani
Ass.alaikum wr.w.
salam sejahtera smoga mba’ slalu dalam keadaa sehat wal’afiat.amin.
mba’ alhamdulillah dgn adanya blog ini sangat banyak membantu kebuntuan dlam soal perpajakkan..
mba; Triyani saya ingin menanyakan soal pengisian SPT tahunan Badan perusahaan tidak beroperasi lagi (1 thn ) pertanyaan sebagai berikut:
1. apakah hrs membuat laporan keuangan dan
Asset/inventaris kantor?
2. Asset/Inventaris kantor telah dijual semua ?
3. apakah penjualan Asset/inventaris kantor tersebut
dianggap sebagai pendapatan?
mudah-mudahan mba’ bisa mengluangkan waktu atas pertanyaan tersebut. Seblum dan Sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wasalamu’ alaikum
SukaSuka
Ass. Mbak,,saya mau tanya,,klo jasa transportasi dan jasa testing kain itu masuk jenis penghasilan apa ya dlam PPh pasal 23 …?trimakasih sebelumnya..
SukaSuka
MBa, mau tanya. bukankah tarif PPh ps 23 itu semuanya sama, 2%?
SukaSuka
Ass.alaikum wr.w.
mba mau nanya donk,klo PMK tentang pph 23 yang tahun 2009 dah ada apa blum?makasih..
SukaSuka
Mbak, kantor aq kan keuangannya lg morat marit nih, nah unt mengurangi beban perusahaan, level direksi sdh beberapa bulan gajinya tdk di bayarkan dulu, tapi ttp di catat sbg hutang gaji di pembukuan perush. yg aq mo tanya, gimana pph 21nya? apakah tetap di bayar walaupun direksi tsb tdk menerima gaji? atau di bayar komulatif ketika hutang gaji tersebut nanti di bayar? ….thx
SukaSuka
Siang mbak, mau tanya klo kita berlangganan indovision/first media kita kenakan pph apa nggak ? kalo kena pph, kena pph berapa % ?
terimakasih
SukaSuka
mba triyani, saya mo nanya mengenai bukti potong PPh Pasal 23, saya mengalami kasus kesalahan tulis nomor NPWP dan nama di bukti potong tsb, sementara SSP-nya sudah dilaporkan KPP.
Saat ini dari pihak customer meminta untuk dibetulkan bukti potong-nya.
-Bagaimana ya prosedur pembetulan nomor NPWP tsb?
-Berapa lama ya batas waktu pembetulan bukti potong PPh Pasal 23?
mohon penjelasannya ya mba triyani
trimakasih banyak
SukaSuka
Assalamu’alaikum wr wb,
Mbak saya mau tanya kalau saya menyewakan peralatan komputer dengan kontrak 1 tahun, apakah dalam masalah sewa saya harus membayar PPN. Mengingat komputer tersebut saya beli sudah cukup lama dan saya tidak menjual tapi menyewakan? Apakah PPh 23 sebesar 2%?
Syukron, Jaza kumullah,
Wassalam
SukaSuka
Assalamu’alaikum wr wb,
Mohon bantuannya mbak.
Penjelasan :
Perusahaan sy(pihak 3)ada perjanjian kerjasama pengelolaan gedung dengan salah satu yayasan di BUMN (pihak 2) dimana gedung dimaksud disewa oleh sebuah BUMN (pihak 1), selain kontrak pengelolaan (utama) ada juga kontrak disebut lembur gedung/overtime.
Permasalahan :
pembayaran lembur gedung dr pihak ke-2 kepada kami dikenakan PPh dengan tarif 2%, sedangkan dari pihak ke-1 kepada pihak ke-2 dikenakan tarif 10%. sehingga ada selisih minus sejumlah 8% dialami oleh pihak ke 2.
Pertanyaan :
bagaimana kajian menyiasati selisih tersebut ?
wassalam.
SukaSuka
Mau tanya tanya apakah NTPN belum bisa di katakan wajib pajak patuh dalam pembayaran sebab yang penting adalah pembayarannya kalau masalah terlambat melapor itu menurut saya kelalaian administrasi dan wp tidak melakukan hal yang sama 1/2 masa dalam satu tahun. terima kasih mohon maaf jika tidak berkenan di hati jaya Indonesiaku
SukaSuka
pph tahun 2009 itu di wajibkan oleh siapa saja ?
dan saya mau kenapa pph di indonesia sangat penting bagi indonesia ?saya mau tanya pajak yang di jalankan di indonesia hasailnya di berikan ke siapa orang yang membutuhkan apa di berikan kepada orang yang tidak memerlukan
SukaSuka
Assalamu’alaikum, mbak Triyani
mohon informasi pph 23 atas persewaan partisi pameran itu berapa persen ya.
trims atas infonya
SukaSuka
2%
SukaSuka
mau tanya nih apakah biaya bantuan menggunkan APBD beasiswa perorangan dikenakan PPh 21
SukaSuka
Terima kasih atas infonya tarif PPh 23 yang baru, sangat bermanfaat bagi saya sebagai bagian staf accounting
SukaSuka
Assalamu’alaikum wr wb,
Mba kalo saya mau membuka usaha jasa rental mobil, pajak apa saja yang harus saya bayarkan, atau pun harus saya pungut ke penyewa?
Dan untuk gaji pegawainya, apakah saya yang harus potong dan setorkan, atau mereka sendiri yang menyetor dan melaporkan?
Mohon pencerahannya.
Wassalam
SukaSuka
Ass…Mb, saya mau ty, apabila kantor kami mengadakan pemeliharaan mobil dinas dengan kuitansi sebesar Rp1.128.800, dengan rincian untuk spare part Rp651.400,- dan jasa Rp477.400,-, berapa pengenaan PPh ps.23 nya?Saya tunggu jawabannya ya Mb…Kalo bisa segera ya…Makasih sebelumnya..Wass
SukaSuka
Ass. sewa tenda ke WPOP non PKP diatas 1 juta . apakah mungut PPN juga . kalo mungut faktur pajak standar gmn? bendaharawan pemerintah. n sewa ruangan di hotel utk acara seminar pph23 ato pph final ps 4 ay 2 trims wass
SukaSuka
Mbak sori nich, nyambung pertanyaan sdri Fika di 46 & 47, sy jg mau nanya masalah yang sama, masalah jasa pengurusan surat ijin usaha seperti (API, NPIK) apakah terkena potong pph pasal 23? kalau kena di bukti potongnya masuk ke mana? Jasa Lain? Trus Kalau jasa lain kan harus di rinci, saya harus tulis apa disana? Help…bingung nich…
SukaSuka
..KULIAH YG BENER… TANYA TERUS
SukaSuka
Mba mau tanya :
pph 21 tarif progresip itu artinya apa ya?dan tarif utk Marketing fee utk WPOP brapa ya ?thanks
SukaSuka
komentar inisaya tulis di pertengahan tahun 2010 he he jadi sudah terlamabat abgisya unutu melihat tabel ini
SukaSuka
terimkasih ya ini membiat semakinjelas ..
SukaSuka
Mbak, numpang nanya. Jika kita membayar fee untuk marketing, maka pphnya masuk ke pph 21 atau 23? Makasih
SukaSuka
mba nya oof dulu…. lagi malas jawab……..
makanya kuliah…….yg bener…….
SukaSuka
lam kenal. m’ kami dari perusahaan jasa konsultan perencana bangunan.
1.Untuk gaji tenaga ahli (insinyur sipil dan arsitek) apakah dibebani PPN 10%. Setahu saya untuk gaji/honor tenaga ahli tidak ada PPN nya?
2.Dalam pemotongan pajak oleh bendahara Dinas (pihak kedua) melalui perusahaan (pihak pertama) yg dipotong langsung oleh bendahara untuk tenaga ahli menggunakan PPH pasal 23 aau PPH pasal 21?
terima kasih
SukaSuka
Untuk premi asuransi apakah dikenakan Pph 23 ? Terima kasih atas jawabannya
SukaSuka
Assalamu’alaikum wr wb,
Mbak saya mau tanya kalau customer tidak memotong PPh psl 23 terhadap kita, apa yang harus kita lakukan?
Mohon bantuannya, terima kasih
SukaSuka
UNTUK bukti potong jasa angkutan darat plat hitam gimana ya..
apakah sewa atau jasa lain…
trus kalo bukan PKP yang punya kendaraan gimana ?
Apakah masih dibebakan dari PPN untuk jasa angkutan darat dengan plat hitam.( sewa / jasa Truck )
SukaSuka
Mba,nanya mbak, perush kami sering kirim dokumen dan barang lewat Britama Mandiri suatu perusahaan jasa pengiriman barang (lokal) yang jumlah jasanya kadang ditentukan dg berat (via udara) dan ditentukan dengan volume bila diangkut dengan kapal laut (spt. spare part mesin).
Apakah atas jasa2 tersebut harus dipotong PPh23?, kalo ya, dengan merujuk PMK-244 masuk kategori jasa yang mana?
Tks.. sebelumnya
SukaSuka
mbak,,mau nanya.. ak buka usaha service komputer. itu khan termasuk jasa.. karena cuma instal komputer dan pemasangan jaringannya aja. kira2 brp persen yah pajaknya dan perhitungannya..thanks
SukaSuka
tetap pph 23 2%
SukaSuka
mbk mw nanya…gmn cara perhitungan tax planning buat PPH badan yah? beserta tabel pajaknya..terimksh..
mohon balasan secepatnya!
SukaSuka
mba’ mau tanya, klo untuk handling red line, physical check (untuk barang), trucking dr cengkareng ke t4 kita (kegiatan impor), dipotong pph 23 gak (kegiatan impor)?
terima kasih
SukaSuka
ASSALAMUALAIKUM… Mba, di tmpat saya bekerja belum ada pengadaan kendaraan dinas, untuk sementara hanya sistim sewa saja, yang ingin saya tanya kan apakah kena ppn juga selaian pph psl 23 ?
SukaSuka
Mbak saya memiliki gedung yang sering disewakan untuk acara pernikahan dll brp pajak yg harus saya bayar…2%, 4% atau 10 %… Pajak Tersebut berupa PPN or PPh
SukaSuka
Ass. Mbak/Mas… Aq punya gedung yang disewakan tuk acara pernikahan seminar dll.. berapa pajak yang hrs saya bayar..2, 4 or 10 % pjk tersebut pph or ppn….Trf pajak psl berp 23 0r 4
SukaSuka
mo tanya… apakah jasa pengiriman barang melalui jalan darat atau lebih tepatnya ongkos kirim barang, dikenakan pph pasal 23
SukaSuka
Assalamualaikum
Mbak, mo nanya ni.. Untuk jasa Internet/ VSAT yang kita sewa kepada ISP atau PJI (Penyelenggara Jasa Internet) apakah dikenakan pph 23? Soalnya pihak ISP mengatakan jasa mereka tidak lagi dipotong pph 23 berdasarkan PMK 244, sementra setahu kami jasa sewa selain sewa tanah dan bangunan dikenakan pph 23, apakah benar?
Mohon pencerahannya..
Wassalam.
SukaSuka
Mba,
Mau nanya, kami menggunakan jasa angkutan darat (mobil truk yg dimuat container yang berpelat nomor kuning), pertanyaannya apakah kami harus memotong pph pasal 23 atas jasa angkutan darat tersebut, kalau ya peraturannya dimana dan tarifnya berapa kalau ber NPWP dan tidak, terima kasih.
Salam,
Herry
SukaSuka
Mbak mau nanya ,,Kalau pajak dari kita dapat sukses fee tarifnya berapa yah…?. thanks sblumnya.
SukaSuka
mohon penjelasan apakah penyedia jasa tenaga kerja Osorsing itu kena ppn dan pph trikas
SukaSuka
“penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank”
bisa diberikan contoh?
trims…
SukaSuka
Aku mau tny, kalo kita ada tagihan dari kontraktor nilai 50 juta, itu pph 23 nya brp persen ya?
thanks
SukaSuka
salam kenal mbak……mau nanya nich klo jasa servis komputer pajaknya berapa ya…..
http://www.flexterapig.com
SukaSuka
mbak, saya mau nanya perihal PPN.
Untuk penerbitan Faktur Pajak apakah harus sesuai dengan waktu penerbitan invoice?
Misalnya PT A bergerak dalam bidang Jasa dan sudah PKP. pada bulan Januari ada penjualan jasa sebesar Rp 10 jt, namun PT A lupa membuatkan faktur pajak dan membayarkan PPN terhutangnya. Untuk bulan berikutnya, apakah PT.A masih bisa menerbitkan faktur pajak? dan apakah faktur pajak yang diterbitkan harus bulan Januari atau bisa dibuatkan pada bulan berikutnya? mohon penjelesannya ya mbak..Trimakasih
SukaSuka
ba mau nanya..aku baru buka badan usaha dalam bentuk CV. bergerak dlm bidang kios BBM(solar), pajak apa aja yang perlu saya bayarkan ia ba..dan perhitungannya bagaimana..
apakah setiap laba yg saya miliki saya laporkan k kantor pajak..
balas ke email saya aja ia ba..
marketingapb@yahoo.co.id
SukaSuka
Saya Mau tanya sebener nya Jasa Konsultan Pajak itu di Pot. PPH psl 21 atau PPH psl 23 ya ??
SukaSuka
Jika konsultan pajak tersebut bergerak atas nama pribadi/NPWP orang pribadi maka Ibu harus memotongnya di PPH Pasal 21, namun jika konsultan pajaknya merupakan badan/NPWP Badan maka ibu memotongnya di PPH Pasal 23. Tarif Pasal 21 adalah 2,5% sedangkan untuk Pasal 23 adalah 2%.
CMWII…
SukaSuka
bukti potong pph final psl 4 (2) saya salah jumlah dan telah saya laporkan ke kpp apa yang harus saya lakukan ? dan apa yang harus kasih ke penyewa bukti potong yang benar atau sesuai yang saya laporkan ke kpp?
SukaSuka
selamat malam Bu, saya ingin mnt tolong..,
saya benar benar nol dalam pajak & ingin tanya : jika kita ada penagihan sebesar Rp. 900.000,- & pihak yang tertagih minta disertakan PPH 23, cara hitungnya bagaimana ya Bu & dikolom lembaran PPH23 kolom apa aja saja yang di isikan & apakah invoice nya nilai Rp. 900.000,- itu sudah terpotong apa belum, mohon ilustrasinya Bu.
terima kasih..,
SukaSuka
salam kenal…mau tanya utk underwater survey (jasa penyelaman utk memberikan data-data analisa yang akan diberikan ke survey class / pembuatan sertifikat kapal) apakah juga termasuk Pph ps 23 2% ? dimana perusahaan ini adalah UNDERWATER cONSTRuCTION & MARiNE SERViCES.
SukaSuka
Ass.wr..wb
Mba, mau tanya klo untuk jasa trainer itu dikenakan pph 23 atau tidak?. dan yang termasuk jasa manajemen itu seperta apa aja ?
Mohon bantuannya ya mba terima kasih
Salam,
Dendi
SukaSuka
Mba, mau tanya, kalau jasa pt A melimpahkan pekerjaan ke pt B kena pph 23, kemudian PT B melimpahkan lagi ke PT C, apakah antara PT B dan PT C dikenakan pph 23 lagi ? terima kasih pencerahannya.
SukaSuka
Dear Ibu Triyani,
saya ada yang ingin tanyakan tentang Listrik bu, kami menagih sewa ruangan, untuk listrik kami menagih terpisah dengan nilai sewa, apakah biaya listrik dikenakan PPh final ?
ada yang beranggapan listrik adalah reimbursement jadi tidak dikenakan pajak penghasilan otomatis tidak dikenakan PPh final , tetapi ada juga yang beranggapan listrik dalam ruangan adalah termasuk didalam service charge jadi dikenakan PPh final 10%
saya cukup bingung bagi saya mohon pencerahan dari Ibu
terima kasih atas waktu dan kerjasamanya
salam,
ag
SukaSuka
mbak aku boleh tanya ya, semoga nggak malu-maluin ‘coz memang aku belum pengalaman dibidang terkait. Beberapa bulan yang lalu saya secara tidak sengaja menjembatani 2 (dua) PT yang bergerak dibidang infrastruktur dan secara kebetulan keduanya cocok dan sinkron untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Nilai kontraknya sekitar 9 T (trilyun). Lantas saya dan teman2 dipanggil mengahadap mereka (pimpinan perusahaan) dan ditanyakan berapa fee (komisi) yang saya minta untuk jasa tersebut.
Saya bingung mbak saya sebetulnya dapat lebih dari apa yang saya peroleh selama ini saja sudah bersyukur, tapi pimpinan perusahaan tetap menanyakan angka (nominal) yang saya minta. Saya nggak ingin serakah mbak, tapi apakah ada nilai atau dasar semacam nilai kepatutan (wajar) untuk mendapatkan angka itu?. tks mbak.
SukaSuka
mau tanya mbak brp % pajak makan minum yg & catringan? dan berapa % belanja sewa gedung dan perlengkapannya ?
SukaSuka
Assallamualaikum Wr Wb.
Mb Mohon pencerahanya untuk pemotongan Jasa murni perbaikan kendaraan bermotor untuk bengkel mobil
Contoh kasus: Total biaya jasa perbaikan body repair sebelum pajak sebesar Rp. 1Jt
berapakah potongan PPH 23nya.
mohon di balas secepatnyanya Mb…terima kasih.
Wasalam,
Erick
SukaSuka
mba klo kt sewa gedung yg berhak motong PPh psl 23, kita sbg penyewa atau yg menyewakan tempat….
SukaSuka
Maaf aku mau tanya dan mohon bantuan jawabannya :
berikut adalah keterangan dalam sebuah invoice serivce :
1. Operator for Drive off from inside container
2. operator for Drive on to lowbed and standby at port waiting loading on to some(ex : PT. PSU) vessel.
3. Store,Adm DO, LOLO etc at cost as per receipt
4.10% Service fee for item 3 above
keterangan tersebut, apakah pada item no.3, dikenakan PPN 10% dan PPh 23 ?
jika ini dikenakan, mohon bantuannya PPh 23 tersebut dikategorikan sebagai jenis jasa apa ?
dan mohon arahan UU yang memback up ketentuan tersebut.
terima kasih sebelumnya…hcondeng
SukaSuka
Mba aku mau tanya, bagaimana pencatatan pengakuan pph pasal 23 terhadap barang leasing yang dijual kembali ?
SukaSuka
asalamualaikum
saya mau tanya mengenai perhitungan pph 25 pada perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan itu seperti apa????
SukaSuka
apakah kontraktor (pihak ketiga) berkewajiban membayar pph atas pembangunan baru di lingkup pemda kab.
SukaSuka
Pertanyaan :
*) Masa penerbitan Bukti Potong PPh 23 atas jasa lain pada saat kapan menurut aturan perpajakannya…?
*) Apakah Bukti Potong bisa diterbitkan 1 (satu) Bukti Potong PPh 23 atas Jasa lain untuk beberapa Invoice/Faktur tagihan dgn masa pembayaran berbeda untuk setiap tagihan ?
Mohon saran dan penjelasan. Terima kasih.
SukaSuka
Halo,
Apakah Anda membutuhkan pinjaman apapun? di sini adalah kesempatan Anda untuk mendapatkan pinjaman, jawaban kami sekarang untuk info lebih lanjut melalui alamat email resmi kami di solidloanagency@hotmail.co.uk.
Terima kasih
SukaSuka
Mba mau tanya,
Ada sebuah kasus: Suatu SMU mengadakan pameran universitas di sekolahnya. SMU ini menyediakan tempat dan stand bagi universitas2 tersebut. Dalam hal ini setiap universitas dipungut biaya pasrtisipasi atau keikutsertaan penyelenggaraan pameran (Begitulah yang tertera di lembar penagihan atau invoicenya).
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah universitas tersebut wajib memotong PPH 23 atas biaya partisipasi tersebut? Jika iya, PPH 23 atas sewa atau Jasa?
2. Jika dilihat dari subjek pajak, apakah SMU tersebut dikecualikan sebagai subjek pajak karena merupakan lembaga pendidikan?
3. Adakah perbedaan perlakuan pajak bagi Sekolah atau lembaga pendidikan yang di bawah naungan pemerintah dengan lembaga pendidikan swasta?
Demikian, mohon bantuannya..
Terima kasih,
Ika
SukaSuka
Mba mau tanya klu PPh atas pembelian software kena pajak apa saja?
Perusahaan saya beli software dari perusahaan local di jual ke perusaan lain, pph atas softwarenya berapa yah mba?siapa yg kena?
SukaSuka
Maaf mau tanya mbak…. kita dari pemerintah ada kegiatan sewa kendaraan roda 4
mau tanya berapa pajak yang harus dibayarkan?
dan bagaimana kalo yang membayarkan pajak tersebut atas NPWP bendahra pengeluaran
thanks
SukaSuka
mbak, perushan A dapet kontrak nila X. Dari nilai X, kegiatannya ada berupa material, ada berupa upah, apa pajak yang harus dikenakan?
terima kasih mbak atas jawabannya….
SukaSuka
mbak mau nanya, kalo untuk blending fee dan storages fee itu dikenakan PPh Pasal 23 apa Final si? kalo lihat di tabel PPh Pasal 23 kok gak ada, kira2 masuk di point yang mana yaa
SukaSuka
mau nanya mba’/mas,PPh 23 untuk perawatan kendaraan kan 2% klu g salah, tapi kalau misalnya penyetoran pajak terpungut menggunakan NPWP bendahara pengeluaran, apa tetap 2 % ya…..?, trims…
SukaSuka
Assalamu’alaikum
maaf mbak saya mau ngerepotin, aku mau tanya coz sampai saat ini saya masih bingung buat bedain tarif pajak sewa tanah dan atau bangunan dan pajak sewa sehubungan dengan penggunaan harta, kenapa sewa tanah/bangunan tarifnya ga dimasukin ke pajak sewa penggunaan harta?
Terus kalo kita Sewa mesin fotocopy atau sewa tanaman Hias apa kita bayar pajak sewa 10% atau pajak pasal 23 (2 %)?
SukaSuka
Mba mau tanya nih.., saya pengusaha catering/jasa boga.di instansi pemerintah di Bandung Jawa Barat saya pusing dengan dasar pengenaan pajak..untuk di anggaran APBD pasal tidak dikenakan PPn 10% tapo dikenakan PPh pasal 23 saja ( 2%) dari nilai total. tapi anggaran APBN kami dikenakan PPn 10% dan PPh pasal 22 (1.5%), dan untuk sekarang ini ada perubahan lagi dikenakan PPn 10% dan PPh pasal 2%),
>> Jasa Catering mulai April 2010 tidak lagi dikenakan PPN 10%, tapi dikenakan Pajak Daerah (di Bandung 10% juga kemungkinan). Kemudian dikenakan PPh 23 juga 2%. Bapak tidak perlu lagi menerbitkan Faktur Pajak
SukaSuka
mba numpang tanya ya :
tarif PPh untuk rehab kantor dan pembuatan papan nama kantor dikenakan berapa persen ya dan PPh berapa ya…….
mksh
SukaSuka
Assalamualaikum
Saya mau buat laundri kilo dan warnet, pajak yg saya harus bayar bagaimana?
1.Klu utk laundri kan ada pengeluaran utk deterjen,softener,pewangi, karyawan dan lain2, gmn cara hitungnya
2. Klu warnet ada biaya servis dan lain2
Tolong dibantu cara perhitungannya dan contohnya. Terimakasih
SukaSuka
Ass.mbak mau nanya klau sewa ruangan kena pph brp n brapa persen tarif pajaknya
>> PPh final 10%
SukaSuka
Maaf mau tanya Bpk/Ibu sekalian tentang potongan atas PPh 23 dimana kami punya klien jasa angkut dimana selama ini kami pakai potongan sebesar 5% untuk NPWP orang pribadi dan baru-baru ini kami dapat konfirm bahwa potongan atas PPh 23 jasa angkut sebesar 2% untuk yang berNPWP dan sebesar 4% untuk yang tidak berNPWP.
Demikian harap bantuannya…… Thanks
>> Jasa Angkut maksudnya = sewa kendaraan ya?
Iya jika sewa kendaraan memang semestinya dipotong PPh 23 2% jika punya NPWP atau 4% jika tdk punya NPWP.
Yang sudah terlanjur dipotong PPh 21 sebetulnya bisa dipindahbukukan.
SukaSuka
Karena jarang menanggani masalah keuangan jadi binggung
Tapi untuk penghasilan perbulan di bawah 25 juta itu berarti hanya dipotong 5% kan? Terutama bagi yang telah mempunyai NPWP?
>> Maaf pertanyaannya kurang jelas. Kalau yang dimaksud penghasilan per bulan di bawah 25 jt itu adalah gaji, tarifnya pakai tarif progresif pasal 17. yang kena 5% kalau penghasilan kena pajak 50jt/tahun
SukaSuka
Hey There. I discovered your blog the usage of msn.
That is an extremely smartly written article. I will
make sure to bookmark it and come back to read extra of your useful info.
Thank you for the post. I’ll definitely return.
SukaSuka
Pagi Mb Tri,
Mau tanya :
Perusahaan tempat saya bekerja punya Izin dan lahan tambang.rencananya mau dikerjasamakan.ke perusahaan kontraktor.
Perusahaan kontraktor yg diajak kerjasama itu akan melakukan proses Produksi dan Pemasaran.
Perusahaan kami nantinya akan mendapat sejumlah uang dari hasil penjualan yang dilakukan Perusahaan Kontraktor dengan hitungan dari setiap m3 nya.
Mohon masukannya untuk pengenaan pajak pph perusahaan kami dan apakah untuk penagihan ke kontraktornya perlu ppn.
Terima Kasih atas bantuannya.
Salam
Setiawan
SukaSuka
saya mau tanya pembelian berapa yang kena pph22 dan ppn…dan berapa yang kena ppn aj atau pph aja…. terimakasih
SukaSuka
kalau pembelian atk diatas 1 jt dan dibawah 2 juta kena pph dan ppn tidak.:..
pembuatan spanduk, sewa kursi, sewa tenda, sewa sound system bagaimana penerapan pph dan ppn nya…terimakasih.
SukaSuka
mbak, klo untuk thn 2013 masih pake tabel 2009 ya?
SukaSuka
Mbak Tri, numpang tanya dong :
Bagaimana perhitungan PPH 23 untuk jasa appraisal?
Contoh:
Diketahui : PT.X sewa jasa appraisal seharga 17500000 (belum termasuk PPN) dicicil 2x..
Pada saat termin I pembayaran Rp. 9.625.000 (sudah termasuk PPN) belum dikurangi PPH 23
Ditanya : berapakah PT. X harus membayar ke jasa Appraisal ?
Sebelumnya ini bukan tugas, melainkan kasus sbnernya. Terima kasih..
SukaSuka
mba mau tanya, kalau untuk jasa konsesi dengan pihak angkasapura kena pasal 23 ngga and tarifnya berapa persen, thanks ya mbaa
SukaSuka
Ass Mbak Tri,,, numpang tanya..
Saya baru berPKP bulan 9 tahun 2009, dan membeli barang perusahaan yang berPKP, saya melapor PPN mulai bulan 10 dstnya, akan tetapi skrg saya justru bermasalah di PPN sblm bulan 10 (hitungan bulan 1 s/d 10) PPN masukan dari lawan bisnis justru tidak di akui, saya jujur terkejut dan stress. apakah ini benar? dan dimana dasarnya? karna saya bodoh buat saya ini sangat tidak adil. .. semoga mbak Tri atau yang tahu bisa memberi jawaban .. terima kasih
SukaSuka
mbak mau tanya klu kt bt bangunan baru itu dikenakan pph 23 kan 4% atau 6 % saya bingung
SukaSuka
aslmk, mba saya mau tanya dong, klo belanja sewa mobilitas darat kena pajak pph 23 dan ppn ga?
SukaSuka
mbak mw tanya…. brapa persenkah pemilik mobil n brapa persenkah penyewa jasa (rental mobil). Setiap bulanny mobil slalu berjalan tp sy sebagai pemilik hany mendapatkan 30% n penyewa jasa dpt 70%. Pertanyaan sy, apakah spt itukah cara pembagian hasil dr merentalkan mobil.
SukaSuka
Q : mbak mw tanya…. brapa persenkah pemilik mobil n brapa persenkah penyewa jasa (rental mobil). Setiap bulanny mobil slalu berjalan tp sy sebagai pemilik hany mendapatkan 30% n penyewa jasa dpt 70%. Pertanyaan sy, apakah spt itukah cara pembagian hasil dr merentalkan mobil.
A: % bagi hasil dari kerjasama bisnis tentu saja berdasarkan nilai yg disepakati kedua belah pihak.
SukaSuka
Mba mau tanya..kalo PPH 23 utk komisi atau brokerage fee itu kena berapa persen ya jika PT aku ini anak perusahaan dr BUMN..sedangkan saya sudah PKP…
SukaSuka
Tarif PPh23 2%
SukaSuka