WP yang dikecualikan dari penyampaian SPT (Resume KUP 4)

1. WP yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT PPh Tahunan :

  • WPOP yang dalam 1 tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP

2. WP yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 :

  • WPOP yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas

Tatacara Pengadministrasiannya diatur DJP

 

(Ref PMK.183/PMK.03/2007

12 tanggapan untuk “WP yang dikecualikan dari penyampaian SPT (Resume KUP 4)

  1. kalo saya punya NPWP tapi saya cuma karyawan biasa dan penghasilan saya tidak melebihi PTKP jadi saya tidak perlu lapor SPT masa pasal 25 dan SPT pph tahunan? apa perlu kasih pemberitahuan ke KPP nya atau diabaikan saja? bermasalah gak dikemudian hari?

    Suka

  2. Kalau kita mau mengangsur PPh WPOP itu, bagaimana caranya ?
    Selain menggunakan SSP (surat setoran pajak), apa perlu SPT juga, bentuk SPT nya yang bagaimana?
    Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

    Suka

  3. #3. ya, tidak wajib lapor. tapi untuk menghindari adanya STP dan korespondensi yg tidak perlu, sebaiknya Anda memberitahukan ke KPP -secara tertulis-, bahwa penghasilan Anda dibawah PTKP. kalau tdk ada pemberitahuan, ada kemungkinan KPP akan menerbitkan STP.

    #4. kalau yang dimaksud adalah angsuran PPh 25, maka cukup menggunakan SSP.
    SSP PPh pasal 25 juga berfungsi sebagai SPT Masa PPh 25.

    #5. Anda bisa kirim aplikasi ke kantor konsultan pajak yang Anda tuju, atau bisa juga ke KPP.

    Suka

  4. Aku sudah dikirimi form pajak pribadi 1770, tapi aku cuma karyawan biasa dan penghasilanku gak lebih dari 30jt, kalo gitu aku lapornya pake form 1770ss atau tetap pake 1770 seperti yang sudah dikasih?

    Suka

  5. #7. Meskipun KPP mengirim form SPT 1770, sebaiknya Anda menggunakan form SPT 1770-SS. Form SPT 1770 digunakan untuk WP OP yang melakukan kegt usaha / pekerjaan bebas.

    Suka

  6. Dear mbak triyani,
    saya mau nanya tentang WP luar negeri yg memperoleh penghasilan dari luar negeri dengan satu pemberi kerja, apakah WP tersebut tetap lapor SPT tahunan, sedangkan mereka sendiri sudah memiliki NPWP?terima kasih

    >> Menurut saya tidak.

    Suka

  7. Suami saya sudah hampir setahun ini bekerja di luar negeri di suatu perusahaan di thailand. Bagaimana aturan perpajakan nya dan apa saja kewajiban perpajakan suami saya?
    Terimakasih sebelumnya.

    >> Silahkan refer ke peraturan ttg WNI yang bekerja dan tinggal di LN

    Suka

  8. tanya mbak.. saya punya NPWP mempunyai usaha perorangan yang penghasilan netto setahunnya tidak melebihi PTKP, apakah saya dikecualikan menyampaikan SPT masa dan SPT Tahunan? tksh.

    Suka

Tinggalkan komentar