Form SPT Tahunan WP Orang Pribadi th 2007

Alhamdulillah, pas buka email siang ini di inbox-ku udah ada kiriman dari salah seorang tax-inaer, isinya file PER-161/PJ./2007 yang kemarin aku cari πŸ™‚ . Begitulah milisku tercinta tax-ina, banyak hal yang selalu bisa dibagikan dan banyak teman yang mau berbagi, entah info baru, info lama, info penting, info ga penting, kalau berkaitan dg pajak hampir selalu bisa di dapetin.

File aturan baru ini juga seharusnya bisa di download langsung di webnya LTO ini lokasinya tapi tadi aku coba download ga bisa 😦 atau disini aja

Dengan adanya Peraturan baru ini, maka formulir SPT Tahunan tahun 2007 yang digunakan untuk WP Orang Pribadi (WPOP) adalah sbb :

1. Form 1770-SS digunakan untuk WPOP yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto maksimum Rp 30 Juta setahun dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari bunga bank dan/atau bunga koperasi.

2. Form 1770-S digunakan untuk WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Form 1770 digunakan untuk WPOP yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.

Silahkan pilih form SPT yang sesuai dengan “status” dan besarnya penghasilan anda πŸ™‚

Contoh2 pengisian SPT untuk WPOP tersebut Insya Allah akan diposting menyusul -kalau lupa ga diposting2 ingetin yaa-

[Thanks to pak Didin yang sudah kirim per-161 ini ke emailku]

Catatan :

1) Buat teman2 yang sudah download file SPT 1770-S dan SPT 1770 yang saya link dalam posting ini tgl 22-11-07 sebelum jam 17.00, mohon maaf karena file tsb untuk tahun 2006.

2) File tsb sudah diganti dengan file ini dan ini yang merupakan formulir baru untuk tahun pajak 2007.

[Thanks to Uyung dan Mbak Ety Rohayati- Exac; yang sudah kirimin form SPT yang baru]

88 tanggapan untuk “Form SPT Tahunan WP Orang Pribadi th 2007

  1. #1. Sama2 pak Winarto,
    #2. Pak Ucok, bentuk NPWP pribadi? kartu NPWP maksudnya?
    daftar ke KPP pak supaya dapat kartu NPWP πŸ™‚

    kalau pak Ucok sudah punya NPWP, nanti liat lagi kriteria-nya, apakah pak ucok melakukan kegt usaha atau tidak. Kalau WP karyawan, nanti liat lagi jumlah penghasilannya :). Saya yakin sudah lebih dari 30jt jadi kemungkinannya pakai form 1770S atau 1770.

    Suka

  2. mbak Tri, biar saya juga ikutan bisa update mohon didaftarkan ke tax ina dong sebab waktu itu saya sebenarnya sudah daftar pakai alamat email perusahaan tapi berhubung server perusahaan sering hang karena banyak yang ikut milis akhirnya semua diblokir….. sedih deh… tapi aku coba daftar tax ina pakai alamat fredy_tegal@yahoo.com biar bisa buka dari rumah…. kok ditolak terus ya sama mas Ary….

    Please dong mbak Tri….

    Suka

  3. #4; Pak Fredy yang menolak bukan mas Ary.. tapi aku, TRIYANI… πŸ™‚ , Karena memang demikian policy di tax-ina. harus pakai account email kantor dan harus aktive. kalau pasive jg di remove. maaf yaa.. krn kantor anda tdk mengijinkan milis, maka kami jg tdk bisa approve.

    Suka

  4. Hello mba Tri, site-mu informatif sekali. Aku dapet pertanyaan dari beberapa teman yang sudah ber-npwp kalo nanti tahun 2008 saat lapor spt pph 21 tahunan, karyawan yang ber-npwp bisa lapor di mana saja, tidak hanya di kpp lokasi tempat domisili WP, benar gak sih? Aku belum punya aturan terbaru-nya jika memang benar nanti 2008 berlaku hal demikian. Siapa tau Mba Tri punya info-nya kabar-kabari (bukan infotainment) ya …. Tks B4.

    Suka

  5. mbak tri slam kenal ya. mbak aq mo minta tolong nih, aq butuh file peraturan 161 sma form 1770 ss format excel. kirim ke emailq yach. thanks
    ida, bdg.

    Suka

  6. salam

    begitu banyak tulisan tentang pajak di blog anda..terima kasih atas kemurahan hatinya. namun sebenarnya yang saya inginkan tidak tercantum dalam blog ini (blog ini terlalu advance buat saya yang sangat sangat buta dengan istilah istilah perpajakan dan aturan aturannya) jadi kalo boleh saya di beri info masalah:
    1. tata cara membuat NPWP pribadi dengan sumber penghasilan dari berdagang.
    2. bagaimana perhitungan pajaknya (mohon diberi ilustrasi).
    3. pasal apa saja yang dikenaan kepada saya?

    terima kasih atas infonya.

    ttd,
    Mo Prihatmo

    Suka

  7. to ibu triyani.

    bu saya mohon bantuannya dong agar dapat dikirimkan form spt tahunan yang baru, seperti:
    1.SPT Tahunan Orang Pribadi 1770,1770s,1770ss dalam bentuk excel kalau ada
    2.SPT Tahunan badan 1771 dan 1771$
    3.SPT Tahunan 1721.

    apa ibu punya soft copy prog e-spt tahunan badan 1771 yang baru ?
    atas bantuannya saya mengucapkan banyak terima kasih.

    regrda

    albert

    Suka

  8. Ibu Triyani yth.
    Ibu, minta tolong dong kirimin ke email saya formulir SPT Tahunan Badan 1771 dan SPT Tahunan 1721 dalam bentuk Excel. Thanks.

    Suka

  9. mohon dikirimkan form SPT Tahuan 21 1770S ke email saya karena saya download langsung dari blog ini tidak dapat di edit,terima kasih sebelumnya atas bantuannya……….GBU

    Lisna Irawan

    Suka

  10. Mantab , akhirnya saya bisa mendapatkan format pajak versi excel..setelah saya coba via pajak.go.id yang datanya crash..
    Buat masukan kenapa tidak dibuat menjadi situs resmi saja bu…

    Suka

  11. mbak kalau saya bekerja di luar negeri dan atas penghasilan saya dipotong pajak di negara ybs apakah saya tetap harus bayar pajak di indon atau hanya isi SPT dengan nihil (saya memiliki NPWP).Sebagai informasi saya tinggal di luar negeri lebih dari 11 bulan.
    Terima Kasih atas bantuannya
    salam

    Suka

  12. mbak, aku mau tanya bagaimana cara mengisi spt peroangan yg usahanya sebagai penulis buku yg mendapatkan royalti? th lalu kami bisa lebih bayar sehingga diadakan pemeriksaan dan akhirnya malah tambah bayar. ada caranya nggak ya mbak ? supaya tdk lebih bayar…mksh. Lina Purbo

    Suka

  13. #20, karena kaitannya dengan negara lain, perlu dicek dulu apakah sudah ada tax treaty antara Indonesia dg negara tsb. jika sudah ada tax treaty, maka perlakuan perpajakannya sesuai dg yang telah diatur dalam tax treaty tsb.

    #21. Karena Royalti yang diterima penulis merupakan obyek PPh 23; maka pada saat penulis menerima royalti sudah dipotong PPh 15%. pada akhir tahun PPh 23 tsb diperhitungkan sbg kredit pajak. Jika seluruh penghasilan Anda hanya berasal dari Royalti dan jumlah penghasilan kena pajak-nya masih dibawah 100 Juta memang akan mengakibatkan lebih bayar. Agar tidak LB, salah satu alternatifnya Anda bisa minta SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh pasal 23 agar royalti yang Anda terima tidak dipotong PPh 23. Alternatif lainnya..semoga penghasilan kena pajak Anda lebih dari 100 jt shg kredit pajak PPh 23 masih lebih Rendah..:) -kalau berminat, silahkan japri ke saya, Insya Allah nanti saya kasih guidance yang lebih tepat sesuai dengan kondisi Anda.

    #22. Kecamatan Ciputat termasuk dalam wilayah kerja-nya KPP Serpong pak. Kantornya di BSD City (sektor VIII), dekat PLN/Samsat. Syarat utk mendapatkan NPWP, jika Anda karyawan : – datang ke KPP, Isi form pendaftaran dan ditandatangani; – lampirkan FC KTP dan kartu keluarga; – lampirkan surat keterangan kerja. Sehari kemudian Anda akan mendapat NPWP dimaksud πŸ™‚

    Suka

  14. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak membantu saya dalam pengisian SPT tahunan.

    Yang mau saya tanyakan. Ada informasi atau artikel tentang perusahaan yang bergerak di pelayaran dalam negeri gak?
    Bagaimana pengakuan pajaknya serta SPTnya. Terima Kasih

    Budiman

    Suka

  15. Yth. Mbak Tri. Mbak kalo boleh tolong kirimi saya form 1770S dong. sepertinya form nya sudah berubah…saya punya form yang lama…apa masih bisa digunakan ya?
    Sebelumnya salam kenal dan terima kasih

    Suka

  16. makasih banyak mba Tri, saya sering buka site ini soalnya saya sering bantu Ayah mengisi form Pajaknya, jadi nambah pengalaman dengan ngintip-ngintip di sini…

    Suka

  17. Assalammualaikum mbak tri,
    saya bingung mengenai SPT WPOP, 1770, 1770s, dan 1770ss, bedanya? kalo kita dapat gaji dari perusahaan yang kita pimpin, dan perusahaan itu punya kita, saya masukkan dimana?

    Suka

  18. Assalamuallaikum wr.wb

    M’ba saya ucapin Trima kasih, dengan adanya Triyani’s Weblog cari Info pajak jadi mudah.

    Hatur nuhun pisan.

    Ukat

    Suka

  19. Assalamualaikum
    trims infonya yang sangat membantu terutama bagi kami WP yang baru pertama kali melakukan kewajiban perpajakan.kalo boleh kami minta contoh pengisian formulir 1771, 1721, 1770 S, dan 1770 yang sudah jadi dan benar.
    moga2 ilmu yang ditularkan oleh Mbak ato Ibu bermanfaat.
    Wassalam

    Suka

  20. salam kenal aja semua…terutama yg punya blog ini!
    saya ngerasa terbantu banyak nih terhadap blog ini,jadi saya mohon bantuan dari rekan2 ya….thanks

    Suka

  21. Ass.. Wr.Wb.Mbak Tri, tolong kirimin form SPT masa n SPT tahunan WP pribadi n badan donk ke email D mbak, coz butuh bget nich… form 1770, 1771 A&B. tengs banget sebelumnya mbak.. wass.. Wr.Wb

    Suka

  22. To Ibu Tri

    Seneng deh banyak pelajaran kalo saya buka blog ini.
    Tapi sayang komentar2 yang ada tidak bisa dibaca kok??
    Bu Tri saya mau tanya PPh pribadi yang WP punya toko/usaha pribadinya termasuk form 1770s atau 1770 ya?
    Lalu bisa tidak, bayar dan lapor pph setahun sekali?Jadi tidak ada SPT Masanya. Form surat permohonan untuk ke kantor pajaknya seperti apa ya?
    Mohon bantuannya.
    Makasih Banyak sebelum bu

    >> Makasih bu Jenny.
    Kalau maksudnya banyak komentar yang belum saya jawab, iya saya mohon maaf karena berbagai keterbatasan saya, jawabannya dicicil sesempatnya.

    tapi kalau maksudnya komentar tidak terbaca, mungkin masalah di komputer ibu, entah krn koneksi lagi lambat atau hal lainnya.
    WP OP yang melakukan kegiatan Usaha -punya toko- menggunakan form SPT 1770, karena WPOP melakukan kegt usaha maka punya kewajiban SPT Masa (misal : PPh 25 / PPh 21).
    Berdasarkan UU KUP yang baru, juga sudah ada PMK-nya, dimungkinkan WP tertentu melaporkan SPT Masa untuk beberapa bulan sekaligus -SPT Masa Gabungan- namun sayang, sampai hari ini belum ada petunjuk pelaksanaanya.. padahal sekarang sudah bln Juni.. 😦

    Suka

  23. Assalamu’aliukm Wr. Wb

    to ibu triyani.

    untuk menambah ilmu dan wawasan saya ttg perpajakan, saya masih tahap belajar ttg cara pengisian spt tahunan,oleh karena itu saya mohon bantuannya agar dapat dikirimkan form spt tahunan yang baru dan cara pengisiannya, seperti:
    1.SPT Tahunan Orang Pribadi 1770,1770s,1770ss dalam bentuk excel kalau ada
    2.SPT Tahunan badan 1771 dan 1771$
    3.SPT Tahunan 1721.

    apa ibu punya soft copy prog e-spt tahunan badan 1771 yang baru ?
    atas bantuannya saya mengucapkan banyak terima kasih.

    -wassalam-

    Suka

  24. mau tanya nih,bagaiman kedudukan zakat di dalam pajak..?
    bagaimana argumen yang tepat untuk menjelaskannya..
    terima kasih sebelumnya,kalau bisa kirim ke email aku aja..

    Suka

  25. Assalamu’aliukm Wr. Wb

    Mbak apakah punya form SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2001,2002,2003,2004,2005,2006,2007 dan ttg cara pengisian karena saya mau membetulkan SPT mulai tahun 2001 kalau memang punya dapat dikirimkan form spt tahunan ke alamat email saya di agay_kharisma@yahoo.com

    atas bantuannya saya mengucapkan banyak terima kasih
    Wassalam

    Suka

  26. malam ibu Triyani

    Saya mau minta tolong. mirip dengan ibu rosa diatas, masalahnya saya lebih banyak. Maklum saya tidak begitu memahami tentang pajak. Saya sudah cari2 form SPT tahunan OP tahun 1995 s/d 2005 susah sekali.
    Bu….Triyani punya form SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 1995 sampai dengan tahun 2005 dan tata caranya pengisiannya. Kalau ada tolong kirim form SPT Tahunan tersebut ke alamat saya di jenny_livcillia@yahoo.co.id

    sebelumnya makasih banyak ya bu.

    Suka

  27. Asswrwb, mbak Triyani saya mau tau:
    1. Yang dimaksud dengan pekerjaan bebas itu apa ya? apakah bekerja sendiri tanpa dipengaruhi orang lain/instansi tempatnya bekerja atau-kah bekerja di tempat sendiri?
    2. Apa yang di maksud dokter PNS yang digaji hanya senilai PNS biasa tetapi pph-nya dengan kriteria pph tenaga ahli
    3. Gratifikasi kena pph21, apakah pajak mendukung korupsi? atau ada-kah gratifikasi yang dibenarkan? gratifikasi yang bagaimana yang dibolehkan?
    4. Apakah tunjangan penyesuaian penghasilan (TPP) dan tunjangan Kesra di lingkungan DKI termasuk pph21 yang ditanggung pemerintah/pemda? atau-kah harus dipotong lagi?
    5. Bayar pajaknya, awasi penggunaannya. Moto Dirjen Pajak yang menipu, karena selama ini saya tidak pernah melihat hasil audit/neraca pendapatan Pajak di umumkan di koran, tidak seperti zakat, bank, dll
    6. Mengapa fitur pajak bertingkat-tingkat dan progresif? hal ini menyulitkan dan menambah beban pengawasan, mengapa tidak disederhanakan dan perketat saja pemakaiannya; yang menyeleweng dalam pengelolaannya dihukum berat
    7. Saya melihat no pol mobil dan atau STNK dapat diperjual belikan. STNK begitu mudah dilaporkan hilang, dan mudah pula mencari penggantinya. hal ini menunjukkan indikasi adanya korupsi dalam bidang pajak, berupa bancakan instansi terkait
    8, Jalan tol Jagorawi masih berbayar bahkan naik, sementara jalan tol lain dikuasai bersama-sama konsorsium yang mempunyai modal; bagaimana menghitung pemasukan pajaknya?
    9. Semua departemen cenderung dikuasai menteri-menteri dari partai-partai koalisi/pemenang pemilu; jelas tampak adanya pembagian jatah korupsi, termasuk dari pajak/urusan perijinan

    Suka

  28. Apakah seorang dokter PNS yang bekerja dan terikat dengan peraturan, termasuk tarif pasien yang sudah ditentukan pemerintah dan digaji sebagai tenaga fungsional dalam jam kerja di rumah sakit pemerintah disebut melakukan pekerjaan bebas? jika bukan pekerjaan bebas pphnya masuk yang mana?

    Suka

  29. Mbak, mohon pencerahannya,
    utk Pph21 kan ada metode yg di gross-up, yg otomatis nilai yg disetorkan (oleh perusahaan), lebih besar daripada yg hitung normal. apa keuntungannya memakai gross-up? krn jika memang lebih besar, harusnya perusahaan lebih milih metode hitung normal kan?
    karena tidak berpengaruh juga ke karyawan, mereka tahunya pokoknya gajinya Rp xxx, dgn pph21 sudah dibayarkan perusahaannya.

    tq

    Suka

  30. Aku langsung doain mbak Tri loh waktu liat isi blognya. Bersyukur ada org kyk mbak yang mau bagi ilmunya secara gamblang. Mbak, aku butuh SPT Th-an orang pribadi dr Th 2001 sampe skrg dalam format excel, ada gak mbak? Emailin ke aku ya. Thanks a lot be4.. πŸ™‚

    Suka

  31. Malam Mbak,bisa gak emailin saya soft copy undang2 pajak terbaru khususnya PPH21 untuk WP badan dan perorangan

    >> Silahkan didownload langsung file UU No 36 tahun 2008.

    Suka

  32. Mbak, saya bingung. Saya mencoba menjadi warga negara yang baik dengan mendaftar NPWP dan mengisi lewat internet, walau belum ada kebijakan dari perusahaan saya. Dari data yang ada saya adalah pegawai swasta yang tidak memiliki pekerjaan lain. Pada form isian, otomatis saya langsung terkena Status Usaha : Karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas, Kewajiban Pajak PPh Pasal 25. Hari ini saya mencari data tentang pasal itu, dari mulai cara menghirung dll tidak ketemu hingga saya mendapatkan alamat mbak. Mohon kebaikan mbak untuk menerangkan PPh Pasal 25 itu apa, dan kenapa saya tidak kena PPh Pasal 21 ? Terima kasih mbak.

    >> Selamat bergabung menjadi WP yang baik ya πŸ™‚
    PPh Pasal 25 adalah Angsuran/cicilan pajak tahun berjalan yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri.
    PPh Pasal 21 adalah Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja yang membayar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, Jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh WP OP Dalam Negeri.

    Anda berstatus sebagai karyawan, apabila Anda tidak memiliki penghasilan lain yang merupakan obyek PPh tidak final, maka anda tidak memiliki kewajiban untuk membayar/melaporkan PPh 25. Kewajiban Pajak yang harus Anda kakukan adalah melaporkan SPT Tahunan (setahun sekali saja). Namun demikian, jika Anda memiliki penghasilan lain yang merupakan obyek PPh tidak final, Anda akan memiliki kewajiban PPh 25. Besarnya Angsuran PPh 25 secara umum dihitung berdasarkan SPT tahun sebelumnya (1/12 x jumlah PPh yang harus dibayar sendiri).

    Karena Anda bukan pemberi kerja, maka Anda tidak memiliki kewajiban di bidang PPh 21. Namun Anda dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja.

    Suka

  33. Mbak aq mau tanya mengenai Form SPT Tahunan Tahun 2002, 2004, 2006 dan Penjelasan mengenai pengisin dan undang-2 yang berlaku pada tahun tersebut

    >> Silahkan baca buku petunjuk pengisian SPT sesuai tahun tsb, Mba.

    Suka

  34. bu tri punya file spt tahunan orang pribadi tahun 2002-2005 dalam bentu excel.mohon saya dikirimi lewat email di rahadian_interisti2yahoo.co.id

    >> Mohon Maaf, saya tidak punya filenya. Anda bisa mengunduh softcopy file SPT tsb di http://www.pajak.go.id

    Suka

  35. Salam kenal mbak Tri,kalau mbak berkenan Saya boleh minta bantuannya untuk di kirimkan ke alamat email saya formulir SPT Tahunan th 2003-2007 dlm bentuk excel. Terima kasih banyak

    >> Salam Kenal juga. Maaf tidak punya

    Suka

  36. mbak triyani, saya adalah ex karyawan swasta yang tlh memiliki npwp pada th 2007, di tahun 2008 saya masih melaporkan spt tahunan 2007 dengan form 1770 s. pada akhir tahun 2007 saya sudah berhenti bekerja dan sampai sekarang belum punya pekerjaan tetap mengingat umur saya yang mendekati 40, namun saya mempunyai penghasilan yang tidak tetap/teratur dari usaha/kerjaan freelance dlm bentuk usaha apa saja yang bisa menghasilkan uang tapi halal, sampai hari ini saya tidak menyampaikan spt masa pph25, apakah saya akan dikenai denda?
    bagaimana cara saya menyampaikan spt tahunan 2008 dan form apa yang harus saya pakai, 1770 atau 1770s, mohon bantuan mbak untuk mberi kami petunjuknya, terima kasih

    >> Dalam kasus Anda, sepertinya Anda belum wajib menyampaikan SPT Masa PPh 25 mengingat status Anda sebelumnya adalah karyawan, setelah berubah status bisa jadi Anda memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh 25. Untuk tahun 2008, karena Anda sudah berubah status menjadi WP yang melakukan kegt usaha/ pekerjaan bebas maka pelaporan SPT Tahunan menggunakan form 1770.

    Suka

  37. mbak triyani, terima kasih atas pencerahannya sehingga membuat kami tahu bagaimana selanjutnya kami menyampaikan kewajiban pajak yang benar. Mengenai perubahan status WP kami, apakah itu secara otomatis berubah begitu kita menyampaikan SPT tahunan dengan form 1770? Atau harus mengajukan perubahan status WP kami ke KPP? Berhubungan penghasilan kami berasal dari pekerjaan serabutan dan tidak dalam bentuk badan, bila kami menggunakan form 1770, penghasilan kami harus diisi di bagian dan kolom yang mana? sebagai gambaran mbak, penghasilan kami kebanyakan kami dapatkan dengan berjualan barang barang yang bisa memberikan kami imbalan, bisa berupa komisi atau selisih harga jual-beli, sudi kiranya mbak triyani bisa memberi petunjuk lagi kepada kami, atas bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih

    >> sebaiknya memberitahukan ke KPP (mengajukan permohonan perubahan data) karena mungkin KLU-nya berbeda dg sebelumnya, sekaligus pemberitahuan utk menggunakan norma. Mengenai form bisa langsung digunakan. Penghasilan dari kegiatan usaha diisikan apakah usaha jasa/dagang dll.. ada kolomnya khan kemudian hitung pakai norma (1770-I bagian B). Atau jika menyelenggarakan pembukuan, diisikan dalam form 1770-I bagian A.

    Suka

  38. mbak triyani, menyambung pertanyaan kami pada tgl 8 januari, ingin tanya lagi untuk kasus spt kami ini, pembayaran SPT Masa PPh 25 harus dibayar pada bln januari sebelum tgl 15 atau bln februari sblm tgl 15, mohon bantuan mbak untuk memberi pencerahannya, atas petunjuknya kami ucapkan terima kasih

    >> batas waktu pelaporan PPh 25 tgl 20 bulan berikutnya. untuk pembayaran tgl 15 bulan berikutnya. Kalau mau lapor masa Des maka tgl 20 Jan. Kalau saya sarankan utk th 2008 lebih baik segera lapor SPT Tahunan. Baru mulai masa Jan lapor 25. Tapi yaa mesti liat2 kondisi yang ada jg sih.

    Suka

  39. Dear : Mba Tri

    Aku mau bertanya, jika seseorang itu tidak berkerja pada perusahaan apapun, dan memiliki usaha (kecil2an) berpenghasilan kurang dari 1 juta tetapi telah memiliki NPWP. Apakah Dia harus tetap membayar Pajak dan melaporkan pajak ? jika iya, form apa yang akan dipakai ?

    Jika tidak perlu, apakah akan ada masalah dikemudian hari jika tidak melaporkan SPT ? (jikalau dia kembali berkerja di suatu perusahaan?

    Mohon bantuannya ya mba Tri yang baik πŸ™‚

    Thanks
    Angel

    >> Meskipun sudah punya NPWP, jika WP tsb tidak memperoleh penghasilan di atas PTKP maka tidak wajib lapor SPT.

    Suka

  40. Dear Mba Tri,

    Blognya sangat informatif, terima kasih buat info2nya =)

    Saya ada pertanyaan mengenai pelaporan spt tahunan, saya bekerja di perwakilan sales office di daerah. Semua hal perpajaan di atur langsung melalui kantor di jakarta. NPWP saya terdaftar di daerah, dan kantor jakarta telah mengirimkan copy Lampiran 1-A (Form 1721-A1). Pertanyaan saya, apakah dengan copy form 1721-A1 dan kartu npwp saja, saya sudah dapat melaporkan ke KPP di daerah, atau masih memerlukan syarat lain yang harus disertakan?

    Terima Kasih.

    >> Anda wajib mengisi SPT Tahunan menggunakan form yang sesuai dg kriteria Anda (form 1770-SS atau form 1770-S), lampirkan form 1721-A1 dan kirim ke KPP tempat Anda terdaftar.

    Suka

  41. mba slm kenal…,
    saya bekerja dg membuka usaha sendiri.saya baru memiliki NPWP tahun 2008,setiap bulannya selalu memberikan surat setoran pajak(SSP).kemarin saya menerima folmulir 1770(spt tahunan pph wajib pajak orang pribadi),terusterang untuk mslh pajak saya benar2 awam.saya mohon petunjuk pengisiannya/minta contoh yg telah diisi.

    terima kasih…

    Suka

  42. mbak yanti, bisa kirimin ke asmi formulir spt pph pribadi yang ada contoh telah terisi nama orang sampai angka2 nya g, kalo mbak gak keberatan, af1 asmi sedikit memberatkan mbak, kalo mbak bisa bantu, tolong ya semampu mbak, soalnya lagi diperlukan di perusahaan,,,,,,,,,:) makasih ya, jazakillahu khoiron katsiiron,,,,,,

    >> Di blog ini ada beberapa contoh form SPT yang sudah diisi, silahkan didownload.

    Suka

  43. assallamuaikum wr.wb.
    mbak tolong kirimin formulir SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 1770 S dlm bentuk excel. soalnya sedang diperlukan di BIN.
    terima kasih.

    >> Mohon maaf saya tidak bisa kirim2. Silahkan download langsung dari webnya http://www.pajak.go.id

    Suka

  44. assallamuaikum wr.wb.
    mbak formulir SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 1770 S kok di pdf sih??

    >> Maaf, di sini tdk bisa menyimpan file excel. Tapi Anda bisa mendownload dari web pajak.go.id

    Suka

  45. ass.mbak ni aq masih kul,jd blum pahan soal klo misalnya “cara perhitungan jika kita hanya mendapat penghasilan dari sewa ruko dan kos, maka dasar pengenaannya berapa”.thanks b4.wass
    tolong di balas ke emaol saya ya

    >>Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan merupakan obyek PPh final pasal 4 (2) dengan tarif 10%.
    Jika penyewa adalah bukan pemotong pajak, maka PPh yang terutang harus dibayar dan dilaporkan sendiri oleh penerima penghasilan.

    Suka

  46. ass.mbak ni aq masih kuiiah, jadi belum paham soal klo misalnya “cara perhitungan jika kita hanya mendapat penghasilan dari sewa ruko dan kos-kosan, cara menghitung tarifnya bagaimana”
    bisa langsung di email ku yulifa_viva@yahoo.com
    wass.thanks b4

    >>Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan merupakan obyek PPh final pasal 4 (2) dengan tarif 10%.
    Jika penyewa adalah bukan pemotong pajak, maka PPh yang terutang harus dibayar dan dilaporkan sendiri oleh penerima penghasilan.

    Suka

  47. ilmu yang bermanfaat adalah sebik-baiknya ilmu yang berguna bagi orang lain. isyaallah
    mbak apa gunanya SSP, bagaimana prosedur pembayaran pajak. pake SSP ato SPT.apakah kedua form itu saling melengkapi atau tidak.

    Suka

  48. Assalamu alaikum wr. wb.
    Mbak, karyawan yang telah memperoleh npwp pada bulan Desember 2008 apa sudah harus melaporkan spt tahunannya?
    Bagaimana cara pengisian spt tahunan bagi karyawan kontrak yang tidak mempunyai bukti pemotongan 1721-A1?

    Suka

  49. Bu Triyani

    mohon penjelasan untuk SPT tahunan perusahaan, Bagaimana jika pajak badan terhutang per Laporan Keuangan audited setelah dihitung ternyata lebih besar dari Pajak terhutang seharusnya?? hal ini terjadi karena :

    – Pajak Rampunh PPh 21 belum tercatat dlm LK audited tsb. dan
    – Koreksi UM PPh ps 28 A, belum dikoreksi ke beban

    seandainya ada waktu mohon bisa dikirim ke toto.wijayanto@yahoo.com, tetapi kalau tidak bisa via Japri mohon untuk bisa dijawab via blog ibu, terima kasih bu.

    toto w

    Suka

  50. Klo pembuatan NPWP akhir Desember 2008, itu harus dilaporkan apa tidak?…kalo dilaporkan perhitungannya saya tidak tahu…mohon dibantu dong mbak,SPT 1770 S aja. Ke alamat E-mail saya joul_joule@yahoo.com

    >> Lapor saja. SPT 1770-S ada contohnya di blog ini bisa dilihat2.

    Suka

  51. Ass.
    mbak mohon bimbingannya nih
    mo tanya kenapa harus ada PPh 22 Bendaharawan (1,5%)
    kan sama aja mengenakan pajak pada duwit pemerintah juga (keluar kantong kiri masuk kantong kanan)

    terimakasih sebelumnya

    Suka

  52. halo mbak Triyani, saya mau tanya, ayah saya sudah berhenti kerja di tahun 2007. pada awal tahun 2009 sudah daftar NPWP dan melapor SPT dgn form 1770 SS(isinya Nihil)karena sudah tidak bekerja lagi dan tidak punya penghasilan lagi. pertanyaan saya bila sudah tidak bekerja / usia pensiun( tanpa uang pensiunan) apakah harus lapor SPT tahunan lagi tiap tahunnya ? mohon pencerahannya mbak! atau bisa juga di replay ke email saya. sebelumnya byk byk terimakasih mbak. wasalam.

    Suka

  53. Assalamualaikum Wr.Wb

    Mbak Triyani apakah punya form SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2004,2005,2006,2007 dan ttg cara pengisian karena saya mau membetulkan SPT mulai tahun 2004 kalau memang punya dapat dikirimkan form spt tahunan berbentuk excel ke alamat email saya di waode_sumarti@yahoo.co.id / ghokil_abiez @ymail.com

    atas bantuannya saya mengucapkan banyak terima kasih
    Wassalam

    Suka

  54. Bu… PPh psl 22 atas bbm kalo tdk di potong dari pertamina apakah hrs kita yg setor sendiri atau gmana ya bu….
    tq…. atas bantuannya πŸ™‚

    Suka

  55. mba..terima kasih untuk penjelasannya.. mau tanya mba kalo untuk wajib pajak orang pribadi wanita yang bekerja di asuransi kemudian punya suami yang berpenghasilan.. penghasilan kami di gabung dengan NPWP suami.. berarti pajak yang dipotong perusahaan gimana yaa mba..?

    terima kasih mba unutk bantuannyaa..

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Werdhy Batalkan balasan