PPh 21 atas tenaga harian lepas dalam Per-15/PJ./2006

PPh 21 atas tenaga harian lepas dalam Per-15/PJ./2006

Ini iseng aja, sedikit komentar baru baca Per-15/PJ./2006 nemu perbedaan.
Meskipun kalau dilihat dari angka2nya perbedaan tsb nggak material, tapi
kalau dilihat efeknya.. bisa jadi “substansial” jg.. 🙂

Telat banget yaa hari gini baru baca PER-15. 😀

Silahkan yang mau kasih opininya. Thanks

Salam Iseng,

Triyani

—kutipan dari per-15—-

Contoh penghitungan :

IV.1.1 Seto dengan status belum menikah. pada bulan Januari 2006 bekerja
sebagai buruh harian pada PT Hanif Sejahtera. Ia bekerja selama 10 hari dan
menerima upah harian sebesar Rp 110.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:

Upah sehari Rp 110.000,00

Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh Rp 110,000,00

——————–

Penghasilan Kena Pajak Sehari Rp 0,00

PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehari: Rp 0,00

Sampai dengan hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum
melebihi Rp 1.100.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.

Misalkan Seto bekerja selama 11 hari, maka pada hari ke-11, setelah jumlah
kumulatif upah yang diterima melebihi Rp 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21
terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.

Upah s.d hari ke-11 (Rp 110.000,00 x 11) Rp 1.210.000,00
PTKP sebenarnya ( Rp 13.200.000,00 x 11 / 360) Rp 403.333,00
———————–
Penghasilan Kena Pajak s.d hari ke-11 Rp 806.667,00

PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-11
Rp 806.667 x 5% Rp 40.333,00

PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-10 Rp 0,00
———————-
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-11 Rp 40.333,00

Sehingga pada hari ke-11, upah bersih yang diterima Seto sebesar:
Rp 110.000,00 – Rp 40.333,00 = Rp 69.667,00

Misalkan Seto bekerja selama 12 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang
harus dipotong pada hari ke-12 adalah sebagai berikut:

Upah s.d hari ke-12 ( Rp 110.000,00 x 12) Rp 1.320.000,00
PTKP sebenarnya (Rp 13.200.000,00 x 12 /360) Rp 440.000,00
———————-
Penghasilan Kena Pajak s.d hari 12 Rp 880.000,00

PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-12
Rp 880.000,00 x 5% Rp 44.000,00

PPh Pasal 21 telah dipotong s.d hari ke-11 Rp 40.333,00
———————–
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-12 Rp 3.667,00

Sehingga pada hari ke-12, Seto menerima upah bersih sebesar:
Rp 110.000,00 – Rp 3.667,00 = Rp 106.333,00

—-akhir kutipan—

Triyani’s Comment :

Berdasarkan contoh perhitungan tsb penghasilan kena pajak yang menjadi dasar
perhitungan PPh 21 utk tenaga harian lepas TIDAK DIBULATKAN.

—-kutipan lagi—-

IV.1.2. Abdullah (tidak menikah) pada bulan Maret 2006 bekerja pada
perusahaan PT Gema Nusantara, menerima upah sebesar Rp 150.000,00 per hari.

Penghitungan PPh Pasal 21

Upah sehari Rp 150.000,00
Upah sehari di atas Rp 110.000,00 = Rp 150.000,00 – Rp 100.000,00 = Rp 40.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 40.000,00 = Rp 2.000,00 (harian)

Pada hari kedelapan dalam bulan takwim yang bersangkutan, Abdullah telah
menerima penghasilan sebesar Rp 1.200.000,00, sehingga telah melebihi Rp
1.100.000,00. Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Abdullah pada
bulan Maret 2006 dihitung sebagai berikut :

Upah 8 hari kerja Rp 1.200.000,00
PTKP : 8 x (Rp 13.200.000,00/360) Rp 293.333,00
———————
Upah harian terutang pajak Rp 906.667,00

Pembulatan Rp 906.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 906.000,00 Rp 45.300,00

PPh Pasal 21 yang telah dipotong
7 x Rp 2.000,00 Rp 14.000,00
——————–
PPh Pasal 21 kurang dipotong Rp 31.300,00

Jumlah sebesar Rp 31.300,00 ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp
150.000,00 sehingga upah yang diterima Abdullah pada hari kerja kedelapan
adalah Rp 150.000,00 – Rp 31.300,00 = Rp 118.700,00

Pada hari kerja ke 9 dan seterusnya dalam bulan takwim yang bersangkutan,
jumlah PPh Pasal 21 per hari yang dipotong adalah :

Upah sehari Rp 150.000,00
PTKP
– untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00 : 360 Rp 36.667,00
——————–
Upah harian terutang pajak adalah Rp 113.333,00

Pembulatan Rp 113.000,00

PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp 113.000,00 = Rp 5.650,00

—-akhir kutipan lagi—-

Triyani’s Comment :

Dalam contoh perhitungan ke-2 untuk case yang sama (tenaga harian lepas)
Penghasilan kena pajak yang menjadi dasar perhitungan PPh 21 DIBULATKAN
ribuan kebawah.

Pertanyaan :
1) Berdasarkan contoh tsb diatas, bagaimana seharusnya perhitungan PPh 21
untuk tenaga harian lepas, apakah penghasilan kena pajaknya DIBULATKAN dalam
ribuan kebawah atau TIDAK ?

Jawaban Triyani (nanya sendiri jawab sendiri heheheh.. ) Berdasarkan contoh
perhitungan tsb diatas :

1. Kalau penghasilannya s/d 110rb/hari, tetapi dalam 1 bln takwim lebih dari
1,1Jt, penghasilan kena pajak-nya TIDAK DIBULATKAN.

2. Kalau penghasilannya diatas 110rb/hari maka penghasilan kena pajak-nya
DIBULATKAN.

Notes : Jawaban tsb adalah jawaban asal, sehingga bisa benar bisa juga
salah.. hehehehehe.

Berikut ini adalah petunjuk umum untuk perhitungan PPh 21 atas tenaga harian
lepas :

a. Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku
yang diterima atau diperoleh dalam sehari:

. upah/uang saku mingguan dibagi 6;
. upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;
. upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.

b. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp 110.000,00, dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.

c. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian telah melebihi Rp 110.000,00, dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp 110.000,00, dikalikan 5%.

d. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21 yang terutang dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebanding dengan banyaknya hari, dari jumlah upah bruto yang bersangkutan.

Comments :
Dalam petunjuk umum tsb tidak ada keterangan kalau PKP-nya harus dibulatkan.

Kalau dalam pasal 17 UU PPh ayat 4 disebutkan bhw untuk keperluan penerapan
tarif (penerapan tarif pasal 17 -red-) maka penghasilan kena pajak dibulatkan kebawah dalam ribuan rupiah penuh.

Pertanyaan lagi :
Tarif 5% yang digunakan dalam menghitung PPh 21 atas penghasilan tenaga
harian lepas apakah merupakan tarif pasal 17? Karena dalam petunjuk tsb
disebutkan dikalikan 5% (bukan dikalikan dg tarif pasal 17).

14 tanggapan untuk “PPh 21 atas tenaga harian lepas dalam Per-15/PJ./2006

  1. ASSalamu’alaikum Wr. Wb.

    Ane mw ucapken ke Ente kalo yang ente lakuin dah buat berarti dalam kegiatan belajar ane…

    ajiiiiiiiiiip……………..

    Suka

  2. Mbak, mau nanya. Kalau suami bekerja dgn penghasilan 12 jt/bln, istri (blm memiliki anak) bekerja freelance dgn penghasilan tidak tetap (antara 300rb-1,2jt/bln), bagaimana perhitungannya? Apakah perhitungan pajak istri bisa ditanggungkan pada suami? Terima kasih banyak.

    Suka

  3. Berapa nilai pph 21 karyawan harian dengan upah Rp 46,190 perhari. Pendapatan lain-lain 868,890. Total pendapatan 1,694,581. Dengan status TKO ?

    Suka

  4. @5. kerjanya berapa hari itu??klo total upah hariannya ga lebih dari 1,1 juta sebulan brarti ga ada pajak yg dipotong oleh pemberi kerja.
    penghasilan lain2 itu dari mana asalnya??klo dari pemberi kerja yg lain, juga ga dipotong pajak, coz belum melewati PTKP TK/0.

    Suka

  5. Mba Tri,
    saya masih bingung nih, untuk maksimal penghasilan per hari nya. 110.000 didapat dari mana ya Mbak, apa dari 1.100.000/10 ? trus 1.100.000 darimana apakah dari ptkp/bln yaitu 13.200.000/12. kalau benar dari ptkp, apa berarti, kalau orang dgn ptkp K/0, maka maksimal upah per hari tidak kena pajak adl 1.200.000/10 yaitu 120.000.. mohon penjelasannya Mbak, maap nih nanya mulu.. ;p

    Suka

  6. Mba Tri,
    Saya masih binggung nih, Gini mbak kalau mengadakan kegiatan diklat yang melibatkan guru swasta/tenaga honorer berapa % (persen) pajak yang harus dipungut sehubungan dengan pembayaran honorarium kegiatan dimaksud

    >> Atas honorarium tsb merupakan obyek PPh 21 dg tarif progresif (5% dst)

    Suka

  7. mbak, kalo norma penghasilan itu masih berlaku ga yah?
    sperti kalo konsultan kan dpt norma 50% itu, nah klo skr msh berlaku ga? sm kalo freelance katanya ga dpt PTKP yah? bingung d.. pls advice
    thanks

    Suka

  8. mbak triyani, bgmn pengenaan PPh 21 pribadi utk pekerjaan penerjemah dengan nilai kontrak Rp189.600,00? itu kena pajak tidak ya mbak?
    please advice

    Suka

  9. Assalamualaikum Mba Tri,..Saya mau tanya mengenai perhitungan PPH 21 untuk kary harian, tapi kita mau gross up gimana yah? Mohon diberikan beserta contoh perhitungannya

    Terimakasih
    alin

    Suka

Tinggalkan komentar