Pajak atas Surat Perbendaharaan Negara (PPh atas Diskonto SPN)

Berita “lama” sih.. tapi karena baru dapet file aturannya hari ini, terpaksa baru diposting hari ini.

PP No 27 tahun 2008 Tentang PPh atas Diskonto SPN

————

copas dari http://www.kanwilpajakkhusus.go.id

oleh Bisnis Indonesia Artikel Pajak 4/9/2008 10:24:58 AM

Pajak SPN dialihkan

Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah yang mengalihkan pengenaan pajak penghasilan atas Surat Perbendaharaan Negara dari pasar primer ke pasar sekunder untuk menarik investor.

Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan sebelumnya pengenaan PPh diskonto 20% dikenakan di muka, ketika seseorang membeli SPN di pasar primer. Dengan peraturan baru, pengenaan PPh diberlakukan berdasarkan capital gain yang diraih saat SPN dilepas di pasar sekunder.

Pengenaan PPh diskonto atas SPN ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2006. Darmin mengungkapkan peraturan baru ini ditandatangani 4 April 2008.

“Kalau dulu di pasar primer langsung dikenakan pajaknya. Sekarang sudah tidak sehingga pengenaannya sama seperti yang lain,” katanya, seusai rapat kordinasi di kantor Menko Perekonomian, kemarin.

Menurut dia, dengan aturan lama, siapa pun yang beli SPN di pasar primer langsung kena pajak. Namun, dengan aturan baru, pajak dikenakan setelah adanya profit.

Darmin menjelaskan selain pengenaan pajak berdasarkan keuntungan saat melepas SPN, kebijakan baru ini memberi peluang perbankan untuk masuk ke pasar sekunder karena pengenaan PPh diberlakukan berdasarkan keuntungan memegang SPN.

“Dari dulu perbankan tidak kena sehingga sekarang pun, karena tidak langsung [membeli] di pasar primer, berarti mereka tidak kena [pajak]. Kecuali nanti, dihitungnya berdasarkan profit.”

Secara terpisah, Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto menyatakan pengenaan pajak di pasar primer selama ini membuat masyarakat enggan masuk, termasuk Bank Indonesia.

Dengan kebijakan baru ini, di mana pajak dipungut di pasar sekunder, diharapkan banyak kalangan yang memanfaatkan pembelian SPN, termasuk bank sentral. “Nah kita lihat BI nanti masuk tidak. Dulu kan [tidak mau masuk] alasannya karena pajak.”

3 tanggapan untuk “Pajak atas Surat Perbendaharaan Negara (PPh atas Diskonto SPN)

  1. mbak, bagaimana saya mencari database wajib pajak di wilayah BPP tertentu, untuk mengetahui wajib pajak badan yang belum melakukan pembayaran SPT tahunan. berhubung hal tersebut dapat menggugurkan proses tender di lingkungan pemerintah

    >> Dear Destri;
    Setahu database tentang hal tsb tidak dapat di akses oleh umum. Adanya di KPP masing2.
    Untuk mengetahui apakah WP sudah melaporkan SPT PPh Badan-nya (SPT Tahunan) atau belum cukup minta bukti pelaporan dari Wajib Pajak tsb. Biasanya khan SPT -yg telah dilaporkan- wajib dilampirkan sbg kelengkapan dokumen tender. Jika ingin cross check validitas dokumen tsb bisa ditanyakan ke KPP tempat peserta tender terdaftar.

    Suka

  2. Asslmlkm.Maaf yang dimaksud dalam “Dari dulu perbankan tidak kena sehingga sekarang pun, karena tidak langsung [membeli] di pasar primer, berarti mereka tidak kena [pajak]. Kecuali nanti, dihitungnya berdasarkan profit.”.Apa perlakuan pajak SPN menjadi mirip dengan Obligasi Negara, hanya berbeda dalam hal pajak atas bunga berjalan saja…??? bisa dijelaskan dengan contoh, seperti bagaimana jika terjadi penjualan oleh Bank ke counterparty Reksadana ataupun Dana Pensiun atau juga antar bank. Dan jika terjadi selisih lebih diskonto pada saat penjualan tersebut.Maaf jika pertanyaannya agak panjang.Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.Wasalam.

    Suka

Tinggalkan komentar