Konsultasi
Halaman ini semula diberi judul ’story’. Pada saat awal pindah ke wordpress sih niat awalnya halaman dg judul story akan diisi dengan cerita tentang latar belakang blog ini. Tapi rasanya hal tsb tidak begitu penting dan sudah lama halaman ’story’ ini saya biarkan kosong -membosankan-
. Agar tidak mubazir, hari ini -020508- saya rubah judulnya menjadi halaman konsultasi (mau dikasih nama halaman ‘tanya jawab’ kepanjangan heheheh).
Diharapkan teman-teman yang mengunjungi blog ini dan ingin menuliskan pertanyaan tentang perpajakan, dapat menuliskan pertanyaannya melalui komentar di halaman ini. Hal ini agar memudahkan saya menjawab pertanyaan teman-teman, juga memudahkan teman-teman yang ingin bertanya namun ‘bingung’ mau menuliskan pertanyaan yang akan disampaikan di postingan yang mana, karena mungkin dalam blog ini belum ada tulisan yang berhubungan langsung dengan pertanyaan tsb. Dengan adanya halaman konsultasi ini diharapkan mengurangi komentar yang tidak nyambung dg isi posting :).
Seperti yang telah ditulis dalam deskripsi blog, Jawaban-jawaban dalam blog ini merupakan pendapat pribadi yang mungkin berbeda dengan pendapat pihak lain serta tidak mewakili organisasi manapun. Penulis tidak bertanggung jawab atas resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini.
Bagi yang ingin menjawab pertanyaan juga dipersilahkan -dg senang hati-
Salam,
Triyani



















Assalamu’alaikum Wr.Wb.
weblognya bagus tapi tolong lebih detail lagi donk mulai dari pengertian karena saya awam sekali tentang perpajakan. terus dalam beberapa buku saya mencari pengertian tutup tahun tapi tidak ketemu, terus sebenarnya pengertian tutup buku itu apa sih mbak? Trims Banget yaa….
Wassalamu’alaikum wr.wb.
upss.. ada juga yang comment di page blank
#1. Wa’alaikumussalam wr wb Musley.
Terima kasih atas kunjungan dan sarannya.
secara awam, pengertian tutup tahun / tutup buku dalam hal pembukuan/ perpajakan adalah akhir periode pembukuan.
Dalam Akuntansi/perpajakan secara umum 1 siklus/1 periode pembukuan adalah selama 12 bulan. Periode 12 bulan tersebut boleh menggunakan periode yang sama dengan tahun takwim (tahun kalender) Januari - Desember, atau berbeda (misalnya : 1 April s/d 31 Maret; 1 Oktober s/d 30 September dst).
Maksud dari tutup buku tsb, kurang lebih pembukuan perusahaan dalam satu periode sudah akan berakhir shg harus ditutup, sebelum dimulai tahun buku yang baru (periode berikutnya). Kenapa harus ditutup yaa karena periodenya harus satu tahun satu tahun gitu
Ass. Wr. Wb
mbak, saya lagi mencari suatu template excel/doc untuk form SPT 1721 A1 pajak penghasilan. Suatu template yg menggunakan mail merge ke data gaji karyawan. Sehingga saya bisa mass print out, tidak satu2 karyawan.Jika ada template dimaksud atau info, bisa di sharing ke saya mbak. Terimakasih.
Wass.
#3. Wa’alaikumussalam wr wb.
saya tdk punya template mailmerge tsb pak. Maaf.
Blog yang menarik, ttg perpajakan.. Nambah pengetahuan ni..
#5. Terima kasih. Semoga bermanfaat
Assalamualaikum
mbak..
saya farah..
saya lagi nyusun LKP ( laporan kerja praktek ) tentang pajak pertambahan nilai
saya butuh arahan sedikit dari mbak triyani ini
kebetulan saya kuliah di syiah kuala university banda aceh program studi d3 perpajakan
mohon bantuan dari mbak
saya butuh bahan tentang perhitungan dan pemotongan PPN pada BUMN seperti PT. Telkom..
ambil saja contoh Produknya Telkom speedy..
oiya…tarif PPN kan emng 10%
saya butuh bahannya mbak..
mohon di reply ke email saya saja mbak..
thx b4
>> Wa’alaikumussalam wr wb.
Mohon maaf saya tdk tahu persis apa yang anda butuhkan, kalau soal tarif, khan sama 10%, Tapi barangkali yang akan Anda teliti adalah ttg bagaimana menentukan harga dst. Mohon maaf, saya tidak punya referensi ttg pricing di bidang telekomunikasi.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesediaan Ibu menjawab pertanyaan saya. Saya pegawai BUMN sudah memiliki NPWP. Istri saya saat ini punya bisnis toko bangunan dan kelontong ingin mendirikan UD/CV untuk memayungi usaha tsb. Pertanyaan saya :
1. Untuk UD/CV tsb. harus punya NPWP sendiri atau ikut NPWP saya.
2. Seorang istri yang punya bisnis sendiri harus punya NPWP sendiri atau ikut NPWP suaminya.
3. Untuk UD/CV dengan bidang usaha perdagangan/toko bangunan dan kelontong, pajak apa saja yang harus dibayar.
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.
Salam, Susilo.
>> Mohon maaf jawabannya terlambat sekali..
1. Jika usaha dagang menggunakan CV, maka CV tsb harus punya NPWP sendiri sebagai wajib pajak badan. Namun jika usaha dagang tidak menggunakan CV, tapi nama pribadi (UD/PD) maka dapat menggunakan NPWP yang sudah anda miliki.
2. Jika tidak ada perjanjian pisah harta maka istri tidak wajib punya NPWP, boleh menggunakan NPWP suami. Penghasilan dari kegiatan usaha istri juga digabungkan dalam SPT Suami.
3. Artikel tentang kewajiban pajak bagi WPOP yg melakukan kegt usaha atau WP Badan sudah ada dalam blog ini, silahkan di cek lebih lanjut dg tag WP Badan atau WPOP.
Semoga sukses dengan usaha Anda.
Mba Tri yang terhormat,
saya belum ada satu tahun mendirikan Cv sebagai komanditer diam dan satu orang direktur. setelah beberapa bulan berdiri saya menerima surat dari pajak yang isinya melampirkan spt tahunan dan lain nya.
Pertanyaan nya:
1. saya tidak mempunyai pegawai tetap karena kerja sendiri. dan jika ada transaksi saya hanya memberi komisi kepada direktur dan staff marketing saya. bagaimana cara pelaporan pajak nya?
2.saya belum mempunyai transaksi satupun, bagaimana cara pelaporannya?
3.jika memang harus dilaporkan setiap bulan, apa saja yang harus dilaporkan?
4.menurut rekan saya, karena saya belum mendaftarkan dan menerima surat PKP. apa benar saya belum wajib melaporkan pajak terhadap cv tersebut.
terima kasih atas penjelasan dan waktu nya.
Salam.
Stanley.
>> Dear Stanley;
Untuk mengetahui kewajiban pajak apa saja yg harus dilakukan CV, anda bisa temukan dalam artikel ttg kewajiban pajak untuk WP Badan.
Gaji/Komisi/honor yang dibayarkan ke direktur CV yang juga merupakan pemilik bukan obyek PPh 21, namun komisi yang dibayarkan ke staff marketing merupakan obyek PPh 21. cara pelaporannya menggunakan SPT Masa PPh 21. Meskipun di bulan tertentu CV tidak melakukan pembayaran komisi, SPT Masa 21 tetap wajib dilaporkan -NIHIL-
Untuk melaporkan kewajiban pajak, sebelumnya Anda harus mendaftarkan CV untuk memperoleh NPWP/NPPKP.
Ass.wr.wb
Mba Tri yang terhormat,
Semoga selalu di lindungi Allah SWT,blog ini bagus sekali dan sangat membantu orang seperti saya ini,yang sangat kurang pengetahuan ttg pajak.Saya punya kasus sama dengan P’Stanley, cuman bedanya saya sudah ada transaksi per 7 mei 2008 ini.
yang ingin saya tanyakan bagaimana cara membuat laporan bulanan ke Pajak dan apa saja yang harus di laporkan ke pajak,Badan usaha saya berbentuk CV dan sudah punya PKP.
Terima kasih atas bantuannya.
Wassalamualikum.wr.wb
Toni
>> Wa’alaikumussalam wr wb. Amin. Terima kasih atas do’anya. Semoga Allah melindungi kita semua.
Aspek perpajakan CV sudah saya tulis dalam artikel tersendiri, semoga menjawab pertanyaan Anda.
Mba TRi,
Saya mau konsultasi sedikit mengenai konsultan pajak “belum memiliki ijin resmi dr Depkeu”.
Pertanyaan saya,
1. Apakah ada larangan mengenai orang pribadi yang mempunyai usaha sampingan menghitung dan membuatkan SPT kliennya dia tidak membuat laporan resmi konsultan spt itu ? tapi dia sama sekali tidak menandatangani SPT kliennya, ttd dilakukan oleh pengurus di kantor kliennya.
2. Kalau ada “usaha sampingan spt itu” apakah berbenturan dengan keharusan memiliki ijin usaha ?
3. Misalnya ada perusahaan memiliki ijin usaha Management consultant, (didalam usahanya jasa perush tsb meliputi jasa management, auditing, accounting, dan tax matters) apakah tidak ada masalah perijinan bila perush itu menjual jasa perhitungan pajak juga ? tapi karyawan yg menghitung pajak ini belum BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak).
Apakah bisa timbul masalah ?
Mohon dijawab ya mba Tri
Regards,
Harry
>> Mas Harry, mohon maaf yah saya tidak bisa menjawab pertanyaan Anda dengan beberapa pertimbangan
Mba tri yang terhormat,
semoga selalu dilindungi oleh Allah SWT dan sangat membantu orang seperti saya yg sedang belajar pajak.yang saya ingin tanyakan :
1.kalo no urut faktur pajak tersebut misal(020.000.07.00000008)tetapi PPN baru dibayar 14/03/2008,bagaimana cara saya untuk laporan pembetulan spt masa PPN dan daftar pajak keluaran dan PPnBM?
2.bagaimana cara pembetulan apabila dalam penulisan nomor urut faktur pajak standart terjadi kesalahan nomor urut/double?
3.boleh tidak apabila nomor urut faktur pajak yg belum 00000003 terpakai digunakan untuk nomor faktur standart bulan juli?
mohon dijawab mba tri & saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamualikum.wr.wb
Agus.
>> Amin. Terima kasih atas do’anya. Semoga Allah melindungi kita semua.
1. ini FP ke Bendaharawan (WAPU) khan? yang wajib menyetorkan PPN adalah WAPU tsb. Rekanan melaporkan sebagai penyerahan ke pemungut.
2. Buat SPT Masa Pembetulan.
3. seharusnya FP dibuat secara sequence. Jika ada nomor yang belum terpakai -loncat- dan sudah terlewati banyak nomor, lebih baik tidak usah digunakan. Tapi perlu didukung dg surat pernyataan bahwa no tsb tidak digunakan/batal.
siang bu…
mau tanya nih,
baru2 ini kan ada banyak peralihan ke pratama, nah sy ada dgr bbrp info yg agak membingungkan kebenarannya, jadi butuh bantuan ibu….
mulai th 2008 kan faktur pajak yg keluar harus mulai dari 001 (dg code ikut baru), dan ada perubahan no.npwp sejak pertengahan april 2008 ini(krn pindah ke pratama) sehingga untuk faktur pajak bulan april ini ada berlaku 2npwp (yg versi lama dan baru) dan no.seri faktur pajak berlanjut dari yg lama ke baru…..
nah ada yg mengatakan jika pake npwp baru maka no.urut faktur pajak harus mulai dari 001 lagi (sedangkan kami udah mengeluarkan sekitar belasan FPjk sejak adanya perubahan npwp ini), namun sebelumnya kami udah sempet menanyakan ke petugas kpp bahwa tidak perlu, cukup dilanjutkan saja, perubahan no.urut tsb akan di atur oleh kpp setempat. jika kami harus membuat ulang FP yg udah terbit akan sangat merepotkan, krn FP april tersebut juga sudah dilaporkan ke kpp pratama awal bulan mei.
so, sebaiknya bagaimana ya bu?
terima kasih.
salam,
met
>> Silahkan merujuk ke PER-15/PJ./2008 ada ketentuan tentang tatacara penggunaan formulir lama. Setelah pindah KPP baru, FP dimulai dari nomor 1 lagi dan sebelumnya harus mengirim surat pemberitahuan tentang penerbitan FP mulai dari no 1 ke KPP baru. Memang di bulan April saat dipindahkan masih mixed, FP dg NPWP lama dan baru. Namun ada ketentuan masa transisi FP yg diterbitkan dg identitas lama masih dapat digunakan sampai beberapa waktu.
Terima kasih sudah sudi sharing pengetahuan dengan masyarakat.
DITJEN Pajak tampaknya sukses dengan program extensifikasinya terbukti dengan meningkatnya orang pribadi yang melaporkan spt pph 21 pada akhir maret lalu.Akan tetapi program ini masih terhambat oleh Bendaharawan pemerintah (PNS/TNI/POLRI) yang tidak menerbitkan formulir 1721-A2 sebagai bukti pemotongannya, sehingga banyak PNS/TNI/POLRI yang melakukan pekerjaan bebas tidak melapor atau dinyatakan kurang bayar oleh KKP.
Mohon konfirmasi atas masalah ini
Salam
Sutrisno
>> Kalau yang dimaksud sukses menambah jumlah WPOP yang terdaftar di DJP, sepertinya iya.
Seharusnya bendaharawan menerbitkan bukti pemotongan 1721-A2 dan memberikannya ke PNS/TNI/Polri ybs. Jika PNS/TNI/Polri selain bekerja sbg PNS juga melakukan pekerjaan bebas maka ada kemungkinan PPh-nya kurang bayar pak. PPh 21 yang dipotong oleh bendaharawan hanya yang berasal dari gaji dan tunjangan sehubungan dg statusnya sbg PNS.
Salam kenal.
Kebetulan saya punya konter handphone di malang, ukuran cuman 4 x 1,5 m. bangunan tidak permanen alias terbuat dari kayu dan triplek. sebenarnya bgmn ketentuan dan syarat wajib pajak bagi usaha konter handphone seperti saya. o iya tempatnya saya sewa .
>> Salam kenal.
Anda termasuk kelompok WPOP yang melakukan kegiatan usaha (dagang). Anda bisa cek artikel ttg kewajiban pajak bagi WPOP yang melakukan kegiatan usaha untuk mengetahui kewajiban pajak-nya.
Selamat Sore Mbak,
Saya Bondan, ada beberapa hal yang saya mohonkan bantuan dari Mbak mengenai perpajakan adalah sebagai berikut :
A. Saya perorangan (PKP) sebagai mediator dalam penjualan
kendaraan pada sebuah dealer (badan, PKP).
setiap bulan saya menerima jasa perantara yang sudah
dipotong PPH pasal 23. Saya tidak menerima bukti Potongan
pasal 23 dengan alasan gross up (PPH ditanggung oleh
dealer tersebut), tetapi saya melihat bukti potongan maupun
SSP yang dibuat dealer memang ada. Pertanyaannya :
1. Mengapa bukti potongan PPH pasal 23 tidak diberikan
kepada saya ?
2. Apakah saya harus membuat faktur pajak keluaran ?
jika ya nilai DPP-nya sebesar yang saya terima (netto)
atau sesuai bukti potong PPh ?
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas bantuannya dan berkenan untuk bisa segera membalasnya.
Best Rgrds,
Bondan
>>
1. Kemungkinan karena dalam agreement, atas komisi yg Anda terima, Anda tidak bersedia dipotong PPh, maka dealer tsb tidak memberikan bukti potong tsb. Mestinya dalam agreement komisi yang disebutkan komisi bruto, shg jumlah yang Anda terima net setelah dipotong pajak agar Anda memperoleh bukti potong tsb. ini masalah negosiasi fee-nya saja sebenarnya.
kalau Anda bilang fee saya 1 Juta net setelah dipotong PPh, maka sebetulnya fee Anda lebih tinggi dari 1 jt.
Namun jika dalam agreement disebutkan fee 1jt tanpa dijelaskan netto atau gross, maka seharusnya fee yang Anda terima akan dipotong PPh. Jika Anda tidak bersedia dipotong PPh, maka apa yang dilakukan dealer sudah benar heheheh. Dealer tetap melakukan kewajibannya utk menyetor PPh yg terutang dengan cara menanggung PPh tsb.
2. Karena Anda sudah PKP maka wajib membuat FP keluaran.
3. DPP sebesar jumlah imbalan bruto -sebelum dipotong PPh-
Dear Mba Tri….
Warga negara asing tinggal lebih dari 183 hari dalam 1 (satu) tahun dan “hanya” memperoleh penghasilan dari negaranya atas pekerjaan di Indonesia. Yang akan ditanyakan apakah warga negara asing tersebut harus membayar pajak di Indonesia? Jika harus membayar bagamana cara menghitungnya?
Soalnya saya awam mengenai perpajakan. Terima kasih atas perhatiannya
>> WN Asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari sudah memenuhi syarat sbg WPDN, sehingga mempunyai kewajiban yang sama dg WPDN. Atas penghasilan dari LN tsb dilaporkan dan dihitung PPh-nya di Indonesia, Pajak yang telah dibayar di LN -jika ada- dapat diperhitungkan sbg kredit pajak.
Salam kenal ibu tri.
Gini bu ada yang mau saya tanyakan, saya berencana mendirikan cv yg bergerak dibidang supplier dan leveransir. kira-kira untuk laporan pajaknya enaknya gimana bu yang tidak membuat kita kepikiran masalah pajak. info ibu sangat saya butuhkan, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
[...] Tulisan singkat ini dibuat untuk menjawab beberapa pertanyaan senada di halaman konsultasi yang menanyakan mengenai aspek perpajakan CV. [...]
Assalamu ‘alaikum mbak tri/yani
Mbak mohon bantuannya kalo CV saya aku mergerkan ke PT perhitungan pajaknya gimana? Apa perpindahan asset CV kena PPH dan PPN ?
terima kasih
Wassalamu ‘alaikum
>> Wa’alaikumussalam wr wb.
Jika CV sudah PKP, maka atas pengalihan Asset dari CV ke PT terutang PPN. mengenai PPN ini juga mesti dicek lebih lanjut apakah pada saat perolehan aktiva tsb PPN-nya dapat dikreditkan atau tidak.
Laba pengalihan Assets tersebut juga merupakan obyek PPh.
Selain itu, jika assetnya berupa tanah dan atau bangunan akan terutang PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan -di pihak yang mengalihkan- dan juga terutang BPHTB -di pihak yang menerima pengalihan-
Assalamu Alaikum Mbak
Saya seorang pekerja programmer lepas, sudah 8 tahun saya bekerja sebagai programmer freelance (Bekerja Sendiri). Selama ini saya belum memiliki NPWP. Saya berniat untuk membuat NPWP Segera. Kira2 pekerjaan yang saya dapat saat ini kira2 250juta dalam 1 tahun. Saya berniat menggunakan perhitungan berdasarkan norma. Kira2 golongan saya apa ya? kedua. Setelah saya memiliki NPWP kira2 pajak apa yang harus saya bayar, Apa yang harus saya lakukan setelah itu?. Mohon bantuannnya terima kasih.
>> Wa’alaikumussalam wr wb.
Terima kasih atas niat Anda untuk segera membuat NPWP
Dalam table norma, saya tidak menemukan yang secara spesifik mengatur tentang jenis “Jasa Programmer” , tapi menurur saya bisa masuk ke salah satu di antara ketiga klasifikasi berikut ini :
- Pekerjaan Bebas Bidang Teknik
- Pekerjaan Bebas Bidang Konsultan, atau
- Jasa Perusahaan lainnya.
Di antara ketiga pilihan tsb, yang % norma-nya paling kecil adalah “Pekerjaan Bebas Bidang Tekhnik” “hanya” antara 20%, 22,5% atau 25%. Dengan asumsi Anda berdomisili di Jakarta, maka dalam menghitung besarnya penghasilan neto menggunakan norma 25%. Ilustrasi perhitungan PPh terutang sbb :
Contoh Penghasilan Bruto Anda 250juta setahun.
Maka besarnya penghasilan netto = 62,5Jt (25% x 250jt) (a)
PTKP (asumsi K/2) 16,8Jt (b)
Penghasilan kena pajak Rp 45.700 (a-b)
PPh terutang setahun : 3.320.000
- 5% x 25jt
- 10% x 20,7Jt
Jika Client Anda wajib pajak badan (perusahaan), maka pada saat perusahaan membayarkan penghasilan kepada Anda akan dipotong PPh 21 dengan tarif progresif (5% - 35%), tergantung besarnya penghasilan yg dibayarkan oleh perusahaan tsb.
Mengenai kewajiban pajak lainnya, silahkan baca-baca artikel dg tag PPh Orang Pribadi. Semoga membantu.
Assalaamu’alaikum Mbak Tri…
Salam kenal ya mbak
Mbak saya mau minta bantu, saya masih bingung masalah perpajakan nih mbak.
1. Sebenernya beda tahun Buku dan Tahun Takwim itu apa ya?
2. Beda Penyyusutan dengan Amortisasi apa juga ya mbak?
3. Di pembukuan khan ada jenis Kas ada juga Jenis Akrual. Akrual itu artinya apa ya?
4. Saya masih bingung juga mengenai pembayarn PPh Ps 21. Saya bekerja (ga punya NPWP), suami saya juga bekerja(sudah ada NPWP). Penghasilan dijadikan satu, saya punya anak 1. sebenere suami saya harus bayar pajaknya berapa ya mbak, jumlah penghasilan kita berdua harus di gabungin ya mbak, trus PTKPnya juga harus di dobelin ya mbak, trus kalo suami saya sudah bayar pajak saya masih harus bayar pajak juga ga sih mbak? Perhitungannya gimana ya mbak
Maaf nih mbak tanyanya kebanyakan, tapi saya juga pengen jadi WP yang baik.
Makasih sebelumnya ya mbak
>>
No 1-3 Sudah dijawab oleh pak Alfa ya Mba :). Terima kasih pak Alfa.
4 . Suami harus bayar pajak, PPh 21-nya dipotong oleh perusahaan tempat suami bekerja. Status PTKP suami (K/1)
Karena Anda juga bekerja dan memperoleh penghasilan diatas PTKP maka Anda juga memiliki kewajiban membayar pajak. PPh 21 yang terutang akan dipotong oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Status PTKP Anda dihitung (TK) karena Anda wanita, sudah menikah dan suami memiliki penghasilan.
Dalam pelaporan PPh pribadi Anda (SPT 1770 / 1770-S) Penghasilan Anda dilaporkan dalam SPT suami sebagai penghasilan yang telah dikenakan pajak tersendiri -dan bersifat final-. Sepanjang Anda berdua tidak memiliki penghasilan lain yang merupakan obyek PPh tidak final, maka SPT Tahunan Pribadi Anda/Suami NIHIL. Silahkan lihat contoh-contoh pengisian SPT Tahunan Pribadi dalam blog ini.
sy pemimpin salah satu perusahaan di banda aceh, kami ingin mbak jadi konsultan pajak kami ,jika mbak berkenan mohon berikan alamat kantor atau rumah mbak agar kami dapat ke sana untuk membicarakan kelanjutan nya .terima kasih
>> Salam Kenal Pak Jimmy. Terima kasih atas kesempatan dan apresiasinya. Detail saya kirim via email. Semoga kita bisa menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam waktu dekat. Amin.
Assalaamu’alaikum Mbak Tri
Saya mau memberi sumbang saran nich, u Mbak Idha
1. Beda Tahun Buku dengan Tahun Takwim .
Pengertian Tahun Buku adalah periode yang digunakan u pelaporan keuangannya (12 bln), dan hal ini tergantung kebijaksanaan perusahaan masing2. Tahun buku bisa jan-Des atau
Jun-Mei.
Sedangkan Tahun Takwin adalah periode mengikuti Kalender Umum yaitu Jan-Des.
Jadi Mbak bisa saja Perusahaan ditempat mbak bekerja tahun bukunya sama dgn tahun Takwim.
2. Beda Penyusutan dgn amortisasi, penyusutan atau
depresiasi itu u aktiva berwujud (mobil,gdg, peralatan kntr) sedangkan Amortisasi itu u aktiva tdk berwujud (paten, Lisensi)
3. Pembukuan Akrual transaksi di bukukan apabila ada unsur kas keluar atau masuk sedangkan Pembukuan cash tidak perlu menunggu ada unsur kas keluar atau masuk.
Demikian sumbang saran saya.
>> Terima kasih atas kunjungan dan sumbang sarannya mas Alfa.
Bu Triyani,
Saya seorang pengusaha bakery saat ini belum punya NPWP (pribadi maupun usaha) dan ingin membuat NPWP.Apa yang harus saya lakukan ? dan apakah NPWP pribadi bisa digabung dengan NPWP usaha ?.Mohon penjelasannya, Terima kasih.
>> Dear Pak Kamal;
Dalam melakukan kegiatan usaha, Kita bisa memilih untuk menggunakan badan usaha atau menggunakan nama pribadi. Demikian pula untuk usaha bakery tsb.
Bapak bisa menggunakan Badan Usaha misalnya PT, CV, atau yang lainnya.
jika menggunakan badan usaha, maka pengurusan legalitas badan usaha tsb juga harus dilakukan, termasuk kewajiban memiliki NPWP. Jika menggunakan badan usaha, maka selain NPWP untuk badan usaha, pemilik/direktur juga wajib memiliki NPWP Pribadi. Masing2, baik badan usaha maupun pribadi selaku pemilik badan usaha memiliki kewajiban pajak.
Selain itu usaha bakery juga dapat menggunakan nama pribadi, sehingga tidak perlu mengurus legalitas badan usaha. Namun tetap diperlukan pengurusan ijin2 untuk usaha pribadi.
Jika menggunakan nama pribadi, maka pada saat mendaftarkan diri utk memperoleh NPWP Pribadi disebutkan status sbg WPOP yang melakukan kegiatan usaha. Jika usaha atas nama pribadi, maka cukup menggunakan 1 NPWP. Dalam pelaporan pajak nanti penghasilan usaha bakeri maupun penghasilan dari sumber lainnya digabungkan.
silahkan baca2 tentang kewajiban pajak untuk WP Badan, maupun WPOP supaya lebih mempunyai gambaran ttg kewajiban yg harus dilakukan setelah memperoleh NPWP.
Assalamualaikum Mba Tri,
Aku punya kasus di perusahaan ku. Kita mau ngadain seminar kerjasama dengan perusahaan di spore. Mereka yg mau ngadain seminar di Jakarta, kita diajak sebagai partner untuk pengurusan tempat dan peserta. Jadi kita sebagai even organizernya. Kita mengeluarkan billing ke mereka. Untuk hal seperti ini bagaimana pajaknya, apakah kita mengenakan pajak ke perusahaan spore tsb ?, pajak apa saja ?
Mohon penjelasannya
>> Wa’alaikumussalam wr wb.
Artinya perusahaan anda memberikan jasa kena pajak (jasa EO) kepada perusahaan di S’pore. Namun pekerjaan tsb dilakukan di dalam daerah pabean Indonesia.
Atas jasa EO tsb terutang PPN. Jika perusahaan Anda sudah PKP, maka wajib memungut PPN yang terutang dan menerbitkan faktur pajak (FP Sederhana).
assalamualaikum mbak tri,
mbak saya pegawai baru dikantor.
mbak saya kurang paham tentang pph psl 23, tentang sewa menyewa. kasusnya= dikantor saya sering mengadakan kegiatan seminar antara 1 hingga 3 hari. setiap kegiatan kami menyewa ruang seminar seharga Rp.1000.000-, per hari. selama ini kami memotong langsung pph psl 23 untuk sewa ruangan sebesar 6% dan menyetorkannya, apakah yang saya lakukan ini benar? jika salah tolong penjelasannya ya mbak, dan peraturan2 yang mendukung hal tersebut.
>> Wa’alaikumussalam wr wb
Sewa Ruangan merupakan obyek PPh final pasal 4(2) dengan tarif 10%.
pada saat perusahaan Anda membayar biaya sewa ruangan dipotong dg PPh yang terutang lebih dulu. Misalnya nilai sewa 1jt plus PPN 10%, maka jumlah yang ditagih oleh vendor sebesar Rp 1,1jt. Jumlah yang harus Anda bayarkan hanya sebesar Rp 1 jt dan memberikan bukti potong PPh final sebesar Rp 100rb. PPh yang telah dipotong harus disetorkan ke kas negara dan dilaporkan ke KPP.
Jika Anda menggunakan ruangan di hotel, ada kemungkinan bahwa penyediaan ruangan untuk pertemuan dari hotel tsb merupakan kriteria jasa perhotelan, yang tidak sama dg persewaan ruangan.
Salam Kenal Mbak Tri
Aku mau nanya pengenai penjualan saham, ilustrasinya adalah : PT ABC, 95% sahamnya dimiliki oleh XYZ pte ltd (singapore),5% nya dimiliki oleh PT DEF. saham yg dimiliki oleh PTDEF akan diberikan secara free(bukan dijual) kepada pemerintah.
Pertanyaannya:
1. Adakah implikasi pajak atas pemberian tersebut ?
2. Atas 5% saham yg dikasih ke pemerintah, XYZ ltd mau melakukan pinjaman dan mau mengkonversi dari loan to equity, adakah implikasi pajak atas konversi tsb thd XYZ ltd ?
3. Jika nilai saham PTDEF rp 500 (sebelum diberikan ke pemerintah dan XYZ pte ltd melakukan pinjaman atas penggantian saham yg diberikan ke pemerintah menjadi rp 1000, apakah transaksi tsb merupakan profit PT DEF ?
Terima kasih mba tri
>> Mohon maaf, saya kurang bisa memahami maksud pertanyaan Anda.
Assalamualaikum wrwb,
Salam Kenal Mbak Tri..
Blognya menarik sekali lho mbak bisa dipakai sebagai tempat untuk update info seputar pajak. Mau tanya sedikit Mbak Tri.. Perusahaan saya terletak di Pulau Batam yang bergerak di bidang Service dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. Dalam transaksi sehari hari, kami biasa melakukan transaksi dengan Pemungut PPN (Bendaharawan Pemerintah)Pertanyaan saya adalah ketika melakukan penagihan ke Pemungut PPN kami membuat FP dan SSP, lalu kapankah Pelaporan atas penyerahan BKP/JKP kami kepada Pemungut PPN dilakukan? apakah pada bulan dilakukannya penagihan atau bulan dilakukannya pembayaran oleh Pemungut PPN? karena ada jeda waktu sekitar 1-2 bulan antara penagihan kami dengan pembayaran oleh Pemungut PPN. Terima Kasih ya buat masukannya mbak..
>> Wa’alaikumussalam wr wb.
Sejak th 2007, Penyerahan kepada pemungut dilaporkan pada saat penerbitan Faktur Pajak, tidak perlu menunggu pembayaran dari bendaharawan.
Bu Triyani,
Trimak kasih atas penjelasannya.
Nah karena begitu njelimet ngurus pajak saya mau kasih kerjaan buat konsultan pajak.Ibu bisa memberikan rekomendasi Konsultan pajak mana yang ada di tangerang.Kalau boleh tau berapa biasanya konsultan mengeakan fee.Terima Kasih.
>> Sudah dijawab Japri ya pak.
Selamat Pagi Mba Tri,
Mohon bantuannya ya mbak…
jika pada tahun 2006 saya menerima jas perantara yang kemudian saya distribusikan kepada para karyawan yang berjasa atas jasa perantara tersebut. Saya tidak melaporkan penerimaan tersebut karena pada akhirnya diterimakan kepada karyawan saya dan saya tidak menerima bukti potong. Tahun 2008 saya diperiksa KPP karena sipemotong melaporkan pemotongannya atas nama saya, waktu saya minta bukti potong, ternyata memang atas nama saya, tetapi tanpa alamat dan NPWP. apa langkah saya untuk menghadapi pemeriksaan ini, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
Best Rgrds,
Bondan
>> Seharusnya pendapatan Jasa perantara tsb memang merupakan pendapatan Anda dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Meskipun pada akhirnya pendapatan tsb didistribusikan ke karyawan, hal ini merupakan ‘biaya operasional’ Anda, sbg biaya gaji/bonus/insentive. Pada saat membayar gaji/bonus/insentive tsb Anda, selaku pemberi kerja wajib memotong PPh 21 yang terutang.
Jika usaha anda melakukan pembukuan (asumsi WPOP), maka biaya tsb merupakan deductable expenses.
Karena hal ini diketahu pada saat pemeriksaan, maka kemungkinan Fiskus akan melakukan koreksi positif (menambah pendapatan Anda) berdasarkan bukti potong tsb. Di sisi lain fiskus juga harus mengakui kredit pajak tsb (jika ada bukti potongnya). Selisih PPh yang kurang dibayar vs kredit pajak, akan ditagih melalui SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar).
Assalamu’alaikum mba,
Salut buat blog mba, bagus banget bnyk ksh manfaat buat saya. Oya mba,, saya ini awam bgt soal pajak, mohon bantuannya.
Mba, PPh Psl 4 ayat 2 itu untuk sewa atas tanah dan/atau bangunan kan, sbg contoh bila perusahaan “A” menempati bangunan tsb milik sendiri atau tdk sewa apa tetap membayar PPh tsb?
bila ya, lalu bagaimana pengisian pada formulir bukti potong pada kolom nama WP? sementara perusahaan tsb sebagai pemotong juga.
Balasan mba sangat membantu saya. Terima kasih banyak
>> Wa’alaikumussalam wr wb.
Kalau menempati bangunan milik sendiri yaa tidak ada pajak yang harus dipotong mba, khan tidak ada obyek-nya
Assalamu’alaikum Mba’
Mba’ mohon bantuannya ya.
Saya membuat bukti potong PPh 23 untuk jasa manajemen dipotong 4,5% angka PPh yang disetor sudah benar tapi di bukti potong untuk perkiraan penghasilan netto salah ketik 40%. Apakah Bukti Potong tsb dianggap cacat bagi yg dipotong? Apakah harus buat Pembetulan Bukti Potong & SPT Masa Pembetulan ? terima ksh atas bantuannya.
Wassalam.
>> Wa’alaikumussalam wr wb.
Menurut saya, kalau hanya salah tulis dibagian perkiraan penghasilan neto, sepanjang jumlah penghasilan bruto dan PPh yang terutang sudah benar, Anda dapat mengedit dg cara mencoret angka 40% dan menulis angka 30% di sebelahnya. Juga tidak perlu melakukan pembetulan.
assalamu’alaikum wr. wb.
mohon bantuannya
jika saya ada di sebuah PTN mendapat proyek dari pemerintah daerah dengan kontrak swakelola non swadana sesuai dengan kepres 80 th 2003.
Pertanyaan saya adalah apakah pembayaran yang saya terima dari pemerintah daerah dipotong PPh 23 dan PPN, sedangkan kami (PTN )adalah juga punya bendahara negara?
Soalnya menurut saya klo sesuai dengan konsep swakelola non swadana keppres 80 tsb seharusnya yang memungut pajak adalah di kami (PTN) dimana kami melakukan belanja atas kegiatan tersebut. Beda dengan konsep lelang ato penunjukan langsung.
>> Wah.. saya kurang begitu paham soal KEPRES 80.
Apakah ini transaksi antar bendaharawan atau gimana yaa?
Saya mau bertanya, bu :
1. Perusahaan saya di bulan desember tahun 2007 pernah menjual barang kepada orang pribadi (FP Sederhana), dan sudah saya laporkan SPT Bulanan & Tahunan 2007. Tapi saat ini bulan Juni 2008, orang tersebut minta agar Invoice di bulan Desember 2007 tersebut diretur/dibatalkan dan dipindahkan ke bulan ini atas nama perusahaannya yang telah menjadi WP dan minta dibuatkan faktur pajak. apakah hal ini bisa dilakukan? dan bagaimana cara membuat laporannya kepada KPP? apakah akan mempengaruhi SPT Tahunan 2007 saya?
2. jika customer saya ingin meretur barang, siapa yang membuat nota retur? apakah penjual atau pembeli? karena saat ini saya sedang rancuh karena si pembeli mengatakan bahwa nota retur seharusnya penjual (saya) yang membuat bukan dia (Pembeli). sementara di situs pajak http://www.pajak.go.id disebutkan bahwa nota retur dibuat oleh pembeli.
Mohon bantuannya, bu triyani
Terima kasih sebelumnya.
>>
1. Apakah transaksi tsb benar2 batal? Jika transaksi awal memang batal, dan diganti transaksi baru, maka faktur pajak bisa menyesuaikan. Konsekuensinya tentu saja Anda harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN th 2007. Memang krn beda tahun jadi agak ribet, terkait dengan Laporan keuangan.
Namun Jika “pembatalan” tsb hanya untuk tujuan pengkreditan FP bagi PKP Pembeli, sebaiknya tidak usah dilakukan.
2. Mengenai Nota Retur, sebetulnya kewajiban pembeli -pihak yang mengembalikan barang/meretur- Namun karena yang lebih ‘berkepentingan’ dg pengurangan Pajak Keluaran adalah Penjual, maka dalam praktek seringkali “Draft Nota Retur” disiapkan oleh penjual, Pihak pembeli tinggal menandatangani.
Dear Mbak Tri,
Sebelumnya kenalan dulu yach…nama saya Intan, saya kerja di PT Astra Int’l bagian Tax khususnya PPN.
Saya mau tanya, mbak Tri punya bahan presentasi mengenai pajak khususnya PPN tapi yang umum, karena bahan ini nanti akan dipresentasikan ke orang awam yang blm mengerti mengenai pajak khususnya PPN.Jadi bahannya yang simple aja, kira-kira menurut mbak Tri materinya apa yach ?
Saya mohon masukannya, silahkan lewat japri aja yach…
Thx
>> Disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai juga lamanya presentasi mba
Mulai dari pengenalan ttg PPN, bagaimana Sistem dan mekanisme pemungutan PPN. Apa saja obyek PPN. Batasan Wajib PKP dkk.
Bu Tri, terima kasih telah mengadakan forum tnya jawab seperti ini. forum ini sangat membantu saya.
histori masalah :
Saat ini saya sudah mendirikan sebuah usaha A ber-NPWP. dan merencanakan utk menbuat usaha B dimana saya tidak ingin org pajak tahu bahwa saya ingin membuka usaha B ini. nama kedua usaha saya ini berbeda.
Pertanyaan saya adalah :
1. apa yg sebaiknya saya lakukan agar org pajak tidak mengetahui kalau saya punya usaha B?
2. dari segi pajak dan akuntansinya, CV atau PT atau PD yg lebih baik utk usaha B ini mengingat modal besar berasal dari saya pribadi?
3. pajak apa saja yang dikenakan ke saya mengingat tempat usaha B ini berada di dlm mall?
4.Dapatkah ibu menjelaskan kewajiban saya dalam
pembayaran dan pelaporan pajak jika usaha saya tsb dalam bentuk CV / PT / PD?
(saya sangat awam untuk birokrasi yang satu
ini),karena perusahaan masih baru jadi belum ada transaksi hingga hari ini)
sekian pertanyaan dari saya, dan saya ucapkan terima kasih krn telah membantu saya memecahkan masalah ini.
liya
Mbak Tri, salut untuk blognya.Amat membantu buat kita2 yang awam pajak.
Saya mau tanya, perusahaan kami bergerak di bidang trading. Suatu saat principal kami di LN mau memberikan fasilitas kredit untuk membeli barangnya yang akan kami jual di sini tapi dengan syarat keuntungan di bagi dua dengan mereka.Artinya barang akan kami bayarkan setelah habis terjual + separo keuntungannya.
pertanyaannya:
1. Bagaimana perhitungan pajak atas pembayaran separo keuntungan untuk mereka?
2. Jika mereka menagih pembayaran interest untuk pembelian barang kredit, yang mereka tagihkan setelah barang habis terjual, apakah juga ada pajak yang harus diperhitungkan atas pembayaran bunga tersebut?
terima kasih banyak ya mbak.
Assalamu’alaikum mba,
Salut buat blognya ya mba, bermanfaat sekali saya.
langsung saja mba, ada yang saya mau tanyakan. bagaimana aspek perpajakan dari sebuah koperasi. rencananya etmpat saya bekerja akan membuat sebuah koperasi yang nantinya akan mencari dana dengan memberikan pengajaran/pelatihan.
mohon penjelasan terkait aspek perpjakan dari pembentukna koperasi tsb. terima kasih.
salam,
agus
>Wa’alaikumussalam wr wb
Koperasi merupakan wajib pajak badan, sehingga secara umum segala hak dan kewajibannya sama dg WP badan lainnya, seperti halnya PT maupun CV. Di blog ini ada beberapa tulisan mengenai kewajiban pajak utk WP Badan.
Ass.
Hallo mbak.salam kenal.
saya mau konsultasi masalah penomoran faktur pajak.Saya berdomisili di Tg. Balai Karimun.untuk pelaporan faktur pajak.dulunya di Wilayah Kepulauan Riau di Lakukan d KPP Tanjung pinang.semenjak 27 Mei KPP Tg. Balai Karimun sudah ada.jadi skarang sudah bisa dilakukan di KPP tg. Balai Karimun.otomatis NPWP untuk Kode wilayahnya berubah.dari 214,menjadi 223.yang jadi masalah nya apakh penomoran faktur pajak dimulai dari 1 lg.atau tetap dilanjutkan sampai akhir tahun nanti.mohon bantuannya.jawaban saya tunggu di alamat e mail saya.sekalian dasar peraturannya. demikian..terimakasih
Wassalam
>> Wa’alaikumussalam wr wb. Salam kenal pak.
WP yang dipindahkan ke KPP lain, harus menerbitkan FP dimulai dari nomor urut 1 lagi.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Hallo Mba Tri salam kenal.
Mba Tri kami ada permintaan dari PKP untuk mengganti FP Standart tahun 2007, yang saya tanyakan adalah;
1. diletakkan dimana penulisan no kode, seri & tgl FP lama. apakah di atas no seri & kode FP baru?
2. utk no seri apakah melanjutkan no seri yg sdg berjalan bln/thn 2008
3. pencantuman tanggal FP apakah tanggal pembuatan sekarang (19 Juni 2008 ) a/ tgl pembuatan FP yg lama/diganti.
Demikian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb.
>> Wa’alaikumussalam wr wb. Salam kenal Pak
1. Penggantian FP dilakukan dengan cara menerbitkan FP baru dengan kode status ‘1′ = FP Pengganti
2. semestinya sih no seri baru.
3. mestinya jg tanggal pembuatan.
Jangan lupa :
- dalam FP pengganti ini harus dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
- Pembetulan SPT PPN Masa pajak yg FPnya diganti
Salam,
Triyani
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesediaan Ibu menjawab pertanyaan saya. Perusahaan saya bergerak di bidang event organizer, baru-baru ini mengadakan acara pameran dengan mengundang beberapa perusahaan untuk ikut serta dalam acara pameran tersebut. Setiap perusahaan kita kenakan biaya partisipasi stand pameran yang besarnya sesuai dengan ukuran stand yang telah ditetapkan. Biaya Partisipasi stand yang dibebankan kepada perusahaan yang kita undang juga dikenakan PPN. Hal ini dilakukan agar dapat menutup biaya sewa kita kepada penyedia tempat pameran (Pemilik Gedung). Yang menjadi pertanyaan saya, berapa besar PPh yang dipotong oleh perusahaan peserta pameran tersebut dan yang mana dikenakan untuk Pajak Penghasilan apakah PPh Final Ps 4 (2) atau PPh Psl 23?
Mohon bantuannya, bu triyani
Terima kasih sebelumnya.
Salam Anak Medan
>> Atas Imbalan Sewa Stand tsb, merupakan kategori Sewa Space (sewa Tanah dan Bangunan) yang merupakan obyek PPh final pasal 4 (2) dengan tarif 10%.
Ass, Ibu Triyani
Salam kenal, Nama saya irman saya kerja sebagai asisstant acct and tax di perusahaan perkebunan kelapa sawit…saya ingin menjadi menjalin persahabatan dengan ibu, karena saya lihat ibu mempunyai pengetahuan tentang pajak yang bagus, kalo ada tulisan atau update peraturan bisa ngak di cc ke email ku, isumimbar@solegna.com
Salam
Irman
http://www.uwongkomering.wordpress.com
>> Wa’alaikumussalam wr wb. Salam kenal pak.
Untuk memperoleh update tulisan di blog ini, silahkan subscribe melalui feedburner atau feedblitz
Assalamu’alaikum Ibu Triyani
Saya senang sekali dengan adanya blog yang memuat tentang pajak.
Saya baru ditugaskan oleh Perusahaan untuk mengurus pajak, sebelumnya saya di SDM. Saya ingin konsultasi ttg PPN dimana perusahaan dimana tempat saya bekerja (anak perusahaan)bergerak di bidang perbaikan dan pengadaan alat-alat mesin serta perlengkapan kapal.
Induk perusahaan merupakan perusahaan BUMN pelayaran, dimana memberikan pekerjaan kpd kami (anak perusahaan) untuk mengirimkan perlengkapan mesin yang dibutuhkan. Kami (anak perusahaan) membeli kepada perusahaan lain (Suplier) perlengkapan mesin tsb dan dikenakan PPN, dimana PPN tersebut menjadi pajak masukan bagi kami. Lalu kami jual perlengkapan mesin tsb ke induk perusahaan (BUMN) di mana disana pajak dibebaskan.
Pertanyaan saya
1. Bisakah Pajak masukan yg dari Suplier itu di kreditkan di perusahan kami, sementara kami menjual kpd induk perusahaan (BUMN)itu dibebaskan.
2. Apakah ada aturan mengenai hal pada point 1 diatas.
Mohon masukan informasinya Ibu…, terimakasih
>> Wa’alaikumussalam wr wb.
Karena atas penyerahan ke BUMN tsb mendapat fasilitas PPN dibebaskan, maka Pajak Masukan yang Anda bayar pada saat melakukan pembelian menjadi tidak dapat dikreditkan.
Notes : Sebaiknya dicek lagi, apakah benar fasilitas yang diberikan atas penyerahan ke BUMN tsb adalah “PPN dibebaskan”
Mbak Triyani, saya sering sekali menjadikan blog ini sebagai referensi. saya ada beberapa pertanyaan,tolong di bantu ya…
1. Saat ini saya bekerja sbg tenaga lepas untuk pembukuan dan konsultan untuk do kantor notaris dan PPAT perorangan.
Atas uang yg diterima per bln dipotong pjk sebesar 10%, apakah ini sudah benar?
2. Untuk pendapatan jasa yg diperoleh, ada klien yang memotong 7,5% tp ada yg 4,5%. Seharusnya pakai rate pajak mana ya?
3. Kantor melakukan pembukuan secara cash basis. Misalnya ada invoice thn 2007 dan dibayar di Des’07 tp pajak baru di setor di Feb08. Apakah bukti potong tsb masih dpt dikreitkan utk thn pajak 2007?
Terimakasih sebelumnya ya Mbak…..
>> Terima kasih atas kunjungan dan apresiasinya.
1. Karena Anda merupakan tenaga kerja lepas, atas honor yang Anda terima (imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang Anda lakukan) merupakan obyek PPh 21 dengan tarif progresif. Jika penghasilan Anda dalam satu bulan antara 25Jt - 50Jt maka benar, dipotong 10%. namun jika kurang dari 25Jt/bulan, maka tarif PPh 21 yang berlaku adalah 5%.
2. Jika Notaris/PPAT tsb praktek atas nama dirinya (Pribadi, bukan persekutuan) maka seharusnya atas imbalan Jasa yang diterima/diperoleh dari client merupakan obyek PPh 21 dengan tarif 7,5%.
3. Mengenai Pengkreditan Bukti Potong PPh 21, selain mengacu pada kapan penghasilan -yg dipotong pajak tsb- dilaporkan, seharusnya juga mengacu pada tanggal bukti potong.
selamat siang,
sebelumnya salam kenal ya mbak.
Saya mau nanya sehubungan faktur pajak.
1. Dibulan April saya terlanjur buat faktur pajak standar untuk penjualan brg kepada non PKP yang seharusnya pakai Faktur pajak sederhana dan sudah dilaporkan.Apakah masih bisa diadakan pembetulan ?? Kan Nomor Faktur Pajaknya harus urut.
2.Saya ada jual brg; penyerahan barangnya di bulan Juni , tapi Kontrak ( PO ) belum ada.Sedangkan untuk masukin Invoice & Faktur di Oil Company persyaratannya harus ada PO. Nah kalau PO nya turun di bulan Juli apakah invoice & faktur pajak masuk bulan JULI ?? mengingat penyerahan barang di bulan JUNI. Bagaimana dengan penomoran Faktur Pajak ??karena saya harus buat invoice yang lain lagi.
Terima kasih. Saya sangat menharapkan jawabannya.
Salam, Vonny
Salam kenal Mbak Triyani.
Saya ingin menanyakan tentang pph pasal 25.
Begini Mbak Triyani :
Tahun lalu saya (2007) saya melakukan pembayaran pph pasal 25 setiap bulan, karena kantor tempat saya bekerja tidak melakukan pemotongan pajak atas penghasilan saya.
Pembayaran ini saya lakukan berdasarkan saran dari Account Representative/AR di KPP.
Ini terjadi setelah saya dikirimi STP yang terpaksa saya lunasi (yg jumlah cukup memberatkan saya) karena AR tersebut tidak menerima argumentasi saya tentang perusahaan yang tidak bisa/tidak mau memberikan keterangan kerja/pemotong pajak atas penghasilan saya.
Tahun 2008 ini, pada bulan April saya pindah kerja ke perusahaan lain yang taat melakukan pemotongan pajak atas penghasilan saya.
Setelah saya tanyakan kembali ke AR, beliau mengatakan mulai bulan Juni saya tidak perlu lagi menyetor pph pasal 25 tersebut.
Yang membuat saya bingung adalah bulan ini (Juni 200
saya mendapatkan surat dari KPP yang menyatakan saya belum melapor SPT PPh Pasal 25 untuk tahun 2007.
Sedangkan sebelum tanggal 31 Maret 2008 saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan dan juga membayar jumlah kurang bayarnya.
Yang ingin saya tanyakan :
- Apakah hal ini sesuai prosedur ?
- Apakah sebenarnya saya masih harus menyetor pph pasal 25 setiap bulannya dengan kondisi saat ini saya hanya mendapat penghasilan dari satu pemberi kerja ?
- Bagaiman seharusnya saya menyikapi hal ini ?
Mohon bantuan penjelasan Mbak Triyani, karena hal ini sungguh menyulitkan saya karena saya hanyalah pegawai biasa dengan penghasilan yang biasa-biasa juga dan dengan pengetahuan tentang pajak yang teramat sangat minim.
Atas bantuannya, saya mengucapkan terima kasih.
Salam.
Salam kenal mbak Tri
Saya baru aja lulus PPA UGM, penginnya sih jadi konsultan Pajak aja di jogja, yang ingin saya tanyakan di mana & kapan ada ujian sertifikasi konsultan pajak di jogja?
Terima kasih mbak Tri.
TETAP SEMANGAT!
>> Salam kenal mba. Mohon maaf saya tidak punya banyak info update tentang USKP. Lebih baik ditanyakan langsung ke sekretariat BP USKP sbb :
Sekretariat BP USKP
Gedung Graha TTH Lt. Dasar
Jl. Guru Mughni No. 106
Telp. 021-522 0676 / 522 0680
Jakarta Selatan 12940
Salam kenal mbak Tri yang Budiman.
Perusahaan Saya bergerak dibidang Jasa Pengurusan perijinan Orang Asing spt : KITAS, IMTA dll dan pendirian Perusahaan baru spt : Akte pendirian, Ijin Bapepam dll. yang menjadi pertanyaan Saya adalah sbb;
1. Untuk Jasa tersebut terkena Ppph ps 23 untuk jenis jas apa?
dan berapa persen besarnya?
2. Bila Perusahaan sudah menjadi PKP, DPP PPN sebesar 10% yg kita pungut ke klien apakah hanya sebesar Jasa pengurusannya saja? atau termasuk seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka mengurus peerijinan tsb.
mohon penjelasan Mbak Tri.
Atas penjelesannya Saya ucapkan ribuan Trimakasih.
Hormat kami
Kusworo
>Salam kenal pak,
Meskipun dalam PER-70 tidak secara spesific disebutkan, dalam praktek atas jasa tersebut pada umumnya dikelompokkan dalam jasa perantara (perantara pengurusan ijin) terutang PPh 23 dg tarif 4,5% atas jasanya saja, tidak termasuk reimbursment biaya pengurusan.
mbak tri, saya mau menanyakan pendapat mbak tri tentang profesi seorang konsultan pajak. terimaksih.
oiyah blsnya di email saya ajah ya mbak…
^_______^
>> Memangnya kenapa dg profesi konsultan pajak mba? *lho kok balik nanya*
Assalamualaikum,
Mbak Tri,
Salam kenal.
Saya ingin menanyakan mengenai masalah pajak penghasilan. Saya bekerja di perusahaan konsultan minyak asing di luar negeri dengan schedule 5 minggu bekerja dan 5 minggu off. Selama waktu off saya pulang ke Indonesia. Adapun lokasi proyeknya di berbagai negara. Pajak selama saya berada di satu negara dibayarkan oleh perusahaan. Saya ingin menanyakan, dengan schedule kerja yang demikian otomatis dalam setahun saya berada di Indonesia kurang dari 183 hari (yang sepengetahuan saya menurut peraturan perpajakan bukan kategori wajib pajak, mohon dikoreksi). Apakah saya termasuk ke dalam Wajib Pajak? Kalaupun termasuk wajib pajak, mohon diterangkan tata cara pelaporan pajak saya. Karena perusahaan tempat saya bekerja bukan termasuk pemotong pph 21 yang diakui pemerintah. Tolong dijelaskan masalah pemotongan uang pensiun dan tunjangan kesehatan juga, jika instansi pengelolanya tidak berada di indonesia.
Please Advice.
Terima kasih,
Ari
Saya mau diskusi jika saya punya kursus ya ambil contoh kaya kursus musik….tuh kan gak ada PT atau badannya nah berarti PPh OP, tapi jika punya saya itu diambil alih oleh orang lain itu seperti apa prosedurnya
>> ini termasuk kategori WPOP yang melakukan kegiatan usaha (bidang kursus musik). nah jika kegiatan usahanya diambil alih oleh orang lain (=dijual?) maka WPOP tsb (pemilik lama) akan memperoleh penghasilan dari penjualan ‘aset’ tsb. Atas keuntungan yang diperoleh merupakan obyek PPh yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pelaporannya digabung dg penghasilan lain yang merupakan obyek PPh tidak final.
Assalamualaikum,
Mbak Tri,
Salam kenal.
Sy sering mengikuti informasi pajak dari weblog mbak tri, saya ingin menanyakan bila saya punya badan hukum dan punya pinjaman ke koperasi apakah saya harus memungut pph 23 atas bunga tersebut terimakasih atas bantuannya
siang mbak,
saya mo tanya, ada jurnal tentang SKPKB ato surat paksa gk?
soalnya sya butuh buat bahan skripsi, klo ada tolong d share y mbak, terimakasih
Assalamualaikum, mbak Tri, saya pingin nanya mengenai jasa pelabuhan yang dilakukan oleh PELINDO misalnya jasa pergerakan atau pengangkatan peti kemas yang dipungut kepada perusahaan bongkar muat di kenai PPN. Apakah perusahaan bongkar muat tsb wajib memotong PPH 23 atas jasa yang ditagih oleh PELINDO tsb dan apa dasar hukumnya. Terima kasih.