Aspek Pajak atas Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan sesuai UU HPP

Aspek Pajak atas Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan sesuai UU HPP

Oleh : Triyani Budianto

Natura dan/atau Kenikmatan sebagai Objek PPh

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan Objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh [1].

Yang dimaksud imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang, selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa.

Sedangkan yang dimaksud imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.

Pasal 30 PP 55 tahun 2022 mengatur bahwa Pemberi kerja selaku pihak pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Pemotongan PPh dilakukan bersamaan dan dalam satu kesatuan dengan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk uang.

Imbalan dalam bentuk natura/barang dinilai berdasarkan nilai pasar. Sedangkan imbalan dalam bentuk kenikmatan dinilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi untuk menyediakan fasilitas dan/atau pelayanan terkait.

Kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh yang terutang atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tersebut mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.

Natura dan/atau Kenikmatan sebagai deductible expense

Pasal 6 ayat 1 huruf (n) mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.


[1] Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Natura dan/atau Kenikmatan yang dikecualikan dari Objek PPh

Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (3) huruf d dan pasal 24 – pasal 27 PP 55 tahun 2022, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tersebut di bawah ini dikecualikan dari Objek PPh.

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, meliputi :
    a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
    b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
    c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, meliputi sarana, prasarana dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa :
    a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
    b. pelayanan kesehatan;
    c. pendidikan;
    d. peribadatan;
    e. pengangkutan, meliputi pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan; dan/atau
    f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif,
    sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

Daerah tertentu merupakan daerah yang memenuhi kriteria antara lain daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

  1. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, Kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementrian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi :
    a. pakaian seragam
    b. peralatan untuk keselamatan kerja,
    c. sarana antar jemput pegawai
    d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, dan/atau
    e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemic, pandemi, atau bencana nasional.
  2. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
  3. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
    Pengecualian dari objek PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau Batasan tertentu, dan bahan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan tertentu antara lain berupa bingkisan dalam rangka hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai.

Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak tersebut di atas, bagi pihak pemberi merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Perlakuan perpajakan atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tahun 2022

Ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalama bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 s/d pasal 29 PP 55 tahun 2022 berlaku sebagai berikut :

  1. bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022

contoh :

pemberi kerja yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai pada tanggal 1 Oktober 2021 dan berakhir pada tanggal 20 September 2022, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

Periode pemberian natura dan/atau kenikmatanKetentuan bagi pemberiKetentuan bagi penerima
Sebelum tgl 1 Januari 2022Tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (“non deductible expenses”)Bukan objek PPh
Mulai 1 Januari 2022Dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (“deductible expenses”)Objek PPh. PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh  penerima dalam SPT Tahunan tahun 2022
  • 2. bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 dan setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.

Contoh :

Pemberi kerja atau pemberi natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai pada tanggal 1 januari 2022 dan setelahnya, misal periode pembukuan dimulaia tanggal 1 April 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

Periode pemberian natura dan/atau kenikmatanKetentuan bagi pemberiKetentuan bagi penerima
Sebelum tgl 1 April 2022Tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (“non deductible expenses”)Bukan objek PPh
Mulai 1 April 2022Dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (“deductible expenses”)Objek PPh. PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh  penerima dalam SPT Tahunan tahun 2022

Kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh yang terutang atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023. Sedangkan atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh tahun 2022 yang belum dilakukan pemotongan PPh wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT Tahunan tahun pajak 2022.

Tinggalkan komentar