PMK-107/PMK.011/2013~>Juklak PP 46 th 2013
#UpdatePajak akhirnya PMK yang ditunggu-tunggu terbit juga. semoga segera disusul dg PER-DJP & SE-nya biar jelas sejelas jelasnya :). Bagi yang memerlukan filenya silahkah unduh file PMK107_PMK_011_2013 (Juklak PP46) disini . Mari kita pelajari sama-sama.
Terima kasih @pajakmania atas updatenya.
Agustus 14, 2013 - Posted by triyani | Pajak, PPh Badan, PPh Final Ps 4 (2), PPh Orang Pribadi | PMK107, PP46, PPh 1%, PPh UMKM
6 Komentar »
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis. 🙂
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut… 🙂
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
- Pengertian PPh Final dan Tarif Pajak UKM Mei 10, 2017
- Ini Alasan UKM Wajib Bayar PPh Final Mei 10, 2017
- 10 Alasan Harus Menggunakan e-Billing Pajak Januari 19, 2017
- Bayar Pajak Lebih Mudah dengan eBilling Januari 19, 2017
- #UpdatePajak | PP 34 tahun 2016 | PPh final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan Agustus 11, 2016
- e-Faktur: Mengapa Harus Meninggalkan Faktur Pajak Manual? Juli 20, 2016
- Tutorial: Cara Mendapatkan dan Aktivasi EFIN Juni 16, 2016
- eFiling Badan: Persiapan Lapor Pajak Online Juni 13, 2016
- e-Filing Pajak SPT Badan Kini Lebih Mudah Juni 2, 2016
- #BelajarPajak | Mempersiapkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (1) Februari 22, 2016
Arsip Tulisan
@triyani08
- Lama ga buka twitter 😊 I 7 months ago
- Selling Tas Kulit Wanita. Satchel Handbag, Merk : Pim... Rp 600,000 carousell.com/p/176105574 #carousell @carousell_id https://t.co/eWA2nzzZP7 I 7 months ago
- Selling Jam Tangan Wanita, Michael Korsh. MK 5748, ... Rp 2,000,000 carousell.com/p/176101176 #carousell @carousell_id https://t.co/tRJAplxy7V I 7 months ago
- Blog baru piknikwisata.wordpress.com/2018/01/17/blo… I 1 year ago
- Mengabadikan keindahan Bromo dalam Bidikan Lensa, 27-29 Oktober 2017 piknikwisata.wordpress.com/2017/11/03/men… https://t.co/mBTlTdTCwO I 1 year ago
Langganan via Email
Pengunjung
- 3.648.767 kunjungan
Facebook
-
Enter your email address:
Delivered by FeedBurner
Kategori
- Adv
- Adv. Seminar
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Transfer Pricing
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
Komentar Terbaru
Laman
Blog Pajak
Blogroll Lainnya
Web Pajak
Meta
Untuk angsuran pajak yang udah dibayar dari jan-jun 2013, bagaimana perlakuannya ?
Thanks.
Makasih info nya
Thank you…mbak atas unduhannya…..
Sekilas Kebijakan Pajak 2013 sebesar 1 % menurut PP 46 ini; sangat “menirukan” kebijakan Pajak Kekayaan Tahun 1984; hanya lebih humanis tanpa menggarisbawahi denda 25 % jika tidak menyampaikan PKK ….
Terima kasih sharingnya, Mbak 🙂
Makasih artikelnya, sangat bermanfaat untuk saya yang merupakan pemula di bidang ini
Trims mbak atas sharingnya, sangat bermanfaat
@internal auditor’s corner