Tarif PPh pasal 22 mulai 1 Jan 2009

Table tarif PPh pasal 22 Per 1 Januari 2009 :

No

Jenis Kegiatan

Tariff bagi WP ber-NPWP (*)

Sifat

1

Impor Barang :

Importir – API

2,5% dari nilai Impor

Tidak Final

Importir – non API

7,5% dari nilai Impor

Yang tidak dikuasai (Barang Impor yang dilelang DJBC

7,5% dari harga jual lelang

2

Pembayaran atas pembelian barang oleh pemungut PPh 22

1,5% dari harga pembelian

Tidak Final

3

Penjualan barang produksi :

Industri Semen

0,25% dari DPP PPN

Tidak Final

Industri Kertas

0,10% dari DPP PPN

Industri Baja

0,30% dari DPP PPN

Industri Otomotif

0,45% dari DPP PPN

4

Penjualan barang produksi oleh produsen/importir BBM, Gas dan pelumas atas penjualan BBM, Gas dan Pelumas

SPBU

Swasta

SPBU Pertamina

Premium

0,3%

0,25%

Penyerahan kepada Agen bersifat final

Solar

0,3%

0,25%

Permix/Super TT

0,3%

0,25%

Minyak Tanah

0,3%

Gas LPG

0,3%

Pelumas

0,3%

5

Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul

0,5% dari harga beli sebelum PPN

Mulai Maret 2009 : 0,25% dari harga beli sebelum PPN

Tidak Final

6

Penjualan barang yang tergolong sangat mewah **)

5% dari harga jual tidak termasuk PPN

Tidak Final

(*) bagi WP yang tidak ber-NPWP akan dipungut PPh dengan tariff 2x lipat (lebih tinggi 100%)

Pemungut PPh Pasal 22 :

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat ataupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
  4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN;
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
  8. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.


Pengecualian PPh Pasal 22 :

a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak PenghasiIan;

b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai;

1) barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas timbal balik;

2) barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;

3) barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

4) barang urituk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

5) barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

6) barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

7) peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

8 ) barang pindahan;

9) barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;

10) barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

11) persenjataan, amunisi, dan pelengkapan militer termasuk Suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

12) barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

13) vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imuniasi Nasional (PIN);

14) buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

15) kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;

16) pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

17) kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;

18 ) peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.

c. Dalam hal impor sementara Jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;

d. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

e. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos;

f. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;

g. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;

h. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

**) Barang yang tergolong sangat mewah  adalah:

  1. pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
  2. kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
  3. rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi);
  4. apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratur meter persegi)
  5. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle  (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

32 tanggapan untuk “Tarif PPh pasal 22 mulai 1 Jan 2009

  1. mbak utk pembelian barang yang sangat mewah, kayak rumah (tertentu) jadi kena pajaknya 5% BPHTB dan 5% PPh 22 ya sekarang? Trims mbak…

    >> Iya, betul. Hmm.. biarin deh nambah pajaknya.. yang mampu beli rumah sangat mewah (>Rp 10M) pasti mampu bayar pajaknya 🙂 PPh 22-nya bisa dikreditkan kok.

    Suka

  2. Salam kenal Mbak Try,

    Thanks atas infonya dan aku shere sama temen2 yang lain tidak apa2 kan?

    Sukses ya…

    Lina

    >> Salam kenal. Silahkan dishare. Thx

    Suka

  3. Ass Mbak tri, penerimaan subsidi yang dananya berasal dari APBN termasuk objek pph pasal 22 juga gak? bisa tahu gak mbak aturan perpajakan yang mengatur tentang pengenaan pajak atas subsidi pemerintah. thx atas jawabannya.. Wass.

    Suka

  4. mba, mw tanya. ada seorang penerima belanja hibah dari pemda bertanya apakah setiap dia membelanjakan bantuan hibahnya tersebut dia harus bayar pajak atau tidak?baik itu PPN atupun Pph Ps 22, mengingat bantuan tersebut berasal dari APBD.

    Suka

  5. Mba…apakah importir untuk kereta api dikenakan pengenaan pph impor? kalo Bea Masuk sama PPN nya 0% sih…mohon informasinya

    Suka

  6. Mbak, misal klo beli di agen, agen itu beli di importir dalam hal ini pertamina. Apakah saya dikenakan PPH 22? Tks

    Suka

    1. untuk jasa catering/tata boga dikenakan pph pasal 23 bukan 22,untuk tarifnya dikenakan 2%.dan tidak dikenakan PPN hanya PHR saja sebesar 10%

      Suka

  7. Salam kenalmbak. Bolehkan aku diskusi soal pajak. Soalnya di t4ku byk yg buta pajak or minim info. So byk teman2 yg tiap thn sptnya dikerjakan pegawai pajak. Thx

    Suka

  8. salam kenal mbk Tri….
    Mau tanya boleh khaan….?
    mengenai kewajiban pph 22 atas pembelian BBM/Solar.
    Kalo kami beli dipertamina wajib setor PPh 22 pada saat penebusan Delivery Order.
    Yang saya mau tanya, kami beli dari Agen dimana sumber BBMnya tidak berasal dari pertamina sehingga agen tersebut juga tidak memperhitungkan pph 22. Apakah kami wajib setor PPh 22 sendiri…?
    Mohon sekalian ketentuan pajak yang berhubungan ya mbk….trims
    .

    Suka

    1. Tidak, Mulai 31 Agustus 2010 batas pembelian barang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 yang semula Rp1.000.000,- dinaikkan menjadi Rp2.000.000,-

      Suka

  9. mba mo tny Pph psl 22, klo belanja makan minum kegiatan mll dana APBD dikenakan PPh psl 22 dan PPn utk th 2010 ? Klo sewa akomodasi /penginapan apa juga dikenakan PPh 23 dan PPn ? tx

    Suka

  10. Siang mbak triyani,
    salam sejahtera slalu, dan smoga blognya makin wow..amin

    maaf mo tanya soal pajak PPN dan PPh hotel :
    perusahaan saya dapet order lokakarya dari dephub:
    spesifikasinya lokakarya dihotel selama 5 hari dan souvenir,dll: pertanyaannya adalah :
    1. ppn dan PPh dari bendahara ke perusahaan saya?
    2. PPN & PPh pembelian barang ke toko (toko tidak berNPWP )?
    3. ppn dan PPH ke hotel harga paket?

    tolong bantuannya y mbak triyani

    terima kasih

    dwiacok

    Suka

  11. terima kasih atas infonya,, alangkah lebih baik apabila disertai dengan contoh soal penghitungannya agar dapat lebih dimengerti.
    terima kasih

    Suka

  12. Mbak, nanya dong. Klo jasa apraisal kan harusnya kena potong 2%. Gimana klo ga dipotong? Apa apraisal itu bisa melaporkan sendiri potongan yang harus dia bayar?
    Terima kasih

    Suka

  13. mbak, ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan :
    1. Untuk pembelian makanan/minuman pada katering dikenakan PPh 22 atau 23?
    2. Yang dimaksud perusahaan katering dsini bagaimana sih mbak?saya agak bingung…apakah kantin atau koperasi juga merupakan usaha jasa boga/katering?

    Suka

  14. aslkm mb tri.. kalo dana bantuan apbd pada lembaga spt tk / paud dibelanjakan untuk ape senilai lebih dari 1jt tapi toko penjual tidak buka faktur pajak bagaimana cara menyetorkan pph ps.22 dan ppn nya? matur nuwun…

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Dicky Batalkan balasan