Tabel Tarif PPh 23 Per 1 Januari 2009

Tabel tarif PPh 23 tahun 2009 :

No

Jenis Penghasilan

Tarif PPh 23 –

(bagi WP ber-NPWP) (%)

Tarif PPh 23 –

(bagi WP yang tidak ber-NPWP) (%)

(1)

(2)

(3)

(4)

1

Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

15% dari Jumlah bruto

30% dari jumlah bruto

2

Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh;

15% dari jumlah bruto

30% dari jumlah bruto

3

Royalti

15% dari jumlah bruto

30% dari jumlah bruto

4.

Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21

15% dari jumlah bruto

30% dari jumlah bruto

5.

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2)

2 % dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN

4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

6.

Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi (*), jasa konsultan

2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

7

Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008

2% dari Jumlah bruto tidak termasuk PPN

4% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

a.

Jasa penilai (appraisal);

b.

Jasa aktuaris;

c.

Jasa akuntansi, pembukuan, dan asestasi laporan keuangan;

d

Jasa perancang (design);

e

Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

f

Jasa penunjang di bidang penambangan migas :

1) jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubung sumur;

2) jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :

a) penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;

b) penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;

c) perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;

d) penutupan sumur;

3) jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;

4) jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi yang menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;

5) jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;

6) jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;

7) jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;

8 ) jasa reparasi pompa reda (reda repair);

9) jasa pemasangan instalasi dan perawatan;

10) jasa penggantian peralatan/material;

11) jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;

12) jasa mud engineering;

13) jasa well logging & perforating;

14) jasa stimulasi dan secondary decovery;

15) jasa well testing & wire line service;

16) jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;

17) jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;

18 ) jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;

19) jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.

g

Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas :

1) jasa pengeboran;

2) jasa penebasan;

3) jasa pengupasan dan pengeboran;

4) jasa penambangan;

5) jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;

6) jasa pengolahan bahan galian;

7) jasa reklamasi tambang;

8 ) jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;

9) jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum

h

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara:

1) bidang aeronautika, termasuk :

a) jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;

b) jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);

c) jasa pelayanan penerbangan;

d) jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat, udara baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat;

e) jasa penunjang lain di bidang aeronautika.

2) bidang non-aeronatika, termasuk :

a) jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;

b) jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika

i

Jasa penebangan hutan;

j

Jasa pengolahan limbah;

k

Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services);

l

Jasa perantara dan/atau keagenan;

m

Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;

n

Jasa custodian/penyimpanan/penitipan, kecuai ayng dilakukan oleh KSEI;

o

Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara

p

Jasa mixing film;

q

Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

r

Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

s

Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, perawatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

t

Jasa maklon; yaitu jasa pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa

u

Jasa penyelidikan dan keamanan;

v

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; yaitu kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan

w

Jasa pengepakan;

x

Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;

y

Jasa pembasmian hama;

z

Jasa kebersihan atau cleaning service;

aa

Jasa catering atau tata boga

Penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23 :

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh;

d. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh;

e. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang terdiri dari :

1. Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan

2. BUMN atau BUMD yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaga mikro, menengah dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Madani.

194 tanggapan untuk “Tabel Tarif PPh 23 Per 1 Januari 2009

  1. Mba,
    numpang tanya ya *mudah-mudahan boleh* ^^ jadi jasa konstruksi itu masuk ke PPH 23 atau PPH 4 (2) sebenernya ya mba?

    >> Nanya boleh2 aja. sama jg dengan jawab .. boleh jawab boleh tidak 😀
    Bisa masuk ke PPh 23 bisa ke PPh Final krn UUnya mengatur demikian. Tapi krn skrg masih diatur dengan PP, maka merupakan obyek PPh final. Emang sih… menurut saya kalimat di Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 UU PPh sbb :

    “2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”

    akan lebih baik jika dirubah menjadi sbb:

    “2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 atau pasal 4 ayat 2”

    Sehingga tidak tumpang tindih dan menimbulkan banyak pertanyaan (=kebingungan?)

    Suka

  2. Ass wr wb,
    mau tanya, berdasarkan UU 36/2008 dan PMK 244/2008, apakah jasa kurir seperti: DHL dll, dipotong PPH 23 atau tidak?

    Terima kasih.
    Salam,
    Ella

    >> Sepertinya tidak

    Suka

  3. Assalamualaikum mba Triyani,

    Mohon informasi mengenai PPh 25 untuk non profit organization (Yayasan). Apakah tetap melaporkan SPT masa dan SPT tahunan-nya jika income < expense.

    Terima kasih sebelumnya.
    Salam
    adi

    >> YA. Baik PPh Masa maupun Tahunan WAJIB disampaikan.
    Kalau ga lapor SPT Masa denda administrasi Rp 100rb/masa (setahun 1,2Jt) , ga lapor SPT Tahunan denda adm Rp 1jt. Kalau NIHIL rugi khan ga lapor malah hrs bayar denda.. blm lagi kalau dianggap sengaja.. ancamannya pidana tuh kata UU KUP 😀

    Suka

  4. Mbak, jadi kalau kita menyewakan ruko ke seseorang jadi kena PPh cuma dua persen ya kalau punya NPWP? Bukan 10%? Thanks.

    >> Tetap 10% mas, Sewa Ruko (tanah dan bangunan) merupakan obyek PPh Final dg tarif 10%.

    Suka

  5. @Tanamberi : Kalo sewa ruko kena pph pasal 4 ayat (2) bukan pasal 23. Jadi tetep kena 10%

    >> Betul mas. Thanks yaa sudah membantu saya 🙂

    Suka

  6. Assalamu’alaikum,

    Mba, mau tanya nih. Apa pengertian “jumlah bruto” dari UU PPh yang baru ini.

    Jadi misalnya perusahaan aku pake pegawai outsource. Pada tagihan perusahaan tersebut, invoice mereka ada item misalnya penggantian gaji 10, trus jasa 2.
    Waktu tahun 2008, PPh hanya dihitung dari nilai jasa saja.

    Bagaimana perlakuannya pada UU PPh yang berlaku sekarang ini.

    Makasih banyak.

    Reski Priyadi

    >> Memang dalam PMK 244 belum ada definisi mengenai apa yang dimaksud dg jumlah bruto. Pendapat saya, (lebih tepatnya harapan hehehe) karena ini membicarakan ttg PPh 23 atas imbalan jasa, maka akan lebih tepat kalau “Jumlah bruto” tsb jg mengacu pada nilai jasa. Semoga akan diterbitkan PER-DJP/SE yang menegaskan mengenai hal tsb untuk menghindari potensi dispute di antara WP penerima penghasilan vs pemotong, juga antara WP dg fiscus pada saat pemeriksaan.

    Suka

  7. assalamualaikum,
    mba jadinya th.2009 ini jasa internet & TV Kabel kena pph 23 g mba, tlg di jawab y mba
    terima kasih

    >> Sepertinya tidak ada tuh.

    Suka

  8. Mbak bukpot pph 23 kapan diterbitkan ya?
    Jika sampai batas pelaporan untuk bulan januari belum diterbitkan,lapornya gimana ya Mbak.
    Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    >> ga tau kapan..
    Kalau sampai batas pelaporan belum ada yang baru, pakai yang lama aja.. daripada ga lapor 🙂

    Suka

  9. Mbak, aku Mau nanya kalo perhitungan pph 23 atas jasa outsourcing itu dasar pengenaanya dari mana yah, contoh kasus :
    Jasa tenaga kerja = 1.000.000,-
    Fee Management = 200.000,-

    Yang jadi dasar jasa+fee atau dari fee managmentnya saja?

    trims

    >>Saya berharap dari Fee Managementnnya saja 🙂

    Suka

  10. Mbak,mau nanya boleh kan?PMK no.244/PMK.03/2008 kan berlaku 1 Januari 2009. Nah, ceritanya aku ada tagihan tahun 2008 yang baru dibayar tahun 2009 ini. Selama ini sih aku potong PPh 23 untuk jasa perantara pada saat dibayar. Jadi kena 2 %. Tapi brokernya bersikeras maunya dipotong 4.5%. Yang bener berapa % ya mbak?

    >> Untuk transaksi th 2008 Menurut saya masih menggunakan tarif 4,5% krn PPh 23 sudah terutang di th 2008.

    Suka

  11. mbak mo nanya mbak,,perhitungan pph 23 tersebut di hitung dari jasa nya aj ato dengan materialnya mbak?trus jasa catering dikenai tarif berapa mbak,,nanya yah,,

    >> Mestinya sih dari jasanya yaa.. tapi blm jelas jg apa definisi jumlah bruto dalam PMK 244.

    Suka

  12. Mb Triyani ,
    mo nanya ttg pph ps 23 tentang tarif dividen yang diterima WP OP dalam negri , di Ps 17 ayat 2c disebutkan setinggi2 nya 10 % dan final.tapi di lampiran ini mb Triyani menyebutkan 15 % , mana yg bener ya mbak dan apakah sudah ada Juklak nya ttg pph ps 23 dividen ini (pp no brp) ? terimaksih ya mb , mohon koreksi .

    >> Semuanya benar, tergantung penerimanya 🙂
    Dividen bisa merupakan obyek PPh 23, PPh 26, PPh Final, atau bahkan bukan obyek Pajak tergantung siapa penerimanya.

    Suka

  13. mbak…bukankah..tahun 2009 semua pph.23 dikenakan 2%

    >> Baca pasal 23 UU PPh saja ya. ada yg 15% ada yg 2%.
    Kalau penerima penghasilan tidak punya NPWP PPh-nya lebih tinggi 100%.

    Suka

  14. katanya kalo kita bisa nunjukin bukti bahwa nilai barang bera dan nilai jasa berapa yang dikenain cuma jasanya tetapi kalo tidak dapat nunjukin bukti..dikenakan dari nilai seluruhnya

    >> Ya, kalau dulu DPP PPh 23 pada umumnya seperti itu

    Suka

  15. Assalamu’alaikum…
    mau tanya nih, kalo pembayaran bunga atas pinjaman dr Bank swasta apakah kena potong PPh 23 jg?

    >> Imbalan yang dibayar ke bank dikecualikan dari pemotongan PPh 23.

    Suka

  16. Mba,.. kalo SPT tahunan Phkp-nya NIHIL(minus) perlu kena tarif progresif Gak,..? terus kolom kredit pajak diisi atau dikosongkan? kalo diisi takutnya jadi Lebih Bayar..
    Makasih Mba..

    >> Kalau penghasilan kena pajaknya saja nihil (atau minus), maka PPh-nya NIHIL jg.

    Suka

  17. mba,, mau tanya..

    kenapa pemerintah mengadakan perubahan UU PPh ini ya?
    klo bole tau, bila dibandingkan dengan PPs 1925 n PPd 1944, apa kelebihan n kekurangan dari UU PPh no 36 tahun 2008 ini?

    trims..

    >> Waduhh.. bentuk PPs 1925 dan PPd 1944 seperti apa jg saya ga pernah tahu mba 🙂

    Suka

  18. Mbak aku masih bingung masalah terhutangnya PPH 23 apakah pada saat pembayaran atau pada saat terima tagihan, misalnya tagihan sept 2008 dibayar juni 2009 tarif pph yang akan dipakai apakah yg baru atau yg lama

    >> Lama bener bayarnya 🙂
    menurut saya saat terutangnya 2008 sehingga menggunakan tarif lama.

    Suka

  19. mbak itu jasa kontruksi (*)(tercetak miring) untuk tabel tarifnya mana ya mbak ? keteranganpun tidak ada yah ? lantas maksudnya apa yah ? mohon penjelasan, terima kasih..

    >> eitt.. ada juga yang melihat 🙂
    itu karena jasa konstruksi ada jg di atur di pasal 4 (2) Jo PP 51, tapi di Pasal 23 jg disebutkan. perbedaannya dimana blm ada penjelasan dan juklak jadi sengaja saya kasih tanda bintang krn mungkin kena PPh final psl 4 (2) 🙂

    Suka

    1. iya tuh Mbak, tapi kalo saya liat2 itu, kayanya kalo yang usaha kecil dan di bawah 1 M itu kena pasal 23, dan yang lain kena pasal 4 ayat 2, bener ga tuh Mbak?

      Suka

  20. Assalammu’alaikum
    Ibu Triyani yang terhormat, mohon bantuannya untuk informasi mengenai pemotongan atas marketing fee. Setelah kami di bayar oleh pemberi kerja maka kami bayarkan kepada pihak yang telah menjadi perantara atas berhasilnya project tersebut, sejumlah fee yang telah kami sepakati. Dalam hal ini yang bersangkutan bukan termasuk karyawan tetap kami dan apakah fee tersebut dipotong dengan PPh pasal 23 atau PPh pasal 21? Terima kasih atas bantuannya.
    –Andy–

    >> Imbalan marketing fee yang dibayarkan kepada WPOP yang bukan merupakan karyawan Anda, merupakan obyek PPh 21 dg tarif progresif.

    Suka

  21. Assalammu’alaikum
    Ibu Triyani, mohon bantuan informasinya terkait kasus di bawah ini:
    PT. A mempunyai deal dengan suatu Pemerintah Kota untuk pelaksanaan sebuah project/pekerjaan. Kontrak dibuat atas nama PT. A dengan PemKot dan pekerjaan dilakukan oleh PT. A dan finalisasinya dikerjakan oleh kami dari PT. B. Pembayaran diserahkan oleh PemKot kepada PT. A dan untuk pembayaran kami akan diberikan oleh PT. A karena deal jasa yang kami berikan adalah antara kesepakatan PT. A dan PT. B. Kalau tidak salah PPN dipungut oleh pemberi kerja yaitu PemKot, yang jadi pertanyaan saya adalah PT kami yaitu PT. B dipotong PPh 23 dari fee yang dibayarkan oleh PT. A pada kami dan apakah dalam hal ini kami juga harus menerbitkan faktur pajak kepada PT. A? PT. A telah menerbitkan faktur pada PemKot, bagaimana yang harus kami lakukan?
    Terima kasih.

    Suka

  22. Mba, mau tanya…
    Kalau PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan masih 10% ya? Kemudian kalau yang menyewakan itu tidak punya NPWP, dikenakan kenaikan tarif ga?

    Terima Kasih…

    >> Tarifnya 10%, baik pemilik sudah punya NPWP maupun belum.

    Suka

  23. salm kenal mba…
    saya mau nanya.,,,pers,kami pake jsa kontruksi..apakah objeknya bukan hanya jasany saja./
    Apakah materialnnya juga ikut dipotong juga??

    terimakasih mba

    >> Iya, Pemotongan PPh dihitung dari nilai kontrak (Seluruh nilai tagihan, termasuk materialnya)

    Suka

  24. Ikutan mau nanya,
    perusahaan taksi yang sistem kredit dgn hak kepemilikan (hak opsi) itu gimana ya aspek ppn dan pph nya? klo selisih pokok bunga kredit ke bank dan pengemudi? trus klo aktivanya dialihkan dg harga pasar apa kena juga pph atas laba pengalihan? terakhir, jika juga perusahaan juga ada mememungut fee atas jasa lain atas beberapa kegiatan ke pengemudi peserta kredit apakah masuk ke jenis jasa lain yg objek pph? maaf mbak jika kebanyakan pertanyaan, terima kasih atas penjelasannya kelak. Wassalam,

    Suka

  25. salam kenal mba……
    mba saya mau nanya yg dimaksud pph final tuh apa ya, maaf ya mba saya blm ngerti tolong dijawab ya..
    kl boleh saya minta form spt tahunan 1770ss dalam bentuk format excel tolong ya mba di email ke saya. thx sebelumnya

    Suka

  26. mb,,,tadi saya baca artikel tentang pemisahan antara material dengan jasa.
    klo ga salah inget,,, khusus jasa teknik dengan jasa catering dapat dipisahkan dengan materinya, sehingga yang tekena hanyalah jasa.
    sedangkan jasa2 selain cateing dan teknik PPh pasal 23 dipotong dari material dan jasanya..
    mohon koreksinya bila ada kesalahan

    >> Sepertinya Anda salah inget 🙂
    Dulu, untuk jasa konstruksi dan Jasa Catering dikenakan dari keseluruhan nilai tagihan baik material/jasanya (meskipun dalam tagihan sudah dipisah-pisahkan). Sebaliknya untuk Jasa lainnya, DPP PPh 23 hanya dari nilai Jasanya saja, sepanjang dipisahkan antara nilai material dan Jasa.

    Suka

  27. kalau untuk jasa notaris (assosiasi/ partner) kena pph 23 dengan tarif 2 % atau masih tarif lama

    terima kasih

    >> Untuk Jasa Notaris yang merupakan Assosiasi (WP Badan) merupakan obyek PPh 23 dg tarif 2% sedangkan notaris pribadi merupakan obyek PPh 21 dg tarif progresif.

    Suka

  28. Mbak Tri, saya juga mo numpang nanya nich..soalnya saya juga masih bingung ttg PPh pasal 23 untuk jasa konstruksi.
    Perusahaan saya kan bergerak dibidang kontraktor jasa instalasi pipa gas. Dan selama ini pph dipotong sendiri customer kita. Untuk aturan baru th. 2009 ini sebenarnya pengenaan pph itu sebesar 2% ato 3%. SOalnya customer saya masih ngotot pingin potong sebesar 3%. Mohon petunjuknya ya mbak. Makasih sebelumya……..

    >>Iya, maaf saya belum bisa koment soal ini.

    Suka

  29. Mba Tri
    Saya mau lapor SPM PPh 23 bulan Januari 2009 tapi di form laporan tarifnya masih 15% apa boleh saya ganti sendiri menjadi 2% kemudian perkiraan Penghasilan netto apa juga boleh diganti menjadi bruto
    Terima kasih

    >> Iya tidak apa2, Perkiraan penghasilan netto tidak usah diisi (atau diisi 100%) dan tarifnya diganti menjadi 2%.

    Suka

  30. Assalamu’alikum…
    Ibu Triyani..sy mw tnya..
    slama ini saya slalu kosongin nomor bukti pemotongan, cz sy gag tau nomor apa yg dimaksud?

    Ibu, bisa bantu saya untuk membuat nomor tsb?karna perusahaan yg saya potong minta nomor bukti potongnya…

    makasi ya,bu atas bantuannya..

    >> tidak diberi nomor tidak masalah sih sebetulnya. Tapi saran saya sebaiknya diberi nomor, hal ini untuk memudahkan dalam mengidentifikasi bukti potong yang Anda terbitkan.

    Suka

  31. Dear Mbak Triyani,

    Bagaimana kalau kita membayar sewa rumah ke subjek pajak luar negeri yang berdomisili di Singapura? Rumah yang disewakan terletak di Indonesia. Apakah dipotong atas PPh Pasal 26 atau tetap PPh pasal 4 ayat (2)? Mohon pencerahannya.

    Terima kasih

    >> Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan (meski diterima oleh SPLN) tetap merupakan obyek PPh final pasal 4 (2) .

    Suka

  32. Dear maba,

    Salam kenal y,..I butuh your help (udah kaya cinta laura blum hehehe)..
    Serieus ne,
    1.) Januari-September 2008 saya bekerja di PT.A trus di Okt-Des 2008 saya pindah di PT.B, selama perode tsb oleh PT.B saya tidak dipotong PPh, mereka baru mulai potong di JAn’09, jadi bagaimana pelaporan pajak saya utk tahun 2008?

    2.) BAgaimana jika di dalam Bukti Potong Pph 23 & SSP terjadi kesalaha penulisan nama / nama yang di tulis kurang lengkap, apakah pada saat pemeriksaan oleh kantor pajak Bukti potong & SSP tsb masih bisa diakui atau malah dianggap cacat?

    Mohon bantuannya y

    Suka

  33. Mbak, mohon info. Apakah isteri WPOP yg menjalankan usaha wajib memotong/menyetor PPh 23, mis. utk sewa kendaraan angkutan barang, bgm dgn sewa taxi, krn semuanya akan dibiayakan. Terima kasih.

    >> WPOP yang menjalankan kegt usaha belum tentu merupakan pemotong PPh 23. Untuk WPOP yang boleh memotong PPh 23 hanya yang telah ditunjuk oleh Kepala KPP (ada surat penunjukannya). Jika belum ditunjuk maka tidak boleh memotong PPh 23. Meski tidak dipotong PPh 23 (karena Istri Anda bukan pemotong PPh 23), biaya sewa kendaraan angkutan barang dapat dibebankan sebagai biaya -sepanjang ada hubungannya dg kegt usaha-

    Suka

  34. Mbak Triyani,

    Terima kasih atas jawabannya (No. 39). Mbak mau nanya lagi nih mengenai penerbitan faktur pajak kepada pemungut. Setahu ini di Form SPT Masa PPN 1107 tidak ada lagi hal mengenai SSP diterima/belum diterima (cmiiw). Apakah dengan ini berarti kita cukup melaporkan penerbitan FP kepada pemungut tetapi tidak perlu memantau SSPnya? Mohon bantuannya mbak, karena diperusahaan saya PPN kepada pemungut menggantung di account A/R. Terima kasih Mbak…

    Suka

  35. Terima kasih banyak Mbak Triyani atas jawabannya (no. 43). Isteri sy baru mendirikan badan usaha (CV). Dia berniat memindahkan usahanya a/n CV tsb. Apakah CV tsb kemudian wajib memotong/menyetor PPh 23 (setahu sy CV bukan badan hukum ya, tdk spt PT), atau perlu surat penunjukan juga dr Ka. KPP? Kalau PT apa otomatis wajib potong/setor PPh 23? Terima kasih sebelumnya.

    Suka

  36. Dear Mba Triyani,

    Kalo biro jasa (jasa pembuatan surat2, akte lahir,pembuatan surat2 untuk perusahaan) kena PPh23 2%?kalo, tidak memiliki NPWP kena 4%?

    Makacih yah…
    Regards,
    -Fika-

    Suka

  37. Dear Mba Triyani,

    Maap ada tambahan pertanyaan dari diatas
    Kalo biro jasa (jasa pembuatan surat2, akte lahir,pembuatan surat2 untuk perusahaan) kena PPh23 2%?kalo, tidak memiliki NPWP kena 4%?..Tapi, pembayarannya atas jasa tsb, minta di transfer ke rekening A/n pribadi..Saya jadi bingung, perhitungan nya pakai pajak pribadi (5%), tdk memiliki NPWP (jadi, 100% dari nilai Yang punya NPWP=10%)atau 4%?

    Makacih yah mba…
    Regards,
    -Fika-

    Suka

  38. ass.wr.wb
    lam kenal mbak, mbak mau nanya jasa profesi pasal 23 tarifnya berapa ya? koq dikantor sy penyusunan spt tahunan rekanannya dipungut 4,5% pdhal aturan skr dipungut 2% yg betul kena berapa %? thank’s jawabannya

    Suka

  39. Asslmkm…
    Mbak untuk usaha jasa konsultansi konstruksi berarti masih kena PPh Pasal 4 ayat 2 berarti ya. Yang kl rujukannya pasal 4 ayat 2 tarifnya masih mengacu pada PP no 51.

    Suka

  40. mau nanya, sejak per 1 jan 2009, untuk perusahaan kontraktor itu di kenakan pajak berapa ya? terus Dari nilai jual keseluruhan atau hanya jasa nya saja?

    Farida

    Suka

  41. Selamat siang mba Triyani, mo minta bantuan advise-nya nih mengenai bukti potong PPh Pasal 23, saya mengalami kasus kesalahan tulis nomor NPWP di bukti potong tsb, sementara SSP-nya sudah dilaporkan KPP.
    Saat ini dari pihak customer meminta untuk dibetulkan bukti potong-nya.

    -Bagaimana ya prosedur pembetulan nomor NPWP tsb?
    -Berapa lama ya batas waktu pembetulan bukti potong PPh Pasal 23?

    Terima kasih.
    Veri

    Suka

  42. Asslm mba triyani
    Salam kenal
    Ikutan nanya donk. Mba perusahaan tempatku make karyawan kontrak dari koperasi. Saat penagihan, jumlah yang ditagihkan ke perusahaan sudah termasuk PPh 21 dan Fee koperasi (10% dari jumlah gaji + PPh 21). Yg mau aq tanyain :PPh 23 nya dihitung dari Fee Koperasi sebesar 2% ataukah bagaimana?
    Tnx b4

    Suka

  43. berapa sebebernya tarf pemotongan pph 21 bagi tenaga ahli yang berdiri sendir
    misal perusahaan akan memakai jasa sya berapa potongsn yg dikenakan

    Suka

  44. mbak,
    kami ada masalah pemotongan pph pasal 23.
    kami ada suatu pekerjaan berdasarkan contract dibidang jasa yang mana pekerajaan tersebut dilaksanakan tahun 2008 tapi kami menginvoicenya tahun 2009 dan dibayar tahun 2009 untuk pemotongan tarif pph pasal 23 apakah tarif 4,5% atau 2 %?
    mohon penjelasannya,terimaksaih sebelumnya.

    Suka

  45. siang bu….
    aku mau tanya pph 23 atas jasa pengadaan internet tarif nya berapa ya? masalah nya di peraturan 244 tidak di sebut kan secara jelas…

    terus aku mau tanya lagi untuk biaya yg di reimburs contoh nya biaya freight (jasa ekspedisi)ke relasi itu kan tidak kena ppn pada tagihan nya…

    kita hanya mengenakan handing fee nya saja untuk ppn…
    masalah nya kalau harga (by freight) yang di tagih ke relasi tersebut (nilai nya jauh lebih besar)tidak sama dgn yg kita bayar ke pelayaran bgm ya?

    ini di sebabkan harga yg selalu berubah-ubah(karena krisis) yg terjadi ?

    solusi nya apa ya ??

    thanks

    yanti

    Suka

  46. Salam,
    Trims utk blognya yg sangat bagus !!! sy mau nanya nih kalo kemarin sy dapat tagihan utk jasa notaris kok di tagihanya mereka nulis PPh 7.5 % apa bukan 2 % ???
    trus pertanyaan kedua waktu ngisi SPT masa PPh ps 23 sy ada salah penulisan untuk jasa Cleaning service sy masukkan ke baris imbalan jasa manajemen dst (seharusnya di baris jasa lain ) apa seharusnya sy melakukan pembetulan dari awal tahun walaupun pajak yang sy bayarkan sudah benar ( 2 %) ???

    >> Terima kasih. Jasa Notaris sekarang tarif PPh-nya : tarif pasal 17 x 50% x Penghasilan Bruto.
    jika pembayaran s/d 50 Juta (5% x 50% x Jml Fee……)
    PPh 23 yang salah pengelompokan jasanya, kalau mau pembetulan lebih baik, agar equalisasinya lebih tepat.

    Suka

  47. Mb bentar lagi q mau narik termin ke owner atas jasa konstruksi. tarif PPh 23nya brp n ngitungnya dr mana? tks

    >> Jasa Konstruksi ya? liat2 dulu kontraknya kapan ditandatangani.. baca PP 51 tahun 2008 juga PP 40 tahun 2009 aja ya

    Suka

  48. Siang Mbak,
    Mbak saya bingung dengan penghitungan PPh ps 23, apakah total kotrak di kali tarif Pph ps 23 atau management fee nya yg dikalikan dengan tarif pajaknya. mohon jawabannya…mau buat kontrak kerja ne mbak.

    Salam,

    Rudianto

    Suka

  49. Mat pagi mba, mohon infonya:
    1. Jika seorg tenaga kontrak daerah yg diangkat dg SK Bupati, mendapat tugas dlm sebuah kepanitiaan seminar. Honor mereka 500rb per kegiatan. Apakah kpd mereka juga dipungut PPh 23 sebesar 5%?
    2. Jika dlm kegiatan seminar itu, masyarakat diundang dan mendapat uang duduk / uang hadir sebesar 100rb. Apakah kpd mereka juga dipotong PPh 23 sebesar 5%?

    Suka

  50. numpang nanya Mba…
    perbedaan PP no.51 tahun 2008 sama PP no.40 tahun 2009 itu sebelah mana? bagaimana aplikasinya terhadap kontrak yg dibayar sebelum tgl 31 des 2008 dengan kontrak yg dibayar setelah tgl 31 des 2008 berdasarkan peraturan tersebut.
    Terimakasi penjelasannya yah mBa,,

    Suka

  51. Ass. Wr. Wb
    Mbak sy mau tanya mengenai pekerjaan jasa konstruksi yang pekerjaannya dikerjakan oleh mandor. PPhnya masuk ke PPh 23 atau PPh ps 4(2)Final, dan tarifnya berapa utk yg punya NPWP & brp bagi yg tdk punya NPWP? Trims

    Wass. Wr. WB

    Suka

  52. Mba mau mau tanya bukannya komentar loh….menentukan suatu kegiatan untuk di kenakan pph atau ppn diliat dari apanya yach mba, mis pers akan membayarkan seorang notaris (pembuatan akta perjanjian) itu dikenakan pph atau ppn atau kedua2nya terima kasih….

    Suka

  53. mbak… saya mau tanya gimana cara perhitungan PPh pasal 23 atas penghasilan karyawan kontrak saya sudah cari2 tapi blum ketemu jawabannya…. kasusnya seperti ini…
    anita bekerja pada PT X dengan penghasilan 1.200.000 dy memperoleh tunjngan cuti 100.000 dan THR 200.000 dan uang seragam 25.000 msing2 di perolehnya setiap bulan bagaimana perincian perhitungannya??
    mohon di balas secepatnya dan melalui email saya ya mbak… terima kasih…

    Suka

  54. dear, mba

    Salam kenal, nama sy heykal. Mhn maaf, sy mau tanya utk jasa pemeliharaan aplikasi software, tarif PPhnya berapa yah?….mohon bisa dibantu mba.

    thanks
    heykal

    >> yang mengerjakan WP Badan atau orang pribadi?
    Kalau Badan, PPh 23 tarif 2%. Jika Pribadi masuk ke PPh 21.

    Suka

  55. mbak, tarif PPh 23 untuk jasa yang berkaitan dengan kegiatan di pelabuhan kok gak ada ya (misalnya jasa bongkar muat, pandu kapal, dll). apa diatur tersendiri? trims.

    >> Iya, bukan obyek PPh 23 mungkin. 🙂

    Suka

  56. m’bak .jasa atas notaris sebenarnya mengacu ke pph.21 atau pph.23.jika ke pph.21 pajaknya berapa persen dan jika pph.23 berapa persen..makasih mbak

    >> Notaris, WP Orang Pribadi maka mengacu ke PPh 21. Imbalan yang dibayar kepada tenaga ahli. Tarif Pasal 17 x 50% x Jml Penghasilan Bruto.

    Suka

  57. ibu,
    mau tanya dong, kalo sewa angkutan/sewa genset,dikenakan tarifnya dari nilai kontak berapa ya…

    >> PPh 23 atas sewa alat kalau pemberi jasa punya NPWP dipotong 2%. kalau ga ada NPWP dipotong 4%.

    Suka

  58. Siang Mba.. saya cuma mau pastikan jwbn pertnyaan no.34, tentang catering – pemisahan material & jasa, jadi peraturan baru jasa katering dikenakan 2% dari tagihan TOTAL…… Tidak ada pemisahan material dan jasa nya….. Gitu ya Mbak..???

    >> Iya, utk jasa catering ga ada pemisahan material dan jasa

    Suka

  59. SALAM KENAL MBA
    MAU NANYA NICH…
    KLO JASA TES LABEL TERMASUK YANG MANA YAA??
    THANKS SEBELUMNY…

    >> Salam Kenal.
    Jasa Tes Label, mungkin masuk ke Jasa Teknik?

    Suka

  60. lalu bagaimana mengenai tarif fina lainnya ?? terimakasih

    >> Tarif PPh Final Pasal 4 (2) sebagian besar masih sama dg tahun sebelumnya, yang berubah antara lain mengenai PPh final Jasa Konstruksi. Insya Allah nanti saya upload daftar tarifnya. Terima kasih.

    Suka

  61. mba mau nanya nich. perusahaan kami kan menyewakan ruangan/gedung pertemuan. berarti itu kan kena pajak pph 23 pasal 4 ayast 2 (pph fina)kan ? yang saya tanyakan apakah juga kena pajak ppn 10% mba ? tksh

    Suka

  62. Hallo Mba salam kenal… mau tanya neh kalo ada seseorang yang menerima penghasilan dari menterjemahkan buku ( translate ) dari bhs inggris ke indo & orang ini hanya sekali kali saja & tidak terus menerus, masuk dlm potongan PPH 23 atau 21 yah? Bagaiman cara perhitungannya ya mba…& terima kasih sebelumnya.

    Suka

  63. ass.wr.wb ::

    siang. mbk saya ada banyak pertanyaan soal pajak??
    1. sewa tanah/lahan u/pemasangan neon box 1thn kena pph 23
    atau pph pasal 4. ayat 2?
    2. tarif tenaga ahli? artis/model.sutradara dan crew pph 21?
    tarif pphnya??
    3. utk mengitung pph badan:
    pt.A dapet order dr pt.B,PT.A.mengorder Si C..PT A
    dipotng
    PPN dan PPH sesuai aturan Perpajakkan. tp PT A tdk
    bisa
    memotong Si C krn Si C atas nama pribadi ..solusinya?
    4. SPT tahunan 2009
    contoh :
    pendapatan 1 thn rp. 25.000.000.000
    HPP rp. 15.500.000.000
    Biaya2 rp. 6.000.000.000
    Peng.kena pajak rp. 4.000.000.000

    PKP x 28% atau 50%x28x 4.000.000.000
    mohon pencerahannya. terima kasih.

    walasalam

    Suka

  64. Siang Mbak Triyani,mohon bantuan: saya mendapatkan invoice dari UK atas jasa perawatan software Perusahaan (dikerjakan di Uk), atas tax tax treaty Indonesia -UK berapa saya harus potong invoice mereka?Betulkan 0% karena mereka melampirkan COD atau 20% tanpa COD?Saya agak kesulitan mencari berepa sebenarnya tarif sebenarnya.

    Suka

  65. siang. mbk saya ada banyak pertanyaan soal pajak??
    1. sewa tanah/lahan u/pemasangan neon box 1thn kena pph 23
    atau pph pasal 4. ayat 2?
    2. tarif tenaga ahli? artis/model.sutradara dan crew pph 21?
    tarif pphnya??
    3. utk mengitung pph badan:
    pt.A dapet order dr pt.B,PT.A.mengorder Si C..PT A
    dipotng
    PPN dan PPH sesuai aturan Perpajakkan. tp PT A tdk
    bisa
    memotong Si C krn Si C atas nama pribadi ..solusinya?
    4. SPT tahunan 2009
    contoh :
    pendapatan 1 thn rp. 25.000.000.000
    HPP rp. 15.500.000.000
    Biaya2 rp. 6.000.000.000
    Peng.kena pajak rp. 4.000.000.000

    PKP x 28% atau 50%x28x 4.000.000.000 atau..?????
    mohon pencerahannya. terima kasih.

    Suka

  66. Mbak, aku mau tanya :
    Jasa angkutan darat, si penyedia jasa tidak punya npwp. apakah pphnya dipotong 2% atau 4% ? menurut Kep Men Keu NOMOR 244/PMK.03/2008 dipasal 1 ayat 3 disebutkan : “sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” sementara Jasa angkutan darat disebutkan di pasal 2 sebagai jasa penunjang. apakah dikenakan 4% juga ?

    >> Jasa Angkutan darat maksudnya sewa kendaraan angkutan darat?
    Jika iya, maka apabila penyedia jasa (pemilik kendaraan) tidak punya NPWP, maka tarif PPh 23 yang berlaku adalah 4%.

    Jika yang dimaksud adalah jasa angkutan darat (kendaraan umum, misal bis, taxi, kereta dll ), maka bukan merupakan obyek PPh 23

    Suka

  67. mbak, boleh kenal face to face gak mbak,ak kagum banget bisa konsultasi langsung gak? mbak numpang tanya: klo dynamic balancing saya di bengkel bubut kena berapa % tarifnya.makasih ya mbak: email aku di kallynnealexandrajacq@yahoo.com.. makasih mbak

    >> Boleh saja.
    ini termasuk jasa perawatan peralatan ya? PPh 23 2%.

    Suka

  68. iang. mbk saya ada banyak pertanyaan soal pajak??
    1. sewa tanah/lahan u/pemasangan neon box 1thn kena pph 23
    atau pph pasal 4. ayat 2?
    2. tarif tenaga ahli? artis/model.sutradara dan crew pph 21?
    tarif pphnya??
    3. utk mengitung pph badan:
    pt.A dapet order dr pt.B,PT.A.mengorder Si C..PT A
    dipotng
    PPN dan PPH sesuai aturan Perpajakkan. tp PT A tdk
    bisa
    memotong Si C krn Si C atas nama pribadi ..solusinya?
    4. SPT tahunan 2009
    contoh :
    pendapatan 1 thn rp. 25.000.000.000
    HPP rp. 15.500.000.000
    Biaya2 rp. 6.000.000.000
    Peng.kena pajak rp. 4.000.000.000

    PKP x 28% atau 50%x28x 4.000.000.000 atau..?????
    mohon pencerahannya. terima kasih.

    tolong waktu dan jwabannya mbak.

    atau kirim ke email dwiacok@yahoo.com
    terima kasih.

    Suka

  69. mba aku bingung ngitung pajaknya tolong dibantu dunk terutama untuk pph pasal 23nya

    project nilainya 500.000.000
    nilai barang nya 400.000.000
    nilai jasa pemasangannya ( elektrikal – teknik ) 100.000.000

    ngitung pajaknya gimana , pemungutnya bendaharawan pemerintah, trus perusahaan pelaksananya tdk memiliki sertifikasi konstruksi

    Suka

  70. Mbak,

    Mau nanya, u/ Jasa perantara /agency PT, maka fee nya dikenakan pph 23 2%…??

    kalau pribadi dikenakan pph 21 progresive…??

    Thanks

    Suka

  71. assalam,,,mbak aq mo nanya nich tentang pph 23 khan di instansi t4 krj saya ada penyewaan kenderaan u mengantar pegawai,,,,,dan tiap bln bendaharawan melakukan pemotongan,,berapakah tarif yg diberlakukan dan perhitungannya dikalikan penghs netto ato bruto,,,

    Suka

  72. mbak,,mo tanya nih,,untuk pph 23 sama gak sih pembayarannya dengan PPn di kreditkan antara uang muka PPh 23 dan hutang PPh 23?
    thanx berat lho mbak,,,ditunggu jawabannya

    Suka

  73. Salam kenal mbak
    Saya mau tanya misalnya perusahaan kami melimpahkan pekerjaan produksi iklan atau berupa pekerjaan dokumentasi shoting ke pihah orang pribadi hal ini termasuk obyek pph 23 atau pph 21
    atas perhatiannya terima kasih

    Suka

  74. Salam mbak Triani,
    Saya mau tanya untuk pekerjaan pembangunan jalan / transportasi tambang itu dikenakan tarif PPH 23 berapa %? Pihak owner potong 3 %..yg benar berapa % mbak? thq

    Suka

  75. Slamat Siang Mbak,
    Boleh minta tolong gak?
    Saya mau tanya bagaimana cara perhitungan Pajak Panghasilan saat terjadi terminasi pada perjanjian leasing (studi kasusnya pada perusahaan finance/ dari pihak lessornya)?
    Satu lagi, variabel apa saja yang diperlukan saat menghitung PPh tersebut di atas?
    Tolong jawabannya kirim ke alamat email tin_tinmay@yahoo.com
    Trima kasih banyak sebelumnya ya mbak……..

    Suka

  76. Slamat Siang Mbak,
    Boleh minta tolong gak?
    Saya mau tanya bagaimana cara perhitungan Pajak Panghasilan saat terjadi terminasi pada perjanjian leasing (studi kasusnya pada perusahaan finance/ dari pihak lessornya)?
    Satu lagi, variabel apa saja yang diperlukan saat menghitung PPh tersebut di atas?
    Dan PPh berapa saja yang dikenakan pada kasus tersebut di atas?
    Tolong jawabannya kirim ke alamat email tin_tinmay@yahoo.com
    Trima kasih banyak sebelumnya ya mbak……..

    Suka

  77. mbak…mau nanya, aturan / peraturan dirjen pajak yang mengatur tentang sewa kendaraan ?
    berapakah tarif pph psl 23 atas sewa/rental kendaraan..?
    trims

    Suka

  78. mba, mau tanya. kalo kita buka usaha alat tulis kantor trs kita uda buat NPWP nanti buat laporan pajaknya bagaimana? solanya kita modalnya berdua dgn orng lain. trs orng trsb jg sudah buat NPWP. trs utk tarif perkiraan penghasilan nettonya berapa persen % untuk daerah kota tangerang barat. thx.

    Suka

  79. Ass..
    Mba aq mw tnya yaa..
    klo marketing u/ penj KPR u/ kary outsourching msuk ke jasa pa ya mba?
    truz klo fee marketing badan tarifnya brp? ‘n fee marketing perorangan brp?
    aq tunggu jwbn scptnya ya mba, pliiiizz
    maaaci…

    >>maaf,saya kurang nangkep maksud pertanyaannya.
    Kalau komisi (marketing fee) ke WP badan PPh 23 2% (Imbalan jasa perantara). kalo ke orang pribadi PPh 21 tarif progresif dari 50% kumulatif PhBruto.

    Suka

  80. pagi mba’Triyani…
    boleh sedikit tanya yaa…mudh2an mbak bisa meluangkan waktu tuk pertanyaan ini..sebelumnya saya ucapkan terima kasih…
    mba’ saya ada permasalahan dengan pengisian di form A2/kompensasi kerugian fiskan.
    diperusahaan saya berkerja pershaan tersubut berdiri tahun 2001,selama tahun 2001-2008 tidak pernah mengalami kerugian fiskal.dan baru tahun 2009 ini mengalami kerugian..Pertanyaanya adalah : bagaimana pengisian perhitungan kerugian fiskal form 2A?? tolong bantuannya.terima kasih

    >>Maksudnya lampiran khusus 2A di form 1771 ya?
    Jika tidak ada kerugian ayng bisa dikompensasi maka tidak perlu diisi.
    Jika kerugian baru ada di tahun berjalan dalam form 1771-2A diisikan jml rugi fiskal tahun 2009 dan dikompensasikan ke tahun berjalan -th 2010- (di kolom ujung paling kanan) . Data rugi fiskal th 2009 ini nanti masuk jg dalam perhitungan angsuran PPh 25 tahun berjalan.

    Suka

  81. Mba, mengapa untuk tagihan yang wajib potong pph 23 juga dikenakan ppn 10% dari harga bruto? Wajibkah mengenakan ppn 10% itu? Bagaimana jika tidak dikenakan ppn 10 % tapi dipotong pph 23?..trims

    Suka

  82. siang mba’ Triyani

    Ass.alaikum wr.w.

    salam sejahtera smoga mba’ slalu dalam keadaa sehat wal’afiat.amin.

    mba’ alhamdulillah dgn adanya blog ini sangat banyak membantu kebuntuan dlam soal perpajakkan..

    mba; Triyani saya ingin menanyakan soal pengisian SPT tahunan Badan perusahaan tidak beroperasi lagi (1 thn ) pertanyaan sebagai berikut:

    1. apakah hrs membuat laporan keuangan dan
    Asset/inventaris kantor?
    2. Asset/Inventaris kantor telah dijual semua ?
    3. apakah penjualan Asset/inventaris kantor tersebut
    dianggap sebagai pendapatan?

    mudah-mudahan mba’ bisa mengluangkan waktu atas pertanyaan tersebut. Seblum dan Sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

    Wasalamu’ alaikum

    Suka

  83. Ass. Mbak,,saya mau tanya,,klo jasa transportasi dan jasa testing kain itu masuk jenis penghasilan apa ya dlam PPh pasal 23 …?trimakasih sebelumnya..

    Suka

  84. Mbak, kantor aq kan keuangannya lg morat marit nih, nah unt mengurangi beban perusahaan, level direksi sdh beberapa bulan gajinya tdk di bayarkan dulu, tapi ttp di catat sbg hutang gaji di pembukuan perush. yg aq mo tanya, gimana pph 21nya? apakah tetap di bayar walaupun direksi tsb tdk menerima gaji? atau di bayar komulatif ketika hutang gaji tersebut nanti di bayar? ….thx

    Suka

  85. Siang mbak, mau tanya klo kita berlangganan indovision/first media kita kenakan pph apa nggak ? kalo kena pph, kena pph berapa % ?
    terimakasih

    Suka

  86. mba triyani, saya mo nanya mengenai bukti potong PPh Pasal 23, saya mengalami kasus kesalahan tulis nomor NPWP dan nama di bukti potong tsb, sementara SSP-nya sudah dilaporkan KPP.
    Saat ini dari pihak customer meminta untuk dibetulkan bukti potong-nya.

    -Bagaimana ya prosedur pembetulan nomor NPWP tsb?
    -Berapa lama ya batas waktu pembetulan bukti potong PPh Pasal 23?
    mohon penjelasannya ya mba triyani
    trimakasih banyak

    Suka

  87. Assalamu’alaikum wr wb,
    Mbak saya mau tanya kalau saya menyewakan peralatan komputer dengan kontrak 1 tahun, apakah dalam masalah sewa saya harus membayar PPN. Mengingat komputer tersebut saya beli sudah cukup lama dan saya tidak menjual tapi menyewakan? Apakah PPh 23 sebesar 2%?

    Syukron, Jaza kumullah,

    Wassalam

    Suka

  88. Assalamu’alaikum wr wb,
    Mohon bantuannya mbak.
    Penjelasan :
    Perusahaan sy(pihak 3)ada perjanjian kerjasama pengelolaan gedung dengan salah satu yayasan di BUMN (pihak 2) dimana gedung dimaksud disewa oleh sebuah BUMN (pihak 1), selain kontrak pengelolaan (utama) ada juga kontrak disebut lembur gedung/overtime.
    Permasalahan :
    pembayaran lembur gedung dr pihak ke-2 kepada kami dikenakan PPh dengan tarif 2%, sedangkan dari pihak ke-1 kepada pihak ke-2 dikenakan tarif 10%. sehingga ada selisih minus sejumlah 8% dialami oleh pihak ke 2.
    Pertanyaan :
    bagaimana kajian menyiasati selisih tersebut ?

    wassalam.

    Suka

  89. Mau tanya tanya apakah NTPN belum bisa di katakan wajib pajak patuh dalam pembayaran sebab yang penting adalah pembayarannya kalau masalah terlambat melapor itu menurut saya kelalaian administrasi dan wp tidak melakukan hal yang sama 1/2 masa dalam satu tahun. terima kasih mohon maaf jika tidak berkenan di hati jaya Indonesiaku

    Suka

  90. pph tahun 2009 itu di wajibkan oleh siapa saja ?
    dan saya mau kenapa pph di indonesia sangat penting bagi indonesia ?saya mau tanya pajak yang di jalankan di indonesia hasailnya di berikan ke siapa orang yang membutuhkan apa di berikan kepada orang yang tidak memerlukan

    Suka

  91. Assalamu’alaikum, mbak Triyani
    mohon informasi pph 23 atas persewaan partisi pameran itu berapa persen ya.
    trims atas infonya

    Suka

  92. Assalamu’alaikum wr wb,
    Mba kalo saya mau membuka usaha jasa rental mobil, pajak apa saja yang harus saya bayarkan, atau pun harus saya pungut ke penyewa?

    Dan untuk gaji pegawainya, apakah saya yang harus potong dan setorkan, atau mereka sendiri yang menyetor dan melaporkan?

    Mohon pencerahannya.

    Wassalam

    Suka

  93. Ass…Mb, saya mau ty, apabila kantor kami mengadakan pemeliharaan mobil dinas dengan kuitansi sebesar Rp1.128.800, dengan rincian untuk spare part Rp651.400,- dan jasa Rp477.400,-, berapa pengenaan PPh ps.23 nya?Saya tunggu jawabannya ya Mb…Kalo bisa segera ya…Makasih sebelumnya..Wass

    Suka

  94. Ass. sewa tenda ke WPOP non PKP diatas 1 juta . apakah mungut PPN juga . kalo mungut faktur pajak standar gmn? bendaharawan pemerintah. n sewa ruangan di hotel utk acara seminar pph23 ato pph final ps 4 ay 2 trims wass

    Suka

  95. Mbak sori nich, nyambung pertanyaan sdri Fika di 46 & 47, sy jg mau nanya masalah yang sama, masalah jasa pengurusan surat ijin usaha seperti (API, NPIK) apakah terkena potong pph pasal 23? kalau kena di bukti potongnya masuk ke mana? Jasa Lain? Trus Kalau jasa lain kan harus di rinci, saya harus tulis apa disana? Help…bingung nich…

    Suka

  96. lam kenal. m’ kami dari perusahaan jasa konsultan perencana bangunan.
    1.Untuk gaji tenaga ahli (insinyur sipil dan arsitek) apakah dibebani PPN 10%. Setahu saya untuk gaji/honor tenaga ahli tidak ada PPN nya?
    2.Dalam pemotongan pajak oleh bendahara Dinas (pihak kedua) melalui perusahaan (pihak pertama) yg dipotong langsung oleh bendahara untuk tenaga ahli menggunakan PPH pasal 23 aau PPH pasal 21?

    terima kasih

    Suka

  97. Assalamu’alaikum wr wb,

    Mbak saya mau tanya kalau customer tidak memotong PPh psl 23 terhadap kita, apa yang harus kita lakukan?

    Mohon bantuannya, terima kasih

    Suka

  98. UNTUK bukti potong jasa angkutan darat plat hitam gimana ya..
    apakah sewa atau jasa lain…
    trus kalo bukan PKP yang punya kendaraan gimana ?
    Apakah masih dibebakan dari PPN untuk jasa angkutan darat dengan plat hitam.( sewa / jasa Truck )

    Suka

  99. Mba,nanya mbak, perush kami sering kirim dokumen dan barang lewat Britama Mandiri suatu perusahaan jasa pengiriman barang (lokal) yang jumlah jasanya kadang ditentukan dg berat (via udara) dan ditentukan dengan volume bila diangkut dengan kapal laut (spt. spare part mesin).

    Apakah atas jasa2 tersebut harus dipotong PPh23?, kalo ya, dengan merujuk PMK-244 masuk kategori jasa yang mana?

    Tks.. sebelumnya

    Suka

  100. mbak,,mau nanya.. ak buka usaha service komputer. itu khan termasuk jasa.. karena cuma instal komputer dan pemasangan jaringannya aja. kira2 brp persen yah pajaknya dan perhitungannya..thanks

    Suka

  101. mba’ mau tanya, klo untuk handling red line, physical check (untuk barang), trucking dr cengkareng ke t4 kita (kegiatan impor), dipotong pph 23 gak (kegiatan impor)?
    terima kasih

    Suka

  102. ASSALAMUALAIKUM… Mba, di tmpat saya bekerja belum ada pengadaan kendaraan dinas, untuk sementara hanya sistim sewa saja, yang ingin saya tanya kan apakah kena ppn juga selaian pph psl 23 ?

    Suka

  103. Ass. Mbak/Mas… Aq punya gedung yang disewakan tuk acara pernikahan seminar dll.. berapa pajak yang hrs saya bayar..2, 4 or 10 % pjk tersebut pph or ppn….Trf pajak psl berp 23 0r 4

    Suka

  104. Assalamualaikum

    Mbak, mo nanya ni.. Untuk jasa Internet/ VSAT yang kita sewa kepada ISP atau PJI (Penyelenggara Jasa Internet) apakah dikenakan pph 23? Soalnya pihak ISP mengatakan jasa mereka tidak lagi dipotong pph 23 berdasarkan PMK 244, sementra setahu kami jasa sewa selain sewa tanah dan bangunan dikenakan pph 23, apakah benar?
    Mohon pencerahannya..

    Wassalam.

    Suka

  105. Mba,

    Mau nanya, kami menggunakan jasa angkutan darat (mobil truk yg dimuat container yang berpelat nomor kuning), pertanyaannya apakah kami harus memotong pph pasal 23 atas jasa angkutan darat tersebut, kalau ya peraturannya dimana dan tarifnya berapa kalau ber NPWP dan tidak, terima kasih.

    Salam,
    Herry

    Suka

  106. mbak, saya mau nanya perihal PPN.
    Untuk penerbitan Faktur Pajak apakah harus sesuai dengan waktu penerbitan invoice?
    Misalnya PT A bergerak dalam bidang Jasa dan sudah PKP. pada bulan Januari ada penjualan jasa sebesar Rp 10 jt, namun PT A lupa membuatkan faktur pajak dan membayarkan PPN terhutangnya. Untuk bulan berikutnya, apakah PT.A masih bisa menerbitkan faktur pajak? dan apakah faktur pajak yang diterbitkan harus bulan Januari atau bisa dibuatkan pada bulan berikutnya? mohon penjelesannya ya mbak..Trimakasih

    Suka

  107. ba mau nanya..aku baru buka badan usaha dalam bentuk CV. bergerak dlm bidang kios BBM(solar), pajak apa aja yang perlu saya bayarkan ia ba..dan perhitungannya bagaimana..
    apakah setiap laba yg saya miliki saya laporkan k kantor pajak..
    balas ke email saya aja ia ba..
    marketingapb@yahoo.co.id

    Suka

    1. Jika konsultan pajak tersebut bergerak atas nama pribadi/NPWP orang pribadi maka Ibu harus memotongnya di PPH Pasal 21, namun jika konsultan pajaknya merupakan badan/NPWP Badan maka ibu memotongnya di PPH Pasal 23. Tarif Pasal 21 adalah 2,5% sedangkan untuk Pasal 23 adalah 2%.
      CMWII…

      Suka

  108. bukti potong pph final psl 4 (2) saya salah jumlah dan telah saya laporkan ke kpp apa yang harus saya lakukan ? dan apa yang harus kasih ke penyewa bukti potong yang benar atau sesuai yang saya laporkan ke kpp?

    Suka

  109. selamat malam Bu, saya ingin mnt tolong..,
    saya benar benar nol dalam pajak & ingin tanya : jika kita ada penagihan sebesar Rp. 900.000,- & pihak yang tertagih minta disertakan PPH 23, cara hitungnya bagaimana ya Bu & dikolom lembaran PPH23 kolom apa aja saja yang di isikan & apakah invoice nya nilai Rp. 900.000,- itu sudah terpotong apa belum, mohon ilustrasinya Bu.
    terima kasih..,

    Suka

  110. salam kenal…mau tanya utk underwater survey (jasa penyelaman utk memberikan data-data analisa yang akan diberikan ke survey class / pembuatan sertifikat kapal) apakah juga termasuk Pph ps 23 2% ? dimana perusahaan ini adalah UNDERWATER cONSTRuCTION & MARiNE SERViCES.

    Suka

  111. Ass.wr..wb

    Mba, mau tanya klo untuk jasa trainer itu dikenakan pph 23 atau tidak?. dan yang termasuk jasa manajemen itu seperta apa aja ?

    Mohon bantuannya ya mba terima kasih

    Salam,
    Dendi

    Suka

  112. Mba, mau tanya, kalau jasa pt A melimpahkan pekerjaan ke pt B kena pph 23, kemudian PT B melimpahkan lagi ke PT C, apakah antara PT B dan PT C dikenakan pph 23 lagi ? terima kasih pencerahannya.

    Suka

  113. Dear Ibu Triyani,

    saya ada yang ingin tanyakan tentang Listrik bu, kami menagih sewa ruangan, untuk listrik kami menagih terpisah dengan nilai sewa, apakah biaya listrik dikenakan PPh final ?
    ada yang beranggapan listrik adalah reimbursement jadi tidak dikenakan pajak penghasilan otomatis tidak dikenakan PPh final , tetapi ada juga yang beranggapan listrik dalam ruangan adalah termasuk didalam service charge jadi dikenakan PPh final 10%
    saya cukup bingung bagi saya mohon pencerahan dari Ibu

    terima kasih atas waktu dan kerjasamanya

    salam,
    ag

    Suka

  114. mbak aku boleh tanya ya, semoga nggak malu-maluin ‘coz memang aku belum pengalaman dibidang terkait. Beberapa bulan yang lalu saya secara tidak sengaja menjembatani 2 (dua) PT yang bergerak dibidang infrastruktur dan secara kebetulan keduanya cocok dan sinkron untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Nilai kontraknya sekitar 9 T (trilyun). Lantas saya dan teman2 dipanggil mengahadap mereka (pimpinan perusahaan) dan ditanyakan berapa fee (komisi) yang saya minta untuk jasa tersebut.
    Saya bingung mbak saya sebetulnya dapat lebih dari apa yang saya peroleh selama ini saja sudah bersyukur, tapi pimpinan perusahaan tetap menanyakan angka (nominal) yang saya minta. Saya nggak ingin serakah mbak, tapi apakah ada nilai atau dasar semacam nilai kepatutan (wajar) untuk mendapatkan angka itu?. tks mbak.

    Suka

  115. Assallamualaikum Wr Wb.

    Mb Mohon pencerahanya untuk pemotongan Jasa murni perbaikan kendaraan bermotor untuk bengkel mobil

    Contoh kasus: Total biaya jasa perbaikan body repair sebelum pajak sebesar Rp. 1Jt
    berapakah potongan PPH 23nya.

    mohon di balas secepatnyanya Mb…terima kasih.

    Wasalam,

    Erick

    Suka

  116. Maaf aku mau tanya dan mohon bantuan jawabannya :
    berikut adalah keterangan dalam sebuah invoice serivce :

    1. Operator for Drive off from inside container
    2. operator for Drive on to lowbed and standby at port waiting loading on to some(ex : PT. PSU) vessel.
    3. Store,Adm DO, LOLO etc at cost as per receipt
    4.10% Service fee for item 3 above

    keterangan tersebut, apakah pada item no.3, dikenakan PPN 10% dan PPh 23 ?
    jika ini dikenakan, mohon bantuannya PPh 23 tersebut dikategorikan sebagai jenis jasa apa ?
    dan mohon arahan UU yang memback up ketentuan tersebut.

    terima kasih sebelumnya…hcondeng

    Suka

  117. Pertanyaan :
    *) Masa penerbitan Bukti Potong PPh 23 atas jasa lain pada saat kapan menurut aturan perpajakannya…?
    *) Apakah Bukti Potong bisa diterbitkan 1 (satu) Bukti Potong PPh 23 atas Jasa lain untuk beberapa Invoice/Faktur tagihan dgn masa pembayaran berbeda untuk setiap tagihan ?
    Mohon saran dan penjelasan. Terima kasih.

    Suka

  118. Mba mau tanya,

    Ada sebuah kasus: Suatu SMU mengadakan pameran universitas di sekolahnya. SMU ini menyediakan tempat dan stand bagi universitas2 tersebut. Dalam hal ini setiap universitas dipungut biaya pasrtisipasi atau keikutsertaan penyelenggaraan pameran (Begitulah yang tertera di lembar penagihan atau invoicenya).

    Yang ingin saya tanyakan:
    1. Apakah universitas tersebut wajib memotong PPH 23 atas biaya partisipasi tersebut? Jika iya, PPH 23 atas sewa atau Jasa?
    2. Jika dilihat dari subjek pajak, apakah SMU tersebut dikecualikan sebagai subjek pajak karena merupakan lembaga pendidikan?
    3. Adakah perbedaan perlakuan pajak bagi Sekolah atau lembaga pendidikan yang di bawah naungan pemerintah dengan lembaga pendidikan swasta?

    Demikian, mohon bantuannya..

    Terima kasih,
    Ika

    Suka

  119. Mba mau tanya klu PPh atas pembelian software kena pajak apa saja?

    Perusahaan saya beli software dari perusahaan local di jual ke perusaan lain, pph atas softwarenya berapa yah mba?siapa yg kena?

    Suka

  120. Maaf mau tanya mbak…. kita dari pemerintah ada kegiatan sewa kendaraan roda 4
    mau tanya berapa pajak yang harus dibayarkan?
    dan bagaimana kalo yang membayarkan pajak tersebut atas NPWP bendahra pengeluaran
    thanks

    Suka

  121. mbak, perushan A dapet kontrak nila X. Dari nilai X, kegiatannya ada berupa material, ada berupa upah, apa pajak yang harus dikenakan?
    terima kasih mbak atas jawabannya….

    Suka

  122. mbak mau nanya, kalo untuk blending fee dan storages fee itu dikenakan PPh Pasal 23 apa Final si? kalo lihat di tabel PPh Pasal 23 kok gak ada, kira2 masuk di point yang mana yaa

    Suka

  123. mau nanya mba’/mas,PPh 23 untuk perawatan kendaraan kan 2% klu g salah, tapi kalau misalnya penyetoran pajak terpungut menggunakan NPWP bendahara pengeluaran, apa tetap 2 % ya…..?, trims…

    Suka

  124. Assalamu’alaikum
    maaf mbak saya mau ngerepotin, aku mau tanya coz sampai saat ini saya masih bingung buat bedain tarif pajak sewa tanah dan atau bangunan dan pajak sewa sehubungan dengan penggunaan harta, kenapa sewa tanah/bangunan tarifnya ga dimasukin ke pajak sewa penggunaan harta?
    Terus kalo kita Sewa mesin fotocopy atau sewa tanaman Hias apa kita bayar pajak sewa 10% atau pajak pasal 23 (2 %)?

    Suka

  125. Mba mau tanya nih.., saya pengusaha catering/jasa boga.di instansi pemerintah di Bandung Jawa Barat saya pusing dengan dasar pengenaan pajak..untuk di anggaran APBD pasal tidak dikenakan PPn 10% tapo dikenakan PPh pasal 23 saja ( 2%) dari nilai total. tapi anggaran APBN kami dikenakan PPn 10% dan PPh pasal 22 (1.5%), dan untuk sekarang ini ada perubahan lagi dikenakan PPn 10% dan PPh pasal 2%),

    >> Jasa Catering mulai April 2010 tidak lagi dikenakan PPN 10%, tapi dikenakan Pajak Daerah (di Bandung 10% juga kemungkinan). Kemudian dikenakan PPh 23 juga 2%. Bapak tidak perlu lagi menerbitkan Faktur Pajak

    Suka

  126. mba numpang tanya ya :
    tarif PPh untuk rehab kantor dan pembuatan papan nama kantor dikenakan berapa persen ya dan PPh berapa ya…….
    mksh

    Suka

  127. Assalamualaikum
    Saya mau buat laundri kilo dan warnet, pajak yg saya harus bayar bagaimana?
    1.Klu utk laundri kan ada pengeluaran utk deterjen,softener,pewangi, karyawan dan lain2, gmn cara hitungnya
    2. Klu warnet ada biaya servis dan lain2

    Tolong dibantu cara perhitungannya dan contohnya. Terimakasih

    Suka

  128. Maaf mau tanya Bpk/Ibu sekalian tentang potongan atas PPh 23 dimana kami punya klien jasa angkut dimana selama ini kami pakai potongan sebesar 5% untuk NPWP orang pribadi dan baru-baru ini kami dapat konfirm bahwa potongan atas PPh 23 jasa angkut sebesar 2% untuk yang berNPWP dan sebesar 4% untuk yang tidak berNPWP.
    Demikian harap bantuannya…… Thanks

    >> Jasa Angkut maksudnya = sewa kendaraan ya?
    Iya jika sewa kendaraan memang semestinya dipotong PPh 23 2% jika punya NPWP atau 4% jika tdk punya NPWP.
    Yang sudah terlanjur dipotong PPh 21 sebetulnya bisa dipindahbukukan.

    Suka

  129. Karena jarang menanggani masalah keuangan jadi binggung
    Tapi untuk penghasilan perbulan di bawah 25 juta itu berarti hanya dipotong 5% kan? Terutama bagi yang telah mempunyai NPWP?

    >> Maaf pertanyaannya kurang jelas. Kalau yang dimaksud penghasilan per bulan di bawah 25 jt itu adalah gaji, tarifnya pakai tarif progresif pasal 17. yang kena 5% kalau penghasilan kena pajak 50jt/tahun

    Suka

  130. Hey There. I discovered your blog the usage of msn.

    That is an extremely smartly written article. I will
    make sure to bookmark it and come back to read extra of your useful info.
    Thank you for the post. I’ll definitely return.

    Suka

  131. Pagi Mb Tri,

    Mau tanya :
    Perusahaan tempat saya bekerja punya Izin dan lahan tambang.rencananya mau dikerjasamakan.ke perusahaan kontraktor.
    Perusahaan kontraktor yg diajak kerjasama itu akan melakukan proses Produksi dan Pemasaran.

    Perusahaan kami nantinya akan mendapat sejumlah uang dari hasil penjualan yang dilakukan Perusahaan Kontraktor dengan hitungan dari setiap m3 nya.

    Mohon masukannya untuk pengenaan pajak pph perusahaan kami dan apakah untuk penagihan ke kontraktornya perlu ppn.

    Terima Kasih atas bantuannya.

    Salam
    Setiawan

    Suka

  132. kalau pembelian atk diatas 1 jt dan dibawah 2 juta kena pph dan ppn tidak.:..
    pembuatan spanduk, sewa kursi, sewa tenda, sewa sound system bagaimana penerapan pph dan ppn nya…terimakasih.

    Suka

  133. Mbak Tri, numpang tanya dong :

    Bagaimana perhitungan PPH 23 untuk jasa appraisal?
    Contoh:
    Diketahui : PT.X sewa jasa appraisal seharga 17500000 (belum termasuk PPN) dicicil 2x..
    Pada saat termin I pembayaran Rp. 9.625.000 (sudah termasuk PPN) belum dikurangi PPH 23

    Ditanya : berapakah PT. X harus membayar ke jasa Appraisal ?

    Sebelumnya ini bukan tugas, melainkan kasus sbnernya. Terima kasih..

    Suka

  134. mba mau tanya, kalau untuk jasa konsesi dengan pihak angkasapura kena pasal 23 ngga and tarifnya berapa persen, thanks ya mbaa

    Suka

  135. Ass Mbak Tri,,, numpang tanya..
    Saya baru berPKP bulan 9 tahun 2009, dan membeli barang perusahaan yang berPKP, saya melapor PPN mulai bulan 10 dstnya, akan tetapi skrg saya justru bermasalah di PPN sblm bulan 10 (hitungan bulan 1 s/d 10) PPN masukan dari lawan bisnis justru tidak di akui, saya jujur terkejut dan stress. apakah ini benar? dan dimana dasarnya? karna saya bodoh buat saya ini sangat tidak adil. .. semoga mbak Tri atau yang tahu bisa memberi jawaban .. terima kasih

    Suka

  136. mbak mw tanya…. brapa persenkah pemilik mobil n brapa persenkah penyewa jasa (rental mobil). Setiap bulanny mobil slalu berjalan tp sy sebagai pemilik hany mendapatkan 30% n penyewa jasa dpt 70%. Pertanyaan sy, apakah spt itukah cara pembagian hasil dr merentalkan mobil.

    Suka

    1. Q : mbak mw tanya…. brapa persenkah pemilik mobil n brapa persenkah penyewa jasa (rental mobil). Setiap bulanny mobil slalu berjalan tp sy sebagai pemilik hany mendapatkan 30% n penyewa jasa dpt 70%. Pertanyaan sy, apakah spt itukah cara pembagian hasil dr merentalkan mobil.

      A: % bagi hasil dari kerjasama bisnis tentu saja berdasarkan nilai yg disepakati kedua belah pihak.

      Suka

Tinggalkan Balasan ke Pradono Batalkan balasan