Pencegahan Penyalahgunaan P3B
Pencegahan Penyalahgunaan P3B
Satu lagi peraturan Dirjen Pajak yang diterbitkan tanggal 5 November 2009 yang juga mengatur mengenai P3B, yaitu PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan P3B. Seperti halnya PER-61 yang mengatur tentang Tata Cara Penerapan P3B, PER-62 ini juga mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.
Dalam setiap Tax Treaty (P3B) Orang Pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B adalah orang Pribadi atau Badan yang merupakan Subyek Pajak Dalam Negeri dan/atau Subyek Pajak dalam negeri dari Negara mitra perjanjian.
PER-61 mengatur bahwa P3B tidak dapat diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, meskipun penerima penghasilan telah sesuai dengan ketentuan mengenai SPDN.
A. Definisi Penyalahgunaan P3B
Pengertian penyalahgunaan P3B yang dimaksud dalam PER-61, dapat terjadi apabila :
1) Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
2) Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (Economic subsctance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
3) Penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).
B. Beneficial Owner
Pengertian Pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner) yang dimaksud dalam point A.3 tsb di atas adalah penerima penghasilan yang :
1) Bertindak tidak sebagai Agen *);
2) Bertindak tidak sebagai Nominee **); dan
3) Bukan perusahaan Conduit ***).
*) Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan atas nama pihak lain
**) Nominee adalah orang atau badan yang secara hokum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
***) Perusahaan Conduit adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di Negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.
C. Pihak-pihak yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B
Orang Pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B adalah sbb :
a. Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee;
b. Lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di Negara Mitra P3B;
c. WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasal modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau sebagai Nominee;
d. Perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;
e. Bank; atau
f. Perusahaan yang memenuhi persyaratan :
- 1) Pendirian perusahaan di Negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
- 2) Kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
- 3) Perusahaan mempunyai pegawai; dan
- 4) Penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di Negara penerimanya; dan
- 5) Tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk seperti: bunga, royalty, atau imbalan lainnya.
D. Konsekuensi Penyalahgunaan P3B
Dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, maka :
- Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan UU PPh;
- WPLN yang melakukan penyalahgunaan P3B tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.
E. Substance Over Form
Dalam hal terdapat perbedaan antara format hukum (legal form) suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnyan (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonominya (substance over form)
F. Mutual Agreement
Dalam hal WPLN dikenakan pajak tidak berdasarkan P3B, WPLN tsb dapat meminta pejabat yang berwenang di negaranya untuk melakukan penyelesaian melalui prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B
G. Lain-Lain
Dengan berlakunya PER-62 maka peraturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan PPh terhadap pasal 11 tentang Bunga Pada P3B Indonesia dengan Belanda;
- SE-03/PJ./03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia dengan Negara Mitra
Salah Tulis
Mohon maaf, dalam posting sebelumnya terdapat kesalahan tulis dan salah link peraturan.
Seharusnya tertulis PER-61 juga link ke PER-61 di web DJP tetapi tertukar dengan PER-62.
Posting di bawah telah diperbaiki, tapi mungkin teman2 yang membaca (emang ada yg baca?
) tulisan tsb dari FB, LinkedIn, atau Feedblitz masih salah.
Mengenai PER-62 dibahas dalam posting selanjutnya
Penerapan P3B mulai 1 Jan 2010
Penerapan P3B mulai 1 Januari 2010
Pada tanggal 5 November 2009 Dirjen Pajak telah menetapkan Peraturan No PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Peraturan tsb mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2010 (Alhamdulillah tidak berlaku surut hehehehe).
Sesuai dengan UU PPh, Pemotong/Pemungut Pajak *) wajib untuk memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima/ diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Namun demikian, dalam hal WPLN berasal dari Negara mitra P3B, pemotongan/pemungutan pajak juga akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam P3B.
Pemotong/Pemungut pajak terdiri dari :
a) Badan Pemerintah;
b) Subyek Pajak dalam Negeri;
c) Penyelenggara Kegiatan;
d) Bentuk Usaha Tetap; atau
e) Perwawilan perusahaan luar negeri lainnya;
yang diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.
Penerapan tariff sesuai P3B
1. Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, apabila :
a) Penerima Penghasilan bukan Subyek Pajak dalam negeri Indonesia
b) Persyaratan Administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi
c) Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana telah diatur dalam PER-62/PJ./2009
2. Apabila syarat2 tersebut diatas (point 1a-1c) tidak terpenuhi maka pemotong/pemungut pajak wajib memotong/memungut pajak yang terutang sesuai dengan UU PPh.
3. Persyaratan Administratif yang harus dipenuhi (ref point 1b diatas) adalah sbb :
a) Menggunakan formulir Surat Keterangan Domisili (SKD)yang telah ditetapkan Dirjen Pajak (Lampiran II PER 61 –[Form – DGT I] atau Lampiran III PER 61 [form – DGT II] )
b) (Formulir tsb) telah diisi oleh WPLN dengan lengkap
c) (Formulir tsb) telah ditandatangani oleh WPLN
d) (formulir tsb) telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di Negara mitra P3B, dan
e) Disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak
4. SKD yang menggunakan [form DGT-1] yang disampaikan kepada pemotong /pemungut pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejak tanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Negara mitra perjanjian dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan
Restitusi
5. WPLN dapat menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila manfaat P3B tidak diberikan akibat persyaratan administrative sebagaimana dimaksid pada point 3 tidak terpenuhi, tetapi WPLN menganggap pemotongan atau pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
Bukti Potong
6. Bukti pemotongan/pemungutan wajib dibuat oleh pemotong pajak/pemungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7. Apabila terdapat penghasilan yang diterima/diperoleh WPLN, tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong/dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan Pajak.
Lain-Lain
8. Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotocopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa
9. Kepala KPP harus melakukan penelitian kebenaran pelaporan atas jumlah pajak yang dipotong dan melakukan perekaman SKD dan bukti pemotongan/pemungutan yang dilaporkan oleh pemotong/pemungut pajak
10. Kepala KPP harus melakukan penelitian mengenai ada atau tidaknya BUT dari WPLN yang berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B
11. Apabila terdapat indikasi bahwa WPLN menjalankan kegiatan atau usaha di Indonesia melalui suatu BUT dan belum terdaftar sebagai wajib pajak, KPP memberitahukan KPP tempat BUT seharusnya terdaftar untuk dikirimi Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
12. Dengan berlakunya PER-62 ini, maka SE-03/PJ.101/1996 dan SE-04/PJ.101/1996 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Kesimpulannya
Untuk dapat menerapkan tariff pemotongan/pemungutan PPh sesuai dengan P3B, hal-hal yang harus dilakukan adalah sbb :
1) Pada saat pengiriman document tagihan (Invoice) ke Indonesia, WPLN harus sudah menyertakan SKD [form DGT-1 / form DGT-2] yang diisi lengkap, ditandatangani dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, atau
2) Akan lebih baik jika Blanko form DGT-1 atau form DGT-2 diserahkan ke Lawan Transaksi (WPLN) bersamaan dengan penandatanganan Agremeent agar dapat diisi lengkap, ditandatangani dan dimintakan pengesahan kepada pihak yang berwenang) sehingga dapat dikirim bersamaan pada saat pengiriman Invoice
3) Jika terdapat beberapa transaksi dalam satu tahun, SKD tersebut (sepertinya) harus diisi kembali setiap bulan (bener ga sih?), kecuali untuk WPLN Bank dan WPLN yang menerima/memperoleh penghasilan melalui custodian sehubungan dengan transaksi pengalihan saham/obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan Dividen
4) Photocopy SKD harus dilampirkan dalam SPT Masa yang dilaporkan ke KPP
5) SKD Asli harus disimpan Pemotong/Pemungut Pajak selama 10 tahun
6) Meskipun PPh yang terutang NIHIL atau tidak terdapat pemotongan/pemungutan pajak, apabila terdapat pembayaran penghasilan kepada WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak WAJIB membuat bukti Potong PPh 26 dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto.
7) Dan lain lain (nanti ditambahin lagi kalau sempat)
Untuk lebih jelasnya silahkan dipelajari PER-61 tersebut, nanti kita diskusikan sama sama. Jika ada yang punya kesimpulan berbeda please share
Salam;
Triyani
UU No 42 tahun 2009
Setelah disahkan DPR bulan September lalu, akhirnya UU PPN yang baru direlease juga. UU No 42 tahun 2009 tentang “Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah”
File ‘UU PPN 2009′ tersebut sudah bisa didownload di sini (only 257 KB) atau di http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-42-2009.pdf
Kalau susah download di web pajak.go.id, bisa juga download di sini (UU 42 Th.2009 Tentang PPN) , filenya sudah dikecilkan menjadi 5MB dari semula 20 MB.
Note : Thanks to mas Wisnu at KBR yang sudah kirim file dengan ukuran yang lebih menjaga hati ![]()
Penghapusan Piutang menurut Pajak
Biaya Kerugian Penghapusan Piutang menurut pajak
Pasal 6 ayat 1 huruf h Undang-undang PPh mengatur bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih (dan memenuhi syarat tertentu) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak (sebagai deductable expenses). Syarat-syarat yang ditetapkan agar biaya kerugian penghapusan piutang tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sbb :
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
- syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh;
Dalam penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh dijelaskan bahwa : “Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya”.
Berdasarkan penjelasan pasal 6 ayat 1 tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat dihapus dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah untuk membuktikan bahwa wajib pajak (kreditur) telah melakukan upaya yang maksimal atau terakhir dalam melakukan penagihan piutangnya.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dari pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh, pada tanggal 10 Juni 2009 Menteri Keuangan telah menetapkan Baca selebihnya »
Biaya Promosi dan Penjualan menurut Pajak
Biaya Promosi dan Penjualan menurut Pajak
Sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-undang PPh, Biaya promosi dan penjualan (yang diatur dengan peraturan menteri keuangan) merupakan salah satu unsur pengurang penghasilan bruto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak ( merupakan deductable expense).
Pada tanggal 10 Juni 2009, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK-104/PMK.03/2009 (“PMK-104”) tentang biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Meski pun PMK ini baru diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2009 dan baru dipublikasikan menjelang akhir Juni 2009 (baca : saya baru tahu hari ini
) namun PMK-104 ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2009.
Secara specific PMK-104 ini mengatur mengenai biaya promosi dan atau biaya penjualan bagi industry rokok dan industry farmasi. Mengingat saat ini tahun 2009 sudah berjalan selama 6 bulan, tentu adanya peraturan baru ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi industry terkait. Mungkin selama 6 bulan ke depan merubah strategi penjualannya, menghitung-hitung jumlah biaya promosi dan penjualan yang telah direalisasikan sampai dengan bulan Juni dan menghitung sisa budget biaya promosi berapa banyak yang akan diperhitungkan sebagai deductable expense.
Biaya Promosi yang dimaksud dalam PMK-104 Baca selebihnya »
Anti Virus yg bagus?
Lagi2 komputer saya diserang virus beberapa data tidak bisa dibuka.
Anti Virus apa sih yang bagus? Sejak ganti komputer saya pakai Kapersky, tapi mungkin karena kadang saya lupa mengaktifkan Antivirus tsb, sehingga komputer saya terserang virus lagi…
PPh Jasa Konstruksi dirubah lagi
Telah terbit PP40 tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Perubahan PP 51 tahun 2008 tentang Pajak atas Penghasilan dari Usaha Jasa Kontruksi. PP tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2008.
Gimana nasib PPh yang dulu sudah di pindahbukukan ya.. hmm..
Lokakarya PPh 21/26, Bidakara 25/6/2009
“UNDANGAN LOKAKARYA PERPAJAKAN” ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis perpajakan sesuai dengan perkembangan terkini dan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap peningkatan kesadaran pajak di kalangan masyarakat, komunitas tax-ina (mailing list tax professional) bekerja sama dengan PT Partner Utama Konsultan (PARTAMA Consultant) mengundang Anda untuk mengikuti Lokakarya Perpajakan dengan topik yang sangat menarik dengan biaya yang terjangkau berikut ini:
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
“MENCERMATI PETUNJUK TEKNIS PPh PASAL 21 TAHUN 2009 SESUAI PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ./2009 DALAM RANGKA MENINGKATKAN TAX SAVING PERUSAHAAN”
Pukul 09.00 s.d 16.30 WIB | Kamis, 25 Juni 2009 | Ruang Baladewa 1 Pusdiklat Binakarna Hotel Bumikarsa Komplek Bidakara – Jakarta Baca selebihnya »
Form SPT Masa PPh 21 Baru
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan baru tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan Bentuk Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26
Filenya bisa didownload dari web DJP
Comment ga penting : bentar lagi pasti keluar ralat PER-32 karena pasal 4 tertulis 2x heheheh
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Ahli
PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima Tenaga Ahli
Dengan diterbitkannya PER-31/PJ./2009 tanggal 25 Mei 2009 besarnya PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (“WPOP”), selaku tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (“Tenaga Ahli”) dirubah. Besarnya tariff PPh pasal 21 atas imbalan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang berlaku sebelum tahun 2009, sebagaimana diatur dalam KEP-545/PJ./2000 Jo PER-15/PJ./2006 adalah sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan Neto (50%) x Jumlah Imbalan Bruto , atau tarif efektif sebesar 7,5% x Jumlah Imbalan Bruto.
Sejak berlakunya Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Perubahan UU PPh terhitung mulai 1 Januari 2009 tariff PPh Orang Pribadi yang berlaku adalah sebagai berikut :
|
Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp) |
Tarif |
| Rp 0 s/d 50 Juta |
5% |
| >Rp 50 Juta s/d Rp 250 Juta |
15% |
| >Rp 250 Juta s/d Rp 500 Juta |
25% |
| >500 Juta |
30% |
(Tarif tersebut diatas diatur dalam Pasal 17 UU PPh, sehingga lebih dikenal dengan istilah “tariff pasal 17” atau “tarif progresif” karena sifatnya yang pregresif )
Dengan perubahan tariff PPh Orang Pribadi tersebut, tentu juga diikuti dengan perubahan tariff pemotongan Pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada WP Orang Pribadi, sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU PPh. Petunjuk pelaksanaan tentang Pemotongan PPh Pasal 21,khususnya yang terkait dengan imbalan yang dibayarkan kepada Tenaga Ahli diatur dalam PMK-252/PMK.03/2008 Jo PER-31/PJ./2009.
Definisi Tenaga Ahli
Dalam PPh Pasal 21, yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah Baca selebihnya »
Juklak PPh 21 PER-31/PJ./2009
Telah terbit PER-31/PJ./2009 tgl 25 Mei 2009 tentang entang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
File bisa didownload dari siniatau langsung dari web pajak.go.id
Telat posting .. itupun belum sempet buat resume.. baru sempet komen2 di FB
PPh pasal 26 atas Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
PPh pasal 26 atas Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
Pasal 26 ayat (2) undang-undang PPh mengatur bahwa atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Sebagai petunjuk pelaksanaan ketentuan pasal 26 ayat (2) tersebut, pada tanggal 22 April 2009 Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan menteri Keuangan nomor PMK-82/PMK.03/2009 yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Tarif PPh pasal 26 ayat (2) *
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang telah diatur dalam pasal 4 (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha tetap (BUT), dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final
Bagi WPLN yang berkedudukan di negara treaty partner Indonesia, pemotongan PPh hanya dilakukan apabila hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia
Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% dari harga jual, sehingga tariff efektif PPh 26 adalah 5% dari harga jual.
Penjualan harta yang merupakan obyek PPh pasal 26 ayat (2)
Penjualan atau pengalihan harta yang dimaksud dalam PMK ini adalah penjualan atau pengalihan harta berupa :
- Perhiasan mewah;
- Berlian;
- Emas;
- Intan;
- Jam tangan mewah;
- Barang antik;
- Lukisan;
- Mobil;
- Kapal pesiar; dan/atau
- Pesawat terbang ringan
Surplus Institusi pendidikan yang dikecualikan dari obyek PPh
Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang PPh, sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut Bukan merupakan obyek PPh
Sebagai ketentuan pelaksanaan atas amanat pasal 4 (3) huruf m tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009.
Berikut ini rangkumannya :
1. Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang bersifat terbukakepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai Obyek Pajak Penghasilan Baca selebihnya »













