UU PPh Baru: UU No 36 tahun 2008

Terlampir file Udang-undang No 36 tahun 2008 tentang : Perubahan keempat atas Undang-undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang akan berlaku sejak 1 Januari 2009.

– Download File Batang Tubuh UU No 36 tahun 2008 atau “UU PPh baru”

– Download File Penjelasan UU No 36 tahun 2008

Berdasarkan UU No 36 tahun 2008 ini, maka Undang Undang PPh yang berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2009 adalah : Undang-undang No 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No 36 tahun 2008.

Thanks to : Ika, Lena, om DD dan teman2 tax-ina yang telah berbagi info 🙂

109 tanggapan untuk “UU PPh Baru: UU No 36 tahun 2008

  1. Dlm UU PPh no 36 ini disebutkan bahwa tarif PPh 23 adalah dipukul rata 2% untuk setiap jenis jasa.
    Dengan demikian PER 70 tanggal 9 April 2007 sudah tidak berlaku lagi.
    Apakah betul ?

    >> Semestinya mulai 1 Jan 2009 nanti semua peraturan pelaksanaan PPh yang tidak sesuai dg UU PPh menjadi tidak berlaku. Kita tunggu saja, semoga DJP cepat menerbitkan peraturan pelaksanaan sesuai UU No 36.

    Suka

  2. asik nich jadi tidak perlu berlangganan software pajak lagi, tinggal masuk ke blog ini, kita bisa mengikuti perkembangan info pajak

    >> wahh jangan gitu donk 🙂 , lha wong saya aja masih langganan kok 🙂

    Suka

  3. Mba Tri,

    Itu UU kiriman dr Mr. Sam Lumban Gaol, msh inget kan Mba? Yg ngilang sejak di PwC tuh heheh..We should thank him actually. Kangen brat tu dia sama taxina, Mba 🙂

    >> ohh ok, thanks to Samson jg 🙂 kangen2 tapi kalo ada event ga pernah muncul.. udah hampir diblacklist tuh

    Suka

  4. Siang Ibu Triyani,

    Mau nanya nih sehubungan dengan keluarnya UU ppH yang baru terutama Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang Pesangon yang diterima Pegawai atau Mantan Pegawai, kecuali tidak lebih dari Rp. 25 juta apakah masih mengacu pada tarif berikut :
    a. Rp. 25 juta s.d Rp. 50 juta = 5%
    b. > Rp. 50 juta s.d Rp. 100 juta = 10%
    c. > Rp. 100 juta s.d Rp. 200 juta = 15%
    d. > Rp. 200 juta = 25%

    Apakah masih berlaku atau ada perubahan, bu ? Mohon pencerahannya.

    Terima kasih
    Ira

    >> Peraturan Pemerintah mengenai PPh final atas uang pesangon/tebusan pensiun belum dirubah mba. Namun semestinya nanti th 2009 akan menyesuikan dg tarif PPh baru.

    Suka

  5. yg saya tanyakan sama dgn Pak Cosmas, apakah tarif 2% pph 23 dipukul rata untuk semua jenis jasa? Berarti PER-70 tgl 9 April 2007 tidak berlaku lagi? Mohon penjelasannya. Tq

    >> Kita tunggu juklak UU yang baru saja yah. Untuk saat ini masih berlaku 🙂

    Suka

  6. Bu Triyani, trims ya atas infonya.
    Saya pingin juga juga nih belajar blog, biar ada pencerahan untuk semua.

    Tim kami di MUC juga sudah buat (dalam masa percobaan) blog Bu, tapi dalam bahasa Inggris dan sedikit Jepang.

    Ibu bisa mengkliknya di http://taxminimagz.wordpress.com/

    Salam hormat,

    Afdal Zikri Mawardi
    0811883102

    >> Wahh.. Pak Afdal, Web company sudah bagus begitu tertular virus blog juga rupanya 🙂 Semoga makin sukses pak 🙂

    Suka

  7. Asslm wr. wb.
    salam kenal mb Triyani
    Terimakasih info yg disediakan di blog ini, terutama uu 38 2008.
    wassalam

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Salam kenal jg. UU No 36 mba 🙂

    Suka

  8. Selamat buat Bu Triani, Blognya bagus sekali & tertata rapi semoga sukses selalu Amin.
    Salam hormat selalu Suardi.
    Trims

    >> Terima kasih. Semoga kita sama2 sukses 🙂

    Suka

  9. Assalamu alaikum,

    Terima kasih banyak ya Mba Triyani, membantu banget nih.. salam kenal.

    Afan

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Sama2. Salam kenal jg

    Suka

  10. saya sampaikan trima kasih atas informasi yang mudah diakses, moga ilmu yang anda berikan bermanfaat bagi umat manusia.saya berdoa agar mbak triyani slalu diberikan kecerdasan dari-Nya.salam dari sahabat barumu.

    >> Amin. Terima kasih atas do’anya. Semoga demikian juga untuk Pak Supriyadi.

    Suka

  11. Mohon penjelasannya, Bu,

    Bagi mereka yang belum pernah membayar pajak penghasilannya dan telah bekerja di sebuah perwakilan negara asing yang tidak menjadi subjek pajak, katakanlah 10 tahun, dan baru akan membuat NPWP tahun 2008,

    Maka, mohon konfirmasinya, menurut beberapa orang pajak, apakah mereka cukup mempertanggungjawabkan setoran SPT 2007 + 2008. Apakah betul demikian?

    Apakah yang dimaksud dengan daluarsa pajak?

    Jenis form SPT 21 yang manakah yang harus saya isi untuk malaporkan pajak penghasilan pribadi ?

    Terimakasih banyak bu

    >> Sebaiknya memanfaatkan sunset policy mba, dengan cara melaporkan penghasilan yang belum dilapor dan membayar pajak yang terutang. Menurut saya lebih baik lapor dari awal (10 tahun yang lalu).
    Yang digunakan untuk melaporkan adalah form SPT 1770 atau 1770-S yang berlaku pada masing-masing tahun pajak tsb.

    Daluwarsa Pajak kira2 artinya batas waktu untuk melakukan penagihan pajak.

    Suka

  12. Mohon penjelasannya, Bu,

    Bagi mereka yang belum pernah membayar pajak penghasilannya dan telah bekerja di sebuah perwakilan negara asing yang tidak menjadi subjek pajak, katakanlah 10 tahun, dan baru akan membuat NPWP tahun 2008,

    Maka, mohon konfirmasinya, menurut beberapa orang pajak, apakah mereka cukup mempertanggungjawabkan setoran SPT 2007 + 2008. Apakah betul demikian?

    Apakah yang dimaksud dengan daluarsa pajak?

    Jenis form SPT 21 yang manakah yang harus diisi untuk malaporkan pajak penghasilan pribadi ?

    Terimakasih banyak bu

    >> Jawabnya sama dg pertanyaan sebelumnya.

    Suka

  13. Ass mba,
    mengenai UU No 36/ 2008 kira2 sudah ada yang dalam bentuk bahasa inggris blm ya, soalnya saya perlu. tolong diinfo ya mba.

    Wass,
    Uthe

    Suka

  14. Assalamualaikum Wr.Wb.
    Salam kenal mbak,
    saya bekerja di sebuah cv yg bergerak di bidang jasa gambar konstruksi baja. kami hanya melayani jasa gambarnya saja tidak termasuk pembamgunan dll.
    masalahnya client kami semua dari luar negeri,otomatis pendapatan langsung ditagihkan dengan kurs USD.
    nach dari tahun 2002 sd sekarang, kami tidak memberlakukan pph 23 atau pajak final atas pendapatan kami. semua pendaptan di kurangi biaya operasional (gaji dll) baru di hitung kewajibannya. Apakah cara yg kami lakukan sudah benar mbak?
    Dengan berlakunya UU 36/2008 banyak sekali lembaga yg mengatas namakan kpp mengadakan seminar sosialisasi uu tersebut, yg agak risih mereka kadang memaksa, n berdasarkan pengalaman klopun ikut kadang hasilnya gak sebanding dengan dana yg di keluarkan. Terus terang semakin lama belajar pajak kok aku gak pinter2 ya, jadi lebih happy belajar di blog gini daripada ikut seminar yg gak jelas. Klo mbak Tri tergugah untuk mengadakan pembelajaran pajak boleh dech ajak aku.. or berminatkah jadi konsultan pajak kita..he..he.. (soalnya aku butuh temen share untuk ngurus pajak kantor nich.. puzing sendirian.. klo salah di periksa gawat dech..)

    >>Salam kenal mba.
    Pendapatan yang dipereleh/diterima dari client LN memang tidak perlu dipotong PPh 23/PPh Final. Kalaupun di LN ada sistem withholding tax maka akan dipotong Pajak di LN. Perhitungan yang Anda lakukan secara umum sudah benar.

    Mengenai seminar, Jangan pernah percaya pihak manapun yang mengatasnamakan KPP untuk memaksa WP mengikuti seminar/sosialisasi dan bayar. Kalau memang kita berniat utk ikut seminar, ikut saja karena kebutuhan bukan karena terpaksa 🙂 . KPP/DJP sekarang2 ini sedang gencar2nya mengadakan sosialsiasi UU PPh baru dan sunset policy GRATIS lho.

    Yang namanya belajar, selalu begitu khan? semakin kita belajar semakin banyak kita tidak tahu, begitu jg saya 🙂
    Pembelajaran pajak yang saya lakukan, salah satunya melalui blog ini juga melalui milis tax-ina, kita juga sering ngadain event off air. Insya Allah thn 2009 nanti akan sering2 ngadain event off air (forum diskusi/workshop dg biaya murah untuk teman2 milis++)
    Eitss.. itu kalimat terakhir tawaran kerjaan yah.. Thanks alot.. sebelumnya, semoga kita bisa menjalin kerjasama 🙂

    Suka

  15. mbak mohon saran megenai konsultan pajak yang bagus mbak…kalau berkenan bisa informasi langsung ke email saya di yahoo mbak….ada kebutuhan untuk hire konsultan perpajakan di kantor kami…

    Suka

  16. Ass. Wr. Wb.
    Salam kenal mbak Triyani.Blog mbak sangat luar biasa sebagai reference pajak.
    Sehubungan dengan UU No 36 tahun 2008 yg baru ini, mbak Triyani bisa sharing dimana saya bisa mendapatkan dokumen nya dalam versi English nya. Dan atau ringkasan tentang perubahan rate pajak penghasilan (PPh21) dalam versi English. Atau mbak Triyani dapat memberitahukan referensi website yg bisa saya tuju. Terimakasih banyak yak.

    Wass. Wr. Wb.
    Harry

    >> Terima kasih atas apresiasinya. Salam kenal.
    Mohon maaf saya belum memiliki softcopy-nya. tapi biasanya di buletin Business News English edition dimuat translation UU Pajak.

    Suka

  17. selamat siang,bu. saya mau tanya tentang tarif pph badan kan berlaku 28%, itu untuk besar biayanya/PKP tidak diperkirakan yah alias semuanya disamaratakan ya dikalikan 28% dari PKP y?
    terima kasih.

    >>Maaf saya belum menangkap maksud pertanyaan Anda.
    karena tarifnya tarif tunggal, maka perhitungan dilakukan dg cara mengalikan Penghasilan kena Pajak dg tarif yang berlaku. Namun jangan lupa, ada discount rate untuk UMKM.

    Suka

  18. Ass. Wr. Wb.
    Salam kenal bu Triyani, saya mw nanya tentang pengenaan pajak bunga simpanan pada koperasi seperti pada pasal 23, gmn perlakuannya mulai tahun 2009?

    thanks..

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Salam kenal jg pak. Sesuai ketentuan Pasal 4 (2) huruf a UU 36 th 2008, bunga simpanan anggota koperasi dapat dikenai PPh final. Kemungkinan nantinya akan dirubah menjadi obyek PPh final Pasal 4 (2), bukan obyek PPh 23 lagi. Hal ini akan lebih baik, karena banyak anggota koperasi yang statusnya karyawan, dimana PPh terutang atas penghasilannya telah dipotong seluruhnya oleh pemberi kerja. Jika atas bunga simpanan anggota koperasi telah dikenakan PPh final, maka tidak akan menambah besarnya PPh terutang.

    Suka

  19. Assalamu’alaikum…
    Salam kenal.
    Saya mau tanya.Misal ada Pengalihan aktiva WP OP (Pembukuan) yg dipakai utk usaha, penghasilan nettonya apakah apakah dari nilai pengalihan bruto ataukah setelah dikurangi nilai buku?
    Trims atas bantuannya…

    >> Karena WPOP tsb menyelenggarakan pembukuan, maka yang dihitung capital gain-nya (Nilai pengalihan setelah dikurangi nilai buku)

    Suka

  20. Salam kenal bu,

    Saya mau tanya, sebagai subjek pajak luar negeri apakah perlu memasukan SPT tahunan?

    >> Salam kenal juga. Subyek Pajak Luar Negeri (WPLN) tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

    Suka

  21. Salam kenal,
    Saya mau tanya masalah umkm yang omsetnya dibawah 50milyar dikenakan pajak penghasilan 14%. Apa yang menjadi kriteria umkm? Perusahaan swasta yang omsetnya tidak melebihi 50 milyar kena tarif 14% juga atau tetap 28%?

    Suka

  22. Ibu Tri bagaimana yaa dan udah ada belom turunan/juklak kaitannya dengan tarif PPh Pasal 23 berdasarkan UU PPh No. 36 yang baru, bagaimana yaa dengan PER-70 per 1 Januari 2009 ini ?

    >> Upss.. tak kirain pak Deni kasih tau saya sudah ada juklak (PMK) tentang Jenis Jasa Lain yang merupakan obyek PPh 23, ternyata sama2 nanyain toh. Memang sampai hari ini di Intranet DJP blm ada jg ya pak? Padahal saya berharap banyak sama teman2 di DJP, termasuk pak Deni agar bisa segera sharing peraturan baru.

    FYI, sejak hari pertama masuk pertanyaan pertama dan berkali2 yang saya terima terutama mengenai PPh 23 ini, karena terkait dengan transaksi sehari2. Juga banyak teman2 yang menggunakan SAP akan merubah setting tarif PPh 23 dan Jenis jasa yg merupakan obyek PPh 23 di awal tahun ini.

    Mengenai PPh 21 jg banyak yang menanyakan, berapa tarif PPh 21 -final- atas uang pesangon/pensiun yang dibayarkan sekaligus. Yaa.. intinya semua Juklak UU PPh yang sudah berlaku semestinya segera diterbitkan dan dipublikasikan krn sudah terlambat.

    Sedih banget dehh sampai hari ini juklak yang terkait langsung dg transaksi blm juga dipublikasikan (atau jangan2 memang blm ada yah?) 😦

    Suka

  23. mbak, saya mau tanya tentang UU No 36 tentang PPh..
    apa komentar mbak tentang masing-masing pasal yang terkandung dalam UU tersebut..
    apakah di dalam SPT 1770 ataupun 1771 ada yang harus dirubah atau diperbaiki ??
    tolong dijawab ya mbak..
    klo bisa secepatnya.. hehehe
    terimakasih.. 🙂

    >> Komentar saya ttg masing2 pasal yang terkandung dalam UU No 36? wahh..maaf saya bukan komentator 😛
    Maaf, saya tidak mengerti maksud pertanyaan Anda.

    Suka

  24. Ass. Wr. Wb.
    Salam kenal mba Triyani, saya mw nanya uu pph no 36 tahun 2008 yang berkaitan dengan penerapan tarif pemotongan pph psl 21 bagi wp yang tidak memiliki npwp? dikatakan 20% lebih tinggi dari tarif normal, maksudnya apa mba?

    terima kasih

    >> Karyawan yang belum punya NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif normal.
    Misalnya jika karyawan memiliki NPWP kena tarif 5%, maka untuk karyawan yang tidak punya NPWP akan kena tarif 6% ==> (20% lebih tinggi dibanding tarif 5%)

    Suka

  25. ass. wr. wb.mba Triyani.
    salam kenal, saya seperti sdr/i-2 yang lain mohon ijin untuk belajar pajak. Next time kalo ad mslh pjk mohon assitensinya ya Mba. Terimakasih & sukses terus.

    >> Makasih.

    Suka

  26. Yth, Mbak Triyani..

    Saya cukup dibuat bingung oleh contoh penghitungan PPh terutang, pada Penjelasan Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 di bawah ini:
    ***
    Pasal 17 (Penjelasan)
    Ayat (1)
    Huruf a
    Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak
    orang pribadi:
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
    Pajak Penghasilan yang terutang:
    5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
    25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
    30% x Rp 100.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 (+)
    Rp 125.000.000,00
    ***

    Mengapa PKP 600 juta harus dibagi dengan porsi lapisan masing-masing 50, 200, 250 dan sisanya 100 juta? Kebingungan saya tertuju pada lapisan 15% dengan angka 200 jutanya itu. Bukankah itu berarti mengurangi pajak? Apakah pada contoh tersebut berarti diharuskan membagi dengan maksimal 200 juta pada lapisan 15%? Saya kira tidak demikian, tetapi bagaimana menurut pendapat Anda?

    Bukankah seharusnya PKP 600 juta dibagi dengan porsi masing-masing lapisan 50, 50, 250 dan sisanya 250 juta? Tentu saja hasilnya akan berbeda dengan porsi ini.
    ###
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
    Pajak Penghasilan yang terutang:
    5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
    25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
    30% x Rp 250.000.000,00 = Rp 75.000.000,00 (+)
    Rp 147.500.000,00
    ###

    Mengapa demikian? Karena saya membandingkan dengan contoh pada Penjelasan Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000. Dalam hal ini penghitungan tarif (menurut saya “selalu”) dihitung berdasarkan porsi minimal. Porsi minimal yang saya maksud disini merujuk pada angka terendah setiap lapisan tarif PPh Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000, yaitu 25, 25, 50, 100 dan sisanya.
    ***
    Pasal 17 (Penjelasan)
    Ayat (1)
    Huruf a
    Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.000,00
    Pajak Penghasilan terutang:
    5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
    10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
    25% x Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
    35% x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00 (+)
    Rp 53.750.000,00
    ***

    Jika PKP 600 juta, maka porsi masing-masing lapisan 25, 25, 50, 100, 400 juta.
    ###
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
    Pajak Penghasilan yang terutang:
    5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
    10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
    25% x Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
    35% x Rp 400.000.000,00 = Rp 140.000.000,00 (+)
    Rp 176.250.000,00
    ###

    Dikarenakan tidak ada contoh lain pada Penjelasan Pasal 17, bagi saya hal ini cukup janggal, sehingga tidak dapat saya simpulkan rumus bakunya.

    Saya kira kita semua setuju bahwa menghitung PPh tidak bisa seenaknya diakal-akali dengan gaya bebas.

    Saya sangat awam sekali mengenai perpajakan, mohon pencerahannya..
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih..

    Salam..

    >> Penjelasannya sbb :
    Penghasilan Kena Pajak 0 s/d 50 Juta kena tarif 5%.
    Penghasilan kena Pajak di atas 50 Juta s.d 250 Juta kena tarif 15%. (angka 200jt di atas jika ditambah dg 50 jt pada lapisan pertama secara kumulatif berjumlah Rp 250Jt)
    selanjutnya penghasilan kena pajak di atas 250 jt s/d 500 juta kena tarif 25% (angka 250jt di atas jika ditambah dg 50jt dan 250 jg maka secara kumulatif berjumlah Rp 500jt)
    selanjutnya penghasilan kena pajak di atas 500 juta kena tarif 30% (angka 100 juta di atas adalah jumlah di atas 500 jt).

    >> Tarif PPh dan besarnya lapisan penghasilan di masing2 tarif telah diubah berdasarkan UU No 36 tahun 2008, dan tidak ada lapisan tarif 10%, jangan rancu dg contoh berdasarkan UU No 17.

    Rumus baku-nya dalam excel versi saya sederhana saja kok :
    =ROUND(IF(A1>=500000000;(30%*(A1-500000000)+95000000);IF(A1>=250000000;(25%*(A1-250000000)+32500000);IF(A1>=50000000;(15%*(A1-50000000)+2500000);IF(A1>0;(5%*A1);0))));0)

    Notes : Cell A1 = Penghasilan Kena Pajak.

    BTW, menghitung pajak memang tidak perlu diakal-akali seenaknya dg gaya bebas, tapi menyesuaikan dg UU yang berlaku 🙂

    Suka

  27. Salam Kenal
    mbak Triyani mo nanya untuk peraturan menteri keuangan nya untuk UU Nomor 36/2008 itu apa sudah ada
    Makasih sebelumnya

    >> Mestinya sih sudah ada yah.

    Suka

  28. Mba Triyani
    salam kenal mba , oh ya mau tanya untuk Karyawan yang tidak mempunyai NPWP ( karena penghasilannya di bawah PTKP ) mendapatkan Uang Pensiun diatas 25 jt apakah pajaknya lebih besar 20% dari 5% ( tarip Prnsiun yang masih berlaku ).

    Sebelumnya Terima kasih atas perhatian dan bantuannya

    >> Kalau th 2009 belum tahu dehh, Maaf.

    Suka

  29. mba tri mau nanya ,, di uu 36 th 2008 khusu pemotongan pph 23 yang tidak mempunyai npwp dikenakan tarif 100 % lbh tinggi dari tarif yg baru ,, (2 %) berarti menjadi 4 % ya ?
    apakah sudah ada peraturan pajaknya yg lbh jelas mengenai perubahan tarif tsb .. peraturan terakhir adalah PER-42 th 2008 ,,

    >> PMK-nya sudah ada, hanya PER-DJPnya blm ada. Formulir (Ref PER-42) mungkin akan dirubah jg..

    Suka

  30. Mba Tri mau nanya dunk … terus terang sy baru aja belajar pajak, dan ada hal yg buat saya bingung banget.

    untuk jasa yang dipotong 2 persen berlaku untuk semua jasa atau hanya jasa yg tersebut di statement ini :
    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
    manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
    dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 21.
    krn perusahaan tempat saya adalah IT jd jasanya itu dikategorikan Jasa sehubungan Software Komputer (Pemeliharaan/Perbaikan), dan cust. sy dpt info kalo jasa sehubungan software masih tetap dipotong 4.5% jd bingung dech.

    Mohon Tanggapannya Mba Tri. Terima Kasih Banyak

    >> Mulai 1 Jan 2009 tarifnya berubah menjadi 2%. Tarif 4,5% berlaku sebelum 2009.

    Suka

  31. mba,
    barusan aku download UU NO.36 dr sini,abis dr situs pajak kok lama… makasih ya
    Aku mo tanya, sehubungan dengan tarif 2 % utk ps 23
    itu berarti format form bukti potong dan SPM berubah khan?
    udah ada lum ya?
    dan mo tanya lg berarti jasa yg dulu itu 15% dr penghsl neto(ato 4.5%), berubah dr 4.5% menjadi 1.5% ya?
    Tolong informasinya ^_^

    >> Mestinya formnya dirubah jg, tp sampai hari ini blm ada. berubah menjadi 2%.

    Suka

  32. Assalamualaikum Mbak Tri..

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.

    Duch mbak thanks jawabannya.. baru baca sekarang ha..ha.. biasa akhir tahun n awal tahun repot sendiri. Alhamdullilah tenang sudah klo memang secara umum sudah benar. Klo ada event pertemuan n share pajak aku di kabari via email ya 🙂

    >> selamat bersibuk ria 🙂 . Udah lama nih ga sempat buat event diskusi off air sama teman2. Insya Allah kalau sempat bikin nanti diumumin di sini

    oh ya mbak klo pendapatan kita terima dengan kurs USD ada selisih kurs itu kita bayar pajak jga ya?.. gmana perhitungannya?

    >> Laba selisih kurs merupakan kelompok other income dan merupakan obyek PPh. Perhitungannya Digabung dg laba dari kegt usaha.

    oh ya apa beda pajak di tanggung perusahaan dengan tunjangan pajak? selama ini karyawan pajaknya di bayarkan oleh perusahaan, tapi perhitungan PKP mereka tidak saya gross up, karena beban pajak tidak saya masukan sebagai biaya operasional perusahaan dalam laporan keuangan pajak.. bener gak tuch… ?.. 😦

    >> PPh 21 ditanggung perusahaan = benefit in kind = kenikmatan, yang bukan merupakan obyek PPh 21 bagi karyawan dan bukan biaya bagi perusahaan (NDE maksudnya).

    Tunjangan PPh = benefit in cash = merupakan obyek PPh 21 bagi karyawan dan merupakan deductable expenses bagi perusahaan.

    Udah bener tuh perlakuannya

    nach sejak ada kebijakan bebas fiskal untuk yg ber NPWP jadi pada semangat untuk bikin NPWP, so kewajiban perusahaan memberikan bukti potong 1721-A1 aja khan ya mbak?

    >> Iya, kewajiban perusahaan memotong PPh 21, menyetor, melaporkan dan membuat bukti potong. selanjutnya karyawan sebagai WPOP yang telah terdaftar sbg WP di KPP, wajib membuat SPT Tahunan (SPT 1770-SS / SPT 1770-S)

    oh ya mbak untuk perusahaan kecil seperti kami yang cma pnya karyawan 25 orang apa perlu menyewa konsultan pajak untuk mengurus semua perhitungan kewajiban pajak?.. advicenya gmana memang tugas konsultan apa ja sich? brpa kira2 rate nya.?

    >> Hmmm.. karena saya konsultan, sarannya perlu menggunakan jasa konsultan hehehe..
    ngga dehh,… tergantung kebutuhan perusahaan aja sih sebenarnya. Kalau di perusahaan sudah ada orang yang khusus menangani perpajakan perusahaan dan org tsb jg sudah paham dan mengerti soal pajak shg bisa membantu perusahaan dalam menjalankan kewajibannya selaku wajib pajak dg baik, mungkin tidak begitu perlu konsultan. Atau kalaupun perlu untuk kebutuhan tertentu, misalnya mendampingi perusahaan dalam pemeriksaan, banding, advisory dll. Tapi sebaliknya, jika tidak ada staff khusus dan juga tidak ada orang yang paham, konsultan mungkin menjadi perlu.
    Disesuaikan dg kebutuhan dan keadaan perusahaan aja sih.

    Tugas konsultan macam2.. tergantung scope of service yg disepakati kedua belah pihak. Ratenya jg variatif, tergantung scope of service, besar kecilnya konsultan, besar kecilnya klien, kesepakatan dll.. lebih detailnya nanti saya kirim proposal aja deh 😉

    Thanks banget sebelumnya.. semoga blognya tambah maju ya mbak..

    >>Makasih.

    Suka

  33. Assalamu’alaikum Mbak Tri

    Thanks atas tanggapan dan jawabannya…klo dari apa yg sudah sya kerjakan Alhamdullilah dah sesuai semua dengan ketentuan perpajakan ya mbak? (gak sia2 berarti belajarnya he..he..he..) tapi gak boleh cepat puas ya.. soal perpajakan itu ilmunya selalu berkembang dan cepat berubah2, so bagian administrasi yang mengurus perpajakan perusahaan harus selalu up date informasi.

    Mbak Tri, ada beberapa pertanyaan lagi yang mengganjal nich.. boleh ya.. 🙂
    1. CV tempat saya berkerja berdasarkan akta notaris dimiliki oleh 2 orang dengan modal 50:50, yang pertama menjadi Direktur yang ke dua menjadi manager quality assurance, nach 4 tahun lalu sebagian saham di jual sehingga porsinya menjadi 50:40:10. Orang ke tiga tidak tercantum dalam akte notaris pendirian perusahaan dan dia menjabat sebagai Manager operasional dan setiap bulan mereka mendapat gaji tetap serta bagi hasil setiap tahunnya. Yang ingin saya tanyakan.. dalam pengisian SPT 1771-1 ada penyesuaian fiskal positif apakah gaji merka bertiga dilakukan penyesuaian fiskal positif (tidak masuk sebagai biaya usaha)? soalnya selama ini saya masukan gaji beliau bertiga sebagai biaya dan masuk dalam perhitungan 1721 karena masuk dalam daftar karyawan dan dipotong pph21.
    2. Apakah orang ketiga dimasukan dalam kolom 1771-V Bagian A atau tidak ? mengingat namanya tidak ada dalam akte pendirian. ataukah cukup disebutkan di bagian B sebagai pengurus bersama 2 orang pemegang saham lainnya.
    3. Jika akhir tahun deviden dimasukan kembali sebagai modal tidak perlu dikenakan PPh 21 bagi pemegang saham ya?.. apakah tetap perlu jumlahnya deviden tersebut di tulis di 1771-V Bagian A kolom 6 atau digabung saja modal awal dengan deviden tahun berjalan, sehingga nilai totalnya cukup di tulis di jumlah modal di setor(Bagian A kolom 4)

    Jawabannya di tunggu segera.. :)he..he.. (maksa..).. belum beres bikin laporan nich 😦 (payah ya.. !) sekarang pengen benar2 mempelajari dan lebih berhati2 dalam pengisian SPT

    Ok, proposalnya di tunggu via email ya mbak Tri, InsyaAllah klo memang kami membutuhkan jasa konsultan pajak Mbak Tri yang pertama akan saya rekomendasikan ke atasan..he..he.. Jazakillah semoga share ilmu dari mbak Tri yang sangat bermanfaat akan mendapat reward dari Allah SWT. Amin.

    Suka

  34. Assalamualaikum..

    maaf ada yg kelupaan :), untuk PKP Badan, angsuran pph 25 tahun 2009 di perhitungkan dari pendapatan 2008 di kali tarif pajak dengan komposisi 10%,15% dan 30% atau langsung saja di kali 28%
    untuk pemotongan Pph karyawan sudah mulai berlaku start januari sekarang kan ya?..
    thanks..

    >> Blm tahu persisnya seperti apa. Mestinya sih menggunakan tarif yang akan berlaku th 2009. Semoga dalam waktu dekat ada juklak mengenai hal ini. Mungkin nanti dekat2 Maret/April baru terbit 😀

    Suka

  35. Assalamualaikum…
    salam kenal bu, saya minta bantuan untuk pencerahan bu.Dalam Undang-undang No 36 tahun 2008, apakah sudah berlaku efektif untuk periode Januari 2009 ini? atau harus menunggu peraturan pelaksananya? mohon bantuan ibu. Trimakasih sebelumnya

    >> Wa’alaikumussalam wr wb. Sudah berlaku, sebagian memang belum ada peraturan pelaksanaannya

    Suka

  36. salam kenal, saya seorang mahasiswa sem awal di perpajakan,boleh minta soal-soal/kasus untuk dipelajari tentang PPh Psl 21, 22,23,24,25, 26.
    makasih sebelumnya ba’

    >> Maaf belum bisa membantu

    Suka

  37. orang tua saya mendapatkan pekerjaan penyediaan nasi kotak dari sebuah instansi dan menyarankan untuk membuat NPWP, dan selanjutnya keluar NPWP untuk jasa catering. dan hal tersebut berlangsung cuma sekali. apakah orang tua saya harus menyampaikan SPT tahunan? tlg ya ba’ komentarnya.

    >> Ya. Jika orang tua Anda memiliki penghasilan di atas PTKP maka wajib menyampaikan SPT Tahunan.

    Suka

  38. Dengan diundangkan uu 36 PPH21 agar segra dibuatkan PP nya dan untuk PTKP untuk istri yang bekerja dan tidak bekerja agar disesuaikan serta untuk tanggungan tidak dibatasi hanya tiga saja

    >> heheh.. iya nih, Juklaknya lambat.
    ya semoga nanti ada penyesuaian PTKP lagi 🙂

    Suka

  39. Met sore mbak Tri Saya mau tanya perusahaan tempat Saya bekerja menyewa tenaga ahli yaitu konsultan hukum. pph pasal brp yang diberlakukan atas tenaga ahli diatas? Bila masuk pph ps. 21 apakah tarifnya sebesar 5 % atau 7.5 % ? Terima kasih atas jawabannya

    >> Mulai 1 Jan 2009 atas imbalan yang dibayarkan kepada bukan pegawai, termasuk Tenaga Ahli Orang Pribadi (konsultan hukum) merupakan obyek PPh 21 dg tarif progresif. Jika imbalan kurang dari 50juta maka PPh 21 5%

    Suka

  40. Assalammualaikum
    Saya mau tanya pph atas WPOP yang bekerja di Kapal Pesiar dan slama bekerja ybs tinggal di Indonesia hanya < 183 hari slama 1 tahun, cara menghitung pph-nya gimana ? termasuk dasar pengenaannya ?
    trima kasih bu atas bantuannya…. wass

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Ini WPOP Luar Negeri atau Dalam Negeri?
    Jika WPOP Luar Negeri dan berasal dari negara treaty partner pada umumnya penghasilan dari WP yang bekerja di pelayaran/penerbangan dg jalur international akan dikenakan pajak di negara domisili.

    Suka

  41. Assalammualaikum
    Bu tri sy mau tanya lagi, jika istri bekerja suami tdk bekerja krn stroke dan istri punya tanggungan 2 anak, PTKP yang diperbolehkan berapa ?
    terima kasih wass…..

    >> Istri tsb dapat memperoleh tambahan PTKP WP kawin dan tanggungan 2 anak sepanjang ada surat keterangan yang menyatakan bahwa suaminya tidak bekerja dan tidak memperoleh penghasilan sama sekali yang diterbitkan pemda setempat setingkat kecamatan.

    Suka

  42. Alhamdulillah, sudah saya simpan UU 36/2008 dan Penjelasannya.
    Matur nuwun Mbak. Semoga amal baik Mbak mendapat pahala yang setimpal dari Allah SWT.
    Salaamun ‘alaikum bi maa shabartum!

    Suka

  43. mohon petunjuknya, kalau mau membuka usaha “service perbaikan mesin ” atau “service perbaikan dan pengantian spare part”, pajak yg pasti dikenakan adalah ppn. selain ppn apakah juga dikenakan pph 23 sebesar 2 % dari nilai servis. apakah spare part-nya juga kena 2 % juga?
    thanks

    Suka

  44. Salam kenal.
    Blog nya bagus sekali, tertata rapi.
    Isinya juga bermanfaat sekali. Boleh nimbrung belajar ya….
    Salam

    Suka

  45. assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    bu tri saya vidya.
    saya ingin bertanya.
    saya pernah membaca koran dan disana tretulis konsep dalam PPh yang saya tidak mengerti.
    yaitu
    1. effectively connected income
    2.force of attraction rule.
    terima kasih.

    Suka

  46. Mba Tryani,
    Salam kenal mba Try, mohon infonya. Perusahaan saya akan menggunakan jasa support untuk software dari USA (jasa hanya lewat email), berapa % yang harus saya bayar karena ada tax treaty dengan USA. Mereka maunya net jadi harus di gross up kan ? Apa syarat2 untuk bisa klaim % sesuai dengan tax treaty ?
    Selain itu apakah saya harus bayar PPN import ?
    Terima kasih sebelumnya…. BTW blognya bagus mba Try untuk pembelajaran pajak buat kita pelaku business. Sekali lagi bravo !!

    Suka

  47. mbak, blognya bagus dan ilmu pajaknya canggih… selain blognya pak duddy, blog mbak selalu jadi referensi saya.. 🙂

    saya ada pertanyaan: UU ini berlaku sejak 1 Jan 2009 untuk tahun pajak 2009, atau sudah berlaku untuk laporan pajak tahunan 2008 yang dilaporkan Maret 2009?

    Mohon pencerahan mba, karena kalau berlaku untuk tahun 2008 akan sangat menghemat pajak saya, karena aturan ps 8 sbb:

    “Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin …. dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya …. kecuali jika penghasilan wanita yang telah kawin tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya”

    Kalo berlaku juga untuk tahun 2008, berarti penghasilan istri saya (masuk kriteria ps 8) tidak perlu gabung dengan penghasilan saya, sehingga tidak perlu masuk tarif progresif yang lebih tinggi.

    Salam, dan terima kasih sebelumnya mba…

    Suka

  48. ibu,,,
    aku mahasiswa,, mau nanya,, ibu punya data mengenai corporate social responsibiliti yang berkaitan dengan aspek pajak ga bu??
    kalo punya kirim ke email aku ya bu…
    haturnuhun..
    coz aku kagum ma ibu,,, kayaknya ibu membantu aku memecahkan kasus ini,,
    haha

    Suka

  49. mbak mohon bimbingannya…
    saya kebetulan dijadikan tumbal untuk jadi bendaharawan kantor instansi pemerintah …
    kebetulan kami ada belanja fotokopi pada pihak ke 3…
    yang ingin saya tanyakan…
    klo belanja tsb diatas 1 juta, kena PPh22/PPh23/PPN…????
    dan besarannya berapa…????
    atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih…

    Suka

  50. asslm..wr…wb
    mba’,saya mhsw slh 1 univ d Palembang…skrg,saya sangat mmbutuhkan informasi UU perpajakan yg mngatur ttg Pph badan khususnya UU no 17 tahun 2000..
    yg ingin saya ktahui,apakah terdapat revisi terhadap UU tsb (UU No 17 thun 2000 ttg Pph) sejak awal disahkannya?
    jika ada revisinya,,dimana saya bisa mndapatkannya?
    trima kasih sblumnya…
    wassalam..

    Suka

  51. Assalamu’alaikum…..
    Bu saya mau tanya….kalau sewa alat berat darat (buldozer, crane dsb) itu PPhnya tarifnya berapa? trus aturan yang mengikatnya dimana?

    Terima ksih….
    Wasssalamu’alaikum wr.wb.

    ym di : ajaibajib@yahoo.com

    Suka

  52. mbak, sy nanya aj deh..sy dharuskan jd bendahara diinstasi pmrintah.masih baru niy..msh bgung bgt ttg pajak.tolong y mbak kasi sy info,td kbetulan da sosialisasi pajak,katanya smua biaya jasa 2%.biaya jasa tu yg biasany diamprah dikantor sewa mobil,cleaning service,pemeliharaan kompt,pemelihraan kndr,dll.itu td sy lupa nanya krn waktu tbatas,2% kali DPP atau dikalikan lgs dg jumlah yg qta amprah..??trus buat “belanja jasa tenaga kerja non pegawai–jasa pihak ketiga untuk pembuatan RDTR atau buku atau penelitian dll” pajaknya katany 2% jg..?sy bgung,yg mana yg dikalikan DPP,yg mana yg ga perlu dikalikan DPP.mbak mohon info segera ya..amprah dkantor sy pending dl…cpet dunx mbak jawabnya…hiks..thX

    Suka

  53. mba, mo nanya. UU PPH yg Lama no berapa dan tahun berapa yah ??
    truss, apakah peraturan yg Lama masih berLaku ??
    LaLu, apakah peraturan yg baru berLaku surut ?? dan, ada ketentuan khusus yg mengatur bagi kondisi tersebut tidak ??

    terimakasih atas jawaban nyaa, mba. =)

    wassaLam.

    >> UU PPh ga ada yang lama, sampai skrg masih berlaku UU No 7 tahun 1983, hanya saja sudah dirubah2 terakhir dg UU No 36 tahun 2008.

    Suka

  54. Hallo mbak ak mau tanya donk,.. ak dulu pernah punya npwp waktu masih jadi karyawan tetap kemudian beberapa tahun tidak digunakan, pertanyaanya: bisa tidak npwp yang lama itu diaktifkan kembali, bagaimana caranya. terimakasih

    >> Sepanjang NPWP blm dicabut, masih bisa dipakai kok.

    Suka

  55. mba…
    perbedaan perlakuan penghasilan antara uu no. 17 thn 2000 dengan uu no. 36 th 2008 apa aja ya?????
    terus pengaruhnya apa aja thd penerimaan pajak???????
    trus contohnya apa aj??????

    syukronnnn

    Suka

  56. mba…

    aku lg buat tugas akhir dan di perusahaan yang aku riset
    mereka membuat koreksi fiskal atas jamsostek yg mereka bayarkan…
    yang saya mau tanya kenapa jamsostek itu di buat koreksi fiskal..dan alasan menurut perpajakan apa..

    terima kasih atas bantuannya…

    Suka

  57. Mbak tri koperasi saya bergerak di simpan pinjam tarif pajak penghasilan sebsar 28% tergantung omzet/peredaran bruto permaslahnnya omzet/peredaran bruto di koperasi kita itu apa? trims

    Suka

  58. 84. Mbak Triyani yang terhormat,
    Kantor sedang dalam masalah, ada modal setor yang berupa asset perusahaan (berupa mesin) yang tidak tercantum di akte perusahaan (karena kelalaian administrasi). Saat ini pajak sedang menggugat hal tersebut, kami banding, karena sebenarnya kami adalah taat pajak. Menurut kami, kalau memang ada sanksi, seharusnya ini adalah sanksi administrasi saja, bukan sanksi pajak yang jumlahnya cukup besar.
    Apa ada UU yang bisa mentolerir hal tersebut, karena kami merasa keberatan dengan sanksi pajak tersebut. Mohon pencerahan ya Mbak.

    Vivi

    Suka

  59. Asslm. Mas Riza, Kantor sedang dalam masalah, ada modal setor yang berupa asset perusahaan (berupa mesin) yang tidak tercantum di akte perusahaan (karena kelalaian administrasi). Saat ini pajak sedang menggugat hal tersebut, kami banding, karena sebenarnya kami adalah taat pajak. Menurut kami, kalau memang ada sanksi, seharusnya ini adalah sanksi administrasi saja, bukan sanksi pajak yang jumlahnya cukup besar.
    Apa ada UU yang bisa mentolerir hal tersebut, karena kami merasa keberatan dengan sanksi pajak tersebut. Mohon pencerahan ya Mas.

    Suka

  60. mbak..
    numpang tanya nih..
    mau belajar dikit2..
    langsung aja ke intinya..

    kalo misal kita mengadakan kontrak dengan Engineering,procurement dan construction dengan 1 perusahaan kontraktor, maka PPh yang dikenakan mengacu ke aturan mana ya??
    apakah ada perbedaan pengenaan PPh, apabila kontrak dengan ruang lingkup yang sama dikerjakan oleh 2 Perusahaan kontraktor??
    mohon penjelasannya..

    terima kasih

    Suka

  61. Mbak,
    UU 36/2010 ini enggak ada pasal 5 nya ya? saya enggak ngerti, hilang atau sengaja dihilangkan atau apa ya maksudnya?
    thanks,

    salam.

    Suka

    1. kenapa mesti bingung, pph 25 kan berasal dari pph psl 29 badan jadi hasil dari pph badan itu di bagi 12 bulan dan di kriditkan diakhir tahun

      Suka

  62. mbak, tolong pencerahan mengenai pph final untuk jasa kontruksi real estate dimana tempat bekerja saya untuk tahun 2009 kemarin baru fra of dan penyerahan unitnya 2010, pertanyaan saya kapan pph final dibayar dan taripnya berapa, cara pengisiian spt finalnya gimana?, klu terjadi laba di laporan keuangan, trims

    Suka

  63. Ibu Tri yang baik, Utk menghitung besar pendapatan dari hasil mengkontrakkan sebagian bangunan rumah utk digunakan sbg kantor berdasarkan norma menggunakan nomor 81200 atau 82940 atau 64100? Tks ibu

    Suka

  64. assalamualaikum wr.wb
    Maaf bu, saya mau bertanya mengenai langganan akses internet seperti halnya langganan telepon, di perusahaan kami berlangganan akses internet dan membayar biaya bulanan, apakah atas biaya bulanan tersbut, kami harus memotong PPH Ps. 23

    Suka

  65. Bu Tri, mohon bantuannya. saya mau tanya soal bukti potong pph 23 yang bisa dikreditkan untuk ngurangi pph 29. yang aku agak RANCU, maksud dari “WAJIB dikreditkan” BUKTI POTONG PPH, itu BOLEH langsung “MENGURANGI” angsuran tiap bulan / hanya di akhir tahun pajak? angsuran pph 25 tiap bulan nilainya apa boleh kurang dari laba kena pajak tahun sebelumnya/12 (sesuai angka di spt tahun 2010)?
    jika tidak boleh kurang apa tidak jadi kelebihan pajaknya karena laba yang kita terima tiap tahun tidak terlalu besar.
    tolong bantuannya ya Bu. thx

    Suka

  66. Salam kenal Mba Tri,

    Behini Mba, saya mau angkat skripsi PPh pasal 21 WP Pribadi, tapi saya bingung ambil data tentang penghasilan WP secara Nasional (selain UMP), misalnya penghasilan diatas UMP secara nasional (standar) sesuai dengan Jenis Usaha dan tingkat pendidikannya, agar bisa membuat perhitungan keuntungan bagi WP setelah adanya UU no. 36 thn 2008 tersebut, mohon bantuannya mba Sri dimana bisa mendapatkannya. Thank’Mba Sri untuk bantuannya.

    Suka

  67. assalamu’alaikum wr wb. kami bekerja di Instansi pemerintah. kegiatan kami
    1. memberikan bantuan untuk lebe/modin sebesar Rp. 1.200.000 per tahun apakah dikenakan pajak ?
    2. memberikan bantuan untuk guru ngaji per orang per tahun hanya diberi sumbangan Rp. 300.000. apakah dikenai pajak?

    Suka

  68. Pagi Mbak…saya pengurus koperasi…koperasi baru berjalan januari 2011 pada ahir periode des 2011..saya memperoleh laba…14.800.000 yang nantinya akan dibagikan kepada anggota.
    Kewajiban pph..apa saja mbak yang timbul..berapa tarifnya…
    Kemudian apakah boleh dicadangkan pada tahun beerjalan 2011. ahir
    d. biaya pajak
    k. Kewajiban ppajak 2011

    tks

    Suka

  69. numpang kenal mbak
    saya mau nanya bagaimana cara penghitungan pajak dengan norma
    teman saya ada usaha kecil-kecilan sewa tanaman hidup, sdh bikin cv. a dan punya npwp dan menjadi pkp, dan sopir satu orang , dia juga punya npwp sendiri. sekarang saya mau lapor untuk pph psl 21 dan badan, bisa tidk menggunakan norma penghitungan
    mohon penjelasannya, bisa bicara lewat telp berapa yang bisa saya hubungi

    Suka

  70. numpang nanya mba’
    apa tarif progresif yang digunakan dalam pajak penghasilan merupakan yang pertama di indonesia dalam penggunaan tarif pajak?
    mhon jawabannya,

    >> Maaf saya kurang tahu jawabnya.

    Suka

  71. assalammu’alaikum wr. wb
    bu saya erna, bu saya mw tanya dasar hukum dalam perpajakan yang memberlakukan adanya perhitungan dengan menggunakan metode gross up pph pasal 21.

    >> Wa’alaikumussalam wr wb.
    Dasar hukum perhitungan PPh 21 ada di Pasal 21 UU PPh, Juklaknya lengkap ada di PER-31/PJ./2009 juga PER-57/PJ./2009.
    untuk gross up itu khan hanya metode untuk menenukan besarnya tunjangan pajak agar sama dg PPh yang terutang

    Suka

  72. Bu,Mau tya. Ada perusahaan yg memborong pengadaan asuransi sebesar 500jt. Apakh bendahara kantor pemberi kerja berhak memotong Pph pershaan tersebt? Jika iya, brp ya tarif nya? Mksh

    Suka

Tinggalkan Balasan ke bangdod Batalkan balasan