Bagaimana Menghitung PPh Terutang dan Mengisi SPT Tahunan
A. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas.
A.1. WPOP Karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 30 Juta setahun.
Seperti kita ketahui bersama, berdasarkan PER-161/PJ./2007 untuk tahun pajak 2007, bagi WPOP karyawan yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 30 Juta setahun (dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari bunga bank dan/atau bunga koperasi), untuk melaporkan PPh yang terutang ke kantor pajak (dalam mengisi SPT Tahunan) menggunakan formulir 1770-SS.
Formulir SPT 1770-SS ini, merupakan bentuk SPT yang sangat sederhana. Saking sederhananya, di dalam pengisian formulir SPT 1770-SS ini, Wajib pajak hanya diminta untuk : (1) mengisi jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun; (2) melampirkan formulir 1721-A1 ; dan (3) menandatangani form SPT tersebut. Setelah SPT Tahunan tsb diisi lengkap, WP diminta untuk menyampaikan SPT tsb ke KPP baik secara lansung maupun melalui pos.
Bagi WPOP karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, maka mekanisme pembayaran PPh yang terutang atas penghasilan tersebut adalah melalui pemotongan oleh pemberi kerja (perusahaan). Perusahaan selaku pemberi kerja dan pembayar penghasilan kepada WPOP wajib memotong PPh 21 yang terutang, menyetorkannya ke kas negara dan melaporkan ke KPP setempat.
Paling lambat dua bulan setelah tahun pajak berakhir, perusahaan wajib memberikan bukti potong PPh pasal 21 (Formulir 1721-A1) kepada karyawan yang penghasilannya melebihi PTKP. Form 1721-A1 tsb merupakan bukti bahwa perusahaan selaku pemberi kerja (dan pemotong pajak) telah memotong dan menyetorkan PPh yang terutang atas gaji dan tunjangan yg diterima atau diperoleh oleh karyawan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di perusahaan tsb.
Meskipun form SPT Tahunan 1770-SS ini sangat sederhana, untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana menghitung PPh terutang dan mengisi SPT Tahunan dibawah ini saya berikan contoh kasus yang sesuai.
Badu (belum menikah) bekerja di PT Angin Ribut (contoh standart neh :P) sejak tahun 2001. Badu telah memiliki NPWP Pribadi, sehingga diwajibkan untuk mengisi SPT Tahunan. Data penghasilan Badu selama tahun 2007 adalah sbb :
- – Gaji Pokok : Rp 1.250.000 / bulan [udah diatas umr khan ?]
- – Tunjangan Makan dan Transport : Rp 300.000/bulan
- – Bonus satu bulan gaji Rp 1.250.000
- – THR dua bulan gaji Rp 2.500.000
Selain itu, PT Angin Ribut mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek. Besarnya premi yang dibayarkan ke PT Jamsostek adalah sbb :
- – Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24%
- – Premi Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,3%
- – Premi JHT 5,7%. Premi JHT sebesar 2% ditanggung oleh karyawan.
Informasi tambahan :
- Perusahaan PPh 21 yang terutang atas penghasilan Badu ditanggung oleh perusahaan.
- Selama tahun 2007, Badu tidak memperoleh penghasilan lain selain dari bekerja.
- Pada Akhir tahun 2007 (sekarang baru bln Des nih..) Harta yang dimiliki oleh Badu berupa Motor yang dibeli (secara kredit) pada tahun 2005 dengan harga sebesar Rp 12 juta. Sisa Hutang pada akhir tahun 2007 sebesar 5 Jt.
- Data NPWP dan Alamat langsung ditulis di jawaban aja deh 😀
Berdasarkan data tersebut :
- Anda,
(selaku HRD Manager PT Angin Ribut yang bertanggung jawab utk menghitung PPh 21 karyawan), diminta untuk menghitung besarnya PPh yang terutang atas penghasilan yang diperoleh Badu dan mengisikannya dalam formulir 1721-A1. [hihihii.. style soal ujian banget nih] - Meski telah memiliki NPWP, namun selama ini Badu belum mengetahui tentang bagaimana cara mengisi SPT Tahunan [kesian yah.. :P], Sehingga Badu meminta bantuan Anda untuk mengisi SPT Tahunan atas nama dirinya.
Selamat mengerjakan ujian Mengisi SPT Tahunan, semoga sukses. Jangan lupa untuk membaca petunjuk pengisian yang telah disediakan dalam form tsb… 😀
——————-
- Perhitungan PPh 21 dan bukti potong 1721-A1 yang dibuat oleh PT Angin Ribut adalah seperti terlihat dalam File ini…
- Sedangkan SPT Tahunan (SPT 1770-SS) yang dibuat Badu adalah seperti terlihat dalam file Berikut ini..
Catatan :
Semestinya posting mengenai hal ini sudah ada sejak lama, tapi karena satu dan lain hal (alasan aja nih ^_^) maka baru bisa diposting hari ini. Selamat menghitung PPh terutang dan mengisi SPT Tahunan. Kalau butuh bantuan baik secara profesional maupun personal silahkan menghubungi saya 🙂
Salam,
Triyani
sekedar tambahan
Apabila menggunakan MSExcel, Penghitungan Pajak Penghasilan yang Terutang berdasarkan Tarif Pasal 17 dapat dilakukan dengan menggunakan Addins dari http://urlke.com/8b5550
SukaSuka
#1. Terima kasih atas informasinya.
SukaSuka
mba mau tanya, bagaimana kalo kita kerja sebagai konsultan di beberapa tempat, apa semuanya mau dilaporkan? kadang ada yang praktek pemotongan pajak tapi waktu diminta spt-nya ngga ada, gimana tuh?
SukaSuka
mba aku mo tanya….
apakah iuran pensiun atau iuran THT/JHT itu harus ada?
kalau tidak ada bagaimana?
terima kasih
SukaSuka
#5. Dear Kiki;
Iuran THT/JHT dalam perhitungan PPh terutang, mengikuti keadaan sebenarnya. Jika pada kenyataannya tidak ada iuran JHT/THT, maka tidak perlu [bahkan tidak boleh] diperhitungkan sebagai pengurang. sebaliknya jika pada kenyataannya memang ada iuran JHT/THT maka dapat dijadikan pengurang.
yang mewajibkan perusahaan (pemberi kerja) mengikutsertakan ka ryawannya ke dalam program jamsostek adalah UU Jamsostek.
SukaSuka
#4. Maaf terlewat.
Pada dasarnya seluruh penghasilan harus dilaporkan, baik penghasilan tsb merupakan obyek pajak maupun bukan obyek pajak, termasuk penghasilan konsultan dari berbagai tempat 🙂
jika atas penghasilan yang Anda peroleh sudah dipotong PPh, maka pemotong WAJIB memberikan bukti potong. Jika bukti potong tdk ada, penerima penghasilan akan sulit mengkreditkan PPh yang telah dipotong tsb.
SukaSuka
Dear Mba Tri,
Mengenai SPT Form 1770-SS, dijelaskan diatas adalah untuk WP yang mempunyai pendapatan dibawah Rp. 30 Juta setahun. Contoh Soal diatas Badu memiliki pendapatan bruto setahun = Rp. 22.431.000. Apabila Badu menikah dan mempunyai istri yang bekerja di suatu perusahaan dgn pendapatan bruto setahun = Rp. 50.000.000, apakah Badu masih bisa menggunakan form 1770-SS ??
Thank you.
Regards,
octav
SukaSuka
#8. Menurut saya sudah tidak boleh.
Bahkan jika penghasilan istri juga kurang dari 30 jt misalnya; WPOP tsb tdk boleh menggunakan form 1770-SS. karena yang boleh menggunakan form 1770-SS hanya WPOP yang :
– penghasilan brutonya tidak lebih dari 30 jt setahun
– tidak memiliki penghasilan lain, selain dari bunga bank dan atau bunga koperasi.
jika istrinya bekerja, menggunakan form 1770-S ; karena penghasilan istri dari 1 pemberi kerja jg harus dilaporkan (diinformasikan) dalam SPT Tahunan suami.
SukaSuka
Bu Triyani, salam kenal ya, ada nomor hp Ibu yang bisa dihubungi?
Terima kasih
Afdal Zikri Mawardi
0811883102
SukaSuka
#10. upsss.. ada pak Afdal mampir ke blog saya. Suprised.. Terima kasih banyak atas kunjungannya nih pak 🙂
No HP saya di 0812 8570921 -saya sms lsg jg yah–
mudah2an dihubungi pak Afdal dan ‘dikasih’ proyek heheheheh 😀
SukaSuka
bgmn kl hartanya lebih banyak dr hutangnya, apa nanti kena pajak? ( karena badu di desa punya swah yang luasnya 5 hektar dari warisan kakeknya )
SukaSuka
#12. kalau hartanya lebih banyak dari hutang, maka hartanya pasti berasal dari penghasilan. Hanya saja penghasilan khan dikategorikan menjadi 2. Apakah penghasilan tsb merupakan obyek pajak atau bukan. Dalam hal penghasilannya bukan merupakan obyek pajak (seperti misalnya warisan) maka dalam SPT Tahunan cukup diinformasikan bahwa terdapat penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak. silahkan lihat form 1770S-I bagian B.
SukaSuka
thank’s info yang mencerahkan, tapi sebaiknya download file-nya dibawaah ini aja, bentuk XLS loh tinggal isi aje hehe.
http://www.pajak.go.id/filez/spt-2007/1770SS.zip
http://www.pajak.go.id/filez/spt-2007/1721.zip
btw, makasih bgt infonya, masih newbie gini di perpajakan :p
SukaSuka
Salam kenal, Mba Triyani.
Salam juga buat semua.
Saya mau tanya, soal iuran jht, misalkan perusahaan ikut program jamsostek dengan iuran 5,& %, antara lain 2 % dibayar oleh karyawan & 3,7 % dibayar oleh perusahaan.
Yang saya tanyakan adalah iuran yang dibayar oleh perusahaan apakah menambah penghasilan karyawan & apakah dapat dijadikan biaya oleh perusahaan. Terima Kasih.
SukaSuka
mbak saya mau tanya.apakah listrik yang kita tagih terpisah dari service charge,dikenakan pph psl 4(2) sebesar 10%
thanks
SukaSuka
#5. Iuran JHT yang dibayar pemberi kerja (3,7%) bukan merupakan obyek PPh 21, shg tidak perlu ditambahkan sbg obyek PPh 21. Meskipun demikian, Iuran JHT tsb merupakan Deductable Expenses bagi perusahaan.
#6. Iya, hampir segala bentuk pembayaran yg terkait dg sewa menyewa dari penyewa kepada pemilik tanah dan bangunan, merupakan obyek PPh final psl 4 (2).
SukaSuka
Bagaimana cara perhitungan pph 25OP dimana suami bekerja di PT. A, sedangkan istri mempunyai usaha PT. B dan menjabat sebagai direktur. Trim’s
SukaSuka
salam kenal Mba,
mau tanya bagaimana penulisan di SPT untuk sumber penghasilan yang berbeda. 4 bulan pertama bekerja di PT A dan 8 bulan berikutnya bekerja di PT B. masing2 PT tsb telah memotong PPh 21 dan telah memberikan bukti potongnya (1721-A1). Aturan di SPT 1770 S bagian A nomor 1 penghasilan netto diakumulasikan. Namun bagaimana untuk PTKPnya dan PPh terutangnya? apakah langsung diakumulasikan saja? kl diakumulasikan PTKPnya kan jd double mba?
Satu lg yg mengganjal mba, kenapa di masing2 PT tsb kok waktu menghitung penghasilan netto tidak disetahunkan? pdahal PTKPnya kan dihitung tahunan.
mohon tanggapannya asap sebelum date line nih…
SukaSuka
Mba,
menyambung pertanyaan sebelumnya, kasusnya dapat diilustrasikan sbb:
1. PT A memberikan bukti potong SPT 1721 A1 dgn masa perolehan Jan-April 07 sbb :
Penghasilan netto : Rp 50.000.000,
PTKP (K/1) Rp 15.600.000,
PPh terutang Rp 2.190.000
2. PT B memberikan bukti potong SPT 1721 A1 dgn masa perolehan Mei-Des 07 sbb :
Penghasilan netto : Rp 90.000.000,
PTKP (K/1) Rp 15.600.000,
PPh terutang Rp 7.410.000
Bagaimana pengisian SPT tahunannya (1770 S)?
Terima kasih atas bantuannya
SukaSuka
salam kenal mba….
mau konsul nih mba….jamsostek karyawan jht 2% dibayar karyawan, sisanya dibayar pemberi kerja….dan perusahaan membayar JKK jamsostek karyawan…….selama ini JKK dan JHT yang dibayar pemberi kerja dimasukkan tunjangan, dan kena pph21…..bagaimana menurut mba…
terima kasih
wasalam
SukaSuka
Mbak, kalo sekarang saya sedang jobless.
Sebelumnya saya belum mempunyai NPWP, sekarang saya ingin membuat NPWP sehubungan dengan adanya Sunset Policy.
Apakah saya perlu membuat NPWP, sedangkan sekarang saya sedang mengganggur. Mohon tanggapannya by email saja ya?
>> Yang wajib memiliki NPWP adalah orang yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai Wajib Pajak. Syarat obyektif, yaitu memperoleh penghasilan di atas PTKP.
SukaSuka
mbak, saya mau tanya, apakah bukti pemotongan pajak untuk PPH 21 itu harus ditulis satu persatu bagi WP yang sudah punya NPWP?
trus dalam penulisannya di SSP massa itu seperti apa?
TERIMA KASIH
>> Bukti potong PPh 21 untuk karyawan, Cukup setahun sekali (Form 1721 A1) dan dibuat untuk masing2 karyawan. NPWP harus dicantumkan.
SSPnya gabungan, cukup ditulis Setoran PPh 21 Masa (Kode MAP/KJS : 411 121 100)
SukaSuka
Ass’kum..
salam kenal mbak,
sy mo nanya, misal : kita kerja di jakarta dan mo bikin npwp pribadi tapi KTP kita KTP daerah. Jadi bikin npwp nya diman y mbak?
>> Tinggalnya dimana? Menurut PER-44 pendaftaran NPWP dilakukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP.
SukaSuka
Mbak, saya berhenti dari perusahaan lama per 31 Oktober 2008 dan bergabung ke perusahaan baru sejak 3 November dengan status kontrak 6 bulan. Saya mau mengisi form 1770 S, tapi tidak memiliki 1721 A1. Bagaimanakah solusinya?
Mohon balas ke e-mail saya saja.
Terima kasih sebesar-besarnya.
>> Jika penghasilan Anda sudah di atas PTKP, Seharusnya Anda minta bukti potong PPh 21 tsb (1721 A1). Jika tidak ada bukti potong, Anda tidak dapat membuktikan bahwa Pajak atas penghasilan Anda telah dipotong dan disetor oleh pemberi kerja, maka Anda harus membayar sendiri PPh yang terutang dan kurang dibayar.
SukaSuka
mbak, taun 2005 saya dikirimi npwp oleh kantor pajak. Padahal sejak september 2002-november 2006 saya gak punya pekerjaan. apakah npwp 2005 ini masih bisa dipakai mengingat januari 2009 nanti saya akan masuk ke company baru?
waktu itu saya hanya menyimpan npwp itu, karena saya juga sedang tidak punya pekerjaan.
bagaimana cara mengisi spt, mengingat saya baru masuk kerja lagi di bulan januari 2009?
selama periode 2002-2006, saya hanya menjalankan 1 pekerjaan kontrak selama 3 bulan dengan gaji net 4.311.000/bulan
apakah gaji ini harus dimasukkan dalam spt (pekerjaan ini dilakukan pada dec 2006- maret 2007)
mohon pencerahannya.
terima kasih
>> NPWP tsb bisa digunakan Mba. Selama Anda tidak bekerja dan tidak memperoleh penghasilan di atas PTKP, Anda tidak wajib lapor SPT Tahunan.
SukaSuka
mba saya mau tanya gimana cara npwp untuk perhitungan rumah makan,klo bisa saya minta bantuannya beri contohnya, makasih.
>> Cara npwp untuk perhitungan rumah makan? Maksudnya apa yah ?
SukaSuka
Untuk WP pribadi yang mempunya NPWP karena keperluan membeli rumah di INdonesia tetapi sebenarnya dia SP luar Negri karena sudah menetap di LN 1 thnan lebih dan dipotong pajak di LN. Maka untuk melaporkan spt tahunan yang disini lebih baik menggunakan form apa yach? dan bukti2 pendukung apa saja yang diperlukan? thanks
SukaSuka
wahhh…aku msh binung nih mBa Tri, sekalipun bnyk yg kasih pencerahan…akhir Maret 2009 katanya musti selesai ngisi n serahin SPT Tahunan skrng sdh tgl 20 Maret nih…mBa Tri aku dah dpt 1721-A1, 1770 S, 1770 S-I, 1770 S-II, & PERUBAHAN DATA IDENTITAS WP, permasalahanya ada cicilan rmh, motor, elektronik, kartu kredit, utang di warung Mpo Atik, bayar kontrakan rmh petak bulanan, & biaya tetap sewa kost anak yg lg sekolah di daerah, dan suami tdk punya NPWP krn sales freelance. Boleh minta no telponnya mBa, Maturnuwun
SukaSuka
mba tri sya mu tanya, saya kan baru mendapatkan kartu npwp.trus sya binggung cara pengisian tahunan.apa ja yang perlu sya lampirkan buat.thx u
SukaSuka
helo..mau tanya ni..kalo seandainya penhasilan suami 5jt,penghasilan isteri 4jt digabung dgn pnghasilan suami..jd pghasilan suami 9jt y??dan 9jt itu yg dmasukkan dalam perhitungan??makasih..
SukaSuka
mbak tri , saya mau tanya..
kalau mau mengisi SPT tahunan atas dasar tarif normatif , dikenakan tarif berapa persen ya dari omset yang dihasilkan ?
Terima kasih
SukaSuka
Pajak saya yang tahun kemarin sudah dipotong kantor. Tapi SPTnya belum saya serahkan dan sudah telat. Padahal harusnya saya dapat pengembalian dari semua yang sudah dipotong karena gaji saya kurang dari 15 juta/tahun (malum sedang non aktif). Kalau saya urus sekarang, masih bisa kembali nggak ya kira-kira uangnya?
SukaSuka
Salam kenal, Mbak Tri.
Mbak, bisa tanya cara penghitungan pajak buat konsultan?
Misalnya pendapatan saya 15juta perbulan/gross [tidak ada THR/Jamsostek dan benefit lain], apakah perhitungannya menjadi 15.000.000 x 50% x 15% ?
Terimakasih, Mbak.
SukaSuka
saya bekerja di perusahaan A & B masing-masing 6 bulan dan masing-masing punya bukti potong 1721 A1, untuk pphnya tidak ada masalah, karena tiap bulan di bayarkan perusahaan, tapi di penyusunan spt tahunan kok jadi kurang bayar ya? dan gimana cara menghitungnya agar tidak kurang bayar? mohon penjelasannya
SukaSuka
untuk peraturan baru jika penghasilan 50 100, untuk hitung PPH 21 , PKP Gaji di kali berapa persen mba ?
SukaSuka
untuk peraturan yang baru jika penghasilan lebih dari 50 juta dan kurang dari 100 juta pertahun, untuk hitung PPH 21, PKP Gaji di kalikan berapa persen mba ?
SukaSuka
mb.tri saya baru mendapatkan NPWP. di formulir registrasi saya isi OP karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas. Sebelumnya saya tidak tahu kalau tahun 2013 ini PTKP nya dinaikkan menjadi 24,3 juta. sedangkan penghasilan saya hanya 2 juta per bulan. di STP yang saya terima ada tanda PPh Pasal 25 dan 29. lalu apa saya dan perusahaan masih punya kewajiban lapor meskipun nanti nilainya 0 ?
Terima Kasih
SukaSuka