Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi tahun 2008

Berikut ini jenis formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi  tahun 2008 :

1) Form SPT 1770, formulir ini digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

2) Form SPT 1770-SS, Formulir ini digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha, dengan penghasilan bruto dari pekerjaan sampai dengan Rp 60 Juta Rupiah setahun dan tidak mempunyai  penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.

3) Form 1770-S, Formulir ini digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi wajib pajak Orang pribadi selain tersebut dalam point 1 dan 2 di atas 🙂 , yaitu :

  • WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas;
  • memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih;
  • memperoleh penghasilan lain;
  • memperoleh penghasilan yang merupakan obyek PPh final dan bersifat final;
  • Penghasilan bruto setahun sampai dengan Rp 60 Juta atau lebih.

Silahkan gunakan formulir SPT yang sesuai dengan kriteria Anda, jangan terpaku pada form SPT yang dikirim oleh KPP karena kadangkala form yang dikirim berbeda dengan yang harus digunakan. Misalnya WP yang penghasilan brutonya setahun lebih dari Rp 60 Juta dikirimi form 1770-SS atau sebaliknya WP yang penghasilan bruto setahunnya kurang dari Rp 60 Juta dan tidak memiliki penghasilan lain dikirimi form SPT 1770-S.

Anda belum memperoleh formulir SPT dari KPP? Filenya bisa didownload dari http://www.pajak.go.id kok

Selamat bersiap-siap mengisi SPT Tahunan.

Buat teman-teman yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas (karyawan) Jangan lupa :

  • Minta form 1721 A1 (untuk pegawai swasta) atau form 1721 A2 (untuk PNS/TNI/ABRI) dari pemberi kerja (HRD/Bag Pajak/Bendaharawan/petugas yang berwenang) termasuk atas nama Istri
  • Jika Anda memiliki penghasilan lain-lain, selain dari bekerja, kumpulkan data tentang penghasilan tsb, identifikasi apakah penghasilan tsb merupakan obyek PPh tidak final, obyek PPh final atau bukan merupakan obyek pajak
  • Kumpulkan bukti potong PPh 21/23 dari penghasilan lain yang Anda terima/peroleh, misalnya : PPh 21 dari komisi MLM, agen asuransi, honor, royalti  dll
  • Kumpulkan daftar Harta yang Anda miliki s/d 31-12-2008;
  • Hitung Saldo hutang/pinjaman per 31-12-2008 ;
  • Siapkan dana jg siapa tahu PPh Anda kurang bayar (terutama bagi yang memiliki penghasilan lain);
  • Baca buku petunjuk pengisian SPT, pelajari cara menghitung pajak dll,
  • Cari jg info alamat KPP yang terakhir, siapa tahu sudah pindah gedung 😀

Kira-kira begitu langkah-langkah yang harus disiapkan untuk membuat dan mengisi SPT tahunan pribadi bagi WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

64 tanggapan untuk “Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi tahun 2008

  1. Saya memperoleh NPWP pada tahun 2008,saya ingin memanfaatkan sunset policy.pekerjaan saya wiraswasta dg penghasilan tdk menentu,yang ingin saya tanyakan:
    1. mulai tahun berapa say hrs melaporkan SPT?
    2. Folmulir mana yg hrs saya isi?

    trims

    Suka

  2. mba saya ingin nanya
    bagaimana kalo yg ber npwp adalah karyawan kedutaan asing di Indonesia
    setelah mendapatkan NPWP bagaimana cara memenuhi kewajiban pajaknya?
    dengan menggunakan SPT apa?
    dan apakah ybs berhak mendapatkan pengurangan seperti karyawan lain berupa biaya jabatan atau hanya PTKP saja?

    trims

    Suka

    1. Ya pusing. Sebagai warga negafra maunya memenuhi kewajibannya tapi dilayani tidak profesional. Mereka yang tidak profesional ini mungkin disebut oknum. Bagi oknum, langkah kita kemana saja salah. Yang dijadikan alasan selalu peraturan (yang bisa jadi edaran Dirjen lebih sakti dari pada aturan diatasnya – mohon maaf jika salah). Pusing mesti barangkali sekolah S1 atau S2 Perpajakan dulu sbelum jadi warga negara.

      Suka

  3. saya memulai usaha menjual pakaian eceran di sebuah toko pada pertengahan tahun 2006,tetapi saya baru membuat NPWP pada bulan februari 2009,bagaimana untuk penghitungan pajak penghasilan saya? penghitungannya di mulai dari tahun berapa? dan bagai mana untuk pelaporannya. Saya mempunyai istri yang tidak bekerja (ibu rumah tangga) dan 1 orang anak

    Suka

  4. mbak punya format excel form SPT Tahunan 1770S .. boleh donk aku dikirimin ke email aku … tau deh hari gini buka websitenya pajak pasti error page gitu … BT kan ..
    makasih banyak yach mbak…

    >> Maaf nih ga bisa kirim2 by email.
    Iya nih, WP ga bisa upload file excel sih 😦

    Suka

  5. assalamu’alaikum mba…
    saya dapat blog mba dari temen kantor saya, makasih ya atas ilmunya. saya dah lama banget ga belajar pajak..

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Makasih.

    Suka

  6. Mbak bagaimana jika yang bernpwp warga negara asing (WNA)
    apa formulir yang dipakai.

    >>Tergantung kegiatan yang dilakukan WNA tsb.
    Jika WNA tsb tidak melakukan kegt usaha/pekerjaan bebas, maka menggunakan form 1770-S, namun jika WNA tsb melakukan kegt usaha/ pekerjaan bebas, maka menggunakan form 1770.

    Suka

  7. Ibu yth

    Jika status sy adalah freelancer (pegawai lepas)ber NPWP
    Penghasilan sy adalah dari komisi yang besarnya tidak tentu
    tiap bulannya namun tidak pernah lebih dari 50 juta tiap bulannya.

    Setiap saya mendapatkan komisi perusahaan saya memotong 5%
    dan saya mendapatkan bukti potong

    Pertanyaan saya:
    1. saya menggunakan 1770s atau 1770SS
    2. Menurut teman sy, ada kemungkinan ada Kurang Bayar
    Jika penghasilan sy hanya dari itu, bukankah sy sudah dipotong tiap sy menerima komisi, kok bisa kurang bayar ya bu?

    >>
    1. Karena Anda melakukan Pekerjaan Bebas/Kegt Usaha maka menggunakan form 1770
    2. PPh yang dipotong baru merupakan uang muka PPh, sehingga ada kemungkinan kurang/lebih bayar. PPh yang terutang atas penghasilan setahun baru bisa diketahui setelah akhir tahun -setelah jml penghasilan setahun diketahui-. Perhitungan PPh terutang menggunakan tarif progresif atas seluruh penghasilan, PPh yang dipotong pada saat anda menerima komisi hanya berdasarkan penghasilan bulan tsb.

    Suka

  8. Yth,
    Mba Triyani

    Mohon kiranya bisa dikirim contoh isian SPT tahunan bagi orang yg berpenghasilan lebih dari 60tj/thn dan penghasilannya didapat dari lebih satu pemberi kerja.
    Juga punya istri yg bekrja pula dengan penghasilan dibawah 30jt/thn.

    terima kasih,

    >> Insya Allah kalau sempat nanti diupload contoh2 tsb

    Suka

  9. Mba Tri

    Untuk SPT OP thn 2008 Form 1770 SS apakah sudah berlaku PER-7/PJ/2009 atau masih berdasarkan PER-24/PJ/2008

    Terima kasih

    >> SPT OP tahun 2008, sesuai dg PER-24/PJ./2008 sebagaimana terakhir telah diubah dg PER-7/PJ./2009 🙂
    Intinya SPT 1770-SS untuk WPOP berpenghasilan bruto s/d Rp 60jt setahun berlaku untuk tahun 2008 dan seterusnya.

    Suka

  10. blog bagus, memberi pencerahan bagi yang masih awam dengan perpajakan, info yang akurat, sangat membantu, dan biar pada melek pajak, salam sukses

    Suka

  11. mbak, makasih banget ada blog mengenai perpajakan,tambah wawasan jadnya, aku mau nanya masalah pph 21 yg baru u/ karyawan yg berpenghasilan sampai dengan 5 juta, terima kasih

    Suka

  12. Mba Tri,

    (catatan: NPWP baru dimiliki pada akhir Des 2008)
    saya mau tanya,

    pada tahun 2008 saya bekerja di sebuah perusahaan asuransi (untuk bagian bancassurace),
    secara status perusahaan menyatakan bahwa saya karyawan tetap,
    tetapi secara penghasilan yang didapat itu berdasarkan komisi & bonus, jadi tidak pasti besarnya untuk setiap bulan.

    – dalam pelaporan SPT formulir mana yang saya gunakan? 1770SS?

    terhitung sejak Jan 2009, saya sudah tidak lagi bekerja pada perusahaan asuransi tersebut, andaikata jika sampai akhir tahun 2009 saya tidak mendapatkan pekerjaan/penghasilan,
    untuk tahun 2010 bagaimana saya harus mengisi SPTnya?

    terima kasih untuk bantuannya.

    Suka

  13. Yth Mba Triyani,

    Aku mau tanya dong, Kalau untuk agen asuransi itu menggunakan formulir SPT 1770 atau SPT 1770 S ya? Setiap bulannya sumai mendapatkan bukti potong sebesar 5% dari komisi yang dia terima, sedangkan istri mendapatkan bukti potong 1721 A1 dari kantor. NPWP atas nama Suami.
    Mohon petunjuk dari Mba Triyani.

    Terima Kasih untuk bantuannya

    Suka

  14. Asslmkm Mba Tri,

    Mau tanya…nih, karena udah blank banget…. 😦
    1. Karyawati yg punya NPWP sendiri hidup pisah harta, cara pelaporan SPT nya, gimana ya?
    ( Kalau ga salah sih, sama seperti karyawan, ya…kan.
    kalau hidup ga pisah harta baru digabung di SPT suami?)
    bener ga sihh…
    wahh…gawat, gw lupa mba. di hajuaarrr sama PMA audit 2 tahun… 😦

    Suka

  15. Assalamualaikum Mba Tri,
    Mau tanya nih kalau saya tidak bekerja formal tapi jualan kecil2an ke ibu2 arisan, tetangga dan teman2 dengan penghasilan rata2 1,5 juta per bulan. Gimana ya lapor pajaknya dan pakai formulir apa?
    Trima kasih Mba

    Suka

  16. Assalamualaikum Ibu Triyani,

    Saya mohon bantuan. PT Taspen tempat ibu sy membayar pensiun memberikan Surat Keterangan penghasilan (tidak dinyatakan sbg 1721A2).

    Bagaimana implementasi Biaya Pensiun?
    – Apakah dikurangkan dari penghasilan kotor (penghasilan sebelum potongan pajak dan askes) ataukah
    – Biaya Jabatan tersebut tidak boleh dikurangkan lagi karena jumlah penghasilan kotor sudah dikurangkan dengan Biaya Jabatan.

    Suka

  17. Assalamualaikum mbak Triyani,
    mau tanya bagaimana cara perhitungan dan pengisian SPT untuk karyawan kedutaan asing. Dalam menerima gaji, kami hanya menerima dalam jumlah bulat/kotor tanpa ada pengurangan apapun karena kedutaan tidak mau terlibat dalam masalah pajak pribadi staff nya. jadi dalam perhitungannya pun mereka tidak mau turut campur mengenai hal tersebut. kami baru saja membuat NPWP di akhir tahun 2008 kemarin.

    Mohon bantuan dan bimbingannya ya mbak.
    Trims.

    Wassalam
    Yuli

    Suka

  18. Assalamu’alaikum…
    Mb Tri, klo NPWP istri gabung sm suami (pny kode 001) itu wajib lapor SPT Tahunan ga?
    kalau misalnya nilai harta dan kewajibannya ga dilaporkan semua, dampaknya apa ya?
    Terima kasih atas informasinya
    Wassalamu’alaikum

    Suka

  19. Ass. mbak….

    mbak… saya senag dengan blog ini, ternyata banyak temen2 yg antusian untuk membayar pajak walau belum tau caranya.., salut buat mereka dan buat mbak triyani maju terus ya mbak… kita butuh orang2 yang mau berbagi seperti mbak,,,

    Sukses Slalu yaa….

    >> Terima kasih. Semoga sukses untuk kita semua

    Suka

  20. maaf, saya baru punya npwp sekarang dengan status peagwai swasta. untuk tahun 2008 jika penghasilan saya nihil (belum bekerja), apakah saya tetap harus mengirim SPT tahun lalu? jika ya, form apa yg harus diisi? diisi NIHIL?

    Suka

  21. gimana cara isi spt tahunan untuk orang pribadi yang tidak punya penghasilan, tapi biaya hidupnya ditanggung oleh anak-anaknya…mohon bantuannya..

    Suka

  22. siang mbak… aku mau tanya neh… fungsinya spt 1770SS itu seperti apa… di kantor ku sekarang sedang disuruh isi 1770SS… tp koq yang 1770 itu gak suruh kita juga… sebenarnya apa bedanya… thx

    Suka

  23. kalau laporan pajak untuk pegawai BRI itu masuk kategori swasta apa BUMN? lampiran SPT 1770 S itu berupa formulir apa? kalau PNS khan 1770 SS dengan dilampiri 1721-A2

    Suka

  24. Mbak,mohon bantuannya saya dan suami bekerja dan kami sama2 mempunyai penghasilan untuk pelaporan pajak tahunan menurut suami saya jika pada laporan thnan tidak ada no NPWP suami maka saya tidak ada korelasinya dan sebaiknya saya mempunyai NPWP sendiri apakah betul demikian ? menurut teman saya yang satu pada saat laporan pajak suami yang melampirkan form 1721A1 dan menginformasikan bahwa kami suami istri, mohon pencerahannya

    Suka

  25. Mbak mohon bantuannya dong,
    Saya masih bingung cara mengisi form SPT 2008 karena ini baru pertama kali aku harus mengisi. apa apa saja yang harus saya masukkan. Misalnya saya membeli tanah pada tahun 2005 dan harga perolehannya 7.200.000, tapi saya hanya punya AJB itu gimana ya?

    Thanks

    Suka

  26. saya mendaftar NPWP thn 2009 sbg pegawai swasta, mulai kapan saya hrs melaporkan SPT ? formulir mana yg hrs saya isi? jika saya terdaftar di surabaya apakah bisa melaporkan SPT di kota lain krn saya skrng bekerja di kota lain, terima kasih

    Suka

  27. Mbak mohon bantuan nya dong, saya seorang karyawati swasta, NPWP saya dibuatkan oleh kantor atas nama suami. Suami saya pelaut dan bekerja di luar negeri, dimana tidak ada pemotongan pajaknya. Apakah dalam pelaporan SPT nanti saya harus melaporkan gaji suami juga atau penghasilan saya saja. Terima kasih banyak atas bantuan nya mbak.

    Suka

  28. Mbak mohon bantuannya dong,
    gimana cara isi spt tahunan untuk orang pribadi yang tidak punya penghasilan, tapi biaya hidupnya ditanggung oleh anak-anaknya…mohon bantuannya..

    Suka

  29. ass,mba’aq seneng bgt dech ad info ttg pajak jd mdh nyari bhn bwt tgs..tlg kirimin formulir SPT WPOP donk mba’…tks sblmnya

    Suka

  30. Ass.wr.wb…

    Mbak Triyani… sblmnya terucap terima kasih telah mau memberikan informasi pajak sebegitu lengkap.

    Ada suatu hal yang iongin ditanyakan perihal SPT Tahunan bagi WPOP WNA. Teman saya WN Filipina dalam proses Pewarganegaraan tapi tidak bekerja karena ikut orang tuanya yg sdh WNI, menendaftar ke KPP untuk memperoleh NPWP maksudnya agar ia dapat free fiskal saat akan pergi ke LN.

    Pertanyaannya: Sebaiknya pake form SPT Tahunan yang mana harus diisi? Apakah 1770, 1770S atau 1770SS?

    Terima kasih sebelumnya. Dan sukses selalu!!

    Wassalam,
    asepkusnali

    >> Penghasilan anak tsb dari mana? apakah anak tsb memperoleh penghasilan di atas PTKP?
    Jika penghasilan tidak lebih dari PTKP tidak wajib menyampaikan SPT tahunan. Jika penghasilan di atas PTKP maka form yang digunakan sesuai dg “kegiatan” yang dilakukan. Jika WP memperoleh penghasilan dari kegt usaha/pekerjaan bebas gunakan form 1770. Jika WP tidak melakukan kegt usaha/pekerjaan bebas gunakan form 1770-S atau 1770-SS

    Suka

  31. Saya pensiun thn 2000 dari perusahaan asing. Selama kerja pajak dibayar kantor (ada spt nya NPWP kantor).
    Thn 2005 dikirimi NPWP oleh kantor pajak. Sampai sekarang belum pernah ngisi SPT karena merasa tidak mempunyai income.
    Apa resikonya? Kalau thn 2009 mau ngisi SPT bagaimana ngisinya?
    Makasih dan salam,
    Anto

    Suka

  32. Assalamu alaikum .wr.wb…

    Mbak Triyani, terima kasih atas penjelasan ttg pajak secara detail..
    tapi kondisi sekarang yg membuat saya bingung..
    saya keterima kerja di perusahaan yg kantor cabangnya ada di KL, sehingga saya kerja di indonesia sendirian ^^.
    untuk pembayaran pajak penghasilanya gimana ya..?

    terima kasih atas perhatiannya…
    wasalam.
    -Taufik-

    Suka

  33. Mba Tri, saya ingin tanya ada form 1770S yang cara mengisinya otomatis, karena kalo mengisi satu persatu pusing juga, kebetulan saya sudah punya form 1721-A1.
    Terima kasih atas bantuannya

    Suka

  34. mba triyani mohon bantuannya..,
    saya sudah membayar SPT tahunan tapi kelupaan melaporkan sampai sekarang..jadi bagaimana mbak? apa tidak apa-apa kalau saya melaporkankannya bulan ini? bagaimana dengan dendanya?

    >> Ngga apa2, lebih baik dilapor sekarang. Paling nanti kena denda telat lapor saja, daripada kalau ga dilapor nanti dianggap sengaja tidak lapor kena sanksi pidana (kata UU KUP 🙂 ).

    Suka

  35. siang mba tri…
    saya mau tanya tentang spt tahunan badan dan pembetulan untuk espt pph 23 & 4(2). mengenai SPT Tahunan badan perusahaan saya telah membuat dan melaporkan spt tahunan 2009 utk masa pajak 2008 tersebut nahh kemudian seminggu yang lalu baru diketahui bahwa ada yang salah input nah pertanyaanya apakah bisa diurus mengenai pembetulan SPT Tahunan badan dan kira2 batas waktu pembetulan tersebut sampai kapan yaa. dan yang kedua mengenai pembetulan pph 23 & 4(2) kan menggunakan pemindahbukuan bisa nggak saya dapat gambaran bagaimana caranya dan batas waktunya itu sampai kapan? karena kesalahan tersebut terjadi dibulan juni 2009 dan kira2 berapa lama waktu untuk menyelesaikan pembetulan ini….mohon bantuannya…terima kasih

    Suka

  36. Mbak…Tri Mohon Bantuannya,

    Aku mao tanya, kalo misalkan perempuan punya NPWP tapi kawin di bawah tangan, penghasilan hanya dapet dari suaminya dan tidak ada usaha lain, dari pemberian suaminya itu di belikan sebuah rumah tunai bertahap, pelaporannya gimana ya Mbak..? cara pencatatan rumah sebagai harta ke tarif berapa, data apa saja yg perlu di lampirkan untuk laporannya…. ? trima kasih Mbak Tri…..

    Suka

  37. Ass.wr.wb. Mbak Tri
    Saudara saya ibu rumah tanggal single parent tidak bekerja (biaya hidup dari peninggalan suami tabungan dan deposito) tahun kemarin sudah mempunyai NPWP, bagaimana cara pelaporan SPT nya ya mba. Form yang mana yang harus dipakai.
    Terimakasih pencerahannya mbak.
    Wass.wr.wb

    Suka

  38. Maaf mbak mohon batuannya….!
    Mertua saya Pensiunan ABRI/TNI…. beliau mau kirimkan NPWP yang sudah dimilikinya dengan maksud potongan pajaknya biar berkurang? Apakah betul demikian mbak? Terus itu NPWP dikirim kemana yach???

    Mohon Penjelasannya!
    Makasih!

    Suka

  39. kalo form 1770 wajib melampirkan 1721 A1 / bukti potong tidak mba.
    soalnya saya freelance yang tidak terdaftar, jadi tidak mendapatkan bukti potong atas penghasilan saya. saya adalah pemain musik mba.
    terus kalao pemberi honor nya Gereja bagaimana mba?
    apakah Gereja ada NPWP nya mba?

    Suka

  40. yg berkenaan dengan agen asuransi khok ga ada balasannya ya? saya juga pengen tahu nich

    >> Maaf, lagi agak sibuk jd telat jawabin pertanyaan di blog.

    Suka

  41. Assalamu’alaikum.
    Saya mau tanya. Saya punya usaha dan ada penghasilan dari usaha itu, namun tidak terlalu banyak +- 800rb/bln, sayapun juga bekerja tentunya dapat gaji.
    Bagaimana saya melaporkan SPT tahunan. Kalau tahun kemarin saya pakai SPT 1770. Apakah saya sekarang harus memakai SPT 1770 atau 1770SS atau keduanya. (di kantor sudah diterbitkan SPT yang 1770 SS) Terima kasih sebelumnya.
    Wasalamu’alaikum.

    Suka

  42. Saya seorang istri yang mempunyai penghasil dari pekerjaan bebas (tdk terikat dlm satu perusahaan),mempunyai NPWP dan suami sudah tdk bekerja lagi.Saya mau melaporkan SPT tahun 2009 apakah dari penghasilan saya itu dipotong dulu PTKP (K1)krn suami tidak punya penghasilan?dan saya harus memakai formulir yang mana krn penghasilan saya dibawah Rp.50 Juta/Tahun. Terima kasih sebelumnya.

    Suka

  43. saya mau tanya, jika saya jual mobil 70 jt beli th 2000 seharga 100 jt bgmn perlakuan di spt pribadi apakah disusutka dulu atau langsung dicatat 70 jt. mohon penjelasan terimakasih

    Suka

  44. Mbak Triyani, please jawab ya..
    Saya ibu ber-NPWP, saya pemegang saham 25% di sebuah PT kecil dan bekerja juga di PT tsb, status sudah resmi cerai 6 thn yll tapi surat KSK dan KTP msh status kawin (krn kasihan sama anak2 / unt keperluan daftar2 sekolah). Kalau dihitung hitung gaji yang saya terima masih kurang dibandingkan dengan hutang yang harus saya bayar setiap bulannya (cicilan mobil & kredit di bank), saya ada penghasilan dari komisi2 yang tdk resmi dari client. Mohon advise mbak apa yg mesti saya lakukan (tiba2 saja saya punya nomer npwp bln feb 2010 pdhl saya tidak pernah mengurus, cuma kartunya blm saya ambil di kpp), lebih baiknya saya laporan SPT (care dg pajak) atau saya discare aja ya. Fyi saya punya tabungan tapi saldonya sekitar 300 rb kebawah (krn uang habis buat kebutuhan & membantu orang tua serta saudara). Wah sorry mbak Triyani, complicated banget..

    Suka

  45. siang mbak,tolong dibantu ya..
    ayah saya pensiunan PNS dan memiliki NPWP.
    pertanyaan saya:
    Lampiran 1770SS nya berupa A2 dapat diminta kemana?
    apakah ke bekas kantornya atau ke Bank tempat menerima taspen?terima kasih sebelumnya

    Suka

  46. Ass.WR,WB

    mba’ Triyani yang smakin TOP super TOP:
    mau tanya mba’ wajib jwb yaa…hehehe..b’canda.

    begini mbak..:
    karyawan memiliki NPWP tp penghasilannya tidak Melebihi PTKP alias NIHIL pertanyaan adalah Apakah perusahaan tetap hrs membuatkan form 1721 A1 kepada karyawan bersangkutan sebagai lampiran SPT tahunan OP ? kalo tidak perlu dibuatkan form 1721 A1 bagaimana dngn Nasib pelaporan SPT tahuan OP karyawan tersebut?. semoga mba’ Triyani segera kasih jawabanya..

    Terimakasih.
    Salam dan Sukses slalu amin

    Suka

  47. mba saya mau tanya,saya tenaga ahli, tapi selama 2009 saya tidak bekerja (atau istilah lain tidak ada penghasilan) kira kira form apa saja yang digunakan, serta saya tidak ada dari perusahaan form 1721? mohon dijawab secepatnya, karena udah mepet.

    Suka

  48. Aku DR Adams, seorang manajer keuangan untuk Adams Keuangan dan i hibah
    Tenant Kredit – Pinjaman Tanpa Jaminan – Pinjaman Kredit Buruk – Mobil Pinjaman – Hutang
    Manajemen dan masih banyak lagi pada tingkat bunga rendah. pembayaran kredit saya dapat
    dibuat baik bulanan atau tahunan. Jika Anda ingin memperoleh pinjaman, hubungi saya melalui
    Email: adams_loan01@yahoo.com

    PERMOHONAN PINJAMAN
    Nama :……… Dari Penerima
    Alamat Dari Penerima :…..
    Kebangsaan :……….
    Negara :……. .. Kota :……… Zip / Kode :………
    Telepon :…… … Fax :..:…..
    Tanggal Lahir O :……… Gender :…….. .
    Status Perkawinan :……… Pekerjaan :………
    Jumlah :($)…… Diperlukan InWords ……….
    Tujuan Untuk Pinjaman :……… Pendapatan Bulanan …………..
    Pinjaman berjangka / Jangka :………
    Negara Agunan jika tersedia :………

    Aku ……. Dengan ini menyatakan bahwa informasi yang tercantum di atas true.Think
    hati-hati sebelum mengamankan utang lainnya terhadap rumah Anda. rumah Anda mungkin
    diambil alih jika Anda tidak mengikuti Mortgage pembayaran pada Anda atau lainnya
    utang dijamin di atasnya.

    Terima kasih.
    DR.Adams ralphl.

    Suka

  49. Sy mau tanya..kalo lapor spt tahunan apa harus d kantor pajak dmn kita mmbuat npwp..?
    Sya membuat npwp di jateng kemudian spt tahunannya sya lakukan di jogja..?bgmna..?

    Suka

Tinggalkan Balasan ke kin Batalkan balasan