Penghapusan Piutang menurut Pajak
Biaya Kerugian Penghapusan Piutang menurut pajak
Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang PPh mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (sebagai deductable expenses). Syarat-syarat yang ditetapkan agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sbb :
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
- syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh;
Dalam penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh dijelaskan bahwa : “Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya”.
Berdasarkan penjelasan pasal 6 ayat 1 tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat dihapus dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah untuk membuktikan bahwa wajib pajak (kreditur) telah melakukan upaya yang maksimal atau terakhir dalam melakukan penagihan piutangnya.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dari pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, pada tanggal 10 Juni 2009 Menteri Keuangan telah menetapkan Baca selebihnya »
Biaya Promosi dan Penjualan menurut Pajak
Biaya Promosi dan Penjualan menurut Pajak
Sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-undang PPh, Biaya promosi dan penjualan (yang diatur dengan peraturan menteri keuangan) merupakan salah satu unsur pengurang penghasilan bruto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak ( merupakan deductable expense).
Pada tanggal 10 Juni 2009, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK-104/PMK.03/2009 (“PMK-104”) tentang biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Meski pun PMK ini baru diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2009 dan baru dipublikasikan menjelang akhir Juni 2009 (baca : saya baru tahu hari ini
) namun PMK-104 ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2009.
Secara specific PMK-104 ini mengatur mengenai biaya promosi dan atau biaya penjualan bagi industry rokok dan industry farmasi. Mengingat saat ini tahun 2009 sudah berjalan selama 6 bulan, tentu adanya peraturan baru ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi industry terkait. Mungkin selama 6 bulan ke depan merubah strategi penjualannya, menghitung-hitung jumlah biaya promosi dan penjualan yang telah direalisasikan sampai dengan bulan Juni dan menghitung sisa budget biaya promosi berapa banyak yang akan diperhitungkan sebagai deductable expense.
Biaya Promosi yang dimaksud dalam PMK-104 Baca selebihnya »
Anti Virus yg bagus?
Lagi2 komputer saya diserang virus beberapa data tidak bisa dibuka.
Anti Virus apa sih yang bagus? Sejak ganti komputer saya pakai Kapersky, tapi mungkin karena kadang saya lupa mengaktifkan Antivirus tsb, sehingga komputer saya terserang virus lagi…
PPh Jasa Konstruksi dirubah lagi
Telah terbit PP40 tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Perubahan PP 51 tahun 2008 tentang Pajak atas Penghasilan dari Usaha Jasa Kontruksi. PP tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2008.
Gimana nasib PPh yang dulu sudah di pindahbukukan ya.. hmm..
Lokakarya PPh 21/26, Bidakara 25/6/2009
“UNDANGAN LOKAKARYA PERPAJAKAN” ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis perpajakan sesuai dengan perkembangan terkini dan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap peningkatan kesadaran pajak di kalangan masyarakat, komunitas tax-ina (mailing list tax professional) bekerja sama dengan PT Partner Utama Konsultan (PARTAMA Consultant) mengundang Anda untuk mengikuti Lokakarya Perpajakan dengan topik yang sangat menarik dengan biaya yang terjangkau berikut ini:
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
“MENCERMATI PETUNJUK TEKNIS PPh PASAL 21 TAHUN 2009 SESUAI PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ./2009 DALAM RANGKA MENINGKATKAN TAX SAVING PERUSAHAAN”
Pukul 09.00 s.d 16.30 WIB | Kamis, 25 Juni 2009 | Ruang Baladewa 1 Pusdiklat Binakarna Hotel Bumikarsa Komplek Bidakara – Jakarta Baca selebihnya »
Form SPT Masa PPh 21 Baru
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan baru tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan Bentuk Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26
Filenya bisa didownload dari web DJP
Comment ga penting : bentar lagi pasti keluar ralat PER-32 karena pasal 4 tertulis 2x heheheh
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Ahli
PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima Tenaga Ahli
Dengan diterbitkannya PER-31/PJ./2009 tanggal 25 Mei 2009 besarnya PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (“WPOP”), selaku tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (“Tenaga Ahli”) dirubah. Besarnya tariff PPh pasal 21 atas imbalan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang berlaku sebelum tahun 2009, sebagaimana diatur dalam KEP-545/PJ./2000 Jo PER-15/PJ./2006 adalah sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan Neto (50%) x Jumlah Imbalan Bruto , atau tarif efektif sebesar 7,5% x Jumlah Imbalan Bruto.
Sejak berlakunya Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Perubahan UU PPh terhitung mulai 1 Januari 2009 tariff PPh Orang Pribadi yang berlaku adalah sebagai berikut :
|
Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp) |
Tarif |
| Rp 0 s/d 50 Juta |
5% |
| >Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta |
15% |
| >Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta |
25% |
| >500 Juta |
30% |
(Tarif tersebut diatas diatur dalam Pasal 17 UU PPh, sehingga lebih dikenal dengan istilah “tariff pasal 17” atau “tarif progresif” karena sifatnya yang pregresif )
Dengan perubahan tariff PPh Orang Pribadi tersebut, tentu juga diikuti dengan perubahan tariff pemotongan Pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada WP Orang Pribadi, sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU PPh. Petunjuk pelaksanaan tentang Pemotongan PPh Pasal 21,khususnya yang terkait dengan imbalan yang dibayarkan kepada Tenaga Ahli diatur dalam PMK-252/PMK.03/2008 Jo PER-31/PJ./2009.
Definisi Tenaga Ahli
Dalam PPh Pasal 21, yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah Baca selebihnya »
Juklak PPh 21 PER-31/PJ./2009
Telah terbit PER-31/PJ./2009 tgl 25 Mei 2009 tentang entang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
File bisa didownload dari siniatau langsung dari web pajak.go.id
Telat posting .. itupun belum sempet buat resume.. baru sempet komen2 di FB
PPh pasal 26 atas Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
PPh pasal 26 atas Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
Pasal 26 ayat (2) undang-undang PPh mengatur bahwa atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Sebagai petunjuk pelaksanaan ketentuan pasal 26 ayat (2) tersebut, pada tanggal 22 April 2009 Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan menteri Keuangan nomor PMK-82/PMK.03/2009 yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Tarif PPh pasal 26 ayat (2) *
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang telah diatur dalam pasal 4 (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha tetap (BUT), dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final
Bagi WPLN yang berkedudukan di negara treaty partner Indonesia, pemotongan PPh hanya dilakukan apabila hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia
Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% dari harga jual, sehingga tariff efektif PPh 26 adalah 5% dari harga jual.
Penjualan harta yang merupakan obyek PPh pasal 26 ayat (2)
Penjualan atau pengalihan harta yang dimaksud dalam PMK ini adalah penjualan atau pengalihan harta berupa :
- Perhiasan mewah;
- Berlian;
- Emas;
- Intan;
- Jam tangan mewah;
- Barang antik;
- Lukisan;
- Mobil;
- Kapal pesiar; dan/atau
- Pesawat terbang ringan
Surplus Institusi pendidikan yang dikecualikan dari obyek PPh
Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang PPh, sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut Bukan merupakan obyek PPh
Sebagai ketentuan pelaksanaan atas amanat pasal 4 (3) huruf m tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009.
Berikut ini rangkumannya :
1. Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang bersifat terbukakepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai Obyek Pajak Penghasilan Baca selebihnya »
ngeblog lagi
Alhamdulillah, akhirnya sempet buka-buka blog lagi setelah diterlantarkan selama beberapa waktu
sebentar diupdate dg beberapa PMK baru yang baru sempat dibaca
PPh 22 Pedagang Pengumpul
Berdasarkan PER-23/PJ./2009 terhitung sejak tgl 12 Maret 2009, tarif PPh 22 untuk pedagang pengumpul berubah menjadi 0,25%.
Tapi jangan lupa, bagi pedagang pengumpul yang tidak punya NPWP, besarnya PPh 22 akan dipungut 100% lebih tinggi dibanding yang mempunyai NPWP, sehingga bagi yang tidak punya NPWP akan dipungut PPh 22 sebesar 0,5%
PPh 21 ditanggung Pemerintah
Akhirnya, terbit juga peraturan mengenai incentive PPh 21 yang telah ditunggu-tunggu banyak pihak..
Peraturan tersebut dituangkan dalam PMK No. 43/PMK.03/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu.
Dalam peraturan ini diatur bahwa :
1. PPh 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada bidang usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp 5 Juta rupiah dalam satu bulan.
2. Bidang usaha tertentu secara umum dikategorikan sbb :
- Kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan
- Kategori usaha perikanan, dan
- kategori usaha industri pengolahan
3. PPh 21 ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja (sehingga menambah take home pay pekerja yang mendapat fasilitas PPh DTP-pen)
Detail bidang usaha yang memperoleh fasilitas ini dapat dilihat dalam lampiran PMK-43, bisa didownload dari sini atau dari dari sana
Iseng-iseng mari kita buat simulasi, berapa sih kira-kira tambahan take home pay yang akan diterima pekerja yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP ini :
Gross Income (maks) = Rp 5.000.000
-/- Biaya Jabatan 5% = (Rp 250.000)
Ph Netto sebulan = 4.750.000
Ph Netto setahun = 57.000.000
-/- PTKP (TK) = (15.840.000)
Penghasilan kena pajak = 41.160.000
PPh 21 terutang setahun = 2.058.000
PPh 21 terutang sebulan = 1/12 x 2.058.000 = 171.500
Ya, besarnya tambahan take home pay yang akan diterima pekerja yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP berdasarkan PMK-43 ini maksimum sebesar Rp 171.500/bulan.
Lumayanlah, meskipun jauh lebih kecil dibandingkan contoh yang disebutkan dalam berita
Thanks to :
- Mr. Ika promissory notes yang sudah kasih alert,
- Mas Wisnu jagalah hati selalu yang sudah kirim file dg size yang lebih manusiawi
[tambahan info 050309]
Sesuai Siaran Pers DJP 04-03-2009 :
- Dalam hal selama ini pekerja menanggung PPh pasal 21 pekerjanya, maka PPh pasal 21 yang ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP.
- Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemberian PPh pasal 21 DTP pekerjanya beserta daftar pekerja yang diberi fasilitas PPh pasal 21 DTP kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar sebagai lampiran SPT Masa,
- Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 DTP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya pekerja dapat mengkreditkan PPh pasal 21 DTP tersebut dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan
- PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa Pebruari 2009 s/d November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009














