WP yang dikecualikan dari penyampaian SPT (Resume KUP 4)
1. WP yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT PPh Tahunan :
- WPOP yang dalam 1 tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP
2. WP yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 :
- WPOP yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas
Tatacara Pengadministrasiannya diatur DJP
Februari 9, 2008 - Posted by triyani | Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak | KUP, Tidak Wajib Menyampaikan SPT
12 Komentar »
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis. 🙂
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut… 🙂
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
- Pengertian PPh Final dan Tarif Pajak UKM Mei 10, 2017
- Ini Alasan UKM Wajib Bayar PPh Final Mei 10, 2017
- 10 Alasan Harus Menggunakan e-Billing Pajak Januari 19, 2017
- Bayar Pajak Lebih Mudah dengan eBilling Januari 19, 2017
- #UpdatePajak | PP 34 tahun 2016 | PPh final atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan Agustus 11, 2016
- e-Faktur: Mengapa Harus Meninggalkan Faktur Pajak Manual? Juli 20, 2016
- Tutorial: Cara Mendapatkan dan Aktivasi EFIN Juni 16, 2016
- eFiling Badan: Persiapan Lapor Pajak Online Juni 13, 2016
- e-Filing Pajak SPT Badan Kini Lebih Mudah Juni 2, 2016
- #BelajarPajak | Mempersiapkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (1) Februari 22, 2016
Arsip Tulisan
@triyani08
- Lama ga buka twitter 😊 I 7 months ago
- Selling Tas Kulit Wanita. Satchel Handbag, Merk : Pim... Rp 600,000 carousell.com/p/176105574 #carousell @carousell_id https://t.co/eWA2nzzZP7 I 7 months ago
- Selling Jam Tangan Wanita, Michael Korsh. MK 5748, ... Rp 2,000,000 carousell.com/p/176101176 #carousell @carousell_id https://t.co/tRJAplxy7V I 7 months ago
- Blog baru piknikwisata.wordpress.com/2018/01/17/blo… I 1 year ago
- Mengabadikan keindahan Bromo dalam Bidikan Lensa, 27-29 Oktober 2017 piknikwisata.wordpress.com/2017/11/03/men… https://t.co/mBTlTdTCwO I 1 year ago
Langganan via Email
Pengunjung
- 3.648.763 kunjungan
Facebook
-
Enter your email address:
Delivered by FeedBurner
Kategori
- Adv
- Adv. Seminar
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Transfer Pricing
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
Komentar Terbaru
Laman
Blog Pajak
Blogroll Lainnya
Web Pajak
Meta
senang mempelajari pajak, tapi bagaimana caranya agar dapat bisa perpajakan.
#1. Awal yang bagus tuh pak, sudah dimulai dengan rasa “senang”. Selanjutnya tinggal pelajari dan tentu saja praktek 🙂
kalo saya punya NPWP tapi saya cuma karyawan biasa dan penghasilan saya tidak melebihi PTKP jadi saya tidak perlu lapor SPT masa pasal 25 dan SPT pph tahunan? apa perlu kasih pemberitahuan ke KPP nya atau diabaikan saja? bermasalah gak dikemudian hari?
Kalau kita mau mengangsur PPh WPOP itu, bagaimana caranya ?
Selain menggunakan SSP (surat setoran pajak), apa perlu SPT juga, bentuk SPT nya yang bagaimana?
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
Bagaimana cara untuk mendapatkan/mencari magang/praktek di bidang perpajakan, apa yang harus saya lakukan.
#3. ya, tidak wajib lapor. tapi untuk menghindari adanya STP dan korespondensi yg tidak perlu, sebaiknya Anda memberitahukan ke KPP -secara tertulis-, bahwa penghasilan Anda dibawah PTKP. kalau tdk ada pemberitahuan, ada kemungkinan KPP akan menerbitkan STP.
#4. kalau yang dimaksud adalah angsuran PPh 25, maka cukup menggunakan SSP.
SSP PPh pasal 25 juga berfungsi sebagai SPT Masa PPh 25.
#5. Anda bisa kirim aplikasi ke kantor konsultan pajak yang Anda tuju, atau bisa juga ke KPP.
Aku sudah dikirimi form pajak pribadi 1770, tapi aku cuma karyawan biasa dan penghasilanku gak lebih dari 30jt, kalo gitu aku lapornya pake form 1770ss atau tetap pake 1770 seperti yang sudah dikasih?
#7. Meskipun KPP mengirim form SPT 1770, sebaiknya Anda menggunakan form SPT 1770-SS. Form SPT 1770 digunakan untuk WP OP yang melakukan kegt usaha / pekerjaan bebas.
Dear mbak triyani,
saya mau nanya tentang WP luar negeri yg memperoleh penghasilan dari luar negeri dengan satu pemberi kerja, apakah WP tersebut tetap lapor SPT tahunan, sedangkan mereka sendiri sudah memiliki NPWP?terima kasih
>> Menurut saya tidak.
Suami saya sudah hampir setahun ini bekerja di luar negeri di suatu perusahaan di thailand. Bagaimana aturan perpajakan nya dan apa saja kewajiban perpajakan suami saya?
Terimakasih sebelumnya.
>> Silahkan refer ke peraturan ttg WNI yang bekerja dan tinggal di LN
tanya mbak.. saya punya NPWP mempunyai usaha perorangan yang penghasilan netto setahunnya tidak melebihi PTKP, apakah saya dikecualikan menyampaikan SPT masa dan SPT Tahunan? tksh.
mnurt sy, ia
spt masa pph ps.25 tahunan :
wpop yg dlm 1th mmperoleh peng netto < PTKP
di kec dr penyam SPT
trims