File SPT Tahunan 2007 format Excel

Untuk mendapatkan file dimaksud silahkan kirim email ke tax-ina-subscribe@yahoogroups.com ; Anda akan memperoleh automatic reply email yang berisi file SPT tersebut.

Meskipun Anda mungkin di reject untuk join di milis tax-ina karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, tetapi anda tetap bisa mendapatkan file yang Anda butuhkan… πŸ™‚

[update : 05-12-07] File SPT Tahunan dalam format Excel sudah bisa di download dari webnya DJP berikut ini : http://www.pajak.go.id/download/spt-2007/

[Update :19-12-07] selain di web pajak tsb, file SPT tahunan dalam format excel bisa di download disini [thanks to Mimin]: http://download.gilaupload.com/filepointer.php?fid=1d32a2c2edbacd7200409a26f5d4cfdc

84 tanggapan untuk “File SPT Tahunan 2007 format Excel

  1. #1, #2, Sama2 pak Sofyan dan Ibu Elfrida. Semoga bermanfaat.

    #1, #2, #3, Mohon maaf yaa kalau permintaan Anda untuk join di tax-ina tidak dapat kami approve. Penjelasan atas rejection tersebut sudah kami berikan dalam email balasan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan tsb. Di milis tax-ina memang kami sangat ketat untuk melakukan approval new member, Hal ini salah satunya untuk menjaga komitmen kami dan kepercayaan dari existing member.

    Anda dapat memperoleh update informasi seputar pajak dari banyak tempat (milis maupun site), Dan semoga salah satunya melalui blog ini πŸ™‚

    Salam,
    Triyani

    Suka

  2. HALO,

    SAYA INGIN BERTANYA TTG PENGISIAN NAMA DI KOLOM NAMA WAJIB PAJAK.
    JIKA KOLOM TIDAK MENCUKUPI, APA BOLEH KITA MENAMBAH KOTAK2 SEHINGGA NAMA PT KITA DAPAT TERTULIS SECARA LENGKAP?

    THX U/ MASUKANNYA.
    SAYA TUNGGU JAWABANNYA, JIKA BOLEH DAPAT DIJAPRI LANGSUNG KE ALAMAT E-MAIL SAYA, KRN SAYA JARANG BROWSING.

    THX & RGDS,
    HENNY
    ====================

    Suka

  3. #5, Maaf Mba Henny, mengenai hal tsb saya rasa ada dalam buku petunjuk pengisian SPT. Maaf saya tidak bisa menjawab krn blm memperoleh buku petunjuk pengisian SPT dimaksud.

    #6, Pak Tony, Mohon maaf saya blm mempunyai file dimaksud baik dalam hardcopi maupun softcopi.

    Suka

  4. Asalamualaikum,

    Mbak Triyani kalau boleh saya dikirimi file SPT Tahunan PPh Badan, PPh Pasal 21 & OP tahun 2007 yang excel. Atas kesediaannya saya sampaikan terimakasih.

    Wasalam.

    Teguh

    Suka

  5. Mbak Triyani,kalau boleh saya dikirimi filee spt tahunan pph badan,op,21 dalam format excell,buku petunjuk pengisian, dan formulir perpanjangan spt tahunan , terima kasih bantuannya.

    Suka

  6. mbk saya mau tanya, kalau faktur penganti itu buka nilai tetapi nomor yang salah, kemudian kita buatkan faktur penganti, sedangkan faktur yg lama bulan sept’07 dan saya ganti fakturnya bulan nop.07,berarti nomor faktur,ikut no baru dan tanggal pada bulan nop.07 kira begitu ngk mbk
    makasih

    Suka

  7. #12, salah koment yah heheheh. mestinya dlm posting ttg FP πŸ™‚
    Betul. Untuk penggantian FP dilakukan demikian. FP pengganti (yg baru) melanjutkan nomor di bln Nov dan tgl bln Nov. Apabila ada penggantian FP di bln Sept, Anda jg harus melakukan pembetulan SPT Masa bln Sept.

    Suka

  8. sekedar saran mba, gimana kalau di upload ke hosting gratisan seperti indoupload atau gudangupload, kan tinggal kasih linknya aja. atau kalau mba mau mungkin bisa saya bantu.. (bisa kirim ke email saya).

    Suka

  9. Mbak Triyani, kalau diperbolehkan saya mohon dikirimi file SPT tahunan PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh 21 dalam format excel dan petunjuk pengisian, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih

    Suka

  10. Assalamu alaikum
    Mbak triyani, saya minta dikirimi form SPT Tahunan
    dalam format Excel, coz saya sudah coba download files dari http://www.pajak.co.id berupa form excel nya “gatot” melulu, jadi tolong ya mbak saya di kirimi, terima kasih atas bantuannya
    Wassalam

    Suka

  11. Ass.

    Terima kasih banyak Mba!, saya sangat terbantu dengan adanya blog yang Mba punya. Mudah – mudahan segala perbuatan baik Mba dibalas oleh Allah SWT, dengan berlipat – lipat pahal, Amien. Sekali lagi terima kasih Mba.

    Www.

    Suka

  12. #29, Wa’alaikumussalam wr wb.
    silahkan lihat comment 24 untuk alternatif download.
    btw, bukan http://www.pajak.co.id ; tapi http://www.pajak.go.id

    #30, Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Insya Allah no problem kalau saya bisa membantu πŸ™‚

    #31, Wa’alikumussalam pak Wedy. Terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Amin. Terima kasih banyak atas do’a-nya. Semoga Allah memberikan pahala yang berlimpah untuk kebaikan Anda.

    31

    Suka

  13. Halo mbak, salam kenal. Saya tertarik dg blog ini, karena bisa membantu bagi yang ingin download free SPT.
    Saya sudah coba download dari http://www.pajak.go.id tapi ga bisa (error). Bisa bantu ga utk saya bisa dowload form SPT 2007 up to date (termasuk PPN). Thanks

    Suka

  14. allow mbak pa kabar, salam kenal yeeee seneng deh ada blog ini so kita bisa tau tetek bengek soal pajak
    btw mbak tolong kirimin donk SPT TAHUNAN BADAN, PRIBADI N PPH 21,,,
    TQ YEEE

    Suka

  15. ASS. Wr wb. Saya salut dengan bLog ini , Mbak Saya mohon di bantu email KLU / SPT Tahunan & Masa yang terbaru ( saya udah beberapa kali downloud gagal . Mudah – mudahan segala perbuatan baik Mba dibalas oleh Allah SWT, dengan berlipat – lipat pahal, Amien. Sekali lagi terima kasih Mba”

    Wass wr Wb

    Suka

  16. ass. wr wb
    salam kenal mba…

    saya mau tanya ttg Bentuk Usaha Tetap. dari info yg saya dpt, suatu BUT wajib mempunyai NPWP dan mempunyai kewajiban perpajakan yg sama dengan WP dalam negeri lainnya. Tp jika BUT tsb hanya sebagai COST CENTER, apakah kewajiban PPh Badan tetap berlaku? Spt lapor bulanan dan tahunan.

    Tks atas bantuannya

    Wass. wr wb

    Suka

  17. #38. Wa’alaikumussalam wr wb. Salam kenal mas Dani.
    Benar, kewajiban pajak utk BUT hampir sama dengan WPDN lainnya.

    Barangkali BUT yang anda maksudkan adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (Rep Office?) yang tidak melakukan kegt usaha di Indonesia. Jika itu maksud Anda, mesti cek dulu dalam tax treaty yg terkait, apakah Rep Office tsb termasuk kriteria BUT atau tidak. Dalam beberapa Treaty, rep office yang tidak melakukan kegiatan usaha (mis. hanya utk promosi, survey dan sejenisnya) tidak dianggap sbg BUT. Shg hanya memiliki kewajiban pajak dibidang pemotongan/pemungutan PPh 21, 23, 4(2) ; namun tidak memiliki kewajiban dibidang PPh Badan.

    Suka

  18. mba Triani yang baik, aku sudah coba download file SPT Tahunan 2007 dlm format excel, tp kenapa tidak bisa yaa? aku pake excel 2000. Bisa minta tlg lagi ga di kirimin ke email aku SPT Tahunan 2007 dlm format excel nya. makasih ya mba.

    Suka

  19. mbak triyani, mhn diberitahukan bagaimana cara mengusulkan keberatan SPPT PBB ke kantor pajak mbak, beserta blankonya ya kalau bisa

    Suka

  20. ASS. Wr wb. Saya salut dengan bLog ini , Mbak Saya mohon di bantu email KLU / SPT Tahunan & Masa yang terbaru ( saya udah beberapa kali downloud gagal . Mudah – mudahan segala perbuatan baik Mba dibalas oleh Allah SWT, dengan berlipat – lipat pahal, Amien. Sekali lagi terima kasih Mba”

    Wass wr Wb

    Suka

  21. #43. Maaf tidak bisa membantu

    #44. Ya. tapi ada klausul meskipun sudah lewat 2 tahun masih diperbolehkan untuk hal2 tertentu.

    #45. Mohon maaf, saya blm pernah punya pengalaman mengenai hal tsb jg tidak punya form dimaksud.

    #46. Mohon Maaf saya tidak bisa kirim2 email… 😦
    silahkan dicoba lagi yah.
    Terima kasih atas do’anya. Amin. tersemoga demikian jg untukmu.

    Suka

  22. assalamualaikum
    Saya ingin tanya tentang Pembetulan SPT tahun 2007 yang dilaporkan tahun 2008.
    Saya telah melaporkan SPT tahunan Badan tanggal 15 maret 2008. tetapi ada yang keliru. bagaimana caranya saya melakukan pembetulan dan sampai tanggal berapa. apakah saya kena sanksi karena kekeliruan tersebut. trims


    #48. Pembetulan dapat dilakukan dengan mengisi form SPT kembali sesuai dg data yang benar. Dalam form tsb ditandai bahwa SPT Tsb adalah β€œSPT PEMBETULAN”
    Pembetulan dapat dilakukan setiap saat, sepanjang blm lewat 2 tahun, atau blm dilakukan pemeriksaan pajak. Jika sudah lewat 2 tahun atau sudah dilakukan pemeriksaan pajak masih dapat dibetulkan, hanya saja ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan. Atas pembetulan tersebut tdk dikenakan sanksi. Hanya saja, jika ada tambahan PPh 29, maka atas keterlambatan pembayaran PPh tsb akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2%/bln.

    Suka

  23. Mbak Tri,

    Lam kenal yaa….
    Makasi infonya tentang pajak terbaru,tapi waktu saya mau download Form SPT 1771 WP dalam rupiah, koq yg keluar Form yg buat mata uang dollar ya mbak?
    Tolong di bantu form 1771 yg Rp ya mbak……….

    Salam….

    Suka

  24. Ass.Wr.Wb, Mbak Triyani yang baik.
    Saya akan tanya mengenai pajak pribadi, antara lain :
    1. Saya sudah lama punya NPWP pribadi, namun belum pernah melaporkan PPh s/d sekarang.
    2.Apabila saya seorang karyawan, dan Perusahaan itu tidak pernah memberikan copy setoran pajak yang sudah dibayar oleh perusahaan saya, itu gimana ?
    3. Dan apabila saya akan tertibkan semua kewajiban saya, harus mulai dari mana ?
    4. Dan Kalau tidak ada penghasilan, harus lapor gimana ?

    Untuk sementara ini yang dapat komentari, dan mohon jawaban Mbak Triyani, terima kasih.

    Wassalam,

    Gatot Wahyono

    #52. Wa’alaikumusssalam wr wb.
    1. Memang seharusnya Anda wajib menyampaikan SPT Tahunan sejak punya NPWP.
    2. Sebaiknya Anda meminta bukti potong 1721-A1 dari perusahaan tempat bekerja
    3. Bisa dimulai dari sekarang, dg melaporkan SPT Tahunan th 2007
    4. Jika tidak ada penghasilan lapor NIHIL. Tapi untuk WP Orang Pribadi agak janggal kalo lapor SPT NIHIL (sama sekali tidak ada penghasilan), meskipun hal ini mungkin saja. Uang yang digunakan untuk mengcover biaya hidup selama setahun ini darimana asalnya πŸ™‚

    Suka

  25. Assalammu’alaikum,

    Triyani-san saya mempunyai kesulitan untuk mengisi form 1770S tentang field KLU.

    jika saya adalah WP Pribadi apakah harus diisi field tersebut????

    Mohon pencerahannya, karena disini saya sulit untuk bertanya.

    Terima kasih sebelumnya saya ucapkan.

    Wassalammu’alaikum.

    # Wa’alaikumussalam wr wb.
    KLU diisi sesuai dg data yang ada dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
    atau jika belum pernah menerima SKT diabaikan tidak masalah

    Suka

  26. Ass.Wr.Wb
    Salam kenal bu Tri. Saya ada pertanyaan ttg PBB. Bulan Maei 2007 lalu, saya dan seorang teman kongsi membeli sebidang tanah yang terdapat rumah. Kami sepakat yang ada bangunannya menjadi milik saya, yang tidak ada bangunan menjadi milik teman saya. Bulan ini PBB a/n saya (Baru)sudah keluar, permasalahannya adalah kelas bangunan di PBB Baru berubah menjadi kelas B20, sebelumnya adalah kelas A02. Sedangkan saya tidak melakukan perubahan besar secara fisik, yaitu melakukan pengecatan, penggantian keramik, & menambah AC Split 3 buah. Bangunan lama masih sangat bagus meski dibangun tahun 1985. Tgl 25 Maret 2008, saya membayar PBB Baru pertama kali dan sesudah saya cek dg PBB Lama , saya temukan perbedaan itu.
    Tgl 26 Maret 2008 saya menanyakan ke KPP dan disuruh untuk mengajukan Keberatan atas PBB tsb, namun petugas yang melayani mengetahui saya sudah membayar lunas PBB a/n saya, mengatakan, kalau kebertan diterima uang tidak bisa dikembalikan lagi, dia bilang “Kenapa bapak tidak cek dulu sebelum dibayar?”.
    Sedangkan, aturan di KPP, untuk PBB baru, harus dibayar dulu baru dapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB. Jadi, saya menjadi keberatan sesudah saya terima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB, dimana untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB untuk pertama kali harus membayar terlebih dahulu PBB tersebut.
    Pertanyaan saya :
    1. Kriteria apa yang membuat kelas bangunan menjadi naik ? Apakah dengan pengecatan kembali, penggantian keramik dan memasang 3 unit AC Split (Daya listrik tetap), NJOP bangunan/m2 dari Rp. 968.000,- menjadi Rp. 1.516.000,-(naik Rp. 548.000,-). Bukankah NJOP bangunan/m2 makin lama makin turun.
    2. Kalau keberatan diterima, bagaimana status uang lebih yang sudah terlanjur dibayarkan ?

    O iya, pada saat bertemu petugas pajak yg menjadi surveyor, bahwa perubahan kelas bangunan salah satunya didasarkan dari terdapatnya bangunan baru yang sedang dibangun yang dulu menjadi menjadi satu kepemilikan (saat ini tanah yang dibeli kongsi saya sedang didirikan rumah). Apakah benar argumentasi ini? Rumah saya (bangunan lama), rumah teman saya kan bangunan baru.

    Demikian pertanyaan dari saya. Sebelumnya terima kasih banyak ya bu.

    Wass.Wr.Wb

    #Wa’alaikumussalam wr wb.
    Mohon maaf pak Joko, selama ini saya kurang mempelajari masalah PBB shg belum bisa menjawab pertanyaan Anda.

    Suka

  27. Mbak Triyani, saya sudah mengisi SPT secara manual, tapi saya perlu file di komputer saya. Kalau Mbak tidak keberatan mohon dapat dikirim form SPT PPh 21 Pribadi dan lampirannya komplit. Karena down load dari http://www.pajak.go.id ga bisa terus tuh.
    Terima kasih atas budi baik Mbak.

    Suka

  28. Assalammu’alaikum,

    Salam kenal, Mb Triyani. Kalau Mbak tidak keberatan mohon dapat dikirim form SPT 1771 format terbaru tahun 2007 Karena down load dari http://www.forumpajak.go.id, file nya dalam pdf jadi ga bisa di isi langsung.
    Terima kasih sebelumnya saya ucapkan.

    Wassalammu’alaikum.

    Suka

  29. Salam kenal, Mb Triyani. Kalau Mbak tidak keberatan mohon dapat dikirim form SPT 1771 format terbaru tahun 2007 Karena down load dari http://www.forumpajak.go.id, file nya dalam pdf jadi ga bisa di isi langsung.
    Terima kasih sebelumnya saya ucapkan.

    Wassalammu’alaikum.

    Suka

  30. mohon kiriman petunjuk pengisian dan form isian, kenapa PNS yang jelas sudah di potong lewat bendahara harus melaporkan wajib pajak. kan yang tau nominal bendahara, apalagi harus kena denda jika tidak melapor, kenapa yang mudah harus di persulit ! nanti pekerjaannya hanya ngurusun laporan pajak aja karena takut kena denda .

    #Anda terima bukti potong PPh 21 form 1721-A2 khan?
    Bukti potong tsb dapat digunakan sebagai salah satu sumber data dan lampiran SPT Pribadi Anda. Bendaharawan wajib melaporkan SPT PPh 21, krn bertindak selaku pemotong pajak. Sementara Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan PPh Pribadi.

    Suka

  31. bagaimana jika suatu usaha dagang sudah melakukan aktivitas jual beli tetapi belum membayar pajak pph 25 dan pph 21. Bagaimana cara melakukan pengisian SPT dan bagaimana nanti melakukan pembayarannya.

    Suka

  32. mbak yani mohon petunjuknya dong, gimana caranya asset CV sebagian besar bisa pindah ke PT, karena kami ingin membesarkan PT kami tanpa membubarkan CV? Karena kami menyadari PT lebih kuat kepastian hukumnya. Terima kasih sebelumnya atas tanggapnnya.

    Suka

  33. Makasih ya salam kenal, mau tanya nich klo salah NPWP gimana? hrs setor lagi / gimana, padahal udah lewat 2 bln, kena denda ga ya?makasih atas sarannya.

    Suka

  34. Ass. Wr.Wb.
    mbak, mau tanya.
    formulir SPT PPH OP dan Badan itu sejak 1998 udah mengalami berapa kali perubahan ya?
    tahun brp aja? (klo bisa sama NOmor KEP/PER nya)
    sebenernya sih,saya butuh form2 tersebut…
    makasih ya mbak…

    >> saya ngga hapal. tapi bisa di download di web DJP sbb :
    – Form SPT Sebelum tahun 2007 http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=245&Itemid=150
    – Form SPT tahun 2007 http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=223&Itemid=150

    Suka

  35. dmana saya bisa mendapatkan spt tahunan 1998 – 2000 dalam format excel ya? karena yg disitus pajak.go.id formatnya word semua.
    trima kasih sebelumnya.

    Suka

  36. saya mau minta format SPT Tahunan daripada saya buat sendiri susah. mohon bantuannya tau kalau tidak mohon informasi dimana saya bisa mendapatkannya.
    terima kasih
    balas pada email saya

    Suka

  37. Yth. Mbak Triyani,kalau boleh mohon saya dikirimi file spt tahunan pph badan,op,spt pph21 dalam format excell,buku petunjuk pengisian, dan formulir perpanjangan spt tahunan , terima kasih bantuannya.

    Suka

  38. Yth.Triyani. Salam Kenal, kalau boleh mohon saya dikrimi file spt tahunan pph badan, spt pph pasal 21 dalam format excel. tk sebelumnya

    Suka

  39. kenapa harus bayar pajak..,sedangkan orang tua kami yang puluhan tahun mengabdi sebagai honor tidak pernah ada perhatian dari menteri..apa menteri pikir orang honor tidak memiliki SDM dan tidak bisa kerja di pemerintahan klu beranggapan seperti itu salah besar..,setelah kami punya usaha pajaknya mau dambil..,gk malu apa..,

    Suka

  40. kenapa harus bayar pajak..,sedangkan orang tua kami yang puluhan tahun mengabdi sebagai honor tidak pernah ada perhatian dari menteri..apa menteri pikir orang honor tidak memiliki SDM dan tidak bisa kerja di pemerintahan klu beranggapan seperti itu salah besar..,setelah kami punya usaha pajaknya mau di ambil..,gk malu apa..,!!??

    Suka

  41. salam kenal, saya andri mungkin saya baru pertama menemui blog sperti ini makanya pengen lebih tahu dan siapa tahu atas pengalaman dan petunjuknya….. nanti sangat membantu saya … terima kasih !!!

    Suka

  42. saya baru menemukan blog ini, semoga bermanfaar bagi saya, saya mau tanya jika perusahaan developer sudah bayar pph final ps 4 apakah harus bayar angsuran pph 25 lagi, mengingat ini peraturan baru, dan apakah nanti bisa mengurangi penjualan,saya mohon penjelasannya. terimakasih

    Suka

  43. Ass. mba sebelumnya saya mohon maaf apabila lancang akan tetapi saya mohon bantuannya tentang blanko pajak tahunan (spt tahunan) pasal 21. kalau bisa dikirim formatnya lewat email saya terima kasih sebelum dan se3sudahnya.

    Suka

  44. Assalamulaikum,
    Mba Yani salam kenal ya, langusung aja,Mau bantu saya gak
    tolong step-step untuk impor PPh 21 dari format dan judul kolom kolom di excel ke e-spt 21 ,Makasih banyak ya

    Suka

Tinggalkan Balasan ke triyani Batalkan balasan