Faktur Pajak 2013 PER-24/PJ./2012

Peraturan Baru PER-24/PJ./2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak .

File lengkapnya bisa didownload disini PER-24/PJ./2012 – Faktur Pajak

Thanks to @ardisobby (Ardi-Trakindo) yang sudah share filenya.

6 tanggapan untuk “Faktur Pajak 2013 PER-24/PJ./2012

  1. Assalammualaikum…
    Bu, saya mau tanya..
    untuk Pasal 8 Per 24/PJ./2012 di sebutkan bahwa PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan password ke KPP tempat PKP di kukuhkan ….

    yang saya tanya ini password dan kode aktivasi untuk apa..??
    dan seandainya menggunakan ini ..
    apakah maksudnya nanti disediakan software Elektronik pembuatan faktur seperti Espt ..??

    Mohon penjelasannya

    Suka

    1. kode aktivasi dan password tujuannya adalah ketika kita diberi nomor faktur misalkan no 01 s/d 100, maka orang lain tidak bisa memakainya, nah untuk membuktikan bahwa no 01 s/d 100 itu faktur pajak yg dikeluarkan perusahaan bapak, maka kita bisa menggunakan kode aktivasi dan password (rahasia) ke kantor pajak.. jadi kalau ada faktur ganda maka nanti dilihat terdaftar atas perusahaan siapa…
      kira2 seperti itu hasil pengamatan saya.. untuk kejelasannya bisa hub. 500200

      Suka

Tinggalkan Balasan ke ashfaq Batalkan balasan