No Seri Faktur Pajak Berubah sejak Jan 2007
Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar.
1. Kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 6 (enam) digit, dengan rincian sebagai berikut :
– 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi, dengan rincian sebagai berikut :
Kode Transaksi Digunakan untuk
01 penyerahan kepada selain Pemungut PPN
02 penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah
03 penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendaharawan Pemerintah)
04 penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN;
05 penyerahan yang Pajak Masukannya diDeemed kepada selain Pemungut PPN;
06 penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN;
07 penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain
Pemungut PPN;
08 digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan
PPn BM kepada selain Pemungut PPN;
09 digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN
– 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status, dengan rincian sebagai berikut:
Kode Status Digunakan untuk
0 Normal
1 Penggantian
– 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang.
2. Nomor Seri Faktur Pajak Standar, terdiri dari 10 (sepuluh) digit, dengan rincian sebagai berikut:
– 2 (dua) digit pertama adalah Tahun Penerbitan.
Cara penulisan Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar adalah dengan mencantumkan dua digit terakhir dari tahun diterbitkannya Faktur Pajak Standar, contohnya tahun 2007 ditulis ‘07’.
– 8 (delapan) digit selanjutnya adalah Nomor Urut.
Sehingga format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar secara keseluruhan menjadi sebagai berikut:
0 0 0. 0 0 0 – 0 0 .0 0 0 0 0 0 0 0
Bandingkan dengan kode Faktur Pajak standar yang berlaku sebelumnya sbb :
ABCDE-XXX-0000000
ABCDE = 5 huruf acak yang diberikan oleh KPP pada saat pengukuhan sebagai PKP
XXX = 3 Digit kode KPP
0000000 = 7 digit no seri Faktur.
salam kenal,
mbak tri, no seri tersebut kita bikin sendiri atau harus meminta sppkp lagi dari kantor pajak?
trims
mdr
SukaSuka
#1; Salam kenal.
Pak/Bu mdr; No seri tsb bisa langsung dipakai tanpa minta dari SPPKP baru dari KPP.
SukaSuka
2 digit pertamanya saya agak bingung penentuannya.
misalnya saya menjual barang ke pada perusahaan swasta yang pkp. kodenya apa ya?
trims.
Muhamad Devi Riswandi
SukaSuka
Pak Devi;
kode FP atas penyerahan BKP ke perusahaan swasta adalah: 01 (Penyerahan kepada selain pemungut PPN)
SukaSuka
Trims Ya.
SukaSuka
mbak, kalo 3 digit awalnya itu 060 biasanya untuk perus apa??soalnya ada klien perus kami yang meminyta revisi faktur pajak yang telah kami kirimkan. Biasanya saya mengirimkan faktur pajak dgn 3 digit awal 010 tp klien baru ini minta kami mengirimkan FPS baru dgn kode awal 060. Sebagai catatan perusahaan baru kami ini bergerak di bidang pertambangan batu bara. trims.ditunggu kabar secepatnya
SukaSuka
Assalamualaikum wr.wb
Mbak Triyani terimakasih atas informasi pajak di web sdri. dan sangat membantu, sukses dan jaya selalu.amin
SukaSuka
#8, Wa’alaikumussalam Wr wb. Terima kasih pak Eko. Amien
SukaSuka
mba triyani, saya mo tanya kalo no seri faktur pajak serpong untuk kpp serpong itu berapa ya?
>> kode KPP Serpong = 411; tapi Nomor Seri FP tidak memerlukan kode KPP mas.
SukaSuka
mba triyani,
saya mau buat faktur ke BUMN kode transaksinya brapa ya mba…
bales asap ya mba…
thanks a lot
>>01
SukaSuka
Mbak maaf, kalau saya menjual jasa ke perusahaan swasta, 2 digit pertamanya juga 01 atau bukan? thx..
>> Ya. 01
SukaSuka
mbak mau tanya kalo no urut faktur itu setiap tahun harus dimulai dari 1 gak ?010.000.08.00000001
SukaSuka
mohon maaf mba, apakah sampai akhir desember ini masih tetep menggunakan kode itu ?
bagaimana cara kita dapatkan no faktur pajak ?
terima kasih, Kiranya bisa di jawab via email mba
Terima kasih banyak
>> Iya, masih. peraturan mengenai kode FP ada di PER-159/PJ/2006
SukaSuka
mba… kalo ganti tahun buku nomor urut faktur pajak standarnya diteruskan atau dimulai dari 1 lagi sih mba?
thanks ya
>> Kalau tahun bukunya = tahun takwim/tahun kalender maka harus mulai dari 1. Tapi kalau tahun buku-nya beda dg tahun takwim, maka tidak dimulai dari no 1, karena perubahan no FP dimulai pada awal tahun takwim.
SukaSuka
Siang Jeng… mau tanya. saya kan dapet info ada FORM FAKTUR PAJAK STANDAR (BARU) 2009 di kolom PKP ada “tanggal penyerahan/ pembayaran” maksudnya gimana ya (tanggal apa gitu…?
Salam
>> Sorry saya blm dapat form dimaksud. tapi tanggal penyerahan = tanggal transaksi penyerahan BKP/JKP, sedangkan tgl pembayaran adalah tanggal penerimaan pembayaran
SukaSuka
aslkm, bu, sy mau tanya apakah perbedaan faktur pajak sederhana dgn faktur pajak standar. Mengenai apertemen bersubsidi dan non subsidi, apakah diperlukan pajak faktur standar? Maksud kode cabang itu apa ya?
SukaSuka
bu, sy mau tanya, kode no urut terakhir itu, bila kt menggunakan sistem komputerais, kan secara otomatis nomor urut akan berurut sesuai yang dikeluarkan. Tp apabila terjadi kesalahan pembuatan, apakah no itu harus dgn no itu, atau bs menggunakan no urut selanjutnya. thanks
SukaSuka
Assalamu’alaikum wr.wb.
Salam Kenal Mba Tri.
saya ada sedikit masalah ttg PPN jasa ekspedisi
di peraturan 251/KMK.03/2002 point i bahwa PPN nya sebesar 1%
lalu bagaimana dengan bentuk faktur pajak standarnya,
apakah sama dengan yang biasa dipakai?
Terima kasih.
SukaSuka
Assalamu’alaikum wr.wb.
Halo Mba Tri, Aku mao tanya andaikata ditahun 2006 kita terima faktur pajak dengan no seri hanya 4 digit. Bermasalah tidak Mba apabila faktur pajak tsb kita restitusikan? Aku belum menemukan mengenai standar digit dalam membuat no seri faktur pajak, khususnya sebelum muncul peraturan pembuatan faktur pajak di tahun 2006. Tolong dijawab ya Mba.
SukaSuka
Ass, mbak met kenal ya…
saya pass banget nih nemuin blog mbak, maklum buta pajak…hehe
met kenal sekalian mau tanya mbak..
begini mbak, kalau ada customer minta revisi faktur pajak ( misalnya beberapa bulan kemudian ). untuk no.serinya kita pakai yg lama, atau ikut urutan selanjutnya.
makasih ya mbak.
>> Revisi faktur pajak nomornya ikut lanjut yang baru, jangan lupa kode normal/pembetulannya ‘1’. yang lama dianggap batal karena sudah diganti. nomor FP lama tsb jangan dipakai lagi ya.
SukaSuka
mbak mau tanya kalau penyerahan ke bendaharwan yg setor PPN nya mereka nya? tq
SukaSuka
ass..mbak, aku mau tanya kalau no.seri faktur pajak itu, perjanuari harus balik ke no.1 lagi ga, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
SukaSuka
KENAPA FAKTUR PAJAK YANG DITERBITKAN UTK PT.KPC MENGGUNAKAN KODE 060 DAN TARIFNYA 5%? MOHON PENJELASANNYA. TRIMS
SukaSuka