UU PPh Baru: UU No 36 tahun 2008
Terlampir file Udang-undang No 36 tahun 2008 tentang : Perubahan keempat atas Undang-undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang akan berlaku sejak 1 Januari 2009.
- Download File Batang Tubuh UU No 36 tahun 2008 atau “UU PPh baru”
- Download File Penjelasan UU No 36 tahun 2008
Berdasarkan UU No 36 tahun 2008 ini, maka Undang Undang PPh yang berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2009 adalah : Undang-undang No 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No 36 tahun 2008.
Thanks to : Ika, Lena, om DD dan teman2 tax-ina yang telah berbagi info
Oktober 10, 2008 - Ditulis oleh triyani | PPh Badan, PPh Final Ps 4 (2), PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, Pajak, UU dan aturan pajak, Undang-undang | Pajak, UU No 36 th 2008, UU PPh, UU PPh baru | 72 Komentar
72 Komentar »
Tinggalkan komentar
Blog Ini
Personal webblog yang berisi tentang artikel dan berita di bidang perpajakan, baik yang ditulis sendiri maupun dari berbagai sumber serta opini pribadi tentang isue-isue terkini di bidang perpajakan. Selain itu, blog ini juga kadang-kadang diisi dengan cerita-cerita iseng, curhat maupun hal-hal lain yang ingin saya tulis.
Isi dari blog ini semuanya sebagian berasal dari blog lama. Artikel dan opini pribadi yang terkesan agak serius dikelompokkan dalam tag “Artikel pajak-ku“. Artikel yang bersumber dari pihak lain dikelompokkan dalam “Artikel pajak-lainnya“.
Penafsiran suatu ketentuan perpajakan dalam artikel tersebut sepenuhnya merupakan pendapat pribadi penulis yang mungkin tidak sama dengan pendapat pihak lain, termasuk petugas pajak. Resiko yang mungkin timbul akibat diterapkannya pendapat pribadi dalam blog ini -atas suatu kasus perpajakan yang mungkin mirip- dalam praktek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menerapkan pendapat tersebut…
Tulisan yang telah dipublish dalam blog ini, termasuk artikel perpajakan seringkali diedit. Pengeditan mungkin disebabkan karena melanjutkan tulisan yang belum selesai, adanya salah ketik/salah tulis, maupun karena adanya perubahan pendapat penulis dalam menafsirkan suatu ketentuan perpajakan.
Penulis dapat dihubungi melalui email di “triyani08 [at] yahoo [dot] com”.
(keywords : Blog Pajak, Blog Perpajakan, Konsultasi Pajak, Konsultan Pajak, Pajak di Indonesia, Perpajakan Indonesia)
-
Tulisan Terakhir
-
Berlangganan
-
Langganan
Arsip
- Juni 2009 (6)
- Mei 2009 (5)
- April 2009 (1)
- Maret 2009 (3)
- Februari 2009 (5)
- Januari 2009 (11)
- Desember 2008 (8)
- Nopember 2008 (4)
- Oktober 2008 (3)
- September 2008 (6)
- Agustus 2008 (12)
- Juli 2008 (4)
- Juni 2008 (5)
- Mei 2008 (8)
- April 2008 (7)
- Maret 2008 (15)
- Februari 2008 (11)
- Januari 2008 (15)
- Desember 2007 (8)
- Nopember 2007 (10)
- Oktober 2007 (7)
- Agustus 2007 (22)
-
My Pict








More Photos -

My blog is worth $16,371.66.
How much is your blog worth? -
Pengunjung
- 503,128 kunjungan
-
Spam Blocked
-
Facebook
-
KBBC
Halaman
-

My blog is worth $19,758.90.
How much is your blog worth?
Kategori
- Artikel Pajak
- Artikel Pajak-ku
- Artikel Pajak-lainnya
- Aturan Lainnya
- Iseng
- Iseng
- Ketentuan Umum Perpajakan
- OOT
- Pajak
- Pajak lainnya
- Personal
- PPh Badan
- PPh Final Ps 4 (2)
- PPh Orang Pribadi
- PPh Pasal 21/26
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23/26
- PPN
- sharing
- spontan
- Tangerang
- Tax Treaty
- Undang-undang
- UU dan Aturan lainnya
- UU dan aturan pajak
-
Komentar Terakhir
Nanang di Konsultasi Paskalis di Tabel Tarif PPh 23 Per 1 Janua… Angkoso di Tarif PPh pasal 22 mulai 1 Jan… numpang comment di Biaya Promosi dan Penjualan me… Christian di Biaya Promosi dan Penjualan me… triyani di Penghapusan Piutang menurut… ria di Form SPT Masa PPh 21 Baru Fitri di Tabel Tarif PPh 23 raden suparman di Penghapusan Piutang menurut… Hendro Setiawan di Download Blog Pajak
Blognya Tax-inaer
Blogroll Lainnya
KBBC Member
Web Pajak
Meta





kok belum ada nomornya bu ?
belon sah ah…:)
>> Lho itu No 36 gitu ? & diundangkan tgl 23 Sept 2008
terima kasih infonya mba…
Mohon Maaf Lahir Bathin
>> Sama2.
Terimakasih atas UU PPh barunya
>> Sama2.
Wah, sudah ada nomornya ya? Thx infonya. Orang dalam ketinggalan terus nih :
>> Beda waktu dikit aja kok, Pak Dudi
Dlm UU PPh no 36 ini disebutkan bahwa tarif PPh 23 adalah dipukul rata 2% untuk setiap jenis jasa.
Dengan demikian PER 70 tanggal 9 April 2007 sudah tidak berlaku lagi.
Apakah betul ?
>> Semestinya mulai 1 Jan 2009 nanti semua peraturan pelaksanaan PPh yang tidak sesuai dg UU PPh menjadi tidak berlaku. Kita tunggu saja, semoga DJP cepat menerbitkan peraturan pelaksanaan sesuai UU No 36.
..mohon ijin download. akhirnya datang juga..
makasih
>> Silahkan.
asik nich jadi tidak perlu berlangganan software pajak lagi, tinggal masuk ke blog ini, kita bisa mengikuti perkembangan info pajak
>> wahh jangan gitu donk
, lha wong saya aja masih langganan kok
Mba Tri,
Itu UU kiriman dr Mr. Sam Lumban Gaol, msh inget kan Mba? Yg ngilang sejak di PwC tuh heheh..We should thank him actually. Kangen brat tu dia sama taxina, Mba
>> ohh ok, thanks to Samson jg
kangen2 tapi kalo ada event ga pernah muncul.. udah hampir diblacklist tuh
Salam kenal mbak Triyani.. mohon izin belajar pajak ya
>> Salam kenal juga. Selamat belajar.
Thnks infonya Mbak..
Lam kenal aja
>> Sama2. Salam kenal juga
wah blog nya bagus…..
Contennya bagus… pengunjungnya banyak.
sutrisno
http://trisnowlaharwetan.net
>> Terima kasih
trims infonya bu,.
>> Sama2
Siang Ibu Triyani,
Mau nanya nih sehubungan dengan keluarnya UU ppH yang baru terutama Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang Pesangon yang diterima Pegawai atau Mantan Pegawai, kecuali tidak lebih dari Rp. 25 juta apakah masih mengacu pada tarif berikut :
a. Rp. 25 juta s.d Rp. 50 juta = 5%
b. > Rp. 50 juta s.d Rp. 100 juta = 10%
c. > Rp. 100 juta s.d Rp. 200 juta = 15%
d. > Rp. 200 juta = 25%
Apakah masih berlaku atau ada perubahan, bu ? Mohon pencerahannya.
Terima kasih
Ira
>> Peraturan Pemerintah mengenai PPh final atas uang pesangon/tebusan pensiun belum dirubah mba. Namun semestinya nanti th 2009 akan menyesuikan dg tarif PPh baru.
Terima kasih.
>> Sama2
yg saya tanyakan sama dgn Pak Cosmas, apakah tarif 2% pph 23 dipukul rata untuk semua jenis jasa? Berarti PER-70 tgl 9 April 2007 tidak berlaku lagi? Mohon penjelasannya. Tq
>> Kita tunggu juklak UU yang baru saja yah. Untuk saat ini masih berlaku
Bu Triyani, trims ya atas infonya.
Saya pingin juga juga nih belajar blog, biar ada pencerahan untuk semua.
Tim kami di MUC juga sudah buat (dalam masa percobaan) blog Bu, tapi dalam bahasa Inggris dan sedikit Jepang.
Ibu bisa mengkliknya di http://taxminimagz.wordpress.com/
Salam hormat,
Afdal Zikri Mawardi
0811883102
>> Wahh.. Pak Afdal, Web company sudah bagus begitu tertular virus blog juga rupanya
Semoga makin sukses pak
Asslm wr. wb.
salam kenal mb Triyani
Terimakasih info yg disediakan di blog ini, terutama uu 38 2008.
wassalam
>> Wa’alaikumussalam wr wb.
Salam kenal jg. UU No 36 mba
Selamat buat Bu Triani, Blognya bagus sekali & tertata rapi semoga sukses selalu Amin.
Salam hormat selalu Suardi.
Trims
>> Terima kasih. Semoga kita sama2 sukses
Assalamu alaikum,
Terima kasih banyak ya Mba Triyani, membantu banget nih.. salam kenal.
Afan
>> Wa’alaikumussalam wr wb.
Sama2. Salam kenal jg
saya sampaikan trima kasih atas informasi yang mudah diakses, moga ilmu yang anda berikan bermanfaat bagi umat manusia.saya berdoa agar mbak triyani slalu diberikan kecerdasan dari-Nya.salam dari sahabat barumu.
>> Amin. Terima kasih atas do’anya. Semoga demikian juga untuk Pak Supriyadi.
Mohon penjelasannya, Bu,
Bagi mereka yang belum pernah membayar pajak penghasilannya dan telah bekerja di sebuah perwakilan negara asing yang tidak menjadi subjek pajak, katakanlah 10 tahun, dan baru akan membuat NPWP tahun 2008,
Maka, mohon konfirmasinya, menurut beberapa orang pajak, apakah mereka cukup mempertanggungjawabkan setoran SPT 2007 + 2008. Apakah betul demikian?
Apakah yang dimaksud dengan daluarsa pajak?
Jenis form SPT 21 yang manakah yang harus saya isi untuk malaporkan pajak penghasilan pribadi ?
Terimakasih banyak bu
>> Sebaiknya memanfaatkan sunset policy mba, dengan cara melaporkan penghasilan yang belum dilapor dan membayar pajak yang terutang. Menurut saya lebih baik lapor dari awal (10 tahun yang lalu).
Yang digunakan untuk melaporkan adalah form SPT 1770 atau 1770-S yang berlaku pada masing-masing tahun pajak tsb.
Daluwarsa Pajak kira2 artinya batas waktu untuk melakukan penagihan pajak.
Mohon penjelasannya, Bu,
Bagi mereka yang belum pernah membayar pajak penghasilannya dan telah bekerja di sebuah perwakilan negara asing yang tidak menjadi subjek pajak, katakanlah 10 tahun, dan baru akan membuat NPWP tahun 2008,
Maka, mohon konfirmasinya, menurut beberapa orang pajak, apakah mereka cukup mempertanggungjawabkan setoran SPT 2007 + 2008. Apakah betul demikian?
Apakah yang dimaksud dengan daluarsa pajak?
Jenis form SPT 21 yang manakah yang harus diisi untuk malaporkan pajak penghasilan pribadi ?
Terimakasih banyak bu
>> Jawabnya sama dg pertanyaan sebelumnya.
Bu, mau nanya, kalo pemungutan PPh atas honor/ bea siswa atas kegiatan/proyek yang berbantuan Luar Negeri (Pinjaman/ Hibah) diatur dimana dan pasal berapa ya? Atokah tidak di kenakan pajak? matursuwun sebelumnya bu…
Assalamu’alaikum mbak, ijin ngambil link downloadnya buat di refer ke halaman ini ya..
Ass mba,
mengenai UU No 36/ 2008 kira2 sudah ada yang dalam bentuk bahasa inggris blm ya, soalnya saya perlu. tolong diinfo ya mba.
Wass,
Uthe
Ass mba,
Mba Tri mohon bantuan infonya kalau saya mau kursus pajak yang bagus di mana yaa apa namanya. terima kasih atas infonya.
Wass,
boim
Assalamualaikum Wr.Wb.
Salam kenal mbak,
saya bekerja di sebuah cv yg bergerak di bidang jasa gambar konstruksi baja. kami hanya melayani jasa gambarnya saja tidak termasuk pembamgunan dll.
masalahnya client kami semua dari luar negeri,otomatis pendapatan langsung ditagihkan dengan kurs USD.
nach dari tahun 2002 sd sekarang, kami tidak memberlakukan pph 23 atau pajak final atas pendapatan kami. semua pendaptan di kurangi biaya operasional (gaji dll) baru di hitung kewajibannya. Apakah cara yg kami lakukan sudah benar mbak?
Dengan berlakunya UU 36/2008 banyak sekali lembaga yg mengatas namakan kpp mengadakan seminar sosialisasi uu tersebut, yg agak risih mereka kadang memaksa, n berdasarkan pengalaman klopun ikut kadang hasilnya gak sebanding dengan dana yg di keluarkan. Terus terang semakin lama belajar pajak kok aku gak pinter2 ya, jadi lebih happy belajar di blog gini daripada ikut seminar yg gak jelas. Klo mbak Tri tergugah untuk mengadakan pembelajaran pajak boleh dech ajak aku.. or berminatkah jadi konsultan pajak kita..he..he.. (soalnya aku butuh temen share untuk ngurus pajak kantor nich.. puzing sendirian.. klo salah di periksa gawat dech..)
>>Salam kenal mba.
Pendapatan yang dipereleh/diterima dari client LN memang tidak perlu dipotong PPh 23/PPh Final. Kalaupun di LN ada sistem withholding tax maka akan dipotong Pajak di LN. Perhitungan yang Anda lakukan secara umum sudah benar.
Mengenai seminar, Jangan pernah percaya pihak manapun yang mengatasnamakan KPP untuk memaksa WP mengikuti seminar/sosialisasi dan bayar. Kalau memang kita berniat utk ikut seminar, ikut saja karena kebutuhan bukan karena terpaksa
. KPP/DJP sekarang2 ini sedang gencar2nya mengadakan sosialsiasi UU PPh baru dan sunset policy GRATIS lho.
Yang namanya belajar, selalu begitu khan? semakin kita belajar semakin banyak kita tidak tahu, begitu jg saya

Pembelajaran pajak yang saya lakukan, salah satunya melalui blog ini juga melalui milis tax-ina, kita juga sering ngadain event off air. Insya Allah thn 2009 nanti akan sering2 ngadain event off air (forum diskusi/workshop dg biaya murah untuk teman2 milis++)
Eitss.. itu kalimat terakhir tawaran kerjaan yah.. Thanks alot.. sebelumnya, semoga kita bisa menjalin kerjasama
Blog ibu bagus sekali.
Apa ibu punya file UU No 36 tahun 2008 dalam bentuk doc (Microsoft Word) ?
Terima kasih
>> Terima kasih. Silahkan download di http://www.ortax.org
mbak mohon saran megenai konsultan pajak yang bagus mbak…kalau berkenan bisa informasi langsung ke email saya di yahoo mbak….ada kebutuhan untuk hire konsultan perpajakan di kantor kami…
Ass. Wr. Wb.
Salam kenal mbak Triyani.Blog mbak sangat luar biasa sebagai reference pajak.
Sehubungan dengan UU No 36 tahun 2008 yg baru ini, mbak Triyani bisa sharing dimana saya bisa mendapatkan dokumen nya dalam versi English nya. Dan atau ringkasan tentang perubahan rate pajak penghasilan (PPh21) dalam versi English. Atau mbak Triyani dapat memberitahukan referensi website yg bisa saya tuju. Terimakasih banyak yak.
Wass. Wr. Wb.
Harry
>> Terima kasih atas apresiasinya. Salam kenal.
Mohon maaf saya belum memiliki softcopy-nya. tapi biasanya di buletin Business News English edition dimuat translation UU Pajak.
selamat siang,bu. saya mau tanya tentang tarif pph badan kan berlaku 28%, itu untuk besar biayanya/PKP tidak diperkirakan yah alias semuanya disamaratakan ya dikalikan 28% dari PKP y?
terima kasih.
>>Maaf saya belum menangkap maksud pertanyaan Anda.
karena tarifnya tarif tunggal, maka perhitungan dilakukan dg cara mengalikan Penghasilan kena Pajak dg tarif yang berlaku. Namun jangan lupa, ada discount rate untuk UMKM.
Ass. Wr. Wb.
Salam kenal bu Triyani, saya mw nanya tentang pengenaan pajak bunga simpanan pada koperasi seperti pada pasal 23, gmn perlakuannya mulai tahun 2009?
thanks..
>> Wa’alaikumussalam wr wb.
Salam kenal jg pak. Sesuai ketentuan Pasal 4 (2) huruf a UU 36 th 2008, bunga simpanan anggota koperasi dapat dikenai PPh final. Kemungkinan nantinya akan dirubah menjadi obyek PPh final Pasal 4 (2), bukan obyek PPh 23 lagi. Hal ini akan lebih baik, karena banyak anggota koperasi yang statusnya karyawan, dimana PPh terutang atas penghasilannya telah dipotong seluruhnya oleh pemberi kerja. Jika atas bunga simpanan anggota koperasi telah dikenakan PPh final, maka tidak akan menambah besarnya PPh terutang.
Assalamu’alaikum…
Salam kenal.
Saya mau tanya.Misal ada Pengalihan aktiva WP OP (Pembukuan) yg dipakai utk usaha, penghasilan nettonya apakah apakah dari nilai pengalihan bruto ataukah setelah dikurangi nilai buku?
Trims atas bantuannya…
>> Karena WPOP tsb menyelenggarakan pembukuan, maka yang dihitung capital gain-nya (Nilai pengalihan setelah dikurangi nilai buku)
bu tri, ijin download uu-nya dan mempublish di blog saya y? agar memudahkan teman2 saya mengakses, terimakasih byk atas izinnya
>> Silahkan
Salam kenal bu,
Saya mau tanya, sebagai subjek pajak luar negeri apakah perlu memasukan SPT tahunan?
>> Salam kenal juga. Subyek Pajak Luar Negeri (WPLN) tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Salam kenal,
Saya mau tanya masalah umkm yang omsetnya dibawah 50milyar dikenakan pajak penghasilan 14%. Apa yang menjadi kriteria umkm? Perusahaan swasta yang omsetnya tidak melebihi 50 milyar kena tarif 14% juga atau tetap 28%?
Ibu Tri bagaimana yaa dan udah ada belom turunan/juklak kaitannya dengan tarif PPh Pasal 23 berdasarkan UU PPh No. 36 yang baru, bagaimana yaa dengan PER-70 per 1 Januari 2009 ini ?
>> Upss.. tak kirain pak Deni kasih tau saya sudah ada juklak (PMK) tentang Jenis Jasa Lain yang merupakan obyek PPh 23, ternyata sama2 nanyain toh. Memang sampai hari ini di Intranet DJP blm ada jg ya pak? Padahal saya berharap banyak sama teman2 di DJP, termasuk pak Deni agar bisa segera sharing peraturan baru.
FYI, sejak hari pertama masuk pertanyaan pertama dan berkali2 yang saya terima terutama mengenai PPh 23 ini, karena terkait dengan transaksi sehari2. Juga banyak teman2 yang menggunakan SAP akan merubah setting tarif PPh 23 dan Jenis jasa yg merupakan obyek PPh 23 di awal tahun ini.
Mengenai PPh 21 jg banyak yang menanyakan, berapa tarif PPh 21 -final- atas uang pesangon/pensiun yang dibayarkan sekaligus. Yaa.. intinya semua Juklak UU PPh yang sudah berlaku semestinya segera diterbitkan dan dipublikasikan krn sudah terlambat.
Sedih banget dehh sampai hari ini juklak yang terkait langsung dg transaksi blm juga dipublikasikan (atau jangan2 memang blm ada yah?)
mbak, saya mau tanya tentang UU No 36 tentang PPh..
apa komentar mbak tentang masing-masing pasal yang terkandung dalam UU tersebut..
apakah di dalam SPT 1770 ataupun 1771 ada yang harus dirubah atau diperbaiki ??
tolong dijawab ya mbak..
klo bisa secepatnya.. hehehe
terimakasih..
>> Komentar saya ttg masing2 pasal yang terkandung dalam UU No 36? wahh..maaf saya bukan komentator
Maaf, saya tidak mengerti maksud pertanyaan Anda.
Ass. Wr. Wb.
Salam kenal mba Triyani, saya mw nanya uu pph no 36 tahun 2008 yang berkaitan dengan penerapan tarif pemotongan pph psl 21 bagi wp yang tidak memiliki npwp? dikatakan 20% lebih tinggi dari tarif normal, maksudnya apa mba?
terima kasih
>> Karyawan yang belum punya NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif normal.
Misalnya jika karyawan memiliki NPWP kena tarif 5%, maka untuk karyawan yang tidak punya NPWP akan kena tarif 6% ==> (20% lebih tinggi dibanding tarif 5%)
ass. wr. wb.mba Triyani.
salam kenal, saya seperti sdr/i-2 yang lain mohon ijin untuk belajar pajak. Next time kalo ad mslh pjk mohon assitensinya ya Mba. Terimakasih & sukses terus.
>> Makasih.
Yth, Mbak Triyani..
Saya cukup dibuat bingung oleh contoh penghitungan PPh terutang, pada Penjelasan Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 di bawah ini:
***
Pasal 17 (Penjelasan)
Ayat (1)
Huruf a
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak
orang pribadi:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
30% x Rp 100.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 (+)
Rp 125.000.000,00
***
Mengapa PKP 600 juta harus dibagi dengan porsi lapisan masing-masing 50, 200, 250 dan sisanya 100 juta? Kebingungan saya tertuju pada lapisan 15% dengan angka 200 jutanya itu. Bukankah itu berarti mengurangi pajak? Apakah pada contoh tersebut berarti diharuskan membagi dengan maksimal 200 juta pada lapisan 15%? Saya kira tidak demikian, tetapi bagaimana menurut pendapat Anda?
Bukankah seharusnya PKP 600 juta dibagi dengan porsi masing-masing lapisan 50, 50, 250 dan sisanya 250 juta? Tentu saja hasilnya akan berbeda dengan porsi ini.
###
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
30% x Rp 250.000.000,00 = Rp 75.000.000,00 (+)
Rp 147.500.000,00
###
Mengapa demikian? Karena saya membandingkan dengan contoh pada Penjelasan Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000. Dalam hal ini penghitungan tarif (menurut saya “selalu”) dihitung berdasarkan porsi minimal. Porsi minimal yang saya maksud disini merujuk pada angka terendah setiap lapisan tarif PPh Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000, yaitu 25, 25, 50, 100 dan sisanya.
***
Pasal 17 (Penjelasan)
Ayat (1)
Huruf a
Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang:
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25% x Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
35% x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00 (+)
Rp 53.750.000,00
***
Jika PKP 600 juta, maka porsi masing-masing lapisan 25, 25, 50, 100, 400 juta.
###
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
25% x Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
35% x Rp 400.000.000,00 = Rp 140.000.000,00 (+)
Rp 176.250.000,00
###
Dikarenakan tidak ada contoh lain pada Penjelasan Pasal 17, bagi saya hal ini cukup janggal, sehingga tidak dapat saya simpulkan rumus bakunya.
Saya kira kita semua setuju bahwa menghitung PPh tidak bisa seenaknya diakal-akali dengan gaya bebas.
Saya sangat awam sekali mengenai perpajakan, mohon pencerahannya..
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih..
Salam..
>> Penjelasannya sbb :
Penghasilan Kena Pajak 0 s/d 50 Juta kena tarif 5%.
Penghasilan kena Pajak di atas 50 Juta s.d 250 Juta kena tarif 15%. (angka 200jt di atas jika ditambah dg 50 jt pada lapisan pertama secara kumulatif berjumlah Rp 250Jt)
selanjutnya penghasilan kena pajak di atas 250 jt s/d 500 juta kena tarif 25% (angka 250jt di atas jika ditambah dg 50jt dan 250 jg maka secara kumulatif berjumlah Rp 500jt)
selanjutnya penghasilan kena pajak di atas 500 juta kena tarif 30% (angka 100 juta di atas adalah jumlah di atas 500 jt).
>> Tarif PPh dan besarnya lapisan penghasilan di masing2 tarif telah diubah berdasarkan UU No 36 tahun 2008, dan tidak ada lapisan tarif 10%, jangan rancu dg contoh berdasarkan UU No 17.
Rumus baku-nya dalam excel versi saya sederhana saja kok :
=ROUND(IF(A1>=500000000;(30%*(A1-500000000)+95000000);IF(A1>=250000000;(25%*(A1-250000000)+32500000);IF(A1>=50000000;(15%*(A1-50000000)+2500000);IF(A1>0;(5%*A1);0))));0)
Notes : Cell A1 = Penghasilan Kena Pajak.
BTW, menghitung pajak memang tidak perlu diakal-akali seenaknya dg gaya bebas, tapi menyesuaikan dg UU yang berlaku
Salam Kenal
mbak Triyani mo nanya untuk peraturan menteri keuangan nya untuk UU Nomor 36/2008 itu apa sudah ada
Makasih sebelumnya
>> Mestinya sih sudah ada yah.
Mba Triyani
salam kenal mba , oh ya mau tanya untuk Karyawan yang tidak mempunyai NPWP ( karena penghasilannya di bawah PTKP ) mendapatkan Uang Pensiun diatas 25 jt apakah pajaknya lebih besar 20% dari 5% ( tarip Prnsiun yang masih berlaku ).
Sebelumnya Terima kasih atas perhatian dan bantuannya
>> Kalau th 2009 belum tahu dehh, Maaf.
mba tri mau nanya ,, di uu 36 th 2008 khusu pemotongan pph 23 yang tidak mempunyai npwp dikenakan tarif 100 % lbh tinggi dari tarif yg baru ,, (2 %) berarti menjadi 4 % ya ?
apakah sudah ada peraturan pajaknya yg lbh jelas mengenai perubahan tarif tsb .. peraturan terakhir adalah PER-42 th 2008 ,,
>> PMK-nya sudah ada, hanya PER-DJPnya blm ada. Formulir (Ref PER-42) mungkin akan dirubah jg..
kok belum di buat no y ibuk2 dan bapak2 pemerintah, gak sanggup y?
atau karna malas aja
>> No comment dehh
Mba Tri mau nanya dunk … terus terang sy baru aja belajar pajak, dan ada hal yg buat saya bingung banget.
untuk jasa yang dipotong 2 persen berlaku untuk semua jasa atau hanya jasa yg tersebut di statement ini :
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.
krn perusahaan tempat saya adalah IT jd jasanya itu dikategorikan Jasa sehubungan Software Komputer (Pemeliharaan/Perbaikan), dan cust. sy dpt info kalo jasa sehubungan software masih tetap dipotong 4.5% jd bingung dech.
Mohon Tanggapannya Mba Tri. Terima Kasih Banyak
>> Mulai 1 Jan 2009 tarifnya berubah menjadi 2%. Tarif 4,5% berlaku sebelum 2009.
mba,
barusan aku download UU NO.36 dr sini,abis dr situs pajak kok lama… makasih ya
Aku mo tanya, sehubungan dengan tarif 2 % utk ps 23
itu berarti format form bukti potong dan SPM berubah khan?
udah ada lum ya?
dan mo tanya lg berarti jasa yg dulu itu 15% dr penghsl neto(ato 4.5%), berubah dr 4.5% menjadi 1.5% ya?
Tolong informasinya ^_^
>> Mestinya formnya dirubah jg, tp sampai hari ini blm ada. berubah menjadi 2%.
Assalamualaikum Mbak Tri..
>> Wa’alaikumussalam wr wb.
Duch mbak thanks jawabannya.. baru baca sekarang ha..ha.. biasa akhir tahun n awal tahun repot sendiri. Alhamdullilah tenang sudah klo memang secara umum sudah benar. Klo ada event pertemuan n share pajak aku di kabari via email ya
>> selamat bersibuk ria
. Udah lama nih ga sempat buat event diskusi off air sama teman2. Insya Allah kalau sempat bikin nanti diumumin di sini
oh ya mbak klo pendapatan kita terima dengan kurs USD ada selisih kurs itu kita bayar pajak jga ya?.. gmana perhitungannya?
>> Laba selisih kurs merupakan kelompok other income dan merupakan obyek PPh. Perhitungannya Digabung dg laba dari kegt usaha.
oh ya apa beda pajak di tanggung perusahaan dengan tunjangan pajak? selama ini karyawan pajaknya di bayarkan oleh perusahaan, tapi perhitungan PKP mereka tidak saya gross up, karena beban pajak tidak saya masukan sebagai biaya operasional perusahaan dalam laporan keuangan pajak.. bener gak tuch… ?..
>> PPh 21 ditanggung perusahaan = benefit in kind = kenikmatan, yang bukan merupakan obyek PPh 21 bagi karyawan dan bukan biaya bagi perusahaan (NDE maksudnya).
Tunjangan PPh = benefit in cash = merupakan obyek PPh 21 bagi karyawan dan merupakan deductable expenses bagi perusahaan.
Udah bener tuh perlakuannya
nach sejak ada kebijakan bebas fiskal untuk yg ber NPWP jadi pada semangat untuk bikin NPWP, so kewajiban perusahaan memberikan bukti potong 1721-A1 aja khan ya mbak?
>> Iya, kewajiban perusahaan memotong PPh 21, menyetor, melaporkan dan membuat bukti potong. selanjutnya karyawan sebagai WPOP yang telah terdaftar sbg WP di KPP, wajib membuat SPT Tahunan (SPT 1770-SS / SPT 1770-S)
oh ya mbak untuk perusahaan kecil seperti kami yang cma pnya karyawan 25 orang apa perlu menyewa konsultan pajak untuk mengurus semua perhitungan kewajiban pajak?.. advicenya gmana memang tugas konsultan apa ja sich? brpa kira2 rate nya.?
>> Hmmm.. karena saya konsultan, sarannya perlu menggunakan jasa konsultan hehehe..
ngga dehh,… tergantung kebutuhan perusahaan aja sih sebenarnya. Kalau di perusahaan sudah ada orang yang khusus menangani perpajakan perusahaan dan org tsb jg sudah paham dan mengerti soal pajak shg bisa membantu perusahaan dalam menjalankan kewajibannya selaku wajib pajak dg baik, mungkin tidak begitu perlu konsultan. Atau kalaupun perlu untuk kebutuhan tertentu, misalnya mendampingi perusahaan dalam pemeriksaan, banding, advisory dll. Tapi sebaliknya, jika tidak ada staff khusus dan juga tidak ada orang yang paham, konsultan mungkin menjadi perlu.
Disesuaikan dg kebutuhan dan keadaan perusahaan aja sih.
Tugas konsultan macam2.. tergantung scope of service yg disepakati kedua belah pihak. Ratenya jg variatif, tergantung scope of service, besar kecilnya konsultan, besar kecilnya klien, kesepakatan dll.. lebih detailnya nanti saya kirim proposal aja deh
Thanks banget sebelumnya.. semoga blognya tambah maju ya mbak..
>>Makasih.
Assalamu’alaikum Mbak Tri
Thanks atas tanggapan dan jawabannya…klo dari apa yg sudah sya kerjakan Alhamdullilah dah sesuai semua dengan ketentuan perpajakan ya mbak? (gak sia2 berarti belajarnya he..he..he..) tapi gak boleh cepat puas ya.. soal perpajakan itu ilmunya selalu berkembang dan cepat berubah2, so bagian administrasi yang mengurus perpajakan perusahaan harus selalu up date informasi.
Mbak Tri, ada beberapa pertanyaan lagi yang mengganjal nich.. boleh ya..
1. CV tempat saya berkerja berdasarkan akta notaris dimiliki oleh 2 orang dengan modal 50:50, yang pertama menjadi Direktur yang ke dua menjadi manager quality assurance, nach 4 tahun lalu sebagian saham di jual sehingga porsinya menjadi 50:40:10. Orang ke tiga tidak tercantum dalam akte notaris pendirian perusahaan dan dia menjabat sebagai Manager operasional dan setiap bulan mereka mendapat gaji tetap serta bagi hasil setiap tahunnya. Yang ingin saya tanyakan.. dalam pengisian SPT 1771-1 ada penyesuaian fiskal positif apakah gaji merka bertiga dilakukan penyesuaian fiskal positif (tidak masuk sebagai biaya usaha)? soalnya selama ini saya masukan gaji beliau bertiga sebagai biaya dan masuk dalam perhitungan 1721 karena masuk dalam daftar karyawan dan dipotong pph21.
2. Apakah orang ketiga dimasukan dalam kolom 1771-V Bagian A atau tidak ? mengingat namanya tidak ada dalam akte pendirian. ataukah cukup disebutkan di bagian B sebagai pengurus bersama 2 orang pemegang saham lainnya.
3. Jika akhir tahun deviden dimasukan kembali sebagai modal tidak perlu dikenakan PPh 21 bagi pemegang saham ya?.. apakah tetap perlu jumlahnya deviden tersebut di tulis di 1771-V Bagian A kolom 6 atau digabung saja modal awal dengan deviden tahun berjalan, sehingga nilai totalnya cukup di tulis di jumlah modal di setor(Bagian A kolom 4)
Jawabannya di tunggu segera..
he..he.. (maksa..).. belum beres bikin laporan nich
(payah ya.. !) sekarang pengen benar2 mempelajari dan lebih berhati2 dalam pengisian SPT
Ok, proposalnya di tunggu via email ya mbak Tri, InsyaAllah klo memang kami membutuhkan jasa konsultan pajak Mbak Tri yang pertama akan saya rekomendasikan ke atasan..he..he.. Jazakillah semoga share ilmu dari mbak Tri yang sangat bermanfaat akan mendapat reward dari Allah SWT. Amin.
Assalamualaikum..
maaf ada yg kelupaan
, untuk PKP Badan, angsuran pph 25 tahun 2009 di perhitungkan dari pendapatan 2008 di kali tarif pajak dengan komposisi 10%,15% dan 30% atau langsung saja di kali 28%
untuk pemotongan Pph karyawan sudah mulai berlaku start januari sekarang kan ya?..
thanks..
>> Blm tahu persisnya seperti apa. Mestinya sih menggunakan tarif yang akan berlaku th 2009. Semoga dalam waktu dekat ada juklak mengenai hal ini. Mungkin nanti dekat2 Maret/April baru terbit
Mohon info, apakah batas PKP masih 600 juta per tahun ataukah sudah berubah ?
Terima kasih
>> Sampai saat ini masih sama.
Assalamualaikum…
salam kenal bu, saya minta bantuan untuk pencerahan bu.Dalam Undang-undang No 36 tahun 2008, apakah sudah berlaku efektif untuk periode Januari 2009 ini? atau harus menunggu peraturan pelaksananya? mohon bantuan ibu. Trimakasih sebelumnya
>> Wa’alaikumussalam wr wb. Sudah berlaku, sebagian memang belum ada peraturan pelaksanaannya
salam kenal, saya seorang mahasiswa sem awal di perpajakan,boleh minta soal-soal/kasus untuk dipelajari tentang PPh Psl 21, 22,23,24,25, 26.
makasih sebelumnya ba’
>> Maaf belum bisa membantu
orang tua saya mendapatkan pekerjaan penyediaan nasi kotak dari sebuah instansi dan menyarankan untuk membuat NPWP, dan selanjutnya keluar NPWP untuk jasa catering. dan hal tersebut berlangsung cuma sekali. apakah orang tua saya harus menyampaikan SPT tahunan? tlg ya ba’ komentarnya.
>> Ya. Jika orang tua Anda memiliki penghasilan di atas PTKP maka wajib menyampaikan SPT Tahunan.
punya paper tentang perubahan tarif PPh UU No.36 Tahun 2008 apa tidak? tlg dibantu dunk mbak,,,,,,,
>> Maaf tidak punya
Dengan diundangkan uu 36 PPH21 agar segra dibuatkan PP nya dan untuk PTKP untuk istri yang bekerja dan tidak bekerja agar disesuaikan serta untuk tanggungan tidak dibatasi hanya tiga saja
>> heheh.. iya nih, Juklaknya lambat.
ya semoga nanti ada penyesuaian PTKP lagi
Met sore mbak Tri Saya mau tanya perusahaan tempat Saya bekerja menyewa tenaga ahli yaitu konsultan hukum. pph pasal brp yang diberlakukan atas tenaga ahli diatas? Bila masuk pph ps. 21 apakah tarifnya sebesar 5 % atau 7.5 % ? Terima kasih atas jawabannya
>> Mulai 1 Jan 2009 atas imbalan yang dibayarkan kepada bukan pegawai, termasuk Tenaga Ahli Orang Pribadi (konsultan hukum) merupakan obyek PPh 21 dg tarif progresif. Jika imbalan kurang dari 50juta maka PPh 21 5%
Assalammualaikum
Saya mau tanya pph atas WPOP yang bekerja di Kapal Pesiar dan slama bekerja ybs tinggal di Indonesia hanya < 183 hari slama 1 tahun, cara menghitung pph-nya gimana ? termasuk dasar pengenaannya ?
trima kasih bu atas bantuannya…. wass
>> Wa’alaikumussalam wr wb.
Ini WPOP Luar Negeri atau Dalam Negeri?
Jika WPOP Luar Negeri dan berasal dari negara treaty partner pada umumnya penghasilan dari WP yang bekerja di pelayaran/penerbangan dg jalur international akan dikenakan pajak di negara domisili.
Assalammualaikum
Bu tri sy mau tanya lagi, jika istri bekerja suami tdk bekerja krn stroke dan istri punya tanggungan 2 anak, PTKP yang diperbolehkan berapa ?
terima kasih wass…..
>> Istri tsb dapat memperoleh tambahan PTKP WP kawin dan tanggungan 2 anak sepanjang ada surat keterangan yang menyatakan bahwa suaminya tidak bekerja dan tidak memperoleh penghasilan sama sekali yang diterbitkan pemda setempat setingkat kecamatan.
Alhamdulillah, sudah saya simpan UU 36/2008 dan Penjelasannya.
Matur nuwun Mbak. Semoga amal baik Mbak mendapat pahala yang setimpal dari Allah SWT.
Salaamun ‘alaikum bi maa shabartum!
mohon petunjuknya, kalau mau membuka usaha “service perbaikan mesin ” atau “service perbaikan dan pengantian spare part”, pajak yg pasti dikenakan adalah ppn. selain ppn apakah juga dikenakan pph 23 sebesar 2 % dari nilai servis. apakah spare part-nya juga kena 2 % juga?
thanks
Salam kenal.
Blog nya bagus sekali, tertata rapi.
Isinya juga bermanfaat sekali. Boleh nimbrung belajar ya….
Salam
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
bu tri saya vidya.
saya ingin bertanya.
saya pernah membaca koran dan disana tretulis konsep dalam PPh yang saya tidak mengerti.
yaitu
1. effectively connected income
2.force of attraction rule.
terima kasih.
Mba Tryani,
Salam kenal mba Try, mohon infonya. Perusahaan saya akan menggunakan jasa support untuk software dari USA (jasa hanya lewat email), berapa % yang harus saya bayar karena ada tax treaty dengan USA. Mereka maunya net jadi harus di gross up kan ? Apa syarat2 untuk bisa klaim % sesuai dengan tax treaty ?
Selain itu apakah saya harus bayar PPN import ?
Terima kasih sebelumnya…. BTW blognya bagus mba Try untuk pembelajaran pajak buat kita pelaku business. Sekali lagi bravo !!
Makasih mbak atas informasiny…
saya da nyari di Pajak.go.id g’ ada,Danny darussalam juga g’ ada.
Thanks!!
mbak, blognya bagus dan ilmu pajaknya canggih… selain blognya pak duddy, blog mbak selalu jadi referensi saya..
saya ada pertanyaan: UU ini berlaku sejak 1 Jan 2009 untuk tahun pajak 2009, atau sudah berlaku untuk laporan pajak tahunan 2008 yang dilaporkan Maret 2009?
Mohon pencerahan mba, karena kalau berlaku untuk tahun 2008 akan sangat menghemat pajak saya, karena aturan ps 8 sbb:
“Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin …. dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya …. kecuali jika penghasilan wanita yang telah kawin tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya”
Kalo berlaku juga untuk tahun 2008, berarti penghasilan istri saya (masuk kriteria ps
tidak perlu gabung dengan penghasilan saya, sehingga tidak perlu masuk tarif progresif yang lebih tinggi.
Salam, dan terima kasih sebelumnya mba…
ibu,,,
aku mahasiswa,, mau nanya,, ibu punya data mengenai corporate social responsibiliti yang berkaitan dengan aspek pajak ga bu??
kalo punya kirim ke email aku ya bu…
haturnuhun..
coz aku kagum ma ibu,,, kayaknya ibu membantu aku memecahkan kasus ini,,
haha
mbak mohon bimbingannya…
saya kebetulan dijadikan tumbal untuk jadi bendaharawan kantor instansi pemerintah …
kebetulan kami ada belanja fotokopi pada pihak ke 3…
yang ingin saya tanyakan…
klo belanja tsb diatas 1 juta, kena PPh22/PPh23/PPN…????
dan besarannya berapa…????
atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih…
Trim Miss Triani, sangat bermanfaat untuk mencari informasi tentang pajak.mempermudah saya.^_^
asslm..wr…wb
mba’,saya mhsw slh 1 univ d Palembang…skrg,saya sangat mmbutuhkan informasi UU perpajakan yg mngatur ttg Pph badan khususnya UU no 17 tahun 2000..
yg ingin saya ktahui,apakah terdapat revisi terhadap UU tsb (UU No 17 thun 2000 ttg Pph) sejak awal disahkannya?
jika ada revisinya,,dimana saya bisa mndapatkannya?
trima kasih sblumnya…
wassalam..
tolong kirim kan perbedaan pph pasal 36 yang tahun sekarang dengan pph pasal 36 tahun dulu ke email candle_led@yahoo.com
klo bisa sekarang ya..
coz mao buat laporan tugas tentang pajak..
thanxx..
Assalamu’alaikum…..
Bu saya mau tanya….kalau sewa alat berat darat (buldozer, crane dsb) itu PPhnya tarifnya berapa? trus aturan yang mengikatnya dimana?
Terima ksih….
Wasssalamu’alaikum wr.wb.
ym di : ajaibajib@yahoo.com