Tarif PPh Pasal 22 sejak 31-08-2010

Terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2010, Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan No 254/KMK.03/2001 sebagaimana terakhir telah dirubah dengan PMK-210/PMK.03/2008 yang mengatur tentang #PPh Pasal 22#, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK No. 154/PMK.03/2010 (“PMK-154”) yang mengatur  tentang  “Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor  atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Dengan demikian, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang PPh pasal 22 sejak 31 Agustus 2010 adalah sbb:

1. PMK-154/PMK.03/2010 tgl 31 Agustus 2010 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor  atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

2. PMK-253/PMK.03/2008 tgl 31 Desember 2008 tentangWajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

No Jenis Kegiatan Tariff bagi WP ber-NPWP (*) Sifat
1 Impor :
a)    Importir – API KECUALI atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu 2,5% dari nilai Impor (CIF+Bea Masuk dan Pungutan lain sesuai UU Pabean) Tidak Final
b)    Importir – API untuk Impor Kedelai, Gandum dan tepung terigu 0,5% dari nilai Impor
c)    Importir – non API 7,5% dari nilai Impor
d)    Yang tidak dikuasai (Barang Impor yang dilelang DJBC 7,5% dari harga jual lelang
2 Pembayaran atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran 1,5% dari harga pembelian Tidak Final
3 Penjualan BBM, Gas dan pelumas oleh Produsen atau importir BBM,Gas dan Pelumas :
–          BBM kepada SPBU Pertamina 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN Penyerahan kepada Agen/Penyalur bersifat final
–          BBM kepada SPBU non Pertamina dan non SPBU 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN
–          Bahan Bakar Gas 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN
–          Pelumas 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN
4 Penjualan barang produksi : Tidak Final
–          Industri Kertas 0,10% dari DPP PPN
–          Industri Semen 0,25% dari DPP PPN
–          Industri Otomotif 0,45% dari DPP PPN
–          Industri Baja 0,30% dari DPP PPN
5 Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul 0,25% dari harga beli sebelum PPN Tidak Final
6 Penjualan barang yang tergolong sangat mewah **) 5% dari harga jual tidak termasuk PPN Tidak Final

(*) bagi WP yang tidak ber-NPWP akan dipungut PPh 22 tidak final dengan tariff 2x lipat (lebih tinggi 100%)

Pemungut PPh Pasal 22 :

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
  2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  3. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
  8. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pengecualian PPh Pasal 22 :

  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;
  2. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai:
    • a) barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
    • b) barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatanya yang bertugas di Indonesia;
    • c) barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
    • d) barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
    • e) barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
    • f) barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
    • g) peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
    • h) barang pindahan;
    • i) barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;

10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

11. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

12. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

13. vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);

14. buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;

15. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;

16. pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;

17. kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;

18. peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia; dan/atau

19. barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

20. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;

21. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

22.  Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan, huruf d PMK-154 (i.e : Bendaharawan dan KPA), berkenaan dengan:

a) Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

b) Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.

23. Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG);

24. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;

25. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

**) Barang yang tergolong sangat mewah  adalah:

  1. pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
  2. kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
  3. rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi);
  4. apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratur meter persegi)
  5. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle  (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

https://triyani.wordpress.com/2009/01/20/tarif-pph-pasal-22-mulai-1-jan-2009/

https://triyani.wordpress.com/2009/03/13/pph-22-pedagang-pengumpul/

20 tanggapan untuk “Tarif PPh Pasal 22 sejak 31-08-2010

  1. bu,saya mau nanya ni mslh pph 22..perusahaan saya bergerak dibidang kimia, trus PERTAMINA membeli barang dari perusahaan saya apakah kena pph 22?kalo ya,yang memungut pajak siapa?thx..

    Suka

  2. bu,saya mau nanya ni ttg pph 22..perusahaan saya bergerak di bidang kimia.kalo misalnya PERTAMINA membeli brg di perusahaan apakah perusahaan saya kena pph 22?kalo ya, siapa yang memungut pph 22 tsb?thx..

    Suka

  3. Mohon Konfirmasi Bu, berdasarkan PMK 154/PMK.03/2010, dapat disimpulkan tidak ada perubahan tarif ya Bu ?, yang berubah adalah batasan pengadaan barang yang terutang PPh Pasal 22 dari diatas 1 juta menjadi diatas 2 juta, thanks

    Suka

  4. Ibu Triyani, perusahaan kami ingin melakukan penjualan villa yang sudah termasuk barang yang tergolong sangat mewah. Bagaimana pelaksanaanya atas pph 22 ini untuk transaksi penjualan ini. Apakah kami setor sendiri setiap ada transaksi? ataukah kita minta dulu ke kpp untuk penunjukan sbg pemungut? Kalo pembeli kita WN luar negeri apakah ada pengenaan pajak lain?

    Terima kasih

    Ardian

    Suka

  5. maaf sblmnya bu, saya mohon info, saya bermaksud mengimport buku pelajaran bhs inggris standard internasional utk TK dan SD dr pakistan, brp pajak atau cukai yg hrs saya bayar ya bu? Atas info nya, terima ksh bnyk saya ucapkan

    Suka

  6. bu,perusahaan saya kontraktor dibidang konstruksi, sampai dengan desember kemaren kontrak saya masih dipotong pajak pph 2%, mestinya gimana bu?, mohon pencerahannya. trim’s

    Suka

  7. Bu,saya mau tanya pajak botol minuman beralkohol,apa boleh minuman beralkohol dg label Duty Free Singapore di perjual belikan? Tanpa ada label beacukai indonesia..
    Saya menemukan ada botol berlabel Duty Free Singapore di hotel Bintang 5 Bandung,tepatnya di eksekutif lounge,Setahu saya barang DutyFree hanya boleh dikonsumsi utk pribadi..apabila betul,sy bersedia melaporkan adanya barang ilegal tanpa bayar pajak di perjual belikan di hotel bintang 5 tersebut,kebetulan sy ada fotonya, selain lewat email sy bisa dihubungi di no 0818207989,trims
    Btw,menyimpang dari itu,sy ingin bertanya mengenai pasport indonesia,pada saat wawancara,salah memasukan nama,krn kurang konsen,kebetulan hari badan sedang tidak fit,setelah sampai di rumah,baru sadar,bahwa tadi pada saat wawancara,salah ketik nama,bagaimana cara memperbaikinya? Foto+wawancara,wkt tgl 7febuari,minggu lalu,sampai saat ini pasport belum selesai di cetak,masih ada di tangan imigrasi,bagaimana solusinya? Trims

    Suka

  8. bu mo nanya nih
    peraturan baru PPh pasal 22 nilai nominal pembelanjaan/transaksi barang sampai jumlah berapa rupiah mulai dikenakan pph psl 22

    Suka

  9. salam,
    bu saya mau nanya
    1.tempat saya bekerja adalah SPBU yang Logo & Plangkatnya adalah Pertamina, apakah itu termasuk SPBU pertamina?
    2. kami membeli BBM dari pertamina, apakah PPh 22 tersebut merupakan kredit pajak?
    3. ada teman saya kerja di agen BBM yang dijual ke agen juga, apakah kita mengenakan PPh 22 atau langsung kita hitung PPh badannya?

    Suka

  10. terima kasih banyak pak atas informasinya dan ilmu pajaknya…sngat bermanfaat bagi saya yang lagi menuntut ilmu dan mulai berljar menulis melalui media blog…

    terima kasih…!

    Suka

  11. terima kasih banyak BU atas informasinya dan ilmu pajaknya…sngat bermanfaat bagi saya yang lagi menuntut ilmu dan mulai berljar menulis melalui media blog…

    terima kasih…!

    Suka

  12. Untuk pembelian buku-buku bacaan biasa, apa termasuk dalam kategori pengecualian PPh 22 ya bu.. mohon juga penjelasannya yang termasuk dalam kategori buku-buku pelajaran umum …

    terima kasih ..

    Suka

  13. apabila saya membaca pmk154, saya tidak menemukan bagian yang menyebutkan mengenai sifat pajak seperti yang anda tuliskan di atas, dimanakah anda mendapatkan informasi sifat pajak tersebut? apakah mengacu pada peraturan sebelumnya yg telah dicabut atau ada peraturan yg lain, atau ada pasal ataupun ayat yg saya lewatkan, tolong informasi nya. terima kasih.

    Suka

  14. Kantor saya bergerak dibidang Kontraktor, apakah kena pph ketika perusahaan cara pembayarannya memakai KMK ketika membeli material (bahan) ? mohon pencerahannya… makasih..

    Suka

  15. bu, saya ingin bertanya…
    jika Perusahaan X mempunyai API tetapi tidak mempunyai NPWP melakukan impor barang, berapa tarif yang dikenakan???
    Terimakasih, mohon balasannya

    >> untuk impor bukannya diperlukan NPWP jg ya?

    Suka

Tinggalkan Balasan ke ardian Batalkan balasan