Table Norma untuk WPOP yang tidak melakukan pembukuan

Buat bantuin teman2 WPOP yang blm wajib melakukan pembukuan dan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto dalam menghitung PPh terutangnya; terlampir file Table Norma perkiraan penghasilan neto.

48 tanggapan untuk “Table Norma untuk WPOP yang tidak melakukan pembukuan

  1. Makasih tabelnya, saya mohon maaf terlebih dahulu, karena saya kurang mengerti masalah perpajakan, apakah benar tabel tsb hanya untuk menghitung penghasilan netto untuk menghitung pph terutang.

    Bila seorang wpop, telah memiliki npwp dan merupakan pkp.(Wpop tersebut menggunakan norma penghitungan penghasilan.)
    Bila ia melakukan penjualan, kemudian menerbitkan faktur pajak standar.
    Berapakah pajak masukan yang dapat dikreditkan? apakah sesuai dengan faktur pajak masukan yang dia miliki? ataukah ada norma penghitungan untuk ppn?
    Karena setahu saya, pengusaha yang menggunakan norma, hanya diwajibkan untuk mencatat peredaran bruto usaha nya.
    Makasih banyak atas bantuannnya.

    Suka

  2. #1. iya betul, table tsb untuk menentukan penghasilan netto dalam menghitung PPh.

    Pajak masukannya boleh di kreditkan, namun karena dalam menghitung PPh WP tsb menggunakan norma, maka Pajak masukan yang dapat di kreditkan juga dihitung menggunakan norma. (Misalnya PM = 80% dari PK).

    Suka

  3. Saya adalah PKP yang menggunakan norma perhitungan dan menggunakan pedoman pajak masukan 70% untuk BKP dan 40% untuk JKP karena termasuk selain pedagang eceran yang bukan toko dan melakukan penjualan tak langsung melalui penawaran.

    Pada omzet terdapat pendapatan lain yang tidak dibuatkan faktur pajaknya, namun oleh petugas pajak tidak bisa dikreditkan pajak masukannya. Mohon informasi atau rujukan aturan karena untuk pembetulan masa PPN tidak bisa dikreditkan pajak masukannya.

    Terima kasih sebelumnya dan kalau boleh agar dijawab melalui japri juga.

    >> Maaf saya tidak sepenuhnya memahami apa maksud pertanyaan Anda. Mungkin bisa diperjelas mengenai apa yang dimasukkan kedalam kelompok “pendapatan lain tsb” ?
    Jika Anda menggunakan Norma, maka besarnya pajak masukan = 70% dari Pajak Keluaran [untuk penjerahan BKP] dan 40% dari Pajak Keluaran [untuk penyerahan JKP].
    Jika dalam “Pendapatan Lain”, Anda tidak memungut PPN [alasannya kenapa yaa tidak memungut PPN?] maka artinya tidak ada pajak keluaran atas pendapatan lain tsb, karena pajak masukan dihitung 70%/ 40% dari PK, menurut saya, semestinya juga tidak ada Pajak Masukan yg dapat dikreditkan atas pendapatan lain tsb, karena PK-nya = Nol.

    Suka

  4. Memang benar, pendapatan lain tidak ada PK-nya karena tidak dibuatkan FP dan untuk konsumen akhir tidak dikenakan PPN. Saya paham apabila tidak ada PM-nya, namun karena sudah PKP, maka kantor pajak akan mengenakan PPN atas semua pendapatan termasuk pendapatan lain yang tidak ada FP-nya.

    Yang diusulkan untuk pembetulan masa PPN, untuk pendapatan lain tetap dikenakan PPN (PPN tetap dihitung atau dibayar) tetapi tidak ada PM-nya. Antara lain karena tidak menerbitkan FP yang harus urut sebagai PKP.

    Terima kasih.

    Suka

  5. Saya seorang programmer lepas (freelance). Saya cari di tabel norma kok entri untuk pekerjaan saya tidak ada ya.
    Lalu norma untuk pekerjaan saya dianggap berapa persen ya Mbak? Terimakasih sebelumnya.

    Suka

  6. Saya sangat bersyukur, tabel norma dapat didownload disini secara otomatis, cuma saya lagi bingung perhitungan untuk norma KLU 52602. reparasi barang-barang perlengkapan rumah tangga. berapa persentasinya? Saya pekerja bebas(teknisi Ac rumah), penghasilan kotor 3 jt, k2, dan saya diharuskan lapor mulai tahun 2005, pusing deh! tolong dijelaskan ya bu..terima kasih.

    >> Lho, %nya khan sudah tercantum dalam table tsb

    Suka

  7. Bu Triyani…
    Terima kasih untuk tabel perhitungan norma yang ibu lampirkan. Saya ada pertanyaan bu, kalo untuk pengusaha kost-kostan yang tidak menyelenggarakan pembukuan (menggunakan norma) maka masuk ke jenis usaha yang mana ya bu? Dan berapa norma perhitungan yang dipakai?
    Terima kasih atas bantuannya bu.

    Suka

  8. Mbak Triyani,
    Kalo pekerjaan saya ( Ronald ) adalah agent asuransi lepas “PruXXXtial, boleh tidak saya menggunakan Norma Perhitungan untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahunan saya? dan tolong landasan peraturannya juga di tunjukan. Untuk Ibu ketahui, saya selalu dipotong PPh pasal 21 tarif pasal 17 setiap saya menerima komisi. Terima kasih atas tanggapan Ibu…

    >> Hmmm.. Jawaban iseng saya : Tentu saja Anda tidak boleh menggunakan Norma Perhitungan untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21.. 😀 Karena SPT Tahunan PPh 21 adalah SPT untuk melaporkan perhitungan PPh 21 yang terutang atas gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan.

    Serius sedikit, saya tahu yang Anda maksudkan dalam pertanyaan ini adalah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770), bukan SPT tahunan PPh 21.

    Jujur saja, belakangan ini banyak banget yang tanya mengenai hal senada. Pertanyaan ini juga sempat beberapa kali dilontarkan pada saat seminar Sunset policy dan UU PPh yg diselenggarakan IKPI.
    – Mengenai pemotongan PPh 21 yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi memang benar menggunakan tarif pasal 17 dari komisi yang dibayarkan kepada Agen.
    – Mengenai norma, yang boleh menggunkan norma adalah WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan batasan omset maksimum 1,8 M. Sepanjang Anda memenuhi kriteria tsb menurut saya boleh saja Anda menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto-nya. Sebagai Agen Asuransi, yang perlu diperhatikan adalah apakah anda memenuhi kriteria sbg WPOP yang melakukan kegt usaha / pekerjaan bebas atau tidak, Tentu Anda yang tahu jawabnya :). Contoh Agen yang tidak memenuhi kriteria sbg WPOP yang melakukan kegt usaha sehingga tidak dapat menggunakan norma misalnya Karyawan yang mempunyai penghasilan lain sbg Agen Asuransi :).

    Suka

  9. Ibu Triyani, bagaimana dengan seseorang yg bekerja tp dgn penghasilan tidak tetap/tidak teratur, misal saya membuat produk berdasarkan bisa ada pesanan saja, penghasilan saya terima bila produk tersebut telah selesai saja, jumlah transaksi tidak tentu bisa sebulan sekali/lebih kadang jg tidak ada, haruskah saya berNPWP?? jika ya peraturan perpajakan mana yg harus saya ikuti, terima kasih.

    Suka

  10. Ibu Triyani,

    Saya sebagai karyawan tetap di suatu perusahaan dan sudah dipotong pph 21 oleh perusahaan. Saat ini saya juga mempunyai usaha lepas ( KLU 62470 ) yang mempunyai omset misalkan 80juta dalam satu tahun. pendaftaran NPWP tahun 2008 bulan maret saya sebagai karyawan. Menurut ibu bagaimana laporan SPT yang harus saya buat, apakah digabung pasal 21 dan perhitungan norma untuk usaha bebasnya. Mohon penjelasannya. terima kasih.

    Salam.

    Suka

  11. Salam sejahtera Ibu Triyani,

    Terima kasih atas tabelnya. Saya cari susahnya minta ampun, ternyata di web Ibu lengkap.
    Pertanyaan saya, apakah untuk tahun pajak 2009, norma tersebut tidak mengalami perubahan, mengingat Tarif Pajak dan PTKP telah dirubah per 1 Jan 2009?

    Demikian pertanyaan saya. Terima kasih banyak Ibu.

    >> Sama2. Untuk tahun pajak 2009 saya blm tahu.. sampai hari ini blm ada perubahan, namun saya berharap agar besarnya norma segera dirubah.

    Suka

  12. saya berapakali mencoba klik daftar norma perhitungan tetapi tidak bisa , tolong kirmin saya yang terbaru untuk daerah bali

    terimakasih

    susan

    >>Coba diklik kanan dan langsung save as.

    Suka

  13. Wah, terima kasih mbak..
    Saya jadi agak mengerti sekarang..
    Tapi, yang dikolom 10 kota propinsi itu apa aja ya mbak..?
    Pekanbaru termasuk nggak ya..??

    10 Ibu kota propinsi =
    Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak

    Suka

    1. dear mbak Triyani, utk Jakarta apa termasuk daerah sekitarnya maksudnya bgmana dg daerah bekasi,tangerang, bogor, depok (bodetabek) apakah termasuk daerah kota Jakarta atw tdk.? tri,akasih atas tabelnya krn selama ini sy sdh berusaha mencari kejelasan di kantor pajak tp tdk ada yg bs memberikan tabel norma seperti ini.

      Suka

  14. Seamat malam Bu Triyani, Saya telah memiliki npwp sejak thn 2000 selama ini di SPT saya memakai Norma untuk Pedagang Eceran ATK (dibuat oleh konsultan pajak) padahal Saya bergerak dalam bidang Jual Beli Property, yang ingin saya tanyakan sbb :
    1. Apakah sebaiknya saya mengikuti program Sunset Policy??
    >> Sebaiknya Anda memanfaatkan sunset policy, mumpung masih ada waktu. Sudah jelas pengenaan norma-nya saja tidak tepat, Jangan-jangan nilai peredaran brutonya juga belum sesuai dg keadaan sebenarnya 🙂

    2. Jika Saya mempergunakan Norma untuk Usaha Jual Beli Property termasuk KLU yg mana ??
    >> masuk kelompok Norma “81200” %-nya untuk 10 kota besar 20%.

    3. Bagaimana jika omzet usaha saya tsb mencapai diatas 600 jt ?? bagaimana aspek perpajakannya ???
    Sebelumnya Saya Ucapkan Banyak Terimakasih.

    >> Anda wajib untuk melaporkan kegiatan usaha tsb agar dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki kewajiban di bidang PPN. Untuk pajak sebelum 2007, jika omzet mencapai 600jt maka Anda jg wajib menyelenggarakan pembukuan.

    Suka

  15. IBu Triyani…

    Saya ada pertanyaan bu, untuk pengusaha kost-kostan yang menggunakan norma masuk ke jenis usaha yang mana ya bu? Dan berapa kode norma yang dipakai?
    Terima kasih atas bantuannya bu.

    James

    >> Menurut saya usaha kost-kostan bisa termasuk dalam kriteria sewa tanah dan bangunan yang dikenakan PPh Final dg tarif 10% atau masuk kriteria usaha penginapan jika kost-kostan Anda menyediakan fasilitas seperti penginapan.

    Suka

  16. Ibu Triyani, apakah ada perubahan terbaru dari tarif di tabel norma tahun 2000 tersebut?

    >> Setahu saya sampai saat ini belum ada, bu. Saya jg berharap segera ada peraturan baru ttg prosentase norma tsb.

    Suka

  17. Dear Ibu Triyani,

    Thanks a lot buat daftar normanya. Mau nanya, ini norma berlaku dari tahun 2000 ampe 2008 dan gak ada perubahan yah?kalo ada perubahan tolong dimasukkan ke blog ibu lagi yah…

    >> Saya juga berharap ada perubahan (penurunan) prosentase norma tsb. Tapi sayangnya sampai sekarang -setahu saya- belum ada… 😦

    Suka

  18. selamat pagi bu, makasih banyak ya tabel normanya.
    Bu KLU 95000 kok ndak ada ditabel norma ya bu? Bbrp wkt tll sya mengurus perubahan NPWP suami, akibat perubahan itu KLU-nya ditetapkan di surat ket terdaftar dengan KLU 95000, waktu sya tanya ke petugasnya katanya suruh nunggu buku panduan 😀

    mohon bantuannya bu, makasih sebelumnya.

    >> KLU tidak sama dengan kelompok norma.

    Suka

  19. Mbak, kalau untuk jasa web design termasuk norma yang mana?, sebab saya cari di daftar th 2000 tidak ditemukan. Saya condong ke kode 82930 (jasa pemasaran dan riset pemasaran) apa betul?

    >> Menurut saya jg bisa masuk ke kelompok tsb

    Dan ibu sendiri sbg blogger, misalnya dapat uang dari google ads dan juga lokal semacam kliksaya, kumpulblogger itu nanti pphnya termasuk kategori mana?

    >> Belum pernah dapat uang dari situ tuh 🙂
    tapi kalau dapet masuk ke penghasilan lain2, krn profesi saya konsultan yang merangkap bloger, bukan bloger yang merangkap sbg konsultan hehehe

    Suka

  20. Ibu Triyani,

    Saya sebagai konsultan di bidang IT (pemasangan server, maintenance server), juga sebagai programmer, dan juga bikin website. Ini masuk kategori profesi apa ya? Atau paling dekat dengan kode profesi apa?

    Salam,
    Gunawan

    >> Mungkin bisa masuk ke “82940 = Pekerjaan Bebas bidang Tehnik” atau “82990 = Jasa Perusahaan Lainnya”

    Suka

  21. Ass wr wb
    Bu, saya wanita menikah baru bekerja 2 bulan (1721-A : 173.000) di perush , selain itu saya juga agen asuransi yg komisi nya dipotong pph sebsar 203.000 selama th 2008. dg penghasilan tsb apakah saya harus pakai 1770S ? dan bgmn cara hitungnya ? thanks.

    Suka

  22. Assalamu’alaikum Mbak,

    WP OP berpenghasilan di bawah PTKP dan tidak mempunyai bukti potong 1721 A1, tapi dia mempunyai NPWP (karena berniat bekerja di luar negeri), bagaimana cara pelaporan SPT PPh Ps. 21 nya? dan menggunakan Form 1770 yang mana? Mohon pencerahannya.

    Terima kasih Mbak.

    Suka

  23. selamat siang, terima kasih atas tabelnya.

    namun saya ingin menanyakan validitas tabel tersebut, apakah masih berlaku untuk tahun pajak 2008?
    kedua apakah yang dimaksud 10 ibukota propinsi, kota mana saja yang termasuk kreteria tersebut?

    salam hangat & terima kasih.

    hormat saya
    -w.i.r.a-

    Suka

  24. Saya seorang programmer yang juga buat website, instalasi jaringan, mengelola server serta maintenace, dan registrasi domain untuk client2 saya di internet. Nah, norma perhitungan untuk pekerjaan saya berapa % ya? Termasuk golongan apa yang paling dekat, karena di Undang2 Norma perhitungan nggak ada kategori pekerjaan saya. Apa bisa masuk digolongkan pada “Pekerjaan bebas bidang teknik (82940)”?

    Suka

  25. Terima askih untuk tabel nya,
    yang sekarang buat saya bingung (maklum awam nih),
    kan saya pekerja seni, jadi masuk gol pekerjaan bebas bidang seni di tabel angka nya 35 %
    yg saya mau tanya bagai mana cara mandapat kan penghasilan netto saya.

    coba kalau saya contohkan penghasilan bruto saya perthun sebesar 36.000.000,-
    bisa minta tolong di buatkan simulasi perhitungan penghasilan netto nya? Terima Kasih,

    berdasarkan perhitungan saya saya masih masuk golongan nihil (belum kena pajak). bener gak yah bu? soalnya takut salah lapor nih…

    Terima Kasih banya yah,,,

    Suka

  26. mba, mau tanya masalah agen lepas asuransi kerugian yang penghasilan setahunnya dibawah 100 juta apakah pada SPT Tahunannya dikenakan norma? dan penghasilannya masuk jasa (form JBB) atau penghasilan lainnya (JBC)? karna antara kantor pajak pendapatnya beda2…ada yang pke ada yang tidak karna bermasalah pada hasilnya jadi lebih bayar jika pke norma dan kurang bayar jika perhitungan biasa…terima kasih

    Suka

  27. Ibu, Perusahaan tempat saya bekerja saat ini belum PKP. untuk tahun 2008 kemarin omzet dibawah 600 jt. tapi thn 2009 omzet 1.5 Milyard. Kalau misalnya nanti di SPT Badan 2009 saya lapor omzet 1.5 M, dan perusahaan belum PKP, apakah akan dikenai sanksi dan denda bu? kita kan belum pungut PPN sama sekali karena belum PKP ya. rencana memang mau PKP awal tahun 2010.Mohon Penjelasanya.

    Suka

  28. Mbak, mau tanya, tabel norma nya itu masih terpakai sampai tahun 2009 ini kan ya? maksud saya belum ada tabel norma yg lebih baru lagi, karena tabel itu dikeluarkan tahun 2000.

    thx buat infonya, tabelnya berguna sekali

    lily

    >>Setahu saya, sampai saat ini table tsb masih berlaku dan belum ada perubahan.

    Suka

  29. Bu,

    Saya dengar ada 2 versi dari penggolongan KLU ya. Yg tahun 1994 dab tahun 2003. Manakah yg harus dipakai? kalo yg 2003 , apakah Ibu memiliki daftar persentase norma-nya?

    Terimakasih,
    Andhika

    Suka

  30. Dear ibu triyani,

    Ibu triyani mohon bantuannya, dalam 2 kasus berikut untuk pembayaran dan pelaporan pajak 2009:

    1. Si A bekerja pada sebuah perusahaan tetapi perusahaan tidak membayarkan dan melaporkan pajaknya, selain itu dia juga seorang agen asuransi, yg oleh agen assuransinya tiap bulannya dipotong pajak sebesar 5%x50%xpenghasilan. (Si A ingin melaporkan penghasilan dia dari kantornya, walaupun mungkin tidak masalah kalo tidak dilaporkan.

    Yg menjadi pertanyaan, bagaimana perhitungan untuk pengisian dan perhitungan SPT 1770 nya? Untuk penghasilan yang diterima dari asuransi itu kan sesuai dengan peraturan terbaru yang terkena pajak hanya 50% sedangkan penghasilan lainnya tidak. Sedangkan di form 1770 itu pada akhirnya kedua penghasilan tersebut akan digabung baru dikurangkan dengan PTKP. Yang saya bingung bagaimana perhitungan di kolom pph terhutangnya?

    2.Untuk jasa perantara dengan peredaran usaha misal 72jt, itu kan bisa menggunakan norma, akan dikenakan tarif 40%, jadi kan yg menjadi penghasilan dia 28.800.000.Untuk peratutan terbaru menyatakan bahwa jasa perantara, untuk pengahasilan bruto yng dikenakan pajak hanya 50%nya. Yang menjadi pertanyaan, apakah di kolom penghasilan neto diisi dengan tetap 28.800.000 atau 14.400.000? Lalu di klom pph terhutangnya ditulis NIHIL, karena 14.400.000 kan di bawah PTKP dia 19.800.000?

    Mohon petunjuknya karena saya sedikit bingun dengan adanya perubahan peraturan pajak ini.

    Thanks,
    Silvia

    Suka

  31. propesi saya adalah pekerja free-lance berapa % tarif norma yang dikenakan atas saya dalam pengisian spt tahunan . misal nya penghasilan saya rp.12.000.000.- setahun.terimakasih atas jawabannya.

    Suka

  32. Mbak, mohon bantuannya terkait norma perhitungan pajak jika usaha yang dilakukan adalah ekspor itu menggunakan kode yang mana ? terima kasih

    Suka

  33. Bu Triyani,
    Saya punya Usaha Jasa Pembuatan SPT Tahunan. Tapi saya belum BKP. Apakah saya menggunakan Norma Penghitungan sebagai Pekerjaan bebas bidang konsultan atau Jasa Perorangan lainnya yang belum tercakup atau jasa perorangan dan rumah tangga? Apakah usaha saya bisa dibilang Konsultan Pajak? Trims…

    >> heheh karena Anda konsultan saya yakin sudah tahu jawabnya 🙂

    Suka

  34. Bu Triyani,

    saya mau tanya prosentase yang digunakan untuk klu 15311 itu berapa untuk thn pajak 2012? lokasi saya di lamongan jawa timur terima kasih sebelumnya

    Suka

  35. Saya mau tanya, kalau menggunakan Norma Perhitungan apabila membuat SPT Tahunan di draff 1770-IV ( Asset Harta ) Barang Dagangannya ditampilkan tidak ya ? Terima kasih…..

    Suka

  36. Mbak untuk NPPN tahun 2014 ini sdh berubah ya ? saya WP menggunakan perhitungan norma dulu KLU saya 82950 prosentase penghasilan netto 53% wilayah kota mataram. Namun sekarang menggunakan KLU baru yaitu 96999 dengan nppn 47,5%. Mohon pencerahan….

    Suka

    1. Q: untuk NPPN tahun 2014 ini sdh berubah ya ? saya WP menggunakan perhitungan norma dulu KLU saya 82950 prosentase penghasilan netto 53% wilayah kota mataram. Namun sekarang menggunakan KLU baru yaitu 96999 dengan nppn 47,5%. Mohon pencerahan….

      A : NPPN masih berdasarkan KEP 536/PJ./2000 tdk ada perubahan. kode jenis usaha dalam table norma berbeda dgn KLU

      Suka

Tinggalkan Balasan ke Rizafathma Batalkan balasan