Tarif PPh Final
Table Tarif PPh final Pasal 4(2), Pasal 17(2c) dan Pasal 15. Table ini dimodifikasi dari file tarif PPh di webnya BKF
Table dalam format excel bisa diunduh disini Tarif PPh Final ; untuk table dalam format word bisa diunduh Disini
No |
Uraian |
Tarif |
Dasar Perhitungan |
I | PPh Final Pasal 4(2) | ||
1 | Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI | ||
Dasar Hukum : PP 131 Tahun 2000 | |||
a) |
WP DN dan BUT |
20% |
Jml Bruto |
b) |
WPLN |
20% atau sesuai tarif P3B |
|
Pengecualian : | |||
– |
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. | ||
– |
Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. | ||
– |
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun. | ||
– |
Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri. | ||
2 Baca lebih lanjut |
Iklan
Iklan