Melanjutkan posting ini dan juga ini Dirjen Pajak telah menerbitkan PER-28/PJ./2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha. Selain itu juga telah diterbitkan SE-45/PJ./2008.
Notes : Posting ini sebagai pengingat bagi saya -maklum pelupa- tentang aturan yg terkait dengan penggunaan nilai buku dalam rangka merger 🙂
mba…
sy mau nanya apa keuntungan bagi perusahaan yang ingin melakukan merger dengan adanya ketentuan baru mengenai penggunaan nilai buku? lebih mudah mana dgn penggunaan nilai pasar? makasih mba..
SukaSuka
mau tanya tentang tarif PPH merger itu apa betul 10%?apa ada dasar hukumnya??
SukaSuka